Shalat adalah Kebutuhan Kita

Segala puji hanyalah milik Allah Ta’ala yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada hamba-Nya. Kenikmatan berupa dilapangkan dada untuk beriman dan mengesakan-Nya. Kenikmatan berupa diwajibkannya salat sebagai rasa tunduk terhadap kebesaran-Nya dan rasa khusyuk terhadap keagungan-Nya. Allah mewajibkan salat setelah mewajibkan untuk mengesakan-Nya dan mengimani rasul-Nya. Barang siapa yang menjaga salat, maka  dia akan diberikan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barang siapa yang tidak menjaga salat, maka dia akan mendapati kegelapan, kesesatan, dan kehancuran pada hari kiamat.Keutamaan salat ini terkandung juga di dalam kalimat syahadat, asyhadu allaa ilaha illallah. Kalimat yang dengannya terbentuk agama Islam ini. Kalimat yang dengannya berdiri tegak kiblat kita. Kalimat ini adalah identitas umat muslim dan merupakan kunci menuju kehidupan akhirat yang penuh dengan keselamatan.Salat merupakan perkara terpenting bagi seorang muslim. Pada hakikatnya, salat merupakan barometer keimanan dan keselamatan. Barang siapa yang sungguh-sungguh menjaga salat, maka salat itu akan menjaga agamanya. Barang siapa yang menyia-nyiakan salat, maka secara otomatis amalan-amalan dia yang lain pun akan ikut terbengkalai.Salat merupakan tiang dan penopang agama. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam,رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah salat” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Sedangkan syariat lain selain salat, maka itu seperti tali dan kayu penguat atau yang semisalnya. Seperti permisalan sebuah rumah yang terbuat dari ilalang yang tidak membutuhkan tiang pancang, maka rumah tersebut tidak ada apa pun yang bisa kita manfaatkan darinya. Sehingga tolak ukur diterima atau tidaknya semua amalan, bergantung erat dengan diterima atau tidaknya salat kita. Jika Allah menolak salat kita, maka gugur juga amalan kita yang lain.Syariat salat adalah yang pertama kali diwajibkan di dalam agama ini. Salat merupakan identitas terakhir yang akan mengategorikan seseorang masih beragama Islam atau bukan. Seorang muslim akan lurus agamanya dan baik amalannya jika dia melaksanakan salat sesuai yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي“Salatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR. Bukhari).Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahTidak dapat dipungkiri, salat merupakan penyejuk mata bagi seorang mukmin. Tempat dimana orang-orang yang khusyuk di dalamnya mendapatkan kelezatan jiwa. Hal itu merupakan karunia yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, dan memberitakan bahwa tujuan kita diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya, namun bukan berarti Allah membutuhkan ibadah kita. Tidak ada manfaat yang Allah ambil dari ibadah kita kepada-Nya dan Allah pun tidak menginginkan ibadah kita. Hal itu dikarenakan Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan Mahakuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Hai manusia, kamulah yang membutuhkan kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji” (QS. Fathir: 15).Salat adalah kebutuhan seorang hambaSalah satu tips untuk meningkatkan semangat kita di dalam melaksanakan kewajiban salat adalah dengan memperbaiki niat. Ketika seseorang berpikir bahwa salat merupakan kewajiban saja tanpa melihat salat sebagai kebutuhan, sering kali dia akan melaksanakan salat sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja. Dia merasa terbebani dengan kewajiban salat tersebut.Harus kita ketahui, semua manfaat dan buah dari ibadah yang kita lakukan itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Hal itu dikarenakan manusia adalah makhluk lemah, miskin, dan tidak sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barang siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (QS. An-Naml: 40).Begitu pun, jika seluruh manusia kufur kepada Allah, tidak beribadah kepada-Nya, menelantarkan perintah-perintah-Nya, dan melanggar larangan-larangan-Nya, maka hal itu tidak membahayakan Allah sama sekali. Akan tetapi, kemudaratan dan bahayanya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu. Sebab itu, barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu’” (QS. Yunus: 108).Beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan keutamaan salat menunjukkan bahwa salat adalah kebutuhan manusia. Salat bukan kebutuhan Allah Ta’ala. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُون“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah salat! Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabût: 45).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ“Salat (fardhu) yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir melimpah di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali” (HR. Muslim).Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ“Barang siapa yang menjaga salat lima waktu, maka salat itu akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Dan pada hari kiamat, orang yang tidak menjaga salatnya itu akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf” (HR. Ahmad).Berdasarkan ayat-ayat dan hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa salat kita, ibadah kita, semuanya kembali untuk diri kita sendiri. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, bukan berarti Allah Ta’ala membutuhkan ibadah kita. Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan tidak membutuhkan apapun dari ciptaan-Nya.Maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk serius dan perhatian terhadap salatnya. Salat merupakan penghubung antara dirinya dan Rabbnya. Setiap muslim harus memperhatikan setiap rukunnya, kewajibannya, sunnah-sunahnya, dan apa-apa yang berkenaan dengannya. Menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Sehingga salatnya diterima oleh Allah dan ia memperoleh balasan yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ“Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu salat telah tiba kemudian dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan salatnya, melainkan hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh waktu” (HR. Muslim).Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat) karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin AL-Bardr Hafidzahumallah dengan beberapa perubahan.🔍 Keutamaan Puasa Ramadhan, Wanita Sejati Menurut Islam, Mencari Berkah Allah, Beda Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh

Shalat adalah Kebutuhan Kita

Segala puji hanyalah milik Allah Ta’ala yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada hamba-Nya. Kenikmatan berupa dilapangkan dada untuk beriman dan mengesakan-Nya. Kenikmatan berupa diwajibkannya salat sebagai rasa tunduk terhadap kebesaran-Nya dan rasa khusyuk terhadap keagungan-Nya. Allah mewajibkan salat setelah mewajibkan untuk mengesakan-Nya dan mengimani rasul-Nya. Barang siapa yang menjaga salat, maka  dia akan diberikan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barang siapa yang tidak menjaga salat, maka dia akan mendapati kegelapan, kesesatan, dan kehancuran pada hari kiamat.Keutamaan salat ini terkandung juga di dalam kalimat syahadat, asyhadu allaa ilaha illallah. Kalimat yang dengannya terbentuk agama Islam ini. Kalimat yang dengannya berdiri tegak kiblat kita. Kalimat ini adalah identitas umat muslim dan merupakan kunci menuju kehidupan akhirat yang penuh dengan keselamatan.Salat merupakan perkara terpenting bagi seorang muslim. Pada hakikatnya, salat merupakan barometer keimanan dan keselamatan. Barang siapa yang sungguh-sungguh menjaga salat, maka salat itu akan menjaga agamanya. Barang siapa yang menyia-nyiakan salat, maka secara otomatis amalan-amalan dia yang lain pun akan ikut terbengkalai.Salat merupakan tiang dan penopang agama. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam,رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah salat” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Sedangkan syariat lain selain salat, maka itu seperti tali dan kayu penguat atau yang semisalnya. Seperti permisalan sebuah rumah yang terbuat dari ilalang yang tidak membutuhkan tiang pancang, maka rumah tersebut tidak ada apa pun yang bisa kita manfaatkan darinya. Sehingga tolak ukur diterima atau tidaknya semua amalan, bergantung erat dengan diterima atau tidaknya salat kita. Jika Allah menolak salat kita, maka gugur juga amalan kita yang lain.Syariat salat adalah yang pertama kali diwajibkan di dalam agama ini. Salat merupakan identitas terakhir yang akan mengategorikan seseorang masih beragama Islam atau bukan. Seorang muslim akan lurus agamanya dan baik amalannya jika dia melaksanakan salat sesuai yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي“Salatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR. Bukhari).Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahTidak dapat dipungkiri, salat merupakan penyejuk mata bagi seorang mukmin. Tempat dimana orang-orang yang khusyuk di dalamnya mendapatkan kelezatan jiwa. Hal itu merupakan karunia yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, dan memberitakan bahwa tujuan kita diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya, namun bukan berarti Allah membutuhkan ibadah kita. Tidak ada manfaat yang Allah ambil dari ibadah kita kepada-Nya dan Allah pun tidak menginginkan ibadah kita. Hal itu dikarenakan Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan Mahakuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Hai manusia, kamulah yang membutuhkan kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji” (QS. Fathir: 15).Salat adalah kebutuhan seorang hambaSalah satu tips untuk meningkatkan semangat kita di dalam melaksanakan kewajiban salat adalah dengan memperbaiki niat. Ketika seseorang berpikir bahwa salat merupakan kewajiban saja tanpa melihat salat sebagai kebutuhan, sering kali dia akan melaksanakan salat sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja. Dia merasa terbebani dengan kewajiban salat tersebut.Harus kita ketahui, semua manfaat dan buah dari ibadah yang kita lakukan itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Hal itu dikarenakan manusia adalah makhluk lemah, miskin, dan tidak sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barang siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (QS. An-Naml: 40).Begitu pun, jika seluruh manusia kufur kepada Allah, tidak beribadah kepada-Nya, menelantarkan perintah-perintah-Nya, dan melanggar larangan-larangan-Nya, maka hal itu tidak membahayakan Allah sama sekali. Akan tetapi, kemudaratan dan bahayanya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu. Sebab itu, barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu’” (QS. Yunus: 108).Beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan keutamaan salat menunjukkan bahwa salat adalah kebutuhan manusia. Salat bukan kebutuhan Allah Ta’ala. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُون“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah salat! Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabût: 45).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ“Salat (fardhu) yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir melimpah di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali” (HR. Muslim).Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ“Barang siapa yang menjaga salat lima waktu, maka salat itu akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Dan pada hari kiamat, orang yang tidak menjaga salatnya itu akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf” (HR. Ahmad).Berdasarkan ayat-ayat dan hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa salat kita, ibadah kita, semuanya kembali untuk diri kita sendiri. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, bukan berarti Allah Ta’ala membutuhkan ibadah kita. Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan tidak membutuhkan apapun dari ciptaan-Nya.Maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk serius dan perhatian terhadap salatnya. Salat merupakan penghubung antara dirinya dan Rabbnya. Setiap muslim harus memperhatikan setiap rukunnya, kewajibannya, sunnah-sunahnya, dan apa-apa yang berkenaan dengannya. Menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Sehingga salatnya diterima oleh Allah dan ia memperoleh balasan yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ“Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu salat telah tiba kemudian dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan salatnya, melainkan hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh waktu” (HR. Muslim).Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat) karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin AL-Bardr Hafidzahumallah dengan beberapa perubahan.🔍 Keutamaan Puasa Ramadhan, Wanita Sejati Menurut Islam, Mencari Berkah Allah, Beda Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh
Segala puji hanyalah milik Allah Ta’ala yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada hamba-Nya. Kenikmatan berupa dilapangkan dada untuk beriman dan mengesakan-Nya. Kenikmatan berupa diwajibkannya salat sebagai rasa tunduk terhadap kebesaran-Nya dan rasa khusyuk terhadap keagungan-Nya. Allah mewajibkan salat setelah mewajibkan untuk mengesakan-Nya dan mengimani rasul-Nya. Barang siapa yang menjaga salat, maka  dia akan diberikan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barang siapa yang tidak menjaga salat, maka dia akan mendapati kegelapan, kesesatan, dan kehancuran pada hari kiamat.Keutamaan salat ini terkandung juga di dalam kalimat syahadat, asyhadu allaa ilaha illallah. Kalimat yang dengannya terbentuk agama Islam ini. Kalimat yang dengannya berdiri tegak kiblat kita. Kalimat ini adalah identitas umat muslim dan merupakan kunci menuju kehidupan akhirat yang penuh dengan keselamatan.Salat merupakan perkara terpenting bagi seorang muslim. Pada hakikatnya, salat merupakan barometer keimanan dan keselamatan. Barang siapa yang sungguh-sungguh menjaga salat, maka salat itu akan menjaga agamanya. Barang siapa yang menyia-nyiakan salat, maka secara otomatis amalan-amalan dia yang lain pun akan ikut terbengkalai.Salat merupakan tiang dan penopang agama. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam,رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah salat” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Sedangkan syariat lain selain salat, maka itu seperti tali dan kayu penguat atau yang semisalnya. Seperti permisalan sebuah rumah yang terbuat dari ilalang yang tidak membutuhkan tiang pancang, maka rumah tersebut tidak ada apa pun yang bisa kita manfaatkan darinya. Sehingga tolak ukur diterima atau tidaknya semua amalan, bergantung erat dengan diterima atau tidaknya salat kita. Jika Allah menolak salat kita, maka gugur juga amalan kita yang lain.Syariat salat adalah yang pertama kali diwajibkan di dalam agama ini. Salat merupakan identitas terakhir yang akan mengategorikan seseorang masih beragama Islam atau bukan. Seorang muslim akan lurus agamanya dan baik amalannya jika dia melaksanakan salat sesuai yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي“Salatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR. Bukhari).Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahTidak dapat dipungkiri, salat merupakan penyejuk mata bagi seorang mukmin. Tempat dimana orang-orang yang khusyuk di dalamnya mendapatkan kelezatan jiwa. Hal itu merupakan karunia yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, dan memberitakan bahwa tujuan kita diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya, namun bukan berarti Allah membutuhkan ibadah kita. Tidak ada manfaat yang Allah ambil dari ibadah kita kepada-Nya dan Allah pun tidak menginginkan ibadah kita. Hal itu dikarenakan Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan Mahakuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Hai manusia, kamulah yang membutuhkan kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji” (QS. Fathir: 15).Salat adalah kebutuhan seorang hambaSalah satu tips untuk meningkatkan semangat kita di dalam melaksanakan kewajiban salat adalah dengan memperbaiki niat. Ketika seseorang berpikir bahwa salat merupakan kewajiban saja tanpa melihat salat sebagai kebutuhan, sering kali dia akan melaksanakan salat sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja. Dia merasa terbebani dengan kewajiban salat tersebut.Harus kita ketahui, semua manfaat dan buah dari ibadah yang kita lakukan itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Hal itu dikarenakan manusia adalah makhluk lemah, miskin, dan tidak sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barang siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (QS. An-Naml: 40).Begitu pun, jika seluruh manusia kufur kepada Allah, tidak beribadah kepada-Nya, menelantarkan perintah-perintah-Nya, dan melanggar larangan-larangan-Nya, maka hal itu tidak membahayakan Allah sama sekali. Akan tetapi, kemudaratan dan bahayanya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu. Sebab itu, barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu’” (QS. Yunus: 108).Beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan keutamaan salat menunjukkan bahwa salat adalah kebutuhan manusia. Salat bukan kebutuhan Allah Ta’ala. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُون“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah salat! Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabût: 45).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ“Salat (fardhu) yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir melimpah di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali” (HR. Muslim).Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ“Barang siapa yang menjaga salat lima waktu, maka salat itu akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Dan pada hari kiamat, orang yang tidak menjaga salatnya itu akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf” (HR. Ahmad).Berdasarkan ayat-ayat dan hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa salat kita, ibadah kita, semuanya kembali untuk diri kita sendiri. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, bukan berarti Allah Ta’ala membutuhkan ibadah kita. Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan tidak membutuhkan apapun dari ciptaan-Nya.Maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk serius dan perhatian terhadap salatnya. Salat merupakan penghubung antara dirinya dan Rabbnya. Setiap muslim harus memperhatikan setiap rukunnya, kewajibannya, sunnah-sunahnya, dan apa-apa yang berkenaan dengannya. Menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Sehingga salatnya diterima oleh Allah dan ia memperoleh balasan yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ“Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu salat telah tiba kemudian dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan salatnya, melainkan hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh waktu” (HR. Muslim).Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat) karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin AL-Bardr Hafidzahumallah dengan beberapa perubahan.🔍 Keutamaan Puasa Ramadhan, Wanita Sejati Menurut Islam, Mencari Berkah Allah, Beda Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh


Segala puji hanyalah milik Allah Ta’ala yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada hamba-Nya. Kenikmatan berupa dilapangkan dada untuk beriman dan mengesakan-Nya. Kenikmatan berupa diwajibkannya salat sebagai rasa tunduk terhadap kebesaran-Nya dan rasa khusyuk terhadap keagungan-Nya. Allah mewajibkan salat setelah mewajibkan untuk mengesakan-Nya dan mengimani rasul-Nya. Barang siapa yang menjaga salat, maka  dia akan diberikan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barang siapa yang tidak menjaga salat, maka dia akan mendapati kegelapan, kesesatan, dan kehancuran pada hari kiamat.Keutamaan salat ini terkandung juga di dalam kalimat syahadat, asyhadu allaa ilaha illallah. Kalimat yang dengannya terbentuk agama Islam ini. Kalimat yang dengannya berdiri tegak kiblat kita. Kalimat ini adalah identitas umat muslim dan merupakan kunci menuju kehidupan akhirat yang penuh dengan keselamatan.Salat merupakan perkara terpenting bagi seorang muslim. Pada hakikatnya, salat merupakan barometer keimanan dan keselamatan. Barang siapa yang sungguh-sungguh menjaga salat, maka salat itu akan menjaga agamanya. Barang siapa yang menyia-nyiakan salat, maka secara otomatis amalan-amalan dia yang lain pun akan ikut terbengkalai.Salat merupakan tiang dan penopang agama. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam,رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah salat” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Sedangkan syariat lain selain salat, maka itu seperti tali dan kayu penguat atau yang semisalnya. Seperti permisalan sebuah rumah yang terbuat dari ilalang yang tidak membutuhkan tiang pancang, maka rumah tersebut tidak ada apa pun yang bisa kita manfaatkan darinya. Sehingga tolak ukur diterima atau tidaknya semua amalan, bergantung erat dengan diterima atau tidaknya salat kita. Jika Allah menolak salat kita, maka gugur juga amalan kita yang lain.Syariat salat adalah yang pertama kali diwajibkan di dalam agama ini. Salat merupakan identitas terakhir yang akan mengategorikan seseorang masih beragama Islam atau bukan. Seorang muslim akan lurus agamanya dan baik amalannya jika dia melaksanakan salat sesuai yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي“Salatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR. Bukhari).Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahTidak dapat dipungkiri, salat merupakan penyejuk mata bagi seorang mukmin. Tempat dimana orang-orang yang khusyuk di dalamnya mendapatkan kelezatan jiwa. Hal itu merupakan karunia yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, dan memberitakan bahwa tujuan kita diciptakan adalah untuk beribadah kepada-Nya, namun bukan berarti Allah membutuhkan ibadah kita. Tidak ada manfaat yang Allah ambil dari ibadah kita kepada-Nya dan Allah pun tidak menginginkan ibadah kita. Hal itu dikarenakan Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan Mahakuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Hai manusia, kamulah yang membutuhkan kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji” (QS. Fathir: 15).Salat adalah kebutuhan seorang hambaSalah satu tips untuk meningkatkan semangat kita di dalam melaksanakan kewajiban salat adalah dengan memperbaiki niat. Ketika seseorang berpikir bahwa salat merupakan kewajiban saja tanpa melihat salat sebagai kebutuhan, sering kali dia akan melaksanakan salat sebatas untuk menggugurkan kewajiban saja. Dia merasa terbebani dengan kewajiban salat tersebut.Harus kita ketahui, semua manfaat dan buah dari ibadah yang kita lakukan itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Hal itu dikarenakan manusia adalah makhluk lemah, miskin, dan tidak sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barang siapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (QS. An-Naml: 40).Begitu pun, jika seluruh manusia kufur kepada Allah, tidak beribadah kepada-Nya, menelantarkan perintah-perintah-Nya, dan melanggar larangan-larangan-Nya, maka hal itu tidak membahayakan Allah sama sekali. Akan tetapi, kemudaratan dan bahayanya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ“Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu. Sebab itu, barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu’” (QS. Yunus: 108).Beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan keutamaan salat menunjukkan bahwa salat adalah kebutuhan manusia. Salat bukan kebutuhan Allah Ta’ala. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُون“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah salat! Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabût: 45).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ“Salat (fardhu) yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir melimpah di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali” (HR. Muslim).Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ“Barang siapa yang menjaga salat lima waktu, maka salat itu akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Dan pada hari kiamat, orang yang tidak menjaga salatnya itu akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf” (HR. Ahmad).Berdasarkan ayat-ayat dan hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa salat kita, ibadah kita, semuanya kembali untuk diri kita sendiri. Walaupun Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk beribadah, bukan berarti Allah Ta’ala membutuhkan ibadah kita. Allah Mahakaya, Mahasempurna, dan tidak membutuhkan apapun dari ciptaan-Nya.Maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk serius dan perhatian terhadap salatnya. Salat merupakan penghubung antara dirinya dan Rabbnya. Setiap muslim harus memperhatikan setiap rukunnya, kewajibannya, sunnah-sunahnya, dan apa-apa yang berkenaan dengannya. Menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan. Sehingga salatnya diterima oleh Allah dan ia memperoleh balasan yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ“Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu salat telah tiba kemudian dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan salatnya, melainkan hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh waktu” (HR. Muslim).Baca Juga:***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat) karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin AL-Bardr Hafidzahumallah dengan beberapa perubahan.🔍 Keutamaan Puasa Ramadhan, Wanita Sejati Menurut Islam, Mencari Berkah Allah, Beda Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh

Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?

Sebagian orang memahami bahwa jika kita sedekah dengan suatu harta, maka pasti akan dibalas oleh Allah Ta’ala dengan diberikan 10x lipatnya dari harta tersebut. Misalnya, jika sedekah uang 100 ribu, akan mendapatkan balasan 1 juta rupiah. Jika sedekah mobil seharga 100 juta, akan mendapatkan mobil seharga 1 milyar. Dan begitu seterusnya.Mereka berdalil dengan ayat,مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا“Siapa yang melakukan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan balasan 10 kali lipatnya.” (QS. Al-An’am: 160).Kita katakan, keyakinan ini (memastikan balasan 10x lipat dari harta semisal) adalah pemahaman yang keliru karena beberapa poin berikut:Pertama:Hendaknya amalan-amalan saleh yang kita lakukan, termasuk sedekah, kita niatkan semata-mata untuk mencari wajah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعْبُدُواْ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ“Dan tidaklah mereka diperintahkan, kecuali untuk menyembah kepada Allah semata dan mengikhlaskan semua amalan hanya untuk Allah.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Orang yang beribadah dengan niat murni untuk mencari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa. Dari ‘Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ، وإنَّما لِامْرِئٍ ما نَوَى، فمَن كانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، ومَن هاجَرَ إلى دُنْيا يُصِيبُها أوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُها، فَهِجْرَتُهُ إلى ما هاجَرَ إلَيْهِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan pahala sesuai niatnya. Barangsiapa yang hijrah untuk Allah dan rasul-Nya, maka amalan hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan tersebut.” (HR. Bukhari no. 6953)Para ulama, da’i, atau ustaz, hendaknya mendakwahkan dan memotivasi umat untuk mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta’ala semata, bukan untuk niat-niat lainnya. Inilah dakwahnya seluruh Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadah hanya kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 11).Kedua:Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18)Rincian mengenai hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa ada 3 golongan dalam hal ini:Pertama, orang yang bersedekah karena mengharap pujian dari makhluk. Maka, ini adalah riya dan ia tidak mendapatkan pahala sama sekali, bahkan ia melakukan syirik ashghar.Kedua, orang yang bersedekah 100% karena mencari balasan dunia semata seperti mengharapkan kekayaan, ketenaran, kedudukan, dan lainnya. Maka, ini juga tidak mendapatkan pahala apa-apa dan tidak mendekatkan kepada Allah sedikit pun.Ketiga, Orang yang bersedekah karena mencari rida Allah Ta’ala sekaligus mencari balasan dunia. Maka ini dirinci lagi menjadi tiga kondisi (keadaan):Kondisi pertama, jika niat mencari balasan dunia itu lebih dominan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia berdosa. Karena menjadikan ibadah sebagai perantara untuk mencari dunia.Kondisi kedua, jika niat mencari rida Allah Ta’ala lebih dominan, maka ini hukumnya boleh, namun mengurangi kesempurnaan pahala dan mengurangi keikhlasan.Kondisi ketiga, jika niat mencari rida Allah Ta’ala sama besar dengan niat mencari dunia, maka tidak ada pahala baginya. (Diringkas dari Fatawa Arkanil Islam no. 21)Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Ketiga:Yang dimaksud oleh surah Al-An’am ayat 160 adalah pahalanya yang dilipat-gandakan. Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan salah satu tafsir dari ayat ini,قيل: إن معنى ذلك غير الذي ذهبتَ إليه, وإنما معناه: من جاء بالحسنة فوافَى الله بها له مطيعًا, فإن له من الثواب ثواب عشر حسنات أمثالها“Sebagian ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya maknanya tidaklah sebagaimana yang Anda pahami. Sesungguhnya maknanya adalah barangsiapa yang melakukan kebaikan dalam rangka berbuat ketaatan kepada Allah, maka ia akan mendapatkan tsawab (pahala) sebanyak pahala dari 10 kebaikan yang semisal.'” (Tafsir Ath-Thabari)Jadi, bukan berarti benda yang disedekahkan itu akan dilipat-gandakan 10x lipat oleh Allah sebagai balasan. Namun, yang dilipat-gandakan adalah pahalanya.Makna ini jelas sekali termaktub dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya 1 kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10x sampai 700x kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis 1 keburukan.” (HR. Muslim no. 130)Jelas dalam hadis ini menggunakan kata كُتِبَتْ (ditulis), sehingga yang 10x sampai 700x lipat adalah pahalanya, bukan benda yang disedekahkan. Karena yang ditulis itu pahala.Selain itu, jumhur ulama mufassirin menafsirkan surat Al-An’am ayat 160 bahwa makna al-hasanah adalah kalimat laa ilaaha illallah. Sehingga orang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah dan menjalankan konsekuensinya akan diganjar 10x lipat berupa keimanan.Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,والتقدير : فله عشر حسنات أمثالها ، أي له من الجزاء عشرة أضعاف مما يجب له . ويجوز أن يكون له مثل  ويضاعف المثل فيصير عشرة . والحسنة هنا : الإيمان“Maknanya adalah ia mendapatkan 10 hasanah yang semisalnya. Maksudnya, ia mendapatkan ganjaran 10x lipat dari apa yang berhak ia dapatkan, atau mungkin ia mendapatkan yang semisalnya, namun yang semisalnya ini dilipat-gandakan 10x. Dan al-hasanah di sini maksudnya adalah iman.” (Tafsir Al-Qurthubi)Tafsir ini semakin menguatkan bahwa yang dilipat-gandakan bukanlah barangnya.Keempat:Andaikan seseorang bersedekah niatnya yang dominan adalah untuk mencari wajah Allah Ta’ala, namun juga ia berharap diberikan dunia atas sebab sedekahnya tersebut, maka ini telah kita bahas bahwa hukumnya boleh, namun mengurangi pahalanya.Namun, pengabulan permintaan tersebut tidak mesti berupa diberikan 10x barang yang semisal atau senilai. Karena pengabulan permintaan itu ada 3 kemungkinan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad no. 11133, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1633)Sehingga, kita tidak berhak memastikan bahwa pengabulan permintaan kita kepada Allah Ta’ala akan dibalas sesuai keinginan sebanyak 10x lipat. Terkadang Allah Ta’ala akan balas di dunia, terkadang tidak. Bukankah ada dua kemungkinan lainnya?? Allah Ta’ala yang lebih tahu mana pengabulan yang terbaik untuk seorang hamba yang meminta kepada Allah.Kelima:Kami tidak mengetahui kalam ulama yang mengatakan bahwa siapa sedekah suatu benda akan mendapatkan 10x lipat benda tersebut atau yang senilainya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara salafus shalih yang mengamalkan demikian, bahwa ada salafus shalih yang jika menginginkan sesuatu dari dunia, maka ia akan sedekah 1/10 nya untuk mendapatkan sesuatu tersebut.Nasihat berharga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام“Janganlah Engkau menyampaikan suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki pendahulu dari para ulama sebelumnya.”Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Iftitah, Padang Mahsyar Adalah, Bacan Zikir, Apa Arti Ibadah, Ibnu Shina

Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?

Sebagian orang memahami bahwa jika kita sedekah dengan suatu harta, maka pasti akan dibalas oleh Allah Ta’ala dengan diberikan 10x lipatnya dari harta tersebut. Misalnya, jika sedekah uang 100 ribu, akan mendapatkan balasan 1 juta rupiah. Jika sedekah mobil seharga 100 juta, akan mendapatkan mobil seharga 1 milyar. Dan begitu seterusnya.Mereka berdalil dengan ayat,مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا“Siapa yang melakukan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan balasan 10 kali lipatnya.” (QS. Al-An’am: 160).Kita katakan, keyakinan ini (memastikan balasan 10x lipat dari harta semisal) adalah pemahaman yang keliru karena beberapa poin berikut:Pertama:Hendaknya amalan-amalan saleh yang kita lakukan, termasuk sedekah, kita niatkan semata-mata untuk mencari wajah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعْبُدُواْ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ“Dan tidaklah mereka diperintahkan, kecuali untuk menyembah kepada Allah semata dan mengikhlaskan semua amalan hanya untuk Allah.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Orang yang beribadah dengan niat murni untuk mencari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa. Dari ‘Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ، وإنَّما لِامْرِئٍ ما نَوَى، فمَن كانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، ومَن هاجَرَ إلى دُنْيا يُصِيبُها أوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُها، فَهِجْرَتُهُ إلى ما هاجَرَ إلَيْهِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan pahala sesuai niatnya. Barangsiapa yang hijrah untuk Allah dan rasul-Nya, maka amalan hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan tersebut.” (HR. Bukhari no. 6953)Para ulama, da’i, atau ustaz, hendaknya mendakwahkan dan memotivasi umat untuk mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta’ala semata, bukan untuk niat-niat lainnya. Inilah dakwahnya seluruh Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadah hanya kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 11).Kedua:Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18)Rincian mengenai hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa ada 3 golongan dalam hal ini:Pertama, orang yang bersedekah karena mengharap pujian dari makhluk. Maka, ini adalah riya dan ia tidak mendapatkan pahala sama sekali, bahkan ia melakukan syirik ashghar.Kedua, orang yang bersedekah 100% karena mencari balasan dunia semata seperti mengharapkan kekayaan, ketenaran, kedudukan, dan lainnya. Maka, ini juga tidak mendapatkan pahala apa-apa dan tidak mendekatkan kepada Allah sedikit pun.Ketiga, Orang yang bersedekah karena mencari rida Allah Ta’ala sekaligus mencari balasan dunia. Maka ini dirinci lagi menjadi tiga kondisi (keadaan):Kondisi pertama, jika niat mencari balasan dunia itu lebih dominan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia berdosa. Karena menjadikan ibadah sebagai perantara untuk mencari dunia.Kondisi kedua, jika niat mencari rida Allah Ta’ala lebih dominan, maka ini hukumnya boleh, namun mengurangi kesempurnaan pahala dan mengurangi keikhlasan.Kondisi ketiga, jika niat mencari rida Allah Ta’ala sama besar dengan niat mencari dunia, maka tidak ada pahala baginya. (Diringkas dari Fatawa Arkanil Islam no. 21)Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Ketiga:Yang dimaksud oleh surah Al-An’am ayat 160 adalah pahalanya yang dilipat-gandakan. Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan salah satu tafsir dari ayat ini,قيل: إن معنى ذلك غير الذي ذهبتَ إليه, وإنما معناه: من جاء بالحسنة فوافَى الله بها له مطيعًا, فإن له من الثواب ثواب عشر حسنات أمثالها“Sebagian ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya maknanya tidaklah sebagaimana yang Anda pahami. Sesungguhnya maknanya adalah barangsiapa yang melakukan kebaikan dalam rangka berbuat ketaatan kepada Allah, maka ia akan mendapatkan tsawab (pahala) sebanyak pahala dari 10 kebaikan yang semisal.'” (Tafsir Ath-Thabari)Jadi, bukan berarti benda yang disedekahkan itu akan dilipat-gandakan 10x lipat oleh Allah sebagai balasan. Namun, yang dilipat-gandakan adalah pahalanya.Makna ini jelas sekali termaktub dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya 1 kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10x sampai 700x kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis 1 keburukan.” (HR. Muslim no. 130)Jelas dalam hadis ini menggunakan kata كُتِبَتْ (ditulis), sehingga yang 10x sampai 700x lipat adalah pahalanya, bukan benda yang disedekahkan. Karena yang ditulis itu pahala.Selain itu, jumhur ulama mufassirin menafsirkan surat Al-An’am ayat 160 bahwa makna al-hasanah adalah kalimat laa ilaaha illallah. Sehingga orang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah dan menjalankan konsekuensinya akan diganjar 10x lipat berupa keimanan.Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,والتقدير : فله عشر حسنات أمثالها ، أي له من الجزاء عشرة أضعاف مما يجب له . ويجوز أن يكون له مثل  ويضاعف المثل فيصير عشرة . والحسنة هنا : الإيمان“Maknanya adalah ia mendapatkan 10 hasanah yang semisalnya. Maksudnya, ia mendapatkan ganjaran 10x lipat dari apa yang berhak ia dapatkan, atau mungkin ia mendapatkan yang semisalnya, namun yang semisalnya ini dilipat-gandakan 10x. Dan al-hasanah di sini maksudnya adalah iman.” (Tafsir Al-Qurthubi)Tafsir ini semakin menguatkan bahwa yang dilipat-gandakan bukanlah barangnya.Keempat:Andaikan seseorang bersedekah niatnya yang dominan adalah untuk mencari wajah Allah Ta’ala, namun juga ia berharap diberikan dunia atas sebab sedekahnya tersebut, maka ini telah kita bahas bahwa hukumnya boleh, namun mengurangi pahalanya.Namun, pengabulan permintaan tersebut tidak mesti berupa diberikan 10x barang yang semisal atau senilai. Karena pengabulan permintaan itu ada 3 kemungkinan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad no. 11133, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1633)Sehingga, kita tidak berhak memastikan bahwa pengabulan permintaan kita kepada Allah Ta’ala akan dibalas sesuai keinginan sebanyak 10x lipat. Terkadang Allah Ta’ala akan balas di dunia, terkadang tidak. Bukankah ada dua kemungkinan lainnya?? Allah Ta’ala yang lebih tahu mana pengabulan yang terbaik untuk seorang hamba yang meminta kepada Allah.Kelima:Kami tidak mengetahui kalam ulama yang mengatakan bahwa siapa sedekah suatu benda akan mendapatkan 10x lipat benda tersebut atau yang senilainya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara salafus shalih yang mengamalkan demikian, bahwa ada salafus shalih yang jika menginginkan sesuatu dari dunia, maka ia akan sedekah 1/10 nya untuk mendapatkan sesuatu tersebut.Nasihat berharga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام“Janganlah Engkau menyampaikan suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki pendahulu dari para ulama sebelumnya.”Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Iftitah, Padang Mahsyar Adalah, Bacan Zikir, Apa Arti Ibadah, Ibnu Shina
Sebagian orang memahami bahwa jika kita sedekah dengan suatu harta, maka pasti akan dibalas oleh Allah Ta’ala dengan diberikan 10x lipatnya dari harta tersebut. Misalnya, jika sedekah uang 100 ribu, akan mendapatkan balasan 1 juta rupiah. Jika sedekah mobil seharga 100 juta, akan mendapatkan mobil seharga 1 milyar. Dan begitu seterusnya.Mereka berdalil dengan ayat,مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا“Siapa yang melakukan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan balasan 10 kali lipatnya.” (QS. Al-An’am: 160).Kita katakan, keyakinan ini (memastikan balasan 10x lipat dari harta semisal) adalah pemahaman yang keliru karena beberapa poin berikut:Pertama:Hendaknya amalan-amalan saleh yang kita lakukan, termasuk sedekah, kita niatkan semata-mata untuk mencari wajah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعْبُدُواْ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ“Dan tidaklah mereka diperintahkan, kecuali untuk menyembah kepada Allah semata dan mengikhlaskan semua amalan hanya untuk Allah.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Orang yang beribadah dengan niat murni untuk mencari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa. Dari ‘Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ، وإنَّما لِامْرِئٍ ما نَوَى، فمَن كانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، ومَن هاجَرَ إلى دُنْيا يُصِيبُها أوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُها، فَهِجْرَتُهُ إلى ما هاجَرَ إلَيْهِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan pahala sesuai niatnya. Barangsiapa yang hijrah untuk Allah dan rasul-Nya, maka amalan hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan tersebut.” (HR. Bukhari no. 6953)Para ulama, da’i, atau ustaz, hendaknya mendakwahkan dan memotivasi umat untuk mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta’ala semata, bukan untuk niat-niat lainnya. Inilah dakwahnya seluruh Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadah hanya kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 11).Kedua:Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18)Rincian mengenai hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa ada 3 golongan dalam hal ini:Pertama, orang yang bersedekah karena mengharap pujian dari makhluk. Maka, ini adalah riya dan ia tidak mendapatkan pahala sama sekali, bahkan ia melakukan syirik ashghar.Kedua, orang yang bersedekah 100% karena mencari balasan dunia semata seperti mengharapkan kekayaan, ketenaran, kedudukan, dan lainnya. Maka, ini juga tidak mendapatkan pahala apa-apa dan tidak mendekatkan kepada Allah sedikit pun.Ketiga, Orang yang bersedekah karena mencari rida Allah Ta’ala sekaligus mencari balasan dunia. Maka ini dirinci lagi menjadi tiga kondisi (keadaan):Kondisi pertama, jika niat mencari balasan dunia itu lebih dominan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia berdosa. Karena menjadikan ibadah sebagai perantara untuk mencari dunia.Kondisi kedua, jika niat mencari rida Allah Ta’ala lebih dominan, maka ini hukumnya boleh, namun mengurangi kesempurnaan pahala dan mengurangi keikhlasan.Kondisi ketiga, jika niat mencari rida Allah Ta’ala sama besar dengan niat mencari dunia, maka tidak ada pahala baginya. (Diringkas dari Fatawa Arkanil Islam no. 21)Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Ketiga:Yang dimaksud oleh surah Al-An’am ayat 160 adalah pahalanya yang dilipat-gandakan. Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan salah satu tafsir dari ayat ini,قيل: إن معنى ذلك غير الذي ذهبتَ إليه, وإنما معناه: من جاء بالحسنة فوافَى الله بها له مطيعًا, فإن له من الثواب ثواب عشر حسنات أمثالها“Sebagian ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya maknanya tidaklah sebagaimana yang Anda pahami. Sesungguhnya maknanya adalah barangsiapa yang melakukan kebaikan dalam rangka berbuat ketaatan kepada Allah, maka ia akan mendapatkan tsawab (pahala) sebanyak pahala dari 10 kebaikan yang semisal.'” (Tafsir Ath-Thabari)Jadi, bukan berarti benda yang disedekahkan itu akan dilipat-gandakan 10x lipat oleh Allah sebagai balasan. Namun, yang dilipat-gandakan adalah pahalanya.Makna ini jelas sekali termaktub dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya 1 kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10x sampai 700x kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis 1 keburukan.” (HR. Muslim no. 130)Jelas dalam hadis ini menggunakan kata كُتِبَتْ (ditulis), sehingga yang 10x sampai 700x lipat adalah pahalanya, bukan benda yang disedekahkan. Karena yang ditulis itu pahala.Selain itu, jumhur ulama mufassirin menafsirkan surat Al-An’am ayat 160 bahwa makna al-hasanah adalah kalimat laa ilaaha illallah. Sehingga orang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah dan menjalankan konsekuensinya akan diganjar 10x lipat berupa keimanan.Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,والتقدير : فله عشر حسنات أمثالها ، أي له من الجزاء عشرة أضعاف مما يجب له . ويجوز أن يكون له مثل  ويضاعف المثل فيصير عشرة . والحسنة هنا : الإيمان“Maknanya adalah ia mendapatkan 10 hasanah yang semisalnya. Maksudnya, ia mendapatkan ganjaran 10x lipat dari apa yang berhak ia dapatkan, atau mungkin ia mendapatkan yang semisalnya, namun yang semisalnya ini dilipat-gandakan 10x. Dan al-hasanah di sini maksudnya adalah iman.” (Tafsir Al-Qurthubi)Tafsir ini semakin menguatkan bahwa yang dilipat-gandakan bukanlah barangnya.Keempat:Andaikan seseorang bersedekah niatnya yang dominan adalah untuk mencari wajah Allah Ta’ala, namun juga ia berharap diberikan dunia atas sebab sedekahnya tersebut, maka ini telah kita bahas bahwa hukumnya boleh, namun mengurangi pahalanya.Namun, pengabulan permintaan tersebut tidak mesti berupa diberikan 10x barang yang semisal atau senilai. Karena pengabulan permintaan itu ada 3 kemungkinan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad no. 11133, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1633)Sehingga, kita tidak berhak memastikan bahwa pengabulan permintaan kita kepada Allah Ta’ala akan dibalas sesuai keinginan sebanyak 10x lipat. Terkadang Allah Ta’ala akan balas di dunia, terkadang tidak. Bukankah ada dua kemungkinan lainnya?? Allah Ta’ala yang lebih tahu mana pengabulan yang terbaik untuk seorang hamba yang meminta kepada Allah.Kelima:Kami tidak mengetahui kalam ulama yang mengatakan bahwa siapa sedekah suatu benda akan mendapatkan 10x lipat benda tersebut atau yang senilainya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara salafus shalih yang mengamalkan demikian, bahwa ada salafus shalih yang jika menginginkan sesuatu dari dunia, maka ia akan sedekah 1/10 nya untuk mendapatkan sesuatu tersebut.Nasihat berharga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام“Janganlah Engkau menyampaikan suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki pendahulu dari para ulama sebelumnya.”Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Iftitah, Padang Mahsyar Adalah, Bacan Zikir, Apa Arti Ibadah, Ibnu Shina


Sebagian orang memahami bahwa jika kita sedekah dengan suatu harta, maka pasti akan dibalas oleh Allah Ta’ala dengan diberikan 10x lipatnya dari harta tersebut. Misalnya, jika sedekah uang 100 ribu, akan mendapatkan balasan 1 juta rupiah. Jika sedekah mobil seharga 100 juta, akan mendapatkan mobil seharga 1 milyar. Dan begitu seterusnya.Mereka berdalil dengan ayat,مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا“Siapa yang melakukan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan balasan 10 kali lipatnya.” (QS. Al-An’am: 160).Kita katakan, keyakinan ini (memastikan balasan 10x lipat dari harta semisal) adalah pemahaman yang keliru karena beberapa poin berikut:Pertama:Hendaknya amalan-amalan saleh yang kita lakukan, termasuk sedekah, kita niatkan semata-mata untuk mencari wajah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعْبُدُواْ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ“Dan tidaklah mereka diperintahkan, kecuali untuk menyembah kepada Allah semata dan mengikhlaskan semua amalan hanya untuk Allah.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Orang yang beribadah dengan niat murni untuk mencari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa. Dari ‘Umar bin Khathab radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ، وإنَّما لِامْرِئٍ ما نَوَى، فمَن كانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلى اللَّهِ ورَسولِهِ، ومَن هاجَرَ إلى دُنْيا يُصِيبُها أوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُها، فَهِجْرَتُهُ إلى ما هاجَرَ إلَيْهِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan pahala sesuai niatnya. Barangsiapa yang hijrah untuk Allah dan rasul-Nya, maka amalan hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan tersebut.” (HR. Bukhari no. 6953)Para ulama, da’i, atau ustaz, hendaknya mendakwahkan dan memotivasi umat untuk mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta’ala semata, bukan untuk niat-niat lainnya. Inilah dakwahnya seluruh Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya aku menyembah Allah semata dengan memurnikan semua ibadah hanya kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 11).Kedua:Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18)Rincian mengenai hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa ada 3 golongan dalam hal ini:Pertama, orang yang bersedekah karena mengharap pujian dari makhluk. Maka, ini adalah riya dan ia tidak mendapatkan pahala sama sekali, bahkan ia melakukan syirik ashghar.Kedua, orang yang bersedekah 100% karena mencari balasan dunia semata seperti mengharapkan kekayaan, ketenaran, kedudukan, dan lainnya. Maka, ini juga tidak mendapatkan pahala apa-apa dan tidak mendekatkan kepada Allah sedikit pun.Ketiga, Orang yang bersedekah karena mencari rida Allah Ta’ala sekaligus mencari balasan dunia. Maka ini dirinci lagi menjadi tiga kondisi (keadaan):Kondisi pertama, jika niat mencari balasan dunia itu lebih dominan, maka ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia berdosa. Karena menjadikan ibadah sebagai perantara untuk mencari dunia.Kondisi kedua, jika niat mencari rida Allah Ta’ala lebih dominan, maka ini hukumnya boleh, namun mengurangi kesempurnaan pahala dan mengurangi keikhlasan.Kondisi ketiga, jika niat mencari rida Allah Ta’ala sama besar dengan niat mencari dunia, maka tidak ada pahala baginya. (Diringkas dari Fatawa Arkanil Islam no. 21)Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Ketiga:Yang dimaksud oleh surah Al-An’am ayat 160 adalah pahalanya yang dilipat-gandakan. Ath-Thabari rahimahullah menyebutkan salah satu tafsir dari ayat ini,قيل: إن معنى ذلك غير الذي ذهبتَ إليه, وإنما معناه: من جاء بالحسنة فوافَى الله بها له مطيعًا, فإن له من الثواب ثواب عشر حسنات أمثالها“Sebagian ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya maknanya tidaklah sebagaimana yang Anda pahami. Sesungguhnya maknanya adalah barangsiapa yang melakukan kebaikan dalam rangka berbuat ketaatan kepada Allah, maka ia akan mendapatkan tsawab (pahala) sebanyak pahala dari 10 kebaikan yang semisal.'” (Tafsir Ath-Thabari)Jadi, bukan berarti benda yang disedekahkan itu akan dilipat-gandakan 10x lipat oleh Allah sebagai balasan. Namun, yang dilipat-gandakan adalah pahalanya.Makna ini jelas sekali termaktub dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ“Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya 1 kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10x sampai 700x kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis 1 keburukan.” (HR. Muslim no. 130)Jelas dalam hadis ini menggunakan kata كُتِبَتْ (ditulis), sehingga yang 10x sampai 700x lipat adalah pahalanya, bukan benda yang disedekahkan. Karena yang ditulis itu pahala.Selain itu, jumhur ulama mufassirin menafsirkan surat Al-An’am ayat 160 bahwa makna al-hasanah adalah kalimat laa ilaaha illallah. Sehingga orang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah dan menjalankan konsekuensinya akan diganjar 10x lipat berupa keimanan.Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,والتقدير : فله عشر حسنات أمثالها ، أي له من الجزاء عشرة أضعاف مما يجب له . ويجوز أن يكون له مثل  ويضاعف المثل فيصير عشرة . والحسنة هنا : الإيمان“Maknanya adalah ia mendapatkan 10 hasanah yang semisalnya. Maksudnya, ia mendapatkan ganjaran 10x lipat dari apa yang berhak ia dapatkan, atau mungkin ia mendapatkan yang semisalnya, namun yang semisalnya ini dilipat-gandakan 10x. Dan al-hasanah di sini maksudnya adalah iman.” (Tafsir Al-Qurthubi)Tafsir ini semakin menguatkan bahwa yang dilipat-gandakan bukanlah barangnya.Keempat:Andaikan seseorang bersedekah niatnya yang dominan adalah untuk mencari wajah Allah Ta’ala, namun juga ia berharap diberikan dunia atas sebab sedekahnya tersebut, maka ini telah kita bahas bahwa hukumnya boleh, namun mengurangi pahalanya.Namun, pengabulan permintaan tersebut tidak mesti berupa diberikan 10x barang yang semisal atau senilai. Karena pengabulan permintaan itu ada 3 kemungkinan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »“Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah yang tidak mengandung dosa dan memutus silaturahmi, melainkan Allah akan beri padanya salah satu dari tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan sesuai dengan doanya, [2] Allah akan menyimpan pengabulannya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan dirinya dari kejelekan yang semisal (dengan permintaannya).” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad no. 11133, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1633)Sehingga, kita tidak berhak memastikan bahwa pengabulan permintaan kita kepada Allah Ta’ala akan dibalas sesuai keinginan sebanyak 10x lipat. Terkadang Allah Ta’ala akan balas di dunia, terkadang tidak. Bukankah ada dua kemungkinan lainnya?? Allah Ta’ala yang lebih tahu mana pengabulan yang terbaik untuk seorang hamba yang meminta kepada Allah.Kelima:Kami tidak mengetahui kalam ulama yang mengatakan bahwa siapa sedekah suatu benda akan mendapatkan 10x lipat benda tersebut atau yang senilainya. Kami juga tidak mengetahui ada di antara salafus shalih yang mengamalkan demikian, bahwa ada salafus shalih yang jika menginginkan sesuatu dari dunia, maka ia akan sedekah 1/10 nya untuk mendapatkan sesuatu tersebut.Nasihat berharga Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,لا تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام“Janganlah Engkau menyampaikan suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki pendahulu dari para ulama sebelumnya.”Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Iftitah, Padang Mahsyar Adalah, Bacan Zikir, Apa Arti Ibadah, Ibnu Shina

Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)Berikut akan dilanjutkan pembahasan mengenai faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang: Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Keempat: Lupa 2. Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa 3. Faktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Faktor Keempat: LupaFaktor internal yang keempat adalah [النسيان] yang artinya lupa. Jika seorang hamba lupa megenai apa yang diperintahkan kepadanya, maka imannya pun akan menjadi lemah. Lupa ada dua bentuk:Pertama, lupa yang tidak akan diampuni, yaitu lupa yang disebabkan karena kesengajaan. Contoh bentuk ini adalah apa yang Allah Ta’ala firmankan,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri.“ (QS. Al-Hasyr: 19).Inilah yang akan merusak iman, yaitu sengaja melupakan Allah Ta’ala dan berpaling dari-Nya.Kedua, lupa yang dimaafkan, yaitu lupa yang tidak disengaja. Contoh bentuk ini adalah seperti firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)Diterangkan dalam sebuah hadis bahwa Allah berfirman sebagai jawaban ayat ini,قد فعلت “Sudah Aku lakukan (kabulkan).“ (HR. Muslim)Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa Sebagaimana iman akan bertambah dengan ketaatan, maka iman pun akan berkurang dengan maksiat. Maksiat itu beragam bentuknya. Nabi telah menjelaskan secara global maupun terperinci, dan telah menjelaskan ada dosa besar dan dosa kecil dengan penjelasan yang gamblang. Oleh karena itu, setiap hamba harus mengetahui dampak maksiat serta dampak bahaya dan kerusakannya sehingga dia bisa menghindarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)“Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-ran” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.“ (HR. Tirmidzi)Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ مَا رَحِمَ رَبِّيَ“ Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.“ (QS. Yusuf: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dalam khotbah beliau dari keburukan nafsu yang ada pada jiwa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا“Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan nafsu kami dan kejelekan amal perbuatan kami.“Di awal khotbah beliau berlindung dari keburukan nafsu dan amal yang jelek.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah megajarkan doa kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu agar membacanya setiap pagi dan sore serta sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah,اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata, Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan bala tentaranya, serta godaan untuk berbuat syirik pada Allah.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di pagi dan sore serta ketika hendak tidur untuk berlindung dari keburukan nafsu. Karena nafsu yang ada pada jiwa memerintahkan untuk melakukan kejelekan, kerusakan, dan perbuatan maksiat, mengajak kepada perkara yang membinasakan, serta akan  mencari hal-hal yang jelek. Nafsu manusia secara naluri akan berjalan dalam hal-hal  yang menyelisihi dan menyimpang.Demikianlah enam faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia yang merupakan perkara-perkara yang bisa merusak iman. Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita dan menjauhkan kita dari segala hal yang bisa merusak iman kita.Baca Juga:Kedudukan Iman terhadap MalaikatBagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?[Selesai]Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Rahimahullah, Shalat Ketika Sakit, Hadis Ihsan, Hadits Tentang Silaturahim, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: ahli tauhidAqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamrukun imanTauhid

Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)Berikut akan dilanjutkan pembahasan mengenai faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang: Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Keempat: Lupa 2. Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa 3. Faktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Faktor Keempat: LupaFaktor internal yang keempat adalah [النسيان] yang artinya lupa. Jika seorang hamba lupa megenai apa yang diperintahkan kepadanya, maka imannya pun akan menjadi lemah. Lupa ada dua bentuk:Pertama, lupa yang tidak akan diampuni, yaitu lupa yang disebabkan karena kesengajaan. Contoh bentuk ini adalah apa yang Allah Ta’ala firmankan,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri.“ (QS. Al-Hasyr: 19).Inilah yang akan merusak iman, yaitu sengaja melupakan Allah Ta’ala dan berpaling dari-Nya.Kedua, lupa yang dimaafkan, yaitu lupa yang tidak disengaja. Contoh bentuk ini adalah seperti firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)Diterangkan dalam sebuah hadis bahwa Allah berfirman sebagai jawaban ayat ini,قد فعلت “Sudah Aku lakukan (kabulkan).“ (HR. Muslim)Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa Sebagaimana iman akan bertambah dengan ketaatan, maka iman pun akan berkurang dengan maksiat. Maksiat itu beragam bentuknya. Nabi telah menjelaskan secara global maupun terperinci, dan telah menjelaskan ada dosa besar dan dosa kecil dengan penjelasan yang gamblang. Oleh karena itu, setiap hamba harus mengetahui dampak maksiat serta dampak bahaya dan kerusakannya sehingga dia bisa menghindarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)“Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-ran” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.“ (HR. Tirmidzi)Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ مَا رَحِمَ رَبِّيَ“ Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.“ (QS. Yusuf: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dalam khotbah beliau dari keburukan nafsu yang ada pada jiwa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا“Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan nafsu kami dan kejelekan amal perbuatan kami.“Di awal khotbah beliau berlindung dari keburukan nafsu dan amal yang jelek.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah megajarkan doa kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu agar membacanya setiap pagi dan sore serta sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah,اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata, Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan bala tentaranya, serta godaan untuk berbuat syirik pada Allah.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di pagi dan sore serta ketika hendak tidur untuk berlindung dari keburukan nafsu. Karena nafsu yang ada pada jiwa memerintahkan untuk melakukan kejelekan, kerusakan, dan perbuatan maksiat, mengajak kepada perkara yang membinasakan, serta akan  mencari hal-hal yang jelek. Nafsu manusia secara naluri akan berjalan dalam hal-hal  yang menyelisihi dan menyimpang.Demikianlah enam faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia yang merupakan perkara-perkara yang bisa merusak iman. Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita dan menjauhkan kita dari segala hal yang bisa merusak iman kita.Baca Juga:Kedudukan Iman terhadap MalaikatBagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?[Selesai]Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Rahimahullah, Shalat Ketika Sakit, Hadis Ihsan, Hadits Tentang Silaturahim, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: ahli tauhidAqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamrukun imanTauhid
Baca pembahasan sebelumnya Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)Berikut akan dilanjutkan pembahasan mengenai faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang: Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Keempat: Lupa 2. Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa 3. Faktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Faktor Keempat: LupaFaktor internal yang keempat adalah [النسيان] yang artinya lupa. Jika seorang hamba lupa megenai apa yang diperintahkan kepadanya, maka imannya pun akan menjadi lemah. Lupa ada dua bentuk:Pertama, lupa yang tidak akan diampuni, yaitu lupa yang disebabkan karena kesengajaan. Contoh bentuk ini adalah apa yang Allah Ta’ala firmankan,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri.“ (QS. Al-Hasyr: 19).Inilah yang akan merusak iman, yaitu sengaja melupakan Allah Ta’ala dan berpaling dari-Nya.Kedua, lupa yang dimaafkan, yaitu lupa yang tidak disengaja. Contoh bentuk ini adalah seperti firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)Diterangkan dalam sebuah hadis bahwa Allah berfirman sebagai jawaban ayat ini,قد فعلت “Sudah Aku lakukan (kabulkan).“ (HR. Muslim)Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa Sebagaimana iman akan bertambah dengan ketaatan, maka iman pun akan berkurang dengan maksiat. Maksiat itu beragam bentuknya. Nabi telah menjelaskan secara global maupun terperinci, dan telah menjelaskan ada dosa besar dan dosa kecil dengan penjelasan yang gamblang. Oleh karena itu, setiap hamba harus mengetahui dampak maksiat serta dampak bahaya dan kerusakannya sehingga dia bisa menghindarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)“Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-ran” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.“ (HR. Tirmidzi)Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ مَا رَحِمَ رَبِّيَ“ Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.“ (QS. Yusuf: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dalam khotbah beliau dari keburukan nafsu yang ada pada jiwa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا“Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan nafsu kami dan kejelekan amal perbuatan kami.“Di awal khotbah beliau berlindung dari keburukan nafsu dan amal yang jelek.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah megajarkan doa kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu agar membacanya setiap pagi dan sore serta sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah,اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata, Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan bala tentaranya, serta godaan untuk berbuat syirik pada Allah.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di pagi dan sore serta ketika hendak tidur untuk berlindung dari keburukan nafsu. Karena nafsu yang ada pada jiwa memerintahkan untuk melakukan kejelekan, kerusakan, dan perbuatan maksiat, mengajak kepada perkara yang membinasakan, serta akan  mencari hal-hal yang jelek. Nafsu manusia secara naluri akan berjalan dalam hal-hal  yang menyelisihi dan menyimpang.Demikianlah enam faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia yang merupakan perkara-perkara yang bisa merusak iman. Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita dan menjauhkan kita dari segala hal yang bisa merusak iman kita.Baca Juga:Kedudukan Iman terhadap MalaikatBagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?[Selesai]Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Rahimahullah, Shalat Ketika Sakit, Hadis Ihsan, Hadits Tentang Silaturahim, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: ahli tauhidAqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamrukun imanTauhid


Baca pembahasan sebelumnya Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)Berikut akan dilanjutkan pembahasan mengenai faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang: Daftar Isi sembunyikan 1. Faktor Keempat: Lupa 2. Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa 3. Faktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Faktor Keempat: LupaFaktor internal yang keempat adalah [النسيان] yang artinya lupa. Jika seorang hamba lupa megenai apa yang diperintahkan kepadanya, maka imannya pun akan menjadi lemah. Lupa ada dua bentuk:Pertama, lupa yang tidak akan diampuni, yaitu lupa yang disebabkan karena kesengajaan. Contoh bentuk ini adalah apa yang Allah Ta’ala firmankan,وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri.“ (QS. Al-Hasyr: 19).Inilah yang akan merusak iman, yaitu sengaja melupakan Allah Ta’ala dan berpaling dari-Nya.Kedua, lupa yang dimaafkan, yaitu lupa yang tidak disengaja. Contoh bentuk ini adalah seperti firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)Diterangkan dalam sebuah hadis bahwa Allah berfirman sebagai jawaban ayat ini,قد فعلت “Sudah Aku lakukan (kabulkan).“ (HR. Muslim)Faktor Kelima: Perbuatan Maksiat dan Dosa Sebagaimana iman akan bertambah dengan ketaatan, maka iman pun akan berkurang dengan maksiat. Maksiat itu beragam bentuknya. Nabi telah menjelaskan secara global maupun terperinci, dan telah menjelaskan ada dosa besar dan dosa kecil dengan penjelasan yang gamblang. Oleh karena itu, setiap hamba harus mengetahui dampak maksiat serta dampak bahaya dan kerusakannya sehingga dia bisa menghindarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)“Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-ran” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.“ (HR. Tirmidzi)Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor Keenam: Nafsu yang Mengajak kepada Keburukan Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ مَا رَحِمَ رَبِّيَ“ Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.“ (QS. Yusuf: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dalam khotbah beliau dari keburukan nafsu yang ada pada jiwa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا“Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan nafsu kami dan kejelekan amal perbuatan kami.“Di awal khotbah beliau berlindung dari keburukan nafsu dan amal yang jelek.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah megajarkan doa kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu agar membacanya setiap pagi dan sore serta sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah,اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ“Ya Allah, Yang Mahamengetahui yang gaib dan yang nyata, Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah, kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan, dan bala tentaranya, serta godaan untuk berbuat syirik pada Allah.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di pagi dan sore serta ketika hendak tidur untuk berlindung dari keburukan nafsu. Karena nafsu yang ada pada jiwa memerintahkan untuk melakukan kejelekan, kerusakan, dan perbuatan maksiat, mengajak kepada perkara yang membinasakan, serta akan  mencari hal-hal yang jelek. Nafsu manusia secara naluri akan berjalan dalam hal-hal  yang menyelisihi dan menyimpang.Demikianlah enam faktor internal yang berasal dari dalam diri manusia yang merupakan perkara-perkara yang bisa merusak iman. Semoga Allah Ta’ala menjaga diri kita dan menjauhkan kita dari segala hal yang bisa merusak iman kita.Baca Juga:Kedudukan Iman terhadap MalaikatBagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?[Selesai]Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Tajdiidul Iman  karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin Al-Badr hafidzahullah🔍 Rahimahullah, Shalat Ketika Sakit, Hadis Ihsan, Hadits Tentang Silaturahim, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: ahli tauhidAqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamrukun imanTauhid

Larangan Tabattul

Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan,التبتل ‏هو ترك الزواج زهدا فيه‏“At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.” Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia berkata,رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tabattul” (HR. Tirmidzi no. 1082, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan,وكانت المانوية والمترهبة من النصارى يتقربون إلى الله بترك النكاح، وهذا باطل؛ لأن طريقة الأنبياء – عليهم السلام – التي ارتضاها الله تعالى للناس: هي إصلاح الطبيعة، ودفع اعوجاجها، لا سلخها عن مقتضياتها“Orang-orang Manuwiyah (Manikheisme) dan para pendeta Nasrani, mereka beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan nikah. Ini adalah kebatilan. Karena jalannya para Nabi terdahulu ‘Alaihimus salam, yang Allah ridai, adalah memperbaiki perangai manusia dan mencegah agar manusia tidak bengkok (menyelisihi fitrah yang lurus). Bukan malah menjauhkan manusia dari fitrahnya” (Ad Durar Al Bahiyah, 2: 136). Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimIslam memerintahkan untuk menikahAllah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400).Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang benci terhadap pernikahan dan meninggalkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).Syubhat dengan beralasan sebagian ulama tidak menikahSebagian orang yang mendukung paham childfree atau yang ingin melakukan tabattul ada yang beralasan bahwa beberapa ulama ada yang tidak menikah.Memang benar sebagian ulama seperti Ibnu Jarir Ath Thabari, An Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumullah, mereka wafat dalam keadaan belum menikah. Namun alasan ini tidak tepat karena beberapa alasan sebagai berikut:Pertama, mereka tidak menikah bukan karena berpemahaman childfree atau dalam rangka tabattul.Kedua, perbuatan ulama bukan dalil. Jangan sampai meninggalkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah demi mengikuti perbuatan ulama.Ketiga, Allah Ta’ala dalam Al Qur’an memotivasi kita untuk menikah dan memiliki anak.Keempat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk kita ikuti, beliau menikah dan mempunyai banyak anak.Kelima, para ulama yang tidak menikah mereka memiliki uzur, di antaranya karena mereka sangat-sangat sibuk membela agama dengan menuntut ilmu dan mendakwahkannya. Seperti misalnya:– Ath-Thabari Rahimahullah menulis tafsir Ath Thabari sebesar 26 jilid (!!) itu pun beliau anggap belum selesai.– An Nawawi Rahimahullah yang di siang hari beliau ikuti 12 majelis ilmu, dan di malam hari beliau mengulang pelajaran dan menulis ilmu.– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu. Bagaimana lagi ketika sedang tidak di kamar mandi?!?Terbayang bukan, bagaimana sibuknya mereka dan padatnya waktu mereka untuk ilmu dan untuk agama?!? Sangat-sangat bisa dipahami mengapa mereka tidak sempat untuk menikah.Keenam, para ulama yang tidak menikah, mereka sibuk berkhidmat untuk agama dan membela agama, mereka habiskan waktu mereka untuk itu. Adapun para penganut childfree dan pembelanya, bagaimana keadaan mereka terhadap agama? Ataukah mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi dunia?Ketujuh, sebagian ulama menjelaskan bahwa ada kemungkinan para ulama yang tidak menikah itu karena mereka tidak memiliki ketertarikan kepada wanita.Kedelapan, para ulama tersebut terus mendapatkan aliran pahala dari jasa-jasanya dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu serta membela Islam.Kesembilan, para ulama tersebut mengharamkan tahdidun nasl (memutus keturunan) dengan cara apapun. Para ulama sepakat terlarangnya tahdidun nasl jika secara total. Hal yang dibolehkan sebagian ulama adalah tanzhimun nasl (mengatur kelahiran).Kesepuluh, kebanyakan ulama dari zaman dahulu sampai zaman sekarang mereka menikah dan berketurunan. Mereka yang tidak menikah sangat-sangat-sangat sedikit sekali.Maka jelas sudah, tidak tepat penggunaan argumen “sebagian ulama tidak menikah” untuk mendukung pemikiran childfree atau melegalkan tabattul yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia ini.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Asal Ibadah, Pakaian Islam, Hadis Puasa Arafah, Materi Syukur Nikmat, Agar Doa Cepat Terkabul Oleh AllahTags: adabAkhlakharamnya Tabattulhdup zuhudkeutamaan menikahnasihatNikahpernikahansyariat menikahTabattultidak mau menikahzuhud

Larangan Tabattul

Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan,التبتل ‏هو ترك الزواج زهدا فيه‏“At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.” Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia berkata,رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tabattul” (HR. Tirmidzi no. 1082, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan,وكانت المانوية والمترهبة من النصارى يتقربون إلى الله بترك النكاح، وهذا باطل؛ لأن طريقة الأنبياء – عليهم السلام – التي ارتضاها الله تعالى للناس: هي إصلاح الطبيعة، ودفع اعوجاجها، لا سلخها عن مقتضياتها“Orang-orang Manuwiyah (Manikheisme) dan para pendeta Nasrani, mereka beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan nikah. Ini adalah kebatilan. Karena jalannya para Nabi terdahulu ‘Alaihimus salam, yang Allah ridai, adalah memperbaiki perangai manusia dan mencegah agar manusia tidak bengkok (menyelisihi fitrah yang lurus). Bukan malah menjauhkan manusia dari fitrahnya” (Ad Durar Al Bahiyah, 2: 136). Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimIslam memerintahkan untuk menikahAllah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400).Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang benci terhadap pernikahan dan meninggalkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).Syubhat dengan beralasan sebagian ulama tidak menikahSebagian orang yang mendukung paham childfree atau yang ingin melakukan tabattul ada yang beralasan bahwa beberapa ulama ada yang tidak menikah.Memang benar sebagian ulama seperti Ibnu Jarir Ath Thabari, An Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumullah, mereka wafat dalam keadaan belum menikah. Namun alasan ini tidak tepat karena beberapa alasan sebagai berikut:Pertama, mereka tidak menikah bukan karena berpemahaman childfree atau dalam rangka tabattul.Kedua, perbuatan ulama bukan dalil. Jangan sampai meninggalkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah demi mengikuti perbuatan ulama.Ketiga, Allah Ta’ala dalam Al Qur’an memotivasi kita untuk menikah dan memiliki anak.Keempat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk kita ikuti, beliau menikah dan mempunyai banyak anak.Kelima, para ulama yang tidak menikah mereka memiliki uzur, di antaranya karena mereka sangat-sangat sibuk membela agama dengan menuntut ilmu dan mendakwahkannya. Seperti misalnya:– Ath-Thabari Rahimahullah menulis tafsir Ath Thabari sebesar 26 jilid (!!) itu pun beliau anggap belum selesai.– An Nawawi Rahimahullah yang di siang hari beliau ikuti 12 majelis ilmu, dan di malam hari beliau mengulang pelajaran dan menulis ilmu.– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu. Bagaimana lagi ketika sedang tidak di kamar mandi?!?Terbayang bukan, bagaimana sibuknya mereka dan padatnya waktu mereka untuk ilmu dan untuk agama?!? Sangat-sangat bisa dipahami mengapa mereka tidak sempat untuk menikah.Keenam, para ulama yang tidak menikah, mereka sibuk berkhidmat untuk agama dan membela agama, mereka habiskan waktu mereka untuk itu. Adapun para penganut childfree dan pembelanya, bagaimana keadaan mereka terhadap agama? Ataukah mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi dunia?Ketujuh, sebagian ulama menjelaskan bahwa ada kemungkinan para ulama yang tidak menikah itu karena mereka tidak memiliki ketertarikan kepada wanita.Kedelapan, para ulama tersebut terus mendapatkan aliran pahala dari jasa-jasanya dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu serta membela Islam.Kesembilan, para ulama tersebut mengharamkan tahdidun nasl (memutus keturunan) dengan cara apapun. Para ulama sepakat terlarangnya tahdidun nasl jika secara total. Hal yang dibolehkan sebagian ulama adalah tanzhimun nasl (mengatur kelahiran).Kesepuluh, kebanyakan ulama dari zaman dahulu sampai zaman sekarang mereka menikah dan berketurunan. Mereka yang tidak menikah sangat-sangat-sangat sedikit sekali.Maka jelas sudah, tidak tepat penggunaan argumen “sebagian ulama tidak menikah” untuk mendukung pemikiran childfree atau melegalkan tabattul yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia ini.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Asal Ibadah, Pakaian Islam, Hadis Puasa Arafah, Materi Syukur Nikmat, Agar Doa Cepat Terkabul Oleh AllahTags: adabAkhlakharamnya Tabattulhdup zuhudkeutamaan menikahnasihatNikahpernikahansyariat menikahTabattultidak mau menikahzuhud
Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan,التبتل ‏هو ترك الزواج زهدا فيه‏“At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.” Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia berkata,رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tabattul” (HR. Tirmidzi no. 1082, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan,وكانت المانوية والمترهبة من النصارى يتقربون إلى الله بترك النكاح، وهذا باطل؛ لأن طريقة الأنبياء – عليهم السلام – التي ارتضاها الله تعالى للناس: هي إصلاح الطبيعة، ودفع اعوجاجها، لا سلخها عن مقتضياتها“Orang-orang Manuwiyah (Manikheisme) dan para pendeta Nasrani, mereka beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan nikah. Ini adalah kebatilan. Karena jalannya para Nabi terdahulu ‘Alaihimus salam, yang Allah ridai, adalah memperbaiki perangai manusia dan mencegah agar manusia tidak bengkok (menyelisihi fitrah yang lurus). Bukan malah menjauhkan manusia dari fitrahnya” (Ad Durar Al Bahiyah, 2: 136). Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimIslam memerintahkan untuk menikahAllah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400).Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang benci terhadap pernikahan dan meninggalkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).Syubhat dengan beralasan sebagian ulama tidak menikahSebagian orang yang mendukung paham childfree atau yang ingin melakukan tabattul ada yang beralasan bahwa beberapa ulama ada yang tidak menikah.Memang benar sebagian ulama seperti Ibnu Jarir Ath Thabari, An Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumullah, mereka wafat dalam keadaan belum menikah. Namun alasan ini tidak tepat karena beberapa alasan sebagai berikut:Pertama, mereka tidak menikah bukan karena berpemahaman childfree atau dalam rangka tabattul.Kedua, perbuatan ulama bukan dalil. Jangan sampai meninggalkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah demi mengikuti perbuatan ulama.Ketiga, Allah Ta’ala dalam Al Qur’an memotivasi kita untuk menikah dan memiliki anak.Keempat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk kita ikuti, beliau menikah dan mempunyai banyak anak.Kelima, para ulama yang tidak menikah mereka memiliki uzur, di antaranya karena mereka sangat-sangat sibuk membela agama dengan menuntut ilmu dan mendakwahkannya. Seperti misalnya:– Ath-Thabari Rahimahullah menulis tafsir Ath Thabari sebesar 26 jilid (!!) itu pun beliau anggap belum selesai.– An Nawawi Rahimahullah yang di siang hari beliau ikuti 12 majelis ilmu, dan di malam hari beliau mengulang pelajaran dan menulis ilmu.– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu. Bagaimana lagi ketika sedang tidak di kamar mandi?!?Terbayang bukan, bagaimana sibuknya mereka dan padatnya waktu mereka untuk ilmu dan untuk agama?!? Sangat-sangat bisa dipahami mengapa mereka tidak sempat untuk menikah.Keenam, para ulama yang tidak menikah, mereka sibuk berkhidmat untuk agama dan membela agama, mereka habiskan waktu mereka untuk itu. Adapun para penganut childfree dan pembelanya, bagaimana keadaan mereka terhadap agama? Ataukah mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi dunia?Ketujuh, sebagian ulama menjelaskan bahwa ada kemungkinan para ulama yang tidak menikah itu karena mereka tidak memiliki ketertarikan kepada wanita.Kedelapan, para ulama tersebut terus mendapatkan aliran pahala dari jasa-jasanya dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu serta membela Islam.Kesembilan, para ulama tersebut mengharamkan tahdidun nasl (memutus keturunan) dengan cara apapun. Para ulama sepakat terlarangnya tahdidun nasl jika secara total. Hal yang dibolehkan sebagian ulama adalah tanzhimun nasl (mengatur kelahiran).Kesepuluh, kebanyakan ulama dari zaman dahulu sampai zaman sekarang mereka menikah dan berketurunan. Mereka yang tidak menikah sangat-sangat-sangat sedikit sekali.Maka jelas sudah, tidak tepat penggunaan argumen “sebagian ulama tidak menikah” untuk mendukung pemikiran childfree atau melegalkan tabattul yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia ini.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Asal Ibadah, Pakaian Islam, Hadis Puasa Arafah, Materi Syukur Nikmat, Agar Doa Cepat Terkabul Oleh AllahTags: adabAkhlakharamnya Tabattulhdup zuhudkeutamaan menikahnasihatNikahpernikahansyariat menikahTabattultidak mau menikahzuhud


Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan,التبتل ‏هو ترك الزواج زهدا فيه‏“At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.” Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia berkata,رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tabattul” (HR. Tirmidzi no. 1082, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan,وكانت المانوية والمترهبة من النصارى يتقربون إلى الله بترك النكاح، وهذا باطل؛ لأن طريقة الأنبياء – عليهم السلام – التي ارتضاها الله تعالى للناس: هي إصلاح الطبيعة، ودفع اعوجاجها، لا سلخها عن مقتضياتها“Orang-orang Manuwiyah (Manikheisme) dan para pendeta Nasrani, mereka beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan nikah. Ini adalah kebatilan. Karena jalannya para Nabi terdahulu ‘Alaihimus salam, yang Allah ridai, adalah memperbaiki perangai manusia dan mencegah agar manusia tidak bengkok (menyelisihi fitrah yang lurus). Bukan malah menjauhkan manusia dari fitrahnya” (Ad Durar Al Bahiyah, 2: 136). Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimIslam memerintahkan untuk menikahAllah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400).Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang benci terhadap pernikahan dan meninggalkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).Syubhat dengan beralasan sebagian ulama tidak menikahSebagian orang yang mendukung paham childfree atau yang ingin melakukan tabattul ada yang beralasan bahwa beberapa ulama ada yang tidak menikah.Memang benar sebagian ulama seperti Ibnu Jarir Ath Thabari, An Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumullah, mereka wafat dalam keadaan belum menikah. Namun alasan ini tidak tepat karena beberapa alasan sebagai berikut:Pertama, mereka tidak menikah bukan karena berpemahaman childfree atau dalam rangka tabattul.Kedua, perbuatan ulama bukan dalil. Jangan sampai meninggalkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah demi mengikuti perbuatan ulama.Ketiga, Allah Ta’ala dalam Al Qur’an memotivasi kita untuk menikah dan memiliki anak.Keempat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk kita ikuti, beliau menikah dan mempunyai banyak anak.Kelima, para ulama yang tidak menikah mereka memiliki uzur, di antaranya karena mereka sangat-sangat sibuk membela agama dengan menuntut ilmu dan mendakwahkannya. Seperti misalnya:– Ath-Thabari Rahimahullah menulis tafsir Ath Thabari sebesar 26 jilid (!!) itu pun beliau anggap belum selesai.– An Nawawi Rahimahullah yang di siang hari beliau ikuti 12 majelis ilmu, dan di malam hari beliau mengulang pelajaran dan menulis ilmu.– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu. Bagaimana lagi ketika sedang tidak di kamar mandi?!?Terbayang bukan, bagaimana sibuknya mereka dan padatnya waktu mereka untuk ilmu dan untuk agama?!? Sangat-sangat bisa dipahami mengapa mereka tidak sempat untuk menikah.Keenam, para ulama yang tidak menikah, mereka sibuk berkhidmat untuk agama dan membela agama, mereka habiskan waktu mereka untuk itu. Adapun para penganut childfree dan pembelanya, bagaimana keadaan mereka terhadap agama? Ataukah mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi dunia?Ketujuh, sebagian ulama menjelaskan bahwa ada kemungkinan para ulama yang tidak menikah itu karena mereka tidak memiliki ketertarikan kepada wanita.Kedelapan, para ulama tersebut terus mendapatkan aliran pahala dari jasa-jasanya dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu serta membela Islam.Kesembilan, para ulama tersebut mengharamkan tahdidun nasl (memutus keturunan) dengan cara apapun. Para ulama sepakat terlarangnya tahdidun nasl jika secara total. Hal yang dibolehkan sebagian ulama adalah tanzhimun nasl (mengatur kelahiran).Kesepuluh, kebanyakan ulama dari zaman dahulu sampai zaman sekarang mereka menikah dan berketurunan. Mereka yang tidak menikah sangat-sangat-sangat sedikit sekali.Maka jelas sudah, tidak tepat penggunaan argumen “sebagian ulama tidak menikah” untuk mendukung pemikiran childfree atau melegalkan tabattul yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia ini.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga:Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Asal Ibadah, Pakaian Islam, Hadis Puasa Arafah, Materi Syukur Nikmat, Agar Doa Cepat Terkabul Oleh AllahTags: adabAkhlakharamnya Tabattulhdup zuhudkeutamaan menikahnasihatNikahpernikahansyariat menikahTabattultidak mau menikahzuhud

Kalau Meminta, Jangan Memaksa

Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038). Kita telah ketahui bahwa hukum asalnya, dilarang meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Namun, ada beberapa jenis orang yang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain. Di antaranya adalah orang yang fakir dalam keadaan sangat mendesak atau meminta kepada penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat mendesak.” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata, “hasan sahih”)Andaikan seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Sufyan di atas. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,الإلحاف: التَّكرار والإلحاح“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Maka, tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena ini jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 41)Baca Juga: Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?Hadis Abu Sufyan di atas juga menunjukkan bahwa orang yang meminta dengan cara memaksa, ia tidak akan mendapatkan keberkahan dari apa yang dimintanya tersebut walaupun diberikan atau dikabulkan. Sehingga, ia hanya akan mendapatkan sedikit kebaikan saja dari apa yang ia minta tersebut.Hadis ini juga menunjukkan bahwa meminta-minta itu hanya dalam kondisi darurat saja, tidak boleh sering-sering. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فهذا يدل على أنه ينبغي للمؤمن الحذر من سؤال الناس إلا عند الضَّرورة، فالسؤال فيه شرٌّ عظيمٌ“Hadis ini juga dalil bahwa hendaknya seorang mukmin menjauhkan diri dari meminta-minta kepada orang lain, kecuali darurat. Dan minta-minta itu keburukannya sangat besar.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Orang yang meminta-minta tanpa kondisi darurat dan dengan cara yang memaksa, maka ini merupakan kesalahan di atas kesalahan.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.Baca Juga:Perhatikan Adab Nadzor AkhwatAdab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Menasehati, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadist Tentang Kebenaran, Mati Syahid Menurut Islam, Doa Melihat KakbahTags: adabadab muslimAkhlakakhlak muslimmuamalahnasihatnasihat islam

Kalau Meminta, Jangan Memaksa

Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038). Kita telah ketahui bahwa hukum asalnya, dilarang meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Namun, ada beberapa jenis orang yang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain. Di antaranya adalah orang yang fakir dalam keadaan sangat mendesak atau meminta kepada penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat mendesak.” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata, “hasan sahih”)Andaikan seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Sufyan di atas. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,الإلحاف: التَّكرار والإلحاح“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Maka, tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena ini jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 41)Baca Juga: Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?Hadis Abu Sufyan di atas juga menunjukkan bahwa orang yang meminta dengan cara memaksa, ia tidak akan mendapatkan keberkahan dari apa yang dimintanya tersebut walaupun diberikan atau dikabulkan. Sehingga, ia hanya akan mendapatkan sedikit kebaikan saja dari apa yang ia minta tersebut.Hadis ini juga menunjukkan bahwa meminta-minta itu hanya dalam kondisi darurat saja, tidak boleh sering-sering. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فهذا يدل على أنه ينبغي للمؤمن الحذر من سؤال الناس إلا عند الضَّرورة، فالسؤال فيه شرٌّ عظيمٌ“Hadis ini juga dalil bahwa hendaknya seorang mukmin menjauhkan diri dari meminta-minta kepada orang lain, kecuali darurat. Dan minta-minta itu keburukannya sangat besar.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Orang yang meminta-minta tanpa kondisi darurat dan dengan cara yang memaksa, maka ini merupakan kesalahan di atas kesalahan.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.Baca Juga:Perhatikan Adab Nadzor AkhwatAdab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Menasehati, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadist Tentang Kebenaran, Mati Syahid Menurut Islam, Doa Melihat KakbahTags: adabadab muslimAkhlakakhlak muslimmuamalahnasihatnasihat islam
Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038). Kita telah ketahui bahwa hukum asalnya, dilarang meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Namun, ada beberapa jenis orang yang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain. Di antaranya adalah orang yang fakir dalam keadaan sangat mendesak atau meminta kepada penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat mendesak.” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata, “hasan sahih”)Andaikan seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Sufyan di atas. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,الإلحاف: التَّكرار والإلحاح“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Maka, tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena ini jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 41)Baca Juga: Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?Hadis Abu Sufyan di atas juga menunjukkan bahwa orang yang meminta dengan cara memaksa, ia tidak akan mendapatkan keberkahan dari apa yang dimintanya tersebut walaupun diberikan atau dikabulkan. Sehingga, ia hanya akan mendapatkan sedikit kebaikan saja dari apa yang ia minta tersebut.Hadis ini juga menunjukkan bahwa meminta-minta itu hanya dalam kondisi darurat saja, tidak boleh sering-sering. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فهذا يدل على أنه ينبغي للمؤمن الحذر من سؤال الناس إلا عند الضَّرورة، فالسؤال فيه شرٌّ عظيمٌ“Hadis ini juga dalil bahwa hendaknya seorang mukmin menjauhkan diri dari meminta-minta kepada orang lain, kecuali darurat. Dan minta-minta itu keburukannya sangat besar.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Orang yang meminta-minta tanpa kondisi darurat dan dengan cara yang memaksa, maka ini merupakan kesalahan di atas kesalahan.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.Baca Juga:Perhatikan Adab Nadzor AkhwatAdab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Menasehati, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadist Tentang Kebenaran, Mati Syahid Menurut Islam, Doa Melihat KakbahTags: adabadab muslimAkhlakakhlak muslimmuamalahnasihatnasihat islam


Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038). Kita telah ketahui bahwa hukum asalnya, dilarang meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Namun, ada beberapa jenis orang yang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain. Di antaranya adalah orang yang fakir dalam keadaan sangat mendesak atau meminta kepada penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat mendesak.” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata, “hasan sahih”)Andaikan seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Sufyan di atas. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,الإلحاف: التَّكرار والإلحاح“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Maka, tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena ini jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 41)Baca Juga: Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?Hadis Abu Sufyan di atas juga menunjukkan bahwa orang yang meminta dengan cara memaksa, ia tidak akan mendapatkan keberkahan dari apa yang dimintanya tersebut walaupun diberikan atau dikabulkan. Sehingga, ia hanya akan mendapatkan sedikit kebaikan saja dari apa yang ia minta tersebut.Hadis ini juga menunjukkan bahwa meminta-minta itu hanya dalam kondisi darurat saja, tidak boleh sering-sering. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,فهذا يدل على أنه ينبغي للمؤمن الحذر من سؤال الناس إلا عند الضَّرورة، فالسؤال فيه شرٌّ عظيمٌ“Hadis ini juga dalil bahwa hendaknya seorang mukmin menjauhkan diri dari meminta-minta kepada orang lain, kecuali darurat. Dan minta-minta itu keburukannya sangat besar.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)Orang yang meminta-minta tanpa kondisi darurat dan dengan cara yang memaksa, maka ini merupakan kesalahan di atas kesalahan.Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.Baca Juga:Perhatikan Adab Nadzor AkhwatAdab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Adab Menasehati, Apakah Ipar Termasuk Mahram, Hadist Tentang Kebenaran, Mati Syahid Menurut Islam, Doa Melihat KakbahTags: adabadab muslimAkhlakakhlak muslimmuamalahnasihatnasihat islam

Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya

Penyakit ‘ain itu nyata adanya. Pandangan mata bisa menyebabkan orang lain sakit, atau bahkan meninggal. Tentunya penyakit ‘ain ini begitu berbahaya dan menakutkan. Lalu bagaimana sebenarnya hakekat ‘ain, bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana menghindarinya? Simak pemaparan singkat ini.Apakah penyakit ‘ain itu?‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan:إصابة العائن غيرَه بعينه“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya” (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Gangguan dari ‘ain bisa berupa penyakit, kerusakan atau bahkan kematian.Penyakit ‘ain benar adanya!Setelah mengetahui definisi dari ‘ain, mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya: “Ah, mana mungkin sekedar memandang akan menimbulkan penyakit?!”, “bagaimana bisa sekedar pandangan membuat seseorang mati?”. Atau bahkan sebagian orang mengingkari adanya ‘ain karena tidak masuk akal. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Muslim no. 2188).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain” (HR. Muslim no.2195).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206).Dan kabar Nabawi ini wajib kita imani, bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan pernah terjadi. Dan tentunya sangat mudah bagi Allah untuk membuat adanya penyakit yang semisal ‘ain ini. Dan nyata penyakit ini juga banyak disaksikan adanya oleh orang-orang, yaitu ketika didapati adanya orang-orang yang jatuh sakit secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.Baca Juga: Penyakit yang Paling BerbahayaSebab terjadinya penyakit ‘ain‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain. Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:وقد أمر الله نبيَّه محمَّداً صلى الله عليه وسلم بالاستعاذة من الحاسد ، فقال تعالى : ومن شر حاسد إذا حسد ، فكل عائن حاسد وليس كل حاسد عائنا“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta perlindungan dari orang yang hasad. Dalam Al Qur’an: ” … dan dari keburukan orang yang hasad” (QS. Al Falaq: 5). Maka setiap orang yang menyebabkan penyakit ain mereka adalah orang yang hasad, namun tidak semua orang yang hasad itu menimbulkan ‘ain” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain. Dalam hadits dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata:اغتسل أَبِي سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ يَنْظُرُ، قَالَ: وَكَانَ سَهْلٌ رَجُلاً أَبْيَضَ، حَسَنَ الْجِلْدِ، قَالَ: فَقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلا جِلْدَ عَذْرَاءَ، فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ، فَاشْتَدَّ وَعْكُهُ، فَأُتِي رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ وَأَنَّهُ غَيرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رسول الله، فَاَتَاهُ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ سَهْل بالَّذِي كَانَ مِنْ شَأنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، فَقَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم -: “عَلاَمَ يَقْتُلُ أًحَدُكمْ أَخَاهُ؟ أَلا بَرَّكْتَ؟، إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ”. فَتَوَضَأَ لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، فَرَاحَ سَهْل مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ“Suatu saat ayahku, Sahl bin Hunaif, mandi di Al Kharrar. Ia membuka jubah yang ia pakai, dan ‘Amir bin Rabi’ah ketika itu melihatnya. Dan Sahl adalah seorang yang putih kulitnya serta indah. Maka ‘Amir bin Rabi’ah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat kulit indah seperti yang kulihat pada hari ini, bahkan mengalahkan kulit wanita gadis”. Maka Sahl pun sakit seketika di tempat itu dan sakitnya semakin bertambah parah. Hal ini pun dikabarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Sahl sedang sakit dan ia tidak bisa berangkat bersamamu, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjenguk Sahl, lalu Sahl bercerita kepada Rasulullah tentang apa yang dilakukan ‘Amir bin Rabi’ah. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Mengapa seseorang menyakiti saudaranya? Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Sesungguhnya penyakit ‘ain itu benar adanya, maka berwudhulah untuknya!”. ‘Amir bin Rabi’ah lalu berwudhu untuk disiramkan air bekas wudhunya ke Sahl. Maka Sahl pun sembuh dan berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ [2/938] dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/149]).Dalam hadits ini ‘Amir bin Rabi’ah memandang Sahl bin Hunaif dengan penuh kekaguman, sehingga menyebabkan Sahl terkena ‘ain.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:وإذا كان العائن يخشى ضرر عينه وإصابتها للمعين، فليدفع شرها بقوله: اللهم بارك عليه“Orang yang memandang dengan pandangan kagum khawatir bisa menyebabkan ain pada benda yang ia lihat, maka cegahlah keburukan tersebut dengan mengucapkan: Allahumma baarik ‘alaih” (Ath Thibbun Nabawi, 118).Ain bisa terjadi pada benda matiPara ulama mengatakan bahwa benda mati juga bisa terkena ‘ain. Benda mati yang terkena ‘ain bisa mengakibatkan rusak atau hancur secara tiba-tiba. Wa’iyyadzu billah. Dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:اللهم إني أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي“Ya Allah, aku meminta ampunan dan keselamatan pada agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku” (HR. Abu Daud no.5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا“Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “masyaAllah, laa quwwata illaa billah”. Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan” (QS. Al Kahfi: 39).Para ulama menjadikan ayat ini dalil bahwa harta bisa terkena ain dan boleh diruqyah ketika terkena ‘ain. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:قال بعض السلف: من أعجبه شيء من حاله، أو ماله، أو ولده فليقل: ما شاء لا قوة إلا بالله ـ وهذا مأخوذ من هذه الآية الكريمة“Sebagian salaf mengatakan: orang yang kagum pada keadaannya atau hartanya atau pada anaknya, hendaknya ucapkan maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah. Ini diambil dari ayat yang mulia ini” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Bahaya HasadCara mencegah agar pandangan kita tidak menimbulkan penyakit ‘ainSebagian ulama berpendapat bahwa untuk mencegah ‘ain ketika melihat suatu hal yang menakjubkan pada orang lain, mengucapkan:ما شاء الله لا قوة إلا بالله/laa haula walaa quwwata illa billah/Namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.Dari sisi orang yang memandang, hadits-hadits menunjukkan bahwa untuk mencegah ‘ain adalah dengan tabriik (mendoakan keberkahan), misalnya mengucapkan: “baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahimu) atau “baarakallahu laka” (semoga Allah memberkahimu).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأى أحدكم من نفسه و أخيه ما يعجبه فليدع بالبركة فإن العين حق“jika salah seorang dari kalian melihat pada diri saudaranya suatu hal yang menakjubkan maka doakanlah keberkahan baginya, karena ‘ain itu benar adanya” (HR. An Nasa’i no. 10872, disahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i).Dan yang paling penting agar tidak menimbulkan penyakit ‘ain pada diri orang lain adalah menghilangkan rasa hasad kepada orang lain. Karena hasad itu tercela. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا تَباغضوا ، و لا تَقاطعوا ، و لا تَدابَروا ، و لا تَحاسَدُوا ، و كونوا عبادَ اللهِ إخوانًا“Janganlah kalian saling membenci, saling memutus hubungan, saling menjauh, saling hasad. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara” (HR. Bukhari no. 6076, Muslim no.2559).Dan hasad kepada nikmat yang didapatkan orang lain, berarti tidak ridha kepada keputusan Allah dan pembagian rezeki oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. An Nisa’: 32).Cara agar kita tidak terkena ‘ainHal pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari penyakit ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865).Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Allah Ta’ala juga berfirman:أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).Baca Juga: Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan SunnahCara mengobati penyakit ‘ainAdapun orang yang terlanjur terkena ‘ain maka yang pertama kali harus dilakukan adalah bersabar. Hendaknya ia meyakini bahwa penyakit ‘ain itu terjadi atas izin Allah. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghabun: 11).Dan hendaknya ia bertawakkal hanya kepada Allah. Ia meyakini bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Jika orang yang terkena ‘ain bertawakkal kepada Allah sepenuhnya, maka pasti Allah akan sembuhkan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah pasti Allah akan penuhi kebutuhannya” (QS. Ath Thalaq: 3).Dan hendaknya orang yang terkena ‘ain mengusahakan sebab-sebab yang bisa menyembuhkan penyakit ‘ain, diantaranya: Mandi dari air bekas mandi orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ‘ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ‘ain)” (HR. Muslim no. 2188). Mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl di atas. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu dan menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang terkena ‘ain. Dalam riwayat yang lain:فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ“Dahulu orang yang menjadi penyebab ‘ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522). Ruqyah syar’iyyah Sebagaimana hadits dari Asma bintu Umais radhiallahu’anha, ia berkata:يا رسول الله ، إن بني جعفر تصيبهم العين ، أفنسترقي لهم ؟ ، قال : نعم ، فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين“Wahai Rasulullah, Bani Ja’far terkena penyakit ‘ain, bolehkah kami minta mereka diruqyah? Nabi menjawab: iya boleh. Andaikan ada yang bisa mendahului takdir, itulah ‘ain” (HR. Tirmidzi no.2059, Ibnu Majah no. 3510, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Ada beberapa cara meruqyah orang yang terkena ‘ain, diantaranya dengan membacakan doa yang ada dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasakan sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan doa:باسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ/bismillahi yubriik, wa min kulli daa-in yasyfiik, wa min syarri haasidin idza hasad, wa syarri kulli dzii ‘ainin/(dengan nama Allah yang menyembuhkanmu. Ia menyembuhkanmu dari segala penyakit dan dari keburukan orang yang hasad dan keburukan orang yang menyebabkan ‘ain) (HR. Muslim no.2185).Atau membaca doa-doa ruqyah dari hadits-hadits shahih yang lainnya, serta ayat-ayat Al Qur’an. Dan semua ayat-ayat Al Qur’an bisa untuk meruqyah.Demikian pemaparan singkat mengenai penyakit ‘ain. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari keburukan penyakit ‘ain. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga: Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya

Penyakit ‘ain itu nyata adanya. Pandangan mata bisa menyebabkan orang lain sakit, atau bahkan meninggal. Tentunya penyakit ‘ain ini begitu berbahaya dan menakutkan. Lalu bagaimana sebenarnya hakekat ‘ain, bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana menghindarinya? Simak pemaparan singkat ini.Apakah penyakit ‘ain itu?‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan:إصابة العائن غيرَه بعينه“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya” (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Gangguan dari ‘ain bisa berupa penyakit, kerusakan atau bahkan kematian.Penyakit ‘ain benar adanya!Setelah mengetahui definisi dari ‘ain, mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya: “Ah, mana mungkin sekedar memandang akan menimbulkan penyakit?!”, “bagaimana bisa sekedar pandangan membuat seseorang mati?”. Atau bahkan sebagian orang mengingkari adanya ‘ain karena tidak masuk akal. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Muslim no. 2188).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain” (HR. Muslim no.2195).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206).Dan kabar Nabawi ini wajib kita imani, bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan pernah terjadi. Dan tentunya sangat mudah bagi Allah untuk membuat adanya penyakit yang semisal ‘ain ini. Dan nyata penyakit ini juga banyak disaksikan adanya oleh orang-orang, yaitu ketika didapati adanya orang-orang yang jatuh sakit secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.Baca Juga: Penyakit yang Paling BerbahayaSebab terjadinya penyakit ‘ain‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain. Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:وقد أمر الله نبيَّه محمَّداً صلى الله عليه وسلم بالاستعاذة من الحاسد ، فقال تعالى : ومن شر حاسد إذا حسد ، فكل عائن حاسد وليس كل حاسد عائنا“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta perlindungan dari orang yang hasad. Dalam Al Qur’an: ” … dan dari keburukan orang yang hasad” (QS. Al Falaq: 5). Maka setiap orang yang menyebabkan penyakit ain mereka adalah orang yang hasad, namun tidak semua orang yang hasad itu menimbulkan ‘ain” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain. Dalam hadits dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata:اغتسل أَبِي سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ يَنْظُرُ، قَالَ: وَكَانَ سَهْلٌ رَجُلاً أَبْيَضَ، حَسَنَ الْجِلْدِ، قَالَ: فَقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلا جِلْدَ عَذْرَاءَ، فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ، فَاشْتَدَّ وَعْكُهُ، فَأُتِي رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ وَأَنَّهُ غَيرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رسول الله، فَاَتَاهُ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ سَهْل بالَّذِي كَانَ مِنْ شَأنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، فَقَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم -: “عَلاَمَ يَقْتُلُ أًحَدُكمْ أَخَاهُ؟ أَلا بَرَّكْتَ؟، إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ”. فَتَوَضَأَ لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، فَرَاحَ سَهْل مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ“Suatu saat ayahku, Sahl bin Hunaif, mandi di Al Kharrar. Ia membuka jubah yang ia pakai, dan ‘Amir bin Rabi’ah ketika itu melihatnya. Dan Sahl adalah seorang yang putih kulitnya serta indah. Maka ‘Amir bin Rabi’ah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat kulit indah seperti yang kulihat pada hari ini, bahkan mengalahkan kulit wanita gadis”. Maka Sahl pun sakit seketika di tempat itu dan sakitnya semakin bertambah parah. Hal ini pun dikabarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Sahl sedang sakit dan ia tidak bisa berangkat bersamamu, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjenguk Sahl, lalu Sahl bercerita kepada Rasulullah tentang apa yang dilakukan ‘Amir bin Rabi’ah. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Mengapa seseorang menyakiti saudaranya? Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Sesungguhnya penyakit ‘ain itu benar adanya, maka berwudhulah untuknya!”. ‘Amir bin Rabi’ah lalu berwudhu untuk disiramkan air bekas wudhunya ke Sahl. Maka Sahl pun sembuh dan berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ [2/938] dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/149]).Dalam hadits ini ‘Amir bin Rabi’ah memandang Sahl bin Hunaif dengan penuh kekaguman, sehingga menyebabkan Sahl terkena ‘ain.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:وإذا كان العائن يخشى ضرر عينه وإصابتها للمعين، فليدفع شرها بقوله: اللهم بارك عليه“Orang yang memandang dengan pandangan kagum khawatir bisa menyebabkan ain pada benda yang ia lihat, maka cegahlah keburukan tersebut dengan mengucapkan: Allahumma baarik ‘alaih” (Ath Thibbun Nabawi, 118).Ain bisa terjadi pada benda matiPara ulama mengatakan bahwa benda mati juga bisa terkena ‘ain. Benda mati yang terkena ‘ain bisa mengakibatkan rusak atau hancur secara tiba-tiba. Wa’iyyadzu billah. Dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:اللهم إني أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي“Ya Allah, aku meminta ampunan dan keselamatan pada agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku” (HR. Abu Daud no.5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا“Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “masyaAllah, laa quwwata illaa billah”. Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan” (QS. Al Kahfi: 39).Para ulama menjadikan ayat ini dalil bahwa harta bisa terkena ain dan boleh diruqyah ketika terkena ‘ain. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:قال بعض السلف: من أعجبه شيء من حاله، أو ماله، أو ولده فليقل: ما شاء لا قوة إلا بالله ـ وهذا مأخوذ من هذه الآية الكريمة“Sebagian salaf mengatakan: orang yang kagum pada keadaannya atau hartanya atau pada anaknya, hendaknya ucapkan maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah. Ini diambil dari ayat yang mulia ini” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Bahaya HasadCara mencegah agar pandangan kita tidak menimbulkan penyakit ‘ainSebagian ulama berpendapat bahwa untuk mencegah ‘ain ketika melihat suatu hal yang menakjubkan pada orang lain, mengucapkan:ما شاء الله لا قوة إلا بالله/laa haula walaa quwwata illa billah/Namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.Dari sisi orang yang memandang, hadits-hadits menunjukkan bahwa untuk mencegah ‘ain adalah dengan tabriik (mendoakan keberkahan), misalnya mengucapkan: “baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahimu) atau “baarakallahu laka” (semoga Allah memberkahimu).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأى أحدكم من نفسه و أخيه ما يعجبه فليدع بالبركة فإن العين حق“jika salah seorang dari kalian melihat pada diri saudaranya suatu hal yang menakjubkan maka doakanlah keberkahan baginya, karena ‘ain itu benar adanya” (HR. An Nasa’i no. 10872, disahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i).Dan yang paling penting agar tidak menimbulkan penyakit ‘ain pada diri orang lain adalah menghilangkan rasa hasad kepada orang lain. Karena hasad itu tercela. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا تَباغضوا ، و لا تَقاطعوا ، و لا تَدابَروا ، و لا تَحاسَدُوا ، و كونوا عبادَ اللهِ إخوانًا“Janganlah kalian saling membenci, saling memutus hubungan, saling menjauh, saling hasad. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara” (HR. Bukhari no. 6076, Muslim no.2559).Dan hasad kepada nikmat yang didapatkan orang lain, berarti tidak ridha kepada keputusan Allah dan pembagian rezeki oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. An Nisa’: 32).Cara agar kita tidak terkena ‘ainHal pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari penyakit ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865).Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Allah Ta’ala juga berfirman:أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).Baca Juga: Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan SunnahCara mengobati penyakit ‘ainAdapun orang yang terlanjur terkena ‘ain maka yang pertama kali harus dilakukan adalah bersabar. Hendaknya ia meyakini bahwa penyakit ‘ain itu terjadi atas izin Allah. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghabun: 11).Dan hendaknya ia bertawakkal hanya kepada Allah. Ia meyakini bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Jika orang yang terkena ‘ain bertawakkal kepada Allah sepenuhnya, maka pasti Allah akan sembuhkan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah pasti Allah akan penuhi kebutuhannya” (QS. Ath Thalaq: 3).Dan hendaknya orang yang terkena ‘ain mengusahakan sebab-sebab yang bisa menyembuhkan penyakit ‘ain, diantaranya: Mandi dari air bekas mandi orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ‘ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ‘ain)” (HR. Muslim no. 2188). Mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl di atas. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu dan menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang terkena ‘ain. Dalam riwayat yang lain:فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ“Dahulu orang yang menjadi penyebab ‘ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522). Ruqyah syar’iyyah Sebagaimana hadits dari Asma bintu Umais radhiallahu’anha, ia berkata:يا رسول الله ، إن بني جعفر تصيبهم العين ، أفنسترقي لهم ؟ ، قال : نعم ، فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين“Wahai Rasulullah, Bani Ja’far terkena penyakit ‘ain, bolehkah kami minta mereka diruqyah? Nabi menjawab: iya boleh. Andaikan ada yang bisa mendahului takdir, itulah ‘ain” (HR. Tirmidzi no.2059, Ibnu Majah no. 3510, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Ada beberapa cara meruqyah orang yang terkena ‘ain, diantaranya dengan membacakan doa yang ada dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasakan sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan doa:باسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ/bismillahi yubriik, wa min kulli daa-in yasyfiik, wa min syarri haasidin idza hasad, wa syarri kulli dzii ‘ainin/(dengan nama Allah yang menyembuhkanmu. Ia menyembuhkanmu dari segala penyakit dan dari keburukan orang yang hasad dan keburukan orang yang menyebabkan ‘ain) (HR. Muslim no.2185).Atau membaca doa-doa ruqyah dari hadits-hadits shahih yang lainnya, serta ayat-ayat Al Qur’an. Dan semua ayat-ayat Al Qur’an bisa untuk meruqyah.Demikian pemaparan singkat mengenai penyakit ‘ain. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari keburukan penyakit ‘ain. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga: Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Penyakit ‘ain itu nyata adanya. Pandangan mata bisa menyebabkan orang lain sakit, atau bahkan meninggal. Tentunya penyakit ‘ain ini begitu berbahaya dan menakutkan. Lalu bagaimana sebenarnya hakekat ‘ain, bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana menghindarinya? Simak pemaparan singkat ini.Apakah penyakit ‘ain itu?‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan:إصابة العائن غيرَه بعينه“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya” (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Gangguan dari ‘ain bisa berupa penyakit, kerusakan atau bahkan kematian.Penyakit ‘ain benar adanya!Setelah mengetahui definisi dari ‘ain, mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya: “Ah, mana mungkin sekedar memandang akan menimbulkan penyakit?!”, “bagaimana bisa sekedar pandangan membuat seseorang mati?”. Atau bahkan sebagian orang mengingkari adanya ‘ain karena tidak masuk akal. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Muslim no. 2188).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain” (HR. Muslim no.2195).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206).Dan kabar Nabawi ini wajib kita imani, bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan pernah terjadi. Dan tentunya sangat mudah bagi Allah untuk membuat adanya penyakit yang semisal ‘ain ini. Dan nyata penyakit ini juga banyak disaksikan adanya oleh orang-orang, yaitu ketika didapati adanya orang-orang yang jatuh sakit secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.Baca Juga: Penyakit yang Paling BerbahayaSebab terjadinya penyakit ‘ain‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain. Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:وقد أمر الله نبيَّه محمَّداً صلى الله عليه وسلم بالاستعاذة من الحاسد ، فقال تعالى : ومن شر حاسد إذا حسد ، فكل عائن حاسد وليس كل حاسد عائنا“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta perlindungan dari orang yang hasad. Dalam Al Qur’an: ” … dan dari keburukan orang yang hasad” (QS. Al Falaq: 5). Maka setiap orang yang menyebabkan penyakit ain mereka adalah orang yang hasad, namun tidak semua orang yang hasad itu menimbulkan ‘ain” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain. Dalam hadits dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata:اغتسل أَبِي سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ يَنْظُرُ، قَالَ: وَكَانَ سَهْلٌ رَجُلاً أَبْيَضَ، حَسَنَ الْجِلْدِ، قَالَ: فَقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلا جِلْدَ عَذْرَاءَ، فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ، فَاشْتَدَّ وَعْكُهُ، فَأُتِي رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ وَأَنَّهُ غَيرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رسول الله، فَاَتَاهُ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ سَهْل بالَّذِي كَانَ مِنْ شَأنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، فَقَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم -: “عَلاَمَ يَقْتُلُ أًحَدُكمْ أَخَاهُ؟ أَلا بَرَّكْتَ؟، إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ”. فَتَوَضَأَ لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، فَرَاحَ سَهْل مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ“Suatu saat ayahku, Sahl bin Hunaif, mandi di Al Kharrar. Ia membuka jubah yang ia pakai, dan ‘Amir bin Rabi’ah ketika itu melihatnya. Dan Sahl adalah seorang yang putih kulitnya serta indah. Maka ‘Amir bin Rabi’ah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat kulit indah seperti yang kulihat pada hari ini, bahkan mengalahkan kulit wanita gadis”. Maka Sahl pun sakit seketika di tempat itu dan sakitnya semakin bertambah parah. Hal ini pun dikabarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Sahl sedang sakit dan ia tidak bisa berangkat bersamamu, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjenguk Sahl, lalu Sahl bercerita kepada Rasulullah tentang apa yang dilakukan ‘Amir bin Rabi’ah. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Mengapa seseorang menyakiti saudaranya? Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Sesungguhnya penyakit ‘ain itu benar adanya, maka berwudhulah untuknya!”. ‘Amir bin Rabi’ah lalu berwudhu untuk disiramkan air bekas wudhunya ke Sahl. Maka Sahl pun sembuh dan berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ [2/938] dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/149]).Dalam hadits ini ‘Amir bin Rabi’ah memandang Sahl bin Hunaif dengan penuh kekaguman, sehingga menyebabkan Sahl terkena ‘ain.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:وإذا كان العائن يخشى ضرر عينه وإصابتها للمعين، فليدفع شرها بقوله: اللهم بارك عليه“Orang yang memandang dengan pandangan kagum khawatir bisa menyebabkan ain pada benda yang ia lihat, maka cegahlah keburukan tersebut dengan mengucapkan: Allahumma baarik ‘alaih” (Ath Thibbun Nabawi, 118).Ain bisa terjadi pada benda matiPara ulama mengatakan bahwa benda mati juga bisa terkena ‘ain. Benda mati yang terkena ‘ain bisa mengakibatkan rusak atau hancur secara tiba-tiba. Wa’iyyadzu billah. Dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:اللهم إني أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي“Ya Allah, aku meminta ampunan dan keselamatan pada agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku” (HR. Abu Daud no.5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا“Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “masyaAllah, laa quwwata illaa billah”. Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan” (QS. Al Kahfi: 39).Para ulama menjadikan ayat ini dalil bahwa harta bisa terkena ain dan boleh diruqyah ketika terkena ‘ain. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:قال بعض السلف: من أعجبه شيء من حاله، أو ماله، أو ولده فليقل: ما شاء لا قوة إلا بالله ـ وهذا مأخوذ من هذه الآية الكريمة“Sebagian salaf mengatakan: orang yang kagum pada keadaannya atau hartanya atau pada anaknya, hendaknya ucapkan maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah. Ini diambil dari ayat yang mulia ini” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Bahaya HasadCara mencegah agar pandangan kita tidak menimbulkan penyakit ‘ainSebagian ulama berpendapat bahwa untuk mencegah ‘ain ketika melihat suatu hal yang menakjubkan pada orang lain, mengucapkan:ما شاء الله لا قوة إلا بالله/laa haula walaa quwwata illa billah/Namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.Dari sisi orang yang memandang, hadits-hadits menunjukkan bahwa untuk mencegah ‘ain adalah dengan tabriik (mendoakan keberkahan), misalnya mengucapkan: “baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahimu) atau “baarakallahu laka” (semoga Allah memberkahimu).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأى أحدكم من نفسه و أخيه ما يعجبه فليدع بالبركة فإن العين حق“jika salah seorang dari kalian melihat pada diri saudaranya suatu hal yang menakjubkan maka doakanlah keberkahan baginya, karena ‘ain itu benar adanya” (HR. An Nasa’i no. 10872, disahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i).Dan yang paling penting agar tidak menimbulkan penyakit ‘ain pada diri orang lain adalah menghilangkan rasa hasad kepada orang lain. Karena hasad itu tercela. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا تَباغضوا ، و لا تَقاطعوا ، و لا تَدابَروا ، و لا تَحاسَدُوا ، و كونوا عبادَ اللهِ إخوانًا“Janganlah kalian saling membenci, saling memutus hubungan, saling menjauh, saling hasad. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara” (HR. Bukhari no. 6076, Muslim no.2559).Dan hasad kepada nikmat yang didapatkan orang lain, berarti tidak ridha kepada keputusan Allah dan pembagian rezeki oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. An Nisa’: 32).Cara agar kita tidak terkena ‘ainHal pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari penyakit ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865).Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Allah Ta’ala juga berfirman:أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).Baca Juga: Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan SunnahCara mengobati penyakit ‘ainAdapun orang yang terlanjur terkena ‘ain maka yang pertama kali harus dilakukan adalah bersabar. Hendaknya ia meyakini bahwa penyakit ‘ain itu terjadi atas izin Allah. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghabun: 11).Dan hendaknya ia bertawakkal hanya kepada Allah. Ia meyakini bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Jika orang yang terkena ‘ain bertawakkal kepada Allah sepenuhnya, maka pasti Allah akan sembuhkan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah pasti Allah akan penuhi kebutuhannya” (QS. Ath Thalaq: 3).Dan hendaknya orang yang terkena ‘ain mengusahakan sebab-sebab yang bisa menyembuhkan penyakit ‘ain, diantaranya: Mandi dari air bekas mandi orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ‘ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ‘ain)” (HR. Muslim no. 2188). Mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl di atas. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu dan menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang terkena ‘ain. Dalam riwayat yang lain:فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ“Dahulu orang yang menjadi penyebab ‘ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522). Ruqyah syar’iyyah Sebagaimana hadits dari Asma bintu Umais radhiallahu’anha, ia berkata:يا رسول الله ، إن بني جعفر تصيبهم العين ، أفنسترقي لهم ؟ ، قال : نعم ، فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين“Wahai Rasulullah, Bani Ja’far terkena penyakit ‘ain, bolehkah kami minta mereka diruqyah? Nabi menjawab: iya boleh. Andaikan ada yang bisa mendahului takdir, itulah ‘ain” (HR. Tirmidzi no.2059, Ibnu Majah no. 3510, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Ada beberapa cara meruqyah orang yang terkena ‘ain, diantaranya dengan membacakan doa yang ada dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasakan sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan doa:باسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ/bismillahi yubriik, wa min kulli daa-in yasyfiik, wa min syarri haasidin idza hasad, wa syarri kulli dzii ‘ainin/(dengan nama Allah yang menyembuhkanmu. Ia menyembuhkanmu dari segala penyakit dan dari keburukan orang yang hasad dan keburukan orang yang menyebabkan ‘ain) (HR. Muslim no.2185).Atau membaca doa-doa ruqyah dari hadits-hadits shahih yang lainnya, serta ayat-ayat Al Qur’an. Dan semua ayat-ayat Al Qur’an bisa untuk meruqyah.Demikian pemaparan singkat mengenai penyakit ‘ain. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari keburukan penyakit ‘ain. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga: Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Penyakit ‘ain itu nyata adanya. Pandangan mata bisa menyebabkan orang lain sakit, atau bahkan meninggal. Tentunya penyakit ‘ain ini begitu berbahaya dan menakutkan. Lalu bagaimana sebenarnya hakekat ‘ain, bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana menghindarinya? Simak pemaparan singkat ini.Apakah penyakit ‘ain itu?‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan:إصابة العائن غيرَه بعينه“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya” (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Gangguan dari ‘ain bisa berupa penyakit, kerusakan atau bahkan kematian.Penyakit ‘ain benar adanya!Setelah mengetahui definisi dari ‘ain, mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya: “Ah, mana mungkin sekedar memandang akan menimbulkan penyakit?!”, “bagaimana bisa sekedar pandangan membuat seseorang mati?”. Atau bahkan sebagian orang mengingkari adanya ‘ain karena tidak masuk akal. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Muslim no. 2188).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain” (HR. Muslim no.2195).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206).Dan kabar Nabawi ini wajib kita imani, bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan pernah terjadi. Dan tentunya sangat mudah bagi Allah untuk membuat adanya penyakit yang semisal ‘ain ini. Dan nyata penyakit ini juga banyak disaksikan adanya oleh orang-orang, yaitu ketika didapati adanya orang-orang yang jatuh sakit secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.Baca Juga: Penyakit yang Paling BerbahayaSebab terjadinya penyakit ‘ain‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain. Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:وقد أمر الله نبيَّه محمَّداً صلى الله عليه وسلم بالاستعاذة من الحاسد ، فقال تعالى : ومن شر حاسد إذا حسد ، فكل عائن حاسد وليس كل حاسد عائنا“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta perlindungan dari orang yang hasad. Dalam Al Qur’an: ” … dan dari keburukan orang yang hasad” (QS. Al Falaq: 5). Maka setiap orang yang menyebabkan penyakit ain mereka adalah orang yang hasad, namun tidak semua orang yang hasad itu menimbulkan ‘ain” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).Pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain. Dalam hadits dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata:اغتسل أَبِي سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ يَنْظُرُ، قَالَ: وَكَانَ سَهْلٌ رَجُلاً أَبْيَضَ، حَسَنَ الْجِلْدِ، قَالَ: فَقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلا جِلْدَ عَذْرَاءَ، فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ، فَاشْتَدَّ وَعْكُهُ، فَأُتِي رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ وَأَنَّهُ غَيرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رسول الله، فَاَتَاهُ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ سَهْل بالَّذِي كَانَ مِنْ شَأنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، فَقَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم -: “عَلاَمَ يَقْتُلُ أًحَدُكمْ أَخَاهُ؟ أَلا بَرَّكْتَ؟، إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ”. فَتَوَضَأَ لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، فَرَاحَ سَهْل مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ“Suatu saat ayahku, Sahl bin Hunaif, mandi di Al Kharrar. Ia membuka jubah yang ia pakai, dan ‘Amir bin Rabi’ah ketika itu melihatnya. Dan Sahl adalah seorang yang putih kulitnya serta indah. Maka ‘Amir bin Rabi’ah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat kulit indah seperti yang kulihat pada hari ini, bahkan mengalahkan kulit wanita gadis”. Maka Sahl pun sakit seketika di tempat itu dan sakitnya semakin bertambah parah. Hal ini pun dikabarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Sahl sedang sakit dan ia tidak bisa berangkat bersamamu, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjenguk Sahl, lalu Sahl bercerita kepada Rasulullah tentang apa yang dilakukan ‘Amir bin Rabi’ah. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Mengapa seseorang menyakiti saudaranya? Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Sesungguhnya penyakit ‘ain itu benar adanya, maka berwudhulah untuknya!”. ‘Amir bin Rabi’ah lalu berwudhu untuk disiramkan air bekas wudhunya ke Sahl. Maka Sahl pun sembuh dan berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ [2/938] dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/149]).Dalam hadits ini ‘Amir bin Rabi’ah memandang Sahl bin Hunaif dengan penuh kekaguman, sehingga menyebabkan Sahl terkena ‘ain.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:وإذا كان العائن يخشى ضرر عينه وإصابتها للمعين، فليدفع شرها بقوله: اللهم بارك عليه“Orang yang memandang dengan pandangan kagum khawatir bisa menyebabkan ain pada benda yang ia lihat, maka cegahlah keburukan tersebut dengan mengucapkan: Allahumma baarik ‘alaih” (Ath Thibbun Nabawi, 118).Ain bisa terjadi pada benda matiPara ulama mengatakan bahwa benda mati juga bisa terkena ‘ain. Benda mati yang terkena ‘ain bisa mengakibatkan rusak atau hancur secara tiba-tiba. Wa’iyyadzu billah. Dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:اللهم إني أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي“Ya Allah, aku meminta ampunan dan keselamatan pada agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku” (HR. Abu Daud no.5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا“Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “masyaAllah, laa quwwata illaa billah”. Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan” (QS. Al Kahfi: 39).Para ulama menjadikan ayat ini dalil bahwa harta bisa terkena ain dan boleh diruqyah ketika terkena ‘ain. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:قال بعض السلف: من أعجبه شيء من حاله، أو ماله، أو ولده فليقل: ما شاء لا قوة إلا بالله ـ وهذا مأخوذ من هذه الآية الكريمة“Sebagian salaf mengatakan: orang yang kagum pada keadaannya atau hartanya atau pada anaknya, hendaknya ucapkan maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah. Ini diambil dari ayat yang mulia ini” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Bahaya HasadCara mencegah agar pandangan kita tidak menimbulkan penyakit ‘ainSebagian ulama berpendapat bahwa untuk mencegah ‘ain ketika melihat suatu hal yang menakjubkan pada orang lain, mengucapkan:ما شاء الله لا قوة إلا بالله/laa haula walaa quwwata illa billah/Namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.Dari sisi orang yang memandang, hadits-hadits menunjukkan bahwa untuk mencegah ‘ain adalah dengan tabriik (mendoakan keberkahan), misalnya mengucapkan: “baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahimu) atau “baarakallahu laka” (semoga Allah memberkahimu).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأى أحدكم من نفسه و أخيه ما يعجبه فليدع بالبركة فإن العين حق“jika salah seorang dari kalian melihat pada diri saudaranya suatu hal yang menakjubkan maka doakanlah keberkahan baginya, karena ‘ain itu benar adanya” (HR. An Nasa’i no. 10872, disahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i).Dan yang paling penting agar tidak menimbulkan penyakit ‘ain pada diri orang lain adalah menghilangkan rasa hasad kepada orang lain. Karena hasad itu tercela. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لا تَباغضوا ، و لا تَقاطعوا ، و لا تَدابَروا ، و لا تَحاسَدُوا ، و كونوا عبادَ اللهِ إخوانًا“Janganlah kalian saling membenci, saling memutus hubungan, saling menjauh, saling hasad. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara” (HR. Bukhari no. 6076, Muslim no.2559).Dan hasad kepada nikmat yang didapatkan orang lain, berarti tidak ridha kepada keputusan Allah dan pembagian rezeki oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. An Nisa’: 32).Cara agar kita tidak terkena ‘ainHal pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari penyakit ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865).Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto anak, foto diri, foto istri/suami, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan.Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).Allah Ta’ala juga berfirman:أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).Baca Juga: Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan SunnahCara mengobati penyakit ‘ainAdapun orang yang terlanjur terkena ‘ain maka yang pertama kali harus dilakukan adalah bersabar. Hendaknya ia meyakini bahwa penyakit ‘ain itu terjadi atas izin Allah. Allah Ta’ala berfirman:مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghabun: 11).Dan hendaknya ia bertawakkal hanya kepada Allah. Ia meyakini bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Jika orang yang terkena ‘ain bertawakkal kepada Allah sepenuhnya, maka pasti Allah akan sembuhkan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah pasti Allah akan penuhi kebutuhannya” (QS. Ath Thalaq: 3).Dan hendaknya orang yang terkena ‘ain mengusahakan sebab-sebab yang bisa menyembuhkan penyakit ‘ain, diantaranya: Mandi dari air bekas mandi orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ‘ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ‘ain)” (HR. Muslim no. 2188). Mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan ‘ain Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl di atas. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu dan menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang terkena ‘ain. Dalam riwayat yang lain:فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ“Dahulu orang yang menjadi penyebab ‘ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522). Ruqyah syar’iyyah Sebagaimana hadits dari Asma bintu Umais radhiallahu’anha, ia berkata:يا رسول الله ، إن بني جعفر تصيبهم العين ، أفنسترقي لهم ؟ ، قال : نعم ، فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين“Wahai Rasulullah, Bani Ja’far terkena penyakit ‘ain, bolehkah kami minta mereka diruqyah? Nabi menjawab: iya boleh. Andaikan ada yang bisa mendahului takdir, itulah ‘ain” (HR. Tirmidzi no.2059, Ibnu Majah no. 3510, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Ada beberapa cara meruqyah orang yang terkena ‘ain, diantaranya dengan membacakan doa yang ada dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasakan sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan doa:باسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ/bismillahi yubriik, wa min kulli daa-in yasyfiik, wa min syarri haasidin idza hasad, wa syarri kulli dzii ‘ainin/(dengan nama Allah yang menyembuhkanmu. Ia menyembuhkanmu dari segala penyakit dan dari keburukan orang yang hasad dan keburukan orang yang menyebabkan ‘ain) (HR. Muslim no.2185).Atau membaca doa-doa ruqyah dari hadits-hadits shahih yang lainnya, serta ayat-ayat Al Qur’an. Dan semua ayat-ayat Al Qur’an bisa untuk meruqyah.Demikian pemaparan singkat mengenai penyakit ‘ain. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari keburukan penyakit ‘ain. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga: Tanda-Tanda Terkena Gangguan Jin dan Penyakit ‘Ain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)

Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman, baik berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Pada kesempatan ini akan dijelaskan telebih dahulu mengenai faktor-faktor internal perusak iman.Faktor pertama, kebodohanFaktor internal yang pertama adalah al-jahl (الجهل) yaitu bodoh karena tidak berilmu. Kebodohan merupakan faktor internal paling utama yang akan merusak iman seseorang. Bodoh adalah lawan dari ilmu. Sebagaimana halnya ilmu akan menambah iman dan memperkokoh keimanan seseorang, maka kebodohan berupa ketiadaan ilmu akan menyebabkan lemahnya iman. Oleh karena itu, para nabi menjelaskan kepada kaumnya dalam banyak ayat bahwa sebab mereka terjerumus dalam perbuatan syirik dan maksiat adalah karena kebodohan. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Musa,قَالُواْ يَا مُوسَى اجْعَل لَّنَا إِلَـهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Bani lsrail berkata, ‘Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala).’ Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui)’” (QS. Al-A’raf: 138).Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Luth,وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui) (akibat perbuatanmu)’” (QS. An-Naml: 54-55).Baca Juga: Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1) Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam,قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ“Katakanlah, ‘Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang bodoh?’” (QS. Az-Zumar: 64).Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).Masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas.Kebodohan adalah induk berbagai macam penyakit dan sumber musibah. Ketika seseorang bodoh tentang agama Allah dan tentang hal-hal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka akan muncul darinya perbuatan maksiat dan menyimpang dari agama Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan/kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 17).Kebodohan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebodohan pelaku maksiat terhadap dampak maksiat – yaitu akan menyebabkan murka Allah dan datangnya azab – sehingga dengan mudahnya dia tenggelam dan bergelimang dalam kemaksiatan. Oleh karena itu, setiap yang bermaksiat kepada Allah, sejatinya dia berada dalam keadaan bodoh terhadap dampak maksiat berupa kebinasaan di dunia dan akhirat.Faktor kedua, lalaiFaktor internal yang kedua yaitu al-ghafla (الغفلة) yang berarti lalai. Apabila seorang hamba lalai tentang tujuan untuk apa dia diciptakan, maka imannya pun akan melemah. Allah Ta’ala mencela sifat lalai dalam kitab-Nya, dan memperingatkan dengan keras kepada orang-orang yang lalai. Allah Ta’ala menerangkan dalam Al Qur’an bahwasanya hal tersebut merupakan sifat orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ“Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lalai/lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” (QS. Yunus: 92).Allah Ta’ala juga berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِراً مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (QS. Ar-Rum: 7).Sifat lalai merupakan penyakit berbahaya yang menimpa seseorang dan akan menjauhkannya dari mengingat Allah dan melaksanakan perintah-Nya.Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor ketiga, berpaling dari kebenaranFaktor internal yang ketiga adalah al-a’radh (الأعراض) yang maknanya berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As-Sajdah: 22).Berpaling dari perintah Allah Ta’ala adalah sifat orang-orang yang ingkar yang Allah murkai. Tidak selayaknya seorang hamba ketika mendengar kalam Allah atau mendengar hadis nabi berpaling darinya. Kewajibannya adalah menerimanya dengan menaati perintah dan mengikutinya.Telah sahih dari Abu Waaqid al Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah duduk di masjid bersama para sahabat, kemudian datang kepada mereka tiga orang. Dua orang mendatangi Rasulullah dan satu orang lagi pergi. Keduanya tetap berada di hadapan Rasul. Orang pertama melihat ada celah kosong di majelis dan dia segera duduk. Orang yang kedua memilih duduk di belakangnya. Adapun orang yang ketiga pergi keluar. Ketika telah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا أخبركم عن النفر الثلاثة‏:‏ أما أحدهم، فأوى إلى الله، فآواه الله ، وأما الآخر فاستحيى فاستحيى الله منه، وأما الآخر، فأعرض، فأعرض الله عنه‏“Maukah kuberitahu tentang tiga orang tadi ? Adapun yang pertama dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Adapun orang yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Adapun orang yang ketiga, dia berpaling, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikianlah di antara faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari perkara-perkara yang bisa merusak keimanan.Baca Juga:Metode Beriman kepada MalaikatLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri[Bersambung]***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Tajdiidul Iman karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin al-Badr Hafidzahullah.🔍 Tata Cara Puasa Syawal, Tamimah, Seputar Qurban, Asmaul Husna Ar Rahim, Kultum BersyukurTags: Aqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhid

Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 1)

Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman, baik berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Pada kesempatan ini akan dijelaskan telebih dahulu mengenai faktor-faktor internal perusak iman.Faktor pertama, kebodohanFaktor internal yang pertama adalah al-jahl (الجهل) yaitu bodoh karena tidak berilmu. Kebodohan merupakan faktor internal paling utama yang akan merusak iman seseorang. Bodoh adalah lawan dari ilmu. Sebagaimana halnya ilmu akan menambah iman dan memperkokoh keimanan seseorang, maka kebodohan berupa ketiadaan ilmu akan menyebabkan lemahnya iman. Oleh karena itu, para nabi menjelaskan kepada kaumnya dalam banyak ayat bahwa sebab mereka terjerumus dalam perbuatan syirik dan maksiat adalah karena kebodohan. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Musa,قَالُواْ يَا مُوسَى اجْعَل لَّنَا إِلَـهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Bani lsrail berkata, ‘Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala).’ Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui)’” (QS. Al-A’raf: 138).Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Luth,وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui) (akibat perbuatanmu)’” (QS. An-Naml: 54-55).Baca Juga: Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1) Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam,قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ“Katakanlah, ‘Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang bodoh?’” (QS. Az-Zumar: 64).Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).Masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas.Kebodohan adalah induk berbagai macam penyakit dan sumber musibah. Ketika seseorang bodoh tentang agama Allah dan tentang hal-hal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka akan muncul darinya perbuatan maksiat dan menyimpang dari agama Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan/kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 17).Kebodohan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebodohan pelaku maksiat terhadap dampak maksiat – yaitu akan menyebabkan murka Allah dan datangnya azab – sehingga dengan mudahnya dia tenggelam dan bergelimang dalam kemaksiatan. Oleh karena itu, setiap yang bermaksiat kepada Allah, sejatinya dia berada dalam keadaan bodoh terhadap dampak maksiat berupa kebinasaan di dunia dan akhirat.Faktor kedua, lalaiFaktor internal yang kedua yaitu al-ghafla (الغفلة) yang berarti lalai. Apabila seorang hamba lalai tentang tujuan untuk apa dia diciptakan, maka imannya pun akan melemah. Allah Ta’ala mencela sifat lalai dalam kitab-Nya, dan memperingatkan dengan keras kepada orang-orang yang lalai. Allah Ta’ala menerangkan dalam Al Qur’an bahwasanya hal tersebut merupakan sifat orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ“Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lalai/lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” (QS. Yunus: 92).Allah Ta’ala juga berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِراً مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (QS. Ar-Rum: 7).Sifat lalai merupakan penyakit berbahaya yang menimpa seseorang dan akan menjauhkannya dari mengingat Allah dan melaksanakan perintah-Nya.Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor ketiga, berpaling dari kebenaranFaktor internal yang ketiga adalah al-a’radh (الأعراض) yang maknanya berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As-Sajdah: 22).Berpaling dari perintah Allah Ta’ala adalah sifat orang-orang yang ingkar yang Allah murkai. Tidak selayaknya seorang hamba ketika mendengar kalam Allah atau mendengar hadis nabi berpaling darinya. Kewajibannya adalah menerimanya dengan menaati perintah dan mengikutinya.Telah sahih dari Abu Waaqid al Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah duduk di masjid bersama para sahabat, kemudian datang kepada mereka tiga orang. Dua orang mendatangi Rasulullah dan satu orang lagi pergi. Keduanya tetap berada di hadapan Rasul. Orang pertama melihat ada celah kosong di majelis dan dia segera duduk. Orang yang kedua memilih duduk di belakangnya. Adapun orang yang ketiga pergi keluar. Ketika telah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا أخبركم عن النفر الثلاثة‏:‏ أما أحدهم، فأوى إلى الله، فآواه الله ، وأما الآخر فاستحيى فاستحيى الله منه، وأما الآخر، فأعرض، فأعرض الله عنه‏“Maukah kuberitahu tentang tiga orang tadi ? Adapun yang pertama dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Adapun orang yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Adapun orang yang ketiga, dia berpaling, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikianlah di antara faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari perkara-perkara yang bisa merusak keimanan.Baca Juga:Metode Beriman kepada MalaikatLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri[Bersambung]***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Tajdiidul Iman karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin al-Badr Hafidzahullah.🔍 Tata Cara Puasa Syawal, Tamimah, Seputar Qurban, Asmaul Husna Ar Rahim, Kultum BersyukurTags: Aqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhid
Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman, baik berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Pada kesempatan ini akan dijelaskan telebih dahulu mengenai faktor-faktor internal perusak iman.Faktor pertama, kebodohanFaktor internal yang pertama adalah al-jahl (الجهل) yaitu bodoh karena tidak berilmu. Kebodohan merupakan faktor internal paling utama yang akan merusak iman seseorang. Bodoh adalah lawan dari ilmu. Sebagaimana halnya ilmu akan menambah iman dan memperkokoh keimanan seseorang, maka kebodohan berupa ketiadaan ilmu akan menyebabkan lemahnya iman. Oleh karena itu, para nabi menjelaskan kepada kaumnya dalam banyak ayat bahwa sebab mereka terjerumus dalam perbuatan syirik dan maksiat adalah karena kebodohan. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Musa,قَالُواْ يَا مُوسَى اجْعَل لَّنَا إِلَـهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Bani lsrail berkata, ‘Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala).’ Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui)’” (QS. Al-A’raf: 138).Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Luth,وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui) (akibat perbuatanmu)’” (QS. An-Naml: 54-55).Baca Juga: Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1) Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam,قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ“Katakanlah, ‘Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang bodoh?’” (QS. Az-Zumar: 64).Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).Masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas.Kebodohan adalah induk berbagai macam penyakit dan sumber musibah. Ketika seseorang bodoh tentang agama Allah dan tentang hal-hal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka akan muncul darinya perbuatan maksiat dan menyimpang dari agama Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan/kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 17).Kebodohan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebodohan pelaku maksiat terhadap dampak maksiat – yaitu akan menyebabkan murka Allah dan datangnya azab – sehingga dengan mudahnya dia tenggelam dan bergelimang dalam kemaksiatan. Oleh karena itu, setiap yang bermaksiat kepada Allah, sejatinya dia berada dalam keadaan bodoh terhadap dampak maksiat berupa kebinasaan di dunia dan akhirat.Faktor kedua, lalaiFaktor internal yang kedua yaitu al-ghafla (الغفلة) yang berarti lalai. Apabila seorang hamba lalai tentang tujuan untuk apa dia diciptakan, maka imannya pun akan melemah. Allah Ta’ala mencela sifat lalai dalam kitab-Nya, dan memperingatkan dengan keras kepada orang-orang yang lalai. Allah Ta’ala menerangkan dalam Al Qur’an bahwasanya hal tersebut merupakan sifat orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ“Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lalai/lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” (QS. Yunus: 92).Allah Ta’ala juga berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِراً مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (QS. Ar-Rum: 7).Sifat lalai merupakan penyakit berbahaya yang menimpa seseorang dan akan menjauhkannya dari mengingat Allah dan melaksanakan perintah-Nya.Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor ketiga, berpaling dari kebenaranFaktor internal yang ketiga adalah al-a’radh (الأعراض) yang maknanya berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As-Sajdah: 22).Berpaling dari perintah Allah Ta’ala adalah sifat orang-orang yang ingkar yang Allah murkai. Tidak selayaknya seorang hamba ketika mendengar kalam Allah atau mendengar hadis nabi berpaling darinya. Kewajibannya adalah menerimanya dengan menaati perintah dan mengikutinya.Telah sahih dari Abu Waaqid al Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah duduk di masjid bersama para sahabat, kemudian datang kepada mereka tiga orang. Dua orang mendatangi Rasulullah dan satu orang lagi pergi. Keduanya tetap berada di hadapan Rasul. Orang pertama melihat ada celah kosong di majelis dan dia segera duduk. Orang yang kedua memilih duduk di belakangnya. Adapun orang yang ketiga pergi keluar. Ketika telah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا أخبركم عن النفر الثلاثة‏:‏ أما أحدهم، فأوى إلى الله، فآواه الله ، وأما الآخر فاستحيى فاستحيى الله منه، وأما الآخر، فأعرض، فأعرض الله عنه‏“Maukah kuberitahu tentang tiga orang tadi ? Adapun yang pertama dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Adapun orang yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Adapun orang yang ketiga, dia berpaling, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikianlah di antara faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari perkara-perkara yang bisa merusak keimanan.Baca Juga:Metode Beriman kepada MalaikatLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri[Bersambung]***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Tajdiidul Iman karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin al-Badr Hafidzahullah.🔍 Tata Cara Puasa Syawal, Tamimah, Seputar Qurban, Asmaul Husna Ar Rahim, Kultum BersyukurTags: Aqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhid


Iman seorang mukmin bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Ada beberapa hal yang bisa merusak iman seseorang, baik menyebabkan berkurang atau bahkan membatalkan iman. Berikut akan disebutkan hal-hal yang bisa merusak iman, baik berupa faktor internal maupun faktor eksternal. Pada kesempatan ini akan dijelaskan telebih dahulu mengenai faktor-faktor internal perusak iman.Faktor pertama, kebodohanFaktor internal yang pertama adalah al-jahl (الجهل) yaitu bodoh karena tidak berilmu. Kebodohan merupakan faktor internal paling utama yang akan merusak iman seseorang. Bodoh adalah lawan dari ilmu. Sebagaimana halnya ilmu akan menambah iman dan memperkokoh keimanan seseorang, maka kebodohan berupa ketiadaan ilmu akan menyebabkan lemahnya iman. Oleh karena itu, para nabi menjelaskan kepada kaumnya dalam banyak ayat bahwa sebab mereka terjerumus dalam perbuatan syirik dan maksiat adalah karena kebodohan. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Musa,قَالُواْ يَا مُوسَى اجْعَل لَّنَا إِلَـهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Bani lsrail berkata, ‘Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala).’ Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui)’” (QS. Al-A’raf: 138).Allah Ta’ala berfirman tentang kaum Nabi Luth,وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang bodoh (tidak mengetahui) (akibat perbuatanmu)’” (QS. An-Naml: 54-55).Baca Juga: Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1) Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam,قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ“Katakanlah, ‘Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang bodoh?’” (QS. Az-Zumar: 64).Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).Masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas.Kebodohan adalah induk berbagai macam penyakit dan sumber musibah. Ketika seseorang bodoh tentang agama Allah dan tentang hal-hal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka akan muncul darinya perbuatan maksiat dan menyimpang dari agama Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan/kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa: 17).Kebodohan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebodohan pelaku maksiat terhadap dampak maksiat – yaitu akan menyebabkan murka Allah dan datangnya azab – sehingga dengan mudahnya dia tenggelam dan bergelimang dalam kemaksiatan. Oleh karena itu, setiap yang bermaksiat kepada Allah, sejatinya dia berada dalam keadaan bodoh terhadap dampak maksiat berupa kebinasaan di dunia dan akhirat.Faktor kedua, lalaiFaktor internal yang kedua yaitu al-ghafla (الغفلة) yang berarti lalai. Apabila seorang hamba lalai tentang tujuan untuk apa dia diciptakan, maka imannya pun akan melemah. Allah Ta’ala mencela sifat lalai dalam kitab-Nya, dan memperingatkan dengan keras kepada orang-orang yang lalai. Allah Ta’ala menerangkan dalam Al Qur’an bahwasanya hal tersebut merupakan sifat orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ“Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lalai/lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” (QS. Yunus: 92).Allah Ta’ala juga berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِراً مِّنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (QS. Ar-Rum: 7).Sifat lalai merupakan penyakit berbahaya yang menimpa seseorang dan akan menjauhkannya dari mengingat Allah dan melaksanakan perintah-Nya.Baca Juga: Iman Itu Bertambah dan BerkurangFaktor ketiga, berpaling dari kebenaranFaktor internal yang ketiga adalah al-a’radh (الأعراض) yang maknanya berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As-Sajdah: 22).Berpaling dari perintah Allah Ta’ala adalah sifat orang-orang yang ingkar yang Allah murkai. Tidak selayaknya seorang hamba ketika mendengar kalam Allah atau mendengar hadis nabi berpaling darinya. Kewajibannya adalah menerimanya dengan menaati perintah dan mengikutinya.Telah sahih dari Abu Waaqid al Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah duduk di masjid bersama para sahabat, kemudian datang kepada mereka tiga orang. Dua orang mendatangi Rasulullah dan satu orang lagi pergi. Keduanya tetap berada di hadapan Rasul. Orang pertama melihat ada celah kosong di majelis dan dia segera duduk. Orang yang kedua memilih duduk di belakangnya. Adapun orang yang ketiga pergi keluar. Ketika telah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألا أخبركم عن النفر الثلاثة‏:‏ أما أحدهم، فأوى إلى الله، فآواه الله ، وأما الآخر فاستحيى فاستحيى الله منه، وأما الآخر، فأعرض، فأعرض الله عنه‏“Maukah kuberitahu tentang tiga orang tadi ? Adapun yang pertama dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Adapun orang yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Adapun orang yang ketiga, dia berpaling, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikianlah di antara faktor-faktor internal yang bisa merusak iman seseorang. Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari perkara-perkara yang bisa merusak keimanan.Baca Juga:Metode Beriman kepada MalaikatLetak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri[Bersambung]***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Tajdiidul Iman karya Syekh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Mushin al-Badr Hafidzahullah.🔍 Tata Cara Puasa Syawal, Tamimah, Seputar Qurban, Asmaul Husna Ar Rahim, Kultum BersyukurTags: Aqidahaqidah islamimanManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamTauhid

Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1)

Bismillah wasshsholatu wassalamu ‘ala rasulillah.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Rum: 23)Tidak ada satu pun manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sudah dewasa maupun yang masih anak-anak, kecuali pasti pernah mengalami mimpi di saat tidur. Begitu banyak dalil-dalil sahih yang menjelaskan hakikat mimpi ini, namun tetap saja mimpi masih menjadi salah pintu masuk terjadinya khurafat dan perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam. Banyak kita jumpai orang yang mengambil keputusan dan menentukan hubungannya dengan orang lain berdasarkan mimpi yang ia alami. Banyak juga yang menjadi optimis ataupun pesimis akan suatu hal yang ia alami hanya karena ia melihat mimpi yang menenangkannya ataupun mimpi yang mengganggunya. Di sisi lain, banyak sekali manusia yang mengaku-ngaku ahli di dalam menafsirkan mimpi, padahal ia sama sekali tidak berkecimpung di bidang tersebut, memanfaatkan obsesi dan rasa ingin tahu manusia hanya demi mengumpulkan pundi-pundi harta dan memperkaya diri.Lalu bagaimana agama Islam ini memandang mimpi?Pengertian Mimpi dan Macam-MacamnyaMimpi dianggap dan didefinisikan sebagai serangkaian fantasi yang mungkin menimpa seseorang selama tidurnya, dan mimpi itu berbeda dalam urutan dan logikanya dengan kehidupan nyata. Terdapat banyak teori dan penjelasan mengapa mimpi ini bisa terjadi serta banyak usaha untuk mengartikan dan menerka maknanya. Mimpi juga dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan dan memenuhi apa yang sedang diinginkan jiwa serta motifnya.Di dalam agama Islam, mimpi terbagi menjadi tiga macam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, rasa takut dari setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari)Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah Ta’ala dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia menjadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لم يبق من النبوة إلا المبشرات قالوا وما المبشرات قال الرؤيا الصالحة“Tidak tersisa dari kenabian, kecuali kabar-kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apakah hal yang menggembirakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi yang baik.” (HR. Bukhari)Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Dan ini sering kali menggelisahkan dan mengganggu. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari godaan setan. Jika kita mengalaminya, maka yang harus kita lakukan adalah bersabar. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti serta membuat sedih, bahkan di dalam tidur kita. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut,إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu bersedih, sedang pembicaraan itu tidaklah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allahlah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” (QS. Al-Mujadalah: 10)Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi.Baca Juga: Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum TidurBagaimana Menyikapi Mimpi yang Baik dan Mimpi yang Buruk?Jika ada seseorang yang mendapatkan mimpi yang baik, mimpi yang disukainya, mimpi yang mengandung kebahagiaan, apa yang harus ia lakukan?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها، فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها وليحدث بها“Jika seseorang di antara kalian bermimpi dengan sesuatu yang menggembirakannya, ketahuilah bahwa itu merupakan karunia dari Allah, hendaklah ia memuji Allah, lalu ia boleh menceritakan mimpi tersebut.” (HR. Bukhari)Rasulullah juga bersabda di dalam riwayat lain, “Jika ia melihat mimpi yang baik, maka ia memberikan kabar gembira dan janganlah kalian ceritakan, kecuali pada orang yang juga ikut menyukai mimpi tersebut.” (HR. Muslim)Dari kedua hadis tersebut ada beberapa adab yang bisa kita amalkan saat mendapatkan mimpi yang baik:Pertama, memuji Allah Ta’ala.Kedua, memohon kepada Allah Ta’ala agar yang dia impikan terwujud di kehidupan nyata.Ketiga, menceritakan hal tersebut kepada orang-orang yang ia cintai, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.Keempat, tidak menceritakan mimpinya tersebut untuk orang yang berpotensi hasad dan dengki ataupun orang yang bodoh akan hal itu.Adapun jika seseorang bermimpi dengan sesuatu yang ia benci, maka nabi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk menghadapinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، وليتفل ثلاثا، ولا يحدث بها أحدا، فإنها لن تضره“Jika kalian mimpi sesuatu yang tidak kalian suka, maka memohonlah perlindungan pada Allah atas keburukan mimpi tersebut dan dari keburukan setan, meludahlah tiga kali, dan jangan kalian ceritakan pada siapa pun, maka mimpi buruk itu tidak akan membahayakan pada kalian.” (HR. Bukhari)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا، فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ“Ketika kalian melihat mimpi yang tidak kalian suka, maka meludahlah dari arah kiri kalian tiga kali dan memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan tiga kali, dan hendaklah kalian berpindah dari posisi tidur yang semula ia lakukan.” (HR. Muslim)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam riwayat lain,فَمَنْ رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ “Barang siapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukai, maka jangan ceritakan pada siapa pun. Berdiri, lalu salatlah!” (HR. Bukhari).Merangkum dari 3 hadis di atas, terdapat enam anjuran yang sunah jika dilakukan ketika sehabis mengalami mimpi buruk.Pertama, meminta perlindungan pada Allah Ta’ala atas keburukan mimpi yang dialami.Kedua, meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan dengan melafalkan ta’awudz, A‘ûdzu Billâhi minasy-syaithânir-rajîm (Aku berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan yang terkutuk).Ketiga, meludah sebanyak tiga kali pada arah ke kiri untuk mengusir dan melecehkan mereka.Keempat, tidak menceritakan hal tersebut kepada seorang pun, sehingga orang tersebut terburu-buru berusaha mengartikan mimpi tersebut dengan sesuatu yang dibenci oleh si pemimpi.Kelima, melaksanakan salat ketika terbangun dari tidurnya, karena sejatinya salat mengusir setan.Keenam, berpindah posisi. Jika sebelumnya ia menghadap kiri, maka ia bersegera mengganti arah dengan menghadap kanan.Adapun jika ia terbangun dan ketakutan karena mimpinya, maka hendaklah ia membaca do’a,أعوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ ، من غَضبِهِ  وعقَابِهِ وشرِّ عبادِهِ ، ومن هَمزاتِ الشَّياطينِ وأن يحضُرونِ“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya, siksaan-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, godaan setan, serta kehadiran mereka (setan) ke hadapanku).” (HR. Abu Dawud)Jika seorang hamba sudah melakukan hal itu, maka insya Allah mimpi tersebut tidak akan membahayakannya sama sekali. Wabillahi At-taufiik.Baca Juga:Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimTidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Penyakit 'ain Adalah, Nabi Muhammad Saw Menikah Dengan Siti Khadijah Pada Usia, Hadits Tentang Janda, Download Kajian IslamTags: adabadab tidurAkhlakAqidahaqidah islammimpinasihat islamtafsir mimpi

Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1)

Bismillah wasshsholatu wassalamu ‘ala rasulillah.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Rum: 23)Tidak ada satu pun manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sudah dewasa maupun yang masih anak-anak, kecuali pasti pernah mengalami mimpi di saat tidur. Begitu banyak dalil-dalil sahih yang menjelaskan hakikat mimpi ini, namun tetap saja mimpi masih menjadi salah pintu masuk terjadinya khurafat dan perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam. Banyak kita jumpai orang yang mengambil keputusan dan menentukan hubungannya dengan orang lain berdasarkan mimpi yang ia alami. Banyak juga yang menjadi optimis ataupun pesimis akan suatu hal yang ia alami hanya karena ia melihat mimpi yang menenangkannya ataupun mimpi yang mengganggunya. Di sisi lain, banyak sekali manusia yang mengaku-ngaku ahli di dalam menafsirkan mimpi, padahal ia sama sekali tidak berkecimpung di bidang tersebut, memanfaatkan obsesi dan rasa ingin tahu manusia hanya demi mengumpulkan pundi-pundi harta dan memperkaya diri.Lalu bagaimana agama Islam ini memandang mimpi?Pengertian Mimpi dan Macam-MacamnyaMimpi dianggap dan didefinisikan sebagai serangkaian fantasi yang mungkin menimpa seseorang selama tidurnya, dan mimpi itu berbeda dalam urutan dan logikanya dengan kehidupan nyata. Terdapat banyak teori dan penjelasan mengapa mimpi ini bisa terjadi serta banyak usaha untuk mengartikan dan menerka maknanya. Mimpi juga dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan dan memenuhi apa yang sedang diinginkan jiwa serta motifnya.Di dalam agama Islam, mimpi terbagi menjadi tiga macam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, rasa takut dari setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari)Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah Ta’ala dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia menjadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لم يبق من النبوة إلا المبشرات قالوا وما المبشرات قال الرؤيا الصالحة“Tidak tersisa dari kenabian, kecuali kabar-kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apakah hal yang menggembirakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi yang baik.” (HR. Bukhari)Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Dan ini sering kali menggelisahkan dan mengganggu. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari godaan setan. Jika kita mengalaminya, maka yang harus kita lakukan adalah bersabar. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti serta membuat sedih, bahkan di dalam tidur kita. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut,إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu bersedih, sedang pembicaraan itu tidaklah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allahlah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” (QS. Al-Mujadalah: 10)Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi.Baca Juga: Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum TidurBagaimana Menyikapi Mimpi yang Baik dan Mimpi yang Buruk?Jika ada seseorang yang mendapatkan mimpi yang baik, mimpi yang disukainya, mimpi yang mengandung kebahagiaan, apa yang harus ia lakukan?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها، فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها وليحدث بها“Jika seseorang di antara kalian bermimpi dengan sesuatu yang menggembirakannya, ketahuilah bahwa itu merupakan karunia dari Allah, hendaklah ia memuji Allah, lalu ia boleh menceritakan mimpi tersebut.” (HR. Bukhari)Rasulullah juga bersabda di dalam riwayat lain, “Jika ia melihat mimpi yang baik, maka ia memberikan kabar gembira dan janganlah kalian ceritakan, kecuali pada orang yang juga ikut menyukai mimpi tersebut.” (HR. Muslim)Dari kedua hadis tersebut ada beberapa adab yang bisa kita amalkan saat mendapatkan mimpi yang baik:Pertama, memuji Allah Ta’ala.Kedua, memohon kepada Allah Ta’ala agar yang dia impikan terwujud di kehidupan nyata.Ketiga, menceritakan hal tersebut kepada orang-orang yang ia cintai, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.Keempat, tidak menceritakan mimpinya tersebut untuk orang yang berpotensi hasad dan dengki ataupun orang yang bodoh akan hal itu.Adapun jika seseorang bermimpi dengan sesuatu yang ia benci, maka nabi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk menghadapinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، وليتفل ثلاثا، ولا يحدث بها أحدا، فإنها لن تضره“Jika kalian mimpi sesuatu yang tidak kalian suka, maka memohonlah perlindungan pada Allah atas keburukan mimpi tersebut dan dari keburukan setan, meludahlah tiga kali, dan jangan kalian ceritakan pada siapa pun, maka mimpi buruk itu tidak akan membahayakan pada kalian.” (HR. Bukhari)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا، فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ“Ketika kalian melihat mimpi yang tidak kalian suka, maka meludahlah dari arah kiri kalian tiga kali dan memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan tiga kali, dan hendaklah kalian berpindah dari posisi tidur yang semula ia lakukan.” (HR. Muslim)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam riwayat lain,فَمَنْ رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ “Barang siapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukai, maka jangan ceritakan pada siapa pun. Berdiri, lalu salatlah!” (HR. Bukhari).Merangkum dari 3 hadis di atas, terdapat enam anjuran yang sunah jika dilakukan ketika sehabis mengalami mimpi buruk.Pertama, meminta perlindungan pada Allah Ta’ala atas keburukan mimpi yang dialami.Kedua, meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan dengan melafalkan ta’awudz, A‘ûdzu Billâhi minasy-syaithânir-rajîm (Aku berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan yang terkutuk).Ketiga, meludah sebanyak tiga kali pada arah ke kiri untuk mengusir dan melecehkan mereka.Keempat, tidak menceritakan hal tersebut kepada seorang pun, sehingga orang tersebut terburu-buru berusaha mengartikan mimpi tersebut dengan sesuatu yang dibenci oleh si pemimpi.Kelima, melaksanakan salat ketika terbangun dari tidurnya, karena sejatinya salat mengusir setan.Keenam, berpindah posisi. Jika sebelumnya ia menghadap kiri, maka ia bersegera mengganti arah dengan menghadap kanan.Adapun jika ia terbangun dan ketakutan karena mimpinya, maka hendaklah ia membaca do’a,أعوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ ، من غَضبِهِ  وعقَابِهِ وشرِّ عبادِهِ ، ومن هَمزاتِ الشَّياطينِ وأن يحضُرونِ“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya, siksaan-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, godaan setan, serta kehadiran mereka (setan) ke hadapanku).” (HR. Abu Dawud)Jika seorang hamba sudah melakukan hal itu, maka insya Allah mimpi tersebut tidak akan membahayakannya sama sekali. Wabillahi At-taufiik.Baca Juga:Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimTidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Penyakit 'ain Adalah, Nabi Muhammad Saw Menikah Dengan Siti Khadijah Pada Usia, Hadits Tentang Janda, Download Kajian IslamTags: adabadab tidurAkhlakAqidahaqidah islammimpinasihat islamtafsir mimpi
Bismillah wasshsholatu wassalamu ‘ala rasulillah.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Rum: 23)Tidak ada satu pun manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sudah dewasa maupun yang masih anak-anak, kecuali pasti pernah mengalami mimpi di saat tidur. Begitu banyak dalil-dalil sahih yang menjelaskan hakikat mimpi ini, namun tetap saja mimpi masih menjadi salah pintu masuk terjadinya khurafat dan perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam. Banyak kita jumpai orang yang mengambil keputusan dan menentukan hubungannya dengan orang lain berdasarkan mimpi yang ia alami. Banyak juga yang menjadi optimis ataupun pesimis akan suatu hal yang ia alami hanya karena ia melihat mimpi yang menenangkannya ataupun mimpi yang mengganggunya. Di sisi lain, banyak sekali manusia yang mengaku-ngaku ahli di dalam menafsirkan mimpi, padahal ia sama sekali tidak berkecimpung di bidang tersebut, memanfaatkan obsesi dan rasa ingin tahu manusia hanya demi mengumpulkan pundi-pundi harta dan memperkaya diri.Lalu bagaimana agama Islam ini memandang mimpi?Pengertian Mimpi dan Macam-MacamnyaMimpi dianggap dan didefinisikan sebagai serangkaian fantasi yang mungkin menimpa seseorang selama tidurnya, dan mimpi itu berbeda dalam urutan dan logikanya dengan kehidupan nyata. Terdapat banyak teori dan penjelasan mengapa mimpi ini bisa terjadi serta banyak usaha untuk mengartikan dan menerka maknanya. Mimpi juga dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan dan memenuhi apa yang sedang diinginkan jiwa serta motifnya.Di dalam agama Islam, mimpi terbagi menjadi tiga macam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, rasa takut dari setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari)Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah Ta’ala dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia menjadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لم يبق من النبوة إلا المبشرات قالوا وما المبشرات قال الرؤيا الصالحة“Tidak tersisa dari kenabian, kecuali kabar-kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apakah hal yang menggembirakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi yang baik.” (HR. Bukhari)Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Dan ini sering kali menggelisahkan dan mengganggu. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari godaan setan. Jika kita mengalaminya, maka yang harus kita lakukan adalah bersabar. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti serta membuat sedih, bahkan di dalam tidur kita. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut,إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu bersedih, sedang pembicaraan itu tidaklah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allahlah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” (QS. Al-Mujadalah: 10)Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi.Baca Juga: Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum TidurBagaimana Menyikapi Mimpi yang Baik dan Mimpi yang Buruk?Jika ada seseorang yang mendapatkan mimpi yang baik, mimpi yang disukainya, mimpi yang mengandung kebahagiaan, apa yang harus ia lakukan?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها، فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها وليحدث بها“Jika seseorang di antara kalian bermimpi dengan sesuatu yang menggembirakannya, ketahuilah bahwa itu merupakan karunia dari Allah, hendaklah ia memuji Allah, lalu ia boleh menceritakan mimpi tersebut.” (HR. Bukhari)Rasulullah juga bersabda di dalam riwayat lain, “Jika ia melihat mimpi yang baik, maka ia memberikan kabar gembira dan janganlah kalian ceritakan, kecuali pada orang yang juga ikut menyukai mimpi tersebut.” (HR. Muslim)Dari kedua hadis tersebut ada beberapa adab yang bisa kita amalkan saat mendapatkan mimpi yang baik:Pertama, memuji Allah Ta’ala.Kedua, memohon kepada Allah Ta’ala agar yang dia impikan terwujud di kehidupan nyata.Ketiga, menceritakan hal tersebut kepada orang-orang yang ia cintai, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.Keempat, tidak menceritakan mimpinya tersebut untuk orang yang berpotensi hasad dan dengki ataupun orang yang bodoh akan hal itu.Adapun jika seseorang bermimpi dengan sesuatu yang ia benci, maka nabi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk menghadapinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، وليتفل ثلاثا، ولا يحدث بها أحدا، فإنها لن تضره“Jika kalian mimpi sesuatu yang tidak kalian suka, maka memohonlah perlindungan pada Allah atas keburukan mimpi tersebut dan dari keburukan setan, meludahlah tiga kali, dan jangan kalian ceritakan pada siapa pun, maka mimpi buruk itu tidak akan membahayakan pada kalian.” (HR. Bukhari)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا، فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ“Ketika kalian melihat mimpi yang tidak kalian suka, maka meludahlah dari arah kiri kalian tiga kali dan memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan tiga kali, dan hendaklah kalian berpindah dari posisi tidur yang semula ia lakukan.” (HR. Muslim)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam riwayat lain,فَمَنْ رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ “Barang siapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukai, maka jangan ceritakan pada siapa pun. Berdiri, lalu salatlah!” (HR. Bukhari).Merangkum dari 3 hadis di atas, terdapat enam anjuran yang sunah jika dilakukan ketika sehabis mengalami mimpi buruk.Pertama, meminta perlindungan pada Allah Ta’ala atas keburukan mimpi yang dialami.Kedua, meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan dengan melafalkan ta’awudz, A‘ûdzu Billâhi minasy-syaithânir-rajîm (Aku berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan yang terkutuk).Ketiga, meludah sebanyak tiga kali pada arah ke kiri untuk mengusir dan melecehkan mereka.Keempat, tidak menceritakan hal tersebut kepada seorang pun, sehingga orang tersebut terburu-buru berusaha mengartikan mimpi tersebut dengan sesuatu yang dibenci oleh si pemimpi.Kelima, melaksanakan salat ketika terbangun dari tidurnya, karena sejatinya salat mengusir setan.Keenam, berpindah posisi. Jika sebelumnya ia menghadap kiri, maka ia bersegera mengganti arah dengan menghadap kanan.Adapun jika ia terbangun dan ketakutan karena mimpinya, maka hendaklah ia membaca do’a,أعوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ ، من غَضبِهِ  وعقَابِهِ وشرِّ عبادِهِ ، ومن هَمزاتِ الشَّياطينِ وأن يحضُرونِ“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya, siksaan-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, godaan setan, serta kehadiran mereka (setan) ke hadapanku).” (HR. Abu Dawud)Jika seorang hamba sudah melakukan hal itu, maka insya Allah mimpi tersebut tidak akan membahayakannya sama sekali. Wabillahi At-taufiik.Baca Juga:Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimTidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Penyakit 'ain Adalah, Nabi Muhammad Saw Menikah Dengan Siti Khadijah Pada Usia, Hadits Tentang Janda, Download Kajian IslamTags: adabadab tidurAkhlakAqidahaqidah islammimpinasihat islamtafsir mimpi


Bismillah wasshsholatu wassalamu ‘ala rasulillah.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari…” (QS. Ar-Rum: 23)Tidak ada satu pun manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sudah dewasa maupun yang masih anak-anak, kecuali pasti pernah mengalami mimpi di saat tidur. Begitu banyak dalil-dalil sahih yang menjelaskan hakikat mimpi ini, namun tetap saja mimpi masih menjadi salah pintu masuk terjadinya khurafat dan perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam. Banyak kita jumpai orang yang mengambil keputusan dan menentukan hubungannya dengan orang lain berdasarkan mimpi yang ia alami. Banyak juga yang menjadi optimis ataupun pesimis akan suatu hal yang ia alami hanya karena ia melihat mimpi yang menenangkannya ataupun mimpi yang mengganggunya. Di sisi lain, banyak sekali manusia yang mengaku-ngaku ahli di dalam menafsirkan mimpi, padahal ia sama sekali tidak berkecimpung di bidang tersebut, memanfaatkan obsesi dan rasa ingin tahu manusia hanya demi mengumpulkan pundi-pundi harta dan memperkaya diri.Lalu bagaimana agama Islam ini memandang mimpi?Pengertian Mimpi dan Macam-MacamnyaMimpi dianggap dan didefinisikan sebagai serangkaian fantasi yang mungkin menimpa seseorang selama tidurnya, dan mimpi itu berbeda dalam urutan dan logikanya dengan kehidupan nyata. Terdapat banyak teori dan penjelasan mengapa mimpi ini bisa terjadi serta banyak usaha untuk mengartikan dan menerka maknanya. Mimpi juga dianggap sebagai sarana untuk mewujudkan dan memenuhi apa yang sedang diinginkan jiwa serta motifnya.Di dalam agama Islam, mimpi terbagi menjadi tiga macam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, rasa takut dari setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari)Pertama: Mimpi yang baik (ru’ya shalihah hasanah), yaitu jika seseorang bermimpi hal yang ia sukai. Mimpi ini datangnya dari Allah Ta’ala dan itu suatu nikmat. Karena jika ia bermimpi seperti itu, ia menjadi semangat dan bergembira. Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لم يبق من النبوة إلا المبشرات قالوا وما المبشرات قال الرؤيا الصالحة“Tidak tersisa dari kenabian, kecuali kabar-kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apakah hal yang menggembirakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi yang baik.” (HR. Bukhari)Kedua: Mimpi buruk (ru’ya makruhah), mimpi ini datang dari setan. Dan ini sering kali menggelisahkan dan mengganggu. Salah satu terapi dari mimpi seperti ini adalah membaca ta’awudz, yaitu meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari godaan setan. Jika kita mengalaminya, maka yang harus kita lakukan adalah bersabar. Karena ingatlah bahwa setan itu musuh manusia dan berusaha menyakiti serta membuat sedih, bahkan di dalam tidur kita. Coba kita renungkan dengan baik ayat berikut,إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu bersedih, sedang pembicaraan itu tidaklah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allahlah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.” (QS. Al-Mujadalah: 10)Ketiga: Mimpi biasa yang tidak ada maksud apa pun. Biasanya itu cuma bisikan jiwa atau suatu pikiran yang akhirnya terbawa dalam mimpi.Baca Juga: Ayat-Ayat Al Qur’an yang Disunnahkan Dibaca Sebelum TidurBagaimana Menyikapi Mimpi yang Baik dan Mimpi yang Buruk?Jika ada seseorang yang mendapatkan mimpi yang baik, mimpi yang disukainya, mimpi yang mengandung kebahagiaan, apa yang harus ia lakukan?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها، فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها وليحدث بها“Jika seseorang di antara kalian bermimpi dengan sesuatu yang menggembirakannya, ketahuilah bahwa itu merupakan karunia dari Allah, hendaklah ia memuji Allah, lalu ia boleh menceritakan mimpi tersebut.” (HR. Bukhari)Rasulullah juga bersabda di dalam riwayat lain, “Jika ia melihat mimpi yang baik, maka ia memberikan kabar gembira dan janganlah kalian ceritakan, kecuali pada orang yang juga ikut menyukai mimpi tersebut.” (HR. Muslim)Dari kedua hadis tersebut ada beberapa adab yang bisa kita amalkan saat mendapatkan mimpi yang baik:Pertama, memuji Allah Ta’ala.Kedua, memohon kepada Allah Ta’ala agar yang dia impikan terwujud di kehidupan nyata.Ketiga, menceritakan hal tersebut kepada orang-orang yang ia cintai, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.Keempat, tidak menceritakan mimpinya tersebut untuk orang yang berpotensi hasad dan dengki ataupun orang yang bodoh akan hal itu.Adapun jika seseorang bermimpi dengan sesuatu yang ia benci, maka nabi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk menghadapinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، وليتفل ثلاثا، ولا يحدث بها أحدا، فإنها لن تضره“Jika kalian mimpi sesuatu yang tidak kalian suka, maka memohonlah perlindungan pada Allah atas keburukan mimpi tersebut dan dari keburukan setan, meludahlah tiga kali, dan jangan kalian ceritakan pada siapa pun, maka mimpi buruk itu tidak akan membahayakan pada kalian.” (HR. Bukhari)Di dalam hadis lain disebutkan,إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا، فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ“Ketika kalian melihat mimpi yang tidak kalian suka, maka meludahlah dari arah kiri kalian tiga kali dan memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan tiga kali, dan hendaklah kalian berpindah dari posisi tidur yang semula ia lakukan.” (HR. Muslim)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam riwayat lain,فَمَنْ رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ “Barang siapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukai, maka jangan ceritakan pada siapa pun. Berdiri, lalu salatlah!” (HR. Bukhari).Merangkum dari 3 hadis di atas, terdapat enam anjuran yang sunah jika dilakukan ketika sehabis mengalami mimpi buruk.Pertama, meminta perlindungan pada Allah Ta’ala atas keburukan mimpi yang dialami.Kedua, meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan dengan melafalkan ta’awudz, A‘ûdzu Billâhi minasy-syaithânir-rajîm (Aku berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan yang terkutuk).Ketiga, meludah sebanyak tiga kali pada arah ke kiri untuk mengusir dan melecehkan mereka.Keempat, tidak menceritakan hal tersebut kepada seorang pun, sehingga orang tersebut terburu-buru berusaha mengartikan mimpi tersebut dengan sesuatu yang dibenci oleh si pemimpi.Kelima, melaksanakan salat ketika terbangun dari tidurnya, karena sejatinya salat mengusir setan.Keenam, berpindah posisi. Jika sebelumnya ia menghadap kiri, maka ia bersegera mengganti arah dengan menghadap kanan.Adapun jika ia terbangun dan ketakutan karena mimpinya, maka hendaklah ia membaca do’a,أعوذُ بِكَلماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ ، من غَضبِهِ  وعقَابِهِ وشرِّ عبادِهِ ، ومن هَمزاتِ الشَّياطينِ وأن يحضُرونِ“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya, siksaan-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, godaan setan, serta kehadiran mereka (setan) ke hadapanku).” (HR. Abu Dawud)Jika seorang hamba sudah melakukan hal itu, maka insya Allah mimpi tersebut tidak akan membahayakannya sama sekali. Wabillahi At-taufiik.Baca Juga:Waktu Tidur Ideal Seorang MuslimTidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Penyakit 'ain Adalah, Nabi Muhammad Saw Menikah Dengan Siti Khadijah Pada Usia, Hadits Tentang Janda, Download Kajian IslamTags: adabadab tidurAkhlakAqidahaqidah islammimpinasihat islamtafsir mimpi

Matan Taqrib: Istinjak dan Adab Buang Hajat

Materi kali ini adalah istinjak dan adab buang hajat dari Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja’.   Daftar Isi tutup 1. Seputar Istinjak 2. Adab Buang Hajat 2.1. Tempat yang dilarang buang hajat 2.2. Referensi:   Seputar Istinjak Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, والاِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ البَوْلِ وَالغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالماَءِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الماَءِ أَوْ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ المحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالماَءُ أَفْضَلُ. Istinjak (mengeluarkan najis yang keluar dari farji) itu wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinjak yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinjak hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinjak dengan air itu lebih utama.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Istinjak berasal dari najawtu asy-syai’a, saya memotong sesuatu. Yang terjadi pada istinjak adalah orang yang beristinjak itu memotong dengannya kotoran dari dirinya. Hukum istinjak itu wajib. Istinjak itu dengan air atau batu atau yang berfungsi sama dengannya yaitu segala yang memiliki sifat: (1) jaamid (padat), (2) thahir (suci), (3) qaali’ (yang dapat mengangkat najis), (4) ghairu muhtaromin (tidak dimuliakan). Yang utama adalah beristinjak dengan beberapa batu kemudian diikuti dengan air. Batu yang digunakan adalah tiga masahaat (usapan) walaupun dengan tiga ujung dari satu batu. Istinjak juga bisa dengan menggunakan air saja, atau tiga batu saja jika dapat membersihkan tempat najis. Bila tidak berhasil dengan tiga batu, pokoknya ditambah sampai bersih. Lalu disunnahkan setelah itu mengulangi tiga kali lagi. Jika memilih antara air ataukah batu, menggunakan air lebih utama, karena air itu menghilangkan ‘ain najasah (bentuk najis) dan bekasnya. Syarat istinjak dengan batu: (1) benda yang najis tidak kering, (2) najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya, (3) tidak bercampur dengan najis lain. Jika tidak memenuhi syarat ini, hendaklah menggunakan air untuk istinjak.   Adab Buang Hajat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ وَيَجْتَنِبُ البَوْلَ وَالغَائِطَ فِي الماَءِ الرَّاكِدِ وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ المثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ وَالثَّقْبِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى البَوْلِ وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا. Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Adab buang hajat adalah tidak boleh menghadap kiblat yaitu Kabah dan tidak membelakanginya ketika berada di shahraa’ (tempat terbuka) yaitu tempat yang antara orang yang buang hajat dan kiblat itu tak ada penghalang (saatir), atau ada penghalang (saatir) yang tingginya tidak sampai 2/3 dzira’, atau sampai 2/3 dzira’ tetapi jauh darinya yang jaraknya lebih dari tiga dzira’.[1] Buang hajat di dalam bangunan sama hukumnya dengan shahra’ dengan syarat yang disebutkan di atas. Bangunan yang dipakai khusus untuk buang hajat, maka tidak terhalang buang hajat di tempat tersebut secara mutlak, baik ada saatir (penghalang) atau tidak, baik telah mencapai 2/3 dzira’ ataukah tidak. Menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis berbeda dengan bahasan menghadap kiblat atau Kabah. Hukum menghadap atau membelakanginya dulu adalah makruh, tetapi saat ini tidaklah makruh. Ketika buang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar, hendaklah menghindari air yang tergenang (baik yang jumlahnya qalil dan katsir). Adapun air yang mengalir yang jumlahnya qalil(kurang dari dua qullah), maka dimakruhkan buang hajat di tempat tersebut. Sedangkan buang hajat di air yang mengalir dalam jumlah yang katsir (telah mencapai dua qullah atau lebih), al-awla (lebih baik) dihindari. Imam Nawawi menyatakan haram buang hajat pada air qalil yang mengalir atau yang tergenang.   Tempat yang dilarang buang hajat bawah pohon yang berbuah waktu berbuah dan waktu tidak berbuah, jalan yang dilalui orang, tempat bernaung di waktu musim panas dan di tempat yang kena terik matahari di waktu musim dingin, tempat yang berlubang, yaitu rumah di dalam tanah. Semisal ini adalah dilarang buang hajat di gua karena bisa jadi ada hewan yang lemah yang tersakiti atau hewan yang lebih kuat yang menyakiti kita, atau ada hewan yang muhtarom (dimuliakan). tidak berbicara sebagai bentuk adab bagi orang yang buang hajat selain keadaan darurat (dharuroh). Keadaan darurat seperti melihat ular yang ingin menggigit manusia, tidak makruh untuk berbicara. dimakruhkan menghadap matahari dan bulan, juga dimakruhkan membelakanginya ketika buang hajat. Namun pendapat terkuat, hal ini tidaklah makruh (yaitu masih boleh) menurut Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   [1] Satu dzira’ sekitar 46,2 cm atau bisa didekati dengan setengah meter   Baca juga: Adab Buang Hajat dari Bulughul Maram Adab Buang Hajat dari Manhajus Salikin — Kamis sore, 25 Jumadal Akhirah 1443 H, 27 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat istinja istinjak matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah

Matan Taqrib: Istinjak dan Adab Buang Hajat

Materi kali ini adalah istinjak dan adab buang hajat dari Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja’.   Daftar Isi tutup 1. Seputar Istinjak 2. Adab Buang Hajat 2.1. Tempat yang dilarang buang hajat 2.2. Referensi:   Seputar Istinjak Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, والاِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ البَوْلِ وَالغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالماَءِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الماَءِ أَوْ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ المحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالماَءُ أَفْضَلُ. Istinjak (mengeluarkan najis yang keluar dari farji) itu wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinjak yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinjak hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinjak dengan air itu lebih utama.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Istinjak berasal dari najawtu asy-syai’a, saya memotong sesuatu. Yang terjadi pada istinjak adalah orang yang beristinjak itu memotong dengannya kotoran dari dirinya. Hukum istinjak itu wajib. Istinjak itu dengan air atau batu atau yang berfungsi sama dengannya yaitu segala yang memiliki sifat: (1) jaamid (padat), (2) thahir (suci), (3) qaali’ (yang dapat mengangkat najis), (4) ghairu muhtaromin (tidak dimuliakan). Yang utama adalah beristinjak dengan beberapa batu kemudian diikuti dengan air. Batu yang digunakan adalah tiga masahaat (usapan) walaupun dengan tiga ujung dari satu batu. Istinjak juga bisa dengan menggunakan air saja, atau tiga batu saja jika dapat membersihkan tempat najis. Bila tidak berhasil dengan tiga batu, pokoknya ditambah sampai bersih. Lalu disunnahkan setelah itu mengulangi tiga kali lagi. Jika memilih antara air ataukah batu, menggunakan air lebih utama, karena air itu menghilangkan ‘ain najasah (bentuk najis) dan bekasnya. Syarat istinjak dengan batu: (1) benda yang najis tidak kering, (2) najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya, (3) tidak bercampur dengan najis lain. Jika tidak memenuhi syarat ini, hendaklah menggunakan air untuk istinjak.   Adab Buang Hajat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ وَيَجْتَنِبُ البَوْلَ وَالغَائِطَ فِي الماَءِ الرَّاكِدِ وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ المثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ وَالثَّقْبِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى البَوْلِ وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا. Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Adab buang hajat adalah tidak boleh menghadap kiblat yaitu Kabah dan tidak membelakanginya ketika berada di shahraa’ (tempat terbuka) yaitu tempat yang antara orang yang buang hajat dan kiblat itu tak ada penghalang (saatir), atau ada penghalang (saatir) yang tingginya tidak sampai 2/3 dzira’, atau sampai 2/3 dzira’ tetapi jauh darinya yang jaraknya lebih dari tiga dzira’.[1] Buang hajat di dalam bangunan sama hukumnya dengan shahra’ dengan syarat yang disebutkan di atas. Bangunan yang dipakai khusus untuk buang hajat, maka tidak terhalang buang hajat di tempat tersebut secara mutlak, baik ada saatir (penghalang) atau tidak, baik telah mencapai 2/3 dzira’ ataukah tidak. Menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis berbeda dengan bahasan menghadap kiblat atau Kabah. Hukum menghadap atau membelakanginya dulu adalah makruh, tetapi saat ini tidaklah makruh. Ketika buang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar, hendaklah menghindari air yang tergenang (baik yang jumlahnya qalil dan katsir). Adapun air yang mengalir yang jumlahnya qalil(kurang dari dua qullah), maka dimakruhkan buang hajat di tempat tersebut. Sedangkan buang hajat di air yang mengalir dalam jumlah yang katsir (telah mencapai dua qullah atau lebih), al-awla (lebih baik) dihindari. Imam Nawawi menyatakan haram buang hajat pada air qalil yang mengalir atau yang tergenang.   Tempat yang dilarang buang hajat bawah pohon yang berbuah waktu berbuah dan waktu tidak berbuah, jalan yang dilalui orang, tempat bernaung di waktu musim panas dan di tempat yang kena terik matahari di waktu musim dingin, tempat yang berlubang, yaitu rumah di dalam tanah. Semisal ini adalah dilarang buang hajat di gua karena bisa jadi ada hewan yang lemah yang tersakiti atau hewan yang lebih kuat yang menyakiti kita, atau ada hewan yang muhtarom (dimuliakan). tidak berbicara sebagai bentuk adab bagi orang yang buang hajat selain keadaan darurat (dharuroh). Keadaan darurat seperti melihat ular yang ingin menggigit manusia, tidak makruh untuk berbicara. dimakruhkan menghadap matahari dan bulan, juga dimakruhkan membelakanginya ketika buang hajat. Namun pendapat terkuat, hal ini tidaklah makruh (yaitu masih boleh) menurut Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   [1] Satu dzira’ sekitar 46,2 cm atau bisa didekati dengan setengah meter   Baca juga: Adab Buang Hajat dari Bulughul Maram Adab Buang Hajat dari Manhajus Salikin — Kamis sore, 25 Jumadal Akhirah 1443 H, 27 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat istinja istinjak matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah
Materi kali ini adalah istinjak dan adab buang hajat dari Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja’.   Daftar Isi tutup 1. Seputar Istinjak 2. Adab Buang Hajat 2.1. Tempat yang dilarang buang hajat 2.2. Referensi:   Seputar Istinjak Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, والاِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ البَوْلِ وَالغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالماَءِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الماَءِ أَوْ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ المحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالماَءُ أَفْضَلُ. Istinjak (mengeluarkan najis yang keluar dari farji) itu wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinjak yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinjak hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinjak dengan air itu lebih utama.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Istinjak berasal dari najawtu asy-syai’a, saya memotong sesuatu. Yang terjadi pada istinjak adalah orang yang beristinjak itu memotong dengannya kotoran dari dirinya. Hukum istinjak itu wajib. Istinjak itu dengan air atau batu atau yang berfungsi sama dengannya yaitu segala yang memiliki sifat: (1) jaamid (padat), (2) thahir (suci), (3) qaali’ (yang dapat mengangkat najis), (4) ghairu muhtaromin (tidak dimuliakan). Yang utama adalah beristinjak dengan beberapa batu kemudian diikuti dengan air. Batu yang digunakan adalah tiga masahaat (usapan) walaupun dengan tiga ujung dari satu batu. Istinjak juga bisa dengan menggunakan air saja, atau tiga batu saja jika dapat membersihkan tempat najis. Bila tidak berhasil dengan tiga batu, pokoknya ditambah sampai bersih. Lalu disunnahkan setelah itu mengulangi tiga kali lagi. Jika memilih antara air ataukah batu, menggunakan air lebih utama, karena air itu menghilangkan ‘ain najasah (bentuk najis) dan bekasnya. Syarat istinjak dengan batu: (1) benda yang najis tidak kering, (2) najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya, (3) tidak bercampur dengan najis lain. Jika tidak memenuhi syarat ini, hendaklah menggunakan air untuk istinjak.   Adab Buang Hajat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ وَيَجْتَنِبُ البَوْلَ وَالغَائِطَ فِي الماَءِ الرَّاكِدِ وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ المثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ وَالثَّقْبِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى البَوْلِ وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا. Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Adab buang hajat adalah tidak boleh menghadap kiblat yaitu Kabah dan tidak membelakanginya ketika berada di shahraa’ (tempat terbuka) yaitu tempat yang antara orang yang buang hajat dan kiblat itu tak ada penghalang (saatir), atau ada penghalang (saatir) yang tingginya tidak sampai 2/3 dzira’, atau sampai 2/3 dzira’ tetapi jauh darinya yang jaraknya lebih dari tiga dzira’.[1] Buang hajat di dalam bangunan sama hukumnya dengan shahra’ dengan syarat yang disebutkan di atas. Bangunan yang dipakai khusus untuk buang hajat, maka tidak terhalang buang hajat di tempat tersebut secara mutlak, baik ada saatir (penghalang) atau tidak, baik telah mencapai 2/3 dzira’ ataukah tidak. Menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis berbeda dengan bahasan menghadap kiblat atau Kabah. Hukum menghadap atau membelakanginya dulu adalah makruh, tetapi saat ini tidaklah makruh. Ketika buang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar, hendaklah menghindari air yang tergenang (baik yang jumlahnya qalil dan katsir). Adapun air yang mengalir yang jumlahnya qalil(kurang dari dua qullah), maka dimakruhkan buang hajat di tempat tersebut. Sedangkan buang hajat di air yang mengalir dalam jumlah yang katsir (telah mencapai dua qullah atau lebih), al-awla (lebih baik) dihindari. Imam Nawawi menyatakan haram buang hajat pada air qalil yang mengalir atau yang tergenang.   Tempat yang dilarang buang hajat bawah pohon yang berbuah waktu berbuah dan waktu tidak berbuah, jalan yang dilalui orang, tempat bernaung di waktu musim panas dan di tempat yang kena terik matahari di waktu musim dingin, tempat yang berlubang, yaitu rumah di dalam tanah. Semisal ini adalah dilarang buang hajat di gua karena bisa jadi ada hewan yang lemah yang tersakiti atau hewan yang lebih kuat yang menyakiti kita, atau ada hewan yang muhtarom (dimuliakan). tidak berbicara sebagai bentuk adab bagi orang yang buang hajat selain keadaan darurat (dharuroh). Keadaan darurat seperti melihat ular yang ingin menggigit manusia, tidak makruh untuk berbicara. dimakruhkan menghadap matahari dan bulan, juga dimakruhkan membelakanginya ketika buang hajat. Namun pendapat terkuat, hal ini tidaklah makruh (yaitu masih boleh) menurut Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   [1] Satu dzira’ sekitar 46,2 cm atau bisa didekati dengan setengah meter   Baca juga: Adab Buang Hajat dari Bulughul Maram Adab Buang Hajat dari Manhajus Salikin — Kamis sore, 25 Jumadal Akhirah 1443 H, 27 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat istinja istinjak matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah


Materi kali ini adalah istinjak dan adab buang hajat dari Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja’.   Daftar Isi tutup 1. Seputar Istinjak 2. Adab Buang Hajat 2.1. Tempat yang dilarang buang hajat 2.2. Referensi:   Seputar Istinjak Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, والاِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ البَوْلِ وَالغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالماَءِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الماَءِ أَوْ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ المحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالماَءُ أَفْضَلُ. Istinjak (mengeluarkan najis yang keluar dari farji) itu wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinjak yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinjak hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinjak dengan air itu lebih utama.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Istinjak berasal dari najawtu asy-syai’a, saya memotong sesuatu. Yang terjadi pada istinjak adalah orang yang beristinjak itu memotong dengannya kotoran dari dirinya. Hukum istinjak itu wajib. Istinjak itu dengan air atau batu atau yang berfungsi sama dengannya yaitu segala yang memiliki sifat: (1) jaamid (padat), (2) thahir (suci), (3) qaali’ (yang dapat mengangkat najis), (4) ghairu muhtaromin (tidak dimuliakan). Yang utama adalah beristinjak dengan beberapa batu kemudian diikuti dengan air. Batu yang digunakan adalah tiga masahaat (usapan) walaupun dengan tiga ujung dari satu batu. Istinjak juga bisa dengan menggunakan air saja, atau tiga batu saja jika dapat membersihkan tempat najis. Bila tidak berhasil dengan tiga batu, pokoknya ditambah sampai bersih. Lalu disunnahkan setelah itu mengulangi tiga kali lagi. Jika memilih antara air ataukah batu, menggunakan air lebih utama, karena air itu menghilangkan ‘ain najasah (bentuk najis) dan bekasnya. Syarat istinjak dengan batu: (1) benda yang najis tidak kering, (2) najis yang keluar tidak berpindah dari tempat keluarnya, (3) tidak bercampur dengan najis lain. Jika tidak memenuhi syarat ini, hendaklah menggunakan air untuk istinjak.   Adab Buang Hajat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ وَيَجْتَنِبُ البَوْلَ وَالغَائِطَ فِي الماَءِ الرَّاكِدِ وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ المثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ وَالثَّقْبِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى البَوْلِ وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا. Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar.   Faedah dari Fath Al-Qarib: Adab buang hajat adalah tidak boleh menghadap kiblat yaitu Kabah dan tidak membelakanginya ketika berada di shahraa’ (tempat terbuka) yaitu tempat yang antara orang yang buang hajat dan kiblat itu tak ada penghalang (saatir), atau ada penghalang (saatir) yang tingginya tidak sampai 2/3 dzira’, atau sampai 2/3 dzira’ tetapi jauh darinya yang jaraknya lebih dari tiga dzira’.[1] Buang hajat di dalam bangunan sama hukumnya dengan shahra’ dengan syarat yang disebutkan di atas. Bangunan yang dipakai khusus untuk buang hajat, maka tidak terhalang buang hajat di tempat tersebut secara mutlak, baik ada saatir (penghalang) atau tidak, baik telah mencapai 2/3 dzira’ ataukah tidak. Menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis berbeda dengan bahasan menghadap kiblat atau Kabah. Hukum menghadap atau membelakanginya dulu adalah makruh, tetapi saat ini tidaklah makruh. Ketika buang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar, hendaklah menghindari air yang tergenang (baik yang jumlahnya qalil dan katsir). Adapun air yang mengalir yang jumlahnya qalil(kurang dari dua qullah), maka dimakruhkan buang hajat di tempat tersebut. Sedangkan buang hajat di air yang mengalir dalam jumlah yang katsir (telah mencapai dua qullah atau lebih), al-awla (lebih baik) dihindari. Imam Nawawi menyatakan haram buang hajat pada air qalil yang mengalir atau yang tergenang.   Tempat yang dilarang buang hajat bawah pohon yang berbuah waktu berbuah dan waktu tidak berbuah, jalan yang dilalui orang, tempat bernaung di waktu musim panas dan di tempat yang kena terik matahari di waktu musim dingin, tempat yang berlubang, yaitu rumah di dalam tanah. Semisal ini adalah dilarang buang hajat di gua karena bisa jadi ada hewan yang lemah yang tersakiti atau hewan yang lebih kuat yang menyakiti kita, atau ada hewan yang muhtarom (dimuliakan). tidak berbicara sebagai bentuk adab bagi orang yang buang hajat selain keadaan darurat (dharuroh). Keadaan darurat seperti melihat ular yang ingin menggigit manusia, tidak makruh untuk berbicara. dimakruhkan menghadap matahari dan bulan, juga dimakruhkan membelakanginya ketika buang hajat. Namun pendapat terkuat, hal ini tidaklah makruh (yaitu masih boleh) menurut Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.   [1] Satu dzira’ sekitar 46,2 cm atau bisa didekati dengan setengah meter   Baca juga: Adab Buang Hajat dari Bulughul Maram Adab Buang Hajat dari Manhajus Salikin — Kamis sore, 25 Jumadal Akhirah 1443 H, 27 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat istinja istinjak matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah

Bulughul Maram – Shalat: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh

Tulisan kali ini adalah lanjutan dari bahasan Rumaysho dari kitab Bulughul Maram, bagaimana menyikapi qunut shubuh.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menyikapi Qunut Shubuh 2. Hadits #304 3. Hadits #305 4. Hadits #306 5. Hadits #307 6. Faedah hadits 6.1. Pendapat ulama Syafiiyah 6.2. Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 6.3. Referensi:   Menyikapi Qunut Shubuh Hadits #304 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَنَتَ شَهْراً، بَعْدَ الرُّكُوعِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ أحياء الْعَرَبِ، ثمَّ تَرَكَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqunut selama sebulan untuk mendoakan kejelekan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4089 dan Muslim, no. 677, 304]   Hadits #305 وَلأحْمَدَ وَالدَّارَقُطْنيِّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَزَادَ: فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. Menurut Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni, ada hadits yang serupa dari jalur yang lain dengan tambahan, “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” [HR. Ahmad, 20:95; Ad-Daruquthni, 2:39. Hadits ini dhaif menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan karena jeleknya hafalan Abu Ja’far Ar-Razi, lalu Ar-Rabi’ bin Anas Al-Bakri itu shaduq (jujur), tetapi memiliki awham (kekeliruan). Hadits ini juga menyelisihi hadits yang ada dalam shahihain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:125-126].   Hadits #306 وَعَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كَانَ لاَ يَقْنُتُ إلا إذَا دعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali mendoakan kebaikan kepada suatu kaum atau mendoakan kebinasaan kepada suatu kaum. (Hadits ini sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 620. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani, sebagaimana dinukil dalam Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Hadits #307 وعَنْ سَعد بْنِ طَارقٍ الأشْجَعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ لأبِي: يَا أَبَتِ! إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم، وَأَبِي بكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَليٍّ، أَفَكانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، إلاَّ أَبَا دَاوُدَ. Dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku katakan kepada bapakku, ‘Wahai bapakku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, lantas apakah mereka berqunut dalam shalat Fajar?” Bapakku menjawab, “Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Abu Daud). [HR. An-Nasai, 2:203; Tirmidzi, no. 402; Ibnu Majah, no. 1241; dan Ahmad, 25:214. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Faedah hadits Ketiga hadits di atas menjadi dalil disyariatkannya qunut nazilah. Qunut ini disyariatkan ketika kaum muslimin dikuasai oleh musuh. Doa ini berarti meminta diberikan keselamatan suatu kaum dan meminta kehancuran pada musuh. Imam hendaklah membaca doa qunut yang ringkas dengan doa yang sesuai keadaan. Hendaklah imam tidak berpanjang lebar dalam doa qunut ini, atau tidak menjadikan doa itu secara detail. Doa yang ringkas yang sesuai dengan keadaan itu lebih menghadirkan hati, dekat pada maksud, dan tidak memberatkan makmum. Qunut ini dilakukan ketika bangkit dari rukuk. Inilah penjelasan dari banyak hadits. Qunut juga boleh dilakukan sebelum rukuk sebagaimana penjelasan dari Anas bin Malik. Hikmah qunut ketika iktidal–bukan ketika sujud padahal saat sujud itu lebih berpeluang terkabulnya doa–adalah karena qunut nazilah dilakukan oleh imam dan makmum, walau makmum hanya mengaminkan saja. Itu paling mungkin dilakukan ketika iktidal, bukan sujud. Qunut dibaca jahar (keras). Qunut nazilah dilakukan pada shalat Shubuh. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai shalat yang dibacakan qunut nazilah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa setelah bangkit dari rukuk di akhir rakaat dari setiap shalat fardhu lima waktu, itu disyariatkan qunut nazilah. Jika kesulitan semakin ringan, qunut cukup ketika shalat Shubuh dan Maghrib saja. Jika kesulitan semakin ringan lagi, qunut cukup ketika shalat Shubuh saja. Hadits dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i Al-Kuufi yang bertanya kepada ayahnya, Thariq Al-Asyja’i menunjukkan bahwa qunut Shubuh terus menerus itu tidak disyariatkan. Qunut Shubuh hanya dilakukan ketika hajat pada beberapa keadaan. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:129-130) bahwa hadits yang menunjukkan qunut Shubuh terus menerus itu dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.   Pendapat ulama Syafiiyah Adapun hadits ini, فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” Hadits ini disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:504. Ulama yang menganjurkan qunut Shubuh terus menerus adalah Imam Malik dan Imam Syafii. Imam Nawawi bahkan mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama salaf. Pihak yang pro qunut Shubuh juga memiliki dalil dalam hal ini. Bahkan dalil-dalil lengkap dari kalangan sahabat dan tabi’in telah disebutkan dalam Kitab Ikmal At-Tadris, 1:178-181. Lihat pula bahasan Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 138-139. Baca juga: Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madzhab Qunut Shubuh Termasuk Sunnah Ab’adh dalam Madzhab Syafii   Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu. Afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik. Akhirnya, perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Kami sendiri berpandangan bahwa qunut Shubuh adalah masalah ikhtilaf dari para ulama kita sejak dahulu kala. Kalau ada imam yang berqunut dan kami menjadi makmumnya, kami akan tetap mengangkat tangan dan mengaminkannya sebagaimana sikap dari Imam Ahmad dalam hal ini. Marilah kita sikapi hal ini dengan bijak dan tetap menjaga persatuan kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq. Baca juga: Anjuran Mengangkat Tangan Ketika Qunut   Referensi: Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Ikmal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Dar Madarij Al-‘Ulum. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:124-130. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. — Selasa pagi, 21 Jumadal Akhirah 1443 H, 25 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Sikap Bijak Menyikapi Qunut Shubuh

Tulisan kali ini adalah lanjutan dari bahasan Rumaysho dari kitab Bulughul Maram, bagaimana menyikapi qunut shubuh.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menyikapi Qunut Shubuh 2. Hadits #304 3. Hadits #305 4. Hadits #306 5. Hadits #307 6. Faedah hadits 6.1. Pendapat ulama Syafiiyah 6.2. Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 6.3. Referensi:   Menyikapi Qunut Shubuh Hadits #304 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَنَتَ شَهْراً، بَعْدَ الرُّكُوعِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ أحياء الْعَرَبِ، ثمَّ تَرَكَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqunut selama sebulan untuk mendoakan kejelekan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4089 dan Muslim, no. 677, 304]   Hadits #305 وَلأحْمَدَ وَالدَّارَقُطْنيِّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَزَادَ: فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. Menurut Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni, ada hadits yang serupa dari jalur yang lain dengan tambahan, “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” [HR. Ahmad, 20:95; Ad-Daruquthni, 2:39. Hadits ini dhaif menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan karena jeleknya hafalan Abu Ja’far Ar-Razi, lalu Ar-Rabi’ bin Anas Al-Bakri itu shaduq (jujur), tetapi memiliki awham (kekeliruan). Hadits ini juga menyelisihi hadits yang ada dalam shahihain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:125-126].   Hadits #306 وَعَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كَانَ لاَ يَقْنُتُ إلا إذَا دعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali mendoakan kebaikan kepada suatu kaum atau mendoakan kebinasaan kepada suatu kaum. (Hadits ini sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 620. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani, sebagaimana dinukil dalam Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Hadits #307 وعَنْ سَعد بْنِ طَارقٍ الأشْجَعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ لأبِي: يَا أَبَتِ! إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم، وَأَبِي بكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَليٍّ، أَفَكانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، إلاَّ أَبَا دَاوُدَ. Dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku katakan kepada bapakku, ‘Wahai bapakku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, lantas apakah mereka berqunut dalam shalat Fajar?” Bapakku menjawab, “Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Abu Daud). [HR. An-Nasai, 2:203; Tirmidzi, no. 402; Ibnu Majah, no. 1241; dan Ahmad, 25:214. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Faedah hadits Ketiga hadits di atas menjadi dalil disyariatkannya qunut nazilah. Qunut ini disyariatkan ketika kaum muslimin dikuasai oleh musuh. Doa ini berarti meminta diberikan keselamatan suatu kaum dan meminta kehancuran pada musuh. Imam hendaklah membaca doa qunut yang ringkas dengan doa yang sesuai keadaan. Hendaklah imam tidak berpanjang lebar dalam doa qunut ini, atau tidak menjadikan doa itu secara detail. Doa yang ringkas yang sesuai dengan keadaan itu lebih menghadirkan hati, dekat pada maksud, dan tidak memberatkan makmum. Qunut ini dilakukan ketika bangkit dari rukuk. Inilah penjelasan dari banyak hadits. Qunut juga boleh dilakukan sebelum rukuk sebagaimana penjelasan dari Anas bin Malik. Hikmah qunut ketika iktidal–bukan ketika sujud padahal saat sujud itu lebih berpeluang terkabulnya doa–adalah karena qunut nazilah dilakukan oleh imam dan makmum, walau makmum hanya mengaminkan saja. Itu paling mungkin dilakukan ketika iktidal, bukan sujud. Qunut dibaca jahar (keras). Qunut nazilah dilakukan pada shalat Shubuh. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai shalat yang dibacakan qunut nazilah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa setelah bangkit dari rukuk di akhir rakaat dari setiap shalat fardhu lima waktu, itu disyariatkan qunut nazilah. Jika kesulitan semakin ringan, qunut cukup ketika shalat Shubuh dan Maghrib saja. Jika kesulitan semakin ringan lagi, qunut cukup ketika shalat Shubuh saja. Hadits dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i Al-Kuufi yang bertanya kepada ayahnya, Thariq Al-Asyja’i menunjukkan bahwa qunut Shubuh terus menerus itu tidak disyariatkan. Qunut Shubuh hanya dilakukan ketika hajat pada beberapa keadaan. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:129-130) bahwa hadits yang menunjukkan qunut Shubuh terus menerus itu dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.   Pendapat ulama Syafiiyah Adapun hadits ini, فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” Hadits ini disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:504. Ulama yang menganjurkan qunut Shubuh terus menerus adalah Imam Malik dan Imam Syafii. Imam Nawawi bahkan mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama salaf. Pihak yang pro qunut Shubuh juga memiliki dalil dalam hal ini. Bahkan dalil-dalil lengkap dari kalangan sahabat dan tabi’in telah disebutkan dalam Kitab Ikmal At-Tadris, 1:178-181. Lihat pula bahasan Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 138-139. Baca juga: Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madzhab Qunut Shubuh Termasuk Sunnah Ab’adh dalam Madzhab Syafii   Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu. Afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik. Akhirnya, perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Kami sendiri berpandangan bahwa qunut Shubuh adalah masalah ikhtilaf dari para ulama kita sejak dahulu kala. Kalau ada imam yang berqunut dan kami menjadi makmumnya, kami akan tetap mengangkat tangan dan mengaminkannya sebagaimana sikap dari Imam Ahmad dalam hal ini. Marilah kita sikapi hal ini dengan bijak dan tetap menjaga persatuan kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq. Baca juga: Anjuran Mengangkat Tangan Ketika Qunut   Referensi: Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Ikmal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Dar Madarij Al-‘Ulum. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:124-130. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. — Selasa pagi, 21 Jumadal Akhirah 1443 H, 25 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi
Tulisan kali ini adalah lanjutan dari bahasan Rumaysho dari kitab Bulughul Maram, bagaimana menyikapi qunut shubuh.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menyikapi Qunut Shubuh 2. Hadits #304 3. Hadits #305 4. Hadits #306 5. Hadits #307 6. Faedah hadits 6.1. Pendapat ulama Syafiiyah 6.2. Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 6.3. Referensi:   Menyikapi Qunut Shubuh Hadits #304 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَنَتَ شَهْراً، بَعْدَ الرُّكُوعِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ أحياء الْعَرَبِ، ثمَّ تَرَكَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqunut selama sebulan untuk mendoakan kejelekan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4089 dan Muslim, no. 677, 304]   Hadits #305 وَلأحْمَدَ وَالدَّارَقُطْنيِّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَزَادَ: فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. Menurut Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni, ada hadits yang serupa dari jalur yang lain dengan tambahan, “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” [HR. Ahmad, 20:95; Ad-Daruquthni, 2:39. Hadits ini dhaif menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan karena jeleknya hafalan Abu Ja’far Ar-Razi, lalu Ar-Rabi’ bin Anas Al-Bakri itu shaduq (jujur), tetapi memiliki awham (kekeliruan). Hadits ini juga menyelisihi hadits yang ada dalam shahihain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:125-126].   Hadits #306 وَعَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كَانَ لاَ يَقْنُتُ إلا إذَا دعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali mendoakan kebaikan kepada suatu kaum atau mendoakan kebinasaan kepada suatu kaum. (Hadits ini sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 620. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani, sebagaimana dinukil dalam Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Hadits #307 وعَنْ سَعد بْنِ طَارقٍ الأشْجَعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ لأبِي: يَا أَبَتِ! إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم، وَأَبِي بكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَليٍّ، أَفَكانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، إلاَّ أَبَا دَاوُدَ. Dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku katakan kepada bapakku, ‘Wahai bapakku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, lantas apakah mereka berqunut dalam shalat Fajar?” Bapakku menjawab, “Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Abu Daud). [HR. An-Nasai, 2:203; Tirmidzi, no. 402; Ibnu Majah, no. 1241; dan Ahmad, 25:214. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Faedah hadits Ketiga hadits di atas menjadi dalil disyariatkannya qunut nazilah. Qunut ini disyariatkan ketika kaum muslimin dikuasai oleh musuh. Doa ini berarti meminta diberikan keselamatan suatu kaum dan meminta kehancuran pada musuh. Imam hendaklah membaca doa qunut yang ringkas dengan doa yang sesuai keadaan. Hendaklah imam tidak berpanjang lebar dalam doa qunut ini, atau tidak menjadikan doa itu secara detail. Doa yang ringkas yang sesuai dengan keadaan itu lebih menghadirkan hati, dekat pada maksud, dan tidak memberatkan makmum. Qunut ini dilakukan ketika bangkit dari rukuk. Inilah penjelasan dari banyak hadits. Qunut juga boleh dilakukan sebelum rukuk sebagaimana penjelasan dari Anas bin Malik. Hikmah qunut ketika iktidal–bukan ketika sujud padahal saat sujud itu lebih berpeluang terkabulnya doa–adalah karena qunut nazilah dilakukan oleh imam dan makmum, walau makmum hanya mengaminkan saja. Itu paling mungkin dilakukan ketika iktidal, bukan sujud. Qunut dibaca jahar (keras). Qunut nazilah dilakukan pada shalat Shubuh. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai shalat yang dibacakan qunut nazilah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa setelah bangkit dari rukuk di akhir rakaat dari setiap shalat fardhu lima waktu, itu disyariatkan qunut nazilah. Jika kesulitan semakin ringan, qunut cukup ketika shalat Shubuh dan Maghrib saja. Jika kesulitan semakin ringan lagi, qunut cukup ketika shalat Shubuh saja. Hadits dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i Al-Kuufi yang bertanya kepada ayahnya, Thariq Al-Asyja’i menunjukkan bahwa qunut Shubuh terus menerus itu tidak disyariatkan. Qunut Shubuh hanya dilakukan ketika hajat pada beberapa keadaan. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:129-130) bahwa hadits yang menunjukkan qunut Shubuh terus menerus itu dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.   Pendapat ulama Syafiiyah Adapun hadits ini, فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” Hadits ini disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:504. Ulama yang menganjurkan qunut Shubuh terus menerus adalah Imam Malik dan Imam Syafii. Imam Nawawi bahkan mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama salaf. Pihak yang pro qunut Shubuh juga memiliki dalil dalam hal ini. Bahkan dalil-dalil lengkap dari kalangan sahabat dan tabi’in telah disebutkan dalam Kitab Ikmal At-Tadris, 1:178-181. Lihat pula bahasan Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 138-139. Baca juga: Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madzhab Qunut Shubuh Termasuk Sunnah Ab’adh dalam Madzhab Syafii   Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu. Afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik. Akhirnya, perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Kami sendiri berpandangan bahwa qunut Shubuh adalah masalah ikhtilaf dari para ulama kita sejak dahulu kala. Kalau ada imam yang berqunut dan kami menjadi makmumnya, kami akan tetap mengangkat tangan dan mengaminkannya sebagaimana sikap dari Imam Ahmad dalam hal ini. Marilah kita sikapi hal ini dengan bijak dan tetap menjaga persatuan kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq. Baca juga: Anjuran Mengangkat Tangan Ketika Qunut   Referensi: Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Ikmal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Dar Madarij Al-‘Ulum. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:124-130. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. — Selasa pagi, 21 Jumadal Akhirah 1443 H, 25 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi


Tulisan kali ini adalah lanjutan dari bahasan Rumaysho dari kitab Bulughul Maram, bagaimana menyikapi qunut shubuh.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Menyikapi Qunut Shubuh 2. Hadits #304 3. Hadits #305 4. Hadits #306 5. Hadits #307 6. Faedah hadits 6.1. Pendapat ulama Syafiiyah 6.2. Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 6.3. Referensi:   Menyikapi Qunut Shubuh Hadits #304 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَنَتَ شَهْراً، بَعْدَ الرُّكُوعِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ أحياء الْعَرَبِ، ثمَّ تَرَكَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqunut selama sebulan untuk mendoakan kejelekan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 4089 dan Muslim, no. 677, 304]   Hadits #305 وَلأحْمَدَ وَالدَّارَقُطْنيِّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَزَادَ: فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. Menurut Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni, ada hadits yang serupa dari jalur yang lain dengan tambahan, “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” [HR. Ahmad, 20:95; Ad-Daruquthni, 2:39. Hadits ini dhaif menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan karena jeleknya hafalan Abu Ja’far Ar-Razi, lalu Ar-Rabi’ bin Anas Al-Bakri itu shaduq (jujur), tetapi memiliki awham (kekeliruan). Hadits ini juga menyelisihi hadits yang ada dalam shahihain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:125-126].   Hadits #306 وَعَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كَانَ لاَ يَقْنُتُ إلا إذَا دعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali mendoakan kebaikan kepada suatu kaum atau mendoakan kebinasaan kepada suatu kaum. (Hadits ini sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Ibnu Khuzaimah, 620. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani, sebagaimana dinukil dalam Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Hadits #307 وعَنْ سَعد بْنِ طَارقٍ الأشْجَعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ لأبِي: يَا أَبَتِ! إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم، وَأَبِي بكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَليٍّ، أَفَكانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، إلاَّ أَبَا دَاوُدَ. Dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku katakan kepada bapakku, ‘Wahai bapakku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, lantas apakah mereka berqunut dalam shalat Fajar?” Bapakku menjawab, “Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Abu Daud). [HR. An-Nasai, 2:203; Tirmidzi, no. 402; Ibnu Majah, no. 1241; dan Ahmad, 25:214. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:126]   Faedah hadits Ketiga hadits di atas menjadi dalil disyariatkannya qunut nazilah. Qunut ini disyariatkan ketika kaum muslimin dikuasai oleh musuh. Doa ini berarti meminta diberikan keselamatan suatu kaum dan meminta kehancuran pada musuh. Imam hendaklah membaca doa qunut yang ringkas dengan doa yang sesuai keadaan. Hendaklah imam tidak berpanjang lebar dalam doa qunut ini, atau tidak menjadikan doa itu secara detail. Doa yang ringkas yang sesuai dengan keadaan itu lebih menghadirkan hati, dekat pada maksud, dan tidak memberatkan makmum. Qunut ini dilakukan ketika bangkit dari rukuk. Inilah penjelasan dari banyak hadits. Qunut juga boleh dilakukan sebelum rukuk sebagaimana penjelasan dari Anas bin Malik. Hikmah qunut ketika iktidal–bukan ketika sujud padahal saat sujud itu lebih berpeluang terkabulnya doa–adalah karena qunut nazilah dilakukan oleh imam dan makmum, walau makmum hanya mengaminkan saja. Itu paling mungkin dilakukan ketika iktidal, bukan sujud. Qunut dibaca jahar (keras). Qunut nazilah dilakukan pada shalat Shubuh. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai shalat yang dibacakan qunut nazilah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa setelah bangkit dari rukuk di akhir rakaat dari setiap shalat fardhu lima waktu, itu disyariatkan qunut nazilah. Jika kesulitan semakin ringan, qunut cukup ketika shalat Shubuh dan Maghrib saja. Jika kesulitan semakin ringan lagi, qunut cukup ketika shalat Shubuh saja. Hadits dari Sa’ad bin Thariq Al-Asyja’i Al-Kuufi yang bertanya kepada ayahnya, Thariq Al-Asyja’i menunjukkan bahwa qunut Shubuh terus menerus itu tidak disyariatkan. Qunut Shubuh hanya dilakukan ketika hajat pada beberapa keadaan. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:129-130) bahwa hadits yang menunjukkan qunut Shubuh terus menerus itu dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.   Pendapat ulama Syafiiyah Adapun hadits ini, فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. “Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.” Hadits ini disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:504. Ulama yang menganjurkan qunut Shubuh terus menerus adalah Imam Malik dan Imam Syafii. Imam Nawawi bahkan mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama salaf. Pihak yang pro qunut Shubuh juga memiliki dalil dalam hal ini. Bahkan dalil-dalil lengkap dari kalangan sahabat dan tabi’in telah disebutkan dalam Kitab Ikmal At-Tadris, 1:178-181. Lihat pula bahasan Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 138-139. Baca juga: Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madzhab Qunut Shubuh Termasuk Sunnah Ab’adh dalam Madzhab Syafii   Sikap bijak ditunjukkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah (hlm. 12, cetakan kedua, tahun 1433 H) menyebutkan, إِذَا أَمَّ رَجُلٌ قَوْمًا وَهُمْ يَرَوْنَ القُنُوْتَ أَوْ يَرَوْنَ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ وَهُمْ يَرَى غَيْرَ ذَلِكَ وَالأَفْضَلُ مَا رَأَى فَمُوَافَقَتُهُمْ أَحْسَنُ وَيُصِيْرُ المفْضُوْلْ هُوَ الفَاضِلَ “Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu. Afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik. Akhirnya, perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.” Kami sendiri berpandangan bahwa qunut Shubuh adalah masalah ikhtilaf dari para ulama kita sejak dahulu kala. Kalau ada imam yang berqunut dan kami menjadi makmumnya, kami akan tetap mengangkat tangan dan mengaminkannya sebagaimana sikap dari Imam Ahmad dalam hal ini. Marilah kita sikapi hal ini dengan bijak dan tetap menjaga persatuan kaum muslimin. Wallahu waliyyut taufiq. Baca juga: Anjuran Mengangkat Tangan Ketika Qunut   Referensi: Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Ikmal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Dar Madarij Al-‘Ulum. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:124-130. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. — Selasa pagi, 21 Jumadal Akhirah 1443 H, 25 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bacaan shalat bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi qunut qunut shubuh qunut witir sifat shalat nabi

Fikih Nikah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Fikih Nikah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Manusia Berasal dari Kera?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya

Manusia Berasal dari Kera?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya

Jumlah Para Nabi dan Rasul

Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Jumlah Para Nabi dan Rasul

Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Allah Tidak Perlu Dibela?

Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Allah Tidak Perlu Dibela?

Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id
Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id


Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id
Prev     Next