Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud

Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud

Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tasyahud? Berikut keterangannya di kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar.     Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud 2. Hadits #317 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Cara Bershalawat kepada Nabi ketika Tasyahud Hadits #317 عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَمَرَنَا اللهُ أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثمَّ قَالَ: «قُولُوا: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَالسَّلاَمُ كَمَا عَلِمْتُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَزَادَ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِيهِ: فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إذَا نَحُنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صَلاَتِنَا؟ Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Basyir bin Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau diam kemudian bersabda, “Ucapkanlah: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID. (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung). Kemudian ucapan salam (keselamatan) sebagaimana yang telah kalian ketahui (atau yang telah aku ajarkan kepada kalian).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 405] Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan, “Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu di dalam shalat?” [HR. Ibnu Khuzaimah, no. 711; Abu Daud, no. 981; An-Nasai, 9:26; Ahmad, 28:304; Ibnu Hibban, no. 1959; Ad-Daruquthni, 1:354; Al-Hakim, 1:268; Al-Baihaqi, 2:146 dengan sand ini. Di antara mereka menyebutkan tambahan ini, sebagian yang lain tidak menyebutnya. Ad-Daruquthni berkata, “Sanad hadits ini muttashil, bersambung.” Namun, tambahan ini dikritik oleh Ibnul Qayyim dengan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq itu bersendirian. Al-Hafizh Ibnu Hajar hanya memaksudkan tambahan ini mengenai bagaimanakah cara bershalawat ketika tasyahud di dalam shalat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:162-163].   Faedah hadits Maksud shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian kepada beliau dengan sanjungan yang indah pada sisi penduduk langit yang tinggi. Yang dimaksud keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang mengikuti beliau dalam hal agama. Namun, yang masuk pertama kali dalam keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pengikut dari keluarga dekat beliau. Karena keluarga dekat yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sisi keutamaan sebagai pengikut dan sebagai keluarga dekat. KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim, huruf KAAF di depan bermakna tasybih, berarti menyerupai. Disebut Nabi Ibrahim adalah karena beliau itu keluarganya dan Nabi Ibrahim adalah asal silsilah keturunan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tetaplah Nabi Muhammad dan keluarganya lebih utama dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Huruf KAAF juga bisa bermakna ta’lil (alasan), dan MAA adalah mashdariyyah. Sehingga kalimat ini bermakna, “Sebagaimana Engkau telah memberikan nikmat berupa shalawat kepada keluarga Ibrahim, berilah shalawat pula kepada Muhammad dan keluarganya.” Maka di situ menyebutkan dahulu nikmat sebelumnya kepada Nabi Ibrahim sebagai tawassul (perantara) lalu menyebut shalawat kepada Nabi Muhammad. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD, berkahilah Muhammad dan keluarganya, ini adalah doa. Doa ini meminta diturunkannya berkah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya. FIIL ‘AALAMIINA, kata ‘aalamiina berasal dari kata tunggal ‘aalam yaitu segala sesuatu selain Allah. Maknanya adalah tampakkanlah shalawat dan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya di alam semesta sebagaimana ditampakkan shalawat dan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarganya di alam semesta. INNAKA HAMIIDUN MAJIID, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung. HAMIID bisa bermaksa faa’il (Yang Memuji hamba dan wali Allah yang menjalankan perintah-Nya) atau maf’uul (Yang Terpuji di mana Allah itu Maha Terpuji karena sifatnya yang sempurna). Adapun MAJIID, maksudnya adalah bermakna fa’iil, Mahaagung dan Maha Memiliki Kekuasaan. Nama Allah Al-Hamiid dan Al-Majiid dijadikan sebagai penutup doa shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah karena Allah itu telah memuliakan Nabi Muhammad, memujinya, dan dekat dengan-Nya. Yang membuat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin agung dan mulia adalah Allah Yang Maha Terpuji dan Mahaagung. Ucapan salam sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada ucapan dalam tasyahud “ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH”. Hadits ini mengajarkan bagaimana bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tahiyat dalam shalat. Lafaz shalawat itu beragam sehingga bisa memilih dengan lafaz ini dan berganti dengan lafaz yang lain. Namun, jika membatasi hanya pada satu lafaz shalawat saja, hal itu dibolehkan. Hendaknya membatasi shalawat terbatas pada yang memiliki dalil tanpa menambah atau mengurangi. Shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir dihukumi wajib, termasuk rukun shalat dan inilah pendapat ulama Syafiiyah. Pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap disyariatkan, yaitu dihukumi sunnah (sunnah ab’adh). Pendapat sunnah inilah pendapat jadiid (terakhir) dari Imam Syafii. Shalawat kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, tepatnya sunnah ab’adh saat tasyahud akhir. Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setelah bacaan tasyahud, sebelum berdoa.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:162-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:512-513. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan — Rabu sore, 5 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Berlindung dari Empat Hal, Disunnahkan Dibaca Saat Tasyahud Akhir

Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Doa Berlindung dari Empat Hal, Disunnahkan Dibaca Saat Tasyahud Akhir

Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Kali ini mengenai doa berlindung dari empat hal yang penting dibaca bakda bacaan tasyahud. Yuk kita kaji lagi dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud 2. Hadits #318 3. Faedah hadits 3.1. Referensi   Berdoa Meminta Perlindungan pada Empat Hal Bakda Tasyahud Hadits #318 عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ومِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ فِتْنَةِ المَحْيا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: (إِذَا فَرغَ أَحَدُكُم مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيرِ). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian bertasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: ‘ALLOHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah Dajjal).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 588] Dalam riwayat Muslim, “Jika salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”   Faedah hadits Doa berlindung dari empat hal dibaca saat tasyahud. Yang dimaksud dengan tasyahud di sini adalah tasyahud akhir. Sedangkan tasyahud awal sifatnya itu takhfiif (lebih ringan). Jahannam adalah di antara nama neraka yang menunjukkan makna api yang besar yang jauh dan dalam. Meminta perlindungan dari neraka Jahannam, maksudnya adalah: (1) meminta perlindungan dari sebab yang mengantarkan kepada siksa Jahannam agar dijauhkan dari kekafiran dan maksiat; (2) meminta perlindungan dari siksa dan hukuman di neraka. Asalnya kubur itu bermakna tempat dimakamkannya jenazah. Namun, kubur yang dimaksud di sini adalah makna umum yaitu suatu alam antara kematian dan hari kiamat, walaupun jenazah tidak dikuburkan, seperti orang yang terbakar yang akhirnya menjadi arang dan yang dimakan binatang buas yang tidak dikubur. Siksa kubur adalah sika yang dialami di kubur pada ruh dan badan sekaligus. Ruh bisa jadi bersatu dengan badan, bisa pula terpisah. Fitnah hidup dan mati, maksud fitnah adalah cobaan atau ujian. Fitnah hidup artinya cobaan yang dialami manusia ketika hidup berupa syubhat (yang mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan) dan syahwat (yang menjadikan cinta dunia secara berlebihan) sehingga seseorang menjadi menyimpang dan sesat. Fitnah mati terdapat dua makna yaitu: (1) cobaan saat sakratul maut (menjelang meninggal dunia); (2) ujian pada mayit setelah kematian di mana ia ditanya di kubur dengan tiga pertanyaan mengenai siapa Rabbb, apa agama, dan siapa nabinya. Yang kedua inilah yang menjadi patokan seseorang mendapatkan nikmat ataukah siksa ketika berhasil menjawabnya ataukah tidak. Fitnah Al-Masih Ad-Dajjal adalah fitnah terbesar di muka bumi di mana orang-orang jadi tersesat karena Dajjal. Dajjal ini termasuk fitnah hidup. Al-Masiih Ad-Dajjal adalah lelaki buta sebelah, keluar pada akhir zaman, ia mengakui dirinya sebagai tuhan. Di antara dua matanya tertulis huruf KAF, FAA’, ROO, dibaca KAAFIR. Yang bisa membaca tulisan tersebut adalah seorang mukmin walaupun ia bukan seorang qaari’ (yang bisa membaca). Dajjal disebut Al-Masiih karena matanya itu diusap atau karena Dajjal akan mengusap muka bumi dengan mengelilinginya. Arti Dajjal adalah banyak berdusta. Dajjal akan keluar dari daerah timur dan keluarnya Dajjal merupakan tanda kiamat besar. Disunnahkan untuk berdoa meminta perlindungan dari empat hal ini pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jumhur ulama menghukumi membacanya adalah sunnah. Bacaan doa ini tidak dibaca pada tasyahud awal karena tasyahud tersebut biasanya takhfif (diperingan). Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan Bulughul Maram – Shalat: Cara Membaca Shalawat Bakda Tasyahud Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:514-515. — Malam Kamis, 6 Syakban 1443 H, 9 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat shalawat nabi shalawat saat tasyahud shalawatin saja sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 13): Hafalkan, Diskusikan, dan Bertanyalah

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar AgamaBismillah…Ada tiga hal yang jika diupayakan seorang penuntut ilmu, maka ilmu akan bersemai di dalam jiwanya:Pertama, menghafal.Kedua, berdiskusi dengan rekan belajar/kajian.Ketiga, bertanya kepada ahli ilmuSyekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah menerangkan di dalam kitab Khulashoh karyanya,إذ تلقيه عن الشيخ لا ينفع بلا حفظ له ومذاكرة به وسؤال عنه، فهؤلاء تحقق في قلب طالب العلم تعظيمه، بكمال الالتفات إليه والاشتغال به، فالحفظ خلوة بالنفس، والمذاكرة جلوس إلى القرين والسؤال إقبال على العالم“Belajar kepada seorang guru (syekh, ustaz, dll) tidak bermanfaat tanpa menghafal, berdiskusi, dan bertanya kepada guru. Tiga hal itu akan mewujudkan pengagungan ilmu di dalam dada sesuai kadar totalitas mempelajarinya. Menghafal adalah khalwat seorang penuntut ilmu dengan dirinya sendiri. Berdiskusi adalah duduk bersama rekan-rekannya. Bertanya adalah menghadap kepada ulama.” Dengan mengupayakan tiga hal di atas, seorang penuntut ilmu menjadi seimbang waktu belajarnya. Ada saat-saat dia harus menyendiri dengan dirinya, itulah saat menghafal. Ada saat-saat ia harus bersosialisasi dengan teman-temannya, itulah saat ia berdiskusi. Ada saat-saat ia harus welcome, konsentrasi kepada gurunya, yaitu saat bertanya kepada guru.Ketiga poin di atas kita perjelas lagi dengan catatan di bawah ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Menghafal 2. Berdiskusi 3. Bertanya MenghafalOrang-orang yang sukses dalam menuntut ilmu, yakni para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar rahimahumullah, dan yang lainnya, perjuangan belajar mereka tidak lepas dari upaya menghafalkan ilmu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyampaikan testimoni dari kegiatan menghafal beliau di masa-masa belajar,حفظنا قليلا وقرأنا كثيرا، فانتفعنا بما حفظنا أكثر من انتفاعنا بما قرأنا“Kami menghafal sedikit dan banyak membaca. Ternyata manfaat yang kami dapat dari hafalan lebih banyak daripada yang didapat dari membaca.”Karena ilmu yang didapat dari menghafal, akan lebih kokoh tersimpan di dalam jiwa daripada yang didapat dari membaca. Meski kedua metode ini sangat bermanfaat. Ada ilmu yang memang harus dihafal. Ada yang cukup dengan membaca. Namun, jangan pernah menganggap sepele metode menghafal dalam belajar, kemudian mencukupkan dengan pemahaman. Manfaat menghafal bagi penuntut ilmu telah dirasakan sendiri oleh orang-orang yang telah sukses belajar.Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongBerdiskusiSering terjadi pada diri pelajar, pemahaman-pemahaman yang rinci atau detail itu bisa didapat setelah berdiskusi dengan rekan sesama pelajar. Dan pemahaman yang remang-remang menjadi terang benderang setelah berdiskusi. Tentu saja diskusi yang didasari niat yang baik, dari hati yang bersih dari egois, untuk belajar, untuk mengasah ketajaman ilmu kita, bukan untuk menang-menangan atau saling menjatuhkan. Tetapi, diskusi untuk belajar mendengar dari orang lain, menerima masukan, dan legowo mendapatkan koreksi jika ternyata pemahaman kita terbukti salah. Jika niat yang baik ini menjadi dasar diskusi, maka keberkahan diskusi akan kita dapatkan. Sebagaimana dinyatakan oleh para ulama,وبالمذاكرة تدوم حياة العلم في النفس“Dengan berdiskusi, kehidupan ilmu di dalam jiwa akan langgeng.”Al-Quran sebagai ilmu yang telah Allah mudahkan. Itu saja masih perlu muraja’ah agar hafalan Al-Qur’an terjaga dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنما مثل صاحب القرآن كمثل صاحب الإبل المعلقة“Sesungguhnya permisalan penghafal Al-Qur’an itu seperti pemilik unta yang untanya terikat.”Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permisalkan hafalan Al-Qur’an itu seperti unta yang terikat, karena unta adalah binatang yang jika terlepas, susah ditangkap. Hafalan Al-Qur’an memiliki karakter yang sama. Jika telah lepas dengan tidak di-muraja’ah, maka menghafalnya kembali susah. Ini benar-benar kenyataan, silahkan anda bisa bertanya kepada para penghafal Al-Qur’an.Jika demikian bentuk arahan Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada Al-Qur’an, ilmu yang telah ditegaskan Allah Ta’ala sebagai ilmu yang Allah mudahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengikatnya baik-baik. Maka bagaimana gerangan dengan ilmu syar’i selain Al-Qur’an?!Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,وإذا كان القرآن الميسر للذكر كلإبل المعلقة من تعاهدها أمسكها فكيف بسائر العلوم؟!“Jika Al-Qur’an yang dimudahkan untuk diingat seperti unta yang terikat. Jika diikat, maka tuannya bisa menguasainya. Maka, bagaimana lagi dengan ilmu yang lain?!” (At-Tamhid)Poin yang menjadi titik temu antara muraja’ah Al-Qur’an dengan motivasi untuk mempersering diskusi adalah bahwa metode menjaga hafalan Al-Qur’an yang terbaik adalah dengan menyimakkan hafalan kepada yang lain. Sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau sering menyimakkan hafalan Al-Qur’annya kepada malaikat Jibril ‘alaihissalam. Maka demikianlah, cara menjaga ilmu yang paling mujarab. Paling baik adalah dengan ‘menyimakkan’ ilmu itu kepada orang lain, yaitu dengan cara diskusi bersama rekan-rekan sesama penuntut ilmu.BertanyaKata Syekh Sholih Al-‘Ushoimi hafizhahullah,وبالسؤال عن العلم تفتتح خزائنه“Dengan bertanya, akan terbukalah perbendaharaan ilmu.” (Mukhtashor Ta’dzhiimil ‘Ilmi)Bahkan para ulama salaf menilai bahwa baiknya pertanyaan adalah setengahnya ilmu.Salah satu bukti nyata belajar dengan model bertanya itu sangat bermanfaat adalah tanya jawab murid-murid Imam Ahmad rahimahullah kepada beliau yang kemudian diriwayatkan dan dikumpulkan menjadi buku. Sungguh manfaatnya sangat terasa.Betapa sering ilmu yang samar menjadi terang benderang setelah bertanya. Atau faedah -faedah tersembunyi yang tidak tertulis di kitab atau tidak tersebut di kajian bisa kita dapatkan dari bertanya. Inilah tiga hal yang bisa merawat ilmu:Menghafal, itu ibarat menamam.Berdiskusi, itu ibarat menyirami dan memupuk.Lalu, bertanya itu ibarat mengembangbiakkan atau menambah ilmu.DemikianWaffaqanallah waiyyakum.Baca Juga:3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuPenuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Mukhtashor Ta’dzhiim Al-‘Ilmi beserta Syarahnya, karya Syekh Sholih Al-‘Ushoimi –hafidzhohullah–🔍 Fiqih, Nabi Danial, Hadits Shahih Tentang Ramadhan, Firman Allah Tentang Syukur Nikmat, Cara Membuat Istri Jadi PenurutTags: adabadab Islamadab penuntut ilmuAkhlakakhlak penuntut ilmuberadabilmu agamailmu syar'ikeutamaan ilmunasihatnasihat islamnasihat penuntut ilmu

Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan

Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Adab Berdoa Ketika Tasyahud Agar Mudah Dikabulkan

Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Bagaimana agar doa-doa kita mudah dikabulkan? Kita bisa ambil pelajaran dari doa ketika tasyahud akhir, di situ diajarkan memuji Allah dahulu, bershalawat, lalu berdoa. Hal ini bisa dikaji dari Kitab Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Adab Doa Ketika Tasyahud 2. Hadits #316 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi   Adab Doa Ketika Tasyahud Hadits #316 عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلاَتِهِ، لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: «عَجِلَ هذَا» ثمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ. Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, maka hendaknya ia memulai dengan memuji Rabbnya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa dengan doa yang dikehendakinya.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1481; Tirmidzi, no. 3477; An-Nasai, 3:44-45; Ahmad, 39:363; Ibnu Hibban, no. 1960; Al-Hakim, 1:230-268. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedangkan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengkritik bahwa hadits ini ada perawi yang bernama ‘Amr bin Malik tidak dikeluarkan oleh Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:159-160].   Faedah hadits Orang yang berdoa ini disebut tergesa-gesa karena ia langsung berdoa tanpa terlebih dahulu memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hadits ini menjadi dalil bahwa termasuk adab dalam berdoa adalah memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mengajukan permintaan. Adab ini ada ketika tasyahud, karena di dalamnya diawali dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa dengan memenuhi adab seperti ini lebih dekat pada ijabah (pengabulan). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaa’ Al-Afham (hlm. 189), “Tidak ada tempat dalam shalat yang disyariatkan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasul-Nya, lalu berdoa, selain pada tasyahud akhir dalam shalat. Hal seperti ini disepakati tidak disyariatkan ketika berdiri, rukuk, dan sujud.” Adab doa secara umum baik dalam shalat maupun di luar shalat adalah memuji Allah, lalu bershalawat, kemudian berdoa. Hal ini juga berlaku ketika sujud saat sujudnya lama seperti dalam shalat tahajud. Shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk wajib menurut sebagian ulama ketika tasyahud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan orang dalam hadits ini untuk mengulangi shalat. Dalam madzhab Syafii, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sunnah ab’adh pada tasyahud awal. Sedangkan saat tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk rukun shalat, lalu shalawat kepada keluarga Nabi termasuk sunnah ab’adh. Wallahu a’lam. Hadits ini menjadi dalil bahwa perantara doa itu didahulukan dari mengajukan permasalah dalam doa, atau disebut taqdiimul wasaa-il bayna yaday al-masaa-il, yaitu mendahulukan perantara dari masalah. Jika seseorang telah selesai dari membaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, ia boleh berdoa sekehendaknya untuk urusan dunia dan akhirat. Yang lebih afdal adalah berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya (ma’tsur). Namun, jika ia berdoa untuk suatu yang haram, shalatnya batal. Adapun, yang tidak sanggup berdoa dengan bahasa Arab, ia berdoa dengan terjemahannya.   Referensi Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:159-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:510-511. Baca Juga: Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab Mustajabnya Doa Ketika Sujud — Selasa pagi, 4 Syakban 1443 H, 8 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud doa saat tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya

Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Bacaan Tasyahud dari Ibnu Masud dan Kandungannya

Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi
Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi


Berikut kita bahas bacaan tasyahud dari Ibnu Mas’ud dan kandungannya dari bahasan lanjutan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Bacaan Tasyahud 2. Hadits #314 3. Hadits #315 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi   Bacaan Tasyahud Hadits #314 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: الْتَفَتَ إلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعجَبَهُ إليْهِ، فَيَدْعُو». مُتَّفَقٌ عَلَيْه، وَاللّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca: AT-TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHOLAWAATU WATH THOYYIBAAT. ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH. AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, semua shalat, dan kebaikan adalah milik Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya menurut Imam Bukhari) [HR. Bukhari, no. 831 dan Muslim, no. 402] وَلِلنَّسَائيِّ: كُنَا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. Menurut riwayat An-Nasai, “Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud diwajibkan atas kami.” [HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:378] وَلِأَحْمَدَ: أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ. Menurut riwayat Imam Ahmad, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari tasyahud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.” [HR. Ahmad, 6:28]   Hadits #315 وَلِمُسْلمٍ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: «التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ الصَّلَواتُ الطَّيِّبَاتُ للهِ..» إلَى آخِرِهِ. Menurut riwayat Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud, “AT-TAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWAATU LILLAH … hingga selesai.” [HR. Muslim, no. 403]   Faedah hadits Tahiyyaat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan). Tahiyyaat kepada Allah itu lebih pantas dibandingkan tahiyyaat kepada yang lainnya. Alif laam pada “at-tahiyyaatu lillah” menunjukkan istihqaq artinya seluruh pengagungan hanya khusus untuk Allah, tidak kepada selain-Nya. Ash-shalawaat yang dimaksud dalam bacaan tasyahud adalah shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Ath-thayyibaat adalah seluruh perkataan dan perbuatan yang ditujukan kepada Allah Ta’ala. Segala yang baik-baik dari sifat, ucapan, dan perbuatan adalah berhak bagi Allah untuk mendapatinya. Karena Allah itu thayyib (baik), begitu pula sifat, kalimat, dan perbuatannya pun baik. Ibadah berupa ucapan dan perbuatan yang baik itu ditujukan kepada Allah. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan makna ini saat membacanya, tidak cukup hanya sekadar membaca dzikir dan memuji saja. Kata as-salaam itu bermakna selamat dari berbagai petaka dan hal yang dibenci. Kalimat ASSALAAMU ’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi), berarti kalimat itu mengandung doa, yang berisi permintaan kebaikan dan dijauhkan dari berbagai kejelekan. Dhamir (kata ganti) yang digunakan adalah “’alaika” (kepadamu) yaitu mukhathab (orang kedua), berarti nabi dekat dengan kita (seperti dialog langsung), seakan-akan nabi itu hadir di hadapan kita ketika mengucapkan salam ini. Ini adalah kekhususan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan, jika dalam shalat terjadi dialog dengan makhluk, shalat menjadi batal. Doa ini mencakup keselamatan dari kekhawatiran dunia dan akhirat. Oleh karenanya, doa ini tetap disyariatkan walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia. Kalimat “WA ROHMATULLAAHI”, di dalamnya ada doa rahmat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah sebelumnya didoakan agar diselamatkan dari keburukan. Dampak dari doa rahmat secara umum adalah adanya nikmat dan kebaikan pada makhluk yang tak terhitung. Kalimat “WA BAROKAATUH”, di mana barokah berarti kebaikan yang banyak dan terus menerus. Asal dari barokah adalah namaa’ wa ziyadah, tumbuh dan bertambah. Berkah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup adalah keberkahan pada makanan, minuman, dan terkait urusan hidup beliau. Namun, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiada, berkahnya adalah dengan banyaknya pengikut dan tersebarnya syariat beliau. Kalimat “AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN” (artinya: Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh), kami di sini yang dimaksud adalah orang yang shalat dan yang bersama dengannya dalam shalat berjamaah. ‘Ibaadillahi adalah hamba Allah yang selalu menundukkan diri kepada Allah dengan melalukan ketaatan. Ash-Shalihin adalah orang-orang saleh. Sifat saleh adalah yang menjalankan kewajiban kepada Allah dan kewajiban terhadap sesama. Hadits ini menjadi dalil tentang wajibnya tasyahud di akhir shalat. Kalimatnya dalam hadits adalah kalimat perintah sehingga dihukumi wajib. Tasyahud akhir termasuk rukun shalat, sedangkan tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh dalam madzhab Syafii. Bacaan tasyahud bentuknya beraneka ragam. Bacaan tasyahud itu ada dari sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, dan selainnya. Perbedaan antara bacaan-bacaan tersebut hanyalah sedikit saja. Bacaan tasyahud mana saja yang dibaca dibolehkan dan sah. Para ulama ada yang memilih tasyahud Ibnu Mas’ud dengan alasan: (1) haditsnya itu muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; (2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perhatian sekali dengan tasyahud ini hingga mengajarkannya kepada Ibnu Mas’ud sambil menuntunkannya (mentalqinnya) sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa hal itu diajarkan seperti dituntunkan surah dari Al-Qur’an; (3) kandungannya adalah mengagungkan Allah, menunjukkan pemurnian ibadah dengan pengucapan tasyahud berisi tauhid dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul), juga berisi berserah diri, kasih sayang, keberkahan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; (4) ada doa keselamatan ditujukan kepada orang yang shalat dan umat Islam secara umum, serta hamba Allah yang saleh di langit dan bumi. Disunnahkan bagi orang yang shalat berdoa di akhir tasyahud dengan doa yang ia sukai. Namun, doa yang paling bagus adalah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakda tasyahud sebelum salam. Doa yang dipanjatkan bisa berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Karena ingatlah, doa secara umum adalah ibadah. Perintah doa bakda tasyahud, ini adalah sebelum adanya keterangan wajib bershalawat setelah tasyahud. Penjelasan mengenai shalawat bakda tasyahud akan datang penjelasannya insya Allah. Disebut tasyahud karena di dalamnya ada penyebutan syahadat tauhid dan kenabian. Tahiyyat hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, tidak boleh kepada selain-Nya. Wasilah (perantara) berupa penyebutan ibadah didahulukan daripada meminta doa. Pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ibnu Mas’ud mengenai tasyahud ini lalu beliau perintahkan untuk mengajarkannya kepada yang lain menunjukkan tentang kewajiban membacanya dan sangat pentingnya untuk dibaca. Baca juga: Siapakan Orang Saleh?   Referensi Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:506-507. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:154-158. — Senin pagi, 3 Syakban 1443 H, 7 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberkah bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara tasyahud duduk tahiyat duduk tasyahud pengertian berkah rukun shalat shalawat sunnah ab'adh tahiyat tahiyat akhir tahiyat awal tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal tata cara shalat tata cara shalat nabi

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184 DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184 DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022
Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022


Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 184DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-3Pada pertemuan sebelumnya, kita telah mulai mengkaji bacaan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum tidur. Berikut kelanjutannya:BACAAN KETIGA:Membaca Surat al-Isra’ sebanyak satu kali. Surat ini adalah urutan nomor 17 di dalam mushaf al-Qur’an. Jumlah ayatnya sebanyak 111 ayat. Terletak di juz 15.Dalil LandasanUmmul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَالزُّمَرَ”“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tidur (malam) hingga membaca “Bani Israil” (Surat al-Isra) dan surat az-Zumar”. HR. Tirmidziy (No. 2920) dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah (No. 1163) serta al-Albaniy.Renungan KandunganKandungan global surat ini ada tiga poin:Pertama: Pendahuluan (Ayat 1-8)Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai salah satu keutamaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau mengalami kejadian perjalanan Isra’ dari Masjidil Haram di Mekah menuju ke Masjidil Aqsha di Palestina hanya dalam semalam.Di mukadimah ini juga dijelaskan tentang perilaku Bani Israil yang membuat kerusakan sebanyak dua kali di bumi yang mereka tinggali, yaitu di Baitul Maqdis dan sekitarnya. Mereka akan berkuasa dengan penuh kezaliman dan penindasan. Di masa lalu mereka membunuh para nabi, kemudian berlanjut setelah diutusnya Nabi terakhir yang membawa agama Islam.Kedua: Penjelasan mengenai sikap kaum musyrikin Mekah terhadap diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an (Ayat 9-98)Poin kedua ini diawali dengan penjelasan bahwa al-Qur’an itu jika diikuti akan mengantarkan kepada jalan yang lurus. Juga memberikan kabar gembira berupa pahala yang besar untuk kaum mukminin yang gemar beramal salih.Allah juga menjelaskan jalan kejayaan, siapapun menitinya maka ia akan memperoleh kemenangan atas musuh-musuh mereka. Yaitu: tauhid, alias memurnikan ibadah hanya untuk Allah saja. Lalu berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim dan musafir.Lalu Allah menerangkan sikap kaum musyrikin Mekah terhadap al-Qur’an dan prinsip keimanan terhadap akhirat. Sikap mereka adalah menolak untuk mengimani al-Qur’an, serta selalu berupaya menebarkan keraguan tentang adanya hari kebangkitan.Ketiga: Penutup (ayat 99-111)Di penghujung surat mulia ini ditegaskan kembali tentang prinsip akidah tauhid. Siapapun yang berpegang teguh dengannya niscaya akan dikaruniai kejayaan dan kemenangan atas para musuh. Lalu disampaikan motivasi untuk senantiasa menegakkan shalat.Diringkas oleh Abdullah Zaen dari Dalâlah Asmâ’ as-Suwar al-Qur’âniyyah ‘alâ Mahâwiriha wa Maudhû’âtihâ, karya Dr. Umar Ali Arafat (hal. 206-207).Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Sya’ban 1443 / 7 Maret 2022

Hukum Seputar Bulan Madu

Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri

Hukum Seputar Bulan Madu

Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri
Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri


Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Di antara fenomena yang dihadapi oleh kaum muslimin masa kini adalah munculnya berbagai gaya hidup yang terdapat lebih banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat dibandingkan memberikan kebaikan. Namun, sering kali dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh kaum muslimin sendiri.Salah satu fenomena tersebut adalah kegiatan bulan madu. Bulan madu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Mereka pergi bersama, menetap di suatu tempat, bersantai, dan berada jauh dari gangguan, baik dari pihak keluarga, saudara atau teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.Tidak ada dalil secara khusus yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat Islam yang baru menikah sehingga hukum asalnya adalah mubah. Hukumnya mubah apabila tidak mengandung kemungkaran, seperti tempat tujuannya bukanlah negeri kafir atau negeri yang dipenuhi dengan kefasikan. Bulan madu bisa dihukumi haram, sunah, dan makruh tergantung bagaimana orang tersebut melakukannya, tempat tujuannya, dan perkara-perkara lainnya.Penamaan bulan maduSyekh Utsaimin Rahimahullah di dalam kitab Syarhul Mumti menyebutkan,“Ada faedah yang mungkin diambil dari sabda nabi,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك“Hingga Engkau mencicipi sedikit madunya dan dia mencicipi sedikit madumu (yaitu berhubungan suami istri” (HR. Muslim no. 1433).Sebagian orang mengatakan hadis ini menjadi sebab penyebutan bulan madu. Apakah perkara ini dibenarkan?”Syekh Utsaimin Rahimahullah melanjutkan, “Iya, hal ini dapat dibenarkan. Namun, manisnya madu ini bukan hanya sebulan jika hubungan kita dengan istri langgeng dan lancar. Oleh karena itu, manisnya madu (hubungan suami istri) ini akan bertahan abadi dan bukan hanya sebulan.”Bisa kita simpulkan bahwa membatasi waktu berakrab ria dengan istri, baik itu sebulan, seminggu maupun beberapa hari tidaklah mengandung kebaikan. Pada hakikatnya, kita mengharapkan hubungan langgeng dan abadi sepanjang usia kehidupan kita saat menikah.Baca Juga: Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?Bolehkah bulan madu ke negeri kafir?Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang yang ditimpa cobaan berupa melakukan perjalanan ke luar negeri Islam yang tidak memedulikan dosa. Tujuan mereka adalah bulan madu. Saya mohon agar syekh dengan baik hati memberikan nasihat kepada saudara semuslim dan mereka yang berwenang sehingga mereka dapat mengetahui masalah ini.”Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat petunjuknya. Tidak ada keraguan bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir merupakan bahaya besar, tidak hanya pada saat pernikahan atau yang disebut bulan madu saja, tetapi juga di waktu-waktu lainnya. Orang yang beriman harus takut kepada Allah Ta’ala dan waspada terhadap apa-apa yang membahayakan dirinya. Bagi seorang muslim, berbahaya untuk agamanya, akhlaknya, dan agama istrinya ketika melakukan perjalanan ke negeri orang-orang musyrik. Hal ini disebabkan karena negeri tersebut menggembar-gemborkan kebebasan dan tidak menyangkal serta memedulikan kemungkaran.Wajib dilakukan oleh semua pemuda kita dan semua saudara kita untuk meninggalkan perjalanan semacam ini. Abaikan pikiran untuk tinggal di negara mereka pada saat pernikahan ataupun karena sebab lainnya. Semoga Allah Ta’ala mencegah mereka dari kejahatan dorongan setan.Bepergian ke negara-negara yang di dalamnya terdapat kekafiran, kesesatan, kebebasan, dan keburukan sangatlah berbahaya bagi pria dan wanita muslim. Betapa banyak orang saleh yang bepergian dan kembali dalam keadaan rusak. Betapa banyak orang yang awalnya muslim lalu kembali dari perjalanannya sebagai orang kafir. Jelaslah bahwa bahaya perjalanan ini sangat besar. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik” (HR. Abu Daud (7/303-‘Aunul Ma’bud), At-Tirmidzy (4 /132), disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ (5/30). Beliau menyebutkan berbagai jalan dan syawahid hadis tersebut).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لا يقبَلُ اللهُ من مُشركٍ أشرَكَ بعدَ ما أسلمَ عملًا حتَّى يفارقَ المشركينَ إلى المسلِمينَ“Allah tidak akan menerima amalan orang musyrik yang sudah masuk Islam hingga ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan orang-orang muslim” (HR. An-Nasa’i (5/82) dan Ibnu Majah (2536). Syekh Al-Albani berkata, “Hadis ini sanadnya hasan dan disahihkan oleh Hakim (4/600) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Ash-Shahihhah no 369))”.Syekh Sholeh Fauzan di dalam kitab Al-Mulakhas Al-Fikhi (2/581) menyebutkan, “Apa yang masyhur saat ini di kalangan anak muda kaya dan orang kaya adalah bepergian di awal pernikahan ke negara-negara kafir asing untuk menghabiskan bulan madu. Sesungguhnya itu adalah bulan racun karena termasuk bulan yang dihukumi haram. Kegiatan bulan madu itu banyak mendatangkan kemungkaran, seperti membuka cadar, mengenakan pakaian orang-orang kafir, menyaksikan perbuatan dan tradisi orang-orang kafir yang kurang adab,  serta mengunjungi tempat-tempat hiburan. Pada akhirnya, wanita itu kembali dari perjalanannya dengan kondisi terpengaruh oleh akhlak keji tersebut dan meninggalkan moral masyarakat muslim. Oleh karena itu, perjalanan seperti ini dilarang keras. Hukumnya wajib mencegah pelakunya dari melakukan hal itu. Begitu juga, wali wanita harus mencegah (wanita tersebut) dari perjalanan itu.”Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalBagaimana jika bulan madu dengan umrah bersama?Di dalam Fatawa As-Syabakiyyah Al-Islamiyyah disebutkan,“Dibolehkan bagi seseorang untuk menghabiskan bulan pertama pernikahannya di dekat rumah suci Allah (berumrah) sehingga ia menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat. Selain itu, dia mendapatkan kelezatan agama dan dunia. Hal seperti ini juga menjadi peluang besar untuk mensyukuri nikmat Allah Ta’ala atas nikmat pernikahan yang dilimpahkan kepadanya. Nikmat pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan merupakan keberkahan untuk hamba-hamba-Nya.Namun, yang harus diperhatikan seorang suami, hendaknya ia tidak terganggu ibadahnya dari pemenuhan hak-hak istrinya. Terutama di masa-masa awal pernikahan mereka. Tak terkecuali hak istrinya atas dirinya di tempat tidur, mempergaulinya, dan bercengkrama dengannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak terhadapmu, matamu memiliki hak terhadapmu, dan istrimu memiliki hak terhadapmu” (HR. Al-Bukhari no. 5199, Muslim no. 1159).Istri pun juga tidak boleh terganggu karena ibadahnya dari melayani suaminya dengan tetap memperhatikan bahwa larangan ihram harus dihindari sebelum tahallul (diantaranya adalah berhubungan suami istri).”Ada nasihat yang sangat indah  dari Syekh Utsaimin Rahimahullah terkait hal ini. Beliau berkata di dalam Syarhul Mumti’, “Apa hukumnya orang yang mengatakan, ‘Saya dan istri pergi umrah (untuk bulan madu)?’Kami berpendapat bahwa ini mengandung hal baik dan tidak baik. Sepertinya asal-usul bulan madu diambil dari non-muslim. Kami tidak mengetahui hal ini pada zaman para ulama sebelumnya dan pada zaman para pendahulu. Para ulama pun tidak membicarakannya. Dengan demikian, hal ini (bisa jadi) diambil dari non-muslim. Ini sudut pandang dari satu sisi.Sudut pandang dari sisi lain, saya khawatir jika dalam jangka waktu yang lama manusia menjadikan pernikahan sebagai alasan untuk melaksanakan umrah. Jika demikian, lama kelamaan akan dikatakan, ‘sunah bagi setiap orang yang menikah untuk melakukan umrah!’ Sehingga kita telah membuat alasan yang tidak sesuai dengan syariat untuk beribadah. Hal ini merupakan masalah. Setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, sering kali keadaan akan berubah dan manusia akan melupakan alasan awal dari melakukan suatu perbuatan.Oleh karena itu, kami katakan, jadikan bulan madu itu di kamar Anda, di rumah Anda, dan jadikan manisnya madu ini untuk selamanya, bukan hanya sebulan. Aku memuji Allah Ta’ala atas nikmat kesehatan yang telah diberikan.”Wallahu a’lam bisshawaab.Baca Juga:Hukum Menggunakan Pelumas untuk JimakMenyebarkan Rahasia Ranjang di Sosial Media dan Testimoni Obat KuatPenulis: Muhammad Idris, Lc.  Artikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Shalih Utsaimin Rahimahullah.[2] Kitab Almulakhas Alfiqhi karya Syekh Shalih Fauzan.[3] Fatawa As-syabakiyyah Al-islamiyyah.[4] Web resmi Syekh bin Baz (binbaz.org.sa).🔍 Ghibah Yang Dibolehkan, Hukum Membaca Yasin Fadhilah, Doa Minta Petunjuk Kepada Allah, Kisah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw, Bukti Allah Itu AdaTags: bekal pernikahanbulan madubulan madu dalam islamfikih pernikahanhukum bulan madupanduan pernikahanpernikahanrumah tanggasuami istri

Serial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Serial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatArtikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian nisab, yang merupakan turunan dari pembahasan dalam artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab 2. Pengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian Nisab Pengaruh Utang Investasi yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabUtang investasi dapat didefinisikan sebagai utang yang timbul dari akad komersil yang dilakukan oleh kreditur dan debitur di mana debitur memperoleh benefit berupa penundaan pembayaran, sedangkan kreditur memperoleh benefit berupa peningkatan harga komoditi investasi.[1]Pertanyaan yang hendak dijawab apakah utang yang timbul dari akad komersil berpengaruh pada nisab harta yang dimiliki debitur. Apakah total utang tersebut mengurangi nisab atau hanya utang yang jatuh tempo saja yang mengurangi nisab pada harta debitur?Permasalahan ini didasarkan pada penjelasan pada artikel sebelumnya, yaitu perihal utang yang bisa menghalangi kewajiban zakat (mengurangi nisab) jika utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang.[2] Berdasarkan hal tersebut, permasalahan ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian berikut:Pertama, apabila utang digunakan untuk mendanai suatu aset tetap dengan maksud berinvestasi dan meningkatkan keuntungan di mana aset itu melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang ini dijadikan sebagai kompensasi aset serta tidak mengurangi nisab harta dan hasil yang diperoleh debitur dari aset tetap.Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki harta sebanyak Rp1.000.000.000, kemudian ia membeli sebuah pabrik juga seharga Rp1.000.000.000 secara kredit dengan pelunasan selama 10 tahun. Profit yang dihasilkan pabrik itu sendiri sebesar Rp100.000.000 setiap tahun.Apabila angsuran utang telah jatuh tempo, maka debitur menjadikan angsuran itu sebagai kompensasi nilai pabrik karena utang tersebut dilakukan untuk membeli pabrik. Pabrik itu sendiri memiliki nilai komersil yang bisa dijual untuk melunasi utang jika ternyata ia bangkrut. Dalam kasus ini, debitur menzakati seluruh harta yang dimiliki  dan utang tersebut tidak mengurangi nisab, meskipun telah jatuh tempo. Dengan demikian, jelas bahwa dalam kasus ini, utang tidak berpengaruh terhadap nisab harta yang dimiliki debitur, kecuali dalam kondisi nilai aset tetap tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo.Kedua, apabila utang digunakan untuk mendanai aset tetap yang bersifat primer, artinya tidak melebihi kebutuhan primer debitur, maka utang yang jatuh tempo, yaitu angsuran tahunan mengurangi penghasilan debitur. Adapun utang yang belum jatuh tempo tidak mengurangi penghasilannya seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.[3]Sebagai contoh, seseorang membeli taksi untuk mengangkut penumpang seharga Rp50.000.000 secara kredit dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 setiap tahun. Aktivitas mengangkut penumpang merupakan sumber mata pencaharian orang tersebut. Dalam kasus ini, utang yang telah jatuh tempo mengurangi basis perhitungan zakat pada harta debitur. Jika harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat ditunaikan. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka zakat tidak perlu ditunaikan.Dengan begitu, dalam kasus ini, jelas bahwa utang yang jatuh tempo berpengaruh pada nisab harta debitur. Utang yang jatuh tempo mengurangi nisab harta. Apabila setelah dikurangi, ternyata nisab harta masih tercapai, maka zakat harus ditunaikan. Sebaliknya jika tidak tercapai, maka zakat tak perlu ditunaikan.Ketiga, apabila utang digunakan untuk mendanai aktivitas komersil (misalnya aktivitas perdagangan) yang melebihi kebutuhan primer debitur seperti seorang yang berutang kepada lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000 dengan maksud menginvestasikannya dalam aktivitas komersil yang disertai komitmen untuk melunasi utang tersebut secara kredit selama 10 tahun dengan angsuran sebesar Rp10.000.000 per tahun. Dalam kasus ini, angsuran tahunan yang jatuh tempo mengurangi nisab komoditi perdagangan dan harta yang dimiliki debitur, kemudian zakat ditunaikan terhadap harta yang tersisa jika mencapai nisab. Adapun angsuran yang belum jatuh tempo tidak mengurangi nisab harta sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPengaruh Utang Perumahan yang Belum Jatuh Tempo terhadap Capaian NisabPermasalahan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, permasalahan ini dibahas secara tersendiri karena penting, mengingat utang perumahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan primer debitur yang diwujudkan dalam bentuk rumah, namun juga ditujukan untuk tujuan investasi. Oleh karena itu, pengaruh utang perumahan yang belum jatuh tempo terhadap capaian nisab dapat diterangkan  sebagai berikut: Pertama, apabila utang digunakan untuk membangun rumah yang akan ditempati debitur tanpa ada unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, angsuran tahunan mengurangi nisab harta yang dimiliki debitur. Debitur kemudian menzakati harta yang tersisa jika mencapai nisab. Jelas dalam kasus ini utang yang jatuh tempo memiliki pengaruh terhadap harta yang terkena zakat. Sehingga terkadang utang yang jatuh tempo menghabiskan nisab atau mengurangi capaian nisab sehingga kewajiban zakat tidak perlu ditunaikan.[4]Kedua, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan untuk membangun rumah yang melebihi kebutuhan primer debitur atau pembangunan rumah tersebut mengandung unsur kemewahan dan pemborosan. Dalam kasus ini, utang tersebut dijadikan sebagai kompensasi bagian yang melebihi kebutuhan primer debitur terhadap rumah. Dalam kondisi utang melampaui kelebihan tersebut, namun tidak melebihi nilai rumah, maka debitur menzakati harta yang dimiliki dan utang tersebut tidak berpengaruh terhadap nisab harta. Jika utang tersebut melebihi nilai rumah, maka angsuran yang jatuh tempo mengurangi nisab harta dan debitur menzakati harta yang tersisa jika masih mencapai nisab.Ketiga, apabila utang yang belum jatuh tempo digunakan dengan maksud investasi seperti seorang yang berutang untuk membangun sejumlah unit perumahan yang akan dijual atau disewakan agar memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, utang perumahan ini menjadi utang investasi, sehingga berlaku ketentuan poin ketiga pada permasalahan sebelumnya.Angsuran yang jatuh tempo mengurangi nilai unit perumahan, namun tidak mengurangi nisab harta yang dimiliki kreditur, kecuali utang tersebut menghabiskan nilai aset tetap (dalam hal ini unit perumahan yang dibangun). Adapun angsuran yang belum jatuh tempo dari utang tersebut tidak berpengaruh terhadap harta debitur yang terkena zakat.Inilah yang dinyatakan dalam Fatawa wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah (hlm. 28),الدُّيُونُ الْإِسْكَانِيَّةُ وَمَا شَابَهَهَا مِنْ الدُّيُونِ الَّتِي تُمَوَّلُ أَصْلًا ثَابِتًا لَا يَخْضَعُ لِلزَّكَاةِ وَيُسَدّدُ عَلَى أَقْسَاطٍ طَوِيلَةِ الْأَجَلِ يَسْقُطُ مِنْ وِعَاءِ الزَّكَاةِ مَا يُقَابِلُ الْقِسْطَ السَّنَوِيَّ الْمَطْلُوبَ دَفْعُهُ فَقَطْ إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ أَمْوَالٌ أُخْرَى يُسَدِّدُهُ مِنْهَا“Utang perumahan dan sejenisnya yang digunakan untuk mendanai aset tetap tidak dikenakan zakat dan dibayar dengan angsuran jangka panjang yang dikeluarkan dari basis perhitungan zakat yang besarannya setara dengan angsuran tahunan yang harus dibayarkan, jika debitur tidak memiliki pendanaan lain untuk membayarnya.”[5]Baca Juga:Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualZakat Rumah KontrakanDemikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah hlm. 72.[2] Lihat syarat kedua pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[3] Lihat syarat pertama pada artikel “Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat”.[4] Mada Ta’tsir Ad-Duyun Al-Istitsmariyah Wa Al-Iskaniyah Wa Al-Muajjalah Fi Tahdid Wi’a Az-Zakah Min Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/333.[5] Fatawa Wa Taushiyat Nadwat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah hlm. 28.🔍 Situs Muslim, Aliran Salafiyah, Asuransi Apakah Riba, Surah Tentang Kejujuran, Tata Cara Umrah Sesuai SunnahTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya
Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id ebook semarak ramadhan 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya


Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.“Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1Adapun hadits yang berbunyi:إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.“Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:1. Memperbanyak puasaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.“Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.”5Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.2. Membaca Al-Qur’anMembaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ“Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.63. Mengerjakan amalan-amalan shalihSeluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.“Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.”74. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum musliminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.“Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.”8Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.“Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.”10Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ“Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”127. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.“Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.”13Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***FootnotesFathul-BariShaumi Sya’banTarikhradhiallahu ‘anhuMaudhuAl-Jami’ Ash-ShaghirHR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.Shahih Sunan An-NasaiLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliLathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-HanbaliShahih Sunan Ibni MajahAl-Fatawa Al-KubraAl-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-KuwaitiyahAl-Majmu’ lin-NawawiAdh-Dha’ifahDaftar Pustaka Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes. —Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A.Artikel Muslim.Or.Id <img src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Banner-Ebook-Semarak-Ramadhan.jpg" alt="ebook semarak ramadhan" class="responsive" width="600" height="400"> 🔍 Hukum Memakan Makanan Haram Karena Tidak Tahu, Allah Penyembuh, Hukum Jual Beli Islam, 5 Perkara Dalam Islam, Pahala Seorang Istri Terhadap Suaminya

Macam-Macam Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur

Macam-Macam Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur


Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktik pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:Pertama, ziarah kubur yang disyariatkanZiarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan negeri akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ “ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburKedua, ziarah kubur yang bidahZiarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).Ketiga, ziarah kubur yang syirikZiarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).Juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah***@Rumah Kasongan, 19 Rajab 1443/ 20 Februari 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Al-Maqshadul Ma’muul min Ma’aarijil Qabuul bi Syarhi Sullamil Wushuul, hal. 125-127.🔍 Bacaan Dzikir, Sejarah Berdirinya Syiah, Anjuran Berhijab, Pajak Dalam Perspektif Islam, Hadist JujurTags: Aqidahaqidah islamfikih ziarah kuburkeutamaan ziarah kuburpanduan ziarah kuburTauhidtuntunan ziarah kuburziarahziarah kubur

Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 13): Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh Utang terhadap Kewajiban Zakat 1.1. Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur? 1.1.1. Pendapat pertama 1.1.2. Pendapat Kedua 1.1.3. Pendapat ketiga 1.1.4. Pendapat yang Terpilih Pengaruh Utang terhadap Kewajiban ZakatDalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang dibayarkan secara kredit kepada kreditur. Hal ini membutuhkan penjelasan apakah utang tersebut dapat menghalangi kewajiban zakat atau mengurangi kadar zakat. Boleh jadi berakibat pada nihilnya kewajiban zakat karena sisa harta yang dimiliki oleh debitur tidak lagi mencapai nisab. Oleh karena itu, menghalangi kewajiban zakat yang dimaksud di sini juga berarti mengurangi nisab harta.Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat pada Harta Debitur?Ahli fikih bersepakat bahwa utang[1] tidak menghalangi kewajiban zakat dalam dua kondisi, yaitu:Pertama, utang tersebut menjadi tanggungan debitur setelah harta yang wajib ditunaikan zakatnya.[2]Kedua, besaran utang tidak mengurangi nisab harta zakat.[3]Selain dua kondisi di atas, ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan apakah utang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki debitur.Pendapat pertamaUtang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah[4] dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[5]Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijmak yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.[6]Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.[7]Baca Juga: Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPendapat KeduaUtang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi hal ini tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah[8], salah satu pendapat di kalangan Syafi’iyah[9], dan Hanabilah.[10]Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan. Namun, utang menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan komoditi yang setara dengan emas dan perak.[11]Di antara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat para petugas zakat dan mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa mereka bertanya kepada pemilik apakah mereka memiliki utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidaklah menghalangi kewajiban atas harta zahir.[12][13]Pendapat ketigaUtang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik harta itu berupa harta zahir maupun batin, baik utang itu telah jatuh tempo atau belum, baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk, baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i[14] dan pendapat terkuat Hanabilah.[15] Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.[16]Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:Pertama, perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]Dalam riwayat lain, Utsman berkata,فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”[18]‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu mengucapkan perkataan di atas di hadapan sahabat Nabi yang lain dan tidak ada yang mengingkari perkataan beliau. Hal ini menunjukkan mereka sepakat dengan apa yang dikatakan ‘Utsman.[19]Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat atas orang kaya dan memerintahkan mereka menyalurkan zakat kepada orang fakir seperti dalam sabda beliau,أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya lalu mengembalikannya kepada orang fakir.” (HR. Al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)Debitur juga butuh melunasi utang sebagaimana orang fakir membutuhkan zakat. Dengan demikian, atribut kaya yang mewajibkan penunaian zakat tidak terwujud pada diri debitur. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى“Zakat hanya diwajibkan atas pihak yang kaya.” [HR. al-Bukhari no: 1426, Muslim no: 1034]Bahkan, sebenarnya atribut fakir yang membolehkan seorang memperoleh zakat, terwujud pada diri debitur sehingga statusnya tercakup dalam kelompok Al-Gharim.[20]Ketiga, kepemilikan debitur terhadap hartanya lemah karena adanya tuntutan kreditur untuk melunasi utang dan ia lebih berhak memilikinya.[21]Keempat, kreditur dituntut untuk menunaikan zakat atas piutangnya. Jika debitur juga menunaikan zakat, maka hal ini memungkinkan terjadinya dua kali penunaian zakat untuk satu harta, di mana kreditur dan debitur menunaikan zakat. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.[22]Kelima, syariat zakat diwajibkan sebagai bentuk simpati pada orang fakir dan bentuk syukur dari orang kaya atas nikmat yang dianugerahkan. Dalam hal ini, debitur juga membutuhkan harta untuk melunasi utang. Ketika utang dikatakan tidak menghalangi kewajiban zakat, maka hal itu berarti menihilkan kebutuhan debitur terhadap hartanya sendiri untuk melunasi utang sehingga tetap diserahkan pada orang fakir. Tentu hal itu tidaklah bijak dan atribut kaya yang melazimkan bentuk syukur dengan menunaikan zakat tidak tercapai pada diri debitur.[23]Baca Juga: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualPendapat yang TerpilihPendapat terpilih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki di-takhshis dengan dalil-dalil yang menunjukkan utang dapat menghalangi kewajiban zakat.[24]Kedua, dalil dari Al-Hadis menunjukkan bahwa zakat atas harta yang menjadi obyek utang dapat digugurkan.Ketiga, meski debitur memiliki dan menguasai harta, namun kepemilikan tersebut tidak sempurna (naqish) karena kreditur berhak menuntut dan memaksa utang dilunasi menggunakan harta tersebut.[25]Keempat, pada dasarnya seorang terbebas dari utang dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, seorang yang menyerahkan kewajiban zakat kepada petugas zakat dan mengaku ia berutang perlu membuktikan pengakuan tersebut. Pengakuan bahwa dirinya berutang tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan adanya bukti.[26] Oleh karena itu, ketika mengambil zakat, petugas memang tidak perlu bertanya apakah yang bersangkutan memiliki utang ataukah tidak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara harta batin dan zahir karena keumuman dalil mencakup keduanya.[27]Namun, ahli fikih mengemukakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga utang bisa menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:Pertama, utang tersebut telah jatuh tempo dan debitur tidak mampu melunasinya. Artinya, utang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta debitur. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[28] Dalam hal ini, ketika utang telah jatuh tempo, maka tidak ada lagi kepemilikan yang sempurna oleh debitur terhadap hartanya karena adanya tagihan dari kreditur untuk melunasi utang. Alasan ini tentu tidak terdapat pada utang yang belum jatuh tempo.Sebagai contoh dalam kasus angsuran. Seorang membeli mobil secara kredit, di mana dia harus membayar angsuran sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Saat ini, ia telah membayar angsuran pertama. Lantas, apakah angsuran pertama itu menghalangi kewajiban zakat atau tidak? Dalam hal ini, angsuran yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat, namun yang menghalangi kewajiban zakat adalah angsuran pertama yang telah dibayarkan itu.[29]Kedua, debitur tidak memiliki aset tetap (arudh qinyah) di luar kebutuhan primer yang bisa dijual untuk melunasi utang saat bangkrut. Artinya, dalam kondisi debitur memiliki aset tetap di luar kebutuhan primer, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah ahli fikih Hanafiyah, mazhab Malikiyah, salah satu pendapat di kalangan Hanabilah, dan merupakan pendapat yang didukung oleh Abu Ubaid Al-Qasim.[30]Pertimbangan bagi syarat ini adalah sebagai berikut:Aset itu berasal dari harta debitur yang berada dalam kepemilikannya.Aset itu memiliki nilai komersil yang memungkinkan debitur menjual atau mengelolanya jika diperlukan.Kreditur berhak menuntut debitur menjual aset itu untuk melunasi utang jika ternyata debitur tak mampu melunasi utang dari sumber lain.Terdapat pendapat yang menyatakan aset semacam itu tidak bisa digunakan untuk melunasi utang yang menghalangi kewajiban zakat, namun pendapat ini justru akan berakibat menihilkan kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada aset tetap atau barang investasi seperti pabrik. Dengan demikian, sebagai contoh, seorang yang memiliki sebuah pabrik dengan hasil yang mampu mencukupi kebutuhan primer, lalu membeli pabrik lain menggunakan utang yang besarnya melebihi hasil kedua pabrik tersebut, maka ia tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat berdasarkan pendapat tadi, padahal statusnya kaya karena memiliki banyak aset dan pabrik.[31]Ketiga, debitur bukanlah orang kaya yang gemar menunda pelunasan utang. Jika karakter debitur seperti itu, maka utangnya tidak menghalangi kewajiban zakat. Itulah kandungan perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, entah debitur melunasi utang atau menunaikan zakat tanpa menjadikan utang sebagai parameter yang mengurangi nisab. Dengan demikian, seluruh dalil dapat dipraktikkan, di mana kewajiban zakat dari debitur semacam ini tidaklah gugur semata-mata karena utang yang mengurangi nisab. Padahal ia memiliki harta yang dapat dimanfaatkan, namun ia enggan untuk melunasi utang kepada yang berhak.Bagaimana utang yang digunakan untuk membiayai proyek investasi atau membeli rumah? Hal ini akan diuraikan dalam artikel selanjutnya seizin Allah.Baca Juga:Zakat Rumah KontrakaJual Rumah, Berapa Zakatnya?Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah Li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy.Fiqh An-Nawazil Fi Al-‘Ibadat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy Al-Musyaiqih.Catatan kaki:[1] Utang memiliki definisi yang beragam, namun saling mendekati. Ibn Al-Himam dalam Fath Al-Qadir 7/221 menyatakan bahwa utang adalah istilah bagi harta yang wajib ditanggung karena merupakan pengganti (badal) bagi harta yang dirusakkan, utang yang diajukan, komoditi yang diperjualbelikan, atau manfaat yang diperoleh dari suatu akad karena menikahi wanita atau menyewa barang.[2] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Fath Al-Qadir 2/16, Bidayah Al-Mujtahid 3/309, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Bayan 3/146, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[3] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, Al-Jauharah An-Nirah Syarh Mukhtashar Al-Qaduri 1/115, Al-Fawakih Ad-Diwani 1/510, Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha 2/118, Mughni Al-Muhtaj 2/125, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[4] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[5] Al-Mughni 4/266, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/336.[6] Al-Muhalla 1/65.[7] Al-Hawi 3/310.[8] Al-Isyraf ‘Ala Nukat Masaa-il Al-Khilaf 1/407, Hasyiyah Al-Adawi 1/473.[9] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/147, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[10] Al-Mughni 4/264, Asy-Syarh Al-Kabir 6/338.[11] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 59.[12] HR. Al-Bukhari no: 1300, 1425. [13] Al-Mughni 4/265.[14] Al-Bayan karya Al-Imrani 3/146, Raudhah Ath-Thalibin 2/197.[15] Al-Mughni 4/263, Kasyaf Al-Qina 2/13.[16] Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[17] HR. Malik dalam Al-Muwaththa no: 596, Asy-Syafi’i dalam Musnad-nya no: 446, Al-Baihaqi no: 7856. Asar ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no: 789.[18] Muhannas Ibn Abi Syaibah 3/97.[19] Al-Mughni 2/67.[20] Lihat surat At-Taubah ayat 60. Perincian al-gharim dan berbagai jenisnya dijelaskan oleh ahli fikih, di antaranya dalam Al-Mughni 9/322.[21] Badai’ Ash-Shanai’ 2/18, Al-Umm 2/67, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Al-Inshaf 6/340.[22] Al-Hawi 3/310.[23] Asy-Syarh Al-Kabir 6/340.[24] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[25] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12.[26] Al-Amwal hlm. 509, Ahkam Al-Qur’an 2/535. Lihat Fiqh Az-Zakah 1/178.[27] Al-Mumti’ 6/38.[28] Badai’ Ash-Shanai’ 2/12, At-Taj wa Al-Iklil 3/199, Al-Hawi 3/309, Asy-Syarh Al-Kabir 6/336.[29] Fiqh An-Nawazil Fi Al-Ibadaat hlm. 58.[30] Al-Amwal hlm. 443, Al-Mabsuth 2/198, Al-Muntaqa karya Al-Baji 2/119, dan Al-Mughni 4/267.[31] Abhats Fiqhiyah Fi Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah 1/317-318.🔍 Macam Macam Takdir, Khowarij, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Kaum Anshar, Dajjal Menurut YahudiTags: fikih zakatkeutamaan zakatkwajiban zakatpanduan zakattata cara zakattuntunan zakatutangzakat

Fikih Nikah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 7)HUKUM-HUKUM TERKAIT PERCERAIANDi dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali, maka sebagai jalan terakhir ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar hubungan pernikahan ini terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Di dalam ilmu fikih, perkara ini kita kenal dengan talak (perceraian).Talak menurut bahasa Arab adalah “melepaskan ikatan”. Adapun pengertian talak menurut istilah agama yaitu melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafaz. Hal ini akan disebutkan kemudian. Kata talak sebenarnya sudah ada semenjak zaman jahiliah (sebelum datangnya Islam). Akan tetapi, syariat menyetujui dan menggunakannya.Kemudian talak ini tidak akan sah, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Yang terpenting adalah harus menggunakan lafaz (ucapan). Oleh karena itu, talak tidak terjadi dan tidak dihitung jika masih berbentuk niat di dalam hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127)Oleh karena itu, jika ada orang yang mengatakan dalam hatinya, “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang.” Kemudian dia mengambil kertas dan pena, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya. Dalam kasus ini, talak belum jatuh kepada istrinya. Hal ini dikarenakan yang ia lakukan masih berupa niat dan lafaznya belum terucap.Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanHukum Asal Cerai adalah DilarangHukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Hal ini berdasarkan pada masalah, proses mediasi, dan lain sebagainya. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum asal bercerai adalah haram dan dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة“Sesungguhnya hukum asal perceraian/ talak adalah dilarang. Sesungguhnya dibolehkan hanya sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32: 293)Beliau rahimahullah juga menyebutkan, “Kalau saja bukan karena kebutuhan terhadap perceraian, dalil-dalil menunjukkan keharamannya sebagaimana atsar-atsar dan pokok-pokok ajaran Islam yang menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala membolehkan hal tersebut sebagai rasa kasih sayang terhadap hamba-Nya. Karena mereka terkadang butuh kepada perceraian tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 3: 74).Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, “Talak, hukum asalnya adalah makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧“Orang-orang meng-ila’ istri-istri mereka, wajib menunggu selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahatahu.” (QS. Al-Baqarah: 226-227)Dalam masalah talak, Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa diri-Nya “Mahamendengar” lagi “Mahatahu”, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya), Allah subhanahu wata’ala memberitakan bahwa diri-Nya “Mahapengampun” lagi “Mahapenyayang”. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wata’ala dan pada asalnya adalah makruh. Memang demikianlah hukumnya.”Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna bahwa perceraian akan mengakibatkan tercerai berainya anak-anak, terlantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga dan tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.Perceraian juga bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung keadaan kedua pasangan. Menjadi sunah jika demi kemaslahatan istri, serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami. Meskipun, sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan meski suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala,وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)Baca Juga: Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal SuamiMacam-Macam Lafaz TalakDilihat dari shighat atau lafaznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak kinayah (sindiran).Pertama, talak sharih (tegas) yaitu ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti “Kau aku ceraikan!” atau “Kita cerai!”Dalam mazhab Syafi’i, lafaz-lafaz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق، الفراق، السراح  (cerai, pisah, dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’la berfirman, اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Allah Ta’ala juga berfirman,أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ“Atau lepaskanlah mereka dengan baik.” (QS. At-Talaq: 2)فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا“Maka, marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)Kedua, talak kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Dan agar dinilai sah sebagai kalimat perceraian, maka harus disertai niat. Contoh: “Kamu lain ya.” Kata-kata ini bisa berarti “Kamu bukan istriku lagi.”, tetapi juga bisa berarti “Kamu berbeda dari biasanya.”Contoh lain: “Kau haram untukku.” Ini bisa berarti “haram aku setubuhi” dan bisa juga berarti “haram aku aniaya.”Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak, kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi, apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tetapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak pun tidak jatuh.Hukum Talak Saat Istri HaidDilihat dari kondisi suci dari haid atau tidaknya istri, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid’i.Pertama, talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan sejak masa haid terakhir istrinya berakhir dia belum mencampurinya lagi. Allah Ta’ala berfirman, يَـأَيُّـهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْـتُـمُ النِّسَـآءَ فَطَلِّقُو هُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu ‘iddah mereka (waktu yang wajar).” (QS. At-Thalaq: 1)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh tetap menahannya menjadi istri. Atau bila ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari no. 5332 dan Muslim no. 1471)Kedua, talak bid’i yaitu talak yang menyelisihi ketentuan syariat. Sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya.Hikmahnya, talak di masa haid akan memperpanjang masa ‘iddah-nya, karena masa haid yang tersisa tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Hal ini tentu saja membahayakan wanita tersebut, sehingga dilarang. Adapun talak di dalam masa suci, namun ia telah mencampurinya, bisa jadi ia akan menyesali talaknya setelah tahu istrinya hamil, menyesal karena telah meninggalkan calon ibu anaknya. Lebih-lebih kalau talak tiga yang mana suami tidak bisa merujuk, kecuali dengan akad baru sesuai syarat-syaratnya.Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’i statusnya sah, dan dihitung sebagai satu talak. Namun, suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hadis Umar radhiyallahu ’anhu di atas, “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya” menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syariat maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan KetindihanSemoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.[Bersambung]Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idSumber: Kifayatul Akhyar Fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Imam Taqiyuddin Al-Husaini.🔍 Macam Macam Tauhid, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Ust Abdullah Zaen, Kumpulan Doa Pdf, Azab Tidak Memakai JilbabTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Kasus Kriminal yang Dilaporkan kepada Ulil Amri

Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri

Fikih Kasus Kriminal yang Dilaporkan kepada Ulil Amri

Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri
Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri


Dalam fikih, dibedakan antara kasus kriminal yang sudah dilaporkan kepada ululamri (pemerintah) dengan yang belum dilaporkan. Untuk kasus kriminal terdapat hukuman hadd-nya, apabila sudah dilaporkan kepada ululamri, maka ketika itu hukuman hadd wajib ditegakkan. Adapun yang belium dilaporkan kepada ululamri, maka tidak wajib ditegakkan hadd dan bisa dimaafkan.Kasus yang sudah dilaporkanDiriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu beliau berkata,إني لَأذكرُ أولَ رجلٍ قطعه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، أُتِيَ بسارقٍ فأمر بقطعِه ، فكأنما أسِفَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فقالوا : يا رسولَ اللهِ كأنك كرهتَ قطعَه ؟ قال: وما يمنعُني ؟ ! لا تكونوا أعوانًا للشيطان على أخيكم إنه لا ينبغي للإمامِ إذا انتهى إليه حدٌّ إلا أن يقيمَه إنَّ اللهَ عفُوٌّ يحبُّ العفْوَ { وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}“Aku ingat suatu ketika ada lelaki yang dipotong tangannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu dihadapkan kepada beliau seorang pencuri, lalu dipotonglah tangan pencuri tersebut.Namun seolah-olah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyesal telah memotong tangan orang tersebut. Maka para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak suka untuk memotong tangan orang tadi?’Nabi bersabda, ‘Apa yang menghalangiku untuk tidak memotongnya? Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian (untuk tidak menegakkan hadd, pent.). Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang pemimpin jika kasus kriminal telah dihadapkan kepadanya, lalu ia tidak menegakkan hadd.Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan. Allah berfirman (yang artinya), ‘dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. An Nur: 22)” (HR. Ahmad [6/100], di-hasan-kan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [4/182]).Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Hadis ini menunjukkan bahwa jika kasus kriminal yang terdapat hukuman hadd sudah dilaporkan kepada ululamri, maka wajib bagi ululamri untuk menegakkan hadd (hukuman) dan tidak ada celah untuk memaafkan walaupun sangat ingin untuk memaafkan.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Itu juga merupakan sebab dari istikamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).Ibnu Daqiq Al-Ied Rahimahullah ketika menjelaskan hadis Bukhari-Muslim yang panjang tentang wanita Mahzumiyyah yang dipotong tangannya, beliau menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil terlarangnya memberi syafaat untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Di dalam hadis ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al-muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2: 248).Baca Juga: Apakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati Hanya Yang Berhukum Dengan Kitabullah?Kasus yang belum dilaporkanAdapun selama belum dilaporkan kepada ululamri, maka disitulah terdapat celah untuk memaafkan. Terutama bagi orang-orang baik yang tergelincir pada kesalahan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban no. 94).Di dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud no. 4375, Disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 638).Ali Al-Qari Rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafaat dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadis ini. Hal itu dikarenakan dalam hadis ini ada larangan memberikan syafaat. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafaat (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafaat, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan), jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6: 2367).An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan, maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya. Bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16: 135).Oleh karena itu, terkadang perlu dimaafkan dan terkadang perlu dilaporkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali-Imran: 134).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika Anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka Anda memaafkannya. Karena Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Sehingga tidak ragu lagi bahwa memaafkan itu lebih utama secara umum. Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah Ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan. Terkadang orang yang berbuat jahat pada Anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika Anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, Anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة‘Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal seperti ini tidak ada dalam syariat.’Sungguh benar apa yang beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Wallahu a’lam.Baca Juga:Wajibnya Bai’at Kepada Ulil AmriUlil Amri Harus Peduli Terhadap Hajat Rakyat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Download Ebook Islami, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Lugu Alami, Arti Gelar Lc, Bolehkah Bayi Tidur MagribTags: adab pada ulil amrifikihhak ulil amrikewajiban ulil amrikriminalnasihatnasihat islamsiapa ulil amri?taat ulil amritindakan kriminalulil amri

Apa Hukum Berenang Saat Puasa?

Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang

Apa Hukum Berenang Saat Puasa?

Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang
Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang


Apa hukum berenang saat puasa? Apakah puasanya batal?   Daftar Isi tutup 1. Apa hukum berenang saat puasa? 1.1. Teks dari web Lajnah Al-Ifta   Apa hukum berenang saat puasa? Berdasarkan fatwa nomor 2666, 05-09-2012 Lajnah Al-Ifta’ ditanya, “Apakah boleh berenang saat berpuasa?” Jawaban dari Lajnah Al-Ifta’: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Ada riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.” Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata, “Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.”   Teks dari web Lajnah Al-Ifta السؤال : هل تجوز السباحة للصائم؟ الجواب : إذا غلب على ظن السابح أنه لا يصل شيء إلى جوفه من خلال منافذ الفم والأنف والأذن؛ فلا حرج عليه في السباحة في نهار رمضان، لعدم وجود المحذور في ذلك، وغاية ما أفتى به فقهاؤنا الكراهة. وقد روى ابن أبي شيبة في “المصنف” عن أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ رَجُلٍ أنه رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ. يقول الإمام النووي رحمه الله: “يجوز للصائم أن ينزل إلى الماء وينغطس فيه ويصبه على رأسه، سواء كان في حمام أو غيره، ولا خلاف في هذا”. ولكن إذا دخل جوفه الماء عن طريق الخطأ بسبب هذه السباحة وجب عليه إمساك بقية اليوم، والقضاء بعد رمضان. أما إذا غلب على ظنه دخول الماء إلى حلقه بسبب السباحة؛ فلا يجوز له تعريض صيامه للبطلان، فإن فعل ودخل الماء أفطر وعليه القضاء والتوبة. يقول العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله: “أفطر بسبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخول جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه، لكراهة الغمس فيه، ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه، وإلا أثم وأفطر قطعاً”. ويقول الإمام الرملي رحمه الله: “لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعاً”. والله أعلم.   Dikutip dari tautan: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3fY Diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB — Kamis pagi, 29 Rajab 1443, 3 Maret 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa? Tagsbelajar puasa berenang cara mandi cara puasa mandi pembatal puasa renang
Prev     Next