Hukum Menggambar Setan atau Jin

Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggambar Setan atau Jin

Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid
Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384713340&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menggambar Setan atau Jin Pertanyaan: Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939). Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442). Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman: وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631). Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin. Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran. Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم “Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773). Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.  Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6). Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah. (Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Menangkap Tuyul, Hukum Lelaki Memakai Emas Putih, Attahiyatulillah, Cara Menghilangkan Rasa Sedih Dalam Islam, Hasil Sunat Gagal, Menjilat Kelamin Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 427 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  
Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  


Apakah Iblis adalah Malaikat – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-Baqarah: 34) Kata “kecuali” (إِلَّا) di sini adalah Istitsnāʾ Munqatiʿ, dan telah kita bicarakan di pembahasan surat al-Baqarah, “kecuali” (إِلَّا) di sini bermakna “tetapi”, bermakna “tetapi”. Ini bukan Istitsnāʾ Muttaṣil, karena Iblis bukan dari golongan malaikat. Iblis adalah dari kalangan jin, sebagaimana firman Allah Tabāraka wa Taʿālā, “Lalu mereka bersujud, kecuali Iblis yang berasal dari golongan jin, dia mendurhakai perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 50) Malaikat diciptakan dari cahaya, sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya setan diciptakan dari api.” “… Dan malaikat diciptakan dari cahaya, dan adapun kalian—yakni manusia—seperti yang telah disebutkan pada kalian.” Yakni, serupa dengan penciptaan Adam. Maka, Iblis ketika protes tentang Adam, dan protes tentang keharusan sujud kepada Adam, Iblis berkata, “Aku lebih baik dari dia, Engkau ciptakan aku dari api, dan menciptakannya dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12) Iblis akui sendiri bahwa dia diciptakan dari api, dia bukan malaikat, dia adalah jin yang diciptakan dari api. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Iblis adalah nenek moyang setan, sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia. Intinya, bahwa ketika Allah berfirman, “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis… ” (QS. Al-A’raf: 11) “kecuali Iblis”, artinya: “tetapi Iblis”. Baiklah, lalu kenapa Iblis disuruh sujud bersamaan dengan para malaikat? Beliau berkata bahwa Iblis dahulu termasuk ahli Ibadah, sehingga ia hidup bersama malaikat, walaupun bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun ia bukan malaikat. Iblis hidup bersama malaikat, namun bukan bagian dari malaikat. “Kemudian mereka bersujud, kecuali Iblis yang tidak mau ikut bersujud.” (QS. Al-A’raf: 11) Iblis menolak (untuk sujud kepada Adam). ================================================================================ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ إِلَّا هُنَا اِسْتِثْنَاءٌ مُنْقَطِعٌ قَدْ مَرَّ بِنَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ بِمَعْنَى لَكِنْ بِمَعْنَى لَكِنْ وَلَيْسَ اسْتِثْنَاءً مُتَّصِلًا لِأَنَّ إِبْلِيسَ لَيْسَ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ مِنَ الْجِنِّ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ وَالْمَلَاَئِكَةُ مَخْلُوقُونَ مِنْ نُورٍ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ خُلِقُوا مِنَ النَّارِ وَالْمَلاَئِكَةُ خُلِقُوْا مِنْ نُورٍ وَأَنْتُمْ — يَعْنِي الْبَشَرُ— فِيمَا ذُكِرَ لَكُمْ أَيْ فِي مِثْلِ خَلْقِ آدَمَ وَإِبْلِيسُ لَمَّا احْتَجَّ عَلَى آدَمَ وَاحْتَجَّ عَلَى السُّجُودِ لِآدَمَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ فَهُوَ مُعْتَرِفٌ أَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنَ النَّارِ وَلَيْسَ مَلَكًا هُوَ مَخْلُوقٌ مِنْ نَارٍ هُوَ الْجِنِّيُّ بَلْ هُوَ كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ هُوَ أَبُو الشَّيَاطِينِ كَمَا أَنَّ آدَمَ أَبُو الْإِنْسِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ: فَسَجَدُوا إِلَّا إِبلِیسَ أَيْ لَكِنْ إِبْلِيسُ طَيِّبٌ لِمَاذَا إِذَنْ أُمِرَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْعُبَّادِ فَكَانَ مَعَ الْمَلَاَئِكَةِ وَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْمَلَاَئِكَةِ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ إِبْلِيسُ كَانَ مَعَهُمْ وَلَيْسَ مِنْهُمْ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ رَفَضَ  

Bulughul Maram – Shalat: Bakda Shalat Membaca Istighfar Tiga Kali, Lalu Allahumma Antas Salaam

Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar

Bulughul Maram – Shalat: Bakda Shalat Membaca Istighfar Tiga Kali, Lalu Allahumma Antas Salaam

Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar
Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar


Jangan tinggalkan dzikir dan bacaan ini bakda shalat, yaitu istighfar tiga kali dan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM …   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hadits #323/ 57 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi   Hadits #323/ 57 عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلاَثاً، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ»، رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Tsaubaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya, beliau beristighfar sebanyak tiga kali, lantas beliau mengucapkan, ‘ALLOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM’ (artinya: Ya Allah, Engkaulah As-Salaam, dan dari-Mulah keselamatan. Mahaberkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 591] Baca juga: Dzikir Bakda Shalat   Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits Tsauban ini dibaca bakda salam. Maksud ucapan istighfar tiga kali adalah memohon maghfirah (ampunan) dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa kita itu memiliki salah dan kekurangan dalam menunaikan hak Allah. Bacaan ALLOHUMMA ANTAS SALAAM, as-salaam adalah di antara nama Allah. Makna as-salaam adalah selamat dari berbagai macam aib dan kekurangan, baik pada Dzat Allah, sifat Allah, dan perbuatan Allah. Allah itu salaam dari sisi perbuatan-Nya menunjukkan bahwa Allah itu tidak berbuat zalim. Bacaan WA MINKAS SALAAM, maksudnya adalah keselamatan itu dari Engkau, Ya Allah. Maksudnya, Allah-lah yang memberikan keselamatan di dunia dan akhirat. Bacaan TABAAROKTA (Mahaberkah Engkau), artinya nama Allah itu semuanya berkah. Jika nama itu membersamai sesuatu, pasti akan ada berkahnya. Jika nama saja mengandung berkah, apalagi Dzat Allah yang dinamai pasti lebih besar berkahnya. Itu kalau nama Allah dikatakan berkah. Namun, kalau berkah disebut dalam sifat Allah, maknanya adalah Mahatinggi dan Mahaagung. Lafaz tabaaroka (Mahaberkah) tidaklah dimutlakkan kecuali pada Allah saja. Bacaan YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM, artinya Allah itu Mahaagung dan Mahamulia. Disunnahkan istighfar bakda shalat sebanyak tiga kali. Baca juga: Manfaat Istighfar, Rezeki Mudah Datang dan Hujan Mudah Turun   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:524-525. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:189-190. — Malam Rabu, 24 Syawal 1443 H, 24 Mei 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara istighfar doa bakda shalat doa shalat dzikir bakda shalat istighfar

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  
Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  


Agar Doa Mustajab: Yakin dan Husnuzhan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Namun, hal yang paling penting dari semua ini, bahwa jika seseorang berbaik sangka kepada Allah, maka, salah satu sikap termulia adalah sangkaan bahwa Allah akan mengabulkan doanya. Sungguh, orang yang berbaik sangka kepada Allah, niscaya dia akan berbaik sangka bahwa Allah akan mengabulkan doanya. “Bukankah Dia yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya?” (QS. An-Naml: 62) Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan!” (HR. Tirmizi) Ini menunjukkan bahwa berbaik sangka kepada Allah adalah sebab dikabulkannya doa. Barang siapa berbaik sangka bahwa Allah mengabulkan doanya, niscaya Allah akan mewujudkan apa yang dia harapkan, memberikan apa yang dia minta, mencukupinya dari apa yang dia risaukan, dan melindunginya dari apa yang dia takutkan. Semua itu tidak lain karena dia yakin bahwa doanya akan dikabulkan, dan sangkaan baiknya kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosanya jika dia memohon ampun, menerima taubatnya jika bertaubat dan kembali kepada-Nya, mengabulkan doanya jika berdoa, dan mencukupi kebutuhan yang dia inginkan. ================================================================================ لَكِنْ مِنْ أَهَمِّ هَذِهِ الْأُمُورِ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا ظَنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا فَإِنَّ مِنْ أَجَلِّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَظُنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَإِنَّ مُحْسِنَ الظَّنِّ بِاللهِ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِهِ سُبْحَانَهُ فِي الْإِجَابَةِ أَمَّن یُجِیبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيهِ وَسلَّمَ ادْعُوا اللهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللهِ سَبَبٌ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ فَمَنْ ظَنَّ بِاللهِ خَيْرًا فِي إِجَابَةِ دُعَائِهِ حَقَّقَ اللهُ لَهُ رَجَاءَهُ وَأَعْطَاهُ سُؤْلَهُ وَكَفَاهُ مَا أَهَمَّهُ وَأَعَاذَهُ مِمَّا أَغَمَّهُ وَمَا ذَاكَ إِلَّا بِسَبَبِ إِيْقَانِهِ بِالْإِجَابَةِ بِحُسْنِ ظَنِّهِ بِرَبِّهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ ذَنْبَهُ إِذَا اسْتَغْفَرَ وَيَقْبَلُ مِنْهُ تَوْبَتَهُ إِذَا تَابَ وَأَنَابَ وَيُجِيبُ دَعْوَتَهُ إِذَا دَعَا وَيَكْفِيهِ حَاجَتَهُ إِذَا رَجَا  

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai 

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai 

Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid
Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257238&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Datang ke Masjid, Shalat Jama’ah Sudah Selesai  Pertanyaan: Jika saya hendak shalat berjama’ah di masjid, lalu ketika sampai masjid saya mendapati ternyata shalat jama’ah sudah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Shalat sendirian atau membuat jama’ah baru? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban pertanyaan ini sangat terkait dengan masalah ta’addud al-jama’ah, yaitu bolehkah ada lebih dari satu shalat jama’ah dalam satu masjid? Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang telat datang ke masjid, dan ia mendapati shalat jama’ah sudah selesai, maka hendaknya ia shalat sendirian di masjid atau kembali ke rumah. Pendapat ini merupakan turunan dari pendapat yang melarang membuat jama’ah kedua di satu masjid.  Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi mengatakan: “Membuat shalat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam rawatib selesai di masjid yang memiliki imam rawatib, ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai sunnah, pada masjid yang memiliki imam rawatib hendaknya tidak membuat jama’ah baru setelah jama’ahnya imam yaitu jama’ah yang pertama. Orang yang datang terlambat, walaupun mereka banyak, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dan tidak berjama’ah ketika imam sudah selesai. Inilah yang sesuai sunnah. Atau pilihan yang lain, orang yang datang terlambat tersebut boleh pulang kembali ke rumahnya dan menunaikan shalat di rumahnya. Karena keutamaan shalat di masjid itu karena ditegakkannya shalat berjama’ah, maka ketika shalat jama’ah sudah selesai maka shalat di masjid atau di rumah sama saja. Dan demikianlah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika suatu hari Nabi mengurusi urusan kaum Muslimin sehingga terlambat datang ke shalat jama’ah, ketika beliau datang ke masjid shalat sudah selesai, maka Nabi masuk ke rumah beliau dan menunaikan shalat di sana dan tidak menunaikannya di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dan tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i. Dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab beliau Al-Umm memiliki penjelasan yang bagus tentang tidak disyariatkannya tikrar al-jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib. Lalu jika anda masuk masjid sedangkan shalat jama’ah kedua sedang dikerjakan oleh orang-orang, maka tetaplah anda shalat sendirian saja, selama itu tidak membuat diri anda terkena fitnah dan mafsadah” (Fatawa Thariqul Islam no.30785, http://ar.islamway.net/fatwa/30785). Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telat shalat jama’ah maka ia mencari orang lain di masjid yang juga telat, untuk membuat jama’ah kedua. Ini berangkat dari pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua di satu masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Jika seseorang datang ke masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, dan ia mampu untuk mencari orang lain untuk shalat bersamanya, maka ia shalat berjama’ah dengan membuat jama’ah kedua. Inilah yang disyariatkan, yaitu membuat jama’ah kedua. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika ada seorang yang masuk masjid dan orang-orang sudah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ “Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dalam hadis yang lain: صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ “Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian” (HR. Abu Daud no.554, An-Nasa-i no. 843, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). … Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah, ini adalah pendapat yang lemah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 11 hal. 285 nomor 181). Yang tampaknya lebih tepat adalah merinci keadaannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau membagi menjadi tiga keadaan: Keadaan pertama: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, lalu secara terus-menerus ada jama’ah yang kedua. Maka ini menyelisihi sunnah, hukumnya minimal makruh dan termasuk kebid’ahan.  Hal ini juga akan menimbulkan perpecahan di tengah umat sehingga setiap golongan akan memiliki imam masing-masing. Padahal adanya imam tetap adalah untuk mempersatukan jama’ah. Dan juga akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang akan berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama. Sehingga jika keadaannya demikian atau berpotensi menimbulkan akibat demikian, seseorang yang telat datang jama’ah hendaknya ia shalat sendirian atau kembali ke rumah dan shalat di rumah. Keadaan kedua: Masjid yang terdapat imam tetapnya, dan bukan di tempat yang ramai dilewati oleh orang-orang, namun terkadang ada jama’ah yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini yang diperselisihkan oleh para ulama dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguatkan pendapat bolehnya membuat jama’ah kedua, berdasarkan dalil hadis-hadis di atas. Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua. Keadaan ketiga: Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering lalu lalang ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah.  Sehingga orang yang telat datang untuk shalat jama’ah, hendaknya ia mencari orang lain untuk bisa membuat shalat jama’ah yang kedua, atau ketiga, atau keempat, dan seterusnya di masjid yang semisal ini. (Diringkas dari Syarhul Mumthi, 4/227-231, dengan penambahan). Dan tentu saja yang lebih utama adalah berusaha tidak telat shalat berjama’ah di masjid. Dan andaikan telat, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan. Karena ada keutamaan bagi orang yang senantiasa mendapatkan takbir pertama dalam shalat jama’ah (gelombang pertama) selama 40 hari. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَن صلَّى للَّهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ يدرِكُ التَّكبيرةَ الأولَى كُتِبَ لَه براءتانِ : براءةٌ منَ النَّارِ ، وبراءةٌ منَ النِّفاقِ “Barangsiapa yang shalat berjama’ah selama 40 hari (tanpa terputus) dan mendapatkan takbir pertama (dari imam), maka ia akan mendapatkan dua kebebasan: bebas dari api neraka dan bebas dari penyakit nifaq” (HR. At-Tirmidzi no. 241, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Makna Idul Fitri Menurut Al Quran, Doa Anak Baru Lahir Islam, Doa Di Makam, Ucapan Salam, Doa Memukul Orang Langsung Pingsan, Doa Setelah Ijab Qobul Nikah Visited 400 times, 1 visit(s) today Post Views: 452 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 3) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terang 2. Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau. Seruan kelima: Di dalam Al-Qur’an ada bukti yang jelas dan cahaya yang terangAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُم بُرْهَانٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُّبِينًا“Wahai manusia, telah datang pada kalian petunjuk dari Tuhan kalian, dan Kami turunkan pada kalian cahaya yang menerangi.” (QS. An-Nisa: 174)Sungguh telah datang pada kalian -wahai manusia!- bukti yang sangat jelas yang menjelaskan hakikat keimanan dan segala yang kalian butuhkan tentang urusan agama kalian. Semuanya didukung oleh dalil-dalil dan penjelasan. Itulah Sang Nabi yang menjelaskan apa yang dia bawa dengan kehidupannya yang dipenuhi dengan amal serta dakwahnya yang merupakan syariat. Beliau telah menjelaskannya dengan sempurna dan dengan cara yang terbaik. Hal itu juga merupakan bukti pertolongan Allah pada beliau dengan wahyu dan petunjuk-Nya.Kami juga turunkan pada kalian Kitab yang Kami wahyukan padanya. Kitab itu bagaikan cahaya yang memberi petunjuk pada manusia, menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan berupa tauhid kepada Allah Ta’ala dan kekuasaan-Nya. Itulah maksud tertinggi diutusnya seluruh Rasul untuk memberikan petunjuk kalian ke jalan yang lurus dan sampai ke surga yang penuh kenikmatan.Al-Qur’an ini berisi ilmu orang-orang dahulu dan belakangan serta berita-berita yang benar dan bermanfaat. Ia juga berisi perintah untuk melakukan segala bentuk keadilan dan kebaikan serta larangan dari segala kezaliman dan keburukan. Manusia akan berada dalam kegelapan jika tidak diterangi dengan cahayanya, akan berada dalam bahaya yang besar jika tidak mengamalkan kebaikan yang terdapat di dalamnya.Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)Seruan keenam: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan untuk seluruh manusia. Berimanlah pada Allah dan Rasul-Nya serta ikutilah beliau.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.’” (QS. Al-A’raf: 158)Katakan kepada seluruh manusia wahai Muhammad! Baik bangsa Arab maupun non-Arab, bahwa aku adalah utusan Allah pada kalian semua, bukan khusus untuk kaumku saja. Katakan juga bahwa hanya Allahlah yang mengatur seluruh urusan langit dan bumi dan seluruh alam semesta, maka hanya Dialah yang berhak disembah, tidak ada yang berhak disembah selain Dia.Berimanlah pada Allah Yang Maha Esa, wahai sekalian manusia! Berimanlah pada rububiyah-Nya (kekuasaan-Nya) dan uluhiyah-Nya (satu-satunya yang berhak diibadahi). Dialah yang menghidupkan sesuatu yang mustahil hidup. Dia pula yang mematikan sesuatu setelah ia hidup. Satu hal yang dapat disaksikan setiap harinya.Berimanlah pula pada Rasul-Nya! Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) yang Allah utus kepada umat yang juga ummi. Utusan kepada seluruh umat manusia yang mengajarkan mereka Al-Kitab dan hikmah dan membersihkan mereka dari segala khurafat kesyirikan, kebodohan, perpecahan, dan kezaliman. Dengan petunjuknya, kalian akan menjadi umat yang satu dan mempersaudarakan seluruh umat manusia. Para Nabi sebelum beliau -semoga selawat Allah tercurah pada mereka semua-, telah memberikan kabar gembira tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah yang menjadi penyempurna petunjuk yang telah diberikan kepada para Rasul tersebut. Itulah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau beriman pada keesaan Allah (tauhid) dan kalimat-Nya. Kalimat-Nya yang berisi syariat yang Dia turunkan untuk memberikan petunjuk pada makhluk-Nya. Syariat yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya yang merupakan bukti ilmu dan kasih sayang-Nya. Demikian pula kalimat-Nya yang berisi penciptaan yang merupakan bukti dari kehendak-Nya, kekuasaan-Nya, dan hikmah-Nya.Setelah Allah Ta’ala perintahkan untuk beriman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah perintahkan pula mereka untuk menempuh jalan beliau, meneladani jejaknya dalam setiap perintah dan larangannya dalam urusan agama. Dengan keimanan dan keteladanan kepada beliau, diharapkan mereka akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[Bersambung]Baca Juga:Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanAlquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih *** Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Syirik, Biografi Abu Bakar As Sidiq, Arti Ramadan Kareem, Wanita Menurut Al Quran, Ciri Orang Yang Harus Di RuqyahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Fatwa Ulama: Motivasi untuk Memberikan Sedekah ke Pondok Tahfizhul Qur’an

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok
Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok


Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Adakah sepatah dua patah kata dari anda mengenai motivasi untuk menyalurkan sedekah ke pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim?Jawaban:Telah diketahui bersama bahwa membaca Al-Qur’an termasuk keutamaan, berupa pahala yang agung, dan termasuk menjaga syariat Allah ‘Azza Wa Jalla, dan menjadi penghubung antara hamba kepada Rabbnya. Karena ketika seseorang membaca kitab-Nya, ia membaca kalam-Nya, yang disifati dengan sifat-sifat yang agung, terpuji, dan mulia. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ءاتَيْنَـٰكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْءَانَ الْعَظِيمَ“Dan sungguh Kami telah datangkan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr ayat 87)Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ  فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍ“Bahkan yang (didustakan mereka) itu ialah Al-Qur’an yang mulia. (Yang tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.” (QS. Al-Buruj: 21-22)Allah Ta’ala berfirman,فَلاَ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ النُّجُومِ  وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ  إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ  فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ  لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ  تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَـٰلَمِينَ“(75) Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Qur’an.(76) Sesungguhnya itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.(77) Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.(78) Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh).(79) Tidak menyentuhnya, kecuali orang-orang yang disucikan.(80) Diturunkan dari Rabbul ‘Aalamiin.” (QS. Al-Waqi’ah: 75-80)Oleh karena itu, Allah bersumpah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya,قۤ وَالْقُرْءَانِ الْمَجِيدِ“Qaf. Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qaf: 1)Allah Ta’ala juga memuji orang yang bangun untuk membaca Al-Qur’an dan menjelaskan bahwa bagi mereka pahala pada firman-Nya,إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَـٰبَ اللَّهِ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً يَرْجُونَ تِجَـٰرَةً لَّن تَبُورَ  لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menginfaqkan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tiada merugi.Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan dari karunia-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahamensyukuri.” (QS. Fathir: 29-30)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ آتَيْنَـٰهُمُ الْكِتَـٰبَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ أُوْلَـٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمن يَكْفُرْ بِهِ فَأُوْلَـٰئِكَ هُمُ الْخَـٰسِرُونَ“Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah: 121)Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Terdapat hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خيركم من تعلم القرآن وعلمه“Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده“Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah, dan saling belajar di antara mereka, kecuali turun atas mereka sakinah (ketenangan), rahmat meliputi mereka, malaikat akan menaunginya, dan mereka akan disebut di sisi Allah.” (HR. Muslim)Di zaman kita telah banyak pondok-pondok Tahfizh Al-Qur’an di seluruh penjuru negeri. Pusat dari pondok-pondok ini adalah rumah-rumah Allah ‘Azza Wa Jalla, yaitu masjid-masjid. Dan alhamdulillah banyak para pemuda, laki-laki dan perempuan, bergabung dengannya. Saya bahagia karenanya.Saya serukan kepada saudara-saudara saya kaum muslimin, untuk bersemangat dalam menolong pondok-pondok ini, demi mendapatkan pahala semisal orang yang membaca kitab Allah ‘Azza Wa Jalla. Karena, orang yang menolong akan mendapat kebaikan yang ditolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من اتبعه إلى يوم القيامة لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan), maka baginya pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, sampai hari kiamat. Hal itu tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).Dan terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,من جهز غازياً في سبيل الله فقد غزا، ومن خلف غازياً في أهله بخير فقد غزا“Barangsiapa yang menyiapkan bekal mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah berjihad. Barangsiapa yang menjaga keluarga yang ditinggalkan mujahid dalam kebaikan, maka sungguh ia telah berjihad.” (HR. Muslim).Baca Juga:Sedekah Menyembuhkan Penyakit?Yuk! Sedekah 1000 Bulan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, Jilid Kedua, Bab Shadaqah At-Tathawwu’. https://shamela.ws/book/12293/7142🔍 Dukhan, Hadits Sholat Tasbih, Hadits Riwayat Tirmidzi Tentang Cinta, Pidato Tentang Haji, QodoTags: fatwaFatwa Ulamafikih sedekahkeutamaan sedekahmotivasi sedekahnasihatnasihat islampenyaluran sedekahSedekahsedekah untuk pondok

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam

Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257652&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam Pertanyaan: Bismillah Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya. Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana? Jazakallahu khairan Dari: Mr. Pe er Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah. Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut, الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719) Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi) Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i) Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal: Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya. Meminum susunya (jika binatang perah). Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh. (Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) ) Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya? Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis. Berapa lama masa karantina? Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari. Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat. Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang. Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll. Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah, لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي: أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ “Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah: Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya. Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.  https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9 Demikian. Wallahu a’lam bis showab ___ Referensi: – Islamqa.info – dorar.net *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Arofah, Hukum Donor Darah Saat Puasa, Bahasa Arab Foto, Doa Keluar Rumah Untuk Mencari Rezeki, Perbedaan Hadits Shahih Dan Hasan, Cara Menggauli Istri Visited 776 times, 2 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yu 2. Mengumumkan berita kematian yang dilarang 3. Mengumumkan berita kematian yang diperbolehkan Hadis-hadis yang berkaitan dengan an-na’yuAn-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu, kita jumpai beberapa hadis yang tampaknya saling bertentangan. Sebagian hadis menunjukkan bahwa hal itu terlarang, dan sebagian yang lain membolehkan.Hadis yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353)Namun, terdapat pula hadis yang menunjukkan bolehnya an-na’yu, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja An-Najasyi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)Demikian pula hadis tentang para sahabat yang memakamkan jenazah di malam hari. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ هَذَا فَقَالُوا فُلَانٌ دُفِنَ الْبَارِحَةَ فَصَلَّوْا عَلَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabatnya. Saat itu beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, ‘Si fulan, yang telah dimakamkan kemarin.’ Maka mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidDalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي“Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” (HR. Muslim no. 956)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyesalkan tindakan para sahabat yang tidak memberitahukan berita meninggalnya sahabat tersebut kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadis tersebut, “Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengumumkan kematian si mayit.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42)At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan,وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ النَّعْيَ، وَالنَّعْيُ عِنْدَهُمْ: أَنْ يُنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ فُلَانًا مَاتَ لِيَشْهَدُوا جَنَازَتَهُ، وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لَا بَأْسَ أَنْ يُعْلِمَ أَهْلَ قَرَابَتِهِ وَإِخْوَانَهُ  وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُعْلِمَ الرَّجُلُ قَرَابَتَهُ “Sebagian ulama menilai makruh an-na’yu. An-na’yu menurut mereka adalah mengumumkan dengan suara keras di tengah-tengah manusia bahwa si fulan meninggal dunia agar mereka menghadiri jenazahnya (yaitu agar mengurusi, menyalatkan, atau mendoakannya, pent.). Sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak masalah mengumumkan (kematian) kerabat dan saudaranya.’ Dan diriwayatkan dari Ibrahim, bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak masalah seseorang mengumumkan (kematian) kerabatnya.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 303)Karena hadis-hadis tersebut tampaknya bertentangan, maka perlu dikompromikan agar selaras dengan merinci hukum an-na’yu sebagai berikut.Mengumumkan berita kematian yang dilarangAn-na’yu yang dilarang adalah mengumumkan berita kematian sebagaimana ciri khas jaman jahiliyah, berupa berteriak-teriak di pintu rumah, di pasar, atau dari tempat yang tinggi. Demikian pula, an-na’yu menjadi terlarang jika hal itu dilakukan sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, misalnya menampakkan kesedihan dan duka cita secara berlebihan, dan sejenis itu. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 291)Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahMengumumkan berita kematian yang diperbolehkanMengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan jika hal itu untuk memenuhi hak-hak si mayit. Misalnya, mengumumkan kematian seseorang dan juga mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan salat jenazah untuk si mayit, mendoakannya, dan juga agar kaum muslimin bisa menghadiri pemakamannya. Tentu saja, itu semua akan mendatangkan pahala bagi kaum muslimin. Juga hal itu akan bermanfaat untuk si mayit, misalnya agar wasiatnya tertunaikan, hutang-hutangnya dilunasi, dan semacamnya.Hukum an-na’yu bisa menjadi wajib jika hal itu merupakan sarana untuk menunaikan kewajiban terhadap si mayit, misalnya memandikan si mayit, mengkafani, dan menyalatkannya. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 292-293)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“An-na’yu itu ada tiga jenis:Pertama, mengabarkan kepada kerabat dan keluarga si mayit agar menghadiri pengurusan jenazah dan menyalatinya. Ini hukukmnya mustahab (dianjurkan). Di antara contohnya adalah an-na’yu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Raja Najasyi agar (kaum muslimin) bisa menyalatinya.Kedua, an-na’yu yang dimaksudkan untuk berbangga diri atau menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang hadir. Ini adalah an-na’yu yang hukumnya makruh. Karena tidak memiliki maksud (tujuan) yang benar, akan tetapi hanya bertujuan menyombongkan diri.Ketiga, an-na’yu yang merupakan ciri khas jahiliyah. Yaitu meratapi kepergian si mayit dan meninggikan suara (bersuara keras) untuk menyebut-nyebut kelebihan si mayit, menghitung-hitung kebaikannya, dan menyesali kepergiannya (semua itu dilakukan secara berlebihan, pent.). Ini adalah an-na’yu yang haram.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 42-43)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق“An-na’yu tidak terlarang semuanya. Yang terlarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar.” (Fathul Bari, 3: 117)Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Lendah, 3 Syawal 1443/ 4 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 290-293); Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 42-43); dan kitab lainnya yang telah disebutkan.🔍 Apa Itu Dukhan, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Hadits Tentang Tasawuf, Alquran KarimTags: fikihfikih jenazahkabar kematianmengumumkan kematianmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim

Khutbah Jumat: Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim Keimanan, Sabar, dan Akhlak Mulia

Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim
Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim


Khutbah kali ini ada kisah-kisah menarik dari sahabiyah Anshar Ummu Sulaim, yang nama lainnya adalah Rumaysho. Semoga kita bisa memetik pelajaran tentang keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.2. Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.3. Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: 1.4. Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: 2. Khutbah Kedua 2.1. Referensi: 2.2. Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا   Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi akhir zaman, suri tauladan kita, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Murid-murid Nabi kita dari kalangan sahabat adalah orang-orang mulia dan akhlaknya patut dicontoh. Di antara mereka ada sahabat dari kalangan Anshar yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai kaum Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar berbicara tentang kebaikan mereka, tidak boleh menjelekkan dan mencela mereka. Dalam hadits disebutkan, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi Pada kesempatan Jumat kali ini, ada satu sahabat wanita dari kalangan Anshar yang berasal dari suku Khazraj yang mesti kita gali pelajaran dari beliau. Ia adalah Ummu Sulaim. Ada yang menyebut Ummu Sulaim memiliki nama Ghumaisha’. Ada juga yang menyebutnya dengan Rumaysho, Sahlah, Anifah, atau Rumaitsah. Ia adalah putri dari Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najar. Rumaysho ini adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rumaysho awalnya menikah dengan Malik yang kafir. Ia menuntun putranya Anas untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia menuntun putranya, ucapkanlah “LAA ILAHA ILLALLAH, ASY-HADU ANNA MUHAMMADAR ROSULULLAH.” Anas pun mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Setelah Anas masuk Islam, Malik berkata kepada Ummu Sulaim, لاَ تُفْسِدِي عَلي ابْنِي . فَتَقُوْلُ : إِنِّي لاَ أُفْسِدُهُ . “Kamu jangan merusak anakku.” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidaklah merusaknya.” Baca juga: Keutamaan Kalimat LAA ILAHA ILLALLAH Malik kemudian pergi. Lantas Malik bertemu musuhnya, lalu ia dibunuh oleh musuhnya. Ummu Sulaim tidaklah menikah sampai Anas sendiri yang menyarankan ibunya menikah. Kemudian Ummu Sulaim dilamar lalu menikah dengan Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari. Lalu putranya dari pernikahan tersebut adalah Abu ‘Umair dan ‘Abdullah. Ummu Sulaim pernah mengikuti perang Hunain dan Uhud. Ia adalah di antara wanita-wanita istimewa. Rumaysho Ummu Sulaim adalah di antara sahabat yang mulia, dikenal dengan akhlaknya yang luar biasa dan bagaimanakah kesabarannya yang sulit ditemukan di zaman ini. Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Senjata   Kisah pertama dari Rumaysho Ummu Sulaim: Anas mengatakan bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim sebelum Abu Thalhah masuk Islam. Ummu Sulaim berkata, “Saya tertarik kepadamu dan semisalmu juga mendatangiku. Sayangnya, kamu itu laki-laki kafir. Saya adalah wanita Muslimah. Jika kamu masuk Islam, itu sudah cukup menjadi maharku, aku tidak meminta mahar yang lainnya lagi.” Lantas Abu Thalhah masuk Islam dan menikahi Ummu Sulaim. Lihat Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’ karya Al-Hafizh Abu Nu’aim Al-Ash-fahani, hlm. 279. Pelajarannya: Jadilah orang yang memiliki pendirian kokoh. Jangan sampai mau korbankan agama hanya karena ada pria atau wanita yang tertarik menikah. Baca juga: Jadilah Wanita Seperti Ummu Sulaim, Jangan Sampai Korbankan Agama Karena Pria   Kisah kedua dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan: Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Pelajarannya: Milikilah sifat mulia itsar, yaitu mendahulukan orang lain daripada diri sendiri untuk urusan dunia, padahal diri kita sendiri butuh. Sifat itsar lebih dari sekadar berderma, tetapi lebih pada berkorban demi saudara dan begitu kuatkanya keyakinan akan janji Allah. Baca juga: Berbagai Kisah Itsar Penuh Teladan   Kisah ketiga dari Rumaysho Ummu Sulaim: Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang putranya, biar aku sendiri yang memberitahukan kepadanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusahalah raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam kebaikan pada malam yang telah berlalu dari kalian berdua.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim, no. 2144). Pelajarannya: Dari kisah ini, kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika putranya meninggal dunia, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian putranya. Sungguh kesabaran yang luar biasa. Ingat pula bahwa doa berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh luar biasa. Ummu Sulaim setelah itu dikarunia tujuh anak yang kesemuanya telah menamatkan Al-Qur’an. Itulah hikmah di balik kesulitan ada kemudahan. Satu kesulitan tak mungkin mengalahkan dua kemudahan. Baca juga: Kisah Rumaysho Ummu Sulaim yang Sangat Penyabar   Dari Rumaysho Ummu Sulaim, kita dapat belajar: Pentingnya mempertahankan iman, bukan mengejar dunia hingga meninggalkan agama. Milikilah sifat itsar, dahulukan saudara kita dalam urusan dunia, walau sebenarnya kita butuh. Kalau itsar itu dianjurkan, bersedekah dan berderma tentu dianjurkan pula. Kita harus bersabar dalam menghadapi ujian. Sabar secara bahasa berarti al-habsu yaitu menahan diri. Sedangkan secara syari, sabar adalah menahan diri dalam tiga perkara : (1) ketaatan kepada Allah, (2) hal-hal yang diharamkan, (3) takdir Allah yang dirasa pahit. Baca juga: Tiga Bentuk Sabar   Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keimanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia dengan pandai berderma dan memberi.   أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Referensi: Tahdzib Hilyah Al-Auliya’ wa Thabaqaat Al-Ashfihaa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Shalih Ahmad Asy-Syami. Penerbit Maktahab Al-Islamy. https://www.islamweb.net/amp/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&ID=188&bk_no=60   – Disusun saat rewang di dekat Ponpes Darush Sholihin Jumat pagi, 19 Syawal 1443 H, 20 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh Khutbah Jumat “Belajar dari Rumaysho Ummu Sulaim: Iman, Sabar, Akhlak Mulia”: Download Tagsberiman beriman dan istiqamah iman itsar keutamaan abu bakar keutamaan sabar kisah sahabat mencela sahabat nabi rumaysho sabar sahabat nabi ummu sulaim

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus SilaturahmiSilaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi. Silaturahmi dengan kerabat memiliki berbagai macam cara dan sarana. Dan tentunya, semua itu ditakar sesuai kemampuan yang dimiliki, antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja memiliki cara yang berbeda-beda. Islam sebagai agama yang mudah dan memudahkan sudah mengajarkan kepada kita berbagai sarana dan cara untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat dekat kita.Di dalam kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd Bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi disebutkan bahwa sarana menyambung silaturahmi ada 3 macam:Pertama: Menyambung silaturahmi dengan perbuatan.Kedua: Menyambung silaturahmi dengan ucapan.Ketiga: Dan menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta. Daftar Isi sembunyikan 1. Menyambung silaturahmi dengan perbuatan 2. Menyambung silaturahmi dengan ucapan 3. Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta Menyambung silaturahmi dengan perbuatanPertama: Mengunjungi kerabat sebagai penghormatan dan penghiburan untuknya. Perbuatan ini termasuk sarana terpenting di dalam menyambung silaturahmi karena semua orang, baik yang berkecukupan maupun tidak, sama-sama bisa melakukannya.Mengunjungi kerabat lebih ditekankan lagi ketika yang ingin kita kunjungi merupakan orang yang sudah lanjut usia, karena seringkali mereka merasa kesepian dan terasingkan. Saat ada kerabat yang mengunjunginya, mereka akan merasa bahagia dan bergembira serta terhibur dengan cerita mereka. Dalil akan hal ini adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, فلمَّا دخَلَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ مكَّةَ، ودخَلَ المسجِدَ، أتاهُ أبو بكرٍ بأبيه يَعودُهُ، فلمَّا رآهُ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وعلى آلِهِ وسلَّمَ قال: هلَّا ترَكْتَ الشَّيخَ في بيتِه؛ حتَّى أكونَ أنا آتِيَهُ فيه؟“Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah kemudian masuk ke dalam masjid, beliau didatangi oleh Abu Bakar dan bapaknya dengan niatan untuk mengunjunginya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bapaknya tersebut, beliau bersabda, ‘Alangkah baiknya Engkau tinggalkan orang tuamu (yang sudah lanjut usia) di rumahnya, sehingga aku bisa mengunjunginya di rumahnya.’”  (HR. Ahmad no. 26956 dan Ibnu Hibban no. 7208)Hadis ini menunjukkan semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengunjungi bapak dari sahabatnya dan kekasihnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bahkan nabi sudah berniat untuk melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah menjelaskan bahwa keberkahan itu berkaitan erat dengan mereka yang sudah lanjut usia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,البَرَكةُ مع أكابِرِكم“Keberkahan beserta dengan orang senior (orang yang lebih tua) di antara kalian.” (HR. Ibnu Hibban no. 559 dan Thabrani di dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 8991)Kedua: Menyambungnya dengan memenuhi undangan. Yaitu undangan makan dan minum yang terdapat di setiap walimah, baik itu merayakan pernikahan, syukuran rumah baru, ataupun undangan-undangan lainnya. Selain merupakan sarana silaturahmi, memenuhi undangan juga merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Lebih ditekankan lagi ketika yang mengundang adalah kerabat dekat kita.Syariat Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk memenuhi undangan. Banyak sekali hadis yang menujukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا“Jika kalian diundang untuk menghadiri walimah maka penuhilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, ومن ترَك الدَّعوةَ فقد عصى اللَّهَ ورسولَه“Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)Ketiga: Menyambung silaturahmi dengan menjenguknya ketika sakit. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“Dan termasuk dari iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), mengawasinya serta mengecek kondisinya dan berlemah lembut kepadanya. Bisa jadi, dengan sebab perhatian kita kepadanya akan membuatnya bersemangat dan sehat bugar kembali.”Menjenguk orang sakit juga termasuk hak-hak kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Kaum muslimin harus perhatian terhadap saudara semuslimnya. Jika salah satu dari mereka sudah ada yang menjenguknya, maka itu telah cukup. Dan bisa jadi hukumnya menjadi fardhu ‘ain, jika orang yang sedang sakit tersebut merupakan salah satu kerabat. Sehingga menjenguknya terhitung sebagai silaturahmi, dan menyambung silaturahmi hukumnya wajib. Maka, hukum menjenguk kerabat sakit hukumnya fardhu ‘ain.”Dan banyak sekali perbuatan-perbuatan lain yang bisa kita lakukan untuk menyambung silaturahmi dengan kerabat kita, seperti mengiring jenazah, mendamaikan kerabat yang sedang berselisih, atau ikut serta dengan mereka saat mereka bergembira dan menghibur mereka saat sedang ditimpa musibah.Baca Juga: Membuka Aib SaudaraMenyambung silaturahmi dengan ucapanPertama: Menyambung silaturahmi dengan cara mengajak kerabat kita kepada kebaikan dan kebenaran serta melarang mereka dari kemungkaran. Hal ini termasuk menyambung silaturahmi yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan Nabi-Nya yang yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam,وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 214)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,فَواللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بكَ رَجُلًا واحِدًا، خَيْرٌ لكَ مِن أنْ يَكونَ لكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Demi Allah, jikalau Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab dirimu, hal itu benar-benar lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari no. 3701)Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal seorang lelaki yang memiliki kerabat, namun kerabatnya tersebut sering terjatuh ke dalam kemaksiatan. Lalu bagaimana caranya menyambung silaturahmi dengan mereka?“Yang menjadi kewajiban laki-laki tersebut adalah menyambung silaturahmi dengan menyisihkan sebagian harta, jika mereka termasuk kaum fakir serta berbuat baik kepada mereka. Dan wajib juga bagi dirinya untuk selalu menasihati dan menunjukkan kerabatnya tersebut akan jalan kebaikan, mengajak mereka kepada kebaikan, serta melarang mereka dari kemungkaran, baik kerabatnya tersebut adalah orangtuanya, saudara kandungnya, pamannya, atau selain mereka. Sehingga wajib hukumnya untuk mendakwahkan mereka agar kembali kepada Allah Ta’ala, menasihati mereka, mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran dengan lemah lembut, penuh kasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka karena sebab perbuatannya tersebut.”Kedua: Silaturahmi dengan cara mendoakan mereka.Doa termasuk cara yang paling kuat dan ampuh untuk menjaga dan menyambung silaturahmi dengan kerabat kita karena doa merupakan senjata bagi kaum mukmin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya itu mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat. Setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, berkata malaikat yang bertugas dengannya, ‘Aamin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu juga.” (HR. Muslim no. 2733)Berdoa juga merupakan salah satu cara menyambung silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sudah meninggal. Para ulama bersepakat tentang bolehnya berdoa untuk mayit dan doa tersebut juga berguna bagi mereka yang telah meninggal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا مات الإنسانُ انقطع عملُه إلا من ثلاثٍ ؛ صدقةٍ جاريةٍ ، أو علمٍ يُنتَفَعُ به ، أو ولدٍ صالحٍ يدْعو له “Apabila manusia telah mati, terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631)Baca Juga: Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan hartaJika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ini merupakan kesempatan emas yang harus ia ambil, tidak perlu menunggu untuk disebut ‘kaya’ ‘tajir’ untuk bisa mengeluarkan harta membantu kerabat yang sedang ditimpa kesusahan. Cukuplah ketika Allah Ta’ala memberikan keluasan harta kepada seseorang, maka ia bisa membantu kerabatnya.Sungguh amalan ini merupakan amalan yang mulia, karena selain mendapatkan pahala sedekah, pelakunya juga ditulis sebagai hamba yang menyambung silaturahmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الصَّدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى القريبِ صدقتان صدقةٌ وصِلةٌ“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya satu, yaitu sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, Ibnu Majah no. 1844, dan Ahmad no. 16279)Allah Ta’ala juga memprioritaskan kerabat dekat seseorang di dalam perkara sedekah dan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Di dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّكَ أنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِن أنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْتَ، حتَّى ما تَجْعَلُ في فِي امْرَأَتِكَ“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keridaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu. Sampai-sampai sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu (terhitung sedekah).” (HR. Bukhari no. 6375)Menyambung silaturahmi dengan mengeluarkan harta memiliki beragam bentuk. Bisa dengan memberikan nafkah untuk mereka, menyalurkan zakat wajib kita kepada mereka (para ulama memberikan perincian tentang siapa kerabat dan keluarga yang boleh menerima zakat kita dan siapa yang tidak boleh menerima), bisa juga dengan bersedekah, memberikan hadiah, memberikan wasiat, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Menyebut Non Muslim sebagai SaudaraSaudaraku, Inilah Waktu Hijrahmu***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Shillatu Ar-Rahmi karya Fahd bin Sarayyi’ An-Nughaimisyi  dengan beberapa penyesuaian.🔍 Artikel Islam, Talbinah Adalah, Hari Arafah Adalah, Ciri Ciri Wanita Solehah Menurut Al Quran, Kumpulan Hadits Bukhari MuslimTags: fikih Silaturahmikeutamaan Silaturahmimenjaga Silaturahmimenyambung Silaturahminasihatnasihat islampanduan Silaturahmipengertian Silaturahmisilaturahmituntunan Silaturahmi

Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan?

Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan
Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan


Menjamak shalat karena hujan, kapan dibolehkan?   Daftar Isi tutup 1. Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan 2. Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan 2.1. Referensi: Dalil Menjamak Shalat Ketika Hujan Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud). Baca juga: Keimanan Berkaitan dengan Hujan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, “Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, “Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim, no. 705) Baca juga: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:169. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 583) Baca juga: Dalil yang Membolehkan Jamak Shalat Ketika Hujan   Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Niat jamak takdim di shalat yang pertama. Berurutan (at-tartib) dalam mengerjakan shalat. Muwalah (tidak ada jeda) di antara kedua shalat. Hujan itu masih ada dalam empat keadaan: (a) saat takbiratul ihram shalat yang pertama, (b) saat salam shalat yang pertama, (c) saat takbiratul ihram shalat yang kedua, (d) antara salam pertama dari shalat pertama dan takbiratul ihram dari shalat yang kedua. Shalat kedua dilakukan secara berjamaah, yaitu ketika takbiratul ihram shalat kedua, walau berniat munfarid pada sisa shalatnya. Tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah jauh dari rumah orang yang ingin berjamaah. Shalat jamak ini tidak boleh dilakukan di rumah atau tempat yang dekat dari rumah. Hujannya membuat sulit ketika ingin berangkat shalat berjamaah. Kalau tidak ada kesulitan, maka tidak boleh ada jamak shalat. Hujannya tidak disyaratkan harus deras, yang penting membasahi pakaian atas dan sandal di bawahnya. Demikian nukilan dari Mu’nis Al-Jaliis, 1:331-332. Baca juga: Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan   Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, demikian pula untuk shalat Jumat dan shalat Ashar boleh dijamak. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Aturan Jamak dan Qashar Shalat dari Safinatun Naja   Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dikarenakan hujan, menurut pendapat yang terkuat. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya saja karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum jamak shalat saat hujan disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Imam Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189. Baca juga: Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Unduh buku: “Panduan Shalat Ketika Banjir”   Referensi: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar.Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni. Penerbit Darul Minhaj. Mu’nis Al-Jaliis bi Syarh Al-Yaaqut An-Nafiis. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Musthafa bin Ahmad bin ‘Abdun Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’.   – Tulisan disusun bakda hujan seharian mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat panduan shalat saat hujan shalat jamak syarat jamak shalat syarat jamak shalat ketika hujan

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat
Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat


Daftar Isi sembunyikan 1. Gambaran kasus 2. Tinjauan fikih terhadap akad 2.1. Tinjauan pertama 2.2. Tinjauan kedua 2.3. Tinjauan ketiga 3. Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan 3.1. Pendapat pertama 3.2. Pendapat kedua 3.3. Pendapat terpilih Gambaran kasusPermasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai bentuk kompensasi atas aktivitasnya tersebut, baik kompensasi itu diberikan dalam bentuk gaji (raatib) atau upah (mukaafa’ah).Tinjauan fikih terhadap akadTerdapat 3 tinjauan terhadap akad yang berlangsung antara lembaga sosial dan pekerja yang ditugaskan mengumpulkan donasi.Tinjauan pertamaTinjauan pertama memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi merupakan syirkah mudharabah. Alasannya, pengumpul donasi melakukan pekerjaan terlebih dahulu (yaitu mengumpulkan donasi), kemudian lembaga sosial memberikan kompensasi berupa nisbah dari hasil pekerjaannya tersebut.Namun, tinjauan bahwa akad antara keduanya merupakan syirkah mudharabah dapat dikritisi dari dua sisi, yaitu:Pertama: Lembaga sosial tidak mengeluarkan modal, tapi donaturlah yang menyediakannya. Di mana antara donatur dan pengumpul donasi tidak memiliki kesepakatan pembagian nisbah. Sehingga tidak tepat jika menyatakan bahwa akad yang terjadi antara lembaga sosial dan pengumpul donasi adalah akad mudharabah.Kedua: Pengumpul donasi bukanlah mudharib yang berperan mengelola dan mengembangkan modal. Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh upah.Baca Juga: Jadilah Hartawan, Gapailah Kemuliaan!Tinjauan keduaTinjauan kedua memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ijarah. Pengumpul donasi melakukan aktivitas pengumpulan donasi sebagai kompensasi atas upah yang diterima dari lembaga sosial.Kritik terhadap tinjauan ini adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan pengumpul donasi tidak diketahui secara spesifik sehingga tidaklah sah transaksi tersebut dilakukan.Tinjauan ketigaTinjauan ketiga memandang bahwa akad yang terjadi antara yayasan dan pengumpul donasi adalah akad ju’alah, karena pekerjaan pengumpul donasi merupakan aktivitas yang berfokus pada hasil pekerjaan dan bukan jenis pekerjaan itu. Dan sebagaimana dinyatakan oleh ahli fikih, dalam akad ju’alah aktivitas pekerjaan yang diketahui secara spesifik bukanlah syarat. As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan sisi perbedaan antara ijarah dan ju’alah dalam pernyataannya,افترقا في أمرين: أحدهما: تعيين العامل في الإجارة دون الجعالة، والآخر: العلم بمقدار العمل معتبر في الإجارة دون الجعالة.“Akad ijarah dan ju’alah berbeda dalam dua hal. Pertama: dalam akad ijarah pekerja ditentukan, tapi tidak  demikian dalam akad ju’alah. Kedua: ukuran pekerjaan harus diketahui dalam akad ijarah, tapi tidak demikian dalam akad ju’alah.” [1]Berdasarkan uraian di atas, bentuk akad yang lebih sesuai dengan gambaran kasus adalah akad ju’alah karena syarat-syarat akad ju’alah terpenuhi pada model transaksi yang dilakukan antara lembaga sosial dan pengumpul donasi.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Hukum mengambil upah dari donasi yang dikumpulkan Tersisa pertanyaan, apakah sah akad ju’alah atas kompensasi yang disepakati antara lembaga sosial dan pengumpul donasi tanpa sepengetahuan donatur? Ahli fikih kontemporer berbeda pendapat dalam menilai hukumnya.Pendapat pertamaTransaksi ju’alah yang demikian itu diperbolehkan meski tanpa sepengetahuan donatur. [2]Dalil bagi pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala di surah At-Taubah ayat 60,وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk) … pengurus-pengurus zakat (amil zakat).” (QS. At-Taubah: 60)Allah Ta’ala menetapkan bagian bagi pengurus zakat yang besarannya disesuaikan dengan aktivitas mereka dalam mengumpulkan zakat. Oleh karena itu, dalam konteks sedekah sunah, lebih layak lagi orang yang bertugas mengumpulkan donasi turut diberikan bagian karena lingkup sedekah lebih luas daripada lingkup zakat. [3]Selain itu, pendapat ini ditopang dengan alasan bahwa upah yang diambil oleh pengumpul donasi ini merupakan imbal jasa atas upaya dan waktu yang telah mereka kerahkan. Tidak jarang mereka juga mengeluarkan uang dalam mengumpulkan donasi. [4] Demikian juga, upah ini juga bisa menjadi stimulus bagi pengumpul donasi untuk mengerahkan upaya yang maksimal dalam mengumpulkan donasi. [5]Meski demikian, terdapat ahli fikih seperti Dr. Abdul Karim Zaidan yang memberikan syarat, yaitu meski diperbolehkan, hendaknya upah tersebut disesuaikan dengan aktivitas pekerjaan mereka dan bukan berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan. [6]Pendapat keduaUpah bagi pengumpul donasi tidak diperbolehkan. [7] Dalil bagi pendapat ini adalah alasan bahwa donatur tidak berniat mendonasikan hartanya kepada pengumpul donasi tersebut. [8] Meski pengumpul donasi menerima upah tersebut dari lembaga sosial yang menaunginya, namun peran lembaga sosial hanya sebagai wakil donatur dalam mendistribusikan donasi. Lembaga sosial tidak berhak untuk mengelola harta tersebut layaknya pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik harta. Pendapat terpilihDalam kasus ini perlu mempertimbangkan dua hubungan berikut. Hubungan pertama adalah antara lembaga sosial dan pengumpul donasi. Interaksi yang terbentuk di antara mereka adalah akad ju’alah. Akad ini boleh seperti yang telah disinggung sebelumnya.Hubungan kedua adalah hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?Pendapat terpilih dalam kasus ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan [9],Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum.Apabila pengumpul donasi memperoleh gaji dari lembaga sosial, maka tentu hal ini diperbolehkan karena tidak ada lagi hubungan mu’awadhah antara pengumpul donasi dan donatur. Dengan demikian, gaji dapat diberikan tanpa sepengetahuan dan izin donatur. Namun, sepatutnya memperhatikan dua hal berikut:Pertama, apabila pengumpul donasi diberi gaji, maka sepatutnya memenuhi upah standar atau kurang dari itu, dengan memperhatikan tingkat kesulitan pekerjaan, keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, tingkat keahlian, dan pengalaman. Cara terbaik dalam menentukan gaji bagi pengumpul donasi adalah dengan menetapkan gaji secara pertengahan antara batas atas dan batas bawah dari tingkat upah yang diterima secara umum. [10]Kedua, apakah sebaiknya upah pengumpul donasi diberikan berupa gaji atau persentase dari donasi yang dikumpulkan? Upah berupa persentase dari donasi yang dikumpulkan lebih bermanfaat bagi lembaga sosial karena terkadang jumlah donasi yang diperoleh tidak seberapa sehingga tidak mampu memenuhi gaji yang ditetapkan. [11]Akan tetapi, jika jumlah donasi meningkat sangat banyak, maka boleh jadi memberikan upah berdasarkan persentase dari donasi yang dikumpulkan tidak pernah sesuai dengan besar upaya yang dilakukan oleh pengumpul donasi. Hal tersebut bisa terjadi karena minimnya pengawasan dari lembaga sosial dalam mendistribusikan harta donasi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ[12] فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sungguh, orang yang menyelewengkan harta Allah akan memperoleh neraka pada hari kiamat.” [13]Dalam kondisi ini, lembaga sosial hendaknya menempuh cara moderat dalam memberikan upah bagi pengumpul donasi. [14]Wallahu a’lam.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Hukmu Akhdz Jami’ at-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu, dapat diakses di: https://www.alukah.net/w(eb/alkathiri/0/110102/Catatan kaki:[1] Al-Asybah wa An-Nazhair, hlm. 642, Ar-Raudh Al-Murbi’, 2: 172.[2] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25; Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365; Fatawa fi Ahkam Az-Zakah, hal. 365; 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36; Fatawa Mauqi’ Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor fatwa 50816 berjudul Masaail Tata’allaq bi A’mal Al-Jum’iyat Al-Khairiyah tanggal 19 Jumada al-Ula 1425H;[3] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin wa Rasailih, 18: 365.[4] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 4: 70.[5] 100 Sual wa Jawab fi Al-Amal Al-Khairi, hal. 36.[6] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[7] Fatawa Quththa Al-Ifta di Kuwait, 14: 93, 13: 105. Namun, jika donatur mengizinkan, maka diperbolehkan (lihat 4: 70); Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[8] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 5: 3835.[9] Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu.[10] Fatawa Al-Haiah Asy-Syar’iyah bi An-Nadwah Al-Amilah li Asy-Syabab Al-Islami, Catatan Pertemuan Kelima tanggal 14/10/1422H, hal. 25[11] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 20: 509-510.[12] Arti يَتَخَوَّضُوْنَ adalah mengelola harta Allah dengan cara yang tidak diridai-Nya. Pendapat lain menyatakan artinya adalah mencampurkan harta Allah dalam pengumpulannya dengan cara yang tidak benar [An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, 2: 88].[13] HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha.[14] Sebagai contoh, Dr. Thalib ibn Umar Al-Katsiri telah bertanya kepada sejumlah pakar fundraising dan mereka memberikan usulan berikut:Pertama: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000 riyal diberikan upah berupa persentase spesifik semisal 5%;Kedua: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar 100.000-1.000.000 riyal diberikan upah sebesar 7.000 riyal;Ketiga: Bagi yang berhasil mengumpulkan donasi lebih besar dari itu diberikan upah sebesar 6.000 riyal setiap kelipatan 100.000 riyal.🔍 Belajar Agama Islam, Biodata Abu Hurairah, Barang Ribawi, Orang Hutang, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: DonasifatwaFatwa Ulamafikih muamalahinfaqmengumpulkan donasimuamalahmuamalah Islamnasihatnasihat islamSedekahzakat

Renungan Ayat #24, Makin Dekat Persahabatan, Makin Banyak Hak yang Mesti Ditunaikan

Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul

Renungan Ayat #24, Makin Dekat Persahabatan, Makin Banyak Hak yang Mesti Ditunaikan

Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul
Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul


Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin banyak hak yang mesti ditunaikan. Coba renungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, ‎﴿وَاعبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشرِكوا بِهِ شَيئًا وَبِالوالِدَينِ إِحسانًا وَبِذِي القُربى وَاليَتامى وَالمَساكينِ وَالجارِ ذِي القُربى وَالجارِ الجُنُبِ وَالصّاحِبِ بِالجَنبِ وَابنِ السَّبيلِ وَما مَلَكَت أَيمانُكُم إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَن كانَ مُختالًا فَخورًا﴾ [النساء: ٣٦] “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Di dalam ayat disebutkan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat (dekat maupun jauh), anak-anak yatim (ditinggal mati ayahnya dan masih kecil, belum baligh), orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, dan ASH-SHAHIB BI AL-JANBI, ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan), dan hamba sahaya. Apa yang dimaksud shahib bil janbi (sahabat di sisi) dalam ayat di atas? Kesimpulan yang paling bagus dari Syaikh As-Sa’di yang dimaksud adalah sahabat secara mutlak. Maka termasuk dalam shahib bil janbi adalah: sahabat ketika hadir sahabat ketika safar yang terdekat dengan kita yaitu istri Syaikh As-Sa’di rahimahullah lantas berkata: فعلى الصاحب لصاحبه حق زائد على مجرد إسلامه، من مساعدته على أمور دينه ودنياه، والنصح له؛ والوفاء معه في اليسر والعسر، والمنشط والمكره، وأن يحب له ما يحب لنفسه، ويكره له ما يكره لنفسه، وكلما زادت الصحبة تأكد الحق وزاد “Sesama sahabat itu punya hak tambahan yang mesti ditunaikan, bukan hanya sekadar karena sama-sama berIslam. Hendaklah sesama sahabat itu saling menolong dan menasihati. Sesama sahabat juga seharusnya saling loyal ketika dapat kemudahan maupun kesusahan, ketika semangat dan susah. Hendaklah sesama sahabat itu menyukai kebaikan yang didapati saudaranya sebagaimana ia menyukai jika dirinya sendiri mendapatinya. Sebaliknya, ia tidak suka jika saudaranya tertimpa hal jelek sebagaimana ia tidak suka hal itu tertimpa pada dirinya sendiri. Ingatlah, makin dekat persahabatan, makin bertambah pula hak yang mesti ditunaikan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 174.   Kalau dengan sahabat saja, makin dekat, makin banyak hak yang mesti ditunaikan, apalagi dengan kerabat, lebih-lebih dengan istri yang selalu bersama kita. Ingat itu … Baca juga: Kewajiban Suami Istri   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. – Tulisan saat hujan deras mengguyur Warak, Ponpes Darush Sholihin Kamis sore, 18 Syawal 1443 H, 19 Mei 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban istri kewajiban suami persahabatan pertemanan renungan ayat renungan quran teman teman bergaul
Prev     Next