Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi?

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi?

Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid
Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1383261853&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Para Sahabat Ngalap Berkah dari Air Liur dan Keringat Nabi? Pertanyaan: Apakah benar bahwa para Sahabat radhiallahu’anhum dahulu ngalap berkah dari air liur dan keringat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Mohon faedah tentang hal ini, jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Memang benar bahwasanya dahulu sahabat radhiallahu’anhum ber-tabarruk (ngalap berkah) dari air liur, keringat, rambut, bekas wudhu, jubah, dan bejana milik Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang shahih. Di antaranya: Dalil-dalil tabarruk terhadap jasad Rasulullah dan peninggalan beliau *Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempersilakan para sahabat ber-tabarruk dengan rambut Beliau. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى، فأتَى الجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بمِنًى وَنَحَرَ، ثُمَّ قالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلى جَانِبِهِ الأيْمَنِ، ثُمَّ الأيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ. [وفي رواية]: فَقالَ في رِوَايَتِهِ، لِلْحَلَّاقِ هَا وَأَشَارَ بيَدِهِ إلى الجَانِبِ الأيْمَنِ هَكَذَا، فَقَسَمَ شَعَرَهُ بيْنَ مَن يَلِيهِ، قالَ: ثُمَّ أَشَارَ إلى الحَلَّاقِ وإلَى الجَانِبِ الأيْسَرِ، فَحَلَقَهُ فأعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ. وَأَمَّا في رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ قالَ: فَبَدَأَ بالشِّقِّ الأيْمَنِ، فَوَزَّعَهُ الشَّعَرَةَ وَالشَّعَرَتَيْنِ بيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ قالَ: بالأيْسَرِ فَصَنَعَ به مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ قالَ: هَا هُنَا أَبُو طَلْحَةَ؟ فَدَفَعَهُ إلى أَبِي طَلْحَةَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sampai di Mina. Beliau lalu datang ke Jamratul ‘Aqabah lalu melakukan jumrah. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, dan menyembelih hewan kurban di sana. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: “Cukurlah rambutku!”. Sembari memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Lalu, beliau memberikan rambutnya kepada orang banyak”. Dalam riwayat lain: “Sembari memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di sekitar beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepala bagian kiri, lalu tukang cukur itu pun mencukurnya. Lalu beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim”. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib, ia menyebutkan: “Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Ambillah ini wahai Abu Thalhah.” Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah” (HR. Muslim no.1305). *Para sahabat ber-tabarruk dengan ludah Nabi. Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiallahu’anhuma. Dalam hadis tersebut, Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi ia berkata, واللَّهِ إنْ رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أصْحَابُهُ ما يُعَظِّمُ أصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُحَمَّدًا؛ واللَّهِ إنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إلَّا وقَعَتْ في كَفِّ رَجُلٍ منهمْ، فَدَلَكَ بهَا وجْهَهُ وجِلْدَهُ، وإذَا أمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أمْرَهُ، وإذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ علَى وَضُوئِهِ، وإذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وما يُحِدُّونَ إلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا له “Demi Allah, tidak pernah aku melihat raja yang diagungkan sebagaimana pengagungan para sahabat Nabi kepada Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meludah, kecuali pasti akan jatuh di telapak tangan salah seorang dari sahabatnya, kemudian orang itu pun menggosokkan ludah Nabi kepada wajah dan kulitnya. Dan bila Nabi memberi suatu perintah kepada mereka, mereka pun bergegas melaksanakan perintah Beliau. Dan apabila Beliau hendak berwudhu’, para sahabat hampir berkelahi karena berebut sisa wudhu Nabi. Bila Nabi berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan Nabi. Dan mereka tidak pernah menajamkan pandangan kepada Nabi, sebagai bentuk pengagungan mereka terhadap Nabi” (HR. Al-Bukhari no.2731). *Keberkahan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimanfaatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha untuk meruqyah. Beliau radhiallahu ‘anha berkata:  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniupkan kepada diri beliau sendiri dengan al-mu’awwidzat (doa-doa perlindungan) ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Ketika sakit beliau semakin parah, akulah yang meniup beliau dengan al-mu’awwidzat dan aku mengusapnya dengan tangan beliau sendiri karena keberkahan kedua tangan beliau” (HR. Al-Bukhari no. 5735 dan Muslim no. 2192). *Ummu Sulaim radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan keringat Nabi. Ummu Sulaim berkata: أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika tidur beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?”. Ummu Sulaim menjawab: “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku” (HR. Muslim no.2332). *Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha ber-tabarruk dengan jubah Nabi. Abdullah bin Kaisan berkata: فأخْرَجَتْ إلَيَّ جُبَّةَ طَيَالِسَةٍ كِسْرَوَانِيَّةٍ لَهَا لِبْنَةُ دِيبَاجٍ، وَفَرْجَيْهَا مَكْفُوفَيْنِ بالدِّيبَاجِ، فَقالَتْ: هذِه كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حتَّى قُبِضَتْ، فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا، وَكانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَلْبَسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بهَا “Diperlihatkan kepadaku sebuah jubah Thayalisah dari Kisra yang kerahnya berbahan dibaj, juga kedua sisinya dijahit dengan dibaj. Asma’ berkata kepada budaknya: “Wahai Abdullah, jubah ini dahulu ada pada Aisyah hingga ia wafat. Setelah Aisyah wafat, aku pun mengambilnya. Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sering memakai jubah ini. Kami pun biasa mencuci jubah ini dengan air untuk menyembuhkan orang yang sakit” (HR. Muslim no.2069). Hadis-hadis yang semisal ini banyak sekali. Semua hadis ini menunjukkan bolehnya ber-tabarruk dengan jasad Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau bekas-bekas beliau. Ber-tabarruk dengan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga dilakukan oleh para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Di antaranya: *Muhammad bin Sirin rahimahullah menyimpan rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Ia pun berkata: لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها “Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya” (HR. Bukhari no. 170). *Abdullah bin Salam rahimahullah, ia berkata kepada Abu Burdah rahimahullah: ألا أسقيك في قدح شرب النبي صلى الله عليه وسلم فيه؟ “Ketahuilah gelas yang aku gunakan untuk menjamu engkau adalah gelas yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.5637). *Abu Hazim rahimahullah, murid Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi rahimahullah. Abu Hazim berkata, أن سهل بن سعد سقى الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم بقدح، قال أبو حازم: (فأخرج لنا سهل ذلك القدح فشربنا منه) “Sahl bin Sa’ad pernah memberi minum Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan sebuah wadah. Dan Sahl pernah memperlihatkan wadah tersebut kepada kami, dan mempersilakan kami untuk minum darinya” (HR. Al-Bukhari no.5637). Bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah ijma (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ التَّبَرُّكِ بِآثَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَوْرَدَ عُلَمَاءُ السِّيرَةِ وَالشَّمَائِل وَالْحَدِيثِ أَخْبَارًا كَثِيرَةً تُمَثِّل تَبَرُّكَ الصَّحَابَةِ الْكِرَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ بِأَنْوَاعٍ مُتَعَدِّدَةٍ مِنْ آثَارِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada atsar (peninggalan) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail, dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap atsar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan berbagai bentuknya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10). Apakah orang zaman sekarang bisa ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan Nabi? Namun yang menjadi masalah adalah jika tabarruk dengan atsar Nabi ini dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. Pasalnya, benda-benda yang diklaim sebagai peninggalan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sulit dipastikan kebenarannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kita ketahui bersama bahwa atsar dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan atsar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, 144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan: “Bahwasanya tidak mungkin lagi untuk memastikan bahwa rambut yang diklaim ini adalah benar rambut dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun yang disebutkan sebagian orang, bahwa rambut Nabi sekarang ada di Majma’ al-Atsar Mesir, ini tidak benar … Dan yang paling penting adalah atsar Nabi yang maknawi. Yaitu syariat beliau. Adapun atsar yang sifatnya fisikal, ia adalah atsar yang dicintai oleh hati. Namun yang lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah atsar syar’i (yaitu ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam)” (Durus Syaikh Ibnul Utsaimin, 11/64). Tidak berlaku untuk selain Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam Dan yang menjadi poin penting dalam masalah ini adalah bahwasanya ber-tabarruk dengan jasad atau peninggalan seseorang itu hanya berlaku pada jasad dan peninggalan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tidak berlaku untuk selain beliau. Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه “Demikian juga ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi’in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu semisal ber-tabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya” (Al-Hukmul Jadiirah, 1/55). Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan: Pertama, para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabilah yang sudah terlebih dahulu melakukannya. Kedua, menutup jalan menuju kesyirikan. Karena ber-tabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah” (Fathul Baari [3/130], dengan ta’liq dari Syaikh Ibnu Baz). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Asal Usul Dajjal Dan Imam Mahdi, Cara Melawan Bisikan Setan Dalam Hati, Gambar Tulisan Alquran, Hukum Ibu Menyusui Berpuasa, Dialog Isa Dan Islam, Amalan Di Bulan Dzulhijjah Visited 1,185 times, 8 visit(s) today Post Views: 510 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Permainan Capit Boneka

Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid

Hukum Permainan Capit Boneka

Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid
Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338477025&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Permainan Capit Boneka Pertanyaan: Bagaimana hukum permainan capit boneka yang biasanya ada di pusat perbelanjaan. Biasanya berupa suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka dan pemain memasukkan uang agar bisa memainkan permainan ini. Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Bagaimana hukum permainan ini? Jazakumullah khairan. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Permainan capit boneka dan yang semisalnya, baik jika dimainkan menggunakan uang ataupun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi). Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117). Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, ketika akad, pihak-pihaknya tidak tahu akan dapat apa nantinya? Akan mendapat berapa? Apakah akan untung ataukah akan buntung.  Dan unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini. Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219). Jika tanpa taruhan Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan: لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ “Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw). Dengan demikian, karena perlombaan capit boneka tidak termasuk yang dapat membantu jihad fi sabilillah, maka hukumnya juga terlarang.  Hukum memiliki dan memainkan boneka Mengenai boneka yang ada dalam permainan capit boneka, ini pun ada pembahasan tersendiri. Pada asalnya terlarang memanfaatkan boneka yang berupa makhluk bernyawa, seperti boneka manusia atau binatang. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106). Kecuali jika boneka tersebut untuk dimainkan oleh anak-anak. Jumhur ulama membolehkan anak-anak memainkan mainan berupa patung atau boneka makhluk bernyawa. Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiallahu’anha yang beliau memainkan boneka anak perempuan dan boneka kuda, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. (HR. Abu Daud no.4932, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu, disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan: وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة “Ini (haramnya memanfaatkan gambar makhluk bernyawa yang lengkap anggota badannya) adalah ijma’ ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”. Jika untuk sekedar permainan semata Adapun jika seseorang memiliki mesin capit boneka sendiri, dan boneka di dalamnya juga milik sendiri, dan ia gunakan sekedar untuk permainan semata, dan yang memainkan adalah anak-anak, maka hukum asalnya boleh. Karena disini tidak ada unsur judi serta yang memainkan adalah anak-anak, bukan orang dewasa. Sehingga tidak terdapat illah (sebab) larangannya. Kaidah mengatakan: الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما “Hukum itu tergantung ada tidaknya illah”. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Bacaan Ruqyah Mandiri, Jawaban Ketika Mendengar Orang Bershalawat, Jodoh Takdir, Kalimat Ijab Qobul Bahasa Arab, Laki Laki Memegang Kemaluan Perempuan, Doa Pelembut Hati Suami Visited 825 times, 6 visit(s) today Post Views: 508 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Nama Allah “Ar-Rabb” (Bag. 3)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Tertutupnya pintu ketaatan 2. Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatan 3. Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnah 4. Merasa tidak istimewa di sisi Allah 5. Ditakdirkan tidak terkenal 6. Ketidaksegeraan mendapat pertolongan Allah Tertutupnya pintu ketaatanDi antara bentuk tarbiyah rabbani yang sangat bermanfaat bagi seorang mukmin adalah menutup pintu ketaatan untuk melindungi dan memeliharanya dari sombong, ujub, mengagumi dan menyanjung dirinya sendiri, atau silau terhadap prestasi ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Ini hakikatnya adalah bentuk rahmat dan penjagaan dari Allah Ta’ala. Allah Mahatahu siapa di antara hamba-Nya yang jika dibukakan pintu ketaatan, dia akan menjadi ujub dan sombong.Seorang pria bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Mengapa ketika aku meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala, Dia mencegahku dari memperolehnya?”Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah menjawab, “Allah mencegahmu untuk memperolehnya itu hakikatnya merupakan anugerah. Sebab, Allah bukan mencegahmu karena kikir atau tidak punya apa yang kamu minta, dan bukan pula karena Dia sendiri memerlukannya atau membutuhkannya, tetapi Dia mencegahmu tidak lain karena kasih sayang-Nya kepadamu.”Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang muncul adalah “Manakah yang lebih baik bagi seorang hamba?” Misalnya apakah lebih baik dia mendirikan salat malam, lalu di pagi hari dia kagum dan membanggakan dirinya, ataukah lebih baik ia tidur dan di pagi hari menyesali kelalaiannya?Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,“Anda tidur di malam hari (sehingga tidak salat malam) dan menyesal di pagi harinya adalah lebih baik daripada Anda salat malam dan di paginya Anda ‘ujub. Sebab, seorang yang ujub tidak akan pernah diterima amalnya. Anda tertawa tetapi Anda mengakui dosa itu lebih baik daripada Anda menangis unntuk memamerkannya. Rintihan orang-orang yang berdosa sesungguhnya lebih dicintai Allah daripada lantunan zikir dari orang-orang yang bertasbih namun memamerkannya.”  (Tahdzib Madarijus Salikin, hal. 120).Di sisi yang lain, Allah bisa jadi juga men-tarbiyah seseorang dengan ditutupnya pintu ketaatan baginya akibat dosa yang dia lakukan sehingga Allah beri kesempatan kepadanya untuk bertobat darinya. Karena ketaatan kepada Allah itu tidaklah terealisasi, kecuali dengan taufik dari Allah Ta’ala. Sedangkan kemaksiatan itu sebab penghalang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sebagian penukilan dari salaf saleh mengaitkan dosa dengan ketidakberhasilan melakukan ketaatan.Ini bentuk tarbiyah dari Allah bahwa Allah menampakkan kebaikan-Nya dalam pemberian-Nya serta menampakkan kekuasaan-Nya dalam pencegahan-Nya.Bisa jadi Allah Ta’ala menganugerahkan kepadamu sesuatu, namun dengan cara mencegahmu dari sesuatu. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi Allah mencegahmu dari sesuatu, namun dengan cara menganugerahkan kepadamu sesuatu. Dari sinilah kita sadar bahwa pencegahan itu hakikatnya pemberian!Semua itu agar seorang mukmin benar-benar mengesakan Allah dalam rububiyyah, uluhiyyah, maupun nama dan sifat-Nya. Allah menghendakinya menjadi hamba-Nya yang murni tauhidnya dari kotoran kesyirikan, sekecil apapun.Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Ada hamba Allah lainnya yang lebih mampu menunaikan ketaatanAl-Mawardi rahimahullah adalah seorang ulama ahli fikih bermazhab Syafi’i sekaligus hakim masyhur di zamannya. Beliau memiliki kitab-kitab yang banyak. Di antaranya yang terkenal adalah Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.Dalam salah satu kitabnya, Adabud Dunya wad Diin,  ada kisah unik Al-Mawardi rahimahullah yang beliau kisahkan sendiri. Saat beliau telah selesai menulis kitab fikih tentang jual beli dengan mencurahkan kemampuan beliau merangkum dari banyak kitab ulama sehingga sampai menjadi karya yang sangat bagus. Bahkan beliau sendiri kagum terhadap bukunya tersebut, sampai merasa dirinya orang yang paling banyak mengkaji masalah jual beli tersebut.Suatu hari datanglah dua orang badui ke majelis beliau menanyakan empat pertanyaan kasus jual beli di kampung mereka. Ternyata Al-Mawardi rahimahullah tidak bisa menjawab satupun darinya. Setelah beberapa lama ditunggu, akhirnya mereka berdua nyeletuk, ”Engkau tidak bisa menjawab pertanyaan kami, padahal Engkau syekh di majelis ini?!” Lalu, Al-Mawardi rahimahullah mengakui bahwa dirinya memang tidak bisa menjawab. Lalu, kedua orang tersebut pergi dan bertanya kepada orang yang ilmunya masih di bawah murid-murid beliau, namun ternyata ia bisa menjawabnya dengan cepat dan memuaskan kedua orang tersebut. Akhirnya, Al-Mawardi rahimahullah mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa hakikatnya dengan kejadian ini, Allah Ta’ala telah memberi taufik kepada beliau dan menegur beliau agar beliau merendahkan sifat ‘ujubnya. [1]Nasihat besar bagi diri penulis dan seluruh da’i dan aktifis dakwah sunnahDi antara bentuk tarbiyah Allah jenis ini adalah Allah menunjukkan keberlangsungan dakwah sunnah ini sama sekali tidaklah tergantung kepada orang tertentu, termasuk kita. Apabila kita tidak berada dalam barisan pembela dan pemakmur dakwah sunnah, maka Allah Mahamampu memilih orang lain yang akan menunaikan dakwah sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna dan jauh lebih baik daripada apa yang telah kita lakukan.Bukan dakwah sunnah yang membutuhkan kita, namun kitalah yang membutuhkan dakwah sunnah!Baca Juga: Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”Merasa tidak istimewa di sisi AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah juga adalah memunculkan dalam hati hamba-Nya bahwa ia tidak istimewa di sisi-Nya dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain di sisi-Nya.Mendapat musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan adalah perkara yang bertolak belakang dengan husnuzhan kepada diri sendiri, menyanjung diri, mengagumi, dan membangga-banggakan diri yang seolah-olah ia pasti wali Allah yang dijamin tidak takut dan tidak sedih!Oleh karena itu, Allah terkadang menimpakan pada sebagian hamba-hamba-Nya yang beriman musibah, kekurangan harta, jatuh ke dalam dosa, tidak dikabulkan doa, tidak dimudahkan rezeki, serta tidak dimudahkan dalam berbagai urusan kebaikan agar mereka kembali mengakui kelemahan dan dosa-dosa. Di sisi lainnya, agar menguat di hati mereka kualitas tauhidnya dengan bertambah keyakinan mereka bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,  Maha memiliki dan mengatur alam semesta ini sesuai dengan kehendak, kebijaksanaan, kebaikan, keadilan, dan ilmu-Nya. Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dan merendahkan siapa yang Dia kehendakinya.Ditakdirkan tidak terkenalDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah ditakdirkannya tidak terkenal, dianggap oleh masyarakat tidak memiliki kedudukan penting, serta tidak berjasa.Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan bahwa tidak terkenal termasuk nikmat terbesar atas hamba-Nya yang beriman. Karena dengan demikian, hubungannya dengan Rabb-nya akan terjaga dengan baik, jauh dari perhatian makhluk sehingga tidak merusak hubungannya dengan Allah Ta’ala. Intinya, kehidupan rohaninya menjadi tentram, tidak tersandera dengan pujian manusia.Ulama memperumpamakan ikhlas itu seperti bau wangi gaharu yang dibakar. Semakin ditutupi, maka semakin menebarkan bau wanginya. Sedangkan bau riya’ (pamer ibadah demi pujian) itu seperti asap kayu bakar. Memang asapnya menjulang tinggi, namun segera lenyap, dan menyisakan bau menyengat. Bahkan, bau wangi keikhlasan seseorang itu tetap menyebar sampai pun ia dimasukkan liang lahat yang dalam dan ditimbun dengan galian tanah yang tebal.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang bahayanya riya’ (pamer ibadah untuk dipuji) dalam Badi’ul Fawaid (3: 758) [2],قلب من ترائيه بيد من أعرضت عنه , يصرفه عنك إلى غيرك ؛ فلا على ثواب المخلصين حصلت , ولا إلى ما قصدته بالرياء وصلت , وفات الأجر والمدح فلا هذا ولا ذاك !“Hati orang yang Engkau riya’ kepadanya itu di tangan (Allah) yang Engkau berpaling dari-Nya. Allah memalingkan orang tersebut darimu kepada selainmu, sehingga Engkau tidak mendapatkan pahala orang yang ikhlas, serta Engkau juga tidak mendapatkan (pujian) yang Engkau cari dengan cara riya’. Jadi, terluputlah pahala dan pujian, sehingga tidak dapat keduanya.”Allah Ta’ala berfirman tentang para rasul Allah Ta’ala ‘alaihimush-shalatu was-salamu, وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنٰهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۗوَكَلَّمَ اللّٰهُ مُوْسٰى تَكْلِيْمًاۚ“Dan ada beberapa rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan Allah berfirman langsung kepada Musa.“Allah Ta’ala men-tarbiyah sebagian mereka dengan ketidakterkenalan, namun ketidakterkenalan itu tidaklah mempengaruhi kedudukan mereka di sisi Allah, karena mereka tetap merupakan kelompok hamba Allah yang termulia, bahkan melebihi keutamaan para nabi Allah ‘alaihimus salam, karena mereka adalah para utusan Allah Ta’ala.Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Ketidaksegeraan mendapat pertolongan AllahDi antara bentuk tarbiyah Allah atas seorang mukmin adalah Allah tidak segera menolongnya dan tidak segera mengangkat musibah yang menimpanya. Tabiyah ilahi ini memiliki banyak faedah, di antaranya si hamba akan menemukan hakikat kelemahan dirinya dan ketergantungannya yang amat sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menyadari ia sesungguhnya tidak mampu berbuat apa-apa untuk dirinya.Faedah lainnya, ia akan segera meruntuhkan arogansi dan rasa ke-aku-an dalam kepemilikan. Seolah-olah semua kemampuan, ilmu, harta, dan fisik yang dimilikinya itu selalu bisa dia kerahkan sekehendak hatinya. Hal ini mengakibatkan kadar merendahkan diri, merasa butuh, serta rasa harapnya kepada Allah menjadi melemah, karena ke-aku-annya dan silau dengan kehebatannya serta arogansinya selama ini.Tarbiyah Allah ini menuntun diri hamba tersebut agar tetap selalu merasa tidak bisa terlepas dari membutuhkan pertolongan Allah, meski sekejap pandangan mata, sehingga ibadah harap, takut, dan cintanya hanya untuk Allah Ta’ala semata serta hatinya bergantung hanya kepada Allah Ta’ala semata.Barangsiapa yang ada hal ini semua dalam dirinya, maka akan meyakini bahwa saat Allah tidak segera mengangkat musibah dari dirinya dan tidak segera menolongnya, maka hakikatnya Allah meyayangi dirinya. Hal ini karena Allah menjaga hatinya agar selalu tergantung kepada Allah semata dan memberi kesempatan kepadanya agar selalu muhasabah terhadap dosa-dosanya serta segera bertobat darinya.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahBesarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Adabud Dunya wad Din, hal. 82 (http://www.Islamicbook.ws/amma/adb-aldnia-waldin.html)[2] http://www.saaid.net/Doat/jhelles/36.htm🔍 Penyakit Ain Adalah, Tulisan Kalimat Tauhid, Suami Teladan Menurut Islam, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Salam BudhaTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyyahtauhid uluhiyah

Hukum Salat Gaib

Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib

Hukum Salat Gaib

Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib
Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib


Daftar Isi sembunyikan 1. Sekilas tentang kisah Raja Najasyi 2. Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib 3. Pendapat terkuat Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Sekilas tentang kisah Raja NajasyiNajasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang GugurPerbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaibAdapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat. Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah Pendapat terkuatDari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.Wallahu Ta’ala A’lam.Baca Juga:Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Berpakaian Menurut Islam, Pengertian Shalat Tathawwu, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Dzikir Sore Sesuai SunnahTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih shalatfikih shalat ghaibhukum shalat ghaibkeutamaan shalatpanduan shalat ghaibtata cara shalat ghaibtuntunan shalat ghaib

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  
Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  


Percaya Kesialan= Syirik – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Adapun tathayyur akan kita bahas dalam kalimat, “Mereka tidak bertathayyur.” (pada hadis 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab). Tathayyur adalah mempercayai kesialan (merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar). Dan akan ada beberapa hadis yang khusus membahasnya. Tathayyur termasuk Syirik Kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbuatan tathayyur itu syirik.” Jika kita katakan perbuatan tathayyur (mempercayai kesialan) adalah syirik. Seperti seseorang percaya kesialan datang dari burung hitam, menikah di bulan tertentu, atau suatu peristiwa yang terjadi, dan sebab peristiwa itu diada-adakan. Mengapa ini termasuk Syirik Kecil? [PERTAMA] Sebagaimana kita ketahui, karena ia menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebab. Maka ini adalah syirik. [KEDUA] Demikian pula jika hatinya sangat terpaut dengan hal itu, maka ini juga kesyirikan. Yaitu Syirik Kecil, ditinjau dari dua sisi tersebut. =============================================================================== بِالنِّسْبَةِ لِلتَّطَيُّرِ سَيَأْتِي مَعَنَا لَا يَتَطَيَّرُوْنَ التَّطَيُّرُ هُوَ التَّشَاؤُمُ وَسَتَأْتِي بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الْخَاصَّةِ بِهِ وَهُوَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الْآنَ إِذَا قُلْنَا الطِّيَرَةُ شِرْكٌ التَّشَاؤُمُ وَاحِدٌ تَشَاءَمَ بَطَيرٍ أَسْوَدَ بِزَوَاجٍ فِي شَهْرٍ مُعَيَّنٍ بِحَادِثٍ حَصَلَ فَسَبَبٌ مَوْهُومٌ مَثَلًا فَهَذَا لِمَاذَا كَانَ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ؟ كَمَا عَرَفْنَا لِأَنَّهُ جَعَلَ الشَّيْءَ سَبَبًا وَاللهُ مَا جَعَلَ سَبَبًا فَهَذَا شِرْكٌ وَكَذَلِكَ إِذَا تَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِه تَعَلُّقًا شَدِيدًا فَهَذَا أَيْضًا شِرْكٌ شِركٌ أصْغَرُ مِنَ الْجِهَتَيْنِ  

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas

Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid
Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607982&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Perbedaan Bersegera, Tergesa-gesa, Tenang, dan Malas Pertanyaan: Bagaimana membedakan bersegera dalam kebaikan dengan tergesa-gesa? Dan juga apa bedanya sifat tenang dengan sifat malas? Karena terkadang hal-hal di atas sulit dibedakan. Jazaakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin. Amma ba’du. Mubadarah atau bersegera dalam kebaikan itu perkara disyariatkan dan dipuji dalam Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas!” (HR. Muslim no. 2664). Beliau juga bersabda: بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia” (HR. Muslim no.118). Contoh bersegera dalam kebaikan adalah bersegera menikah, bersegera datang ke masjid, bersegera menuntut ilmu, bersegera bayar zakat, dll. Semua ini terpuji. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenci berlambat-lambat dalam kebaikan, dan orang yang demikian diancam akan dilambatkan kenikmatan untuknya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله ) “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untuk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)'” (HR. Muslim no. 438). Berbeda dengan mubadarah, yang tercela dalam Islam adalah isti’jal (tergesa-gesa). Dari Anas bin Malik radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795). Definisi tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Contohnya: tampil berceramah di depan publik padahal belum memiliki ilmu yang mencukupi, berdiskusi masalah agama padahal tidak punya ilmu, shalat sebelum waktunya, dan semisalnya. Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Contohnya: memvonis kafir kepada orang awam yang melakukan kekufuran tanpa melihat syarat dan penghalangnya, menuntut ilmu kepada orang yang dianggap ustadz hanya karena ia berjenggot lebat, dan semisalnya. Ini semua bentuk-bentuk isti’jal yang tercela. Bersegera dalam kebaikan yang dipuji adalah jika melakukannya pada waktunya yang tepat dan didahului dengan ilmu, kehatian-hatian serta memperhatikan dengan seksama.  Oleh karena itu, di sisi lain, kita juga dianjurkan punya sikap tenang dan hati-hati. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang Al-Asyaj ‘Abdul Qais: إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ “Sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al-hilm dan al-aanah” (HR. Muslim no.17). Hadis ini menunjukkan terpujinya sifat al-hilm (tenang). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Al-hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Al-aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang tampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573). Dan sikap tenang serta hati-hati ini berbeda dengan malas. Karena malas itu justru tercela. Allah ta’ala berfirman tentang orang munafik: وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى “Mereka tidak mengerjakan shalat berjama’ah kecuali dengan malas-malasan” (QS. At-Taubah: 54). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga berlindung dari sifat malas: اللَّهمَّ إنِّي أعوذ بك مِن العَجْز، والكَسَل، والجبن، والهرم، والبخل، وأعوذ بك مِن عذاب القبر، ومِن فتنة المحيا والممات “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kelemahan, dari kemalasan, dari sifat pengecut, dari penyakit di hari tua, dari sifat pelit dan aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati” (HR. Bukhari – Muslim). Ini semua menunjukkan bahwa sifat malas itu tercela. Lalu apa definisi malas? Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: الكَسَل: التَّثاقُل والتَّراخي عمَّا ينبغي مع القُدْرة، أو هو عدم انبعاث النَّفس لفعل الخير “Al-kasal (malas) adalah merasa berat dan menunda-nunda perkara yang semestinya dilakukan, padahal ia mampu. Atau tidak ada motivasi dalam hati untuk melakukan kebaikan” (Faidhul Qadir, 2/154). Maka bedakan al-hilm (tenang) dengan al-kasal (malas). Jadilah orang yang tenang, tapi jangan jadi orang yang malas!  Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Arab, Cara Mengetahui Keadaan Orang Yang Sudah Meninggal, Pengertian Nafsu Amarah, Nu Syiah, Pengajian Menjelang Pernikahan, Niat Puasa 1 Bulan Visited 181 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Dalam membaca al-Quran, Anda dapati bahwa orang memiliki banyak niat dan tujuan. Seperti yang kita dengar, dia mengatakan pada Anda, “Aku membaca surah Al-Baqarah setiap hari, mengapa? Agar Allah melindungiku dari sihir.” Baiklah, itu bagus. Ada yang lain berkata, “Aku membaca al-Quran, agar Allah memberkahi hidupku, hingga aku sukses dalam kehidupanku.” “Aku membaca al-Quran agar terjaga dari penyakit.” “Aku membaca al-Quran, karena ingin berlomba dengan orang lain dalam mengkhatamkannya.” Dia bertekad mengkhatamkan al-Quran di bulan Ramadan berulang kali. Semua itu bagus, bahkan sebagian mereka, mungkin membaca al-Quran, dia mengatakan karena al-Quran adalah sebab keberkahan dalam menuntut ilmu dan dalam dakwah di jalan Allah, dia membaca al-Quran, agar Allah memberkahi dakwahnya, sehingga ucapannya diterima, ketika dia berbicara pada manusia. Karena apa? Karena dia membaca al-Quran. Ini adalah niat-niat baik. Tapi, perhatikan! Janganlah Anda membaca al-Quran karena niat-niat ini saja! Karena mungkin niat-niat ini hanya untuk tujuan dunia. Mungkin saja dari kata-kata dan nasehat Anda bagi orang-orang, karena Anda ingin ketenaran dan mencari reputasi. Jadi, Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih itu. Anda mungkin hanya menginginkan kesuksesan dalam hidup Anda, dan dalam studi dan proyek-proyek Anda, sehingga Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih ini saja. Anda ingin perlindungan dari penyakit atau sihir, sekedar agar Anda bisa menikmati hidup Anda. Jadi, niat Anda berubah menjadi niat duniawi. Lantas, kenapa Anda meniatkan hal-hal tersebut? Demi Allah, orang yang membaca al-Quran akan mendapatkan yang lebih besar daripada niat-niat ini, walaupun semua itu tidak pernah diniatkan dalam hatinya. Jadi, apa yang harus dihadirkan dalam hati Anda saat membaca al-Quran? Hendaknya niat dalam hati Anda: “Aku membaca al-Quran karena aku cinta Allah, karena ini adalah firman Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin beribadah kepada Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin pengampunan dari-Nya.” “Aku menginginkan rida Allah, dan agar Allah meridai aku.” Inilah niat yang paling agung, ikhlaskan niat Anda hanya untuk Allah! Dan ini tidak akan terwujud, kecuali dalam hati Anda ada cinta dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah. Perhatikan, jika ada kerinduan masuk dalam hati Anda, Anda tidak akan berpaling kepada niat-niat lain, kecuali ingin dekat dengan-Nya. “Aku membaca al-Quran karena ingin menikmati kedekatan dengan Allah.” “Aku ingin lebih dekat dengan Allah.” “Aku rindu bertemu dengan-Nya, karena itu aku membaca firman-Nya.” Walaupun Anda membaca ayat-ayat tentang waris, talak, ataupun kisah-kisah dalam al-Quran, bukan masalah bagi Anda, karena Anda bisa merasakan kekhusyukan, dan kelezatan dalam ayat apa pun yang Anda baca dari al-Quran, karena Anda sedang membaca firman Allah Jalla wa ʿAlā. ================================================================================ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ تَرَى أَنَّ النَّاسَ لَهُمْ نِيَّاتٌ وَمَقَاصِدُ كَثِيرَةٌ كَمَا نَسْمَعُ يَقُولُ لَكَ أَنَا أَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كُلَّ يَوْمٍ لِمَاذَا؟ حَتَّى يَقِينِيْ اللهُ مِنَ السِّحْرِ طَيَّبٌ هَذَا شَيْءٌ طَيِّبٌ وَآخَرُ يَقُولُ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ لِي فِي حَيَاتِي حَتَّى أَنْجَحَ فِي حَيَاتِي أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُحْفَظَ مِنَ الْمَرَضِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُنَافِسَ غَيْرِي فِي الْخَتَمَاتِ هَمَّ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَخْتِمَ الْقُرْآنَ خَتَمَاتٍ كَثِيرَةً وَهَذَا كُلُّهُ طَيِّبٌ بَلْ بَعْضُهُمْ رُبَّمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَقُولُ لِأَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ سَبَبُ الْبَرَكَةِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ فِي دَعْوَتِهِ إِذَا تَكَلَّمَ مَعَ النَّاسِ يَكُونُ الكَلَامُ مَقْبُولًا بِسَبَبِ مَاذَا؟ بِسَبَبِ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ هَذِهِ النِّيَّاتُ طَيِّبَةٌ لَكِنْ اُنْظُرْ لَا تَجْعَلْ قِرَاءَتَكَ لِلْقُرْآنِ لِهَذِهِ النِّيَّاتِ فَقَطْ لِأَنَّهُ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ النِّيَّاتُ لِلدُّنْيَا يُمْكِنُ أَنْتَ تُرِيدُ بِكَلَامِكَ وَنُصْحِكَ لِلنَّاسِ تُرِيدُ الشُّهْرَةَ وَتُرِيدُ السُّمْعَةَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً لِهَذَا يُمْكِنُ فَقَطْ تُرِيدُ النَّجَاحَ فِي حَيَاتِكَ وَفِي دِرَاسَتِكَ وَفِي مَشَارِيعِكَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً فَقَطْ لِهَذَا تُرِيدُ الْوِقَايَةَ مِنَ الْمَرَضِ أَوْ السِّحْرِ حَتَّى تَتَمَتَّعَ فِي حَيَاتِكَ فَقَطْ إِذَنْ أَصْبَحَتِ النِّيَّةُ الدُّنْيَوِيَّةَ وَأَنْتَ لِمَاذَا تَنْوِي هَذِهِ النِّيَّاتِ؟ وَاللهِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ سَيَفُوزُ بِأَعْظَمِ مِنْ هَذِهِ النِّيَّاتِ وَلَوْ مَا قَامَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَنْ مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ يَقُومُ فِي قَلْبِكَ إِنِّي أَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَحَبَّةً لِلهِ لِأَنَّهُ كَلَامُ اللهِ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَعْنِي أَعْبُدُ اللهَ بِهَذَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أُرِيدُ مَغْفِرَةَ اللهِ أُرِيدُ رِضْوَانَ اللهِ أُرِيدُ أَنْ يَرْضَى اللهُ عَنِّي هَذِهِ أَعْظَمُ النِّيَّاتِ جَرِّدْ نِيَّتَكَ لِلهِ وَهَذَا مَا يَكُونُ إِلَّا إِذَا كَانَ فِي قَلْبِكَ مَحَبَّةً وَشَوْقًا لِلِقَاءِ اللهِ اُنْظُرْ لَمَّا يَأْتِي شَوْقٌ فِي قَلْبِكَ مَا تَلْتَفِتُ إِلَى نِيَّاتٍ أُخْرَى إِلَّا الْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أَتَمَتَّعُ بِالْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أُرِيدُ أَنْ أَقْتَرِبَ مِنَ اللهِ أَشْتَاقُ لِلِقَائِهِ فَأُرِيدُ أَنْ أَقْرَأَ… أَقْرَأَ كَلَامَهُ تَقْرَأُ آيَاتٍ فِي الْمَوَارِيثِ آيَاتٍ فِي الطَّلَاقِ آيَاتٍ فِي قَصَصِ الْقُرْآنِ مَا يَهُمُّكَ تَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ وَاللَّذَّةِ فِي الْقُرْآنِ بِأَيِّ آيَةٍ تَقْرَأُهَا لِأَنَّكَ تَقْرَأُ كَلَامَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا  

Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Dalam membaca al-Quran, Anda dapati bahwa orang memiliki banyak niat dan tujuan. Seperti yang kita dengar, dia mengatakan pada Anda, “Aku membaca surah Al-Baqarah setiap hari, mengapa? Agar Allah melindungiku dari sihir.” Baiklah, itu bagus. Ada yang lain berkata, “Aku membaca al-Quran, agar Allah memberkahi hidupku, hingga aku sukses dalam kehidupanku.” “Aku membaca al-Quran agar terjaga dari penyakit.” “Aku membaca al-Quran, karena ingin berlomba dengan orang lain dalam mengkhatamkannya.” Dia bertekad mengkhatamkan al-Quran di bulan Ramadan berulang kali. Semua itu bagus, bahkan sebagian mereka, mungkin membaca al-Quran, dia mengatakan karena al-Quran adalah sebab keberkahan dalam menuntut ilmu dan dalam dakwah di jalan Allah, dia membaca al-Quran, agar Allah memberkahi dakwahnya, sehingga ucapannya diterima, ketika dia berbicara pada manusia. Karena apa? Karena dia membaca al-Quran. Ini adalah niat-niat baik. Tapi, perhatikan! Janganlah Anda membaca al-Quran karena niat-niat ini saja! Karena mungkin niat-niat ini hanya untuk tujuan dunia. Mungkin saja dari kata-kata dan nasehat Anda bagi orang-orang, karena Anda ingin ketenaran dan mencari reputasi. Jadi, Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih itu. Anda mungkin hanya menginginkan kesuksesan dalam hidup Anda, dan dalam studi dan proyek-proyek Anda, sehingga Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih ini saja. Anda ingin perlindungan dari penyakit atau sihir, sekedar agar Anda bisa menikmati hidup Anda. Jadi, niat Anda berubah menjadi niat duniawi. Lantas, kenapa Anda meniatkan hal-hal tersebut? Demi Allah, orang yang membaca al-Quran akan mendapatkan yang lebih besar daripada niat-niat ini, walaupun semua itu tidak pernah diniatkan dalam hatinya. Jadi, apa yang harus dihadirkan dalam hati Anda saat membaca al-Quran? Hendaknya niat dalam hati Anda: “Aku membaca al-Quran karena aku cinta Allah, karena ini adalah firman Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin beribadah kepada Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin pengampunan dari-Nya.” “Aku menginginkan rida Allah, dan agar Allah meridai aku.” Inilah niat yang paling agung, ikhlaskan niat Anda hanya untuk Allah! Dan ini tidak akan terwujud, kecuali dalam hati Anda ada cinta dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah. Perhatikan, jika ada kerinduan masuk dalam hati Anda, Anda tidak akan berpaling kepada niat-niat lain, kecuali ingin dekat dengan-Nya. “Aku membaca al-Quran karena ingin menikmati kedekatan dengan Allah.” “Aku ingin lebih dekat dengan Allah.” “Aku rindu bertemu dengan-Nya, karena itu aku membaca firman-Nya.” Walaupun Anda membaca ayat-ayat tentang waris, talak, ataupun kisah-kisah dalam al-Quran, bukan masalah bagi Anda, karena Anda bisa merasakan kekhusyukan, dan kelezatan dalam ayat apa pun yang Anda baca dari al-Quran, karena Anda sedang membaca firman Allah Jalla wa ʿAlā. ================================================================================ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ تَرَى أَنَّ النَّاسَ لَهُمْ نِيَّاتٌ وَمَقَاصِدُ كَثِيرَةٌ كَمَا نَسْمَعُ يَقُولُ لَكَ أَنَا أَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كُلَّ يَوْمٍ لِمَاذَا؟ حَتَّى يَقِينِيْ اللهُ مِنَ السِّحْرِ طَيَّبٌ هَذَا شَيْءٌ طَيِّبٌ وَآخَرُ يَقُولُ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ لِي فِي حَيَاتِي حَتَّى أَنْجَحَ فِي حَيَاتِي أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُحْفَظَ مِنَ الْمَرَضِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُنَافِسَ غَيْرِي فِي الْخَتَمَاتِ هَمَّ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَخْتِمَ الْقُرْآنَ خَتَمَاتٍ كَثِيرَةً وَهَذَا كُلُّهُ طَيِّبٌ بَلْ بَعْضُهُمْ رُبَّمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَقُولُ لِأَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ سَبَبُ الْبَرَكَةِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ فِي دَعْوَتِهِ إِذَا تَكَلَّمَ مَعَ النَّاسِ يَكُونُ الكَلَامُ مَقْبُولًا بِسَبَبِ مَاذَا؟ بِسَبَبِ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ هَذِهِ النِّيَّاتُ طَيِّبَةٌ لَكِنْ اُنْظُرْ لَا تَجْعَلْ قِرَاءَتَكَ لِلْقُرْآنِ لِهَذِهِ النِّيَّاتِ فَقَطْ لِأَنَّهُ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ النِّيَّاتُ لِلدُّنْيَا يُمْكِنُ أَنْتَ تُرِيدُ بِكَلَامِكَ وَنُصْحِكَ لِلنَّاسِ تُرِيدُ الشُّهْرَةَ وَتُرِيدُ السُّمْعَةَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً لِهَذَا يُمْكِنُ فَقَطْ تُرِيدُ النَّجَاحَ فِي حَيَاتِكَ وَفِي دِرَاسَتِكَ وَفِي مَشَارِيعِكَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً فَقَطْ لِهَذَا تُرِيدُ الْوِقَايَةَ مِنَ الْمَرَضِ أَوْ السِّحْرِ حَتَّى تَتَمَتَّعَ فِي حَيَاتِكَ فَقَطْ إِذَنْ أَصْبَحَتِ النِّيَّةُ الدُّنْيَوِيَّةَ وَأَنْتَ لِمَاذَا تَنْوِي هَذِهِ النِّيَّاتِ؟ وَاللهِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ سَيَفُوزُ بِأَعْظَمِ مِنْ هَذِهِ النِّيَّاتِ وَلَوْ مَا قَامَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَنْ مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ يَقُومُ فِي قَلْبِكَ إِنِّي أَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَحَبَّةً لِلهِ لِأَنَّهُ كَلَامُ اللهِ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَعْنِي أَعْبُدُ اللهَ بِهَذَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أُرِيدُ مَغْفِرَةَ اللهِ أُرِيدُ رِضْوَانَ اللهِ أُرِيدُ أَنْ يَرْضَى اللهُ عَنِّي هَذِهِ أَعْظَمُ النِّيَّاتِ جَرِّدْ نِيَّتَكَ لِلهِ وَهَذَا مَا يَكُونُ إِلَّا إِذَا كَانَ فِي قَلْبِكَ مَحَبَّةً وَشَوْقًا لِلِقَاءِ اللهِ اُنْظُرْ لَمَّا يَأْتِي شَوْقٌ فِي قَلْبِكَ مَا تَلْتَفِتُ إِلَى نِيَّاتٍ أُخْرَى إِلَّا الْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أَتَمَتَّعُ بِالْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أُرِيدُ أَنْ أَقْتَرِبَ مِنَ اللهِ أَشْتَاقُ لِلِقَائِهِ فَأُرِيدُ أَنْ أَقْرَأَ… أَقْرَأَ كَلَامَهُ تَقْرَأُ آيَاتٍ فِي الْمَوَارِيثِ آيَاتٍ فِي الطَّلَاقِ آيَاتٍ فِي قَصَصِ الْقُرْآنِ مَا يَهُمُّكَ تَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ وَاللَّذَّةِ فِي الْقُرْآنِ بِأَيِّ آيَةٍ تَقْرَأُهَا لِأَنَّكَ تَقْرَأُ كَلَامَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا  
Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Dalam membaca al-Quran, Anda dapati bahwa orang memiliki banyak niat dan tujuan. Seperti yang kita dengar, dia mengatakan pada Anda, “Aku membaca surah Al-Baqarah setiap hari, mengapa? Agar Allah melindungiku dari sihir.” Baiklah, itu bagus. Ada yang lain berkata, “Aku membaca al-Quran, agar Allah memberkahi hidupku, hingga aku sukses dalam kehidupanku.” “Aku membaca al-Quran agar terjaga dari penyakit.” “Aku membaca al-Quran, karena ingin berlomba dengan orang lain dalam mengkhatamkannya.” Dia bertekad mengkhatamkan al-Quran di bulan Ramadan berulang kali. Semua itu bagus, bahkan sebagian mereka, mungkin membaca al-Quran, dia mengatakan karena al-Quran adalah sebab keberkahan dalam menuntut ilmu dan dalam dakwah di jalan Allah, dia membaca al-Quran, agar Allah memberkahi dakwahnya, sehingga ucapannya diterima, ketika dia berbicara pada manusia. Karena apa? Karena dia membaca al-Quran. Ini adalah niat-niat baik. Tapi, perhatikan! Janganlah Anda membaca al-Quran karena niat-niat ini saja! Karena mungkin niat-niat ini hanya untuk tujuan dunia. Mungkin saja dari kata-kata dan nasehat Anda bagi orang-orang, karena Anda ingin ketenaran dan mencari reputasi. Jadi, Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih itu. Anda mungkin hanya menginginkan kesuksesan dalam hidup Anda, dan dalam studi dan proyek-proyek Anda, sehingga Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih ini saja. Anda ingin perlindungan dari penyakit atau sihir, sekedar agar Anda bisa menikmati hidup Anda. Jadi, niat Anda berubah menjadi niat duniawi. Lantas, kenapa Anda meniatkan hal-hal tersebut? Demi Allah, orang yang membaca al-Quran akan mendapatkan yang lebih besar daripada niat-niat ini, walaupun semua itu tidak pernah diniatkan dalam hatinya. Jadi, apa yang harus dihadirkan dalam hati Anda saat membaca al-Quran? Hendaknya niat dalam hati Anda: “Aku membaca al-Quran karena aku cinta Allah, karena ini adalah firman Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin beribadah kepada Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin pengampunan dari-Nya.” “Aku menginginkan rida Allah, dan agar Allah meridai aku.” Inilah niat yang paling agung, ikhlaskan niat Anda hanya untuk Allah! Dan ini tidak akan terwujud, kecuali dalam hati Anda ada cinta dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah. Perhatikan, jika ada kerinduan masuk dalam hati Anda, Anda tidak akan berpaling kepada niat-niat lain, kecuali ingin dekat dengan-Nya. “Aku membaca al-Quran karena ingin menikmati kedekatan dengan Allah.” “Aku ingin lebih dekat dengan Allah.” “Aku rindu bertemu dengan-Nya, karena itu aku membaca firman-Nya.” Walaupun Anda membaca ayat-ayat tentang waris, talak, ataupun kisah-kisah dalam al-Quran, bukan masalah bagi Anda, karena Anda bisa merasakan kekhusyukan, dan kelezatan dalam ayat apa pun yang Anda baca dari al-Quran, karena Anda sedang membaca firman Allah Jalla wa ʿAlā. ================================================================================ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ تَرَى أَنَّ النَّاسَ لَهُمْ نِيَّاتٌ وَمَقَاصِدُ كَثِيرَةٌ كَمَا نَسْمَعُ يَقُولُ لَكَ أَنَا أَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كُلَّ يَوْمٍ لِمَاذَا؟ حَتَّى يَقِينِيْ اللهُ مِنَ السِّحْرِ طَيَّبٌ هَذَا شَيْءٌ طَيِّبٌ وَآخَرُ يَقُولُ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ لِي فِي حَيَاتِي حَتَّى أَنْجَحَ فِي حَيَاتِي أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُحْفَظَ مِنَ الْمَرَضِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُنَافِسَ غَيْرِي فِي الْخَتَمَاتِ هَمَّ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَخْتِمَ الْقُرْآنَ خَتَمَاتٍ كَثِيرَةً وَهَذَا كُلُّهُ طَيِّبٌ بَلْ بَعْضُهُمْ رُبَّمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَقُولُ لِأَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ سَبَبُ الْبَرَكَةِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ فِي دَعْوَتِهِ إِذَا تَكَلَّمَ مَعَ النَّاسِ يَكُونُ الكَلَامُ مَقْبُولًا بِسَبَبِ مَاذَا؟ بِسَبَبِ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ هَذِهِ النِّيَّاتُ طَيِّبَةٌ لَكِنْ اُنْظُرْ لَا تَجْعَلْ قِرَاءَتَكَ لِلْقُرْآنِ لِهَذِهِ النِّيَّاتِ فَقَطْ لِأَنَّهُ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ النِّيَّاتُ لِلدُّنْيَا يُمْكِنُ أَنْتَ تُرِيدُ بِكَلَامِكَ وَنُصْحِكَ لِلنَّاسِ تُرِيدُ الشُّهْرَةَ وَتُرِيدُ السُّمْعَةَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً لِهَذَا يُمْكِنُ فَقَطْ تُرِيدُ النَّجَاحَ فِي حَيَاتِكَ وَفِي دِرَاسَتِكَ وَفِي مَشَارِيعِكَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً فَقَطْ لِهَذَا تُرِيدُ الْوِقَايَةَ مِنَ الْمَرَضِ أَوْ السِّحْرِ حَتَّى تَتَمَتَّعَ فِي حَيَاتِكَ فَقَطْ إِذَنْ أَصْبَحَتِ النِّيَّةُ الدُّنْيَوِيَّةَ وَأَنْتَ لِمَاذَا تَنْوِي هَذِهِ النِّيَّاتِ؟ وَاللهِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ سَيَفُوزُ بِأَعْظَمِ مِنْ هَذِهِ النِّيَّاتِ وَلَوْ مَا قَامَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَنْ مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ يَقُومُ فِي قَلْبِكَ إِنِّي أَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَحَبَّةً لِلهِ لِأَنَّهُ كَلَامُ اللهِ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَعْنِي أَعْبُدُ اللهَ بِهَذَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أُرِيدُ مَغْفِرَةَ اللهِ أُرِيدُ رِضْوَانَ اللهِ أُرِيدُ أَنْ يَرْضَى اللهُ عَنِّي هَذِهِ أَعْظَمُ النِّيَّاتِ جَرِّدْ نِيَّتَكَ لِلهِ وَهَذَا مَا يَكُونُ إِلَّا إِذَا كَانَ فِي قَلْبِكَ مَحَبَّةً وَشَوْقًا لِلِقَاءِ اللهِ اُنْظُرْ لَمَّا يَأْتِي شَوْقٌ فِي قَلْبِكَ مَا تَلْتَفِتُ إِلَى نِيَّاتٍ أُخْرَى إِلَّا الْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أَتَمَتَّعُ بِالْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أُرِيدُ أَنْ أَقْتَرِبَ مِنَ اللهِ أَشْتَاقُ لِلِقَائِهِ فَأُرِيدُ أَنْ أَقْرَأَ… أَقْرَأَ كَلَامَهُ تَقْرَأُ آيَاتٍ فِي الْمَوَارِيثِ آيَاتٍ فِي الطَّلَاقِ آيَاتٍ فِي قَصَصِ الْقُرْآنِ مَا يَهُمُّكَ تَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ وَاللَّذَّةِ فِي الْقُرْآنِ بِأَيِّ آيَةٍ تَقْرَأُهَا لِأَنَّكَ تَقْرَأُ كَلَامَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا  


Niat yang Benar Membaca Al-Quran – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Dalam membaca al-Quran, Anda dapati bahwa orang memiliki banyak niat dan tujuan. Seperti yang kita dengar, dia mengatakan pada Anda, “Aku membaca surah Al-Baqarah setiap hari, mengapa? Agar Allah melindungiku dari sihir.” Baiklah, itu bagus. Ada yang lain berkata, “Aku membaca al-Quran, agar Allah memberkahi hidupku, hingga aku sukses dalam kehidupanku.” “Aku membaca al-Quran agar terjaga dari penyakit.” “Aku membaca al-Quran, karena ingin berlomba dengan orang lain dalam mengkhatamkannya.” Dia bertekad mengkhatamkan al-Quran di bulan Ramadan berulang kali. Semua itu bagus, bahkan sebagian mereka, mungkin membaca al-Quran, dia mengatakan karena al-Quran adalah sebab keberkahan dalam menuntut ilmu dan dalam dakwah di jalan Allah, dia membaca al-Quran, agar Allah memberkahi dakwahnya, sehingga ucapannya diterima, ketika dia berbicara pada manusia. Karena apa? Karena dia membaca al-Quran. Ini adalah niat-niat baik. Tapi, perhatikan! Janganlah Anda membaca al-Quran karena niat-niat ini saja! Karena mungkin niat-niat ini hanya untuk tujuan dunia. Mungkin saja dari kata-kata dan nasehat Anda bagi orang-orang, karena Anda ingin ketenaran dan mencari reputasi. Jadi, Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih itu. Anda mungkin hanya menginginkan kesuksesan dalam hidup Anda, dan dalam studi dan proyek-proyek Anda, sehingga Anda jadikan al-Quran wasilah untuk meraih ini saja. Anda ingin perlindungan dari penyakit atau sihir, sekedar agar Anda bisa menikmati hidup Anda. Jadi, niat Anda berubah menjadi niat duniawi. Lantas, kenapa Anda meniatkan hal-hal tersebut? Demi Allah, orang yang membaca al-Quran akan mendapatkan yang lebih besar daripada niat-niat ini, walaupun semua itu tidak pernah diniatkan dalam hatinya. Jadi, apa yang harus dihadirkan dalam hati Anda saat membaca al-Quran? Hendaknya niat dalam hati Anda: “Aku membaca al-Quran karena aku cinta Allah, karena ini adalah firman Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin beribadah kepada Allah.” “Aku membaca al-Quran karena ingin pengampunan dari-Nya.” “Aku menginginkan rida Allah, dan agar Allah meridai aku.” Inilah niat yang paling agung, ikhlaskan niat Anda hanya untuk Allah! Dan ini tidak akan terwujud, kecuali dalam hati Anda ada cinta dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah. Perhatikan, jika ada kerinduan masuk dalam hati Anda, Anda tidak akan berpaling kepada niat-niat lain, kecuali ingin dekat dengan-Nya. “Aku membaca al-Quran karena ingin menikmati kedekatan dengan Allah.” “Aku ingin lebih dekat dengan Allah.” “Aku rindu bertemu dengan-Nya, karena itu aku membaca firman-Nya.” Walaupun Anda membaca ayat-ayat tentang waris, talak, ataupun kisah-kisah dalam al-Quran, bukan masalah bagi Anda, karena Anda bisa merasakan kekhusyukan, dan kelezatan dalam ayat apa pun yang Anda baca dari al-Quran, karena Anda sedang membaca firman Allah Jalla wa ʿAlā. ================================================================================ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ تَرَى أَنَّ النَّاسَ لَهُمْ نِيَّاتٌ وَمَقَاصِدُ كَثِيرَةٌ كَمَا نَسْمَعُ يَقُولُ لَكَ أَنَا أَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كُلَّ يَوْمٍ لِمَاذَا؟ حَتَّى يَقِينِيْ اللهُ مِنَ السِّحْرِ طَيَّبٌ هَذَا شَيْءٌ طَيِّبٌ وَآخَرُ يَقُولُ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ لِي فِي حَيَاتِي حَتَّى أَنْجَحَ فِي حَيَاتِي أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُحْفَظَ مِنَ الْمَرَضِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى أُنَافِسَ غَيْرِي فِي الْخَتَمَاتِ هَمَّ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَخْتِمَ الْقُرْآنَ خَتَمَاتٍ كَثِيرَةً وَهَذَا كُلُّهُ طَيِّبٌ بَلْ بَعْضُهُمْ رُبَّمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَقُولُ لِأَنَّ الْقُرْآنَ هُوَ سَبَبُ الْبَرَكَةِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ حَتَّى يُبَارِكَ اللهُ فِي دَعْوَتِهِ إِذَا تَكَلَّمَ مَعَ النَّاسِ يَكُونُ الكَلَامُ مَقْبُولًا بِسَبَبِ مَاذَا؟ بِسَبَبِ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ هَذِهِ النِّيَّاتُ طَيِّبَةٌ لَكِنْ اُنْظُرْ لَا تَجْعَلْ قِرَاءَتَكَ لِلْقُرْآنِ لِهَذِهِ النِّيَّاتِ فَقَطْ لِأَنَّهُ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ النِّيَّاتُ لِلدُّنْيَا يُمْكِنُ أَنْتَ تُرِيدُ بِكَلَامِكَ وَنُصْحِكَ لِلنَّاسِ تُرِيدُ الشُّهْرَةَ وَتُرِيدُ السُّمْعَةَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً لِهَذَا يُمْكِنُ فَقَطْ تُرِيدُ النَّجَاحَ فِي حَيَاتِكَ وَفِي دِرَاسَتِكَ وَفِي مَشَارِيعِكَ وَتَجْعَلُ الْقُرْآنَ وَسِيلَةً فَقَطْ لِهَذَا تُرِيدُ الْوِقَايَةَ مِنَ الْمَرَضِ أَوْ السِّحْرِ حَتَّى تَتَمَتَّعَ فِي حَيَاتِكَ فَقَطْ إِذَنْ أَصْبَحَتِ النِّيَّةُ الدُّنْيَوِيَّةَ وَأَنْتَ لِمَاذَا تَنْوِي هَذِهِ النِّيَّاتِ؟ وَاللهِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ سَيَفُوزُ بِأَعْظَمِ مِنْ هَذِهِ النِّيَّاتِ وَلَوْ مَا قَامَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَنْ مَا الَّذِي يَقُومُ فِي قَلْبِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ يَقُومُ فِي قَلْبِكَ إِنِّي أَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَحَبَّةً لِلهِ لِأَنَّهُ كَلَامُ اللهِ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَعْنِي أَعْبُدُ اللهَ بِهَذَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أُرِيدُ مَغْفِرَةَ اللهِ أُرِيدُ رِضْوَانَ اللهِ أُرِيدُ أَنْ يَرْضَى اللهُ عَنِّي هَذِهِ أَعْظَمُ النِّيَّاتِ جَرِّدْ نِيَّتَكَ لِلهِ وَهَذَا مَا يَكُونُ إِلَّا إِذَا كَانَ فِي قَلْبِكَ مَحَبَّةً وَشَوْقًا لِلِقَاءِ اللهِ اُنْظُرْ لَمَّا يَأْتِي شَوْقٌ فِي قَلْبِكَ مَا تَلْتَفِتُ إِلَى نِيَّاتٍ أُخْرَى إِلَّا الْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أَقْرَأُ الْقُرْآنَ أَتَمَتَّعُ بِالْقُرْبِ مِنَ اللهِ أَنَا أُرِيدُ أَنْ أَقْتَرِبَ مِنَ اللهِ أَشْتَاقُ لِلِقَائِهِ فَأُرِيدُ أَنْ أَقْرَأَ… أَقْرَأَ كَلَامَهُ تَقْرَأُ آيَاتٍ فِي الْمَوَارِيثِ آيَاتٍ فِي الطَّلَاقِ آيَاتٍ فِي قَصَصِ الْقُرْآنِ مَا يَهُمُّكَ تَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ وَاللَّذَّةِ فِي الْقُرْآنِ بِأَيِّ آيَةٍ تَقْرَأُهَا لِأَنَّكَ تَقْرَأُ كَلَامَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا  

Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Tidak ada rezeki yang diberikan kepada seorang hamba di dunia ini, yang lebih agung daripada hatinya yang dipenuhi oleh Allah ‘Azza wa Jalla dengan iman, cinta, dan sangkaan baik kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, karena sangkaan baik kepada Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya, yang juga termasuk amalan-amalan hati, yang menjadi cabang keimanan. Itulah kenapa, orang yang hatinya dipenuhi dengan iman dan sangkaan baik kepada-Nya yang Mahamulia lagi Mahatinggi, sungguh dia adalah orang yang berbahagia, karena, tidaklah hati seseorang dipenuhi dengan iman, melainkan dia selalu berbaik sangka kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. Jika Allah sudah memberikan kepada seorang hamba dua perkara yang tidak terpisahkan ini: iman dan sangkaan baik kepada-Nya Jalla wa ʿAlā, Sungguh itu adalah kenikmatan yang tiada bandingannya dengan nikmat lain. Bagaimana tidak, karena itu tidak diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Sebuah riwayat menyebutkan, bahwa Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah meridainya— pernah mengatakan, “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik daripada sangkaan baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan demi Zat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan kabulkan baginya prasangkanya itu. Itu karena sungguh semua kebaikan ada di tangan Allah Subẖābahu wa Ta’ālā.” =============================================================================== مَا رُزِقَ الْعَبْدُ أَمْرًا فِي الدُّنْيَا هُوَ أَعْظَمُ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَلْبُهُ مَلِيْءً بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ إِيمَانًا وَمَحَبَّةً وَحُسْنَ ظَنٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذْ حُسْنُ الظَّنِّ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنَ الْإِيمَانِ بِهِ وَهُوَ مِنْ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ الَّتِي تَكُونُ تَابِعَةً لِلْإِيمَانِ وَلِذَا فَإِنَّ مَنْ مُلِئَ قَلْبُهُ إِيمَانًا وَحُسْنَ ظَنٍّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا… بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهُ سَعِيدٌ وَمَا مُلِئَ قَلْبُ امْرِئٍ إِيمَانًا إِلَّا وَلَازَمَهُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا رَرَقَ اللهُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِهِ هَذَانِ الْأَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ الْإِيمَانَ بِهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ الَّتِي لَا يُدَانِيهَا نِعْمَةٌ كَيْفَ لَا وَهِيَ الَّتِي لَا يُؤْتَاهَا إِلَّا مُؤْمِنٌ جَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ وَاللهِ الَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ مَا أُعْطِيَ عَبْدٌ مُؤْمِنٌ شَيْئًا خَيْرًا مِنْ حُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يُحْسِنُ عَبْدٌ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ ظَنًّا إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَنَّهُ ذَلِكَ بِأَنَّ الْخَيْرَ بِيَدِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  

Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Tidak ada rezeki yang diberikan kepada seorang hamba di dunia ini, yang lebih agung daripada hatinya yang dipenuhi oleh Allah ‘Azza wa Jalla dengan iman, cinta, dan sangkaan baik kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, karena sangkaan baik kepada Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya, yang juga termasuk amalan-amalan hati, yang menjadi cabang keimanan. Itulah kenapa, orang yang hatinya dipenuhi dengan iman dan sangkaan baik kepada-Nya yang Mahamulia lagi Mahatinggi, sungguh dia adalah orang yang berbahagia, karena, tidaklah hati seseorang dipenuhi dengan iman, melainkan dia selalu berbaik sangka kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. Jika Allah sudah memberikan kepada seorang hamba dua perkara yang tidak terpisahkan ini: iman dan sangkaan baik kepada-Nya Jalla wa ʿAlā, Sungguh itu adalah kenikmatan yang tiada bandingannya dengan nikmat lain. Bagaimana tidak, karena itu tidak diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Sebuah riwayat menyebutkan, bahwa Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah meridainya— pernah mengatakan, “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik daripada sangkaan baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan demi Zat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan kabulkan baginya prasangkanya itu. Itu karena sungguh semua kebaikan ada di tangan Allah Subẖābahu wa Ta’ālā.” =============================================================================== مَا رُزِقَ الْعَبْدُ أَمْرًا فِي الدُّنْيَا هُوَ أَعْظَمُ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَلْبُهُ مَلِيْءً بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ إِيمَانًا وَمَحَبَّةً وَحُسْنَ ظَنٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذْ حُسْنُ الظَّنِّ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنَ الْإِيمَانِ بِهِ وَهُوَ مِنْ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ الَّتِي تَكُونُ تَابِعَةً لِلْإِيمَانِ وَلِذَا فَإِنَّ مَنْ مُلِئَ قَلْبُهُ إِيمَانًا وَحُسْنَ ظَنٍّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا… بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهُ سَعِيدٌ وَمَا مُلِئَ قَلْبُ امْرِئٍ إِيمَانًا إِلَّا وَلَازَمَهُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا رَرَقَ اللهُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِهِ هَذَانِ الْأَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ الْإِيمَانَ بِهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ الَّتِي لَا يُدَانِيهَا نِعْمَةٌ كَيْفَ لَا وَهِيَ الَّتِي لَا يُؤْتَاهَا إِلَّا مُؤْمِنٌ جَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ وَاللهِ الَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ مَا أُعْطِيَ عَبْدٌ مُؤْمِنٌ شَيْئًا خَيْرًا مِنْ حُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يُحْسِنُ عَبْدٌ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ ظَنًّا إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَنَّهُ ذَلِكَ بِأَنَّ الْخَيْرَ بِيَدِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  
Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Tidak ada rezeki yang diberikan kepada seorang hamba di dunia ini, yang lebih agung daripada hatinya yang dipenuhi oleh Allah ‘Azza wa Jalla dengan iman, cinta, dan sangkaan baik kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, karena sangkaan baik kepada Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya, yang juga termasuk amalan-amalan hati, yang menjadi cabang keimanan. Itulah kenapa, orang yang hatinya dipenuhi dengan iman dan sangkaan baik kepada-Nya yang Mahamulia lagi Mahatinggi, sungguh dia adalah orang yang berbahagia, karena, tidaklah hati seseorang dipenuhi dengan iman, melainkan dia selalu berbaik sangka kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. Jika Allah sudah memberikan kepada seorang hamba dua perkara yang tidak terpisahkan ini: iman dan sangkaan baik kepada-Nya Jalla wa ʿAlā, Sungguh itu adalah kenikmatan yang tiada bandingannya dengan nikmat lain. Bagaimana tidak, karena itu tidak diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Sebuah riwayat menyebutkan, bahwa Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah meridainya— pernah mengatakan, “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik daripada sangkaan baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan demi Zat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan kabulkan baginya prasangkanya itu. Itu karena sungguh semua kebaikan ada di tangan Allah Subẖābahu wa Ta’ālā.” =============================================================================== مَا رُزِقَ الْعَبْدُ أَمْرًا فِي الدُّنْيَا هُوَ أَعْظَمُ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَلْبُهُ مَلِيْءً بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ إِيمَانًا وَمَحَبَّةً وَحُسْنَ ظَنٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذْ حُسْنُ الظَّنِّ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنَ الْإِيمَانِ بِهِ وَهُوَ مِنْ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ الَّتِي تَكُونُ تَابِعَةً لِلْإِيمَانِ وَلِذَا فَإِنَّ مَنْ مُلِئَ قَلْبُهُ إِيمَانًا وَحُسْنَ ظَنٍّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا… بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهُ سَعِيدٌ وَمَا مُلِئَ قَلْبُ امْرِئٍ إِيمَانًا إِلَّا وَلَازَمَهُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا رَرَقَ اللهُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِهِ هَذَانِ الْأَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ الْإِيمَانَ بِهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ الَّتِي لَا يُدَانِيهَا نِعْمَةٌ كَيْفَ لَا وَهِيَ الَّتِي لَا يُؤْتَاهَا إِلَّا مُؤْمِنٌ جَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ وَاللهِ الَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ مَا أُعْطِيَ عَبْدٌ مُؤْمِنٌ شَيْئًا خَيْرًا مِنْ حُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يُحْسِنُ عَبْدٌ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ ظَنًّا إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَنَّهُ ذَلِكَ بِأَنَّ الْخَيْرَ بِيَدِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  


Dua Rezeki yang Paling Berharga – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Tidak ada rezeki yang diberikan kepada seorang hamba di dunia ini, yang lebih agung daripada hatinya yang dipenuhi oleh Allah ‘Azza wa Jalla dengan iman, cinta, dan sangkaan baik kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, karena sangkaan baik kepada Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya, yang juga termasuk amalan-amalan hati, yang menjadi cabang keimanan. Itulah kenapa, orang yang hatinya dipenuhi dengan iman dan sangkaan baik kepada-Nya yang Mahamulia lagi Mahatinggi, sungguh dia adalah orang yang berbahagia, karena, tidaklah hati seseorang dipenuhi dengan iman, melainkan dia selalu berbaik sangka kepada-Nya Subẖānahu wa Taʿālā. Jika Allah sudah memberikan kepada seorang hamba dua perkara yang tidak terpisahkan ini: iman dan sangkaan baik kepada-Nya Jalla wa ʿAlā, Sungguh itu adalah kenikmatan yang tiada bandingannya dengan nikmat lain. Bagaimana tidak, karena itu tidak diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Sebuah riwayat menyebutkan, bahwa Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah meridainya— pernah mengatakan, “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik daripada sangkaan baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan demi Zat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, tidaklah seorang hamba berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan kabulkan baginya prasangkanya itu. Itu karena sungguh semua kebaikan ada di tangan Allah Subẖābahu wa Ta’ālā.” =============================================================================== مَا رُزِقَ الْعَبْدُ أَمْرًا فِي الدُّنْيَا هُوَ أَعْظَمُ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَلْبُهُ مَلِيْءً بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ إِيمَانًا وَمَحَبَّةً وَحُسْنَ ظَنٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذْ حُسْنُ الظَّنِّ بِهِ سُبْحَانَهُ مِنَ الْإِيمَانِ بِهِ وَهُوَ مِنْ أَفْعَالِ الْقُلُوبِ الَّتِي تَكُونُ تَابِعَةً لِلْإِيمَانِ وَلِذَا فَإِنَّ مَنْ مُلِئَ قَلْبُهُ إِيمَانًا وَحُسْنَ ظَنٍّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا… بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهُ سَعِيدٌ وَمَا مُلِئَ قَلْبُ امْرِئٍ إِيمَانًا إِلَّا وَلَازَمَهُ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا رَرَقَ اللهُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِهِ هَذَانِ الْأَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ الْإِيمَانَ بِهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ الَّتِي لَا يُدَانِيهَا نِعْمَةٌ كَيْفَ لَا وَهِيَ الَّتِي لَا يُؤْتَاهَا إِلَّا مُؤْمِنٌ جَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ وَاللهِ الَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ مَا أُعْطِيَ عَبْدٌ مُؤْمِنٌ شَيْئًا خَيْرًا مِنْ حُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يُحْسِنُ عَبْدٌ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ ظَنًّا إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَنَّهُ ذَلِكَ بِأَنَّ الْخَيْرَ بِيَدِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  

Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian… …” “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian, untuk ia bersiap-siap dan tidak terlena dengan masa muda dan kesehatan karena yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Subhanallah, ini adalah fenomena yang mengherankan sekali! Beliau berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Maka dari itu, orang yang memperhatikan keluarga secara umum, dan bertanya, siapa dari anggota keluarga yang berusia tua? Tidak semua di setiap keluarga, tidak semua di setiap keluarga terdapat orang yang berusia tua. Namun, yang berusia tua di keluarga hanya beberapa saja. Sebagai contoh kamu mendapati dari mereka yang sampai usia 80 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai usia 90 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai 100 tahun, dan lebih sedikit lagi yang sampai lebih dari 100 tahun. Adapun yang meninggal di keluarga itu saat masih kecil, dan di usia muda dan setelahnya, jumlahnya lebih banyak daripada yang berusia senja. Oleh sebab itu, beliau rahimahullah berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda.” Bahkan di beberapa keluarga, terdapat orang yang renta, telah tua usianya, punya banyak penyakit dan lain sebagainya, dan keluarganya mengira bahwa antara hari ini atau setelahnya akan kehilangan beliau, lalu tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kehilangan anak muda di keluarga itu, atau kehilangan salah satu anak kecil, atau yang masih menyusui di keluarga itu. Oleh karena itu, pada fenomena seperti ini, saat ia mencermatinya, maka ia tidak terlena dengan masa mudanya, tidak terlena dengan kesehatannya. Namun, ia menjadi tersadar untuk memanfaatkan masa umur ini dengan sebaik-baiknya, karena ia tidak mengetahui kapan didatangi oleh kematian, sehingga ia harus selalu siap. =============================================================================== قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا وَلَا يَغْتَرُّ بِالشَّبَابِ وَالصِّحَّةِ فَإِنَّ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ سُبْحَانَ اللهِ مَلْحَظٌ عَجِيبٌ جِدًّا يَقُولُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ وَلِهَذَا عِنْدَمَا يَنْظُرُ الْإِنْسَانُ فِي الْأُسَرِ عُمُومًا وَيَسْأَلُ يَقُولُ مَنْ فِي الْأُسْرَةِ مِنَ الْمُعَمَّرِينَ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ مُعَمَّرِينَ بَلْ مَنْ يُعَمَّرُ فِي الْأُسْرَةِ عَدَدٌ تَجِدُ الَّذِي مَثَلًا يَبْلُغُ مِنْهُمُ الثَّمَانِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ التِّسْعِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ الْمِئَةَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَتَجَاوَزُوْنَ الْمِئَةَ وَأَمَّا الَّذِينَ مَاتُوا مِنَ الْأُسْرَةِ أَطْفَالًا وَفِي مَرْحَلَةِ الشَّبَابِ فِيمَا بَعْدَ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُعَمَّرُ وَلِهَذَا يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ بَلْ أَحْيَانًا يَكُونُ فِي بَعْضِ الْبُيُوتِ رَجُلٌ مُسِنٌّ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ وَأَمْرَاضٌ وَإِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَهْلُهُ يَتَوَقَّعُونَ أَنَّهُمْ فِي بَيْنَ يَوْمٍ وَآخَرَ أَنَّهُم يَفْقِدُونَهُ ثُمَّ يُفَاجَؤُوْنَ بِفَقْدِهِمْ لِأَحَدِ الصِّغَارِ فِي الْبَيْتِ أَوْ أَحَدِ الْأَطْفَالِ أَوْ أَحَدِ الرُّضَّعِ فِي الْبَيْتِ فَمِثْلُ هَذَا الْأَمْرِ عِنْدَمَا يُلَاحِظُهُ لَا يَغْتَرُّ بِشَبَابِهِ لَا يَغْتَرُّ بِصِحَّتِهِ بَلْ يَتَنَبَّهُ لاِسْتِغْلَالِ هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ تَنَبُّهًا عَظِيمًا لأَِنَّهُ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا  

Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian… …” “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian, untuk ia bersiap-siap dan tidak terlena dengan masa muda dan kesehatan karena yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Subhanallah, ini adalah fenomena yang mengherankan sekali! Beliau berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Maka dari itu, orang yang memperhatikan keluarga secara umum, dan bertanya, siapa dari anggota keluarga yang berusia tua? Tidak semua di setiap keluarga, tidak semua di setiap keluarga terdapat orang yang berusia tua. Namun, yang berusia tua di keluarga hanya beberapa saja. Sebagai contoh kamu mendapati dari mereka yang sampai usia 80 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai usia 90 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai 100 tahun, dan lebih sedikit lagi yang sampai lebih dari 100 tahun. Adapun yang meninggal di keluarga itu saat masih kecil, dan di usia muda dan setelahnya, jumlahnya lebih banyak daripada yang berusia senja. Oleh sebab itu, beliau rahimahullah berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda.” Bahkan di beberapa keluarga, terdapat orang yang renta, telah tua usianya, punya banyak penyakit dan lain sebagainya, dan keluarganya mengira bahwa antara hari ini atau setelahnya akan kehilangan beliau, lalu tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kehilangan anak muda di keluarga itu, atau kehilangan salah satu anak kecil, atau yang masih menyusui di keluarga itu. Oleh karena itu, pada fenomena seperti ini, saat ia mencermatinya, maka ia tidak terlena dengan masa mudanya, tidak terlena dengan kesehatannya. Namun, ia menjadi tersadar untuk memanfaatkan masa umur ini dengan sebaik-baiknya, karena ia tidak mengetahui kapan didatangi oleh kematian, sehingga ia harus selalu siap. =============================================================================== قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا وَلَا يَغْتَرُّ بِالشَّبَابِ وَالصِّحَّةِ فَإِنَّ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ سُبْحَانَ اللهِ مَلْحَظٌ عَجِيبٌ جِدًّا يَقُولُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ وَلِهَذَا عِنْدَمَا يَنْظُرُ الْإِنْسَانُ فِي الْأُسَرِ عُمُومًا وَيَسْأَلُ يَقُولُ مَنْ فِي الْأُسْرَةِ مِنَ الْمُعَمَّرِينَ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ مُعَمَّرِينَ بَلْ مَنْ يُعَمَّرُ فِي الْأُسْرَةِ عَدَدٌ تَجِدُ الَّذِي مَثَلًا يَبْلُغُ مِنْهُمُ الثَّمَانِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ التِّسْعِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ الْمِئَةَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَتَجَاوَزُوْنَ الْمِئَةَ وَأَمَّا الَّذِينَ مَاتُوا مِنَ الْأُسْرَةِ أَطْفَالًا وَفِي مَرْحَلَةِ الشَّبَابِ فِيمَا بَعْدَ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُعَمَّرُ وَلِهَذَا يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ بَلْ أَحْيَانًا يَكُونُ فِي بَعْضِ الْبُيُوتِ رَجُلٌ مُسِنٌّ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ وَأَمْرَاضٌ وَإِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَهْلُهُ يَتَوَقَّعُونَ أَنَّهُمْ فِي بَيْنَ يَوْمٍ وَآخَرَ أَنَّهُم يَفْقِدُونَهُ ثُمَّ يُفَاجَؤُوْنَ بِفَقْدِهِمْ لِأَحَدِ الصِّغَارِ فِي الْبَيْتِ أَوْ أَحَدِ الْأَطْفَالِ أَوْ أَحَدِ الرُّضَّعِ فِي الْبَيْتِ فَمِثْلُ هَذَا الْأَمْرِ عِنْدَمَا يُلَاحِظُهُ لَا يَغْتَرُّ بِشَبَابِهِ لَا يَغْتَرُّ بِصِحَّتِهِ بَلْ يَتَنَبَّهُ لاِسْتِغْلَالِ هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ تَنَبُّهًا عَظِيمًا لأَِنَّهُ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا  
Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian… …” “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian, untuk ia bersiap-siap dan tidak terlena dengan masa muda dan kesehatan karena yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Subhanallah, ini adalah fenomena yang mengherankan sekali! Beliau berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Maka dari itu, orang yang memperhatikan keluarga secara umum, dan bertanya, siapa dari anggota keluarga yang berusia tua? Tidak semua di setiap keluarga, tidak semua di setiap keluarga terdapat orang yang berusia tua. Namun, yang berusia tua di keluarga hanya beberapa saja. Sebagai contoh kamu mendapati dari mereka yang sampai usia 80 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai usia 90 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai 100 tahun, dan lebih sedikit lagi yang sampai lebih dari 100 tahun. Adapun yang meninggal di keluarga itu saat masih kecil, dan di usia muda dan setelahnya, jumlahnya lebih banyak daripada yang berusia senja. Oleh sebab itu, beliau rahimahullah berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda.” Bahkan di beberapa keluarga, terdapat orang yang renta, telah tua usianya, punya banyak penyakit dan lain sebagainya, dan keluarganya mengira bahwa antara hari ini atau setelahnya akan kehilangan beliau, lalu tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kehilangan anak muda di keluarga itu, atau kehilangan salah satu anak kecil, atau yang masih menyusui di keluarga itu. Oleh karena itu, pada fenomena seperti ini, saat ia mencermatinya, maka ia tidak terlena dengan masa mudanya, tidak terlena dengan kesehatannya. Namun, ia menjadi tersadar untuk memanfaatkan masa umur ini dengan sebaik-baiknya, karena ia tidak mengetahui kapan didatangi oleh kematian, sehingga ia harus selalu siap. =============================================================================== قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا وَلَا يَغْتَرُّ بِالشَّبَابِ وَالصِّحَّةِ فَإِنَّ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ سُبْحَانَ اللهِ مَلْحَظٌ عَجِيبٌ جِدًّا يَقُولُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ وَلِهَذَا عِنْدَمَا يَنْظُرُ الْإِنْسَانُ فِي الْأُسَرِ عُمُومًا وَيَسْأَلُ يَقُولُ مَنْ فِي الْأُسْرَةِ مِنَ الْمُعَمَّرِينَ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ مُعَمَّرِينَ بَلْ مَنْ يُعَمَّرُ فِي الْأُسْرَةِ عَدَدٌ تَجِدُ الَّذِي مَثَلًا يَبْلُغُ مِنْهُمُ الثَّمَانِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ التِّسْعِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ الْمِئَةَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَتَجَاوَزُوْنَ الْمِئَةَ وَأَمَّا الَّذِينَ مَاتُوا مِنَ الْأُسْرَةِ أَطْفَالًا وَفِي مَرْحَلَةِ الشَّبَابِ فِيمَا بَعْدَ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُعَمَّرُ وَلِهَذَا يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ بَلْ أَحْيَانًا يَكُونُ فِي بَعْضِ الْبُيُوتِ رَجُلٌ مُسِنٌّ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ وَأَمْرَاضٌ وَإِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَهْلُهُ يَتَوَقَّعُونَ أَنَّهُمْ فِي بَيْنَ يَوْمٍ وَآخَرَ أَنَّهُم يَفْقِدُونَهُ ثُمَّ يُفَاجَؤُوْنَ بِفَقْدِهِمْ لِأَحَدِ الصِّغَارِ فِي الْبَيْتِ أَوْ أَحَدِ الْأَطْفَالِ أَوْ أَحَدِ الرُّضَّعِ فِي الْبَيْتِ فَمِثْلُ هَذَا الْأَمْرِ عِنْدَمَا يُلَاحِظُهُ لَا يَغْتَرُّ بِشَبَابِهِ لَا يَغْتَرُّ بِصِحَّتِهِ بَلْ يَتَنَبَّهُ لاِسْتِغْلَالِ هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ تَنَبُّهًا عَظِيمًا لأَِنَّهُ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا  


Untukmu yang Lalai dari Kematian – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian… …” “Wajib bagi orang yang tidak mengetahui kapan akan didatangi kematian, untuk ia bersiap-siap dan tidak terlena dengan masa muda dan kesehatan karena yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Subhanallah, ini adalah fenomena yang mengherankan sekali! Beliau berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda oleh sebab itu, sedikit sekali orang yang sampai usia tua.” Maka dari itu, orang yang memperhatikan keluarga secara umum, dan bertanya, siapa dari anggota keluarga yang berusia tua? Tidak semua di setiap keluarga, tidak semua di setiap keluarga terdapat orang yang berusia tua. Namun, yang berusia tua di keluarga hanya beberapa saja. Sebagai contoh kamu mendapati dari mereka yang sampai usia 80 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai usia 90 tahun, lebih sedikit lagi yang sampai 100 tahun, dan lebih sedikit lagi yang sampai lebih dari 100 tahun. Adapun yang meninggal di keluarga itu saat masih kecil, dan di usia muda dan setelahnya, jumlahnya lebih banyak daripada yang berusia senja. Oleh sebab itu, beliau rahimahullah berkata, “Yang paling sedikit meninggal adalah orang-orang tua dan yang paling banyak meninggal adalah para pemuda.” Bahkan di beberapa keluarga, terdapat orang yang renta, telah tua usianya, punya banyak penyakit dan lain sebagainya, dan keluarganya mengira bahwa antara hari ini atau setelahnya akan kehilangan beliau, lalu tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kehilangan anak muda di keluarga itu, atau kehilangan salah satu anak kecil, atau yang masih menyusui di keluarga itu. Oleh karena itu, pada fenomena seperti ini, saat ia mencermatinya, maka ia tidak terlena dengan masa mudanya, tidak terlena dengan kesehatannya. Namun, ia menjadi tersadar untuk memanfaatkan masa umur ini dengan sebaik-baiknya, karena ia tidak mengetahui kapan didatangi oleh kematian, sehingga ia harus selalu siap. =============================================================================== قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ رَحِمَهُ اللهُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ يَجِبُ عَلَى مَنْ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا وَلَا يَغْتَرُّ بِالشَّبَابِ وَالصِّحَّةِ فَإِنَّ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ سُبْحَانَ اللهِ مَلْحَظٌ عَجِيبٌ جِدًّا يَقُولُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ وَلِهَذَا يَنْدُرُ مَنْ يَكْبُرُ وَلِهَذَا عِنْدَمَا يَنْظُرُ الْإِنْسَانُ فِي الْأُسَرِ عُمُومًا وَيَسْأَلُ يَقُولُ مَنْ فِي الْأُسْرَةِ مِنَ الْمُعَمَّرِينَ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ لَا يَكُونُ كُلُّ الْأُسْرَةِ مُعَمَّرِينَ بَلْ مَنْ يُعَمَّرُ فِي الْأُسْرَةِ عَدَدٌ تَجِدُ الَّذِي مَثَلًا يَبْلُغُ مِنْهُمُ الثَّمَانِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ التِّسْعِيْنَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَبْلُغُونَ الْمِئَةَ أَقَلَّ مِنَ الَّذِينَ يَتَجَاوَزُوْنَ الْمِئَةَ وَأَمَّا الَّذِينَ مَاتُوا مِنَ الْأُسْرَةِ أَطْفَالًا وَفِي مَرْحَلَةِ الشَّبَابِ فِيمَا بَعْدَ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُعَمَّرُ وَلِهَذَا يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ أَقَلَّ مَنْ يَمُوتُ الْأَشْيَاخُ وَأَكْثَرَ مَنْ يَمُوتُ الشُّبَّانُ بَلْ أَحْيَانًا يَكُونُ فِي بَعْضِ الْبُيُوتِ رَجُلٌ مُسِنٌّ كَبِيرٌ فِي السِّنِّ وَأَمْرَاضٌ وَإِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَأَهْلُهُ يَتَوَقَّعُونَ أَنَّهُمْ فِي بَيْنَ يَوْمٍ وَآخَرَ أَنَّهُم يَفْقِدُونَهُ ثُمَّ يُفَاجَؤُوْنَ بِفَقْدِهِمْ لِأَحَدِ الصِّغَارِ فِي الْبَيْتِ أَوْ أَحَدِ الْأَطْفَالِ أَوْ أَحَدِ الرُّضَّعِ فِي الْبَيْتِ فَمِثْلُ هَذَا الْأَمْرِ عِنْدَمَا يُلَاحِظُهُ لَا يَغْتَرُّ بِشَبَابِهِ لَا يَغْتَرُّ بِصِحَّتِهِ بَلْ يَتَنَبَّهُ لاِسْتِغْلَالِ هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ تَنَبُّهًا عَظِيمًا لأَِنَّهُ لَا يَدْرِي مَتَى يَبْغَتْهُ الْمَوْتُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا  

Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Para Wali Allah adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ālā, “Ketahuilah bahwa wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Yunus: 62) “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Maka, setiap Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ālā, dan bertakwa kepada-Nya, dia adalah salah satu dari wali-wali Allah. “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Inilah definisi Wali Allah dalam al-Quran. Jadi, para wali Allah itu bukanlah orang-orang yang memiliki kemampuan supranatural, seperti bisa berjalan di atas air atau terbang di udara. Lalu orang berkata, “Ini adalah Wali Allah.” Sama sekali tidak! Kewalian yang sesungguhnya adalah berupa amalan saleh, dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah. Adapun karamah, hanyalah bonus saja, karena mungkin Allah Ta’ālā ingin memuliakan hamba-Nya, untuk meneguhkan keimanannya. Jadi, para Wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Adapun derajat kewalian itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dari Allah Jalla wa ʿAlā dalam Hadis Qudsi ini, tentang derajat kewalian: [PERTAMA] Sebagian mereka adalah orang pertengahan yang hanya menunaikan perkara yang wajib saja. [KEDUA] Dan sebagian lain adalah orang-orang dekat dan unggul, yang bersegera melakukan amalan sunah dan berbagai kebaikan. Sehingga, sesuai dengan derajat kewalian Anda, maka akan diturunkan kepada Anda rahmat dan berkah, dan Allah akan membela Anda. Wali Allah adalah orang yang dekat dengan Allah. Mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, sehingga Allah akan membela mereka. Bahkan di sini Allah berfirman (dalam Hadis Qudsi): “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang kepadanya.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ālā akan memerangi orang yang menyakiti para wali-Nya, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa. “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hajj: 38) =============================================================================== وَأَوْلِيَاءُ اللهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ فَكُلُّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ بِاللهِ تَعَالَى وَيَتَّقِي اللهَ تَعَالَى فَهُوَ وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ هَذَا تَعْرِيفُ الْأَوْلِيَاءِ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى لَيْسَ الْأَوْلِيَاءُ الَّذِينَ تَحْصُلُ لَهُمْ خَوَارِقُ الْعَادَاتِ يَمْشِي عَلَى الْمَاءِ أَوْ يَطِيرُ فِي الْهَوَاءِ قَالَ هَذَا وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لَا الْوِلَايَةُ الْحَقِيقِيَّةُ بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَالْكَرَمَةُ تَأْتِي تَبَعًا رُبَّمَا يُكَرِّمُ اللهُ تَعَالَى عَبْدَهُ مِنْ بَابِ تَثْبِيتِهِ عَلَى الْإِيمَانِ فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ الْمُتَّقُونَ وَالْوِلَايَةُ دَرَجَاتٌ كَمَا سَيَذْكُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الله جَلَّ وَعَلَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ دَرَجَاتِ الْوِلَايَةِ مِنْهُمُ الْمُقْتَصِدُونَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ الْوَاجِبَاتِ وَمِنْهُمُ الْمُقَرَّبُونَ السَّابِقُونَ الْمُسَارِعُونَ إِلَى النَّوَافِلِ وَالْخَيْرَاتِ وَبِحَسَبِ دَرَجَتِكَ فِي الْوِلَايَةِ تَنْزِلُ عَلَيْكَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَاتُ وَيُدَافِعُ اللهُ تَعَالَى عَنْكَ أَوْلِيَاءُ اللهِ مُقَرَّبُونَ عِنْدَ اللهِ هُمْ أَحْبَابُ اللهِ فَيُدَافِعُ اللهُ عَنْهُمْ بَلْ قَالَ هُنَا: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ فَاللهُ تَعَالَى يُحَارِبُ مَنْ آذَى أَوْلِيَاءَهُ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا  

Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Para Wali Allah adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ālā, “Ketahuilah bahwa wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Yunus: 62) “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Maka, setiap Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ālā, dan bertakwa kepada-Nya, dia adalah salah satu dari wali-wali Allah. “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Inilah definisi Wali Allah dalam al-Quran. Jadi, para wali Allah itu bukanlah orang-orang yang memiliki kemampuan supranatural, seperti bisa berjalan di atas air atau terbang di udara. Lalu orang berkata, “Ini adalah Wali Allah.” Sama sekali tidak! Kewalian yang sesungguhnya adalah berupa amalan saleh, dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah. Adapun karamah, hanyalah bonus saja, karena mungkin Allah Ta’ālā ingin memuliakan hamba-Nya, untuk meneguhkan keimanannya. Jadi, para Wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Adapun derajat kewalian itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dari Allah Jalla wa ʿAlā dalam Hadis Qudsi ini, tentang derajat kewalian: [PERTAMA] Sebagian mereka adalah orang pertengahan yang hanya menunaikan perkara yang wajib saja. [KEDUA] Dan sebagian lain adalah orang-orang dekat dan unggul, yang bersegera melakukan amalan sunah dan berbagai kebaikan. Sehingga, sesuai dengan derajat kewalian Anda, maka akan diturunkan kepada Anda rahmat dan berkah, dan Allah akan membela Anda. Wali Allah adalah orang yang dekat dengan Allah. Mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, sehingga Allah akan membela mereka. Bahkan di sini Allah berfirman (dalam Hadis Qudsi): “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang kepadanya.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ālā akan memerangi orang yang menyakiti para wali-Nya, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa. “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hajj: 38) =============================================================================== وَأَوْلِيَاءُ اللهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ فَكُلُّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ بِاللهِ تَعَالَى وَيَتَّقِي اللهَ تَعَالَى فَهُوَ وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ هَذَا تَعْرِيفُ الْأَوْلِيَاءِ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى لَيْسَ الْأَوْلِيَاءُ الَّذِينَ تَحْصُلُ لَهُمْ خَوَارِقُ الْعَادَاتِ يَمْشِي عَلَى الْمَاءِ أَوْ يَطِيرُ فِي الْهَوَاءِ قَالَ هَذَا وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لَا الْوِلَايَةُ الْحَقِيقِيَّةُ بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَالْكَرَمَةُ تَأْتِي تَبَعًا رُبَّمَا يُكَرِّمُ اللهُ تَعَالَى عَبْدَهُ مِنْ بَابِ تَثْبِيتِهِ عَلَى الْإِيمَانِ فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ الْمُتَّقُونَ وَالْوِلَايَةُ دَرَجَاتٌ كَمَا سَيَذْكُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الله جَلَّ وَعَلَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ دَرَجَاتِ الْوِلَايَةِ مِنْهُمُ الْمُقْتَصِدُونَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ الْوَاجِبَاتِ وَمِنْهُمُ الْمُقَرَّبُونَ السَّابِقُونَ الْمُسَارِعُونَ إِلَى النَّوَافِلِ وَالْخَيْرَاتِ وَبِحَسَبِ دَرَجَتِكَ فِي الْوِلَايَةِ تَنْزِلُ عَلَيْكَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَاتُ وَيُدَافِعُ اللهُ تَعَالَى عَنْكَ أَوْلِيَاءُ اللهِ مُقَرَّبُونَ عِنْدَ اللهِ هُمْ أَحْبَابُ اللهِ فَيُدَافِعُ اللهُ عَنْهُمْ بَلْ قَالَ هُنَا: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ فَاللهُ تَعَالَى يُحَارِبُ مَنْ آذَى أَوْلِيَاءَهُ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا  
Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Para Wali Allah adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ālā, “Ketahuilah bahwa wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Yunus: 62) “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Maka, setiap Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ālā, dan bertakwa kepada-Nya, dia adalah salah satu dari wali-wali Allah. “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Inilah definisi Wali Allah dalam al-Quran. Jadi, para wali Allah itu bukanlah orang-orang yang memiliki kemampuan supranatural, seperti bisa berjalan di atas air atau terbang di udara. Lalu orang berkata, “Ini adalah Wali Allah.” Sama sekali tidak! Kewalian yang sesungguhnya adalah berupa amalan saleh, dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah. Adapun karamah, hanyalah bonus saja, karena mungkin Allah Ta’ālā ingin memuliakan hamba-Nya, untuk meneguhkan keimanannya. Jadi, para Wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Adapun derajat kewalian itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dari Allah Jalla wa ʿAlā dalam Hadis Qudsi ini, tentang derajat kewalian: [PERTAMA] Sebagian mereka adalah orang pertengahan yang hanya menunaikan perkara yang wajib saja. [KEDUA] Dan sebagian lain adalah orang-orang dekat dan unggul, yang bersegera melakukan amalan sunah dan berbagai kebaikan. Sehingga, sesuai dengan derajat kewalian Anda, maka akan diturunkan kepada Anda rahmat dan berkah, dan Allah akan membela Anda. Wali Allah adalah orang yang dekat dengan Allah. Mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, sehingga Allah akan membela mereka. Bahkan di sini Allah berfirman (dalam Hadis Qudsi): “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang kepadanya.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ālā akan memerangi orang yang menyakiti para wali-Nya, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa. “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hajj: 38) =============================================================================== وَأَوْلِيَاءُ اللهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ فَكُلُّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ بِاللهِ تَعَالَى وَيَتَّقِي اللهَ تَعَالَى فَهُوَ وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ هَذَا تَعْرِيفُ الْأَوْلِيَاءِ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى لَيْسَ الْأَوْلِيَاءُ الَّذِينَ تَحْصُلُ لَهُمْ خَوَارِقُ الْعَادَاتِ يَمْشِي عَلَى الْمَاءِ أَوْ يَطِيرُ فِي الْهَوَاءِ قَالَ هَذَا وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لَا الْوِلَايَةُ الْحَقِيقِيَّةُ بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَالْكَرَمَةُ تَأْتِي تَبَعًا رُبَّمَا يُكَرِّمُ اللهُ تَعَالَى عَبْدَهُ مِنْ بَابِ تَثْبِيتِهِ عَلَى الْإِيمَانِ فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ الْمُتَّقُونَ وَالْوِلَايَةُ دَرَجَاتٌ كَمَا سَيَذْكُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الله جَلَّ وَعَلَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ دَرَجَاتِ الْوِلَايَةِ مِنْهُمُ الْمُقْتَصِدُونَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ الْوَاجِبَاتِ وَمِنْهُمُ الْمُقَرَّبُونَ السَّابِقُونَ الْمُسَارِعُونَ إِلَى النَّوَافِلِ وَالْخَيْرَاتِ وَبِحَسَبِ دَرَجَتِكَ فِي الْوِلَايَةِ تَنْزِلُ عَلَيْكَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَاتُ وَيُدَافِعُ اللهُ تَعَالَى عَنْكَ أَوْلِيَاءُ اللهِ مُقَرَّبُونَ عِنْدَ اللهِ هُمْ أَحْبَابُ اللهِ فَيُدَافِعُ اللهُ عَنْهُمْ بَلْ قَالَ هُنَا: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ فَاللهُ تَعَالَى يُحَارِبُ مَنْ آذَى أَوْلِيَاءَهُ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا  


Wali Allah Adalah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Para Wali Allah adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ālā, “Ketahuilah bahwa wali-wali Allah itu, tidak ada rasa takut pada diri mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Yunus: 62) “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Maka, setiap Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ālā, dan bertakwa kepada-Nya, dia adalah salah satu dari wali-wali Allah. “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan senantiasa bertakwa.” (QS. Yunus: 63) Inilah definisi Wali Allah dalam al-Quran. Jadi, para wali Allah itu bukanlah orang-orang yang memiliki kemampuan supranatural, seperti bisa berjalan di atas air atau terbang di udara. Lalu orang berkata, “Ini adalah Wali Allah.” Sama sekali tidak! Kewalian yang sesungguhnya adalah berupa amalan saleh, dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah. Adapun karamah, hanyalah bonus saja, karena mungkin Allah Ta’ālā ingin memuliakan hamba-Nya, untuk meneguhkan keimanannya. Jadi, para Wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Adapun derajat kewalian itu bertingkat-tingkat, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dari Allah Jalla wa ʿAlā dalam Hadis Qudsi ini, tentang derajat kewalian: [PERTAMA] Sebagian mereka adalah orang pertengahan yang hanya menunaikan perkara yang wajib saja. [KEDUA] Dan sebagian lain adalah orang-orang dekat dan unggul, yang bersegera melakukan amalan sunah dan berbagai kebaikan. Sehingga, sesuai dengan derajat kewalian Anda, maka akan diturunkan kepada Anda rahmat dan berkah, dan Allah akan membela Anda. Wali Allah adalah orang yang dekat dengan Allah. Mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, sehingga Allah akan membela mereka. Bahkan di sini Allah berfirman (dalam Hadis Qudsi): “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang kepadanya.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ālā akan memerangi orang yang menyakiti para wali-Nya, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa. “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hajj: 38) =============================================================================== وَأَوْلِيَاءُ اللهِ كَمَا قَالَ تَعَالَى أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ فَكُلُّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ بِاللهِ تَعَالَى وَيَتَّقِي اللهَ تَعَالَى فَهُوَ وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ هَذَا تَعْرِيفُ الْأَوْلِيَاءِ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى لَيْسَ الْأَوْلِيَاءُ الَّذِينَ تَحْصُلُ لَهُمْ خَوَارِقُ الْعَادَاتِ يَمْشِي عَلَى الْمَاءِ أَوْ يَطِيرُ فِي الْهَوَاءِ قَالَ هَذَا وَلِيٌّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لَا الْوِلَايَةُ الْحَقِيقِيَّةُ بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ بِالْاِسْتِقَامَةِ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَالْكَرَمَةُ تَأْتِي تَبَعًا رُبَّمَا يُكَرِّمُ اللهُ تَعَالَى عَبْدَهُ مِنْ بَابِ تَثْبِيتِهِ عَلَى الْإِيمَانِ فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ الْمُتَّقُونَ وَالْوِلَايَةُ دَرَجَاتٌ كَمَا سَيَذْكُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الله جَلَّ وَعَلَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ دَرَجَاتِ الْوِلَايَةِ مِنْهُمُ الْمُقْتَصِدُونَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ الْوَاجِبَاتِ وَمِنْهُمُ الْمُقَرَّبُونَ السَّابِقُونَ الْمُسَارِعُونَ إِلَى النَّوَافِلِ وَالْخَيْرَاتِ وَبِحَسَبِ دَرَجَتِكَ فِي الْوِلَايَةِ تَنْزِلُ عَلَيْكَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَاتُ وَيُدَافِعُ اللهُ تَعَالَى عَنْكَ أَوْلِيَاءُ اللهِ مُقَرَّبُونَ عِنْدَ اللهِ هُمْ أَحْبَابُ اللهِ فَيُدَافِعُ اللهُ عَنْهُمْ بَلْ قَالَ هُنَا: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ فَاللهُ تَعَالَى يُحَارِبُ مَنْ آذَى أَوْلِيَاءَهُ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَّقِينَ إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا  

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  
Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  


Ayo Beramal selagi Kau belum Mati! – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Saudaraku, ayo beramal, selagi kau sehat, sebelum kau sakit! Ayo beramal, selagi kau hidup, sebelum kau mati! Beramallah, selagi kau masih bisa beramal! Sebelum kau terhalang dari amalan tersebut, (ketika kau sudah mati) dan hanya berharap kebaikan atau doa dari seseorang yang masih hidup untukmu, namun itu hanya sedikit saja. Kemudian menimpa kita apa yang pernah menimpa orang-orang yang dulu kita sering menyalatinya. Lalu kita tinggalkan kehidupan ini, untuk menjumpai apa yang telah tangan kita perbuat di dunia ini. “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7) “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 8) =============================================================================== أَخِي اعْمَلْ فِي صِحَّتِكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَاعْمَلْ فِي حَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ وَاعْمَلْ مَا دُمْتَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَعْمَلَ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعَمَلِ وَتَتَمَنَّى حَسَنَةً أَوْ دَعْوَةً يَدْعُو بِهَا لَكَ أَحَدٌ فِي الدُّنْيَا فَمَا هُوَ إِلَّا قَلِيلٌ وَيَمُرُّ عَلَيْنَا مَا مَرَّ عَلَى مَنْ نُصَلِّي عَلَيْهِمْ كُلَّ وَقْتٍ ثُمَّ نُغَادِرُ الْحَيَاةَ وَنَقْدُمُ عَلَى مَا قَدَّمَتْ أَيْدِيْنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?

Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384712596&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ? Pertanyaan: Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du, Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513). Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan: من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم “(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246). Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa. Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama: للوسائل حكم المقاصد “Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”. Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886). Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi): نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة “Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130). Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa. Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Abdullah Taslim Biografi, Hukum Paytren Menurut Ustadz Erwandi, Penulisan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Yang Benar, Sejarah Peringatan Isra Mi'raj, Tawaruk Adalah, Pengertian Valentine Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Hari raya Idulfitri dan libur lebaran sarat dengan istilah ‘silaturahmi’ saling mengunjungi satu dengan yang lain, mudik, halal bi halal, dan segala macam pernak-pernik lainnya yang berkaitan dengan menyambung silaturahmi. Lalu, apa yang dimaksud dengan silaturahmi di dalam syariat Islam? Apa saja yang diajarkan syariat ini terkait silaturahmi serta bagaimana hukumnya? Daftar Isi sembunyikan 1. Makna dan pengertian silaturahmi 2. Mengenal dua macam kerabat 3. Hukum silaturahmi Makna dan pengertian silaturahmiSilaturahmi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. Kata ini di dalam bahasa Arab sebenarnya tersusun dari 2 kata, As-Shilah (Arab: الصلة) dan Ar-Rahim (Arab: الرحم). Sehingga, agar mengetahui hakikat serta maknanya, haruslah mengetahui terlebih dahulu makna dari dua kata tersebut.As-Shilah secara bahasa merupakan lawan dari Al-Qat’u (القطع) yang artinya terputus. Maka, makna As-Shilah adalah kata yang menunjukkan perihal menyambungkan dan menggabungkan satu objek dengan objek lainnya sehingga menempel dan tersambung.Secara istilah makna As-Shilah adalah “berbuat baik tanpa mengharapkan balasan”. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Hakikat ‘menyambung’ (Arab: الصلة) adalah lemah lembut dan kasih sayang.’”Adapun makna Ar-Rahim secara bahasa adalah “rumah tumbuhnya sebuah janin dan tempat wadahnya di perut (tempat terbentuk dan terciptanya janin), kemudian dikaitkan kepada kerabat dekat dan sebab kedekatannya.”Secara istilah Ar-Rahim memiliki arti “istilah yang mencakup semua orang yang memiliki ikatan rahim dari kalangan karib kerabat serta disatukan oleh nasab, tanpa memandang apakah itu mahram bagi orang tersebut ataupun tidak.”Dari penjabaran di atas, maka pengertian silaturahmi yang sesuai dengan kaidah bahasa dan ajaran Islam adalah seperti yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah,هي الإحسان إلى الأقارب على حسب حال الواصل والموصول، فتارة تكون بالمال، وتارة بالخدمة، وتارة بالزيارة والسلام وغير ذلك“Ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya”. (Syarh Shahih Muslim, 2: 201).Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’?Untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat. Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat. Para ulama juga telah menetapkan sebuah kaedah,لا مشاحة فى الاصطلاح“Tidak ada perdebatan dalam istilah.”Artinya, selama maknanya sama, maka tidak jadi masalah. Wallahu A’lam.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMengenal dua macam kerabatKerabat terbagi menjadi dua macam: kerabat mahram dan kerabat nonmahram.Kerabat mahram, yaitu ketika ada dua orang yang antara keduanya memiliki ikatan, jika dipermisalkan salah satunya laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka keduanya tidak diperbolehkan untuk saling menikahi. Contohnya antara anak dengan bapak dan ibunya, ataupun dengan saudara laki-laki maupun perempuannya, ataupun kakek dan neneknya sampai ke tingkatan selanjutnya. Antara seseorang dengan anaknya atau anak suaminya (dari istri yang lain) hingga ke tingkatan bawahnya. Antara seseorang dengan saudara bapaknya (paman dan bibi pihak bapak) atau dengan saudara ibunya (paman dan bibi dari pihak ibu).Kerabat non-mahram, yaitu mereka adalah kerabat yang bukan mahram kita, seperti anak perempuan paman dan bibi, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.Hukum silaturahmiDari peninjauan terhadap dalil yang ada, hukum dasar silaturahmi adalah wajib, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, .janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.’” (QS. Al-Baqarah: 83)Di ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim (kekerabatan).” (QS. An-Nisa’: 1)Al-Qurtubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya menambahkan, “Semua Millah (ajaran terdahulu) sepakat bahwa hukum menyambung tali silaturahmi adalah wajib dan memutuskannya merupakan sebuah keharaman.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga pernah bersabda,خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ منه قامَتِ الرَّحِمُ، فأخَذَتْ بحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فقالَ له: مَهْ، قالَتْ: هذا مَقامُ العائِذِ بكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قالَ: ألا تَرْضَيْنَ أنْ أصِلَ مَن وصَلَكِ، وأَقْطَعَ مَن قَطَعَكِ، قالَتْ: بَلَى يا رَبِّ، قالَ: فَذاكِ. قالَ أبو هُرَيْرَةَ: اقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ: {فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ} [محمد: 22]“Allah Ta’ala menciptakan makhluk. Dan setelah selesai dari menciptakannya, bangkitlah rahim, lalu berpegangan kepada kedua telapak kaki Tuhan Yang Mahapemurah. Maka Dia berfirman, ‘Apakah keinginanmu?’ Rahim menjawab, ‘Ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari orang-orang yang memutuskan (aku).’ Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidakkah kamu puas bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘Benar, kami puas.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah untukmu.’ Lalu Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah oleh kalian bila kalian menghendaki firman Allah Ta’ala berikut, yaitu ‘Maka apakah kiranya jika kamu berpaling (dari jihad) kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?’ (QS. Muhammad: 22).” (HR. Bukhari no. 4830 dan Muslim no. 2554)Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.Pendapat yang terkuat dari segi pendalilannya adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Hanafi, serta merupakan pendapat sebagian ulama Maliki dan ini juga pendapatnya Abu Al-Khattab salah seorang ulama Hambali, yaitu “Kerabat yang wajib disambung silaturahminya adalah kerabat mahram kita.”Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تُنكحُ المرأةُ علَى عمَّتِها ولا العمَّةُ علَى بنتِ أخيها ولا المرأةُ علَى خالتِها ولا الخالةُ علَى بنتِ أختِها ولا تُنكحُ الكبرى علَى الصُّغرى ولا الصُّغرى علَى الكبرى“Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR. Abu Dawud no. 2065)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنْ تُزوَّجَ المرأةُ على العمَّةِ والخالةِ قال: ( إنَّكنَّ إذا فعَلْتُنَّ ذلك قطَعْتُنَّ أرحامَكنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahkan sebagai madu bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ibu), kemudian beliau melanjutkan, ‘Sesungguhnya jika kalian (perempuan) melakukan hal seperti itu, maka kalian telah memutus hubungan kekerabatan kalian.’” (HR. Ibnu Hibban no. 4116)Kemudian dalil mereka yang lain adalah mereka yang bukan mahram, maka dilarang untuk untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan dilarang juga bercampur baur dengan mereka, tentu hal ini bertolak belakang dengan realisasi silaturahmi. Baik itu pergi ke rumah mereka ataupun berkumpul dan duduk bersama mereka. Oleh karena adanya hal yang bertentangan ini, maka silaturahmi menjadi wajib hanya dengan kerabat mahram saja.Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum menyambung silaturahmi terbagi menjadi dua:Pertama: Wajib. Jika itu kepada kerabat dekat yang menjadi mahram bagi seseorang. Seperti saudara dan saudari bapak (paman dan bibi) ataupun saudara dan saudari ibu (paman dan bibi dari pihak ibu)Kedua: Sunnah. Maka makruh untuk memutus hubungan dengan mereka, yaitu kerabat nonmahram bagi seseorang. Seperti anak paman dan bibi (sepupu).[Bersambung]Baca Juga:Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya Menyebut Non Muslim sebagai Saudara***Penulis: Muhammad Idris, LcArtikel: www.muslim.or.id Referensi: Kitab Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi rahimahullah.🔍 Belajar Islam, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Dalil Tentang Ibadah Haji, Keutamaan Yasin FadhilahTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  
Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  


Untukmu yang Kesiangan Shalat Subuh – Syaikh Abdurrazzaq Al Badr #NasehatUlama Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat Shalat Fajar …—yaitu Shalat Sunnah Qobliyah Subuh—lebih baik dari dunia dan seisinya.” “…lebih baik dari dunia dan seisinya.” Mana yang lebih agung, Shalat Sunnah atau Shalat Fardhu? Shalat Sunnah Qobliyah Subuh atau Shalat Fardhu Subuh? Allah berfirman dalam Hadits Qudsi, “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” Maka, jika Shalat Sunnah Qobliyah Subuh lebih baik dari dunia dan seisinya, lalu bagaimana Shalat Fardhu Subuh? Bagaimana kedudukan Shalat Fardhu Subuh? Di sini, kamu dapat mengetahui kerugian besar yang didapat oleh orang yang tidur dan tertinggal Shalat Subuh. Sungguh ia telah kehilangan dunia seluruhnya! Bahkan ia kehilangan apa yang lebih baik dari dunia seluruhnya! Sekarang jika ditawarkan kepada seseorang: salah satu kenikmatan dunia yang fana ini, dan ia dipanggil kepadanya di waktu pagi-pagi buta, pasti ia bersegera pergi kepadanya dengan cepat, agar ia tidak melewatkan kenikmatan dunia yang sedikit itu. Jadi, orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh, berarti ia telah melewatkan pada hari itu sesuatu yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan jika ia melewatkan Shalat Fardhu Subuh, maka bayangkan apa yang telah ia lewatkan?! Jika yang sunnah saja lebih baik dari dunia dan seisinya, maka lihatlah kerugian besar yang didapatkan oleh orang yang melewatkan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan juga Shalat Subuh! Subhanallah, orang yang dimuliakan oleh Allah dengan dapat memegang awal hari. Sebagian para salaf berkata, “Harimu seperti untamu, jika kamu memegang permulaannya, maka akhirnya juga akan mengikutimu.” Jika seorang hamba mendapat taufik untuk dapat memegang hari sejak awal waktunya, Bagaimana cara memegang hari sejak awal waktunya? Memegang hari sejak awal waktunya, yaitu dengan mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh. Jika ia memegang hari sejak awal waktunya, maka ia akan dijaga dan diberi kecukupan sepanjang hari. Disebutkan dalam hadits yang menakjubkan—subhanallah!—yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang merupakan hadits shahih, yaitu dalam satu Hadits Qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, … shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurutku yang dimaksud adalah Shalat Sunnah Qobliyah Subuh dan Shalat Subuh.” “…atau Shalat Subuh dan Shalat Sunnahnya.” “… shalatlah untuk-Ku 4 rakaat di pagi hari, maka Aku akan memberimu kecukupan hingga akhir hari.” Oleh karena itu, orang yang diberi taufik oleh Allah untuk menjaga pelaksanaan Shalat Sunnah dan Fardhu Subuh ini, ia akan diberi kecukupan sepanjang hari. Dan disebutkan dalam hadits lain, “… maka ia berada dalam perlindungan Allah.” Yakni dalam penjagaan dan pengawasan Allah. Jadi, orang yang melalaikan shalat ini akan mendapatkan kerugian yang besar! Dan diriwayatkan dalam hadits lain yang disebutkan, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersegera melebihi ketika untuk mengerjakan Shalat Sunnah Qobliyah Subuh.” Diriwayatkan juga, bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum subuh ini, baik ketika beliau sedang safar atau bermukim. Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat dan memberi taufik menuju segala kebaikan. Maha Suci dan segala puji bagi Engkau ya Allah. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada Engkau. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan Rasul-Mu, Nabi kami, Muhammad, dan para keluarga dan sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. =============================================================================== جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرَ يَعْنِي النَّافِلَةَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَيُّهُمَا أَعْظَمُ النَّفْلُ أَوِ الْفَرِيضَةُ؟ نَافِلَةُ الْفَجْرِ أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ قَالَ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ فَإِذَا كَانَتْ نَافِلَةُ الْفَجْرِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِذَنْ كَيْفَ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ؟ كَيْفَ الشَّأْنُ فِي فَرِيضَةِ الْفَجْرِ؟ وَهُنَا تُدْرِكُ الْحِرْمَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ يَنَامُ عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ خَسِرَ الدُّنْيَا كُلَّهَا بَلْ خَسِرَ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا كُلِّهَا الْآنَ لَوْ عُرِضَ لِلْإِنْسَانِ مَتَاعٌ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّائِلِ وَدُعِيَ إِلَيْهِ مُبَكِّرًا فِي وَقْتٍ مُبَكِّرٍ لَبَادَرَ إِلَيْهِ وَسَارَعَ حَتَّى لَا يَفُوتَ عَلَيْهِ قَلِيلٌ مِنَ الدُّنْيَا فَالَّذِي تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ فَاتَهُ فِي يَوْمِهِ شَيْءٌ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا فَاتَتْهُ الْفَرِيضَةُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ فَأَيُّ شَيْءٍ فَاتَهُ إِذَا كَانَتِ النَّافِلَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَانْظُرِ الْخُسْرَانَ الْعَظِيمَ الَّذِي يَبُوءُ بِهِ مَنْ تَفُوتُهُ نَافِلَةُ الْفَجْرِ تَفُوتُهُ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُبْحَانَ اللهِ مَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ بِأَنْ يُمْسِكَ أَوَّلَ الْيَوْمِ بَعْضُ السَّلَفِ قَالَ يَوْمُكَ مِثْلُ جَمَلِكَ إِنْ أَمْسَكْتَ أَوَّلَهُ تَبِعَكَ آخِرُهُ إِذَا وُفِّقَ الْعَبْدُ أَنَّهُ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ كَيْفَ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ؟ يُمْسِكُ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ بِالنَّافِلَةِ نَافِلَةِ الْفَجْرِ وَفَرِيْضَةِ الْفَجْرِ إِذَا أَمْسَكَ الْيَوْمَ مِنْ أَوَّلِهِ حُفِظَ وَكُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ جَاءَ فِي حَدِيثٍ عَجِيبٍ سُبْحَانَ اللهِ فِي التِّرْمِذِيِّ وَهُوَ حَدِيثٌ ثَابِتٌ حَدِيثٌ قُدْسِيٌّ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ هُمَا عِنْدِي نَافِلَةُ الْفَجْر وَفَرِيْضَتُهَا أَوْ فَرِيضَةُ الْفَجْرِ وَسُنَّتُهَا ارْكَع لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ فَالَّذِي يُوَفِّقُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ هَذِهِ الصَّلَاةِ النَّافِلَةِ وَالْفَرِيْضَةِ كُفِيَ فِي يَوْمِهِ كُلِّهِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ أَيْ حِفْظِهِ وَرِعَايَتِهِ فَمَنْ يُضَيِّعُ هَذِهِ الصَّلَاةَ خَسِرَ خُسْرَانًا عَظِيمًا وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ الَّذِي أَوْرَدَهُ قَالَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ مِنْ نَوَافِلَ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْل الْفَجْرِ وَجَاءَ أَيْضًا أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا تَرَكَ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ لَا فِي سَفَرٍ وَلَا فِي حَضَرٍ نَفَعَنَا اللهُ أَجْمَعِينَ وَوَفَّقَنَا لِكُلِّ خَيْرٍ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا  
Prev     Next