3 Tingkatan Kualitas Agama Seorang

Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).

3 Tingkatan Kualitas Agama Seorang

Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).
Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).


Bismillahirrahmanirrahim. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa ada tiga tingkat kualitas agama seseorang. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٞ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدٞ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَيۡرَٰتِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Hal demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32).Mari kita urutkan dari tingkatan kualitas agama yang paling baik, sebagai berikut:1. sabiqun bil khoirot (orang yang bersegera melakukan kebaikan);2. muqtashid (orang yang pertengahan);3. dzolimun linafsih (orang yang zalim kepada diri sendiri).Siapakah mereka? Berikut ini penjelasannya.Tiga tingkatan kualitas agama seseorangPengertian sabiqun bil khoirotوهم الذين أدوا الواجبات، ومع ذلك عندهم نشاط ففعلوا المستحبات والنوافل، وتركوا المحرمات، وتركوا المكروهات كراهة تنزيه، وتركوا فضول المباحات خشية الوقوع في المحرمات،“Mereka adalah orang-orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Bersamaan dengan hal itu, mereka juga semangat mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah. Mereka tinggalkan segala yang haram dan makruh. Mereka tinggalkan juga perkara mubah yang berlebihan karena khawatir terjatuh kepada perkara yang haram.”Pengertian muqtashidوهو المؤمن المطيع الذي أدى الواجبات وترك المحرمات، لكن ليس عنده نشاط في فعل المستحبات والنوافل، وليس عنده نشاط في ترك المكروهات كراهة تنزيه وفضول المباحات، بل قد يتوسع في المباحات وقد يفعل المكروهات“Dia adalah orang beriman yang taat; yang menunaikan kewajiban agama dan meninggalkan yang haram. Namun, dia tidak memiliki semangat dalam mengerjakan ibadah-ibadah yang sunah dan tidak semangat dalam meninggalkan perkara-perkara makruh. Bahkan terlalu longgar dalam perkara mubah atau terkadang melakukan perbuatan makruh.”Pengertian dzolimun linafsihوهو المؤمن العاصي الذي أخل ببعض الواجبات أو فعل بعض المحرمات“Dia adalah orang beriman, namun masih gemar bermaksiat, baik berupa melanggar sebagian kewajiban agama atau melakukan ha-hal yang dilarang.”Baca Juga: Bersemangatlah dalam Hal yang BermanfaatOleh karena itu, yang paling tinggi derajatnya adalah kelompok sabiqun bil khoirot. Mereka menggabungkan antara perintah mengerjakan yang wajib dan sunah, dan perintah meninggalkan yang haram dan makruh. Kemudian yang paling rendah adalah kelompok dzolimun linafsih, yang merupakan kebalikan dari sabiqun bil khoirot. Dzolimun linafsih adalah orang-orang yang teledor dalam mengerjakan perintah. Amalannya tidak sempurna dalam menunaikan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sehingga mereka bermudahan-mudah dalam melakukan maksiat.Ketiganya tergolong orang yang beriman, hanya tingkatannya saja yang berbedaTerlepas dari tiga tingkatan di atas, ketiga kelompok ini adalah orang-orang beriman. Mereka hanya berbeda pada tingkat keimanan. Dalil yang menunjukkan bahwa mereka masih tergolong orang yang beriman, meski berada pada level yang bawah (dzolimun linafsih), adalah firman Allah Ta’ala pada awal ayat,ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami” (QS. Fathir: 32).Hal yang bisa disimpulkan dari ayat di atas, yakni:1. Allah tidak mungkin mewariskan kitab-Nya kecuali kepda orang-orang beriman.2. Allah menyebut mereka sebagai “hamba-hamba Kami”. Hamba Allah tentu saja orang beriman.Bagaimana bisa orang yang maksiat dan teledor melakukan kewajiban (dzolimun linafsih) masih disebut mukmin?Jawabannya adalah karena meski meraka maksiat, mereka selamat dari kesyirikan. Mereka tetap mentauhidkan Allah Ta’ala dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya.Ketiga tingkatan ini sama dengan tingkatan agama yang disebutkan di dalam hadis Jibril. Hadis panjang yang bercerita tentang pertanyaan dan jawaban Jibril kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan.Sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi hafizhahullah,وهؤلاء الثلاثة ينطبقون على الطبقات الثلاث المذكورة في حديث جبريل عليه الصلاة والسلام: الإسلام، والإيمان، والإحسان،“Ketiga tingkatan tersebut, sesuai dengan tiga tingkatan agama seorang yang disebut di dalam hadis Jibril ‘alaihis sholaah wasallam, yakni Islam, kemudian iman, dan kemudian ihsan.”Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4: Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu ***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi :Transkrip rekaman syarah kitab Al-Iman Al-Ausath karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, oleh Syekh Abdul Aziz Al-Rajhi, (https://al-maktaba.org/book/32154/240).

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat

Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat

Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat
Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat


Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Shalat Jumat] 2. [Rukun Khutbatain] 3. [Syarat Khutbatain] [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ: 1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.   Catatan: Syarat wajib Jumat ada tujuh: Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.   1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur). Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.   وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka: tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.   وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.   وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ. [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat: merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu: Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.   PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah: – Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar). – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap). Musafir adalah: – Yang melakukan perjalanan safar. – Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap). Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii: Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit Sebab qashar shalat: safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.   وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.   وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.     [Rukun Khutbatain] أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا. وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.   Catatan: 1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh: ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini: LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.   وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh: ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu: ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI   وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh: UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH. Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.   وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا. [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.   وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.   [Syarat Khutbatain] شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ: 1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.   Catatan: Ada 13 syarat: Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.   1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ. [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.   وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.   وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.   وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.   وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.   وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.   وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.   وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan: Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.   وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.   وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.   Referensi utama: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat —   Catatan 11-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat khutbah jumat safinatun naja safinatun najah shalat jumat

Safinatun Naja: Fikih Pengurusan Jenazah

Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah

Safinatun Naja: Fikih Pengurusan Jenazah

Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah
Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah


Berikut adalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i 5.3. Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad [KITAB SHALAT] [KITAB JENAZAH] [Mengurus Jenazah]   الذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: 1- غُسْلُهَ. وَ2- تَكْفِيْنُهُ. وَ3- الصَّلاَةُ عَلَيْهِ. وَ4- دَفْنُهُ. Fasal: Empat hal yang harus dilakukan kepada mayat (orang mati), yaitu [1] memandikannya, [2] mengkafaninya, [3] menyolatinya, dan [4] menguburnya.   Catatan: Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal: Memandikan Mengkafani Menyalatkan Menguburkan Yang belum disertakan adalah: Membawanya ke kubur Pengurusan jenazah di atas dihukumi fardhu kifayah. Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayat memandikan dirinya sendiri karena karamah yang ia miliki, maka sudah terpenuhi fardhu kifayah, yang lain tidak berdosa. Apakah sudah dianggap cukup jika yang memandikan adalah jin? Jawab: Cukup menurut Ar-Ramli. Tidak cukup menurut Ibnu Hajar Al-Haitami. Orang yang mati syahid: Haram dimandikan dan dishalatkan. Wajib dikafani dan dikuburkan. Adapun mayat orang kafir: Boleh dimandikan Haram dishalatkan Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka: Wajib dikafani Wajib dikuburkan أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. Fasal: cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air. Catatan: أَقَلُّ الغُسْلِ: تَعْمِيْمُ بَدَنِهِ بِالمَاءِ. Cara memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya. Maksudnya: Memandikan jenazah minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah dihilangkan najis ‘ainiyah yang ada pada mayat. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayat, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya. Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayat. Berniat untuk memandikan jenazah dihukumi sunnah saja. وأَكْمَلُهُ: أَنْ يَغْسِلَ سَوْأَتَيْهِ، وأَنْ يُزِيْلَ الْقَذَرَ مِنْ أَنْفِهِ، وأَنْ يُوَضِّئَهُ، وأَنْ يَدْلُكَ بِالسِّدْرِ، وأَنْ يَصُبَّ الْمَاءَ عَلَيْهِ ثَلاَثاً. dan yang sempurna adalah mencuci dua auratnya (qubul dan dubur), menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, dimandikan dengan daun bidara (sidr), dan disiram tiga kali dengan air.   Catatan: Cara memandikan mayat yang sempurna adalah: Orang yang memandikan mengusap/ mengurut perut mayat dengan tangan kiri dan sedikit ditekan. Membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitar dubur dan qubul dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya. Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Mewudhukan mayat dengan menghadirkan niat seperti wudhu orang yang hidup. Menggosok tubuh dengan sidr (atau semacamnya seperti sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnya, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sebelah kanan, lalu bagian belakang sebelah kiri. Kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya. Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah. Inilah makna yang disebutkan oleh Safinah An-Naja sehingga terdapat lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Dibilas Membasuh seluruh tubuh dengan tiga kali dengan air murni (maa’ qoroh) dicampuri sedikit kapur barus. Cara minimal memandikan mayat yang sempurna adalah mengguyurkan air qoroh sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan, yaitu: Dengan sidr (sabun) Dibilas Mengguyurkan air qoroh sekali Cara lain memandikan jenazah adalah dengan lima kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh   Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah tujuh kali basuhan, yaitu dengan tiga cara berikut ini. Cara pertama dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh tiga kali Cara kedua dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara ketiga dari tujuh kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Mengguyurkan air qoroh   Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, yaitu ada dua cara. Cara pertama dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Cara kedua dari sembilan kali basuhan: Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan sidr (sabun) Bilasan Dengan air qoroh Dengan air qoroh Dengan air qoroh Yang dianggap memandikan jenazah dari semua cara itu adalah menggunakan air qoroh.   Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan jenazah: Memandikan dalam ruangan tersendiri. Tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayat yaitu ahli waris terdekat. Memandikan dengan gamis yang basah atau tipis. Mayat diletakkan di tempat yang cukup tinggi. Menggunakan air yang tidak panas kecuali untuk suatu keperluan seperti keadaan dingin atau kotor. Wajahnya ditutup dengan kain. Orang yang memandikan hendaklah tidak melihat auratnya kecuali sekadar diperlukan. Karena asalnya melihat aurat itu haram.   [Kafan] أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.   Fasal: Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain. Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli. Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan. Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.   وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.   Catatan: Mengkafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram. Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah). Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain. Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain tadi. Sempurnanya mengkafani wanita—termasuk pula khuntsa—dengan lima kain kafan yaitu: Qamis seperti qamis orang yang hidup. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun, bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan. Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.   [Rukun Shalat Jenzah] أَرْكَانُ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ سَبْعَةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. : الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. السَّابعُ: السَّلاَمُ.   Fasal: Rukun shalat janazah ada 7, yaitu [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.   Catatan: Janazah atau jinazah adalah istilah untuk mayat yang ada dalam keranda. Adapun khusus untuk jinazahadalah istilah untuk keranda yang terdapat mayat di dalamnya. Rukun shalat jenazah ada tujuh:   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Harus ada niat fardhiyyah, termasuk bila yang melakukannya wanita dan anak-anak. Sedangkan menyebut kifayah tidaklah wajib. Contoh niat: NAWAITUSH SHALAAH ‘ALAA HADZAL MAYYIT FARDHON.   الثَّانِيْ: أَرْبَعُ تَكْبِيرَاتٍ. [2] empat kali takbir Takbir pertama adalah takbiratul ihram. Jika takbir lebih dari empat tidaklah masalah, walaupun dalam keadaan tahu, sengaja, dan dimaksudkan mengerjakan rukun. Jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir karena jahel (tidak tahu), shalatnya bermasalah, shalatnya menjadi batal.   الثَّالِثُ: القِيَامُ عَلَى القَادِرِ. [3] berdiri bagi yang mampu Berdiri bagi yang mampu, baik laki-laki atau anak-anak, atau khuntsa (banci) atau wanita yang ikut shalat bersama laki-laki.   الرَّبعُ: قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ. [4] membaca Al-Fatihah Membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan salah satu takbir, walaupun setelah takbir tambahan. Yang utama adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Apabila membaca Al-Fatihah diakhirkan di selain takbir yang pertama, maka bacaan Al-Fatihah boleh didahulukan atau diakhirkan setelah takbir yang seharusnya dibaca setelah takbir tersebut. Apabila tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dapat digantikan dengan yang lain sebagaimana dibahas pada rukun shalat.   الْخَامِسُ: الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ الثَّانِيَةِ. [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan setelah takbir kedua. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD. Yang paling sempurna adalah seperti shalawat Ibrahimiyyah. Disunnahkan membaca hamdalah sebelumnya, doa kepada kaum mukminin setelah itu, begitu pula dianjurkan menggabungkan shalawat dan salam, menurut sebagian ulama.   السَّادِسُ: الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ. [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”. Apabila mayat adalah bayi, maka doanya seperti pada orang dewasa menurut Ibnu Hajar. Sehingga tidak cukup mendoakan pada mayat anak kecil dengan bacaan “ALLOHUMMAJ’ALHU FAROTHON LI-ABAWAIHI”. Sedangkan Imam Ar-Ramli menyatakan cukup dengan doa pada jenazah anak kecil. Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR. “Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963) Doa khusus untuk mayat anak kecil: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا ALLAHUMMAJ’AHU LANAA FAROTHON WA SALAFAN WA AJRON. “Ya Allah. Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2:113)   السَّابعُ: السَّلاَمُ. [7] salam Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Waktu salam adalah setelah takbir keempat. Tidak disunnahkan menambah “WA BAROKAATUH” menurut Imam Ar-Ramli. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Sebagian ulama tetap menganjurkan tambahan “WA BAROKATUH” dalam setiap shalat.   Disunnahkan setelah takbir keempat sebelum salam mengucapkan: Doa kebaikan untuk mayat. Di antaranya adalah: اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ ALLOHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU WA LAA TAFTINNAA BA’DA-HU WAGHFIR LANAA WA LA-HU “Ya Allah. Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia.” Shalawat dan salam pada Nabi, lalu doa kebaikan pada kaum mukminin dan mukminat. Dianjurkan juga membaca surah Al-Mukmin ayat 7-9, lalu doa sapu jagat, dan surah Ali Imran ayat 8.   Catatan dari fikih Syafii: Saat takbir, mengangkat tangan dilakukan sejajar pundak bersamaan dengan tiap takbir karena takbir tersebut adalah takbir ketika berdiri, sama hukumnya dengan takbir pembuka, rukuk, dan iktidal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jenazah mengangkat tangan beliau, jika selesai, beliau salam. (HR. Ad-Daruquthni, no. 2908, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, disahihkan oleh Syaikh Ibnu Baz). Doa pada mayat itulah maksud dari menyolatkannya dengan shalat jenazah. Disebutkan dalam hadits: إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الميِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ “Jika kalian menyolatkan mayat, maka khususkan doa kebaikan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 3199; Ibnu Majah, no. 1497, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disahihkan oleh Ibnu Hibban, 3076 dan dihasankan oleh Al-Albani). Disunnahkan melaksanakan shalat jenazah secara berjamaah. Jika melakukan shalat jenazah sendiri, juga masih sah. Posisi imam saat shalat jenazah, untuk laki-laki di kepala, untuk perempuan di ‘ajiizah (pantat).   [Liang Kubur] أَقَلُّ الْقَبْرِ: حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ. وَأَكْمَلُهُ: قَامَةٌ وَبَسْطَةٌ، وَيُوْضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ، وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ. Fasal: Mengubur minimal (kadar wajib) adalah lubang yang menutup aroma mayat dan melindunginya dari binatang buas. Yang paling sempurna adalah qomah (lubang seukuran manusia) dan basthoh (sedikit terhampar/luas), pipinya diletakkan di atas tanah, dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.   Catatan: Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayat setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya. Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, tetapi masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. Cara menguburkan jenazah yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 dziro’ (lengan biasa).   Sunnah Menguburkan Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya. Ketentuan penguburan untuk orang dewasa atau pun anak-anak itu sama. Bentuk dalam kubur terbagi dua: (1) lahd, membuat galian yang cukup untuk mayat di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas; (2) syaq, yaitu membuat galian di tengah kubur seperti sungai. Cara mengubur dengan lahd lebih utama dibandingkan dengan syaq. Itu dengan catatan jika tanahnya keras. Namun, jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama daripada lahd. Disunnahkan pipi mayat sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan yang menutupi wajahnya.   وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبلَةِ Wajib menghadapkan mayat muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, tetapi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya. Disunnahkan mayat dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang rukuk. Sunnah pada punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.   [Pembongkaran Mayat] يُنْبَشُ الْمَيِّتُ لأَرْبَعِ خِصَالٍ: 1- لِلْغُسْلِ إذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. 2- لِتَوْجِيْهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. 3- لِلْمَالِ إذَا دُفِنَ مَعَهُ. 4- لِلْمَرْأةِ إذَا دُفِنَ جَنِيْنُهَا مَعَهَا، وَأمْكَنَتْ حَيَاتُهُ. Fasal: Kubur mayat dibongkar jika memiliki empat sebab, yaitu [1] untuk dimandikan apabila mayat belum berubah, [2] untuk dihadapkan ke arah kiblat, [3] untuk mengambil harta jika terkubur bersamanya, dan [4] untuk wanita jika janinnya terkubur bersamanya selagi ada kemungkinan janin masih hidup.   Catatan: Mayat wajib digali kembali dari kuburnya bila ada sebab. Sebab lainnya yang tidak disebutkan dalam Safinah An-Naja jika: Dikubur di tanah curian, lalu orang yang punya menuntut Dikafani dengan kain kafan curian, lalu orang yang punya menuntut Orang kafir dikubur di tanah haram Khawatir digali oleh orang lain Khawatir terjadi banjir Bila telah hancur menjadi debu   Pertama: Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayatnya, karena ketika dikuburkan, mayat dalam keadaan belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayamumkan bila memang seharusnya mayat ditayamumkan. Kedua: Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayatnya ke kiblat, karena mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat. Hal itu harus dilakukan jika mayat belum berubah pula. Ketiga: Wajib pula digali suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayat, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini adalah bila harta tidak tertelan oleh mayat. Bila sudah tertelan oleh mayat, maka tidak boleh digali jika harta itu milik sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut menuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Keempat: Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita dikuburkan, sedangkan di dalam perutnya masih ada janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu, maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya. Namun, bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya.   [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ.   Fasal: Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah mendekatkan air, yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah orang yang akan berwudhu, yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhunya, dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   Catatan: Bantuan walaupun tanpa ada permintaan bila dipandang dari segi hukum syariat, terbagi menjadi empat: Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya. Khilaful aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi bila ditinggalkan, itu lebih baik. Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, tetapi jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah, akan mendapatkan pahala. Wajib, dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.   Ada tambahan dari Nail Ar-Raja’: Sunnah, seperti bermaksud mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong yang berdiri di shaf sendirian jika ditarik untuk berdiri bersamanya.   Catatan: Yang lebih baik, tidak menarik jamaah yang sudah berdiri di depan. Dengan alasan: (1) shalat sendirian di belakang shaf tetap sah jika tidak memungkinkan memenuhi shaf di depan, (2) kita sama saja membuat orang di depan yang sudah dapat shaf yang pertama menjadi mundur ke shaf kedua. (Alasan dari Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya)   Haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.   فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. Yang mudah adalah mendekatkan air, termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. yang khilaful aula adalah menuangkan air ke arah anggota wudhu, maksudnya bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu atau bagi orang yang mandi. Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan air berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adab. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. yang makruh adalah bagi orang meminta mencucikan anggota wudhu, selama tidak ada uzur. Kalau ada uzur, berarti tidak makruh. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah yang tidak mampu, maka wajib bagi orang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah sewajarnya. Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk wudhu tanpa upah, maka wajib diterima karena tidak ada utang dalam perkara ini.   Kuburan yang Diberi Bangunan Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).   Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal, dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7:37).   Seputar Memandikan Jenazah dari Pendapat Al-Mu’tamad Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206) Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.   Aturan mandi Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan. Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah. Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat. Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang. Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.   Urutan siapa saja yang memandikan jenazah Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat. Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.   Untuk jenazah laki-laki didahulukan: Ayah Kakek Anak laki-laki Cucu laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak laki-laki dari paman (sepupu) Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat Istri Wanita yang masih punya hubungan mahram   Untuk jenazah perempuan didahulukan: Wanita yang masih punya hubungan kerabat Wanita yang tidak punya hubungan kerabat Suami Laki-laki yang masih punya hubungan mahram Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.   Aturan siapa yang memandikan Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim. Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim. Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris. Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air. Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi. Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya. Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan. Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan. Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.   Aturan dalam memandikan jenazah Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib). Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu. Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga: Hukum Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim —   Catatan 19-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah mayat memandikan jenazah menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah pengurusan jenazah prosesi jenazah safinatun naja safinatun najah shalat jenazah

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.


Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya, dan seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, mencegah hilangnya pekerjaan dan harta saudaranya, serta menjaga segala urusan saudaranya ketika tidak berada di tempat [1]” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).Cermin fisik dan maknawi [2]Cermin secara fisik adalah sebuah alat yang memantulkan gambar sesuatu dengan sempurna, besar dan bentuknya sama, serta sesuai dengan aslinya. Apabila seseorang yang bercermin itu berwajah bersih, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah bersih pula. Namun apabila dia berwajah penuh kotoran, maka cermin akan memantulkan gambarnya dengan wajah penuh kotoran pula, sesuai dengan kenyataannya, baik orang yang bercermin itu suka atau tidak.Normalnya, orang yang bercermin lalu melihat ada kotoran pada wajahnya, dia akan membersihkan wajahnya dari kotorannya, bukan malah marah kepada cermin dan menyalahkan cermin yang memantulkan gambar kotoran wajahnya, apalagi sampai memecahkannya. Itulah “cermin fisik” yang menampakkan kotoran fisik manusia dan dapat dilihat oleh mata manusia.Namun, ada kotoran pada diri manusia yang tidak bisa ditampilkan oleh cermin fisik; yakni, kotoran maknawi yang berbentuk dosa dan sifat aib. Seorang manusia untuk bisa melihat kotoran dosa dan sifat aibnya membutuhkan “cermin maknawi” yang menginformasikan dengan jujur tentang dosa dan kesalahannya. Dan cermin maknawi itu ada pada diri seorang mukmin, saat menasihati saudaranya yang beriman.Hanya saja di zaman ini, jarang ditemukan orang yang benar-benar mau dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam, menasihati saudaranya dengan menunjukkan kesalahannya, kecuali biasanya jika ia sedang bermusuhan atau sedang marah atau hasad/iri, barulah dia menyebutkan keburukan saudaranya, itu pun didorong karena rasa jengkel [3].Baca Juga: Persahabatan yang Sampai ke Surga SelamanyaAda ungkapan indah,الصديق مَن صَدَقَك لا مَن صدَّقك“Teman baik itu orang yang jujur padamu dan bukan yang selalu membenarkanmu.”Maksudnya, teman yang baik adalah sosok yang jujur dalam menasehati kita sehingga hal itu membantu untuk taat kepada Allah. Bukan sosok yang selalu berbasa-basi membenarkan seluruh tindak tanduk kita meski sesungguhnya kita terjatuh dalam suatu kesalahan, dengan dalih agar tidak merenggangkan pertemanan denganmu. Padahal justru sikap tersebut yang akan menjerumuskan ke dalam jurang Neraka.Antara cermin dan mukminUkhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) menuntut hubungan antara muslim yang satu dengan yang lainnya dibangun atas saling mencintai karena Allah, diwujudkan dalam berbagai ucapan maupun perbuatan yang mempererat persaudaraan seiman dan menghindari segala hal yang merusak ukhuwwah Islamiyyah.Hadits yang agung di atas, hakikatnya menggambarkan salah satu tuntutan persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah), yaitu saling menasihati dan saling menginginkan kebaikan untuk saudaranya seiman serta saling menghindarkan segala keburukan darinya, karena seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.Saudaraku seiman, oleh karena itu, Engkau adalah cermin bagi saudaramu, maka perhatikanlah keadaan saudaramu dan saudaramu cermin bagimu yang memperhatikan keadaanmu [4].Jika Anda melihat kebaikan atau keburukan saudaramu, maka tugasmu adalah memantulkan “foto” saudaramu sebagai bentuk nasihat untuk saudaramu dan sebagai tuntutan ukhuwwah Islamiyyah, persaudaraan seiman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Maksudnya adalah seorang yang beriman, karena kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, maka dia begitu perhatian kepada saudaranya. Setiap kali melihat kesalahan pada diri saudaranya, maka dia memandangnya dengan pandangan cinta dan kasih sayang yang tulus ikhlas. Dia tidak tinggal diam, akan tetapi dia bersegera menasihatinya empat mata dan mengingatkannya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya.Demikian pula, dia pun tidak tinggal diam apabila dia melihat ada bahaya mengintai saudaranya, baik berupa teman buruk, dai yang menyeru kepada Jahannam, bahaya duniawi maupun ancaman bahaya lainnya, maka dia segera memperingatkan saudaranya dengan lembut dan hikmah, tidak kasar, karena cintanya lillahi ta’ala sebagai tuntutan persaudaraannya seiman dan ingin saudaranya masuk surga bersama dirinya [5].Sebagaimana juga, apabila dia melihat kebaikan pada saudaranya, maka dia pun menyebutkannya dalam bentuk mendorongnya, menyemangatinya, menguatkan keimanannya, dan menolongnya sehingga saudaranya riang, semangat, ringan, dan terbantu melakukan kebaikan tersebut [6].[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Maksudnya adalah kehormatan, keluarga, dan seluruh urusannya.[2] Terjemah dan penjelasan hadis yang agung ini diolah dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir, Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, dan ‘Aunul Ma’bud,  serta beberapa keterangan ulama dan artikel terkait.[3] Diolah dari alukah.net.[4] Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.[5] Dikutip dari mufti.af.org.sa dan binbaz.org.sa.[6] Dikutp dari saadalkhathlan.com.

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.

Anjuran Mendamaikan yang Bersengketa

Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.
Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.


Ilustrasi unsplashDiantara akhlak yang mulia dan sangat dianjurkan oleh syariát adalah mendamaikan dua orang yang bersengketa. Berikut ini penulis lampirkan pembahasan khusus tentang akhlak mulia “mendamaikan yang bersengketa” :Mendamaikan Yang BersengketaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang sangat memiliki keterkaitan erat dengan masalah akhlak.Terdapat beberapa hal yang menunjukkan tentang pentingnya mendamaikan orang yang bersengketa.Pertama, ibadah-ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain lebih utama dari ibadah-ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ,ذَهَبَ المُفْطِرُونَ اليَوْمَ بِالأَجْرِ“Orang-orang yang berbuka puasa pada hari ini mendapatkan ganjaran besar.”([1])Hadis ini Rasulullah ﷺ sabdakan dalam suatu medan jihad, di mana saat itu sebagian para sahabat berbuka puasa dan sebagiannya lagi tetap berpuasa.Rasulullah ﷺ sebutkan bahwa pahala yang didapatkan bagi para sahabat yang berbuka saat itu lebih besar dari para sahabat yang tetap berpuasa. Mengapa demikian? Karena para sahabat yang berpuasa, manfaat dari puasanya hanya kembali kepada diri mereka sendiri. Adapun para sahabat yang berbuka, manfaat yang mereka datangkan tidak hanya kembali pada diri mereka sendiri, namun juga kepada kaum muslimin, di mana saat itu mereka lebih kuat untuk berjihad dan juga berkhidmat bagi kaum muslimin. Berbeda halnya jika mereka berpuasa, tentu akan merasa lebih sulit melakukan hal tersebut.Namun perlu untuk diperhatikan, saat itu Rasulullah ﷺ sama sekali tidak melarang para sahabat untuk berpuasa. Rasulullah ﷺ hanya ingin menjelaskan bahwa pahala mereka yang berbuka saat itu lebih besar dari mereka yang berbuka karena manfaat yang mereka datangkan lebih besar.Begitu juga dengan sabda Rasulullah ﷺ,لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ من أنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ شَهْرًا“Sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini sebulan.”([2])Tidak seorang pun meragukan besarnya pahala iktikaf, namun ternyata Rasulullah ﷺ sebutkan beliau lebih suka membantu saudaranya daripada beriktikaf. Mengapa demikian? Karena ibadah iktikaf hanya berkaitan dengan diri sendiri, sedang membantu orang lain berkaitan dengan orang lain yang tentu ini manfaatnya lebih besar.Dari sini kita dapat mengetahui bahwa mendamaikan dua pihak yang bersengketa merupakan ibadah yang mendatangkan pahala yang sangat besar, sebab ia termasuk dari ibadah yang manfaatnya berkaitan dengan orang lain. Karenanya, dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda,ألَا أُخبِرُكم بِأَفْضَلَ مِن دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ والصَّدَقَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ“Maukah kalian aku kabarkan tentang suatu hal yang lebih utama daripada derajat puasa, salat dan sedekah? Para sahabat menjawab, ‘Tentu ya Rasulullah’. Rasulullah ﷺ lalu bersabda, ‘hal tersebut adalah mendamaikan persengketaan’.”([3])Kedua, di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat berkaitan dengan keutamaan mendamaikan orang yang bertikai, di antaranya adalah firman Allah ﷻ,﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴾“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah peberharapubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)Allah ﷻ juga berfirman,﴿ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)Allah ﷻ juga berfirman,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ﴾“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)Allah ﷻ juga berfirman,﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)Selain itu, di antara keutamaan yang sangat menakjubkan dalam hal ini adalah bolehnya dusta demi mendamaikan orang yang bertikai. Padahal sebagaimana kita tahu, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum asal dusta adalah dosa besar berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,وإنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُورِ، وإنَّ الفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ“Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menjerumuskan kepada Neraka.”([4])Walaupun begitu, ternyata syariat melegalkan dusta demi tercapainya perdamaian di antara orang yang bertikai. Ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah hal yang sangat urgen di dalam syariat Islam.Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya dusta dalam hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,لاَ يَحِلُّ الْكَذبُ إلاَّ فِي ثَلَاثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرأتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذبُ فِي الحَرْبِ وَالْكَذبُ لِيُصْلِحَ بينَ النَّاسِ“Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada istrinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).”([5])Dalam hadis yang lain Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَمْ يَكْذِبْ مِن نَمَى بَيْنَ اثْنَيْنِ لِيُصْلِحَ“Tidak dikatakan dusta orang yang berbohong untuk mendamaikan antara dua orang.”([6])Rasulullah ﷺ juga bersabda,لَيْسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا، أوْ يقولُ خَيْرًا“Tidaklah disebut dusta, orang yang bermaksud mendamaikan hubungan di antara manusia yang sedang berselisih, lalu ia menyampaikan sesuatu berita yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.”([7])Ketiga, syariat sangat memperhatikan segala perkara yang mengantarkan kepada persatuan. Karenanya, perkara-perkara tersebut seperti senyum, berjabat tangan saat bertemu, mengucapkan salam, memberi hadiah, menjenguk orang sakit, dan yang lainnya seluruhnya disyariatkan oleh Islam. Hal ini tidak lain untuk menjaga persatuan yang Allah ﷻ firmankan yaitu,﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)Sebaliknya, segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan seluruhnya diharamkan oleh syariat, seperti adu domba, ghibah, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, menyebarkan rahasia, membeli di atas pembelian saudara, dan yang lainnya.Keempat, persengketaan merupakan perkara yang sangat berbahaya, di antaranya adalah dapat menunda ampunan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,تُفْتَحُ أبْوابُ الجَنَّةِ يَومَ الإثْنَيْنِ، ويَومَ الخَمِيسِ، فيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ باللَّهِ شيئًا، إلَّا رَجُلًا كانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيُقالُ: أنْظِرُوا هَذَيْنِ حتَّى يَصْطَلِحا“Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan antara dirinya dengan saudaranya. Maka akan dikatakan, “Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai. Tundalah (pengampunan dosa dan kesalahan mereka berdua), sehingga mereka berdua berdamai.”([8])Selain itu juga, persengketaan menyebabkan salat seseorang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَا“Tiga golongan yang salatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya, seorang perempuan yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan dua bersaudara yang saling bermusuhan.”([9])Footnote:________([1]) HR. Bukhari No. 2890 dan Muslim No. 1119.([2]) HR. At-Thabarani No. 6026, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([3]) HR. Abu Dawud No. 4919, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([4]) HR. Muslim No. 2607.([5]) HR. Tirmidzi No. 1939, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.([6]) HR. Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605.([7]) HR. Bukhari No. 2692([8]) HR. Muslim No. 2565.([9]) HR. Ibnu Majah No. 971, dan dinyatakan hasan oleh an-Nawawi.

Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an

Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram

Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an

Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram
Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram


Hidupnya hati adalah dengan ilmu (thalabul ilmi), membaca dan mendengarkan Al-Qur’an.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. 1.2. Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. 2. Khutbah Kedua 3. Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du: Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Dua hal yang perlu khatib ingatkan pada khutbah Jumat kali ini. Ingat, bahwa kita butuh akan hidupnya hati. Hidupnya hati adalah dengan ilmu dan Al-Qur’an.   Pertama: Hidupnya hati adalah dengan ilmu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَأَمَّا فَقْدُ العِلْمِ فَفِيْهِ فَقْدُ حَيَاةِ القَلْبِ وَالرُّوْحِ فَلاَ غِنَاءً لِلْعَبْدِ عَنْهُ طَرْفَةَ عَيْن “Adapun luput dari ilmu akan membuat hilangnya kehidupan hati dan ruh. Setiap hamba pasti akan membutuhkan ilmu, tak bisa ia lepas darinya walau sekejap mata.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:305) Dalam hadits juga disebutkan bahwa hati itu tenang dengan kita berada dalam majelis ilmu. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)   Kedua: Hati itu tenang dengan mendengarkan dan membaca Al-Qur’an. Coba perhatikan, bagaimana sekelompok jin mendapatkan hidayah dan ketenangan lantaran mendengarkan bacaan Al-Qu’an. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ (30)  “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur’an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahqaf: 29-30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, beliau rahimahullah berkata, “Mereka mendengarkan Al-Qur’an (benar-benar fokus mendengarkannya). Itulah adab dari mereka para jin.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:644) Disebutan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,  « تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ » “Ketenangan itu datang karena Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 4839 dan Muslim, no. 795) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Itulah yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an. Al-Qur’an itulah sebab turunnya rahmat dan hadirnya malaikat. Hadits itu juga mengandung pelajaran tentang keutamaan mendengar Al-Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 6:74) Kalau ada yang menyatakan bahwa ketenangan itu datang dengan musik, sungguh ia keliru. Karena ketengan itu bukan dengan mendengar suatu yang bermasalah. Al-Bakriy Ad-Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2:280), بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه. “Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.” Baca juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafiiyah Mendengarnya pun bermasalah sebagaimana dampak jeleknya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19) Baca juga: Dampak Jelek Mendengarkan Musik Kesimpulannya, marilah kita raih ketenangan dan hidayah dengan menggali ilmu agama (mencari ilmu) dan mendengarkan Al-Qur’an. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua agar cinta ilmu dan cinta Al-Qur’an. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik — Disusun #DarushSholihin, 12 Jumadal Akhirah 1443 H (14 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Silakan Unduh Khutbah Jumat: Hati Jadi Hidup dengan Ilmu dan Al-Qur’an   Tagsadab al quran alat musik hati bersih hukum musik khutbah jumat musik musik haram

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat

Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat
Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat


Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja.   Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Syarat Jamak Takdim] 1.2. [Syarat Jamak Takhir] 1.3. [Syarat Qashar] 1.4. Referensi: [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ: 1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ.   Fasal: Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan: Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja: Tersisa waktu shalat pertama Zhann (sangkaan) bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat “tersisa waktu shalat pertama” tidak disetujui oleh Ibnu Hajar.   1- الْبَدَاءَةُ بِالأُوْلَى. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat kedua—yaitu Ashar atau Isya—menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah (shalat yang ditinggalkan) yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.   وَ2- نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيْهَا. [2] niat jamak pada shalat pertama, – Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. – Afdalnya: niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama.   وَ3- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا. [3] muwalah (tanpa diselingi/ditunda) di antara keduanya, Artinya: tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. – tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara ‘urf, gambarannya: waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. – kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. – Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. – Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat ‘Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah ‘Ashar.   وَ4- دَوَامُ الْعُذْرِ. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah.   [Syarat Jamak Takhir]   شُرُوْطُ جَمْعِ التَّأْخِيْرِ اثْنَانِ: 1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ.   Fasal: syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan: Syarat jamak takhir: Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar atau shalat Magrib di waktu ‘Isya.   1- نِيَّةُ التَّأْخِيْرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الأُوْلَى مَا يَسَعُهَا. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadha’ dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.   وَ2- دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut (sudah selesai), sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadha’.   Catatan penting: Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.   Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192.   [Syarat Qashar] شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.   Catatan: Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.   Syarat tambahan: Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.     أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ. [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Raja’. — SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = 4.000 khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’. 1 mil = 6.000 dziro’ 48 mil = 288.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 14.400.000 cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis) Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap: 1 mil = 3.500 dziro’ 48 mil = 168.000 dziro’ 1 dziro’ = 50 cm 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. — Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib   وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya: Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.   Qashar shalat tidak diboleh untuk: ‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.   وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.   وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.   وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.   Kaidah Ibnu Taimiyah: Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.   Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292) Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat cara shalat hujan jamak shalat kitab shalat panduan safar qashar shalat Safar safinatun naja safinatun najah shalat jamak shalat ketika safar shalat qashar shalat saat safar shalat safar syarat jamak shalat

6 Alasan Mengapa Tidak Boleh Ikut Merayakan Natal dan Tahun Baru

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدٍ الْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena tidaklah kita itu semakin mulia, kecuali dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”Ingatlah, ketakwaan tidak dapat diperoleh, kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu. Sehingga ketika seseorang itu semakin memahami agama, maka ketakwaannya pun akan semakin meningkat. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi mulia, suri teladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, dan para sahabatnya.Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah.Hari-hari akhir tahun Masehi ini mungkin kita akan sering mendengar dan mendapati ucapan “Merry Christmas”, “selamat natal” berdengung dan tercantum di dalam beberapa iklan maupun tulisan di jalanan. Sebagian orang pasti menganggap hal ini merupakan hal lumrah yang sah-sah saja untuk diikuti dan diramaikan. Namun, hal ini pada hakikatnya akan menjadi masalah yang sangat besar jika diucapkan oleh seorang muslim.Mengapa? Sejak pertama kali agama Islam ini turun kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala sudah mewanti-wanti dan menguatkan bahwa sembahan kita umat Islam ini hanyalah satu, yaitu Allah Yang Mahaesa, Allah Ta’ala yang tidak dilahirkan dan melahirkan. Allah Ta’ala sendirilah yang mengatakan hal itu, yaitu di dalam surah Al-Ikhlas, surah yang sangat populer, yang menjadi asas utama serta pembeda agama ini dengan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَد ، ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ، لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ، وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Mengucapkan selamat natal, memberikan ucapan selamat kepada perayaan orang Nasrani ini sama saja dengan menyetujui bahwasanya Allah Ta’ala memiliki anak, menyetujui bahwa ada sesembahan lain yang berhak selain Allah. Ini merupakan sebuah kekufuran serta sebuah penolakan terhadap ayat Allah Ta’ala!Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadikan hal tersebut haram hukumnya dilakukan oleh seorang muslim:Pertama, merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebid’ahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama kita, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebid’ahan/ hal baru di dalam agama. Beliau bersabda,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang melakukan hal baru yang tidak ada contohnya dari kami (Nabi Muhammad), maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidaklah seorang muslim mengkhususkan satu hari pun untuk bergembira dan berpesta, kecuali harus ada dalilnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun hadis.Baca Juga: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-MuslimKedua, seorang muslim tidak boleh berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama kita. Allah melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya. Diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i di dalam riwayat yang sahih dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mana mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),“Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari ini dengan sesuatu yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan hari raya mereka agar tidak menyerupai perayaan kaum muslimin. Sehingga jika para pemimpin dan ulama bermudah-mudahan di dalam membolehkan ikut perayaan orang kafir, dikhawatirkan orang yang awam akan lebih mengagungkannya, serta menganggap perayaan tersebut bagian dari perayaan kaum muslimin.Ketiga, di dalam merayakan hari lahir Al-Masih, terdapat sifat berlebih-lebihan di dalam mencintainya, dan ini sangatlah tampak pada syiar-syiar orang Nasrani pada hari tersebut. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى بن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan kepada Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah, ‘hamba Allah dan Rasul-Nya.’!” (HR Al-Bukhari)Syariat ini melarang dari menyucikan para nabi berlebihan di dalam mencintainya serta beribadah kepada mereka dan mengangkat mereka melebihi kedudukannya.Keempat, merayakan perayaan mereka dapat menumbuhkan rasa cinta dan mengikuti mereka di dalam melakukan ritual-ritual yang batil, serta membuat mereka merasa bahwa mereka itu berada di dalam kebenaran, dan semua itu merupakan hal yang haram dan termasuk dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)Ini adalah kondisi jika seorang muslim tidak bermaksud rida terhadap agama mereka dan menyetujui prinsip agama mereka, baik itu trinitas, menyembelih untuk selain Allah ataupun memasang salib. Adapun jika seorang muslim benar-benar bermaksud kepada semua itu, maka dia telah kafir dan telah murtad dari agama ini menurut kesepakatan ulama. Maka, wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk menjauhi gereja-gereja dan tempat ibadah orang Nasrani pada hari perayaan maupun hari-hari lainnya.Kelima, merayakan perayaan mereka merupakan bentuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang Nasrani karena di dalamnya terdapat hal-hal spesifik dan khusus yang merupakan identitas mereka. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai mereka di dalam hal-hal yang tampak, baik itu pakaian maupun kebiasaan dan rutinitas mereka tentu akan menghantarkan pelakunya ke dalam menyerupai mereka pada hal-hal yang sifatnya keyakinan, serta menimbulkan kecintaan dan rasa suka di antara orang yang menyerupai dan yang diserupai. Oleh karena itu, agama yang mulia ini memutus semua wasilah yang dapat menimbulkan rasa takjub dan kagum terhadap orang kafir serta rida terhadap agama mereka.Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKeenam, perayaan yang disyariatkan di dalam Islam merupakan bentuk sebuah rasa syukur dan rasa senang setelah menyelesaikan sebuah ibadah. Idul Fitri disyariatkan setelah menyelesaikan ibadah puasa dan Idul Adha disyariatkan setelah melangsungkan ibadah haji dan setelah lewat sepuluh hari bulan Dzulhijjah. Dan itu semua merupakan bentuk kebahagiaan, ibadah, serta syukur untuk Allah Sang Mahapencipta, bukan untuk makhluk. Prinsip inilah yang tidak ada pada perayaan Kelahiran Al-Masih/ Natal. Maka, hal ini bertentangan dengan ajaran ini sehingga kita pun diharamkan untuk meramaikannya.Demikian itu adalah 6 alasan, mengapa seorang muslim tidak boleh ikut serta merayakan ataupun mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Nasrani. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita hidayah dan taufik-Nya sehingga dengan kedua hal itu kita menjadi seorang muslim yang tidak mudah ikut-ikutan meramaikan sesuatu, apalagi hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah kita yang berasas pada Tauhid.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُفَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah, Yang Maha Pemberi Petunjuk, Bid'ah Itu Apa, Hadis Tentang Berbohong, Keutamaan Sholat Lima Waktu

6 Alasan Mengapa Tidak Boleh Ikut Merayakan Natal dan Tahun Baru

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدٍ الْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena tidaklah kita itu semakin mulia, kecuali dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”Ingatlah, ketakwaan tidak dapat diperoleh, kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu. Sehingga ketika seseorang itu semakin memahami agama, maka ketakwaannya pun akan semakin meningkat. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi mulia, suri teladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, dan para sahabatnya.Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah.Hari-hari akhir tahun Masehi ini mungkin kita akan sering mendengar dan mendapati ucapan “Merry Christmas”, “selamat natal” berdengung dan tercantum di dalam beberapa iklan maupun tulisan di jalanan. Sebagian orang pasti menganggap hal ini merupakan hal lumrah yang sah-sah saja untuk diikuti dan diramaikan. Namun, hal ini pada hakikatnya akan menjadi masalah yang sangat besar jika diucapkan oleh seorang muslim.Mengapa? Sejak pertama kali agama Islam ini turun kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala sudah mewanti-wanti dan menguatkan bahwa sembahan kita umat Islam ini hanyalah satu, yaitu Allah Yang Mahaesa, Allah Ta’ala yang tidak dilahirkan dan melahirkan. Allah Ta’ala sendirilah yang mengatakan hal itu, yaitu di dalam surah Al-Ikhlas, surah yang sangat populer, yang menjadi asas utama serta pembeda agama ini dengan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَد ، ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ، لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ، وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Mengucapkan selamat natal, memberikan ucapan selamat kepada perayaan orang Nasrani ini sama saja dengan menyetujui bahwasanya Allah Ta’ala memiliki anak, menyetujui bahwa ada sesembahan lain yang berhak selain Allah. Ini merupakan sebuah kekufuran serta sebuah penolakan terhadap ayat Allah Ta’ala!Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadikan hal tersebut haram hukumnya dilakukan oleh seorang muslim:Pertama, merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebid’ahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama kita, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebid’ahan/ hal baru di dalam agama. Beliau bersabda,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang melakukan hal baru yang tidak ada contohnya dari kami (Nabi Muhammad), maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidaklah seorang muslim mengkhususkan satu hari pun untuk bergembira dan berpesta, kecuali harus ada dalilnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun hadis.Baca Juga: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-MuslimKedua, seorang muslim tidak boleh berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama kita. Allah melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya. Diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i di dalam riwayat yang sahih dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mana mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),“Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari ini dengan sesuatu yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan hari raya mereka agar tidak menyerupai perayaan kaum muslimin. Sehingga jika para pemimpin dan ulama bermudah-mudahan di dalam membolehkan ikut perayaan orang kafir, dikhawatirkan orang yang awam akan lebih mengagungkannya, serta menganggap perayaan tersebut bagian dari perayaan kaum muslimin.Ketiga, di dalam merayakan hari lahir Al-Masih, terdapat sifat berlebih-lebihan di dalam mencintainya, dan ini sangatlah tampak pada syiar-syiar orang Nasrani pada hari tersebut. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى بن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan kepada Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah, ‘hamba Allah dan Rasul-Nya.’!” (HR Al-Bukhari)Syariat ini melarang dari menyucikan para nabi berlebihan di dalam mencintainya serta beribadah kepada mereka dan mengangkat mereka melebihi kedudukannya.Keempat, merayakan perayaan mereka dapat menumbuhkan rasa cinta dan mengikuti mereka di dalam melakukan ritual-ritual yang batil, serta membuat mereka merasa bahwa mereka itu berada di dalam kebenaran, dan semua itu merupakan hal yang haram dan termasuk dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)Ini adalah kondisi jika seorang muslim tidak bermaksud rida terhadap agama mereka dan menyetujui prinsip agama mereka, baik itu trinitas, menyembelih untuk selain Allah ataupun memasang salib. Adapun jika seorang muslim benar-benar bermaksud kepada semua itu, maka dia telah kafir dan telah murtad dari agama ini menurut kesepakatan ulama. Maka, wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk menjauhi gereja-gereja dan tempat ibadah orang Nasrani pada hari perayaan maupun hari-hari lainnya.Kelima, merayakan perayaan mereka merupakan bentuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang Nasrani karena di dalamnya terdapat hal-hal spesifik dan khusus yang merupakan identitas mereka. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai mereka di dalam hal-hal yang tampak, baik itu pakaian maupun kebiasaan dan rutinitas mereka tentu akan menghantarkan pelakunya ke dalam menyerupai mereka pada hal-hal yang sifatnya keyakinan, serta menimbulkan kecintaan dan rasa suka di antara orang yang menyerupai dan yang diserupai. Oleh karena itu, agama yang mulia ini memutus semua wasilah yang dapat menimbulkan rasa takjub dan kagum terhadap orang kafir serta rida terhadap agama mereka.Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKeenam, perayaan yang disyariatkan di dalam Islam merupakan bentuk sebuah rasa syukur dan rasa senang setelah menyelesaikan sebuah ibadah. Idul Fitri disyariatkan setelah menyelesaikan ibadah puasa dan Idul Adha disyariatkan setelah melangsungkan ibadah haji dan setelah lewat sepuluh hari bulan Dzulhijjah. Dan itu semua merupakan bentuk kebahagiaan, ibadah, serta syukur untuk Allah Sang Mahapencipta, bukan untuk makhluk. Prinsip inilah yang tidak ada pada perayaan Kelahiran Al-Masih/ Natal. Maka, hal ini bertentangan dengan ajaran ini sehingga kita pun diharamkan untuk meramaikannya.Demikian itu adalah 6 alasan, mengapa seorang muslim tidak boleh ikut serta merayakan ataupun mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Nasrani. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita hidayah dan taufik-Nya sehingga dengan kedua hal itu kita menjadi seorang muslim yang tidak mudah ikut-ikutan meramaikan sesuatu, apalagi hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah kita yang berasas pada Tauhid.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُفَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah, Yang Maha Pemberi Petunjuk, Bid'ah Itu Apa, Hadis Tentang Berbohong, Keutamaan Sholat Lima Waktu
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدٍ الْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena tidaklah kita itu semakin mulia, kecuali dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”Ingatlah, ketakwaan tidak dapat diperoleh, kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu. Sehingga ketika seseorang itu semakin memahami agama, maka ketakwaannya pun akan semakin meningkat. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi mulia, suri teladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, dan para sahabatnya.Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah.Hari-hari akhir tahun Masehi ini mungkin kita akan sering mendengar dan mendapati ucapan “Merry Christmas”, “selamat natal” berdengung dan tercantum di dalam beberapa iklan maupun tulisan di jalanan. Sebagian orang pasti menganggap hal ini merupakan hal lumrah yang sah-sah saja untuk diikuti dan diramaikan. Namun, hal ini pada hakikatnya akan menjadi masalah yang sangat besar jika diucapkan oleh seorang muslim.Mengapa? Sejak pertama kali agama Islam ini turun kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala sudah mewanti-wanti dan menguatkan bahwa sembahan kita umat Islam ini hanyalah satu, yaitu Allah Yang Mahaesa, Allah Ta’ala yang tidak dilahirkan dan melahirkan. Allah Ta’ala sendirilah yang mengatakan hal itu, yaitu di dalam surah Al-Ikhlas, surah yang sangat populer, yang menjadi asas utama serta pembeda agama ini dengan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَد ، ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ، لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ، وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Mengucapkan selamat natal, memberikan ucapan selamat kepada perayaan orang Nasrani ini sama saja dengan menyetujui bahwasanya Allah Ta’ala memiliki anak, menyetujui bahwa ada sesembahan lain yang berhak selain Allah. Ini merupakan sebuah kekufuran serta sebuah penolakan terhadap ayat Allah Ta’ala!Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadikan hal tersebut haram hukumnya dilakukan oleh seorang muslim:Pertama, merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebid’ahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama kita, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebid’ahan/ hal baru di dalam agama. Beliau bersabda,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang melakukan hal baru yang tidak ada contohnya dari kami (Nabi Muhammad), maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidaklah seorang muslim mengkhususkan satu hari pun untuk bergembira dan berpesta, kecuali harus ada dalilnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun hadis.Baca Juga: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-MuslimKedua, seorang muslim tidak boleh berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama kita. Allah melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya. Diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i di dalam riwayat yang sahih dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mana mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),“Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari ini dengan sesuatu yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan hari raya mereka agar tidak menyerupai perayaan kaum muslimin. Sehingga jika para pemimpin dan ulama bermudah-mudahan di dalam membolehkan ikut perayaan orang kafir, dikhawatirkan orang yang awam akan lebih mengagungkannya, serta menganggap perayaan tersebut bagian dari perayaan kaum muslimin.Ketiga, di dalam merayakan hari lahir Al-Masih, terdapat sifat berlebih-lebihan di dalam mencintainya, dan ini sangatlah tampak pada syiar-syiar orang Nasrani pada hari tersebut. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى بن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan kepada Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah, ‘hamba Allah dan Rasul-Nya.’!” (HR Al-Bukhari)Syariat ini melarang dari menyucikan para nabi berlebihan di dalam mencintainya serta beribadah kepada mereka dan mengangkat mereka melebihi kedudukannya.Keempat, merayakan perayaan mereka dapat menumbuhkan rasa cinta dan mengikuti mereka di dalam melakukan ritual-ritual yang batil, serta membuat mereka merasa bahwa mereka itu berada di dalam kebenaran, dan semua itu merupakan hal yang haram dan termasuk dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)Ini adalah kondisi jika seorang muslim tidak bermaksud rida terhadap agama mereka dan menyetujui prinsip agama mereka, baik itu trinitas, menyembelih untuk selain Allah ataupun memasang salib. Adapun jika seorang muslim benar-benar bermaksud kepada semua itu, maka dia telah kafir dan telah murtad dari agama ini menurut kesepakatan ulama. Maka, wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk menjauhi gereja-gereja dan tempat ibadah orang Nasrani pada hari perayaan maupun hari-hari lainnya.Kelima, merayakan perayaan mereka merupakan bentuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang Nasrani karena di dalamnya terdapat hal-hal spesifik dan khusus yang merupakan identitas mereka. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai mereka di dalam hal-hal yang tampak, baik itu pakaian maupun kebiasaan dan rutinitas mereka tentu akan menghantarkan pelakunya ke dalam menyerupai mereka pada hal-hal yang sifatnya keyakinan, serta menimbulkan kecintaan dan rasa suka di antara orang yang menyerupai dan yang diserupai. Oleh karena itu, agama yang mulia ini memutus semua wasilah yang dapat menimbulkan rasa takjub dan kagum terhadap orang kafir serta rida terhadap agama mereka.Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKeenam, perayaan yang disyariatkan di dalam Islam merupakan bentuk sebuah rasa syukur dan rasa senang setelah menyelesaikan sebuah ibadah. Idul Fitri disyariatkan setelah menyelesaikan ibadah puasa dan Idul Adha disyariatkan setelah melangsungkan ibadah haji dan setelah lewat sepuluh hari bulan Dzulhijjah. Dan itu semua merupakan bentuk kebahagiaan, ibadah, serta syukur untuk Allah Sang Mahapencipta, bukan untuk makhluk. Prinsip inilah yang tidak ada pada perayaan Kelahiran Al-Masih/ Natal. Maka, hal ini bertentangan dengan ajaran ini sehingga kita pun diharamkan untuk meramaikannya.Demikian itu adalah 6 alasan, mengapa seorang muslim tidak boleh ikut serta merayakan ataupun mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Nasrani. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita hidayah dan taufik-Nya sehingga dengan kedua hal itu kita menjadi seorang muslim yang tidak mudah ikut-ikutan meramaikan sesuatu, apalagi hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah kita yang berasas pada Tauhid.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُفَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah, Yang Maha Pemberi Petunjuk, Bid'ah Itu Apa, Hadis Tentang Berbohong, Keutamaan Sholat Lima Waktu


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُاَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدٍ الْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena tidaklah kita itu semakin mulia, kecuali dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”Ingatlah, ketakwaan tidak dapat diperoleh, kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu. Sehingga ketika seseorang itu semakin memahami agama, maka ketakwaannya pun akan semakin meningkat. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi mulia, suri teladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, dan para sahabatnya.Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah.Hari-hari akhir tahun Masehi ini mungkin kita akan sering mendengar dan mendapati ucapan “Merry Christmas”, “selamat natal” berdengung dan tercantum di dalam beberapa iklan maupun tulisan di jalanan. Sebagian orang pasti menganggap hal ini merupakan hal lumrah yang sah-sah saja untuk diikuti dan diramaikan. Namun, hal ini pada hakikatnya akan menjadi masalah yang sangat besar jika diucapkan oleh seorang muslim.Mengapa? Sejak pertama kali agama Islam ini turun kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala sudah mewanti-wanti dan menguatkan bahwa sembahan kita umat Islam ini hanyalah satu, yaitu Allah Yang Mahaesa, Allah Ta’ala yang tidak dilahirkan dan melahirkan. Allah Ta’ala sendirilah yang mengatakan hal itu, yaitu di dalam surah Al-Ikhlas, surah yang sangat populer, yang menjadi asas utama serta pembeda agama ini dengan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَد ، ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ، لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ، وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ“Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Mahaesa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Mengucapkan selamat natal, memberikan ucapan selamat kepada perayaan orang Nasrani ini sama saja dengan menyetujui bahwasanya Allah Ta’ala memiliki anak, menyetujui bahwa ada sesembahan lain yang berhak selain Allah. Ini merupakan sebuah kekufuran serta sebuah penolakan terhadap ayat Allah Ta’ala!Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadikan hal tersebut haram hukumnya dilakukan oleh seorang muslim:Pertama, merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebid’ahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama kita, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebid’ahan/ hal baru di dalam agama. Beliau bersabda,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang melakukan hal baru yang tidak ada contohnya dari kami (Nabi Muhammad), maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidaklah seorang muslim mengkhususkan satu hari pun untuk bergembira dan berpesta, kecuali harus ada dalilnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun hadis.Baca Juga: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-MuslimKedua, seorang muslim tidak boleh berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama kita. Allah melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya. Diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i di dalam riwayat yang sahih dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mana mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),“Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari ini dengan sesuatu yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan hari raya mereka agar tidak menyerupai perayaan kaum muslimin. Sehingga jika para pemimpin dan ulama bermudah-mudahan di dalam membolehkan ikut perayaan orang kafir, dikhawatirkan orang yang awam akan lebih mengagungkannya, serta menganggap perayaan tersebut bagian dari perayaan kaum muslimin.Ketiga, di dalam merayakan hari lahir Al-Masih, terdapat sifat berlebih-lebihan di dalam mencintainya, dan ini sangatlah tampak pada syiar-syiar orang Nasrani pada hari tersebut. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى بن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan kepada Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah, ‘hamba Allah dan Rasul-Nya.’!” (HR Al-Bukhari)Syariat ini melarang dari menyucikan para nabi berlebihan di dalam mencintainya serta beribadah kepada mereka dan mengangkat mereka melebihi kedudukannya.Keempat, merayakan perayaan mereka dapat menumbuhkan rasa cinta dan mengikuti mereka di dalam melakukan ritual-ritual yang batil, serta membuat mereka merasa bahwa mereka itu berada di dalam kebenaran, dan semua itu merupakan hal yang haram dan termasuk dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)Ini adalah kondisi jika seorang muslim tidak bermaksud rida terhadap agama mereka dan menyetujui prinsip agama mereka, baik itu trinitas, menyembelih untuk selain Allah ataupun memasang salib. Adapun jika seorang muslim benar-benar bermaksud kepada semua itu, maka dia telah kafir dan telah murtad dari agama ini menurut kesepakatan ulama. Maka, wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk menjauhi gereja-gereja dan tempat ibadah orang Nasrani pada hari perayaan maupun hari-hari lainnya.Kelima, merayakan perayaan mereka merupakan bentuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang Nasrani karena di dalamnya terdapat hal-hal spesifik dan khusus yang merupakan identitas mereka. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai mereka di dalam hal-hal yang tampak, baik itu pakaian maupun kebiasaan dan rutinitas mereka tentu akan menghantarkan pelakunya ke dalam menyerupai mereka pada hal-hal yang sifatnya keyakinan, serta menimbulkan kecintaan dan rasa suka di antara orang yang menyerupai dan yang diserupai. Oleh karena itu, agama yang mulia ini memutus semua wasilah yang dapat menimbulkan rasa takjub dan kagum terhadap orang kafir serta rida terhadap agama mereka.Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKeenam, perayaan yang disyariatkan di dalam Islam merupakan bentuk sebuah rasa syukur dan rasa senang setelah menyelesaikan sebuah ibadah. Idul Fitri disyariatkan setelah menyelesaikan ibadah puasa dan Idul Adha disyariatkan setelah melangsungkan ibadah haji dan setelah lewat sepuluh hari bulan Dzulhijjah. Dan itu semua merupakan bentuk kebahagiaan, ibadah, serta syukur untuk Allah Sang Mahapencipta, bukan untuk makhluk. Prinsip inilah yang tidak ada pada perayaan Kelahiran Al-Masih/ Natal. Maka, hal ini bertentangan dengan ajaran ini sehingga kita pun diharamkan untuk meramaikannya.Demikian itu adalah 6 alasan, mengapa seorang muslim tidak boleh ikut serta merayakan ataupun mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Nasrani. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita hidayah dan taufik-Nya sehingga dengan kedua hal itu kita menjadi seorang muslim yang tidak mudah ikut-ikutan meramaikan sesuatu, apalagi hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah kita yang berasas pada Tauhid.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُفَيَأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah, Yang Maha Pemberi Petunjuk, Bid'ah Itu Apa, Hadis Tentang Berbohong, Keutamaan Sholat Lima Waktu

Bersemangatlah dalam Hal yang Bermanfaat

Orang beriman meyakini bahwa waktu dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepadanya adalah anugerah yang besar, yang tidak didapatkan oleh hamba-hamba Allah yang lain. Maka  pantas bagi kita untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan dalam rangka membekali diri dan melakukan amalan saleh agar menggapai kebahagiaan di akhirat.Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.”Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ“Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya” (HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Disahihkan oleh al-Albâni Rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H/ 2000 M).Namun, kadangkala waktu dan kesempatan itu tanpa kita sadari telah diisi dengan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dunia maupun akhirat kita. Bahkan sebagian dari kita justru menggunakan waktu dan kesempatan itu untuk berbuat hal-hal yang Allah murkai. Wal-iyadzu billah.Kita semestinya menyadari bahwa setan selalu menggoda kita untuk melakukan dosa. Setan akan menghasut, membisik, merayu, dan menggoda kita agar melakukan hal yang sia-sia jika kita tidak mempersiapkan diri untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Iblis sendiri telah bersumpah,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ. ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” (QS. Al-A’râf: 16-17).Kemakiatan dalam waktu luangRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti kita untuk berhati-hati dengan waktu luang. Manusia sangat mungkin tertipu dengan waktu luang yang dia miliki. Oleh karena itu, hendaklah kita waspada terhadap hal ini.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu pada keduanya adalah kesehatan dan waktu luang” (HR. Bukhari no. 5933).Apabila kita tidak memikirkan hal ini, maka dikhawatirkan kita akan terus menerus berada di tepi jurang kemaksiatan yang akan merugikan diri kita sendiri. Maka sudah sepantasnya kita merenungi segala amal, tutur kata, tingkah laku, dan segala perbuatan kita. Apakah semua itu berhubungan dengan kebaikan dunia dan akhirat kita? Atau bahkan sebaliknya? Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ .وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranMemanfaatkan waktu terhindar dari kemunafikanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan para sahabat ridhwanullah ‘alaihim; generasi terbaik umat Islam, layak untuk kita jadikan suri tauladan. Maka selayaknya bagi kita untuk menggali lebih dalam bagaimana para sahabat memanfaatkan waktu mereka demi kebaikan akhiratnya. Di antara hal yang sangat penting untuk kita ketahui adalah perkataan Ibnu Malikah Rahimahullah,أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan” (HR. Bukhari no. 36).Lihatlah, betapa mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri untuk berbuat kemunafikan. Kemunafikan itu secara umum berkaitan dengan dosa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ“Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat” (HR. Muslim no. 59).Bagi orang-orang yang memanfaatkan waktu yang diberikan dengan amal-amal saleh, tentu saja akan terhindar dari kemunafikan. Begitu pun orang-orang yang menyadari pentingnya melakukan hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhiratnya dalam setiap waktu, insyaallah akan terhindar dari segala perbuatan dan sifat orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. al-‘Ashr: 1-3).Orang merugi adalah mereka yang selama hidupnya melakukan hal-hal yang dibenci oleh Allah, dengan cara menghabiskan waktu dan aktivitas yang tidak bermanfaat bagi agama mereka sendiri.Lantas bagaimana kita mengetahui apakah hal yang kita lakukan tersebut mengandung hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan dosa?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita ciri-ciri hal yang keji (al-itsm) dalam sabdanya sebagai berikut,وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِيْ نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ“Kejelekan (dosa) itu adalah sesuatu yang meresahkan jiwamu dan engkau benci apabila manusia mengetahuinya” (HR. Muslim no. 2553).Cara mengetahui apakah perbuatan yang kita lakukan tersebut bermanfaat atau tidak adalah dengan bertanya ke hati nurani kita sendiri. Tanyakanlah, apakah hati nurani kita ini takut orang lain mengetahui perbuatan yang kita lakukan? Jika iya, maka itulah perbuatan yang memiliki ciri mengandung dosa.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuTanda baiknya keislamanAlangkah baiknya bagi kita untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat tersebut. Kita tanyakan pada diri kita sendiri sebelum melakukan perbuatan dengan pertanyaan, “Apakah hal ini bermanfaat bagi dunia atau akhiratku?” Karena sangat jelas, di antara ciri seseorang yang baik Islamnya adalah ia meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya” (Hadis Hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya seperti itu).Penting pula bagi kita menyadari bahwa waktu dan kesempatan yang Allah berikan kepada kita untuk hidup dunia yang fana ini tidaklah lama. Apabila kita bandingkan dengan umat-umat terdahulu, Allah berikan kita waktu yang cukup singkat untuk berbekal demi kebahagiaan akhirat kelak. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Shahîhul Jâmi’, 1073).Sekali lagi, mari kita gunakan sisa umur yang Allah anugerahkan kepada kita ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia, utamanya akhirat kita. Tidak ada hal yang bermanfaat kecuali dengan melakukan amalan-amalan saleh selain meraih rida dari Allah Ta’ala.Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhu berkata,إِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِالنَّهَارِ لَا يَقْبَلُهُ بِاللَّيْلِ، وَلِلَّهِ حَقٌّ بِاللَّيْلِ لَا يَقْبَلُهُ بِالنَّهَارِ“Sesungguhnya Allah memiliki hak pada waktu siang, Dia tidak akan menerimanya di waktu malam. Dan Allah juga memiliki hak pada waktu malam, Dia tidak akan menerimanya di waktu siang” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 37056).Al Hasan Rahimahullah juga pernah mengatakan,اِبْنَ آدَمَ إِيَّاكَ وَالتَّسْوِيْفَ فَإِنَّكَ بِيَوْمِكَ وَلَسْتَ بِغَدٍّ فَإِنْ يَكُنْ غَدٌّ لَكَ فَكُنْ فِي غَدٍّ كَمَا كُنْتَ فِيْ الْيَوْمَ وَإِلَّا يَكُنْ لَكَ لَمْ تَنْدَمْ عَلَى مَا فَرَّطْتَ فِيْ الْيَوْمِ“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini” (Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28).Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan kepada kita hidayah untuk selalu mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, berupa amalan-amalan saleh di setiap waktu, di sisa-sisa usia yang Allah berikan. Semoga kita menjadi sebaik-baik manusia yang Allah berikan umur panjang, yang dipenuhi dengan amal ibadah, aamiin.Wallahu a’lam bi ashawab.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Pengertian Dauroh, Biografi Imam Abu Dawud, Hutang Dalam Pandangan Islam, Doa Doa Ruqyah

Bersemangatlah dalam Hal yang Bermanfaat

Orang beriman meyakini bahwa waktu dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepadanya adalah anugerah yang besar, yang tidak didapatkan oleh hamba-hamba Allah yang lain. Maka  pantas bagi kita untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan dalam rangka membekali diri dan melakukan amalan saleh agar menggapai kebahagiaan di akhirat.Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.”Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ“Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya” (HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Disahihkan oleh al-Albâni Rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H/ 2000 M).Namun, kadangkala waktu dan kesempatan itu tanpa kita sadari telah diisi dengan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dunia maupun akhirat kita. Bahkan sebagian dari kita justru menggunakan waktu dan kesempatan itu untuk berbuat hal-hal yang Allah murkai. Wal-iyadzu billah.Kita semestinya menyadari bahwa setan selalu menggoda kita untuk melakukan dosa. Setan akan menghasut, membisik, merayu, dan menggoda kita agar melakukan hal yang sia-sia jika kita tidak mempersiapkan diri untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Iblis sendiri telah bersumpah,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ. ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” (QS. Al-A’râf: 16-17).Kemakiatan dalam waktu luangRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti kita untuk berhati-hati dengan waktu luang. Manusia sangat mungkin tertipu dengan waktu luang yang dia miliki. Oleh karena itu, hendaklah kita waspada terhadap hal ini.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu pada keduanya adalah kesehatan dan waktu luang” (HR. Bukhari no. 5933).Apabila kita tidak memikirkan hal ini, maka dikhawatirkan kita akan terus menerus berada di tepi jurang kemaksiatan yang akan merugikan diri kita sendiri. Maka sudah sepantasnya kita merenungi segala amal, tutur kata, tingkah laku, dan segala perbuatan kita. Apakah semua itu berhubungan dengan kebaikan dunia dan akhirat kita? Atau bahkan sebaliknya? Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ .وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranMemanfaatkan waktu terhindar dari kemunafikanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan para sahabat ridhwanullah ‘alaihim; generasi terbaik umat Islam, layak untuk kita jadikan suri tauladan. Maka selayaknya bagi kita untuk menggali lebih dalam bagaimana para sahabat memanfaatkan waktu mereka demi kebaikan akhiratnya. Di antara hal yang sangat penting untuk kita ketahui adalah perkataan Ibnu Malikah Rahimahullah,أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan” (HR. Bukhari no. 36).Lihatlah, betapa mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri untuk berbuat kemunafikan. Kemunafikan itu secara umum berkaitan dengan dosa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ“Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat” (HR. Muslim no. 59).Bagi orang-orang yang memanfaatkan waktu yang diberikan dengan amal-amal saleh, tentu saja akan terhindar dari kemunafikan. Begitu pun orang-orang yang menyadari pentingnya melakukan hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhiratnya dalam setiap waktu, insyaallah akan terhindar dari segala perbuatan dan sifat orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. al-‘Ashr: 1-3).Orang merugi adalah mereka yang selama hidupnya melakukan hal-hal yang dibenci oleh Allah, dengan cara menghabiskan waktu dan aktivitas yang tidak bermanfaat bagi agama mereka sendiri.Lantas bagaimana kita mengetahui apakah hal yang kita lakukan tersebut mengandung hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan dosa?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita ciri-ciri hal yang keji (al-itsm) dalam sabdanya sebagai berikut,وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِيْ نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ“Kejelekan (dosa) itu adalah sesuatu yang meresahkan jiwamu dan engkau benci apabila manusia mengetahuinya” (HR. Muslim no. 2553).Cara mengetahui apakah perbuatan yang kita lakukan tersebut bermanfaat atau tidak adalah dengan bertanya ke hati nurani kita sendiri. Tanyakanlah, apakah hati nurani kita ini takut orang lain mengetahui perbuatan yang kita lakukan? Jika iya, maka itulah perbuatan yang memiliki ciri mengandung dosa.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuTanda baiknya keislamanAlangkah baiknya bagi kita untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat tersebut. Kita tanyakan pada diri kita sendiri sebelum melakukan perbuatan dengan pertanyaan, “Apakah hal ini bermanfaat bagi dunia atau akhiratku?” Karena sangat jelas, di antara ciri seseorang yang baik Islamnya adalah ia meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya” (Hadis Hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya seperti itu).Penting pula bagi kita menyadari bahwa waktu dan kesempatan yang Allah berikan kepada kita untuk hidup dunia yang fana ini tidaklah lama. Apabila kita bandingkan dengan umat-umat terdahulu, Allah berikan kita waktu yang cukup singkat untuk berbekal demi kebahagiaan akhirat kelak. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Shahîhul Jâmi’, 1073).Sekali lagi, mari kita gunakan sisa umur yang Allah anugerahkan kepada kita ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia, utamanya akhirat kita. Tidak ada hal yang bermanfaat kecuali dengan melakukan amalan-amalan saleh selain meraih rida dari Allah Ta’ala.Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhu berkata,إِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِالنَّهَارِ لَا يَقْبَلُهُ بِاللَّيْلِ، وَلِلَّهِ حَقٌّ بِاللَّيْلِ لَا يَقْبَلُهُ بِالنَّهَارِ“Sesungguhnya Allah memiliki hak pada waktu siang, Dia tidak akan menerimanya di waktu malam. Dan Allah juga memiliki hak pada waktu malam, Dia tidak akan menerimanya di waktu siang” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 37056).Al Hasan Rahimahullah juga pernah mengatakan,اِبْنَ آدَمَ إِيَّاكَ وَالتَّسْوِيْفَ فَإِنَّكَ بِيَوْمِكَ وَلَسْتَ بِغَدٍّ فَإِنْ يَكُنْ غَدٌّ لَكَ فَكُنْ فِي غَدٍّ كَمَا كُنْتَ فِيْ الْيَوْمَ وَإِلَّا يَكُنْ لَكَ لَمْ تَنْدَمْ عَلَى مَا فَرَّطْتَ فِيْ الْيَوْمِ“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini” (Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28).Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan kepada kita hidayah untuk selalu mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, berupa amalan-amalan saleh di setiap waktu, di sisa-sisa usia yang Allah berikan. Semoga kita menjadi sebaik-baik manusia yang Allah berikan umur panjang, yang dipenuhi dengan amal ibadah, aamiin.Wallahu a’lam bi ashawab.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Pengertian Dauroh, Biografi Imam Abu Dawud, Hutang Dalam Pandangan Islam, Doa Doa Ruqyah
Orang beriman meyakini bahwa waktu dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepadanya adalah anugerah yang besar, yang tidak didapatkan oleh hamba-hamba Allah yang lain. Maka  pantas bagi kita untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan dalam rangka membekali diri dan melakukan amalan saleh agar menggapai kebahagiaan di akhirat.Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.”Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ“Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya” (HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Disahihkan oleh al-Albâni Rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H/ 2000 M).Namun, kadangkala waktu dan kesempatan itu tanpa kita sadari telah diisi dengan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dunia maupun akhirat kita. Bahkan sebagian dari kita justru menggunakan waktu dan kesempatan itu untuk berbuat hal-hal yang Allah murkai. Wal-iyadzu billah.Kita semestinya menyadari bahwa setan selalu menggoda kita untuk melakukan dosa. Setan akan menghasut, membisik, merayu, dan menggoda kita agar melakukan hal yang sia-sia jika kita tidak mempersiapkan diri untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Iblis sendiri telah bersumpah,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ. ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” (QS. Al-A’râf: 16-17).Kemakiatan dalam waktu luangRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti kita untuk berhati-hati dengan waktu luang. Manusia sangat mungkin tertipu dengan waktu luang yang dia miliki. Oleh karena itu, hendaklah kita waspada terhadap hal ini.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu pada keduanya adalah kesehatan dan waktu luang” (HR. Bukhari no. 5933).Apabila kita tidak memikirkan hal ini, maka dikhawatirkan kita akan terus menerus berada di tepi jurang kemaksiatan yang akan merugikan diri kita sendiri. Maka sudah sepantasnya kita merenungi segala amal, tutur kata, tingkah laku, dan segala perbuatan kita. Apakah semua itu berhubungan dengan kebaikan dunia dan akhirat kita? Atau bahkan sebaliknya? Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ .وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranMemanfaatkan waktu terhindar dari kemunafikanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan para sahabat ridhwanullah ‘alaihim; generasi terbaik umat Islam, layak untuk kita jadikan suri tauladan. Maka selayaknya bagi kita untuk menggali lebih dalam bagaimana para sahabat memanfaatkan waktu mereka demi kebaikan akhiratnya. Di antara hal yang sangat penting untuk kita ketahui adalah perkataan Ibnu Malikah Rahimahullah,أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan” (HR. Bukhari no. 36).Lihatlah, betapa mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri untuk berbuat kemunafikan. Kemunafikan itu secara umum berkaitan dengan dosa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ“Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat” (HR. Muslim no. 59).Bagi orang-orang yang memanfaatkan waktu yang diberikan dengan amal-amal saleh, tentu saja akan terhindar dari kemunafikan. Begitu pun orang-orang yang menyadari pentingnya melakukan hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhiratnya dalam setiap waktu, insyaallah akan terhindar dari segala perbuatan dan sifat orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. al-‘Ashr: 1-3).Orang merugi adalah mereka yang selama hidupnya melakukan hal-hal yang dibenci oleh Allah, dengan cara menghabiskan waktu dan aktivitas yang tidak bermanfaat bagi agama mereka sendiri.Lantas bagaimana kita mengetahui apakah hal yang kita lakukan tersebut mengandung hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan dosa?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita ciri-ciri hal yang keji (al-itsm) dalam sabdanya sebagai berikut,وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِيْ نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ“Kejelekan (dosa) itu adalah sesuatu yang meresahkan jiwamu dan engkau benci apabila manusia mengetahuinya” (HR. Muslim no. 2553).Cara mengetahui apakah perbuatan yang kita lakukan tersebut bermanfaat atau tidak adalah dengan bertanya ke hati nurani kita sendiri. Tanyakanlah, apakah hati nurani kita ini takut orang lain mengetahui perbuatan yang kita lakukan? Jika iya, maka itulah perbuatan yang memiliki ciri mengandung dosa.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuTanda baiknya keislamanAlangkah baiknya bagi kita untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat tersebut. Kita tanyakan pada diri kita sendiri sebelum melakukan perbuatan dengan pertanyaan, “Apakah hal ini bermanfaat bagi dunia atau akhiratku?” Karena sangat jelas, di antara ciri seseorang yang baik Islamnya adalah ia meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya” (Hadis Hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya seperti itu).Penting pula bagi kita menyadari bahwa waktu dan kesempatan yang Allah berikan kepada kita untuk hidup dunia yang fana ini tidaklah lama. Apabila kita bandingkan dengan umat-umat terdahulu, Allah berikan kita waktu yang cukup singkat untuk berbekal demi kebahagiaan akhirat kelak. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Shahîhul Jâmi’, 1073).Sekali lagi, mari kita gunakan sisa umur yang Allah anugerahkan kepada kita ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia, utamanya akhirat kita. Tidak ada hal yang bermanfaat kecuali dengan melakukan amalan-amalan saleh selain meraih rida dari Allah Ta’ala.Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhu berkata,إِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِالنَّهَارِ لَا يَقْبَلُهُ بِاللَّيْلِ، وَلِلَّهِ حَقٌّ بِاللَّيْلِ لَا يَقْبَلُهُ بِالنَّهَارِ“Sesungguhnya Allah memiliki hak pada waktu siang, Dia tidak akan menerimanya di waktu malam. Dan Allah juga memiliki hak pada waktu malam, Dia tidak akan menerimanya di waktu siang” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 37056).Al Hasan Rahimahullah juga pernah mengatakan,اِبْنَ آدَمَ إِيَّاكَ وَالتَّسْوِيْفَ فَإِنَّكَ بِيَوْمِكَ وَلَسْتَ بِغَدٍّ فَإِنْ يَكُنْ غَدٌّ لَكَ فَكُنْ فِي غَدٍّ كَمَا كُنْتَ فِيْ الْيَوْمَ وَإِلَّا يَكُنْ لَكَ لَمْ تَنْدَمْ عَلَى مَا فَرَّطْتَ فِيْ الْيَوْمِ“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini” (Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28).Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan kepada kita hidayah untuk selalu mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, berupa amalan-amalan saleh di setiap waktu, di sisa-sisa usia yang Allah berikan. Semoga kita menjadi sebaik-baik manusia yang Allah berikan umur panjang, yang dipenuhi dengan amal ibadah, aamiin.Wallahu a’lam bi ashawab.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Pengertian Dauroh, Biografi Imam Abu Dawud, Hutang Dalam Pandangan Islam, Doa Doa Ruqyah


Orang beriman meyakini bahwa waktu dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepadanya adalah anugerah yang besar, yang tidak didapatkan oleh hamba-hamba Allah yang lain. Maka  pantas bagi kita untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan dalam rangka membekali diri dan melakukan amalan saleh agar menggapai kebahagiaan di akhirat.Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ“Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.”Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ“Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya” (HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Disahihkan oleh al-Albâni Rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H/ 2000 M).Namun, kadangkala waktu dan kesempatan itu tanpa kita sadari telah diisi dengan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dunia maupun akhirat kita. Bahkan sebagian dari kita justru menggunakan waktu dan kesempatan itu untuk berbuat hal-hal yang Allah murkai. Wal-iyadzu billah.Kita semestinya menyadari bahwa setan selalu menggoda kita untuk melakukan dosa. Setan akan menghasut, membisik, merayu, dan menggoda kita agar melakukan hal yang sia-sia jika kita tidak mempersiapkan diri untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Iblis sendiri telah bersumpah,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ. ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” (QS. Al-A’râf: 16-17).Kemakiatan dalam waktu luangRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti kita untuk berhati-hati dengan waktu luang. Manusia sangat mungkin tertipu dengan waktu luang yang dia miliki. Oleh karena itu, hendaklah kita waspada terhadap hal ini.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu pada keduanya adalah kesehatan dan waktu luang” (HR. Bukhari no. 5933).Apabila kita tidak memikirkan hal ini, maka dikhawatirkan kita akan terus menerus berada di tepi jurang kemaksiatan yang akan merugikan diri kita sendiri. Maka sudah sepantasnya kita merenungi segala amal, tutur kata, tingkah laku, dan segala perbuatan kita. Apakah semua itu berhubungan dengan kebaikan dunia dan akhirat kita? Atau bahkan sebaliknya? Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ .وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranMemanfaatkan waktu terhindar dari kemunafikanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan para sahabat ridhwanullah ‘alaihim; generasi terbaik umat Islam, layak untuk kita jadikan suri tauladan. Maka selayaknya bagi kita untuk menggali lebih dalam bagaimana para sahabat memanfaatkan waktu mereka demi kebaikan akhiratnya. Di antara hal yang sangat penting untuk kita ketahui adalah perkataan Ibnu Malikah Rahimahullah,أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan” (HR. Bukhari no. 36).Lihatlah, betapa mereka mengkhawatirkan diri mereka sendiri untuk berbuat kemunafikan. Kemunafikan itu secara umum berkaitan dengan dosa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ“Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat” (HR. Muslim no. 59).Bagi orang-orang yang memanfaatkan waktu yang diberikan dengan amal-amal saleh, tentu saja akan terhindar dari kemunafikan. Begitu pun orang-orang yang menyadari pentingnya melakukan hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhiratnya dalam setiap waktu, insyaallah akan terhindar dari segala perbuatan dan sifat orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS. al-‘Ashr: 1-3).Orang merugi adalah mereka yang selama hidupnya melakukan hal-hal yang dibenci oleh Allah, dengan cara menghabiskan waktu dan aktivitas yang tidak bermanfaat bagi agama mereka sendiri.Lantas bagaimana kita mengetahui apakah hal yang kita lakukan tersebut mengandung hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan dosa?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita ciri-ciri hal yang keji (al-itsm) dalam sabdanya sebagai berikut,وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِيْ نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ“Kejelekan (dosa) itu adalah sesuatu yang meresahkan jiwamu dan engkau benci apabila manusia mengetahuinya” (HR. Muslim no. 2553).Cara mengetahui apakah perbuatan yang kita lakukan tersebut bermanfaat atau tidak adalah dengan bertanya ke hati nurani kita sendiri. Tanyakanlah, apakah hati nurani kita ini takut orang lain mengetahui perbuatan yang kita lakukan? Jika iya, maka itulah perbuatan yang memiliki ciri mengandung dosa.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuTanda baiknya keislamanAlangkah baiknya bagi kita untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat tersebut. Kita tanyakan pada diri kita sendiri sebelum melakukan perbuatan dengan pertanyaan, “Apakah hal ini bermanfaat bagi dunia atau akhiratku?” Karena sangat jelas, di antara ciri seseorang yang baik Islamnya adalah ia meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya” (Hadis Hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya seperti itu).Penting pula bagi kita menyadari bahwa waktu dan kesempatan yang Allah berikan kepada kita untuk hidup dunia yang fana ini tidaklah lama. Apabila kita bandingkan dengan umat-umat terdahulu, Allah berikan kita waktu yang cukup singkat untuk berbekal demi kebahagiaan akhirat kelak. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Shahîhul Jâmi’, 1073).Sekali lagi, mari kita gunakan sisa umur yang Allah anugerahkan kepada kita ini dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia, utamanya akhirat kita. Tidak ada hal yang bermanfaat kecuali dengan melakukan amalan-amalan saleh selain meraih rida dari Allah Ta’ala.Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhu berkata,إِنَّ لِلَّهِ حَقًّا بِالنَّهَارِ لَا يَقْبَلُهُ بِاللَّيْلِ، وَلِلَّهِ حَقٌّ بِاللَّيْلِ لَا يَقْبَلُهُ بِالنَّهَارِ“Sesungguhnya Allah memiliki hak pada waktu siang, Dia tidak akan menerimanya di waktu malam. Dan Allah juga memiliki hak pada waktu malam, Dia tidak akan menerimanya di waktu siang” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 37056).Al Hasan Rahimahullah juga pernah mengatakan,اِبْنَ آدَمَ إِيَّاكَ وَالتَّسْوِيْفَ فَإِنَّكَ بِيَوْمِكَ وَلَسْتَ بِغَدٍّ فَإِنْ يَكُنْ غَدٌّ لَكَ فَكُنْ فِي غَدٍّ كَمَا كُنْتَ فِيْ الْيَوْمَ وَإِلَّا يَكُنْ لَكَ لَمْ تَنْدَمْ عَلَى مَا فَرَّطْتَ فِيْ الْيَوْمِ“Wahai anak Adam, janganlah engkau menunda-nunda (amalan-amalan), karena engkau memiliki kesempatan pada hari ini, adapun besok pagi belum tentu engkau memilikinya. Jika engkau bertemu besok hari, maka lakukanlah pada esok hari itu sebagaimana engkau lakukan pada hari ini. Jika engkau tidak bertemu esok hari, engkau tidak akan menyesali sikapmu yang menyia-nyiakan hari ini” (Taqrib Zuhd Ibnul Mubarok, 1: 28).Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan kepada kita hidayah untuk selalu mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, berupa amalan-amalan saleh di setiap waktu, di sisa-sisa usia yang Allah berikan. Semoga kita menjadi sebaik-baik manusia yang Allah berikan umur panjang, yang dipenuhi dengan amal ibadah, aamiin.Wallahu a’lam bi ashawab.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Fardhu, Pengertian Dauroh, Biografi Imam Abu Dawud, Hutang Dalam Pandangan Islam, Doa Doa Ruqyah

Bertekad untuk Tidak Melakukan Dosa

Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses. Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan. Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka. Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop. Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina. Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses. Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.Mari kita sadari, di balik kemudahan dalam mengakses kemaksiatan itu, Allah Ta’ala pun memudahkan kita untuk mencari ilmu di era kecanggihan teknologi saat ini. Kita dengan mudah bisa memperoleh informasi tentang ulama-ulama yang berkualitas dalam keilmuannya. Kita pun dapat mengetahui dengan siapa kita sedang mengambil ilmu. Teknologi ini juga memberikan kita kemudahan untuk mencari tahu latar belakang pendidikan seorang yang sedang kita ambil ilmunya. Bahkan, meski di saat pandemi, kita masih dapat mendengarkan kajian para ulama Hafizahumullah menyampaikan ilmu agama.Oleh karenanya, orang beriman yang masih istiqamah dengan keimanannya, tentu akan berusaha menghindari potensi-potensi dosa. Bahkan, ia mampu memanfaatkan fasilitas itu di jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang lemah imannya, akan menikmati itu semua dengan dalih sulit untuk menghindarinya. Naudzubillah.Menjauhi perbuatan dosaSaudaraku, ketahuilah bahwa tidak ada toleransi untuk orang yang berbuat dosa. Hukum asal suatu dosa itu adalah larangan yang mutlak untuk kita tinggalkan. Perhatikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِم“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka” (HR. Bukhari no. 7288, dan Muslim no. 1337. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu).Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menegaskan bahwa terhadap segala larangan Allah, kita dituntut untuk menjauhi dan meninggalkannya tanpa syarat. Berbeda dengan perintah, kita dituntut untuk mengerjakannya sejauh yang kita mampu.Artinya, meskipun kita berada di era perkembangan dan kemajuan teknologi ini, tidak serta merta dimaklumi ketika berbuat dosa. Tidak ada alasan melakukan larangan Allah seenaknya dengan alasan sulit untuk menghindarinya. Bahkan, tidak sedikit pula yang beralasan tidak mengetahui bahwa hal yang sedang dilakukannya mengandung dosa.Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniDampak dosa-dosa di duniaPertama, kehidupan yang sempitOrang-orang yang bermaksiat kepada Allah akan menghadapi kehidupan yang sempit, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta” (QS. Taha: 124).Dalam ayat di atas Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang-orang yang melanggar batasan-batasan syariat Allah Ta’ala akan merasakan dampak dan akibatnya. Tidak hanya dampak di akhirat dengan keadaan buta, tapi dampak dari dosa juga akan dirasakan di dunia berupa kehidupan yang sempit.Kedua, musibah demi musibahTidak dapat dipungkiri dan nyata terjadi, bahwa mereka menerima dampak di dunia dari dosa yang mereka lakukan. Dampak dosa tersebut berupa musibah demi musibah yang menimpa. Mulai dari bencana alam, hancurnya properti, hilangnya harta benda, kehilangan organ tubuh, kehilangan pekerjaan, dan berbagai musibah lain yang bersumber dari dosa-dosa yang dilakukan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Berkaitan dengan ayat tersebut, Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87).Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarKetiga, kehilangan nikmat AllahKebahagiaan yang diinginkan oleh manusia tentu tidak saja berupa kenikmatan di akhirat saja. Tapi juga kenikmatan di dunia berupa rezeki yang melimpah dan ketenangan jiwa. Namun, kadang kala kenikmatan di dunia itu tidak didapatkan. Alasannya tidak lain karena perbuatan manusia itu sendiri.Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah berkata,“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Anfal: 53).Untuk memperoleh nikmat itu kembali, tidak ada cara lain kecuali dengan mengubah diri sendiri dari yang sebelumnya berada dalam kubangan maksiat, menuju ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga dengan hal itu Allah berikan petunjuk untuk mendapatkan kembali karunia Allah.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ro’du: 11).Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi kondisi demikian? Jawabannya adalah dengan bertekad untuk tidak melakukan dosa.Bertekad setiap pagi untuk menjauhi dosaSaudaraku, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga diri dari dosa. Dosa itu ibarat racun. Apabila kita mengonsumsinya, maka akan membahayakan hidup kita. Terlepas dari apakah kita mengetahui itu racun atau tidak.Begitu pula dengan dosa. Meski kita tidak tahu bahwa itu dosa, tetapi tetap akan berdampak bagi kehidupan kita. Maka hendaklah kita mempelajari ilmu agama lebih dalam, khususnya untuk mengetahui perkara-perkara yang menjadi larangan Allah. Kemudian bertekadlah untuk menjauhinya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita zikir-zikir yang sangat mulia untuk diucapkan. Di antaranya adalah zikir di pagi hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita salah satu zikir yang dibaca di pagi hari yakni,رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ“Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya” (HR. Muslim no. 2723).Ketika membaca zikir ini, pahami dan resapilah maknanya. Kemudian bertekadlah untuk menjauhi segala potensi kemaksiatan di setiap hari yang akan kita lalui. Allah Ta’ala tentu Maha Melihat bagaimana tekad dan upaya kita untuk menjaga diri dari larangan-Nya. Semoga dengannya Allah Ta’ala memberikan kepada kita kemudahan untuk istikamah dalam menjauhi larangan-larangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ  فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya, dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (QS. An-Naziat: 40-41).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Menyadari keberadaan setan yang selalu menggodaSangat penting bagi kita menyadari keberadaan setan yang selalu menggoda agar mudah melanggar batasan-batasan syariat. Terlebih bagi kita yang kini hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini. Kita dihadapkan dengan fitnah berupa kemudahan dalam bermaksiat dan setan yang senantiasa membisikkan kekufuran.Perhatikanlah, bahwa setan telah bersumpah untuk senantiasa menghalangi kita berbuat kebaikan. Ia akan berusaha agar kita selalu berada dalam kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman tentang perkataan setan yang akan menggoda manusia,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur“ (QS. Al-A’raf: 16-17).Oleh karenanya, setiap berhasrat untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada kemaksiatan, segeralah menyadari bahwa setan sedang membisikkan godaan untuk melakukannya. Kemudian mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dengan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَّتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan, berubahnya al-âfiyah (kebaikan dunia dan akhirat –pen), balasan yang tiba-tiba, dan aku berlindung dari segala yang Engkau murkai” (HR. Muslim no. 2739).Segera bertaubat ketika terlanjur melakukan dosaSaudaraku, kita adalah hamba Allah yang lemah. Senantiasa berbuat kekeliruan dan kesalahan. Meski demikian, tetaplah berusaha untuk menjaga segala amanah yang diberikan Allah Ta’ala. Termasuk di antaranya adalah menjaga jiwa dan raga ini dari dosa-dosa. Apabila kita terlanjur terjerumus dalam kemaksiatan, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala dan bertekadlah untuk tidak mengulanginya.Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian” (HR. Muslim no. 6737).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat” (HR. Tirmizi no. 2499, Shahih al-Targīb 3139. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ، فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ، صُقِلَ قَلْبُهُ، فَإِنْ زَادَ، زَادَتْ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ {كَلَّا ۖ  بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika berbuat dosa maka akan dibubuhkan satu titik hitam di (permukaan) hatinya. Kalau dia (segera) bertaubat, meninggalkan (dosa tersebut) dan memohon ampun (kepada Allâh Azza wa Jalla), maka hatinya akan bening (kembali), (tetapi) jika dosanya bertambah, maka akan bertambah pula titik hitam tersebut. Itulah (makna) ar-rân (penutup hati) yang Allâh sebutkan dalam Al-Qur’an, (yang artinya -pen), ‘Sekali-kali tidak (demikian), bahkan menutupi hati mereka perbuatan (dosa) yang selalu mereka lakukan'” (HR. Ibnu Majah 37/4385).Akhir kata, kita selayaknya menyadari bahwa hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini tidak boleh berlepas diri dari pengetahuan tentang syariat Allah Ta’ala. Khususnya pengetahuan dalam menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat menjerumuskan kita ke dalam kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Memahami hakikat dosa dan akibatnya, bertekad untuk tidak melakukan dosa, dan segera bertaubat, serta memperbaiki diri apabila terlanjur berbuat dosa. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Ramadhan, Hadits Wanita Berhijab, Pengertian Jihat, Walimahan Artinya, Doa Buat Pernikahan

Bertekad untuk Tidak Melakukan Dosa

Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses. Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan. Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka. Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop. Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina. Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses. Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.Mari kita sadari, di balik kemudahan dalam mengakses kemaksiatan itu, Allah Ta’ala pun memudahkan kita untuk mencari ilmu di era kecanggihan teknologi saat ini. Kita dengan mudah bisa memperoleh informasi tentang ulama-ulama yang berkualitas dalam keilmuannya. Kita pun dapat mengetahui dengan siapa kita sedang mengambil ilmu. Teknologi ini juga memberikan kita kemudahan untuk mencari tahu latar belakang pendidikan seorang yang sedang kita ambil ilmunya. Bahkan, meski di saat pandemi, kita masih dapat mendengarkan kajian para ulama Hafizahumullah menyampaikan ilmu agama.Oleh karenanya, orang beriman yang masih istiqamah dengan keimanannya, tentu akan berusaha menghindari potensi-potensi dosa. Bahkan, ia mampu memanfaatkan fasilitas itu di jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang lemah imannya, akan menikmati itu semua dengan dalih sulit untuk menghindarinya. Naudzubillah.Menjauhi perbuatan dosaSaudaraku, ketahuilah bahwa tidak ada toleransi untuk orang yang berbuat dosa. Hukum asal suatu dosa itu adalah larangan yang mutlak untuk kita tinggalkan. Perhatikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِم“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka” (HR. Bukhari no. 7288, dan Muslim no. 1337. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu).Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menegaskan bahwa terhadap segala larangan Allah, kita dituntut untuk menjauhi dan meninggalkannya tanpa syarat. Berbeda dengan perintah, kita dituntut untuk mengerjakannya sejauh yang kita mampu.Artinya, meskipun kita berada di era perkembangan dan kemajuan teknologi ini, tidak serta merta dimaklumi ketika berbuat dosa. Tidak ada alasan melakukan larangan Allah seenaknya dengan alasan sulit untuk menghindarinya. Bahkan, tidak sedikit pula yang beralasan tidak mengetahui bahwa hal yang sedang dilakukannya mengandung dosa.Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniDampak dosa-dosa di duniaPertama, kehidupan yang sempitOrang-orang yang bermaksiat kepada Allah akan menghadapi kehidupan yang sempit, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta” (QS. Taha: 124).Dalam ayat di atas Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang-orang yang melanggar batasan-batasan syariat Allah Ta’ala akan merasakan dampak dan akibatnya. Tidak hanya dampak di akhirat dengan keadaan buta, tapi dampak dari dosa juga akan dirasakan di dunia berupa kehidupan yang sempit.Kedua, musibah demi musibahTidak dapat dipungkiri dan nyata terjadi, bahwa mereka menerima dampak di dunia dari dosa yang mereka lakukan. Dampak dosa tersebut berupa musibah demi musibah yang menimpa. Mulai dari bencana alam, hancurnya properti, hilangnya harta benda, kehilangan organ tubuh, kehilangan pekerjaan, dan berbagai musibah lain yang bersumber dari dosa-dosa yang dilakukan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Berkaitan dengan ayat tersebut, Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87).Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarKetiga, kehilangan nikmat AllahKebahagiaan yang diinginkan oleh manusia tentu tidak saja berupa kenikmatan di akhirat saja. Tapi juga kenikmatan di dunia berupa rezeki yang melimpah dan ketenangan jiwa. Namun, kadang kala kenikmatan di dunia itu tidak didapatkan. Alasannya tidak lain karena perbuatan manusia itu sendiri.Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah berkata,“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Anfal: 53).Untuk memperoleh nikmat itu kembali, tidak ada cara lain kecuali dengan mengubah diri sendiri dari yang sebelumnya berada dalam kubangan maksiat, menuju ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga dengan hal itu Allah berikan petunjuk untuk mendapatkan kembali karunia Allah.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ro’du: 11).Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi kondisi demikian? Jawabannya adalah dengan bertekad untuk tidak melakukan dosa.Bertekad setiap pagi untuk menjauhi dosaSaudaraku, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga diri dari dosa. Dosa itu ibarat racun. Apabila kita mengonsumsinya, maka akan membahayakan hidup kita. Terlepas dari apakah kita mengetahui itu racun atau tidak.Begitu pula dengan dosa. Meski kita tidak tahu bahwa itu dosa, tetapi tetap akan berdampak bagi kehidupan kita. Maka hendaklah kita mempelajari ilmu agama lebih dalam, khususnya untuk mengetahui perkara-perkara yang menjadi larangan Allah. Kemudian bertekadlah untuk menjauhinya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita zikir-zikir yang sangat mulia untuk diucapkan. Di antaranya adalah zikir di pagi hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita salah satu zikir yang dibaca di pagi hari yakni,رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ“Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya” (HR. Muslim no. 2723).Ketika membaca zikir ini, pahami dan resapilah maknanya. Kemudian bertekadlah untuk menjauhi segala potensi kemaksiatan di setiap hari yang akan kita lalui. Allah Ta’ala tentu Maha Melihat bagaimana tekad dan upaya kita untuk menjaga diri dari larangan-Nya. Semoga dengannya Allah Ta’ala memberikan kepada kita kemudahan untuk istikamah dalam menjauhi larangan-larangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ  فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya, dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (QS. An-Naziat: 40-41).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Menyadari keberadaan setan yang selalu menggodaSangat penting bagi kita menyadari keberadaan setan yang selalu menggoda agar mudah melanggar batasan-batasan syariat. Terlebih bagi kita yang kini hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini. Kita dihadapkan dengan fitnah berupa kemudahan dalam bermaksiat dan setan yang senantiasa membisikkan kekufuran.Perhatikanlah, bahwa setan telah bersumpah untuk senantiasa menghalangi kita berbuat kebaikan. Ia akan berusaha agar kita selalu berada dalam kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman tentang perkataan setan yang akan menggoda manusia,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur“ (QS. Al-A’raf: 16-17).Oleh karenanya, setiap berhasrat untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada kemaksiatan, segeralah menyadari bahwa setan sedang membisikkan godaan untuk melakukannya. Kemudian mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dengan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَّتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan, berubahnya al-âfiyah (kebaikan dunia dan akhirat –pen), balasan yang tiba-tiba, dan aku berlindung dari segala yang Engkau murkai” (HR. Muslim no. 2739).Segera bertaubat ketika terlanjur melakukan dosaSaudaraku, kita adalah hamba Allah yang lemah. Senantiasa berbuat kekeliruan dan kesalahan. Meski demikian, tetaplah berusaha untuk menjaga segala amanah yang diberikan Allah Ta’ala. Termasuk di antaranya adalah menjaga jiwa dan raga ini dari dosa-dosa. Apabila kita terlanjur terjerumus dalam kemaksiatan, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala dan bertekadlah untuk tidak mengulanginya.Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian” (HR. Muslim no. 6737).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat” (HR. Tirmizi no. 2499, Shahih al-Targīb 3139. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ، فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ، صُقِلَ قَلْبُهُ، فَإِنْ زَادَ، زَادَتْ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ {كَلَّا ۖ  بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika berbuat dosa maka akan dibubuhkan satu titik hitam di (permukaan) hatinya. Kalau dia (segera) bertaubat, meninggalkan (dosa tersebut) dan memohon ampun (kepada Allâh Azza wa Jalla), maka hatinya akan bening (kembali), (tetapi) jika dosanya bertambah, maka akan bertambah pula titik hitam tersebut. Itulah (makna) ar-rân (penutup hati) yang Allâh sebutkan dalam Al-Qur’an, (yang artinya -pen), ‘Sekali-kali tidak (demikian), bahkan menutupi hati mereka perbuatan (dosa) yang selalu mereka lakukan'” (HR. Ibnu Majah 37/4385).Akhir kata, kita selayaknya menyadari bahwa hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini tidak boleh berlepas diri dari pengetahuan tentang syariat Allah Ta’ala. Khususnya pengetahuan dalam menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat menjerumuskan kita ke dalam kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Memahami hakikat dosa dan akibatnya, bertekad untuk tidak melakukan dosa, dan segera bertaubat, serta memperbaiki diri apabila terlanjur berbuat dosa. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Ramadhan, Hadits Wanita Berhijab, Pengertian Jihat, Walimahan Artinya, Doa Buat Pernikahan
Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses. Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan. Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka. Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop. Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina. Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses. Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.Mari kita sadari, di balik kemudahan dalam mengakses kemaksiatan itu, Allah Ta’ala pun memudahkan kita untuk mencari ilmu di era kecanggihan teknologi saat ini. Kita dengan mudah bisa memperoleh informasi tentang ulama-ulama yang berkualitas dalam keilmuannya. Kita pun dapat mengetahui dengan siapa kita sedang mengambil ilmu. Teknologi ini juga memberikan kita kemudahan untuk mencari tahu latar belakang pendidikan seorang yang sedang kita ambil ilmunya. Bahkan, meski di saat pandemi, kita masih dapat mendengarkan kajian para ulama Hafizahumullah menyampaikan ilmu agama.Oleh karenanya, orang beriman yang masih istiqamah dengan keimanannya, tentu akan berusaha menghindari potensi-potensi dosa. Bahkan, ia mampu memanfaatkan fasilitas itu di jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang lemah imannya, akan menikmati itu semua dengan dalih sulit untuk menghindarinya. Naudzubillah.Menjauhi perbuatan dosaSaudaraku, ketahuilah bahwa tidak ada toleransi untuk orang yang berbuat dosa. Hukum asal suatu dosa itu adalah larangan yang mutlak untuk kita tinggalkan. Perhatikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِم“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka” (HR. Bukhari no. 7288, dan Muslim no. 1337. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu).Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menegaskan bahwa terhadap segala larangan Allah, kita dituntut untuk menjauhi dan meninggalkannya tanpa syarat. Berbeda dengan perintah, kita dituntut untuk mengerjakannya sejauh yang kita mampu.Artinya, meskipun kita berada di era perkembangan dan kemajuan teknologi ini, tidak serta merta dimaklumi ketika berbuat dosa. Tidak ada alasan melakukan larangan Allah seenaknya dengan alasan sulit untuk menghindarinya. Bahkan, tidak sedikit pula yang beralasan tidak mengetahui bahwa hal yang sedang dilakukannya mengandung dosa.Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniDampak dosa-dosa di duniaPertama, kehidupan yang sempitOrang-orang yang bermaksiat kepada Allah akan menghadapi kehidupan yang sempit, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta” (QS. Taha: 124).Dalam ayat di atas Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang-orang yang melanggar batasan-batasan syariat Allah Ta’ala akan merasakan dampak dan akibatnya. Tidak hanya dampak di akhirat dengan keadaan buta, tapi dampak dari dosa juga akan dirasakan di dunia berupa kehidupan yang sempit.Kedua, musibah demi musibahTidak dapat dipungkiri dan nyata terjadi, bahwa mereka menerima dampak di dunia dari dosa yang mereka lakukan. Dampak dosa tersebut berupa musibah demi musibah yang menimpa. Mulai dari bencana alam, hancurnya properti, hilangnya harta benda, kehilangan organ tubuh, kehilangan pekerjaan, dan berbagai musibah lain yang bersumber dari dosa-dosa yang dilakukan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Berkaitan dengan ayat tersebut, Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87).Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarKetiga, kehilangan nikmat AllahKebahagiaan yang diinginkan oleh manusia tentu tidak saja berupa kenikmatan di akhirat saja. Tapi juga kenikmatan di dunia berupa rezeki yang melimpah dan ketenangan jiwa. Namun, kadang kala kenikmatan di dunia itu tidak didapatkan. Alasannya tidak lain karena perbuatan manusia itu sendiri.Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah berkata,“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Anfal: 53).Untuk memperoleh nikmat itu kembali, tidak ada cara lain kecuali dengan mengubah diri sendiri dari yang sebelumnya berada dalam kubangan maksiat, menuju ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga dengan hal itu Allah berikan petunjuk untuk mendapatkan kembali karunia Allah.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ro’du: 11).Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi kondisi demikian? Jawabannya adalah dengan bertekad untuk tidak melakukan dosa.Bertekad setiap pagi untuk menjauhi dosaSaudaraku, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga diri dari dosa. Dosa itu ibarat racun. Apabila kita mengonsumsinya, maka akan membahayakan hidup kita. Terlepas dari apakah kita mengetahui itu racun atau tidak.Begitu pula dengan dosa. Meski kita tidak tahu bahwa itu dosa, tetapi tetap akan berdampak bagi kehidupan kita. Maka hendaklah kita mempelajari ilmu agama lebih dalam, khususnya untuk mengetahui perkara-perkara yang menjadi larangan Allah. Kemudian bertekadlah untuk menjauhinya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita zikir-zikir yang sangat mulia untuk diucapkan. Di antaranya adalah zikir di pagi hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita salah satu zikir yang dibaca di pagi hari yakni,رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ“Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya” (HR. Muslim no. 2723).Ketika membaca zikir ini, pahami dan resapilah maknanya. Kemudian bertekadlah untuk menjauhi segala potensi kemaksiatan di setiap hari yang akan kita lalui. Allah Ta’ala tentu Maha Melihat bagaimana tekad dan upaya kita untuk menjaga diri dari larangan-Nya. Semoga dengannya Allah Ta’ala memberikan kepada kita kemudahan untuk istikamah dalam menjauhi larangan-larangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ  فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya, dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (QS. An-Naziat: 40-41).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Menyadari keberadaan setan yang selalu menggodaSangat penting bagi kita menyadari keberadaan setan yang selalu menggoda agar mudah melanggar batasan-batasan syariat. Terlebih bagi kita yang kini hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini. Kita dihadapkan dengan fitnah berupa kemudahan dalam bermaksiat dan setan yang senantiasa membisikkan kekufuran.Perhatikanlah, bahwa setan telah bersumpah untuk senantiasa menghalangi kita berbuat kebaikan. Ia akan berusaha agar kita selalu berada dalam kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman tentang perkataan setan yang akan menggoda manusia,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur“ (QS. Al-A’raf: 16-17).Oleh karenanya, setiap berhasrat untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada kemaksiatan, segeralah menyadari bahwa setan sedang membisikkan godaan untuk melakukannya. Kemudian mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dengan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَّتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan, berubahnya al-âfiyah (kebaikan dunia dan akhirat –pen), balasan yang tiba-tiba, dan aku berlindung dari segala yang Engkau murkai” (HR. Muslim no. 2739).Segera bertaubat ketika terlanjur melakukan dosaSaudaraku, kita adalah hamba Allah yang lemah. Senantiasa berbuat kekeliruan dan kesalahan. Meski demikian, tetaplah berusaha untuk menjaga segala amanah yang diberikan Allah Ta’ala. Termasuk di antaranya adalah menjaga jiwa dan raga ini dari dosa-dosa. Apabila kita terlanjur terjerumus dalam kemaksiatan, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala dan bertekadlah untuk tidak mengulanginya.Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian” (HR. Muslim no. 6737).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat” (HR. Tirmizi no. 2499, Shahih al-Targīb 3139. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ، فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ، صُقِلَ قَلْبُهُ، فَإِنْ زَادَ، زَادَتْ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ {كَلَّا ۖ  بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika berbuat dosa maka akan dibubuhkan satu titik hitam di (permukaan) hatinya. Kalau dia (segera) bertaubat, meninggalkan (dosa tersebut) dan memohon ampun (kepada Allâh Azza wa Jalla), maka hatinya akan bening (kembali), (tetapi) jika dosanya bertambah, maka akan bertambah pula titik hitam tersebut. Itulah (makna) ar-rân (penutup hati) yang Allâh sebutkan dalam Al-Qur’an, (yang artinya -pen), ‘Sekali-kali tidak (demikian), bahkan menutupi hati mereka perbuatan (dosa) yang selalu mereka lakukan'” (HR. Ibnu Majah 37/4385).Akhir kata, kita selayaknya menyadari bahwa hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini tidak boleh berlepas diri dari pengetahuan tentang syariat Allah Ta’ala. Khususnya pengetahuan dalam menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat menjerumuskan kita ke dalam kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Memahami hakikat dosa dan akibatnya, bertekad untuk tidak melakukan dosa, dan segera bertaubat, serta memperbaiki diri apabila terlanjur berbuat dosa. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Ramadhan, Hadits Wanita Berhijab, Pengertian Jihat, Walimahan Artinya, Doa Buat Pernikahan


Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses. Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan. Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka. Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop. Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina. Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses. Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.Mari kita sadari, di balik kemudahan dalam mengakses kemaksiatan itu, Allah Ta’ala pun memudahkan kita untuk mencari ilmu di era kecanggihan teknologi saat ini. Kita dengan mudah bisa memperoleh informasi tentang ulama-ulama yang berkualitas dalam keilmuannya. Kita pun dapat mengetahui dengan siapa kita sedang mengambil ilmu. Teknologi ini juga memberikan kita kemudahan untuk mencari tahu latar belakang pendidikan seorang yang sedang kita ambil ilmunya. Bahkan, meski di saat pandemi, kita masih dapat mendengarkan kajian para ulama Hafizahumullah menyampaikan ilmu agama.Oleh karenanya, orang beriman yang masih istiqamah dengan keimanannya, tentu akan berusaha menghindari potensi-potensi dosa. Bahkan, ia mampu memanfaatkan fasilitas itu di jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang lemah imannya, akan menikmati itu semua dengan dalih sulit untuk menghindarinya. Naudzubillah.Menjauhi perbuatan dosaSaudaraku, ketahuilah bahwa tidak ada toleransi untuk orang yang berbuat dosa. Hukum asal suatu dosa itu adalah larangan yang mutlak untuk kita tinggalkan. Perhatikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِم“Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka” (HR. Bukhari no. 7288, dan Muslim no. 1337. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu).Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menegaskan bahwa terhadap segala larangan Allah, kita dituntut untuk menjauhi dan meninggalkannya tanpa syarat. Berbeda dengan perintah, kita dituntut untuk mengerjakannya sejauh yang kita mampu.Artinya, meskipun kita berada di era perkembangan dan kemajuan teknologi ini, tidak serta merta dimaklumi ketika berbuat dosa. Tidak ada alasan melakukan larangan Allah seenaknya dengan alasan sulit untuk menghindarinya. Bahkan, tidak sedikit pula yang beralasan tidak mengetahui bahwa hal yang sedang dilakukannya mengandung dosa.Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniDampak dosa-dosa di duniaPertama, kehidupan yang sempitOrang-orang yang bermaksiat kepada Allah akan menghadapi kehidupan yang sempit, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta” (QS. Taha: 124).Dalam ayat di atas Allah Ta’ala menegaskan bahwa orang-orang yang melanggar batasan-batasan syariat Allah Ta’ala akan merasakan dampak dan akibatnya. Tidak hanya dampak di akhirat dengan keadaan buta, tapi dampak dari dosa juga akan dirasakan di dunia berupa kehidupan yang sempit.Kedua, musibah demi musibahTidak dapat dipungkiri dan nyata terjadi, bahwa mereka menerima dampak di dunia dari dosa yang mereka lakukan. Dampak dosa tersebut berupa musibah demi musibah yang menimpa. Mulai dari bencana alam, hancurnya properti, hilangnya harta benda, kehilangan organ tubuh, kehilangan pekerjaan, dan berbagai musibah lain yang bersumber dari dosa-dosa yang dilakukan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Berkaitan dengan ayat tersebut, Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ“Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87).Baca Juga: Selingkuh Adalah Dosa BesarKetiga, kehilangan nikmat AllahKebahagiaan yang diinginkan oleh manusia tentu tidak saja berupa kenikmatan di akhirat saja. Tapi juga kenikmatan di dunia berupa rezeki yang melimpah dan ketenangan jiwa. Namun, kadang kala kenikmatan di dunia itu tidak didapatkan. Alasannya tidak lain karena perbuatan manusia itu sendiri.Ibnu Qoyyim Al Jauziyah Rahimahullah berkata,“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Anfal: 53).Untuk memperoleh nikmat itu kembali, tidak ada cara lain kecuali dengan mengubah diri sendiri dari yang sebelumnya berada dalam kubangan maksiat, menuju ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga dengan hal itu Allah berikan petunjuk untuk mendapatkan kembali karunia Allah.Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ro’du: 11).Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi kondisi demikian? Jawabannya adalah dengan bertekad untuk tidak melakukan dosa.Bertekad setiap pagi untuk menjauhi dosaSaudaraku, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga diri dari dosa. Dosa itu ibarat racun. Apabila kita mengonsumsinya, maka akan membahayakan hidup kita. Terlepas dari apakah kita mengetahui itu racun atau tidak.Begitu pula dengan dosa. Meski kita tidak tahu bahwa itu dosa, tetapi tetap akan berdampak bagi kehidupan kita. Maka hendaklah kita mempelajari ilmu agama lebih dalam, khususnya untuk mengetahui perkara-perkara yang menjadi larangan Allah. Kemudian bertekadlah untuk menjauhinya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita zikir-zikir yang sangat mulia untuk diucapkan. Di antaranya adalah zikir di pagi hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita salah satu zikir yang dibaca di pagi hari yakni,رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ“Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya” (HR. Muslim no. 2723).Ketika membaca zikir ini, pahami dan resapilah maknanya. Kemudian bertekadlah untuk menjauhi segala potensi kemaksiatan di setiap hari yang akan kita lalui. Allah Ta’ala tentu Maha Melihat bagaimana tekad dan upaya kita untuk menjaga diri dari larangan-Nya. Semoga dengannya Allah Ta’ala memberikan kepada kita kemudahan untuk istikamah dalam menjauhi larangan-larangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰىۙ  فَاِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰىۗ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya, dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (QS. An-Naziat: 40-41).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Menyadari keberadaan setan yang selalu menggodaSangat penting bagi kita menyadari keberadaan setan yang selalu menggoda agar mudah melanggar batasan-batasan syariat. Terlebih bagi kita yang kini hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini. Kita dihadapkan dengan fitnah berupa kemudahan dalam bermaksiat dan setan yang senantiasa membisikkan kekufuran.Perhatikanlah, bahwa setan telah bersumpah untuk senantiasa menghalangi kita berbuat kebaikan. Ia akan berusaha agar kita selalu berada dalam kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman tentang perkataan setan yang akan menggoda manusia,قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيم ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ“Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur“ (QS. Al-A’raf: 16-17).Oleh karenanya, setiap berhasrat untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada kemaksiatan, segeralah menyadari bahwa setan sedang membisikkan godaan untuk melakukannya. Kemudian mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dengan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَّتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan, berubahnya al-âfiyah (kebaikan dunia dan akhirat –pen), balasan yang tiba-tiba, dan aku berlindung dari segala yang Engkau murkai” (HR. Muslim no. 2739).Segera bertaubat ketika terlanjur melakukan dosaSaudaraku, kita adalah hamba Allah yang lemah. Senantiasa berbuat kekeliruan dan kesalahan. Meski demikian, tetaplah berusaha untuk menjaga segala amanah yang diberikan Allah Ta’ala. Termasuk di antaranya adalah menjaga jiwa dan raga ini dari dosa-dosa. Apabila kita terlanjur terjerumus dalam kemaksiatan, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala dan bertekadlah untuk tidak mengulanginya.Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman,يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian” (HR. Muslim no. 6737).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat” (HR. Tirmizi no. 2499, Shahih al-Targīb 3139. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ، فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ، صُقِلَ قَلْبُهُ، فَإِنْ زَادَ، زَادَتْ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ {كَلَّا ۖ  بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}“Sesungguhnya seorang hamba jika berbuat dosa maka akan dibubuhkan satu titik hitam di (permukaan) hatinya. Kalau dia (segera) bertaubat, meninggalkan (dosa tersebut) dan memohon ampun (kepada Allâh Azza wa Jalla), maka hatinya akan bening (kembali), (tetapi) jika dosanya bertambah, maka akan bertambah pula titik hitam tersebut. Itulah (makna) ar-rân (penutup hati) yang Allâh sebutkan dalam Al-Qur’an, (yang artinya -pen), ‘Sekali-kali tidak (demikian), bahkan menutupi hati mereka perbuatan (dosa) yang selalu mereka lakukan'” (HR. Ibnu Majah 37/4385).Akhir kata, kita selayaknya menyadari bahwa hidup di zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan ini tidak boleh berlepas diri dari pengetahuan tentang syariat Allah Ta’ala. Khususnya pengetahuan dalam menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat menjerumuskan kita ke dalam kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Memahami hakikat dosa dan akibatnya, bertekad untuk tidak melakukan dosa, dan segera bertaubat, serta memperbaiki diri apabila terlanjur berbuat dosa. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Ramadhan, Hadits Wanita Berhijab, Pengertian Jihat, Walimahan Artinya, Doa Buat Pernikahan

Bulughul Maram – Shalat: Penjelasan Doa Duduk Antara Dua Sujud

Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud

Bulughul Maram – Shalat: Penjelasan Doa Duduk Antara Dua Sujud

Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud
Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud


Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud

Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga

Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga
Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga


Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki
Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki


Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki

Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?

Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim

Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?

Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim
Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim


Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim
Prev     Next