Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas

Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas

Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Kali ini adalah bahasan dari Safinatun Naja tentan hukum haidh dan nifas. Daftar Isi tutup 1. [Haidh dan Nifas] 1.1. Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas 1.2. Memahami darah haidh 1.3. Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah 1.4. Tanda darah haidh berhenti 1.5. Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 1.6. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 1.7. Kaidah dalam memahami darah istihadhah 1.8. Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari 1.9. Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur   [Haidh dan Nifas] أًقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ: مَجَّةٌ. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعُوْنَ يَوْمَاً. وَأَكُثَرُهُ: سِتُّوْنَ يَوْمَاً. Fasal: Lama minimalnya haidh adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. Lama maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Masa suci minimal antara dua haidh adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empatatau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi. Masa nifas paling sedikit adalah  setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas paling maksimal adalah enam puluh hari.   Catatan dari pendapat madzhab Syafii mengenai haidh dan nifas Minimal darah haidh adalah sehari semalam, 24 jam darah itu terus ada. Ini adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lamanya haidh secara umum dan lama maksimalnya juga hasil penelaahan. Umumnya lamanya haidh adalah enam atau tujuh hari. Maksimal lamanya darah haidh adalah 15 hari. Jika kurang dari 24 jam, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Jika lebih dari 15 hari, darah dianggap sebagai istihadhah Hukum istihadhah adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa, dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haidh. Yang dilakukan wanita istihadhah: (1) membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, (2) berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, (3) segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaan shalat tanpa ada maslahat shalat, seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Di setiap kali shalat fardhu, tiga hal tersebut harus diulang. Sebagaimana wajib pula bagi wanita istihadhah untuk mengulangi wudhu setiap kali shalat fardhu. Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haidh adalah 15 hari 15 malam. Namun, pemisah antara haidh dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila bersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidhnya, tanpa adanya masa suci. Karena menurut pendapat terkuat, wanita hamil masih mungkin mengalami haidh. Umumnya masa suci adalah sisa dari satu bulan setelah dikurangi masa haidh. Sehingga jika masa haidhnya enam hari, masa sucinya 24 hari. Jika masa haidhnya dianggap tujuh hari, masa sucinya 23 hari. Maksimal lamanya suci tidaklah dibatasi. Hal itu disepakati oleh para ulama karena terkadang seorang wanita sepanjang tahun tidak mengalami haidh. Lamanya nifas paling minimal adalah setetes dari darah. Karenanya, masa nifas paling minimal adalah lahzhah, sekejap. Lamanya nifas secara umum adalah empat puluh hari empat puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Lama maksimal masa nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam, baik perhitungan malamnya itu maju ataukah mundur. Jika nifas lebih dari enam puluh hari, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Semua kesimpulan di atas adalah hasil istiqra’ (penelaahan) dari Imam Syafii rahimahullah. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 201-204.   Memahami darah haidh Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas. Itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang mengalami istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115).   Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.   Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Catatan: Jika keluar darah setelah dua minggu suci, tetapi tidak dalam sifat darah haidh, maka tidaklah dihukumi haidh. Keadaan seperti ini tetaplah shalat dan berpuasa hingga darah haidh keluar. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Hukum flek, kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Jika keluar di selain masa haidh, dihukumi bukan haidh. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139. Dalil dalam hal ini adalah: وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah suci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186) Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haidh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini mengandung perintah untuk menjauhi wanita di masa haidhnya, tanpa diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haidh. Jika didapati haidh, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun, jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haidh dengan jangka waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jika ada batasan umur wanita mendapati haidh dan jangka waktu lamanya haidh, tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haidh, maka dihukumi sebagai haidh tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11:271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam. Catatan: Jika ragu akan kebiasaan haidh, juga ragu akan sifat darah haidh yang keluar, artinya tidak bisa membedakan manakah darah haidh, manakah yang bukan, maka jadikan darah haidh tujuh hari. Lama tujuh hari ini lebih dekat pada kebiasaan haidh sebelumnya. Lalu setelah tujuh hari tadi, kemudian mandi, lalu shalat. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220644.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga tidak ada batasan maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).   Wanita yang suci pada waktu Ashar, maka cukup mengerjakan shalat Ashar, tanpa shalat Zhuhur Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Baca juga: Suci pada Waktu Ashar, Apakah Harus Kerjakan Shalat Zhuhur?   Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya Safinatun Naja: Uzur Shalat — Catatan 09-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshaid haidh nifas safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya

Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya

Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Apa saja najis dan cara menghilangkannya? Kali ini kita kaji kembali dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Najis yang Bisa Suci] 2. [Pembagian Najis] 3. [Cara Menghilangkan Najis] 3.1. Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur 3.2. Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi 3.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 3.4. Muntah itu najis   [Najis yang Bisa Suci] الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلاَثَةٌ: 1- الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا. وَ2- جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ3- مَا صَارَ حَيَوَاناً.  Fasal: Yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya (menjadi cuka), [2] kulit bangkai jika disamak, dan [3] najis yang berubah menjadi hewan. Catatan: Sesuatu yang berubah menjadi suci dari dzat najis melalui cara ISTIHAALAH—yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat menuju sifat yang lain tanpa mempengaruhi dzatnya—ada tiga macam:   Pertama: Khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada benda lain yang mencampurinya. Khamar itu najis. Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang diambil dari perasan anggur. Sifat khamar ini adalah dapat menutupi akal, artinya membuat kesadaran itu hilang. Khamar secara istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, walaupun berasal dari madu atau kurma. Khamar biasa dalam bentuk cair. Yang tidak perlu dibuang (al-muhtaromah) adalah yang diperas dengan maksud menjadi cuka atau tanpa maksud apa pun. Yang tidak dibolehkan (ghair al-muhtaromah) adalah yang diperas untuk maksud dijadikan khamar, maka wajib dibuang sebelum menjadi cuka. *Hukum berubah sesuai dengan perubahan niat setelah diperas.   Kedua: Kulit bangkai jika disamak. Bangkai (al-maitah) adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan yang syari. Ad-dab-ghu (samak) adalah menghilangkan sisa yang ada di kulit, baik lemak atau bulunya dengan sesuatu yang pedas, walaupun najis. Pedas adalah sifatnya membakar dengan sifat pedasnya seperti daun khusus (al-qorozh). Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah kulit yang menjadi najis karena kematiannya. Ketika hewan itu hidup kulitnya suci. Jika di masa hidupnya sudah dihukumi najis (seperti kulit anjing dan babi), serta keturunan keduanya atau salah satu di antaranya, maka tidak menjadi suci dengan disamak. Kaidah dalam madzhab Syafii: Semua kulit jika disamak menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi. Kulit hewan buas tidak boleh dimanfaatkan karena menunjukkan kesombongan.   Ketiga: Najis yang berubah menjadi hewan. Contohnya adalah bangkai berubah menjadi cacing. Sebagian ulama memandang bahwa bisa jadi cacing itu tercipta di tempat bangkai itu, tetapi bukan berasal dari bangkai itu. Sehingga tidak masuk dalam pembahasan najis yang berubah menjadi suci.   [Pembagian Najis]  النَّجَاسَاتُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ، وَمُخَفَّفَةٌ، وَمُتَوَسِّطَةٌ. الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْغُ أَحدِهِمَا. وَالْمُخَفَّفَة: بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعِمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَالْمُتُوَسِّطَةُ: سَائِرُ النَّجَاسَاتِ. Fasal: Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh, [2] mukhoffafah, dan [3] mutawassithoh. Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya, mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun, dan mutawasithoh adalah najis selain keduanya.   Catatan: Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh). Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya). Hal ini berbeda jika ada rukhshah (yang membolehkannya) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).   Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya: Najis mughallazhah (berat) Najis mukhaffafah (ringan) Najis mutawassithoh (sedang) Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Mukhoffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna. بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ “kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun” Terkait hal ini, yang termasuk najis adalah: buang air besar bayi laki-laki air kencing bayi perempuan air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI. Kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap masuk dalam mukhaffafah. bila ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun ataukah belum, kencingnya termasuk mutawassithoh menurut sebagian ulama.   Selain najis mughallazhoh dan mukhaffafah dimasukkan dalam najis mutawassithoh. Contoh najis mutawassithoh khamar, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah) madzi wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil) kotoran dan kencing dari manusia dan hewan air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia)   Catatan: Bagian tubuh dari hewan yang hidup yang terpisah, hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis. Kecuali rambut dan bulu hewan yang hidup dan hewannya boleh dimakan, maka itu termasuk suci walaupun bangkainya najis.   [Cara Menghilangkan Najis]   الْمُغَلَّظَةُ تَطْهُرُ بِسَبْعِ غَسَلاَتٍ بَعْد إِزَالَةِ عَيْنِهَا إِحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ. وَالْمُخَفّفَةُ تَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَإِزَالَةِ عَيْنِها. وَالْمُتَوَسَّطَةُ تَنْقَسِمُ إِلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ، وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ: الَّتِيْ لَهَا لَوْنٌ وَرِيْحٌ وَطَعْمٌ، فَلاَ بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ لَونِهَا وَريِحِهَا وَطَعْمِهَا. وَالْحُكْمِيَّةُ: الَّتِيْ لاَ لَوْنَ وَلاَ ريْحَ وَلاَ طَعْمَ لَهَا، يَكْفِيْكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا.   Fasal: Mughollazhoh disucikan dengan tujuh basuhan setelah dihilangkan najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu. Mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan najisnya. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] ‘ainiyyah dan [2] hukmiyyah. Najis ‘ainiy adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa sehingga cara menyucikannya harus menghilangkan warna, bau, dan rasanya. Najis hukmi adalah najis yang tidak berwarna, berbau, dan berasa sehingga cukup mengalirkan air di atasnya.   Catatan: Yang terkena najis mughallazhoh disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari itu. Setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum. Yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan dipercikkan air hingga menyeluruh. Diperintahkan baik bentuk dan sifat najis hilang terlebih dahulu. Sedangkan najis mutawassithoh dibagi dua yaitu (1) ‘ainiyyah (dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya), dan (2) hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa). Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya.   Menyucikan najis kencing (ompol) di kasur membuat najis ‘ainiyah di kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.   Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun, syariat memberikan keringanan pada sebagian najis untuk dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan nanah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak mengubah air; kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; tetapi kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً “Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782) Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   Muntah itu najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qai’ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya. Muntah itu ada dua macam: Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau. Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Macam kedua: Muntah yang keluar dan keadaannya sama dengan makanan dan tidak berubah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Najisnya muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Ada juga yang berpendapat bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci, inilah pendapat dari madzhab Imam Malik.” Demikian disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (2:551). Baca juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas Muntah itu Najis   — Catatan 08-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum

Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum

Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah
Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah


Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [Sebab Tayammum] 2. [Syarat Tayammum] 3. [Rukun Tayammum] 4. [Pembatal Tayammum] [Sebab Tayammum] أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- فَقْدُ الْمَاءِ وَ2- الْمَرَضُ. وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ. Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).   Catatan: Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada. Ayat tentang syariat tayamum: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama: فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ ,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ Tidak ada air Khawatir (takut) Adanya keperluan Air hilang Sakit yang memberatkan Adanya perban Luka di tubuhnya   SEBAB TIDAK ADA AIR Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut: Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter). Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya. Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.   SAKIT Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk. Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.   Wajib melepas perban dalam tiga keadaan: Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air. Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup. Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu. Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.   Catatan yang tepat: Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.   Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan: Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka. Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.   AIR DIBUTUHKAN Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh. غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ: 1- تَارِكُ الصَّلاَةِ. وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ. وَ3- الْمُرْتَدُّ. وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ. وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ. وَ6- الْخِنْزِيْرُ. Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi. Catatan: Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air. Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad. Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria. Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik. Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan). Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh. Babi, walaupun tidak ‘aquur.   [Syarat Tayammum] شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ: 1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ. وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً. وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ. وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ. وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ. وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ. وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً. وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ. وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ. وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ. Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.   SYARAT TAYAMUM dengan debu, debunya itu suci, bukan debu musta’mal (sudah digunakan), debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum. mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri. sebelumnya sudah membersihkan najis badan, ijtihad menentukan kiblat, tayammum setelah masuk waktu shalat, tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum. Catatan: Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.   [Rukun Tayammum] فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ: الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ. الثَّانِيْ: النِّيَّةُ. الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ. الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ. الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ. Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.   RUKUN TAYAMUM memindahkan debu, niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf. mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib dalam mengusap.   Catatan: Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat, فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6). Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.   SUNNAH TAYAMUM bersiwak sebelum mengambil debu membaca basmalah mendahulukan yang kanan muwalah (tidak ada jeda lama) bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu menghadap kiblat segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.   [Pembatal Tayammum] مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ: 1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ. وَ2- الرِّدَّة. وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ. Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.   PEMBATAL TAYAMUM apa saja yang membatalkan wudhu, murtad, dan ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air. Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.   Catatan: Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum. Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah. Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Seputar Najis dan Cara Menghilangkannya   — Catatan 07-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara tayamum pembatal tayamum rukun tayamum safinatun naja safinatun najah tayamum thaharah

Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats

Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah

Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats

Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah
Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah


Kali ini adalah serial kelima dari pembahasan Safinatun Naja mengenai yang diharamkan bagi yang berhadats Daftar Isi tutup 1. [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] 2. [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub] 2.1. Diam di masjid bagi orang yang junub 3. [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid] 3.1. Berjimak ketika haidh 3.2. Mentalak saat haidh   [Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats] مَنِ انْتَقَضَ وُضُوْءَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشُيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. Siapa yang batal wudhunya maka dia diharamkan 4 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3] memegang mushaf, dan [4] membawanya. Faedah: Shalat yang dilarang adalah shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat jenazah. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah orang yang luput dari dua bentuk bersuci dan orang yang berhadats terus menerus. Thawaf keliling Kabah juga dilarang bagi orang yang berhadats. Memegang mushaf dilarang pula bagi orang yang batal wudhunya sampai ia berwudhu. Yang termasuk di sini adalah kulit mushaf jika bersambung atau ada kantongnya jika itu bagian terpisah tetapi dianggap bagian dari mushaf. Larangan bagi orang yang batal wudhunya lagi adalah larangan membawa mushaf. Jika itu bersama perbekalan dan ada mushaf, yang dimaksudkan adalah membawa perbekalan, maka tidaklah haram. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang—sebelum dibagi). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Kabah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats, juga membawanya. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala. Namun, masih boleh meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan suatu batang atau pena, karena tidak menyentuh langsung, juga bukan disebut membawa mushaf tersebut. Sedangkan membawa mushaf bagi yang berhadats dengan tumpukan barang, dibolehkan. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Kitab tafsir selama bahasan tafsir lebih banyak atau sama dengan isi Al-Qur’an, maka tidaklah masalah membawanya dalam keadaan berhadats. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:90. Masih boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya bagi yang berhadats. Ada ijmak (kesepakatan ulama) bagi yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an. Yang menyatakan ijmak ini adalah Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 72. Anak kecil mumayyiz (yang sudah tamyiz) masih boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an untuk belajar dan menghafal walaupun tidak dalam keadaan suci. Hal ini menjadi pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 73.   [Yang Diharamkan Bagi Orang Junub]   وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: 1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.   Faedah: Yang dimaksud junub adalah (1) siapa saja yang memasukkan hasyafah (puncak dzakar) ke dalam farji (vagina), atau dimaksukkan ke dalamnya; atau (2) keluar mani; kedua keadaan junub ini menjadikan wajib mandi. Janabah sendiri secara bahasa berarti bu’dun (jauh), berarti jauh dari shalat. Ada enam hal yang dilarang bagi orang junub, empat hal sudah disebutkan pada orang berhadats, dua hal itu tambahan. Orang junub dilarang diam atau bimbang di dalam masjid. Ini berlaku bagi muslim, bukan nabi, bukan orang yang diberi uzur (seperti ingin menutup pintu, takut jika keluar dari masjid). Untuk yang diberi uzur (dalam keadaan junub) tadi hendaklah pada saat itu mengambil tayamum dengan debu. Orang yang junub tidak boleh pula membaca Al-Qur’an untuk maksud murni qiraah (membaca, tilawah) atau bersama lainnya. Hal ini berbeda jika membacanya untuk maksud lain.   Diam di masjid bagi orang yang junub Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid.   Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Catatan: Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   [Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid]   وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ: 1- الصَّلاَةُ. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ. وَ7- الصَّوْمُ. وَ8- الطَّلاَقُ. وَ9- المُرُوْرُ فِيْ المَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ. وَ10- الاسْتِمْتَاعُ بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.   Wanita haidh diharamkan 10 hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.   Faedah: Talak itu artinya memutus akad nikah dengan lafazh talak dan semacamnya. Talak tidak boleh dijatuhkan pada masa istri haidh. Talak boleh dilakukan pada masa suci sebelum disetubuhi. Wanita haidh di sini dilarang melewati masjid (jika khawatir mengotorinya), yaitu masuk dari pintu dan keluar dari pintu. Suami dilarang melakukan istimta’ saat istrinya haidh. Istimta’ artinya (1) bercumbu dengan istri antara daerah pusar dan lutut atau (2) menyentuh istri dengan syahwat tanpa pembatas. Puasa dan melewati masjid lantas mengotorinya, ini dilarang pada wanita haidhnya. Sedangkan talak dan istimta’ dilarang bagi suami pada wanita haidh. Sepuluh hal tadi dilarang bagi wanita haidh sampai ia mandi atau tayamum. Khusus untuk puasa dan talak dibolehkan bila darah wanita haidh sudah berhenti. Bersuci dengan niatan ibadah ini adalah hal ke-11 yang dilarang.   اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   Berjimak ketika haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjimak) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302 dan Muslim, no. 293).   Mentalak saat haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471)   Baca Juga: Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum — Catatan 01-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats haidh junub nifas orang junub pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah thaharah

Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu

Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah

Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu

Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah
Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah


Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Syarat Wudhu] 2. [Pembatal Wudhu] 2.1. Makan daging unta tidak membatalkan wudhu   [Syarat Wudhu] شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ: 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu  yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.   Faedah: Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.   1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk), sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil). Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.   وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.   وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair). Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat). وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat. Contoh: Wanita istihadhah dan wanita keputihan: Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.   SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.   [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal:  Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai), dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir (sudah punya syahwat) tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.   FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL (JALAN DEPAN/KEMALUAN) ATAU DUBUR (JALAN BELAKANG/ ANUS), BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal: Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan: Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi.   الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz (tidak bisa lagi membedakan) secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah: Akal itu disebut ‘aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy (perbuatan keji). KECUALI: قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH (LANTAI), tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan: Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu.   الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6). Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis: Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa (yang punya alat kemaluan ganda). Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya.   Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah: Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (2:63), “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas (analogi) dalam hal ini juga tidak berlaku karena ‘illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan (artinya: kita harus ikut pada dalil).”   Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (HR. Muslim, no. 360)   Baca Juga: Safinatun Naja: Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi   Catatan 30-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci pembatal wudhu safinatun naja safinatun najah syarat wudhu thaharah

Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah

Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah
Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah


Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Daftar Isi tutup 1. [Hukum Air] 2. [Yang Mewajibkan Mandi] 2.1. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi 3. [Rukun Mandi] 3.1. SUNNAH MANDI     Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Hukum Air] المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ. فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ. وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ. وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ  يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ. Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.   Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Faedah: Air itu ada dua macam, yaitu air qolil (sedikit) dan air katsir (banyak). Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter (1 m x 1 m x 20 cm). Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu.   Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh (bertemu) najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis.   [Yang Mewajibkan Mandi] مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: 1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ. وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ وَ3- الْحَيْضُ وَ4- النَّفَاسُ وَ5- الْوِلاَدَةُ وَ6- الْمَوْتُ. Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah: Al-ghuslu (mandi) adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib: masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walau tidak keluar mani. keluarnya mani   Ciri mani cairan putih tebal (kental) tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar duf’atan bakda duf’atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat (yang kuat) keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam   Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani: suci dengan bentuk apa pun   Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas   haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah (melahirkan). Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat.   Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.   Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.   Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya (Id). Mandi untuk shalat istisqa (minta hujan) Mandi untuk shalat kusuf (gerhana) Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi: mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah   [Rukun Mandi]   فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ: 1- النِّيَّةُ وَ2- تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ. Fasal: Fardhu (rukun) mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.   Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub, maka mandilah …” (QS. Al-Maidah: 6).   NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah (keadaan junubnya) Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah (melahirkan). Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus (yang keluar mani terus menerus), niatan mandinya adalah istibah lish shalah.   MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air: kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat.   SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. — mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri.   Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu.   Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim (jimak), makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan.   Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim.   Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)   Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325)     https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html Baca Juga: Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja: Syarat dan Pembatal Wudhu —   Catatan 29-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara mandi mandi junub mandi yang sunnah rukun mandi safinatun naja safinatun najah sunnah mandi thaharah

Zakat Rumah Kontrakan

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2

Zakat Rumah Kontrakan

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu Ta’ala Pertanyaan:Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli. Apakah saya wajib menunaikan zakat dalam hal ini? Jika memang wajib zakat, padahal saya tidak memiliki uang pada saat ini untuk membayar zakat. Apa yang wajib atas saya? Mohon berikan fatwa kepada saya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda manfaat bagi umat.Jawaban:العمارة التي أعدها الإنسان للتأجير لكن لو أتاه من يبذل له ثمناً كثيراً باعها ليس فيها زكاة، وأن الزكاة في أجرتها، وأما الذي يشتري العمارة يريد أن يتكسب فيها بالبيع ويريد أن يبيعها وليس له غرض في بقائها لكن يقول: ما دمت لم أبعها فسأؤجرها هذا عليه الزكاة في نفس العمارة، وعليه الزكاة أيضاً في أجرتها،Sebuah bangunan yang disiapkan seseorang untuk disewakan, namun jika seorang datang menawarnya dengan harga yang tinggi, ia akan menjualnya, maka tidak ada zakatnya. Namun, zakatnya dibayarkan dari hasil sewanya. Adapun orang yang membeli sebuah bangunan dengan niat mencari profit dari jual beli bangunan tersebut dan tidak berniat untuk menempati bangunan tersebut, dan ia berkata, “Selama saya tidak ada yang membelinya, akan saya sewakan.”, maka ia wajib membayar zakat dari bangunan tersebut dan zakat dari upah sewanya.والناس يفرقون بين رجل عقاري يبيع ويشتري في العقار ليتكسب، وبين شخص عنده عمارات استثمارية يريد أن يستثمرها لكن لو جاءه أحد وأغراه بثمن كثير باعها، فالأول عليه الزكاة في نفس العمارات وفي أجورها، والثاني ليس عليه زكاة في نفس العمارات لكن الزكاة في أجورها. نعم.Dan orang-orang bisa membedakan antara pengusaha properti yang menjual dan membeli properti sebagai pekerjaan dan orang yang punya bangunan-bangunan yang menghasilkan (tetapi tidak berniat untuk menjualnya). Jika ada seseorang datang dan memberi tawaran menarik dengan nominal yang besar, ia akan jual. Orang yang pertama wajib baginya zakat atas fisik bangunan dan pada hasil sewanya. Sedangkan orang kedua tidak wajib baginya zakat atas fisik bangunan, melainkan hanya zakat dari hasil sewa. Demikian.Sumber: https://binothaimeen.net/content/12087Baca Juga:***Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Majelis Ilmu, Doa Pelindung Diri Dari Kejahatan, Suami Adalah Imam, Ayat Keberapa Ayat Kursi, Doa2

Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu

Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu

Safinatun Naja: Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu

Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu
Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu


Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Daftar Isi tutup 1. [Tanda Baligh] 2. [Syarat Istinja] 3. [Rukun Wudhu] 4. [Arti Niat dan Tertib] 4.1. SUNNAH-SUNNAH WUDHU 4.2. MAKRUH WUDHU   Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri   [Tanda Baligh] عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ: 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.   Faedah: Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah (ihtilam), masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah (hijriyah). Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih.   [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.   Catatan: Dalil tentang istinja’ dengan batu (istijmar) عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262) Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji (kemaluan) dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak: Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat (jaamid). Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub (harta rampasan). Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid (padat) walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya: (1) menghilangkan bentuk, (2) menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjal dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah: Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati (dimuliakan) syariat. Contoh: tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan:   1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat (al-mahall) di sini adalah bagian ash-shafhah (bagian dubur yang tertutup ketika berdiri) dan hasyafah (kemaluan laki-laki), serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar (bekas najis) yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah (seperti air dan kencing) atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan) Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah.   [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada enam, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).   Catatan: Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah: اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.   الأَوَّلُ: النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat: dalam hati. Waktunya: awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam: Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan (ta’liq) untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat: membedakan adat (kebiasaan) dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah: mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus (da-imul hadats). Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah (diperbolehkan fardhu shalat) atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot (lihyah) dan cambang (‘aaridh) laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal (al-katsif) adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20: Ghamam (الغَمَمُ), yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan (الحَاجِبَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan (الخَدَّانِ) yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan (السِّبَالاَنِ), yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. ‘Aaridhoon (العَارِضَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. ‘Idzaroon (العِذَارَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh (pelipis) dan ‘aaridh (cambang) yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab (الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah (اللِّحْيَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib (الشَّارِبُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. ‘Anfaqoh (العَنْفَقَةُ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan (النَّفَكَتَانِ), yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara ‘anfaqoh. (Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134) الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu pergelangan tangan). Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghulangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya  basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ.  [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ. [6] tertib (berurutan). Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya.   [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal: niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.   — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)   SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut) Istinsyaq (menghirup air ke hidung) Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu   MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah (memasukkan air ke mulut) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf (boros) dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya  Baca Juga: Safinatun Naja: Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja: Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci cara wudhu makruh wudhu rukun wudhu safinatun naja safinatun najah sunnah wudhu thaharah wudhu

Laki-laki Dapat Bidadari di Surga, Wanita Dapat Siapa?

Source: UnsplashWanita Dapat Bidadara di Surga?Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka ingin dan hasratkan.Seperti firman Allah ﷻ :جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah ﷻ memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah ﷻ hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah ﷻ berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah ﷻ menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadaraDalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadariKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah ﷻ wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah ﷻ dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah ﷻ akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah ﷻ sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para pnghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah ﷻ telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah ﷻ tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mere bertasbih kepada Allah ﷻ pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat.Yang seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah ﷻ mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah ﷻ membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)Penutup :Akhirnya…bidadari adalah impian setiap lelaki mukmin…semoga para lelaki mukmin yang menjaga kemaluannya dan menundukan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ akan dianugrahi oleh Allah ﷻ kelezatan memandang para bidadari.Tidaklah penulis menjelaskan tentang pesona para bidadari kecuali agar pesona para bidadari tersebut lebih bisa membantu para lelaki beriman untuk menghadapi godaan-godaan syahwat dunia yang bersifat sementara dan sekejap. Jika jiwanya menyerunya untuk bermaksiat dengan memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ maka hendaknya ia hibur dirinya dengan pesona bidadari yang Allah ﷻ janjikan bagi para lelaki yang beriman dan bersabarDitulis Oleh DR. Firanda Andirja, MA. Tema: Pesona Bidadari

Laki-laki Dapat Bidadari di Surga, Wanita Dapat Siapa?

Source: UnsplashWanita Dapat Bidadara di Surga?Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka ingin dan hasratkan.Seperti firman Allah ﷻ :جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah ﷻ memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah ﷻ hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah ﷻ berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah ﷻ menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadaraDalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadariKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah ﷻ wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah ﷻ dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah ﷻ akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah ﷻ sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para pnghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah ﷻ telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah ﷻ tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mere bertasbih kepada Allah ﷻ pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat.Yang seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah ﷻ mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah ﷻ membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)Penutup :Akhirnya…bidadari adalah impian setiap lelaki mukmin…semoga para lelaki mukmin yang menjaga kemaluannya dan menundukan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ akan dianugrahi oleh Allah ﷻ kelezatan memandang para bidadari.Tidaklah penulis menjelaskan tentang pesona para bidadari kecuali agar pesona para bidadari tersebut lebih bisa membantu para lelaki beriman untuk menghadapi godaan-godaan syahwat dunia yang bersifat sementara dan sekejap. Jika jiwanya menyerunya untuk bermaksiat dengan memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ maka hendaknya ia hibur dirinya dengan pesona bidadari yang Allah ﷻ janjikan bagi para lelaki yang beriman dan bersabarDitulis Oleh DR. Firanda Andirja, MA. Tema: Pesona Bidadari
Source: UnsplashWanita Dapat Bidadara di Surga?Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka ingin dan hasratkan.Seperti firman Allah ﷻ :جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah ﷻ memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah ﷻ hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah ﷻ berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah ﷻ menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadaraDalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadariKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah ﷻ wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah ﷻ dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah ﷻ akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah ﷻ sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para pnghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah ﷻ telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah ﷻ tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mere bertasbih kepada Allah ﷻ pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat.Yang seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah ﷻ mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah ﷻ membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)Penutup :Akhirnya…bidadari adalah impian setiap lelaki mukmin…semoga para lelaki mukmin yang menjaga kemaluannya dan menundukan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ akan dianugrahi oleh Allah ﷻ kelezatan memandang para bidadari.Tidaklah penulis menjelaskan tentang pesona para bidadari kecuali agar pesona para bidadari tersebut lebih bisa membantu para lelaki beriman untuk menghadapi godaan-godaan syahwat dunia yang bersifat sementara dan sekejap. Jika jiwanya menyerunya untuk bermaksiat dengan memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ maka hendaknya ia hibur dirinya dengan pesona bidadari yang Allah ﷻ janjikan bagi para lelaki yang beriman dan bersabarDitulis Oleh DR. Firanda Andirja, MA. Tema: Pesona Bidadari


Source: UnsplashWanita Dapat Bidadara di Surga?Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka ingin dan hasratkan.Seperti firman Allah ﷻ :جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah ﷻ memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah ﷻ hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah ﷻ berfirmanوَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَBarangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍDan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah ﷻ menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadaraDalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadariKetiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasiKeempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah ﷻ wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah ﷻ dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaبَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah ﷻ akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah ﷻ sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para pnghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)Dalam hadits yang lainإِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah ﷻ telah berfirman ;وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah ﷻ tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mere bertasbih kepada Allah ﷻ pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat.Yang seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertamaKetiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebutKelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah ﷻ mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah ﷻ membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)Penutup :Akhirnya…bidadari adalah impian setiap lelaki mukmin…semoga para lelaki mukmin yang menjaga kemaluannya dan menundukan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ akan dianugrahi oleh Allah ﷻ kelezatan memandang para bidadari.Tidaklah penulis menjelaskan tentang pesona para bidadari kecuali agar pesona para bidadari tersebut lebih bisa membantu para lelaki beriman untuk menghadapi godaan-godaan syahwat dunia yang bersifat sementara dan sekejap. Jika jiwanya menyerunya untuk bermaksiat dengan memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ maka hendaknya ia hibur dirinya dengan pesona bidadari yang Allah ﷻ janjikan bagi para lelaki yang beriman dan bersabarDitulis Oleh DR. Firanda Andirja, MA. Tema: Pesona Bidadari

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaatSaat syariat Islam ini turun pertama kali kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, hal pertama yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya adalah membaca. Membaca adalah salah satu kunci kesuksesan kita di dalam belajar dan menuntut ilmu. Allah Ta’ala berfirman,اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan” (QS. Al-Alaq: 1).Hal ini menunjukkan bahwa budaya membaca dan belajar sangatlah penting di dalam Islam. Kita bisa mengetahui syariat ini dengan sebenar-benarnya dengan membaca dan belajar. Bahkan Allah Ta’ala memberikan ganjaran pahala di setiap hurufnya kepada orang yang membaca Al-Qur’an walaupun tidak lancar. Ini merupakan kelebihan yang tidak dimiliki kitab-kitab lainnya.Lalu apa itu ilmu bermanfaat yang Allah Ta’ala perintahkan umat ini untuk mempelajarinya?Apa yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah mengatakan di dalam Majmuu’ al-Fataawaa, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi berkaitan dengan urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”Ibnu Rajab Rahimahullaah menambahkan penjelasan mengenai definisi ilmu yang bermanfaat di dalam kitab Fadhlu ‘Ilmi Salaf  ‘alal Khalaf, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir Al-Qur-an, penjelasan makna hadis-hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Sahabat, Tabiin, Tabi’ut Tabi’in, dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka.”Mujahid bin Jabr Rahimahullaah juga mengatakan, “Orang yang faqih adalah orang yang takut kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya sedikit. Orang yang bodoh adalah orang yang berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya banyak.”Perkataan beliau Rahimahullaah menunjukkan bahwa ada orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya, namun ilmu tersebut tidak bermanfaat bagi orang tersebut karena tidak membawanya kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala.Hukum menuntut ilmu bagi seorang muslimRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”(HR. Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir).Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Penting untuk kita ketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Hal ini termasuk juga kata “ilmu” yang terdapat dalam hadis di atas.Allah Ta’ala juga berfiman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“ (QS. Thaaha: 114).Mengenai ayat ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya),‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Ilmu syar’i adalah ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah. Begitu juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari, 1: 92).Mengapa manusia wajib menuntut ilmu? Karena setiap orang dapat dibedakan dari ilmu yang dimiliki. Ilmu merupakan pembeda antara orang yang tahu dan tidak mengetahui. Kita mengetahui apa-apa yang Allah wajibkan, tata cara ibadah, rukun-rukun, dan hal lain yang berkaitan dengan hak-hak Allah dengan ilmu. Semua bisa kita ketahui dengan berilmu dan belajar. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang, mengapa sebagian di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122).Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuKaitan antara menuntut ilmu dan kelapangan dadaSyekh Abdurrazaaq Hafidzhahullah menjelaskan bahwa semakin banyak seorang hamba memperoleh ilmu syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semakin bertambah pula kadar kelapangan dadanya dan membaik pula keadaannya. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya ilmu syar’i itu meninggikan derajat seorang hamba, membahagiakannya, dan merupakan sebab kesuksesannya di dunia, serta di akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ“Allah akan mengangkat derajat orang–orang yang beriman diantara  kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11).Bersama semua hal itu, menuntut ilmu adalah surga bagi para penuntutnya. Di dalamnya terdapat taman yang penuh dengan bunga serta kebun yang penuh dengan buah-buahan. Diliputi juga di dalamnya kegembiraan dan ketenangan, di mana kita bisa memetik buah-buahan terbaik serta mengambil tangkai-tangkai bunga yang indah. Oleh karena itu, bisa kita jumpai sebagian besar ulama menamai karya mereka dibidang ilmu syar’i dengan apa yang mereka yakini menjadi salah satu sifat dari ilmu syar’i ini, seperti:1. Rhoudhotul Uqola (Taman-Taman Pakar Ilmu);2. Bustaanul ‘Arifin (Kebun Orang-Orang yang Berilmu);3. Riyaadussholihin (Taman-Taman Orang-Orang Saleh);4. Ar Roudhu Al Basim (Taman-Taman Orang-Orang yang Ceria);5. dan lain sebagainya dari nama-nama yang menunjukkan akan makna-makna yang diyakini seorang penuntut ilmu terhadap ilmu.Sesungguhnya menuntut ilmu adalah sebuah keutamaan yang besar, terlebih di zaman sekarang. Zaman yang dipenuhi dan disibukkan dengan hal-hal yang melalaikan. Sehingga orang yang masih Allah Ta’ala berikan kesempatan untuk menuntut ilmu itulah orang-orang orang yang mendapatkan kenikmatan yang sangat agung. Hanya segelintir orang dari umat ini yang mendapatkannya. Berdoa, berusaha, dan bersemangat adalah kunci agar kita selalu istikamah di dalam jalan ilmu ini.Syekh menutup pembahasan ini dengan salah satu hadis yang menunjukkan keutamaan ilmu yang bermanfaat. Bahwasanya ilmu tersebut adalah jalan yang akan membawa penuntutnya kepada surga yang penuh kenikmatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada). Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman). Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Riyadhus Shalihin, Hukum Orang Yg Meninggalkan Sholat, Imunisasi Menurut Islam Dan Kesehatan, Arti Ubudiyah, Neraka Dan Surga

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaatSaat syariat Islam ini turun pertama kali kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, hal pertama yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya adalah membaca. Membaca adalah salah satu kunci kesuksesan kita di dalam belajar dan menuntut ilmu. Allah Ta’ala berfirman,اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan” (QS. Al-Alaq: 1).Hal ini menunjukkan bahwa budaya membaca dan belajar sangatlah penting di dalam Islam. Kita bisa mengetahui syariat ini dengan sebenar-benarnya dengan membaca dan belajar. Bahkan Allah Ta’ala memberikan ganjaran pahala di setiap hurufnya kepada orang yang membaca Al-Qur’an walaupun tidak lancar. Ini merupakan kelebihan yang tidak dimiliki kitab-kitab lainnya.Lalu apa itu ilmu bermanfaat yang Allah Ta’ala perintahkan umat ini untuk mempelajarinya?Apa yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah mengatakan di dalam Majmuu’ al-Fataawaa, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi berkaitan dengan urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”Ibnu Rajab Rahimahullaah menambahkan penjelasan mengenai definisi ilmu yang bermanfaat di dalam kitab Fadhlu ‘Ilmi Salaf  ‘alal Khalaf, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir Al-Qur-an, penjelasan makna hadis-hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Sahabat, Tabiin, Tabi’ut Tabi’in, dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka.”Mujahid bin Jabr Rahimahullaah juga mengatakan, “Orang yang faqih adalah orang yang takut kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya sedikit. Orang yang bodoh adalah orang yang berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya banyak.”Perkataan beliau Rahimahullaah menunjukkan bahwa ada orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya, namun ilmu tersebut tidak bermanfaat bagi orang tersebut karena tidak membawanya kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala.Hukum menuntut ilmu bagi seorang muslimRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”(HR. Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir).Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Penting untuk kita ketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Hal ini termasuk juga kata “ilmu” yang terdapat dalam hadis di atas.Allah Ta’ala juga berfiman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“ (QS. Thaaha: 114).Mengenai ayat ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya),‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Ilmu syar’i adalah ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah. Begitu juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari, 1: 92).Mengapa manusia wajib menuntut ilmu? Karena setiap orang dapat dibedakan dari ilmu yang dimiliki. Ilmu merupakan pembeda antara orang yang tahu dan tidak mengetahui. Kita mengetahui apa-apa yang Allah wajibkan, tata cara ibadah, rukun-rukun, dan hal lain yang berkaitan dengan hak-hak Allah dengan ilmu. Semua bisa kita ketahui dengan berilmu dan belajar. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang, mengapa sebagian di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122).Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuKaitan antara menuntut ilmu dan kelapangan dadaSyekh Abdurrazaaq Hafidzhahullah menjelaskan bahwa semakin banyak seorang hamba memperoleh ilmu syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semakin bertambah pula kadar kelapangan dadanya dan membaik pula keadaannya. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya ilmu syar’i itu meninggikan derajat seorang hamba, membahagiakannya, dan merupakan sebab kesuksesannya di dunia, serta di akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ“Allah akan mengangkat derajat orang–orang yang beriman diantara  kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11).Bersama semua hal itu, menuntut ilmu adalah surga bagi para penuntutnya. Di dalamnya terdapat taman yang penuh dengan bunga serta kebun yang penuh dengan buah-buahan. Diliputi juga di dalamnya kegembiraan dan ketenangan, di mana kita bisa memetik buah-buahan terbaik serta mengambil tangkai-tangkai bunga yang indah. Oleh karena itu, bisa kita jumpai sebagian besar ulama menamai karya mereka dibidang ilmu syar’i dengan apa yang mereka yakini menjadi salah satu sifat dari ilmu syar’i ini, seperti:1. Rhoudhotul Uqola (Taman-Taman Pakar Ilmu);2. Bustaanul ‘Arifin (Kebun Orang-Orang yang Berilmu);3. Riyaadussholihin (Taman-Taman Orang-Orang Saleh);4. Ar Roudhu Al Basim (Taman-Taman Orang-Orang yang Ceria);5. dan lain sebagainya dari nama-nama yang menunjukkan akan makna-makna yang diyakini seorang penuntut ilmu terhadap ilmu.Sesungguhnya menuntut ilmu adalah sebuah keutamaan yang besar, terlebih di zaman sekarang. Zaman yang dipenuhi dan disibukkan dengan hal-hal yang melalaikan. Sehingga orang yang masih Allah Ta’ala berikan kesempatan untuk menuntut ilmu itulah orang-orang orang yang mendapatkan kenikmatan yang sangat agung. Hanya segelintir orang dari umat ini yang mendapatkannya. Berdoa, berusaha, dan bersemangat adalah kunci agar kita selalu istikamah di dalam jalan ilmu ini.Syekh menutup pembahasan ini dengan salah satu hadis yang menunjukkan keutamaan ilmu yang bermanfaat. Bahwasanya ilmu tersebut adalah jalan yang akan membawa penuntutnya kepada surga yang penuh kenikmatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada). Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman). Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Riyadhus Shalihin, Hukum Orang Yg Meninggalkan Sholat, Imunisasi Menurut Islam Dan Kesehatan, Arti Ubudiyah, Neraka Dan Surga
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaatSaat syariat Islam ini turun pertama kali kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, hal pertama yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya adalah membaca. Membaca adalah salah satu kunci kesuksesan kita di dalam belajar dan menuntut ilmu. Allah Ta’ala berfirman,اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan” (QS. Al-Alaq: 1).Hal ini menunjukkan bahwa budaya membaca dan belajar sangatlah penting di dalam Islam. Kita bisa mengetahui syariat ini dengan sebenar-benarnya dengan membaca dan belajar. Bahkan Allah Ta’ala memberikan ganjaran pahala di setiap hurufnya kepada orang yang membaca Al-Qur’an walaupun tidak lancar. Ini merupakan kelebihan yang tidak dimiliki kitab-kitab lainnya.Lalu apa itu ilmu bermanfaat yang Allah Ta’ala perintahkan umat ini untuk mempelajarinya?Apa yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah mengatakan di dalam Majmuu’ al-Fataawaa, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi berkaitan dengan urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”Ibnu Rajab Rahimahullaah menambahkan penjelasan mengenai definisi ilmu yang bermanfaat di dalam kitab Fadhlu ‘Ilmi Salaf  ‘alal Khalaf, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir Al-Qur-an, penjelasan makna hadis-hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Sahabat, Tabiin, Tabi’ut Tabi’in, dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka.”Mujahid bin Jabr Rahimahullaah juga mengatakan, “Orang yang faqih adalah orang yang takut kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya sedikit. Orang yang bodoh adalah orang yang berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya banyak.”Perkataan beliau Rahimahullaah menunjukkan bahwa ada orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya, namun ilmu tersebut tidak bermanfaat bagi orang tersebut karena tidak membawanya kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala.Hukum menuntut ilmu bagi seorang muslimRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”(HR. Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir).Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Penting untuk kita ketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Hal ini termasuk juga kata “ilmu” yang terdapat dalam hadis di atas.Allah Ta’ala juga berfiman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“ (QS. Thaaha: 114).Mengenai ayat ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya),‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Ilmu syar’i adalah ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah. Begitu juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari, 1: 92).Mengapa manusia wajib menuntut ilmu? Karena setiap orang dapat dibedakan dari ilmu yang dimiliki. Ilmu merupakan pembeda antara orang yang tahu dan tidak mengetahui. Kita mengetahui apa-apa yang Allah wajibkan, tata cara ibadah, rukun-rukun, dan hal lain yang berkaitan dengan hak-hak Allah dengan ilmu. Semua bisa kita ketahui dengan berilmu dan belajar. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang, mengapa sebagian di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122).Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuKaitan antara menuntut ilmu dan kelapangan dadaSyekh Abdurrazaaq Hafidzhahullah menjelaskan bahwa semakin banyak seorang hamba memperoleh ilmu syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semakin bertambah pula kadar kelapangan dadanya dan membaik pula keadaannya. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya ilmu syar’i itu meninggikan derajat seorang hamba, membahagiakannya, dan merupakan sebab kesuksesannya di dunia, serta di akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ“Allah akan mengangkat derajat orang–orang yang beriman diantara  kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11).Bersama semua hal itu, menuntut ilmu adalah surga bagi para penuntutnya. Di dalamnya terdapat taman yang penuh dengan bunga serta kebun yang penuh dengan buah-buahan. Diliputi juga di dalamnya kegembiraan dan ketenangan, di mana kita bisa memetik buah-buahan terbaik serta mengambil tangkai-tangkai bunga yang indah. Oleh karena itu, bisa kita jumpai sebagian besar ulama menamai karya mereka dibidang ilmu syar’i dengan apa yang mereka yakini menjadi salah satu sifat dari ilmu syar’i ini, seperti:1. Rhoudhotul Uqola (Taman-Taman Pakar Ilmu);2. Bustaanul ‘Arifin (Kebun Orang-Orang yang Berilmu);3. Riyaadussholihin (Taman-Taman Orang-Orang Saleh);4. Ar Roudhu Al Basim (Taman-Taman Orang-Orang yang Ceria);5. dan lain sebagainya dari nama-nama yang menunjukkan akan makna-makna yang diyakini seorang penuntut ilmu terhadap ilmu.Sesungguhnya menuntut ilmu adalah sebuah keutamaan yang besar, terlebih di zaman sekarang. Zaman yang dipenuhi dan disibukkan dengan hal-hal yang melalaikan. Sehingga orang yang masih Allah Ta’ala berikan kesempatan untuk menuntut ilmu itulah orang-orang orang yang mendapatkan kenikmatan yang sangat agung. Hanya segelintir orang dari umat ini yang mendapatkannya. Berdoa, berusaha, dan bersemangat adalah kunci agar kita selalu istikamah di dalam jalan ilmu ini.Syekh menutup pembahasan ini dengan salah satu hadis yang menunjukkan keutamaan ilmu yang bermanfaat. Bahwasanya ilmu tersebut adalah jalan yang akan membawa penuntutnya kepada surga yang penuh kenikmatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada). Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman). Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Riyadhus Shalihin, Hukum Orang Yg Meninggalkan Sholat, Imunisasi Menurut Islam Dan Kesehatan, Arti Ubudiyah, Neraka Dan Surga


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab ketiga, menuntut ilmu yang bermanfaatSaat syariat Islam ini turun pertama kali kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, hal pertama yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya adalah membaca. Membaca adalah salah satu kunci kesuksesan kita di dalam belajar dan menuntut ilmu. Allah Ta’ala berfirman,اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan” (QS. Al-Alaq: 1).Hal ini menunjukkan bahwa budaya membaca dan belajar sangatlah penting di dalam Islam. Kita bisa mengetahui syariat ini dengan sebenar-benarnya dengan membaca dan belajar. Bahkan Allah Ta’ala memberikan ganjaran pahala di setiap hurufnya kepada orang yang membaca Al-Qur’an walaupun tidak lancar. Ini merupakan kelebihan yang tidak dimiliki kitab-kitab lainnya.Lalu apa itu ilmu bermanfaat yang Allah Ta’ala perintahkan umat ini untuk mempelajarinya?Apa yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah mengatakan di dalam Majmuu’ al-Fataawaa, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi berkaitan dengan urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”Ibnu Rajab Rahimahullaah menambahkan penjelasan mengenai definisi ilmu yang bermanfaat di dalam kitab Fadhlu ‘Ilmi Salaf  ‘alal Khalaf, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir Al-Qur-an, penjelasan makna hadis-hadis Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Sahabat, Tabiin, Tabi’ut Tabi’in, dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka.”Mujahid bin Jabr Rahimahullaah juga mengatakan, “Orang yang faqih adalah orang yang takut kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya sedikit. Orang yang bodoh adalah orang yang berbuat durhaka kepada Allah Ta’ala meskipun ilmunya banyak.”Perkataan beliau Rahimahullaah menunjukkan bahwa ada orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya, namun ilmu tersebut tidak bermanfaat bagi orang tersebut karena tidak membawanya kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala.Hukum menuntut ilmu bagi seorang muslimRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”(HR. Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir).Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Penting untuk kita ketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Hal ini termasuk juga kata “ilmu” yang terdapat dalam hadis di atas.Allah Ta’ala juga berfiman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“ (QS. Thaaha: 114).Mengenai ayat ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya),‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Ilmu syar’i adalah ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah. Begitu juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifat-Nya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan” (Fathul Baari, 1: 92).Mengapa manusia wajib menuntut ilmu? Karena setiap orang dapat dibedakan dari ilmu yang dimiliki. Ilmu merupakan pembeda antara orang yang tahu dan tidak mengetahui. Kita mengetahui apa-apa yang Allah wajibkan, tata cara ibadah, rukun-rukun, dan hal lain yang berkaitan dengan hak-hak Allah dengan ilmu. Semua bisa kita ketahui dengan berilmu dan belajar. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang, mengapa sebagian di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam ilmu pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122).Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuKaitan antara menuntut ilmu dan kelapangan dadaSyekh Abdurrazaaq Hafidzhahullah menjelaskan bahwa semakin banyak seorang hamba memperoleh ilmu syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, semakin bertambah pula kadar kelapangan dadanya dan membaik pula keadaannya. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya ilmu syar’i itu meninggikan derajat seorang hamba, membahagiakannya, dan merupakan sebab kesuksesannya di dunia, serta di akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ“Allah akan mengangkat derajat orang–orang yang beriman diantara  kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11).Bersama semua hal itu, menuntut ilmu adalah surga bagi para penuntutnya. Di dalamnya terdapat taman yang penuh dengan bunga serta kebun yang penuh dengan buah-buahan. Diliputi juga di dalamnya kegembiraan dan ketenangan, di mana kita bisa memetik buah-buahan terbaik serta mengambil tangkai-tangkai bunga yang indah. Oleh karena itu, bisa kita jumpai sebagian besar ulama menamai karya mereka dibidang ilmu syar’i dengan apa yang mereka yakini menjadi salah satu sifat dari ilmu syar’i ini, seperti:1. Rhoudhotul Uqola (Taman-Taman Pakar Ilmu);2. Bustaanul ‘Arifin (Kebun Orang-Orang yang Berilmu);3. Riyaadussholihin (Taman-Taman Orang-Orang Saleh);4. Ar Roudhu Al Basim (Taman-Taman Orang-Orang yang Ceria);5. dan lain sebagainya dari nama-nama yang menunjukkan akan makna-makna yang diyakini seorang penuntut ilmu terhadap ilmu.Sesungguhnya menuntut ilmu adalah sebuah keutamaan yang besar, terlebih di zaman sekarang. Zaman yang dipenuhi dan disibukkan dengan hal-hal yang melalaikan. Sehingga orang yang masih Allah Ta’ala berikan kesempatan untuk menuntut ilmu itulah orang-orang orang yang mendapatkan kenikmatan yang sangat agung. Hanya segelintir orang dari umat ini yang mendapatkannya. Berdoa, berusaha, dan bersemangat adalah kunci agar kita selalu istikamah di dalam jalan ilmu ini.Syekh menutup pembahasan ini dengan salah satu hadis yang menunjukkan keutamaan ilmu yang bermanfaat. Bahwasanya ilmu tersebut adalah jalan yang akan membawa penuntutnya kepada surga yang penuh kenikmatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).Baca Juga:[Bersambung]*** Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada). Karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman). Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Riyadhus Shalihin, Hukum Orang Yg Meninggalkan Sholat, Imunisasi Menurut Islam Dan Kesehatan, Arti Ubudiyah, Neraka Dan Surga

Bukti Kekuasaan Allah

Bismillahirrahmanirrahim, pada kesempatan kali ini kami kan coba membahas tentang bukti kekuasaan Allah ta’ala. Semoga dengan pembahasan ini kita semakin menjadi hamba yang bertakwa.Kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah. Setiap muslim meyakini bahwa alam semesta ini, langit dan bumi, beserta segala isinya adalah ciptaan Allah, dan berada di bawah kekuasaan-Nya. Tidak ada yang menciptakan dan mengatur alam ini kecuali Alla. Ini adalah bagian dari keyakinan mendasar bahkan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam hati umat manusia.Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah tauhid rububiyah. Keyakinan bahwa Allah Maha Esa dalam hal mencipta, mengatur, dan menguasai alam semesta. Umat manusia pada dasarnya telah mengakui hal ini dalam lubuk hati mereka, bahkan mereka yang musyrik dan kafir sekali pun mengakui hal ini. Jika mereka ditanya, siapa yang menciptakan langit dan bumi, mereka pasti menjawab Allah. Jika mereka ditanya siapa yang memberi rezeki, mereka menjawab Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٣١“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)Pada hari-hari ini ketika musibah wabah telah melanda berbagai negara dan menerpa berbagai lapisan masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin, yang punya kedudukan tinggi maupun orang biasa, maka orang pun kembali tersadar bahwa manusia itu adalah makhluk yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan Allah. Makhluk kecil bernama virus pun mampu ‘menumbangkan’ arogansi dan kesombongan negara-negara kaya dan adidaya.Pada hari ini kita pun kembali sadar, bahwa manusia tidak bisa berbuat apa-apa tanpa pertolongan dan bantuan Allah. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pelajaran akidah mendasar ini dalam sabdanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ“Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi no. 2516, Imam Ahmad dalam Al Musnad: 1/307)Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menyebutkan salah satu faedah dari hadis itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dan arahan kepada sahabatnya itu agar bertawakal kepada Allah semata dan tidak menggantungkan hati kepada selain Allah dalam segala urusan, apakah itu sedikit ataupun banyak (lihat Addurrah Assalafiyah, hal. 153).Kaum muslimin yang dirahmati Allah. Kita sebagai manusia seringkali lupa akan hal ini. Banyak orang yang terlalu bersandar kepada kemampuannya, kecerdasannya, keahliannya, kekuatannya, kekuasaannya, kekayaannya, ataupun kehebatannya. Padahal, tanpa pertolongan Allah manusia tidak bisa berbuat apa-apa. Laa haula wa laa quwwata illa billaah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan bantuan Allah. Kalimat yang agung ini mengandung kewajiban bertawakal kepada Allah semata dan agar kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi urusan dan permasalahan.Apabila kita pun telah sadar dan teringat bahwa dunia dan segala isinya ini adalah milik Allah, dan Allah bisa mengatur alam ini sesuai kehendak dan hikmah-Nya, seperti apa pun yang Allah inginkan. Maka semestinya kita pun kembali sadar bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah. Karena hanya Allah yang mengatur alam raya ini. Allah pula yang menjamin rezeki seluruh manusia dan bahkan setiap binatang melata yang ada.Kebanyakan orang apabila tertimpa musibah dan bencana kembali kepada Allah dan berdoa kepada-Nya semata agar segera dilepaskan dari musibah dan mara bahaya. Akan tetapi pada saat Allah telah menganugerahkan kepada mereka keselamatan maka tiba-tiba mereka pun kumat, kembali tenggelam dalam syirik dan kekufuran.Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا رَكِبُواْ فِي ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ يُشۡرِكُونَ ٦٥“Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Alankabut: 65)Ini merupakan sikap tidak tahu diri dan tidak tahu terima kasih. Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah kita ragu bahwa Allah Mahamampu untuk mengangkat segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa manusia. Allah Ta’ala berfirman,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٦٢“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)” (QS. Annaml:62)Bahkan orang-orang musyrik terdahulu pun meyakini bahwa hanya Allah yang bisa memberikan pertolongan kepada mereka dalam kondisi terancam bahaya dan terjepit. Oleh sebab itulah orang-orang musyrik terdahulu berdoa kepada Allah semata ketika berada dalam keadaan susah dan genting seraya memurnikan doanya untuk Allah (lihat Ibthal At-Tandid, hal. 87).Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرّٞ دَعَوۡاْ رَبَّهُم مُّنِيبِينَ إِلَيۡهِ ثُمَّ إِذَآ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ يُشۡرِكُونَ ٣٣“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya” (QS. Arrum: 33)Ayat-ayat yang jelas ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu apabila tertimpa musibah maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq, dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai atau ombak lautan mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan/doa kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 6/160 cet. at-Taufiqiyah).Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nyaوَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِي ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّآ إِيَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ كَفُورًا ٦٧“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia, Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia itu adalah selalu tidak berterima kasih.” (QS. Alisra’: 67)Pelajaran apa yang kiranya bisa kita petik dari musibah wabah yang menggemparkan dunia ini? Ya, banyak yang bisa kita hayati. Salah satunya adalah wajibnya kita bersandar kepada Allah dan tidak kepada kemampuan diri kita. Kita ini lemah dan Allah Mahakuat. Kita ini tidak mampu dan Allah Mahamampu. Kita ini tidak tahu sedangkan Allah Maha Mengetahui. Kita pun wajib memurnikan ibadah kita kepada Allah, tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dengan demikian, musibah ini semestinya membuat manusia kembali sadar untuk bertauhid dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. Semestinya manusia ingat bahwa sebab utama musibah ini adalah karena syirik dan kekufuran yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi ini.Allah Ta’ala berfirman, ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Arrum: 41)Dengan kata lain, semestinya setelah musibah ini menerpa seharusnya kita menjadi orang yang semakin ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Semestinya kita tinggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya, apapun bentuknya. Kita bersihkan hati kita dari syirik, kemunafikan, kefajiran, riya’, dan ujub, serta kesombongan. Jika musibah-musibah ini tidak menyadarkan kita akan hal-hal ini maka anda perlu waspada. Karena bisa jadi Allah telah mengunci hatinya.Sebagaimana dikatakan oleh orang Arab,“Bagaimana mungkin sayatan luka.Bisa membuat sakit orang yang sudah binasa.”Orang yang sudah mati hatinya tidak bisa lagi mengenali kebaikan dan keburukan. Tidak bisa lagi membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dia tidak mau tunduk kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Hawa nafsu adalah imamnya dan kebodohan adalah kendaraan tunggangannya. Dia taklukkan akal sehatnya dalam keadaan terjajah oleh bujuk rayu dan tipu daya para penyeru menuju lembah neraka.Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk bertaubat dan kembali ke jalan-Nya.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy—Oleh: Abu Mushlih Ari Wahyudi hafizhahullahu Ta’alaArtikel: Muslim.or.id

Bukti Kekuasaan Allah

Bismillahirrahmanirrahim, pada kesempatan kali ini kami kan coba membahas tentang bukti kekuasaan Allah ta’ala. Semoga dengan pembahasan ini kita semakin menjadi hamba yang bertakwa.Kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah. Setiap muslim meyakini bahwa alam semesta ini, langit dan bumi, beserta segala isinya adalah ciptaan Allah, dan berada di bawah kekuasaan-Nya. Tidak ada yang menciptakan dan mengatur alam ini kecuali Alla. Ini adalah bagian dari keyakinan mendasar bahkan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam hati umat manusia.Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah tauhid rububiyah. Keyakinan bahwa Allah Maha Esa dalam hal mencipta, mengatur, dan menguasai alam semesta. Umat manusia pada dasarnya telah mengakui hal ini dalam lubuk hati mereka, bahkan mereka yang musyrik dan kafir sekali pun mengakui hal ini. Jika mereka ditanya, siapa yang menciptakan langit dan bumi, mereka pasti menjawab Allah. Jika mereka ditanya siapa yang memberi rezeki, mereka menjawab Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٣١“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)Pada hari-hari ini ketika musibah wabah telah melanda berbagai negara dan menerpa berbagai lapisan masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin, yang punya kedudukan tinggi maupun orang biasa, maka orang pun kembali tersadar bahwa manusia itu adalah makhluk yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan Allah. Makhluk kecil bernama virus pun mampu ‘menumbangkan’ arogansi dan kesombongan negara-negara kaya dan adidaya.Pada hari ini kita pun kembali sadar, bahwa manusia tidak bisa berbuat apa-apa tanpa pertolongan dan bantuan Allah. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pelajaran akidah mendasar ini dalam sabdanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ“Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi no. 2516, Imam Ahmad dalam Al Musnad: 1/307)Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menyebutkan salah satu faedah dari hadis itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dan arahan kepada sahabatnya itu agar bertawakal kepada Allah semata dan tidak menggantungkan hati kepada selain Allah dalam segala urusan, apakah itu sedikit ataupun banyak (lihat Addurrah Assalafiyah, hal. 153).Kaum muslimin yang dirahmati Allah. Kita sebagai manusia seringkali lupa akan hal ini. Banyak orang yang terlalu bersandar kepada kemampuannya, kecerdasannya, keahliannya, kekuatannya, kekuasaannya, kekayaannya, ataupun kehebatannya. Padahal, tanpa pertolongan Allah manusia tidak bisa berbuat apa-apa. Laa haula wa laa quwwata illa billaah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan bantuan Allah. Kalimat yang agung ini mengandung kewajiban bertawakal kepada Allah semata dan agar kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi urusan dan permasalahan.Apabila kita pun telah sadar dan teringat bahwa dunia dan segala isinya ini adalah milik Allah, dan Allah bisa mengatur alam ini sesuai kehendak dan hikmah-Nya, seperti apa pun yang Allah inginkan. Maka semestinya kita pun kembali sadar bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah. Karena hanya Allah yang mengatur alam raya ini. Allah pula yang menjamin rezeki seluruh manusia dan bahkan setiap binatang melata yang ada.Kebanyakan orang apabila tertimpa musibah dan bencana kembali kepada Allah dan berdoa kepada-Nya semata agar segera dilepaskan dari musibah dan mara bahaya. Akan tetapi pada saat Allah telah menganugerahkan kepada mereka keselamatan maka tiba-tiba mereka pun kumat, kembali tenggelam dalam syirik dan kekufuran.Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا رَكِبُواْ فِي ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ يُشۡرِكُونَ ٦٥“Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Alankabut: 65)Ini merupakan sikap tidak tahu diri dan tidak tahu terima kasih. Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah kita ragu bahwa Allah Mahamampu untuk mengangkat segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa manusia. Allah Ta’ala berfirman,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٦٢“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)” (QS. Annaml:62)Bahkan orang-orang musyrik terdahulu pun meyakini bahwa hanya Allah yang bisa memberikan pertolongan kepada mereka dalam kondisi terancam bahaya dan terjepit. Oleh sebab itulah orang-orang musyrik terdahulu berdoa kepada Allah semata ketika berada dalam keadaan susah dan genting seraya memurnikan doanya untuk Allah (lihat Ibthal At-Tandid, hal. 87).Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرّٞ دَعَوۡاْ رَبَّهُم مُّنِيبِينَ إِلَيۡهِ ثُمَّ إِذَآ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ يُشۡرِكُونَ ٣٣“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya” (QS. Arrum: 33)Ayat-ayat yang jelas ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu apabila tertimpa musibah maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq, dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai atau ombak lautan mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan/doa kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 6/160 cet. at-Taufiqiyah).Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nyaوَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِي ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّآ إِيَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ كَفُورًا ٦٧“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia, Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia itu adalah selalu tidak berterima kasih.” (QS. Alisra’: 67)Pelajaran apa yang kiranya bisa kita petik dari musibah wabah yang menggemparkan dunia ini? Ya, banyak yang bisa kita hayati. Salah satunya adalah wajibnya kita bersandar kepada Allah dan tidak kepada kemampuan diri kita. Kita ini lemah dan Allah Mahakuat. Kita ini tidak mampu dan Allah Mahamampu. Kita ini tidak tahu sedangkan Allah Maha Mengetahui. Kita pun wajib memurnikan ibadah kita kepada Allah, tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dengan demikian, musibah ini semestinya membuat manusia kembali sadar untuk bertauhid dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. Semestinya manusia ingat bahwa sebab utama musibah ini adalah karena syirik dan kekufuran yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi ini.Allah Ta’ala berfirman, ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Arrum: 41)Dengan kata lain, semestinya setelah musibah ini menerpa seharusnya kita menjadi orang yang semakin ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Semestinya kita tinggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya, apapun bentuknya. Kita bersihkan hati kita dari syirik, kemunafikan, kefajiran, riya’, dan ujub, serta kesombongan. Jika musibah-musibah ini tidak menyadarkan kita akan hal-hal ini maka anda perlu waspada. Karena bisa jadi Allah telah mengunci hatinya.Sebagaimana dikatakan oleh orang Arab,“Bagaimana mungkin sayatan luka.Bisa membuat sakit orang yang sudah binasa.”Orang yang sudah mati hatinya tidak bisa lagi mengenali kebaikan dan keburukan. Tidak bisa lagi membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dia tidak mau tunduk kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Hawa nafsu adalah imamnya dan kebodohan adalah kendaraan tunggangannya. Dia taklukkan akal sehatnya dalam keadaan terjajah oleh bujuk rayu dan tipu daya para penyeru menuju lembah neraka.Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk bertaubat dan kembali ke jalan-Nya.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy—Oleh: Abu Mushlih Ari Wahyudi hafizhahullahu Ta’alaArtikel: Muslim.or.id
Bismillahirrahmanirrahim, pada kesempatan kali ini kami kan coba membahas tentang bukti kekuasaan Allah ta’ala. Semoga dengan pembahasan ini kita semakin menjadi hamba yang bertakwa.Kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah. Setiap muslim meyakini bahwa alam semesta ini, langit dan bumi, beserta segala isinya adalah ciptaan Allah, dan berada di bawah kekuasaan-Nya. Tidak ada yang menciptakan dan mengatur alam ini kecuali Alla. Ini adalah bagian dari keyakinan mendasar bahkan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam hati umat manusia.Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah tauhid rububiyah. Keyakinan bahwa Allah Maha Esa dalam hal mencipta, mengatur, dan menguasai alam semesta. Umat manusia pada dasarnya telah mengakui hal ini dalam lubuk hati mereka, bahkan mereka yang musyrik dan kafir sekali pun mengakui hal ini. Jika mereka ditanya, siapa yang menciptakan langit dan bumi, mereka pasti menjawab Allah. Jika mereka ditanya siapa yang memberi rezeki, mereka menjawab Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٣١“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)Pada hari-hari ini ketika musibah wabah telah melanda berbagai negara dan menerpa berbagai lapisan masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin, yang punya kedudukan tinggi maupun orang biasa, maka orang pun kembali tersadar bahwa manusia itu adalah makhluk yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan Allah. Makhluk kecil bernama virus pun mampu ‘menumbangkan’ arogansi dan kesombongan negara-negara kaya dan adidaya.Pada hari ini kita pun kembali sadar, bahwa manusia tidak bisa berbuat apa-apa tanpa pertolongan dan bantuan Allah. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pelajaran akidah mendasar ini dalam sabdanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ“Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi no. 2516, Imam Ahmad dalam Al Musnad: 1/307)Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menyebutkan salah satu faedah dari hadis itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dan arahan kepada sahabatnya itu agar bertawakal kepada Allah semata dan tidak menggantungkan hati kepada selain Allah dalam segala urusan, apakah itu sedikit ataupun banyak (lihat Addurrah Assalafiyah, hal. 153).Kaum muslimin yang dirahmati Allah. Kita sebagai manusia seringkali lupa akan hal ini. Banyak orang yang terlalu bersandar kepada kemampuannya, kecerdasannya, keahliannya, kekuatannya, kekuasaannya, kekayaannya, ataupun kehebatannya. Padahal, tanpa pertolongan Allah manusia tidak bisa berbuat apa-apa. Laa haula wa laa quwwata illa billaah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan bantuan Allah. Kalimat yang agung ini mengandung kewajiban bertawakal kepada Allah semata dan agar kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi urusan dan permasalahan.Apabila kita pun telah sadar dan teringat bahwa dunia dan segala isinya ini adalah milik Allah, dan Allah bisa mengatur alam ini sesuai kehendak dan hikmah-Nya, seperti apa pun yang Allah inginkan. Maka semestinya kita pun kembali sadar bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah. Karena hanya Allah yang mengatur alam raya ini. Allah pula yang menjamin rezeki seluruh manusia dan bahkan setiap binatang melata yang ada.Kebanyakan orang apabila tertimpa musibah dan bencana kembali kepada Allah dan berdoa kepada-Nya semata agar segera dilepaskan dari musibah dan mara bahaya. Akan tetapi pada saat Allah telah menganugerahkan kepada mereka keselamatan maka tiba-tiba mereka pun kumat, kembali tenggelam dalam syirik dan kekufuran.Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا رَكِبُواْ فِي ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ يُشۡرِكُونَ ٦٥“Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Alankabut: 65)Ini merupakan sikap tidak tahu diri dan tidak tahu terima kasih. Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah kita ragu bahwa Allah Mahamampu untuk mengangkat segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa manusia. Allah Ta’ala berfirman,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٦٢“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)” (QS. Annaml:62)Bahkan orang-orang musyrik terdahulu pun meyakini bahwa hanya Allah yang bisa memberikan pertolongan kepada mereka dalam kondisi terancam bahaya dan terjepit. Oleh sebab itulah orang-orang musyrik terdahulu berdoa kepada Allah semata ketika berada dalam keadaan susah dan genting seraya memurnikan doanya untuk Allah (lihat Ibthal At-Tandid, hal. 87).Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرّٞ دَعَوۡاْ رَبَّهُم مُّنِيبِينَ إِلَيۡهِ ثُمَّ إِذَآ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ يُشۡرِكُونَ ٣٣“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya” (QS. Arrum: 33)Ayat-ayat yang jelas ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu apabila tertimpa musibah maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq, dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai atau ombak lautan mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan/doa kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 6/160 cet. at-Taufiqiyah).Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nyaوَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِي ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّآ إِيَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ كَفُورًا ٦٧“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia, Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia itu adalah selalu tidak berterima kasih.” (QS. Alisra’: 67)Pelajaran apa yang kiranya bisa kita petik dari musibah wabah yang menggemparkan dunia ini? Ya, banyak yang bisa kita hayati. Salah satunya adalah wajibnya kita bersandar kepada Allah dan tidak kepada kemampuan diri kita. Kita ini lemah dan Allah Mahakuat. Kita ini tidak mampu dan Allah Mahamampu. Kita ini tidak tahu sedangkan Allah Maha Mengetahui. Kita pun wajib memurnikan ibadah kita kepada Allah, tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dengan demikian, musibah ini semestinya membuat manusia kembali sadar untuk bertauhid dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. Semestinya manusia ingat bahwa sebab utama musibah ini adalah karena syirik dan kekufuran yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi ini.Allah Ta’ala berfirman, ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Arrum: 41)Dengan kata lain, semestinya setelah musibah ini menerpa seharusnya kita menjadi orang yang semakin ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Semestinya kita tinggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya, apapun bentuknya. Kita bersihkan hati kita dari syirik, kemunafikan, kefajiran, riya’, dan ujub, serta kesombongan. Jika musibah-musibah ini tidak menyadarkan kita akan hal-hal ini maka anda perlu waspada. Karena bisa jadi Allah telah mengunci hatinya.Sebagaimana dikatakan oleh orang Arab,“Bagaimana mungkin sayatan luka.Bisa membuat sakit orang yang sudah binasa.”Orang yang sudah mati hatinya tidak bisa lagi mengenali kebaikan dan keburukan. Tidak bisa lagi membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dia tidak mau tunduk kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Hawa nafsu adalah imamnya dan kebodohan adalah kendaraan tunggangannya. Dia taklukkan akal sehatnya dalam keadaan terjajah oleh bujuk rayu dan tipu daya para penyeru menuju lembah neraka.Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk bertaubat dan kembali ke jalan-Nya.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy—Oleh: Abu Mushlih Ari Wahyudi hafizhahullahu Ta’alaArtikel: Muslim.or.id


Bismillahirrahmanirrahim, pada kesempatan kali ini kami kan coba membahas tentang bukti kekuasaan Allah ta’ala. Semoga dengan pembahasan ini kita semakin menjadi hamba yang bertakwa.Kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah. Setiap muslim meyakini bahwa alam semesta ini, langit dan bumi, beserta segala isinya adalah ciptaan Allah, dan berada di bawah kekuasaan-Nya. Tidak ada yang menciptakan dan mengatur alam ini kecuali Alla. Ini adalah bagian dari keyakinan mendasar bahkan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam hati umat manusia.Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah tauhid rububiyah. Keyakinan bahwa Allah Maha Esa dalam hal mencipta, mengatur, dan menguasai alam semesta. Umat manusia pada dasarnya telah mengakui hal ini dalam lubuk hati mereka, bahkan mereka yang musyrik dan kafir sekali pun mengakui hal ini. Jika mereka ditanya, siapa yang menciptakan langit dan bumi, mereka pasti menjawab Allah. Jika mereka ditanya siapa yang memberi rezeki, mereka menjawab Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٣١“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)Pada hari-hari ini ketika musibah wabah telah melanda berbagai negara dan menerpa berbagai lapisan masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin, yang punya kedudukan tinggi maupun orang biasa, maka orang pun kembali tersadar bahwa manusia itu adalah makhluk yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan Allah. Makhluk kecil bernama virus pun mampu ‘menumbangkan’ arogansi dan kesombongan negara-negara kaya dan adidaya.Pada hari ini kita pun kembali sadar, bahwa manusia tidak bisa berbuat apa-apa tanpa pertolongan dan bantuan Allah. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pelajaran akidah mendasar ini dalam sabdanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ“Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Tirmidzi no. 2516, Imam Ahmad dalam Al Musnad: 1/307)Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menyebutkan salah satu faedah dari hadis itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dan arahan kepada sahabatnya itu agar bertawakal kepada Allah semata dan tidak menggantungkan hati kepada selain Allah dalam segala urusan, apakah itu sedikit ataupun banyak (lihat Addurrah Assalafiyah, hal. 153).Kaum muslimin yang dirahmati Allah. Kita sebagai manusia seringkali lupa akan hal ini. Banyak orang yang terlalu bersandar kepada kemampuannya, kecerdasannya, keahliannya, kekuatannya, kekuasaannya, kekayaannya, ataupun kehebatannya. Padahal, tanpa pertolongan Allah manusia tidak bisa berbuat apa-apa. Laa haula wa laa quwwata illa billaah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan bantuan Allah. Kalimat yang agung ini mengandung kewajiban bertawakal kepada Allah semata dan agar kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi urusan dan permasalahan.Apabila kita pun telah sadar dan teringat bahwa dunia dan segala isinya ini adalah milik Allah, dan Allah bisa mengatur alam ini sesuai kehendak dan hikmah-Nya, seperti apa pun yang Allah inginkan. Maka semestinya kita pun kembali sadar bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah. Karena hanya Allah yang mengatur alam raya ini. Allah pula yang menjamin rezeki seluruh manusia dan bahkan setiap binatang melata yang ada.Kebanyakan orang apabila tertimpa musibah dan bencana kembali kepada Allah dan berdoa kepada-Nya semata agar segera dilepaskan dari musibah dan mara bahaya. Akan tetapi pada saat Allah telah menganugerahkan kepada mereka keselamatan maka tiba-tiba mereka pun kumat, kembali tenggelam dalam syirik dan kekufuran.Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا رَكِبُواْ فِي ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ يُشۡرِكُونَ ٦٥“Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Alankabut: 65)Ini merupakan sikap tidak tahu diri dan tidak tahu terima kasih. Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah kita ragu bahwa Allah Mahamampu untuk mengangkat segala bentuk musibah dan bencana yang menimpa manusia. Allah Ta’ala berfirman,أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٦٢“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)” (QS. Annaml:62)Bahkan orang-orang musyrik terdahulu pun meyakini bahwa hanya Allah yang bisa memberikan pertolongan kepada mereka dalam kondisi terancam bahaya dan terjepit. Oleh sebab itulah orang-orang musyrik terdahulu berdoa kepada Allah semata ketika berada dalam keadaan susah dan genting seraya memurnikan doanya untuk Allah (lihat Ibthal At-Tandid, hal. 87).Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرّٞ دَعَوۡاْ رَبَّهُم مُّنِيبِينَ إِلَيۡهِ ثُمَّ إِذَآ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ يُشۡرِكُونَ ٣٣“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya” (QS. Arrum: 33)Ayat-ayat yang jelas ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu apabila tertimpa musibah maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq, dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai atau ombak lautan mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan/doa kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 6/160 cet. at-Taufiqiyah).Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nyaوَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِي ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّآ إِيَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ كَفُورًا ٦٧“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia, Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia itu adalah selalu tidak berterima kasih.” (QS. Alisra’: 67)Pelajaran apa yang kiranya bisa kita petik dari musibah wabah yang menggemparkan dunia ini? Ya, banyak yang bisa kita hayati. Salah satunya adalah wajibnya kita bersandar kepada Allah dan tidak kepada kemampuan diri kita. Kita ini lemah dan Allah Mahakuat. Kita ini tidak mampu dan Allah Mahamampu. Kita ini tidak tahu sedangkan Allah Maha Mengetahui. Kita pun wajib memurnikan ibadah kita kepada Allah, tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dengan demikian, musibah ini semestinya membuat manusia kembali sadar untuk bertauhid dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. Semestinya manusia ingat bahwa sebab utama musibah ini adalah karena syirik dan kekufuran yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi ini.Allah Ta’ala berfirman, ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Arrum: 41)Dengan kata lain, semestinya setelah musibah ini menerpa seharusnya kita menjadi orang yang semakin ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Semestinya kita tinggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya, apapun bentuknya. Kita bersihkan hati kita dari syirik, kemunafikan, kefajiran, riya’, dan ujub, serta kesombongan. Jika musibah-musibah ini tidak menyadarkan kita akan hal-hal ini maka anda perlu waspada. Karena bisa jadi Allah telah mengunci hatinya.Sebagaimana dikatakan oleh orang Arab,“Bagaimana mungkin sayatan luka.Bisa membuat sakit orang yang sudah binasa.”Orang yang sudah mati hatinya tidak bisa lagi mengenali kebaikan dan keburukan. Tidak bisa lagi membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dia tidak mau tunduk kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Hawa nafsu adalah imamnya dan kebodohan adalah kendaraan tunggangannya. Dia taklukkan akal sehatnya dalam keadaan terjajah oleh bujuk rayu dan tipu daya para penyeru menuju lembah neraka.Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk bertaubat dan kembali ke jalan-Nya.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy—Oleh: Abu Mushlih Ari Wahyudi hafizhahullahu Ta’alaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Ucapan “Masya Allah Tabaarakallah”

Soal:Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?Asy Syaikh Abdurrahim bin Abdillah As Suhaim*) hafizhahullah menjawab:وقول : ما شاء الله تبارك الله ، له أصل في السُّـنَّـة ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعامر بن ربيعة رضي الله عنه : هلاّ إذا رأيت ما يُعجِبك بَرَّكْتَ ؟ رواه الإمام أحمد .وفي رواية للنسائي في الكبرى : ألا بَرَّكْتَ ؟ إن العين حق .Perkataan “masyaAllah tabaarakallah” memiliki landasan dari As Sunnah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Amir bin Rabi’ah radhiallahu’anhu: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkanmu?” (HR. Ahmad). Dalam riwayat An Nasa-i dalam Al Kubra menggunakan lafadz: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Karena ‘ain itu benar adanya“فهذا يدل على أن المشروع للإنسان إذا رأى ما يُعجِبه مِن ماله أو ولده أن يقول : ما شاء الله لا قوة إلا بالله .وإذا رأى ما لغيره أن يقول : ما شاء الله تبارك الله .أو يَذكر الله عموما ، ليذهب ما في نفسه .Maka ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang ketika melihat hal yang menakjubkan pada dirinya berupa hartanya atau anaknya, hendaknya ia mengatakan: masyaAllah laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan jika ia melihat hal yang menakjubkan pada diri orang lain boleh ia mengucapkan: masyaAllah tabaarakallah. Atau boleh juga dengan menyebut lafadz dzikir secara umum, agar hilang penyakit dalam hatinya.Sumber: klik disini. *) beliau adalah ulama yang aktif menjadi da’i dari kementerian agama Saudi Arabia di kota RiyadhCatatan penerjemah:Ucapan yang disyariatkan ketika melihat hal yang mengagumkan itu ada beberapa variasi: * mengucapkan “subhaanallah“,* atau mengucapkan semua doa yang bermakna doa keberkahan seperti: “baarakallahu fiih”, “Allahu yubaarik fiih”, “buurika fiik”, dan semisalnya* mengucapkan “innal ‘aisya ‘aisyal akhirah”,* mengucapkan “masyaAllah” saja,* mengucapkan “masyaAllah laahaula walaa quwwata illa billah”,* mengucapkan “Allahu Akbar”, dan lainnya.* mengucapkan dzikir secara umum.Maka ini masalah yang sangat longgar, tidak perlu terlalu kaku dengan satu atau dua lafadz. Wallahu a’lam.**Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Dropship Dalam Islam, Tata Cara Tayamum Yang Benar, Perlindungan Allah, Hukum Suami Menikah Lagi, Lc Singkatan Dari

Hukum Ucapan “Masya Allah Tabaarakallah”

Soal:Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?Asy Syaikh Abdurrahim bin Abdillah As Suhaim*) hafizhahullah menjawab:وقول : ما شاء الله تبارك الله ، له أصل في السُّـنَّـة ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعامر بن ربيعة رضي الله عنه : هلاّ إذا رأيت ما يُعجِبك بَرَّكْتَ ؟ رواه الإمام أحمد .وفي رواية للنسائي في الكبرى : ألا بَرَّكْتَ ؟ إن العين حق .Perkataan “masyaAllah tabaarakallah” memiliki landasan dari As Sunnah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Amir bin Rabi’ah radhiallahu’anhu: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkanmu?” (HR. Ahmad). Dalam riwayat An Nasa-i dalam Al Kubra menggunakan lafadz: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Karena ‘ain itu benar adanya“فهذا يدل على أن المشروع للإنسان إذا رأى ما يُعجِبه مِن ماله أو ولده أن يقول : ما شاء الله لا قوة إلا بالله .وإذا رأى ما لغيره أن يقول : ما شاء الله تبارك الله .أو يَذكر الله عموما ، ليذهب ما في نفسه .Maka ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang ketika melihat hal yang menakjubkan pada dirinya berupa hartanya atau anaknya, hendaknya ia mengatakan: masyaAllah laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan jika ia melihat hal yang menakjubkan pada diri orang lain boleh ia mengucapkan: masyaAllah tabaarakallah. Atau boleh juga dengan menyebut lafadz dzikir secara umum, agar hilang penyakit dalam hatinya.Sumber: klik disini. *) beliau adalah ulama yang aktif menjadi da’i dari kementerian agama Saudi Arabia di kota RiyadhCatatan penerjemah:Ucapan yang disyariatkan ketika melihat hal yang mengagumkan itu ada beberapa variasi: * mengucapkan “subhaanallah“,* atau mengucapkan semua doa yang bermakna doa keberkahan seperti: “baarakallahu fiih”, “Allahu yubaarik fiih”, “buurika fiik”, dan semisalnya* mengucapkan “innal ‘aisya ‘aisyal akhirah”,* mengucapkan “masyaAllah” saja,* mengucapkan “masyaAllah laahaula walaa quwwata illa billah”,* mengucapkan “Allahu Akbar”, dan lainnya.* mengucapkan dzikir secara umum.Maka ini masalah yang sangat longgar, tidak perlu terlalu kaku dengan satu atau dua lafadz. Wallahu a’lam.**Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Dropship Dalam Islam, Tata Cara Tayamum Yang Benar, Perlindungan Allah, Hukum Suami Menikah Lagi, Lc Singkatan Dari
Soal:Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?Asy Syaikh Abdurrahim bin Abdillah As Suhaim*) hafizhahullah menjawab:وقول : ما شاء الله تبارك الله ، له أصل في السُّـنَّـة ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعامر بن ربيعة رضي الله عنه : هلاّ إذا رأيت ما يُعجِبك بَرَّكْتَ ؟ رواه الإمام أحمد .وفي رواية للنسائي في الكبرى : ألا بَرَّكْتَ ؟ إن العين حق .Perkataan “masyaAllah tabaarakallah” memiliki landasan dari As Sunnah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Amir bin Rabi’ah radhiallahu’anhu: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkanmu?” (HR. Ahmad). Dalam riwayat An Nasa-i dalam Al Kubra menggunakan lafadz: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Karena ‘ain itu benar adanya“فهذا يدل على أن المشروع للإنسان إذا رأى ما يُعجِبه مِن ماله أو ولده أن يقول : ما شاء الله لا قوة إلا بالله .وإذا رأى ما لغيره أن يقول : ما شاء الله تبارك الله .أو يَذكر الله عموما ، ليذهب ما في نفسه .Maka ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang ketika melihat hal yang menakjubkan pada dirinya berupa hartanya atau anaknya, hendaknya ia mengatakan: masyaAllah laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan jika ia melihat hal yang menakjubkan pada diri orang lain boleh ia mengucapkan: masyaAllah tabaarakallah. Atau boleh juga dengan menyebut lafadz dzikir secara umum, agar hilang penyakit dalam hatinya.Sumber: klik disini. *) beliau adalah ulama yang aktif menjadi da’i dari kementerian agama Saudi Arabia di kota RiyadhCatatan penerjemah:Ucapan yang disyariatkan ketika melihat hal yang mengagumkan itu ada beberapa variasi: * mengucapkan “subhaanallah“,* atau mengucapkan semua doa yang bermakna doa keberkahan seperti: “baarakallahu fiih”, “Allahu yubaarik fiih”, “buurika fiik”, dan semisalnya* mengucapkan “innal ‘aisya ‘aisyal akhirah”,* mengucapkan “masyaAllah” saja,* mengucapkan “masyaAllah laahaula walaa quwwata illa billah”,* mengucapkan “Allahu Akbar”, dan lainnya.* mengucapkan dzikir secara umum.Maka ini masalah yang sangat longgar, tidak perlu terlalu kaku dengan satu atau dua lafadz. Wallahu a’lam.**Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Dropship Dalam Islam, Tata Cara Tayamum Yang Benar, Perlindungan Allah, Hukum Suami Menikah Lagi, Lc Singkatan Dari


Soal:Bolehkah seseorang mengucapkan “masyaAllah tabaarakallah” ketika melihat hal yang membuat ia kagum?Asy Syaikh Abdurrahim bin Abdillah As Suhaim*) hafizhahullah menjawab:وقول : ما شاء الله تبارك الله ، له أصل في السُّـنَّـة ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعامر بن ربيعة رضي الله عنه : هلاّ إذا رأيت ما يُعجِبك بَرَّكْتَ ؟ رواه الإمام أحمد .وفي رواية للنسائي في الكبرى : ألا بَرَّكْتَ ؟ إن العين حق .Perkataan “masyaAllah tabaarakallah” memiliki landasan dari As Sunnah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata kepada Amir bin Rabi’ah radhiallahu’anhu: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkanmu?” (HR. Ahmad). Dalam riwayat An Nasa-i dalam Al Kubra menggunakan lafadz: “mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Karena ‘ain itu benar adanya“فهذا يدل على أن المشروع للإنسان إذا رأى ما يُعجِبه مِن ماله أو ولده أن يقول : ما شاء الله لا قوة إلا بالله .وإذا رأى ما لغيره أن يقول : ما شاء الله تبارك الله .أو يَذكر الله عموما ، ليذهب ما في نفسه .Maka ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang ketika melihat hal yang menakjubkan pada dirinya berupa hartanya atau anaknya, hendaknya ia mengatakan: masyaAllah laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan jika ia melihat hal yang menakjubkan pada diri orang lain boleh ia mengucapkan: masyaAllah tabaarakallah. Atau boleh juga dengan menyebut lafadz dzikir secara umum, agar hilang penyakit dalam hatinya.Sumber: klik disini. *) beliau adalah ulama yang aktif menjadi da’i dari kementerian agama Saudi Arabia di kota RiyadhCatatan penerjemah:Ucapan yang disyariatkan ketika melihat hal yang mengagumkan itu ada beberapa variasi: * mengucapkan “subhaanallah“,* atau mengucapkan semua doa yang bermakna doa keberkahan seperti: “baarakallahu fiih”, “Allahu yubaarik fiih”, “buurika fiik”, dan semisalnya* mengucapkan “innal ‘aisya ‘aisyal akhirah”,* mengucapkan “masyaAllah” saja,* mengucapkan “masyaAllah laahaula walaa quwwata illa billah”,* mengucapkan “Allahu Akbar”, dan lainnya.* mengucapkan dzikir secara umum.Maka ini masalah yang sangat longgar, tidak perlu terlalu kaku dengan satu atau dua lafadz. Wallahu a’lam.**Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Dropship Dalam Islam, Tata Cara Tayamum Yang Benar, Perlindungan Allah, Hukum Suami Menikah Lagi, Lc Singkatan Dari

Hakikat Tawadu yaitu Memandang Orang Lain Selalu Lebih Baik Dari Kita

Salah satu hakikat dari sikap tawadu adalah berusaha memandang orang lain selalu lebih baik dari kita, karena inilah lawan dari rasa sombong yaitu merendahkan manusia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat debu. Ada seorang yang bertanya, ‘Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong?)’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’.” [HR. Muslim no. 91].Seorang yang tawadu tidak akan merasa sombong dan merendahkan manusia, karena ia merasa tidak lebih mulia dari orang lain. Ia tidak akan pernah merasa lebih mulia sampai ia mengetahui kedudukannya di akhirat nanti. Inilah yang dijelaskan oleh seorang ulama yaitu Abdullah Al-Muzani rahimahullah, beliau berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah: Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku’. Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dahulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku’. Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat orang yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” [lihat Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Asy-Syamilah] Dengan merasa tidak lebih baik atau lebih mulia dari orang lain, seorang yang tawadu akan berusaha:1. Memuliakan orang lain, karena ia menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya serta tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dengan orang lain dan dapat melahirkan ahklak yang mulia.2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.Allah Memuji Orang yang TawaduAllah Ta’ala berfirman,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqaan: 63).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa orang yang tawadu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah, beliau bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588).Bukanlah termasuk tawadu orang yang memakai baju yang lusuh serta muka yang lemas dan layu atau jika mengerjakan shalat terlalu menunduk dipaksakan. Hal ini bukanlah termasuk zuhud sebagaimana yang disangkakan. Al-Junaid menjelaskan bahwa orang zuhud itu tidak tergantung hatinya dengan dunia karena tujuannya adalah akhirat. Beliau berkata,فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود“Orang yang zuhud tidak bangga karena memiliki dunia dan tidak sedih jika kehilangan dunia.” [Madarijus-Salikin, 2/10, Darul Kitab Al-Arabiy] Oleh karena itu orang kaya raya juga bisa zuhud, sebagaimana kisah berikut:وسئل الإمام أحمد عن الرجل يكون معه ألف دينار وهل يكون زاهدا قال نعم بشرط أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت“Suatu hari Imam Ahmad bin Hambal mendapatkan pertanyaan mengenai seorang yang memiliki uang sebanyak seribu dinar (1 dinar = 4,25 gram emas), apakah dia bisa menjadi orang yang zuhud?Jawaban beliau,‘Bisa dengan dua syarat, yaitu: Tidak gembira jika hartanya bertambah dan Tidak sedih jika hartanya berkurang’.” [Uddah Ash-Shabirin 15/26, Ibnul Qoyyim, Darut Turats] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?—@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Waktu Diijabahnya Doa, Mencintai Rasulullah, Menikah Dengan Non Muslim, Jual Beli Kucing Haram, Doa Minta Hujan

Hakikat Tawadu yaitu Memandang Orang Lain Selalu Lebih Baik Dari Kita

Salah satu hakikat dari sikap tawadu adalah berusaha memandang orang lain selalu lebih baik dari kita, karena inilah lawan dari rasa sombong yaitu merendahkan manusia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat debu. Ada seorang yang bertanya, ‘Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong?)’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’.” [HR. Muslim no. 91].Seorang yang tawadu tidak akan merasa sombong dan merendahkan manusia, karena ia merasa tidak lebih mulia dari orang lain. Ia tidak akan pernah merasa lebih mulia sampai ia mengetahui kedudukannya di akhirat nanti. Inilah yang dijelaskan oleh seorang ulama yaitu Abdullah Al-Muzani rahimahullah, beliau berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah: Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku’. Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dahulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku’. Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat orang yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” [lihat Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Asy-Syamilah] Dengan merasa tidak lebih baik atau lebih mulia dari orang lain, seorang yang tawadu akan berusaha:1. Memuliakan orang lain, karena ia menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya serta tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dengan orang lain dan dapat melahirkan ahklak yang mulia.2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.Allah Memuji Orang yang TawaduAllah Ta’ala berfirman,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqaan: 63).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa orang yang tawadu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah, beliau bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588).Bukanlah termasuk tawadu orang yang memakai baju yang lusuh serta muka yang lemas dan layu atau jika mengerjakan shalat terlalu menunduk dipaksakan. Hal ini bukanlah termasuk zuhud sebagaimana yang disangkakan. Al-Junaid menjelaskan bahwa orang zuhud itu tidak tergantung hatinya dengan dunia karena tujuannya adalah akhirat. Beliau berkata,فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود“Orang yang zuhud tidak bangga karena memiliki dunia dan tidak sedih jika kehilangan dunia.” [Madarijus-Salikin, 2/10, Darul Kitab Al-Arabiy] Oleh karena itu orang kaya raya juga bisa zuhud, sebagaimana kisah berikut:وسئل الإمام أحمد عن الرجل يكون معه ألف دينار وهل يكون زاهدا قال نعم بشرط أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت“Suatu hari Imam Ahmad bin Hambal mendapatkan pertanyaan mengenai seorang yang memiliki uang sebanyak seribu dinar (1 dinar = 4,25 gram emas), apakah dia bisa menjadi orang yang zuhud?Jawaban beliau,‘Bisa dengan dua syarat, yaitu: Tidak gembira jika hartanya bertambah dan Tidak sedih jika hartanya berkurang’.” [Uddah Ash-Shabirin 15/26, Ibnul Qoyyim, Darut Turats] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?—@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Waktu Diijabahnya Doa, Mencintai Rasulullah, Menikah Dengan Non Muslim, Jual Beli Kucing Haram, Doa Minta Hujan
Salah satu hakikat dari sikap tawadu adalah berusaha memandang orang lain selalu lebih baik dari kita, karena inilah lawan dari rasa sombong yaitu merendahkan manusia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat debu. Ada seorang yang bertanya, ‘Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong?)’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’.” [HR. Muslim no. 91].Seorang yang tawadu tidak akan merasa sombong dan merendahkan manusia, karena ia merasa tidak lebih mulia dari orang lain. Ia tidak akan pernah merasa lebih mulia sampai ia mengetahui kedudukannya di akhirat nanti. Inilah yang dijelaskan oleh seorang ulama yaitu Abdullah Al-Muzani rahimahullah, beliau berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah: Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku’. Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dahulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku’. Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat orang yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” [lihat Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Asy-Syamilah] Dengan merasa tidak lebih baik atau lebih mulia dari orang lain, seorang yang tawadu akan berusaha:1. Memuliakan orang lain, karena ia menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya serta tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dengan orang lain dan dapat melahirkan ahklak yang mulia.2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.Allah Memuji Orang yang TawaduAllah Ta’ala berfirman,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqaan: 63).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa orang yang tawadu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah, beliau bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588).Bukanlah termasuk tawadu orang yang memakai baju yang lusuh serta muka yang lemas dan layu atau jika mengerjakan shalat terlalu menunduk dipaksakan. Hal ini bukanlah termasuk zuhud sebagaimana yang disangkakan. Al-Junaid menjelaskan bahwa orang zuhud itu tidak tergantung hatinya dengan dunia karena tujuannya adalah akhirat. Beliau berkata,فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود“Orang yang zuhud tidak bangga karena memiliki dunia dan tidak sedih jika kehilangan dunia.” [Madarijus-Salikin, 2/10, Darul Kitab Al-Arabiy] Oleh karena itu orang kaya raya juga bisa zuhud, sebagaimana kisah berikut:وسئل الإمام أحمد عن الرجل يكون معه ألف دينار وهل يكون زاهدا قال نعم بشرط أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت“Suatu hari Imam Ahmad bin Hambal mendapatkan pertanyaan mengenai seorang yang memiliki uang sebanyak seribu dinar (1 dinar = 4,25 gram emas), apakah dia bisa menjadi orang yang zuhud?Jawaban beliau,‘Bisa dengan dua syarat, yaitu: Tidak gembira jika hartanya bertambah dan Tidak sedih jika hartanya berkurang’.” [Uddah Ash-Shabirin 15/26, Ibnul Qoyyim, Darut Turats] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?—@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Waktu Diijabahnya Doa, Mencintai Rasulullah, Menikah Dengan Non Muslim, Jual Beli Kucing Haram, Doa Minta Hujan


Salah satu hakikat dari sikap tawadu adalah berusaha memandang orang lain selalu lebih baik dari kita, karena inilah lawan dari rasa sombong yaitu merendahkan manusia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ ثَوْبُهُ حَسَناً وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قاَلَ: إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat debu. Ada seorang yang bertanya, ‘Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong?)’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’.” [HR. Muslim no. 91].Seorang yang tawadu tidak akan merasa sombong dan merendahkan manusia, karena ia merasa tidak lebih mulia dari orang lain. Ia tidak akan pernah merasa lebih mulia sampai ia mengetahui kedudukannya di akhirat nanti. Inilah yang dijelaskan oleh seorang ulama yaitu Abdullah Al-Muzani rahimahullah, beliau berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah: Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku’. Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dahulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku’. Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat orang yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” [lihat Hilyatul Awliya’ 2/226, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Asy-Syamilah] Dengan merasa tidak lebih baik atau lebih mulia dari orang lain, seorang yang tawadu akan berusaha:1. Memuliakan orang lain, karena ia menganggap bahwa orang lain lebih baik darinya serta tidak mudah meremehkan orang lain. Sikap ini akan memudahkan ia berinteraksi dengan orang lain dan dapat melahirkan ahklak yang mulia.2. Berusaha terus memperbaiki dirinya dan meningkatkan kualitas diri karena ia merasa ada yang perlu ditingkatkan.Allah Memuji Orang yang TawaduAllah Ta’ala berfirman,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (QS. Al-Furqaan: 63).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa orang yang tawadu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah, beliau bersabda,مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588).Bukanlah termasuk tawadu orang yang memakai baju yang lusuh serta muka yang lemas dan layu atau jika mengerjakan shalat terlalu menunduk dipaksakan. Hal ini bukanlah termasuk zuhud sebagaimana yang disangkakan. Al-Junaid menjelaskan bahwa orang zuhud itu tidak tergantung hatinya dengan dunia karena tujuannya adalah akhirat. Beliau berkata,فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود“Orang yang zuhud tidak bangga karena memiliki dunia dan tidak sedih jika kehilangan dunia.” [Madarijus-Salikin, 2/10, Darul Kitab Al-Arabiy] Oleh karena itu orang kaya raya juga bisa zuhud, sebagaimana kisah berikut:وسئل الإمام أحمد عن الرجل يكون معه ألف دينار وهل يكون زاهدا قال نعم بشرط أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت“Suatu hari Imam Ahmad bin Hambal mendapatkan pertanyaan mengenai seorang yang memiliki uang sebanyak seribu dinar (1 dinar = 4,25 gram emas), apakah dia bisa menjadi orang yang zuhud?Jawaban beliau,‘Bisa dengan dua syarat, yaitu: Tidak gembira jika hartanya bertambah dan Tidak sedih jika hartanya berkurang’.” [Uddah Ash-Shabirin 15/26, Ibnul Qoyyim, Darut Turats] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?—@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Waktu Diijabahnya Doa, Mencintai Rasulullah, Menikah Dengan Non Muslim, Jual Beli Kucing Haram, Doa Minta Hujan

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kedua, cahaya keimanan yang Allah karuniakan ke dalam hati hamba-NyaHakikat imanPembahasan mengenai iman merupakan pembahasan yang paling banyak dibicarakan oleh ulama. Bahkan banyak sekali kitab yang ditulis ulama yang dikhususkan untuk pembahasan iman ini. Di dalam hadis Jibril yang sangat panjang, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan tentang hakikat iman ini.الإيمان: أن تؤمن بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman adalah mengimani keberadaan Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman pada hari akhir, dan mengimani takdir; baik yang menyenangkan maupun yang buruk.”Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memberikan penjelasan terkait hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa Rasullullah pada hadis ini membagi agama Islam menjadi tiga tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah ihsan, lalu tingkatan berikutnya adalah iman, dan yang terakhir adalah Islam. Maka, setiap orang yang beriman adalah seorang muslim. Tidaklah setiap orang yang mukmin itu sampai pada tahap ihsan. Begitu juga tidak setiap orang muslim itu mukmin atau beriman. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada salah satu penduduk Syam,” أسلم تسلم “. قال: وما الإسلام؟ قال: ” أن تسلم قلبك لله، وأن يسلم المسلمون من لسانك ويدك “. قال: فأي الإسلام أفضل؟ قال: ” الإيمان “. قال: وما الإيمان؟ قال: ” أن تؤمن بالله وملائكته، وكتبه ورسله، وبالبعث بعد الموت “. قال: فأي الإيمان أفضل؟ قال: ” الهجرة “. قال: وما الهجرة؟ قال: ” أن تهجر السوء“Masuk Islamlah! Maka kamu akan selamat. Lalu laki-laki tersebut berkata, ‘Apa itu Islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, dan kaum muslimin selamat dari lisan serta tanganmu.’ Laki-laki itu bertanya kembali, ‘Lalu bagaimana Islam yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Beriman kepada Allah Ta’ala, malaikatnya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya, serta beriman kepada hari kebangkitan setelah kematian.’ Lalu laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Bagaimanakah iman yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Berhijrah.’ Laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Hijrah itu apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau meninggalkan keburukan’” (HR. Ahmad).Telah datang juga hadis sahih dari Nabi yang artinya, “Seseorang itu dikatakan muslim apabila kaum muslimin selamat dari lisan serta tangannya. Orang dikatakan mukmin apabila manusia merasa aman dari dirinya terhadap darah-darah dan harta-harta mereka.”Dari sini bisa kita ketahui bahwa keimanan bukan hanya sekedar keyakinan dalam jiwa, namun harus terealisasi juga di dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sudah disepakati ulama ahlussunnah wal jamaah saat memberikan definisi tentang iman.اعتقاد بالقلب وقول باللسان وعمل بالجوارح، وهو يزيد وينقص، يزيد بالطاعات وينقص بالمعاصي.“Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, serta merealisasikannya dengan beramal menggunakan anggota badan. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan kemaksiatan.”Baca Juga: Merasa Senang karena Orang Lain Tahu Amal Baik Kita, Apakah Termasuk Riya?Cahaya iman sebab lapang dadaDi dalam bahasa Arab, kata iman berasal dari kata الأمن  “Al-Amnu” yang artinya adalah rasa aman. Lawan katanya adalah rasa takut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فإن خفتم فرجالا أو ركبانا، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون“Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al-Baqarah: 239).Dari sisi bahasa saja kita bisa mengetahui bahwa keimanan akan menimbulkan rasa aman dan kelapangan dada, sebagaimana juga firman Allah Ta’ala,أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِۦ ۚ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk menerima agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Syekh Abdurrazzaq Hafidzhahullah menjelaskan, “Maksud dari ayat ini bahwa dia berada pada cahaya yang Allah berikan kepadanya, sebagai pemberian dan keutamaan baginya. Cahaya yang dimaksud di sini adalah cahaya iman. Hal itu dikarenakan dia melapangkan dada dan meluaskannya, serta membahagiakan hati. Maka jika cahaya ini hilang dari seorang hamba, maka rasa sempit dan sesak akan menghantuinya. Begitu pun kadar kelapangan hati seorang hamba itu tergantung dari cahaya ini.”Ibnu Rajab Rahimahullah berkata, “Hati yang dimasuki cahaya iman akan merasa lapang dan lega sehingga ia akan mudah condong kepada kebaikan, tenang dengannya, dan menerimanya. Begitu juga dia akan lari dari kebatilan, dan membencinya, serta tidak akan menerimanya.”Maka sudah selayaknya bagi seorang hamba untuk berambisi di dalam mendapatkan cahaya ini. Berharap kepada Allah Ta’ala untuk menjadikannya termasuk dari orang-orang yang Allah muliakan dengan cahaya iman ini; yang mana hal itu merupakan anugerah dan kemuliaan yang hanya Allah berikan kepada hamba yang Dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,وَلٰكِنَّ اللّٰهَ حَبَّبَ اِلَيْكُمُ الْاِيْمَانَ وَزَيَّنَهٗ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَكَرَّهَ اِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الرَّاشِدُوْنَۙ  – فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَنِعْمَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana” (QS. Al-Hujurat: 7-8).Baca Juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa SuciCahaya iman itu karunia dari AllahMerupakan kewajiban seorang hamba meminta kepada Allah untuk memperbaharui keimanan di hatinya, sehingga bertambah pula cahaya keimanan yang ia dapatkan. Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلُقُ فِي جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلُقُ الثَّوْبُ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدَ الإِيْمَانَ فِي قُلُوْبِكُمْ“Sesungguhnya iman benar-benar bisa menjadi usang di dalam tubuh seseorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah supaya memperbarui iman di hati kalian.”Imam Muhammad bin Aslam Atthusi Rahimahullah berkata, “Iman itu bersumber dari Allah Ta’ala, yang mana Dia berikan sebagai karunia untuk hambanya yang dikehendaki. Dimana ketika Allah meletakkan cahaya di hatinya, maka akan terang hatinya, akan lapang dadanya, dan bertambahlah keimanannya. Kemudian jika Allah Ta’ala telah menerangi hati seorang hamba, menghiasinya dengan keimanan, dan membuatnya mencintai hal tersebut, maka hatinya akan mengimani Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari akhir, dan keseluruhan takdir; baik itu takdir yang baik maupun yang buruk.  Begitu pun orang yang sudah Allah terangi cahaya ke dalam hatinya akan dapat mengimani hari kebangkitan, hari perhitungan, beriman dengan surga dan neraka, seolah-olah ia melihat langsung hal tersebut. Itu semua berkat karunia cahaya yang Allah tanamkan di hatinya.Jika hati seseorang sudah beriman dan lisan sudah memberikan persaksian, maka anggota tubuh secara otomatis akan bekerja melaksanakan perintah Allah, dan menjalankan konsekuensi keimanan, serta melaksanakan semua hak-hak Allah yang ada pada dirinya. Dia juga akan menjauhi larangan-larangan yang telah Allah larang. Dia melakukan itu semua karena mengimani dan membenarkan apa yang ada di hatinya dan di lisannya. Sehingga apabila seorang muslim merealisasikan semua itu, maka dia dikatakan telah beriman.”Baca Juga:[Bersambung] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman) Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Fiqih Puasa, Sejarah Abu Hurairah, Hukum Islam Memakai Behel, Ayat Alquran Tentang Amal Sholeh, Islam Itu Apa

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kedua, cahaya keimanan yang Allah karuniakan ke dalam hati hamba-NyaHakikat imanPembahasan mengenai iman merupakan pembahasan yang paling banyak dibicarakan oleh ulama. Bahkan banyak sekali kitab yang ditulis ulama yang dikhususkan untuk pembahasan iman ini. Di dalam hadis Jibril yang sangat panjang, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan tentang hakikat iman ini.الإيمان: أن تؤمن بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman adalah mengimani keberadaan Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman pada hari akhir, dan mengimani takdir; baik yang menyenangkan maupun yang buruk.”Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memberikan penjelasan terkait hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa Rasullullah pada hadis ini membagi agama Islam menjadi tiga tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah ihsan, lalu tingkatan berikutnya adalah iman, dan yang terakhir adalah Islam. Maka, setiap orang yang beriman adalah seorang muslim. Tidaklah setiap orang yang mukmin itu sampai pada tahap ihsan. Begitu juga tidak setiap orang muslim itu mukmin atau beriman. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada salah satu penduduk Syam,” أسلم تسلم “. قال: وما الإسلام؟ قال: ” أن تسلم قلبك لله، وأن يسلم المسلمون من لسانك ويدك “. قال: فأي الإسلام أفضل؟ قال: ” الإيمان “. قال: وما الإيمان؟ قال: ” أن تؤمن بالله وملائكته، وكتبه ورسله، وبالبعث بعد الموت “. قال: فأي الإيمان أفضل؟ قال: ” الهجرة “. قال: وما الهجرة؟ قال: ” أن تهجر السوء“Masuk Islamlah! Maka kamu akan selamat. Lalu laki-laki tersebut berkata, ‘Apa itu Islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, dan kaum muslimin selamat dari lisan serta tanganmu.’ Laki-laki itu bertanya kembali, ‘Lalu bagaimana Islam yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Beriman kepada Allah Ta’ala, malaikatnya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya, serta beriman kepada hari kebangkitan setelah kematian.’ Lalu laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Bagaimanakah iman yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Berhijrah.’ Laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Hijrah itu apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau meninggalkan keburukan’” (HR. Ahmad).Telah datang juga hadis sahih dari Nabi yang artinya, “Seseorang itu dikatakan muslim apabila kaum muslimin selamat dari lisan serta tangannya. Orang dikatakan mukmin apabila manusia merasa aman dari dirinya terhadap darah-darah dan harta-harta mereka.”Dari sini bisa kita ketahui bahwa keimanan bukan hanya sekedar keyakinan dalam jiwa, namun harus terealisasi juga di dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sudah disepakati ulama ahlussunnah wal jamaah saat memberikan definisi tentang iman.اعتقاد بالقلب وقول باللسان وعمل بالجوارح، وهو يزيد وينقص، يزيد بالطاعات وينقص بالمعاصي.“Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, serta merealisasikannya dengan beramal menggunakan anggota badan. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan kemaksiatan.”Baca Juga: Merasa Senang karena Orang Lain Tahu Amal Baik Kita, Apakah Termasuk Riya?Cahaya iman sebab lapang dadaDi dalam bahasa Arab, kata iman berasal dari kata الأمن  “Al-Amnu” yang artinya adalah rasa aman. Lawan katanya adalah rasa takut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فإن خفتم فرجالا أو ركبانا، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون“Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al-Baqarah: 239).Dari sisi bahasa saja kita bisa mengetahui bahwa keimanan akan menimbulkan rasa aman dan kelapangan dada, sebagaimana juga firman Allah Ta’ala,أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِۦ ۚ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk menerima agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Syekh Abdurrazzaq Hafidzhahullah menjelaskan, “Maksud dari ayat ini bahwa dia berada pada cahaya yang Allah berikan kepadanya, sebagai pemberian dan keutamaan baginya. Cahaya yang dimaksud di sini adalah cahaya iman. Hal itu dikarenakan dia melapangkan dada dan meluaskannya, serta membahagiakan hati. Maka jika cahaya ini hilang dari seorang hamba, maka rasa sempit dan sesak akan menghantuinya. Begitu pun kadar kelapangan hati seorang hamba itu tergantung dari cahaya ini.”Ibnu Rajab Rahimahullah berkata, “Hati yang dimasuki cahaya iman akan merasa lapang dan lega sehingga ia akan mudah condong kepada kebaikan, tenang dengannya, dan menerimanya. Begitu juga dia akan lari dari kebatilan, dan membencinya, serta tidak akan menerimanya.”Maka sudah selayaknya bagi seorang hamba untuk berambisi di dalam mendapatkan cahaya ini. Berharap kepada Allah Ta’ala untuk menjadikannya termasuk dari orang-orang yang Allah muliakan dengan cahaya iman ini; yang mana hal itu merupakan anugerah dan kemuliaan yang hanya Allah berikan kepada hamba yang Dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,وَلٰكِنَّ اللّٰهَ حَبَّبَ اِلَيْكُمُ الْاِيْمَانَ وَزَيَّنَهٗ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَكَرَّهَ اِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الرَّاشِدُوْنَۙ  – فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَنِعْمَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana” (QS. Al-Hujurat: 7-8).Baca Juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa SuciCahaya iman itu karunia dari AllahMerupakan kewajiban seorang hamba meminta kepada Allah untuk memperbaharui keimanan di hatinya, sehingga bertambah pula cahaya keimanan yang ia dapatkan. Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلُقُ فِي جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلُقُ الثَّوْبُ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدَ الإِيْمَانَ فِي قُلُوْبِكُمْ“Sesungguhnya iman benar-benar bisa menjadi usang di dalam tubuh seseorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah supaya memperbarui iman di hati kalian.”Imam Muhammad bin Aslam Atthusi Rahimahullah berkata, “Iman itu bersumber dari Allah Ta’ala, yang mana Dia berikan sebagai karunia untuk hambanya yang dikehendaki. Dimana ketika Allah meletakkan cahaya di hatinya, maka akan terang hatinya, akan lapang dadanya, dan bertambahlah keimanannya. Kemudian jika Allah Ta’ala telah menerangi hati seorang hamba, menghiasinya dengan keimanan, dan membuatnya mencintai hal tersebut, maka hatinya akan mengimani Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari akhir, dan keseluruhan takdir; baik itu takdir yang baik maupun yang buruk.  Begitu pun orang yang sudah Allah terangi cahaya ke dalam hatinya akan dapat mengimani hari kebangkitan, hari perhitungan, beriman dengan surga dan neraka, seolah-olah ia melihat langsung hal tersebut. Itu semua berkat karunia cahaya yang Allah tanamkan di hatinya.Jika hati seseorang sudah beriman dan lisan sudah memberikan persaksian, maka anggota tubuh secara otomatis akan bekerja melaksanakan perintah Allah, dan menjalankan konsekuensi keimanan, serta melaksanakan semua hak-hak Allah yang ada pada dirinya. Dia juga akan menjauhi larangan-larangan yang telah Allah larang. Dia melakukan itu semua karena mengimani dan membenarkan apa yang ada di hatinya dan di lisannya. Sehingga apabila seorang muslim merealisasikan semua itu, maka dia dikatakan telah beriman.”Baca Juga:[Bersambung] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman) Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Fiqih Puasa, Sejarah Abu Hurairah, Hukum Islam Memakai Behel, Ayat Alquran Tentang Amal Sholeh, Islam Itu Apa
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kedua, cahaya keimanan yang Allah karuniakan ke dalam hati hamba-NyaHakikat imanPembahasan mengenai iman merupakan pembahasan yang paling banyak dibicarakan oleh ulama. Bahkan banyak sekali kitab yang ditulis ulama yang dikhususkan untuk pembahasan iman ini. Di dalam hadis Jibril yang sangat panjang, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan tentang hakikat iman ini.الإيمان: أن تؤمن بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman adalah mengimani keberadaan Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman pada hari akhir, dan mengimani takdir; baik yang menyenangkan maupun yang buruk.”Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memberikan penjelasan terkait hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa Rasullullah pada hadis ini membagi agama Islam menjadi tiga tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah ihsan, lalu tingkatan berikutnya adalah iman, dan yang terakhir adalah Islam. Maka, setiap orang yang beriman adalah seorang muslim. Tidaklah setiap orang yang mukmin itu sampai pada tahap ihsan. Begitu juga tidak setiap orang muslim itu mukmin atau beriman. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada salah satu penduduk Syam,” أسلم تسلم “. قال: وما الإسلام؟ قال: ” أن تسلم قلبك لله، وأن يسلم المسلمون من لسانك ويدك “. قال: فأي الإسلام أفضل؟ قال: ” الإيمان “. قال: وما الإيمان؟ قال: ” أن تؤمن بالله وملائكته، وكتبه ورسله، وبالبعث بعد الموت “. قال: فأي الإيمان أفضل؟ قال: ” الهجرة “. قال: وما الهجرة؟ قال: ” أن تهجر السوء“Masuk Islamlah! Maka kamu akan selamat. Lalu laki-laki tersebut berkata, ‘Apa itu Islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, dan kaum muslimin selamat dari lisan serta tanganmu.’ Laki-laki itu bertanya kembali, ‘Lalu bagaimana Islam yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Beriman kepada Allah Ta’ala, malaikatnya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya, serta beriman kepada hari kebangkitan setelah kematian.’ Lalu laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Bagaimanakah iman yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Berhijrah.’ Laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Hijrah itu apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau meninggalkan keburukan’” (HR. Ahmad).Telah datang juga hadis sahih dari Nabi yang artinya, “Seseorang itu dikatakan muslim apabila kaum muslimin selamat dari lisan serta tangannya. Orang dikatakan mukmin apabila manusia merasa aman dari dirinya terhadap darah-darah dan harta-harta mereka.”Dari sini bisa kita ketahui bahwa keimanan bukan hanya sekedar keyakinan dalam jiwa, namun harus terealisasi juga di dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sudah disepakati ulama ahlussunnah wal jamaah saat memberikan definisi tentang iman.اعتقاد بالقلب وقول باللسان وعمل بالجوارح، وهو يزيد وينقص، يزيد بالطاعات وينقص بالمعاصي.“Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, serta merealisasikannya dengan beramal menggunakan anggota badan. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan kemaksiatan.”Baca Juga: Merasa Senang karena Orang Lain Tahu Amal Baik Kita, Apakah Termasuk Riya?Cahaya iman sebab lapang dadaDi dalam bahasa Arab, kata iman berasal dari kata الأمن  “Al-Amnu” yang artinya adalah rasa aman. Lawan katanya adalah rasa takut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فإن خفتم فرجالا أو ركبانا، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون“Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al-Baqarah: 239).Dari sisi bahasa saja kita bisa mengetahui bahwa keimanan akan menimbulkan rasa aman dan kelapangan dada, sebagaimana juga firman Allah Ta’ala,أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِۦ ۚ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk menerima agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Syekh Abdurrazzaq Hafidzhahullah menjelaskan, “Maksud dari ayat ini bahwa dia berada pada cahaya yang Allah berikan kepadanya, sebagai pemberian dan keutamaan baginya. Cahaya yang dimaksud di sini adalah cahaya iman. Hal itu dikarenakan dia melapangkan dada dan meluaskannya, serta membahagiakan hati. Maka jika cahaya ini hilang dari seorang hamba, maka rasa sempit dan sesak akan menghantuinya. Begitu pun kadar kelapangan hati seorang hamba itu tergantung dari cahaya ini.”Ibnu Rajab Rahimahullah berkata, “Hati yang dimasuki cahaya iman akan merasa lapang dan lega sehingga ia akan mudah condong kepada kebaikan, tenang dengannya, dan menerimanya. Begitu juga dia akan lari dari kebatilan, dan membencinya, serta tidak akan menerimanya.”Maka sudah selayaknya bagi seorang hamba untuk berambisi di dalam mendapatkan cahaya ini. Berharap kepada Allah Ta’ala untuk menjadikannya termasuk dari orang-orang yang Allah muliakan dengan cahaya iman ini; yang mana hal itu merupakan anugerah dan kemuliaan yang hanya Allah berikan kepada hamba yang Dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,وَلٰكِنَّ اللّٰهَ حَبَّبَ اِلَيْكُمُ الْاِيْمَانَ وَزَيَّنَهٗ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَكَرَّهَ اِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الرَّاشِدُوْنَۙ  – فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَنِعْمَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana” (QS. Al-Hujurat: 7-8).Baca Juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa SuciCahaya iman itu karunia dari AllahMerupakan kewajiban seorang hamba meminta kepada Allah untuk memperbaharui keimanan di hatinya, sehingga bertambah pula cahaya keimanan yang ia dapatkan. Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلُقُ فِي جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلُقُ الثَّوْبُ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدَ الإِيْمَانَ فِي قُلُوْبِكُمْ“Sesungguhnya iman benar-benar bisa menjadi usang di dalam tubuh seseorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah supaya memperbarui iman di hati kalian.”Imam Muhammad bin Aslam Atthusi Rahimahullah berkata, “Iman itu bersumber dari Allah Ta’ala, yang mana Dia berikan sebagai karunia untuk hambanya yang dikehendaki. Dimana ketika Allah meletakkan cahaya di hatinya, maka akan terang hatinya, akan lapang dadanya, dan bertambahlah keimanannya. Kemudian jika Allah Ta’ala telah menerangi hati seorang hamba, menghiasinya dengan keimanan, dan membuatnya mencintai hal tersebut, maka hatinya akan mengimani Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari akhir, dan keseluruhan takdir; baik itu takdir yang baik maupun yang buruk.  Begitu pun orang yang sudah Allah terangi cahaya ke dalam hatinya akan dapat mengimani hari kebangkitan, hari perhitungan, beriman dengan surga dan neraka, seolah-olah ia melihat langsung hal tersebut. Itu semua berkat karunia cahaya yang Allah tanamkan di hatinya.Jika hati seseorang sudah beriman dan lisan sudah memberikan persaksian, maka anggota tubuh secara otomatis akan bekerja melaksanakan perintah Allah, dan menjalankan konsekuensi keimanan, serta melaksanakan semua hak-hak Allah yang ada pada dirinya. Dia juga akan menjauhi larangan-larangan yang telah Allah larang. Dia melakukan itu semua karena mengimani dan membenarkan apa yang ada di hatinya dan di lisannya. Sehingga apabila seorang muslim merealisasikan semua itu, maka dia dikatakan telah beriman.”Baca Juga:[Bersambung] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman) Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Fiqih Puasa, Sejarah Abu Hurairah, Hukum Islam Memakai Behel, Ayat Alquran Tentang Amal Sholeh, Islam Itu Apa


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kedua, cahaya keimanan yang Allah karuniakan ke dalam hati hamba-NyaHakikat imanPembahasan mengenai iman merupakan pembahasan yang paling banyak dibicarakan oleh ulama. Bahkan banyak sekali kitab yang ditulis ulama yang dikhususkan untuk pembahasan iman ini. Di dalam hadis Jibril yang sangat panjang, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan tentang hakikat iman ini.الإيمان: أن تؤمن بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman adalah mengimani keberadaan Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman pada hari akhir, dan mengimani takdir; baik yang menyenangkan maupun yang buruk.”Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memberikan penjelasan terkait hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa Rasullullah pada hadis ini membagi agama Islam menjadi tiga tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah ihsan, lalu tingkatan berikutnya adalah iman, dan yang terakhir adalah Islam. Maka, setiap orang yang beriman adalah seorang muslim. Tidaklah setiap orang yang mukmin itu sampai pada tahap ihsan. Begitu juga tidak setiap orang muslim itu mukmin atau beriman. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada salah satu penduduk Syam,” أسلم تسلم “. قال: وما الإسلام؟ قال: ” أن تسلم قلبك لله، وأن يسلم المسلمون من لسانك ويدك “. قال: فأي الإسلام أفضل؟ قال: ” الإيمان “. قال: وما الإيمان؟ قال: ” أن تؤمن بالله وملائكته، وكتبه ورسله، وبالبعث بعد الموت “. قال: فأي الإيمان أفضل؟ قال: ” الهجرة “. قال: وما الهجرة؟ قال: ” أن تهجر السوء“Masuk Islamlah! Maka kamu akan selamat. Lalu laki-laki tersebut berkata, ‘Apa itu Islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, dan kaum muslimin selamat dari lisan serta tanganmu.’ Laki-laki itu bertanya kembali, ‘Lalu bagaimana Islam yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Beriman kepada Allah Ta’ala, malaikatnya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya, serta beriman kepada hari kebangkitan setelah kematian.’ Lalu laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Bagaimanakah iman yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Berhijrah.’ Laki-laki tersebut bertanya kembali, ‘Hijrah itu apa?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau meninggalkan keburukan’” (HR. Ahmad).Telah datang juga hadis sahih dari Nabi yang artinya, “Seseorang itu dikatakan muslim apabila kaum muslimin selamat dari lisan serta tangannya. Orang dikatakan mukmin apabila manusia merasa aman dari dirinya terhadap darah-darah dan harta-harta mereka.”Dari sini bisa kita ketahui bahwa keimanan bukan hanya sekedar keyakinan dalam jiwa, namun harus terealisasi juga di dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang sudah disepakati ulama ahlussunnah wal jamaah saat memberikan definisi tentang iman.اعتقاد بالقلب وقول باللسان وعمل بالجوارح، وهو يزيد وينقص، يزيد بالطاعات وينقص بالمعاصي.“Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, serta merealisasikannya dengan beramal menggunakan anggota badan. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan kemaksiatan.”Baca Juga: Merasa Senang karena Orang Lain Tahu Amal Baik Kita, Apakah Termasuk Riya?Cahaya iman sebab lapang dadaDi dalam bahasa Arab, kata iman berasal dari kata الأمن  “Al-Amnu” yang artinya adalah rasa aman. Lawan katanya adalah rasa takut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فإن خفتم فرجالا أو ركبانا، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون“Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al-Baqarah: 239).Dari sisi bahasa saja kita bisa mengetahui bahwa keimanan akan menimbulkan rasa aman dan kelapangan dada, sebagaimana juga firman Allah Ta’ala,أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدْرَهُۥ لِلْإِسْلَٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِۦ ۚ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk menerima agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)?” (QS. Az-Zumar: 22).Syekh Abdurrazzaq Hafidzhahullah menjelaskan, “Maksud dari ayat ini bahwa dia berada pada cahaya yang Allah berikan kepadanya, sebagai pemberian dan keutamaan baginya. Cahaya yang dimaksud di sini adalah cahaya iman. Hal itu dikarenakan dia melapangkan dada dan meluaskannya, serta membahagiakan hati. Maka jika cahaya ini hilang dari seorang hamba, maka rasa sempit dan sesak akan menghantuinya. Begitu pun kadar kelapangan hati seorang hamba itu tergantung dari cahaya ini.”Ibnu Rajab Rahimahullah berkata, “Hati yang dimasuki cahaya iman akan merasa lapang dan lega sehingga ia akan mudah condong kepada kebaikan, tenang dengannya, dan menerimanya. Begitu juga dia akan lari dari kebatilan, dan membencinya, serta tidak akan menerimanya.”Maka sudah selayaknya bagi seorang hamba untuk berambisi di dalam mendapatkan cahaya ini. Berharap kepada Allah Ta’ala untuk menjadikannya termasuk dari orang-orang yang Allah muliakan dengan cahaya iman ini; yang mana hal itu merupakan anugerah dan kemuliaan yang hanya Allah berikan kepada hamba yang Dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,وَلٰكِنَّ اللّٰهَ حَبَّبَ اِلَيْكُمُ الْاِيْمَانَ وَزَيَّنَهٗ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَكَرَّهَ اِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الرَّاشِدُوْنَۙ  – فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَنِعْمَةً ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana” (QS. Al-Hujurat: 7-8).Baca Juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa SuciCahaya iman itu karunia dari AllahMerupakan kewajiban seorang hamba meminta kepada Allah untuk memperbaharui keimanan di hatinya, sehingga bertambah pula cahaya keimanan yang ia dapatkan. Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلُقُ فِي جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلُقُ الثَّوْبُ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدَ الإِيْمَانَ فِي قُلُوْبِكُمْ“Sesungguhnya iman benar-benar bisa menjadi usang di dalam tubuh seseorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah supaya memperbarui iman di hati kalian.”Imam Muhammad bin Aslam Atthusi Rahimahullah berkata, “Iman itu bersumber dari Allah Ta’ala, yang mana Dia berikan sebagai karunia untuk hambanya yang dikehendaki. Dimana ketika Allah meletakkan cahaya di hatinya, maka akan terang hatinya, akan lapang dadanya, dan bertambahlah keimanannya. Kemudian jika Allah Ta’ala telah menerangi hati seorang hamba, menghiasinya dengan keimanan, dan membuatnya mencintai hal tersebut, maka hatinya akan mengimani Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari akhir, dan keseluruhan takdir; baik itu takdir yang baik maupun yang buruk.  Begitu pun orang yang sudah Allah terangi cahaya ke dalam hatinya akan dapat mengimani hari kebangkitan, hari perhitungan, beriman dengan surga dan neraka, seolah-olah ia melihat langsung hal tersebut. Itu semua berkat karunia cahaya yang Allah tanamkan di hatinya.Jika hati seseorang sudah beriman dan lisan sudah memberikan persaksian, maka anggota tubuh secara otomatis akan bekerja melaksanakan perintah Allah, dan menjalankan konsekuensi keimanan, serta melaksanakan semua hak-hak Allah yang ada pada dirinya. Dia juga akan menjauhi larangan-larangan yang telah Allah larang. Dia melakukan itu semua karena mengimani dan membenarkan apa yang ada di hatinya dan di lisannya. Sehingga apabila seorang muslim merealisasikan semua itu, maka dia dikatakan telah beriman.”Baca Juga:[Bersambung] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Asyratu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) Karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan.2. Kitabul Iman (Kitab Iman) Karya Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dengan beberapa perubahan.🔍 Fiqih Puasa, Sejarah Abu Hurairah, Hukum Islam Memakai Behel, Ayat Alquran Tentang Amal Sholeh, Islam Itu Apa
Prev     Next