Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ
Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ


Dua Syarat Bolehnya Baca Alquran di HP – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Ada yang bertanya tentang apa hukum membaca al-Quran melalui aplikasi al-Quran yang ada di telepon genggam (HP)? Boleh, asalkan terpenuhi dua syarat ini: PERTAMA: Tidak adanya kesalahan pada susunan dan isi dari aplikasi al-Quran dalam perangkat (HP) tersebut, karena, katanya, terkadang ada beberapa kekeliruan pada sebagian aplikasi al-Quran, namun sebagian aplikasi al-Quran yang lain memasang naskah al-Quran yang benar, dan dengan teliti, sehingga tidak ada kekeliruan. Jadi, yang pertama, dia yakin bahwa tidak ada kekeliruan pada aplikasi al-Quran tersebut. KEDUA: Tidak ada resiko bahaya baginya, jika menggunakan aplikasi al-Quran tersebut. Jika memang dia aman dari berbagai resiko bahaya. Jika dia membaca al-Quran dengan melihat perangkat (HP) itu dalam jangka waktu lama beresiko membahayakan matanya, maka ini terlarang, karena seorang Muslim dituntut untuk menjaga penglihatannya dari berbagai hal yang bisa merusaknya. Dan karena perangkat semacam ini membahayakan mata, maka di perusahaan, yayasan, atau lembaga yang memiliki karyawan yang pekerjaanya sering berhadapan dengan perangkat-perangkat ini, sebaiknya diberi tambahan tunjangan untuknya, karena mereka tahu bahwa seiring berjalannya waktu akan ada pengaruh terhadap penglihatan. Jadi, jika seseorang tahu bahwa membaca melalui aplikasi al-Quran akan berdampak terhadap penglihatannya, maka sebaiknya dia membaca dari mushaf kertas yang lebih aman— dengan izin Allah Tabāraka wa Ta’ālā—dari resiko bahaya. Wallāhua’lam. ============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ مِنَ الْمُصْحَفِ الْإِلِكْتُرُونِيِّ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ النَّقَّالِ لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ مِنْ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلُ سَلَامَةُ الْمُصْحَفِ الْمُرَكَّبَ وَالْمَوْضُوعَ فِي هَذَا الْجِهَازِ مِنَ الْخَطَأِ لِأَنَّهُ نُقِلَ أَنَّ بَعْضَهَا قَدْ يَكُونُ فِيهَا أَخْطَاءٌ وَبَعْضُهَا وَضَعَ النُّسَخَ الصَّحِيحَةَ وَبِإِتْقَانٍ فَهِيَ سَالِمَةٌ مِنَ الْأَخْطَاءِ فَإِذَا اطْمَئَنَّ إِلَى سَلَامَةٍ مِنَ الْخَطَأِ هَذَا النَّاحِيَةُ الْأُولَى وَالنَّاحِيَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا السَّائِلُ إِذَا أَيْضًا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ إِذَا أَمِنَ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ فَإِذَا كَانَ النَّظَرُ إِلَى هَذَا الْجِهَازِ قِرَاءَةَ الْمُصْحَفِ فَتْرَةً طَوِيْلَةً يَضُرُّ بَصَرَهُ يُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مُطَالَبٌ بِأَنْ يَحْفَظَ بَصَرَهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُؤْذِيهِ وَلِكَوْنِ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ تُضِرُّ بِالْبَصَرِ فِي الشَّرِكَاتِ وَالْمُؤَسَّسَاتِ وَالْجِهَاتِ إِذَا كَانَ الْمُوَظَّفُ عَمَلُهُ فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ عَمَلًا فِي تِلْكَ الْأَجْهِزَةِ يُضَافُ لَهُ الرَّاتِبُ الْبَدَلُ لِأَنَّهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّ مَعَ الْوَقْتِ تُؤَثِّرُ عَلَى الْبَصَرِ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهَا تُؤَثِّرُ عَلَى بَصَرِهِ فَيَقْرَأُ فِي الْمَصَاحِفِ الْوَرَقِيَّةِ الَّتِي يَأْمَنُ بِإِذْنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مِنْ مَضَرَّتِهَا عَلَيْهِ فِي هَذَا الْجَانِبِ وَاللهُ أَعْلَمُ

Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?

Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam

Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?

Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam
Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam


Bagi aktivis dakwah di zaman ini hendaknya kita benar-benar meluruskan niat agar berdakwah hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang kita sampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, bahkan mengganggu kita dengan berbagai macam cara. Sekali lagi hendaknya kita bersabar dan hukum asalnya berlemah-lembut dengan mereka. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tidak jarang dakwah menggangu urusan dunia mereka sehingga mereka merespon negatif.Baca Juga: Inilah Metode Dakwah kepada Orang KafirCara dakwah inilah yang dicontohkan oleh para ulama kita saat ini. Mereka berdakwah dengan lemah-lembut, kita bisa saksikan dalam ceramah dan sikap mereka yang penuh bimbingan dan ilmiah. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkataهذا العصر عصر الرفق والصبر والحكمة ، وليس عصر الشدة ، الناس أكثرهم في جهل ،في غفلة وإيثار للدنيا ، فلا بد من الصبر ، ولا بد من الرفق حتى تصل الدعوة ، وحتى يبلغ الناس وحتى يعلموا“Zaman ini adalah zamannya untuk berlemah-lembut, sabar dan hikmah, Bukan zamannya bersikap keras, karena kebanyakan manusia banyak yang jahil, lalai dan lebih mementingkan urusan dunia. Oleh karena ini harus bersabar dan lemah lembut sampai dakwah ini tersampaikan dan sampai pada manusia agar mereka mengetahuinya.” [Majmu’ Fatawa 8/376]Hukum asal dakwah adalah lemah lembut, terlebih pada hal “memperbaiki/mengkoreksi kebiasaan seseorang/kaum” dan terkadang dalam dakwah tidak boleh terlalu gengsi semisal tidak mau “jemput bola” mendatangi mereka yang butuh dakwah. Terkadang dakwah itu perlu mendatangi manusia dan menjelaskan dengan hikmah dan lembut. Hal ini dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata:ينبغي لطلبة العلم أن ينبهوا الناس ،ولكن يالرفق، لأن العامة إذا أنكر عليهم ما اعتادوه نفروا، فإذا أتوا بالحكمة واللين قبلوا “Hendaknya para penuntut ilmu memperingatkan manusia, namun haruslah dengan lemah lembut, karena kebanyakan manusia jika diingkari sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan mereka, akan lari menjauh, akan tetapi jika mereka didatangi dengan cara yang hikmah dan lembut, mereka akan menerima.” [Syarh al-Mumti’ 3/204]Baca Juga: Penyakit Berbahaya: Merasa Punya Jasa dalam DakwahDakwah seperti inilah yang diperintahkan oleh agama kita yaitu lembut dan penuh hikmah.Allah Ta’ala berfirmanادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)Dakwah adalah perkara yang agung, hendaknya kita isi dengan kelembutan sebagaimana arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ “Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidak berada pada sesuatu melainkan dia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, tidaklah sifat itu dicabut dari sesuatu, melainkan dia akan membuatnya menjadi buruk.” [HR. Muslim]Memang benar dakwah juga bisa dengan ketegasan, akan tetapi hukum asalnya adalah hikmah dan lemah-lembut. Jangan sampai dakwah lebih banyak keras dan tegasnya dari pada kelembutan, terlebih di zaman ini. Apabila dakwah dilakukan dengan keras tentu manusia akan menjauh.Allah berfimanفَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap KERAS LAGI BERHATI KASAR, tentulah mereka akan MENJAUHKAN DIRI dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jug bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ “Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari]Baca Juga: Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Cara Ruku Yang Benar, Do'a Pernikahan, Bahaya Penyakit Hati, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Ustad Yahya Badrusalam

Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?

Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?

Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah. Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidahSimak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan. Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim. Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafirUmar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidahJika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah. Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’. Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek. Sebagaimana dijelaskan dalam wikipedia,Praktik perayaan tahun baru Imlek di Indonesia Tahun baru Imlek biasanya berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi etnis Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur). Oleh sebab itu, satu hari sebelumnya atau pada saat Hari Raya Imlek para anggota keluarga akan datang ke rumah anggota keluarga yang memelihara lingwei (meja abu) leluhur untuk bersembahyang, atau mengunjungi rumah abu tempat penitipan lingwei leluhur untuk bersembahyang. Sebagai bentuk penghormatan dan sebagai tanda balas-budi maka pada saat acara sembahyang dilakukan pula persembahan jamuan makan untuk arwah para leluhur. Makna dari adanya jamuan makan untuk arwah leluhur adalah agar kegembiraan dan kebahagian saat menyambut hari raya Imlek yang dilakukan di alam manusia oleh keturunannya juga dapat turut serta dinikmati oleh para leluhur di alam lain. Selain jamuan makan juga dilakukan persembahan bakaran Jinzhi (Hanzi=金紙;sederhana=金纸;hanyu pinyin=jīnzhǐ;Hokkien= kimcoa; harfiah = kertas emas) yang umumnya dikenal sebagai uang arwah (uang orang mati) serta berbagai kesenian kertas (紙紮) zhǐzhā (pakaian, rumah-rumahan, mobil-mobilan, perlengkapan sehari-hari, dan pembantu). Makna persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya adalah agar arwah para leluhur tidak menderita kekurangan serta sebagai bekal untuk mencukupi kebutuhannya di alam lain. Praktik jamuan makan dan persembahan bakaran Jinzhi dan zhǐzhā yang dilakukan oleh keturunannya untuk arwah para leluhur di alam lain merupakan bentuk perwujudan tanda bakti dan balas-budi atas apa yang telah dilakukan oleh orang-tuanya saat masih hidup kepada anak-anaknya di alam manusia.(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek)Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-MuslimIbnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka. Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka. Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir. Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ” (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13680).KesimpulanTerlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak. Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.Semoga Allah memberi taufiq.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  
Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  


Empat Dosa Besar yang Nabi Sebut di Khutbah Wada’ – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama (DOSA BESAR KEDUA: MEMBUNUH) Kemudian dosa besar dan berat setelah dosa ini (dosa syirik) adalah membunuh. Yaitu membunuh jiwa yang terjaga dan terlarang untuk dibunuh. Membunuh adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik. Pembunuhan ini, sama saja, sama saja, antara seseorang yang membunuh dirinya sendiri, atau yang disebut dengan al-Intihār (bunuh diri), atau membunuh orang lain, keduanya sama saja. Bunuh diri dan membunuh orang lain adalah dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah. Dosa yang paling besar setelah dosa syirik dan kufur terhadap Allah adalah membunuh, baik ketika seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, karena jiwanya sendiri terjaga, sehingga dia tidak boleh membunuhnya dengan perbuatan yang disebut dengan bunuh diri, bagaimanapun caranya! Begitu juga jiwa orang lain, terlarang dan terjaga, sehingga tidak boleh dibunuh! Jika dia melakukannya, sungguh dia telah melakukan dosa yang paling besar, yang dengannya dia bermaksiat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla, setelah dosa kufur dan syirik terhadap Allah Subḥānahu wa Ta’āla. (DOSA BESAR KETIGA: BERZINA) Dosa selanjutnya adalah berzina. Perbuatan zina merupakan kejahatan yang berbahaya, kebinasaan yang besar, dan dampak kerusakannya luas! Jika dalam kesyirikan terdapat kerusakan bagi agama, maka dalam zina terdapat kerusakan dan hilangnya jalur keturunan, dan ini adalah salah satu bahaya terbesar bagi umat manusia! Oleh sebab inilah, zina adalah salah satu kejahatan yang paling besar dan keji, sehingga urutannya setelah kesyirikan dan pembunuhan, karena semua perbuatan maksiat dan kejahatan ini diurutkan berdasarkan urutan berat dan besarnya dosa. (DOSA BESAR KEEMPAT: MENCURI) (1) Syirik, (2) membunuh, (3) berzina, kemudian (4) mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap harta orang lain. Dan empat perbuatan ini adalah empat dosa terbesar. Empat perbuatan ini adalah dosa-dosa terbesar, dan Nabi kita ‘Alaihiṣ Ṣalātu was Salām telah menyebutkan empat dosa besar ini dalam khutbah al-Wadā’. Beliau menyebutkan semuanya dalam khutbah perpisahan beliau, dalam penyampaian khutbah beliau yang menjadi khutbah perpisahan dari beliau. Dalam riwayat sahih dari beliau, beliau bersabda dalam salah satu khutbah beliau ketika Haji Wadā’: “Ketahuilah, ada empat perbuatan: janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, janganlah kalian berzina, dan (4) jangan pula kalian mencuri!” (HR. Ahmad) Beliau menyebutkan empat perkara ini. Dan sabda beliau, “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” maksudnya adalah dosa-dosa berat dan besar yang paling besar dan berbahaya. Ada empat, empat dosa yang beliau sebutkan secara khusus, karena besarnya bahayanya dan sangat buruknya akibat yang ditimbulkan, dan merupakan dosa besar yang membinasakan dan paling berbahaya bagi manusia, sehingga setiap muslim harus senantiasa berhati-hati terhadapnya. Dalam khutbah al-Wadā’, beliau juga memperingatkan hal-hal tersebut dengan redaksi lain, dalam kesempatan lain, beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām bersabda, “Sungguh darah, kehormatan, dan harta kalian haram (dilanggar) oleh sesama kalian.” (HR. Bukhari) Sabda beliau, “Sungguh darah kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah larang untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, …” Sabda beliau, “kehormatan kalian, …” semakna dengan maksud hadis “jangan berzina, …” Dan sabda beliau, “harta kalian, …” semakna dengan maksud hadis: “jangan mencuri”. Sehingga telah ada berbagai peringatan dari beliau Alaihiṣ Ṣalātu was Salām tentang dosa-dosa besar ini, karena sangat besar bahaya dan betapa buruk akibatnya. ================================================================================ ثُمَّ يَلِى هَذَا الذَّنْبَ فِي الْغِلَظِ وَالْعِظَمِ الْقَتْلُ قَتْلُ النَّفْسِ الْمَعْصُومَةِ الْمُحَرَّمَةِ فَهَذَا أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْقَتْلُ سَوَاءً كَانَ قَتْلًا مِنَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى بِالْاِنْتِحَارِ أَوْ كَانَ قَتْلًا لِغَيْرِهِ هَذَا أَوْ هَذَا هَذَا أَوْ هَذَا هُوَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ بَعْدَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ بِاللهِ الْقَتْلُ سَوَاءً أَنْ يَقْتُلَ الْمَرْءُ نَفْسَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ أَوْ أَنْ يَقْتُلَ غَيْرَهُ فَنَفْسُهُ هُوَ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُبَاشِرَ قَتْلَهَا بِهَذَا الَّذِي يُسَمَّى الْاِنْتِحَارَ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ وَنُفُوسُ الآخَرِينَ مُحَرَّمَةٌ مَعْصُومَةٌ لَا يَحِلُّ لَهُ قَتْلُهَا فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ ارْتَكَبَ أَعْظَمَ ذَنْبٍ عُصِيَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ بَعْدَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبَعْدَهُ يَأْتِي الزِّنَا وَالزِّنَا جُرْمٌ خَطِيرٌ وَمُوبِقَةٌ عَظِيمَةٌ وَفَسَادُهُ عَرِيضٌ وَإِذَا كَانَ فِي الشِّرْكِ فَسَادُ الْأَدْيَانِ فَالزِّنَا فِيهِ فَسَادُ الْأَنْسَابِ وَضَيَاعُهَا وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ مَا يَكُونُ ضَرَرًا عَلَى النَّاسِ وَلِهَذَا جَرِيمَةُ الزِّنَا مِنْ أَعْظَمِ الْجَرَائِمِ وَأَشْنَعِهَا وَهِيَ تَلِي فِي غِلَظِهَا الشِّرْكُ وَالْقَتْلُ وَلِهَذَا جَاءَتْ هَذِهِ الْمَعَاصِي وَالْجَرَائِمُ عَلَى حَسَبِ غِلَظِهَا وَعِظَمِهَا الشِّرْكُ ثُمَّ الْقَتْلُ ثُمَّ الزِّنَا ثُمَّ السَّرِقَةُ الَّتِي هِيَ اعْتِدَاءٌ عَلَى الْأَمْوَالِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَهَذِهِ الْأَرْبَعُ هِِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ هَذِهِ الْأَرْبَعُ هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَقَدْ جَمَعَ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذِهِ الْأَرْبَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ جَمَعَ فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ فِي خَطَابَتِهِ الَّتِي هِيَ خَطَابَةُ الْمُوَدِّعِ فَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي خُطَبِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ “Ketahuilah, ada empat perbuatan, …” أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا – رَوَاهُ أَحَمْدُ فَذَكَرَ هَذِهِ الْأَرْبَعَ وَقَوْلُهُ أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ أَيْ الذُّنُوبُ الْعِظَامُ الْكِبَارُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الذُّنُوبِ وَأَخْطَرُهَا أَرْبَعُ ذُنُوبٍ وَخَصَّهَا وَحْدَهَا بِالذِّكْرِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ ضَرَرِهَا وَأَنَّهَا مِنْ أَعْظَمِ الْمُوبِقَاتِ وَأَضَرِّهَا عَلَى النَّاسِ وَأَنَّ الْمُسْلِمَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَذَرٍ شَدِيدٍ مِنْهَا وَحَذَّرَ أَيْضًا مِنْهَا فِي خُطْبَةِ الْوَدَاعِ بِصِيْغَةٍ أُخْرَى فِي خُطْبَةٍ أُخْرَى قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ قَوْلُهُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ هَذَا يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَقَوْلُهُ أَعْرَاضَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَزْنُوا وَقَوْلُهُ أَمْوَالَكُمْ يُقَابِلُهُ فِي الْحَدِيثِ لَا تَسْرِقُوا فَتَنَوَّعَ تَحْذِيرُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ هَذِهِ الذُّنُوبِ وَهَذِهِ الْعَظَائِمِ لِعِظَمِ خَطَرِهَا وَشِدَّةِ مَضَرَّتِهَا  

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama

Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  
Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  


Tiga Cara Mengetahui: Dia Wali atau Bukan? – Syaikh Abdurrazaaq Al-Badr #NasehatUlama Ada perkataan yang membuatku takjub, yang diucapkan al-Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala.Sungguh kalimat yang begitu berharga. Aku mendapatkannya dalam kitab beliau, “Ar-Ruh”. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata di kitab tersebut, -karena perkara ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang-, beliau rahimahullah berkata, “Jika ini membingungkanmu …” -yakni perkara ini membingungkan apakah orang ini seorang wali atau tidak? Bagaimana kamu mengungkap hakikat perkara ini, jika ia membingungkanmu- Beliau berkata, “Jika perkara ini membingungkanmu, maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Hafalkanlah tiga hal ini! Beliau berkata, “… maka ungkaplah hakikatnya melalui tiga hal …” Tiga hal ini akan mengungkap hakikat orang itu, apakah dia termasuk wali atau hanya mengaku-aku saja. Apa saja itu? Beliau rahimahullah berkata, … (PERTAMA) “Lihatlah shalatnya …” Ini adalah tolak ukur harian Apakah dia orang yang tekun mendirikan shalat atau tidak? Apakah selalu menjaga shalatnya atau tidak? Karena shalat adalah tolak ukur harian yang dapat menyingkap hakikat orang ini. Beliau berkata, “Lihatlah dari shalatnya…” Inilah perkara pertama. (KEDUA) Beliau berkata, “Dan yang kedua, cintanya kepada sunnah. …” “… Rasa cintanya kepada sunnah dan kepada orang-orang yang menjalankan sunnah atau dia benci terhadap mereka.” Jika mencintai sunnah dan orang-orang yang mengamalkannya, maka itu salah satu tanda. Namun jika dia sinis terhadap Ahlussunnah dan membenci serta memusuhi mereka, maka itu bukan termasuk tanda dia adalah salah satu wali Allah. Karena para wali Allah mencintai sunnah Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam, dan mencintai orang-orang yang berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (KETIGA) Dan tanda yang ketiga …Beliau rahimahullah berkata, “Dan seruannya … kepada Allah dan Rasul-Nya …” Yaitu menyeru kepada Allah dengan ikhlas, dan kepada Rasulullah untuk mengikutinya. “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya …” Berbeda jauh antara orang yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya dan orang yang menyeru kepada diri sendiri, dan hanya ingin memperbanyak pengikut, ingin memperbanyak golongannya, ingin diagungkan, dan seterusnya. Yang seperti ini hanya menyeru kepada dirinya. Namun salah satu tanda wali Allah, dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. (Allah berfirman): “Katakanlah: Ini adalah jalanku …” “Katakanlah: Ini adalah jalanku, untuk menyeru kepada Allah …” (QS. Yusuf: 108) al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku ingin .jika orang-orang masuk ke dalam agama Allah berduyun-duyun meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” “Meskipun tubuhku harus dipotong-potong dengan gunting.” Ini adalah tanda keikhlasan dan kejujuran niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, salah satu tanda seorang wali, dia menyeru kepada Allah agar mengesakan-Nya, dan menyeru kepada Rasul-Nya untuk mengikutinya. Dia tidak menyeru kepada dirinya sendiri. Tidak ada sifat wali yang hakiki menyeru, “Bergabunglah dengan kami, jalan yang benar milik kami, dan jadilah …” Tidak! Menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya: Tauhid dan meneladani Rasulullah. Mentauhidkan Allah dan meneladani Rasulullah ‘alaihisshalatu wassalam. Beliau berkata, “Dan seruannya kepada Allah dan Rasul-Nya, … dan memurnikan tauhid dan meneladani Rasul, … serta menjadikan sunnah sebagai sumber hukum. Maka timbanglah orang itu dengan hal itu!” Beliau rahimahullah berkata, “Maka timbanglah orang itu dengan hal itu! …” Yakni dengan tiga hal ini. “… Dan janganlah menimbangnya dengan keadaannya … atau mukasyafahnya, atau juga kekeramatannya, meskipun dia bisa berjalan di atas air dan terbang di udara.” Bukanlah itu tolak ukurnya. Tolak ukurnya adalah tiga hal ini, yang dengannya dikenali kewalian, dan dengannya terbedakan para wali. ============================================================================== أَعْجَبَتْنِي كَلِمَةٌ لِلْإِمَامِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ثَمِينَةٌ جِدًّا حَقِيْقَةً وَجَدْتُهَا فِي كِتَابِهِ الرُّوحِ يَقُولُ فِيهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا الْمَسْأَلَةُ هَذِهِ قَد تَشْتَبِهُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ يَقُوْلُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ يَعْنِي هَذَا الْأَمْرُ هَذَا وَلِيٌّ وَلَا غَيْرُ وَلِيٍّ كَيْفَ تَكْتَشِفُ الْأَمْرَ إِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ قَالَ فَإِنِ اشْتَبَهَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ احْفَظُوهَا قَال فَاكْشِفْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاطِنَ هَذِه ثَلَاثَةُ الْمَوَاطِنِ تَكْشِفُ فِي الرَّجُلِ هَلْ هُوَ مِنَ الْأَوْلِيَاءِ أَوْ هُوَ مِنَ الْأَدْعِيَاءِ مَا هِيَ؟ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْمِيزَانُ الْيَوْمِيُّ هَلْ هُوَ الْمُوَاظِبُ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَا غَيْرُ المُوَاظِبِ؟ مُحَافِظٌ عَلَيْهَا أَوْ غَيْرُ مُحَافِظٍ ؟ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مِيزَانٌ يَوْمِيٌّ يَكْشِفُ لَكَ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ فِي صَلَاتِهِ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ قَالَ الثَّانِي وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَمَحَبَّتِهِ لِلسُّنَّةِ وَأَهْلِهَا أَوْ نَفْرَتِهِ عَنْهُمْ إِذَا كَانَ يُحِبُّ السُّنَّةَ وَيُحِبُّ أَهْلَ السُّنَّةِ هَذِهِ مِنَ الْعَلَامَاتِ وَإِذَا كَانَ يُبْغِضُ أَهْلَ السُّنَّةِ وَيَكْرَهُهُمْ وَيُعَادِيْهِمْ هَذَا لَيْسَ مِنْ عَلَامَاتِ أَنَّهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ لِأَنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ يُحِبُّونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيُحِبُّونَ مَن يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَلَامَةُ الثَّالِثَةُ قَالَ رَحِمَهُ اللهُ وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى اللهِ إِخْلَاصًا يَعْنِي وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا وَدَعْوَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَرْقٌ بَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَبَيْنَ الَّذِي يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ أَتْبَاعَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُكَثِّرَ حَاشِيَتَهُ وَيُرِيدُ أَنْ يُعَظَّمَ وَيُرِيدُ أَنْ … إِلَى آخِرِهِ هَذَا دَاعِيَةٌ لِنَفْسِهِ لَكِنْ وَلِيُّ اللهِ مِنْ عَلَامَتِهِ أَنَّهُ لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ يَقُولُ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَدِدْتُ لَوْ دَخَلَ النَّاسُ فِي دِيْنِ اللهِ أَفْوَاجًا وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِي بِالْمَقَارِيْضِ وَلَوْ قُرِّضَ جِسْمِيْ بِالْمَقَارِيْضِ وَهَذَا عَلَامَاتُ الْإِخْلَاصِ وَالصِّدْقِ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَمِنْ عَلَامَاتِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ يَدْعُو إِلَى اللهِ تَوْحِيْدًا وَإِلَى رَسُولِهِ اِتِّبَاعًا لَا يَدْعُو إِلَى نَفْسِهِ مَا فِي عِنْدَ الْوَلِيِّ الصَّادِقِ تَنْضَمَّ إِلَيْنَا وَالصِّرَاطُ مَعَنَا وَصِرْ كَـ … لَا دَعْوَةٌ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ التَّوْحِيْدُ وَالاِتِّبَاعُ تَوْحِيدُ الْمَعْبُودِ وَاتِّبَاعٌ لِلرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَدَعَوْتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَتَجْرِيدِ التَّوْحِيدِ وَالْمُتَابَعَةِ وَتَحْكِيمِ السُّنَّةِ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ فَزِنْهُ بِذَلِكَ يَعْنِي بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ وَلَا تَزِنْهُ بِحَالٍ وَلَا كَشْفٍ وَلَا خَارِقٍ وَلَوْ مَشَى عَلَى الْمَاءِ وَطَارَ فِي الْهَوَاءِ لَيْسَتْ هَذِهِ الْمِقْيَاس الْمِقْيَاسُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ بِهَا تُعْرَفُ الْوِلَايَةُ وَبِهَا يَتَمَيَّزُ الْأَوْلِيَاءُ  

Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap

Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri

Matan Taqrib: Pembatal Wudhu dengan Penjelasan Lengkap

Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri
Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri


Berikut kita pelajari perihal pembatal wudhu dengan penjelasan lengkap dari matan taqrib dan berbagai syarh dalam Fikih Syafii.   Daftar Isi tutup 1. Pembatal Wudhu 1.1. Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: 1.2. Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. 1.3. Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. 1.4. Ketiga: Hilang kesadaran (akal). 1.5. Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. 1.6. Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. 1.7. Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). 1.8. Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) 1.9. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ. Pembatal Wudhu Ada enam perkara yang membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid).   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Nawaqidh al-wudhu (pembatal wudhu) disebut juga asbabul hadats (sebab hadats).   Pertama: Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur. Yaitu yang keluar dari qubul atau dubur dari orang yang berwudhu yang masih hidup, bisa jadi yang normal keluar (seperti kencing dan kotoran buang air besar) atau yang jarang keluar seperti darah dan kerikil, baik yang keluar itu najis ataulah suci (seperti ulat). Adapun mani yang keluar karena sebab mimpi dari orang yang berwudhu yang rapat duduknya di tanah, maka wudhunya tidaklah batal. Karena keluarnya mani itu menyebabkan wajib mandi, bukan sekadar diperintahkan berwudhu.   Kedua: Tidur dalam selain keadaan yang merapatkan pantatnya di tempat duduknya. Berarti kalau tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak rapat di tanah atau tidurnya dalam keadaan berdiri atau tidur di atas punggungnya walaupun mutamakkin (kokoh), ini semua tidak termasuk dalam tidur yang mutamakkin (kokoh). Tidur yang dimaksud membatalkan di sini adalah tidur yang yakin. Kalau ia ragu, apakah ia tidur ataukah kantuk saja, maka tidaklah membatalkan wudhu. Tanda seseorang dianggap tidur adalah adanya mimpi (ar-ru’ya). Tanda seseorang sekadar kantuk adalah mendengar perkataan orang yang hadir walau ia tidak memahaminya.   Tidur yang TIDAK membatalkan wudhu adalah tidur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak memungkinkan keluarnya angin ketika tidur. Postur tubuhnya tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus (ukuran orang pada umumnya). Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk seperti saat pertama kali tidur. Jika keadaan tidurnya berubah, maka wudhunya batal. Jika seseorang bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang menyebabkan pantatnya terangkat, maka wudhunya tidak batal. Namun, jika sebaliknya, bergoyang duduknya, sehingga pantatnya terangkat, kemudian baru bangun, maka wudhunya batal.   Ketiga: Hilang kesadaran (akal). Karena mabuk, sakit, gila, ayan, atau selainnya.   Keempat: Laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah. Ajnabiyyah yang dimaksud adalah bukan mahram walaupun telah meninggal. Yang membatalkan karena bersentuhan dengan lawan jenis adalah: Terjadi antara laki-laki dan perempuan. Tidaklah batal jika yang bersentuhan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, khuntsa dan khuntsa, khuntsa dan laki-laki, atau khuntsa dan perempuan. Bersentuhan kulit, BUKAN rambut, gigi, atau kuku. Sudah punya kecenderungan syahwat menurut ‘urfnya. Bukan mahram, baik mahram (yang tidak boleh dinikahi) karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa ada pembatas. Jika ada pembatas, walau itu tipis, tidaklah membatalkan wudhu. Standar syahwat menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri adalah: terjadinya ereksi pada kemaluan laki-laki dan kecondongan hati pada perempuan. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   Kelima: Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Baik menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan yang lain, baik yang disentuh adalah kemaluan laki-laki atau perempuan, baik pada anak kecil ataukah dewasa, hidup ataukah telah mati. Baca juga: Menyentuh Alat Vital Istri   Keenam: Menyentuh lingkaran dubur manusia, berdasarkan pendapat baru (qaul jadid). Menurut qaul jadid, menyentuh lingkaran dubur manusia termasuk pembatal wudhu. Hal ini berbeda dengan qaul qadiim (pendapat lama) yang tidak  membatalkan wudhu. Yang termasuk membatalkan wudhu adalah jika menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Sehingga menyentuhnya dengan menggunakan punggung telapak tangan dan samping jari tidaklah membatalkan wudhu.   Perbedaan antara al-lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dan al-massu (menyentuh kemaluan) Al-lamsu adalah menyentuh dengan apa pun dari anggota tubuh, sedangkan al-massu itu memegang dengan telapak tangan. Al-lamsu adalah sentuhan antara dua orang berlainan jenis, sedangkan al-massu dapat terjadi antara dua orang sesama jenis. Al-lamsu adalah sentuhan yang dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh. Sedangkan al-massu hanya membatalkan wudhu orang yang menyentuh. Al-lamsu adalah menyentuh setiap bagian kulit dari anggota tubuh termasuk anggota tubuh saudara mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Sedangkan al-massu adalah terkhusus menyentuh farji, termasuk farji saudara mahram, maka menyentuhnya membatalkan wudhu. Al-lamsu adalah menyentuh orang yang telah mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi, sedangkan al-massu adalah menyentuh orang yang belum mencapai batas usia yang dapat menimbulkan birahi. Al-lamsu adalah sentuhan yang terjadi antara dua orang. Sedangkan al-massu tidak harus terjadi antara dua orang seperti ia menyentuh farjinya sendiri.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Terjemah, Kajian dan Analisis Kitab Safinatun Naja. Ustadz H. Nailul Huda, M.Pd.I., Penerbit Lirboyo Press. — Kamis sore, 8 Rajab 1443 H, 10 Februari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersentuhan lawan jenis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah pembatal wudhu suami istri

Istikamah, Anugerah Terindah

Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah

Istikamah, Anugerah Terindah

Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah
Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah


Anugerah TerindahSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb yang telah menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita agar kita beriman dan istikamah di atas ketaatan kepada-Nya. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi terakhir dan kekasih Ar-Rahman, sang pembawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama yang ada. Amma ba’du.Saudara-saudaraku sekalian.Kita hidup di zaman yang penuh dengan cobaan dari Allah Al-‘Aziz Al-Hakim. Cobaan dan ujian yang menyelimuti umat manusia ibarat derasnya hujan yang menyirami bumi, bahkan terkadang bergelombang menyerang silih berganti bak ombak lautan yang menerjang tepi-tepi pantai. Mahasuci Allah dari melakukan perbuatan yang sia-sia. Sesungguhnya, dengan ujian dan musibah yang mendera manusia akan menampakkan kepada kita siapakah orang yang tegar di atas jalan-Nya, dan siapakah orang-orang yang berjatuhan dan melenceng dari jalan-Nya yang lurus.Istikamah merupakan sebuah perkara yang sangat mulia, yang tak akan ditemukan jawabannya, kecuali dari jawaban seorang utusan Rabb semesta alam. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya,عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ وَفِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ“Dari Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi. Dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepada saya suatu ucapan di dalam Islam yang tidak akan saya tanyakan kepada seorang pun sesudah Anda.’ Sedangkan dalam penuturan Abu Usamah dengan ungkapan, “orang selain Anda.’ Beliau (Rasulullah) menjawab, ‘Katakanlah, ‘Aku beriman kepada Allah, kemudian istikamahlah.”” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, lihat Syarh Nawawi [2: 91-92])Sebuah perkara yang sangat agung dan tidak bisa diremehkan, sampai-sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan tatkala menjelaskan firman Allah Ta’ala,فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ“Istikamahlah Engkau sebagaimana yang telah diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud : 112)Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “Tidaklah turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam keseluruhan Al-Qur’an suatu ayat yang lebih berat dan lebih sulit bagi beliau daripada ayat ini.” (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Sampai-sampai sebagian ulama sebagaimana dinukil oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi rahimahullah mengatakan,الِاسْتِقَامَة لَا يُطِيقهَا إِلَّا الْأَكَابِر“Tidak ada yang bisa benar-benar istikamah, melainkan orang-orang besar.” (Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim [2: 92])Oleh sebab itu ikhwah sekalian, semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita di atas jalan-Nya, marilah barang sejenak kita mengingat besarnya nikmat yang Allah Ta’ala karuniakan kepada Ahlussunnah yang tetap tegak di atas kebenaran di antara berbagai golongan yang menyimpang dari jalan-Nya. Inilah nikmat teragung dan anugerah terindah yang menjadi cita-cita setiap mukmin.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah, akan turun kepada mereka para malaikat seraya mengatakan, ‘Janganlah kalian takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepada kalian.’” (QS. Fusshilat: 30)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas (QS. Fusshilat : 30) adalah orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dan beriman kepada-Nya, lalu istikamah dan tidak berpaling dari tauhid. Mereka konsisten dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sampai akhirnya mereka meninggal dalam keadaan itu. (lihat Syarh Nawawi [2: 92])Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mengakui dan mengikrarkan keimanan mereka. Mereka rida akan rububiyah Allah Ta’ala serta pasrah kepada perintah-Nya. Kemudian mereka istikamah di atas jalan yang lurus dengan ilmu dan amal mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman [2: 1037-1038]) Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas (yang artinya), “Kemudian mereka tetap istikamah”, maka beliau mengatakan, “Artinya mereka tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.” Diriwayatkan pula dari beliau, “Yaitu mereka tidak berpaling kepada sesembahan selain-Nya.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam Jami’ al-‘Ulum, hal. 260)Ali bin Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma tentang makna firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka istikamah’, beliau mengatakan, ‘Yaitu mereka istikamah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan.'” Sedangkan Abu Al-‘Aliyah mengatakan, “Kemudian (setelah mengatakan, ‘Rabb kami adalah Allah’) maka mereka pun mengikhlaskan kepada-Nya agama dan amal.” Qatadah mengatakan, “Mereka istikamah di atas ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan pula dari Hasan Al-Bashri, apabila beliau membaca ayat ini maka beliau berdoa, “Allahumma anta Rabbuna farzuqnal istiqomah.” (Ya Allah, engkaulah Rabb kami, karuniakanlah rezeki keistikamahan kepada kami.) (Jami’ Al-‘Ulum, hal. 260)Baca Juga: Penjelasan Hadits IstikharahJangan Lupakan Allah!Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada hari kiamat didatangkan seorang hamba. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Bukankah telah Aku berikan kepadamu pendengaran, penglihatan, harta, dan anak? Aku tundukkan untukmu binatang ternak dan tanam-tanaman. Aku tinggalkan kamu dalam keadaan menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat hasil rampasan perang. Apakah dulu kamu mengira akan bertemu dengan-Ku pada hari ini?” Orang itu menjawab, “Tidak.” Allah pun berkata, “Kalau begitu pada hari ini Aku pun melupakanmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis sahih gharib.”, lihat Al-Ba’ts karya Ibnu Abi Dawud, hal. 36-37)Faedah HadisHadis ini mengingatkan kita tentang dahsyatnya hari kiamat. Betapa butuhnya seorang hamba terhadap pertolongan Allah Ta’ala ketika itu. Akan tetapi, pertolongan Allah itu hanya akan diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul dan mengamalkan ajarannya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku maka dia akan mendapatkan penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada hari kiamat dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dulu aku bisa melihat?’ (Allah menjawab), ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan.’” (QS. Thaha: 124-126)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan makna ‘peringatan-Ku’ di dalam ayat di atas. Beliau berkata, “Artinya [barangsiapa yang berpaling] dari agama-Ku, tidak membaca Kitab-Ku, dan tidak mengamalkan isi ajarannya. Ada juga yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah keterangan-keterangan yang telah Aku turunkan. Namun, bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud peringatan ini adalah [keberadaan] Rasul, karena peringatan itu datang melalui perantara beliau.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Sebagian ulama berkata, “Tidaklah seorang pun yang berpaling dari peringatan Rabbnya, kecuali waktu yang dilaluinya semakin menambah gelap (buruk) keadaan dirinya, mencerai-beraikan urusan rezekinya, dan membuatnya selalu mengalami kesempitan di dalam hidupnya.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 157])Adapun maksud dari “Maka, pada hari ini kamu pun dilupakan”; Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dibiarkan dalam keadaan tersiksa, yaitu di dalam neraka Jahannam.” (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [14: 158])Di dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,وَقِیلَ ٱلۡیَوۡمَ نَنسَىٰكُمۡ كَمَا نَسِیتُمۡ لِقَاۤءَ یَوۡمِكُمۡ هَـٰذَا وَمَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن نَّـٰصِرِینَ“Dan dikatakan, ‘Pada hari ini Kami melupakan kalian sebagaimana halnya dahulu kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini. Tempat tinggal untuk kalian adalah neraka. Sama sekali tidak ada bagi kalian seorang penolong.” (QS. Al-Jatsiyah: 34)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, bahwa maksud dari “kalian melupakan pertemuan dengan hari kalian ini” adalah kalian meninggalkan amal untuk akhirat. (lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [19: 173])Baca Juga:Pernak-pernik IstikharahApakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?***Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Menggambar Makhluk Hidup, Laporan Kegiatan Qurban, Sebaik Baik Manusia Adalah, Arti Kata Walimatul Ursy, Suami Setia Menurut IslamTags: fikihfikih istikharahhikmah istikharahistikharahkeutamaan istikharahpanduan istikharahtata cara istikharahtuntunan istikharah

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  
Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  


Obat Penyakit Syahwat – Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama Terkadang, seseorang diuji dengan godaan berbagai syahwat dan kecintaan kepada hal-hal haram, sehingga ia menjadi hamba hina yang dikuasai hawa nafsunya, yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka ia terjerumus ke dalam kerusakan dan terperosok ke dalam perkara-perkara mungkar. Kemudian, ia berangan-angan agar dapat terbebas dari itu semua, akan tetapi, maksiat-maksiat dapat membekas dalam hati, sehingga maksiat-maksiat itu terus membelenggu dan mengikatnya. Dan ia terus bermaksiat, dan berpindah-pindah dari satu maksiat menuju maksiat yang lain, dan dari maksiat kecil menuju maksiat yang lebih besar. Demikianlah, setan setahap demi setahap menjalankan langkah penjerumusannya. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita-wanita lain, …” (QS. Al-Ahzab: 32) Mereka adalah wanita-wanita paling mulia, dan ibu-ibu kita radhiyallahu ‘anhunna; sungguh jauh mereka dari perbuatan keji. (lanjutan ayat) “… jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang hatinya berpenyakit dapat tergoda.” (QS. Al-Ahzab: 32) Jadi, wanita yang berbicara dengan dilembut-lembutkan, atau menampakkan diri kepada lelaki dengan berhias —wal ‘iyadzubillah—dapat menyebabkan orang yang hatinya berpenyakit itu teruji imannya, sehingga ia bernafsu kepada wanita itu, jika lelaki tersebut memiliki penyakit ini, yakni penyakit syahwat. Dan kesembuhannya dari penyakit itu adalah dengan: (1) takut kepada Allah Tuhannya, dan (2) selalu merasa diawasi oleh-Nya, serta (3) istiqamah di atas agama-Nya. Dan itu dapat diraih dengan (4) membaca al-Quran. =============================================================================== فَيُبْتَلَى الْإِنْسَانُ بِالشَّهَوَاتِ وَالْمَيْلِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَيُصْبِحُ عَبْدًا ذَلِيلًا تَسُوْقُهُ نَفْسُهُ الْأَمَّارَةُ بِالسُّوءِ فَيَقَعُ فِي الْعَطَبِ وَيَقَعُ فِي الْمُنْكَرَاتِ ثُمّ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا وَلَكِنَّ الْمَعَاصِي لَهَا أَثَرٌ فِي الْقُلُوبِ فَتُقَيِّدُهَا وَتُكَبِّلُهَا وَيَسْتَمِرُّ الْإِنْسَانُ يَتَنَقَّلُ فِيهَا مِنْ مَعْصِيَةٍ إِلَى أُخْرَى وَمِنْ صَغِيرَةٍ إِلَى أَكْبَرَ وَهَكَذَا يَتَدَرَّجُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي خُطَوَاتِهِ قَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ وَهُنَّ أَفْضَلُ النِّسَاءِ وَأُمَّهَاتُنَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُنَّ وَحَاشَاهُنَّ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فَخُضُوْعُ الْمَرْأَةِ فِيْ صَوْتِهَا وَخُرُوجُهَا لِلرَّجُلِ فِي زِينَتِهَا يُؤَدِّي إِلَى أَنْ يُبْتَلَى عِيَاذًا بِاللهِ هَذَا الْمَرِيضُ فِي قَلْبِهِ إِلَى أَنْ يَطْمَعَ فِيهَا إِذَا كَانَ مُصَابًا بِهَذَا الْمَرَضِ وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ وَشِفَاؤُهُ مِنْ ذَلِكَ خَوْفُهُ مِنْ رَبِّهِ وَمُرَاقَبَتُهُ لَهُ وَاسْتِقَامَتُهُ عَلَى دِينِهِ وَذَلِكَ يَكُونُ بِتِلَاوَةِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ  

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari

Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari


Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum memakamkan jenazah di malam hari. Sebagian ulama menegaskan hal tersebut sebagai perkara yang terlarang seperti pendapat Ibnu Hazm Az-Zahiri rahimahullah. Sebagian ulama menilai makruh seperti pendapat Sa’id bin Musayyib. Mereka menjawab bahwa jika ada yang dimakamkan di malam hari, maka hal itu  diperbolehkan karena kondisi darurat. (Lihat Al-Muhalla, 5: 114)Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bolehnya memakamkan jenazah di malam hari dan tidak makruh. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan seseorang yang dimakamkan di malam hari. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, “Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, “Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.” Maka, mereka pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesalkan adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Bolehnya memakamkan jenazah di malam hari juga diperkuat dengan perbuatan para sahabat yang memakamkan jenazah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu di malam hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalam hadis tersebut terdapat perkataan,وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ“Lalu beliau dimakamkan sebelum pagi.” (HR. Bukhari no. 1387)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Ini semacam ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat bahwa hal itu (memakamkan jenazah di malam hari) diperbolehkan.” (Fathul Baari, 3: 208)Artinya, memakamkan jenazah di malam hari adalah perkara yang sudah dikenal luas kebolehannya di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari hal itu.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Adapun hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ، إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا“Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 1521)adalah hadis yang lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, Hal ini karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Yazid. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Matrukul hadits.” (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 374) [1]Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai disalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)Dalam hadis tersebut, telah disebutkan sebab larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika dimakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika dimakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit. Demikian pula sebab larangan yang lain adalah karena sahabat tersebut dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya.Kompromi yang terbaik berkaitan dengan hadis-hadis di atas adalah sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah. Yaitu jika memakamkan di malam hari itu tidak mengurangi sedikit pun hak-hak jenazah, maka tidak mengapa dimakamkan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya memakamkan jenazah di malam hari. Adapun jika hal itu mengurangi hak-hak jenazah dan pengurusan jenazah menjadi tidak sempurna, maka dilarang. Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis yang menunjukkan terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 309) [2]Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniFikih Jenazah (3) : Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Namun hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Sehingga beliau berpendapat terlarangnya memakamkan jenazah di malam hari, kecuali dalam kondisi darurat.[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 374-375.🔍 Bentuk Bumi Menurut Islam, Merebut Istri Orang, Etika Berbusana Dalam Islam, Pesantren Al Bina Karawang, Cara Mengkafani MayatTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih pengurusan jenazahjenzahmengubur jenazahpemakamanpemakaman malam hari

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  
Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  


Nabi Itu Maksum Artinya Adalah – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Sesungguhnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan) dalam perkara yang Allah jaga beliau. Kaum Muslimin telah sepakat bahwa para nabi: (PERTAMA) Mereka maksum dari syirik. (KEDUA) Mereka maksum dari dosa-dosa besar. (KETIGA) Mereka maksum dalam perkara yang berkaitan penyampaian syariat, yaitu, Nabi tidak mungkin menyampaikan syariat yang tidak sebagaimana mestinya. (KEEMPAT) Seperti yang dikatakan oleh al-Qādī ʿIyāḍ dalam kitab aš-Šifā, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam maksum dalam Jawāmiʿ al-Kalim (kalimat yang singkat namun sarat makna) Ini adalah empat hal yang disepakati oleh umat Islam, bahwa Nabi Muhammad dan para Nabi, maksum dalam perkara tersebut. Selain empat hal itu, mungkin saja para Nabi keliru, karena mereka adalah manusia. Begitu pula Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi beliau salah pada permasalahan tertentu, sebagaimana dalam hadis penyilangan benih kurma, karena ini adalah urusan dunia, sehingga beliau bisa keliru, dan lain sebagainya. Tetapi semua hal yang berhubungan dengan syariat, dosa besar, dan Jawāmiʿ al-Kalim, maka sudah ada kesepakatan bahwa dalam hal-hal ini para Nabi tidak mungkin keliru, dan mereka maksum (terjaga dari dosa dan kesalahan), sama sekali tidak mungkin salah, baik sengaja atau pun tidak sengaja. =============================================================================== فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا عَصَمَهُ اللهُ فِيهِ أَوْ مِنْهُ فَقَدِ انْعَقَدَ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ الْأَنْبِيَاءَ أَوَّلًا مَعْصُومُونَ مِنَ الشِّرْكِ وَأَنَّهُمْ ثَانِيًا مَعْصُومُونَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَأَنَّهُمْ ثَالِثًا مَعْصُومُونَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِتَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُبَلِّغَ رِسَالَةً عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا وَأَنَّهُمْ رَابِعًا كَمَا قَالَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ فِي الشِّفَا مَعْصُومٌ… النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعْصُومٌ فِيمَا كَانَ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ هَذِهِ الْأَرْبَعَةُ أَرْبَعَةُ أُمُورٍ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ وَالْأَنْبِيَاءَ مَعْصُومُونَ فِيهَا وَأَمَّا مَا عَادَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَقَعَ الْخَطَأُ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ لِأَنَّهُمْ بَشَرٌ وَمِنْهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ يَقَعُ مِنْهُ الْخَطَأُ فِي أَمْرٍ دُونَ أَمْرٍ كَمَا فِي حَدِيثِ تَأْبِيرِ النَّخْلِ وَهَذَا مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُخْطِئُ فِيهِ وَهَكَذَا وَلَكِنْ مَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّسَالَةِ وَبِالذُّنُوبِ وَبِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فَإِنَّ الْإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ عَلَى عَدَمِ وُقُوعِ الْخَطَأِ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ مَعْصُومُونَ لَا يُقْبَلُ لَا يَقَعُ مِنْهُمْ تَعَمُّدٌ وَلَا خَطَأٌ مُطْلَقًا  

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah


Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazahPendapat pertama, larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18).Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah (lihat Bidayah Ash-Shanaai’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232).Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), ‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355).Baca Juga:Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariPertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazahPendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahShalat Jenazah***@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022Penulis: M. Saifudin HakimAritkel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam, 4: 330-331.🔍 Muslim Com, Mengadu Kepada Allah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Do'a Do'a, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang KristenTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmengiringi jenazahpanduan mengurus jenazahwanita mengiringi jenazah

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  
Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  


Nasihat Syaikh Utsaimin Untuk Kamu Pengguna Internet – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Penanya berkata, “Wahai syeikh yang mulia, Anda tahu bahwa sekarang penggunaan internet telah menyebar luas di tengah manusia, terutama di kalangan pemuda dan pemudi, sehingga sekarang sangat memungkinkan terjadinya obrolan antara pemuda dan pemudi, dan terkadang obrolan tersebut awalnya hanya perkenalan dan saling sapa saja, sebagaimana mereka akui hal tersebut, … namun akhirnya berujung pada sesuatu yang terpuji. Dan pertanyaan saya …” “Akhirnya, bagaimana?” “Berujung pada sesuatu yang terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” “Berujung pada sesuatu yang tidak terpuji.” Kemudian dia berkata, “Pertanyaan saya, menurut Anda, apa saja batasan-batasan dalam hal ini?” Menurutku, seseorang hendaknya menghindari penggunaan internet secara total! Karena media ini, ada sisi baik dan buruknya, dan setelah diamati dan dipelajari secara menyeluruh, jelas bagi kita bahwa seseorang ketika memanfaatkannya dengan maksud untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, namun kemudian terjatuh perkara-perkara yang hina, mencari hal-hal yang lain. Sama persis seperti TV satelit, dan ini tidak perlu aku jabarkan pada kalian apa yang ditayangkan di dalamnya, hingga sebagian orang yang awalnya lurus beragama, bahkan menjadi imam salat jamaah, atau seorang muazin di sebuah masjid, kemudian menonton siaran TV satelit dengan klaim bahwa dia ingin mendapat wawasan dari apa yang tidak dia dapatkan dari siaran TV biasa, namun akhirnya—kita berlindung kepada Allah—dia terpeleset dalam kubangan yang teramat dalam. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa ‘ala ālihi wa sallam juga telah bersabda, “Barang siapa mendengar keberadaan Dajjal, hendaknya dia menghindarinya, …” —Maksudnya, menjauh darinya— “… karena sungguh seseorang mendatangi Dajjal karena merasa memiliki keimanan, … namun dia terus bersama Dajjal, hingga akhirnya dia sendiri celaka.” (HR. Abu Dawud) Dan masalah ini seperti itu pula, sehingga menurutku, hendaknya seseorang menjauhi media ini, jika memang dia mengkhawatirkan dirinya akan terjatuh dan terpeleset dalam perkara yang haram. =============================================================================== يَقُولُ: يَا فَضِيلَةَ الشَّيْخِ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْآنَ قَدِ انْتَشَرَ اِسْتِخْدَامُ الْإِنْتِرْنِتْ بَيْنَ النَّاسِ وَخُصُوصًا الشَّبَابِ وَالشَّابَّاتِ مِنْهُمْ وَقَدْ أَصْبَحَ الْحَدِيثُ بَيْنَ النَّاسِ مُمْكِنٌ بَيْنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَقَدْ تَكُونُ الْأَحَادِيثُ فِي بِدَايَتِهَا التَّعَارُفَ وَالسَّوَالِيْفَ أَوِ السَّوَالِفَ كَمَا أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَكِنْ قَدْ تَنْتَهِي إِلَى مَا يَحْمَدُ مَا يَحْمَدُ عُقْبَاهُ سُؤَالِيْ- إِلَى؟ إِلَى مَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ إِلَى مَا لَا يُحْمَدُ عُقْبَاهُ فَيَقُولُ: سُؤَالِيْ مَا هِيَ الضَّوَابِطُ الَّتِي تَرَاهَا بِالنِّسْبَةِ لِهَذَا الْأَمْرِ ؟ أَنَّنِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ اقْتِنَاءَ الْإِنْتِرْنِت نِهَائِيًّا لِأَنَّ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ فِيهَا خَيرٌ وَفِيهَا شَرٌّ وَبِالتَّتَبُّعِ وَالْاِسْتِقْرَاءِ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقْتَنِيهَا مِنْ أَجْلِ أَنْ يَنْتَفِعَ مَا فِيهَا مِنَ الْعُلُومِ وَبِالتَّالِي يَنْحَدِرُ إِلَى الْهَاوِيَةِ إِلَى أُمُورٍ أُخْرَى كَالْفَضَائِيَّاتِ تَمَامًا وَلَا حَاجَةَ إِلَى أَنْ أَسْرُدَ عَلَيْكُمْ مَا يَرِدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَكُونَ يَعْنِي مُسْتَقِيمًا بَلْ إِمَامًا بَلْ يَكُونُ إِمَامًا جَمَاعَةً أَوْ مُؤَذِّنًا مَسْجِدًا أَوْ مُؤَذِّنَ مَسْجِدٍ فَيَقْتَنِي وَأَعْنِي بِذَلِكَ الْقَضَائِيَّاتِ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا لَا يَحْصُلُ عَلَيْهِ فِي التِّلِفْزِيُونَ الْعَادِيِّ وَإِذَا بِهِ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ يَهْوِي بِهِ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ أَيْ فَلْيَهْبِطْ عَنْهُ فَإِنَّ الرَّجُلَ يَأْتِيهِ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مُؤْمِنٌ فَلَا يَزَالُ بِه حتَّى يَهْلِكَ فَهَذِهِ مِثْلُهُ فَالَّذِي أَرَى أَنْ يَتَجَنَّبَ الْإِنْسَانُ هَذِهِ الْوَسِيلَةَ مَا دَامَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ الْوُقُوعَ فِي الْمُحَرَّمِ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  
Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  


Kisah Indah Akhir Hidup Orang Saleh – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara kisah yang pernah aku dengar dan indah untuk diceritakan,ada seorang saleh yang sudah tua, yang memiliki kesibukan dalam ketaatan, ibadah, dan azan, hingga hatinya terpaut dengannya. Sebagaimana diceritakan oleh seorang anaknya kepadaku, di akhir usianya beliau sempat mengalami koma, tidak sadarkan diri selama beberapa bulan. Anaknya bercerita, “Suatu hari, aku pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ayahku dan duduk bersamanya.” Kemudian dokter berkata kepadanya, “Ayahmu hari ini mulai pulih kesadarannya, dan tadi ingin Anda berbicara dengannya.” Anaknya berkata, “Kemudian aku berjalan dengan bahagia, karena beliau tersadar lagi, setelah mengalami koma selama tiga bulan atau lebih.” “Aku memanggil beliau, dan beliau seperti orang yang baru terbangun dari tidur, kemudian berkata kepadaku, ‘Azanlah!’” Anaknya lanjut bercerita, “Setelah itu, beliau koma lagi, hingga wafat.” Beliau tiga bulan tidak sadarkan diri, dan ketika tersadar sebentar, berkata, “Azanlah!” Karena di hatinya tidak ada yang lain, kecuali ini. (FAIDAH KISAH) Hati itu sesuai dengan apa yang sering menyibukkannya. Jika sering disibukkan dengan perkara yang sia-sia atau keburukan, maka dalam keadaan sulit seperti ini, tidak ada yang keluar darinya kecuali hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Jika dulu hatinya sibuk dengan zikir dan ketaatan kepada Allah, maka tidak akan keluar pada masa-masa sulit, melainkan hal itu, yang dulu selalu menyibukkan hatinya. Karena itulah, beliau, yakni Ibnu al-Qayyim—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata bahwa hati seseorang di masa sulit, akan mengkhianati pemiliknya sejadi-jadinya, terutama di saat menjelang kematian. Demikianlah. =============================================================================   وَمِمَّا سَمِعْتُهُ وَجَمِيلٌ ذِكْرُهُ أَحَدَ الصَّالِحِينَ مِنْ كِبَارِ السِّنِّ لَهُ اشْتِغَالٌ فِي الطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ وَالْأَذَانِ وَتَعَلَّقَ قَلْبُهُ بِذَلِكَ دَخَلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ كَمَا يُحَدِّثُنِي بِذَلِكَ أَحَدُ أَبْنَائِهِ فِي غَيْبُوبَةٍ اسْتَمَرَّتْ شُهُورًا يَقُولُ ابْنُهُ وَدَخَلْتُ يَوْمًا إِلَى الْمُسْتَشْفَى لِزِيَارَةِ وَالِدِي وَالْجُلُوسِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ الطَّبِيبُ وَالِدُكَ عِنْدَهُ الْيَوْمَ شَيْءٌ مِنَ الصَّحْوِ كَانَ أَرَادَ أَنْ تُكَلِّمَهُ يَقُولُ فَذَهَبْتُ فَرِحًا وَهُوَ مُنْقَطِعٌ فِي غَيْبُوبَةٍ عَنِ الدُّنْيَا ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ أَوْ أَكْثَرَ فَأَخَذْتُ أُنَادِيْهِ فَكَأَنَّهُ اسْتَيْقَظَ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ لِي أَذَّنْ ثُمَّ دَخَلَ يَقُولُ فِي الْغَيْبُوبَةِ إِلَى أَنْ مَاتَ ثَلَاثَةَ شُهُوْرٍ فِي غَيْبُوبَةٍ وَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الْاِسْتيقَاظَ الْيَسِيرَ قَالَ أَذَّنْ مَا كَانَ فِي قَلْبِهِ إِلَّا هَذَا فَالْقَلْبُ بِحَسَبِ مَا يُشْغَلُ بِهِ إِنْ شُغِلَ بِاللَّغْوِ وَالْبَاطِلِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشَّدَائِدِ لَا يَحْضُرُ إِلَّا هَذَا الَّذِي قَلْبُهُ كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَإِنْ كَانَ مُنْشَغِلًا بِذِكْرِ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَا يَكُونُ فِي الشَّدَائِدِ إِلَّا هَذَا الَّذِي كَانَ مُنْشَغِلًا بِهِ وَلِهَذَا قَالَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ قَلْبَهُ يَخُونُ يَخُونُهُ أَشَدَّ مَا يَكُونُ وَبِخَاصَّةٍ عِنْدَ الْاِحْتِضَارِ نَعَمْ  

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ

Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ
  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ


  Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Penanya berkata, “Bolehkah tidur dalam keadaan junub, tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu, aku mandi nanti ketika subuh?” Boleh. Boleh, meskipun yang lebih baik dan sunnahnya adalah berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Sunnahnya, dia berwudhu terlebih dahulu, lalu tidur. Lebih baik lagi apabila ia mandi junub dulu. Namun, jika tidak mandi, maka sebaiknya berwudhu. Apabila tidak mandi, dan juga tidak wudhu, maka tidak mengapa, tidak berdosa. Tapi berwudhu dulu, lebih baik. Mandi dulu, jauh lebih baik lagi. Namun, boleh tidur dalam keadaan junub, tidak harus mandi atau wudhu dulu. =============================================================================   يَقُولُ هَلْ يَجُوزُ النَّوْمُ عَلَى جَنَابَةٍ دُونَ اغْتِسَالٍ وَلَا وُضُوءٍ أَغْتَسِلُ عِنْدَ الْفَجْرِ؟ يَجُوزُ يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السُّنَّةُ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ السُّنَّةُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَنَامُ وَالْأَفْضَل يَغْتَسِلُ لَكِنْ إِذَا مَا اغْتَسَلَ يَتَوَضَّأُ وَإِذَا مَا اغْتَسَلَ وَلَا يَتَوَضَّأُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يَتَوَضَّأُ أَحْسَنُ مِنْهُ الإِغْتِسَالُ أَحْسَنُ مِنْهُ لَكِنْ مَا عَلَيْهِ شَيْءٌ لَا يَلْزَمُ لَا يَلْزَمُ
Prev     Next