Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk

Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk

Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk
Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk


Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  
Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  


Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  

Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw

Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja
Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja


Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).
Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).


Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag. 2): Bukan karena Jauhnya Masjid

Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag. 2): Bukan karena Jauhnya Masjid

Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar
Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar


Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)

Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)

Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub
Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub


Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)

Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)

Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab
Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab


Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 2)

Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 2)

Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap
Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap


Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap

Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Menyampaikan, Bukan Memaksa

Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah

Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Menyampaikan, Bukan Memaksa

Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah
Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah


Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafirTerdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianyaDoa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?Beliau rahimahullah menjawab,لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirSyaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ، وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]Baca Juga: Bolehkah Memulai Salam Kepada Orang Kafir? Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir 🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini

Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini
Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini


Perkembangan teknologi adalah salah satu nikmat dari Allah ta’ala kepada kita. Dengan adanya teknologi terkini, banyak urusan-urusan yang lebih dimudahkan. Termasuk perkembangan teknologi dalam jual-beli. Sehingga perkara jual-beli kini menjadi lebih mudah dan luas. Juga tercipta banyaknya peluang-peluang baru dan model-model baru dalam jual-beliNamun semuanya tetap kita timbang dengan hukum syar’i, untuk memilah mana yang baik sehingga bisa kita manfaatkan, dan mana yang buruk sehingga kita tinggalkan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Maka penting bagi para pelaku jual-beli online untuk mempelajari bagaimana hukumnya dalam Islam, jenis-jenis transaksinya, masalah-masalah yang ada dan bagaimana solusinya.Pemateri: Ustadz Ammi Nur Baits, BA.🔍 Taawudz, Alam Jin Menurut Islam, Amalan Tasawuf, Arti Surat Al Fatiha, Tema Islam Itu Indah Hari Ini

Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering Ditinggalkan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar

Teks Khotbah Jumat: Sunah yang Sering Ditinggalkan

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan di antara bentuk menaati serta menjalankan perintah Allah Ta’ala di dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap gerakan kita, masa luang kita, dan di setiap perkataan maupun perbuatan kita. Sehingga setiap titik dan inci kehidupan kita selaras dengan sunah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari terbitnya mentari hingga tenggelamnya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Ali Imran: 31)Imam Hasan Al-Basri rahimahullah pernah berkata,“Tanda cintanya para ulama’ kepada Nabi Muhammad itu terlihat dari bagaimana seriusnya mereka di dalam mengikuti sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKedudukan seorang mukmin itu diukur dari sejauh mana ia mengikuti sunah nabinya. Maka, semakin banyak mereka mengikuti sunah beliau, semakin tinggi kedudukannya di sisi Allah dan semakin mulia. Berpegang teguh di dalam mengikuti sunah nabi memiliki beberapa keutamaan, di antaranya adalah: Meraih cinta Allah Ta’ala. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan seorang hamba pada ibadah wajib. Terhindar dari terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah. Mengagungkan syiar Allah Ta’ala. Jemaah Jum’at yang dicintai Allah Ta’ala, marilah kita menghidupkan sunah sunah Rasulullah di kehidupan kita sehari-hari. Kalau bukan kita yang melakukan, lalu siapa lagi? Karena itu merupakan bukti kecintaan kita terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut ini adalah beberapa sunah yang sering ditinggalkan dan dilupakan oleh kebanyakan manusia, semuanya benar telah datang dari nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:Pertama, menjilati jari-jemari setelah selesai makan sebelum mencucinya, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا أكل أحدكم؛ فلا يمسح يده؛ حتَّى يَلعقها أو يُـلعقها“Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari makannya, maka janganlah ia mencuci tangannya, kecuali sesudah ia menjilati jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kenapa kita dianjurkan melakukan hal itu? Karena kita tidak tahu letak keberkahan makanan kita ada di mana. Bisa jadi makanan yang ada di jari jemari kita itulah yang berkah.Kedua, mengambil napas ketika minum sebanyak tiga kali di luar gelas. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم يتنفَّس في الشَّراب ثلاثاً ويقول:(إنَّه أروى، وأبرأ، وأمْرأ)“Bahwasannya Rasulullah bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. Lalu ia bersabda, ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas, dan lebih enak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, memperbanyak istighfar/ meminta ampun ketika sedang bermajelis. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,إن كنَّا نعد لرسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم، في المجلس الواحد مائة مرة: رب اغفر لي، وتب عليَّ، إنَّك أنت التَّواب الرَّحيم“Sesungguhnya kami pernah menghitung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sekali majelis mengucapkan istigfar sebanyak seratus kali, yaitu: Rabbighfir li wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rahim. (Artinya: Ya Tuhanku, ampunilah saya serta terimalah taubat saya, sesungguhnya Engkau adalah Mahapenerima taubat lagi Mahapenyayang).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Keempat, bersedekah semampu kita ketika bertobat dari sebuah dosa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan kisah Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,قلت: يا رسول الله!! إنَّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله، قال رسول الله: أمسك عليك بعض مالك، فهو خيرٌ لك“Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk bagian dari tobatku, aku ingin melepaskan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Sisihkan sebagian hartamu, maka itu lebih baik.”Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di kitabnya Zaadul Ma’ad, “Perkataan Ka’ab ini merupakan dalil akan disunahkannya bersedekah ketika bertobat semampunya.”Kelima, tidak melepas tangan kita saat berjabat tangan dengan orang lain, kecuali orang tersebut yang melepasnya lebih dahulu. Dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كان رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم إذا صافح رجلاً لم يترك يده؛ حتَّى يكون المصافح هو التَّارك ليد رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم“Dahulu, jika Rasulullah menjabat tangan seseorang, ia tidak akan melepaskan tangannya, kecuali orang yang dijabat tangannya itu melepasnya terlebih dahulu.”أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُKhotbah Kedua.اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Qonaah, Hadits Durhaka Kepada Orang Tua, Kata Kata Uang Tidak Menjamin Kebahagiaan, Dalil Mensyukuri Nikmat Allah, Allah Maha Pengampun Dosa Besar

Sifat Murka Bagi Allah

Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr

Sifat Murka Bagi Allah

Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr
Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr


Ahlussunnah meyakini Allah Ta’ala memiliki sifat al-ghadhab (murka). Dengan kata lain, Allah Ta’ala bisa murka. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al Fath: 6).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An Nahl: 106).Allah Ta’ala juga berfirman tentang li’an,وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ“Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9).Dalam hadis, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمَّا قَضَى اللَّهُ الخَلْقَ كَتَبَ في كِتابِهِ فَهو عِنْدَهُ فَوْقَ العَرْشِ إنَّ رَحْمَتي غَلَبَتْ غَضَبِي“Ketika Allah Ta’ala menetapkan takdir para makhluk, Allah Ta’ala menulis dalam kitab-Nya (Lauhul Mahfuzh). Yang kitab tersebut ada di sisi-Nya, di atas Arsy. Allah menuliskan, ‘sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku'” (HR. Bukhari no. 3194).Sifat al-ghadhab juga disebutkan oleh Allah dengan lafaz al-maqtu. Allah Ta’ala berfirman,كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Sungguh besar murka Allah jika kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” (QS. Ash Shaff: 3).Juga terkadang disebutkan dengan lafaz as-sukhtu. Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Ali Imran: 162).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 1)Dan ayat-ayat serta hadis-hadis lainnya.Ahlussunnah meyakini dan memaknai ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut apa adanya, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat murka. Namun murka Allah tentu adalah sifat murka yang layak bagi keagungan Allah Ta’ala, tidak sama seperti murkanya makhluk.Ath-Thahawi rahimahullah dalam Al Aqidah Ath Thahawiyah mengatakan,والله يغضب ويرضى لا كأحدٍ من الورى“Allah Ta’ala bisa murka dan bisa rida, namun (dengan murka dan rida yang) tidak sama seperti salah satu makhluk-Nya.”Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah dalam Syarah Ath-Thahawiyah mengatakan,ومذهب السلف وسائر الأئمة إثبات صفة الغضب والرضا والعداوة والولاية والحب والبغض ونحو ذلك من الصفات التي ورد بها الكتاب والسنة“Mazhab salaf dan para imam kaum Muslimin menetapkan sifat murka, rida, al ‘adawah (memusuhi), al wilayah (cinta), al hubb (cinta), al bughdhu (benci), dan sifat lainnya bagi Allah. Dan semua sifat yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.”Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-ghadhab (murka) adalah lawan dari rida (senang). Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah memiliki sifat al-ghadhab (murka) dan meyakini bahwa Allah murka kepada orang-orang yang layak dimurkai, seperti orang-orang kafir atau selainnya. Dalam ayat tentang li’an Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar” (QS. An Nur: 9). Maka sifat al-ghadhab adalah salah satu sifat fi’liyah Allah” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Orang-orang yang melakukan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah) mereka juga menolak sifat al-ghadhab (murka). Demikian juga orang-orang ateis dan liberal, mereka mengatakan “masak tuhan kok marah?!” Mereka ini sejatinya melakukan demikian karena menyamakan Allah dengan makhluk. Dan ini jelas kekeliruan.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Orang-orang yang melakukan ta’thil, mereka berkata, ‘Allah tidak disifati dengan sifat murka, karena definisi murka itu adalah mendidihnya darah, dan Allah tidak mungkin demikian.’ Maka kita katakan, memang benar bahwa marah itu adalah mendidihnya darah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا وإنَّ الغضبَ جمرةٌ في قلبِ ابنِ آدمَ“Ketahuilah bahwa kemurkaan itu adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia” (HR. Ahmad no. 11587, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Sehingga ketika marah, pembuluh nadi membengkak, emosi meradang, serta wajah memerah. Namun ini adalah murkanya makhluk! Adapun murkanya Allah tidak demikian. Murkanya Allah adalah murka yang layak bagi keagungan dan kemuliaan Allah ‘azza wa jalla” (Syarah Aqidah Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 243).Baca Juga: Pengaruh Penting Mengimani Sifat KhabariyyahMurka Allah adalah murka yang penuh dengan keadilan dan tidak ada kezaliman di dalamnya. Allah Ta’ala murka kepada orang-orang yang layak dimurkai dan kemurkaan Allah berupa azab dari-Nya yang selalu sepadan dengan maksiat dan dosa yang dilakukan. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman, ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).Bahkan Allah telah banyak memberikan ampunan dan tidak murka kepada para pelaku dosa. Sehingga terkadang seseorang berbuat 10 dosa, Allah murka pada 1 dosanya saja dan Allah ampuni 9 dosa lainnya. Andaikan pelaku dosa selalu mendapat murka dan hukuman dari setiap dosanya, maka tidak ada orang yang selamat. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan dijauhkan dari murka-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Takdir, Hadits Tentang Senyum Adalah Sedekah, Abu Bakar Ash Shidiq, Cara Berqurban, Terjemahan Surah Al Asr
Prev     Next