Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini. 2. Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini.Allah Ta’ala berfirmanيَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri. (Hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi. Kemudian kepada Kamilah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 23)Ketika Allah Ta’ala menyelamatkan orang-orang kafir dari bencana yang menyulitkan dan menakutkan, mereka pun melanjutkan kerusakan dan maksiat yang biasa mereka lakukan. Allah menegur mereka atas kelalaian tersebut.Tak cukupkah keburukan yang pernah menimpa kalian untuk menjadikan kalian hidup dengan ikhlas kepada Allah dan meninggalkan kezaliman pada orang-orang lemah karena kalian tertipu dengan kekuatan dan kebesaran kalian?! Sesungguhnya perbuatan kezaliman kalian itu sebenarnya untuk kalian sendiri, dan akibat buruknya akan kembali kepada kalian!Kalian memang bisa menikmati kezaliman kalian dalam bentuk kehidupan dunia yang menyenangkan. Namun itu hanya sementara dan akan cepat berlalu dan kemudian kalian akan diberikan hukuman. Kalian akan dikembalikan kepada Kami setelah sedikit senang-senang tersebut dan kalian akan diberitahu tentang segala kejahatan, kezaliman, dan kesenangan batil yang kalian lakukan. Kami akan memberikan balasan atas itu semua. Ketika Allah Ta’ala selamatkan mereka dari kesulitan dan ketakutan, mereka pun kembali melakukan kerusakan dan kemaksiatan di atas muka bumi.Wahai manusia! Sesungguhnya akibat dari kejahatan kalian akan kembali pada kalian sendiri. Kalian bisa menikmati kehidupan dunia yang akan hilang ini, namun kalian akan kembali kepada Kami. Kami akan beri tahu semua amal kalian dan akan memperhitungkannya.Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman.يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Wahai para rasul, katakan pada manusia bahwa sungguh telah datang pada kalian sebuah kitab yang mencakup segala yang kalian butuhkan. Isinya adalah nasihat kebaikan yang bisa melembutkan hati sehingga seseorang mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Dia larang. Kitab itu juga menyembuhkan hati dari penyakit kesyirikan, kemunafikan, dan seluruh penyakit. Penyakit yang telah membuat hati terasa sesak dengannya karena menimbulkan ragu dengan keimanan, menimbulkan kejahatan, permusuhan, suka berbuat zalim, dan benci pada kebenaran dan kebaikan.Dalam Al-Qur’an itu juga ada petunjuk untuk menempuh jalan kebenaran dan keyakinan serta menjauh dari kesesatan dalam keyakinan dan amal perbuatan. Al-Qur’an itu juga rahmat bagi orang-orang beriman yang akan membuahkan petunjuk pada kehidupan mereka dan membuat hati mereka terkait dengan Al-Qur’an. Di antara bentuk rahmat tersebut adalah seseorang menjadi semangat untuk mengerjakan kebaikan dan membantu orang yang kesusahan, serta menahan diri dari kezaliman dan segala bentuk permusuhan dan kejahatan.Al Quran itu adalahهُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang beriman.” (QS. An-Naml: 2) هُدࣰى وَرَحۡمَةࣰ لِّلۡمُحۡسِنِینَ“Petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Luqman: 3)هُدࣰى وَذِكۡرَىٰ لِأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Petunjuk dan pengingat bagi orang yang berakal.” (QS. Ghafir: 54)هُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang-orang Islam.” (QS. An-Nahl: 102)Siapa yang mencari petunjuk dengan Al-Qur’an dalam urusan dunia dan akhirat, maka dia akan diberikan petunjuk pada yang lebih benar, lebih lurus, dan lebih baik.Al-Qur’an disifati sebagai sesuatu yang yang bisa memberikan hidayah, khususnya kepada orang beriman, bertakwa dan berbuat kebaikan karena mereka menerima petunjuk Al-Qur’an dan mengerjakan konsekuensinya. Walaupun sebenarnya Al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Namun, orang-orang kafir dan munafik mengganti Al-Qur’an dengan yang lain dalam mencari hidayah. Maka, mereka tak bisa mengambil manfaat Al-Qur’an ketika mereka menelaahnya dan membaca ayat-ayatnya.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ هُدࣰى وَشِفَاۤءࣱۚ وَٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ فِیۤ ءَاذَانِهِمۡ وَقۡرࣱ وَهُوَ عَلَیۡهِمۡ عَمًىۚ “Katakan wahai Muhammad, Al-Qur’an itu petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang beriman. Namun, orang-orang yang tak beriman, di kuping mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka.” (QS. Fushshilat: 44)[Bersambung]Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaMungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ayat Tentang Qurban, Apa Itu Telaga, Sabar Menghadapi Penyakit, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini. 2. Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini.Allah Ta’ala berfirmanيَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri. (Hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi. Kemudian kepada Kamilah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 23)Ketika Allah Ta’ala menyelamatkan orang-orang kafir dari bencana yang menyulitkan dan menakutkan, mereka pun melanjutkan kerusakan dan maksiat yang biasa mereka lakukan. Allah menegur mereka atas kelalaian tersebut.Tak cukupkah keburukan yang pernah menimpa kalian untuk menjadikan kalian hidup dengan ikhlas kepada Allah dan meninggalkan kezaliman pada orang-orang lemah karena kalian tertipu dengan kekuatan dan kebesaran kalian?! Sesungguhnya perbuatan kezaliman kalian itu sebenarnya untuk kalian sendiri, dan akibat buruknya akan kembali kepada kalian!Kalian memang bisa menikmati kezaliman kalian dalam bentuk kehidupan dunia yang menyenangkan. Namun itu hanya sementara dan akan cepat berlalu dan kemudian kalian akan diberikan hukuman. Kalian akan dikembalikan kepada Kami setelah sedikit senang-senang tersebut dan kalian akan diberitahu tentang segala kejahatan, kezaliman, dan kesenangan batil yang kalian lakukan. Kami akan memberikan balasan atas itu semua. Ketika Allah Ta’ala selamatkan mereka dari kesulitan dan ketakutan, mereka pun kembali melakukan kerusakan dan kemaksiatan di atas muka bumi.Wahai manusia! Sesungguhnya akibat dari kejahatan kalian akan kembali pada kalian sendiri. Kalian bisa menikmati kehidupan dunia yang akan hilang ini, namun kalian akan kembali kepada Kami. Kami akan beri tahu semua amal kalian dan akan memperhitungkannya.Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman.يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Wahai para rasul, katakan pada manusia bahwa sungguh telah datang pada kalian sebuah kitab yang mencakup segala yang kalian butuhkan. Isinya adalah nasihat kebaikan yang bisa melembutkan hati sehingga seseorang mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Dia larang. Kitab itu juga menyembuhkan hati dari penyakit kesyirikan, kemunafikan, dan seluruh penyakit. Penyakit yang telah membuat hati terasa sesak dengannya karena menimbulkan ragu dengan keimanan, menimbulkan kejahatan, permusuhan, suka berbuat zalim, dan benci pada kebenaran dan kebaikan.Dalam Al-Qur’an itu juga ada petunjuk untuk menempuh jalan kebenaran dan keyakinan serta menjauh dari kesesatan dalam keyakinan dan amal perbuatan. Al-Qur’an itu juga rahmat bagi orang-orang beriman yang akan membuahkan petunjuk pada kehidupan mereka dan membuat hati mereka terkait dengan Al-Qur’an. Di antara bentuk rahmat tersebut adalah seseorang menjadi semangat untuk mengerjakan kebaikan dan membantu orang yang kesusahan, serta menahan diri dari kezaliman dan segala bentuk permusuhan dan kejahatan.Al Quran itu adalahهُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang beriman.” (QS. An-Naml: 2) هُدࣰى وَرَحۡمَةࣰ لِّلۡمُحۡسِنِینَ“Petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Luqman: 3)هُدࣰى وَذِكۡرَىٰ لِأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Petunjuk dan pengingat bagi orang yang berakal.” (QS. Ghafir: 54)هُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang-orang Islam.” (QS. An-Nahl: 102)Siapa yang mencari petunjuk dengan Al-Qur’an dalam urusan dunia dan akhirat, maka dia akan diberikan petunjuk pada yang lebih benar, lebih lurus, dan lebih baik.Al-Qur’an disifati sebagai sesuatu yang yang bisa memberikan hidayah, khususnya kepada orang beriman, bertakwa dan berbuat kebaikan karena mereka menerima petunjuk Al-Qur’an dan mengerjakan konsekuensinya. Walaupun sebenarnya Al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Namun, orang-orang kafir dan munafik mengganti Al-Qur’an dengan yang lain dalam mencari hidayah. Maka, mereka tak bisa mengambil manfaat Al-Qur’an ketika mereka menelaahnya dan membaca ayat-ayatnya.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ هُدࣰى وَشِفَاۤءࣱۚ وَٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ فِیۤ ءَاذَانِهِمۡ وَقۡرࣱ وَهُوَ عَلَیۡهِمۡ عَمًىۚ “Katakan wahai Muhammad, Al-Qur’an itu petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang beriman. Namun, orang-orang yang tak beriman, di kuping mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka.” (QS. Fushshilat: 44)[Bersambung]Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaMungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ayat Tentang Qurban, Apa Itu Telaga, Sabar Menghadapi Penyakit, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini. 2. Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini.Allah Ta’ala berfirmanيَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri. (Hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi. Kemudian kepada Kamilah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 23)Ketika Allah Ta’ala menyelamatkan orang-orang kafir dari bencana yang menyulitkan dan menakutkan, mereka pun melanjutkan kerusakan dan maksiat yang biasa mereka lakukan. Allah menegur mereka atas kelalaian tersebut.Tak cukupkah keburukan yang pernah menimpa kalian untuk menjadikan kalian hidup dengan ikhlas kepada Allah dan meninggalkan kezaliman pada orang-orang lemah karena kalian tertipu dengan kekuatan dan kebesaran kalian?! Sesungguhnya perbuatan kezaliman kalian itu sebenarnya untuk kalian sendiri, dan akibat buruknya akan kembali kepada kalian!Kalian memang bisa menikmati kezaliman kalian dalam bentuk kehidupan dunia yang menyenangkan. Namun itu hanya sementara dan akan cepat berlalu dan kemudian kalian akan diberikan hukuman. Kalian akan dikembalikan kepada Kami setelah sedikit senang-senang tersebut dan kalian akan diberitahu tentang segala kejahatan, kezaliman, dan kesenangan batil yang kalian lakukan. Kami akan memberikan balasan atas itu semua. Ketika Allah Ta’ala selamatkan mereka dari kesulitan dan ketakutan, mereka pun kembali melakukan kerusakan dan kemaksiatan di atas muka bumi.Wahai manusia! Sesungguhnya akibat dari kejahatan kalian akan kembali pada kalian sendiri. Kalian bisa menikmati kehidupan dunia yang akan hilang ini, namun kalian akan kembali kepada Kami. Kami akan beri tahu semua amal kalian dan akan memperhitungkannya.Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman.يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Wahai para rasul, katakan pada manusia bahwa sungguh telah datang pada kalian sebuah kitab yang mencakup segala yang kalian butuhkan. Isinya adalah nasihat kebaikan yang bisa melembutkan hati sehingga seseorang mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Dia larang. Kitab itu juga menyembuhkan hati dari penyakit kesyirikan, kemunafikan, dan seluruh penyakit. Penyakit yang telah membuat hati terasa sesak dengannya karena menimbulkan ragu dengan keimanan, menimbulkan kejahatan, permusuhan, suka berbuat zalim, dan benci pada kebenaran dan kebaikan.Dalam Al-Qur’an itu juga ada petunjuk untuk menempuh jalan kebenaran dan keyakinan serta menjauh dari kesesatan dalam keyakinan dan amal perbuatan. Al-Qur’an itu juga rahmat bagi orang-orang beriman yang akan membuahkan petunjuk pada kehidupan mereka dan membuat hati mereka terkait dengan Al-Qur’an. Di antara bentuk rahmat tersebut adalah seseorang menjadi semangat untuk mengerjakan kebaikan dan membantu orang yang kesusahan, serta menahan diri dari kezaliman dan segala bentuk permusuhan dan kejahatan.Al Quran itu adalahهُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang beriman.” (QS. An-Naml: 2) هُدࣰى وَرَحۡمَةࣰ لِّلۡمُحۡسِنِینَ“Petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Luqman: 3)هُدࣰى وَذِكۡرَىٰ لِأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Petunjuk dan pengingat bagi orang yang berakal.” (QS. Ghafir: 54)هُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang-orang Islam.” (QS. An-Nahl: 102)Siapa yang mencari petunjuk dengan Al-Qur’an dalam urusan dunia dan akhirat, maka dia akan diberikan petunjuk pada yang lebih benar, lebih lurus, dan lebih baik.Al-Qur’an disifati sebagai sesuatu yang yang bisa memberikan hidayah, khususnya kepada orang beriman, bertakwa dan berbuat kebaikan karena mereka menerima petunjuk Al-Qur’an dan mengerjakan konsekuensinya. Walaupun sebenarnya Al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Namun, orang-orang kafir dan munafik mengganti Al-Qur’an dengan yang lain dalam mencari hidayah. Maka, mereka tak bisa mengambil manfaat Al-Qur’an ketika mereka menelaahnya dan membaca ayat-ayatnya.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ هُدࣰى وَشِفَاۤءࣱۚ وَٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ فِیۤ ءَاذَانِهِمۡ وَقۡرࣱ وَهُوَ عَلَیۡهِمۡ عَمًىۚ “Katakan wahai Muhammad, Al-Qur’an itu petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang beriman. Namun, orang-orang yang tak beriman, di kuping mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka.” (QS. Fushshilat: 44)[Bersambung]Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaMungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ayat Tentang Qurban, Apa Itu Telaga, Sabar Menghadapi Penyakit, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 4) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini. 2. Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman. Seruan ketujuh: Bencana orang yang berbuat kezaliman akan kembali pada dirinya sendiri, walaupun ia menikmati dunia yang fana ini.Allah Ta’ala berfirmanيَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri. (Hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi. Kemudian kepada Kamilah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 23)Ketika Allah Ta’ala menyelamatkan orang-orang kafir dari bencana yang menyulitkan dan menakutkan, mereka pun melanjutkan kerusakan dan maksiat yang biasa mereka lakukan. Allah menegur mereka atas kelalaian tersebut.Tak cukupkah keburukan yang pernah menimpa kalian untuk menjadikan kalian hidup dengan ikhlas kepada Allah dan meninggalkan kezaliman pada orang-orang lemah karena kalian tertipu dengan kekuatan dan kebesaran kalian?! Sesungguhnya perbuatan kezaliman kalian itu sebenarnya untuk kalian sendiri, dan akibat buruknya akan kembali kepada kalian!Kalian memang bisa menikmati kezaliman kalian dalam bentuk kehidupan dunia yang menyenangkan. Namun itu hanya sementara dan akan cepat berlalu dan kemudian kalian akan diberikan hukuman. Kalian akan dikembalikan kepada Kami setelah sedikit senang-senang tersebut dan kalian akan diberitahu tentang segala kejahatan, kezaliman, dan kesenangan batil yang kalian lakukan. Kami akan memberikan balasan atas itu semua. Ketika Allah Ta’ala selamatkan mereka dari kesulitan dan ketakutan, mereka pun kembali melakukan kerusakan dan kemaksiatan di atas muka bumi.Wahai manusia! Sesungguhnya akibat dari kejahatan kalian akan kembali pada kalian sendiri. Kalian bisa menikmati kehidupan dunia yang akan hilang ini, namun kalian akan kembali kepada Kami. Kami akan beri tahu semua amal kalian dan akan memperhitungkannya.Seruan kedelapan: Al-Qur’an itu nasihat, obat, petunjuk, dan rahmat bagi orang beriman.يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Wahai para rasul, katakan pada manusia bahwa sungguh telah datang pada kalian sebuah kitab yang mencakup segala yang kalian butuhkan. Isinya adalah nasihat kebaikan yang bisa melembutkan hati sehingga seseorang mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Dia larang. Kitab itu juga menyembuhkan hati dari penyakit kesyirikan, kemunafikan, dan seluruh penyakit. Penyakit yang telah membuat hati terasa sesak dengannya karena menimbulkan ragu dengan keimanan, menimbulkan kejahatan, permusuhan, suka berbuat zalim, dan benci pada kebenaran dan kebaikan.Dalam Al-Qur’an itu juga ada petunjuk untuk menempuh jalan kebenaran dan keyakinan serta menjauh dari kesesatan dalam keyakinan dan amal perbuatan. Al-Qur’an itu juga rahmat bagi orang-orang beriman yang akan membuahkan petunjuk pada kehidupan mereka dan membuat hati mereka terkait dengan Al-Qur’an. Di antara bentuk rahmat tersebut adalah seseorang menjadi semangat untuk mengerjakan kebaikan dan membantu orang yang kesusahan, serta menahan diri dari kezaliman dan segala bentuk permusuhan dan kejahatan.Al Quran itu adalahهُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang beriman.” (QS. An-Naml: 2) هُدࣰى وَرَحۡمَةࣰ لِّلۡمُحۡسِنِینَ“Petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Luqman: 3)هُدࣰى وَذِكۡرَىٰ لِأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ“Petunjuk dan pengingat bagi orang yang berakal.” (QS. Ghafir: 54)هُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِینَ“Petunjuk dan berita gembira bagi orang-orang Islam.” (QS. An-Nahl: 102)Siapa yang mencari petunjuk dengan Al-Qur’an dalam urusan dunia dan akhirat, maka dia akan diberikan petunjuk pada yang lebih benar, lebih lurus, dan lebih baik.Al-Qur’an disifati sebagai sesuatu yang yang bisa memberikan hidayah, khususnya kepada orang beriman, bertakwa dan berbuat kebaikan karena mereka menerima petunjuk Al-Qur’an dan mengerjakan konsekuensinya. Walaupun sebenarnya Al-Qur’an adalah petunjuk bagi seluruh manusia. Namun, orang-orang kafir dan munafik mengganti Al-Qur’an dengan yang lain dalam mencari hidayah. Maka, mereka tak bisa mengambil manfaat Al-Qur’an ketika mereka menelaahnya dan membaca ayat-ayatnya.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هُوَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ هُدࣰى وَشِفَاۤءࣱۚ وَٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ فِیۤ ءَاذَانِهِمۡ وَقۡرࣱ وَهُوَ عَلَیۡهِمۡ عَمًىۚ “Katakan wahai Muhammad, Al-Qur’an itu petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang beriman. Namun, orang-orang yang tak beriman, di kuping mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka.” (QS. Fushshilat: 44)[Bersambung]Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaMungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ayat Tentang Qurban, Apa Itu Telaga, Sabar Menghadapi Penyakit, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Tebar Qurban ke Pelosok Tanah Air 1443 / 2022

Pada asalnya, pelaksanaan qurban yang terbaik adalah di daerah domisili shahibul qurban. Akan tetapi, apabila penduduk di daerah tersebut berkecukupan, hewan dan daging qurban melimpah, dan sulit ditemui fakir miskin, maka diperbolehkan mengirimkan qurban ke daerah miskin yang minim pelaksanaan qurban.Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanإن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’Memerhatikan hal tersebut, Tim Peduli Muslim kembali membuka program tebar qurban ke pelosok tanah air 1443 / 2022..Qurban sapi, insya Allah akan dilaksanakan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur, menimbang:• Masih banyak masyarakatnya dari kalangan ekonomi lemah. • Perlunya menghidupkan sunnah ibadah qurban di daerah yang minim pelaksanaan qurban. • Harga sapi di Indonesia Tengah & Timur lebih terjangkau daripada di Jawa. • Support dan pembinaan daerah-daerah yang dulu pernah menjadi tempat pelaksanaan program Peduli Muslim.Adapun qurban kambing, insya Allah akan dilaksanakan di desa-desa binaan di kawasan Magelang, Gunungkidul, dan sekitarnya.Harga Hewan Qurban Dalam NegeriA. Kambing • 1 ekor jantan: Rp 2,7 juta • 1 ekor betina: Rp 1,8 jutaB. Sapi • 1/7 sapi: Rp 2 juta • 1 ekor sapi: Rp 14 jutaBatas akhir penerimaan:  6 Juli 2022 Cara pemesanan hewan qurban Indonesia Tengah & Timur:Pilih / tentukan hewan kurbanTransfer sesuai harga hewan kurban ke Bank Syariah Indonesia (BSI) | Kode transfer: 451 | Kantor Cabang: Terban | No rek: 4444.4333.75 | a.n. Peduli MuslimIsi form konfirmasi sesuai jenis hewan kurban (wajib): • Kurban Sapi: bit.ly/dnsap43 • Kurban Kambing Jantan: bit.ly/dnkjan43 • Kurban Kambing Betina: bit.ly/dnkbet43Biaya hewan qurban di atas, sudah termasuk perhitungan operasional (pemeliharaan hewan hingga Idhul Adha, jasa jagal, pengemasan, transportasi, distribusi, dan operasional lain).Apabila calon shahibul qurban tetap ingin membantu operasional Tim Peduli Muslim secara lebih umum, dapat mentransfer lebih dari nominal hewan qurbanApabila ada pertanyaan, bisa disampaikan ke nomor CP yang bisa diperoleh, setelah klik tautan konfirmasi di atas.—Semoga Allah ta’ala menerima ibadah qurban dari para shahibul qurban, memberikan balasan pahala terbaik bagi mereka, dan menempatkan mereka ke dalam jannah. Dan semoga daging qurban ini, memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Aamiin.🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Hurairah, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Bahaya Pacaran Dalam Islam, Yahudi Dan DajjalTags: donasi peduli muslimkurbanpeduli muslimqurbanqurban kambingqurban sapisapi qurban

Tebar Qurban ke Pelosok Tanah Air 1443 / 2022

Pada asalnya, pelaksanaan qurban yang terbaik adalah di daerah domisili shahibul qurban. Akan tetapi, apabila penduduk di daerah tersebut berkecukupan, hewan dan daging qurban melimpah, dan sulit ditemui fakir miskin, maka diperbolehkan mengirimkan qurban ke daerah miskin yang minim pelaksanaan qurban.Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanإن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’Memerhatikan hal tersebut, Tim Peduli Muslim kembali membuka program tebar qurban ke pelosok tanah air 1443 / 2022..Qurban sapi, insya Allah akan dilaksanakan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur, menimbang:• Masih banyak masyarakatnya dari kalangan ekonomi lemah. • Perlunya menghidupkan sunnah ibadah qurban di daerah yang minim pelaksanaan qurban. • Harga sapi di Indonesia Tengah & Timur lebih terjangkau daripada di Jawa. • Support dan pembinaan daerah-daerah yang dulu pernah menjadi tempat pelaksanaan program Peduli Muslim.Adapun qurban kambing, insya Allah akan dilaksanakan di desa-desa binaan di kawasan Magelang, Gunungkidul, dan sekitarnya.Harga Hewan Qurban Dalam NegeriA. Kambing • 1 ekor jantan: Rp 2,7 juta • 1 ekor betina: Rp 1,8 jutaB. Sapi • 1/7 sapi: Rp 2 juta • 1 ekor sapi: Rp 14 jutaBatas akhir penerimaan:  6 Juli 2022 Cara pemesanan hewan qurban Indonesia Tengah & Timur:Pilih / tentukan hewan kurbanTransfer sesuai harga hewan kurban ke Bank Syariah Indonesia (BSI) | Kode transfer: 451 | Kantor Cabang: Terban | No rek: 4444.4333.75 | a.n. Peduli MuslimIsi form konfirmasi sesuai jenis hewan kurban (wajib): • Kurban Sapi: bit.ly/dnsap43 • Kurban Kambing Jantan: bit.ly/dnkjan43 • Kurban Kambing Betina: bit.ly/dnkbet43Biaya hewan qurban di atas, sudah termasuk perhitungan operasional (pemeliharaan hewan hingga Idhul Adha, jasa jagal, pengemasan, transportasi, distribusi, dan operasional lain).Apabila calon shahibul qurban tetap ingin membantu operasional Tim Peduli Muslim secara lebih umum, dapat mentransfer lebih dari nominal hewan qurbanApabila ada pertanyaan, bisa disampaikan ke nomor CP yang bisa diperoleh, setelah klik tautan konfirmasi di atas.—Semoga Allah ta’ala menerima ibadah qurban dari para shahibul qurban, memberikan balasan pahala terbaik bagi mereka, dan menempatkan mereka ke dalam jannah. Dan semoga daging qurban ini, memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Aamiin.🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Hurairah, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Bahaya Pacaran Dalam Islam, Yahudi Dan DajjalTags: donasi peduli muslimkurbanpeduli muslimqurbanqurban kambingqurban sapisapi qurban
Pada asalnya, pelaksanaan qurban yang terbaik adalah di daerah domisili shahibul qurban. Akan tetapi, apabila penduduk di daerah tersebut berkecukupan, hewan dan daging qurban melimpah, dan sulit ditemui fakir miskin, maka diperbolehkan mengirimkan qurban ke daerah miskin yang minim pelaksanaan qurban.Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanإن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’Memerhatikan hal tersebut, Tim Peduli Muslim kembali membuka program tebar qurban ke pelosok tanah air 1443 / 2022..Qurban sapi, insya Allah akan dilaksanakan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur, menimbang:• Masih banyak masyarakatnya dari kalangan ekonomi lemah. • Perlunya menghidupkan sunnah ibadah qurban di daerah yang minim pelaksanaan qurban. • Harga sapi di Indonesia Tengah & Timur lebih terjangkau daripada di Jawa. • Support dan pembinaan daerah-daerah yang dulu pernah menjadi tempat pelaksanaan program Peduli Muslim.Adapun qurban kambing, insya Allah akan dilaksanakan di desa-desa binaan di kawasan Magelang, Gunungkidul, dan sekitarnya.Harga Hewan Qurban Dalam NegeriA. Kambing • 1 ekor jantan: Rp 2,7 juta • 1 ekor betina: Rp 1,8 jutaB. Sapi • 1/7 sapi: Rp 2 juta • 1 ekor sapi: Rp 14 jutaBatas akhir penerimaan:  6 Juli 2022 Cara pemesanan hewan qurban Indonesia Tengah & Timur:Pilih / tentukan hewan kurbanTransfer sesuai harga hewan kurban ke Bank Syariah Indonesia (BSI) | Kode transfer: 451 | Kantor Cabang: Terban | No rek: 4444.4333.75 | a.n. Peduli MuslimIsi form konfirmasi sesuai jenis hewan kurban (wajib): • Kurban Sapi: bit.ly/dnsap43 • Kurban Kambing Jantan: bit.ly/dnkjan43 • Kurban Kambing Betina: bit.ly/dnkbet43Biaya hewan qurban di atas, sudah termasuk perhitungan operasional (pemeliharaan hewan hingga Idhul Adha, jasa jagal, pengemasan, transportasi, distribusi, dan operasional lain).Apabila calon shahibul qurban tetap ingin membantu operasional Tim Peduli Muslim secara lebih umum, dapat mentransfer lebih dari nominal hewan qurbanApabila ada pertanyaan, bisa disampaikan ke nomor CP yang bisa diperoleh, setelah klik tautan konfirmasi di atas.—Semoga Allah ta’ala menerima ibadah qurban dari para shahibul qurban, memberikan balasan pahala terbaik bagi mereka, dan menempatkan mereka ke dalam jannah. Dan semoga daging qurban ini, memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Aamiin.🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Hurairah, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Bahaya Pacaran Dalam Islam, Yahudi Dan DajjalTags: donasi peduli muslimkurbanpeduli muslimqurbanqurban kambingqurban sapisapi qurban


Pada asalnya, pelaksanaan qurban yang terbaik adalah di daerah domisili shahibul qurban. Akan tetapi, apabila penduduk di daerah tersebut berkecukupan, hewan dan daging qurban melimpah, dan sulit ditemui fakir miskin, maka diperbolehkan mengirimkan qurban ke daerah miskin yang minim pelaksanaan qurban.Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanإن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’Memerhatikan hal tersebut, Tim Peduli Muslim kembali membuka program tebar qurban ke pelosok tanah air 1443 / 2022..Qurban sapi, insya Allah akan dilaksanakan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur, menimbang:• Masih banyak masyarakatnya dari kalangan ekonomi lemah. • Perlunya menghidupkan sunnah ibadah qurban di daerah yang minim pelaksanaan qurban. • Harga sapi di Indonesia Tengah & Timur lebih terjangkau daripada di Jawa. • Support dan pembinaan daerah-daerah yang dulu pernah menjadi tempat pelaksanaan program Peduli Muslim.Adapun qurban kambing, insya Allah akan dilaksanakan di desa-desa binaan di kawasan Magelang, Gunungkidul, dan sekitarnya.Harga Hewan Qurban Dalam NegeriA. Kambing • 1 ekor jantan: Rp 2,7 juta • 1 ekor betina: Rp 1,8 jutaB. Sapi • 1/7 sapi: Rp 2 juta • 1 ekor sapi: Rp 14 jutaBatas akhir penerimaan:  6 Juli 2022 Cara pemesanan hewan qurban Indonesia Tengah & Timur:Pilih / tentukan hewan kurbanTransfer sesuai harga hewan kurban ke Bank Syariah Indonesia (BSI) | Kode transfer: 451 | Kantor Cabang: Terban | No rek: 4444.4333.75 | a.n. Peduli MuslimIsi form konfirmasi sesuai jenis hewan kurban (wajib): • Kurban Sapi: bit.ly/dnsap43 • Kurban Kambing Jantan: bit.ly/dnkjan43 • Kurban Kambing Betina: bit.ly/dnkbet43Biaya hewan qurban di atas, sudah termasuk perhitungan operasional (pemeliharaan hewan hingga Idhul Adha, jasa jagal, pengemasan, transportasi, distribusi, dan operasional lain).Apabila calon shahibul qurban tetap ingin membantu operasional Tim Peduli Muslim secara lebih umum, dapat mentransfer lebih dari nominal hewan qurbanApabila ada pertanyaan, bisa disampaikan ke nomor CP yang bisa diperoleh, setelah klik tautan konfirmasi di atas.—Semoga Allah ta’ala menerima ibadah qurban dari para shahibul qurban, memberikan balasan pahala terbaik bagi mereka, dan menempatkan mereka ke dalam jannah. Dan semoga daging qurban ini, memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Aamiin.🔍 Sampaikanlah Walau Satu Ayat, Hurairah, Setelah Menikah Tinggal Dimana Menurut Islam, Bahaya Pacaran Dalam Islam, Yahudi Dan DajjalTags: donasi peduli muslimkurbanpeduli muslimqurbanqurban kambingqurban sapisapi qurban

Perbedaan antara Nabi dan Rasul

Daftar Isi sembunyikan 1. Adakah perbedaan antara nabi dan rasul? 2. Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya? 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 2.3. Pendapat ketiga 2.4. Pendapat keempat 2.5. Pendapat kelima 2.6. Pendapat terkuat Adakah perbedaan antara nabi dan rasul?Ulama sepakat tentang adanya perbedaan antara nabi dan rasul dari sisi makna, yaitu bahwa setiap rasul itu nabi, akan tetapi tidak sebaliknya, tidak setiap nabi itu rasul. Sehingga, “ar-risalah” (kerasulan) itu lebih umum dibandingkan “an-nubuwwah” (kenabian) jika dilihat dari sisi makna, akan tetapi lebih khusus jika dilihat dari sisi orangnya (pemiliknya). Dengan kata lain, “an-nubuwwah” (kenabian) itu bagian dari “ar-risalah” (kerasulan), namun tidak sebaliknya.Di antara dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara nabi dan rasul adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi.” (QS. Al-Haj: 52)Ayat ini menunjukkan bahwa rasul itu berbeda dengan nabi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala gandengkan antara keduanya dengan huruf ‘athaf (kata sambung) الواو  yang berarti “dan”. Dan hukum asal penggandengan semacam ini adalah adanya perbedaan.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مُوسَى إِنَّهُ كَانَ مُخْلَصاً وَكَانَ رَسُولاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al-Kitab (Al-Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang dipilih dan seorang rasul dan nabi.” (QS. Maryam: 51)Allah Ta’ala menyifati Musa ‘alaihis salam bahwa beliau adalah rasul dan nabi. Ketika kedua kata tersebut diulang, hal itu menunjukkan adanya perbedaan makna di antara keduanya.Yang menyelisihi kesepakatan ulama dalam hal ini adalah dari golongan Mu’tazilah, karena mereka tidak membedakan antara nabi dan rasul. Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili mengatakan, “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan istilah antara rasul dan nabi.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khomsah, hal. 567)Akan tetapi, Mu’tazilah sendiri tidak satu kata dalam masalah ini. Hal ini karena Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili menyelisihi pendapat Mu’tazilah. Ketika membahas firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّAz-Zamakhsyari mengatakan, “مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ “ adalah dalil adanya perbedaan antara rasul dan nabi.” (Al-Kasyaf, 3: 164)Baca Juga:Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya?Setelah bersepakat bahwa nabi dan rasul itu memiliki perbedaan makna, para ulama kemudian berselisih pendapat tentang perbedaan makna antara nabi dan rasul.Pendapat pertamaPendapat ini mengatakan bahwa rasul adalah yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umatnya. Sedangkan nabi itu mendapatkan wahyu, namun tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada umatnya.Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Para ulama menyebutkan perbedaan-perbedaan antara Nabi dan Rasul. Pendapat yang paling bagus adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan berita dari langit (wahyu), jika diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia adalah nabi sekaligus rasul. Akan tetapi, jika tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia nabi, namun bukan rasul.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 158)Namun, pendapat pertama ini bisa dibantah dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” (QS. Ali Imran: 187)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengambil janji dari orang-orang Yahudi dan Nasrani melalui perantaraan nabinya masing-masing untuk menjelaskan ajaran wahyu yang mereka terima kepada manusia. Jika mereka saja diambil janji semacam itu, lalu bagaimana lagi dengan para nabi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan mereka?Selain itu, makna dari “nabi” sendiri adalah “memberitakan dari Allah Ta’ala.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Sehingga, bagaimana mungkin mereka tidak menyampaikan wahyu yang mereka terima kepada manusia?Baca Juga:  Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Pendapat keduaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu diutus kepada manusia melalui perantaraan Jibril ‘alaihis salam kepadanya dalam kondisi sadar (terjaga). Adapun nabi itu jika mendapatkan kenabian dalam bentuk ilham atau melalui mimpi. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Pendapat ketigaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu jika diutus dengan membawa syariat yang baru. Adapun nabi jika diutus dengan membawa syariat sebelumnya. Pendapat ini bisa dibantah bahwa bukanlah syarat seorang rasul itu harus membawa syariat yang baru. Contohnya, Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimas salam itu keduanya adalah rasul, namun mereka mengikuti syariat Taurat. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 863)Pendapat keempatRasul itu diutus kepada umat yang menyelisihi atau menentangnya. Sedangkan nabi diutus kepada umat yang menyambut dakwahnya dan tidak menentangnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 857)Pendapat kelimaRasul adalah yang diturunkan kitab kepadanya, juga syariat yang berdiri sendiri, disertai dengan mukjizat yang menunjukkan kerasulannya. Adapun nabi, tidak diturunkan kitab kepadanya dan hanyalah diminta untuk berdakwah kepada manusia untuk mengikuti syariat rasul sebelumnya. Pendapat ini dinyatakan oleh Ali bin Sulthan Al-Mula Al-Harawi Al-Qari dalam kitabnya, Mirqatul Mafatih Syarh Misykaat Al-Mashabih (9: 3669), sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayaan (5: 290)Pendapat ini bisa dibantah sebagaimana bantahan atas pendapat ketiga di atas. Selain itu, tanda kenabian itu tidak hanya terbatas pada ada tidaknya mukjizat.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu SatuPendapat terkuatDari berbagai pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat keempat. Yaitu, rasul adalah orang yang diutus kepada umatnya yang menentang dakwahnya. Sedangkan nabi adalah orang yang diutus kepada umat yang tidak menentang dakwahnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis tentang syafaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada,فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ“Mereka pun mendatangi Nuh, dan berkata, ‘Wahai Nuh, sesunggguhnya Engkau adalah rasul pertama bagi manusia.’” (HR. Bukhari no. 4712) Dalam hadis di atas, Nuh ‘alaihis salam disebut sebagai rasul pertama. Nabi Nuh ‘alaihis salam diutus kepada umat yang menentang dakwah beliau. Adapun sebelumnya, seperti Adam ‘alaihis salam, beliau adalah seorang nabi, dan bukan rasul. Nabi Adam mendapatkan wahyu, melaksanakan wahyu tersebut, dan juga memerintahkan kaumnya yang hidup bersama dengannya untuk melaksanakannya, karena mereka semua beriman dengan kenabian Adam ‘alaihi salam. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]Baca Juga:Adakah Rasul dari Kalangan Jin?Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1443/5 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 11-14; dengan beberapa penyesuaian.🔍 Robbana Atina, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Sabar Menghadapi Penyakit, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: keutamaan nabikeutamaan rasulnabipengertian nabipengertian rasulperbedaan nabi dan rasulrasultugas nabitugas rasul

Perbedaan antara Nabi dan Rasul

Daftar Isi sembunyikan 1. Adakah perbedaan antara nabi dan rasul? 2. Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya? 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 2.3. Pendapat ketiga 2.4. Pendapat keempat 2.5. Pendapat kelima 2.6. Pendapat terkuat Adakah perbedaan antara nabi dan rasul?Ulama sepakat tentang adanya perbedaan antara nabi dan rasul dari sisi makna, yaitu bahwa setiap rasul itu nabi, akan tetapi tidak sebaliknya, tidak setiap nabi itu rasul. Sehingga, “ar-risalah” (kerasulan) itu lebih umum dibandingkan “an-nubuwwah” (kenabian) jika dilihat dari sisi makna, akan tetapi lebih khusus jika dilihat dari sisi orangnya (pemiliknya). Dengan kata lain, “an-nubuwwah” (kenabian) itu bagian dari “ar-risalah” (kerasulan), namun tidak sebaliknya.Di antara dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara nabi dan rasul adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi.” (QS. Al-Haj: 52)Ayat ini menunjukkan bahwa rasul itu berbeda dengan nabi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala gandengkan antara keduanya dengan huruf ‘athaf (kata sambung) الواو  yang berarti “dan”. Dan hukum asal penggandengan semacam ini adalah adanya perbedaan.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مُوسَى إِنَّهُ كَانَ مُخْلَصاً وَكَانَ رَسُولاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al-Kitab (Al-Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang dipilih dan seorang rasul dan nabi.” (QS. Maryam: 51)Allah Ta’ala menyifati Musa ‘alaihis salam bahwa beliau adalah rasul dan nabi. Ketika kedua kata tersebut diulang, hal itu menunjukkan adanya perbedaan makna di antara keduanya.Yang menyelisihi kesepakatan ulama dalam hal ini adalah dari golongan Mu’tazilah, karena mereka tidak membedakan antara nabi dan rasul. Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili mengatakan, “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan istilah antara rasul dan nabi.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khomsah, hal. 567)Akan tetapi, Mu’tazilah sendiri tidak satu kata dalam masalah ini. Hal ini karena Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili menyelisihi pendapat Mu’tazilah. Ketika membahas firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّAz-Zamakhsyari mengatakan, “مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ “ adalah dalil adanya perbedaan antara rasul dan nabi.” (Al-Kasyaf, 3: 164)Baca Juga:Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya?Setelah bersepakat bahwa nabi dan rasul itu memiliki perbedaan makna, para ulama kemudian berselisih pendapat tentang perbedaan makna antara nabi dan rasul.Pendapat pertamaPendapat ini mengatakan bahwa rasul adalah yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umatnya. Sedangkan nabi itu mendapatkan wahyu, namun tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada umatnya.Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Para ulama menyebutkan perbedaan-perbedaan antara Nabi dan Rasul. Pendapat yang paling bagus adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan berita dari langit (wahyu), jika diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia adalah nabi sekaligus rasul. Akan tetapi, jika tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia nabi, namun bukan rasul.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 158)Namun, pendapat pertama ini bisa dibantah dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” (QS. Ali Imran: 187)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengambil janji dari orang-orang Yahudi dan Nasrani melalui perantaraan nabinya masing-masing untuk menjelaskan ajaran wahyu yang mereka terima kepada manusia. Jika mereka saja diambil janji semacam itu, lalu bagaimana lagi dengan para nabi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan mereka?Selain itu, makna dari “nabi” sendiri adalah “memberitakan dari Allah Ta’ala.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Sehingga, bagaimana mungkin mereka tidak menyampaikan wahyu yang mereka terima kepada manusia?Baca Juga:  Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Pendapat keduaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu diutus kepada manusia melalui perantaraan Jibril ‘alaihis salam kepadanya dalam kondisi sadar (terjaga). Adapun nabi itu jika mendapatkan kenabian dalam bentuk ilham atau melalui mimpi. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Pendapat ketigaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu jika diutus dengan membawa syariat yang baru. Adapun nabi jika diutus dengan membawa syariat sebelumnya. Pendapat ini bisa dibantah bahwa bukanlah syarat seorang rasul itu harus membawa syariat yang baru. Contohnya, Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimas salam itu keduanya adalah rasul, namun mereka mengikuti syariat Taurat. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 863)Pendapat keempatRasul itu diutus kepada umat yang menyelisihi atau menentangnya. Sedangkan nabi diutus kepada umat yang menyambut dakwahnya dan tidak menentangnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 857)Pendapat kelimaRasul adalah yang diturunkan kitab kepadanya, juga syariat yang berdiri sendiri, disertai dengan mukjizat yang menunjukkan kerasulannya. Adapun nabi, tidak diturunkan kitab kepadanya dan hanyalah diminta untuk berdakwah kepada manusia untuk mengikuti syariat rasul sebelumnya. Pendapat ini dinyatakan oleh Ali bin Sulthan Al-Mula Al-Harawi Al-Qari dalam kitabnya, Mirqatul Mafatih Syarh Misykaat Al-Mashabih (9: 3669), sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayaan (5: 290)Pendapat ini bisa dibantah sebagaimana bantahan atas pendapat ketiga di atas. Selain itu, tanda kenabian itu tidak hanya terbatas pada ada tidaknya mukjizat.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu SatuPendapat terkuatDari berbagai pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat keempat. Yaitu, rasul adalah orang yang diutus kepada umatnya yang menentang dakwahnya. Sedangkan nabi adalah orang yang diutus kepada umat yang tidak menentang dakwahnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis tentang syafaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada,فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ“Mereka pun mendatangi Nuh, dan berkata, ‘Wahai Nuh, sesunggguhnya Engkau adalah rasul pertama bagi manusia.’” (HR. Bukhari no. 4712) Dalam hadis di atas, Nuh ‘alaihis salam disebut sebagai rasul pertama. Nabi Nuh ‘alaihis salam diutus kepada umat yang menentang dakwah beliau. Adapun sebelumnya, seperti Adam ‘alaihis salam, beliau adalah seorang nabi, dan bukan rasul. Nabi Adam mendapatkan wahyu, melaksanakan wahyu tersebut, dan juga memerintahkan kaumnya yang hidup bersama dengannya untuk melaksanakannya, karena mereka semua beriman dengan kenabian Adam ‘alaihi salam. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]Baca Juga:Adakah Rasul dari Kalangan Jin?Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1443/5 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 11-14; dengan beberapa penyesuaian.🔍 Robbana Atina, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Sabar Menghadapi Penyakit, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: keutamaan nabikeutamaan rasulnabipengertian nabipengertian rasulperbedaan nabi dan rasulrasultugas nabitugas rasul
Daftar Isi sembunyikan 1. Adakah perbedaan antara nabi dan rasul? 2. Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya? 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 2.3. Pendapat ketiga 2.4. Pendapat keempat 2.5. Pendapat kelima 2.6. Pendapat terkuat Adakah perbedaan antara nabi dan rasul?Ulama sepakat tentang adanya perbedaan antara nabi dan rasul dari sisi makna, yaitu bahwa setiap rasul itu nabi, akan tetapi tidak sebaliknya, tidak setiap nabi itu rasul. Sehingga, “ar-risalah” (kerasulan) itu lebih umum dibandingkan “an-nubuwwah” (kenabian) jika dilihat dari sisi makna, akan tetapi lebih khusus jika dilihat dari sisi orangnya (pemiliknya). Dengan kata lain, “an-nubuwwah” (kenabian) itu bagian dari “ar-risalah” (kerasulan), namun tidak sebaliknya.Di antara dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara nabi dan rasul adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi.” (QS. Al-Haj: 52)Ayat ini menunjukkan bahwa rasul itu berbeda dengan nabi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala gandengkan antara keduanya dengan huruf ‘athaf (kata sambung) الواو  yang berarti “dan”. Dan hukum asal penggandengan semacam ini adalah adanya perbedaan.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مُوسَى إِنَّهُ كَانَ مُخْلَصاً وَكَانَ رَسُولاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al-Kitab (Al-Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang dipilih dan seorang rasul dan nabi.” (QS. Maryam: 51)Allah Ta’ala menyifati Musa ‘alaihis salam bahwa beliau adalah rasul dan nabi. Ketika kedua kata tersebut diulang, hal itu menunjukkan adanya perbedaan makna di antara keduanya.Yang menyelisihi kesepakatan ulama dalam hal ini adalah dari golongan Mu’tazilah, karena mereka tidak membedakan antara nabi dan rasul. Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili mengatakan, “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan istilah antara rasul dan nabi.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khomsah, hal. 567)Akan tetapi, Mu’tazilah sendiri tidak satu kata dalam masalah ini. Hal ini karena Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili menyelisihi pendapat Mu’tazilah. Ketika membahas firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّAz-Zamakhsyari mengatakan, “مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ “ adalah dalil adanya perbedaan antara rasul dan nabi.” (Al-Kasyaf, 3: 164)Baca Juga:Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya?Setelah bersepakat bahwa nabi dan rasul itu memiliki perbedaan makna, para ulama kemudian berselisih pendapat tentang perbedaan makna antara nabi dan rasul.Pendapat pertamaPendapat ini mengatakan bahwa rasul adalah yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umatnya. Sedangkan nabi itu mendapatkan wahyu, namun tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada umatnya.Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Para ulama menyebutkan perbedaan-perbedaan antara Nabi dan Rasul. Pendapat yang paling bagus adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan berita dari langit (wahyu), jika diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia adalah nabi sekaligus rasul. Akan tetapi, jika tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia nabi, namun bukan rasul.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 158)Namun, pendapat pertama ini bisa dibantah dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” (QS. Ali Imran: 187)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengambil janji dari orang-orang Yahudi dan Nasrani melalui perantaraan nabinya masing-masing untuk menjelaskan ajaran wahyu yang mereka terima kepada manusia. Jika mereka saja diambil janji semacam itu, lalu bagaimana lagi dengan para nabi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan mereka?Selain itu, makna dari “nabi” sendiri adalah “memberitakan dari Allah Ta’ala.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Sehingga, bagaimana mungkin mereka tidak menyampaikan wahyu yang mereka terima kepada manusia?Baca Juga:  Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Pendapat keduaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu diutus kepada manusia melalui perantaraan Jibril ‘alaihis salam kepadanya dalam kondisi sadar (terjaga). Adapun nabi itu jika mendapatkan kenabian dalam bentuk ilham atau melalui mimpi. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Pendapat ketigaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu jika diutus dengan membawa syariat yang baru. Adapun nabi jika diutus dengan membawa syariat sebelumnya. Pendapat ini bisa dibantah bahwa bukanlah syarat seorang rasul itu harus membawa syariat yang baru. Contohnya, Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimas salam itu keduanya adalah rasul, namun mereka mengikuti syariat Taurat. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 863)Pendapat keempatRasul itu diutus kepada umat yang menyelisihi atau menentangnya. Sedangkan nabi diutus kepada umat yang menyambut dakwahnya dan tidak menentangnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 857)Pendapat kelimaRasul adalah yang diturunkan kitab kepadanya, juga syariat yang berdiri sendiri, disertai dengan mukjizat yang menunjukkan kerasulannya. Adapun nabi, tidak diturunkan kitab kepadanya dan hanyalah diminta untuk berdakwah kepada manusia untuk mengikuti syariat rasul sebelumnya. Pendapat ini dinyatakan oleh Ali bin Sulthan Al-Mula Al-Harawi Al-Qari dalam kitabnya, Mirqatul Mafatih Syarh Misykaat Al-Mashabih (9: 3669), sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayaan (5: 290)Pendapat ini bisa dibantah sebagaimana bantahan atas pendapat ketiga di atas. Selain itu, tanda kenabian itu tidak hanya terbatas pada ada tidaknya mukjizat.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu SatuPendapat terkuatDari berbagai pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat keempat. Yaitu, rasul adalah orang yang diutus kepada umatnya yang menentang dakwahnya. Sedangkan nabi adalah orang yang diutus kepada umat yang tidak menentang dakwahnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis tentang syafaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada,فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ“Mereka pun mendatangi Nuh, dan berkata, ‘Wahai Nuh, sesunggguhnya Engkau adalah rasul pertama bagi manusia.’” (HR. Bukhari no. 4712) Dalam hadis di atas, Nuh ‘alaihis salam disebut sebagai rasul pertama. Nabi Nuh ‘alaihis salam diutus kepada umat yang menentang dakwah beliau. Adapun sebelumnya, seperti Adam ‘alaihis salam, beliau adalah seorang nabi, dan bukan rasul. Nabi Adam mendapatkan wahyu, melaksanakan wahyu tersebut, dan juga memerintahkan kaumnya yang hidup bersama dengannya untuk melaksanakannya, karena mereka semua beriman dengan kenabian Adam ‘alaihi salam. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]Baca Juga:Adakah Rasul dari Kalangan Jin?Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1443/5 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 11-14; dengan beberapa penyesuaian.🔍 Robbana Atina, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Sabar Menghadapi Penyakit, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: keutamaan nabikeutamaan rasulnabipengertian nabipengertian rasulperbedaan nabi dan rasulrasultugas nabitugas rasul


Daftar Isi sembunyikan 1. Adakah perbedaan antara nabi dan rasul? 2. Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya? 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 2.3. Pendapat ketiga 2.4. Pendapat keempat 2.5. Pendapat kelima 2.6. Pendapat terkuat Adakah perbedaan antara nabi dan rasul?Ulama sepakat tentang adanya perbedaan antara nabi dan rasul dari sisi makna, yaitu bahwa setiap rasul itu nabi, akan tetapi tidak sebaliknya, tidak setiap nabi itu rasul. Sehingga, “ar-risalah” (kerasulan) itu lebih umum dibandingkan “an-nubuwwah” (kenabian) jika dilihat dari sisi makna, akan tetapi lebih khusus jika dilihat dari sisi orangnya (pemiliknya). Dengan kata lain, “an-nubuwwah” (kenabian) itu bagian dari “ar-risalah” (kerasulan), namun tidak sebaliknya.Di antara dalil yang menunjukkan adanya perbedaan antara nabi dan rasul adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi.” (QS. Al-Haj: 52)Ayat ini menunjukkan bahwa rasul itu berbeda dengan nabi. Oleh karena itu, Allah Ta’ala gandengkan antara keduanya dengan huruf ‘athaf (kata sambung) الواو  yang berarti “dan”. Dan hukum asal penggandengan semacam ini adalah adanya perbedaan.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مُوسَى إِنَّهُ كَانَ مُخْلَصاً وَكَانَ رَسُولاً نَّبِيّاً“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al-Kitab (Al-Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang dipilih dan seorang rasul dan nabi.” (QS. Maryam: 51)Allah Ta’ala menyifati Musa ‘alaihis salam bahwa beliau adalah rasul dan nabi. Ketika kedua kata tersebut diulang, hal itu menunjukkan adanya perbedaan makna di antara keduanya.Yang menyelisihi kesepakatan ulama dalam hal ini adalah dari golongan Mu’tazilah, karena mereka tidak membedakan antara nabi dan rasul. Al-Qadhi Abdul Jabbar Al-Mu’tazili mengatakan, “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan istilah antara rasul dan nabi.” (Syarh Al-Ushuul Al-Khomsah, hal. 567)Akan tetapi, Mu’tazilah sendiri tidak satu kata dalam masalah ini. Hal ini karena Az-Zamakhsyari Al-Mu’tazili menyelisihi pendapat Mu’tazilah. Ketika membahas firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّAz-Zamakhsyari mengatakan, “مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ “ adalah dalil adanya perbedaan antara rasul dan nabi.” (Al-Kasyaf, 3: 164)Baca Juga:Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)Jika memang ada perbedaan antara nabi dan rasul, lalu apakah perbedaannya?Setelah bersepakat bahwa nabi dan rasul itu memiliki perbedaan makna, para ulama kemudian berselisih pendapat tentang perbedaan makna antara nabi dan rasul.Pendapat pertamaPendapat ini mengatakan bahwa rasul adalah yang mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umatnya. Sedangkan nabi itu mendapatkan wahyu, namun tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada umatnya.Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Para ulama menyebutkan perbedaan-perbedaan antara Nabi dan Rasul. Pendapat yang paling bagus adalah bahwa siapa saja yang mendapatkan berita dari langit (wahyu), jika diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia adalah nabi sekaligus rasul. Akan tetapi, jika tidak diperintahkan untuk disampaikan kepada orang lain, maka dia nabi, namun bukan rasul.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 158)Namun, pendapat pertama ini bisa dibantah dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” (QS. Ali Imran: 187)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengambil janji dari orang-orang Yahudi dan Nasrani melalui perantaraan nabinya masing-masing untuk menjelaskan ajaran wahyu yang mereka terima kepada manusia. Jika mereka saja diambil janji semacam itu, lalu bagaimana lagi dengan para nabi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan mereka?Selain itu, makna dari “nabi” sendiri adalah “memberitakan dari Allah Ta’ala.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Sehingga, bagaimana mungkin mereka tidak menyampaikan wahyu yang mereka terima kepada manusia?Baca Juga:  Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Pendapat keduaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu diutus kepada manusia melalui perantaraan Jibril ‘alaihis salam kepadanya dalam kondisi sadar (terjaga). Adapun nabi itu jika mendapatkan kenabian dalam bentuk ilham atau melalui mimpi. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 12: 80)Pendapat ketigaPendapat ini mengatakan bahwa rasul itu jika diutus dengan membawa syariat yang baru. Adapun nabi jika diutus dengan membawa syariat sebelumnya. Pendapat ini bisa dibantah bahwa bukanlah syarat seorang rasul itu harus membawa syariat yang baru. Contohnya, Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimas salam itu keduanya adalah rasul, namun mereka mengikuti syariat Taurat. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 863)Pendapat keempatRasul itu diutus kepada umat yang menyelisihi atau menentangnya. Sedangkan nabi diutus kepada umat yang menyambut dakwahnya dan tidak menentangnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. (Lihat An-Nubuwwah, 2: 857)Pendapat kelimaRasul adalah yang diturunkan kitab kepadanya, juga syariat yang berdiri sendiri, disertai dengan mukjizat yang menunjukkan kerasulannya. Adapun nabi, tidak diturunkan kitab kepadanya dan hanyalah diminta untuk berdakwah kepada manusia untuk mengikuti syariat rasul sebelumnya. Pendapat ini dinyatakan oleh Ali bin Sulthan Al-Mula Al-Harawi Al-Qari dalam kitabnya, Mirqatul Mafatih Syarh Misykaat Al-Mashabih (9: 3669), sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayaan (5: 290)Pendapat ini bisa dibantah sebagaimana bantahan atas pendapat ketiga di atas. Selain itu, tanda kenabian itu tidak hanya terbatas pada ada tidaknya mukjizat.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu SatuPendapat terkuatDari berbagai pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat keempat. Yaitu, rasul adalah orang yang diutus kepada umatnya yang menentang dakwahnya. Sedangkan nabi adalah orang yang diutus kepada umat yang tidak menentang dakwahnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis tentang syafaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada,فَيَأْتُونَ نُوحًا فَيَقُولُونَ: يَا نُوحُ، إِنَّكَ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الأَرْضِ“Mereka pun mendatangi Nuh, dan berkata, ‘Wahai Nuh, sesunggguhnya Engkau adalah rasul pertama bagi manusia.’” (HR. Bukhari no. 4712) Dalam hadis di atas, Nuh ‘alaihis salam disebut sebagai rasul pertama. Nabi Nuh ‘alaihis salam diutus kepada umat yang menentang dakwah beliau. Adapun sebelumnya, seperti Adam ‘alaihis salam, beliau adalah seorang nabi, dan bukan rasul. Nabi Adam mendapatkan wahyu, melaksanakan wahyu tersebut, dan juga memerintahkan kaumnya yang hidup bersama dengannya untuk melaksanakannya, karena mereka semua beriman dengan kenabian Adam ‘alaihi salam. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]Baca Juga:Adakah Rasul dari Kalangan Jin?Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1443/5 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 11-14; dengan beberapa penyesuaian.🔍 Robbana Atina, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Ketentuan Shalat Jamak, Sabar Menghadapi Penyakit, Niat Dan Tata Cara TayamumTags: keutamaan nabikeutamaan rasulnabipengertian nabipengertian rasulperbedaan nabi dan rasulrasultugas nabitugas rasul

Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli

Bagaimanakah akad salam dalam tinjauan fikih? Berikut bahasannya.     Daftar Isi tutup 1. Pengertian Salam 2. Hukum dan Dalil Jual Beli Salam 3. Rukun Jual Beli Salam 4. Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) 5. Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih 5.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ السَّلَمِ: وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالاًّ وَمُؤَجَّلاً فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسَ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطاً بِالصِّفَةِ وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْساً لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ وَلَمْ تَدْخُلْهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ مُعَيَّنًا وَلاَ مِنْ مُعَيَّنٍ ثُمَّ لِصِحَّةِ السَّلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ وَهُوَ أَنْ يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يَخْتَلِفُ بهَا الثَّمَنُ وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِي الجَهَالَةَ عَنْهُ وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلاً ذُكِرَ وَقْتُ مَحَلِّهِ وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ الاِسْتِحْقَاقِ فِي الغَالِبِ وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعُ قَبْضِهِ وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا وَأَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ وَأَنْ يَكُوْنَ عَقْدُ السَّلَمِ نَاجِزًا لاَ يَدْخُلُهُ خِيَارُ الشَّرْطِ. Jual beli dengan cara salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar tunai maupun dengan utang, jika terpenuhi lima syarat: Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Barang yang dipesan (muslam fiih) itu sah jika terpenuhi delapan syarat, yaitu: 1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan. 2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya. 3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan. 4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. 5. Disebutkan tempat pengambilannya. 6. Harganya jelas. 7. Pemesan harus sudah membayar sebelum keduanya berpisah. 8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan).   Pengertian Salam Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan. Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah). Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.   Hukum dan Dalil Jual Beli Salam Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu. Dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa ayat ini turun tentang jual beli salam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) (HR. Al-Baihaqi, 6:18, Al-Hakim, 2:286 dan Asy-Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604) Adapun dalil ijmak (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau rahimahullah mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”   Rukun Jual Beli Salam Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam. Muslam ilaih (penjual). Muslam fiih, yaitu barang yang dijual. Ro’sul maal, yaitu harga atau upah. Shighah, yaitu ijab dan qabul.   Jual beli salam ada dua bentuk: Salam haalan (akad salam tunai), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum saat ini dan penyerahannya di majelis. Salam muajjalan (akad salam tertunda), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum dan penyerahannya setelah satu minggu.” Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.   Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya dari sutra, kapas, besi, dan semacamnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa jelas komposisinya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena menjadi sesuatu yang tidak jelas. Namun, jika adanya api itu bisa membedakan antara minyak samin dan susun dengan adanya api, maka tidaklah masalah. Begitu pula untuk membedakan lebah madu dan lilin dengan api yang redup. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Berarti barangnya adalah sesuatu yang tertunda. Jika akadnya, “Saya serahkan kepadamu seratus ribu rupiah untuk cincin ini, tidakalh sah. Ini tidaklah dianggap bai’ (jual beli) dalam pendapat azhar (yang lebih kuat).” Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, seperti menentukan jenis hewan jantan atau betina, supaya menghindarkan dari gharar. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan, seperti menentukan waktunya dalam sehari, sebulan, atau setahun barang itu akan diserahterimakan. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. Misalnya, kurma ruthob (fresh, baru panen) akan berbuah pada musim panas, lalu janjinya kurma akan diserahkan pada musim dingin. Maka seperti ini tidaklah sah karena kurma ruthob tersebut tidak bisa diserahterimakan. Disebutkan tempat pengambilannya. Harganya jelas. Artinya, ra’sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah bai’ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah. Pemesan harus sudah membayar ra’sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan. Catatan tambahan: Khiyar majlis tetap ada dalam akad salam. Karena keumuman hadits tentang khiyar majelis. Jika penjual menghadirkan barang pada pembeli sebelum waktu yang ditetapkan, hendaklah pembeli menerimanya. Jika ia mencegahnya karena ada uzur yang sahih, diterima darinya. Jika tidak, seorang qadhi boleh memaksa agar ia menerimanya.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. — Sabtu pagi, 27 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsakad salam aturan jual beli dropship hak khiyar halal haram halal haram jual beli online haram haram jual beli online harta haram jual beli jual beli online khiyar komoditas ribawi matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu riba

Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli

Bagaimanakah akad salam dalam tinjauan fikih? Berikut bahasannya.     Daftar Isi tutup 1. Pengertian Salam 2. Hukum dan Dalil Jual Beli Salam 3. Rukun Jual Beli Salam 4. Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) 5. Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih 5.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ السَّلَمِ: وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالاًّ وَمُؤَجَّلاً فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسَ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطاً بِالصِّفَةِ وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْساً لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ وَلَمْ تَدْخُلْهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ مُعَيَّنًا وَلاَ مِنْ مُعَيَّنٍ ثُمَّ لِصِحَّةِ السَّلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ وَهُوَ أَنْ يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يَخْتَلِفُ بهَا الثَّمَنُ وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِي الجَهَالَةَ عَنْهُ وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلاً ذُكِرَ وَقْتُ مَحَلِّهِ وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ الاِسْتِحْقَاقِ فِي الغَالِبِ وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعُ قَبْضِهِ وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا وَأَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ وَأَنْ يَكُوْنَ عَقْدُ السَّلَمِ نَاجِزًا لاَ يَدْخُلُهُ خِيَارُ الشَّرْطِ. Jual beli dengan cara salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar tunai maupun dengan utang, jika terpenuhi lima syarat: Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Barang yang dipesan (muslam fiih) itu sah jika terpenuhi delapan syarat, yaitu: 1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan. 2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya. 3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan. 4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. 5. Disebutkan tempat pengambilannya. 6. Harganya jelas. 7. Pemesan harus sudah membayar sebelum keduanya berpisah. 8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan).   Pengertian Salam Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan. Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah). Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.   Hukum dan Dalil Jual Beli Salam Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu. Dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa ayat ini turun tentang jual beli salam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) (HR. Al-Baihaqi, 6:18, Al-Hakim, 2:286 dan Asy-Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604) Adapun dalil ijmak (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau rahimahullah mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”   Rukun Jual Beli Salam Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam. Muslam ilaih (penjual). Muslam fiih, yaitu barang yang dijual. Ro’sul maal, yaitu harga atau upah. Shighah, yaitu ijab dan qabul.   Jual beli salam ada dua bentuk: Salam haalan (akad salam tunai), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum saat ini dan penyerahannya di majelis. Salam muajjalan (akad salam tertunda), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum dan penyerahannya setelah satu minggu.” Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.   Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya dari sutra, kapas, besi, dan semacamnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa jelas komposisinya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena menjadi sesuatu yang tidak jelas. Namun, jika adanya api itu bisa membedakan antara minyak samin dan susun dengan adanya api, maka tidaklah masalah. Begitu pula untuk membedakan lebah madu dan lilin dengan api yang redup. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Berarti barangnya adalah sesuatu yang tertunda. Jika akadnya, “Saya serahkan kepadamu seratus ribu rupiah untuk cincin ini, tidakalh sah. Ini tidaklah dianggap bai’ (jual beli) dalam pendapat azhar (yang lebih kuat).” Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, seperti menentukan jenis hewan jantan atau betina, supaya menghindarkan dari gharar. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan, seperti menentukan waktunya dalam sehari, sebulan, atau setahun barang itu akan diserahterimakan. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. Misalnya, kurma ruthob (fresh, baru panen) akan berbuah pada musim panas, lalu janjinya kurma akan diserahkan pada musim dingin. Maka seperti ini tidaklah sah karena kurma ruthob tersebut tidak bisa diserahterimakan. Disebutkan tempat pengambilannya. Harganya jelas. Artinya, ra’sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah bai’ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah. Pemesan harus sudah membayar ra’sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan. Catatan tambahan: Khiyar majlis tetap ada dalam akad salam. Karena keumuman hadits tentang khiyar majelis. Jika penjual menghadirkan barang pada pembeli sebelum waktu yang ditetapkan, hendaklah pembeli menerimanya. Jika ia mencegahnya karena ada uzur yang sahih, diterima darinya. Jika tidak, seorang qadhi boleh memaksa agar ia menerimanya.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. — Sabtu pagi, 27 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsakad salam aturan jual beli dropship hak khiyar halal haram halal haram jual beli online haram haram jual beli online harta haram jual beli jual beli online khiyar komoditas ribawi matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu riba
Bagaimanakah akad salam dalam tinjauan fikih? Berikut bahasannya.     Daftar Isi tutup 1. Pengertian Salam 2. Hukum dan Dalil Jual Beli Salam 3. Rukun Jual Beli Salam 4. Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) 5. Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih 5.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ السَّلَمِ: وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالاًّ وَمُؤَجَّلاً فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسَ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطاً بِالصِّفَةِ وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْساً لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ وَلَمْ تَدْخُلْهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ مُعَيَّنًا وَلاَ مِنْ مُعَيَّنٍ ثُمَّ لِصِحَّةِ السَّلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ وَهُوَ أَنْ يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يَخْتَلِفُ بهَا الثَّمَنُ وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِي الجَهَالَةَ عَنْهُ وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلاً ذُكِرَ وَقْتُ مَحَلِّهِ وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ الاِسْتِحْقَاقِ فِي الغَالِبِ وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعُ قَبْضِهِ وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا وَأَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ وَأَنْ يَكُوْنَ عَقْدُ السَّلَمِ نَاجِزًا لاَ يَدْخُلُهُ خِيَارُ الشَّرْطِ. Jual beli dengan cara salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar tunai maupun dengan utang, jika terpenuhi lima syarat: Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Barang yang dipesan (muslam fiih) itu sah jika terpenuhi delapan syarat, yaitu: 1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan. 2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya. 3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan. 4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. 5. Disebutkan tempat pengambilannya. 6. Harganya jelas. 7. Pemesan harus sudah membayar sebelum keduanya berpisah. 8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan).   Pengertian Salam Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan. Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah). Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.   Hukum dan Dalil Jual Beli Salam Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu. Dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa ayat ini turun tentang jual beli salam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) (HR. Al-Baihaqi, 6:18, Al-Hakim, 2:286 dan Asy-Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604) Adapun dalil ijmak (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau rahimahullah mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”   Rukun Jual Beli Salam Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam. Muslam ilaih (penjual). Muslam fiih, yaitu barang yang dijual. Ro’sul maal, yaitu harga atau upah. Shighah, yaitu ijab dan qabul.   Jual beli salam ada dua bentuk: Salam haalan (akad salam tunai), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum saat ini dan penyerahannya di majelis. Salam muajjalan (akad salam tertunda), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum dan penyerahannya setelah satu minggu.” Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.   Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya dari sutra, kapas, besi, dan semacamnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa jelas komposisinya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena menjadi sesuatu yang tidak jelas. Namun, jika adanya api itu bisa membedakan antara minyak samin dan susun dengan adanya api, maka tidaklah masalah. Begitu pula untuk membedakan lebah madu dan lilin dengan api yang redup. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Berarti barangnya adalah sesuatu yang tertunda. Jika akadnya, “Saya serahkan kepadamu seratus ribu rupiah untuk cincin ini, tidakalh sah. Ini tidaklah dianggap bai’ (jual beli) dalam pendapat azhar (yang lebih kuat).” Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, seperti menentukan jenis hewan jantan atau betina, supaya menghindarkan dari gharar. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan, seperti menentukan waktunya dalam sehari, sebulan, atau setahun barang itu akan diserahterimakan. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. Misalnya, kurma ruthob (fresh, baru panen) akan berbuah pada musim panas, lalu janjinya kurma akan diserahkan pada musim dingin. Maka seperti ini tidaklah sah karena kurma ruthob tersebut tidak bisa diserahterimakan. Disebutkan tempat pengambilannya. Harganya jelas. Artinya, ra’sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah bai’ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah. Pemesan harus sudah membayar ra’sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan. Catatan tambahan: Khiyar majlis tetap ada dalam akad salam. Karena keumuman hadits tentang khiyar majelis. Jika penjual menghadirkan barang pada pembeli sebelum waktu yang ditetapkan, hendaklah pembeli menerimanya. Jika ia mencegahnya karena ada uzur yang sahih, diterima darinya. Jika tidak, seorang qadhi boleh memaksa agar ia menerimanya.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. — Sabtu pagi, 27 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsakad salam aturan jual beli dropship hak khiyar halal haram halal haram jual beli online haram haram jual beli online harta haram jual beli jual beli online khiyar komoditas ribawi matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu riba


Bagaimanakah akad salam dalam tinjauan fikih? Berikut bahasannya.     Daftar Isi tutup 1. Pengertian Salam 2. Hukum dan Dalil Jual Beli Salam 3. Rukun Jual Beli Salam 4. Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) 5. Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih 5.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ السَّلَمِ: وَيَصِحُّ السَّلَمُ حَالاًّ وَمُؤَجَّلاً فِيْمَا تَكَامَلَ فِيْهِ خَمْسَ شَرَائِطَ : أَنْ يَكُوْنَ مَضْبُوْطاً بِالصِّفَةِ وَأَنْ يَكُوْنَ جِنْساً لَمْ يَخْتَلِطْ بِهِ غَيْرُهُ وَلَمْ تَدْخُلْهُ النَّارُ لِإِحَالَتِهِ وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ مُعَيَّنًا وَلاَ مِنْ مُعَيَّنٍ ثُمَّ لِصِحَّةِ السَّلَمِ فِيْهِ ثَمَانِيَةُ شَرَائِطَ وَهُوَ أَنْ يَصِفَهُ بَعْدَ ذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يَخْتَلِفُ بهَا الثَّمَنُ وَأَنْ يَذْكُرَ قَدْرَهُ بِمَا يَنْفِي الجَهَالَةَ عَنْهُ وَإِنْ كَانَ مُؤَجَّلاً ذُكِرَ وَقْتُ مَحَلِّهِ وَأَنْ يَكُوْنَ مَوْجُوْدًا عِنْدَ الاِسْتِحْقَاقِ فِي الغَالِبِ وَأَنْ يَذْكُرَ مَوْضِعُ قَبْضِهِ وَأَنْ يَكُوْنَ الثَّمَنُ مَعْلُوْمًا وَأَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ وَأَنْ يَكُوْنَ عَقْدُ السَّلَمِ نَاجِزًا لاَ يَدْخُلُهُ خِيَارُ الشَّرْطِ. Jual beli dengan cara salam (pemesanan) itu sah, baik dibayar tunai maupun dengan utang, jika terpenuhi lima syarat: Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Barang yang dipesan (muslam fiih) itu sah jika terpenuhi delapan syarat, yaitu: 1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan. 2. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya. 3. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan. 4. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. 5. Disebutkan tempat pengambilannya. 6. Harganya jelas. 7. Pemesan harus sudah membayar sebelum keduanya berpisah. 8. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan).   Pengertian Salam Salam, secara bahasa berarti: isti’jal atau istiqdam, memajukan. Salam secara istilah berarti: menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya (maw-shuf) dalam suatu tanggungan/jaminan (dzimmah). Contoh: pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa barang yang telah dibayar akan diserahkan minggu depan.   Hukum dan Dalil Jual Beli Salam Hukum jual beli salam: BOLEH, selama terpenuhi syarat-syarat tertentu. Dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa ayat ini turun tentang jual beli salam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282) (HR. Al-Baihaqi, 6:18, Al-Hakim, 2:286 dan Asy-Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan, قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604) Adapun dalil ijmak (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau rahimahullah mengatakan, أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز. “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”   Rukun Jual Beli Salam Muslim, yaitu pembeli (al-musytari), disebut pula dengan robbussalam. Muslam ilaih (penjual). Muslam fiih, yaitu barang yang dijual. Ro’sul maal, yaitu harga atau upah. Shighah, yaitu ijab dan qabul.   Jual beli salam ada dua bentuk: Salam haalan (akad salam tunai), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum saat ini dan penyerahannya di majelis. Salam muajjalan (akad salam tertunda), seperti seorang pembeli berkata kepada penjual, “Aku serahkan kepadamu uang ini, agar engkau membeli satu kilogram gandum dan penyerahannya setelah satu minggu.” Jika tidak ditentukan waktu dan akad salam hanya dimutlakkan saja, maka akad salam menjadi haalan, akadnya sah dan penyerahan barang di majelis seketika itu juga, tanpa tertunda.   Syarat Akad Salam Terkait Muslam Fiih (Barang) Barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas sifatnya, seperti barangnya ditentukan jenisnya dari sutra, kapas, besi, dan semacamnya. Barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya. Namun, masih boleh jenisnya bercampur dengan yang lain jika memang bisa jelas komposisinya. Barang tersebut tidak dimasak dengan api karena menjadi sesuatu yang tidak jelas. Namun, jika adanya api itu bisa membedakan antara minyak samin dan susun dengan adanya api, maka tidaklah masalah. Begitu pula untuk membedakan lebah madu dan lilin dengan api yang redup. Barang tersebut bukan barang yang mu’ayyan (telah ditentukan dengan pasti). Berarti barangnya adalah sesuatu yang tertunda. Jika akadnya, “Saya serahkan kepadamu seratus ribu rupiah untuk cincin ini, tidakalh sah. Ini tidaklah dianggap bai’ (jual beli) dalam pendapat azhar (yang lebih kuat).” Barang tersebut juga bukan barang dari tempat mua’ayyan (dibatasi tempat tertentu).   Syarat Sahnya Akad Muslam Fiih Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan, seperti menentukan jenis hewan jantan atau betina, supaya menghindarkan dari gharar. Menyebutkan kadar (ukurannya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan mengenainya, seperti menentukan ukuran timbangan atau takaran. Jika pembayarannya ditangguhkan (diutang), harus disebutkan kapan barang tersebut akan diterima (diserahkan) kepada pemesan, seperti menentukan waktunya dalam sehari, sebulan, atau setahun barang itu akan diserahterimakan. Barang yang dipesan itu harus tersedia pada waktu pengambilannya. Misalnya, kurma ruthob (fresh, baru panen) akan berbuah pada musim panas, lalu janjinya kurma akan diserahkan pada musim dingin. Maka seperti ini tidaklah sah karena kurma ruthob tersebut tidak bisa diserahterimakan. Disebutkan tempat pengambilannya. Harganya jelas. Artinya, ra’sul maal (uang) dalam akad salam harus haalan (diserahkan di muka) dan jelas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah bai’ dayn bi dayn, jual beli utang dan utang. Ini tidaklah sah. Pemesan harus sudah membayar ra’sul maal (uang) sebelum keduanya berpisah. Akad salam harus selesai (naajizan) dan tidak boleh dimasuki khiyar syarat (janji persyaratan). Karena jika tertunda, maka terjadi gharar dan khiyar itu menghalangi kepemilikan. Catatan tambahan: Khiyar majlis tetap ada dalam akad salam. Karena keumuman hadits tentang khiyar majelis. Jika penjual menghadirkan barang pada pembeli sebelum waktu yang ditetapkan, hendaklah pembeli menerimanya. Jika ia mencegahnya karena ada uzur yang sahih, diterima darinya. Jika tidak, seorang qadhi boleh memaksa agar ia menerimanya.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. — Sabtu pagi, 27 Syawal 1443 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsakad salam aturan jual beli dropship hak khiyar halal haram halal haram jual beli online haram haram jual beli online harta haram jual beli jual beli online khiyar komoditas ribawi matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu riba

Hukum Berwudu di Dalam Kamar Mandi

Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiBerikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas): Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi 1.1. Pertama, makruh. 1.2. Kedua, haram. 2. Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandiTerkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:Pertama, makruh.Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Kedua, haram.Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه. “Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuKedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiPastikan  bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada  najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuApakah Microsleep Membatalkan Wudhu?***@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – YogyakartaPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Situs Berita Online Islam, Yahudi Dan DajjalTags: cata udhufatwaFatwa Ulamafikih udhukeutamaan wudhupanduan udhutata caraudhutuntunan wudhuwudhu di kamar mandiwudhu di toiletwudhu di wc

Hukum Berwudu di Dalam Kamar Mandi

Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiBerikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas): Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi 1.1. Pertama, makruh. 1.2. Kedua, haram. 2. Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandiTerkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:Pertama, makruh.Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Kedua, haram.Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه. “Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuKedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiPastikan  bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada  najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuApakah Microsleep Membatalkan Wudhu?***@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – YogyakartaPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Situs Berita Online Islam, Yahudi Dan DajjalTags: cata udhufatwaFatwa Ulamafikih udhukeutamaan wudhupanduan udhutata caraudhutuntunan wudhuwudhu di kamar mandiwudhu di toiletwudhu di wc
Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiBerikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas): Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi 1.1. Pertama, makruh. 1.2. Kedua, haram. 2. Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandiTerkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:Pertama, makruh.Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Kedua, haram.Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه. “Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuKedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiPastikan  bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada  najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuApakah Microsleep Membatalkan Wudhu?***@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – YogyakartaPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Situs Berita Online Islam, Yahudi Dan DajjalTags: cata udhufatwaFatwa Ulamafikih udhukeutamaan wudhupanduan udhutata caraudhutuntunan wudhuwudhu di kamar mandiwudhu di toiletwudhu di wc


Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiBerikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas): Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi 1.1. Pertama, makruh. 1.2. Kedua, haram. 2. Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandiTerkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:Pertama, makruh.Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Kedua, haram.Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه. “Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuKedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandiPastikan  bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada  najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuApakah Microsleep Membatalkan Wudhu?***@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – YogyakartaPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Hukum Khitan Bagi Perempuan, Situs Berita Online Islam, Yahudi Dan DajjalTags: cata udhufatwaFatwa Ulamafikih udhukeutamaan wudhupanduan udhutata caraudhutuntunan wudhuwudhu di kamar mandiwudhu di toiletwudhu di wc

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)Dalam dua seri sebelumnya, kami menyebutkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Meskipun demikian, di kalangan kaum muslimin juga beredar keyakinan tertentu berkaitan dengan keistimewaan yang dimiliki oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, tidak kita jumpai landasan yang sahih berkaitan dengan keyakinan tersebut. Bahkan, keyakinan itu hanyalah muncul karena adanya sikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap beliau.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk bersikap ghuluw, karena hal itu merupakan sarana menuju kemusyrikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku (mengkultuskan) sebagaimana orang Nasrani mengkultuskan ‘Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya. Oleh karena itu, katakanlah ‘abdullahu wa rasuuluh’ (hamba Allah dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun telah melarang bersikap ghuluw dalam masalah agama secara umum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ“Wahai manusia, jauhkanlah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Orang-orang sebelum kalian telah binasa karena mereka berlebih-lebihan dalam agama.” (HR. Ibnu Majah no. 3029, An-Nasa’i no. 3057, dan Ahmad no. 1851, sahih)Berikut ini keyakinan sebagian kaum muslimin berkaitan dengan keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak didukung oleh dalil yang sahih dan bisa jadi hanya muncul karena sikap ghuluw.Baca Juga: Biografi Imam Ibnu ‘Abdil Barr Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya) 2. Kedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta ini Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya)Mereka lupa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia biasa seperti kita. Allah Ta’ala befirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’” (QS. Al-Kahfi: 110)Sedangkan Allah Ta’ala sendiri mengabarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari tanah, dan tidak ada satu pun manusia yang diciptakan dari cahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS. Ar-Ruum: 20)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minuun: 12)Baca Juga: Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta iniKeyakinan ini merupakan salah satu kedustaan yang sangat besar. Tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if yang menjelaskan hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun generasi salaf yang memiliki keyakinan semacam ini.Keyakinan ini pun bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَمُحَمَّدٌ سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ. وَأَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْرَمُهُمْ عَلَيْهِ وَمِنْ هُنَا قَالَ مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّهَ خَلَقَ مِنْ أَجْلِهِ الْعَالَمَ أَوْ إنَّهُ لَوْلَا هُوَ لَمَا خَلَقَ عَرْشًا وَلَا كُرْسِيًّا وَلَا سَمَاءً وَلَا أَرْضًا وَلَا شَمْسًا وَلَا قَمَرًا. لَكِنْ لَيْسَ هَذَا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا وَلَمْ يَنْقُلْهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ. عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ بَلْ هُوَ كَلَامٌ لَا يُدْرَى قَائِلُهُ.“Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sayyid (pemimpin) anak keturunan Adam, manusia yang paling utama dan paling mulia. Namun, di sana ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan alam semesta karena beliau. Seandainya bukan karena Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala tidak akan menciptakan ‘arsy, kursi, langit, bumi, matahari, dan bulan. Akan tetapi, tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if berkaitan dengan keyakinan tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga, tidak dikutip dari para ulama yang menguasai hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan keyakinan ini tidak dikenal di kalangan sahabat. Keyakinan ini hanyalah ucapan-ucapan yang tidak dikenal siapa yang mengucapkannya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 96)Demikianlah serial pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.[Selesai]Baca Juga:Biografi Imam At TirmidziBiografi Imam Al-Baihaqi***@Rumah Kasongan, 15 Syawal 1443/16 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 66.🔍 Tawakal, Biodata Abu Hurairah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Gambaran Surga Islam, Doa Sahur Puasa Senin KamisTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)Dalam dua seri sebelumnya, kami menyebutkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Meskipun demikian, di kalangan kaum muslimin juga beredar keyakinan tertentu berkaitan dengan keistimewaan yang dimiliki oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, tidak kita jumpai landasan yang sahih berkaitan dengan keyakinan tersebut. Bahkan, keyakinan itu hanyalah muncul karena adanya sikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap beliau.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk bersikap ghuluw, karena hal itu merupakan sarana menuju kemusyrikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku (mengkultuskan) sebagaimana orang Nasrani mengkultuskan ‘Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya. Oleh karena itu, katakanlah ‘abdullahu wa rasuuluh’ (hamba Allah dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun telah melarang bersikap ghuluw dalam masalah agama secara umum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ“Wahai manusia, jauhkanlah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Orang-orang sebelum kalian telah binasa karena mereka berlebih-lebihan dalam agama.” (HR. Ibnu Majah no. 3029, An-Nasa’i no. 3057, dan Ahmad no. 1851, sahih)Berikut ini keyakinan sebagian kaum muslimin berkaitan dengan keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak didukung oleh dalil yang sahih dan bisa jadi hanya muncul karena sikap ghuluw.Baca Juga: Biografi Imam Ibnu ‘Abdil Barr Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya) 2. Kedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta ini Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya)Mereka lupa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia biasa seperti kita. Allah Ta’ala befirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’” (QS. Al-Kahfi: 110)Sedangkan Allah Ta’ala sendiri mengabarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari tanah, dan tidak ada satu pun manusia yang diciptakan dari cahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS. Ar-Ruum: 20)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minuun: 12)Baca Juga: Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta iniKeyakinan ini merupakan salah satu kedustaan yang sangat besar. Tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if yang menjelaskan hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun generasi salaf yang memiliki keyakinan semacam ini.Keyakinan ini pun bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَمُحَمَّدٌ سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ. وَأَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْرَمُهُمْ عَلَيْهِ وَمِنْ هُنَا قَالَ مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّهَ خَلَقَ مِنْ أَجْلِهِ الْعَالَمَ أَوْ إنَّهُ لَوْلَا هُوَ لَمَا خَلَقَ عَرْشًا وَلَا كُرْسِيًّا وَلَا سَمَاءً وَلَا أَرْضًا وَلَا شَمْسًا وَلَا قَمَرًا. لَكِنْ لَيْسَ هَذَا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا وَلَمْ يَنْقُلْهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ. عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ بَلْ هُوَ كَلَامٌ لَا يُدْرَى قَائِلُهُ.“Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sayyid (pemimpin) anak keturunan Adam, manusia yang paling utama dan paling mulia. Namun, di sana ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan alam semesta karena beliau. Seandainya bukan karena Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala tidak akan menciptakan ‘arsy, kursi, langit, bumi, matahari, dan bulan. Akan tetapi, tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if berkaitan dengan keyakinan tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga, tidak dikutip dari para ulama yang menguasai hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan keyakinan ini tidak dikenal di kalangan sahabat. Keyakinan ini hanyalah ucapan-ucapan yang tidak dikenal siapa yang mengucapkannya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 96)Demikianlah serial pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.[Selesai]Baca Juga:Biografi Imam At TirmidziBiografi Imam Al-Baihaqi***@Rumah Kasongan, 15 Syawal 1443/16 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 66.🔍 Tawakal, Biodata Abu Hurairah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Gambaran Surga Islam, Doa Sahur Puasa Senin KamisTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad
Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)Dalam dua seri sebelumnya, kami menyebutkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Meskipun demikian, di kalangan kaum muslimin juga beredar keyakinan tertentu berkaitan dengan keistimewaan yang dimiliki oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, tidak kita jumpai landasan yang sahih berkaitan dengan keyakinan tersebut. Bahkan, keyakinan itu hanyalah muncul karena adanya sikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap beliau.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk bersikap ghuluw, karena hal itu merupakan sarana menuju kemusyrikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku (mengkultuskan) sebagaimana orang Nasrani mengkultuskan ‘Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya. Oleh karena itu, katakanlah ‘abdullahu wa rasuuluh’ (hamba Allah dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun telah melarang bersikap ghuluw dalam masalah agama secara umum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ“Wahai manusia, jauhkanlah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Orang-orang sebelum kalian telah binasa karena mereka berlebih-lebihan dalam agama.” (HR. Ibnu Majah no. 3029, An-Nasa’i no. 3057, dan Ahmad no. 1851, sahih)Berikut ini keyakinan sebagian kaum muslimin berkaitan dengan keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak didukung oleh dalil yang sahih dan bisa jadi hanya muncul karena sikap ghuluw.Baca Juga: Biografi Imam Ibnu ‘Abdil Barr Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya) 2. Kedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta ini Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya)Mereka lupa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia biasa seperti kita. Allah Ta’ala befirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’” (QS. Al-Kahfi: 110)Sedangkan Allah Ta’ala sendiri mengabarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari tanah, dan tidak ada satu pun manusia yang diciptakan dari cahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS. Ar-Ruum: 20)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minuun: 12)Baca Juga: Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta iniKeyakinan ini merupakan salah satu kedustaan yang sangat besar. Tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if yang menjelaskan hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun generasi salaf yang memiliki keyakinan semacam ini.Keyakinan ini pun bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَمُحَمَّدٌ سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ. وَأَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْرَمُهُمْ عَلَيْهِ وَمِنْ هُنَا قَالَ مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّهَ خَلَقَ مِنْ أَجْلِهِ الْعَالَمَ أَوْ إنَّهُ لَوْلَا هُوَ لَمَا خَلَقَ عَرْشًا وَلَا كُرْسِيًّا وَلَا سَمَاءً وَلَا أَرْضًا وَلَا شَمْسًا وَلَا قَمَرًا. لَكِنْ لَيْسَ هَذَا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا وَلَمْ يَنْقُلْهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ. عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ بَلْ هُوَ كَلَامٌ لَا يُدْرَى قَائِلُهُ.“Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sayyid (pemimpin) anak keturunan Adam, manusia yang paling utama dan paling mulia. Namun, di sana ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan alam semesta karena beliau. Seandainya bukan karena Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala tidak akan menciptakan ‘arsy, kursi, langit, bumi, matahari, dan bulan. Akan tetapi, tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if berkaitan dengan keyakinan tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga, tidak dikutip dari para ulama yang menguasai hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan keyakinan ini tidak dikenal di kalangan sahabat. Keyakinan ini hanyalah ucapan-ucapan yang tidak dikenal siapa yang mengucapkannya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 96)Demikianlah serial pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.[Selesai]Baca Juga:Biografi Imam At TirmidziBiografi Imam Al-Baihaqi***@Rumah Kasongan, 15 Syawal 1443/16 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 66.🔍 Tawakal, Biodata Abu Hurairah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Gambaran Surga Islam, Doa Sahur Puasa Senin KamisTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad


Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 3)Dalam dua seri sebelumnya, kami menyebutkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Meskipun demikian, di kalangan kaum muslimin juga beredar keyakinan tertentu berkaitan dengan keistimewaan yang dimiliki oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, tidak kita jumpai landasan yang sahih berkaitan dengan keyakinan tersebut. Bahkan, keyakinan itu hanyalah muncul karena adanya sikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap beliau.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk bersikap ghuluw, karena hal itu merupakan sarana menuju kemusyrikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku (mengkultuskan) sebagaimana orang Nasrani mengkultuskan ‘Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya. Oleh karena itu, katakanlah ‘abdullahu wa rasuuluh’ (hamba Allah dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun telah melarang bersikap ghuluw dalam masalah agama secara umum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ“Wahai manusia, jauhkanlah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Orang-orang sebelum kalian telah binasa karena mereka berlebih-lebihan dalam agama.” (HR. Ibnu Majah no. 3029, An-Nasa’i no. 3057, dan Ahmad no. 1851, sahih)Berikut ini keyakinan sebagian kaum muslimin berkaitan dengan keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak didukung oleh dalil yang sahih dan bisa jadi hanya muncul karena sikap ghuluw.Baca Juga: Biografi Imam Ibnu ‘Abdil Barr Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya) 2. Kedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta ini Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari nuur (cahaya)Mereka lupa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia biasa seperti kita. Allah Ta’ala befirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’” (QS. Al-Kahfi: 110)Sedangkan Allah Ta’ala sendiri mengabarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari tanah, dan tidak ada satu pun manusia yang diciptakan dari cahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” (QS. Ar-Ruum: 20)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minuun: 12)Baca Juga: Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua, alam semesta diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; kalaulah bukan karena beliau, Allah Ta’ala tidak menciptakan alam semesta iniKeyakinan ini merupakan salah satu kedustaan yang sangat besar. Tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if yang menjelaskan hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun generasi salaf yang memiliki keyakinan semacam ini.Keyakinan ini pun bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَمُحَمَّدٌ سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ. وَأَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْرَمُهُمْ عَلَيْهِ وَمِنْ هُنَا قَالَ مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّهَ خَلَقَ مِنْ أَجْلِهِ الْعَالَمَ أَوْ إنَّهُ لَوْلَا هُوَ لَمَا خَلَقَ عَرْشًا وَلَا كُرْسِيًّا وَلَا سَمَاءً وَلَا أَرْضًا وَلَا شَمْسًا وَلَا قَمَرًا. لَكِنْ لَيْسَ هَذَا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا وَلَمْ يَنْقُلْهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيثِ. عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ بَلْ هُوَ كَلَامٌ لَا يُدْرَى قَائِلُهُ.“Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sayyid (pemimpin) anak keturunan Adam, manusia yang paling utama dan paling mulia. Namun, di sana ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan alam semesta karena beliau. Seandainya bukan karena Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala tidak akan menciptakan ‘arsy, kursi, langit, bumi, matahari, dan bulan. Akan tetapi, tidak terdapat hadis yang sahih maupun dha’if berkaitan dengan keyakinan tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga, tidak dikutip dari para ulama yang menguasai hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan keyakinan ini tidak dikenal di kalangan sahabat. Keyakinan ini hanyalah ucapan-ucapan yang tidak dikenal siapa yang mengucapkannya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 11: 96)Demikianlah serial pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.[Selesai]Baca Juga:Biografi Imam At TirmidziBiografi Imam Al-Baihaqi***@Rumah Kasongan, 15 Syawal 1443/16 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 66.🔍 Tawakal, Biodata Abu Hurairah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Gambaran Surga Islam, Doa Sahur Puasa Senin KamisTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Jihad dan Pelajaran di Dalamnya

Bagaimana pensyariatan jihad? Coba kita pelajari dari tulisan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. TAHAPAN PERTAMA 2. TAHAPAN KEDUA 3. TAHAPAN KETIGA 4. TAHAPAN KEEMPAT 5. Pelajaran dari Pensyariatan Jihad 5.1. Referensi:   Pensyariatan jihad di jalan Allah ada beberapa tahapan.   TAHAPAN PERTAMA Pada awal mula Islam, orang-orang mukmin yang berdomisili di Makkah diperintahkan untuk shalat, menunaikan zakat, berdamai, dan memaafkan orang-orang musyrik serta bersabar atas perilaku mereka. Sebenarnya umat Islam sangat ingin menumpas musuh-musuh Allah. Namun, karena jumlah mereka yang masih sedikit dan posisi mereka juga di tanah haram, maka berjihad saat itu belum diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. An-Nisaa’: 77) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabatnya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Mereka mengatakan, Wahai Nabi Allah, kami merupakan orang-orang yang terhormat sesama kami musyrik. Namun, ketika kami beriman, kami menjadi hina.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memberi maaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum tersebut.” (HR. An-Nasai, 6:3; Al-Baihaqi, 9:11; Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:307) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memaafkan orang-orang kafir dan juga ahli kitab seperti yang diperintahkan oleh Allah dan bersabar atas perilaku orang-orang musyrik. Allah berfirman, لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186) Dengan demikian, ulama bersepakat bahwa jihad tidak disyariatkan, kecuali pada periode Madinah. Imam Qurthubi mengatakan, “Ketika Nabi di Makkah, beliau tidak diizinkan untuk berperang. Namun, setelah hijrah, maka diizinkan baginya untuk memerangi siapa saja yang memerangi mereka dari golongan musyrikin.” (Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 3:38) Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa awal mula disyariatkannya jihad adalah setelah hijrah ke Madinah.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:70)   TAHAPAN KEDUA Periode ini telah diizinkan untuk berperang setelah hijrah, tetapi belum merupakan suatu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam sunan-nya dan Hakim dalam kitab Al-Mustadrak bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Makkah, Abu Bakar berkata, ‘Mereka (kafir Quraisy) telah mengeluarkan Nabi mereka. Sesungguhnya kami milik Allah dan akan kembali ke sisi-Nya. Sungguh mereka akan binasa. Kemudian turunlah ayat, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” Ayat ini adalah ayat yang pertama yang diturunkan tentang jihad.   TAHAPAN KETIGA Periode ini merupakan periode diwajibkannya berjihad untuk melawan orang-orang yang memerangi. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat tersebut memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka saja.”   TAHAPAN KEEMPAT Periode ini merupakan periode terakhir tentang wajibnya memerangi kaum musyrikin. Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29). Sebagian ulama berkata bahwa berdasarkan ayat ini, kewajiban berperang adalah fardhu ‘ain dan sebagian lagi berpendapat, hukumnya adalah fardhu kifayah.   Pelajaran dari Pensyariatan Jihad Pertama: Jihad disyariatkan pada waktu yang tepat karena ketika mereka berada di Makkah, orang-orang musyrik jumlahnya lebih banyak. Seandainya orang-orang muslim diperintahkan untuk berjihad, sedangkan jumlah mereka sangat sedikit pasti sangat membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir berbuat keji serta mengeluarkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan mereka berkeinginan untuk membunuhnya serta menyiksa sahabat-sahabatnya, maka hijrahlah sekelompok sahabat ke Habasyah dan sebagian yang lain ke Madinah. Ketika mereka menetap di Madinah serta menyusun strategi kemenangan hingga terbentuknya wilayah kekuasaan Islam dan akhirnya disyariatkannya memerangi musuh mereka. Hal itu merupakan hikmah dari ditundanya kewajiban untuk berperang hingga kaum muslimin menyusun strategi dan menggalang kekuatan. Kedua: Peperangan ini berbeda dengan peperangan yang digencarkan oleh orang-orang yang hanya ingin memenuhi hasrat duniawi karena ingin menjadi pahlawan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Sedangkan, jihad dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan menegakkan kebenaran sehingga benar-benar Islam menjadi rahmat untuk sekalian alam. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’: 76) Di antara tujuan jihad adalah menjadikan ketaatan semata-mata hanya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193) Misi utama yang ingin dicapai oleh para mujahid ialah memberikan keamanan bagi orang-orang yang ingin masuk Islam sehingga tidak ada yang menghalangi dan mencegahnya. Bagi yang telah masuk Islam untuk menghindarkan mereka dari rongrongan orang-orang musyrik yang ingin membalikkan mereka ke agamanya yang dulu. Itulah tujuan jihad yang hakiki. Jadi, bukan untuk menjadi pahlawan apalagi untuk menumpahkan darah semata, mengambil harta, merebut tanah, dan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah umat Islam. Ketiga: Tujuan jihad adalah untuk menyebarkan agama Allah. Mungkin seseorang yang ingin masuk agama Allah, tetapi ada yang menghalanginya dan menggodanya agar ia tidak mendekati dan dimasukkan akidah-akidah sesat lainnya, disyariatkannya jihad tujuannya menjadi jelas. Menolong akidah pengikutnya dan memudahkan dalam menyampaikan agama Allah untuk umat manusia. Yang menguatkan bahwa Islam memberi kebebasan dalam berakidah ialah di mata Islam, Yahudi dan Nasrani memiliki kebebasan dalam menjalankan agama Allah meskipun di lingkup umat Islam. Karena tujuan dari jihad bukan mengharuskan seseorang menggantikan akidahnya. Keempat: Ketika kita melihat periode-periode pensyariatan jihad jelaslah bahwa Islam bukan disebarkan dengan pedang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 14 tahun sebelum disyariatkannya jihad menyeru kepada Allah dengan penjelasan kebenaran dan nasihat yang baik. Pada masa ini, banyak sekali dari para sahabat masuk Islam dengan penuh kerelaan dan ketentraman hati. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki sesuatu yang dapat diberikan kepada mereka sehingga mereka masuk Islam.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 26 Syawal 1443 H, Jumat sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad jihad ilmu sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Jihad dan Pelajaran di Dalamnya

Bagaimana pensyariatan jihad? Coba kita pelajari dari tulisan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. TAHAPAN PERTAMA 2. TAHAPAN KEDUA 3. TAHAPAN KETIGA 4. TAHAPAN KEEMPAT 5. Pelajaran dari Pensyariatan Jihad 5.1. Referensi:   Pensyariatan jihad di jalan Allah ada beberapa tahapan.   TAHAPAN PERTAMA Pada awal mula Islam, orang-orang mukmin yang berdomisili di Makkah diperintahkan untuk shalat, menunaikan zakat, berdamai, dan memaafkan orang-orang musyrik serta bersabar atas perilaku mereka. Sebenarnya umat Islam sangat ingin menumpas musuh-musuh Allah. Namun, karena jumlah mereka yang masih sedikit dan posisi mereka juga di tanah haram, maka berjihad saat itu belum diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. An-Nisaa’: 77) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabatnya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Mereka mengatakan, Wahai Nabi Allah, kami merupakan orang-orang yang terhormat sesama kami musyrik. Namun, ketika kami beriman, kami menjadi hina.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memberi maaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum tersebut.” (HR. An-Nasai, 6:3; Al-Baihaqi, 9:11; Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:307) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memaafkan orang-orang kafir dan juga ahli kitab seperti yang diperintahkan oleh Allah dan bersabar atas perilaku orang-orang musyrik. Allah berfirman, لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186) Dengan demikian, ulama bersepakat bahwa jihad tidak disyariatkan, kecuali pada periode Madinah. Imam Qurthubi mengatakan, “Ketika Nabi di Makkah, beliau tidak diizinkan untuk berperang. Namun, setelah hijrah, maka diizinkan baginya untuk memerangi siapa saja yang memerangi mereka dari golongan musyrikin.” (Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 3:38) Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa awal mula disyariatkannya jihad adalah setelah hijrah ke Madinah.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:70)   TAHAPAN KEDUA Periode ini telah diizinkan untuk berperang setelah hijrah, tetapi belum merupakan suatu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam sunan-nya dan Hakim dalam kitab Al-Mustadrak bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Makkah, Abu Bakar berkata, ‘Mereka (kafir Quraisy) telah mengeluarkan Nabi mereka. Sesungguhnya kami milik Allah dan akan kembali ke sisi-Nya. Sungguh mereka akan binasa. Kemudian turunlah ayat, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” Ayat ini adalah ayat yang pertama yang diturunkan tentang jihad.   TAHAPAN KETIGA Periode ini merupakan periode diwajibkannya berjihad untuk melawan orang-orang yang memerangi. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat tersebut memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka saja.”   TAHAPAN KEEMPAT Periode ini merupakan periode terakhir tentang wajibnya memerangi kaum musyrikin. Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29). Sebagian ulama berkata bahwa berdasarkan ayat ini, kewajiban berperang adalah fardhu ‘ain dan sebagian lagi berpendapat, hukumnya adalah fardhu kifayah.   Pelajaran dari Pensyariatan Jihad Pertama: Jihad disyariatkan pada waktu yang tepat karena ketika mereka berada di Makkah, orang-orang musyrik jumlahnya lebih banyak. Seandainya orang-orang muslim diperintahkan untuk berjihad, sedangkan jumlah mereka sangat sedikit pasti sangat membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir berbuat keji serta mengeluarkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan mereka berkeinginan untuk membunuhnya serta menyiksa sahabat-sahabatnya, maka hijrahlah sekelompok sahabat ke Habasyah dan sebagian yang lain ke Madinah. Ketika mereka menetap di Madinah serta menyusun strategi kemenangan hingga terbentuknya wilayah kekuasaan Islam dan akhirnya disyariatkannya memerangi musuh mereka. Hal itu merupakan hikmah dari ditundanya kewajiban untuk berperang hingga kaum muslimin menyusun strategi dan menggalang kekuatan. Kedua: Peperangan ini berbeda dengan peperangan yang digencarkan oleh orang-orang yang hanya ingin memenuhi hasrat duniawi karena ingin menjadi pahlawan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Sedangkan, jihad dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan menegakkan kebenaran sehingga benar-benar Islam menjadi rahmat untuk sekalian alam. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’: 76) Di antara tujuan jihad adalah menjadikan ketaatan semata-mata hanya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193) Misi utama yang ingin dicapai oleh para mujahid ialah memberikan keamanan bagi orang-orang yang ingin masuk Islam sehingga tidak ada yang menghalangi dan mencegahnya. Bagi yang telah masuk Islam untuk menghindarkan mereka dari rongrongan orang-orang musyrik yang ingin membalikkan mereka ke agamanya yang dulu. Itulah tujuan jihad yang hakiki. Jadi, bukan untuk menjadi pahlawan apalagi untuk menumpahkan darah semata, mengambil harta, merebut tanah, dan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah umat Islam. Ketiga: Tujuan jihad adalah untuk menyebarkan agama Allah. Mungkin seseorang yang ingin masuk agama Allah, tetapi ada yang menghalanginya dan menggodanya agar ia tidak mendekati dan dimasukkan akidah-akidah sesat lainnya, disyariatkannya jihad tujuannya menjadi jelas. Menolong akidah pengikutnya dan memudahkan dalam menyampaikan agama Allah untuk umat manusia. Yang menguatkan bahwa Islam memberi kebebasan dalam berakidah ialah di mata Islam, Yahudi dan Nasrani memiliki kebebasan dalam menjalankan agama Allah meskipun di lingkup umat Islam. Karena tujuan dari jihad bukan mengharuskan seseorang menggantikan akidahnya. Keempat: Ketika kita melihat periode-periode pensyariatan jihad jelaslah bahwa Islam bukan disebarkan dengan pedang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 14 tahun sebelum disyariatkannya jihad menyeru kepada Allah dengan penjelasan kebenaran dan nasihat yang baik. Pada masa ini, banyak sekali dari para sahabat masuk Islam dengan penuh kerelaan dan ketentraman hati. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki sesuatu yang dapat diberikan kepada mereka sehingga mereka masuk Islam.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 26 Syawal 1443 H, Jumat sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad jihad ilmu sirah nabi
Bagaimana pensyariatan jihad? Coba kita pelajari dari tulisan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. TAHAPAN PERTAMA 2. TAHAPAN KEDUA 3. TAHAPAN KETIGA 4. TAHAPAN KEEMPAT 5. Pelajaran dari Pensyariatan Jihad 5.1. Referensi:   Pensyariatan jihad di jalan Allah ada beberapa tahapan.   TAHAPAN PERTAMA Pada awal mula Islam, orang-orang mukmin yang berdomisili di Makkah diperintahkan untuk shalat, menunaikan zakat, berdamai, dan memaafkan orang-orang musyrik serta bersabar atas perilaku mereka. Sebenarnya umat Islam sangat ingin menumpas musuh-musuh Allah. Namun, karena jumlah mereka yang masih sedikit dan posisi mereka juga di tanah haram, maka berjihad saat itu belum diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. An-Nisaa’: 77) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabatnya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Mereka mengatakan, Wahai Nabi Allah, kami merupakan orang-orang yang terhormat sesama kami musyrik. Namun, ketika kami beriman, kami menjadi hina.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memberi maaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum tersebut.” (HR. An-Nasai, 6:3; Al-Baihaqi, 9:11; Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:307) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memaafkan orang-orang kafir dan juga ahli kitab seperti yang diperintahkan oleh Allah dan bersabar atas perilaku orang-orang musyrik. Allah berfirman, لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186) Dengan demikian, ulama bersepakat bahwa jihad tidak disyariatkan, kecuali pada periode Madinah. Imam Qurthubi mengatakan, “Ketika Nabi di Makkah, beliau tidak diizinkan untuk berperang. Namun, setelah hijrah, maka diizinkan baginya untuk memerangi siapa saja yang memerangi mereka dari golongan musyrikin.” (Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 3:38) Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa awal mula disyariatkannya jihad adalah setelah hijrah ke Madinah.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:70)   TAHAPAN KEDUA Periode ini telah diizinkan untuk berperang setelah hijrah, tetapi belum merupakan suatu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam sunan-nya dan Hakim dalam kitab Al-Mustadrak bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Makkah, Abu Bakar berkata, ‘Mereka (kafir Quraisy) telah mengeluarkan Nabi mereka. Sesungguhnya kami milik Allah dan akan kembali ke sisi-Nya. Sungguh mereka akan binasa. Kemudian turunlah ayat, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” Ayat ini adalah ayat yang pertama yang diturunkan tentang jihad.   TAHAPAN KETIGA Periode ini merupakan periode diwajibkannya berjihad untuk melawan orang-orang yang memerangi. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat tersebut memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka saja.”   TAHAPAN KEEMPAT Periode ini merupakan periode terakhir tentang wajibnya memerangi kaum musyrikin. Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29). Sebagian ulama berkata bahwa berdasarkan ayat ini, kewajiban berperang adalah fardhu ‘ain dan sebagian lagi berpendapat, hukumnya adalah fardhu kifayah.   Pelajaran dari Pensyariatan Jihad Pertama: Jihad disyariatkan pada waktu yang tepat karena ketika mereka berada di Makkah, orang-orang musyrik jumlahnya lebih banyak. Seandainya orang-orang muslim diperintahkan untuk berjihad, sedangkan jumlah mereka sangat sedikit pasti sangat membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir berbuat keji serta mengeluarkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan mereka berkeinginan untuk membunuhnya serta menyiksa sahabat-sahabatnya, maka hijrahlah sekelompok sahabat ke Habasyah dan sebagian yang lain ke Madinah. Ketika mereka menetap di Madinah serta menyusun strategi kemenangan hingga terbentuknya wilayah kekuasaan Islam dan akhirnya disyariatkannya memerangi musuh mereka. Hal itu merupakan hikmah dari ditundanya kewajiban untuk berperang hingga kaum muslimin menyusun strategi dan menggalang kekuatan. Kedua: Peperangan ini berbeda dengan peperangan yang digencarkan oleh orang-orang yang hanya ingin memenuhi hasrat duniawi karena ingin menjadi pahlawan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Sedangkan, jihad dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan menegakkan kebenaran sehingga benar-benar Islam menjadi rahmat untuk sekalian alam. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’: 76) Di antara tujuan jihad adalah menjadikan ketaatan semata-mata hanya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193) Misi utama yang ingin dicapai oleh para mujahid ialah memberikan keamanan bagi orang-orang yang ingin masuk Islam sehingga tidak ada yang menghalangi dan mencegahnya. Bagi yang telah masuk Islam untuk menghindarkan mereka dari rongrongan orang-orang musyrik yang ingin membalikkan mereka ke agamanya yang dulu. Itulah tujuan jihad yang hakiki. Jadi, bukan untuk menjadi pahlawan apalagi untuk menumpahkan darah semata, mengambil harta, merebut tanah, dan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah umat Islam. Ketiga: Tujuan jihad adalah untuk menyebarkan agama Allah. Mungkin seseorang yang ingin masuk agama Allah, tetapi ada yang menghalanginya dan menggodanya agar ia tidak mendekati dan dimasukkan akidah-akidah sesat lainnya, disyariatkannya jihad tujuannya menjadi jelas. Menolong akidah pengikutnya dan memudahkan dalam menyampaikan agama Allah untuk umat manusia. Yang menguatkan bahwa Islam memberi kebebasan dalam berakidah ialah di mata Islam, Yahudi dan Nasrani memiliki kebebasan dalam menjalankan agama Allah meskipun di lingkup umat Islam. Karena tujuan dari jihad bukan mengharuskan seseorang menggantikan akidahnya. Keempat: Ketika kita melihat periode-periode pensyariatan jihad jelaslah bahwa Islam bukan disebarkan dengan pedang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 14 tahun sebelum disyariatkannya jihad menyeru kepada Allah dengan penjelasan kebenaran dan nasihat yang baik. Pada masa ini, banyak sekali dari para sahabat masuk Islam dengan penuh kerelaan dan ketentraman hati. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki sesuatu yang dapat diberikan kepada mereka sehingga mereka masuk Islam.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 26 Syawal 1443 H, Jumat sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad jihad ilmu sirah nabi


Bagaimana pensyariatan jihad? Coba kita pelajari dari tulisan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. TAHAPAN PERTAMA 2. TAHAPAN KEDUA 3. TAHAPAN KETIGA 4. TAHAPAN KEEMPAT 5. Pelajaran dari Pensyariatan Jihad 5.1. Referensi:   Pensyariatan jihad di jalan Allah ada beberapa tahapan.   TAHAPAN PERTAMA Pada awal mula Islam, orang-orang mukmin yang berdomisili di Makkah diperintahkan untuk shalat, menunaikan zakat, berdamai, dan memaafkan orang-orang musyrik serta bersabar atas perilaku mereka. Sebenarnya umat Islam sangat ingin menumpas musuh-musuh Allah. Namun, karena jumlah mereka yang masih sedikit dan posisi mereka juga di tanah haram, maka berjihad saat itu belum diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. An-Nisaa’: 77) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan sahabat-sahabatnya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Mereka mengatakan, Wahai Nabi Allah, kami merupakan orang-orang yang terhormat sesama kami musyrik. Namun, ketika kami beriman, kami menjadi hina.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memberi maaf. Oleh karena itu, janganlah kalian memerangi kaum tersebut.” (HR. An-Nasai, 6:3; Al-Baihaqi, 9:11; Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:307) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memaafkan orang-orang kafir dan juga ahli kitab seperti yang diperintahkan oleh Allah dan bersabar atas perilaku orang-orang musyrik. Allah berfirman, لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186) Dengan demikian, ulama bersepakat bahwa jihad tidak disyariatkan, kecuali pada periode Madinah. Imam Qurthubi mengatakan, “Ketika Nabi di Makkah, beliau tidak diizinkan untuk berperang. Namun, setelah hijrah, maka diizinkan baginya untuk memerangi siapa saja yang memerangi mereka dari golongan musyrikin.” (Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 3:38) Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa awal mula disyariatkannya jihad adalah setelah hijrah ke Madinah.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:70)   TAHAPAN KEDUA Periode ini telah diizinkan untuk berperang setelah hijrah, tetapi belum merupakan suatu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman, أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam sunan-nya dan Hakim dalam kitab Al-Mustadrak bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Makkah, Abu Bakar berkata, ‘Mereka (kafir Quraisy) telah mengeluarkan Nabi mereka. Sesungguhnya kami milik Allah dan akan kembali ke sisi-Nya. Sungguh mereka akan binasa. Kemudian turunlah ayat, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” Ayat ini adalah ayat yang pertama yang diturunkan tentang jihad.   TAHAPAN KETIGA Periode ini merupakan periode diwajibkannya berjihad untuk melawan orang-orang yang memerangi. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat tersebut memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka saja.”   TAHAPAN KEEMPAT Periode ini merupakan periode terakhir tentang wajibnya memerangi kaum musyrikin. Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29). Sebagian ulama berkata bahwa berdasarkan ayat ini, kewajiban berperang adalah fardhu ‘ain dan sebagian lagi berpendapat, hukumnya adalah fardhu kifayah.   Pelajaran dari Pensyariatan Jihad Pertama: Jihad disyariatkan pada waktu yang tepat karena ketika mereka berada di Makkah, orang-orang musyrik jumlahnya lebih banyak. Seandainya orang-orang muslim diperintahkan untuk berjihad, sedangkan jumlah mereka sangat sedikit pasti sangat membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir berbuat keji serta mengeluarkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah dan mereka berkeinginan untuk membunuhnya serta menyiksa sahabat-sahabatnya, maka hijrahlah sekelompok sahabat ke Habasyah dan sebagian yang lain ke Madinah. Ketika mereka menetap di Madinah serta menyusun strategi kemenangan hingga terbentuknya wilayah kekuasaan Islam dan akhirnya disyariatkannya memerangi musuh mereka. Hal itu merupakan hikmah dari ditundanya kewajiban untuk berperang hingga kaum muslimin menyusun strategi dan menggalang kekuatan. Kedua: Peperangan ini berbeda dengan peperangan yang digencarkan oleh orang-orang yang hanya ingin memenuhi hasrat duniawi karena ingin menjadi pahlawan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi. Sedangkan, jihad dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan menegakkan kebenaran sehingga benar-benar Islam menjadi rahmat untuk sekalian alam. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’: 76) Di antara tujuan jihad adalah menjadikan ketaatan semata-mata hanya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193) Misi utama yang ingin dicapai oleh para mujahid ialah memberikan keamanan bagi orang-orang yang ingin masuk Islam sehingga tidak ada yang menghalangi dan mencegahnya. Bagi yang telah masuk Islam untuk menghindarkan mereka dari rongrongan orang-orang musyrik yang ingin membalikkan mereka ke agamanya yang dulu. Itulah tujuan jihad yang hakiki. Jadi, bukan untuk menjadi pahlawan apalagi untuk menumpahkan darah semata, mengambil harta, merebut tanah, dan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah umat Islam. Ketiga: Tujuan jihad adalah untuk menyebarkan agama Allah. Mungkin seseorang yang ingin masuk agama Allah, tetapi ada yang menghalanginya dan menggodanya agar ia tidak mendekati dan dimasukkan akidah-akidah sesat lainnya, disyariatkannya jihad tujuannya menjadi jelas. Menolong akidah pengikutnya dan memudahkan dalam menyampaikan agama Allah untuk umat manusia. Yang menguatkan bahwa Islam memberi kebebasan dalam berakidah ialah di mata Islam, Yahudi dan Nasrani memiliki kebebasan dalam menjalankan agama Allah meskipun di lingkup umat Islam. Karena tujuan dari jihad bukan mengharuskan seseorang menggantikan akidahnya. Keempat: Ketika kita melihat periode-periode pensyariatan jihad jelaslah bahwa Islam bukan disebarkan dengan pedang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 14 tahun sebelum disyariatkannya jihad menyeru kepada Allah dengan penjelasan kebenaran dan nasihat yang baik. Pada masa ini, banyak sekali dari para sahabat masuk Islam dengan penuh kerelaan dan ketentraman hati. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki sesuatu yang dapat diberikan kepada mereka sehingga mereka masuk Islam.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 26 Syawal 1443 H, Jumat sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad jihad ilmu sirah nabi

7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Apakah ada amalan yang jika dikerjakan seseorang, maka akan melindunginya dari azab dan kengerian alam kubur?” Ya, ada! (1) selalu istiqamah dalam ketaatan, (2) menghindari perbuatan ghibah dan namimah (adu domba), (3) selalu berusaha membersihkan diri dari hal-hal najis dan (terkhusus) air kencing, (4) memberi perhatian besar pada pelaksanaan shalat lima waktu, (5) menahan diri agar tidak mengganggu orang lain, baik itu dengan lisannya, pandangannya, telinganya, atau tangannya, (6) melaksanakan seluruh ibadah wajib, dan benar-benar menjaganya, (7) di samping itu juga, mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah yang dicintai oleh Allah. Disebutkan bahwa Allah berfirman dalam Hadis Qudsi, “Maka sungguh jika ia memintaku, niscaya aku kabulkan; dan jika ia berlindung kepada-Ku, niscaya aku beri perlindungan.” Dan perkara ini akan mudah bagi seseorang, jika Allah memberi kemudahan kepadanya. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَلْ يُوجَدُ عَمَلٌ إِذَا عَمِلَهُ الْإِنْسَانُ كُفِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ وَوَحْشَتَهُ؟ نَعَمْ أَنْ يَلْتَزِمَ الطَّاعَةَ وَيَتَجَنَّبَ الْغِيبَةَ وَالنَّمِيمَةَ وَيَحْرِصَ عَلَى الِاسْتِنْزَاهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ وَمِنَ الْبَوْلِ وَأَنْ يَهْتَمَّ بِأَدَاءِ هَذِهِ الْفَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَأَنْ يَكُفَّ أَذَاهُ هُوَ عَنِ النَّاسِ لَا بِلِسَانِهِ وَلَا بِنَظَرِهِ وَلَا بِأُذُنِهِ وَلَا بِيَدِهِ وَيُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ كُلَّهَا وَيَحْرِصُ عَلَى ذَلِكَ وَيَتَقَرَّبَ إِلَى اللهِ مَعَ ذَلِكَ بِنَوَافِلَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي يُحِبُّهَا اللهُ يُقَالُ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُوْلُ فَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَإِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ فَالْأَمْرُ يَسِيْرٌ إِذَا اللهُ يَسَّرَ هَذَا الْأَمْرَ لِلْوَاحِدِ نَعَمْ

7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama

7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Apakah ada amalan yang jika dikerjakan seseorang, maka akan melindunginya dari azab dan kengerian alam kubur?” Ya, ada! (1) selalu istiqamah dalam ketaatan, (2) menghindari perbuatan ghibah dan namimah (adu domba), (3) selalu berusaha membersihkan diri dari hal-hal najis dan (terkhusus) air kencing, (4) memberi perhatian besar pada pelaksanaan shalat lima waktu, (5) menahan diri agar tidak mengganggu orang lain, baik itu dengan lisannya, pandangannya, telinganya, atau tangannya, (6) melaksanakan seluruh ibadah wajib, dan benar-benar menjaganya, (7) di samping itu juga, mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah yang dicintai oleh Allah. Disebutkan bahwa Allah berfirman dalam Hadis Qudsi, “Maka sungguh jika ia memintaku, niscaya aku kabulkan; dan jika ia berlindung kepada-Ku, niscaya aku beri perlindungan.” Dan perkara ini akan mudah bagi seseorang, jika Allah memberi kemudahan kepadanya. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَلْ يُوجَدُ عَمَلٌ إِذَا عَمِلَهُ الْإِنْسَانُ كُفِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ وَوَحْشَتَهُ؟ نَعَمْ أَنْ يَلْتَزِمَ الطَّاعَةَ وَيَتَجَنَّبَ الْغِيبَةَ وَالنَّمِيمَةَ وَيَحْرِصَ عَلَى الِاسْتِنْزَاهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ وَمِنَ الْبَوْلِ وَأَنْ يَهْتَمَّ بِأَدَاءِ هَذِهِ الْفَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَأَنْ يَكُفَّ أَذَاهُ هُوَ عَنِ النَّاسِ لَا بِلِسَانِهِ وَلَا بِنَظَرِهِ وَلَا بِأُذُنِهِ وَلَا بِيَدِهِ وَيُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ كُلَّهَا وَيَحْرِصُ عَلَى ذَلِكَ وَيَتَقَرَّبَ إِلَى اللهِ مَعَ ذَلِكَ بِنَوَافِلَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي يُحِبُّهَا اللهُ يُقَالُ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُوْلُ فَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَإِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ فَالْأَمْرُ يَسِيْرٌ إِذَا اللهُ يَسَّرَ هَذَا الْأَمْرَ لِلْوَاحِدِ نَعَمْ
7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Apakah ada amalan yang jika dikerjakan seseorang, maka akan melindunginya dari azab dan kengerian alam kubur?” Ya, ada! (1) selalu istiqamah dalam ketaatan, (2) menghindari perbuatan ghibah dan namimah (adu domba), (3) selalu berusaha membersihkan diri dari hal-hal najis dan (terkhusus) air kencing, (4) memberi perhatian besar pada pelaksanaan shalat lima waktu, (5) menahan diri agar tidak mengganggu orang lain, baik itu dengan lisannya, pandangannya, telinganya, atau tangannya, (6) melaksanakan seluruh ibadah wajib, dan benar-benar menjaganya, (7) di samping itu juga, mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah yang dicintai oleh Allah. Disebutkan bahwa Allah berfirman dalam Hadis Qudsi, “Maka sungguh jika ia memintaku, niscaya aku kabulkan; dan jika ia berlindung kepada-Ku, niscaya aku beri perlindungan.” Dan perkara ini akan mudah bagi seseorang, jika Allah memberi kemudahan kepadanya. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَلْ يُوجَدُ عَمَلٌ إِذَا عَمِلَهُ الْإِنْسَانُ كُفِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ وَوَحْشَتَهُ؟ نَعَمْ أَنْ يَلْتَزِمَ الطَّاعَةَ وَيَتَجَنَّبَ الْغِيبَةَ وَالنَّمِيمَةَ وَيَحْرِصَ عَلَى الِاسْتِنْزَاهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ وَمِنَ الْبَوْلِ وَأَنْ يَهْتَمَّ بِأَدَاءِ هَذِهِ الْفَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَأَنْ يَكُفَّ أَذَاهُ هُوَ عَنِ النَّاسِ لَا بِلِسَانِهِ وَلَا بِنَظَرِهِ وَلَا بِأُذُنِهِ وَلَا بِيَدِهِ وَيُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ كُلَّهَا وَيَحْرِصُ عَلَى ذَلِكَ وَيَتَقَرَّبَ إِلَى اللهِ مَعَ ذَلِكَ بِنَوَافِلَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي يُحِبُّهَا اللهُ يُقَالُ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُوْلُ فَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَإِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ فَالْأَمْرُ يَسِيْرٌ إِذَا اللهُ يَسَّرَ هَذَا الْأَمْرَ لِلْوَاحِدِ نَعَمْ


7 Amalan agar Terhindar dari Azab Kubur – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Ia bertanya, “Apakah ada amalan yang jika dikerjakan seseorang, maka akan melindunginya dari azab dan kengerian alam kubur?” Ya, ada! (1) selalu istiqamah dalam ketaatan, (2) menghindari perbuatan ghibah dan namimah (adu domba), (3) selalu berusaha membersihkan diri dari hal-hal najis dan (terkhusus) air kencing, (4) memberi perhatian besar pada pelaksanaan shalat lima waktu, (5) menahan diri agar tidak mengganggu orang lain, baik itu dengan lisannya, pandangannya, telinganya, atau tangannya, (6) melaksanakan seluruh ibadah wajib, dan benar-benar menjaganya, (7) di samping itu juga, mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah yang dicintai oleh Allah. Disebutkan bahwa Allah berfirman dalam Hadis Qudsi, “Maka sungguh jika ia memintaku, niscaya aku kabulkan; dan jika ia berlindung kepada-Ku, niscaya aku beri perlindungan.” Dan perkara ini akan mudah bagi seseorang, jika Allah memberi kemudahan kepadanya. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَلْ يُوجَدُ عَمَلٌ إِذَا عَمِلَهُ الْإِنْسَانُ كُفِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ وَوَحْشَتَهُ؟ نَعَمْ أَنْ يَلْتَزِمَ الطَّاعَةَ وَيَتَجَنَّبَ الْغِيبَةَ وَالنَّمِيمَةَ وَيَحْرِصَ عَلَى الِاسْتِنْزَاهِ مِنَ النَّجَاسَاتِ وَمِنَ الْبَوْلِ وَأَنْ يَهْتَمَّ بِأَدَاءِ هَذِهِ الْفَرَائِضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَأَنْ يَكُفَّ أَذَاهُ هُوَ عَنِ النَّاسِ لَا بِلِسَانِهِ وَلَا بِنَظَرِهِ وَلَا بِأُذُنِهِ وَلَا بِيَدِهِ وَيُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ كُلَّهَا وَيَحْرِصُ عَلَى ذَلِكَ وَيَتَقَرَّبَ إِلَى اللهِ مَعَ ذَلِكَ بِنَوَافِلَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي يُحِبُّهَا اللهُ يُقَالُ اللهُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُوْلُ فَلَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَإِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ فَالْأَمْرُ يَسِيْرٌ إِذَا اللهُ يَسَّرَ هَذَا الْأَمْرَ لِلْوَاحِدِ نَعَمْ

Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Hasan Al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Orang yang mengatakan ‘Tuhan kami adalah Allah,’ ada banyak, …” Setiap Muslim mengatakan, “Tuhanku adalah Allah.” Beliau kemudian berkata, “… adapun orang-orang yang istiqamah, hanya sedikit.” Orang-orang yang istiqamah hanya sedikit, karena banyak orang mengikuti hawa nafsu mereka, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan yang sedikit, siapa mereka? Allah berfirman, “Dan sedikit dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (QS. Saba: 13) Ayat ini ditafsirkan oleh empat al-Khulafaur Rasyidun. Mereka menafsirkannya, yang menunjukkan kepada Anda kedudukan istiqamah di sisi para Sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Abu Bakar menafsirkannya, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—berkata, “Kamu istiqamah di atas perintah dan larangan, dan tidak bolak-balik seperti kelakuan rubah.” Utsman bin Affan—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Ali bin Abi Thalib—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka menjalankan kewajiban-kewajiban dalam agama.” Dengan keseluruhan tafsir para al-Khulafaur Rasyidun ini, kita tahu bahwa istiqamah itu bermula dari hati. Hati Anda istiqamah di atas rasa cinta kepada Allah. Hati Anda istiqamah di atas al-khasyyah kepada Allah (yaitu rasa takut yang didasari ilmu pengetahuan terhadap keagungan Allah). Hati Anda istiqamah di atas al-khauf kepada Allah (yaitu rasa takut dengan landasan ibadah kepada Allah sehingga terbentuk takwa). Hati Anda istiqamah di atas keridaan kepada Allah dan ketetapan-Nya. Hati Anda istiqamah dalam bertawakal kepada Allah. Hati Anda istiqamah merindukan perjumpaan dengan Allah. Inilah nilai-nilai yang harus mendominasi hati Anda. Dengan demikian, hati Anda akan istiqamah, pikiran Anda akan istiqamah, dan jiwa Anda akan istiqamah. Hati Anda akan istiqamah mencintai kebaikan bagi kaum Muslimin, mencintai orang miskin, dan mengasihi anak kecil. Maka inilah tafsir Abu Bakar Ash-Siddiq dan Utsman bin Affan. Abu Bakar berkata, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Utsman berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Lalu, istiqamah secara lahiriah, sebagaimana tafsir Umar dan Ali—semoga Allah meridainya. Anda istiqamah dengan perkataan Anda, lisan Anda istiqamah dalam berzikir kepada Allah dan berkata-kata yang baik. ================================================================================ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا يَقُولُ حَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ كَثِيرٌ كُلُّ مُسْلِمٍ يَقُولُ رَبِّيَ اللهُ قَالَ: وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ لِاَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يَتَّبِعُونَ شَهَوَاتِهِمْ وَأَهْوَاءَهُمْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ؟ قَالَ: وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ وَهَذِهِ الْآيَةُ فَسَّرَهَا الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ الْأَرْبَعَةُ فَسَّرُوا الْاِسْتِقَامَةَ هَذَا يَدُلُّكُ عَلَى مَنْزِلَةِ الْاِسْتِقَامَةِ عِنْدَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا قَالَ: لَمْ يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ تَسْتَقِيمَ عَلَى الْأَمْرِ وَالنَّهْيِ وَلَا تَرُوغَ رَوَغَانَ الثَّعَالِبِ وَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَدُّوْا الْفَرَائِضَ بِمَجْمُوعِ تَفْسِيرِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ نَعْلَمُ أَنَّ الْاِسْتِقَامَةَ أَوَّلُ مَا تَكُونُ بِالْقَلْبِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى مَحَبَّةِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَشْيَةِ لِلهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَوْفِ مِنَ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الرِّضَا بِاللهِ الرِّضَا بِقَضَاءِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الشَّوْقِ لِلِقَاءِ اللهِ هَذِهِ الْمَعَانِي تَكُوْنُ هِيَ الْغَالِبَةُ عَلَى قَلْبِكَ إِذَنْ يَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ تَسْتَقِيمُ خَطِرَاتُكَ يَسْتَقِيمُ ضَمِيرُكَ وَيَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ عَلَى حُبِّ الْخَيْرِ لِلْمُسْلِمِينَ عَلَى حُبِّ الْمَسَاكِينِ عَلَى الرَّحْمَةِ بِالصِّغَارِ ثُمَّ هَذَا تَفْسِيرُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيقِ وَعُثْمَانَ قَالَ: أَنْ لَا يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ: أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ ثُمَّ الْاِسْتِقَامَةُ فِي الظَّاهِرِ كَمَا فِي تَفْسِيرِ عُمَرَ وَعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا تَسْتَقِيمُ بِأَقْوَالِكَ يَسْتَقِيمُ لِسَانُكَ عَلَى ذِكْرِ اللهِ وَعَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ  

Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Hasan Al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Orang yang mengatakan ‘Tuhan kami adalah Allah,’ ada banyak, …” Setiap Muslim mengatakan, “Tuhanku adalah Allah.” Beliau kemudian berkata, “… adapun orang-orang yang istiqamah, hanya sedikit.” Orang-orang yang istiqamah hanya sedikit, karena banyak orang mengikuti hawa nafsu mereka, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan yang sedikit, siapa mereka? Allah berfirman, “Dan sedikit dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (QS. Saba: 13) Ayat ini ditafsirkan oleh empat al-Khulafaur Rasyidun. Mereka menafsirkannya, yang menunjukkan kepada Anda kedudukan istiqamah di sisi para Sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Abu Bakar menafsirkannya, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—berkata, “Kamu istiqamah di atas perintah dan larangan, dan tidak bolak-balik seperti kelakuan rubah.” Utsman bin Affan—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Ali bin Abi Thalib—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka menjalankan kewajiban-kewajiban dalam agama.” Dengan keseluruhan tafsir para al-Khulafaur Rasyidun ini, kita tahu bahwa istiqamah itu bermula dari hati. Hati Anda istiqamah di atas rasa cinta kepada Allah. Hati Anda istiqamah di atas al-khasyyah kepada Allah (yaitu rasa takut yang didasari ilmu pengetahuan terhadap keagungan Allah). Hati Anda istiqamah di atas al-khauf kepada Allah (yaitu rasa takut dengan landasan ibadah kepada Allah sehingga terbentuk takwa). Hati Anda istiqamah di atas keridaan kepada Allah dan ketetapan-Nya. Hati Anda istiqamah dalam bertawakal kepada Allah. Hati Anda istiqamah merindukan perjumpaan dengan Allah. Inilah nilai-nilai yang harus mendominasi hati Anda. Dengan demikian, hati Anda akan istiqamah, pikiran Anda akan istiqamah, dan jiwa Anda akan istiqamah. Hati Anda akan istiqamah mencintai kebaikan bagi kaum Muslimin, mencintai orang miskin, dan mengasihi anak kecil. Maka inilah tafsir Abu Bakar Ash-Siddiq dan Utsman bin Affan. Abu Bakar berkata, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Utsman berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Lalu, istiqamah secara lahiriah, sebagaimana tafsir Umar dan Ali—semoga Allah meridainya. Anda istiqamah dengan perkataan Anda, lisan Anda istiqamah dalam berzikir kepada Allah dan berkata-kata yang baik. ================================================================================ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا يَقُولُ حَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ كَثِيرٌ كُلُّ مُسْلِمٍ يَقُولُ رَبِّيَ اللهُ قَالَ: وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ لِاَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يَتَّبِعُونَ شَهَوَاتِهِمْ وَأَهْوَاءَهُمْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ؟ قَالَ: وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ وَهَذِهِ الْآيَةُ فَسَّرَهَا الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ الْأَرْبَعَةُ فَسَّرُوا الْاِسْتِقَامَةَ هَذَا يَدُلُّكُ عَلَى مَنْزِلَةِ الْاِسْتِقَامَةِ عِنْدَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا قَالَ: لَمْ يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ تَسْتَقِيمَ عَلَى الْأَمْرِ وَالنَّهْيِ وَلَا تَرُوغَ رَوَغَانَ الثَّعَالِبِ وَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَدُّوْا الْفَرَائِضَ بِمَجْمُوعِ تَفْسِيرِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ نَعْلَمُ أَنَّ الْاِسْتِقَامَةَ أَوَّلُ مَا تَكُونُ بِالْقَلْبِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى مَحَبَّةِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَشْيَةِ لِلهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَوْفِ مِنَ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الرِّضَا بِاللهِ الرِّضَا بِقَضَاءِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الشَّوْقِ لِلِقَاءِ اللهِ هَذِهِ الْمَعَانِي تَكُوْنُ هِيَ الْغَالِبَةُ عَلَى قَلْبِكَ إِذَنْ يَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ تَسْتَقِيمُ خَطِرَاتُكَ يَسْتَقِيمُ ضَمِيرُكَ وَيَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ عَلَى حُبِّ الْخَيْرِ لِلْمُسْلِمِينَ عَلَى حُبِّ الْمَسَاكِينِ عَلَى الرَّحْمَةِ بِالصِّغَارِ ثُمَّ هَذَا تَفْسِيرُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيقِ وَعُثْمَانَ قَالَ: أَنْ لَا يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ: أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ ثُمَّ الْاِسْتِقَامَةُ فِي الظَّاهِرِ كَمَا فِي تَفْسِيرِ عُمَرَ وَعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا تَسْتَقِيمُ بِأَقْوَالِكَ يَسْتَقِيمُ لِسَانُكَ عَلَى ذِكْرِ اللهِ وَعَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ  
Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Hasan Al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Orang yang mengatakan ‘Tuhan kami adalah Allah,’ ada banyak, …” Setiap Muslim mengatakan, “Tuhanku adalah Allah.” Beliau kemudian berkata, “… adapun orang-orang yang istiqamah, hanya sedikit.” Orang-orang yang istiqamah hanya sedikit, karena banyak orang mengikuti hawa nafsu mereka, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan yang sedikit, siapa mereka? Allah berfirman, “Dan sedikit dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (QS. Saba: 13) Ayat ini ditafsirkan oleh empat al-Khulafaur Rasyidun. Mereka menafsirkannya, yang menunjukkan kepada Anda kedudukan istiqamah di sisi para Sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Abu Bakar menafsirkannya, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—berkata, “Kamu istiqamah di atas perintah dan larangan, dan tidak bolak-balik seperti kelakuan rubah.” Utsman bin Affan—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Ali bin Abi Thalib—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka menjalankan kewajiban-kewajiban dalam agama.” Dengan keseluruhan tafsir para al-Khulafaur Rasyidun ini, kita tahu bahwa istiqamah itu bermula dari hati. Hati Anda istiqamah di atas rasa cinta kepada Allah. Hati Anda istiqamah di atas al-khasyyah kepada Allah (yaitu rasa takut yang didasari ilmu pengetahuan terhadap keagungan Allah). Hati Anda istiqamah di atas al-khauf kepada Allah (yaitu rasa takut dengan landasan ibadah kepada Allah sehingga terbentuk takwa). Hati Anda istiqamah di atas keridaan kepada Allah dan ketetapan-Nya. Hati Anda istiqamah dalam bertawakal kepada Allah. Hati Anda istiqamah merindukan perjumpaan dengan Allah. Inilah nilai-nilai yang harus mendominasi hati Anda. Dengan demikian, hati Anda akan istiqamah, pikiran Anda akan istiqamah, dan jiwa Anda akan istiqamah. Hati Anda akan istiqamah mencintai kebaikan bagi kaum Muslimin, mencintai orang miskin, dan mengasihi anak kecil. Maka inilah tafsir Abu Bakar Ash-Siddiq dan Utsman bin Affan. Abu Bakar berkata, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Utsman berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Lalu, istiqamah secara lahiriah, sebagaimana tafsir Umar dan Ali—semoga Allah meridainya. Anda istiqamah dengan perkataan Anda, lisan Anda istiqamah dalam berzikir kepada Allah dan berkata-kata yang baik. ================================================================================ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا يَقُولُ حَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ كَثِيرٌ كُلُّ مُسْلِمٍ يَقُولُ رَبِّيَ اللهُ قَالَ: وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ لِاَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يَتَّبِعُونَ شَهَوَاتِهِمْ وَأَهْوَاءَهُمْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ؟ قَالَ: وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ وَهَذِهِ الْآيَةُ فَسَّرَهَا الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ الْأَرْبَعَةُ فَسَّرُوا الْاِسْتِقَامَةَ هَذَا يَدُلُّكُ عَلَى مَنْزِلَةِ الْاِسْتِقَامَةِ عِنْدَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا قَالَ: لَمْ يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ تَسْتَقِيمَ عَلَى الْأَمْرِ وَالنَّهْيِ وَلَا تَرُوغَ رَوَغَانَ الثَّعَالِبِ وَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَدُّوْا الْفَرَائِضَ بِمَجْمُوعِ تَفْسِيرِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ نَعْلَمُ أَنَّ الْاِسْتِقَامَةَ أَوَّلُ مَا تَكُونُ بِالْقَلْبِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى مَحَبَّةِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَشْيَةِ لِلهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَوْفِ مِنَ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الرِّضَا بِاللهِ الرِّضَا بِقَضَاءِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الشَّوْقِ لِلِقَاءِ اللهِ هَذِهِ الْمَعَانِي تَكُوْنُ هِيَ الْغَالِبَةُ عَلَى قَلْبِكَ إِذَنْ يَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ تَسْتَقِيمُ خَطِرَاتُكَ يَسْتَقِيمُ ضَمِيرُكَ وَيَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ عَلَى حُبِّ الْخَيْرِ لِلْمُسْلِمِينَ عَلَى حُبِّ الْمَسَاكِينِ عَلَى الرَّحْمَةِ بِالصِّغَارِ ثُمَّ هَذَا تَفْسِيرُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيقِ وَعُثْمَانَ قَالَ: أَنْ لَا يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ: أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ ثُمَّ الْاِسْتِقَامَةُ فِي الظَّاهِرِ كَمَا فِي تَفْسِيرِ عُمَرَ وَعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا تَسْتَقِيمُ بِأَقْوَالِكَ يَسْتَقِيمُ لِسَانُكَ عَلَى ذِكْرِ اللهِ وَعَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ  


Ternyata Ini Makna Istiqamah – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Hasan Al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Orang yang mengatakan ‘Tuhan kami adalah Allah,’ ada banyak, …” Setiap Muslim mengatakan, “Tuhanku adalah Allah.” Beliau kemudian berkata, “… adapun orang-orang yang istiqamah, hanya sedikit.” Orang-orang yang istiqamah hanya sedikit, karena banyak orang mengikuti hawa nafsu mereka, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan yang sedikit, siapa mereka? Allah berfirman, “Dan sedikit dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (QS. Saba: 13) Ayat ini ditafsirkan oleh empat al-Khulafaur Rasyidun. Mereka menafsirkannya, yang menunjukkan kepada Anda kedudukan istiqamah di sisi para Sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, …” (QS. Al-Ahqaf: 13) Abu Bakar menafsirkannya, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Umar bin Khattab—semoga Allah meridainya—berkata, “Kamu istiqamah di atas perintah dan larangan, dan tidak bolak-balik seperti kelakuan rubah.” Utsman bin Affan—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Ali bin Abi Thalib—semoga Allah meridainya—berkata, “Mereka menjalankan kewajiban-kewajiban dalam agama.” Dengan keseluruhan tafsir para al-Khulafaur Rasyidun ini, kita tahu bahwa istiqamah itu bermula dari hati. Hati Anda istiqamah di atas rasa cinta kepada Allah. Hati Anda istiqamah di atas al-khasyyah kepada Allah (yaitu rasa takut yang didasari ilmu pengetahuan terhadap keagungan Allah). Hati Anda istiqamah di atas al-khauf kepada Allah (yaitu rasa takut dengan landasan ibadah kepada Allah sehingga terbentuk takwa). Hati Anda istiqamah di atas keridaan kepada Allah dan ketetapan-Nya. Hati Anda istiqamah dalam bertawakal kepada Allah. Hati Anda istiqamah merindukan perjumpaan dengan Allah. Inilah nilai-nilai yang harus mendominasi hati Anda. Dengan demikian, hati Anda akan istiqamah, pikiran Anda akan istiqamah, dan jiwa Anda akan istiqamah. Hati Anda akan istiqamah mencintai kebaikan bagi kaum Muslimin, mencintai orang miskin, dan mengasihi anak kecil. Maka inilah tafsir Abu Bakar Ash-Siddiq dan Utsman bin Affan. Abu Bakar berkata, “Yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Utsman berkata, “Mereka mengikhlaskan amal, hanya untuk Allah.” Lalu, istiqamah secara lahiriah, sebagaimana tafsir Umar dan Ali—semoga Allah meridainya. Anda istiqamah dengan perkataan Anda, lisan Anda istiqamah dalam berzikir kepada Allah dan berkata-kata yang baik. ================================================================================ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا يَقُولُ حَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ كَثِيرٌ كُلُّ مُسْلِمٍ يَقُولُ رَبِّيَ اللهُ قَالَ: وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ وَالَّذِينَ اسْتَقَامُوا قَلِيلٌ لِاَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يَتَّبِعُونَ شَهَوَاتِهِمْ وَأَهْوَاءَهُمْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ؟ قَالَ: وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ وَهَذِهِ الْآيَةُ فَسَّرَهَا الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ الْأَرْبَعَةُ فَسَّرُوا الْاِسْتِقَامَةَ هَذَا يَدُلُّكُ عَلَى مَنْزِلَةِ الْاِسْتِقَامَةِ عِنْدَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا قَالَ: لَمْ يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ تَسْتَقِيمَ عَلَى الْأَمْرِ وَالنَّهْيِ وَلَا تَرُوغَ رَوَغَانَ الثَّعَالِبِ وَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَدُّوْا الْفَرَائِضَ بِمَجْمُوعِ تَفْسِيرِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ نَعْلَمُ أَنَّ الْاِسْتِقَامَةَ أَوَّلُ مَا تَكُونُ بِالْقَلْبِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى مَحَبَّةِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَشْيَةِ لِلهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الْخَوْفِ مِنَ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الرِّضَا بِاللهِ الرِّضَا بِقَضَاءِ اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ اسْتِقَامَةُ قَلْبِكَ عَلَى الشَّوْقِ لِلِقَاءِ اللهِ هَذِهِ الْمَعَانِي تَكُوْنُ هِيَ الْغَالِبَةُ عَلَى قَلْبِكَ إِذَنْ يَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ تَسْتَقِيمُ خَطِرَاتُكَ يَسْتَقِيمُ ضَمِيرُكَ وَيَسْتَقِيمُ قَلْبُكَ عَلَى حُبِّ الْخَيْرِ لِلْمُسْلِمِينَ عَلَى حُبِّ الْمَسَاكِينِ عَلَى الرَّحْمَةِ بِالصِّغَارِ ثُمَّ هَذَا تَفْسِيرُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِيقِ وَعُثْمَانَ قَالَ: أَنْ لَا يُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَقَالَ: أَخْلَصُوا الْعَمَلَ لِلهِ ثُمَّ الْاِسْتِقَامَةُ فِي الظَّاهِرِ كَمَا فِي تَفْسِيرِ عُمَرَ وَعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا تَسْتَقِيمُ بِأَقْوَالِكَ يَسْتَقِيمُ لِسَانُكَ عَلَى ذِكْرِ اللهِ وَعَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ  

Khotbah Jumat: Pentingnya Masa Muda dalam Islam

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)Jemaah salat jumat yang berbahagia, ketahuilah bahwa masa muda adalah fase terpenting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan pintu yang dapat membawa seseorang menuju dua arah yang berbeda, jalan kesuksesan ataupun jalan kehancuran. Oleh karena itu, pemuda mendapatkan perhatian khusus di berbagai negara, karena mereka adalah harapan, cita-cita, serta angan-angan sebuah bangsa.Masa muda sungguh merupakan benih yang berharga, bila ia terlanjur tercerai berai dan tersisa-siakan, maka kecil kemungkinannya ia akan kembali bersemi dan membuahkan hasil panen yang baik. Semakin dewasa, yang tersisa hanyalah penyesalan dan kerugian. Oleh karena itu, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sejak jauh hari sudah memperingatkan umatnya akan hal ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ“Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, dan (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeJemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, masa muda sangat mudah sekali dipengaruhi dengan pengaruh positif maupun negatif. Begitu besarnya dorongan hati dan rasa penasaran pada seorang pemuda membuat mereka sangat mudah terombang-ambing. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pengarahan khusus bagi mereka yang menggerakkan dakwah dan bergerak di bidang pendidikan agar mengarahkan pemuda menuju kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga tertutup semua pintu keburukan dari mereka karena tersibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Di dalam sebuah hadis, nabi menyebutkan perihal 7 golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat. Salah satu di antara mereka adalah golongan pemuda. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ“Seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031)Allah Ta’ala juga memberikan pertanyaan khusus terkait pertanggungjawaban seorang manusia atas masa mudanya di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari (ilmu) yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416 dan Thabrani 9772)Al-Qur’an kitab suci kita bahkan telah mengabadikan perihal pendidikan yang seharusnya diajarkan kepada seorang pemuda. Di antaranya terdapat di dalam kisah wasiat Luqman untuk anaknya, di mana wasiat tersebut terfokus pada pentingnya tauhid, esensi ibadah di dalam kehidupan, dan pentingnya berhias dengan akhlak terpuji saat bermuamalah dengan manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman menceritakan wasiat tersebut,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13)وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14)Baca Juga: Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan MasyarakatnyaDi ayat ke-16 disebutkan,يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata), ‘Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Luqman: 16)Di surat yang lain Allah menceritakan kepada kita tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Bagaimana perjuangannya melawan kaumnya. Bagaimana caranya membantah syubhat kebatilan mereka dengan dalil dan petunjuk yang dapat dinalar oleh akal ketika mereka menyembah benda-benda langit. Dari kisah Nabi Ibrahim tersebut kita belajar bahwa seorang pemuda yang cerdas sewajarnya membekali dirinya dengan pengetahuan dan wawasan yang sejalan dengan zamannya, agar hujjah yang ia sampaikan semakin kuat dan mudah diterima, di samping juga harus membekali dirinya dengan akhlak yang baik.Oleh karena semua itu, maka tugas orang tua, mereka yang lebih senior, mereka yang terjun langsung mendidik pemuda, untuk mau duduk bersama mereka, lapang dada di dalam menerima pendapat mereka yang lebih muda, dan mendengar keluh kesah mereka. Mengajarkan mereka untuk mengimbangi antara nalar dan dalil sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang seorang pemuda kepadanya dan mengatakan, “Wahai Rasulullah izinkan aku untuk berzina!” Sebuah permintaan yang tentu saja membuat mereka yang mendengarnya tercengang dan terkaget-kaget, sehingga para sahabat mendatangi pemuda tersebut dan menegurnya.Akan tetapi, jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, lihatlah bagaimana Rasulullah menyikapinya. Sungguh sikap Rasulullah dan tanggapan beliau menunjukkan dan mengajarkan tingginya akhlak beliau, serta bagaimana besarnya perhatian beliau terhadap pemuda. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Mendekatlah.” Pemuda itu pun mendekat lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah Engkau jika ibumu dizinai orang lain?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” sahut pemuda itu.“Begitu pula orang lain, tidak rela kalau ibu mereka dizinai.”Lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Relakah Engkau jika putrimu dizinai orang?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” pemuda itu kembali menjawab.“Begitu pula orang lain, tidak rela jika putri mereka dizinai.”“Relakah Engkau jika saudari kandungmu dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai.” “Relakah Engkau jika bibi – dari jalur bapakmu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!.”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai“Relakah Engkau jika bibi – dari jalur ibumu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina. (HR. Ahmad, no. 22211)Rasulullah tidak memarahi pemuda tersebut, tidak pula menghardiknya. Akan tetapi, beliau menjelaskan jawaban pertanyaan pemuda tersebut dengan cara diskusi, dan menggunakan sesuatu yang dapat dinalar oleh akal.Sungguh, Nabi telah mengajarkan bagaimana caranya berinteraksi dan menyikapi kegelisahan para pemuda, yaitu dengan penuh kesabaran dan sikap yang cerdas. Karena jika bukan kita yang duduk berdiskusi dengan para pemuda dan mendengarkan kegalauan mereka, bisa dipastikan orang-orang yang sesatlah yang akan mendekati dan mempengaruhi mereka. Tentu kita tidak mau hal tersebut menimpa para pemuda kaum muslimin.Baca Juga: Jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam sangat memperhatikan kebutuhan jasmani seorang pemuda, sehingga menganjurkan mereka untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan menikah, karena kebanyakan maksiat muncul dan timbul karena sebab syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menjadikan kefakiran sebagai penghalang dari dilangsungkannya sebuah pernikahan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah kemaslahatan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)Beliau sebagai suri teladan kita telah mencontohkan hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan putri-putri beliau dengan orang-orang saleh dari kalangan sahabat dan beliau menentukan mahar yang mudah dan ringan atas anak-anak perempuannya. Hal ini juga yang dipraktikkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Semoga Allah Ta’ala menjaga pemuda kaum muslimin dari besarnya gempuran fitnah di akhir zaman ini, menjaga mereka dari kerusakan dan terjatuh ke dalam fitnah syubhat dan syahwat. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki kondisi pemuda muslim sehingga mereka bisa menjadi harapan dan lentera bagi yang lain di masa depan nanti. Amiin ya Rabbal ‘aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua.  اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahSakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda Berbakti***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Keindahan Surga, Arti Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Hadits Keutamaan Hari JumatTags: hijrahkeutamaan pemudakhutbah jumatkiat hijrahmasa mudamateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat untuk pemudanaskah khutbah jumatpemuda islampemuda muslimteks khutbah jumat

Khotbah Jumat: Pentingnya Masa Muda dalam Islam

Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)Jemaah salat jumat yang berbahagia, ketahuilah bahwa masa muda adalah fase terpenting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan pintu yang dapat membawa seseorang menuju dua arah yang berbeda, jalan kesuksesan ataupun jalan kehancuran. Oleh karena itu, pemuda mendapatkan perhatian khusus di berbagai negara, karena mereka adalah harapan, cita-cita, serta angan-angan sebuah bangsa.Masa muda sungguh merupakan benih yang berharga, bila ia terlanjur tercerai berai dan tersisa-siakan, maka kecil kemungkinannya ia akan kembali bersemi dan membuahkan hasil panen yang baik. Semakin dewasa, yang tersisa hanyalah penyesalan dan kerugian. Oleh karena itu, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sejak jauh hari sudah memperingatkan umatnya akan hal ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ“Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, dan (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeJemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, masa muda sangat mudah sekali dipengaruhi dengan pengaruh positif maupun negatif. Begitu besarnya dorongan hati dan rasa penasaran pada seorang pemuda membuat mereka sangat mudah terombang-ambing. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pengarahan khusus bagi mereka yang menggerakkan dakwah dan bergerak di bidang pendidikan agar mengarahkan pemuda menuju kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga tertutup semua pintu keburukan dari mereka karena tersibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Di dalam sebuah hadis, nabi menyebutkan perihal 7 golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat. Salah satu di antara mereka adalah golongan pemuda. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ“Seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031)Allah Ta’ala juga memberikan pertanyaan khusus terkait pertanggungjawaban seorang manusia atas masa mudanya di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari (ilmu) yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416 dan Thabrani 9772)Al-Qur’an kitab suci kita bahkan telah mengabadikan perihal pendidikan yang seharusnya diajarkan kepada seorang pemuda. Di antaranya terdapat di dalam kisah wasiat Luqman untuk anaknya, di mana wasiat tersebut terfokus pada pentingnya tauhid, esensi ibadah di dalam kehidupan, dan pentingnya berhias dengan akhlak terpuji saat bermuamalah dengan manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman menceritakan wasiat tersebut,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13)وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14)Baca Juga: Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan MasyarakatnyaDi ayat ke-16 disebutkan,يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata), ‘Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Luqman: 16)Di surat yang lain Allah menceritakan kepada kita tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Bagaimana perjuangannya melawan kaumnya. Bagaimana caranya membantah syubhat kebatilan mereka dengan dalil dan petunjuk yang dapat dinalar oleh akal ketika mereka menyembah benda-benda langit. Dari kisah Nabi Ibrahim tersebut kita belajar bahwa seorang pemuda yang cerdas sewajarnya membekali dirinya dengan pengetahuan dan wawasan yang sejalan dengan zamannya, agar hujjah yang ia sampaikan semakin kuat dan mudah diterima, di samping juga harus membekali dirinya dengan akhlak yang baik.Oleh karena semua itu, maka tugas orang tua, mereka yang lebih senior, mereka yang terjun langsung mendidik pemuda, untuk mau duduk bersama mereka, lapang dada di dalam menerima pendapat mereka yang lebih muda, dan mendengar keluh kesah mereka. Mengajarkan mereka untuk mengimbangi antara nalar dan dalil sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang seorang pemuda kepadanya dan mengatakan, “Wahai Rasulullah izinkan aku untuk berzina!” Sebuah permintaan yang tentu saja membuat mereka yang mendengarnya tercengang dan terkaget-kaget, sehingga para sahabat mendatangi pemuda tersebut dan menegurnya.Akan tetapi, jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, lihatlah bagaimana Rasulullah menyikapinya. Sungguh sikap Rasulullah dan tanggapan beliau menunjukkan dan mengajarkan tingginya akhlak beliau, serta bagaimana besarnya perhatian beliau terhadap pemuda. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Mendekatlah.” Pemuda itu pun mendekat lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah Engkau jika ibumu dizinai orang lain?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” sahut pemuda itu.“Begitu pula orang lain, tidak rela kalau ibu mereka dizinai.”Lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Relakah Engkau jika putrimu dizinai orang?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” pemuda itu kembali menjawab.“Begitu pula orang lain, tidak rela jika putri mereka dizinai.”“Relakah Engkau jika saudari kandungmu dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai.” “Relakah Engkau jika bibi – dari jalur bapakmu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!.”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai“Relakah Engkau jika bibi – dari jalur ibumu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina. (HR. Ahmad, no. 22211)Rasulullah tidak memarahi pemuda tersebut, tidak pula menghardiknya. Akan tetapi, beliau menjelaskan jawaban pertanyaan pemuda tersebut dengan cara diskusi, dan menggunakan sesuatu yang dapat dinalar oleh akal.Sungguh, Nabi telah mengajarkan bagaimana caranya berinteraksi dan menyikapi kegelisahan para pemuda, yaitu dengan penuh kesabaran dan sikap yang cerdas. Karena jika bukan kita yang duduk berdiskusi dengan para pemuda dan mendengarkan kegalauan mereka, bisa dipastikan orang-orang yang sesatlah yang akan mendekati dan mempengaruhi mereka. Tentu kita tidak mau hal tersebut menimpa para pemuda kaum muslimin.Baca Juga: Jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam sangat memperhatikan kebutuhan jasmani seorang pemuda, sehingga menganjurkan mereka untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan menikah, karena kebanyakan maksiat muncul dan timbul karena sebab syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menjadikan kefakiran sebagai penghalang dari dilangsungkannya sebuah pernikahan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah kemaslahatan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)Beliau sebagai suri teladan kita telah mencontohkan hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan putri-putri beliau dengan orang-orang saleh dari kalangan sahabat dan beliau menentukan mahar yang mudah dan ringan atas anak-anak perempuannya. Hal ini juga yang dipraktikkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Semoga Allah Ta’ala menjaga pemuda kaum muslimin dari besarnya gempuran fitnah di akhir zaman ini, menjaga mereka dari kerusakan dan terjatuh ke dalam fitnah syubhat dan syahwat. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki kondisi pemuda muslim sehingga mereka bisa menjadi harapan dan lentera bagi yang lain di masa depan nanti. Amiin ya Rabbal ‘aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua.  اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahSakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda Berbakti***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Keindahan Surga, Arti Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Hadits Keutamaan Hari JumatTags: hijrahkeutamaan pemudakhutbah jumatkiat hijrahmasa mudamateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat untuk pemudanaskah khutbah jumatpemuda islampemuda muslimteks khutbah jumat
Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)Jemaah salat jumat yang berbahagia, ketahuilah bahwa masa muda adalah fase terpenting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan pintu yang dapat membawa seseorang menuju dua arah yang berbeda, jalan kesuksesan ataupun jalan kehancuran. Oleh karena itu, pemuda mendapatkan perhatian khusus di berbagai negara, karena mereka adalah harapan, cita-cita, serta angan-angan sebuah bangsa.Masa muda sungguh merupakan benih yang berharga, bila ia terlanjur tercerai berai dan tersisa-siakan, maka kecil kemungkinannya ia akan kembali bersemi dan membuahkan hasil panen yang baik. Semakin dewasa, yang tersisa hanyalah penyesalan dan kerugian. Oleh karena itu, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sejak jauh hari sudah memperingatkan umatnya akan hal ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ“Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, dan (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeJemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, masa muda sangat mudah sekali dipengaruhi dengan pengaruh positif maupun negatif. Begitu besarnya dorongan hati dan rasa penasaran pada seorang pemuda membuat mereka sangat mudah terombang-ambing. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pengarahan khusus bagi mereka yang menggerakkan dakwah dan bergerak di bidang pendidikan agar mengarahkan pemuda menuju kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga tertutup semua pintu keburukan dari mereka karena tersibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Di dalam sebuah hadis, nabi menyebutkan perihal 7 golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat. Salah satu di antara mereka adalah golongan pemuda. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ“Seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031)Allah Ta’ala juga memberikan pertanyaan khusus terkait pertanggungjawaban seorang manusia atas masa mudanya di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari (ilmu) yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416 dan Thabrani 9772)Al-Qur’an kitab suci kita bahkan telah mengabadikan perihal pendidikan yang seharusnya diajarkan kepada seorang pemuda. Di antaranya terdapat di dalam kisah wasiat Luqman untuk anaknya, di mana wasiat tersebut terfokus pada pentingnya tauhid, esensi ibadah di dalam kehidupan, dan pentingnya berhias dengan akhlak terpuji saat bermuamalah dengan manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman menceritakan wasiat tersebut,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13)وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14)Baca Juga: Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan MasyarakatnyaDi ayat ke-16 disebutkan,يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata), ‘Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Luqman: 16)Di surat yang lain Allah menceritakan kepada kita tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Bagaimana perjuangannya melawan kaumnya. Bagaimana caranya membantah syubhat kebatilan mereka dengan dalil dan petunjuk yang dapat dinalar oleh akal ketika mereka menyembah benda-benda langit. Dari kisah Nabi Ibrahim tersebut kita belajar bahwa seorang pemuda yang cerdas sewajarnya membekali dirinya dengan pengetahuan dan wawasan yang sejalan dengan zamannya, agar hujjah yang ia sampaikan semakin kuat dan mudah diterima, di samping juga harus membekali dirinya dengan akhlak yang baik.Oleh karena semua itu, maka tugas orang tua, mereka yang lebih senior, mereka yang terjun langsung mendidik pemuda, untuk mau duduk bersama mereka, lapang dada di dalam menerima pendapat mereka yang lebih muda, dan mendengar keluh kesah mereka. Mengajarkan mereka untuk mengimbangi antara nalar dan dalil sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang seorang pemuda kepadanya dan mengatakan, “Wahai Rasulullah izinkan aku untuk berzina!” Sebuah permintaan yang tentu saja membuat mereka yang mendengarnya tercengang dan terkaget-kaget, sehingga para sahabat mendatangi pemuda tersebut dan menegurnya.Akan tetapi, jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, lihatlah bagaimana Rasulullah menyikapinya. Sungguh sikap Rasulullah dan tanggapan beliau menunjukkan dan mengajarkan tingginya akhlak beliau, serta bagaimana besarnya perhatian beliau terhadap pemuda. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Mendekatlah.” Pemuda itu pun mendekat lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah Engkau jika ibumu dizinai orang lain?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” sahut pemuda itu.“Begitu pula orang lain, tidak rela kalau ibu mereka dizinai.”Lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Relakah Engkau jika putrimu dizinai orang?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” pemuda itu kembali menjawab.“Begitu pula orang lain, tidak rela jika putri mereka dizinai.”“Relakah Engkau jika saudari kandungmu dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai.” “Relakah Engkau jika bibi – dari jalur bapakmu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!.”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai“Relakah Engkau jika bibi – dari jalur ibumu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina. (HR. Ahmad, no. 22211)Rasulullah tidak memarahi pemuda tersebut, tidak pula menghardiknya. Akan tetapi, beliau menjelaskan jawaban pertanyaan pemuda tersebut dengan cara diskusi, dan menggunakan sesuatu yang dapat dinalar oleh akal.Sungguh, Nabi telah mengajarkan bagaimana caranya berinteraksi dan menyikapi kegelisahan para pemuda, yaitu dengan penuh kesabaran dan sikap yang cerdas. Karena jika bukan kita yang duduk berdiskusi dengan para pemuda dan mendengarkan kegalauan mereka, bisa dipastikan orang-orang yang sesatlah yang akan mendekati dan mempengaruhi mereka. Tentu kita tidak mau hal tersebut menimpa para pemuda kaum muslimin.Baca Juga: Jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam sangat memperhatikan kebutuhan jasmani seorang pemuda, sehingga menganjurkan mereka untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan menikah, karena kebanyakan maksiat muncul dan timbul karena sebab syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menjadikan kefakiran sebagai penghalang dari dilangsungkannya sebuah pernikahan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah kemaslahatan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)Beliau sebagai suri teladan kita telah mencontohkan hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan putri-putri beliau dengan orang-orang saleh dari kalangan sahabat dan beliau menentukan mahar yang mudah dan ringan atas anak-anak perempuannya. Hal ini juga yang dipraktikkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Semoga Allah Ta’ala menjaga pemuda kaum muslimin dari besarnya gempuran fitnah di akhir zaman ini, menjaga mereka dari kerusakan dan terjatuh ke dalam fitnah syubhat dan syahwat. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki kondisi pemuda muslim sehingga mereka bisa menjadi harapan dan lentera bagi yang lain di masa depan nanti. Amiin ya Rabbal ‘aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua.  اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahSakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda Berbakti***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Keindahan Surga, Arti Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Hadits Keutamaan Hari JumatTags: hijrahkeutamaan pemudakhutbah jumatkiat hijrahmasa mudamateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat untuk pemudanaskah khutbah jumatpemuda islampemuda muslimteks khutbah jumat


Khotbah Pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan seluruh ketaatan yang telah Allah Ta’ala perintahkan kepada kita, maupun meninggalkan seluruh larangan Allah Ta’ala. Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)Jemaah salat jumat yang berbahagia, ketahuilah bahwa masa muda adalah fase terpenting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan pintu yang dapat membawa seseorang menuju dua arah yang berbeda, jalan kesuksesan ataupun jalan kehancuran. Oleh karena itu, pemuda mendapatkan perhatian khusus di berbagai negara, karena mereka adalah harapan, cita-cita, serta angan-angan sebuah bangsa.Masa muda sungguh merupakan benih yang berharga, bila ia terlanjur tercerai berai dan tersisa-siakan, maka kecil kemungkinannya ia akan kembali bersemi dan membuahkan hasil panen yang baik. Semakin dewasa, yang tersisa hanyalah penyesalan dan kerugian. Oleh karena itu, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sejak jauh hari sudah memperingatkan umatnya akan hal ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ“Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: (1) mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, dan (5) hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam kitab Al-Qasru Al-Amal no. 111 dan Al-Hakim no. 7846 dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 10248)Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeJemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, masa muda sangat mudah sekali dipengaruhi dengan pengaruh positif maupun negatif. Begitu besarnya dorongan hati dan rasa penasaran pada seorang pemuda membuat mereka sangat mudah terombang-ambing. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pengarahan khusus bagi mereka yang menggerakkan dakwah dan bergerak di bidang pendidikan agar mengarahkan pemuda menuju kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, sehingga tertutup semua pintu keburukan dari mereka karena tersibukkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Di dalam sebuah hadis, nabi menyebutkan perihal 7 golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat. Salah satu di antara mereka adalah golongan pemuda. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ“Seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031)Allah Ta’ala juga memberikan pertanyaan khusus terkait pertanggungjawaban seorang manusia atas masa mudanya di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ“Tidak akan bergeser kaki manusia di hari kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal: tentang umurnya dalam apa ia gunakan, tentang masa mudanya dalam apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari (ilmu) yang ia ketahui.” (HR. Tirmidzi no. 2416 dan Thabrani 9772)Al-Qur’an kitab suci kita bahkan telah mengabadikan perihal pendidikan yang seharusnya diajarkan kepada seorang pemuda. Di antaranya terdapat di dalam kisah wasiat Luqman untuk anaknya, di mana wasiat tersebut terfokus pada pentingnya tauhid, esensi ibadah di dalam kehidupan, dan pentingnya berhias dengan akhlak terpuji saat bermuamalah dengan manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman menceritakan wasiat tersebut,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13)وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14)Baca Juga: Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan MasyarakatnyaDi ayat ke-16 disebutkan,يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata), ‘Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Luqman: 16)Di surat yang lain Allah menceritakan kepada kita tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Bagaimana perjuangannya melawan kaumnya. Bagaimana caranya membantah syubhat kebatilan mereka dengan dalil dan petunjuk yang dapat dinalar oleh akal ketika mereka menyembah benda-benda langit. Dari kisah Nabi Ibrahim tersebut kita belajar bahwa seorang pemuda yang cerdas sewajarnya membekali dirinya dengan pengetahuan dan wawasan yang sejalan dengan zamannya, agar hujjah yang ia sampaikan semakin kuat dan mudah diterima, di samping juga harus membekali dirinya dengan akhlak yang baik.Oleh karena semua itu, maka tugas orang tua, mereka yang lebih senior, mereka yang terjun langsung mendidik pemuda, untuk mau duduk bersama mereka, lapang dada di dalam menerima pendapat mereka yang lebih muda, dan mendengar keluh kesah mereka. Mengajarkan mereka untuk mengimbangi antara nalar dan dalil sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang seorang pemuda kepadanya dan mengatakan, “Wahai Rasulullah izinkan aku untuk berzina!” Sebuah permintaan yang tentu saja membuat mereka yang mendengarnya tercengang dan terkaget-kaget, sehingga para sahabat mendatangi pemuda tersebut dan menegurnya.Akan tetapi, jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, lihatlah bagaimana Rasulullah menyikapinya. Sungguh sikap Rasulullah dan tanggapan beliau menunjukkan dan mengajarkan tingginya akhlak beliau, serta bagaimana besarnya perhatian beliau terhadap pemuda. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Mendekatlah.” Pemuda itu pun mendekat lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Relakah Engkau jika ibumu dizinai orang lain?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” sahut pemuda itu.“Begitu pula orang lain, tidak rela kalau ibu mereka dizinai.”Lanjut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Relakah Engkau jika putrimu dizinai orang?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!” pemuda itu kembali menjawab.“Begitu pula orang lain, tidak rela jika putri mereka dizinai.”“Relakah Engkau jika saudari kandungmu dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai.” “Relakah Engkau jika bibi – dari jalur bapakmu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!.”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai“Relakah Engkau jika bibi – dari jalur ibumu – dizinai?”“Tidak, demi Allah, wahai Rasul!”“Begitu pula orang lain, tidak rela jika bibi mereka dizinai.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina. (HR. Ahmad, no. 22211)Rasulullah tidak memarahi pemuda tersebut, tidak pula menghardiknya. Akan tetapi, beliau menjelaskan jawaban pertanyaan pemuda tersebut dengan cara diskusi, dan menggunakan sesuatu yang dapat dinalar oleh akal.Sungguh, Nabi telah mengajarkan bagaimana caranya berinteraksi dan menyikapi kegelisahan para pemuda, yaitu dengan penuh kesabaran dan sikap yang cerdas. Karena jika bukan kita yang duduk berdiskusi dengan para pemuda dan mendengarkan kegalauan mereka, bisa dipastikan orang-orang yang sesatlah yang akan mendekati dan mempengaruhi mereka. Tentu kita tidak mau hal tersebut menimpa para pemuda kaum muslimin.Baca Juga: Jemaah salat jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Agama Islam sangat memperhatikan kebutuhan jasmani seorang pemuda, sehingga menganjurkan mereka untuk menjaga kehormatan diri mereka dengan menikah, karena kebanyakan maksiat muncul dan timbul karena sebab syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menjadikan kefakiran sebagai penghalang dari dilangsungkannya sebuah pernikahan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah kemaslahatan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)Beliau sebagai suri teladan kita telah mencontohkan hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan putri-putri beliau dengan orang-orang saleh dari kalangan sahabat dan beliau menentukan mahar yang mudah dan ringan atas anak-anak perempuannya. Hal ini juga yang dipraktikkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Semoga Allah Ta’ala menjaga pemuda kaum muslimin dari besarnya gempuran fitnah di akhir zaman ini, menjaga mereka dari kerusakan dan terjatuh ke dalam fitnah syubhat dan syahwat. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki kondisi pemuda muslim sehingga mereka bisa menjadi harapan dan lentera bagi yang lain di masa depan nanti. Amiin ya Rabbal ‘aalamiin. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khotbah Kedua.  اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahSakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda Berbakti***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Keindahan Surga, Arti Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Memilih Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Hadits Keutamaan Hari JumatTags: hijrahkeutamaan pemudakhutbah jumatkiat hijrahmasa mudamateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat untuk pemudanaskah khutbah jumatpemuda islampemuda muslimteks khutbah jumat

Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah

Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah
Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah


Siapakah wanita salehah? Inilah sifat, keutamaan, dan hadits yang membicarakannya. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Daud, no. 1664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits di atas semakna dengan hadits berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ “Ada tiga hal yang membahagiakan dan menyengsarakan manusia. Yang membahagiakan manusia adalah: (1) istri salehah, (2) tempat tinggal yang baik, (3) kendaraan yang menyenangkan. Yang menyengsarakan manusia adalah: (1) istri yang tidak saleh, (2) tempat tinggal yang jelek, (3) kendaraan yang tidak menyenangkan.” (HR. Ahmad, 1:168. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih, walau sanadnya dhaifnya karena ada Muhammad bin Abi Humaid yang dhaif). Ingatlah … الجمال المقبول بدون الصلاح والتقوى نقمة، وليس نعمة Cantiknya dia tetapi tanpa kesalehan dan ketakwaan itu hanyalah suatu musibah, bukanlah suatu nikmat.  Ingatlah firman Allah, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa’: 34) Ingat sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berikut ini.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466). Ingat bagian ini … فاظفر بذات الدين تربت يداك Pilihlah yang bagus agamanya, engkau pasti akan beruntung. ومعنى ذلك الدعاء عليه بالفقر إن لم يحرص على ذات الدين التي تعينه على دينه، وتحفظه في دنياه على نفسه وماله. Makna potongan hadits ini adalah: Ini adalah doa jelek jika tak semangat memilih yang baik agamanya, seseorang akan menjadi fakir. Sifat baik agama inilah yang menolong seorang pria untuk taat. Wanita semacam ini juga akan menjaga jiwa dan harta suaminya nantinya. Lalu bagaimana sifat wanita salehah? Wanita salehah adalah wanita yang cantik luar dan dalam. Sifatnya itu: (1) enak dipandang suami karena kecantikan dan penjagaan agamanya, (2) ia berkhidmat dengan baik pada suaminya saat diperintah dengan perintah syari maupun urfi, (3) menjaga diri dengan baik ketika suaminya pergi. Demikian maksud yang diterangkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Baca juga: Selalu Cantik di Hadapan Suami Enam Sifat Wanita yang Mesti Diwaspadai   Semoga bermanfaat.   Faedah dari: https://ar.islamway.net/article/75535/الدنيا-متاع-وخير-متاع-الدنيا-المرأة-الصالحة https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/59657/   – Rabu sore, 24 Syawal 1443 H, 25 Mei 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita istri idaman taat suami wanita idaman wanita muslimah wanita salehah

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad
Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad


Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1) Daftar Isi sembunyikan 1. Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamat 2. Keistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutus 3. Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suci 4. Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalim 5. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-Kautsar 6. Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi Keistimewaan ketiga, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki syafaat ‘uzhma pada hari kiamatBerkaitan dengan firman Allah Ta’ala,عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79)Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Al-maqam al-mahmud adalah maqam syafaat pada hari kiamat.” (Tafsir Ath-Thabari, 17: 527)Dalam sebuah hadis yang sangat panjang dalam Shahih Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian mengapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia, dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang. Seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka, matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Apakah kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian? Apakah kalian tidak melihat siapa yang bisa memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian?”Orang-orang saling berkata satu sama lain, “Hendaklah kalian menemui Adam.” Mereka menemui Adam lalu berkata, “Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan ruh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat, lalu mereka sujud padamu. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apa Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Adam berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu Dia melarangku mendekati pohon, akan tetapi aku durhaka. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku. Pergilah ke Nuh.”Mereka mendatangi Nuh lalu berkata, “Hai Nuh, Engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi. Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabb-mu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Nuh berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku. Oh diriku, oh diriku, oh diriku. Pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim.”Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibrahim, Engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Ibrahim berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadis ini- Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa.”Mereka menemui Musa, lalu berkata, “Wahai Musa, Engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalam-Nya atas seluruh manusia. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah. Dia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya. Dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Isa.”Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMereka mendatangi Isa lalu berkata, “Wahai ‘Isa, Engkau adalah utusan Allah, kalimat-Nya yang disampaikan ke Maryam, ruh dari-Nya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami? Apakah Engkau tidak melihat yang menimpa kami?” Isa berkata kepada mereka, “Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya. Oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad.”Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata, “Wahai Muhammad, Engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni. Berilah kami syafaat kepada Rabbmu. Apakah Engkau tidak melihat kondisi kami?”Lalu aku pergi hingga sampai di bawah ‘Arsy, aku tersungkur bersujud kepada Rabbku, lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan, “Hai Muhammad, angkatlah kepalamu. Mintalah, pasti Engkau diberi. Berilah syafaat, nicaya Engkau diizinkan untuk memberi syafaat.”Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata, “Wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku, wahai Rabb, umatku.” Ia berkata, “Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari umatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu.” Setelah itu beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamKeistimewaan keempat, Allah Ta’ala mengambil perjanjian atas seluruh rasul, agar mereka beriman dan membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau diutusAllah Ta’ala berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab, ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman, ‘Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi), dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.’” (QS. Ali Imran: 81)As-Sudi rahimahullah berkata, “Tidaklah Allah Ta’ala mengutus Nabi sejak jaman Nuh ‘alaihis salaam, kecuali Allah mengambil perjanjian agar beriman kepada Muhammad dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup dan agar kaumnya juga beriman dan menolongnya ketika Muhammad diutus dan mereka masih hidup.” (Tafsir Ath-Thabari, 6: 556)Keistimewaan kelima, dihalalkannya ghanimah (harta rampasan perang), ditolong dengan dimasukkannya rasa takut ke dalam hati musuh beliau sejak sebulan perjalanan, dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan suciDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ“Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari nabi-nabi sebelumku: (1) aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka di mana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat; (3) dihalalkan harta rampasan untukku; (4) para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia; dan (5) aku diberikan (hak) syafaat.” (HR. Bukhari no. 438)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Zahir hadis ini menunjukkan bahwa masing-masing dari lima perkara yang disebutkan tersebut tidaklah diberikan kepada nabi sebelumnya, dan memang demikian.” (Fathul Baari, 1: 436)Keistimewaan keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jawami’ al-kalimDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ“Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara, pertama, aku diberi jawami’ al-kalim, … “ (HR. Muslim no. 523)Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,وَبَلَغَنِي أَنَّ جَوَامِعَ الكَلِمِ: أَنَّ اللَّهَ يَجْمَعُ الأُمُورَ الكَثِيرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُكْتَبُ فِي الكُتُبِ قَبْلَهُ، فِي الأَمْرِ الوَاحِدِ، وَالأَمْرَيْنِ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ“Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah Ta’ala mengumpulkan banyak perkara yang tertulis di kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara saja, atau semisal itu.” (Shahih Al-Bukhari, 9: 36) Dengan kata lain, jawami’ al-kalim adalah kalimat yang ringkas, namun memiliki kandungan makna yang banyak (luas).Baca Juga: Sejarah Penulisan Hadits Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki telaga Al-KautsarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar.” (QS. Al-Kautsar: 1)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa Al-Kautsar yang airnya menyuplai telaga beliau (yang ada di Mahsyar, pent.). Tidaklah dinukil bahwa selain beliau juga memiliki yang semisal telaga ini.” (Fathul Baari, 11: 467)Berkaitan dengan telaga Al-Kautsar ini, silakan dibaca penjelasan lebih detail di tulisan kami sebelumnya di sini.Keistimewaan ketujuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabiAllah Ta’ala berfirman,مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 40)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,فهذه الآية نص في أنه لا نبي بعده، وإذا كان لا نبي بعده فلا رسول [بعده] بطريق الأولى والأحرى؛ لأن مقام الرسالة أخص من مقام النبوة، فإن كل رسول نبي، ولا ينعكس. وبذلك وردت الأحاديث المتواترة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جماعة من الصحابة.“Ayat ini merupakan dasar hukum yang tegas yang menyatakan bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Dan apabila tidak ada Nabi sesudahnya, maka itu artinya lebih-lebih lagi tidak ada rasul [setelahnya]. Sebab kedudukan kerasulan itu lebih istimewa daripada kedudukan kenabian. Karena setiap rasul itu pasti nabi, dan tidak sebaliknya. Banyak hadis mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penuturan sejumlah sahabat yang telah menegaskan hal itu.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 428)[Bersambung]Baca Juga:Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahManfaat Belajar Sejarah Hidup Nabi Muhammad***@Rumah Kasongan, 13 Syawal 1443/14 Mei 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 59-63.🔍 Situs Islam, Hurairah, Suami Teladan Menurut Islam, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Kebohongan Alquran TerungkapTags: keistimewaan Nabi Muhammadkeitimewaan Rasulullahkemuliaan Nabi Muhammadkeutamaan Nabi Muhammadkeutamaan rasulullahmengenal Nabi Muhammadmengenal Rasulullahnasihatnasihat islamsejarah nabi muhammad

Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah


Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,نَعَمْ“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”Baca Juga: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidAkan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBerdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan***@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 297-298) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 47). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Jumlah Nabi Dan Rasul, Ajakan Sholat Berjamaah, Hitung Warisan, Sabar Menghadapi Penyakit, Azab Penyebar FitnahTags: cara shalat jenazahfikihfikih ibadahfikih jenazahfikih shalat jenazahkeutamaan shalat jenazahpanduan shalat jenazahshalat jenazahtata cara shalat jenazahtuntunan shalat jenazah

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  
Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  


Apa Boleh Menolak Pengemis? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Sebagian orang jika didatangi pengemis atau orang fakir untuk meminta uang, ia tidak memberinya, dengan alasan punya banyak utang, padahal kenyataannya tidak demikian. Bagaimana nasihat Anda? Tentu saja, ini sesuatu yang salah! Hendaklah seseorang tetap bersedekah, meski dengan sesuatu yang sedikit. Adapun dengan alasan punya banyak utang dan lain sebagainya, lalu enggan memberinya, maka sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” (QS. Adh-Dhuha: 10) Jika ada peminta-minta yang datang kepadamu, maka berilah ia sesuatu, meski hanya sedikit. Kecuali jika kamu mengetahui bahwa ia orang yang mampu atau ia orang yang menipu, maka ini perkara lain. Namun jika kamu mengetahui atau yakin bahwa ia memang pengemis, maka berilah ia semampumu. Dan jika kamu tidak memberinya, maka tidak mengapa insya Allah Ta’ala, jika kamu memang tidak punya sesuatu untuk diberikan. Namun, jika kamu memiliki sesuatu untuk diberikan, maka berilah sesuai kemampuanmu. Jangan menolak orang yang meminta. Allahul Musta’an. =============================================================================== بَعْضُ النَّاسِ إِذَا أَتَاهُ سَائِلٌ أَوْ فَقِيرٌ يَطْلُبُ مَالًا فَلَا يُعْطِيهِ وَيَقُولُ الدُّيُونُ كَثِيرَةٌ وَهُوَ عَكْسُ ذَلِكَ فَمَا نَصِيْحَتُكَ طَبْعًا هَذَا غَلَطٌ الْإِنْسَانُ يَعْنِي تَصَدَّقَ وَلَوْ بِشَيْءٍ يَسِيْرٍ يَعْنِي قَضِيَّةُ الدُّيُونِ كَثِيرَةٌ وَكَذَا وَمَا يُرِيدُ أَنْ يُعْطِيَهُ اللهُ تَبَارَكَ يَقُولُ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَعْنِي إِذَا جَاءَكَ السَّائِلُ أَعْطِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيرًا إِلَّا إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ يَعْنِي غَنِيٌّ أَنَّهُ مُحْتَالٌ هَذَا مَوْضُوْعٌ آخَرُ لَكِنْ إِذَا عَلِمْتَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّكَ أَنَّهُ سَائِلٌ أَعْطِهِ مَا تَيَسَّرَ وَإِنْ لَمْ تُعْطِهِ لَا شَيْءَ عَلَيْكَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا يَعْنِي لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ لَكِنْ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ شَيْءٌ أَعْطِهِ لَا تَرُدَّ السَّائِلَ قَدْرَ مَا تَسْتَطِيعُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  
Prev     Next