Meninggalkan Larangan Allah

Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap

Meninggalkan Larangan Allah

Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap
Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap


Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    
Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    


Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  
Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  


Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  

Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur

Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga

Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur

Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga
Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga


Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga

Faedah Sirah Nabi: Orang Yahudi Mengkhianati Piagam Madinah

Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Faedah Sirah Nabi: Orang Yahudi Mengkhianati Piagam Madinah

Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi
Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi


Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia
Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia


Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia

Fikih Nikah (Bag. 3)

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Fikih Nikah (Bag. 3)

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.
Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.


Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu
Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu


Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi
Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi


Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id
Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id


Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id

Fikih Nikah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap

Fikih Nikah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.” Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah;2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);6. Anak saudara laki-laki seayah;7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.Baca Juga: Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan PernikahanApa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.” Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:1. Sudah tidak ada garis wali nasab;2. Walinya mafqud (hilang);3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).Baca Juga: Menambahkan Nama Suami Setelah MenikahLalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,الولد للفراش وللعاهر الحجر“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.Hikmah adanya wali dalam akad nikahSyariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.'” (Muttafaq ‘alaih).Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.🔍 Waqfeya, Doa Sai, Allah Dan Muhammad, Kisah Nabi Muhammad Isra Miraj, Kumpulan Hadist Shahih Lengkap

Fikih Nikah (Bag. 1)

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Fikih Nikah (Bag. 1)

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.
KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.


KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYASalah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimDefinisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam IslamKata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Rukun Nikah dan Syarat-SyaratnyaSebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Nabi Kita Muhammad, Hari Berbangkit, Pengertian Thaghut, Hingga Jihad

Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Nabi Kita Muhammad, Hari Berbangkit, Pengertian Thaghut, Hingga Jihad

Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul
Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul


Bagaimana mengenal Nabi Kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Daftar Isi tutup 1. [Mengenal Nabi Muhammad] 2. Catatan Faedah 2.1. Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.2. Hijrah Nabi Muhammad 2.3. Keharaman terbesar 2.4. Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2.5. Tentang Islam itu sempurna 2.6. Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit 2.7. Dalil-dalil adanya hari berbangkit 2.8. Rasul pertama dan terakhir 2.9. Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik 2.10. Thaghut dan macam-macamnya 2.11. Wajib mengingkari thaghut 2.12. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, الأَصلُ الثَّالِثُ: مَعرِفَةُ نَبِيِّكُم مُحَمَّدٍ. وَهُوَ: مُحَمَّدُ بنُ عَبدِ اللَّهِ بنِ عَبدِ المُطَّلِبِ بنِ هَاشِمٍ، وَهَاشِمٌ مِن قُرَيشٍ، وَقُرَيشٌ مِنَ العَرَبِ، وَالعَرَبُ مِن ذُرِّيَّةِ إِسمَاعِيلَ بنِ إِبرَاهِيمَ الخَلِيلِ -عَلَيهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ-، وَلَهُ مِنَ العُمُرِ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ سَنَةً، مِنهَا أَربَعُونَ قَبلَ النُبُوَّةِ، وَثَلَاثٌ وَعِشرُونَ نَبِيًّا رَسُولًا.  نُبِّئَ بِاقرَأ، وَأُرسِلَ بِالمُدَّثِّرُ، وَبَلَدُهُ مَكَةُ، بَعَثَهُ اللَّهُ بِالنِّذَارَةِ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَالدَّلِيلُ قَولُه ُتَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ * قُم فَأَنذِر * وَرَبَّكَ فَكَبِّر *وَثِيَابَكَ فَطَهِّر * وَالرُّجزَ فَاهجُر * وَلَا تَمنُن تَستَكثِرُ * وَلِرَبِّكَ فَاصبِر ﴾، وَمَعنَى ﴿ قُم فَأَنذِر ﴾: يُنذِرُ عَنِ الشِّركِ، وَيَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، ﴿ وَرَبَّكَ فَكَبِّر ﴾ أَي: عَظِّمهُ بِالتَّوحِيدِ، ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّر ﴾ أَي: طَهِّر أَعمَالَكَ مِنَ الشِّركِ، ﴿ وَالرُّجزَ فَاهجُر ﴾ الرُّجزُ: الأَصنَامُ، وَهَجرُهَا: تَركُهَا وَأَهلِهَا، وَالبَرَاءَةُ مِنهَا وَأَهلِهَا، وَعَدَاوَتُهَا وَأَهلِهَا، وَفِرَاقُهَا وَأَهلِهَا.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ يَدعُو إِلَى التَّوحِيدِ، وَبَعدَ العَشرِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفُرِضَت عَلَيهِ الصَّلَوَاتُ الخَمسُ، وَصَلَّى فِي مَكَّةَ ثَلاَثَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا أُمِرَ بِالهِجرَةِ إِلَى المَدِينَةِ.  وَالهِجرَةُ: فَرِيضَةٌ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِن بَلَدِ الشِّركِ إِلَى بَلَدِ الإِسلاَمِ، وَهِيَ بَاقِيَةٌ إَلَى أَن تَقُومَ السَّاعَةُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ المَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِم قَالُوا فِيمَ كُنتُم قَالُوا كُنَّا مُستَضعَفِينَ فِي الأَرضِ قَالُوا أَلَم تَكُن أَرضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأوَاهُم جَهَنَّمُ وَسَاءَت مَصِيرًا * إِلَّا المُستَضعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالوِلدَانِ لَا يَستَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهتَدُونَ سَبِيلَا * فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعفُوَ عَنهُم وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعبُدُونِ ﴾.  قَالَ البَغَوِيُّ -رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى-: (سَبَبُ نُزُولِ هَذِهِ الآيَةِ: فِي المُسلِمِينَ الَّذِينَ فِي مَكَّةَ لَم يُهَاجِرُوا، نَادَاهُمُ اللَّهُ بِاسمِ الإِيمِانِ).  وَالدَّلِيلُ عَلَى الهِجرَةِ مِنَ السُّنَّةِ قَولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَنقَطِعُ الهِجرَةُ حَتَّى تَنقَطِعَ التَّوبَةُ، وَلاَ تَنقَطِعُ التَّوبَةُ حَتَى تَطلُعَ الشَّمسُ مِن مَغرِبِهَا)).  فَلَمَّا استَقَرَّ فِي المَدِينَةِ أُمِرَ بِبَقيَّةِ شَرَائعِ الإِسلَامِ، مِثلُ: الزَّكَاةِ، وَالصَّومِ، وَالحَجِّ، وَالأَذَانِ، وَالجِهَادِ، وَالأَمرِ بِالمَعرُوفِ وَالنَّهيِ عَنِ المُنكَرِ، وَغَيرِ ذَلِكَ مِن شَرَائِعِ الإِسلَامِ.  أَخَذَ عَلَى هَذَا عَشرَ سِنِينَ، وَبَعدَهَا تُوفِيَ -صَلوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيهِ- وَدِينُهُ بَاقٍ. وَهَذَا دِينُهُ، لَا خَيرَ إِلَّا دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيهِ، وَلَا شَرَّ إِلاَّ حَذَّرَهَا عَنهُ، وَالخَيرُ الَّذِي دَلَّ عَلَيهِ: التَّوحِيدُ وَجَمِيعُ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرضَاهُ، وَالشَّرُّ الَّذِي حَذَّرَهَا مِنهُ: الشِّركُ وَجَمِيعُ مَا يَكرَهُهُ اللَّهُ وَيَأبَاهُ. بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَافتَرَضَ طَاعَتَهُ عَلَى جَمِيعِ الثَّقَلَينِ: الجِنِّ وَالإِنسِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ قُل يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيكُم جَمِيعًا ﴾. وَأَكَمَلَ اللهُ لَهُ الدِّينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ اليَومَ أَكمَلتُ لَكُم دِينَكُم وَأَتمَمتُ عَلَيكُم نِعمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى مَوتِهِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ * ثُمَّ إِنَّكُم يَومَ القِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُم تَختَصِمُونَ ﴾. وَالنَّاسُ إِذَا مَاتُوا يُبعَثُونَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مِنهَا خَلَقنَاكُم وَفِيهَا نُعِيدُكُم وَمِنهَا نُخرِجُكُم تَارَةً أُخرَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَاللَّهُ أَنبَتَكُم مِّنَ الأَرضِ نَبَاتًا * ثُمَّ يُعِيدُكُم فِيهَا وَيُخرِجُكُم إِخرَاجًا ﴾. وَبَعدَ البَعثِ مُحَاسَبُونَ وَمَجزِيُّونَ بِأَعمَالِهِم، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرضِ لِيَجزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجزِيَ الَّذِينَ أَحسَنُوا بِالحُسنَى ﴾. وَمَن كذَّبَ بِالبَعثِ كَفَرَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبعَثُوا قُل بَلَى وَرَبِّي لَتُبعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلتُم وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ﴾. وَأَرسَلَ اللَّهُ جَمِيعَ الرُّسُلِ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعدَ الرُّسُلِ ﴾. وَأَوَّلُهُم نُوحٌ، وَآخِرُهُم مُحَمَّدٌ -عَلَيهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَهُوَ خَاتَمُ النَّبِيِّينَ، لَا نَبِيَّ بَعدَهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِن رِجَالِكُم وَلَكِن رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ﴾. وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ نُوحًا أَوَّلُ الرُّسُلِ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾. وَكُلُّ أُمَّةٍ بَعَثَ اللَّهُ إِلَيهِم رَسُولًا مِن نُوحٍ إِلَى مُحَمَّدٍ -عَلَيهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- يَأمُرُهُم بِعِبَادَةِ اللَّهِ وَحدَهُ، وَيَنهَاهُم عَن عِبَادَةِ الطَّاغُوتِ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَلَقَد بَعَثنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعبُدُوا اللَّهَ وَاجتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ﴾، وَافتَرَضَ اللَّهُ عَلَى جَمِيعِ العِبَادِ الكُفرَ بِالطَّاغُوتِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ. قَالَ ابنُ القَيِّمِ -رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى-: (مَعنَى الطَّاغُوتِ: مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبدُ حَدَّهُ مِن مَعبُودٍ، أَو مَتبُوعٍ، أَو مُطَاعٍ). وَالطَّوَاغِيتُ كَثِيرُونَ، وَرُؤُوسُهُم خَمسَةٌ: إِبلِيسُ -لَعَنَهُ اللَّهُ-، وَمَن عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنِ ادَّعَى شَيئًا مِن عِلمِ الغَيبِ، وَمَن دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفسِهِ، وَمَن حَكَمَ بِغَيرِ مَا أَنزَلَ اللهُ. وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ لَا إِكرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشدُ مِن الغَيِّ فَمَن يَكفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤمِن بِاللَّهِ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴾، وَهَذَا هُوَ مَعنَى (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)، وَفِي الحَدِيثِ: ((رَأسُ الأَمرِ الإِسلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِروَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ)). وَاللَّهُ أَعلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحبِهِ وَسَلَّمَ. [Mengenal Nabi Muhammad] Dasar yang ketiga: Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim dari Quraisy dan Quraisy dari Arab, dan Arab dari keturunan Ismail bin Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis Salam. Usia beliau 63 tahun. Yang 40 tahun sebelum kenabian, dan 23 tahun sebagai Nabi dan Rasul. Awal kenabian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan turunnya wahyu surat Al-‘Alaq dan kerasulan dengan turunnya wahyu surat Al-Muddats-tsir. Negeri beliau Makkah. Allah mengutus beliau sebagai pemberi peringatan dari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (١) قُمْ فَأَنْذِرْ (٢) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (٣) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (٤) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (٥) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (٦) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ﴾ “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi agar memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan karena Tuhanmu, bersabarlah.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 1-7) Makna (قُمْ فَأَنْذِرْ) adalah berilah peringatan dari kesyirikan dan ajaklah kepada tauhid. Makna (وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ) adalah agungkanlah Allah dengan tauhid. Makna (وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ) adalah bersihkanlah amalanmu dari kesyirikan. Makna (وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ) adalah pebuatan dosa dengan menyembah berhala, dan cara mengatasinya dengan meninggalkannya dan berlepas diri darinya dan pelakunya. Untuk hal ini, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah selama 13 tahun untuk mengajak kepada tauhid. Setelah 10 tahun kenabian, beliau dinaikkan ke langit dan mendapatkan kewajiban shalat lima waktu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Makkah selama 3 tahun, setelah itu diperintah hijrah ke Madinah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Hijrah diwajibkan atas umat ini dari negeri kesyirikan menuju negeri Islam. Hal ini tetap berlaku hingga terjadinya Kiamat. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ، قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ، قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا، فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (٩٨) فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾ “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Bagaimana keadaan kalian dulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami dulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa` [4]: 97-99) Dan firman-Nya pula: ﴿يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ﴾ “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Ankabut [29]: 56) Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata: سَبَبُ نُزُوْلِ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ بِمَكَّةَ لَمْ يُهَاجِرُوْا، نَادَاهُمُ اللهُ بِاسْمِ الْإِيْمَانِ “Sebab turunnya ayat ini mengenai kaum Muslimin yang tinggal di Makkah yang belum berhijrah. Allah memanggil mereka dengan sebutan keimanan.” Dalil hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: «لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، وَلاَ تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا» “Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus dan taubat tidak akan terputus kecuali matahari terbit dari barat.” (HR. Abu Dawud no. 2479) Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintah dengan syariat Islam yang masih tersisa, seperti zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar ma’ruf, nahi mungkar, selama 10 tahun. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dalam keadaan agama sempurna. Beginilah agama Islam, tidak ada kebaikan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menunjukkannya kepada umatnya, dan tidak ada keburukan melainkan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya kepada umatnya. Kebaikan yang ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tauhid dan keburukan yang diperingatkan adalah kesyirikan dan seluruh yang dibenci dan tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau kepada seluruh manusia dan mewajibkan seluruh jin dan manusia mentaatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ “Katakanlah: Wahai sekalian manusia! Aku adalah utusan Allah kepada kalian seluruhnya.” (QS. Al-Araf [7]: 158] Dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah menyempurnakan agama-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama bagimu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku padamu serta telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma`idah [5]: 3) Dalil atas kematian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (٣٠) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ﴾ “Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka juga akan mati. Kemudian, benar-benar kalian pada hari Kiamat berbantah-bantahan di sisi Tuhanmu.” (QS. Az-Zumar [39]: 30-31) Apabila manusia meninggal, mereka akan dibangkitkan kembali. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى﴾ “Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.” (QS. Thaha [20]: 55) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَاللهُ أَنْبَتَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا (١٧) ثُمَّ يُعِيدُكُمْ فِيهَا وَيُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا﴾ “Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Nuh [71]: 17-18) Setelah kebangkitan, mereka dihisab dan dibalas amal-perbuatannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى﴾ “Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (Surga).” (QS. An-Najm [53]: 31) Barangsiapa yang mendustakannya, maka dia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ﴾ “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At-Taghabun [64]: 7) Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Setiap umat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus seorang Rasul kepada mereka dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan mengimani Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan ketuanya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lamul Muwaqqi’in I/50) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[]   Catatan Faedah Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Kita harus mengenal Nabi Muhammad dari sisi: Mengetahui nasab beliau. Nabi Muhammad itu nasabnya terbaik, dari bangsa Arab, suku Quraisy, Hasyimi. Nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim, dst. Mengetahui umur, tempat lahir, dan hijrahnya. Umur beliau adalah 63 tahun. Tempat lahir beliau adalah Makkah. Hijrah beliau ke Madinah. Beliau tinggal di Makkah selama 53 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan menetap di Madinah selama sepuluh tahun. Beliau wafat di Madinah pada bulan Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Mengetahui masa kenabian, yaitu selama 23 tahun. Beliau menerima wahyu yang pertama pada usia 40 tahun. Wahyu ketika diangkat menjadi nabi adalah surah Al-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu ketika diangkat menjadi rasul adalah surah Al-Mudatstsir ayat 1-7. Perbedaan nabi dan rasul adalah: nabi itu diberi wahyu, tetapi tidak diwajibkan untuk menyampaikan; sedangkan rasul diberi wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikan dan mengamalkannya. Jadi, setiap rasul pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi itu rasul. Beliau diutus untuk membawa ajaran tauhid, sebagai rahmat bagi seluruh alam.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan berdakwah mengingatkan syirik dan mengajak untuk bertauhid. Qum fa-andzir: peringatkanlah kesyirikan dan ajaklah bertauhid. Wa robbaka fakabbir: agungkanlah Allah dengan bertauhid. Wa tsiyabaka fathohhir: bersihkan amalmu dari syirik. Warrujza fahjur: perbuatan dosa tinggalkanlah, maksudnya, tinggalkanlah ashnam dan bebaskan diri dari syirik dan pelaku syirik. Beliau mendakwahkan tauhid selama 10 tahun. Lalu beliau melakukan israk dan mikraj, untuk mendapatkan perintah shalat lima waktu dari sebelumnya diperintahkan 50 waktu shalat. Tiga tahun beliau melakukan shalat yang wajib di Makkah. Setelah itu, beliau hijrah ke Madinah.   Hijrah Nabi Muhammad Alasan hijrah: karena penduduk Makkah menghalangi dakwah. Hijrah ke Madinah: pada bulan Rabiul Awwal tahun 13 kenabian. Hijrah secara bahasa berarti at-tarku, meninggalkan. Secara istilah syari, hijrah adalah perpindahan dari negeri syirik (menampakkan syiar kekafiran dan tidak tampak syariat Islam secara menyeluruh, seperti azan, shalat berjamaah, hari raya, dan shalat Jumat) ke negeri Islam. Hijrah ada tiga macam: Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, hukumnya wajib. Hijrah dari Makkah ke Madinah, sudah berakhir dengan adanya Fathul Makkah (8 H). Hijrah dengan meninggalkan hal yang Allah wajibkan untuk ditinggalkan: (a) ‘amal, meninggalkan yang haram, terutama kesyirikan, (b) ‘aamil, meninggalkan pelakunya yaitu orang kafir dan munafik, dan semacamnya, (c) zamanuhu, meninggalkan waktu perayaan yang diagungkan orang kafir, (d) makaanuhu, meninggalkan tempat perayaan yang diagungkan orang kafir. Asalnya tidak dibolehkan bepergian ke negeri kafir, kecuali dengan memenuhi tiga syarat: Memiliki ilmu untuk mengatasi dari syubhat (pemikiran sesat). Memiliki agama yang kuat agar mengatasi diri dari syahwat (hawa nafsu yang sesat). Memiliki kepentingan untuk tinggal di sana. Bagi yang ingin menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama: Merasa aman dengan agamanya. Mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama tanpa ada penghalang, misalnya bebas melakukan shalat fardhu, shalat berjamaah, shalat Jumat, dan lainnya. Tinggal di negeri kafir ada beberapa bentuk: Ia tinggal untuk tujuan dakwah dan mengajak orang ke dalam Islam. Ia mempelajari keadaan orang kafir untuk memperingatkan kaum muslimin. Sebagai duta bangsa dan diplomasi dengan negeri kafir. Tinggal untuk kepentingan priobadi seperti berdagang dan berobat, sebatas keperluan. Tinggal untuk tujuan belajar, selama dibutuhkan dan sebatas keperluan. Ketika di Madinah, barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan syariat lainnya: – zakat, puasa, haji, jihad, azan, amar makruf nahi mungkar, shalat berjamaah. Ini perintah untuk penyempurnaan syariat Islam. Untuk zakat, di Makkah itu sudah diwajibkan, tetapi untuk detail hukum seperti penetapan nishab dan cara pembagian, barulah di Madinah ditetapkan. Azan baru ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Puasa dan zakat ditetapkan tahun 2 Hijriyah. Haji ditetapkan tahun 9 Hijriyah, setelah Fathul Makkah.   Keharaman terbesar Syirik akbar (syirik besar), mengakibatkan keluar dari Islam. Syirik ashghar (syirik kecil), tidak mengeluarkan dari Islam. Kabair (dosa besar), yang memiliki hukuman khusus (di dunia atau pun di akhirat). Shaghair (dosa kecil), yang dinilai haram tetapi tidak ditetapkan hukuman khusus.   Wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau mulai sakit dari akhir bulan Safar dan awal bulan Rabiul Awwal. Ketika akan meninggal dunia, Abu Bakar sudah ditunjuk jadi imam menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Senin, 12 atau 13 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hari lahir nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Senin, bulan Rabiul Awwal tahun Gajah, tetapi tanggal tidak jelas. Beliau dikuburkan pada hari Rabu setelah penunjukkan khalifah selanjutnya, yaitu Abu Bakar.   Tentang Islam itu sempurna Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia. Rasul Muhammad diutus kepada manusia, dan bangsa jin. Dalil kesempurnaan Islam adalah surah Al-Maidah: 3. Islam itu kekal sampai hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh masalah agama, baik dengan ucapan, perbuatan, taqrir (ketetapan), atau jawaban bagi suatu pertanyaan. Setiap perintah nabi pasti baik, setiap larangan pasti berdampak buruk. Seluruh perintah agama ini mudah dan ringan.   Cara membantah orang yang mengingkari hari berbangkit Hari berbangkit itu sudah ditunjukkan dalam berbagai macam kitab samawi yang dibawa oleh para rasul. Semua umat manusia menerimanya. Logika juga membuktikannya: (a) kita itu dari tidak ada, menjadi ada, lalu mati; berarti kalau sudah ada, dibangkitkan kembali itu sangat-sangat mungkin; (b) Allah mewujudkan makhluk yang besar yaitu langit dan bumi, maka untuk mengembalikan manusia amat mudah bagi Allah; (c) bumi yang kering, bisa dihidupkan kembali dengan diturunkan hujan, maka manusia bisa pula dibangkitkan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 259 disebutkan ada orang yang dimatikan 100 tahun, lalu dihidupkan kembali, begitu pula keledainya dihidupkan kembali setelah jadi tulang belulang. Manusia itu dibangkitkan karena harus ada hari pembalasan, itulah yang menunjukkan keadilan.   Dalil-dalil adanya hari berbangkit Pertama: Dalil yang menunjukkan Allah menciptakan langit dan bumi, seperti dalam ayat, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghafir/ Al-Mukmin: 57) Kedua: Dalil yang menunjukkan dihidupkannya bumi setelah matinya, seperti pada firman Allah, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) Ketiga: Dalil yang menunjukkan adanya penciptaan manusia. Allah yang mampu menciptakan manusia tentu mampu untuk mengembalikan dengan menghidupkannya kembali. Hal ini sebagaimana dalam ayat, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) Keempat: Dalil yang menunjukkan Allah membangunkan orang yang mengalami mati sugro (mati kecil yaitu tidur), lalu bangun dari tidurnya. Hal ini seperti dipahami dari doa ketika bangun tidur, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “ALHAMDULLILLAHILLADZI AHYAANAA BADA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUR” (artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan). (HR. Bukhari, no. 6325) Kelima: Manusia diciptakan dari mani yang hina (yang keluar dari tempat najis) hingga ia tumbuh besar. Seperti ini mau mengingkari dan mendustakan Allah yang Mahamampu untuk membangkitkannya. Makanya Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77) Keenam: Allah menciptakan api dari kayu yang hijau seperti disebutkan dalam ayat, الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 80). Ini saja bisa Allah wujudkan, termasuk membangkitkan manusia dari matinya.   Rasul pertama dan terakhir Nabi pertama adalah Adam. Rasul pertama adalah Nuh. Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad. Allah mengutus seluruh Rasul ‘Alaihimus Shalatu was Salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ﴾ “(Mereka kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu.” (QS. An-Nisa` [4]: 165) Rasul yang pertama adalah Nuh ‘Alaihis Salam dan Rasul yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalil bahwa Rasul yang pertama adalah Nuh Alaihis Salam adalah ﴿ إِنَّا أَوحَينَا إِلَيكَ كَمَا أَوحَينَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعدِهِ ﴾ “Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (QS. An-Nisa` [4]: 163) Dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul adalah firman Allah, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)   Dakwah setiap rasul adalah ibadah kepada Allah dan melarang syirik Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang Rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)   Thaghut dan macam-macamnya الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ. وَالطَّوَاغِيْتُ كَثِيْرَةٌ، وَرُؤُوْسُهُمْ خَمْسَةٌ: إِبْلِيْسُ لَعَنَهُ اللهُ، وَمَنْ عُبِدَ وَهُوَ رَاضٍ، وَمَنْ دَعَا النَّاسَ إِلَى عِبَادَةِ نَفْسِهِ، وَمَنِ ادَّعَى شَيْئاً مِنْ عِلْمِ الْغَيْبِ، وَمَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ “Thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut ada banyak dan pembesarnya ada lima: (1) Iblis –semoga laknat Allah atasnya-, (2) seseorang yang rida disembah, (3) seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya, (4) seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan (5) seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:50) Ghaib adalah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh indera manusia. Ghaib itu ada dua macam: Ghaib yang sudah terjadi. Ghaib yang belum terjadi. Berhukum dengan selain yang Allah turunkan: Kufur akbar: jika berkeyakinan bahwa hukum manusia itu semisal atau lebih baik dari hukum Allah. Kufrun duuna kufrin: jika berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu batil (keliru), tetapi ia tetap berhukum dengannya atas dasar hawa nafsu, gila kekusaan, atau berbagai alasan lainnya.   Wajib mengingkari thaghut ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا﴾ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256) Inilah makna LAA ILAHA ILLALLAH. Hubungan antara Islam, shalat, dan jihad Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan: «رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ» “Pangkal segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad no. 22016) Jiha menurut Ibnul Qayyim ada empat tingkatan: Jihad an-nafs (jihad melawan diri sendiri), yaitu dengan ilmu, amal, dakwah di jalan Allah, dan bersabar. Jihad asy-syaithan (jihad melawan setan), yaitu dengan meninggalkan syubhat (keyakinan sesat, yaitu syirik dan bid’ah) dan meninggalkan syahwat (kabair dan shaghair, yaitu dosa besar dan dosa kecil). Jihad al-kuffar wal munaafiqin (jihad melawan orang kafir dan munafik), yaitu dengan hati, lisan, harta, dan jiwa. Jihad arbaab azh-zhulmi wal bida’ wal munkaroot (jihad melawan tokoh kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran), yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.[] Baca Juga: Benarkah Thaha dan Yasin itu Nama Nabi Muhammad? Apa Nabi Muhammad Diutus Hanya untuk Bangsa Arab? Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Juz-u ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul wa Adillatuhaa wa Al-Qawa’id Al-Arba’. Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan. Penerbit At-Taseel Al-Ilmi. — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari berbangkit hari kiamat jihad kiamat mengenal nabi muhammad nabi muhammad sejarah hidup nabi sirah nabi thaghut tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Ringkas Ihsan

Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Penjelasan Ringkas Ihsan

Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul
Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul


Apa itu ihsan? Ini masih terkait dengan penyebutan rukun Islam dan iman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab Tsalatsatul Ushul.   Daftar Isi tutup 1. Catatan Faedah 2. Seputar ihsan Tentang Ihsan dari Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, المَرتَبَةُ الثَّالِثَةُ: الإِحسَانُ. رُكنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ: (أَن تَعبُدَ اللهَ وَحدَهُ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ)، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُسلِم وَجهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحسِنٌ فَقَدِ استَمسَكَ بِالعُروَةِ الوُثقَى ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَالَّذِينَ هُم مُحسِنُونَ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَتَوَكَّل عَلَى العَزِيزِ الرَّحِيمِ * الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ * إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ﴾، وَقَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَا تَكُونُ فِي شَأنٍ وَمَا تَتلُو مِنهُ مِن قُرآنٍ وَلَا تَعمَلُونَ مِن عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيكُم شُهُودًا إِذ تُفِيضُونَ فِيهِ ﴾. وَالدَّلِيلُ مِنَ السُّنَّةِ: حَدِيثُ جَبرَائِيلَ -عَلَيهِ السَّلَامُ- المَشهُورُ عَن عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عنهُ- قَالَ: بَينَمَا نَحنُ جُلُوسٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذ طَلَعَ عَلَينَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعرِ لَا يُرَى عَلَيهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، فَأَسنَدَ رُكبَتَيهِ إِلَى رُكبَتَيهِ، وَوَضَعَ كَفَّيهِ عَلَى فَخِذَيهِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخبِرنِي عَنِ الإِسلَامِ؟ فَقَالَ: ((أَن تَشهَدَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البَيتَ إِنِ استَطَعتَ إِلَيهِ سَبِيلًا))، فَقَالَ: صَدَقتَ، فَعَجِبنَا لَهُ يَسأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِيمَانِ؟ قَالَ: ((أَن تُؤمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَاليَومِ الآخِرِ، وَبِالقَدَرِ خَيرِهِ وَشَرِّهِ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: أَخبِرنِي عَنِ الإِحسَانِ، قَالَ: ((أَن تَعبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِن لَم تَكُن تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ))، قَالَ: صَدَقتَ، قَالَ: فَأَخبِرنِي عَنِ السَّاعَةِ؟ قَالَ: ((مَا المَسؤُولُ عَنهَا بِأَعلَمَ مِنَ السَّائِلِ))، قَالَ: أَخبِرنِي عَن أَمَارَاتِهَا؟ قَالَ: ((أَن تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَن تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي البُنيَانِ))، قَالَ: فَمَضَى، فَلَبِثنَا مَلِيًّا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: ((يَا عُمَرُ، أَتَدرِي مَنِ السَّائِلُ؟)) قَلنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعلَمُ، قَالَ: ((هَذَا جِبرِيلُ أَتَاكُم يُعَلِّمُكُم أَمرَ دِينِكُم)).   Tingkatan ketiga: ihsan. Ihsan hanya memiliki satu rukun, yaitu: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» “Engkau menyembah Allah dalam keadaan seolah-olah melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 8) Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang muhsin.” (QS. An-Nahl [16]: 128) Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ﴿وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ “Dan bertawakallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk shalat), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 217-220) Dan firman-Nya pula: ﴿وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ﴾ “Tidaklah kamu berada dalam suatu keadaan dan tidak pula membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami melihatmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus [10]: 61) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Jibril yang terkenal dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ، شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ! أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإِسْلَامِ. قَالَ: «أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً» فَقَالَ: صَدَقْتَ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيْمَانِ. قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» قَالَ: صَدَقْتَ. قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ. قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ: «مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا. قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَّةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ» قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِلِ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ» “Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu dia duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut beliau serta meletakkan tangannya di atas paha beliau, selanjutnya dia berkata, ‘Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.’ Beliau menjawab, ‘Islam itu Anda bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, Anda mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika Anda mampu melakukannya.’ Orang itu berkata, ‘Engkau benar.’ Kami pun heran, dia yang bertanya tetapi dia pula yang membenarkan. Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Iman.’ Beliau menjawab, ‘Anda beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.’ Dia berkata, ‘Engkau benar.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang ihsan.’ Beliau menjawab, ‘Anda beribadah kepada Allah seakan-akan Anda melihat-Nya, jika Anda tidak melihatnya, sesungguhnya Dia melihat Anda.’ Orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang Kiamat.’ Beliau menjawab, ‘Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.’ Selanjutnya orang itu berkata lagi, ‘Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.’ Beliau menjawab, ‘Jika budak perempuan telah melahirkan anak majikannya, jika Anda melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba meninggikan bangunan.’ Kemudian pergilah ia, aku diam beberapa lama kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?’ Saya menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.’” (HR. Muslim, no. 8)   Catatan Faedah Seputar ihsan Ihsan itu lawan kata dari berbuat jelek. Ihsan adalah berbuat baik, maksudnya berbuat baik kepada makhluk dan menahan diri dari perbuatan buruk. Berbuat baik di sini bisa dengan harta, kedudukan, ilmu, dan tenaga. Ihsan dengan harta adalah dengan bayar zakat dan sedekah. Termasuk ihsan dengan harta yang lebih utama adalah nafkah kepada istri, ibu, bapak, anak, saudara, keponakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Ihsan dengan kedudukan atau jabatan, yaitu dengan mempermudah orang lain dalam urusan terkait pemerintah. Ihsan dengan ilmu, yaitu mengajarkan ilmu di sekolah, majelis taklim, sampai pun di warung kopi. Namun, harus dengan hikmah, tidak terus menerus diceramahi agar tidak bosan. Ihsan dengan tenaga adalah dengan membantu orang lain, mengangkat barangnya yang perlu dibantu, juga menunjukkan jalan kepadanya. Ihsan dalam ibadah: (1) beribadah kepada Allah seakan-akan kita melihat Allah, ini adalah ibadah thalab (meminta) dan syauq (rindu); (2) beribadah kepada Allah di mana kita yakin Allah melihat kita, ini adalah ibadah harb (lari) dan khauf (menandakan takut kepada Allah). Rukun ibadah menurut Ibnul Qayyim: Beribadah kepada Allah dengan penuh kecintaan. Beribadah kepada Allah dengan penuh perendahan diri.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya.   Baca juga: Allah Bersama dengan Orang Muhsin Ihsan dalam Hadits Jibril Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu — Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsBerbuat baik ihsan pengertian ihsan rukun iman rukun islam tsalatsatul ushul
Prev     Next