Matan Taqrib: Ketahuilah 6 Penyebab Mandi Wajib

Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Matan Taqrib: Ketahuilah 6 Penyebab Mandi Wajib

Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma
Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma


Apa saja penyebab mandi wajib? Yuk kaji dalam bahasan Matan Taqrib atau Matan Abu Syuja berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Sebab mandi wajib 1.1. Pertama: Bertemunya dua khitan 1.2. Kedua: Keluarnya mani 1.3. Ketiga: Kematian 1.4. Keempat: Haidh 1.5. Kelima: Nifas 1.6. Keenam: Melahirkan 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, مُوْجِبَاتُ الغُسْلِ وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ. Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga di antaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan. Untuk laki-laki dan perempuan: 1. Bertemunya dua khitan. 2. Keluarnya mani. 3. Kematian. Khusus untuk perempuan: 1. Haidh. 2. Nifas. 3. Melahirkan.     Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Al-ghuslu secara bahasa berarti mengalirnya pada sesuatu secara mutlak. Al-ghuslu secara istilah syari adalah: سَيْلاَنُ الماَءِ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ “mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.” (Fath Al-Qarib, hlm. 6)   Sebab mandi wajib Pertama: Bertemunya dua khitan Yaitu memasukkan kepala dzakar (kemaluan laki-laki) walaupun hanya sebagian ke dalam farji (kemaluan perempuan), dengan memasukkan seperti ini menyebabkan mandi wajib, keluar mani ataukah tidak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Kedua: Keluarnya mani Maksudnya keluarnya mani (sperma) dari seseorang tanpa penetrasi, walaupun ia bukan pelakunya dan walaupun yang keluar hanyalah sedikit. Ciri-ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Dalil dalam bahasan ini adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Ketiga: Kematian Dalil dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan putri beliau, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari, no. 1253 dan Muslim, no. 939). Ada tiga manusia berkaitan dengan hal ini: Orang yang mati syahid, ia haram dimandikan dan dishalatkan, tetapi wajib dikafani dan dikuburkan. Orang kafir (kafir mu’ahad, muamman, dzimmi), ia boleh dimandikan, haram dishalatkan, wajib dikafani dan dikuburkan. Janin yang keguguruan dan tidak ada bentuk dan kehidupan, tidak wajib dimandikan, ditutup dengan kain, tidak wajib dishalatkan, dan disunnahkan untuk dikuburkan.   Keempat: Haidh Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun. Dalil bahwa wanita haidh diperintahkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)   Kelima: Nifas Nifas sama dengan haidh diperintahkan untuk mandi. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (wiladah).   Keenam: Melahirkan Melahirkan yang diiringi denagn balal (basah) diperintahkan untuk mandi besar, begitu pula ketika tanpa basah, diperintahkan untuk mandi besar menurut pendapat ashah. Melahirkan dihukumi sama dengan nifas, karenanya melahirkan disebutkan juga dengan nifas.   Referensi: At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Daar Al-Minhaj. Catatan dari Kajian Al-Yaquut An-Nafiis bersama Syaikhunaa Dr. Labib Najib. — Kamis sore, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Buku Gratis: Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi

Buku Gratis: Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi
Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi


Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)   Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik dari Malik bin Sha’sha’ah. Bagaimana pelajaran dari peristiwa bersejarah tersebut? Silakan diunduh dari buku elektronik berikut.     Judul Buku 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 56 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: 14 Pelajaran Berharga dari Peristiwa Isra Mikraj   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian Isra dan Mikraj Kapan Isra Mikraj Terjadi? Pembelahan Dada Rasul dan Peristiwa Mikraj Sikap Abu Bakar Ketika Mendengar Peristiwa Isra Mikraj Pelajaran dari Peristiwa Isra Mikraj Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Peristiwa Isra Mikraj   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis faedah sirah nabi sirah nabi

Cukup 50 Ribu Bantu Program Ramadhan Rumaysho dan Darush Sholihin

Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa

Cukup 50 Ribu Bantu Program Ramadhan Rumaysho dan Darush Sholihin

Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa
Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa


Cukup bantu 50 ribu rupiah, Anda sudah membantu Rumaysho dan Darush Sholihin dalam berbagi di bulan Ramadhan. Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari perhitungan kelak, tak ada rasa kecuali semangat menyambut Ramadan dengan memanfaatkan semua pintu-pintu kebaikan di bulan ini. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar di bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Untuk itu, kami membuka kesempatan amal jariah lewat program Ramadhan Rumaysho & Darush Sholihin sebagaimana informasi detail yang kami cantumkan dalam gambar terlampir. Mulai dari 50 ribu rupiah, Anda telah ikut andil menyukseskan program ini yang membutuhkan dana sebesar 1,6 miliar. Salurkan donasi Ramadhan Anda melalui: • BSI 7098637367 a.n. Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000454501 a.n. Yayasan Darush Sholihin • BCA 8950092310 a.n. Muhammad Abduh Tuasikal Konfirmasi transfer ke 082313950500 Dengan format: Ramadhan DS # Nama # Kota # Bank # Nominal Narahubung: 0811267791 Mohon bantuan share juga ya.. Jazakumullahu khairan 🙂   Rumaysho.Com Tagsbuka puasa donasi buka puasa

Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni

Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa

Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni

Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa
Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa


Anjuran berzikir dan berdoa setiap waktuDiantara keutamaan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah begitu banyaknya zikir dan doa yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada umatnya. Tidaklah seorang muslim beraktivitas sehari-hari kecuali hampir di setiap amalan perbuatannya ada zikir dan doa yang diajarkan.Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukmin untuk banyak berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang banyak berzikir. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzâb: 41-42).Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk berzikir sesudah salat,فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ“Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring” (QS. An-Nisâ’: 103).Diantara dalil lainnya yang menunjukkan penekanan ibadah ini adalah perintah Allah kepada kaum mukmin agar berzikir di dalam peperangan. Bisa jadi hal tersebut akan menjadi sebab kemenangan kita. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berzikir dan berdoa) agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfâl: 45).Membiasakan diri dengan berzikir merupakan bentuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan bagi kita dalam berzikir kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaannya. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengingat Allah dalam setiap keadaannya” (HR. Muslim no. 373, Abu Dâwud no. 18, At-Tirmidzi no. 3384, sahih).Baca Juga: Bertekad untuk Tidak Melakukan DosaBeberapa keutamaan berzikir dan berdoaPertama, berzikir akan menenangkan hati. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram” (QS. Ar-Ra’d: 28).Kedua, sebab hidupnya hati. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ ، مَثَلُ الْـحَيِّ وَ الْـمَيِّتِ“Perumpamaan orang yang berzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berzikir kepada Rabbnya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. Bukhari no. 6407).Ketiga, menyelamatkannya dari azab Allah. Sebagaimana yang dikatakan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu’anhu dan dia me-marfu’-kannya, ”Tidak ada amal yang dilakukan anak Adam yang banyak menyelamatkannya dari azab Allah, selain dari zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Imam Ahmad 5: 239, hasan).Keempat, zikir merupakan ibadah yang paling mudah, namun paling agung dan paling utama. Sebab gerakan lidah merupakan gerakan anggota tubuh yang paling ringan dan paling mudah. Andaikan ada anggota tubuh lain yang harus bergerak, seperti gerakan lidah selama sehari semalam, tentu ia akan kesulitan melaksanakannya dan bahkan tidak mungkin.Doa sehari-hari yang menyebabkan terampuninya dosaSebagai seorang hamba yang tidak mungkin lepas dari dosa dan kesalahan, tentu kita semua menginginkan agar dosa-dosa kita ini diampuni oleh Allah Ta’ala. Sehingga kita harus bertaubat, menyesal, dan menjalankan sebab-sebab terampuninya dosa. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan suatu doa atau zikir, seringkali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengiringi dengan menyebutkan keutamaannya. Diantara keutamaan yang paling sering beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah ampunan dosa yang disebabkan oleh doa dan zikir kita. Berikut ini adalah beberapa doa yang bisa kita amalkan agar kita mendapatkan ampunan Allah Ta’ala.Pertama, doa mengenakan pakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺴَﺎﻧِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣَﻮْﻝٍ ﻣِﻨِّﻲ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺗَﺄَﺧَّﺮَ ‏“Barang siapa yang memakai pakaian kemudian berdoa, ‘Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulim minniy wa laa quwwatin’ (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku), maka akan diampuni dosanya yang lalu dan akan datang” (HR. Abu Daud no. 4023, hadis ini hasan jika tanpa tambahan “dan akan datang”).Kedua, berdoa setelah makan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulim minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Abu Daud no. 4023, hasan).Ketiga, berdoa setelah berwudu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara diantara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).Baca Juga: Antara Dosa yang Diampuni dan Tidak DiampuniKeempat, berdoa ketika mendengar muazin mengumandangkan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ“Barang siapa yang ketika mendengar muazin membaca, ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, saya rida Allah sebagai Rabb(ku), Muhammad sebagai rasul(ku), dan Islam sebagai agama(ku),’ niscaya dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 579).Kelima, berzikir setiap selesai salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ“Barang siapa setelah salat fardu bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan ‘laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).Keenam, berdoa sebelum tidur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من قال حين يأوي إلى فراشه ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر) غفرت له ذنوبه أو خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر“Barang siapa ketika akan tidur membaca, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya, baginya segala kerajaan dan kepemilikan, dan bagi-Nya pula semua pujian, Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Mahasuci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya. Dan tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah saja. Allah Mahabesar.’ Maka diampuni semua dosanya atau kesalahannya meskipun sebanyak buih di lautan” (Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, al-Albani: 607).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang tidak pernah lupa untuk mengingat-Nya di setiap waktu. Semoga Allah Ta’ala menjadikan diri kita hamba yang konsisten mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan Rasul-Nya, agar nantinya kita termasuk hamba-Nya yang beruntung di akhirat karena mendapatkan ampunan dan pertolongan dari-Nya.Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Selingkuh Adalah Dosa BesarHamba, di antara Dosa dan AmpunanPenulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id🔍 Ilmu Tauhid, Sunnah Rasul Untuk Wanita, Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Kumpulan Hadist Tentang Sholat Jumat, Gambar FitnahTags: Aqidahaqidah islambahaya dosado'adosakeutamaan doamenghapus dosanasihatnasihat islamtuntunan doa

Fikih Nikah (Bag. 7)

Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 7)

Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Daftar Isi sembunyikan 1. Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6) 2. Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya? 3. Sudah Terjadi di Zaman Nabi 4. Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil Pensyariatannya 5. Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai? 6. Gugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah? Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 6)Istri Meminta Cerai, Bagaimanakah Hukumnya?Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.Baca Juga: 86: Menunda Nikah Karena PekerjaanSudah Terjadi di Zaman NabiYaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.Pengertian Khulu’ (Gugat Cerai) dan Dalil PensyariatannyaSecara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.Kapan Istri Dibolehkan Menggugat Cerai?Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.Baca Juga: Karena Agamanya Kunikahi DiaGugat Cerai karena Suami Lalai Beribadah, Bolehkah?Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.Wallahu A’lam Bisshowaab.Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan. [Bersambung]Baca Juga:Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Wanita Mulia Dimata Allah, Arti Rezeki, Hadis Tentang Menuntut IlmuTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Perbanyaklah Bersujud kepada Allah

Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur

Perbanyaklah Bersujud kepada Allah

Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur
Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur


Saudaraku, kewajiban salat sebagai hamba Allah Ta’ala kadangkala dianggap oleh sebagian besar muslimin hanya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan begitu saja. Bahkan, saat salat yang wajib itu telah selesai dikerjakan, fokus pikiran langsung tertuju kepada urusan-urusan duniawiah. Padahal, setelah salat wajib masih ada ibadah-ibadah sunah yang lain, seperti zikir atau pun salat rawatib (kecuali setelah salat subuh dan asar) yang jelas-jelas secara syar’i sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah salat.” (HR. Ibnu Majah no. 277, Ad-Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).Mari perhatikan pula sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku. Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah.’ Jika ia memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya.’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426 dan Ahmad 2: 425. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Baca Juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur? Daftar Isi sembunyikan 1. Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada Allah 2. Kemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada Allah 3. Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 4. Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud” Dorongan Seorang Hamba dalam Memperbanyak ‘Sujud’ kepada AllahBanyak pula dari kita yang mencukupkan diri dengan ilmu seputar salat atau ibadah-ibadah yang lain saat diperoleh di usia belia. Kemudian menjadikannya sebagai dasar amalan sepanjang hidup. Hal ini adalah sangat keliru. Karena menuntut ilmu terutama lagi tentang agama ini merupakan hal yang sangat dianjurkan, sebab dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di sisi Rabbnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)Orang-orang yang mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah tentunya adalah mereka yang dekat dengan Rabbnya. Dengan kata lain, kedekatan dengan Allah itu terwujud dalam kualitas dan kuantitas ibadah-ibadah yang mereka lakukan, baik ibadah mahdah maupun ghairu mahdah. Salat dalam hal ini tentu menjadi salah satu indikator kedekatan seorang hamba dengan Rabbnya.Sebab, semakin mudah seseorang terdorong untuk melaksanakan ibadah salat baik sunah maupun wajib, maka semakin dekat pula hamba tersebut kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Terhadap hadis ini, Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa kedekatan Allah Ta’ala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kedekatan khusus dengan hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa mereka sebagaimana firman-Nya,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Begitu pula hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً“Hendaklah Engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah Engkau memperbanyak sujud karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488)An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim (hal. 204) tentang hadis ini bahwa maksud dari “memperbanyak sujud” dalam hadis tersebut adalah memperbanyak sujud dalam salat.Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurKemuliaan bagi Seorang Hamba yang Senantiasa “Bersujud” kepada AllahBegitu mulianya orang yang dekat dengan Allah Ta’ala. Anugerah berupa doa yang mustajab, dosa yang diampuni, derajat yang ditinggikan, serta janji surga baginya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ“Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, aku membawakan air wudunya dan air untuk hajatnya. Maka, beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah kepadaku.’ Maka aku berkata, ‘Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.’ Beliau bertanya lagi, ‘Adakah permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Tidak, itu saja.’ Maka, beliau menjawab, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak salat)'” (HR. Muslim no. 489)Beginilah Cara Memperbanyak ‘Sujud’ yang Diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“Berilmu sebelum beramal” merupakan landasan pokok kita selaku umat Islam yang benar-benar menginginkan karunia Allah Ta’ala, terutama dalam melaksanakan salat-salat sunah yang dianjurkan. Maka, semestinya kita mengilmui setiap perkara ibadah yang dianjurkan tersebut agar kita terhindar dari amalan-amalan yang menyimpang yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Naudzubillah.Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ ‘Tidaklah seorang hamba muslim melakukan salat sunah yang bukan wajib karena Allah sebanyak dua belas rakaat dalam setiap hari, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.’” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadis ini, aku tidak pernah meninggalkan salat-salat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)Apa yang dimaksud salat sunah dua belas rakaat setiap hari? Perhatikan hadis berikut. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ“Barangsiapa merutinkan salat sunah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmidzi no. 414. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Menggapai Cinta Allah dengan Memperbanyak “Sujud”Tiada hal yang lebih baik daripada mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala atas diri kita yang penuh dengan dosa ini. Oleh karenanya, mengetahui betapa kita sangat membutuhkan ilmu dalam melaksanakan perintah-perintah Allah khususnya memperbanyak sujud melalui salat-salat sunah, maka hendaklah kita segera meraihnya.Untuk itu, dengan membiasakan diri melakukan salat-salat sunah mulai dari salat rawatib, salat duha, salat tahajud, dan berbagai ibadah dengan mengedepankan keikhlasan dan ittiba‘ setiap melaksanakannya. Mudah-mudahan kita mendapatkan cinta Allah Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa diberi petunjuk di manapun dan kapanpun.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.’” (HR. Bukhari no. 2506)Wallahu a’lam.Baca Juga:Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurCara Untuk Bersyukur***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Luruskan Shaf, Tundukan Pandanganmu, Wanita Idaman Menurut Islam, Etika Bertamu Dalam Islam, Doa Agar IstiqomahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islambersyukurbersyukur pada Allahcara bersyukurkeutamaan bersyukurnasihatnasihat islamsyukur

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 3).Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Ringkasan 1.1. Ringkasan ayat pertama 1.2. Ringkasan ayat kedua 1.3. Ringkasan ayat ketiga 1.4. Ringkasan ayat keempat 1.5. Ringkasan ayat kelima 1.6. Ringkasan ayat keenam 1.7. Ringkasan ayat ketujuh 2. Penutup RingkasanBerikut ini ringkasan dari seluruh keterangan di serial artikel ini sebelumnya.Ringkasan ayat pertamaبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِKita memulai bacaan dengan hanya menyebut nama-nama Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus. Sembari memohon pertolongan dan berkah kepada-Nya dalam membaca Al-Fatihah ini.Ringkasan ayat keduaٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَSegala puji dan syukur yang sempurna hanya bagi Allah. Tuhan pemelihara seluruh makhluk. Pujian yang diiringi dengan rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Berlandaskan dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala Mahasempurna dari segala sisi.Ringkasan ayat ketigaٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِAllah adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan yang menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan rahmat yang bersifat umum, dan menyayangi hanya hamba-hamba-Nya yang beriman dengan rahmat yang bersifat khusus.Ringkasan ayat keempatمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِAllah adalah Tuhan pemilik hari pembalasan. Allah membalas mereka sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan mereka baik, maka baik pula balasannya. Namun jika amalan mereka buruk, maka buruk pula balasannya, kecuali bagi hamba yang Allah maafkan. Oleh karena itu, semua urusan kembali kepada keputusan-Nya karena hanya Allah-lah pemilik hari pembalasan.Baca Juga: Keyakinan Tentang Hari PembalasanRingkasan ayat kelimaإِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُHanya kepada Engkau kami beribadah, yang merupakan tujuan hidup kami. Dan hanya kepada Engkau semata pula kami mohon pertolongan dalam beribadah kepada-Mu.Ringkasan ayat keenamٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَTeguhkanlah kami di atas agama Islam. Jauhkanlah kami dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Berilah kami tambahan petunjuk ilmu tentang syariat Islam dan pengamalannya.Ringkasan ayat ketujuhصِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَJalan yang dimaksud yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka berupa ilmu syar’i dan amal saleh. Bukan jalan mereka yang Engkau murkai. Mereka yang dimurkai adalah orang yang berilmu tapi tidak mengamalkan ilmunya. Bukan pula jalan mereka yang sesat, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu.PenutupSemoga Allah menerima amal sederhana ini sebagai amal jariah bagi kami. Memberikan keberkahan untuk kami; kaum muslimin dan muslimat.Wallahu a’lam.Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmushaalihaat.Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahPerbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan [Selesai]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi :1. Tafsir Ath-Thabari Rahimahullah2. Tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah3. Tafsir Al-Baghawi Rahimahullah4. Kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi Rahimahullah 5. Kitab An-Nukat wal ‘Uyun karya Al-Mawardi Rahimahullah6. Tafsir Ibnul Qoyyim Rahimahullah7. Tafsir As-Sa’di Rahimahullah8. Tafsir Al-Utsaimin Rahimahullah9. Kitab Al-‘Ubudiyyah karya Ibnu Taimiyyah Rahimahullah10. Syarah Aqidah Wasithiyyah karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah11. Kitab Al-Qoulul Mufid karya Syeikh Al-‘Utsaimin Rahimahullah12. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syeikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah13. Kitab Fiqih Al-Asma’ul Husna karya Syeikh Abdur Razaq Hafizhahullah14. Kitab Sittu Durar karya Syeikh Ar-Ramadhani Hafizhahullah 15. http://nebrasselhaq.com/ (Tafsir asmaul husna Ar-Rahman dan Ar-Rahim ‘azza wa jalla).🔍 Tafsir Al Fatihah, Fatwa Mui Tentang Koperasi Simpan Pinjam, Mandi Jumat, Audzubillah, Ucapan ZikirTags: al fatihahalqurankandungan surat Al Fatihahsurat alfatihahtafsir alqurantafsir surah al Fatihahtafsor

Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli

Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli

Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu
Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu


Ada dikenal hak khiyar, yaitu ingin lanjut atau batal dalam akad jual beli. Berikut keterangannya dalam matan taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi 2. Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang 3. Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu 3.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, أَحْكَامُ الخِيَارِ: وَ المُتَبَايِعَانِ بِالخِيَاِر مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَلَهُمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخِيَارَ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَ إِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِي رَدُّهُ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمَرَةِ مُطْلَقاً إِلاَّ بَعْدَ بُدُوِّ صَلاَحِهَا وَلاَ بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطْباً إِلاَّ اللَّبَنَ. Penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) sebelum keduanya berpisah. Keduanya boleh mensyaratkan khiyar selama tiga hari. Jika barang yang dibeli tersebut mengandung cacat, maka pembeli boleh mengembalikannya. Tidak boleh menjual buah-buahan secara mutlak kecuali setelah tampak kematangannya. Tidak boleh melakukan jual beli sesuatu yang mengandung riba dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali menjual susu.   Penjelasan: Khiyar adalah antara meneruskan atau membatalkan suatu akad. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532). Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ “Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531) Ada beberapa macam hak khiyar, yaitu: Pertama: Khiyar majelis, yaitu khiyar dalam setiap akad jual beli, termasuk akad salam (akad pesan). Bentuk khiyar majelis menjadi terputus dengan: Berpisahnya badan dari majelis antara orang yang berakad. Memilih agar akad menjadi lazim (akad menjadi diteruskan). Namun, jika salah satu pihak saja yang memilih akad lazim, maka hak khiyar gugur darinya, sedangkan yang lain tetap ada. Kedua: Khiyar syarat, hal ini terkait barang dagangan. Khiyarnya berlaku selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari waktu akad, bukan dari waktu berpisah. Akad ini menjadi batal jika: Lebih dari tiga hari. Barang dagangan menjadi rusak dalam waktu yang disyaratkan. Ketiga: Khiyar aib, yaitu adanya aib yang diterima sebelum menerima di mana aib tersebut dapat mengurangi harga barang atau bentuk barang tidak sebagaimana mestinya, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut. Kaidah: Setiap aib yang mengharuskan mengembalikan barang kepada penjual akhirnya menjadi batal untuk dikembalikan jika terjadi kerusakan di tangan pembeli. Boleh mengembalikan barang dengan syarat: Aib itu sudah ada sebelumnya di tangan penjual atau aib terjadi sebelum qabdh (serah terima). Umumnya barang semacam itu selamat dari aib. Barang tidak dipakai karena bisa jadi barang itu rusak di tangan pembeli. Pembeli segera memberitahukannya kepada penjual. Kaidah: Sebelum qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari penjual. Setelah qabdh (serah terima), barang itu menjadi dhaman (jaminan) dari pembeli.   Syarat sebagian penjual: Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi Jika penjual memberikan syarat bahwa barang yang dijual ini selamat dari aib sehingga pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibeli karena sebab aib, hal ini dirinci menjadi dua: Jika barang yang dijual adalah hewan, maka asalnya tidak ada aib, syarat seperti itu dibenarkan. Jika barang yang dijual adalah bukan hewan, maka syarat tersebut adalah syarat yang batil, syarat tersebut tidak memiliki pengaruh. Pembeli berhak mengembalikan barang tersebut dan tidak berlaku yang dipersyaratkan oleh penjual.   Tidak Boleh Menjual Buah Sampai Tampak Matang Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari, no. 1486 dan Abu Daud, no. 3367. Lafaznya adalah dari Abu Daud). Hal ini dilarang karena adanya gharar dan pengelabuan. Biji-bijian dan buah-buahan tersebut harus tampak jelas karena nantinya menjual barang yang ghaib yang tidak bisa dilihat, yang tidak diketahui sifatnya, timbangannya, dan kematangannya. Karena yang nantinya akan merugi adalah si pembeli. Kaidah: Boleh menjual pohon berisi buah-buahan tanpa ada syarat karena buah-buahan menjadi ikutan dari pohon.   Tidak Boleh Menjual Barang Ribawi yang Dalam Keadaan Basah Kecuali untuk Susu Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542). Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536). Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata, لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ “Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393). Baca Juga: Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli hak khiyar halal haram jual beli khiyar matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu

Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’ala

Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid

Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’ala

Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid
Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid


Terdapat berbagai macam sesembahan selain Allah Ta’ala. Sesembahan selain Allah Ta’ala dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Daftar Isi sembunyikan 1. Kelompok sesembahan yang memiliki akal 1.1. Mereka yang rida disembah 1.2. Mereka yang tidak rida disembah 2. Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akal Kelompok sesembahan yang memiliki akalKelompok pertama adalah sesembahan yang memilki akal (‘aaqilah), seperti manusia, malaikat, dan jin. Mereka terbagi dalam dua jenis.Mereka yang rida disembahJenis pertama adalah mereka yang rida dengan penyembahan tersebut. Misalnya, Fir’aun, iblis, dan selain keduanya yang termasuk dalam thaghut. Mereka kekal di neraka bersama dengan para penyembahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُواْ مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ وَرَأَوُاْ الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الأَسْبَابُ وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 166-167)Allah Ta’ala berfirman,لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنكَ وَمِمَّن تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.” (QS. Shaad: 85) Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan Fir’aun,يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ“Dia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (QS. Huud: 98)Mereka yang tidak rida disembahJenis kedua adalah mereka yang tidak rida dengan penyembahan tersebut, bahkan berlepas diri dari orang-orang yang menyembah mereka, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Misalnya, ‘Isa, Maryam, ‘Uzair, dan malaikat ‘alaihimus salaam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang ‘Isa ‘Alaihis salaam,وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ ‘Isa menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.’” (QS. Al-maidah: 116)Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan malaikat,وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعاً ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاء إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنتَ وَلِيُّنَا مِن دُونِهِم بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُم بِهِم مُّؤْمِنُونَ“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?’ Malaikat-malaikat itu menjawab, ‘Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka telah menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.’” (QS. Saba’: 40-41)Kelompok sesembahan yang tidak memiliki akalKelompok kedua adalah sesembahan yang tidak memiliki akal (ghairu ‘aaqilah). Misalnya, pohon, batu, matahari, bulan, dan sesembahan selain Allah Ta’ala lainnya yang tidak memiliki akal.Dalil yang menunjukkan matahari dan bulan sebagai sesembahan orang musyrik adalah firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan.” (QS. Fushilat: 37)Syekh Shalih Fauzan Hafidzahullah menjelaskan, ”(Ayat tersebut) menunjukkan bahwa ada orang yang menyembah matahari dan bulan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan salat ketika matahari terbit atau tenggelam dalam rangka menutup sarana menuju kesyirikan. Karena ada orang yang menyembah matahari ketika terbit atau tenggelam, maka Rasulullah melarang kita untuk melaksanakan salat pada kedua waktu tersebut, meskipun salatnya tersebut ditujukan kepada Allah. Akan tetapi, ketika salat dalam kedua waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, maka hal tersebut dilarang dalam rangka menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan syirik dan menutup sarana yang dapat mengantarkan kepada syirik tersebut” (Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29).Semua sesembahan selain Allah Ta’ala yang tidak memiliki akal itu tercakup dalam firman Allah Ta’ala, لَوْ كَانَ هَؤُلَاء آلِهَةً مَّا وَرَدُوهَا وَكُلٌّ فِيهَا خَالِدُونَ“Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Andaikata berhala-berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka. Dan semuanya akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99)***@Rumah Kasongan, 18 Rajab 1443/ 19 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 114-115.Syarh Al-Qawa’idul Arba’, hal. 28-29🔍 Hadits Isra Mi'raj, Sesajen Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Hukum Solat Jumat, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut RasulullahTags: amalan syirikAqidahaqidah islambelar tauhiddosa syirikkesyirikankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafSyirikTauhid

Matan Taqrib: Jual Beli Gharar

Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar

Matan Taqrib: Jual Beli Gharar

Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar
Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar


Apa itu jual beli gharar? Apa saja bentuknya?   Daftar Isi tutup 1. Definisi Gharar 2. Haramnya Gharar 3. Kriteria Gharar yang Diharamkan 4. Ruang Lingkup Gharar 4.1. Gharar dalam akad jual beli 4.2. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4.3. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.4. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   Definisi Gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Haramnya Gharar Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit.   Kriteria Gharar yang Diharamkan Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   Ruang Lingkup Gharar Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’, Harta Haram karya Gurunda Ustadz Erwandi Tarmizi.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas gharar halal haram hukum gharar komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mengenal gharar

Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang

Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba

Matan Taqrib: Seputar Hukum Riba dan Jual Beli Terlarang

Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba
Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba


Kali ini dalam matan taqrib dikaji mengenai seputar hukum riba dan jual beli terlarang.   Daftar Isi tutup 1. SEPUTAR HUKUM RIBA 1.1. Riba itu terjadi pada: 1.2. Aturan tukar menukar barang ribawi: 1.3. Riba ada empat macam: 1.4. Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) 1.5. Yang dilarang lagi adalah: 2. Hukum jual beli online 2.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan dalam Matan Taqrib sebagai berikut, الرِّبَا: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَالمَطْعُوْمَاتِ وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَلاَ بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ وَلاَ بَيْعُ اللَّحْمِ بِالحَيَوَانِ وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَكَذَلِكَ المَطْعْوُمَاتِ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلاَّ مُتَمَاثِلاً نَقْدًا وَيَجُوْزُ بَيْعُ الجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلاً نَقْدًا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ الغَرَرِ. Riba berlaku pada emas, perak, dan bahan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga perak dengan perak kecuali dengan harga semisal dan dibayar tunai. Seseorang tidak boleh menjual barang yang dia beli sampai dia menerimanya. Begitu juga, tidak boleh menjual daging dengan hewannya yang masih hidup. Boleh menjual emas dengan perak dalam nilai berbeda, asalkan dibayar tunai. Begitu juga dengan makanan. Tidak boleh menjual makanan dengan makanan sejenis kecuali jika sebanding dan dibayar tunai. Boleh menjual makanan dengan makanan jenis lainnya jika nilainya berbeda dan dibayar tunai. Tidak boleh melakukan jual beli gharar.   SEPUTAR HUKUM RIBA Riba secara bahasa berarti az-ziyadah, yaitu tambahan. Riba secara istilah syari adalah: مُقَابَلَةُ عِوَضٍ بِآخَرَ مَجْهُوْل التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ، أَوْ مَعَ تَأْخِيْرٍ فِي العِوَضَيْنِ، Saling menukar barang dengan yang lain yang tidak diketahui kesamaannya menurut standar syari pada saat akad, atau dua barang yang ditukar mengalami takhir (keterlambatan) atau salah salah satunya telat.   Hukum riba itu haram. Riba itu terjadi pada: Emas Perak Math’uumaat (makanan), yaitu makanan yang dimaksudkan secara umum untuk makanan baik sebagai iqtiyaatan (makanan pokok), tafakkuhan (buah-buahan), atau tadawiyan (obat-obatan). Selain tiga barang di atas tidak berlaku aturan hukum riba.   Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah).   Jika antara penjual dan pembeli terpisah sebelum qabdh (serah terima) semuanya, akadnya jadi batal. Namun, jika baru diserahkan sebagian, maka tafriqus shofqoh, sebagian akadnya sah, sebagian yang lain tidak.   Riba ada empat macam: Riba al-fadhl: riba pada dua barang ribawi sejenis dengan adanya penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi. Riba al-yadd: riba pada dua barang ribawi dengan adanya keterlambatan qabdh (serah terima) pada kedua barang ribawi atau salah satunya. Riba an-nasaa’ (nasiah): riba pada dua barang ribawi dengan adanya penundaan. Riba al-qardh: setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat pada yang memberikan pinjaman (al-muqridh).   Syarat sahnya jual beli barang ribawi (naqdain dan math’umaat) Mutamatsilan (sama ukuran) untuk barang yang sejenis. Kalau tidak terpenuhi, maka terjatuh dalam riba al-fadhl. Hulul (tunai), tidak boleh ada yang tertunda. Kalau terjadi penundaan, maka tidaklah sah dan terjatuh dalam riba an-nasaa’. Taqobudh (serah terima di majelis akad). Kalau berpisah tanpa adanya qabdh, tidaklah sah walaupun tidak diberi syarat tertunda.   Yang dilarang lagi adalah: Barter daging dan hewan, baik dari sejenis (misal daging kambing dan kambing) atau beda jenis tetapi sama-sama ma’kul (dimakan), seperti jual beli daging sapi dan satu kambing. Menjual yang telah dibeli sebelum diterima, baik ia mau menjualnya lagi pada penjual atau pada yang lain. Jual beli gharar, seperti menjual budak dari beberapa budak atau menjual burung yang masih di udara.   Hukum jual beli online Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Referensi: Diambil dari Fathul Qarib, Al-Imta’ bi Syarh Matn Abu Syuja’, dan Tashilul Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Tata’allaq bihi Min Dalil wa Ijma’.   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Matan Taqrib: Jual Beli Gharar Tagsaturan jual beli bahan makanan emas halal haram komoditas ribawi makanan matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perak riba riba emas solusi utang riba

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Azan

Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pensyariatan Azan

Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi
Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi


Berikut adalah kisah tentang pensyariatan azan dari Fikih Sirah Nabi.   Daftar Isi tutup 1. Awal Pensyariatan Azan 2. Pelajaran dari Pensyariatan Azan 3. Keutamaan Azan 3.1. 1- Setan menjauh saat mendengar azan 3.2. 2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat 3.3. 3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan 4. Fikih Azan 4.1. Syarat sah untuk muazin 4.2. Sunnah azan 4.3. Syarat iqamah 4.4. Sunnah iqamah 5. Lima Amalan Ketika Mendengar Azan 5.1. Referensi   Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah telah dimulai sejak di Makkah. Pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pengikutnya mendapat banyak siksaan, cacian, dan rintangan dari kafir Quraisy dalam menyebarkan dakwah. Adapun fokus utama dakwah di Makkah adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus pada setiap sanubari manusia dan menyucikan mereka dari berhala-berhala yang telah mereka jadikan tuhan. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan hati pun telah tenteram dengan terbentuknya masyarakat muslim, maka mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, pemindahan arah kiblat, puasa, zakat, jihad, dan sebagainya. Awal Pensyariatan Azan Nafi’ meriwayatkan: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika orang-orang mukmin tiba di Madinah, mereka berkumpul dan saling menyeru untuk melakukan shalat, sebab belum ada saat itu seruan khusus untuk melakukan shalat. Pada suatu hari, sebagian mereka berkata, “Pakailah naaqus (kayu panjang dipukul dengan kayu kecil), seperti naaqus-nya orang-orang Nasrani. Sementara sebagian yang lain mengatakan, “Pakailah buq (seruling jika ditiup mengeluarkan bunyi), seperti orang Yahudi mengumpulkan pengikutnya. Kemudian Umar bin Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengutus seseorang untuk menyerukan shalat?” Beliau berkata, “Wahai Bilal, banghun dan serukan shalat.” (HR. Bukhari, 2:77 dan Muslim, 4:75-76) Pada awal mula pensyariatan shalat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku atau tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu shalat. Namun, mereka saling mengajak dan mengingatkan sebagai pertanda waktu shalat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya. Hal tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, mungkin karena terlalu lama menunggu antara sesama mereka, atau sebagian lain terlambat sehingga ketinggalan dari shalat berjamaah. Kemudian mereka membicarakannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi menyudahinya dengan memerintahkan Bilal untuk menyerukan shalat. Seruan tersebut hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Tabaqat-nya: Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum azan disyariatkan, mereka menyeru dengan seruan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, maka orang-orang pun berkumpul.” Kemudian disyariatkan azan, sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, karena ia merupakan seruan yang sudah familiar, jika mereka mendengarnya, mereka pun hadir. Selain itu, seruan tersebut juga berfungsi sebagai pembuka dari pengumuman, seperti dibacalan pada pembukaan acara atau ketika Nabi menyuruh sesuatu. Oleh karena itu, seruan ash-shalaatul jaami’ah itu masih ada. Meskipun hal tersebut bukan pada waktu-waktu shalat. ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bermimpi tentang azan. Diriwayatkan dari Abu Laila, “Shalat itu ada tiga kondisi. Kemudian Abu Laila berkata, ‘Para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh menakjubkan shalatnya kaum muslimin.” Dalam riwayat lain disebutkan dengan “kaum mukminin”. Mereka melakukannya secara serentak, lantas aku tertarik memperhatikan seseorang dari ketinggian mengajak manusia untuk shalat, mereka berdiri di atas atham (bangunan yang tinggi) sambil memukul naaqus (kayu panjang yang dipukul dengan kayu kecil) guna mengajak manusia untuk melaksanakan shalat. Ia berkata, “Kemudian datang seseorang dari Anshar seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat besarnya perhatianmu terhadap azan. Aku bermimpi melihat orang yang memakai baju hijau, berdiri di masjid kemudian mengumandangkan azan. Kemudian duduk sesaat, selanjutnya berdiri kembali mengumandangkan kalimat serupa dan menambah kalimat ‘qad qaamatish-shalaah’.” Ibnu Mutsanna berkata, ‘Katakanlah., aku dalam keadaan sadar, bukan tidur, kemudian beliau bersabda, (Ibnu Mutsanna berkata), “Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Ia tidak menyebutkan Amr. Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan. Maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan.” Kemudian Umar bin Khaththab berkata, “Aku telah bermimpi sama seperti mimpinya Abu Mutsanna, tetapi ia lebih dahulu menceritakannya sehingga aku pun malu menceritakannya kembali.” (HR. Abu Daud, no. 478, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Dari Abu ‘Umair bin Anas berkata, “Nabi sangat memperhatikan shalat dan bagaimana cara mengumpulkan umat dalam melaksanakannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Pancangnkan bendera ketika telah masuk waktu shalat. Jika orang melihatnya, maka mereka akan memberitahukannya kepada yang lain. Namun, hal itu tidak membuat beliau tertarik. Lalu disebutkan juga kepada beliau agar menggunakan qan’u atau syabbur (alat yang digunakan untuk mengumpulkan orang).” Ziyad berkata, “Syabbur merupakan syiarnya orang Yahudi.” Kemudian disebutkan naaqus di hadapan Ziyad, ia pun berkata, “Itu merupakan syiarnya orang Nashrani.” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid pergi sambil memikirkan kegelisahan Nabi. Pada saat ia tidur, ia pun memimpikan tentang azan. Pada pagi harinya, ia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan mimpi tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, aku seperti berada dalam kondisi antara tidur dan sadar, kemudian datanglah kepadaku seseorang mengajarkan azan.” Abu Umair berkata, “Padahal Umar bin Khaththab telah mimpi serupa sebelum itu, tetapi ia menyembunyikannya selama dua pulu hari, kemudian baru ia memberitahukannya kepada nabi, beliau berkata kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk tidak memberitahukannya kepadaku?” Umar menjawab, “Abdullah bin Zaid telah mendahuluiku, lalu aku pun jadi malu untuk menceritakannya.” Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bilal, bangunlah dan perhatikan apa yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin Zaid, dan lakukanlah!” Kemudian Bilal pun mengumandangkan azan.” Abu Basyar berkata, “Abu Umair mengabarkannya kepadaku bahwasanya orang-orang Anshar menyangka bahwa sekirarnya saat itu ‘Abdullah bin Zaid tidak sakit, niscaya Rasulullah akan menjadikannya sebagai muazin.” Dari ‘Abdullah bin Zaid berkata, “Ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi untuk menggunakan naqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba saya bermimpi melihat seseorang dengan naqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku berkata, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual naqus itu?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan naqus?” Kemudian ‘Abdullah bin Zaid menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?” ‘Abdullah menjawab, “Ya, mau.” Dia berkata, “Kumandanglah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ   Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ Pada paginya, aku menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mengenai mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khaththab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Rabb yang telah mengutusmu wahai Rasulullah, aku telah bermimpi seperti ‘Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah.” (HR. Abu Daud, sahih). Begitulah proses pensyariatan azan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian seruan dengan lafaz ash-shalaatu jaami’ah, kemudian dengan cara dan lafaz yang khusus. Pensyariatan azan dengan cara yang terakhir adalah pada tahun pertama Hijriyah.   Pelajaran dari Pensyariatan Azan Pertama: Azan secara syari adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat dengan lafaz tertentu. Kedua: Hikmah pensyariatan azan sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi: Sebagai syiar Islam. Sebagai syiar tauhid. Sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu shalat sekaligus memberitahukan tempatnya. Seruan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Ketiga: Hikmah menggunakan seruan atau panggilan ketika shalat, tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan, memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. Keempat: Pentingnya shalat berjamaah. Kelima: Pentingnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Keenam: Agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia. Ketujuh: Hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri menunjukkan tentang tingginya pujian beliau terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.   Keutamaan Azan 1- Setan menjauh saat mendengar azan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)   2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan, الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ “Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89.   3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Fikih Azan Syarat sah untuk muazin Islam Berakal Tamyiz Laki-laki Catatan: Azan wanita untuk laki-laki tidak boleh sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki. Mengeraskan suara Sudah masuk waktu shalat Mengetahui waktu-waktu shalat Azan mesti diucapkan secara berurutan Kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah)   Sunnah azan Berdiri Menghadap kiblat Dalam keadaan suci Catatan: Disunnahkan muazin dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Baligh, lebih utama dari anak kecil yang tamyiz ‘Adalah, bagus agamanya dan berakhlak mulia Suara muazin bagus Bisa melihat, yaitu melihat langsung waktu shalat Menoleh dengan leher (bukan dengan dada) ke kanan saat ucapan “hayya ‘alash sholaah” dan ke kiri saat ucapan “hayya ‘alal falaah” Mengucapkan dengan tartil, perlahan-lahan, tidak tergesa-gesa Melakukan tarji’, mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali, pertama secara lirih, kedua secara jahar Mengucapkan tatswib pada azan Shubuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah Menetapkan dua muazin, ada yang mengumandangkan azan sebelum Shubuh dan ada yang setelah masuk Fajar Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan) Shalawat kepada Nabi dengan suara lirih bagi muazin, bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda) Berdoa untuk diri sendiri karena waktu antara azan dan iqamah adalah waktu mustajabnya doa   Syarat iqamah Iqamah itu furada (umumnya satu kalimat yang diucapkan) Isra’ (cepat pengucapannya) Iqamah diulang untuk setiap shalat wajib, termasuk shalat yang dijamak atau shalat yang luput Sudah masuk waktu   Sunnah iqamah Menunggu jamaah Berpindah tempat Yang azan itulah yang iqamah Meninggikan suara untuk iqamah, tetapi lebih rendah dari suara azan Musafir boleh mengumandangkan iqamah di kendaraannya   Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta kepada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hlm. 329-331)   Referensi Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Dar Ibn Katsir.   Baca Juga: Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita —  Selesai disusun pada Jumat sore, 24 Rajab 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadzan amalan bakda azan amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh doa bakda azan faedah sirah nabi fikih azan sirah nabawiyah sirah nabi

Manusia Itu Lemah Sedangkan Allah Maha Besar

“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Manusia Itu Lemah Sedangkan Allah Maha Besar

“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


“Kemarin kami memverifikasi pengujian dengan PCR, sekitar 80% sampel  positif Covid-19 …”“Bukan hanya pasien Covid-19. Dampaknya, tadi pagi setelah jam 10, hampir semua operasi dibatalkan karena RS kehabisan oksigen …”“Per 27 juni, shift siang kemarin kami coba cari rujukan ke-18 Rumah sakit masih full …”“Tiap hari lihat orang sesak nafas, dengar suara tangis keluarga pasien …”“IGD full, tidak bisa menerima pasien .…”“Bangsal covid penuh, sampai buka bangsal baru dan dua tenda darurat, ternyata masih penuh lagi, dipasang lagi tenda darurat ketiga …”“Dari tadi pagi sampai siang ini datang terus pasien covid sampai tidak ada waktu istirahatnya …”“Saya sebenarnya juga gejala, tapi diminta masuk karena tenaga kurang … sampai nunggu hasil …” sorenya ”Qodarullah saya positif covid …”Kondisi saat iniPenggalan di atas adalah di antara percakapan tenaga kesehatan akhir-akhir ini. Kasus meningkat, bed rumah sakit tidak mencukupi dan tenaga kesehatan terbatas. Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Kemenkes kembali mengabarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terjadi kenaikan sebanyak 20.694 kasus positif sehingga total menjadi 2.135.998 orang; kematian bertambah 423, sehingga total menjadi 57.561 orang. Angka ini bukan hanya sekedar angka, namun dampaknya sungguh sangat terasa. Terutama bagi tenaga kesehatan yang langsung turun menangani orang yang keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala parah, para sopir ambulan, begitu pula dengan pengubur jenazah pasien positif Covid-19.Tidak kita pungkiri bahwa saat ini, terasa berat menjalani hari …Manusia, makhluk yang lemahBerbagai kejadian yang terjadi saat ini kembali mengingatkan kita bahwa manusia benar-benar lemah. Berbagai teknologi yang terus berkembang, penelitian yang terus berjalan, kecerdasan yang dibangga-banggakan ternyata belum bisa menghentikan masalah ini.يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” (QS. An Nisa’: 28)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan terkait ayat di atas, bahwa Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-Nya, ini karena  rahmat-Nya yang sempurna, kebaikan-Nya yang menyeluruh, ilmu-Nya, kebijaksanaan-Nya terhadap kelemahan manusia dalam segala hal. Kelemahan fisik, kehendak, tekad, iman, dan kesabarannya. Allah Ta’ala memberikan keringanan karena kelemahan tersebut dan meringankan berbagai hal yang tidak mampu dilaksanakan karena lemahnya keimanan, kesabaran, dan kekuatan manusia.  (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal 175)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan terkait ayat ini, bahwa kelemahan di sini mencakup kelemahan secara umum.  Manusia itu lemah badan, kekuatan, keinginan, ilmu, dan kesabarannya. (Thariqul Hijratain, 1: 228)Kasus virus corona ini kembali menjadi salah satu bukti bahwa manusia memang makhluk yang lemah. Tidak mampu ‘membunuh’ makhluk ciptaan Allah Ta’ala yang berukuran 120 nm. Ini mengingatkan kepada manusia bahwa sejenius apapun otaknya, tetap manusia itu adalah manusia ciptaan Allah Ta’ala. Sehebat apapun manusia, tetaplah dia manusia yang tidak mampu menjamin kesehatan dan kelangsungan hidupnya.Allah Ta’ala Maha BesarSe’besar’ apapun manusia, tetaplah dia manusia yang kecil, dan Allah lah yang Maha Besar. Allah Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, termasuk virus kecil tak kasat mata ini.اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menjelaskan bahwa bagi-Nya lah ketinggian secara mutlak dalam segala hal, tinggi dari sisi Zat, kemampuan, dan kekuasaan. Allah Ta’ala Maha Besar, tidak ada yang lebih besar dari-Nya, tidak ada yang lebih mulia dan lebih agung dari-Nya. Allah Ta’ala Maha Besar, baik Zat maupun Sifat-Nya. (Taisir Al-Kariim Ar-Rahman, hal. 177)اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allah lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Allah Ta’ala mampu membuat manusia yang lemah menjadi kuat kemudian menjadi lemah lagi. Tentu Allah Ta’ala juga mampu menjadikan virus yang menjadi sebab sakitnya manusia menjadi virus yang tidak berbahaya sama sekali, itu sangatlah mudah bagi Allah Ta’ala.Tetap optimis meminta kepada Allah Ta’alaMeskipun merasa sakitnya badan terkena wabah, getir melihat pasien mengeluh kesakitan yang hanya bisa merebah, sulit hati dituduh “mengcovidkan” tuk tabah, makin banyaknya kasus namun tenaga kesehatan tak bertambah, keluarga tercinta pergi tanpa sempat dipapah, pilu mendengar setiap kali ambulan di jalanan membawa jenazah, ingatlah, ada Allah Ta’ala yang mengetahui segala hikmah.Semua terjadi bukan hanya kebetulan. Sebagai hamba Allah Ta’ala, kita diperintahkan untuk senantiasa berikhtiar yang mana ikhtiar tersebut adalah bagian dari tawakkal. Serahkan semua kepada-Nya dengan tetap melakukan usaha semaksimal mungkin dan optimis dengan apa yang akan Allah Ta’ala berikan. Kita ingat kembali penggalan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu masih kecil,إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، ولَوِ اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ“ … Apabila Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Apabila Engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, kalau seandainya umat manusia bersatu untuk memberikan kemanfaatan kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mampu memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan untukmu. Dan kalau seandainya mereka bersatu untuk menimpakan bahaya kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan akan menimpamu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Tirmidzi no. 2516, dan dia berkata hadis ini hasan sahih)Mari senantiasa tetap berharap yang terbaik, memohon kepada Allah Ta’ala semoga wabah ini segera diangkat, dan kita menjadi hamba-hamba yang lebih bertakwa kepada-Nya.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?—Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next