Mengapa Aku Sulit Bersyukur?

Saudaraku, adakah orang yang tidak menyayangi diri sendiri?Jika pun ada, tentu hal itu berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya tidak peduli terhadap diri sendiri. Sebab-sebab berupa cita-cita yang tidak tercapai, pekerjaan yang sulit didapat, jodoh yang tak kunjung bertemu, ekonomi yang kian memburuk, hubungan kekerabatan yang kian retak, dan segala permasalahan duniawi lainnya yang apabila tidak disikapi dengan mengedepankan keimanan yang kokoh, tentu akan membawa seseorang pada kekecewaan dan keputusasaan.Pentingnya iman yang kokohIman yang kokoh sejatinya adalah suatu perkara yang amat penting dan semua orang menyadarinya sebagai prioritas yang mesti selalu ditingkatkan kualitasnya. Namun, betapa banyak pula orang yang mengabaikan pentingnya memprioritaskan iman. Sehingga apapun yang menimpanya, tetap saja ia melihatnya dari sudut pandang negatif. Terlebih lagi, jika hal itu adalah cobaan berupa permasalahan-permasalahan duniawi, akan semakin menambah kekecewaan dan keputusasaannya terhadap karunia Allah. Na’udzubillah …Padahal, apabila ia melihat karunia Allah berupa kesehatan, waktu luang, dan berbagai kenikmatan, yang sejatinya sangat jelas bisa terlihat itu, tentu ia akan merasakan betapa Allah sangat menyayangi dan mengasihinya. Adapun segala permasalahan duniawi yang dihadapi, maka dengan keimanan yang kokoh, ia akan mampu untuk bersikap bijak dengan mengembalikan semuanya kepada ketentuan (takdir) yang telah Allah tetapkan.Dengan kokohnya iman, syukur menjadi hal yang niscaya untuk selalu diucapkan seorang hamba dalam situasi dan keadaan apapun yang menimpanya. Selalu ada celah untuk melihat karunia Allah yang amat luas meski di tengah-tengah terpaan berbagai cobaan yang sedang Allah timpakan kepadanya.Syukur seorang hamba akan kembali kepada hamba itu sendiriAdapun syukur yang terucap dari bibir seorang hamba, dan segala amal perbuatannya, sebagai pengejewantahan rasa syukur itu merupakan kebaikan yang kembali kepada dirinya sendiri. Hal tersebut tidak sedikit pun mempengaruhi atau pun menambah kemuliaan kerajaan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia”. (QS. An-Naml: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bahwasanya ayat ini semakna dengan firman Allah dalam surat Fussilat ayat 46 ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri’. Senada pula dengan firman Allah dalam surat Ar -Ruum ayat 44, ‘Dan barang siapa yang beramal salih, maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).'”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  mempertegas betapa Allah Ta’ala Maha Tunggal tidak membutuhkan apapun dari makhluk-makhluk-Nya.يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً“Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim)Sangat jelas bahwa syukur merupakan perkara yang tidak mempengaruhi kemuliaan Allah Ta’ala. Justru, syukur menjadikan kita mendapatkan berbagai tambahan nikmat dari Allah sebagaimana firman-Nya,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurBagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan?Saudaraku, kita menyadari bahwa tidak ada hal yang dapat membuat kita menjadi hamba Allah yang selalu bersyukur kecuali keimanan yang kokoh. Kita pun mengetahui bahwa iman yang kokoh itu tidak akan hadir dalam hati kecuali dengan meningkatkan kualitas keimanan itu sendiri. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan itu?Allah Ta’ala berfirman,لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Supaya keimanan mereka bertambah bersama keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Pertama, memohon kepada Allah agar dianugerahkan iman yang kokoh dan keistiqamahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Kedua, senantiasa mempelajari ilmu-ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”  (QS. Al-Mujadilah: 11)Ketiga, mempelajari Al-Qur’an dan men-tadabburinya. Allah Ta’ala berfirman,أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Kitab Al-Qur’an yang kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang memiliki akal dapat mengambil pelajaran.” (QS. Shad: 29 )Keempat, mempelajari dan mengamalkan hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amalan-amalan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman: [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya; [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah; [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Lantas, bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan cara bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan dan memperoleh janji Allah terhadap orang-orang yang bersyukur tersebut, yaitu:Pertama, menyadari bahwa segala kenikmatan itu adalah karunia Allah.Kedua, memuji Allah atas kenikmatan tersebut.Ketiga, memohon keridaan Allah dengan cara memanfaatkan segala kenikmatan tersebut dalam ketaatan kepada-Nya.Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin,Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan yang kokoh bagi kita agar kita menjadi hamba-hamba-Nya yang pandai bersyukur sehingga mendapatkan keridaan-Nya dalam segala urusan duniawi dan ukhrawi kita.wallahu a’lam bisshawabBaca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Mengapa Aku Sulit Bersyukur?

Saudaraku, adakah orang yang tidak menyayangi diri sendiri?Jika pun ada, tentu hal itu berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya tidak peduli terhadap diri sendiri. Sebab-sebab berupa cita-cita yang tidak tercapai, pekerjaan yang sulit didapat, jodoh yang tak kunjung bertemu, ekonomi yang kian memburuk, hubungan kekerabatan yang kian retak, dan segala permasalahan duniawi lainnya yang apabila tidak disikapi dengan mengedepankan keimanan yang kokoh, tentu akan membawa seseorang pada kekecewaan dan keputusasaan.Pentingnya iman yang kokohIman yang kokoh sejatinya adalah suatu perkara yang amat penting dan semua orang menyadarinya sebagai prioritas yang mesti selalu ditingkatkan kualitasnya. Namun, betapa banyak pula orang yang mengabaikan pentingnya memprioritaskan iman. Sehingga apapun yang menimpanya, tetap saja ia melihatnya dari sudut pandang negatif. Terlebih lagi, jika hal itu adalah cobaan berupa permasalahan-permasalahan duniawi, akan semakin menambah kekecewaan dan keputusasaannya terhadap karunia Allah. Na’udzubillah …Padahal, apabila ia melihat karunia Allah berupa kesehatan, waktu luang, dan berbagai kenikmatan, yang sejatinya sangat jelas bisa terlihat itu, tentu ia akan merasakan betapa Allah sangat menyayangi dan mengasihinya. Adapun segala permasalahan duniawi yang dihadapi, maka dengan keimanan yang kokoh, ia akan mampu untuk bersikap bijak dengan mengembalikan semuanya kepada ketentuan (takdir) yang telah Allah tetapkan.Dengan kokohnya iman, syukur menjadi hal yang niscaya untuk selalu diucapkan seorang hamba dalam situasi dan keadaan apapun yang menimpanya. Selalu ada celah untuk melihat karunia Allah yang amat luas meski di tengah-tengah terpaan berbagai cobaan yang sedang Allah timpakan kepadanya.Syukur seorang hamba akan kembali kepada hamba itu sendiriAdapun syukur yang terucap dari bibir seorang hamba, dan segala amal perbuatannya, sebagai pengejewantahan rasa syukur itu merupakan kebaikan yang kembali kepada dirinya sendiri. Hal tersebut tidak sedikit pun mempengaruhi atau pun menambah kemuliaan kerajaan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia”. (QS. An-Naml: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bahwasanya ayat ini semakna dengan firman Allah dalam surat Fussilat ayat 46 ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri’. Senada pula dengan firman Allah dalam surat Ar -Ruum ayat 44, ‘Dan barang siapa yang beramal salih, maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).'”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  mempertegas betapa Allah Ta’ala Maha Tunggal tidak membutuhkan apapun dari makhluk-makhluk-Nya.يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً“Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim)Sangat jelas bahwa syukur merupakan perkara yang tidak mempengaruhi kemuliaan Allah Ta’ala. Justru, syukur menjadikan kita mendapatkan berbagai tambahan nikmat dari Allah sebagaimana firman-Nya,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurBagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan?Saudaraku, kita menyadari bahwa tidak ada hal yang dapat membuat kita menjadi hamba Allah yang selalu bersyukur kecuali keimanan yang kokoh. Kita pun mengetahui bahwa iman yang kokoh itu tidak akan hadir dalam hati kecuali dengan meningkatkan kualitas keimanan itu sendiri. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan itu?Allah Ta’ala berfirman,لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Supaya keimanan mereka bertambah bersama keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Pertama, memohon kepada Allah agar dianugerahkan iman yang kokoh dan keistiqamahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Kedua, senantiasa mempelajari ilmu-ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”  (QS. Al-Mujadilah: 11)Ketiga, mempelajari Al-Qur’an dan men-tadabburinya. Allah Ta’ala berfirman,أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Kitab Al-Qur’an yang kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang memiliki akal dapat mengambil pelajaran.” (QS. Shad: 29 )Keempat, mempelajari dan mengamalkan hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amalan-amalan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman: [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya; [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah; [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Lantas, bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan cara bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan dan memperoleh janji Allah terhadap orang-orang yang bersyukur tersebut, yaitu:Pertama, menyadari bahwa segala kenikmatan itu adalah karunia Allah.Kedua, memuji Allah atas kenikmatan tersebut.Ketiga, memohon keridaan Allah dengan cara memanfaatkan segala kenikmatan tersebut dalam ketaatan kepada-Nya.Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin,Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan yang kokoh bagi kita agar kita menjadi hamba-hamba-Nya yang pandai bersyukur sehingga mendapatkan keridaan-Nya dalam segala urusan duniawi dan ukhrawi kita.wallahu a’lam bisshawabBaca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Saudaraku, adakah orang yang tidak menyayangi diri sendiri?Jika pun ada, tentu hal itu berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya tidak peduli terhadap diri sendiri. Sebab-sebab berupa cita-cita yang tidak tercapai, pekerjaan yang sulit didapat, jodoh yang tak kunjung bertemu, ekonomi yang kian memburuk, hubungan kekerabatan yang kian retak, dan segala permasalahan duniawi lainnya yang apabila tidak disikapi dengan mengedepankan keimanan yang kokoh, tentu akan membawa seseorang pada kekecewaan dan keputusasaan.Pentingnya iman yang kokohIman yang kokoh sejatinya adalah suatu perkara yang amat penting dan semua orang menyadarinya sebagai prioritas yang mesti selalu ditingkatkan kualitasnya. Namun, betapa banyak pula orang yang mengabaikan pentingnya memprioritaskan iman. Sehingga apapun yang menimpanya, tetap saja ia melihatnya dari sudut pandang negatif. Terlebih lagi, jika hal itu adalah cobaan berupa permasalahan-permasalahan duniawi, akan semakin menambah kekecewaan dan keputusasaannya terhadap karunia Allah. Na’udzubillah …Padahal, apabila ia melihat karunia Allah berupa kesehatan, waktu luang, dan berbagai kenikmatan, yang sejatinya sangat jelas bisa terlihat itu, tentu ia akan merasakan betapa Allah sangat menyayangi dan mengasihinya. Adapun segala permasalahan duniawi yang dihadapi, maka dengan keimanan yang kokoh, ia akan mampu untuk bersikap bijak dengan mengembalikan semuanya kepada ketentuan (takdir) yang telah Allah tetapkan.Dengan kokohnya iman, syukur menjadi hal yang niscaya untuk selalu diucapkan seorang hamba dalam situasi dan keadaan apapun yang menimpanya. Selalu ada celah untuk melihat karunia Allah yang amat luas meski di tengah-tengah terpaan berbagai cobaan yang sedang Allah timpakan kepadanya.Syukur seorang hamba akan kembali kepada hamba itu sendiriAdapun syukur yang terucap dari bibir seorang hamba, dan segala amal perbuatannya, sebagai pengejewantahan rasa syukur itu merupakan kebaikan yang kembali kepada dirinya sendiri. Hal tersebut tidak sedikit pun mempengaruhi atau pun menambah kemuliaan kerajaan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia”. (QS. An-Naml: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bahwasanya ayat ini semakna dengan firman Allah dalam surat Fussilat ayat 46 ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri’. Senada pula dengan firman Allah dalam surat Ar -Ruum ayat 44, ‘Dan barang siapa yang beramal salih, maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).'”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  mempertegas betapa Allah Ta’ala Maha Tunggal tidak membutuhkan apapun dari makhluk-makhluk-Nya.يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً“Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim)Sangat jelas bahwa syukur merupakan perkara yang tidak mempengaruhi kemuliaan Allah Ta’ala. Justru, syukur menjadikan kita mendapatkan berbagai tambahan nikmat dari Allah sebagaimana firman-Nya,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurBagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan?Saudaraku, kita menyadari bahwa tidak ada hal yang dapat membuat kita menjadi hamba Allah yang selalu bersyukur kecuali keimanan yang kokoh. Kita pun mengetahui bahwa iman yang kokoh itu tidak akan hadir dalam hati kecuali dengan meningkatkan kualitas keimanan itu sendiri. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan itu?Allah Ta’ala berfirman,لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Supaya keimanan mereka bertambah bersama keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Pertama, memohon kepada Allah agar dianugerahkan iman yang kokoh dan keistiqamahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Kedua, senantiasa mempelajari ilmu-ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”  (QS. Al-Mujadilah: 11)Ketiga, mempelajari Al-Qur’an dan men-tadabburinya. Allah Ta’ala berfirman,أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Kitab Al-Qur’an yang kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang memiliki akal dapat mengambil pelajaran.” (QS. Shad: 29 )Keempat, mempelajari dan mengamalkan hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amalan-amalan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman: [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya; [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah; [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Lantas, bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan cara bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan dan memperoleh janji Allah terhadap orang-orang yang bersyukur tersebut, yaitu:Pertama, menyadari bahwa segala kenikmatan itu adalah karunia Allah.Kedua, memuji Allah atas kenikmatan tersebut.Ketiga, memohon keridaan Allah dengan cara memanfaatkan segala kenikmatan tersebut dalam ketaatan kepada-Nya.Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin,Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan yang kokoh bagi kita agar kita menjadi hamba-hamba-Nya yang pandai bersyukur sehingga mendapatkan keridaan-Nya dalam segala urusan duniawi dan ukhrawi kita.wallahu a’lam bisshawabBaca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Saudaraku, adakah orang yang tidak menyayangi diri sendiri?Jika pun ada, tentu hal itu berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya tidak peduli terhadap diri sendiri. Sebab-sebab berupa cita-cita yang tidak tercapai, pekerjaan yang sulit didapat, jodoh yang tak kunjung bertemu, ekonomi yang kian memburuk, hubungan kekerabatan yang kian retak, dan segala permasalahan duniawi lainnya yang apabila tidak disikapi dengan mengedepankan keimanan yang kokoh, tentu akan membawa seseorang pada kekecewaan dan keputusasaan.Pentingnya iman yang kokohIman yang kokoh sejatinya adalah suatu perkara yang amat penting dan semua orang menyadarinya sebagai prioritas yang mesti selalu ditingkatkan kualitasnya. Namun, betapa banyak pula orang yang mengabaikan pentingnya memprioritaskan iman. Sehingga apapun yang menimpanya, tetap saja ia melihatnya dari sudut pandang negatif. Terlebih lagi, jika hal itu adalah cobaan berupa permasalahan-permasalahan duniawi, akan semakin menambah kekecewaan dan keputusasaannya terhadap karunia Allah. Na’udzubillah …Padahal, apabila ia melihat karunia Allah berupa kesehatan, waktu luang, dan berbagai kenikmatan, yang sejatinya sangat jelas bisa terlihat itu, tentu ia akan merasakan betapa Allah sangat menyayangi dan mengasihinya. Adapun segala permasalahan duniawi yang dihadapi, maka dengan keimanan yang kokoh, ia akan mampu untuk bersikap bijak dengan mengembalikan semuanya kepada ketentuan (takdir) yang telah Allah tetapkan.Dengan kokohnya iman, syukur menjadi hal yang niscaya untuk selalu diucapkan seorang hamba dalam situasi dan keadaan apapun yang menimpanya. Selalu ada celah untuk melihat karunia Allah yang amat luas meski di tengah-tengah terpaan berbagai cobaan yang sedang Allah timpakan kepadanya.Syukur seorang hamba akan kembali kepada hamba itu sendiriAdapun syukur yang terucap dari bibir seorang hamba, dan segala amal perbuatannya, sebagai pengejewantahan rasa syukur itu merupakan kebaikan yang kembali kepada dirinya sendiri. Hal tersebut tidak sedikit pun mempengaruhi atau pun menambah kemuliaan kerajaan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ“Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia”. (QS. An-Naml: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bahwasanya ayat ini semakna dengan firman Allah dalam surat Fussilat ayat 46 ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal yang salih, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri’. Senada pula dengan firman Allah dalam surat Ar -Ruum ayat 44, ‘Dan barang siapa yang beramal salih, maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).'”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  mempertegas betapa Allah Ta’ala Maha Tunggal tidak membutuhkan apapun dari makhluk-makhluk-Nya.يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً“Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim)Sangat jelas bahwa syukur merupakan perkara yang tidak mempengaruhi kemuliaan Allah Ta’ala. Justru, syukur menjadikan kita mendapatkan berbagai tambahan nikmat dari Allah sebagaimana firman-Nya,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurBagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan?Saudaraku, kita menyadari bahwa tidak ada hal yang dapat membuat kita menjadi hamba Allah yang selalu bersyukur kecuali keimanan yang kokoh. Kita pun mengetahui bahwa iman yang kokoh itu tidak akan hadir dalam hati kecuali dengan meningkatkan kualitas keimanan itu sendiri. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas keimanan itu?Allah Ta’ala berfirman,لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Supaya keimanan mereka bertambah bersama keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4)Pertama, memohon kepada Allah agar dianugerahkan iman yang kokoh dan keistiqamahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ“Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)Kedua, senantiasa mempelajari ilmu-ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”  (QS. Al-Mujadilah: 11)Ketiga, mempelajari Al-Qur’an dan men-tadabburinya. Allah Ta’ala berfirman,أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ“Kitab Al-Qur’an yang kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang memiliki akal dapat mengambil pelajaran.” (QS. Shad: 29 )Keempat, mempelajari dan mengamalkan hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amalan-amalan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ“Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman: [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya; [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah; [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Lantas, bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan nikmat dari Allah?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan cara bagaimana agar kita dapat merealisasikan rasa syukur agar mendapatkan dan memperoleh janji Allah terhadap orang-orang yang bersyukur tersebut, yaitu:Pertama, menyadari bahwa segala kenikmatan itu adalah karunia Allah.Kedua, memuji Allah atas kenikmatan tersebut.Ketiga, memohon keridaan Allah dengan cara memanfaatkan segala kenikmatan tersebut dalam ketaatan kepada-Nya.Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin,Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugerahkan keimanan yang kokoh bagi kita agar kita menjadi hamba-hamba-Nya yang pandai bersyukur sehingga mendapatkan keridaan-Nya dalam segala urusan duniawi dan ukhrawi kita.wallahu a’lam bisshawabBaca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.Jawaban:Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.Baca Juga:Referensi: fatwa ada di siniPenerjemah: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Tahnik, Sejarah Lahirnya Syiah, Minyak Zaitun Untuk Bersetubuh, Menyempurnakan Shalat, Hadits Tentang Hidup Sederhana

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.Jawaban:Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.Baca Juga:Referensi: fatwa ada di siniPenerjemah: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Tahnik, Sejarah Lahirnya Syiah, Minyak Zaitun Untuk Bersetubuh, Menyempurnakan Shalat, Hadits Tentang Hidup Sederhana
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.Jawaban:Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.Baca Juga:Referensi: fatwa ada di siniPenerjemah: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Tahnik, Sejarah Lahirnya Syiah, Minyak Zaitun Untuk Bersetubuh, Menyempurnakan Shalat, Hadits Tentang Hidup Sederhana


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.Jawaban:Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.Baca Juga:Referensi: fatwa ada di siniPenerjemah: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Tahnik, Sejarah Lahirnya Syiah, Minyak Zaitun Untuk Bersetubuh, Menyempurnakan Shalat, Hadits Tentang Hidup Sederhana

Salah Kaprah Kisah Pelacur yang Masuk Surga

Kisah tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing adalah kisah yang masyhur. Yang menjadi masalah, kisah ini digunakan sebagian orang untuk melegitimasi perbuatan maksiat dan juga menjadi alasan untuk tidak perlu menerapkan agama.Karena menurut mereka: “Pelacur saja masuk surga, maka pelaku maksiat yang lain pun bisa masuk surga. Asalkan baik kepada binatang dan baik kepada orang lain” sehingga mereka terus bermaksiat.Juga kata mereka: “Selevel pelacur pun bisa masuk surga. Maka tidak perlu terlalu serius dan mendalam mempelajari agama dan menerapkannya. Karena orang yang jauh dari agama saja bisa masuk surga.”Nah, pemahaman ini adalah gagal paham yang sangat serius. Mari kita simak penjelasan tentang kisah pelacur masuk surga berikut ini.Derajat hadis kisah pelacur masuk surgaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).Istilah al muumisah dalam hadis, disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab,وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya.”Namun dalam riwayat lain, subjek dalam kisah tersebut adalah seorang lelaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ada seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia turun ke dalam sumur, lalu meminum airnya lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilati debu karena kehausan. Lelaki tersebut berkata, ‘Anjing ini sangat kehausan seperti yang aku rasakan.’ Lalu dia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi khuf-nya (alas kakinya) dengan air. Lalu dia menggigitnya dengan mulutnya agar bisa naik, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun memberi balasan pahala baginya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada binatang ternak kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tentu, setiap kebaikan kepada makhluk yang bernyawa, ada pahalanya” (HR. Al Bukhari no.6009, Muslim no.2244).Dua hadis di atas menyebutkan peristiwa yang hampir sama, namun pelakunya berbeda. Tidak berarti hadis-hadis ini mudhtharib (inkonsisten), karena bisa jadi kedua hadis ini memang menyebutkan dua kejadian yang berbeda tempat, waktu, dan pelakunya.Dan dua hadis tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Muslim. Maka kedua hadis ini sahih.Baca Juga: Hukum Oral Seks Menjawab kerancuan kisah pelacur masuk surgaSetelah kita mengetahui bahwa hadits tentang kisah pelacur masuk surga tersebut sahih, maka yang tersisa adalah bagaimana memahami hadis ini dengan benar? Yang nanti kita akan ketahui bahwa hadis ini sama sekali tidak menunjukkan seseorang boleh berbuat maksiat dan meninggalkan ajaran agama semaunya kemudian ia bisa masuk surga. Kita akan jelaskan dalam beberapa poin.Pertama, orang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka tahtal masyi’ahOrang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Allah ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 4).Allah ta’ala juga berfirman,وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik maka akan Allah ampuni dosanya bagi orang-orang yang Allah kehendaki. Adapun yang tidak akan diampuni adalah yang berbuat kesyirikan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنَ إِيمَانٍ“Tidak akan masuk neraka orang yang masih memiliki iman seberat biji sawi” (HR. Muslim no. 91).Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَ“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah azab dia. Jika Allah ingin, maka Allah akan ampuni dia” (Ushulus Sunnah, no.26).Jadi, hadis di atas adalah dalil bahwa pelaku dosa besar bisa jadi akan diampuni oleh Allah. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah menjelaskan,قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى غُفْرَانِ الْكَبِيرَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ“Ibnul Malak mengatakan: dalam hadis ini terdapat dalil tentang bisa diampuninya pelaku dosa besar, dan ini adalah mazhab ahlussunnah” (Mirqatul Mafatih, 4/1339).Kesimpulannya, pezina yang belum bertaubat dari dosa zina, memang bisa jadi Allah akan ampuni dia kemudian ia masuk surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Namun ini tidak berlaku untuk semua pezina, karena Allah katakan (yang artinya) “bagi orang-orang yang Allah kehendaki.”Lebih lagi, jika pezina itu bertaubat dari perbuatan zinanya, maka tentu ia sangat diharapkan bisa menjadi penghuni surga. Jika ini dipahami, maka tidak ada kerancuan lagi dalam memahami hadis di atas.Baca Juga: Syi’ah Mencela Ummul Mukminin, ‘Aisyah Kedua, hadis ini memotivasi untuk tidak putus asa terhadap rahmat dan ampunan AllahPara ulama ketika menjelaskan hadis ini, maksimalnya mereka memaknai bahwa kita tidak putus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah. Sebesar apapun dosa, pintu ampunan Allah tetap terbuka lebar selama kita mau bertaubat.Ibnu Mulaqqin rahimahullah menjelaskan,دلالة على قبول عمل المرتكب الكبائر من المسلمين، وأن الله يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير من الخير؛ تفضلًا منه“Hadis ini adalah dalil tentang tetap diterimanya amalan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Dan bahwasanya Allah memaafkan dosa besar karena sebab pelakunya melakukan amalan kebaikan yang sederhana. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (At Taudhih Syarah Al Jami Ash Shahih, 19/259).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,فإنه تعالى يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير إذا شاء فضلا منه“Allah ta’ala memaafkan dosa besar karena sebab amalan yang sederhana, jika Allah kehendaki. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (Faidhul Qadir, 4/406).Zakariya Al Anshari rahimahullah juga menjelaskan,وفي الحديث الحث على الإحسان إلى الناس لأنه إذا حصلت المغفرة بسبب سقي الكلب فسقى المسلم، أعظم أجراً“Dalam hadis ini terdapat motivasi untuk berbuat kebaikan kepada manusia. Karena orang tersebut mendapatkan ampunan karena memberikan minum seekor anjing. Maka memberikan minum kepada seorang Muslim lebih besar lagi pahalanya” (Mir’atul Mafatih, 6/338).Perhatikan, justru hadis di atas adalah motivasi bagi orang-orang yang berbuat maksiat untuk tidak putus asa dari rahmat Allah dan motivasi untuk bertaubat serta memperbaiki diri. Karena pezina saja bisa diampuni oleh Allah ta’ala. Jangan dipahami secara terbalik, dengan memaknai hadis ini sebagai motivasi untuk terus menerus bermaksiat. Jadikanlah kisah pelacur masuk surga ini motivasi untuk segera bertaubat.Ketiga, para ulama juga menjelaskan dari hadis ini, tentang utamanya sedekah berupa airKisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.Syekh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan,و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: ‘Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian’ (QS. Al A’raf: 50). Dan hadis ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syekh membawakan hadis di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).Namun tidak ada ulama yang memaknai bahwa dengan bersedekah air lalu dijamin masuk surga atau boleh bermaksiat karena sudah dijamin surga.Keempat, tidak ada ulama yang memaknai bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya zina dan boleh menjadi pelacur selama suka bersedekahIni pemahaman yang batil dan sangat keliru, serta pendalilan yang samar. Di antara kaidah dalam memahami dalil: “wajib mengembalikan dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya).”Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam. Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210).Sedangkan perkara zina telah sangat jelas keharamannya dalam banyak dalil. Maka wajib kita selaraskan hadis di atas dengan dalil-dalil yang muhkam (jelas) tentang haramnya zina. Allah ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).Allah ta’ala berfirman dalam Alquranul Karim:الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لا يَزني الزَّاني حينَ يَزني وهوَ مؤمنٌ“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no. 57).Dan para ulama sepakat tentang haramnya zina, tidak ada perbedaan. Bahkan ini perkara yang al ma’lum minad diin bid dharurah, yaitu perkara yang sudah diketahui secara gamblang oleh semua orang. Orang Muslim yang tidak belajar pun memahami bahwa zina itu haram.Maka pendalilan yang samar tadi, wajib kita kembalikan kepada dalil-dalil yang muhkam tentang haramnya zina. Sehingga tidak mungkin dikatakan bahwa tidak mengapa menjadi pelacur selama suka bersedekah.Bahkan, jika seseorang meyakini halalnya zina, ini bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,من اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر“Siapa saja yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya, dan sangat jelas hukum haramnya di tengah kaum Muslimin, serta tidak ada syubhat dalam memahami dalil-dalil yang ada, seperti meyakini halalnya daging babi, meyakini halalnya zina, dan semisal itu, maka orang tersebut kafir tanpa ada perselisihan di antara ulama (tentang kafirnya)” (Al Mughni, 8/131).Baca Juga: Pelajaran dari Kisah Juraij dan Bayi yang Bisa Berbicara Kelima, tidak ada keterangan bahwa pelaku maksiat di dalam hadis ini, terus melanjutkan maksiatnyaTidak kami ketahui keterangan dari hadis lain atau dari para ulama tentang apakah wanita pezina tersebut terus berzina setelah memberi minum anjing, ataukah ia bertaubat dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam.Namun, seseorang tidak boleh merasa aman dari azab Allah dan merasa tidak masalah jika terus menerus bermaksiat. Karena sikap seperti ini termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Apakah kalian merasa aman dari makar Allah? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi” (QS. Al A’raf: 99).Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari no. 630).Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan,المؤمن يعمل بالطاعات وهو مشفق وجل خائف والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آم“Orang yang beriman senantiasa melakukan ketaatan, namun ia juga senantiasa takut, gemetar dan khawatir akan dirinya. Adapun orang fajir (ahli maksiat), ia senantiasa bermaksiat dengan merasa aman” (dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 2/265).Maka tidak boleh kita merasa aman dari azab Allah dan terus bermaksiat. Ini adalah dosa besar dan bukan sikap orang yang beriman. Orang yang beriman, sangat takut kepada Allah walaupun ia melakukan dosa yang kecil. Apalagi jika dosa yang besar?!Lebih lagi, terus-menerus bermaksiat perlahan akan membawa seseorang kepada kekufuran. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,قَالَ السَّلَفُ: الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ، كَمَا أَنَّ الْحُمَّى بَرِيدُ الْمَوْتِ“Para salaf terdahulu mengatakan: ‘maksiat perlahan akan membawa kepada kekufuran, sebagaimana demam perlahan akan membawa kepada kematian’” (Madarijus Salikin, 2/27).Sehingga, tidak benar jika hadis di atas dijadikan alasan untuk terus menerus berzina atau terus menerus bermaksiat. Sikap yang tepat adalah kita tinggalkan semua bentuk maksiat dan berusaha berubah untuk istikamah mengamalkan ajaran agama. Adapun maksiat yang sudah pernah kita lakukan, kita perbaiki dengan bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan saleh, semoga mendapatkan ampunan seperti sang wanita pelacur di atas.Keenam, hadis ini bukan dalil bolehnya memelihara anjingSebagian orang juga menjadikan hadis di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan,اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز اقتناء الكلب إلا لحاجة: كالصيد والحراسة، وغيرهما من وجوه الانتفاع التي لم ينه الشارع عنها“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syariat.”Adapun hadis di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi shallallahu’alaihi wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan,ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا“Zahir hadis ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syariat kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syariat kita” (At Tanwir, 7/439).Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الكِلاَبِ إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat: Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil). Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh. Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadis Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadis pelacur masuk surga ini. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Kisah Pelacur yang Masuk Surga

Kisah tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing adalah kisah yang masyhur. Yang menjadi masalah, kisah ini digunakan sebagian orang untuk melegitimasi perbuatan maksiat dan juga menjadi alasan untuk tidak perlu menerapkan agama.Karena menurut mereka: “Pelacur saja masuk surga, maka pelaku maksiat yang lain pun bisa masuk surga. Asalkan baik kepada binatang dan baik kepada orang lain” sehingga mereka terus bermaksiat.Juga kata mereka: “Selevel pelacur pun bisa masuk surga. Maka tidak perlu terlalu serius dan mendalam mempelajari agama dan menerapkannya. Karena orang yang jauh dari agama saja bisa masuk surga.”Nah, pemahaman ini adalah gagal paham yang sangat serius. Mari kita simak penjelasan tentang kisah pelacur masuk surga berikut ini.Derajat hadis kisah pelacur masuk surgaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).Istilah al muumisah dalam hadis, disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab,وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya.”Namun dalam riwayat lain, subjek dalam kisah tersebut adalah seorang lelaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ada seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia turun ke dalam sumur, lalu meminum airnya lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilati debu karena kehausan. Lelaki tersebut berkata, ‘Anjing ini sangat kehausan seperti yang aku rasakan.’ Lalu dia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi khuf-nya (alas kakinya) dengan air. Lalu dia menggigitnya dengan mulutnya agar bisa naik, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun memberi balasan pahala baginya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada binatang ternak kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tentu, setiap kebaikan kepada makhluk yang bernyawa, ada pahalanya” (HR. Al Bukhari no.6009, Muslim no.2244).Dua hadis di atas menyebutkan peristiwa yang hampir sama, namun pelakunya berbeda. Tidak berarti hadis-hadis ini mudhtharib (inkonsisten), karena bisa jadi kedua hadis ini memang menyebutkan dua kejadian yang berbeda tempat, waktu, dan pelakunya.Dan dua hadis tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Muslim. Maka kedua hadis ini sahih.Baca Juga: Hukum Oral Seks Menjawab kerancuan kisah pelacur masuk surgaSetelah kita mengetahui bahwa hadits tentang kisah pelacur masuk surga tersebut sahih, maka yang tersisa adalah bagaimana memahami hadis ini dengan benar? Yang nanti kita akan ketahui bahwa hadis ini sama sekali tidak menunjukkan seseorang boleh berbuat maksiat dan meninggalkan ajaran agama semaunya kemudian ia bisa masuk surga. Kita akan jelaskan dalam beberapa poin.Pertama, orang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka tahtal masyi’ahOrang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Allah ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 4).Allah ta’ala juga berfirman,وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik maka akan Allah ampuni dosanya bagi orang-orang yang Allah kehendaki. Adapun yang tidak akan diampuni adalah yang berbuat kesyirikan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنَ إِيمَانٍ“Tidak akan masuk neraka orang yang masih memiliki iman seberat biji sawi” (HR. Muslim no. 91).Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَ“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah azab dia. Jika Allah ingin, maka Allah akan ampuni dia” (Ushulus Sunnah, no.26).Jadi, hadis di atas adalah dalil bahwa pelaku dosa besar bisa jadi akan diampuni oleh Allah. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah menjelaskan,قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى غُفْرَانِ الْكَبِيرَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ“Ibnul Malak mengatakan: dalam hadis ini terdapat dalil tentang bisa diampuninya pelaku dosa besar, dan ini adalah mazhab ahlussunnah” (Mirqatul Mafatih, 4/1339).Kesimpulannya, pezina yang belum bertaubat dari dosa zina, memang bisa jadi Allah akan ampuni dia kemudian ia masuk surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Namun ini tidak berlaku untuk semua pezina, karena Allah katakan (yang artinya) “bagi orang-orang yang Allah kehendaki.”Lebih lagi, jika pezina itu bertaubat dari perbuatan zinanya, maka tentu ia sangat diharapkan bisa menjadi penghuni surga. Jika ini dipahami, maka tidak ada kerancuan lagi dalam memahami hadis di atas.Baca Juga: Syi’ah Mencela Ummul Mukminin, ‘Aisyah Kedua, hadis ini memotivasi untuk tidak putus asa terhadap rahmat dan ampunan AllahPara ulama ketika menjelaskan hadis ini, maksimalnya mereka memaknai bahwa kita tidak putus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah. Sebesar apapun dosa, pintu ampunan Allah tetap terbuka lebar selama kita mau bertaubat.Ibnu Mulaqqin rahimahullah menjelaskan,دلالة على قبول عمل المرتكب الكبائر من المسلمين، وأن الله يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير من الخير؛ تفضلًا منه“Hadis ini adalah dalil tentang tetap diterimanya amalan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Dan bahwasanya Allah memaafkan dosa besar karena sebab pelakunya melakukan amalan kebaikan yang sederhana. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (At Taudhih Syarah Al Jami Ash Shahih, 19/259).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,فإنه تعالى يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير إذا شاء فضلا منه“Allah ta’ala memaafkan dosa besar karena sebab amalan yang sederhana, jika Allah kehendaki. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (Faidhul Qadir, 4/406).Zakariya Al Anshari rahimahullah juga menjelaskan,وفي الحديث الحث على الإحسان إلى الناس لأنه إذا حصلت المغفرة بسبب سقي الكلب فسقى المسلم، أعظم أجراً“Dalam hadis ini terdapat motivasi untuk berbuat kebaikan kepada manusia. Karena orang tersebut mendapatkan ampunan karena memberikan minum seekor anjing. Maka memberikan minum kepada seorang Muslim lebih besar lagi pahalanya” (Mir’atul Mafatih, 6/338).Perhatikan, justru hadis di atas adalah motivasi bagi orang-orang yang berbuat maksiat untuk tidak putus asa dari rahmat Allah dan motivasi untuk bertaubat serta memperbaiki diri. Karena pezina saja bisa diampuni oleh Allah ta’ala. Jangan dipahami secara terbalik, dengan memaknai hadis ini sebagai motivasi untuk terus menerus bermaksiat. Jadikanlah kisah pelacur masuk surga ini motivasi untuk segera bertaubat.Ketiga, para ulama juga menjelaskan dari hadis ini, tentang utamanya sedekah berupa airKisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.Syekh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan,و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: ‘Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian’ (QS. Al A’raf: 50). Dan hadis ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syekh membawakan hadis di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).Namun tidak ada ulama yang memaknai bahwa dengan bersedekah air lalu dijamin masuk surga atau boleh bermaksiat karena sudah dijamin surga.Keempat, tidak ada ulama yang memaknai bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya zina dan boleh menjadi pelacur selama suka bersedekahIni pemahaman yang batil dan sangat keliru, serta pendalilan yang samar. Di antara kaidah dalam memahami dalil: “wajib mengembalikan dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya).”Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam. Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210).Sedangkan perkara zina telah sangat jelas keharamannya dalam banyak dalil. Maka wajib kita selaraskan hadis di atas dengan dalil-dalil yang muhkam (jelas) tentang haramnya zina. Allah ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).Allah ta’ala berfirman dalam Alquranul Karim:الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لا يَزني الزَّاني حينَ يَزني وهوَ مؤمنٌ“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no. 57).Dan para ulama sepakat tentang haramnya zina, tidak ada perbedaan. Bahkan ini perkara yang al ma’lum minad diin bid dharurah, yaitu perkara yang sudah diketahui secara gamblang oleh semua orang. Orang Muslim yang tidak belajar pun memahami bahwa zina itu haram.Maka pendalilan yang samar tadi, wajib kita kembalikan kepada dalil-dalil yang muhkam tentang haramnya zina. Sehingga tidak mungkin dikatakan bahwa tidak mengapa menjadi pelacur selama suka bersedekah.Bahkan, jika seseorang meyakini halalnya zina, ini bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,من اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر“Siapa saja yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya, dan sangat jelas hukum haramnya di tengah kaum Muslimin, serta tidak ada syubhat dalam memahami dalil-dalil yang ada, seperti meyakini halalnya daging babi, meyakini halalnya zina, dan semisal itu, maka orang tersebut kafir tanpa ada perselisihan di antara ulama (tentang kafirnya)” (Al Mughni, 8/131).Baca Juga: Pelajaran dari Kisah Juraij dan Bayi yang Bisa Berbicara Kelima, tidak ada keterangan bahwa pelaku maksiat di dalam hadis ini, terus melanjutkan maksiatnyaTidak kami ketahui keterangan dari hadis lain atau dari para ulama tentang apakah wanita pezina tersebut terus berzina setelah memberi minum anjing, ataukah ia bertaubat dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam.Namun, seseorang tidak boleh merasa aman dari azab Allah dan merasa tidak masalah jika terus menerus bermaksiat. Karena sikap seperti ini termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Apakah kalian merasa aman dari makar Allah? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi” (QS. Al A’raf: 99).Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari no. 630).Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan,المؤمن يعمل بالطاعات وهو مشفق وجل خائف والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آم“Orang yang beriman senantiasa melakukan ketaatan, namun ia juga senantiasa takut, gemetar dan khawatir akan dirinya. Adapun orang fajir (ahli maksiat), ia senantiasa bermaksiat dengan merasa aman” (dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 2/265).Maka tidak boleh kita merasa aman dari azab Allah dan terus bermaksiat. Ini adalah dosa besar dan bukan sikap orang yang beriman. Orang yang beriman, sangat takut kepada Allah walaupun ia melakukan dosa yang kecil. Apalagi jika dosa yang besar?!Lebih lagi, terus-menerus bermaksiat perlahan akan membawa seseorang kepada kekufuran. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,قَالَ السَّلَفُ: الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ، كَمَا أَنَّ الْحُمَّى بَرِيدُ الْمَوْتِ“Para salaf terdahulu mengatakan: ‘maksiat perlahan akan membawa kepada kekufuran, sebagaimana demam perlahan akan membawa kepada kematian’” (Madarijus Salikin, 2/27).Sehingga, tidak benar jika hadis di atas dijadikan alasan untuk terus menerus berzina atau terus menerus bermaksiat. Sikap yang tepat adalah kita tinggalkan semua bentuk maksiat dan berusaha berubah untuk istikamah mengamalkan ajaran agama. Adapun maksiat yang sudah pernah kita lakukan, kita perbaiki dengan bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan saleh, semoga mendapatkan ampunan seperti sang wanita pelacur di atas.Keenam, hadis ini bukan dalil bolehnya memelihara anjingSebagian orang juga menjadikan hadis di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan,اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز اقتناء الكلب إلا لحاجة: كالصيد والحراسة، وغيرهما من وجوه الانتفاع التي لم ينه الشارع عنها“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syariat.”Adapun hadis di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi shallallahu’alaihi wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan,ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا“Zahir hadis ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syariat kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syariat kita” (At Tanwir, 7/439).Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الكِلاَبِ إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat: Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil). Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh. Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadis Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadis pelacur masuk surga ini. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kisah tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing adalah kisah yang masyhur. Yang menjadi masalah, kisah ini digunakan sebagian orang untuk melegitimasi perbuatan maksiat dan juga menjadi alasan untuk tidak perlu menerapkan agama.Karena menurut mereka: “Pelacur saja masuk surga, maka pelaku maksiat yang lain pun bisa masuk surga. Asalkan baik kepada binatang dan baik kepada orang lain” sehingga mereka terus bermaksiat.Juga kata mereka: “Selevel pelacur pun bisa masuk surga. Maka tidak perlu terlalu serius dan mendalam mempelajari agama dan menerapkannya. Karena orang yang jauh dari agama saja bisa masuk surga.”Nah, pemahaman ini adalah gagal paham yang sangat serius. Mari kita simak penjelasan tentang kisah pelacur masuk surga berikut ini.Derajat hadis kisah pelacur masuk surgaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).Istilah al muumisah dalam hadis, disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab,وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya.”Namun dalam riwayat lain, subjek dalam kisah tersebut adalah seorang lelaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ada seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia turun ke dalam sumur, lalu meminum airnya lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilati debu karena kehausan. Lelaki tersebut berkata, ‘Anjing ini sangat kehausan seperti yang aku rasakan.’ Lalu dia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi khuf-nya (alas kakinya) dengan air. Lalu dia menggigitnya dengan mulutnya agar bisa naik, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun memberi balasan pahala baginya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada binatang ternak kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tentu, setiap kebaikan kepada makhluk yang bernyawa, ada pahalanya” (HR. Al Bukhari no.6009, Muslim no.2244).Dua hadis di atas menyebutkan peristiwa yang hampir sama, namun pelakunya berbeda. Tidak berarti hadis-hadis ini mudhtharib (inkonsisten), karena bisa jadi kedua hadis ini memang menyebutkan dua kejadian yang berbeda tempat, waktu, dan pelakunya.Dan dua hadis tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Muslim. Maka kedua hadis ini sahih.Baca Juga: Hukum Oral Seks Menjawab kerancuan kisah pelacur masuk surgaSetelah kita mengetahui bahwa hadits tentang kisah pelacur masuk surga tersebut sahih, maka yang tersisa adalah bagaimana memahami hadis ini dengan benar? Yang nanti kita akan ketahui bahwa hadis ini sama sekali tidak menunjukkan seseorang boleh berbuat maksiat dan meninggalkan ajaran agama semaunya kemudian ia bisa masuk surga. Kita akan jelaskan dalam beberapa poin.Pertama, orang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka tahtal masyi’ahOrang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Allah ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 4).Allah ta’ala juga berfirman,وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik maka akan Allah ampuni dosanya bagi orang-orang yang Allah kehendaki. Adapun yang tidak akan diampuni adalah yang berbuat kesyirikan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنَ إِيمَانٍ“Tidak akan masuk neraka orang yang masih memiliki iman seberat biji sawi” (HR. Muslim no. 91).Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَ“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah azab dia. Jika Allah ingin, maka Allah akan ampuni dia” (Ushulus Sunnah, no.26).Jadi, hadis di atas adalah dalil bahwa pelaku dosa besar bisa jadi akan diampuni oleh Allah. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah menjelaskan,قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى غُفْرَانِ الْكَبِيرَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ“Ibnul Malak mengatakan: dalam hadis ini terdapat dalil tentang bisa diampuninya pelaku dosa besar, dan ini adalah mazhab ahlussunnah” (Mirqatul Mafatih, 4/1339).Kesimpulannya, pezina yang belum bertaubat dari dosa zina, memang bisa jadi Allah akan ampuni dia kemudian ia masuk surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Namun ini tidak berlaku untuk semua pezina, karena Allah katakan (yang artinya) “bagi orang-orang yang Allah kehendaki.”Lebih lagi, jika pezina itu bertaubat dari perbuatan zinanya, maka tentu ia sangat diharapkan bisa menjadi penghuni surga. Jika ini dipahami, maka tidak ada kerancuan lagi dalam memahami hadis di atas.Baca Juga: Syi’ah Mencela Ummul Mukminin, ‘Aisyah Kedua, hadis ini memotivasi untuk tidak putus asa terhadap rahmat dan ampunan AllahPara ulama ketika menjelaskan hadis ini, maksimalnya mereka memaknai bahwa kita tidak putus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah. Sebesar apapun dosa, pintu ampunan Allah tetap terbuka lebar selama kita mau bertaubat.Ibnu Mulaqqin rahimahullah menjelaskan,دلالة على قبول عمل المرتكب الكبائر من المسلمين، وأن الله يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير من الخير؛ تفضلًا منه“Hadis ini adalah dalil tentang tetap diterimanya amalan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Dan bahwasanya Allah memaafkan dosa besar karena sebab pelakunya melakukan amalan kebaikan yang sederhana. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (At Taudhih Syarah Al Jami Ash Shahih, 19/259).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,فإنه تعالى يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير إذا شاء فضلا منه“Allah ta’ala memaafkan dosa besar karena sebab amalan yang sederhana, jika Allah kehendaki. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (Faidhul Qadir, 4/406).Zakariya Al Anshari rahimahullah juga menjelaskan,وفي الحديث الحث على الإحسان إلى الناس لأنه إذا حصلت المغفرة بسبب سقي الكلب فسقى المسلم، أعظم أجراً“Dalam hadis ini terdapat motivasi untuk berbuat kebaikan kepada manusia. Karena orang tersebut mendapatkan ampunan karena memberikan minum seekor anjing. Maka memberikan minum kepada seorang Muslim lebih besar lagi pahalanya” (Mir’atul Mafatih, 6/338).Perhatikan, justru hadis di atas adalah motivasi bagi orang-orang yang berbuat maksiat untuk tidak putus asa dari rahmat Allah dan motivasi untuk bertaubat serta memperbaiki diri. Karena pezina saja bisa diampuni oleh Allah ta’ala. Jangan dipahami secara terbalik, dengan memaknai hadis ini sebagai motivasi untuk terus menerus bermaksiat. Jadikanlah kisah pelacur masuk surga ini motivasi untuk segera bertaubat.Ketiga, para ulama juga menjelaskan dari hadis ini, tentang utamanya sedekah berupa airKisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.Syekh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan,و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: ‘Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian’ (QS. Al A’raf: 50). Dan hadis ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syekh membawakan hadis di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).Namun tidak ada ulama yang memaknai bahwa dengan bersedekah air lalu dijamin masuk surga atau boleh bermaksiat karena sudah dijamin surga.Keempat, tidak ada ulama yang memaknai bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya zina dan boleh menjadi pelacur selama suka bersedekahIni pemahaman yang batil dan sangat keliru, serta pendalilan yang samar. Di antara kaidah dalam memahami dalil: “wajib mengembalikan dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya).”Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam. Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210).Sedangkan perkara zina telah sangat jelas keharamannya dalam banyak dalil. Maka wajib kita selaraskan hadis di atas dengan dalil-dalil yang muhkam (jelas) tentang haramnya zina. Allah ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).Allah ta’ala berfirman dalam Alquranul Karim:الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لا يَزني الزَّاني حينَ يَزني وهوَ مؤمنٌ“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no. 57).Dan para ulama sepakat tentang haramnya zina, tidak ada perbedaan. Bahkan ini perkara yang al ma’lum minad diin bid dharurah, yaitu perkara yang sudah diketahui secara gamblang oleh semua orang. Orang Muslim yang tidak belajar pun memahami bahwa zina itu haram.Maka pendalilan yang samar tadi, wajib kita kembalikan kepada dalil-dalil yang muhkam tentang haramnya zina. Sehingga tidak mungkin dikatakan bahwa tidak mengapa menjadi pelacur selama suka bersedekah.Bahkan, jika seseorang meyakini halalnya zina, ini bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,من اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر“Siapa saja yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya, dan sangat jelas hukum haramnya di tengah kaum Muslimin, serta tidak ada syubhat dalam memahami dalil-dalil yang ada, seperti meyakini halalnya daging babi, meyakini halalnya zina, dan semisal itu, maka orang tersebut kafir tanpa ada perselisihan di antara ulama (tentang kafirnya)” (Al Mughni, 8/131).Baca Juga: Pelajaran dari Kisah Juraij dan Bayi yang Bisa Berbicara Kelima, tidak ada keterangan bahwa pelaku maksiat di dalam hadis ini, terus melanjutkan maksiatnyaTidak kami ketahui keterangan dari hadis lain atau dari para ulama tentang apakah wanita pezina tersebut terus berzina setelah memberi minum anjing, ataukah ia bertaubat dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam.Namun, seseorang tidak boleh merasa aman dari azab Allah dan merasa tidak masalah jika terus menerus bermaksiat. Karena sikap seperti ini termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Apakah kalian merasa aman dari makar Allah? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi” (QS. Al A’raf: 99).Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari no. 630).Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan,المؤمن يعمل بالطاعات وهو مشفق وجل خائف والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آم“Orang yang beriman senantiasa melakukan ketaatan, namun ia juga senantiasa takut, gemetar dan khawatir akan dirinya. Adapun orang fajir (ahli maksiat), ia senantiasa bermaksiat dengan merasa aman” (dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 2/265).Maka tidak boleh kita merasa aman dari azab Allah dan terus bermaksiat. Ini adalah dosa besar dan bukan sikap orang yang beriman. Orang yang beriman, sangat takut kepada Allah walaupun ia melakukan dosa yang kecil. Apalagi jika dosa yang besar?!Lebih lagi, terus-menerus bermaksiat perlahan akan membawa seseorang kepada kekufuran. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,قَالَ السَّلَفُ: الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ، كَمَا أَنَّ الْحُمَّى بَرِيدُ الْمَوْتِ“Para salaf terdahulu mengatakan: ‘maksiat perlahan akan membawa kepada kekufuran, sebagaimana demam perlahan akan membawa kepada kematian’” (Madarijus Salikin, 2/27).Sehingga, tidak benar jika hadis di atas dijadikan alasan untuk terus menerus berzina atau terus menerus bermaksiat. Sikap yang tepat adalah kita tinggalkan semua bentuk maksiat dan berusaha berubah untuk istikamah mengamalkan ajaran agama. Adapun maksiat yang sudah pernah kita lakukan, kita perbaiki dengan bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan saleh, semoga mendapatkan ampunan seperti sang wanita pelacur di atas.Keenam, hadis ini bukan dalil bolehnya memelihara anjingSebagian orang juga menjadikan hadis di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan,اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز اقتناء الكلب إلا لحاجة: كالصيد والحراسة، وغيرهما من وجوه الانتفاع التي لم ينه الشارع عنها“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syariat.”Adapun hadis di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi shallallahu’alaihi wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan,ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا“Zahir hadis ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syariat kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syariat kita” (At Tanwir, 7/439).Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الكِلاَبِ إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat: Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil). Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh. Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadis Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadis pelacur masuk surga ini. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kisah tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing adalah kisah yang masyhur. Yang menjadi masalah, kisah ini digunakan sebagian orang untuk melegitimasi perbuatan maksiat dan juga menjadi alasan untuk tidak perlu menerapkan agama.Karena menurut mereka: “Pelacur saja masuk surga, maka pelaku maksiat yang lain pun bisa masuk surga. Asalkan baik kepada binatang dan baik kepada orang lain” sehingga mereka terus bermaksiat.Juga kata mereka: “Selevel pelacur pun bisa masuk surga. Maka tidak perlu terlalu serius dan mendalam mempelajari agama dan menerapkannya. Karena orang yang jauh dari agama saja bisa masuk surga.”Nah, pemahaman ini adalah gagal paham yang sangat serius. Mari kita simak penjelasan tentang kisah pelacur masuk surga berikut ini.Derajat hadis kisah pelacur masuk surgaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).Istilah al muumisah dalam hadis, disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab,وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya.”Namun dalam riwayat lain, subjek dalam kisah tersebut adalah seorang lelaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Ada seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia turun ke dalam sumur, lalu meminum airnya lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilati debu karena kehausan. Lelaki tersebut berkata, ‘Anjing ini sangat kehausan seperti yang aku rasakan.’ Lalu dia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi khuf-nya (alas kakinya) dengan air. Lalu dia menggigitnya dengan mulutnya agar bisa naik, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun memberi balasan pahala baginya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada binatang ternak kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tentu, setiap kebaikan kepada makhluk yang bernyawa, ada pahalanya” (HR. Al Bukhari no.6009, Muslim no.2244).Dua hadis di atas menyebutkan peristiwa yang hampir sama, namun pelakunya berbeda. Tidak berarti hadis-hadis ini mudhtharib (inkonsisten), karena bisa jadi kedua hadis ini memang menyebutkan dua kejadian yang berbeda tempat, waktu, dan pelakunya.Dan dua hadis tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih Muslim. Maka kedua hadis ini sahih.Baca Juga: Hukum Oral Seks Menjawab kerancuan kisah pelacur masuk surgaSetelah kita mengetahui bahwa hadits tentang kisah pelacur masuk surga tersebut sahih, maka yang tersisa adalah bagaimana memahami hadis ini dengan benar? Yang nanti kita akan ketahui bahwa hadis ini sama sekali tidak menunjukkan seseorang boleh berbuat maksiat dan meninggalkan ajaran agama semaunya kemudian ia bisa masuk surga. Kita akan jelaskan dalam beberapa poin.Pertama, orang mukmin yang mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka tahtal masyi’ahOrang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Allah ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki” (QS. An Nisa: 4).Allah ta’ala juga berfirman,وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik maka akan Allah ampuni dosanya bagi orang-orang yang Allah kehendaki. Adapun yang tidak akan diampuni adalah yang berbuat kesyirikan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنَ إِيمَانٍ“Tidak akan masuk neraka orang yang masih memiliki iman seberat biji sawi” (HR. Muslim no. 91).Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَ“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah azab dia. Jika Allah ingin, maka Allah akan ampuni dia” (Ushulus Sunnah, no.26).Jadi, hadis di atas adalah dalil bahwa pelaku dosa besar bisa jadi akan diampuni oleh Allah. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah menjelaskan,قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى غُفْرَانِ الْكَبِيرَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ“Ibnul Malak mengatakan: dalam hadis ini terdapat dalil tentang bisa diampuninya pelaku dosa besar, dan ini adalah mazhab ahlussunnah” (Mirqatul Mafatih, 4/1339).Kesimpulannya, pezina yang belum bertaubat dari dosa zina, memang bisa jadi Allah akan ampuni dia kemudian ia masuk surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Namun ini tidak berlaku untuk semua pezina, karena Allah katakan (yang artinya) “bagi orang-orang yang Allah kehendaki.”Lebih lagi, jika pezina itu bertaubat dari perbuatan zinanya, maka tentu ia sangat diharapkan bisa menjadi penghuni surga. Jika ini dipahami, maka tidak ada kerancuan lagi dalam memahami hadis di atas.Baca Juga: Syi’ah Mencela Ummul Mukminin, ‘Aisyah Kedua, hadis ini memotivasi untuk tidak putus asa terhadap rahmat dan ampunan AllahPara ulama ketika menjelaskan hadis ini, maksimalnya mereka memaknai bahwa kita tidak putus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah. Sebesar apapun dosa, pintu ampunan Allah tetap terbuka lebar selama kita mau bertaubat.Ibnu Mulaqqin rahimahullah menjelaskan,دلالة على قبول عمل المرتكب الكبائر من المسلمين، وأن الله يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير من الخير؛ تفضلًا منه“Hadis ini adalah dalil tentang tetap diterimanya amalan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Dan bahwasanya Allah memaafkan dosa besar karena sebab pelakunya melakukan amalan kebaikan yang sederhana. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (At Taudhih Syarah Al Jami Ash Shahih, 19/259).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,فإنه تعالى يتجاوز عن الكبيرة بالعمل اليسير إذا شاء فضلا منه“Allah ta’ala memaafkan dosa besar karena sebab amalan yang sederhana, jika Allah kehendaki. Sebagai bentuk karunia dari Allah” (Faidhul Qadir, 4/406).Zakariya Al Anshari rahimahullah juga menjelaskan,وفي الحديث الحث على الإحسان إلى الناس لأنه إذا حصلت المغفرة بسبب سقي الكلب فسقى المسلم، أعظم أجراً“Dalam hadis ini terdapat motivasi untuk berbuat kebaikan kepada manusia. Karena orang tersebut mendapatkan ampunan karena memberikan minum seekor anjing. Maka memberikan minum kepada seorang Muslim lebih besar lagi pahalanya” (Mir’atul Mafatih, 6/338).Perhatikan, justru hadis di atas adalah motivasi bagi orang-orang yang berbuat maksiat untuk tidak putus asa dari rahmat Allah dan motivasi untuk bertaubat serta memperbaiki diri. Karena pezina saja bisa diampuni oleh Allah ta’ala. Jangan dipahami secara terbalik, dengan memaknai hadis ini sebagai motivasi untuk terus menerus bermaksiat. Jadikanlah kisah pelacur masuk surga ini motivasi untuk segera bertaubat.Ketiga, para ulama juga menjelaskan dari hadis ini, tentang utamanya sedekah berupa airKisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia.Syekh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan,و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: ‘Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian’ (QS. Al A’raf: 50). Dan hadis ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syekh membawakan hadis di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).Namun tidak ada ulama yang memaknai bahwa dengan bersedekah air lalu dijamin masuk surga atau boleh bermaksiat karena sudah dijamin surga.Keempat, tidak ada ulama yang memaknai bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya zina dan boleh menjadi pelacur selama suka bersedekahIni pemahaman yang batil dan sangat keliru, serta pendalilan yang samar. Di antara kaidah dalam memahami dalil: “wajib mengembalikan dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya).”Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam. Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210).Sedangkan perkara zina telah sangat jelas keharamannya dalam banyak dalil. Maka wajib kita selaraskan hadis di atas dengan dalil-dalil yang muhkam (jelas) tentang haramnya zina. Allah ta’ala berfirman,وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).Allah ta’ala berfirman dalam Alquranul Karim:الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,لا يَزني الزَّاني حينَ يَزني وهوَ مؤمنٌ“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no. 57).Dan para ulama sepakat tentang haramnya zina, tidak ada perbedaan. Bahkan ini perkara yang al ma’lum minad diin bid dharurah, yaitu perkara yang sudah diketahui secara gamblang oleh semua orang. Orang Muslim yang tidak belajar pun memahami bahwa zina itu haram.Maka pendalilan yang samar tadi, wajib kita kembalikan kepada dalil-dalil yang muhkam tentang haramnya zina. Sehingga tidak mungkin dikatakan bahwa tidak mengapa menjadi pelacur selama suka bersedekah.Bahkan, jika seseorang meyakini halalnya zina, ini bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,من اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر“Siapa saja yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya, dan sangat jelas hukum haramnya di tengah kaum Muslimin, serta tidak ada syubhat dalam memahami dalil-dalil yang ada, seperti meyakini halalnya daging babi, meyakini halalnya zina, dan semisal itu, maka orang tersebut kafir tanpa ada perselisihan di antara ulama (tentang kafirnya)” (Al Mughni, 8/131).Baca Juga: Pelajaran dari Kisah Juraij dan Bayi yang Bisa Berbicara Kelima, tidak ada keterangan bahwa pelaku maksiat di dalam hadis ini, terus melanjutkan maksiatnyaTidak kami ketahui keterangan dari hadis lain atau dari para ulama tentang apakah wanita pezina tersebut terus berzina setelah memberi minum anjing, ataukah ia bertaubat dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam.Namun, seseorang tidak boleh merasa aman dari azab Allah dan merasa tidak masalah jika terus menerus bermaksiat. Karena sikap seperti ini termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman,أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Apakah kalian merasa aman dari makar Allah? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi” (QS. Al A’raf: 99).Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ“Seorang yang beriman melihat dosa-dosanya bagai ia sedang duduk di bawah gunung yang akan runtuh, ia khawatir tertimpa. Sedangkan orang fajir (ahli maksiat), melihat dosa-dosanya bagaikan lalat yang melewati hidungnya” (HR. Bukhari no. 630).Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan,المؤمن يعمل بالطاعات وهو مشفق وجل خائف والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آم“Orang yang beriman senantiasa melakukan ketaatan, namun ia juga senantiasa takut, gemetar dan khawatir akan dirinya. Adapun orang fajir (ahli maksiat), ia senantiasa bermaksiat dengan merasa aman” (dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 2/265).Maka tidak boleh kita merasa aman dari azab Allah dan terus bermaksiat. Ini adalah dosa besar dan bukan sikap orang yang beriman. Orang yang beriman, sangat takut kepada Allah walaupun ia melakukan dosa yang kecil. Apalagi jika dosa yang besar?!Lebih lagi, terus-menerus bermaksiat perlahan akan membawa seseorang kepada kekufuran. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,قَالَ السَّلَفُ: الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ، كَمَا أَنَّ الْحُمَّى بَرِيدُ الْمَوْتِ“Para salaf terdahulu mengatakan: ‘maksiat perlahan akan membawa kepada kekufuran, sebagaimana demam perlahan akan membawa kepada kematian’” (Madarijus Salikin, 2/27).Sehingga, tidak benar jika hadis di atas dijadikan alasan untuk terus menerus berzina atau terus menerus bermaksiat. Sikap yang tepat adalah kita tinggalkan semua bentuk maksiat dan berusaha berubah untuk istikamah mengamalkan ajaran agama. Adapun maksiat yang sudah pernah kita lakukan, kita perbaiki dengan bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan saleh, semoga mendapatkan ampunan seperti sang wanita pelacur di atas.Keenam, hadis ini bukan dalil bolehnya memelihara anjingSebagian orang juga menjadikan hadis di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ“Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan,اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز اقتناء الكلب إلا لحاجة: كالصيد والحراسة، وغيرهما من وجوه الانتفاع التي لم ينه الشارع عنها“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syariat.”Adapun hadis di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi shallallahu’alaihi wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan,ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا“Zahir hadis ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syariat kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syariat kita” (At Tanwir, 7/439).Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الكِلاَبِ إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat: Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil). Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh. Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadis Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadis pelacur masuk surga ini. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?—Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.Jawaban:الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.Baca Juga:***Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’alaAhli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)Link Fatwa: http://iswy.co/e4210Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tidak semua sanak kerabat yang ada hubungan keluarga itu termasuk mahram. Istrinya paman, suaminya bibi, saudara ipar, sepupu, ini semua bukan termasuk mahram. Sehingga tidak diperkenankan membuka aurat, bersentuhan, dan berduaan dengan mereka.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Hadits Beramal, Suami Sholeh Dalam Islam, Arti Fasiq, Kewajiban Anak Laki Laki Setelah Menikah

Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.Jawaban:الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.Baca Juga:***Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’alaAhli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)Link Fatwa: http://iswy.co/e4210Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tidak semua sanak kerabat yang ada hubungan keluarga itu termasuk mahram. Istrinya paman, suaminya bibi, saudara ipar, sepupu, ini semua bukan termasuk mahram. Sehingga tidak diperkenankan membuka aurat, bersentuhan, dan berduaan dengan mereka.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Hadits Beramal, Suami Sholeh Dalam Islam, Arti Fasiq, Kewajiban Anak Laki Laki Setelah Menikah
Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.Jawaban:الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.Baca Juga:***Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’alaAhli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)Link Fatwa: http://iswy.co/e4210Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tidak semua sanak kerabat yang ada hubungan keluarga itu termasuk mahram. Istrinya paman, suaminya bibi, saudara ipar, sepupu, ini semua bukan termasuk mahram. Sehingga tidak diperkenankan membuka aurat, bersentuhan, dan berduaan dengan mereka.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Hadits Beramal, Suami Sholeh Dalam Islam, Arti Fasiq, Kewajiban Anak Laki Laki Setelah Menikah


Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrPertanyaan:Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.Jawaban:الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.Baca Juga:***Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’alaAhli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)Link Fatwa: http://iswy.co/e4210Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tidak semua sanak kerabat yang ada hubungan keluarga itu termasuk mahram. Istrinya paman, suaminya bibi, saudara ipar, sepupu, ini semua bukan termasuk mahram. Sehingga tidak diperkenankan membuka aurat, bersentuhan, dan berduaan dengan mereka.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Hadits Beramal, Suami Sholeh Dalam Islam, Arti Fasiq, Kewajiban Anak Laki Laki Setelah Menikah

Gibah, Penyebab Kebencian dan Permusuhan

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz RahimahullahPertanyaan:Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.Jawaban:Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)'” (HR. Muslim no. 2589).Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.Baca Juga:***Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.Link fatwa: http://iswy.co/e3k7tSyaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, beliau dahulu adalah Mufti ‘Aam Kerajaan Arab Saudi, rahimahullah. Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Islami, Memasang Foto Di Dinding, Bekerja Di Bank Menurut Islam, Kata Kata Neraka, Bahasa Indonesia Or

Gibah, Penyebab Kebencian dan Permusuhan

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz RahimahullahPertanyaan:Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.Jawaban:Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)'” (HR. Muslim no. 2589).Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.Baca Juga:***Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.Link fatwa: http://iswy.co/e3k7tSyaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, beliau dahulu adalah Mufti ‘Aam Kerajaan Arab Saudi, rahimahullah. Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Islami, Memasang Foto Di Dinding, Bekerja Di Bank Menurut Islam, Kata Kata Neraka, Bahasa Indonesia Or
Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz RahimahullahPertanyaan:Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.Jawaban:Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)'” (HR. Muslim no. 2589).Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.Baca Juga:***Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.Link fatwa: http://iswy.co/e3k7tSyaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, beliau dahulu adalah Mufti ‘Aam Kerajaan Arab Saudi, rahimahullah. Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Islami, Memasang Foto Di Dinding, Bekerja Di Bank Menurut Islam, Kata Kata Neraka, Bahasa Indonesia Or


Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz RahimahullahPertanyaan:Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.Jawaban:Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)'” (HR. Muslim no. 2589).Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.Baca Juga:***Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.Link fatwa: http://iswy.co/e3k7tSyaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, beliau dahulu adalah Mufti ‘Aam Kerajaan Arab Saudi, rahimahullah. Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Islami, Memasang Foto Di Dinding, Bekerja Di Bank Menurut Islam, Kata Kata Neraka, Bahasa Indonesia Or

Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

Kota Madinah adalah salah satu dari dua kota suci bagi umat Islam. Mungkin kita telah mengetahui keutamaan kota Madinah. Kita juga perlu tahu bahwa ternyata ada juga “ujian kota Madinah” yaitu ujian berupa kesusahan dan penyakit yang mungkin dihadapi oleh sebagian orang yang tinggal di Madinah. Tentunya ujian ini akan meningkatkan derajat dan pahala bagi mereka yang bersabar dan lulus ujian ini.Sebagai gambaran awal, kota madinah memiliki cuaca yang ekstrim. Saat musim dingin, cuaca sangat dingin mencapai minus derajat dan jika musim panas, cuaca sangat panas, dimana suhu bisa mencapai 50 derajat ke atas.Ujian dan “kerasnya” kota MadinahHal ini telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila tinggal Kota Madinah, ada ujian cobaan dan kesusahan. Jika ia bersabar maka ia akan mendapat syafaat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan kerasnya (kesusahannya), kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.” [HR. Muslim]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang Muslim.” [HR. Muslim]Ujian berupa kesusahan dan penyakit yang muncul bagi orang yang datang kemudian tinggal di kota Madinah bisa berupa kesulitan mencari mata pencaharian atau bisa berupa penyakit yang muncul akibat cuaca yang ekstrim semisal demam. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah, beliau berkata,واللأواء في اللغة الشدة , ( نقله الباحث من الصحاح للجوهري ) , وعطف الشدة عليها للتفسير أو التأكيد , أو أن ( اللأواء ) المراد بها ضيق المعيشةوتعسر الكسب , والشدة : ما يصيب الإنسان في بدنه بسبب شدة الحر والبرد ونحو ذلك“Al-Awa’ secara bahasa adalah keras (syiddah), al-awa’ disambung dengan kata keras (syiddah) untuk penekanan. Dan yang dimaksud dengan kesempitan hidup di madinah adalah sulitnya mencari mata pencaharian. Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).” [Mura’atul Mafatih syarh Misykatul Mashabih 9/514-515]Hal inilah yang dirasakan oleh para sahabat muhajirin tatkala pindah hijrah ke kota Madinah, mereka mendapat ujian kota madinah sebagai berikut: Para sahabat muhajirin kesulitan mencari mata pencaharian, karena sahabat muhajirin mata pencaharian utama mereka di Mekkah adalah berdagang, sedangkan kota Madinah adalah kota perkebunan. Sahabat muhajirin kurang tahu cara bercocok tanam dan berkebun. Beberapa sahabat muhajirin terkena penyakit tatkala hijrah ke Madinah karena belum bisa menyesuaikan diri dengan cuaca Madinah, beberapa dari mereka terkena demam. Jadi “ujian” kota Madinah ini bukan hanya orang non-Arab yang kena, tetapi orang Arab pun ikut terkena ujian ini. Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah terkena penyakit tatkala datang ke Madinah karena tidak tahan dengan cuaca kota Madinah.Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, akan tetapi mereka tidak tahan dengan cuaca Madinah (yang ekstrim) hingga mereka pun jatuh sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” [HR. Bukhari & Muslim]Ujian kota Madinah ini berlaku sampai hari Kiamat, sebagai penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata:قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan bersabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan kota Madinah ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.” [Syarh Shahih Muslim 9/151, Dar Ihya’ At-Turats]Semoga kaum Muslimin bisa segera mengunjungi kedua kota suci, Mekkah dan Madinah dan mendapatkan berbagai keutamaannya. Aamiin.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi—@ Pelataran Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

Kota Madinah adalah salah satu dari dua kota suci bagi umat Islam. Mungkin kita telah mengetahui keutamaan kota Madinah. Kita juga perlu tahu bahwa ternyata ada juga “ujian kota Madinah” yaitu ujian berupa kesusahan dan penyakit yang mungkin dihadapi oleh sebagian orang yang tinggal di Madinah. Tentunya ujian ini akan meningkatkan derajat dan pahala bagi mereka yang bersabar dan lulus ujian ini.Sebagai gambaran awal, kota madinah memiliki cuaca yang ekstrim. Saat musim dingin, cuaca sangat dingin mencapai minus derajat dan jika musim panas, cuaca sangat panas, dimana suhu bisa mencapai 50 derajat ke atas.Ujian dan “kerasnya” kota MadinahHal ini telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila tinggal Kota Madinah, ada ujian cobaan dan kesusahan. Jika ia bersabar maka ia akan mendapat syafaat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan kerasnya (kesusahannya), kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.” [HR. Muslim]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang Muslim.” [HR. Muslim]Ujian berupa kesusahan dan penyakit yang muncul bagi orang yang datang kemudian tinggal di kota Madinah bisa berupa kesulitan mencari mata pencaharian atau bisa berupa penyakit yang muncul akibat cuaca yang ekstrim semisal demam. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah, beliau berkata,واللأواء في اللغة الشدة , ( نقله الباحث من الصحاح للجوهري ) , وعطف الشدة عليها للتفسير أو التأكيد , أو أن ( اللأواء ) المراد بها ضيق المعيشةوتعسر الكسب , والشدة : ما يصيب الإنسان في بدنه بسبب شدة الحر والبرد ونحو ذلك“Al-Awa’ secara bahasa adalah keras (syiddah), al-awa’ disambung dengan kata keras (syiddah) untuk penekanan. Dan yang dimaksud dengan kesempitan hidup di madinah adalah sulitnya mencari mata pencaharian. Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).” [Mura’atul Mafatih syarh Misykatul Mashabih 9/514-515]Hal inilah yang dirasakan oleh para sahabat muhajirin tatkala pindah hijrah ke kota Madinah, mereka mendapat ujian kota madinah sebagai berikut: Para sahabat muhajirin kesulitan mencari mata pencaharian, karena sahabat muhajirin mata pencaharian utama mereka di Mekkah adalah berdagang, sedangkan kota Madinah adalah kota perkebunan. Sahabat muhajirin kurang tahu cara bercocok tanam dan berkebun. Beberapa sahabat muhajirin terkena penyakit tatkala hijrah ke Madinah karena belum bisa menyesuaikan diri dengan cuaca Madinah, beberapa dari mereka terkena demam. Jadi “ujian” kota Madinah ini bukan hanya orang non-Arab yang kena, tetapi orang Arab pun ikut terkena ujian ini. Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah terkena penyakit tatkala datang ke Madinah karena tidak tahan dengan cuaca kota Madinah.Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, akan tetapi mereka tidak tahan dengan cuaca Madinah (yang ekstrim) hingga mereka pun jatuh sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” [HR. Bukhari & Muslim]Ujian kota Madinah ini berlaku sampai hari Kiamat, sebagai penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata:قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan bersabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan kota Madinah ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.” [Syarh Shahih Muslim 9/151, Dar Ihya’ At-Turats]Semoga kaum Muslimin bisa segera mengunjungi kedua kota suci, Mekkah dan Madinah dan mendapatkan berbagai keutamaannya. Aamiin.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi—@ Pelataran Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah
Kota Madinah adalah salah satu dari dua kota suci bagi umat Islam. Mungkin kita telah mengetahui keutamaan kota Madinah. Kita juga perlu tahu bahwa ternyata ada juga “ujian kota Madinah” yaitu ujian berupa kesusahan dan penyakit yang mungkin dihadapi oleh sebagian orang yang tinggal di Madinah. Tentunya ujian ini akan meningkatkan derajat dan pahala bagi mereka yang bersabar dan lulus ujian ini.Sebagai gambaran awal, kota madinah memiliki cuaca yang ekstrim. Saat musim dingin, cuaca sangat dingin mencapai minus derajat dan jika musim panas, cuaca sangat panas, dimana suhu bisa mencapai 50 derajat ke atas.Ujian dan “kerasnya” kota MadinahHal ini telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila tinggal Kota Madinah, ada ujian cobaan dan kesusahan. Jika ia bersabar maka ia akan mendapat syafaat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan kerasnya (kesusahannya), kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.” [HR. Muslim]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang Muslim.” [HR. Muslim]Ujian berupa kesusahan dan penyakit yang muncul bagi orang yang datang kemudian tinggal di kota Madinah bisa berupa kesulitan mencari mata pencaharian atau bisa berupa penyakit yang muncul akibat cuaca yang ekstrim semisal demam. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah, beliau berkata,واللأواء في اللغة الشدة , ( نقله الباحث من الصحاح للجوهري ) , وعطف الشدة عليها للتفسير أو التأكيد , أو أن ( اللأواء ) المراد بها ضيق المعيشةوتعسر الكسب , والشدة : ما يصيب الإنسان في بدنه بسبب شدة الحر والبرد ونحو ذلك“Al-Awa’ secara bahasa adalah keras (syiddah), al-awa’ disambung dengan kata keras (syiddah) untuk penekanan. Dan yang dimaksud dengan kesempitan hidup di madinah adalah sulitnya mencari mata pencaharian. Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).” [Mura’atul Mafatih syarh Misykatul Mashabih 9/514-515]Hal inilah yang dirasakan oleh para sahabat muhajirin tatkala pindah hijrah ke kota Madinah, mereka mendapat ujian kota madinah sebagai berikut: Para sahabat muhajirin kesulitan mencari mata pencaharian, karena sahabat muhajirin mata pencaharian utama mereka di Mekkah adalah berdagang, sedangkan kota Madinah adalah kota perkebunan. Sahabat muhajirin kurang tahu cara bercocok tanam dan berkebun. Beberapa sahabat muhajirin terkena penyakit tatkala hijrah ke Madinah karena belum bisa menyesuaikan diri dengan cuaca Madinah, beberapa dari mereka terkena demam. Jadi “ujian” kota Madinah ini bukan hanya orang non-Arab yang kena, tetapi orang Arab pun ikut terkena ujian ini. Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah terkena penyakit tatkala datang ke Madinah karena tidak tahan dengan cuaca kota Madinah.Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, akan tetapi mereka tidak tahan dengan cuaca Madinah (yang ekstrim) hingga mereka pun jatuh sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” [HR. Bukhari & Muslim]Ujian kota Madinah ini berlaku sampai hari Kiamat, sebagai penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata:قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan bersabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan kota Madinah ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.” [Syarh Shahih Muslim 9/151, Dar Ihya’ At-Turats]Semoga kaum Muslimin bisa segera mengunjungi kedua kota suci, Mekkah dan Madinah dan mendapatkan berbagai keutamaannya. Aamiin.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi—@ Pelataran Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah


Kota Madinah adalah salah satu dari dua kota suci bagi umat Islam. Mungkin kita telah mengetahui keutamaan kota Madinah. Kita juga perlu tahu bahwa ternyata ada juga “ujian kota Madinah” yaitu ujian berupa kesusahan dan penyakit yang mungkin dihadapi oleh sebagian orang yang tinggal di Madinah. Tentunya ujian ini akan meningkatkan derajat dan pahala bagi mereka yang bersabar dan lulus ujian ini.Sebagai gambaran awal, kota madinah memiliki cuaca yang ekstrim. Saat musim dingin, cuaca sangat dingin mencapai minus derajat dan jika musim panas, cuaca sangat panas, dimana suhu bisa mencapai 50 derajat ke atas.Ujian dan “kerasnya” kota MadinahHal ini telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila tinggal Kota Madinah, ada ujian cobaan dan kesusahan. Jika ia bersabar maka ia akan mendapat syafaat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan kerasnya (kesusahannya), kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.” [HR. Muslim]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang Muslim.” [HR. Muslim]Ujian berupa kesusahan dan penyakit yang muncul bagi orang yang datang kemudian tinggal di kota Madinah bisa berupa kesulitan mencari mata pencaharian atau bisa berupa penyakit yang muncul akibat cuaca yang ekstrim semisal demam. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah, beliau berkata,واللأواء في اللغة الشدة , ( نقله الباحث من الصحاح للجوهري ) , وعطف الشدة عليها للتفسير أو التأكيد , أو أن ( اللأواء ) المراد بها ضيق المعيشةوتعسر الكسب , والشدة : ما يصيب الإنسان في بدنه بسبب شدة الحر والبرد ونحو ذلك“Al-Awa’ secara bahasa adalah keras (syiddah), al-awa’ disambung dengan kata keras (syiddah) untuk penekanan. Dan yang dimaksud dengan kesempitan hidup di madinah adalah sulitnya mencari mata pencaharian. Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).” [Mura’atul Mafatih syarh Misykatul Mashabih 9/514-515]Hal inilah yang dirasakan oleh para sahabat muhajirin tatkala pindah hijrah ke kota Madinah, mereka mendapat ujian kota madinah sebagai berikut: Para sahabat muhajirin kesulitan mencari mata pencaharian, karena sahabat muhajirin mata pencaharian utama mereka di Mekkah adalah berdagang, sedangkan kota Madinah adalah kota perkebunan. Sahabat muhajirin kurang tahu cara bercocok tanam dan berkebun. Beberapa sahabat muhajirin terkena penyakit tatkala hijrah ke Madinah karena belum bisa menyesuaikan diri dengan cuaca Madinah, beberapa dari mereka terkena demam. Jadi “ujian” kota Madinah ini bukan hanya orang non-Arab yang kena, tetapi orang Arab pun ikut terkena ujian ini. Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah terkena penyakit tatkala datang ke Madinah karena tidak tahan dengan cuaca kota Madinah.Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciAnas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, akan tetapi mereka tidak tahan dengan cuaca Madinah (yang ekstrim) hingga mereka pun jatuh sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” [HR. Bukhari & Muslim]Ujian kota Madinah ini berlaku sampai hari Kiamat, sebagai penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata:قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan bersabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan kota Madinah ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.” [Syarh Shahih Muslim 9/151, Dar Ihya’ At-Turats]Semoga kaum Muslimin bisa segera mengunjungi kedua kota suci, Mekkah dan Madinah dan mendapatkan berbagai keutamaannya. Aamiin.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi—@ Pelataran Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Shalat Jamak Apakah Boleh Diberi Jeda Dzikir?

Apakah boleh shalat jamak diberi jeda dzikir?   Pertanyaan Seputar Ibadah (25 September 2021) Dari: Meddy Anto –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 24   “Afwan ustadz izin bertanya. Ketika kita hendak menjamak shalat, apakah setelah salam langsung menjamak shalat atau setelah dzikir mengerjakannya? Dan bolehkah mengerjakan shalat jamak setelah sholat sunnah ba’diyah?”.   Jawaban: Allahu yubaarik fiik. Untuk jamak shalat, kita bisa bagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Zhuhur. Jamak takhir berarti mengerjakan shalat di waktu shalat kedua, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar. Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai syarat jamak takdim adalah: Berurutan antara shalat pertama dan shalat kedua. Sudah berniat menjamak shalat kedua bersamaan dengan shalat pertama sebelum selesai dari shalat pertama. Namun, niat sudah ada pada takbiratul ihram shalat pertama. Muwalah, yaitu mengerjakan shalat kedua dengan segera setelah selesai dari salam shalat pertama. Hal ini berarti tidak boleh ada pemisah dengan dzikir atau selainnya di antara kedua shalat. Jika ada pemisah yang lama (berdasarkan ‘urf), shalat jamak menjadi batal. Solusinya adalah mengakhirkan pada waktunya sebagaimana alasan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini. Masih dalam keadaan safar untuk shalat yang kedua, tidaklah mengapa jika sampai ke negerinya di tengah shalat yang kedua. Baca juga: Jamak Shalat Karena Hujan, Sakit, Kesulitan   Adapun syarat jamak takhir adalah: Berniat menjamak shalat pertama untuk diakhirkan. Seandainya di waktu Zhuhur belum berniat untuk menjamak bersama ‘Ashar dengan jamak takhir, shalat dianggap qadha’. Ia berdosa karena mengakhirkan shalat dari waktunya. Ia masih berada dalam keadaan safar. Seandainya ia mukim dan belum mengerjakan dua shalat tadi, maka shalatnya menjadi qadha’ yang diakhirkan. Untuk jamak takhir tidak ada syarat berurutan (tartib), boleh memulai dari dua shalat tadi mana yang dikehendaki. Muwalah juga tidaklah jadi syarat untuk jamak takhir. Muwalah hanyalah sunnah jamak takhir, bukan termasuk syarat. Bahasan di atas diringkas dari Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:189-190. Kesimpulannya, untuk perihal dzikir bakda shalat dan shalat bakdiyah bisa dilakukan setelah dua shalat yang dijamak, terutama untuk shalat jamak takdim. Wallahu a’lam. Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Catatan Ahad pagi, 17 Rabiul Awwal 1443 H, 24 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat jamak shalat musafir qashar shalat shalat jamak shalat ketika safar shalat safar

Shalat Jamak Apakah Boleh Diberi Jeda Dzikir?

Apakah boleh shalat jamak diberi jeda dzikir?   Pertanyaan Seputar Ibadah (25 September 2021) Dari: Meddy Anto –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 24   “Afwan ustadz izin bertanya. Ketika kita hendak menjamak shalat, apakah setelah salam langsung menjamak shalat atau setelah dzikir mengerjakannya? Dan bolehkah mengerjakan shalat jamak setelah sholat sunnah ba’diyah?”.   Jawaban: Allahu yubaarik fiik. Untuk jamak shalat, kita bisa bagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Zhuhur. Jamak takhir berarti mengerjakan shalat di waktu shalat kedua, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar. Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai syarat jamak takdim adalah: Berurutan antara shalat pertama dan shalat kedua. Sudah berniat menjamak shalat kedua bersamaan dengan shalat pertama sebelum selesai dari shalat pertama. Namun, niat sudah ada pada takbiratul ihram shalat pertama. Muwalah, yaitu mengerjakan shalat kedua dengan segera setelah selesai dari salam shalat pertama. Hal ini berarti tidak boleh ada pemisah dengan dzikir atau selainnya di antara kedua shalat. Jika ada pemisah yang lama (berdasarkan ‘urf), shalat jamak menjadi batal. Solusinya adalah mengakhirkan pada waktunya sebagaimana alasan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini. Masih dalam keadaan safar untuk shalat yang kedua, tidaklah mengapa jika sampai ke negerinya di tengah shalat yang kedua. Baca juga: Jamak Shalat Karena Hujan, Sakit, Kesulitan   Adapun syarat jamak takhir adalah: Berniat menjamak shalat pertama untuk diakhirkan. Seandainya di waktu Zhuhur belum berniat untuk menjamak bersama ‘Ashar dengan jamak takhir, shalat dianggap qadha’. Ia berdosa karena mengakhirkan shalat dari waktunya. Ia masih berada dalam keadaan safar. Seandainya ia mukim dan belum mengerjakan dua shalat tadi, maka shalatnya menjadi qadha’ yang diakhirkan. Untuk jamak takhir tidak ada syarat berurutan (tartib), boleh memulai dari dua shalat tadi mana yang dikehendaki. Muwalah juga tidaklah jadi syarat untuk jamak takhir. Muwalah hanyalah sunnah jamak takhir, bukan termasuk syarat. Bahasan di atas diringkas dari Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:189-190. Kesimpulannya, untuk perihal dzikir bakda shalat dan shalat bakdiyah bisa dilakukan setelah dua shalat yang dijamak, terutama untuk shalat jamak takdim. Wallahu a’lam. Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Catatan Ahad pagi, 17 Rabiul Awwal 1443 H, 24 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat jamak shalat musafir qashar shalat shalat jamak shalat ketika safar shalat safar
Apakah boleh shalat jamak diberi jeda dzikir?   Pertanyaan Seputar Ibadah (25 September 2021) Dari: Meddy Anto –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 24   “Afwan ustadz izin bertanya. Ketika kita hendak menjamak shalat, apakah setelah salam langsung menjamak shalat atau setelah dzikir mengerjakannya? Dan bolehkah mengerjakan shalat jamak setelah sholat sunnah ba’diyah?”.   Jawaban: Allahu yubaarik fiik. Untuk jamak shalat, kita bisa bagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Zhuhur. Jamak takhir berarti mengerjakan shalat di waktu shalat kedua, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar. Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai syarat jamak takdim adalah: Berurutan antara shalat pertama dan shalat kedua. Sudah berniat menjamak shalat kedua bersamaan dengan shalat pertama sebelum selesai dari shalat pertama. Namun, niat sudah ada pada takbiratul ihram shalat pertama. Muwalah, yaitu mengerjakan shalat kedua dengan segera setelah selesai dari salam shalat pertama. Hal ini berarti tidak boleh ada pemisah dengan dzikir atau selainnya di antara kedua shalat. Jika ada pemisah yang lama (berdasarkan ‘urf), shalat jamak menjadi batal. Solusinya adalah mengakhirkan pada waktunya sebagaimana alasan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini. Masih dalam keadaan safar untuk shalat yang kedua, tidaklah mengapa jika sampai ke negerinya di tengah shalat yang kedua. Baca juga: Jamak Shalat Karena Hujan, Sakit, Kesulitan   Adapun syarat jamak takhir adalah: Berniat menjamak shalat pertama untuk diakhirkan. Seandainya di waktu Zhuhur belum berniat untuk menjamak bersama ‘Ashar dengan jamak takhir, shalat dianggap qadha’. Ia berdosa karena mengakhirkan shalat dari waktunya. Ia masih berada dalam keadaan safar. Seandainya ia mukim dan belum mengerjakan dua shalat tadi, maka shalatnya menjadi qadha’ yang diakhirkan. Untuk jamak takhir tidak ada syarat berurutan (tartib), boleh memulai dari dua shalat tadi mana yang dikehendaki. Muwalah juga tidaklah jadi syarat untuk jamak takhir. Muwalah hanyalah sunnah jamak takhir, bukan termasuk syarat. Bahasan di atas diringkas dari Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:189-190. Kesimpulannya, untuk perihal dzikir bakda shalat dan shalat bakdiyah bisa dilakukan setelah dua shalat yang dijamak, terutama untuk shalat jamak takdim. Wallahu a’lam. Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Catatan Ahad pagi, 17 Rabiul Awwal 1443 H, 24 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat jamak shalat musafir qashar shalat shalat jamak shalat ketika safar shalat safar


Apakah boleh shalat jamak diberi jeda dzikir?   Pertanyaan Seputar Ibadah (25 September 2021) Dari: Meddy Anto –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 24   “Afwan ustadz izin bertanya. Ketika kita hendak menjamak shalat, apakah setelah salam langsung menjamak shalat atau setelah dzikir mengerjakannya? Dan bolehkah mengerjakan shalat jamak setelah sholat sunnah ba’diyah?”.   Jawaban: Allahu yubaarik fiik. Untuk jamak shalat, kita bisa bagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Zhuhur. Jamak takhir berarti mengerjakan shalat di waktu shalat kedua, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar. Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai syarat jamak takdim adalah: Berurutan antara shalat pertama dan shalat kedua. Sudah berniat menjamak shalat kedua bersamaan dengan shalat pertama sebelum selesai dari shalat pertama. Namun, niat sudah ada pada takbiratul ihram shalat pertama. Muwalah, yaitu mengerjakan shalat kedua dengan segera setelah selesai dari salam shalat pertama. Hal ini berarti tidak boleh ada pemisah dengan dzikir atau selainnya di antara kedua shalat. Jika ada pemisah yang lama (berdasarkan ‘urf), shalat jamak menjadi batal. Solusinya adalah mengakhirkan pada waktunya sebagaimana alasan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini. Masih dalam keadaan safar untuk shalat yang kedua, tidaklah mengapa jika sampai ke negerinya di tengah shalat yang kedua. Baca juga: Jamak Shalat Karena Hujan, Sakit, Kesulitan   Adapun syarat jamak takhir adalah: Berniat menjamak shalat pertama untuk diakhirkan. Seandainya di waktu Zhuhur belum berniat untuk menjamak bersama ‘Ashar dengan jamak takhir, shalat dianggap qadha’. Ia berdosa karena mengakhirkan shalat dari waktunya. Ia masih berada dalam keadaan safar. Seandainya ia mukim dan belum mengerjakan dua shalat tadi, maka shalatnya menjadi qadha’ yang diakhirkan. Untuk jamak takhir tidak ada syarat berurutan (tartib), boleh memulai dari dua shalat tadi mana yang dikehendaki. Muwalah juga tidaklah jadi syarat untuk jamak takhir. Muwalah hanyalah sunnah jamak takhir, bukan termasuk syarat. Bahasan di atas diringkas dari Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:189-190. Kesimpulannya, untuk perihal dzikir bakda shalat dan shalat bakdiyah bisa dilakukan setelah dua shalat yang dijamak, terutama untuk shalat jamak takdim. Wallahu a’lam. Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   — Catatan Ahad pagi, 17 Rabiul Awwal 1443 H, 24 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat jamak shalat musafir qashar shalat shalat jamak shalat ketika safar shalat safar

Faedah Surat An-Nuur #41: Sifat Orang Beriman adalah Sami’naa wa Atho’naa

Sifat orang beriman adalah sami’naa wa atho’naa, artinya kami patuh. Penjelasannya bisa kita gali dari surah An-Nuur ayat 48 – 52 berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 48-52   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.   Penjelasan ayat Enggan berhukum pada Al-Kitab dan As-Sunnah Di antara tanda orang munafik adalah enggan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali jika mereka tahu ada maslahat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.”  (QS. An-Nuur: 48-49)   Sebab orang munafik enggan berhukum kepada kitabullah Sebabnya disebutkan dalam ayat, أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur: 50) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata bahwa sebab orang munafik enggan berhukum kepada Kitabullah di antaranya adalah penyakit kekufuran dan kemunafikan dalam hati mereka. Di antara penyakit mereka adalah keraguan pada hukum Allah. Juga karena mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 286.   Faedah ayat Hukum itu milik Allah dan Rasul-Nya. Kita diperintah untuk berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Kita tidak disebut beriman hingga kita mau berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dalam perkara yang diperselisihkan. Jika ada maslahat dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, orang munafik barulah patuh. Mereka sebenarnya bukan taat kepada kebenaran, tetapi mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Orang munafik sejatinya menolak kebenaran ketika: (a) kebenaran itu menjatuhkan mereka, (b) kebenaran tidak menjatuhkan dan tidak mendukung mereka sama sekali. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 49. Mereka menolak kebenaran karena: (a) dalam hati mereka ada penyakit kekufuran, (b) keragu-raguan pada nubuwah, (c) mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 50. Sifat orang mukmin itu selalu patuh, tidak penuh keraguan. Siapa saja yang taat dan patuh, merekalah yang mendapatkan keberuntungan. Al-muflihuun berarti mendapatkan yang diharap-harap dan selamat dari keburukan. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 51. Dalam surah An-Nuur ayat 52 disebutkan mengenai sebab kemenangan (al-fauz) yaitu: (a) taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (b) takut kepada Allah (khasyah), (c) bertakwa kepada Allah. Tiga hal inilah yang menyebabkan masuk surga dan selamat dari neraka. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenarkan berita dan menjalankan perintah keduanya. Khasyah (takut) kepada Allah adalah takut yang bersamaan dengan mengenal Allah. Takwa di sini karena disebutkan bersamaan dengan ketaatan, maka yang dimaksud adalah tarkul mahzhur (meninggalkan larangan). Adapun takwa secara umum adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Lihat Tafsir As-Sa’di (hlm. 602) tentang pengertian taat, khasyah, dan takwa. Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik Syarhus Sunnah: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Sabtu siang, 16 Rabiul Awwal 1443 H, 23 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur hukum Allah kemunafikan munafik sami'naa wa atho'naa sifat orang beriman surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #41: Sifat Orang Beriman adalah Sami’naa wa Atho’naa

Sifat orang beriman adalah sami’naa wa atho’naa, artinya kami patuh. Penjelasannya bisa kita gali dari surah An-Nuur ayat 48 – 52 berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 48-52   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.   Penjelasan ayat Enggan berhukum pada Al-Kitab dan As-Sunnah Di antara tanda orang munafik adalah enggan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali jika mereka tahu ada maslahat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.”  (QS. An-Nuur: 48-49)   Sebab orang munafik enggan berhukum kepada kitabullah Sebabnya disebutkan dalam ayat, أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur: 50) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata bahwa sebab orang munafik enggan berhukum kepada Kitabullah di antaranya adalah penyakit kekufuran dan kemunafikan dalam hati mereka. Di antara penyakit mereka adalah keraguan pada hukum Allah. Juga karena mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 286.   Faedah ayat Hukum itu milik Allah dan Rasul-Nya. Kita diperintah untuk berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Kita tidak disebut beriman hingga kita mau berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dalam perkara yang diperselisihkan. Jika ada maslahat dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, orang munafik barulah patuh. Mereka sebenarnya bukan taat kepada kebenaran, tetapi mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Orang munafik sejatinya menolak kebenaran ketika: (a) kebenaran itu menjatuhkan mereka, (b) kebenaran tidak menjatuhkan dan tidak mendukung mereka sama sekali. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 49. Mereka menolak kebenaran karena: (a) dalam hati mereka ada penyakit kekufuran, (b) keragu-raguan pada nubuwah, (c) mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 50. Sifat orang mukmin itu selalu patuh, tidak penuh keraguan. Siapa saja yang taat dan patuh, merekalah yang mendapatkan keberuntungan. Al-muflihuun berarti mendapatkan yang diharap-harap dan selamat dari keburukan. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 51. Dalam surah An-Nuur ayat 52 disebutkan mengenai sebab kemenangan (al-fauz) yaitu: (a) taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (b) takut kepada Allah (khasyah), (c) bertakwa kepada Allah. Tiga hal inilah yang menyebabkan masuk surga dan selamat dari neraka. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenarkan berita dan menjalankan perintah keduanya. Khasyah (takut) kepada Allah adalah takut yang bersamaan dengan mengenal Allah. Takwa di sini karena disebutkan bersamaan dengan ketaatan, maka yang dimaksud adalah tarkul mahzhur (meninggalkan larangan). Adapun takwa secara umum adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Lihat Tafsir As-Sa’di (hlm. 602) tentang pengertian taat, khasyah, dan takwa. Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik Syarhus Sunnah: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Sabtu siang, 16 Rabiul Awwal 1443 H, 23 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur hukum Allah kemunafikan munafik sami'naa wa atho'naa sifat orang beriman surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Sifat orang beriman adalah sami’naa wa atho’naa, artinya kami patuh. Penjelasannya bisa kita gali dari surah An-Nuur ayat 48 – 52 berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 48-52   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.   Penjelasan ayat Enggan berhukum pada Al-Kitab dan As-Sunnah Di antara tanda orang munafik adalah enggan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali jika mereka tahu ada maslahat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.”  (QS. An-Nuur: 48-49)   Sebab orang munafik enggan berhukum kepada kitabullah Sebabnya disebutkan dalam ayat, أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur: 50) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata bahwa sebab orang munafik enggan berhukum kepada Kitabullah di antaranya adalah penyakit kekufuran dan kemunafikan dalam hati mereka. Di antara penyakit mereka adalah keraguan pada hukum Allah. Juga karena mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 286.   Faedah ayat Hukum itu milik Allah dan Rasul-Nya. Kita diperintah untuk berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Kita tidak disebut beriman hingga kita mau berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dalam perkara yang diperselisihkan. Jika ada maslahat dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, orang munafik barulah patuh. Mereka sebenarnya bukan taat kepada kebenaran, tetapi mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Orang munafik sejatinya menolak kebenaran ketika: (a) kebenaran itu menjatuhkan mereka, (b) kebenaran tidak menjatuhkan dan tidak mendukung mereka sama sekali. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 49. Mereka menolak kebenaran karena: (a) dalam hati mereka ada penyakit kekufuran, (b) keragu-raguan pada nubuwah, (c) mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 50. Sifat orang mukmin itu selalu patuh, tidak penuh keraguan. Siapa saja yang taat dan patuh, merekalah yang mendapatkan keberuntungan. Al-muflihuun berarti mendapatkan yang diharap-harap dan selamat dari keburukan. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 51. Dalam surah An-Nuur ayat 52 disebutkan mengenai sebab kemenangan (al-fauz) yaitu: (a) taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (b) takut kepada Allah (khasyah), (c) bertakwa kepada Allah. Tiga hal inilah yang menyebabkan masuk surga dan selamat dari neraka. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenarkan berita dan menjalankan perintah keduanya. Khasyah (takut) kepada Allah adalah takut yang bersamaan dengan mengenal Allah. Takwa di sini karena disebutkan bersamaan dengan ketaatan, maka yang dimaksud adalah tarkul mahzhur (meninggalkan larangan). Adapun takwa secara umum adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Lihat Tafsir As-Sa’di (hlm. 602) tentang pengertian taat, khasyah, dan takwa. Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik Syarhus Sunnah: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Sabtu siang, 16 Rabiul Awwal 1443 H, 23 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur hukum Allah kemunafikan munafik sami'naa wa atho'naa sifat orang beriman surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Sifat orang beriman adalah sami’naa wa atho’naa, artinya kami patuh. Penjelasannya bisa kita gali dari surah An-Nuur ayat 48 – 52 berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 48-52   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.   Penjelasan ayat Enggan berhukum pada Al-Kitab dan As-Sunnah Di antara tanda orang munafik adalah enggan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah kecuali jika mereka tahu ada maslahat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat, وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.”  (QS. An-Nuur: 48-49)   Sebab orang munafik enggan berhukum kepada kitabullah Sebabnya disebutkan dalam ayat, أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ ۚ بَلْ أُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur: 50) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata bahwa sebab orang munafik enggan berhukum kepada Kitabullah di antaranya adalah penyakit kekufuran dan kemunafikan dalam hati mereka. Di antara penyakit mereka adalah keraguan pada hukum Allah. Juga karena mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab, hlm. 286.   Faedah ayat Hukum itu milik Allah dan Rasul-Nya. Kita diperintah untuk berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Kita tidak disebut beriman hingga kita mau berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dalam perkara yang diperselisihkan. Jika ada maslahat dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, orang munafik barulah patuh. Mereka sebenarnya bukan taat kepada kebenaran, tetapi mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Orang munafik sejatinya menolak kebenaran ketika: (a) kebenaran itu menjatuhkan mereka, (b) kebenaran tidak menjatuhkan dan tidak mendukung mereka sama sekali. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 49. Mereka menolak kebenaran karena: (a) dalam hati mereka ada penyakit kekufuran, (b) keragu-raguan pada nubuwah, (c) mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Padahal sejatinya merekalah yang zalim. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 50. Sifat orang mukmin itu selalu patuh, tidak penuh keraguan. Siapa saja yang taat dan patuh, merekalah yang mendapatkan keberuntungan. Al-muflihuun berarti mendapatkan yang diharap-harap dan selamat dari keburukan. Inilah yang dimaksudkan dari surah An-Nuur ayat 51. Dalam surah An-Nuur ayat 52 disebutkan mengenai sebab kemenangan (al-fauz) yaitu: (a) taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (b) takut kepada Allah (khasyah), (c) bertakwa kepada Allah. Tiga hal inilah yang menyebabkan masuk surga dan selamat dari neraka. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenarkan berita dan menjalankan perintah keduanya. Khasyah (takut) kepada Allah adalah takut yang bersamaan dengan mengenal Allah. Takwa di sini karena disebutkan bersamaan dengan ketaatan, maka yang dimaksud adalah tarkul mahzhur (meninggalkan larangan). Adapun takwa secara umum adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Lihat Tafsir As-Sa’di (hlm. 602) tentang pengertian taat, khasyah, dan takwa. Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik Syarhus Sunnah: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Sabtu siang, 16 Rabiul Awwal 1443 H, 23 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur hukum Allah kemunafikan munafik sami'naa wa atho'naa sifat orang beriman surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.


Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir
الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir


الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir

Ujub dan Riya’ Jadi Senjata Setan Untuk Menjerat Orang Shalih

Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Ujub dan Riya’ Jadi Senjata Setan Untuk Menjerat Orang Shalih

Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)
Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)


Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Menjaga Masjid dari Kotoran

Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Menjaga Masjid dari Kotoran

Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor
Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor


Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor

Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid

Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid

Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid
Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid


Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid

Bulughul Maram – Shalat: Pemborosan dalam Membangun dan Memperindah Masjid

Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat

Bulughul Maram – Shalat: Pemborosan dalam Membangun dan Memperindah Masjid

Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat
Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat


Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat
Prev     Next