10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)Sebab Pertama: Tauhid, Kunci Utama Lapangnya DadaBismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Di antara makhluk-makhluk di langit dan di bumi yang Allah Ta’ala ciptakan, manusia telah dikaruniai begitu banyak keistimewaan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 4)Al-Baghawi Rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya,وذلك أنه خلق كل حيوان منكباً على وجهه إلا الإنسان خلقه مديد القامة، يتناول مأكوله بيده، مزيناً بالعقل والتمييز.“Dan itu karena Allah Ta’ala menciptakan semua hewan melata dengan postur tubuh yang membungkuk (sehingga karena kondisi tersebut ia tidak bisa melihat jalan dengan baik). Berbeda dengan manusia, dimana Allah menciptakan mereka dengan postur tubuh yang tegap (sehingga ia bisa melihat jalan dengan lebih baik). Dan (manusia) itu memakan makanannya dengan tangannya, lalu Allah telah hiasi manusia dengan akal sehat sehingga bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.”Dari tafsir ini bisa kita ketahui, bahwa selain postur tubuh dan panca indera yang sempurna, manusia juga diberi akal sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.Manusia juga diberi hati untuk menimbang dan mengambil keputusan serta diberi petunjuk sebagai panduan hidup yaitu Al-Qur’an. Oleh karena itu, manusia juga-lah yang Allah Ta’ala berikan tanggungan serta kewajiban di dunia ini, dimana Allah Ta’ala akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Dengan segala keistimewaan tersebut, pernahkah kita bertanya-tanya, mengapa Allah Ta’ala menciptakan kita dengan bentuk dan keadaan yang sebaik-baiknya? Apa sebenarnya tujuan manusia diciptakan?Baca Juga:Jadikanlah Sabar  dan Shalat Sebagai PenolongmuTauhid: Tujuan Utama Diciptakannya ManusiaMengesakan Allah Ta’ala dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya merupakan tujuan diciptakannya manusia, dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat manusia untuk merealisasikan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk menyembah-Ku” (QS. Az-Zariat: 56).Sungguh Allah Ta’ala telah menciptakan para makhluk untuk mentauhidkan-Nya dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya dengan penuh rasa tunduk, taat dan menjalankan perintah-perintah-Nya serta mengesakan Allah di dalam seluruh amal ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu hanyalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apapun di dalamnya selain Allah” (QS. Al-Jin: 18).Qatadah Rahimahullah berkata mengenai ayat ini, “Dahulu kala orang-orang Yahudi dan Nasrani, jika mereka memasuki gereja-gereja dan sinagog-sinagog mereka, mereka menyekutukan Allah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya agar mentauhidkan (mengesakan Allah) satu-satunya” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 271)Sehingga bisa kita ketahui bersama, bahwa menjadikan seseorang atau sebuah benda sebagai sekutu di dalam menyembah Allah Ta’ala adalah bentuk nyata tasyabbuh (menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani). Padahal, hal tersebut Allah Ta’ala haramkan dan Allah Ta’ala ancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfiman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5).Bukti lain yang menunjukkan bahwa tauhid adalah tujuan diciptakannya manusia adalah firman Allah Ta’ala,وَما أَرْسَلْنا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Bayyinah: 5).Mengapa bisa begitu? Ayat ini menjelaskan bahwasannya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Sedangkan manusia pertama Nabi Adam ‘Alaihissalam jugalah seorang nabi! Sehingga perintah untuk mengesakan Allah di dalam beribadah sudah ada semenjak diciptakannya manusia pertama kali.Baca Juga:Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahKunci Utama Lapangnya DadaSetelah mengetahui esensi serta urgensi tauhid di dalam kehidupan kita, tentu kita harus mengetahui juga keutamaan-keutamaannya sehingga diri kita ini terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas tauhid kita, serta semakin kuat hati kita di dalam menjalankannya.Saat seorang hamba benar-benar merealisasikan tauhid, menjaganya serta perhatian dengan hak-hak dan kewajibannya, lalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan makna tauhid maupun mengurangi kualitasnya; maka ia akan memperoleh kelapangan dada dan ketenangan jiwa yang sempurna serta kebahagiaan di dunia dan akhirat, sesuai dengan kualitas keimanan dan tauhidnya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,فأعظم أسباب شرح الصدر: التوحيد، وعلى حسب كماله وقوته وزيادته يكون انشراح صدر صاحبه”Sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada adalah tauhid. Sebagaimana kesempurnaan serta kekuatan dan besarnya tauhid seorang hamba, maka seperti itulah kelapangan dada yang akan ia peroleh”.Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Allah Ta’ala juga berfirman, فَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ اَنْ يَّهْدِيَهٗ يَشْرَحْ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِۚ وَمَنْ يُّرِدْ اَنْ يُّضِلَّهٗ يَجْعَلْ صَدْرَهٗ ضَيِّقًا حَرَجًا كَاَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى السَّمَاۤءِۗ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit” (QS. Al-An’am: 125).Syaikh Abdur Razzaaq Hafidzahullah di akhir bab ini menuliskan, “(Kesimpulan yang bisa kita ambil setelah pemaparan ayat-ayat serta hadits-hadits di atas adalah) bahwa tauhid dan hidayah merupakan sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada. Sedangkan kesyirikan dan kesesatan merupakan sebab utama yang dapat menyempitkan dada kita. Dan sesungguhnya hati yang berada di dada manusia ini diciptakan hanya untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Sehingga jika keluar dari tujuan penciptaannya, hati ini akan bergoncang, rasa sedih, cemas, dan hal-hal yang dapat mengotorinya pun akan masuk ke dalamnya dan merusaknya, tergantung jauhnya hati ini dari tauhid.”Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber: Asyratu Asbaabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syaikh ‘Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Sedekah Di Bulan Ramadhan, Riyadus Salihin, Kebahagian Hakiki, Kunci Masuk Surga Bagi Wanita, Ringkasan Perang Uhud

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)Sebab Pertama: Tauhid, Kunci Utama Lapangnya DadaBismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Di antara makhluk-makhluk di langit dan di bumi yang Allah Ta’ala ciptakan, manusia telah dikaruniai begitu banyak keistimewaan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 4)Al-Baghawi Rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya,وذلك أنه خلق كل حيوان منكباً على وجهه إلا الإنسان خلقه مديد القامة، يتناول مأكوله بيده، مزيناً بالعقل والتمييز.“Dan itu karena Allah Ta’ala menciptakan semua hewan melata dengan postur tubuh yang membungkuk (sehingga karena kondisi tersebut ia tidak bisa melihat jalan dengan baik). Berbeda dengan manusia, dimana Allah menciptakan mereka dengan postur tubuh yang tegap (sehingga ia bisa melihat jalan dengan lebih baik). Dan (manusia) itu memakan makanannya dengan tangannya, lalu Allah telah hiasi manusia dengan akal sehat sehingga bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.”Dari tafsir ini bisa kita ketahui, bahwa selain postur tubuh dan panca indera yang sempurna, manusia juga diberi akal sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.Manusia juga diberi hati untuk menimbang dan mengambil keputusan serta diberi petunjuk sebagai panduan hidup yaitu Al-Qur’an. Oleh karena itu, manusia juga-lah yang Allah Ta’ala berikan tanggungan serta kewajiban di dunia ini, dimana Allah Ta’ala akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Dengan segala keistimewaan tersebut, pernahkah kita bertanya-tanya, mengapa Allah Ta’ala menciptakan kita dengan bentuk dan keadaan yang sebaik-baiknya? Apa sebenarnya tujuan manusia diciptakan?Baca Juga:Jadikanlah Sabar  dan Shalat Sebagai PenolongmuTauhid: Tujuan Utama Diciptakannya ManusiaMengesakan Allah Ta’ala dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya merupakan tujuan diciptakannya manusia, dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat manusia untuk merealisasikan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk menyembah-Ku” (QS. Az-Zariat: 56).Sungguh Allah Ta’ala telah menciptakan para makhluk untuk mentauhidkan-Nya dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya dengan penuh rasa tunduk, taat dan menjalankan perintah-perintah-Nya serta mengesakan Allah di dalam seluruh amal ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu hanyalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apapun di dalamnya selain Allah” (QS. Al-Jin: 18).Qatadah Rahimahullah berkata mengenai ayat ini, “Dahulu kala orang-orang Yahudi dan Nasrani, jika mereka memasuki gereja-gereja dan sinagog-sinagog mereka, mereka menyekutukan Allah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya agar mentauhidkan (mengesakan Allah) satu-satunya” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 271)Sehingga bisa kita ketahui bersama, bahwa menjadikan seseorang atau sebuah benda sebagai sekutu di dalam menyembah Allah Ta’ala adalah bentuk nyata tasyabbuh (menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani). Padahal, hal tersebut Allah Ta’ala haramkan dan Allah Ta’ala ancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfiman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5).Bukti lain yang menunjukkan bahwa tauhid adalah tujuan diciptakannya manusia adalah firman Allah Ta’ala,وَما أَرْسَلْنا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Bayyinah: 5).Mengapa bisa begitu? Ayat ini menjelaskan bahwasannya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Sedangkan manusia pertama Nabi Adam ‘Alaihissalam jugalah seorang nabi! Sehingga perintah untuk mengesakan Allah di dalam beribadah sudah ada semenjak diciptakannya manusia pertama kali.Baca Juga:Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahKunci Utama Lapangnya DadaSetelah mengetahui esensi serta urgensi tauhid di dalam kehidupan kita, tentu kita harus mengetahui juga keutamaan-keutamaannya sehingga diri kita ini terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas tauhid kita, serta semakin kuat hati kita di dalam menjalankannya.Saat seorang hamba benar-benar merealisasikan tauhid, menjaganya serta perhatian dengan hak-hak dan kewajibannya, lalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan makna tauhid maupun mengurangi kualitasnya; maka ia akan memperoleh kelapangan dada dan ketenangan jiwa yang sempurna serta kebahagiaan di dunia dan akhirat, sesuai dengan kualitas keimanan dan tauhidnya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,فأعظم أسباب شرح الصدر: التوحيد، وعلى حسب كماله وقوته وزيادته يكون انشراح صدر صاحبه”Sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada adalah tauhid. Sebagaimana kesempurnaan serta kekuatan dan besarnya tauhid seorang hamba, maka seperti itulah kelapangan dada yang akan ia peroleh”.Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Allah Ta’ala juga berfirman, فَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ اَنْ يَّهْدِيَهٗ يَشْرَحْ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِۚ وَمَنْ يُّرِدْ اَنْ يُّضِلَّهٗ يَجْعَلْ صَدْرَهٗ ضَيِّقًا حَرَجًا كَاَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى السَّمَاۤءِۗ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit” (QS. Al-An’am: 125).Syaikh Abdur Razzaaq Hafidzahullah di akhir bab ini menuliskan, “(Kesimpulan yang bisa kita ambil setelah pemaparan ayat-ayat serta hadits-hadits di atas adalah) bahwa tauhid dan hidayah merupakan sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada. Sedangkan kesyirikan dan kesesatan merupakan sebab utama yang dapat menyempitkan dada kita. Dan sesungguhnya hati yang berada di dada manusia ini diciptakan hanya untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Sehingga jika keluar dari tujuan penciptaannya, hati ini akan bergoncang, rasa sedih, cemas, dan hal-hal yang dapat mengotorinya pun akan masuk ke dalamnya dan merusaknya, tergantung jauhnya hati ini dari tauhid.”Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber: Asyratu Asbaabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syaikh ‘Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Sedekah Di Bulan Ramadhan, Riyadus Salihin, Kebahagian Hakiki, Kunci Masuk Surga Bagi Wanita, Ringkasan Perang Uhud
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)Sebab Pertama: Tauhid, Kunci Utama Lapangnya DadaBismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Di antara makhluk-makhluk di langit dan di bumi yang Allah Ta’ala ciptakan, manusia telah dikaruniai begitu banyak keistimewaan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 4)Al-Baghawi Rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya,وذلك أنه خلق كل حيوان منكباً على وجهه إلا الإنسان خلقه مديد القامة، يتناول مأكوله بيده، مزيناً بالعقل والتمييز.“Dan itu karena Allah Ta’ala menciptakan semua hewan melata dengan postur tubuh yang membungkuk (sehingga karena kondisi tersebut ia tidak bisa melihat jalan dengan baik). Berbeda dengan manusia, dimana Allah menciptakan mereka dengan postur tubuh yang tegap (sehingga ia bisa melihat jalan dengan lebih baik). Dan (manusia) itu memakan makanannya dengan tangannya, lalu Allah telah hiasi manusia dengan akal sehat sehingga bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.”Dari tafsir ini bisa kita ketahui, bahwa selain postur tubuh dan panca indera yang sempurna, manusia juga diberi akal sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.Manusia juga diberi hati untuk menimbang dan mengambil keputusan serta diberi petunjuk sebagai panduan hidup yaitu Al-Qur’an. Oleh karena itu, manusia juga-lah yang Allah Ta’ala berikan tanggungan serta kewajiban di dunia ini, dimana Allah Ta’ala akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Dengan segala keistimewaan tersebut, pernahkah kita bertanya-tanya, mengapa Allah Ta’ala menciptakan kita dengan bentuk dan keadaan yang sebaik-baiknya? Apa sebenarnya tujuan manusia diciptakan?Baca Juga:Jadikanlah Sabar  dan Shalat Sebagai PenolongmuTauhid: Tujuan Utama Diciptakannya ManusiaMengesakan Allah Ta’ala dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya merupakan tujuan diciptakannya manusia, dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat manusia untuk merealisasikan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk menyembah-Ku” (QS. Az-Zariat: 56).Sungguh Allah Ta’ala telah menciptakan para makhluk untuk mentauhidkan-Nya dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya dengan penuh rasa tunduk, taat dan menjalankan perintah-perintah-Nya serta mengesakan Allah di dalam seluruh amal ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu hanyalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apapun di dalamnya selain Allah” (QS. Al-Jin: 18).Qatadah Rahimahullah berkata mengenai ayat ini, “Dahulu kala orang-orang Yahudi dan Nasrani, jika mereka memasuki gereja-gereja dan sinagog-sinagog mereka, mereka menyekutukan Allah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya agar mentauhidkan (mengesakan Allah) satu-satunya” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 271)Sehingga bisa kita ketahui bersama, bahwa menjadikan seseorang atau sebuah benda sebagai sekutu di dalam menyembah Allah Ta’ala adalah bentuk nyata tasyabbuh (menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani). Padahal, hal tersebut Allah Ta’ala haramkan dan Allah Ta’ala ancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfiman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5).Bukti lain yang menunjukkan bahwa tauhid adalah tujuan diciptakannya manusia adalah firman Allah Ta’ala,وَما أَرْسَلْنا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Bayyinah: 5).Mengapa bisa begitu? Ayat ini menjelaskan bahwasannya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Sedangkan manusia pertama Nabi Adam ‘Alaihissalam jugalah seorang nabi! Sehingga perintah untuk mengesakan Allah di dalam beribadah sudah ada semenjak diciptakannya manusia pertama kali.Baca Juga:Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahKunci Utama Lapangnya DadaSetelah mengetahui esensi serta urgensi tauhid di dalam kehidupan kita, tentu kita harus mengetahui juga keutamaan-keutamaannya sehingga diri kita ini terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas tauhid kita, serta semakin kuat hati kita di dalam menjalankannya.Saat seorang hamba benar-benar merealisasikan tauhid, menjaganya serta perhatian dengan hak-hak dan kewajibannya, lalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan makna tauhid maupun mengurangi kualitasnya; maka ia akan memperoleh kelapangan dada dan ketenangan jiwa yang sempurna serta kebahagiaan di dunia dan akhirat, sesuai dengan kualitas keimanan dan tauhidnya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,فأعظم أسباب شرح الصدر: التوحيد، وعلى حسب كماله وقوته وزيادته يكون انشراح صدر صاحبه”Sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada adalah tauhid. Sebagaimana kesempurnaan serta kekuatan dan besarnya tauhid seorang hamba, maka seperti itulah kelapangan dada yang akan ia peroleh”.Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Allah Ta’ala juga berfirman, فَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ اَنْ يَّهْدِيَهٗ يَشْرَحْ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِۚ وَمَنْ يُّرِدْ اَنْ يُّضِلَّهٗ يَجْعَلْ صَدْرَهٗ ضَيِّقًا حَرَجًا كَاَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى السَّمَاۤءِۗ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit” (QS. Al-An’am: 125).Syaikh Abdur Razzaaq Hafidzahullah di akhir bab ini menuliskan, “(Kesimpulan yang bisa kita ambil setelah pemaparan ayat-ayat serta hadits-hadits di atas adalah) bahwa tauhid dan hidayah merupakan sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada. Sedangkan kesyirikan dan kesesatan merupakan sebab utama yang dapat menyempitkan dada kita. Dan sesungguhnya hati yang berada di dada manusia ini diciptakan hanya untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Sehingga jika keluar dari tujuan penciptaannya, hati ini akan bergoncang, rasa sedih, cemas, dan hal-hal yang dapat mengotorinya pun akan masuk ke dalamnya dan merusaknya, tergantung jauhnya hati ini dari tauhid.”Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber: Asyratu Asbaabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syaikh ‘Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Sedekah Di Bulan Ramadhan, Riyadus Salihin, Kebahagian Hakiki, Kunci Masuk Surga Bagi Wanita, Ringkasan Perang Uhud


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 1)Sebab Pertama: Tauhid, Kunci Utama Lapangnya DadaBismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Di antara makhluk-makhluk di langit dan di bumi yang Allah Ta’ala ciptakan, manusia telah dikaruniai begitu banyak keistimewaan. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tiin: 4)Al-Baghawi Rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya,وذلك أنه خلق كل حيوان منكباً على وجهه إلا الإنسان خلقه مديد القامة، يتناول مأكوله بيده، مزيناً بالعقل والتمييز.“Dan itu karena Allah Ta’ala menciptakan semua hewan melata dengan postur tubuh yang membungkuk (sehingga karena kondisi tersebut ia tidak bisa melihat jalan dengan baik). Berbeda dengan manusia, dimana Allah menciptakan mereka dengan postur tubuh yang tegap (sehingga ia bisa melihat jalan dengan lebih baik). Dan (manusia) itu memakan makanannya dengan tangannya, lalu Allah telah hiasi manusia dengan akal sehat sehingga bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.”Dari tafsir ini bisa kita ketahui, bahwa selain postur tubuh dan panca indera yang sempurna, manusia juga diberi akal sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.Manusia juga diberi hati untuk menimbang dan mengambil keputusan serta diberi petunjuk sebagai panduan hidup yaitu Al-Qur’an. Oleh karena itu, manusia juga-lah yang Allah Ta’ala berikan tanggungan serta kewajiban di dunia ini, dimana Allah Ta’ala akan meminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.Dengan segala keistimewaan tersebut, pernahkah kita bertanya-tanya, mengapa Allah Ta’ala menciptakan kita dengan bentuk dan keadaan yang sebaik-baiknya? Apa sebenarnya tujuan manusia diciptakan?Baca Juga:Jadikanlah Sabar  dan Shalat Sebagai PenolongmuTauhid: Tujuan Utama Diciptakannya ManusiaMengesakan Allah Ta’ala dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya merupakan tujuan diciptakannya manusia, dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat manusia untuk merealisasikan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk menyembah-Ku” (QS. Az-Zariat: 56).Sungguh Allah Ta’ala telah menciptakan para makhluk untuk mentauhidkan-Nya dan memasrahkan agama ini hanya kepada-Nya dengan penuh rasa tunduk, taat dan menjalankan perintah-perintah-Nya serta mengesakan Allah di dalam seluruh amal ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu hanyalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apapun di dalamnya selain Allah” (QS. Al-Jin: 18).Qatadah Rahimahullah berkata mengenai ayat ini, “Dahulu kala orang-orang Yahudi dan Nasrani, jika mereka memasuki gereja-gereja dan sinagog-sinagog mereka, mereka menyekutukan Allah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya agar mentauhidkan (mengesakan Allah) satu-satunya” (Tafsir Ath-Thabari, 12: 271)Sehingga bisa kita ketahui bersama, bahwa menjadikan seseorang atau sebuah benda sebagai sekutu di dalam menyembah Allah Ta’ala adalah bentuk nyata tasyabbuh (menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani). Padahal, hal tersebut Allah Ta’ala haramkan dan Allah Ta’ala ancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfiman,وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5).Bukti lain yang menunjukkan bahwa tauhid adalah tujuan diciptakannya manusia adalah firman Allah Ta’ala,وَما أَرْسَلْنا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Bayyinah: 5).Mengapa bisa begitu? Ayat ini menjelaskan bahwasannya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Sedangkan manusia pertama Nabi Adam ‘Alaihissalam jugalah seorang nabi! Sehingga perintah untuk mengesakan Allah di dalam beribadah sudah ada semenjak diciptakannya manusia pertama kali.Baca Juga:Belajar Bersabar Bersama Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahKunci Utama Lapangnya DadaSetelah mengetahui esensi serta urgensi tauhid di dalam kehidupan kita, tentu kita harus mengetahui juga keutamaan-keutamaannya sehingga diri kita ini terus termotivasi untuk meningkatkan kualitas tauhid kita, serta semakin kuat hati kita di dalam menjalankannya.Saat seorang hamba benar-benar merealisasikan tauhid, menjaganya serta perhatian dengan hak-hak dan kewajibannya, lalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan makna tauhid maupun mengurangi kualitasnya; maka ia akan memperoleh kelapangan dada dan ketenangan jiwa yang sempurna serta kebahagiaan di dunia dan akhirat, sesuai dengan kualitas keimanan dan tauhidnya.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,فأعظم أسباب شرح الصدر: التوحيد، وعلى حسب كماله وقوته وزيادته يكون انشراح صدر صاحبه”Sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada adalah tauhid. Sebagaimana kesempurnaan serta kekuatan dan besarnya tauhid seorang hamba, maka seperti itulah kelapangan dada yang akan ia peroleh”.Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk (menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Allah Ta’ala juga berfirman, فَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ اَنْ يَّهْدِيَهٗ يَشْرَحْ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِۚ وَمَنْ يُّرِدْ اَنْ يُّضِلَّهٗ يَجْعَلْ صَدْرَهٗ ضَيِّقًا حَرَجًا كَاَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِى السَّمَاۤءِۗ“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya hidayah, maka Allah akan lapangkan dadanya untuk menerima Islam. Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatan baginya, Allah akan jadikan dadanya sempit dan sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit” (QS. Al-An’am: 125).Syaikh Abdur Razzaaq Hafidzahullah di akhir bab ini menuliskan, “(Kesimpulan yang bisa kita ambil setelah pemaparan ayat-ayat serta hadits-hadits di atas adalah) bahwa tauhid dan hidayah merupakan sebab terbesar untuk mendapatkan kelapangan dada. Sedangkan kesyirikan dan kesesatan merupakan sebab utama yang dapat menyempitkan dada kita. Dan sesungguhnya hati yang berada di dada manusia ini diciptakan hanya untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Sehingga jika keluar dari tujuan penciptaannya, hati ini akan bergoncang, rasa sedih, cemas, dan hal-hal yang dapat mengotorinya pun akan masuk ke dalamnya dan merusaknya, tergantung jauhnya hati ini dari tauhid.”Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idSumber: Asyratu Asbaabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syaikh ‘Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.🔍 Sedekah Di Bulan Ramadhan, Riyadus Salihin, Kebahagian Hakiki, Kunci Masuk Surga Bagi Wanita, Ringkasan Perang Uhud

Hadis Tentang Tiga Orang Terkunci di Dalam Gua

Bismillah….Hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang berada di dalam gua yang terkunci oleh batu besar yang menutupi mulut gua diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengkisahkan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ‘Ada tiga orang dari umat sebelum kalian bepergian dalam sebuah perjalanan. Di tengah perjalanan, mereka bermalam di sebuah gua. Mereka pun masuk ke dalam gua tersebut. Tiba-tiba batu besar jatuh dari gunung sampai menutupi mulut gua. Lalu mereka berkata, ‘Tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu besar ini, kecuali berdoa kepada Allah dengan perantara amal-amal saleh kalian.”فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ‘Lalu seorang dari mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, dulu aku punya dua orang tua yang sudah lanjut usia. Aku tidak pernah memberi susu kepada siapa pun sebelum kepada mereka berdua. Pada suatu hari, aku pergi untuk suatu keperluan. Saat aku pulang, ternyata keduanya telah tertidur. Aku bergegas memerahkan susu, namun kudapati beliau berdua masih tertidur. Aku bertekad tidak akan memberikan minum susu itu kepada keluarga atau budakku sebelum kedua orang-tuaku meminumnya. Maka, aku menunggu mereka bangun, sambil tanganku memegang gelas yang terisi susu hingga fajar subuh tiba. Keduanya lalu terbangun kemudian meminum susu tersebut.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba terbuka sedikit, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan kisah, ‘Yang lain kemudian ikut berdoa, ‘Ya Allah, aku punya sepupu perempuan. Dahulu ia adalah orang yang paling aku cintai. Aku sangat berharap ia menjadi kekasihku. Namun, ia menolak cintaku. Setelah berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku karena sedang butuh uang. Aku pun memberi 120 dinar dengan syarat ia mau tidur satu ranjang denganku (berzina). Ternyata ia mau. Sampai ketika aku ingin menyetubuhinya, wanita itu berucap, ‘Tidak halal bagimu membuka cincin kecuali dengan cara yang halal (maksudnya dengan akad nikah).” Kata-kata itu tiba-tiba membuatku sadar. Sehingga aku urungkan hasrat buruk itu dan aku pergi meninggalkannya. Padahal wanita itu orang yang paling aku cintai. Aku tinggalkan dia bersama kepingan emas yang sudah aku berikan kepadanya.Baca Juga: Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirYa Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba kembali bergeser membuka, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ‘Orang ketiga juga berdo’a, ‘Ya Allah, dulu aku punya beberapa pegawai. Gaji aku berikan kepada mereka. Namun, ada satu pegawai saya yang berhenti bekerja kepada saya. Dia pergi meninggalkan jatah gajinya. Gaji itupun aku kembangkan hingga menghasilkan banyak harta. Setelah beberapa waktu, pegawai itu datang menemuiku. Ia menagih padaku, ‘Wahai hamba Allah, saya ingin mengambil gajiku yang belum saya ambil dahulu.’ Maka aku menjawab, ‘Semua yang kamu lihat ini, berupa unta, sapi, kambing, dan budak adalah gajimu yang belum kamu ambil.’ Maka ia menjawab, ‘Wahai hamba Allah! Jangan bercanda denganku!’ Aku menjawab, ‘Saya tidak bercanda denganmu.’ Kemudian semua harta diserahkan pada si pegawai tanpa sisa sedikitpun.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Gua yang sebelumnya tertutup pun terbuka. Akhirnya mereka semua dapat keluar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)Pelajaran dari hadis di atas:1. Menunjukkan tingginya kedudukan ikhlas di sepanjang generasi manusia. Peristiwa yang diceritakan dalam hadis di atas terjadi pada umat sebelum kita. Dan ikhlas telah menjadi amalan yang penuh berkah dan tinggi ketika itu, bahkan setiap zaman.2. Amalan yang dikerjakan dengan ikhlas bisa membuahkan kemudahan untuk kesulitan yang menimpa seseorang, serta menyelamatkan seseorang dari segala marabahaya sebagaimana puncak hasil dari amalan ikhlas adalah memasukkan seorang ke surga dan menyelamatkan dari neraka.3. Bolehnya menjadikan amal saleh sebagai perantara (tawasul) dalam berdoa.4. Kisah atau cerita umat sebelum kita banyak mengandung pelajaran berharga yang harus dipelajari dan diresapi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karenanya, sepertiga isi Al-Qur’an adalah tentang kisah-kisah para nabi dan umat sebelum kita.5. Berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang dapat melapangkan seorang dari kesulitan-kesulitan hidup yang sedang menimpanya dan menghantarkan seorang kepada keinginan yang ingin dia gapai. Sebagaimana kesulitan penghuni gua itu terangkat karena sebab amalan ini dan keinginannya untuk keluar dari gelapnya gua tergapai.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak Tercinta6. Keutamaan bertakwa kepada Allah Ta’ala padahal mampu melanggar larangannya.7. Keutamaan menjaga diri dari zina, padahal sarana ada, dia menyendiri dengan wanita, dia bersama wanita yang sangat ia cintai, dan sang wanita mau diajak berzina. Namun, ia tinggalkan karena takut kepada Allah Ta’ala. Amalan seperti ini, selain merupakan sebab terangkatnya kesusahan, juga sebab mendapatkan ganjaran yang besar yang disebutkan dalam hadis lain tentang tiga golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah di hari kiamat,رجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله.“Seorang yang diajak berzina oleh wanita yang punya kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah.'”8. Keutamaan dari sikap amanah.9. Doa akan semakin mustajab saat dalam kondisi genting. Sebagaimana juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ“Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat.” (QS. An-Naml: 62)10. Allah akan menguji kehambaan manusia dengan kesusahan dan kesenangan. Apakah ia akan sabar dan meminta kepada Allah saat jatuh susah, atau apakah ia akan bersyukur saat mendapat kesenangan.11. Amal saleh yang ikhlas dapat menjadi sebab lapangnya kesulitan-kesulitan. Terutama ketiga amal yang disebutkan di hadis di atas: berbakti kepada kedua orang tua, menjaga kehormatan (iffah), dan amanah.13. Keteladanan atau nasehat untuk mengemis kepada Allah Ta’ala saat mendapat kesusahan hidup.14. Perintah berbuat baik kepada orang lain tanpa berharap imbalan.Demikian, Wallahu’alam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi :– situs ilmiah : https://www.alukah.net/sharia/0/136570/, https://www.dorar.net/hadith/sharh/25934– Jami’ Al-Masa-il Al-Haditsiyyah jilid 5, hal. 337 – 340🔍 Paman Nabi Muhammad, Dukhon Arti, Mahadumar.id, Jumlah Rakaat Shalat Rawatib, Cerita Hadits

Hadis Tentang Tiga Orang Terkunci di Dalam Gua

Bismillah….Hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang berada di dalam gua yang terkunci oleh batu besar yang menutupi mulut gua diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengkisahkan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ‘Ada tiga orang dari umat sebelum kalian bepergian dalam sebuah perjalanan. Di tengah perjalanan, mereka bermalam di sebuah gua. Mereka pun masuk ke dalam gua tersebut. Tiba-tiba batu besar jatuh dari gunung sampai menutupi mulut gua. Lalu mereka berkata, ‘Tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu besar ini, kecuali berdoa kepada Allah dengan perantara amal-amal saleh kalian.”فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ‘Lalu seorang dari mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, dulu aku punya dua orang tua yang sudah lanjut usia. Aku tidak pernah memberi susu kepada siapa pun sebelum kepada mereka berdua. Pada suatu hari, aku pergi untuk suatu keperluan. Saat aku pulang, ternyata keduanya telah tertidur. Aku bergegas memerahkan susu, namun kudapati beliau berdua masih tertidur. Aku bertekad tidak akan memberikan minum susu itu kepada keluarga atau budakku sebelum kedua orang-tuaku meminumnya. Maka, aku menunggu mereka bangun, sambil tanganku memegang gelas yang terisi susu hingga fajar subuh tiba. Keduanya lalu terbangun kemudian meminum susu tersebut.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba terbuka sedikit, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan kisah, ‘Yang lain kemudian ikut berdoa, ‘Ya Allah, aku punya sepupu perempuan. Dahulu ia adalah orang yang paling aku cintai. Aku sangat berharap ia menjadi kekasihku. Namun, ia menolak cintaku. Setelah berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku karena sedang butuh uang. Aku pun memberi 120 dinar dengan syarat ia mau tidur satu ranjang denganku (berzina). Ternyata ia mau. Sampai ketika aku ingin menyetubuhinya, wanita itu berucap, ‘Tidak halal bagimu membuka cincin kecuali dengan cara yang halal (maksudnya dengan akad nikah).” Kata-kata itu tiba-tiba membuatku sadar. Sehingga aku urungkan hasrat buruk itu dan aku pergi meninggalkannya. Padahal wanita itu orang yang paling aku cintai. Aku tinggalkan dia bersama kepingan emas yang sudah aku berikan kepadanya.Baca Juga: Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirYa Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba kembali bergeser membuka, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ‘Orang ketiga juga berdo’a, ‘Ya Allah, dulu aku punya beberapa pegawai. Gaji aku berikan kepada mereka. Namun, ada satu pegawai saya yang berhenti bekerja kepada saya. Dia pergi meninggalkan jatah gajinya. Gaji itupun aku kembangkan hingga menghasilkan banyak harta. Setelah beberapa waktu, pegawai itu datang menemuiku. Ia menagih padaku, ‘Wahai hamba Allah, saya ingin mengambil gajiku yang belum saya ambil dahulu.’ Maka aku menjawab, ‘Semua yang kamu lihat ini, berupa unta, sapi, kambing, dan budak adalah gajimu yang belum kamu ambil.’ Maka ia menjawab, ‘Wahai hamba Allah! Jangan bercanda denganku!’ Aku menjawab, ‘Saya tidak bercanda denganmu.’ Kemudian semua harta diserahkan pada si pegawai tanpa sisa sedikitpun.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Gua yang sebelumnya tertutup pun terbuka. Akhirnya mereka semua dapat keluar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)Pelajaran dari hadis di atas:1. Menunjukkan tingginya kedudukan ikhlas di sepanjang generasi manusia. Peristiwa yang diceritakan dalam hadis di atas terjadi pada umat sebelum kita. Dan ikhlas telah menjadi amalan yang penuh berkah dan tinggi ketika itu, bahkan setiap zaman.2. Amalan yang dikerjakan dengan ikhlas bisa membuahkan kemudahan untuk kesulitan yang menimpa seseorang, serta menyelamatkan seseorang dari segala marabahaya sebagaimana puncak hasil dari amalan ikhlas adalah memasukkan seorang ke surga dan menyelamatkan dari neraka.3. Bolehnya menjadikan amal saleh sebagai perantara (tawasul) dalam berdoa.4. Kisah atau cerita umat sebelum kita banyak mengandung pelajaran berharga yang harus dipelajari dan diresapi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karenanya, sepertiga isi Al-Qur’an adalah tentang kisah-kisah para nabi dan umat sebelum kita.5. Berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang dapat melapangkan seorang dari kesulitan-kesulitan hidup yang sedang menimpanya dan menghantarkan seorang kepada keinginan yang ingin dia gapai. Sebagaimana kesulitan penghuni gua itu terangkat karena sebab amalan ini dan keinginannya untuk keluar dari gelapnya gua tergapai.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak Tercinta6. Keutamaan bertakwa kepada Allah Ta’ala padahal mampu melanggar larangannya.7. Keutamaan menjaga diri dari zina, padahal sarana ada, dia menyendiri dengan wanita, dia bersama wanita yang sangat ia cintai, dan sang wanita mau diajak berzina. Namun, ia tinggalkan karena takut kepada Allah Ta’ala. Amalan seperti ini, selain merupakan sebab terangkatnya kesusahan, juga sebab mendapatkan ganjaran yang besar yang disebutkan dalam hadis lain tentang tiga golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah di hari kiamat,رجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله.“Seorang yang diajak berzina oleh wanita yang punya kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah.'”8. Keutamaan dari sikap amanah.9. Doa akan semakin mustajab saat dalam kondisi genting. Sebagaimana juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ“Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat.” (QS. An-Naml: 62)10. Allah akan menguji kehambaan manusia dengan kesusahan dan kesenangan. Apakah ia akan sabar dan meminta kepada Allah saat jatuh susah, atau apakah ia akan bersyukur saat mendapat kesenangan.11. Amal saleh yang ikhlas dapat menjadi sebab lapangnya kesulitan-kesulitan. Terutama ketiga amal yang disebutkan di hadis di atas: berbakti kepada kedua orang tua, menjaga kehormatan (iffah), dan amanah.13. Keteladanan atau nasehat untuk mengemis kepada Allah Ta’ala saat mendapat kesusahan hidup.14. Perintah berbuat baik kepada orang lain tanpa berharap imbalan.Demikian, Wallahu’alam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi :– situs ilmiah : https://www.alukah.net/sharia/0/136570/, https://www.dorar.net/hadith/sharh/25934– Jami’ Al-Masa-il Al-Haditsiyyah jilid 5, hal. 337 – 340🔍 Paman Nabi Muhammad, Dukhon Arti, Mahadumar.id, Jumlah Rakaat Shalat Rawatib, Cerita Hadits
Bismillah….Hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang berada di dalam gua yang terkunci oleh batu besar yang menutupi mulut gua diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengkisahkan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ‘Ada tiga orang dari umat sebelum kalian bepergian dalam sebuah perjalanan. Di tengah perjalanan, mereka bermalam di sebuah gua. Mereka pun masuk ke dalam gua tersebut. Tiba-tiba batu besar jatuh dari gunung sampai menutupi mulut gua. Lalu mereka berkata, ‘Tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu besar ini, kecuali berdoa kepada Allah dengan perantara amal-amal saleh kalian.”فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ‘Lalu seorang dari mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, dulu aku punya dua orang tua yang sudah lanjut usia. Aku tidak pernah memberi susu kepada siapa pun sebelum kepada mereka berdua. Pada suatu hari, aku pergi untuk suatu keperluan. Saat aku pulang, ternyata keduanya telah tertidur. Aku bergegas memerahkan susu, namun kudapati beliau berdua masih tertidur. Aku bertekad tidak akan memberikan minum susu itu kepada keluarga atau budakku sebelum kedua orang-tuaku meminumnya. Maka, aku menunggu mereka bangun, sambil tanganku memegang gelas yang terisi susu hingga fajar subuh tiba. Keduanya lalu terbangun kemudian meminum susu tersebut.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba terbuka sedikit, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan kisah, ‘Yang lain kemudian ikut berdoa, ‘Ya Allah, aku punya sepupu perempuan. Dahulu ia adalah orang yang paling aku cintai. Aku sangat berharap ia menjadi kekasihku. Namun, ia menolak cintaku. Setelah berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku karena sedang butuh uang. Aku pun memberi 120 dinar dengan syarat ia mau tidur satu ranjang denganku (berzina). Ternyata ia mau. Sampai ketika aku ingin menyetubuhinya, wanita itu berucap, ‘Tidak halal bagimu membuka cincin kecuali dengan cara yang halal (maksudnya dengan akad nikah).” Kata-kata itu tiba-tiba membuatku sadar. Sehingga aku urungkan hasrat buruk itu dan aku pergi meninggalkannya. Padahal wanita itu orang yang paling aku cintai. Aku tinggalkan dia bersama kepingan emas yang sudah aku berikan kepadanya.Baca Juga: Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirYa Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba kembali bergeser membuka, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ‘Orang ketiga juga berdo’a, ‘Ya Allah, dulu aku punya beberapa pegawai. Gaji aku berikan kepada mereka. Namun, ada satu pegawai saya yang berhenti bekerja kepada saya. Dia pergi meninggalkan jatah gajinya. Gaji itupun aku kembangkan hingga menghasilkan banyak harta. Setelah beberapa waktu, pegawai itu datang menemuiku. Ia menagih padaku, ‘Wahai hamba Allah, saya ingin mengambil gajiku yang belum saya ambil dahulu.’ Maka aku menjawab, ‘Semua yang kamu lihat ini, berupa unta, sapi, kambing, dan budak adalah gajimu yang belum kamu ambil.’ Maka ia menjawab, ‘Wahai hamba Allah! Jangan bercanda denganku!’ Aku menjawab, ‘Saya tidak bercanda denganmu.’ Kemudian semua harta diserahkan pada si pegawai tanpa sisa sedikitpun.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Gua yang sebelumnya tertutup pun terbuka. Akhirnya mereka semua dapat keluar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)Pelajaran dari hadis di atas:1. Menunjukkan tingginya kedudukan ikhlas di sepanjang generasi manusia. Peristiwa yang diceritakan dalam hadis di atas terjadi pada umat sebelum kita. Dan ikhlas telah menjadi amalan yang penuh berkah dan tinggi ketika itu, bahkan setiap zaman.2. Amalan yang dikerjakan dengan ikhlas bisa membuahkan kemudahan untuk kesulitan yang menimpa seseorang, serta menyelamatkan seseorang dari segala marabahaya sebagaimana puncak hasil dari amalan ikhlas adalah memasukkan seorang ke surga dan menyelamatkan dari neraka.3. Bolehnya menjadikan amal saleh sebagai perantara (tawasul) dalam berdoa.4. Kisah atau cerita umat sebelum kita banyak mengandung pelajaran berharga yang harus dipelajari dan diresapi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karenanya, sepertiga isi Al-Qur’an adalah tentang kisah-kisah para nabi dan umat sebelum kita.5. Berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang dapat melapangkan seorang dari kesulitan-kesulitan hidup yang sedang menimpanya dan menghantarkan seorang kepada keinginan yang ingin dia gapai. Sebagaimana kesulitan penghuni gua itu terangkat karena sebab amalan ini dan keinginannya untuk keluar dari gelapnya gua tergapai.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak Tercinta6. Keutamaan bertakwa kepada Allah Ta’ala padahal mampu melanggar larangannya.7. Keutamaan menjaga diri dari zina, padahal sarana ada, dia menyendiri dengan wanita, dia bersama wanita yang sangat ia cintai, dan sang wanita mau diajak berzina. Namun, ia tinggalkan karena takut kepada Allah Ta’ala. Amalan seperti ini, selain merupakan sebab terangkatnya kesusahan, juga sebab mendapatkan ganjaran yang besar yang disebutkan dalam hadis lain tentang tiga golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah di hari kiamat,رجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله.“Seorang yang diajak berzina oleh wanita yang punya kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah.'”8. Keutamaan dari sikap amanah.9. Doa akan semakin mustajab saat dalam kondisi genting. Sebagaimana juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ“Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat.” (QS. An-Naml: 62)10. Allah akan menguji kehambaan manusia dengan kesusahan dan kesenangan. Apakah ia akan sabar dan meminta kepada Allah saat jatuh susah, atau apakah ia akan bersyukur saat mendapat kesenangan.11. Amal saleh yang ikhlas dapat menjadi sebab lapangnya kesulitan-kesulitan. Terutama ketiga amal yang disebutkan di hadis di atas: berbakti kepada kedua orang tua, menjaga kehormatan (iffah), dan amanah.13. Keteladanan atau nasehat untuk mengemis kepada Allah Ta’ala saat mendapat kesusahan hidup.14. Perintah berbuat baik kepada orang lain tanpa berharap imbalan.Demikian, Wallahu’alam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi :– situs ilmiah : https://www.alukah.net/sharia/0/136570/, https://www.dorar.net/hadith/sharh/25934– Jami’ Al-Masa-il Al-Haditsiyyah jilid 5, hal. 337 – 340🔍 Paman Nabi Muhammad, Dukhon Arti, Mahadumar.id, Jumlah Rakaat Shalat Rawatib, Cerita Hadits


Bismillah….Hadis yang mengisahkan tentang tiga orang yang berada di dalam gua yang terkunci oleh batu besar yang menutupi mulut gua diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengkisahkan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ‘Ada tiga orang dari umat sebelum kalian bepergian dalam sebuah perjalanan. Di tengah perjalanan, mereka bermalam di sebuah gua. Mereka pun masuk ke dalam gua tersebut. Tiba-tiba batu besar jatuh dari gunung sampai menutupi mulut gua. Lalu mereka berkata, ‘Tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu besar ini, kecuali berdoa kepada Allah dengan perantara amal-amal saleh kalian.”فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ‘Lalu seorang dari mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, dulu aku punya dua orang tua yang sudah lanjut usia. Aku tidak pernah memberi susu kepada siapa pun sebelum kepada mereka berdua. Pada suatu hari, aku pergi untuk suatu keperluan. Saat aku pulang, ternyata keduanya telah tertidur. Aku bergegas memerahkan susu, namun kudapati beliau berdua masih tertidur. Aku bertekad tidak akan memberikan minum susu itu kepada keluarga atau budakku sebelum kedua orang-tuaku meminumnya. Maka, aku menunggu mereka bangun, sambil tanganku memegang gelas yang terisi susu hingga fajar subuh tiba. Keduanya lalu terbangun kemudian meminum susu tersebut.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba terbuka sedikit, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan kisah, ‘Yang lain kemudian ikut berdoa, ‘Ya Allah, aku punya sepupu perempuan. Dahulu ia adalah orang yang paling aku cintai. Aku sangat berharap ia menjadi kekasihku. Namun, ia menolak cintaku. Setelah berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku karena sedang butuh uang. Aku pun memberi 120 dinar dengan syarat ia mau tidur satu ranjang denganku (berzina). Ternyata ia mau. Sampai ketika aku ingin menyetubuhinya, wanita itu berucap, ‘Tidak halal bagimu membuka cincin kecuali dengan cara yang halal (maksudnya dengan akad nikah).” Kata-kata itu tiba-tiba membuatku sadar. Sehingga aku urungkan hasrat buruk itu dan aku pergi meninggalkannya. Padahal wanita itu orang yang paling aku cintai. Aku tinggalkan dia bersama kepingan emas yang sudah aku berikan kepadanya.Baca Juga: Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan DzikirYa Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Batu besar itu tiba-tiba kembali bergeser membuka, namun celahnya belum cukup dilalui mereka untuk keluar dari gua.قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ‘Orang ketiga juga berdo’a, ‘Ya Allah, dulu aku punya beberapa pegawai. Gaji aku berikan kepada mereka. Namun, ada satu pegawai saya yang berhenti bekerja kepada saya. Dia pergi meninggalkan jatah gajinya. Gaji itupun aku kembangkan hingga menghasilkan banyak harta. Setelah beberapa waktu, pegawai itu datang menemuiku. Ia menagih padaku, ‘Wahai hamba Allah, saya ingin mengambil gajiku yang belum saya ambil dahulu.’ Maka aku menjawab, ‘Semua yang kamu lihat ini, berupa unta, sapi, kambing, dan budak adalah gajimu yang belum kamu ambil.’ Maka ia menjawab, ‘Wahai hamba Allah! Jangan bercanda denganku!’ Aku menjawab, ‘Saya tidak bercanda denganmu.’ Kemudian semua harta diserahkan pada si pegawai tanpa sisa sedikitpun.Ya Allah, jikalau perbuatan itu benar-benar aku kerjakan ikhlas karena mengharap wajah-Mu, maka hilangkanlah kesulitan berupa batu besar yang ada di hadapan kami ini.’ Gua yang sebelumnya tertutup pun terbuka. Akhirnya mereka semua dapat keluar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)Pelajaran dari hadis di atas:1. Menunjukkan tingginya kedudukan ikhlas di sepanjang generasi manusia. Peristiwa yang diceritakan dalam hadis di atas terjadi pada umat sebelum kita. Dan ikhlas telah menjadi amalan yang penuh berkah dan tinggi ketika itu, bahkan setiap zaman.2. Amalan yang dikerjakan dengan ikhlas bisa membuahkan kemudahan untuk kesulitan yang menimpa seseorang, serta menyelamatkan seseorang dari segala marabahaya sebagaimana puncak hasil dari amalan ikhlas adalah memasukkan seorang ke surga dan menyelamatkan dari neraka.3. Bolehnya menjadikan amal saleh sebagai perantara (tawasul) dalam berdoa.4. Kisah atau cerita umat sebelum kita banyak mengandung pelajaran berharga yang harus dipelajari dan diresapi oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karenanya, sepertiga isi Al-Qur’an adalah tentang kisah-kisah para nabi dan umat sebelum kita.5. Berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang dapat melapangkan seorang dari kesulitan-kesulitan hidup yang sedang menimpanya dan menghantarkan seorang kepada keinginan yang ingin dia gapai. Sebagaimana kesulitan penghuni gua itu terangkat karena sebab amalan ini dan keinginannya untuk keluar dari gelapnya gua tergapai.Baca Juga: Doa Terbaik untuk Anak Tercinta6. Keutamaan bertakwa kepada Allah Ta’ala padahal mampu melanggar larangannya.7. Keutamaan menjaga diri dari zina, padahal sarana ada, dia menyendiri dengan wanita, dia bersama wanita yang sangat ia cintai, dan sang wanita mau diajak berzina. Namun, ia tinggalkan karena takut kepada Allah Ta’ala. Amalan seperti ini, selain merupakan sebab terangkatnya kesusahan, juga sebab mendapatkan ganjaran yang besar yang disebutkan dalam hadis lain tentang tiga golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah di hari kiamat,رجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله.“Seorang yang diajak berzina oleh wanita yang punya kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah.'”8. Keutamaan dari sikap amanah.9. Doa akan semakin mustajab saat dalam kondisi genting. Sebagaimana juga disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ“Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat.” (QS. An-Naml: 62)10. Allah akan menguji kehambaan manusia dengan kesusahan dan kesenangan. Apakah ia akan sabar dan meminta kepada Allah saat jatuh susah, atau apakah ia akan bersyukur saat mendapat kesenangan.11. Amal saleh yang ikhlas dapat menjadi sebab lapangnya kesulitan-kesulitan. Terutama ketiga amal yang disebutkan di hadis di atas: berbakti kepada kedua orang tua, menjaga kehormatan (iffah), dan amanah.13. Keteladanan atau nasehat untuk mengemis kepada Allah Ta’ala saat mendapat kesusahan hidup.14. Perintah berbuat baik kepada orang lain tanpa berharap imbalan.Demikian, Wallahu’alam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi :– situs ilmiah : https://www.alukah.net/sharia/0/136570/, https://www.dorar.net/hadith/sharh/25934– Jami’ Al-Masa-il Al-Haditsiyyah jilid 5, hal. 337 – 340🔍 Paman Nabi Muhammad, Dukhon Arti, Mahadumar.id, Jumlah Rakaat Shalat Rawatib, Cerita Hadits

Matan Taqrib: Penjelasan Macam-Macam Air Suci Hingga Air Najis

Kali ini kita awali penjelasan air suci hingga air najis, diawali dengan mukadimah dari Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (nama lainnya: Ghayah Al-Ikhtishar, Mukhtashar Abu Syuja).   Daftar Isi tutup 1. Mukadimah 2. Kitab Thaharah 3. Penjelasan 3.1. Air yang boleh digunakan untuk bersuci 3.2. Macam-macam air 3.3. Air mustakmal 3.4. Air kecampuran benda suci 3.5. Referensi:   Mukadimah بسم الله الرحمن الرحيم مقدمة الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَصَحَابَتِهِ أَجْمَعِيْنَ. قَالَ القَاضِي أَبُو شُجَاعٍ أَحْمَدُ بْنِ الحُسَيْنِ بْنِ أحْمَدَ الأَصْفَهَانِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: سَأَلَنِي بَعْضُ الأَصْدِقَاءِ حَفِظَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنْ أَعْمَلَ مُخْتَصَراً فِي الفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الشَّافِعِي رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ وَرِضْوَانُهُ فِي غَايَةِ الاِخْتِصَارِ وَ نِهَايَةِ الإِيْجَازِ لِيَقْرُبَ عَلَى المُتَعَلِّمِ دَرْسُهُ وَيَسْهُلَ عَلَى المبْتَدِئِ حِفْظُهُ وَأَنْ أُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ التَّقْسِيْمَاتِ وَحَصْرِ الخِصَالِ فَأَجَبْتُهُ إِلَى ذَلِكَ طَالِباً لِلثَّوَابِ رَاغِباً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي التَّوْفِيْقِ لِلصَّوَابِ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ وَبِعِبَادِهِ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahany berkata: Beberapa orang teman—semoga Allah menjaga mereka—memintaku untuk membuat sebuah kitab ringkas tentang fikih madzhab Syafii—semoga rahmat Allah dan keridaan Allah Ta’ala terlimpahkan kepadanya—yang benar-benar ringkas dan pendek sehingga mempermudah bagi pelajar dalam mempelajari dan menghafalnya. Mereka juga memintaku untuk memperbanyak pembagian-pembagiannya dan membatasi permasalahannya. Karenanya aku menyambutnya seraya mengharapkan pahala dan taufik Allah Ta’ala menuju kebenaran. Sesungguhnya Allah mampu melakukan apa yang diinginkan-Nya, Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya dan Maha Mengetahui.   Kitab Thaharah   كِتَابُ الطَّهَارَةِ أَنْوَاعُ الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛ ثُمَّ الِميَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ . وَالقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيِّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ. Kitab Thaharah (Bersuci) Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: Air hujan Air laut Air sungai Air sumur Mata air Air salju Air embun Kemudian, air itu dibagi menjadi empat: Pertama: Air thohir muthohhir ghoiru makruh, air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. Kedua: Air thohir muthohhir makruh, air yang suci, tetapi makruh untuk menyucikan, yaitu air musyammas. Ketiga: Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci. Keempat: Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Air dua qullah adalah air berukuran 500 rithl Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.   Penjelasan Ath-thaharah secara bahasa berarti an-nazhofah, yaitu bersih, suci. Secara syari, thaharah berarti: رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةِ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا أَوْ عَلَى صُوْرَتِهِمَا “Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna dengannya atau dengan bentuk keduanya.” Yang semakna dengannya: istijmar (istinja dengan batu), tayamum. Dengan bentuk keduanya: mengulangi wudhu, mandi sunnah. Wasail thaharah: Air Debu Dhabigh, penyamak kulit Batu istinja’ Maqashid thaharah: Wudhu Mandi Tayamum Izalatun najasah (menghilangkan najis)   Air yang boleh digunakan untuk bersuci Air yang boleh digunakan untuk bersuci terhimpun dalam kalimat: مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْنَبَعَ مِنَ الأَرْضِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الخِلْقَةِ “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.” Inilah yang disebut air mutlak dalam bahasan selanjutnya.   Macam-macam air Kita lihat macam-macam air yang dibagi dalam matan Taqrib. Pertama adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, air ini tidak makruh untuk digunakan. Itulah yang disebut dengan air mutlak. Air ini kita sebut dengan air, tanpa ada embel-embel tambahan. Air sumur masih tetap kita sebut dengan air, maka tidaklah masalah tambahan penyebutan air sumur. Syaikh Dr. Labib Najib mengungkapkan air mutlak dengan kalimat: مَا يُسَمَّى مَاءً بِلاَ قَيْدٍ لَازِمٍ عِنْدَ العَالِمِ بِحَالِهِ مِنْ أَهْلِ العُرْفِ وَاللِّسَانِ Air tanpa qaid (tanpa embel-embel) menurut seorang alim dari ahli ‘urf dan lisan yang mengetahui keadaannya. Kedua adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian. Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya. Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan. Dalam Asna Al-Mathalib Mamzujan bi Raudh Ath-Thalib dalam Fikih Syafii disebutkan bahwa: (ويكره) تنزيها (شديد حرارة و) شديد (برودة) لمنع كل منها الإسباغ. نعم إن فقد غيره وضاق الوقت وجب استعماله أو خاف منه ضرراً حرم، وهو واضح. انتهى Dimakruhkan (makruh tanzih) menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karena keduanya mengakibatkan berwudhu tidak bisa sempurna. Jika tidak ada air selain keduanya dan waktu sangat sempit, maka wajib menggunakannya. Akan tetapi, jika khawatir ada mudarat, haram digunakan. Ini jelas sekali. Fatwa Islamweb https://www.islamweb.net/ar/fatwa/70531/ Ketiga adalah : وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci.   Air mustakmal Penjelasan air mustakmal dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah). وَلاَ تَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِمَا تُطُهِّرَ بِهِ مِنْ حَدَثٍ وَنَجَسٍ. Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. Catatan: Air mustakmal adalah: مَا اسْتُعْمِلَ فِي فَرْضِ طَهَارَةٍ وَكَانَ قَلِيْلاً air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah). Air mustakmal ada dua macam: Air yang digunakan untuk menyucikan hadats. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut najis secara ijmak. Lihat Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 18-19. Syarat air mustakmal: Bekas bersuci yang wajib. Airnya termasuk qalil (kurang dari dua qullah). Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:183) disebutkan tambahan syarat air mustakmal: 3. Tidak terpisah dari anggota tubuh. Hal ini berbeda dengan sebelum terpisah, maka tidak termasuk mustakmal. Karena selama air masih berputar di anggota tubuh (belum terpisah), tidak disebut air mustakmal. Baca juga: Air Mustakmal dan Air Dua Qullah Menurut Ulama Syafiiyah Imam Nawawi mengatakan bahwa air mustakmal tidak lagi disebut air mutlak.   Air kecampuran benda suci Penjelasan air yang kecampuran benda suci dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah) karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal. فَإِذَا تَغَيَّر طَعْمُ الماءِ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ تَغَيُّراً فَاحِشاً بِمُخَالَطَةِ شَيْءٍ طَاهِرٍ يَسْتَغْنِي الماَءُ عَنْهُ كَالزَّعْفَرَان وَالأُشْنَانِ والجِصِّ والنُّورَةِ والكُحْلِ لَمْ تَجُزِ الطَّهَارَةُ بِهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمُكْثِ وَالتُّرَابِ وَالطُّحْلُبِ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمجَاوَرَةِ، كَالعُوْدِ والدُّهْنِ المُطَيَّبِ. Bila air telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang banyak karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak biasa bersinggungan dengannya, seperti minyak za’faran, potas, batu kapur, kapur, atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci (sudah berubah menjadi air THOHIR, suci untuk dirinya saja, tidak menyucikan lainnya) Adapun jika air berubah karena didiamkan dalam waktu lama, bercampur lumpur, lumut, atau benda-benda yang biasa ada di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya, maka air tersebut boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan). Juga boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan) bila air berubah sifatnya karena bersinggungan dengan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).   Air itu ada yang bercampur dengan: Mukholith = larut dalam air, tidak bisa dipisah. Mujaawir = tidak larut dalam air, bisa dipisah.   Bahasan air menjadi THOHIR (suci saja secara zatnya) diringkas dengan kalimat: مَاءٌ خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الطَّاهِرَاتِ فَغَيَّرَ أَحَدَ أَوْصَافِهِ تَغَيُّرًا كَثِيْرًا “Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci lantas berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang banyak.” Air yang tetap dalam keadaan THOHUR adalah: Air yang diam dalam waktu yang lama. Air yang berdiam di tempat berdiamnya atau tempat mengalirnya. Air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dihindari seperti daun dan lumut. Air yang berubah sedikit dengan mukholith, yang tidak mungkin dipisah. Air yang berubah dengan mujaawir, sesuatu yang mungkin dipisah seperti dengan kayu. Air yang berubah dengan tanah atau sesuatu yang asin. (Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii, Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 9)   Keempat adalah: وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّر Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Untuk memahami air dua qullah, kita lihat pembagian air dari Matan Safinah An-Naja. المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. — Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Satu rithl Baghdad adalah 128 dirham ditambah 4/7 dirham sebagaimana pendapat dari Imam Nawawi. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   Air yang tidak dihukumi najis adalah: Air kemasukan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau salah satu organnya terputus, seperti lalat yang tidak sengaja dimasukkan ke dalamnya, dan tidak mengubah (salah satu dari tiga sifatnya)nya. Najis yang tidak terlihat oleh mata.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair air dua qullah air najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah

Matan Taqrib: Penjelasan Macam-Macam Air Suci Hingga Air Najis

Kali ini kita awali penjelasan air suci hingga air najis, diawali dengan mukadimah dari Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (nama lainnya: Ghayah Al-Ikhtishar, Mukhtashar Abu Syuja).   Daftar Isi tutup 1. Mukadimah 2. Kitab Thaharah 3. Penjelasan 3.1. Air yang boleh digunakan untuk bersuci 3.2. Macam-macam air 3.3. Air mustakmal 3.4. Air kecampuran benda suci 3.5. Referensi:   Mukadimah بسم الله الرحمن الرحيم مقدمة الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَصَحَابَتِهِ أَجْمَعِيْنَ. قَالَ القَاضِي أَبُو شُجَاعٍ أَحْمَدُ بْنِ الحُسَيْنِ بْنِ أحْمَدَ الأَصْفَهَانِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: سَأَلَنِي بَعْضُ الأَصْدِقَاءِ حَفِظَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنْ أَعْمَلَ مُخْتَصَراً فِي الفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الشَّافِعِي رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ وَرِضْوَانُهُ فِي غَايَةِ الاِخْتِصَارِ وَ نِهَايَةِ الإِيْجَازِ لِيَقْرُبَ عَلَى المُتَعَلِّمِ دَرْسُهُ وَيَسْهُلَ عَلَى المبْتَدِئِ حِفْظُهُ وَأَنْ أُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ التَّقْسِيْمَاتِ وَحَصْرِ الخِصَالِ فَأَجَبْتُهُ إِلَى ذَلِكَ طَالِباً لِلثَّوَابِ رَاغِباً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي التَّوْفِيْقِ لِلصَّوَابِ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ وَبِعِبَادِهِ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahany berkata: Beberapa orang teman—semoga Allah menjaga mereka—memintaku untuk membuat sebuah kitab ringkas tentang fikih madzhab Syafii—semoga rahmat Allah dan keridaan Allah Ta’ala terlimpahkan kepadanya—yang benar-benar ringkas dan pendek sehingga mempermudah bagi pelajar dalam mempelajari dan menghafalnya. Mereka juga memintaku untuk memperbanyak pembagian-pembagiannya dan membatasi permasalahannya. Karenanya aku menyambutnya seraya mengharapkan pahala dan taufik Allah Ta’ala menuju kebenaran. Sesungguhnya Allah mampu melakukan apa yang diinginkan-Nya, Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya dan Maha Mengetahui.   Kitab Thaharah   كِتَابُ الطَّهَارَةِ أَنْوَاعُ الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛ ثُمَّ الِميَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ . وَالقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيِّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ. Kitab Thaharah (Bersuci) Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: Air hujan Air laut Air sungai Air sumur Mata air Air salju Air embun Kemudian, air itu dibagi menjadi empat: Pertama: Air thohir muthohhir ghoiru makruh, air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. Kedua: Air thohir muthohhir makruh, air yang suci, tetapi makruh untuk menyucikan, yaitu air musyammas. Ketiga: Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci. Keempat: Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Air dua qullah adalah air berukuran 500 rithl Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.   Penjelasan Ath-thaharah secara bahasa berarti an-nazhofah, yaitu bersih, suci. Secara syari, thaharah berarti: رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةِ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا أَوْ عَلَى صُوْرَتِهِمَا “Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna dengannya atau dengan bentuk keduanya.” Yang semakna dengannya: istijmar (istinja dengan batu), tayamum. Dengan bentuk keduanya: mengulangi wudhu, mandi sunnah. Wasail thaharah: Air Debu Dhabigh, penyamak kulit Batu istinja’ Maqashid thaharah: Wudhu Mandi Tayamum Izalatun najasah (menghilangkan najis)   Air yang boleh digunakan untuk bersuci Air yang boleh digunakan untuk bersuci terhimpun dalam kalimat: مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْنَبَعَ مِنَ الأَرْضِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الخِلْقَةِ “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.” Inilah yang disebut air mutlak dalam bahasan selanjutnya.   Macam-macam air Kita lihat macam-macam air yang dibagi dalam matan Taqrib. Pertama adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, air ini tidak makruh untuk digunakan. Itulah yang disebut dengan air mutlak. Air ini kita sebut dengan air, tanpa ada embel-embel tambahan. Air sumur masih tetap kita sebut dengan air, maka tidaklah masalah tambahan penyebutan air sumur. Syaikh Dr. Labib Najib mengungkapkan air mutlak dengan kalimat: مَا يُسَمَّى مَاءً بِلاَ قَيْدٍ لَازِمٍ عِنْدَ العَالِمِ بِحَالِهِ مِنْ أَهْلِ العُرْفِ وَاللِّسَانِ Air tanpa qaid (tanpa embel-embel) menurut seorang alim dari ahli ‘urf dan lisan yang mengetahui keadaannya. Kedua adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian. Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya. Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan. Dalam Asna Al-Mathalib Mamzujan bi Raudh Ath-Thalib dalam Fikih Syafii disebutkan bahwa: (ويكره) تنزيها (شديد حرارة و) شديد (برودة) لمنع كل منها الإسباغ. نعم إن فقد غيره وضاق الوقت وجب استعماله أو خاف منه ضرراً حرم، وهو واضح. انتهى Dimakruhkan (makruh tanzih) menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karena keduanya mengakibatkan berwudhu tidak bisa sempurna. Jika tidak ada air selain keduanya dan waktu sangat sempit, maka wajib menggunakannya. Akan tetapi, jika khawatir ada mudarat, haram digunakan. Ini jelas sekali. Fatwa Islamweb https://www.islamweb.net/ar/fatwa/70531/ Ketiga adalah : وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci.   Air mustakmal Penjelasan air mustakmal dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah). وَلاَ تَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِمَا تُطُهِّرَ بِهِ مِنْ حَدَثٍ وَنَجَسٍ. Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. Catatan: Air mustakmal adalah: مَا اسْتُعْمِلَ فِي فَرْضِ طَهَارَةٍ وَكَانَ قَلِيْلاً air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah). Air mustakmal ada dua macam: Air yang digunakan untuk menyucikan hadats. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut najis secara ijmak. Lihat Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 18-19. Syarat air mustakmal: Bekas bersuci yang wajib. Airnya termasuk qalil (kurang dari dua qullah). Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:183) disebutkan tambahan syarat air mustakmal: 3. Tidak terpisah dari anggota tubuh. Hal ini berbeda dengan sebelum terpisah, maka tidak termasuk mustakmal. Karena selama air masih berputar di anggota tubuh (belum terpisah), tidak disebut air mustakmal. Baca juga: Air Mustakmal dan Air Dua Qullah Menurut Ulama Syafiiyah Imam Nawawi mengatakan bahwa air mustakmal tidak lagi disebut air mutlak.   Air kecampuran benda suci Penjelasan air yang kecampuran benda suci dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah) karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal. فَإِذَا تَغَيَّر طَعْمُ الماءِ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ تَغَيُّراً فَاحِشاً بِمُخَالَطَةِ شَيْءٍ طَاهِرٍ يَسْتَغْنِي الماَءُ عَنْهُ كَالزَّعْفَرَان وَالأُشْنَانِ والجِصِّ والنُّورَةِ والكُحْلِ لَمْ تَجُزِ الطَّهَارَةُ بِهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمُكْثِ وَالتُّرَابِ وَالطُّحْلُبِ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمجَاوَرَةِ، كَالعُوْدِ والدُّهْنِ المُطَيَّبِ. Bila air telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang banyak karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak biasa bersinggungan dengannya, seperti minyak za’faran, potas, batu kapur, kapur, atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci (sudah berubah menjadi air THOHIR, suci untuk dirinya saja, tidak menyucikan lainnya) Adapun jika air berubah karena didiamkan dalam waktu lama, bercampur lumpur, lumut, atau benda-benda yang biasa ada di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya, maka air tersebut boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan). Juga boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan) bila air berubah sifatnya karena bersinggungan dengan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).   Air itu ada yang bercampur dengan: Mukholith = larut dalam air, tidak bisa dipisah. Mujaawir = tidak larut dalam air, bisa dipisah.   Bahasan air menjadi THOHIR (suci saja secara zatnya) diringkas dengan kalimat: مَاءٌ خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الطَّاهِرَاتِ فَغَيَّرَ أَحَدَ أَوْصَافِهِ تَغَيُّرًا كَثِيْرًا “Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci lantas berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang banyak.” Air yang tetap dalam keadaan THOHUR adalah: Air yang diam dalam waktu yang lama. Air yang berdiam di tempat berdiamnya atau tempat mengalirnya. Air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dihindari seperti daun dan lumut. Air yang berubah sedikit dengan mukholith, yang tidak mungkin dipisah. Air yang berubah dengan mujaawir, sesuatu yang mungkin dipisah seperti dengan kayu. Air yang berubah dengan tanah atau sesuatu yang asin. (Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii, Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 9)   Keempat adalah: وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّر Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Untuk memahami air dua qullah, kita lihat pembagian air dari Matan Safinah An-Naja. المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. — Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Satu rithl Baghdad adalah 128 dirham ditambah 4/7 dirham sebagaimana pendapat dari Imam Nawawi. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   Air yang tidak dihukumi najis adalah: Air kemasukan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau salah satu organnya terputus, seperti lalat yang tidak sengaja dimasukkan ke dalamnya, dan tidak mengubah (salah satu dari tiga sifatnya)nya. Najis yang tidak terlihat oleh mata.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair air dua qullah air najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah
Kali ini kita awali penjelasan air suci hingga air najis, diawali dengan mukadimah dari Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (nama lainnya: Ghayah Al-Ikhtishar, Mukhtashar Abu Syuja).   Daftar Isi tutup 1. Mukadimah 2. Kitab Thaharah 3. Penjelasan 3.1. Air yang boleh digunakan untuk bersuci 3.2. Macam-macam air 3.3. Air mustakmal 3.4. Air kecampuran benda suci 3.5. Referensi:   Mukadimah بسم الله الرحمن الرحيم مقدمة الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَصَحَابَتِهِ أَجْمَعِيْنَ. قَالَ القَاضِي أَبُو شُجَاعٍ أَحْمَدُ بْنِ الحُسَيْنِ بْنِ أحْمَدَ الأَصْفَهَانِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: سَأَلَنِي بَعْضُ الأَصْدِقَاءِ حَفِظَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنْ أَعْمَلَ مُخْتَصَراً فِي الفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الشَّافِعِي رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ وَرِضْوَانُهُ فِي غَايَةِ الاِخْتِصَارِ وَ نِهَايَةِ الإِيْجَازِ لِيَقْرُبَ عَلَى المُتَعَلِّمِ دَرْسُهُ وَيَسْهُلَ عَلَى المبْتَدِئِ حِفْظُهُ وَأَنْ أُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ التَّقْسِيْمَاتِ وَحَصْرِ الخِصَالِ فَأَجَبْتُهُ إِلَى ذَلِكَ طَالِباً لِلثَّوَابِ رَاغِباً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي التَّوْفِيْقِ لِلصَّوَابِ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ وَبِعِبَادِهِ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahany berkata: Beberapa orang teman—semoga Allah menjaga mereka—memintaku untuk membuat sebuah kitab ringkas tentang fikih madzhab Syafii—semoga rahmat Allah dan keridaan Allah Ta’ala terlimpahkan kepadanya—yang benar-benar ringkas dan pendek sehingga mempermudah bagi pelajar dalam mempelajari dan menghafalnya. Mereka juga memintaku untuk memperbanyak pembagian-pembagiannya dan membatasi permasalahannya. Karenanya aku menyambutnya seraya mengharapkan pahala dan taufik Allah Ta’ala menuju kebenaran. Sesungguhnya Allah mampu melakukan apa yang diinginkan-Nya, Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya dan Maha Mengetahui.   Kitab Thaharah   كِتَابُ الطَّهَارَةِ أَنْوَاعُ الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛ ثُمَّ الِميَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ . وَالقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيِّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ. Kitab Thaharah (Bersuci) Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: Air hujan Air laut Air sungai Air sumur Mata air Air salju Air embun Kemudian, air itu dibagi menjadi empat: Pertama: Air thohir muthohhir ghoiru makruh, air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. Kedua: Air thohir muthohhir makruh, air yang suci, tetapi makruh untuk menyucikan, yaitu air musyammas. Ketiga: Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci. Keempat: Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Air dua qullah adalah air berukuran 500 rithl Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.   Penjelasan Ath-thaharah secara bahasa berarti an-nazhofah, yaitu bersih, suci. Secara syari, thaharah berarti: رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةِ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا أَوْ عَلَى صُوْرَتِهِمَا “Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna dengannya atau dengan bentuk keduanya.” Yang semakna dengannya: istijmar (istinja dengan batu), tayamum. Dengan bentuk keduanya: mengulangi wudhu, mandi sunnah. Wasail thaharah: Air Debu Dhabigh, penyamak kulit Batu istinja’ Maqashid thaharah: Wudhu Mandi Tayamum Izalatun najasah (menghilangkan najis)   Air yang boleh digunakan untuk bersuci Air yang boleh digunakan untuk bersuci terhimpun dalam kalimat: مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْنَبَعَ مِنَ الأَرْضِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الخِلْقَةِ “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.” Inilah yang disebut air mutlak dalam bahasan selanjutnya.   Macam-macam air Kita lihat macam-macam air yang dibagi dalam matan Taqrib. Pertama adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, air ini tidak makruh untuk digunakan. Itulah yang disebut dengan air mutlak. Air ini kita sebut dengan air, tanpa ada embel-embel tambahan. Air sumur masih tetap kita sebut dengan air, maka tidaklah masalah tambahan penyebutan air sumur. Syaikh Dr. Labib Najib mengungkapkan air mutlak dengan kalimat: مَا يُسَمَّى مَاءً بِلاَ قَيْدٍ لَازِمٍ عِنْدَ العَالِمِ بِحَالِهِ مِنْ أَهْلِ العُرْفِ وَاللِّسَانِ Air tanpa qaid (tanpa embel-embel) menurut seorang alim dari ahli ‘urf dan lisan yang mengetahui keadaannya. Kedua adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian. Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya. Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan. Dalam Asna Al-Mathalib Mamzujan bi Raudh Ath-Thalib dalam Fikih Syafii disebutkan bahwa: (ويكره) تنزيها (شديد حرارة و) شديد (برودة) لمنع كل منها الإسباغ. نعم إن فقد غيره وضاق الوقت وجب استعماله أو خاف منه ضرراً حرم، وهو واضح. انتهى Dimakruhkan (makruh tanzih) menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karena keduanya mengakibatkan berwudhu tidak bisa sempurna. Jika tidak ada air selain keduanya dan waktu sangat sempit, maka wajib menggunakannya. Akan tetapi, jika khawatir ada mudarat, haram digunakan. Ini jelas sekali. Fatwa Islamweb https://www.islamweb.net/ar/fatwa/70531/ Ketiga adalah : وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci.   Air mustakmal Penjelasan air mustakmal dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah). وَلاَ تَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِمَا تُطُهِّرَ بِهِ مِنْ حَدَثٍ وَنَجَسٍ. Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. Catatan: Air mustakmal adalah: مَا اسْتُعْمِلَ فِي فَرْضِ طَهَارَةٍ وَكَانَ قَلِيْلاً air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah). Air mustakmal ada dua macam: Air yang digunakan untuk menyucikan hadats. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut najis secara ijmak. Lihat Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 18-19. Syarat air mustakmal: Bekas bersuci yang wajib. Airnya termasuk qalil (kurang dari dua qullah). Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:183) disebutkan tambahan syarat air mustakmal: 3. Tidak terpisah dari anggota tubuh. Hal ini berbeda dengan sebelum terpisah, maka tidak termasuk mustakmal. Karena selama air masih berputar di anggota tubuh (belum terpisah), tidak disebut air mustakmal. Baca juga: Air Mustakmal dan Air Dua Qullah Menurut Ulama Syafiiyah Imam Nawawi mengatakan bahwa air mustakmal tidak lagi disebut air mutlak.   Air kecampuran benda suci Penjelasan air yang kecampuran benda suci dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah) karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal. فَإِذَا تَغَيَّر طَعْمُ الماءِ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ تَغَيُّراً فَاحِشاً بِمُخَالَطَةِ شَيْءٍ طَاهِرٍ يَسْتَغْنِي الماَءُ عَنْهُ كَالزَّعْفَرَان وَالأُشْنَانِ والجِصِّ والنُّورَةِ والكُحْلِ لَمْ تَجُزِ الطَّهَارَةُ بِهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمُكْثِ وَالتُّرَابِ وَالطُّحْلُبِ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمجَاوَرَةِ، كَالعُوْدِ والدُّهْنِ المُطَيَّبِ. Bila air telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang banyak karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak biasa bersinggungan dengannya, seperti minyak za’faran, potas, batu kapur, kapur, atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci (sudah berubah menjadi air THOHIR, suci untuk dirinya saja, tidak menyucikan lainnya) Adapun jika air berubah karena didiamkan dalam waktu lama, bercampur lumpur, lumut, atau benda-benda yang biasa ada di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya, maka air tersebut boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan). Juga boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan) bila air berubah sifatnya karena bersinggungan dengan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).   Air itu ada yang bercampur dengan: Mukholith = larut dalam air, tidak bisa dipisah. Mujaawir = tidak larut dalam air, bisa dipisah.   Bahasan air menjadi THOHIR (suci saja secara zatnya) diringkas dengan kalimat: مَاءٌ خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الطَّاهِرَاتِ فَغَيَّرَ أَحَدَ أَوْصَافِهِ تَغَيُّرًا كَثِيْرًا “Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci lantas berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang banyak.” Air yang tetap dalam keadaan THOHUR adalah: Air yang diam dalam waktu yang lama. Air yang berdiam di tempat berdiamnya atau tempat mengalirnya. Air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dihindari seperti daun dan lumut. Air yang berubah sedikit dengan mukholith, yang tidak mungkin dipisah. Air yang berubah dengan mujaawir, sesuatu yang mungkin dipisah seperti dengan kayu. Air yang berubah dengan tanah atau sesuatu yang asin. (Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii, Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 9)   Keempat adalah: وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّر Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Untuk memahami air dua qullah, kita lihat pembagian air dari Matan Safinah An-Naja. المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. — Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Satu rithl Baghdad adalah 128 dirham ditambah 4/7 dirham sebagaimana pendapat dari Imam Nawawi. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   Air yang tidak dihukumi najis adalah: Air kemasukan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau salah satu organnya terputus, seperti lalat yang tidak sengaja dimasukkan ke dalamnya, dan tidak mengubah (salah satu dari tiga sifatnya)nya. Najis yang tidak terlihat oleh mata.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair air dua qullah air najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah


Kali ini kita awali penjelasan air suci hingga air najis, diawali dengan mukadimah dari Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (nama lainnya: Ghayah Al-Ikhtishar, Mukhtashar Abu Syuja).   Daftar Isi tutup 1. Mukadimah 2. Kitab Thaharah 3. Penjelasan 3.1. Air yang boleh digunakan untuk bersuci 3.2. Macam-macam air 3.3. Air mustakmal 3.4. Air kecampuran benda suci 3.5. Referensi:   Mukadimah بسم الله الرحمن الرحيم مقدمة الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَصَحَابَتِهِ أَجْمَعِيْنَ. قَالَ القَاضِي أَبُو شُجَاعٍ أَحْمَدُ بْنِ الحُسَيْنِ بْنِ أحْمَدَ الأَصْفَهَانِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: سَأَلَنِي بَعْضُ الأَصْدِقَاءِ حَفِظَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنْ أَعْمَلَ مُخْتَصَراً فِي الفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الشَّافِعِي رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ وَرِضْوَانُهُ فِي غَايَةِ الاِخْتِصَارِ وَ نِهَايَةِ الإِيْجَازِ لِيَقْرُبَ عَلَى المُتَعَلِّمِ دَرْسُهُ وَيَسْهُلَ عَلَى المبْتَدِئِ حِفْظُهُ وَأَنْ أُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ التَّقْسِيْمَاتِ وَحَصْرِ الخِصَالِ فَأَجَبْتُهُ إِلَى ذَلِكَ طَالِباً لِلثَّوَابِ رَاغِباً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي التَّوْفِيْقِ لِلصَّوَابِ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ وَبِعِبَادِهِ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahany berkata: Beberapa orang teman—semoga Allah menjaga mereka—memintaku untuk membuat sebuah kitab ringkas tentang fikih madzhab Syafii—semoga rahmat Allah dan keridaan Allah Ta’ala terlimpahkan kepadanya—yang benar-benar ringkas dan pendek sehingga mempermudah bagi pelajar dalam mempelajari dan menghafalnya. Mereka juga memintaku untuk memperbanyak pembagian-pembagiannya dan membatasi permasalahannya. Karenanya aku menyambutnya seraya mengharapkan pahala dan taufik Allah Ta’ala menuju kebenaran. Sesungguhnya Allah mampu melakukan apa yang diinginkan-Nya, Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya dan Maha Mengetahui.   Kitab Thaharah   كِتَابُ الطَّهَارَةِ أَنْوَاعُ الِميَاهِ: المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ ؛ ثُمَّ الِميَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ . وَالقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيِّ تَقْرِيْباً فِي الأَصَحِّ. Kitab Thaharah (Bersuci) Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu: Air hujan Air laut Air sungai Air sumur Mata air Air salju Air embun Kemudian, air itu dibagi menjadi empat: Pertama: Air thohir muthohhir ghoiru makruh, air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq. Kedua: Air thohir muthohhir makruh, air yang suci, tetapi makruh untuk menyucikan, yaitu air musyammas. Ketiga: Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci. Keempat: Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Air dua qullah adalah air berukuran 500 rithl Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.   Penjelasan Ath-thaharah secara bahasa berarti an-nazhofah, yaitu bersih, suci. Secara syari, thaharah berarti: رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةِ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا أَوْ عَلَى صُوْرَتِهِمَا “Mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna dengannya atau dengan bentuk keduanya.” Yang semakna dengannya: istijmar (istinja dengan batu), tayamum. Dengan bentuk keduanya: mengulangi wudhu, mandi sunnah. Wasail thaharah: Air Debu Dhabigh, penyamak kulit Batu istinja’ Maqashid thaharah: Wudhu Mandi Tayamum Izalatun najasah (menghilangkan najis)   Air yang boleh digunakan untuk bersuci Air yang boleh digunakan untuk bersuci terhimpun dalam kalimat: مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْنَبَعَ مِنَ الأَرْضِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الخِلْقَةِ “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.” Inilah yang disebut air mutlak dalam bahasan selanjutnya.   Macam-macam air Kita lihat macam-macam air yang dibagi dalam matan Taqrib. Pertama adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, air ini tidak makruh untuk digunakan. Itulah yang disebut dengan air mutlak. Air ini kita sebut dengan air, tanpa ada embel-embel tambahan. Air sumur masih tetap kita sebut dengan air, maka tidaklah masalah tambahan penyebutan air sumur. Syaikh Dr. Labib Najib mengungkapkan air mutlak dengan kalimat: مَا يُسَمَّى مَاءً بِلاَ قَيْدٍ لَازِمٍ عِنْدَ العَالِمِ بِحَالِهِ مِنْ أَهْلِ العُرْفِ وَاللِّسَانِ Air tanpa qaid (tanpa embel-embel) menurut seorang alim dari ahli ‘urf dan lisan yang mengetahui keadaannya. Kedua adalah: طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ ، Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian. Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya. Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan. Dalam Asna Al-Mathalib Mamzujan bi Raudh Ath-Thalib dalam Fikih Syafii disebutkan bahwa: (ويكره) تنزيها (شديد حرارة و) شديد (برودة) لمنع كل منها الإسباغ. نعم إن فقد غيره وضاق الوقت وجب استعماله أو خاف منه ضرراً حرم، وهو واضح. انتهى Dimakruhkan (makruh tanzih) menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karena keduanya mengakibatkan berwudhu tidak bisa sempurna. Jika tidak ada air selain keduanya dan waktu sangat sempit, maka wajib menggunakannya. Akan tetapi, jika khawatir ada mudarat, haram digunakan. Ini jelas sekali. Fatwa Islamweb https://www.islamweb.net/ar/fatwa/70531/ Ketiga adalah : وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المسْتَعْمَلُ ، والمتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ ، Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci.   Air mustakmal Penjelasan air mustakmal dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah). وَلاَ تَصِحُّ الطَّهَارَةُ بِمَا تُطُهِّرَ بِهِ مِنْ حَدَثٍ وَنَجَسٍ. Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. Catatan: Air mustakmal adalah: مَا اسْتُعْمِلَ فِي فَرْضِ طَهَارَةٍ وَكَانَ قَلِيْلاً air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah). Air mustakmal ada dua macam: Air yang digunakan untuk menyucikan hadats. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut najis secara ijmak. Lihat Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri, hlm. 18-19. Syarat air mustakmal: Bekas bersuci yang wajib. Airnya termasuk qalil (kurang dari dua qullah). Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:183) disebutkan tambahan syarat air mustakmal: 3. Tidak terpisah dari anggota tubuh. Hal ini berbeda dengan sebelum terpisah, maka tidak termasuk mustakmal. Karena selama air masih berputar di anggota tubuh (belum terpisah), tidak disebut air mustakmal. Baca juga: Air Mustakmal dan Air Dua Qullah Menurut Ulama Syafiiyah Imam Nawawi mengatakan bahwa air mustakmal tidak lagi disebut air mutlak.   Air kecampuran benda suci Penjelasan air yang kecampuran benda suci dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah) karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal. فَإِذَا تَغَيَّر طَعْمُ الماءِ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ تَغَيُّراً فَاحِشاً بِمُخَالَطَةِ شَيْءٍ طَاهِرٍ يَسْتَغْنِي الماَءُ عَنْهُ كَالزَّعْفَرَان وَالأُشْنَانِ والجِصِّ والنُّورَةِ والكُحْلِ لَمْ تَجُزِ الطَّهَارَةُ بِهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمُكْثِ وَالتُّرَابِ وَالطُّحْلُبِ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ. وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمجَاوَرَةِ، كَالعُوْدِ والدُّهْنِ المُطَيَّبِ. Bila air telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang banyak karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak biasa bersinggungan dengannya, seperti minyak za’faran, potas, batu kapur, kapur, atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci (sudah berubah menjadi air THOHIR, suci untuk dirinya saja, tidak menyucikan lainnya) Adapun jika air berubah karena didiamkan dalam waktu lama, bercampur lumpur, lumut, atau benda-benda yang biasa ada di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya, maka air tersebut boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan). Juga boleh digunakan bersuci (masih THOHUR, suci dan menyucikan) bila air berubah sifatnya karena bersinggungan dengan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).   Air itu ada yang bercampur dengan: Mukholith = larut dalam air, tidak bisa dipisah. Mujaawir = tidak larut dalam air, bisa dipisah.   Bahasan air menjadi THOHIR (suci saja secara zatnya) diringkas dengan kalimat: مَاءٌ خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الطَّاهِرَاتِ فَغَيَّرَ أَحَدَ أَوْصَافِهِ تَغَيُّرًا كَثِيْرًا “Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci lantas berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang banyak.” Air yang tetap dalam keadaan THOHUR adalah: Air yang diam dalam waktu yang lama. Air yang berdiam di tempat berdiamnya atau tempat mengalirnya. Air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dihindari seperti daun dan lumut. Air yang berubah sedikit dengan mukholith, yang tidak mungkin dipisah. Air yang berubah dengan mujaawir, sesuatu yang mungkin dipisah seperti dengan kayu. Air yang berubah dengan tanah atau sesuatu yang asin. (Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii, Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 9)   Keempat adalah: وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّر Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah. Untuk memahami air dua qullah, kita lihat pembagian air dari Matan Safinah An-Naja. المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. — Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Satu rithl Baghdad adalah 128 dirham ditambah 4/7 dirham sebagaimana pendapat dari Imam Nawawi. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   Air yang tidak dihukumi najis adalah: Air kemasukan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau salah satu organnya terputus, seperti lalat yang tidak sengaja dimasukkan ke dalamnya, dan tidak mengubah (salah satu dari tiga sifatnya)nya. Najis yang tidak terlihat oleh mata.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.   — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair air dua qullah air najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah

Berbagai Istilah dalam Madzhab Syafii yang Harus Dipahami

Ada beberapa istilah dalam madzhab Syafii yang mesti dipahami oleh para pelajar madzhab Syafii: Al-jadiid: pendapat Imam Syafii saat beliau di Mesir (Kitab Al-Umm). Al-qadiim: pendapat Imam Syafii saat beliau di Irak. Azhar: jika kuat ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Masyhur: jika lemah ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Al-ashoh: jika kuat ikhtilaf. Ash-shahih: jika lemah ikhtilaf. Qiila: pandangan (wajhun) yang dhaif (lemah). ‘Ala al-mu’tamad: yang paling kuat dari beberapa pendapat yang ada. An-nash: dari perkataan Imam Syafii, inilah pendapat terkuat dari ikhtilaf dalam madzhab. Kebalikannya adalah pendapat yang dhaif yang tidak diamalkan.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abu Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kamil Hamid. Penerbit Darul Manar. hlm. 12. Baca Juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i imam syafi'i matan abu syuja

Berbagai Istilah dalam Madzhab Syafii yang Harus Dipahami

Ada beberapa istilah dalam madzhab Syafii yang mesti dipahami oleh para pelajar madzhab Syafii: Al-jadiid: pendapat Imam Syafii saat beliau di Mesir (Kitab Al-Umm). Al-qadiim: pendapat Imam Syafii saat beliau di Irak. Azhar: jika kuat ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Masyhur: jika lemah ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Al-ashoh: jika kuat ikhtilaf. Ash-shahih: jika lemah ikhtilaf. Qiila: pandangan (wajhun) yang dhaif (lemah). ‘Ala al-mu’tamad: yang paling kuat dari beberapa pendapat yang ada. An-nash: dari perkataan Imam Syafii, inilah pendapat terkuat dari ikhtilaf dalam madzhab. Kebalikannya adalah pendapat yang dhaif yang tidak diamalkan.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abu Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kamil Hamid. Penerbit Darul Manar. hlm. 12. Baca Juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i imam syafi'i matan abu syuja
Ada beberapa istilah dalam madzhab Syafii yang mesti dipahami oleh para pelajar madzhab Syafii: Al-jadiid: pendapat Imam Syafii saat beliau di Mesir (Kitab Al-Umm). Al-qadiim: pendapat Imam Syafii saat beliau di Irak. Azhar: jika kuat ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Masyhur: jika lemah ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Al-ashoh: jika kuat ikhtilaf. Ash-shahih: jika lemah ikhtilaf. Qiila: pandangan (wajhun) yang dhaif (lemah). ‘Ala al-mu’tamad: yang paling kuat dari beberapa pendapat yang ada. An-nash: dari perkataan Imam Syafii, inilah pendapat terkuat dari ikhtilaf dalam madzhab. Kebalikannya adalah pendapat yang dhaif yang tidak diamalkan.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abu Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kamil Hamid. Penerbit Darul Manar. hlm. 12. Baca Juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i imam syafi'i matan abu syuja


Ada beberapa istilah dalam madzhab Syafii yang mesti dipahami oleh para pelajar madzhab Syafii: Al-jadiid: pendapat Imam Syafii saat beliau di Mesir (Kitab Al-Umm). Al-qadiim: pendapat Imam Syafii saat beliau di Irak. Azhar: jika kuat ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Masyhur: jika lemah ikhtilaf dari dua pendapat atau beberapa pendapat dari Imam Syafii. Al-ashoh: jika kuat ikhtilaf. Ash-shahih: jika lemah ikhtilaf. Qiila: pandangan (wajhun) yang dhaif (lemah). ‘Ala al-mu’tamad: yang paling kuat dari beberapa pendapat yang ada. An-nash: dari perkataan Imam Syafii, inilah pendapat terkuat dari ikhtilaf dalam madzhab. Kebalikannya adalah pendapat yang dhaif yang tidak diamalkan.   Referensi: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abu Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kamil Hamid. Penerbit Darul Manar. hlm. 12. Baca Juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i — Kamis sore, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih syafi'i imam syafi'i matan abu syuja

Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat

Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.Lafadz-lafadz bacaan ta’awudzTerdapat beberapa lafadz untuk doa ta’awudz, yaitu:Pertama, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Kedua, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.Ketiga, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)Keempat, membaca:أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.Kelima, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.Hukum membaca doa ta’awudzPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)Membaca doa ta’awudz dengan lirihHukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya. Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)[Selesai]Baca Juga: Fawaid Seputar Bacaan Basmalah—@Rumah Lendah, 4 Jumadil akhir 1440/ 9 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Referensi:Al-Qaulul Mubiin fi Akhtaa’i Al-Mushalliin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, penerbit Daar Ibnu Hazm dan Daar Ibnul Qayyim, cetakan ke empat tahun 1416.Shahih Fiqh Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, penerbit Maktabah At-Tauqifiyyah.Shifat Shalat Nabi, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, cetakan ke tujuh tahun 1439.

Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat

Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.Lafadz-lafadz bacaan ta’awudzTerdapat beberapa lafadz untuk doa ta’awudz, yaitu:Pertama, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Kedua, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.Ketiga, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)Keempat, membaca:أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.Kelima, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.Hukum membaca doa ta’awudzPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)Membaca doa ta’awudz dengan lirihHukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya. Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)[Selesai]Baca Juga: Fawaid Seputar Bacaan Basmalah—@Rumah Lendah, 4 Jumadil akhir 1440/ 9 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Referensi:Al-Qaulul Mubiin fi Akhtaa’i Al-Mushalliin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, penerbit Daar Ibnu Hazm dan Daar Ibnul Qayyim, cetakan ke empat tahun 1416.Shahih Fiqh Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, penerbit Maktabah At-Tauqifiyyah.Shifat Shalat Nabi, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, cetakan ke tujuh tahun 1439.
Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.Lafadz-lafadz bacaan ta’awudzTerdapat beberapa lafadz untuk doa ta’awudz, yaitu:Pertama, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Kedua, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.Ketiga, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)Keempat, membaca:أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.Kelima, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.Hukum membaca doa ta’awudzPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)Membaca doa ta’awudz dengan lirihHukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya. Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)[Selesai]Baca Juga: Fawaid Seputar Bacaan Basmalah—@Rumah Lendah, 4 Jumadil akhir 1440/ 9 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Referensi:Al-Qaulul Mubiin fi Akhtaa’i Al-Mushalliin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, penerbit Daar Ibnu Hazm dan Daar Ibnul Qayyim, cetakan ke empat tahun 1416.Shahih Fiqh Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, penerbit Maktabah At-Tauqifiyyah.Shifat Shalat Nabi, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, cetakan ke tujuh tahun 1439.


Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.Lafadz-lafadz bacaan ta’awudzTerdapat beberapa lafadz untuk doa ta’awudz, yaitu:Pertama, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Kedua, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.Ketiga, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)Keempat, membaca:أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.Kelima, membaca:أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.Hukum membaca doa ta’awudzPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.Dari dua pendapat di atas, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)Membaca doa ta’awudz dengan lirihHukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya. Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)[Selesai]Baca Juga: Fawaid Seputar Bacaan Basmalah—@Rumah Lendah, 4 Jumadil akhir 1440/ 9 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Referensi:Al-Qaulul Mubiin fi Akhtaa’i Al-Mushalliin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, penerbit Daar Ibnu Hazm dan Daar Ibnul Qayyim, cetakan ke empat tahun 1416.Shahih Fiqh Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, penerbit Maktabah At-Tauqifiyyah.Shifat Shalat Nabi, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, cetakan ke tujuh tahun 1439.

Hukum Ucapan “Shadaqallahul ‘Adziim”

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sesungguhnya saya banyak mendengar orang yang mengatakan bahwa ucapan “shadaqallahul ‘adziim” (benarlah apa yang Allah Ta’ala firmankan) ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah bid’ah. Namun sebagian orang berkata bahwa hal ini diperbolehkan dan berdalil dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Demikian pula sebagian cendekiawan berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau berkata kepadanya,حسبك‘Cukup.’ Dan beliau tidak mengatakan shadaqallahul ‘adziim.”Pertanyaan saya, apakah ucapan “shadaqallahul ‘adziim” itu diperbolehkan ketika selesai membaca Al-Qur’an? Saya berharap engkau merinci masalah ini.Jawaban:Kebiasaan banyak orang yang mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan yang tidak ada landasan dalilnya, sehingga tidak selayaknya dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas). Berdasarkan kaidah syariat, hal itu bahkan termasuk bid’ah jika orang yang mengucapkannya tersebut meyakini bahwa hal itu termasuk sunnah. Hendaknya hal ini ditinggalkan dan tidak dijadikan sebagai kebiasaan karena tidak adanya dalil.Adapun firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Hal ini bukanlah dalil. Allah Ta’ala hanyalah memerintahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tentang benarnya apa yang Allah Ta’ala firmankan di dalam kitabnya yang agung, baik kitab taurat dan lainnya, yang membenarkan isi kandungan Al-Qur’an yang Allah Ta’ala firmankan kepada hamba-Nya.Sehingga, hal ini bukanlah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) untuk mengucapkannya setelah membaca Al-Qur’an atau selesai membaca ayat atau surat tertentu, karena hal itu tidak diajarkan dan tidak dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca Al-Qur’an awal surat An-Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai pada firman Allah Ta’ala,فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa’ [4]: 41).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ibnu Mas’ud,حسبك“Cukup.”Ibnu Mas’ud berkata, “Lalu aku menoleh kepada beliau, dan tiba-tiba mata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sembab.” Beliau menangis karena teringat dengan kedudukan yang mulia ini pada hari kiamat yang disebutkan dalam ayat tersebut.Maksud ayat tersebut, “Wahai Muhammad, kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”, yaitu atas umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak dikutip dari satu pun dari para ulama yang kami ketahui bahwa Ibnu Mas’ud mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Cukup.”Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 11 Muharram 1438 H/2 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari binbaz.org.sa/fatawa/213🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis

Hukum Ucapan “Shadaqallahul ‘Adziim”

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sesungguhnya saya banyak mendengar orang yang mengatakan bahwa ucapan “shadaqallahul ‘adziim” (benarlah apa yang Allah Ta’ala firmankan) ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah bid’ah. Namun sebagian orang berkata bahwa hal ini diperbolehkan dan berdalil dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Demikian pula sebagian cendekiawan berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau berkata kepadanya,حسبك‘Cukup.’ Dan beliau tidak mengatakan shadaqallahul ‘adziim.”Pertanyaan saya, apakah ucapan “shadaqallahul ‘adziim” itu diperbolehkan ketika selesai membaca Al-Qur’an? Saya berharap engkau merinci masalah ini.Jawaban:Kebiasaan banyak orang yang mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan yang tidak ada landasan dalilnya, sehingga tidak selayaknya dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas). Berdasarkan kaidah syariat, hal itu bahkan termasuk bid’ah jika orang yang mengucapkannya tersebut meyakini bahwa hal itu termasuk sunnah. Hendaknya hal ini ditinggalkan dan tidak dijadikan sebagai kebiasaan karena tidak adanya dalil.Adapun firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Hal ini bukanlah dalil. Allah Ta’ala hanyalah memerintahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tentang benarnya apa yang Allah Ta’ala firmankan di dalam kitabnya yang agung, baik kitab taurat dan lainnya, yang membenarkan isi kandungan Al-Qur’an yang Allah Ta’ala firmankan kepada hamba-Nya.Sehingga, hal ini bukanlah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) untuk mengucapkannya setelah membaca Al-Qur’an atau selesai membaca ayat atau surat tertentu, karena hal itu tidak diajarkan dan tidak dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca Al-Qur’an awal surat An-Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai pada firman Allah Ta’ala,فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa’ [4]: 41).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ibnu Mas’ud,حسبك“Cukup.”Ibnu Mas’ud berkata, “Lalu aku menoleh kepada beliau, dan tiba-tiba mata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sembab.” Beliau menangis karena teringat dengan kedudukan yang mulia ini pada hari kiamat yang disebutkan dalam ayat tersebut.Maksud ayat tersebut, “Wahai Muhammad, kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”, yaitu atas umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak dikutip dari satu pun dari para ulama yang kami ketahui bahwa Ibnu Mas’ud mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Cukup.”Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 11 Muharram 1438 H/2 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari binbaz.org.sa/fatawa/213🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sesungguhnya saya banyak mendengar orang yang mengatakan bahwa ucapan “shadaqallahul ‘adziim” (benarlah apa yang Allah Ta’ala firmankan) ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah bid’ah. Namun sebagian orang berkata bahwa hal ini diperbolehkan dan berdalil dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Demikian pula sebagian cendekiawan berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau berkata kepadanya,حسبك‘Cukup.’ Dan beliau tidak mengatakan shadaqallahul ‘adziim.”Pertanyaan saya, apakah ucapan “shadaqallahul ‘adziim” itu diperbolehkan ketika selesai membaca Al-Qur’an? Saya berharap engkau merinci masalah ini.Jawaban:Kebiasaan banyak orang yang mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan yang tidak ada landasan dalilnya, sehingga tidak selayaknya dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas). Berdasarkan kaidah syariat, hal itu bahkan termasuk bid’ah jika orang yang mengucapkannya tersebut meyakini bahwa hal itu termasuk sunnah. Hendaknya hal ini ditinggalkan dan tidak dijadikan sebagai kebiasaan karena tidak adanya dalil.Adapun firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Hal ini bukanlah dalil. Allah Ta’ala hanyalah memerintahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tentang benarnya apa yang Allah Ta’ala firmankan di dalam kitabnya yang agung, baik kitab taurat dan lainnya, yang membenarkan isi kandungan Al-Qur’an yang Allah Ta’ala firmankan kepada hamba-Nya.Sehingga, hal ini bukanlah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) untuk mengucapkannya setelah membaca Al-Qur’an atau selesai membaca ayat atau surat tertentu, karena hal itu tidak diajarkan dan tidak dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca Al-Qur’an awal surat An-Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai pada firman Allah Ta’ala,فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa’ [4]: 41).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ibnu Mas’ud,حسبك“Cukup.”Ibnu Mas’ud berkata, “Lalu aku menoleh kepada beliau, dan tiba-tiba mata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sembab.” Beliau menangis karena teringat dengan kedudukan yang mulia ini pada hari kiamat yang disebutkan dalam ayat tersebut.Maksud ayat tersebut, “Wahai Muhammad, kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”, yaitu atas umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak dikutip dari satu pun dari para ulama yang kami ketahui bahwa Ibnu Mas’ud mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Cukup.”Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 11 Muharram 1438 H/2 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari binbaz.org.sa/fatawa/213🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Sesungguhnya saya banyak mendengar orang yang mengatakan bahwa ucapan “shadaqallahul ‘adziim” (benarlah apa yang Allah Ta’ala firmankan) ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah bid’ah. Namun sebagian orang berkata bahwa hal ini diperbolehkan dan berdalil dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Demikian pula sebagian cendekiawan berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau berkata kepadanya,حسبك‘Cukup.’ Dan beliau tidak mengatakan shadaqallahul ‘adziim.”Pertanyaan saya, apakah ucapan “shadaqallahul ‘adziim” itu diperbolehkan ketika selesai membaca Al-Qur’an? Saya berharap engkau merinci masalah ini.Jawaban:Kebiasaan banyak orang yang mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan yang tidak ada landasan dalilnya, sehingga tidak selayaknya dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas). Berdasarkan kaidah syariat, hal itu bahkan termasuk bid’ah jika orang yang mengucapkannya tersebut meyakini bahwa hal itu termasuk sunnah. Hendaknya hal ini ditinggalkan dan tidak dijadikan sebagai kebiasaan karena tidak adanya dalil.Adapun firman Allah Ta’ala,قُلْ صَدَقَ اللَّهُ“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’” (QS. Ali ‘Imran [3]: 95).Hal ini bukanlah dalil. Allah Ta’ala hanyalah memerintahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tentang benarnya apa yang Allah Ta’ala firmankan di dalam kitabnya yang agung, baik kitab taurat dan lainnya, yang membenarkan isi kandungan Al-Qur’an yang Allah Ta’ala firmankan kepada hamba-Nya.Sehingga, hal ini bukanlah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) untuk mengucapkannya setelah membaca Al-Qur’an atau selesai membaca ayat atau surat tertentu, karena hal itu tidak diajarkan dan tidak dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca Al-Qur’an awal surat An-Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai pada firman Allah Ta’ala,فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa’ [4]: 41).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ibnu Mas’ud,حسبك“Cukup.”Ibnu Mas’ud berkata, “Lalu aku menoleh kepada beliau, dan tiba-tiba mata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sembab.” Beliau menangis karena teringat dengan kedudukan yang mulia ini pada hari kiamat yang disebutkan dalam ayat tersebut.Maksud ayat tersebut, “Wahai Muhammad, kamu (Muhammmad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”, yaitu atas umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak dikutip dari satu pun dari para ulama yang kami ketahui bahwa Ibnu Mas’ud mengucapkan “shadaqallahul ‘adziim” setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada beliau, “Cukup.”Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 11 Muharram 1438 H/2 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Diterjemahkan dari binbaz.org.sa/fatawa/213🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis

Perbedaan Kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”

Kitab “Tsalatsatul Ushul” merupakan kitab yang sangat terkenal di kalangan penuntut ilmu. Kitab buah tulisan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi ini merupakan kitab dasar untuk belajar tauhid. Kitab ini fokus membahas 3 poin utama pertanyaan dalam kubur:“Siapa Rabb-mu?”“Apa agama-mu?”“Siapa Nabi-mu?”Tiga pertanyaan inilah yang akan ditanya di dalam kubur. Pertanyaan yang menjadi penentu kehidupan kita yang abadi setelahnya. Proses pertanyaan Ini yang disebut dengan “fitnah kubur”. Dengan mempelajari dan mengamalkannya, kita akan diberikan kemudahan untuk menjawabnya.Perlu diketahui bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menulis 2 kitab yang berbeda yaitu “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”. “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” merupakan ringkasan dari kitab “Tsalatsatul Ushul” yang beliau tujukan untuk anak-anak kecil. Sebagian penuntut ilmu bisa jadi sering tercampur dan belum tahu perbedaan dua kitab ini.Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan,الشيخ رحمه الله تعالى له رسالة أخرى بعنوان الأصول الثلاثة رسالة صغيرة أقل من هذه علمًا؛ ليعلمها الصبيان والصغار تلك يقال لها الأصول الثلاثة, وأما ثلاثة الأصول فهي هذه التي نقرأها، ويكثر الخلط بين التسميتين“Syaikh (Muhammad bin Abdul Wahhab) rahimhullah memiliki risalah lainnya dengan judul ‘Al-Ushul Ast-Tsalatsah’ yang merupakan risalah kecil dan lebih ringkas dari buku ini (Tsalatsatul Ushul). Agar anak-anak kecil dapat mempelajari (3 pertanyaan kubur ini). Risalah ini dinamakan ‘Al-Ushul Ats-Tsalatsah’. Adapun kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab yang sedang kita baca sekarang. Banyak yang tercampur (tidak bisa membedakan) antara dua penamaan kitab ini.” [Syarh Matan Al-Waraqat] Syaikh Ibnu Qasim menjelaskan dalam Hasyiah-nya:Kitab “Tsalatsatul Ushul” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب علينا تعلم أربع مسائل الأولى: العلم“Ketahuilah-semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi kita mengetahui empat perkara, yang pertama: Ilmu…”Sedangkan kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب على كل مسلم ومسلمة تعلم هذه المسائل الثلاث والعمل بهن الأولى: أن الله خلقنا ورزقنا ولم يتركنا هملاً“Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi setiap muslimin dan muslimah mengetahui tiga perkara berikut dan mengamalkannya. Yang pertama:Bahwa Allah menciptakan kita, memberi rizki dan tidak menelantarkan kita.”Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Aman—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya

Perbedaan Kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”

Kitab “Tsalatsatul Ushul” merupakan kitab yang sangat terkenal di kalangan penuntut ilmu. Kitab buah tulisan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi ini merupakan kitab dasar untuk belajar tauhid. Kitab ini fokus membahas 3 poin utama pertanyaan dalam kubur:“Siapa Rabb-mu?”“Apa agama-mu?”“Siapa Nabi-mu?”Tiga pertanyaan inilah yang akan ditanya di dalam kubur. Pertanyaan yang menjadi penentu kehidupan kita yang abadi setelahnya. Proses pertanyaan Ini yang disebut dengan “fitnah kubur”. Dengan mempelajari dan mengamalkannya, kita akan diberikan kemudahan untuk menjawabnya.Perlu diketahui bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menulis 2 kitab yang berbeda yaitu “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”. “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” merupakan ringkasan dari kitab “Tsalatsatul Ushul” yang beliau tujukan untuk anak-anak kecil. Sebagian penuntut ilmu bisa jadi sering tercampur dan belum tahu perbedaan dua kitab ini.Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan,الشيخ رحمه الله تعالى له رسالة أخرى بعنوان الأصول الثلاثة رسالة صغيرة أقل من هذه علمًا؛ ليعلمها الصبيان والصغار تلك يقال لها الأصول الثلاثة, وأما ثلاثة الأصول فهي هذه التي نقرأها، ويكثر الخلط بين التسميتين“Syaikh (Muhammad bin Abdul Wahhab) rahimhullah memiliki risalah lainnya dengan judul ‘Al-Ushul Ast-Tsalatsah’ yang merupakan risalah kecil dan lebih ringkas dari buku ini (Tsalatsatul Ushul). Agar anak-anak kecil dapat mempelajari (3 pertanyaan kubur ini). Risalah ini dinamakan ‘Al-Ushul Ats-Tsalatsah’. Adapun kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab yang sedang kita baca sekarang. Banyak yang tercampur (tidak bisa membedakan) antara dua penamaan kitab ini.” [Syarh Matan Al-Waraqat] Syaikh Ibnu Qasim menjelaskan dalam Hasyiah-nya:Kitab “Tsalatsatul Ushul” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب علينا تعلم أربع مسائل الأولى: العلم“Ketahuilah-semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi kita mengetahui empat perkara, yang pertama: Ilmu…”Sedangkan kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب على كل مسلم ومسلمة تعلم هذه المسائل الثلاث والعمل بهن الأولى: أن الله خلقنا ورزقنا ولم يتركنا هملاً“Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi setiap muslimin dan muslimah mengetahui tiga perkara berikut dan mengamalkannya. Yang pertama:Bahwa Allah menciptakan kita, memberi rizki dan tidak menelantarkan kita.”Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Aman—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya
Kitab “Tsalatsatul Ushul” merupakan kitab yang sangat terkenal di kalangan penuntut ilmu. Kitab buah tulisan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi ini merupakan kitab dasar untuk belajar tauhid. Kitab ini fokus membahas 3 poin utama pertanyaan dalam kubur:“Siapa Rabb-mu?”“Apa agama-mu?”“Siapa Nabi-mu?”Tiga pertanyaan inilah yang akan ditanya di dalam kubur. Pertanyaan yang menjadi penentu kehidupan kita yang abadi setelahnya. Proses pertanyaan Ini yang disebut dengan “fitnah kubur”. Dengan mempelajari dan mengamalkannya, kita akan diberikan kemudahan untuk menjawabnya.Perlu diketahui bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menulis 2 kitab yang berbeda yaitu “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”. “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” merupakan ringkasan dari kitab “Tsalatsatul Ushul” yang beliau tujukan untuk anak-anak kecil. Sebagian penuntut ilmu bisa jadi sering tercampur dan belum tahu perbedaan dua kitab ini.Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan,الشيخ رحمه الله تعالى له رسالة أخرى بعنوان الأصول الثلاثة رسالة صغيرة أقل من هذه علمًا؛ ليعلمها الصبيان والصغار تلك يقال لها الأصول الثلاثة, وأما ثلاثة الأصول فهي هذه التي نقرأها، ويكثر الخلط بين التسميتين“Syaikh (Muhammad bin Abdul Wahhab) rahimhullah memiliki risalah lainnya dengan judul ‘Al-Ushul Ast-Tsalatsah’ yang merupakan risalah kecil dan lebih ringkas dari buku ini (Tsalatsatul Ushul). Agar anak-anak kecil dapat mempelajari (3 pertanyaan kubur ini). Risalah ini dinamakan ‘Al-Ushul Ats-Tsalatsah’. Adapun kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab yang sedang kita baca sekarang. Banyak yang tercampur (tidak bisa membedakan) antara dua penamaan kitab ini.” [Syarh Matan Al-Waraqat] Syaikh Ibnu Qasim menjelaskan dalam Hasyiah-nya:Kitab “Tsalatsatul Ushul” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب علينا تعلم أربع مسائل الأولى: العلم“Ketahuilah-semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi kita mengetahui empat perkara, yang pertama: Ilmu…”Sedangkan kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب على كل مسلم ومسلمة تعلم هذه المسائل الثلاث والعمل بهن الأولى: أن الله خلقنا ورزقنا ولم يتركنا هملاً“Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi setiap muslimin dan muslimah mengetahui tiga perkara berikut dan mengamalkannya. Yang pertama:Bahwa Allah menciptakan kita, memberi rizki dan tidak menelantarkan kita.”Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Aman—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya


Kitab “Tsalatsatul Ushul” merupakan kitab yang sangat terkenal di kalangan penuntut ilmu. Kitab buah tulisan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi ini merupakan kitab dasar untuk belajar tauhid. Kitab ini fokus membahas 3 poin utama pertanyaan dalam kubur:“Siapa Rabb-mu?”“Apa agama-mu?”“Siapa Nabi-mu?”Tiga pertanyaan inilah yang akan ditanya di dalam kubur. Pertanyaan yang menjadi penentu kehidupan kita yang abadi setelahnya. Proses pertanyaan Ini yang disebut dengan “fitnah kubur”. Dengan mempelajari dan mengamalkannya, kita akan diberikan kemudahan untuk menjawabnya.Perlu diketahui bahwa syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menulis 2 kitab yang berbeda yaitu “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” dan “Tsalatsatul Ushul”. “Al-Ushul Ast-Tsalatsah” merupakan ringkasan dari kitab “Tsalatsatul Ushul” yang beliau tujukan untuk anak-anak kecil. Sebagian penuntut ilmu bisa jadi sering tercampur dan belum tahu perbedaan dua kitab ini.Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan,الشيخ رحمه الله تعالى له رسالة أخرى بعنوان الأصول الثلاثة رسالة صغيرة أقل من هذه علمًا؛ ليعلمها الصبيان والصغار تلك يقال لها الأصول الثلاثة, وأما ثلاثة الأصول فهي هذه التي نقرأها، ويكثر الخلط بين التسميتين“Syaikh (Muhammad bin Abdul Wahhab) rahimhullah memiliki risalah lainnya dengan judul ‘Al-Ushul Ast-Tsalatsah’ yang merupakan risalah kecil dan lebih ringkas dari buku ini (Tsalatsatul Ushul). Agar anak-anak kecil dapat mempelajari (3 pertanyaan kubur ini). Risalah ini dinamakan ‘Al-Ushul Ats-Tsalatsah’. Adapun kitab Tsalatsatul Ushul adalah kitab yang sedang kita baca sekarang. Banyak yang tercampur (tidak bisa membedakan) antara dua penamaan kitab ini.” [Syarh Matan Al-Waraqat] Syaikh Ibnu Qasim menjelaskan dalam Hasyiah-nya:Kitab “Tsalatsatul Ushul” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب علينا تعلم أربع مسائل الأولى: العلم“Ketahuilah-semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi kita mengetahui empat perkara, yang pertama: Ilmu…”Sedangkan kitab “Al-Ushul Ats-Tsalatsah” dimulai dengan kalimat:اعلم رحمك الله أنه يجب على كل مسلم ومسلمة تعلم هذه المسائل الثلاث والعمل بهن الأولى: أن الله خلقنا ورزقنا ولم يتركنا هملاً“Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa wajib bagi setiap muslimin dan muslimah mengetahui tiga perkara berikut dan mengamalkannya. Yang pertama:Bahwa Allah menciptakan kita, memberi rizki dan tidak menelantarkan kita.”Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa Aman—@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Kampung Akhirat, Hadits Tentang Bersyukur Nikmat Allah, Ayat Alquran Tentang Ghibah, Hadits Kewajiban Mencari Ilmu, Inalillahi Wainailaihi Rojiun Allahumma Firlahu Warhamhu Artinya

Bulughul Maram – Shalat: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat

Kapan kita dianjurkan mengangkat tangan di dalam shalat? Hadits Bulughul Maram kali ini akan menuntun kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat 1.1. Hadits #275 1.2. Hadits #276 1.3. Hadits #277 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat Hadits #275 وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 735 dan Muslim, no. 390]   Hadits #276 وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ. Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud, no. 730]   Hadits #277 وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ. Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim, no. 391, 26]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada tiga keadaan: (a) takbiratul ihram, (b) ketika rukuk, (c) ketika bangkit dari rukuk. Juga ada hadits yang menunjukkan perintah mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, yaitu ketika bangkit dari tasyahhud awal. Mengangkat tangan di sini untuk mengagungkan Allah dan memperindah shalat kita. Cara mengangkat tangan adalah: (a) mengangkat hingga sejajar pundak, (b) mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga. Ini adalah dua bentuk variasi. Sebagaimana kaidah ibadah yang pernah dijelaskan: ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang afdal adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda. Mengangat tangan ini berlaku juga pada wanita Muslimah. Kaidahnya adalah yang berlaku bagi laki-laki diterapkan pula pada perempuan selama tidak ada dalil pengecualian. Jika ada kendala mengangkat tangan, mengangkatnya sesuai kemampuan. Jika ada uzur sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan, boleh salah satu saja. Menurut jumhur ulama (Syafii dan Ahmad), bahwa ketika turun sujud dan bangkit dari sujud tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan.   Baca juga: Memanjangkan Takbir Intiqal dalam Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:37-41.   — Kamis pagi, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara takbir cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram mengangkat tangan sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Empat Tempat Mengangkat Tangan dalam Shalat

Kapan kita dianjurkan mengangkat tangan di dalam shalat? Hadits Bulughul Maram kali ini akan menuntun kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat 1.1. Hadits #275 1.2. Hadits #276 1.3. Hadits #277 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat Hadits #275 وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 735 dan Muslim, no. 390]   Hadits #276 وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ. Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud, no. 730]   Hadits #277 وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ. Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim, no. 391, 26]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada tiga keadaan: (a) takbiratul ihram, (b) ketika rukuk, (c) ketika bangkit dari rukuk. Juga ada hadits yang menunjukkan perintah mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, yaitu ketika bangkit dari tasyahhud awal. Mengangkat tangan di sini untuk mengagungkan Allah dan memperindah shalat kita. Cara mengangkat tangan adalah: (a) mengangkat hingga sejajar pundak, (b) mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga. Ini adalah dua bentuk variasi. Sebagaimana kaidah ibadah yang pernah dijelaskan: ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang afdal adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda. Mengangat tangan ini berlaku juga pada wanita Muslimah. Kaidahnya adalah yang berlaku bagi laki-laki diterapkan pula pada perempuan selama tidak ada dalil pengecualian. Jika ada kendala mengangkat tangan, mengangkatnya sesuai kemampuan. Jika ada uzur sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan, boleh salah satu saja. Menurut jumhur ulama (Syafii dan Ahmad), bahwa ketika turun sujud dan bangkit dari sujud tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan.   Baca juga: Memanjangkan Takbir Intiqal dalam Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:37-41.   — Kamis pagi, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara takbir cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram mengangkat tangan sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Kapan kita dianjurkan mengangkat tangan di dalam shalat? Hadits Bulughul Maram kali ini akan menuntun kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat 1.1. Hadits #275 1.2. Hadits #276 1.3. Hadits #277 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat Hadits #275 وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 735 dan Muslim, no. 390]   Hadits #276 وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ. Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud, no. 730]   Hadits #277 وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ. Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim, no. 391, 26]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada tiga keadaan: (a) takbiratul ihram, (b) ketika rukuk, (c) ketika bangkit dari rukuk. Juga ada hadits yang menunjukkan perintah mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, yaitu ketika bangkit dari tasyahhud awal. Mengangkat tangan di sini untuk mengagungkan Allah dan memperindah shalat kita. Cara mengangkat tangan adalah: (a) mengangkat hingga sejajar pundak, (b) mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga. Ini adalah dua bentuk variasi. Sebagaimana kaidah ibadah yang pernah dijelaskan: ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang afdal adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda. Mengangat tangan ini berlaku juga pada wanita Muslimah. Kaidahnya adalah yang berlaku bagi laki-laki diterapkan pula pada perempuan selama tidak ada dalil pengecualian. Jika ada kendala mengangkat tangan, mengangkatnya sesuai kemampuan. Jika ada uzur sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan, boleh salah satu saja. Menurut jumhur ulama (Syafii dan Ahmad), bahwa ketika turun sujud dan bangkit dari sujud tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan.   Baca juga: Memanjangkan Takbir Intiqal dalam Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:37-41.   — Kamis pagi, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara takbir cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram mengangkat tangan sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Kapan kita dianjurkan mengangkat tangan di dalam shalat? Hadits Bulughul Maram kali ini akan menuntun kita.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat 1.1. Hadits #275 1.2. Hadits #276 1.3. Hadits #277 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat Hadits #275 وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 735 dan Muslim, no. 390]   Hadits #276 وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ. Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud, no. 730]   Hadits #277 وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ. Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim, no. 391, 26]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada tiga keadaan: (a) takbiratul ihram, (b) ketika rukuk, (c) ketika bangkit dari rukuk. Juga ada hadits yang menunjukkan perintah mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, yaitu ketika bangkit dari tasyahhud awal. Mengangkat tangan di sini untuk mengagungkan Allah dan memperindah shalat kita. Cara mengangkat tangan adalah: (a) mengangkat hingga sejajar pundak, (b) mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga. Ini adalah dua bentuk variasi. Sebagaimana kaidah ibadah yang pernah dijelaskan: ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang afdal adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda. Mengangat tangan ini berlaku juga pada wanita Muslimah. Kaidahnya adalah yang berlaku bagi laki-laki diterapkan pula pada perempuan selama tidak ada dalil pengecualian. Jika ada kendala mengangkat tangan, mengangkatnya sesuai kemampuan. Jika ada uzur sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan, boleh salah satu saja. Menurut jumhur ulama (Syafii dan Ahmad), bahwa ketika turun sujud dan bangkit dari sujud tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan.   Baca juga: Memanjangkan Takbir Intiqal dalam Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:37-41.   — Kamis pagi, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat cara takbir cara takbir dalam shalat cara takbiratul ihram mengangkat tangan sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Tambah Miskin, Tambah Zuhud?

“Tambah miskin, tambah zuhud.” Apakah tagline ini benar?Kalau Anda katakan, “iya”, berarti  apakah Anda juga mengatakan sekaliber Nabi Sulaiman dan Dawud ‘Alaihimus salaam yang memiliki kerajaan yang begitu luasnya, merupakan orang yang tidak zuhud?Lalu apa juga yang akan Anda katakan untuk sahabat sekelas ‘Abdurahman bin ‘Auf, yang jika hartanya dikumpulkan dapat menyentuh angka ribuan triliun? Belum lagi bagaimana dengan Abu Bakar yang dikenal pebisnis tersukses sejak dari era jahiliah? Atau ‘Utsman bin ‘Affan yang banyak “ngebayarin” kebutuhan perkembangan Islam di waktu itu yang mirip dengan Abu Bakar? ‘Abdullah bin Mubarak seorang tabiin yang terkenal, bukankah ia juga banyak hartanya, dan mampu menghajikan satu kampung dengan uangnya?Lagi pula, tidak terdapat hadis yang mengatakan hal itu; kalau mau jadi zuhud harus miskin dulu.Karena zuhud itu memang amalan hati, bukan penilaian atas dasar fisik saja.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar. Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja. Asalkan ia tidaklah terlalu berbangga dengan bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih dengan harta yang berkurang” (Madarij As-Salikin, 2: 11, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat [1]. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.”Ibnul Qayyim rahimahullah lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling lengkap” (Madarij As-Salikin, 2: 10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Jika sampai ada yang masih bersikeras mengatakan orang zuhud harus miskin, maka ia dapat masuk kategori zuhud yang kelewat batas, karena telah berani mengharamkan apa yang Allah Ta’ala halalkan. Menjadi kaya dalam Islam tidak dilarang. Halal-halal saja. Jadi, mengapa mengharamkannya karena alasan zuhud?Hasan Al Basri rahimahullah mengatakan,ليس الزهد في الدنيا بتحريم الحلال ولا إضاعة المال“Bukanlah zuhud itu dengan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan” (Madarijus Salikin, 2: 15).Selama kekayaan yang dimiliki bermanfaat dan tidak menjadikannya terlena dengan dunia, seperti para orang zuhud di atas, maka tentu hal ini terpuji dan termasuk zuhud.Begitu juga yang miskin. Bukan berarti mereka zuhud. Karena zuhud juga keadaan pilihan. Bukan keadaan yang memang tidak memiliki pilihan. Apalagi orang miskin banyak yang berharap kepada manusia dan meminta-minta, yang mana hal tersebut sama sekali bukan zuhud. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersbada,عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».“Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu'” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Maka kemiskinan bukan tanda pasti zuhud. Sebagaimana kekayaan juga bukan berarti tidak zuhud.Jakarta, 16 Agustus 2021Baca Juga:***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Penjelasan “meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat” dapat dilihat pada artikel Rumaysho Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat.🔍 Fiqih, Hukum Yasinan Dan Tahlilan, Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan, Mengapa Umat Islam Tidak Boleh Mengikuti Kegiatan Ritual Agama Lain, Hari Yang Di Haramkan Berpuasa

Tambah Miskin, Tambah Zuhud?

“Tambah miskin, tambah zuhud.” Apakah tagline ini benar?Kalau Anda katakan, “iya”, berarti  apakah Anda juga mengatakan sekaliber Nabi Sulaiman dan Dawud ‘Alaihimus salaam yang memiliki kerajaan yang begitu luasnya, merupakan orang yang tidak zuhud?Lalu apa juga yang akan Anda katakan untuk sahabat sekelas ‘Abdurahman bin ‘Auf, yang jika hartanya dikumpulkan dapat menyentuh angka ribuan triliun? Belum lagi bagaimana dengan Abu Bakar yang dikenal pebisnis tersukses sejak dari era jahiliah? Atau ‘Utsman bin ‘Affan yang banyak “ngebayarin” kebutuhan perkembangan Islam di waktu itu yang mirip dengan Abu Bakar? ‘Abdullah bin Mubarak seorang tabiin yang terkenal, bukankah ia juga banyak hartanya, dan mampu menghajikan satu kampung dengan uangnya?Lagi pula, tidak terdapat hadis yang mengatakan hal itu; kalau mau jadi zuhud harus miskin dulu.Karena zuhud itu memang amalan hati, bukan penilaian atas dasar fisik saja.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar. Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja. Asalkan ia tidaklah terlalu berbangga dengan bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih dengan harta yang berkurang” (Madarij As-Salikin, 2: 11, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat [1]. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.”Ibnul Qayyim rahimahullah lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling lengkap” (Madarij As-Salikin, 2: 10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Jika sampai ada yang masih bersikeras mengatakan orang zuhud harus miskin, maka ia dapat masuk kategori zuhud yang kelewat batas, karena telah berani mengharamkan apa yang Allah Ta’ala halalkan. Menjadi kaya dalam Islam tidak dilarang. Halal-halal saja. Jadi, mengapa mengharamkannya karena alasan zuhud?Hasan Al Basri rahimahullah mengatakan,ليس الزهد في الدنيا بتحريم الحلال ولا إضاعة المال“Bukanlah zuhud itu dengan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan” (Madarijus Salikin, 2: 15).Selama kekayaan yang dimiliki bermanfaat dan tidak menjadikannya terlena dengan dunia, seperti para orang zuhud di atas, maka tentu hal ini terpuji dan termasuk zuhud.Begitu juga yang miskin. Bukan berarti mereka zuhud. Karena zuhud juga keadaan pilihan. Bukan keadaan yang memang tidak memiliki pilihan. Apalagi orang miskin banyak yang berharap kepada manusia dan meminta-minta, yang mana hal tersebut sama sekali bukan zuhud. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersbada,عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».“Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu'” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Maka kemiskinan bukan tanda pasti zuhud. Sebagaimana kekayaan juga bukan berarti tidak zuhud.Jakarta, 16 Agustus 2021Baca Juga:***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Penjelasan “meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat” dapat dilihat pada artikel Rumaysho Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat.🔍 Fiqih, Hukum Yasinan Dan Tahlilan, Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan, Mengapa Umat Islam Tidak Boleh Mengikuti Kegiatan Ritual Agama Lain, Hari Yang Di Haramkan Berpuasa
“Tambah miskin, tambah zuhud.” Apakah tagline ini benar?Kalau Anda katakan, “iya”, berarti  apakah Anda juga mengatakan sekaliber Nabi Sulaiman dan Dawud ‘Alaihimus salaam yang memiliki kerajaan yang begitu luasnya, merupakan orang yang tidak zuhud?Lalu apa juga yang akan Anda katakan untuk sahabat sekelas ‘Abdurahman bin ‘Auf, yang jika hartanya dikumpulkan dapat menyentuh angka ribuan triliun? Belum lagi bagaimana dengan Abu Bakar yang dikenal pebisnis tersukses sejak dari era jahiliah? Atau ‘Utsman bin ‘Affan yang banyak “ngebayarin” kebutuhan perkembangan Islam di waktu itu yang mirip dengan Abu Bakar? ‘Abdullah bin Mubarak seorang tabiin yang terkenal, bukankah ia juga banyak hartanya, dan mampu menghajikan satu kampung dengan uangnya?Lagi pula, tidak terdapat hadis yang mengatakan hal itu; kalau mau jadi zuhud harus miskin dulu.Karena zuhud itu memang amalan hati, bukan penilaian atas dasar fisik saja.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar. Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja. Asalkan ia tidaklah terlalu berbangga dengan bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih dengan harta yang berkurang” (Madarij As-Salikin, 2: 11, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat [1]. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.”Ibnul Qayyim rahimahullah lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling lengkap” (Madarij As-Salikin, 2: 10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Jika sampai ada yang masih bersikeras mengatakan orang zuhud harus miskin, maka ia dapat masuk kategori zuhud yang kelewat batas, karena telah berani mengharamkan apa yang Allah Ta’ala halalkan. Menjadi kaya dalam Islam tidak dilarang. Halal-halal saja. Jadi, mengapa mengharamkannya karena alasan zuhud?Hasan Al Basri rahimahullah mengatakan,ليس الزهد في الدنيا بتحريم الحلال ولا إضاعة المال“Bukanlah zuhud itu dengan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan” (Madarijus Salikin, 2: 15).Selama kekayaan yang dimiliki bermanfaat dan tidak menjadikannya terlena dengan dunia, seperti para orang zuhud di atas, maka tentu hal ini terpuji dan termasuk zuhud.Begitu juga yang miskin. Bukan berarti mereka zuhud. Karena zuhud juga keadaan pilihan. Bukan keadaan yang memang tidak memiliki pilihan. Apalagi orang miskin banyak yang berharap kepada manusia dan meminta-minta, yang mana hal tersebut sama sekali bukan zuhud. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersbada,عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».“Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu'” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Maka kemiskinan bukan tanda pasti zuhud. Sebagaimana kekayaan juga bukan berarti tidak zuhud.Jakarta, 16 Agustus 2021Baca Juga:***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Penjelasan “meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat” dapat dilihat pada artikel Rumaysho Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat.🔍 Fiqih, Hukum Yasinan Dan Tahlilan, Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan, Mengapa Umat Islam Tidak Boleh Mengikuti Kegiatan Ritual Agama Lain, Hari Yang Di Haramkan Berpuasa


“Tambah miskin, tambah zuhud.” Apakah tagline ini benar?Kalau Anda katakan, “iya”, berarti  apakah Anda juga mengatakan sekaliber Nabi Sulaiman dan Dawud ‘Alaihimus salaam yang memiliki kerajaan yang begitu luasnya, merupakan orang yang tidak zuhud?Lalu apa juga yang akan Anda katakan untuk sahabat sekelas ‘Abdurahman bin ‘Auf, yang jika hartanya dikumpulkan dapat menyentuh angka ribuan triliun? Belum lagi bagaimana dengan Abu Bakar yang dikenal pebisnis tersukses sejak dari era jahiliah? Atau ‘Utsman bin ‘Affan yang banyak “ngebayarin” kebutuhan perkembangan Islam di waktu itu yang mirip dengan Abu Bakar? ‘Abdullah bin Mubarak seorang tabiin yang terkenal, bukankah ia juga banyak hartanya, dan mampu menghajikan satu kampung dengan uangnya?Lagi pula, tidak terdapat hadis yang mengatakan hal itu; kalau mau jadi zuhud harus miskin dulu.Karena zuhud itu memang amalan hati, bukan penilaian atas dasar fisik saja.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar. Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja. Asalkan ia tidaklah terlalu berbangga dengan bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih dengan harta yang berkurang” (Madarij As-Salikin, 2: 11, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat [1]. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.”Ibnul Qayyim rahimahullah lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling lengkap” (Madarij As-Salikin, 2: 10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3: 138).Jika sampai ada yang masih bersikeras mengatakan orang zuhud harus miskin, maka ia dapat masuk kategori zuhud yang kelewat batas, karena telah berani mengharamkan apa yang Allah Ta’ala halalkan. Menjadi kaya dalam Islam tidak dilarang. Halal-halal saja. Jadi, mengapa mengharamkannya karena alasan zuhud?Hasan Al Basri rahimahullah mengatakan,ليس الزهد في الدنيا بتحريم الحلال ولا إضاعة المال“Bukanlah zuhud itu dengan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan” (Madarijus Salikin, 2: 15).Selama kekayaan yang dimiliki bermanfaat dan tidak menjadikannya terlena dengan dunia, seperti para orang zuhud di atas, maka tentu hal ini terpuji dan termasuk zuhud.Begitu juga yang miskin. Bukan berarti mereka zuhud. Karena zuhud juga keadaan pilihan. Bukan keadaan yang memang tidak memiliki pilihan. Apalagi orang miskin banyak yang berharap kepada manusia dan meminta-minta, yang mana hal tersebut sama sekali bukan zuhud. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersbada,عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِىَ اللَّهُ وَأَحَبَّنِىَ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ازْهَدْ فِى الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِى أَيْدِى النَّاسِ يُحِبُّوكَ ».“Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idiy, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang apabila aku melakukannya, maka Allah akan mencintaiku dan begitu pula manusia.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Zuhudlah pada dunia, Allah akan mencintaimu. Zuhudlah pada apa yang ada di sisi manusia, manusia pun akan mencintaimu'” (HR. Ibnu Majah no. 4102. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Maka kemiskinan bukan tanda pasti zuhud. Sebagaimana kekayaan juga bukan berarti tidak zuhud.Jakarta, 16 Agustus 2021Baca Juga:***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Penjelasan “meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat” dapat dilihat pada artikel Rumaysho Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat.🔍 Fiqih, Hukum Yasinan Dan Tahlilan, Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan, Mengapa Umat Islam Tidak Boleh Mengikuti Kegiatan Ritual Agama Lain, Hari Yang Di Haramkan Berpuasa

Antara Rasa Takut (Khauf) dan Harap (Raja’)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Bagaimanakah mazhab ahlus sunnah wal jamaah dalam masalah raja’ (berharap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala, pent.) dan khauf (sikap takut dari hukuman dan makar Allah Ta’ala, pent.)?Jawaban:Para ulama berselisih pendapat tentang apakah seseorang lebih mendahulukan sikap raja’ atau khauf, menjadi beberapa pendapat.Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Hendaknya rasa takut dan harapnya itu menjadi satu kesatuan. Maka (seseorang) tidak lebih memenangkan khauf dan juga tidak lebih memenangkan raja’” (Lihat Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fataawa, 1: 147).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Siapa saja yang lebih memenangkan salah satunya, dia akan binasa.”Hal ini karena siapa saja yang lebih memenangkan raja’, dia akan merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Dan jika seseorang lebih memenangkan khauf, dia akan terjatuh dalam sikap berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala.Sebagian ulama Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya seseorang lebih memenangkan raja’ ketika mengerjakan ketaatan, dan lebih memenangkan khauf  ketika ingin berbuat maksiat.”Hal ini karena jika seseorang hendak melakukan ketaatan, maka dia harus memiliki sikap-sikap yang bisa mendatangkan husnuzan (berprasangka baik bahwa amalnya akan diterima oleh Allah Ta’ala, pent.). Sehingga dalam kondisi seperti ini, dia lebih memenangkan raja’, yaitu berharap amalnya diterima. Sedangkan ketika dia ingin berbuat maksiat, dia lebih memenangkan khauf, supaya dia tidak terperosok dalam maksiat.Ulama yang lain Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya orang sehat lebih memenangkan sisi khauf. Sedangkan orang sakit hendaknya lebih memenangkan sisi raja’.”Hal ini karena jika orang sehat lebih memenangkan sisi khauf, dia akan menjauhi maksiat. Sedangkan ketika orang sakit lebih memenangkan sisi raja’ (kemudian meninggal dunia, pent.), dia akan bertemu Allah Ta’ala dalam kondisi husnuzan kepada-Nya.Adapun pendapatku dalam masalah ini bahwa hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi (keadaaan) seseorang. Kalau dia khawatir (takut) akan menjadi berputus asa dari rahmat (kasih sayang) Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi khauf, maka wajib baginya untuk berhenti dan menguatkan sisi raja’.Adapun kalau dia khawatir akan menjadi merasa aman dari makar Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi raja’, maka hendaklah dia berhenti dan lebih memenangkan sisi khauf. Sehingga seseorang itu pada hakikatnya adalah dokter (tabib) untuk dirinya sendiri, jika hatinya masih hidup. Adapun pemilik hati yang mati, yang tidak mengobati penyakit hatinya dan tidak melihat kondisi hatinya, maka dia tidak akan peduli masalah ini.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021Referensi:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 67-68, pertanyaan no. 22.Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Tajassus, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Sujud Sajadah, Adab Membaca Al Quran Yang Benar, Hukum Bertanya Pada Orang Pintar Dalam Islam

Antara Rasa Takut (Khauf) dan Harap (Raja’)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Bagaimanakah mazhab ahlus sunnah wal jamaah dalam masalah raja’ (berharap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala, pent.) dan khauf (sikap takut dari hukuman dan makar Allah Ta’ala, pent.)?Jawaban:Para ulama berselisih pendapat tentang apakah seseorang lebih mendahulukan sikap raja’ atau khauf, menjadi beberapa pendapat.Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Hendaknya rasa takut dan harapnya itu menjadi satu kesatuan. Maka (seseorang) tidak lebih memenangkan khauf dan juga tidak lebih memenangkan raja’” (Lihat Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fataawa, 1: 147).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Siapa saja yang lebih memenangkan salah satunya, dia akan binasa.”Hal ini karena siapa saja yang lebih memenangkan raja’, dia akan merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Dan jika seseorang lebih memenangkan khauf, dia akan terjatuh dalam sikap berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala.Sebagian ulama Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya seseorang lebih memenangkan raja’ ketika mengerjakan ketaatan, dan lebih memenangkan khauf  ketika ingin berbuat maksiat.”Hal ini karena jika seseorang hendak melakukan ketaatan, maka dia harus memiliki sikap-sikap yang bisa mendatangkan husnuzan (berprasangka baik bahwa amalnya akan diterima oleh Allah Ta’ala, pent.). Sehingga dalam kondisi seperti ini, dia lebih memenangkan raja’, yaitu berharap amalnya diterima. Sedangkan ketika dia ingin berbuat maksiat, dia lebih memenangkan khauf, supaya dia tidak terperosok dalam maksiat.Ulama yang lain Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya orang sehat lebih memenangkan sisi khauf. Sedangkan orang sakit hendaknya lebih memenangkan sisi raja’.”Hal ini karena jika orang sehat lebih memenangkan sisi khauf, dia akan menjauhi maksiat. Sedangkan ketika orang sakit lebih memenangkan sisi raja’ (kemudian meninggal dunia, pent.), dia akan bertemu Allah Ta’ala dalam kondisi husnuzan kepada-Nya.Adapun pendapatku dalam masalah ini bahwa hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi (keadaaan) seseorang. Kalau dia khawatir (takut) akan menjadi berputus asa dari rahmat (kasih sayang) Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi khauf, maka wajib baginya untuk berhenti dan menguatkan sisi raja’.Adapun kalau dia khawatir akan menjadi merasa aman dari makar Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi raja’, maka hendaklah dia berhenti dan lebih memenangkan sisi khauf. Sehingga seseorang itu pada hakikatnya adalah dokter (tabib) untuk dirinya sendiri, jika hatinya masih hidup. Adapun pemilik hati yang mati, yang tidak mengobati penyakit hatinya dan tidak melihat kondisi hatinya, maka dia tidak akan peduli masalah ini.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021Referensi:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 67-68, pertanyaan no. 22.Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Tajassus, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Sujud Sajadah, Adab Membaca Al Quran Yang Benar, Hukum Bertanya Pada Orang Pintar Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Bagaimanakah mazhab ahlus sunnah wal jamaah dalam masalah raja’ (berharap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala, pent.) dan khauf (sikap takut dari hukuman dan makar Allah Ta’ala, pent.)?Jawaban:Para ulama berselisih pendapat tentang apakah seseorang lebih mendahulukan sikap raja’ atau khauf, menjadi beberapa pendapat.Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Hendaknya rasa takut dan harapnya itu menjadi satu kesatuan. Maka (seseorang) tidak lebih memenangkan khauf dan juga tidak lebih memenangkan raja’” (Lihat Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fataawa, 1: 147).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Siapa saja yang lebih memenangkan salah satunya, dia akan binasa.”Hal ini karena siapa saja yang lebih memenangkan raja’, dia akan merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Dan jika seseorang lebih memenangkan khauf, dia akan terjatuh dalam sikap berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala.Sebagian ulama Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya seseorang lebih memenangkan raja’ ketika mengerjakan ketaatan, dan lebih memenangkan khauf  ketika ingin berbuat maksiat.”Hal ini karena jika seseorang hendak melakukan ketaatan, maka dia harus memiliki sikap-sikap yang bisa mendatangkan husnuzan (berprasangka baik bahwa amalnya akan diterima oleh Allah Ta’ala, pent.). Sehingga dalam kondisi seperti ini, dia lebih memenangkan raja’, yaitu berharap amalnya diterima. Sedangkan ketika dia ingin berbuat maksiat, dia lebih memenangkan khauf, supaya dia tidak terperosok dalam maksiat.Ulama yang lain Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya orang sehat lebih memenangkan sisi khauf. Sedangkan orang sakit hendaknya lebih memenangkan sisi raja’.”Hal ini karena jika orang sehat lebih memenangkan sisi khauf, dia akan menjauhi maksiat. Sedangkan ketika orang sakit lebih memenangkan sisi raja’ (kemudian meninggal dunia, pent.), dia akan bertemu Allah Ta’ala dalam kondisi husnuzan kepada-Nya.Adapun pendapatku dalam masalah ini bahwa hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi (keadaaan) seseorang. Kalau dia khawatir (takut) akan menjadi berputus asa dari rahmat (kasih sayang) Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi khauf, maka wajib baginya untuk berhenti dan menguatkan sisi raja’.Adapun kalau dia khawatir akan menjadi merasa aman dari makar Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi raja’, maka hendaklah dia berhenti dan lebih memenangkan sisi khauf. Sehingga seseorang itu pada hakikatnya adalah dokter (tabib) untuk dirinya sendiri, jika hatinya masih hidup. Adapun pemilik hati yang mati, yang tidak mengobati penyakit hatinya dan tidak melihat kondisi hatinya, maka dia tidak akan peduli masalah ini.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021Referensi:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 67-68, pertanyaan no. 22.Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Tajassus, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Sujud Sajadah, Adab Membaca Al Quran Yang Benar, Hukum Bertanya Pada Orang Pintar Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Bagaimanakah mazhab ahlus sunnah wal jamaah dalam masalah raja’ (berharap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala, pent.) dan khauf (sikap takut dari hukuman dan makar Allah Ta’ala, pent.)?Jawaban:Para ulama berselisih pendapat tentang apakah seseorang lebih mendahulukan sikap raja’ atau khauf, menjadi beberapa pendapat.Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Hendaknya rasa takut dan harapnya itu menjadi satu kesatuan. Maka (seseorang) tidak lebih memenangkan khauf dan juga tidak lebih memenangkan raja’” (Lihat Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fataawa, 1: 147).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Siapa saja yang lebih memenangkan salah satunya, dia akan binasa.”Hal ini karena siapa saja yang lebih memenangkan raja’, dia akan merasa aman dari makar Allah Ta’ala. Dan jika seseorang lebih memenangkan khauf, dia akan terjatuh dalam sikap berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala.Sebagian ulama Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya seseorang lebih memenangkan raja’ ketika mengerjakan ketaatan, dan lebih memenangkan khauf  ketika ingin berbuat maksiat.”Hal ini karena jika seseorang hendak melakukan ketaatan, maka dia harus memiliki sikap-sikap yang bisa mendatangkan husnuzan (berprasangka baik bahwa amalnya akan diterima oleh Allah Ta’ala, pent.). Sehingga dalam kondisi seperti ini, dia lebih memenangkan raja’, yaitu berharap amalnya diterima. Sedangkan ketika dia ingin berbuat maksiat, dia lebih memenangkan khauf, supaya dia tidak terperosok dalam maksiat.Ulama yang lain Rahimahumullah mengatakan, “Hendaknya orang sehat lebih memenangkan sisi khauf. Sedangkan orang sakit hendaknya lebih memenangkan sisi raja’.”Hal ini karena jika orang sehat lebih memenangkan sisi khauf, dia akan menjauhi maksiat. Sedangkan ketika orang sakit lebih memenangkan sisi raja’ (kemudian meninggal dunia, pent.), dia akan bertemu Allah Ta’ala dalam kondisi husnuzan kepada-Nya.Adapun pendapatku dalam masalah ini bahwa hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi (keadaaan) seseorang. Kalau dia khawatir (takut) akan menjadi berputus asa dari rahmat (kasih sayang) Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi khauf, maka wajib baginya untuk berhenti dan menguatkan sisi raja’.Adapun kalau dia khawatir akan menjadi merasa aman dari makar Allah Ta’ala ketika lebih memenangkan sisi raja’, maka hendaklah dia berhenti dan lebih memenangkan sisi khauf. Sehingga seseorang itu pada hakikatnya adalah dokter (tabib) untuk dirinya sendiri, jika hatinya masih hidup. Adapun pemilik hati yang mati, yang tidak mengobati penyakit hatinya dan tidak melihat kondisi hatinya, maka dia tidak akan peduli masalah ini.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021Referensi:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 67-68, pertanyaan no. 22.Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Tajassus, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Cara Sujud Sajadah, Adab Membaca Al Quran Yang Benar, Hukum Bertanya Pada Orang Pintar Dalam Islam

Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan Dzikir

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apakah hukum (membaca) doa istiftah?Jawaban:(Membaca doa) istiftah hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.Hendaknya seseorang membaca doa istiftah dengan semua bacaan doa istiftah yang ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia terkadang membaca doa istiftah yang ini, dan terkadang membaca doa istiftah yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa istiftah saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa istiftah tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak (dzahir) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memvariasikan bacaan doa istiftah dalam salat dan juga dalam tasyahhud, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.Faedah pertama, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.Faedah kedua, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa istiftah, tasyahhud, dan juga zikir setelah salat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 383-384, pertanyaan no. 239.🔍 Ayat Tentang Puasa, Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Allahuma Firlaha Warhamha, Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Macam Macam Bacaan Dzikir

Hikmah dari Variasi Bacaan Doa dan Dzikir

Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apakah hukum (membaca) doa istiftah?Jawaban:(Membaca doa) istiftah hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.Hendaknya seseorang membaca doa istiftah dengan semua bacaan doa istiftah yang ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia terkadang membaca doa istiftah yang ini, dan terkadang membaca doa istiftah yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa istiftah saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa istiftah tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak (dzahir) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memvariasikan bacaan doa istiftah dalam salat dan juga dalam tasyahhud, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.Faedah pertama, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.Faedah kedua, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa istiftah, tasyahhud, dan juga zikir setelah salat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 383-384, pertanyaan no. 239.🔍 Ayat Tentang Puasa, Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Allahuma Firlaha Warhamha, Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Macam Macam Bacaan Dzikir
Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apakah hukum (membaca) doa istiftah?Jawaban:(Membaca doa) istiftah hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.Hendaknya seseorang membaca doa istiftah dengan semua bacaan doa istiftah yang ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia terkadang membaca doa istiftah yang ini, dan terkadang membaca doa istiftah yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa istiftah saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa istiftah tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak (dzahir) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memvariasikan bacaan doa istiftah dalam salat dan juga dalam tasyahhud, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.Faedah pertama, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.Faedah kedua, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa istiftah, tasyahhud, dan juga zikir setelah salat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 383-384, pertanyaan no. 239.🔍 Ayat Tentang Puasa, Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Allahuma Firlaha Warhamha, Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Macam Macam Bacaan Dzikir


Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin RahimahullahPertanyaan:Apakah hukum (membaca) doa istiftah?Jawaban:(Membaca doa) istiftah hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.Hendaknya seseorang membaca doa istiftah dengan semua bacaan doa istiftah yang ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia terkadang membaca doa istiftah yang ini, dan terkadang membaca doa istiftah yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa istiftah saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa istiftah tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak (dzahir) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau memvariasikan bacaan doa istiftah dalam salat dan juga dalam tasyahhud, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.Faedah pertama, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.Faedah kedua, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa istiftah, tasyahhud, dan juga zikir setelah salat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 383-384, pertanyaan no. 239.🔍 Ayat Tentang Puasa, Hukum Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Allahuma Firlaha Warhamha, Jodoh Yang Baik Menurut Islam, Macam Macam Bacaan Dzikir

Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah

Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.

Tugas dan Misi para Rasul Utusan Allah

Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.
Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.


Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk tujuan yang agung dan hikmah yang mulia. Allah Ta’ala memberi tugas kepada para Rasul dengan beberapa tugas berikut ini.Perantara dan penjelas dari Allah kepada hamba-NyaAllah Ta’ala menjadikan para Rasul sebagai perantara antara Dia dengan hamba-Nya untuk memperkenalkan Allah Ta’ala dan juga mengajarkan kepada mereka apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan mereka.Termasuk dalam tugas ini adalah misi para Rasul untuk mengenalkan Allah Ta’ala dengan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan untuk Allah Ta’ala, mengajarkan tauhid, dan takdir. Juga mengajarkan dan menceritakan tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala berkaitan dengan wali-Nya dan musuh-Nya, misalnya kisah-kisah yang Allah Ta’ala ceritakan kepada hamba-Nya dan juga permisalan-permisalan yang Allah Ta’ala buat untuk mereka.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Di atas pengenalan (ilmu) ini, tegaklah semua tujuan risalah seluruhnya, dari awal hingga akhir” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69).Mengajarkan syariat-NyaTugas para Rasul yang kedua adalah mengenalkan jalan menuju Allah Ta’ala, yaitu dengan mengajarkan syariat-Nya.Dalam tugas ini terkandung rincian syariat, perintah, larangan, perkara yang mubah, juga penjelasan tentang apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala benci.Menjelaskan kondisi ketika bertemu AllahTugas para Rasul yang ketiga adalah mengenalkan kepada hamba tentang kondisi mereka ketika bertemu dengan Allah Ta’ala.Tercakup dalam tugas ini adalah mengajarkan iman terhadap hari akhir, surga, neraka, pahala, dan hukuman.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Di atas tiga pokok tersebut, berputarlah poros penciptaan dan perintah (syariat). Kebahagiaan dan keberuntungan tergantung kepadanya. Tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui perantaraan para Rasul. Karena akal manusia tidak akan bisa memberikan petunjuk secara rinci dan juga menunjukkan hakikat senyatanya dari perkara-perkara tersebut. Meskipun akal bisa jadi memberikan petunjuk secara global (umum) saja. Sebagaimana orang sakit mengetahui adanya sisi kebutuhan untuk mendatangi dokter dan siapa saja yang bisa mengobatinya. Akan tetapi, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti dia sakit apa dan obat spesifik apa yang dia butuhkan.Kebutuhan seorang hamba kepada risalah itu jauh lebih besar daripada kebutuhan orang sakit kepada dokter. Karena takdir maksimal dengan tidak adanya dokter bagi orang sakit adalah kematian. Adapun jika seorang hamba tidak mendapatkan cahaya risalah, hatinya akan mati. Tidak akan bisa diharapkan kehidupan sama sekali bersama hati yang mati tersebut, atau dia akan celaka dan tidak mendapatkan kebahagiaan sama sekali” (Majmu’ Al-Fataawa, 19: 97).Baca Juga: Keistimewaan para RasulPembawa berita gembiraAllah Ta’ala mengutus Rasul sebagai pembawa berita gembira. Yaitu, siapa saja yang taat kepada Rasul, maka berhak masuk surga. Juga mengutus Rasul sebagai pemberi peringatan. Yaitu, siapa saja yang tidak mau taat kepada Rasul, maka berhak mendapatkan azab dan hukuman.Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ بَعَثْنَا مِن بَعْدِهِ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَآؤُوهُم بِالْبَيِّنَاتِ“Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata” (QS. Yunus [10]: 74).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلاَّ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ فَمَنْ آمَنَ وَأَصْلَحَ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan. Barangsiapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-An’am [6]: 48).قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُّبِينٌ“Katakanlah, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 9).Penegakan hujjah kepada manusiaUntuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala (atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan).Demikian pula, Allah Ta’ala mengutus Rasul untuk menegakkan hujjah sehingga mereka tidak bisa beralasan lagi di sisi Allah Ta’ala atas maksiat dan kekafiran yang mereka lakukan untuk bisa terhindar dari azab dan hukuman dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 165).يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُواْ مَا جَاءنَا مِن بَشِيرٍ وَلاَ نَذِيرٍ فَقَدْ جَاءكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan, ‘Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Maidah [6]: 19).يَوْمَ يَجْمَعُ اللّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُواْ لاَ عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), ‘Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?’ Para rasul menjawab, ‘Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib’” (QS. Al-Maidah [6]: 109).وَقَالَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ لَوْ شَاء اللّهُ مَا عَبَدْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ نَّحْنُ وَلا آبَاؤُنَا وَلاَ حَرَّمْنَا مِن دُونِهِ مِن شَيْءٍ كَذَلِكَ فَعَلَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ إِلاَّ الْبَلاغُ الْمُبِينُ“Dan orang-orang musyrik berkata, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nahl [16]: 35).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para Rasul[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 15-17.

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah

Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Nabi dalam Hadits Aisyah

Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi
Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi


Kali ini kita bahas kembali cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diajarkan dalam hadits Aisyah berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah 1.1. Hadits #274 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Sebagian dari Cara Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diterangkan oleh ‘Aisyah Hadits #274 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ، وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}} وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ. وَكَانَ إذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً. وَإذَا رَفَعَ مِنَ السُّجودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَويَ جَالِساً. وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ. وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى. وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ، وَيَنْهى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ. وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتسْلِيمِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”. Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam.” (HR. Muslim dan hadits ini memiliki ‘illah, yaitu cacat). [HR. Muslim, no. 498. Hadits ini secara zhahir sahih, tetapi ada ‘illah, cacat. Karena Abul Jauza’, yang mana nama aslinya adalah Aus bin ‘Abdullah Ar-Raba’i tidak mendengar dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi dan Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan seperti itu. Namun, ada kemungkinann Abul Jauza itu mendengar langsung karena masih semasa. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Muslim. Namun, sejatinya perawi tidak berjumpa dengan yang ia riwayatkan darinya atau tidak mendengarnya secara langsung. Oleh karena itu, hadits ini mursal. Wallahu a’lam].   Keterangan hadits: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membuka shalat dengan takbir. Kaana itu fiil madhi naaqish. Jika khabar kaana itu fiil mudhari’, itu menunjukkan istimror (terus menerus dilakukan), selama tidak ada hal yang menyatakan lain. Yang dimaksud membuka shalat dengan takbir di sini adalah takbiratul ihram. “وَالْقِرَاءَةَ: بـِ{{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ *}}”, dan memulai bacaan dengan ‘ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN”, berarti beliau membaca surah Al-Fatihah. “وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ، وَلَمْ يُصَوِّبْهُ”, apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya, maksudnya ketika rukuk, kepala tidak terlalu diangkat, tidak terlalu diturunkan, tetapi kepala dalam keadaan lurus dengan punggung. “وَكَانَ يَنْهى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطانِ”, beliau melarang duduk ‘uqbah asy-syaithon (disebut pula: ‘aqiba asy-syaithon), maksudnya ada tiga bentuk: telapak kaki diletakkan di lantai, di mana kedua punggung telapak kaki ke arah lantai, lalu duduk di atas tumit. kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. meletakkan pantat di atas tumit, seperti dilakukan saat duduk antara dua sujud, yang disebut duduk iq’a’. Duduk iq’a’ ini tidak terlarang.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya membuka shalat dengan takbir, yaitu takbiratul ihram dengan lafaz “ALLOHU AKBAR”. Sehingga membuka shalat itu dengan niat dan takbir. Hikmah membuka shalat dengan takbir adalah orang yang shalat menghadirkan hati bahwa ia sedang menghadap Allah Yang Mahabesar. Allah itu Mahabesar dari segala sesuatu yang terlintas dalam pikirannya. Menghadirkan seperti ini berarti seseorang itu khusyuk dan malu jika ia menyibukkan diri dengan selain Allah saat shalat. Membaca surah dalam shalat dimulai dengan surah Al-Fatihah. Seandainya ada bagian Al-Qur’an yang lain yang dibaca sebelum surah Al-Fatihah tidak dianggap. Antara takbiratul ihram dan bacaan surah tetap ada bacaan iftitah. Dalam catatan kaki Al-Yaqut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris (hlm. 74, terbitan Dar Al-Minhaj) disebutkan bahwa membaca iftitah jadi gugur ketika sudah terlanjur membaca ta’awudz walaupun meninggalkan iftitah karena lupa. Iftitah juga jadi gugur jika makmum masbuk baru masuk ketika duduk bersama imam. Sedangkan, jika makmum masbuk masuknya ketika mengucapkan amin (aamiin) bersama imam, maka tetap dianjurkan membaca iftitah. Rukuk yang sesuai sunnah—sebagaimana diterangkan sebelumnya—adalah kepala rata dengan punggung, kepala tidak diangkat lebih dari rata punggung atau tunduk lebih rendah dari punggung. Ketika bangkit dari rukuk diperintahkan berdiri sejenak (thumakninah) dan ketika bangkit dari sujud lalu duduk antara dua sujud diperintahkan duduk sejenak (thumakninah). Hal ini telah dijelaskan pula dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dijelaskan dari lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik beliau. Membaca tahiyat disyariatkan di akhir setiap dua rakaat. Jika shalat hanya dua rakaat, diakhiri dengan tasyahhud lalu salam. Jika lebih dari dua rakaat, setelah tasyahud awal dilanjutkan mengerjakan rakaat selanjutnya, lalu tasyahhud kemudian salam. Ketika duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, duduknya adalah iftirosy, yaitu meletakkan kaki kiri di lantai, menegakkan kaki kanan ketika duduk. Adapun tasyahhud akhir, duduknya adalah tawaruk yaitu mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan dan duduk pada lantai. Inilah cara duduk yang disebutkan dalam madzhab Imam Syafii. Sedangkan dalam madzhab Imam Ahmad, duduk tawaruk barulah ada untuk duduk yang memiliki dua kali tasyahhud. Dilarang duduk ‘uqbah syaithan adalah duduk pada tumit sedangkan dua kaki dibentangkan di tanah. Ada juga tafsiran duduk ‘uqbah syaithan adalah kaki melekat pada pantat dengan tanah, lalu menegakkan betis dan pahanya, lalu telapak tangan di lantai. Yang jelas duduk ‘uqbah syaithan jenis pertama tidak bisa membuat seseorang duduk sejenak di lantai. Hadits ini juga menunjukkan larangan meletakkan lengan bawah di lantai saat sujud. Yang disunnahkan adalah mengangkat kedua lengan tersebut saat sujud. Yang diletakkan di lantai adalah dua telapak tangan. Sujud dengan meletakkan lengan di lantai menunjukkan shalat orang yang malas serta tasyabuh (meniru-niru) hewan buas dan anjing. Dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang meletakkan lengannya di lantai.” (HR. Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493) Baca juga: Keadaan Tangan Ketika Sujud   Menutup shalat adalah dengan salam. Bacaan salam paling singkat adalah: ASSALAAMU ‘ALAIKUM. Bacaan salam paling sempurna adalah: ASSALAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim, no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAH’ (artinya: Keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian, keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian).” (HR. Abu Daud, no. 996 dan Tirmidzi, no. 295. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Menutup Shalat dengan Salam    Referensi: Berbagai kitab fikih Syafiiyah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:32-36.   — Senin pagi, 17 Rabiul Akhir 1443 H, 23 November 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat buluhul maram cara shalat cara shalat duduk tahiyat sifat shalat nabi syarat shalat tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan membahas terkait hutang dalam islam. Semoga pembahasan hutang dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar HutangMungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahidRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasaTentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaatDari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuriRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hariUmar bin Abdul Aziz berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.Al-Munawi menjelaskan,والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkataويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]Itulah sedikit pembahasan terkait hutang dalam islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang—@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-YogyakartaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan Kaki[1] HR. Bukhari [2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600 [3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607 [4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah [5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343 [6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah [7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih [8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71 [9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah [10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah
Prev     Next