Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)Kecintaan kepada ilmu dan ulamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga mengajarkan kepada kita penghormatan dan kecintaan kepada para ulama terdahulu. Oleh sebab itu, beliau menukil perkataan para ulama semisal Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Baghawi, Imam Ibnu Katsir, dan yang lainnya. Beliau juga mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka. Selain itu, beliau selalu berupaya mengikatkan pemahaman kita dengan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini menunjukkan kepada kita semangat beliau yang sangat besar dalam memahamkan kaum muslimin terhadap agama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari sudut yang lain, kita juga bisa melihat bahwa upaya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah untuk menegakkan dakwah tauhid ini dan menyebarkannya merupakan aplikasi dari prinsip dan kaidah yang selalu dipegang erat oleh para ulama. Kaidah tersebut adalah bahwa ilmu merupakan pondasi bagi segala bentuk ucapan dan amal perbuatan. Bahkan, untuk mewujudkan iman dan amal saleh serta tauhid yang lurus itu pun harus berdasarkan ilmu yang sahih. Karena itulah, beliau pun menukil perkataan Imam Bukhari rahimahullah, ‘Bab: Ilmu sebelum Ucapan dan Amalan’.Dalam kitab Miftah Daris Sa’adah, Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Iman itu memiliki dua pilar. Yang pertama adalah mengenali ajaran yang dibawa oleh Rasul dan mengilmuinya. Yang kedua adalah membenarkan ajaran itu dalam bentuk ucapan dan amalan. Pembenaran tanpa landasan ilmu dan pemahaman adalah mustahil. Karena pembenaran merupakan cabang dan konsekuensi dari keberadaan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Kalau begitu, maka kedudukan ilmu dalam keimanan seperti peranan ruh di dalam jasad.” (lihat kitab ‘Ibadatul ‘Umri karya Syekh Abdurrahman As-Sanad hafizhahullah, hal. 10)Kecintaan kepada ilmu agama dan pengagungan kepada ilmu Islam adalah pedoman yang harus selalu ditanamkan. Tidak mungkin bisa mewujudkan ibadah dan keislaman dengan benar, kecuali orang yang mengerti apa hakikat ibadah dan Islam secara benar pula. Oleh sebab itu, di dalam risalah Tsalatsatul Ushul beliau memberikan penjelasan tentang Islam, bahwa Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.Oleh sebab itu, di dalam kitab Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya pengakuan tentang keesaan Allah dalam hal rububiyah-Nya, keyakinan bahwa Allah satu-satunya pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam, hal itu belum cukup dan belum bisa memasukkan pemiliknya ke dalam agama Islam. Tidakkah seorang masuk ke dalam Islam, kecuali dengan dua kalimat syahadat yang terkandung di dalamnya kewajiban mentauhidkan Allah dalam beribadah dan berlepas diri dari syirik dan kekafiran.Baca Juga: Karena itulah, di dalam Kitab Tauhid beliau membuat bab tentang dakwah/ seruan kepada syahadat laa ilaha illallah. Yang pada hakikatnya itu merupakan dakwah tauhid, dakwah yang diemban oleh para nabi dan rasul serta para penerus perjuangan mereka. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku. Aku menyeru menuju Allah di atas bashirah (hujjah) yang nyata. Inilah jalanku dan orang-orang yang mengikutiku.’” (QS. Yusuf: 108)Di dalam Kitab Tauhid itu pula beliau membawakan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman dan di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya untuk menjadikan dakwah kepada dua kalimat syahadat atau dakwah tauhid sebagai materi pertama dan paling utama yang harus diajarkan kepada mereka.Pemurnian Ibadah kepada AllahDi dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul beliau mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya tauhid inilah perintah yang Allah Ta’ala berikan kepada seluruh manusia. Beliau pun membawakan firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian, Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Perintah untuk menyembah (beribadah) di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah. Pertama, bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…” (QS. Al-Baqarah: 21)Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 195 karya Ibnu Katsir)Ayat ini berisi seruan dan panggilan kepada seluruh manusia untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Karena hanya Allah yang menciptakan mereka. Maka, sudah seharusnya mereka menujukan ibadah kepada Allah semata. (lihat Syarh Mutun al-’Aqidah, hal. 214)Ayat di atas juga memberikan faidah kepada kita, bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an Al-Karim, hal. 106)Islam mengajak kepada pemurnian ibadah kepada Allah. Dan hal inilah yang ditentang keras oleh kaum musyrikin di sepanjang masa. Mereka menyombongkan diri bahkan menggelari da’i tauhid dengan julukan-julukan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu apabila diserukan kepada mereka laa ilaha illallah maka mereka menyombongkan dirinya, seraya mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya untuk mengikuti seorang penyair gila.” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Baca Juga: Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Akidah merupakan asas di dalam agama. Ia merupakan kandungan dari syahadat ‘laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah’. Akidah merupakan kandungan dari rukun Islam yang pertama. Oleh sebab itu, wajib memperhatikannya dan mengenalinya dengan baik. Wajib pula mengetahui hal-hal yang bisa merusaknya. Dengan begitu, maka seorang insan akan berada di atas ilmu yang nyata dan di atas akidah yang benar. Karena apabila agamanya tegak di atas pondasi yang benar niscaya agama dan amalnya akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam At-Ta’liqat ‘ala Ath-Thahawiyah, hal. 23)Karena pentingnya akidah tauhid inilah, Allah Ta’ala utus para rasul untuk menyeru manusia agar beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut. Setiap rasul berkata, یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ“Wahai kaumku, sembahlah Allah saja. Tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 59).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama 10 tahun di Mekah pun mengokohkan tauhid, mendakwahkannya, memerangi syirik, dan memperingatkan umat darinya. Setelah itu, sepanjang hayatnya beliau berusaha meneguhkan dan mengokohkan akidah tauhid dan menerangkan hukum-hukum syari’at. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dan memprioritaskan perkara akidah dalam belajar, mengajar, beramal, dan berdakwah. (lihat Ushul Ad-Da’wah As-Salafiyah, hal. 42)Kalimat iman yaitu laa ilaha illallah mengandung sikap berlepas diri dari segala bentuk sesembahan selain Allah dan menetapkan bahwa ibadah ditujukan kepada Allah semata. Allah berfirman,فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ“Maka barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terputus…” (QS. Al-Baqarah: 256).Yang dimaksud dengan ‘urwatul wustqa’ (buhul tali yang paling kuat) adalah kalimat laa ilaha illallah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 684)Allah berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِتُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25)Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ di sini adalah kalimat laa ilaaha illallah. Beliau juga menjelaskan bahwa perumpamaan ‘pohon yang baik’ itu maksudnya adalah pohon kurma. Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah sebuah pohon di surga. (lihat Tafsir Al-Baghawi, hal. 685)Ibnu Abbas juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ adalah syahadat laa ilaha illallah. Adapun yang dimaksud ‘pohon yang baik’ di sini adalah gambaran seorang mukmin. Yang pokoknya kokoh tertanam di dalam hati, yaitu kalimat laa ilaha illallah, dan cabangnya menjulang tinggi di langit maksudnya amal-amalnya terangkat ke langit. Ayat ini memberikan perumpamaan tentang keadaan seorang mukmin yang ucapannya baik dan amalannya juga baik. Perumpamaan seorang mukmin seperti pohon kurma. Senantiasa muncul darinya amal saleh pada setiap waktu dan musim, di kala pagi maupun sore. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4: 491)Demikianlah perumpaan tentang keberadaan seorang mukmin. Ia laksana sebatang pohon yang bagus. Akarnya tertancap kuat di dalam bumi berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan-ucapan yang baik, amal-amal saleh, akhlak mulia, dan adab-adab yang indah, semuanya menjulang tinggi di langit. Amal-amal dan ucapan-ucapan yang baik pun terangkat pahalanya ke langit ke hadapan Allah yang itu semuanya merupakan buah dari pohon keimanan. Dengan itu semua, maka seorang mukmin bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 425)Maka, sungguh aneh apabila ada sebagian orang yang mengaku sebagai da’i-da’i Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan, tetapi justru menyingkirkan dakwah tauhid dan peringatan dari bahaya syirik. Mereka ingin menyatukan umat tanpa menegakkan pondasi Islam, yaitu tauhid. Mereka ingin merajut persaudaraan tanpa menanamkan akar keimanan yaitu tauhid. Sungguh aneh bin ajaib! Betapa banyak orang yang mengaku muslim di masa kini tetapi menujukan ibadahnya kepada selain Allah. Mereka berdoa kepada Hasan dan Husain. Mereka meminta kepada sesembahan selain Allah. Apakah bisa dipersatukan orang yang hatinya menghamba kepada Allah semata dengan orang-orang yang hatinya tercerai-berai oleh beraneka ragam bentuk sesembahan?!Baca Juga: Hal ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa masih banyak di antara umat Islam ini yang tidak memahami makna kalimat tauhid. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah dalam keadaan tidak memahami maknanya dengan benar. Sehingga mereka pun terjerumus dalam berbagai bentuk praktek dan keyakinan syirik yang meruntuhkan iman dan ketaatan.Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bagaimana bisa tersembunyi makna tauhid ini dari orang-orang yang beribadah kepada kuburan dan makam-makam keramat, sementara mereka itu menyandarkan dirinya sebagai bagian dari umat Islam?! Bahkan, bisa jadi di antara mereka juga ada yang tergolong ahli ilmu agama dan fuqaha’/ahli fikih. Akan tetapi, sebenarnya hal ini merupakan buah (akibat) dari keteledoran dan tidak adanya perhatian yang serius terhadap perkara yang agung ini. Padahal inilah yang menjadi asas agama dan jalan keselamatan.” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 29)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “.. Beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, inilah makna tauhid. Adapun beribadah kepada Allah tanpa meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, ini bukanlah tauhid. Orang-orang musyrik beribadah kepada Allah, akan tetapi mereka juga beribadah kepada selain-Nya sehingga dengan sebab itulah mereka tergolong sebagai orang musyrik. Maka, bukanlah yang terpenting itu adalah seorang beribadah kepada Allah, itu saja. Akan tetapi, yang terpenting ialah beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kalau tidak seperti itu, maka dia tidak dikatakan sebagai hamba yang beribadah kepada Allah. Bahkan ia juga tidak menjadi seorang muwahhid/ahli tauhid. Orang yang melakukan salat, puasa, dan haji, tetapi dia tidak meninggalkan ibadah kepada selain Allah maka dia bukanlah muslim…” (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1 hal. 38-39)Baca Juga: [Bersambung]***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ghibah Adalah, Islam Berkata, Azab Orang Sombong, Lebaran Hari JumatTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)Kecintaan kepada ilmu dan ulamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga mengajarkan kepada kita penghormatan dan kecintaan kepada para ulama terdahulu. Oleh sebab itu, beliau menukil perkataan para ulama semisal Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Baghawi, Imam Ibnu Katsir, dan yang lainnya. Beliau juga mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka. Selain itu, beliau selalu berupaya mengikatkan pemahaman kita dengan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini menunjukkan kepada kita semangat beliau yang sangat besar dalam memahamkan kaum muslimin terhadap agama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari sudut yang lain, kita juga bisa melihat bahwa upaya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah untuk menegakkan dakwah tauhid ini dan menyebarkannya merupakan aplikasi dari prinsip dan kaidah yang selalu dipegang erat oleh para ulama. Kaidah tersebut adalah bahwa ilmu merupakan pondasi bagi segala bentuk ucapan dan amal perbuatan. Bahkan, untuk mewujudkan iman dan amal saleh serta tauhid yang lurus itu pun harus berdasarkan ilmu yang sahih. Karena itulah, beliau pun menukil perkataan Imam Bukhari rahimahullah, ‘Bab: Ilmu sebelum Ucapan dan Amalan’.Dalam kitab Miftah Daris Sa’adah, Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Iman itu memiliki dua pilar. Yang pertama adalah mengenali ajaran yang dibawa oleh Rasul dan mengilmuinya. Yang kedua adalah membenarkan ajaran itu dalam bentuk ucapan dan amalan. Pembenaran tanpa landasan ilmu dan pemahaman adalah mustahil. Karena pembenaran merupakan cabang dan konsekuensi dari keberadaan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Kalau begitu, maka kedudukan ilmu dalam keimanan seperti peranan ruh di dalam jasad.” (lihat kitab ‘Ibadatul ‘Umri karya Syekh Abdurrahman As-Sanad hafizhahullah, hal. 10)Kecintaan kepada ilmu agama dan pengagungan kepada ilmu Islam adalah pedoman yang harus selalu ditanamkan. Tidak mungkin bisa mewujudkan ibadah dan keislaman dengan benar, kecuali orang yang mengerti apa hakikat ibadah dan Islam secara benar pula. Oleh sebab itu, di dalam risalah Tsalatsatul Ushul beliau memberikan penjelasan tentang Islam, bahwa Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.Oleh sebab itu, di dalam kitab Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya pengakuan tentang keesaan Allah dalam hal rububiyah-Nya, keyakinan bahwa Allah satu-satunya pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam, hal itu belum cukup dan belum bisa memasukkan pemiliknya ke dalam agama Islam. Tidakkah seorang masuk ke dalam Islam, kecuali dengan dua kalimat syahadat yang terkandung di dalamnya kewajiban mentauhidkan Allah dalam beribadah dan berlepas diri dari syirik dan kekafiran.Baca Juga: Karena itulah, di dalam Kitab Tauhid beliau membuat bab tentang dakwah/ seruan kepada syahadat laa ilaha illallah. Yang pada hakikatnya itu merupakan dakwah tauhid, dakwah yang diemban oleh para nabi dan rasul serta para penerus perjuangan mereka. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku. Aku menyeru menuju Allah di atas bashirah (hujjah) yang nyata. Inilah jalanku dan orang-orang yang mengikutiku.’” (QS. Yusuf: 108)Di dalam Kitab Tauhid itu pula beliau membawakan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman dan di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya untuk menjadikan dakwah kepada dua kalimat syahadat atau dakwah tauhid sebagai materi pertama dan paling utama yang harus diajarkan kepada mereka.Pemurnian Ibadah kepada AllahDi dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul beliau mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya tauhid inilah perintah yang Allah Ta’ala berikan kepada seluruh manusia. Beliau pun membawakan firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian, Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Perintah untuk menyembah (beribadah) di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah. Pertama, bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…” (QS. Al-Baqarah: 21)Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 195 karya Ibnu Katsir)Ayat ini berisi seruan dan panggilan kepada seluruh manusia untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Karena hanya Allah yang menciptakan mereka. Maka, sudah seharusnya mereka menujukan ibadah kepada Allah semata. (lihat Syarh Mutun al-’Aqidah, hal. 214)Ayat di atas juga memberikan faidah kepada kita, bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an Al-Karim, hal. 106)Islam mengajak kepada pemurnian ibadah kepada Allah. Dan hal inilah yang ditentang keras oleh kaum musyrikin di sepanjang masa. Mereka menyombongkan diri bahkan menggelari da’i tauhid dengan julukan-julukan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu apabila diserukan kepada mereka laa ilaha illallah maka mereka menyombongkan dirinya, seraya mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya untuk mengikuti seorang penyair gila.” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Baca Juga: Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Akidah merupakan asas di dalam agama. Ia merupakan kandungan dari syahadat ‘laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah’. Akidah merupakan kandungan dari rukun Islam yang pertama. Oleh sebab itu, wajib memperhatikannya dan mengenalinya dengan baik. Wajib pula mengetahui hal-hal yang bisa merusaknya. Dengan begitu, maka seorang insan akan berada di atas ilmu yang nyata dan di atas akidah yang benar. Karena apabila agamanya tegak di atas pondasi yang benar niscaya agama dan amalnya akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam At-Ta’liqat ‘ala Ath-Thahawiyah, hal. 23)Karena pentingnya akidah tauhid inilah, Allah Ta’ala utus para rasul untuk menyeru manusia agar beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut. Setiap rasul berkata, یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ“Wahai kaumku, sembahlah Allah saja. Tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 59).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama 10 tahun di Mekah pun mengokohkan tauhid, mendakwahkannya, memerangi syirik, dan memperingatkan umat darinya. Setelah itu, sepanjang hayatnya beliau berusaha meneguhkan dan mengokohkan akidah tauhid dan menerangkan hukum-hukum syari’at. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dan memprioritaskan perkara akidah dalam belajar, mengajar, beramal, dan berdakwah. (lihat Ushul Ad-Da’wah As-Salafiyah, hal. 42)Kalimat iman yaitu laa ilaha illallah mengandung sikap berlepas diri dari segala bentuk sesembahan selain Allah dan menetapkan bahwa ibadah ditujukan kepada Allah semata. Allah berfirman,فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ“Maka barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terputus…” (QS. Al-Baqarah: 256).Yang dimaksud dengan ‘urwatul wustqa’ (buhul tali yang paling kuat) adalah kalimat laa ilaha illallah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 684)Allah berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِتُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25)Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ di sini adalah kalimat laa ilaaha illallah. Beliau juga menjelaskan bahwa perumpamaan ‘pohon yang baik’ itu maksudnya adalah pohon kurma. Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah sebuah pohon di surga. (lihat Tafsir Al-Baghawi, hal. 685)Ibnu Abbas juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ adalah syahadat laa ilaha illallah. Adapun yang dimaksud ‘pohon yang baik’ di sini adalah gambaran seorang mukmin. Yang pokoknya kokoh tertanam di dalam hati, yaitu kalimat laa ilaha illallah, dan cabangnya menjulang tinggi di langit maksudnya amal-amalnya terangkat ke langit. Ayat ini memberikan perumpamaan tentang keadaan seorang mukmin yang ucapannya baik dan amalannya juga baik. Perumpamaan seorang mukmin seperti pohon kurma. Senantiasa muncul darinya amal saleh pada setiap waktu dan musim, di kala pagi maupun sore. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4: 491)Demikianlah perumpaan tentang keberadaan seorang mukmin. Ia laksana sebatang pohon yang bagus. Akarnya tertancap kuat di dalam bumi berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan-ucapan yang baik, amal-amal saleh, akhlak mulia, dan adab-adab yang indah, semuanya menjulang tinggi di langit. Amal-amal dan ucapan-ucapan yang baik pun terangkat pahalanya ke langit ke hadapan Allah yang itu semuanya merupakan buah dari pohon keimanan. Dengan itu semua, maka seorang mukmin bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 425)Maka, sungguh aneh apabila ada sebagian orang yang mengaku sebagai da’i-da’i Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan, tetapi justru menyingkirkan dakwah tauhid dan peringatan dari bahaya syirik. Mereka ingin menyatukan umat tanpa menegakkan pondasi Islam, yaitu tauhid. Mereka ingin merajut persaudaraan tanpa menanamkan akar keimanan yaitu tauhid. Sungguh aneh bin ajaib! Betapa banyak orang yang mengaku muslim di masa kini tetapi menujukan ibadahnya kepada selain Allah. Mereka berdoa kepada Hasan dan Husain. Mereka meminta kepada sesembahan selain Allah. Apakah bisa dipersatukan orang yang hatinya menghamba kepada Allah semata dengan orang-orang yang hatinya tercerai-berai oleh beraneka ragam bentuk sesembahan?!Baca Juga: Hal ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa masih banyak di antara umat Islam ini yang tidak memahami makna kalimat tauhid. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah dalam keadaan tidak memahami maknanya dengan benar. Sehingga mereka pun terjerumus dalam berbagai bentuk praktek dan keyakinan syirik yang meruntuhkan iman dan ketaatan.Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bagaimana bisa tersembunyi makna tauhid ini dari orang-orang yang beribadah kepada kuburan dan makam-makam keramat, sementara mereka itu menyandarkan dirinya sebagai bagian dari umat Islam?! Bahkan, bisa jadi di antara mereka juga ada yang tergolong ahli ilmu agama dan fuqaha’/ahli fikih. Akan tetapi, sebenarnya hal ini merupakan buah (akibat) dari keteledoran dan tidak adanya perhatian yang serius terhadap perkara yang agung ini. Padahal inilah yang menjadi asas agama dan jalan keselamatan.” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 29)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “.. Beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, inilah makna tauhid. Adapun beribadah kepada Allah tanpa meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, ini bukanlah tauhid. Orang-orang musyrik beribadah kepada Allah, akan tetapi mereka juga beribadah kepada selain-Nya sehingga dengan sebab itulah mereka tergolong sebagai orang musyrik. Maka, bukanlah yang terpenting itu adalah seorang beribadah kepada Allah, itu saja. Akan tetapi, yang terpenting ialah beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kalau tidak seperti itu, maka dia tidak dikatakan sebagai hamba yang beribadah kepada Allah. Bahkan ia juga tidak menjadi seorang muwahhid/ahli tauhid. Orang yang melakukan salat, puasa, dan haji, tetapi dia tidak meninggalkan ibadah kepada selain Allah maka dia bukanlah muslim…” (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1 hal. 38-39)Baca Juga: [Bersambung]***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ghibah Adalah, Islam Berkata, Azab Orang Sombong, Lebaran Hari JumatTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)Kecintaan kepada ilmu dan ulamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga mengajarkan kepada kita penghormatan dan kecintaan kepada para ulama terdahulu. Oleh sebab itu, beliau menukil perkataan para ulama semisal Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Baghawi, Imam Ibnu Katsir, dan yang lainnya. Beliau juga mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka. Selain itu, beliau selalu berupaya mengikatkan pemahaman kita dengan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini menunjukkan kepada kita semangat beliau yang sangat besar dalam memahamkan kaum muslimin terhadap agama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari sudut yang lain, kita juga bisa melihat bahwa upaya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah untuk menegakkan dakwah tauhid ini dan menyebarkannya merupakan aplikasi dari prinsip dan kaidah yang selalu dipegang erat oleh para ulama. Kaidah tersebut adalah bahwa ilmu merupakan pondasi bagi segala bentuk ucapan dan amal perbuatan. Bahkan, untuk mewujudkan iman dan amal saleh serta tauhid yang lurus itu pun harus berdasarkan ilmu yang sahih. Karena itulah, beliau pun menukil perkataan Imam Bukhari rahimahullah, ‘Bab: Ilmu sebelum Ucapan dan Amalan’.Dalam kitab Miftah Daris Sa’adah, Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Iman itu memiliki dua pilar. Yang pertama adalah mengenali ajaran yang dibawa oleh Rasul dan mengilmuinya. Yang kedua adalah membenarkan ajaran itu dalam bentuk ucapan dan amalan. Pembenaran tanpa landasan ilmu dan pemahaman adalah mustahil. Karena pembenaran merupakan cabang dan konsekuensi dari keberadaan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Kalau begitu, maka kedudukan ilmu dalam keimanan seperti peranan ruh di dalam jasad.” (lihat kitab ‘Ibadatul ‘Umri karya Syekh Abdurrahman As-Sanad hafizhahullah, hal. 10)Kecintaan kepada ilmu agama dan pengagungan kepada ilmu Islam adalah pedoman yang harus selalu ditanamkan. Tidak mungkin bisa mewujudkan ibadah dan keislaman dengan benar, kecuali orang yang mengerti apa hakikat ibadah dan Islam secara benar pula. Oleh sebab itu, di dalam risalah Tsalatsatul Ushul beliau memberikan penjelasan tentang Islam, bahwa Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.Oleh sebab itu, di dalam kitab Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya pengakuan tentang keesaan Allah dalam hal rububiyah-Nya, keyakinan bahwa Allah satu-satunya pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam, hal itu belum cukup dan belum bisa memasukkan pemiliknya ke dalam agama Islam. Tidakkah seorang masuk ke dalam Islam, kecuali dengan dua kalimat syahadat yang terkandung di dalamnya kewajiban mentauhidkan Allah dalam beribadah dan berlepas diri dari syirik dan kekafiran.Baca Juga: Karena itulah, di dalam Kitab Tauhid beliau membuat bab tentang dakwah/ seruan kepada syahadat laa ilaha illallah. Yang pada hakikatnya itu merupakan dakwah tauhid, dakwah yang diemban oleh para nabi dan rasul serta para penerus perjuangan mereka. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku. Aku menyeru menuju Allah di atas bashirah (hujjah) yang nyata. Inilah jalanku dan orang-orang yang mengikutiku.’” (QS. Yusuf: 108)Di dalam Kitab Tauhid itu pula beliau membawakan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman dan di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya untuk menjadikan dakwah kepada dua kalimat syahadat atau dakwah tauhid sebagai materi pertama dan paling utama yang harus diajarkan kepada mereka.Pemurnian Ibadah kepada AllahDi dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul beliau mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya tauhid inilah perintah yang Allah Ta’ala berikan kepada seluruh manusia. Beliau pun membawakan firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian, Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Perintah untuk menyembah (beribadah) di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah. Pertama, bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…” (QS. Al-Baqarah: 21)Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 195 karya Ibnu Katsir)Ayat ini berisi seruan dan panggilan kepada seluruh manusia untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Karena hanya Allah yang menciptakan mereka. Maka, sudah seharusnya mereka menujukan ibadah kepada Allah semata. (lihat Syarh Mutun al-’Aqidah, hal. 214)Ayat di atas juga memberikan faidah kepada kita, bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an Al-Karim, hal. 106)Islam mengajak kepada pemurnian ibadah kepada Allah. Dan hal inilah yang ditentang keras oleh kaum musyrikin di sepanjang masa. Mereka menyombongkan diri bahkan menggelari da’i tauhid dengan julukan-julukan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu apabila diserukan kepada mereka laa ilaha illallah maka mereka menyombongkan dirinya, seraya mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya untuk mengikuti seorang penyair gila.” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Baca Juga: Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Akidah merupakan asas di dalam agama. Ia merupakan kandungan dari syahadat ‘laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah’. Akidah merupakan kandungan dari rukun Islam yang pertama. Oleh sebab itu, wajib memperhatikannya dan mengenalinya dengan baik. Wajib pula mengetahui hal-hal yang bisa merusaknya. Dengan begitu, maka seorang insan akan berada di atas ilmu yang nyata dan di atas akidah yang benar. Karena apabila agamanya tegak di atas pondasi yang benar niscaya agama dan amalnya akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam At-Ta’liqat ‘ala Ath-Thahawiyah, hal. 23)Karena pentingnya akidah tauhid inilah, Allah Ta’ala utus para rasul untuk menyeru manusia agar beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut. Setiap rasul berkata, یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ“Wahai kaumku, sembahlah Allah saja. Tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 59).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama 10 tahun di Mekah pun mengokohkan tauhid, mendakwahkannya, memerangi syirik, dan memperingatkan umat darinya. Setelah itu, sepanjang hayatnya beliau berusaha meneguhkan dan mengokohkan akidah tauhid dan menerangkan hukum-hukum syari’at. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dan memprioritaskan perkara akidah dalam belajar, mengajar, beramal, dan berdakwah. (lihat Ushul Ad-Da’wah As-Salafiyah, hal. 42)Kalimat iman yaitu laa ilaha illallah mengandung sikap berlepas diri dari segala bentuk sesembahan selain Allah dan menetapkan bahwa ibadah ditujukan kepada Allah semata. Allah berfirman,فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ“Maka barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terputus…” (QS. Al-Baqarah: 256).Yang dimaksud dengan ‘urwatul wustqa’ (buhul tali yang paling kuat) adalah kalimat laa ilaha illallah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 684)Allah berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِتُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25)Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ di sini adalah kalimat laa ilaaha illallah. Beliau juga menjelaskan bahwa perumpamaan ‘pohon yang baik’ itu maksudnya adalah pohon kurma. Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah sebuah pohon di surga. (lihat Tafsir Al-Baghawi, hal. 685)Ibnu Abbas juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ adalah syahadat laa ilaha illallah. Adapun yang dimaksud ‘pohon yang baik’ di sini adalah gambaran seorang mukmin. Yang pokoknya kokoh tertanam di dalam hati, yaitu kalimat laa ilaha illallah, dan cabangnya menjulang tinggi di langit maksudnya amal-amalnya terangkat ke langit. Ayat ini memberikan perumpamaan tentang keadaan seorang mukmin yang ucapannya baik dan amalannya juga baik. Perumpamaan seorang mukmin seperti pohon kurma. Senantiasa muncul darinya amal saleh pada setiap waktu dan musim, di kala pagi maupun sore. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4: 491)Demikianlah perumpaan tentang keberadaan seorang mukmin. Ia laksana sebatang pohon yang bagus. Akarnya tertancap kuat di dalam bumi berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan-ucapan yang baik, amal-amal saleh, akhlak mulia, dan adab-adab yang indah, semuanya menjulang tinggi di langit. Amal-amal dan ucapan-ucapan yang baik pun terangkat pahalanya ke langit ke hadapan Allah yang itu semuanya merupakan buah dari pohon keimanan. Dengan itu semua, maka seorang mukmin bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 425)Maka, sungguh aneh apabila ada sebagian orang yang mengaku sebagai da’i-da’i Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan, tetapi justru menyingkirkan dakwah tauhid dan peringatan dari bahaya syirik. Mereka ingin menyatukan umat tanpa menegakkan pondasi Islam, yaitu tauhid. Mereka ingin merajut persaudaraan tanpa menanamkan akar keimanan yaitu tauhid. Sungguh aneh bin ajaib! Betapa banyak orang yang mengaku muslim di masa kini tetapi menujukan ibadahnya kepada selain Allah. Mereka berdoa kepada Hasan dan Husain. Mereka meminta kepada sesembahan selain Allah. Apakah bisa dipersatukan orang yang hatinya menghamba kepada Allah semata dengan orang-orang yang hatinya tercerai-berai oleh beraneka ragam bentuk sesembahan?!Baca Juga: Hal ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa masih banyak di antara umat Islam ini yang tidak memahami makna kalimat tauhid. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah dalam keadaan tidak memahami maknanya dengan benar. Sehingga mereka pun terjerumus dalam berbagai bentuk praktek dan keyakinan syirik yang meruntuhkan iman dan ketaatan.Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bagaimana bisa tersembunyi makna tauhid ini dari orang-orang yang beribadah kepada kuburan dan makam-makam keramat, sementara mereka itu menyandarkan dirinya sebagai bagian dari umat Islam?! Bahkan, bisa jadi di antara mereka juga ada yang tergolong ahli ilmu agama dan fuqaha’/ahli fikih. Akan tetapi, sebenarnya hal ini merupakan buah (akibat) dari keteledoran dan tidak adanya perhatian yang serius terhadap perkara yang agung ini. Padahal inilah yang menjadi asas agama dan jalan keselamatan.” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 29)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “.. Beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, inilah makna tauhid. Adapun beribadah kepada Allah tanpa meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, ini bukanlah tauhid. Orang-orang musyrik beribadah kepada Allah, akan tetapi mereka juga beribadah kepada selain-Nya sehingga dengan sebab itulah mereka tergolong sebagai orang musyrik. Maka, bukanlah yang terpenting itu adalah seorang beribadah kepada Allah, itu saja. Akan tetapi, yang terpenting ialah beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kalau tidak seperti itu, maka dia tidak dikatakan sebagai hamba yang beribadah kepada Allah. Bahkan ia juga tidak menjadi seorang muwahhid/ahli tauhid. Orang yang melakukan salat, puasa, dan haji, tetapi dia tidak meninggalkan ibadah kepada selain Allah maka dia bukanlah muslim…” (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1 hal. 38-39)Baca Juga: [Bersambung]***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ghibah Adalah, Islam Berkata, Azab Orang Sombong, Lebaran Hari JumatTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)Kecintaan kepada ilmu dan ulamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga mengajarkan kepada kita penghormatan dan kecintaan kepada para ulama terdahulu. Oleh sebab itu, beliau menukil perkataan para ulama semisal Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Baghawi, Imam Ibnu Katsir, dan yang lainnya. Beliau juga mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka. Selain itu, beliau selalu berupaya mengikatkan pemahaman kita dengan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini menunjukkan kepada kita semangat beliau yang sangat besar dalam memahamkan kaum muslimin terhadap agama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dari sudut yang lain, kita juga bisa melihat bahwa upaya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah untuk menegakkan dakwah tauhid ini dan menyebarkannya merupakan aplikasi dari prinsip dan kaidah yang selalu dipegang erat oleh para ulama. Kaidah tersebut adalah bahwa ilmu merupakan pondasi bagi segala bentuk ucapan dan amal perbuatan. Bahkan, untuk mewujudkan iman dan amal saleh serta tauhid yang lurus itu pun harus berdasarkan ilmu yang sahih. Karena itulah, beliau pun menukil perkataan Imam Bukhari rahimahullah, ‘Bab: Ilmu sebelum Ucapan dan Amalan’.Dalam kitab Miftah Daris Sa’adah, Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Iman itu memiliki dua pilar. Yang pertama adalah mengenali ajaran yang dibawa oleh Rasul dan mengilmuinya. Yang kedua adalah membenarkan ajaran itu dalam bentuk ucapan dan amalan. Pembenaran tanpa landasan ilmu dan pemahaman adalah mustahil. Karena pembenaran merupakan cabang dan konsekuensi dari keberadaan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Kalau begitu, maka kedudukan ilmu dalam keimanan seperti peranan ruh di dalam jasad.” (lihat kitab ‘Ibadatul ‘Umri karya Syekh Abdurrahman As-Sanad hafizhahullah, hal. 10)Kecintaan kepada ilmu agama dan pengagungan kepada ilmu Islam adalah pedoman yang harus selalu ditanamkan. Tidak mungkin bisa mewujudkan ibadah dan keislaman dengan benar, kecuali orang yang mengerti apa hakikat ibadah dan Islam secara benar pula. Oleh sebab itu, di dalam risalah Tsalatsatul Ushul beliau memberikan penjelasan tentang Islam, bahwa Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya.Oleh sebab itu, di dalam kitab Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau juga mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya pengakuan tentang keesaan Allah dalam hal rububiyah-Nya, keyakinan bahwa Allah satu-satunya pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam, hal itu belum cukup dan belum bisa memasukkan pemiliknya ke dalam agama Islam. Tidakkah seorang masuk ke dalam Islam, kecuali dengan dua kalimat syahadat yang terkandung di dalamnya kewajiban mentauhidkan Allah dalam beribadah dan berlepas diri dari syirik dan kekafiran.Baca Juga: Karena itulah, di dalam Kitab Tauhid beliau membuat bab tentang dakwah/ seruan kepada syahadat laa ilaha illallah. Yang pada hakikatnya itu merupakan dakwah tauhid, dakwah yang diemban oleh para nabi dan rasul serta para penerus perjuangan mereka. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِیلِیۤ أَدۡعُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِیرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِیۖ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku. Aku menyeru menuju Allah di atas bashirah (hujjah) yang nyata. Inilah jalanku dan orang-orang yang mengikutiku.’” (QS. Yusuf: 108)Di dalam Kitab Tauhid itu pula beliau membawakan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah ke Yaman dan di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya untuk menjadikan dakwah kepada dua kalimat syahadat atau dakwah tauhid sebagai materi pertama dan paling utama yang harus diajarkan kepada mereka.Pemurnian Ibadah kepada AllahDi dalam risalahnya Tsalatsatul Ushul beliau mengingatkan kepada kita bahwa sesungguhnya tauhid inilah perintah yang Allah Ta’ala berikan kepada seluruh manusia. Beliau pun membawakan firman Allah Ta’ala,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian, Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21)Perintah untuk menyembah (beribadah) di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah. Pertama, bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…” (QS. Al-Baqarah: 21)Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 195 karya Ibnu Katsir)Ayat ini berisi seruan dan panggilan kepada seluruh manusia untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Karena hanya Allah yang menciptakan mereka. Maka, sudah seharusnya mereka menujukan ibadah kepada Allah semata. (lihat Syarh Mutun al-’Aqidah, hal. 214)Ayat di atas juga memberikan faidah kepada kita, bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an Al-Karim, hal. 106)Islam mengajak kepada pemurnian ibadah kepada Allah. Dan hal inilah yang ditentang keras oleh kaum musyrikin di sepanjang masa. Mereka menyombongkan diri bahkan menggelari da’i tauhid dengan julukan-julukan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمۡ كَانُوۤا۟ إِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ یَسۡتَكۡبِرُونَوَیَقُولُونَ أَىِٕنَّا لَتَارِكُوۤا۟ ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرࣲ مَّجۡنُونِۭ“Sesungguhnya mereka itu apabila diserukan kepada mereka laa ilaha illallah maka mereka menyombongkan dirinya, seraya mengatakan, ‘Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami hanya untuk mengikuti seorang penyair gila.” (QS. Ash-Shaffat: 35-36)Baca Juga: Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Akidah merupakan asas di dalam agama. Ia merupakan kandungan dari syahadat ‘laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah’. Akidah merupakan kandungan dari rukun Islam yang pertama. Oleh sebab itu, wajib memperhatikannya dan mengenalinya dengan baik. Wajib pula mengetahui hal-hal yang bisa merusaknya. Dengan begitu, maka seorang insan akan berada di atas ilmu yang nyata dan di atas akidah yang benar. Karena apabila agamanya tegak di atas pondasi yang benar niscaya agama dan amalnya akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah. (lihat keterangan Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam At-Ta’liqat ‘ala Ath-Thahawiyah, hal. 23)Karena pentingnya akidah tauhid inilah, Allah Ta’ala utus para rasul untuk menyeru manusia agar beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut. Setiap rasul berkata, یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ“Wahai kaumku, sembahlah Allah saja. Tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 59).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama 10 tahun di Mekah pun mengokohkan tauhid, mendakwahkannya, memerangi syirik, dan memperingatkan umat darinya. Setelah itu, sepanjang hayatnya beliau berusaha meneguhkan dan mengokohkan akidah tauhid dan menerangkan hukum-hukum syari’at. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dan memprioritaskan perkara akidah dalam belajar, mengajar, beramal, dan berdakwah. (lihat Ushul Ad-Da’wah As-Salafiyah, hal. 42)Kalimat iman yaitu laa ilaha illallah mengandung sikap berlepas diri dari segala bentuk sesembahan selain Allah dan menetapkan bahwa ibadah ditujukan kepada Allah semata. Allah berfirman,فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ“Maka barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terputus…” (QS. Al-Baqarah: 256).Yang dimaksud dengan ‘urwatul wustqa’ (buhul tali yang paling kuat) adalah kalimat laa ilaha illallah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 684)Allah berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِتُؤۡتِیۤ أُكُلَهَا كُلَّ حِینِۭ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَیَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan suatu perumpamaan tentang suatu kalimat yang baik seperti sebuah pohon yang baik, yang pokoknya kokoh dan cabang-cabangnya menjulang di langit. Ia memberikan buah-buahnya pada setiap muslim dengan izin Rabbnya. Dan Allah memberikan perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, mudah-mudahan mereka mau mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 24-25)Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ di sini adalah kalimat laa ilaaha illallah. Beliau juga menjelaskan bahwa perumpamaan ‘pohon yang baik’ itu maksudnya adalah pohon kurma. Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah sebuah pohon di surga. (lihat Tafsir Al-Baghawi, hal. 685)Ibnu Abbas juga menafsirkan bahwa yang dimaksud ‘kalimat yang baik’ adalah syahadat laa ilaha illallah. Adapun yang dimaksud ‘pohon yang baik’ di sini adalah gambaran seorang mukmin. Yang pokoknya kokoh tertanam di dalam hati, yaitu kalimat laa ilaha illallah, dan cabangnya menjulang tinggi di langit maksudnya amal-amalnya terangkat ke langit. Ayat ini memberikan perumpamaan tentang keadaan seorang mukmin yang ucapannya baik dan amalannya juga baik. Perumpamaan seorang mukmin seperti pohon kurma. Senantiasa muncul darinya amal saleh pada setiap waktu dan musim, di kala pagi maupun sore. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4: 491)Demikianlah perumpaan tentang keberadaan seorang mukmin. Ia laksana sebatang pohon yang bagus. Akarnya tertancap kuat di dalam bumi berupa ilmu dan keyakinan. Adapun cabang-cabangnya berupa ucapan-ucapan yang baik, amal-amal saleh, akhlak mulia, dan adab-adab yang indah, semuanya menjulang tinggi di langit. Amal-amal dan ucapan-ucapan yang baik pun terangkat pahalanya ke langit ke hadapan Allah yang itu semuanya merupakan buah dari pohon keimanan. Dengan itu semua, maka seorang mukmin bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 425)Maka, sungguh aneh apabila ada sebagian orang yang mengaku sebagai da’i-da’i Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan, tetapi justru menyingkirkan dakwah tauhid dan peringatan dari bahaya syirik. Mereka ingin menyatukan umat tanpa menegakkan pondasi Islam, yaitu tauhid. Mereka ingin merajut persaudaraan tanpa menanamkan akar keimanan yaitu tauhid. Sungguh aneh bin ajaib! Betapa banyak orang yang mengaku muslim di masa kini tetapi menujukan ibadahnya kepada selain Allah. Mereka berdoa kepada Hasan dan Husain. Mereka meminta kepada sesembahan selain Allah. Apakah bisa dipersatukan orang yang hatinya menghamba kepada Allah semata dengan orang-orang yang hatinya tercerai-berai oleh beraneka ragam bentuk sesembahan?!Baca Juga: Hal ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa masih banyak di antara umat Islam ini yang tidak memahami makna kalimat tauhid. Mereka mengucapkan laa ilaha illallah dalam keadaan tidak memahami maknanya dengan benar. Sehingga mereka pun terjerumus dalam berbagai bentuk praktek dan keyakinan syirik yang meruntuhkan iman dan ketaatan.Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bagaimana bisa tersembunyi makna tauhid ini dari orang-orang yang beribadah kepada kuburan dan makam-makam keramat, sementara mereka itu menyandarkan dirinya sebagai bagian dari umat Islam?! Bahkan, bisa jadi di antara mereka juga ada yang tergolong ahli ilmu agama dan fuqaha’/ahli fikih. Akan tetapi, sebenarnya hal ini merupakan buah (akibat) dari keteledoran dan tidak adanya perhatian yang serius terhadap perkara yang agung ini. Padahal inilah yang menjadi asas agama dan jalan keselamatan.” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 29)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “.. Beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, inilah makna tauhid. Adapun beribadah kepada Allah tanpa meninggalkan ibadah kepada selain-Nya, ini bukanlah tauhid. Orang-orang musyrik beribadah kepada Allah, akan tetapi mereka juga beribadah kepada selain-Nya sehingga dengan sebab itulah mereka tergolong sebagai orang musyrik. Maka, bukanlah yang terpenting itu adalah seorang beribadah kepada Allah, itu saja. Akan tetapi, yang terpenting ialah beribadah kepada Allah dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kalau tidak seperti itu, maka dia tidak dikatakan sebagai hamba yang beribadah kepada Allah. Bahkan ia juga tidak menjadi seorang muwahhid/ahli tauhid. Orang yang melakukan salat, puasa, dan haji, tetapi dia tidak meninggalkan ibadah kepada selain Allah maka dia bukanlah muslim…” (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1 hal. 38-39)Baca Juga: [Bersambung]***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Ghibah Adalah, Islam Berkata, Azab Orang Sombong, Lebaran Hari JumatTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Matan Taqrib: Hukum Gadai dalam Islam

Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) 2. Pengertian Gadai 3. Dalil Tentang Gadai 4. Beberapa Catatan tentang Gadai 5. Rukun Akad Rahn (Gadai) 6. Syarat Raahin dan Murtahin 7. Syarat Marhuun (Barang Gadai) 8. Syarat Marhuun Bihi (Utang) 9. Beberapa Pembahasan Terkait Gadai 10. Gadai dianggap selesai dengan: 10.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ الرَّهْنِ: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ وَلِلرَّاهِنِ الرُّجُوْعُ فِيْهِ مَا لَمْ يُقْبِضْهُ وَلاَ يَضْمَنْهُ المُرْتَهِنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي وَإِذَا قَبَضَ بَعْضَ الحَقِّ لَمْ يَخْرُجْ شَيْءٌ مِنَ الرَّهْنِ حَتَّى يَقْضِيَ جَمِيْعَهُ. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) Semua barang yang boleh dijual, boleh pula digadaikan sebagai jaminan utang, apabila utang itu tetap (tidak berubah) selama masa perjanjian (penjaminan). Si penggadai (raahin) boleh membatalkan gadaiannya selama barang tersebut belum diserahkan. Si penerima gadaian (murtahin) tidak menanggung barang gadaian kecuali karena adanya pelanggaran (ta’addi). Apabila si penerima gadaian baru menerima sebagian cicilan utang dari si penggadai, maka masa penggadaian belum dianggap rampung hingga si penggadai telah melunasi seluruh utangnya.   Pengertian Gadai Secara bahasa, ar-rahnu (gadai) berarti ats-tsubuut, tetap. Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti: جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.   Dalil Tentang Gadai Dalil mengenai disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.   Beberapa Catatan tentang Gadai – Gadai ini nantinya digunakan untuk melunasi kewajiban pada orang yang memberikan pinjaman (ad-daain) ketika yang berutang (al-madiin) itu bangkrut (aflasa). Barang yang jadi gadaian itu dijual agar yang memberikan pinjaman bisa mendapatkan haknya ketika penunaian utang. – Jaminan pada hak ini ada tiga yaitu: (1) syahadah (saksi) adanya utang, (2) rahn (gadaian), (3) dhaman (jaminan). Saksi ini untuk mencegah kekhawatiran adanya penentangan adanya utang. Sedangkan rahn (gadaian) dan dhaman (jaminan) untuk jaga-jaga apabila terjadi iflaas (kebangkrutan). – Rahn itu boleh ketika safar maupun hadir (tidak bersafar), walaupun ayat menyebutkan tentang keadaan safar. – Rahn adalah sebagai gantian dari kitabah (pencatatan utang) yang mengambil hukum sunnah.   Rukun Akad Rahn (Gadai) Marhuun (yang digadaikan) Marhuun bihi (dayn, yaitu utang) Raahin (al-madiin, yang berutang, yang menyerahkan gadai) Murtahin (ad-daain, yang memberikan utang, penerima gadai) Shighah (ada ijab dan qabul) Yang boleh dijadikan marhuun (barang gadai) adalah segala sesuatu yang dibolehkan untuk diperjualbelikan sebagai jaminan dari penunaian utang. Khamar dan benda najis lainnya tidaklah sah dijadikan sebagai marhuun (barang gadai).   Syarat Raahin dan Murtahin Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa Ahliyah tabarru’ (dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr, diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya).   Syarat Marhuun (Barang Gadai) ‘Ain, sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.   Syarat Marhuun Bihi (Utang) Utangnya itu ada. Jika gadai dengan sesuatu yang dipinjamkan, dirampas (magh-shuubah), atau dicuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan. Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui). Syarat shighah (ijab dan qabul) seperti dalam perihal jual beli.   Beberapa Pembahasan Terkait Gadai Orang yang menyerahkan gadai (raahin) boleh meminta barang gadaian (marhuun) selama penerima gadai (murtahin) belum qabdh (memegang, serah terima). Jika murtahin telah qabdh (memegang barang gadai), maka tidaklah boleh barang gadai itu dikembalikan hingga utang lunas atau barang gadai (marhuun) dijual untuk melunasi utang. Penerima gadai (murtahin) ketika memegang barang gadai (marhuun) adalah barang amanah. Murtahin barulah mengganti jika ada kerusakan pada barang gadai hanya ketika terjadi ta’addi atau melampaui batas. Jika pemberi gadai (yang berutang) melunasi sebagian dari utangnya, ia tetap belum boleh meminta barang gadaiannya atau sebagiannya. Barang gadai barulah diserahkan ketika utang lunas. Barang gadai itu masih jadi milik orang yang berutang (pemberi gadai) dan dialah yang punya kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadainya. Misalnya, barang gadai berupa sapi, maka susunya masih dimiliki raahin (pemberi gadai), ia tetap yang memberi makan, memeras susunya, dan membersihkan kandangnya. Barang gadai tidak boleh disewakan, dihibahkan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan yang sifatnya bisa menghabiskan. Jika penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai seperti hewan tunggangan yang jadi gadai ditunggangi, maka dianggap sebagai ta’addi (melampaui batas), maka harus ada ganti rugi ketika ada kerusakan atau musnah. Jika barang gadai berupa sapi betina melahirkan dan memiliki anak atau barang gadai berupa pohon itu berbuah, maka hasil tadi adalah milik raahin (pemberi gadai) yang keluar dari barang gadainya. Raahin (pemberi gadai) punya kewajiban untuk merawatnya (menanggung biayanya). Jika murtahin (penerima gadai) meminta barang gadai dijual atau meminta untuk dilunasi utangnya jika memang sudah jatuh tempo, jika raahin (pemberi gadai) mengalami kendala, maka qadhi (hakim) boleh memaksanya untuk menjual barang gadai. Murtahin (penerima gadai) boleh menjual marhuun (barang gadaian) dengan izin raahin (pemberi gadai) sebelum penulasan utang jatuh tempo dan gadai jadi bebas.   Gadai dianggap selesai dengan: Melunasi utang. Raahin (pemberi gadai) dianggap utangnya selesai, artinya murtahin (penerima gadai) memaafkan atau memutihkan utang. Barang gadai lenyap atau rusak. Barang gadai tidak layak lagi diperjualbelikan, seperti hasil ekstraksi sesuatu yang berubah menjadi khamar. Namun, khamar jika berubah lagi sendirinya menjadi cuka, maka gadai dianggap balik kembali.   Baca Juga: Riba dalam Pegadaian Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   — Sabtu siang, 11 Dzulqa’dah 1443 H, 11 Juni 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgadai matan taqrib matan taqrib kitabul buyu solusi utang solusi utang riba utang utang piutang

Matan Taqrib: Hukum Gadai dalam Islam

Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) 2. Pengertian Gadai 3. Dalil Tentang Gadai 4. Beberapa Catatan tentang Gadai 5. Rukun Akad Rahn (Gadai) 6. Syarat Raahin dan Murtahin 7. Syarat Marhuun (Barang Gadai) 8. Syarat Marhuun Bihi (Utang) 9. Beberapa Pembahasan Terkait Gadai 10. Gadai dianggap selesai dengan: 10.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ الرَّهْنِ: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ وَلِلرَّاهِنِ الرُّجُوْعُ فِيْهِ مَا لَمْ يُقْبِضْهُ وَلاَ يَضْمَنْهُ المُرْتَهِنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي وَإِذَا قَبَضَ بَعْضَ الحَقِّ لَمْ يَخْرُجْ شَيْءٌ مِنَ الرَّهْنِ حَتَّى يَقْضِيَ جَمِيْعَهُ. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) Semua barang yang boleh dijual, boleh pula digadaikan sebagai jaminan utang, apabila utang itu tetap (tidak berubah) selama masa perjanjian (penjaminan). Si penggadai (raahin) boleh membatalkan gadaiannya selama barang tersebut belum diserahkan. Si penerima gadaian (murtahin) tidak menanggung barang gadaian kecuali karena adanya pelanggaran (ta’addi). Apabila si penerima gadaian baru menerima sebagian cicilan utang dari si penggadai, maka masa penggadaian belum dianggap rampung hingga si penggadai telah melunasi seluruh utangnya.   Pengertian Gadai Secara bahasa, ar-rahnu (gadai) berarti ats-tsubuut, tetap. Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti: جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.   Dalil Tentang Gadai Dalil mengenai disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.   Beberapa Catatan tentang Gadai – Gadai ini nantinya digunakan untuk melunasi kewajiban pada orang yang memberikan pinjaman (ad-daain) ketika yang berutang (al-madiin) itu bangkrut (aflasa). Barang yang jadi gadaian itu dijual agar yang memberikan pinjaman bisa mendapatkan haknya ketika penunaian utang. – Jaminan pada hak ini ada tiga yaitu: (1) syahadah (saksi) adanya utang, (2) rahn (gadaian), (3) dhaman (jaminan). Saksi ini untuk mencegah kekhawatiran adanya penentangan adanya utang. Sedangkan rahn (gadaian) dan dhaman (jaminan) untuk jaga-jaga apabila terjadi iflaas (kebangkrutan). – Rahn itu boleh ketika safar maupun hadir (tidak bersafar), walaupun ayat menyebutkan tentang keadaan safar. – Rahn adalah sebagai gantian dari kitabah (pencatatan utang) yang mengambil hukum sunnah.   Rukun Akad Rahn (Gadai) Marhuun (yang digadaikan) Marhuun bihi (dayn, yaitu utang) Raahin (al-madiin, yang berutang, yang menyerahkan gadai) Murtahin (ad-daain, yang memberikan utang, penerima gadai) Shighah (ada ijab dan qabul) Yang boleh dijadikan marhuun (barang gadai) adalah segala sesuatu yang dibolehkan untuk diperjualbelikan sebagai jaminan dari penunaian utang. Khamar dan benda najis lainnya tidaklah sah dijadikan sebagai marhuun (barang gadai).   Syarat Raahin dan Murtahin Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa Ahliyah tabarru’ (dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr, diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya).   Syarat Marhuun (Barang Gadai) ‘Ain, sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.   Syarat Marhuun Bihi (Utang) Utangnya itu ada. Jika gadai dengan sesuatu yang dipinjamkan, dirampas (magh-shuubah), atau dicuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan. Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui). Syarat shighah (ijab dan qabul) seperti dalam perihal jual beli.   Beberapa Pembahasan Terkait Gadai Orang yang menyerahkan gadai (raahin) boleh meminta barang gadaian (marhuun) selama penerima gadai (murtahin) belum qabdh (memegang, serah terima). Jika murtahin telah qabdh (memegang barang gadai), maka tidaklah boleh barang gadai itu dikembalikan hingga utang lunas atau barang gadai (marhuun) dijual untuk melunasi utang. Penerima gadai (murtahin) ketika memegang barang gadai (marhuun) adalah barang amanah. Murtahin barulah mengganti jika ada kerusakan pada barang gadai hanya ketika terjadi ta’addi atau melampaui batas. Jika pemberi gadai (yang berutang) melunasi sebagian dari utangnya, ia tetap belum boleh meminta barang gadaiannya atau sebagiannya. Barang gadai barulah diserahkan ketika utang lunas. Barang gadai itu masih jadi milik orang yang berutang (pemberi gadai) dan dialah yang punya kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadainya. Misalnya, barang gadai berupa sapi, maka susunya masih dimiliki raahin (pemberi gadai), ia tetap yang memberi makan, memeras susunya, dan membersihkan kandangnya. Barang gadai tidak boleh disewakan, dihibahkan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan yang sifatnya bisa menghabiskan. Jika penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai seperti hewan tunggangan yang jadi gadai ditunggangi, maka dianggap sebagai ta’addi (melampaui batas), maka harus ada ganti rugi ketika ada kerusakan atau musnah. Jika barang gadai berupa sapi betina melahirkan dan memiliki anak atau barang gadai berupa pohon itu berbuah, maka hasil tadi adalah milik raahin (pemberi gadai) yang keluar dari barang gadainya. Raahin (pemberi gadai) punya kewajiban untuk merawatnya (menanggung biayanya). Jika murtahin (penerima gadai) meminta barang gadai dijual atau meminta untuk dilunasi utangnya jika memang sudah jatuh tempo, jika raahin (pemberi gadai) mengalami kendala, maka qadhi (hakim) boleh memaksanya untuk menjual barang gadai. Murtahin (penerima gadai) boleh menjual marhuun (barang gadaian) dengan izin raahin (pemberi gadai) sebelum penulasan utang jatuh tempo dan gadai jadi bebas.   Gadai dianggap selesai dengan: Melunasi utang. Raahin (pemberi gadai) dianggap utangnya selesai, artinya murtahin (penerima gadai) memaafkan atau memutihkan utang. Barang gadai lenyap atau rusak. Barang gadai tidak layak lagi diperjualbelikan, seperti hasil ekstraksi sesuatu yang berubah menjadi khamar. Namun, khamar jika berubah lagi sendirinya menjadi cuka, maka gadai dianggap balik kembali.   Baca Juga: Riba dalam Pegadaian Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   — Sabtu siang, 11 Dzulqa’dah 1443 H, 11 Juni 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgadai matan taqrib matan taqrib kitabul buyu solusi utang solusi utang riba utang utang piutang
Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) 2. Pengertian Gadai 3. Dalil Tentang Gadai 4. Beberapa Catatan tentang Gadai 5. Rukun Akad Rahn (Gadai) 6. Syarat Raahin dan Murtahin 7. Syarat Marhuun (Barang Gadai) 8. Syarat Marhuun Bihi (Utang) 9. Beberapa Pembahasan Terkait Gadai 10. Gadai dianggap selesai dengan: 10.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ الرَّهْنِ: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ وَلِلرَّاهِنِ الرُّجُوْعُ فِيْهِ مَا لَمْ يُقْبِضْهُ وَلاَ يَضْمَنْهُ المُرْتَهِنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي وَإِذَا قَبَضَ بَعْضَ الحَقِّ لَمْ يَخْرُجْ شَيْءٌ مِنَ الرَّهْنِ حَتَّى يَقْضِيَ جَمِيْعَهُ. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) Semua barang yang boleh dijual, boleh pula digadaikan sebagai jaminan utang, apabila utang itu tetap (tidak berubah) selama masa perjanjian (penjaminan). Si penggadai (raahin) boleh membatalkan gadaiannya selama barang tersebut belum diserahkan. Si penerima gadaian (murtahin) tidak menanggung barang gadaian kecuali karena adanya pelanggaran (ta’addi). Apabila si penerima gadaian baru menerima sebagian cicilan utang dari si penggadai, maka masa penggadaian belum dianggap rampung hingga si penggadai telah melunasi seluruh utangnya.   Pengertian Gadai Secara bahasa, ar-rahnu (gadai) berarti ats-tsubuut, tetap. Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti: جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.   Dalil Tentang Gadai Dalil mengenai disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.   Beberapa Catatan tentang Gadai – Gadai ini nantinya digunakan untuk melunasi kewajiban pada orang yang memberikan pinjaman (ad-daain) ketika yang berutang (al-madiin) itu bangkrut (aflasa). Barang yang jadi gadaian itu dijual agar yang memberikan pinjaman bisa mendapatkan haknya ketika penunaian utang. – Jaminan pada hak ini ada tiga yaitu: (1) syahadah (saksi) adanya utang, (2) rahn (gadaian), (3) dhaman (jaminan). Saksi ini untuk mencegah kekhawatiran adanya penentangan adanya utang. Sedangkan rahn (gadaian) dan dhaman (jaminan) untuk jaga-jaga apabila terjadi iflaas (kebangkrutan). – Rahn itu boleh ketika safar maupun hadir (tidak bersafar), walaupun ayat menyebutkan tentang keadaan safar. – Rahn adalah sebagai gantian dari kitabah (pencatatan utang) yang mengambil hukum sunnah.   Rukun Akad Rahn (Gadai) Marhuun (yang digadaikan) Marhuun bihi (dayn, yaitu utang) Raahin (al-madiin, yang berutang, yang menyerahkan gadai) Murtahin (ad-daain, yang memberikan utang, penerima gadai) Shighah (ada ijab dan qabul) Yang boleh dijadikan marhuun (barang gadai) adalah segala sesuatu yang dibolehkan untuk diperjualbelikan sebagai jaminan dari penunaian utang. Khamar dan benda najis lainnya tidaklah sah dijadikan sebagai marhuun (barang gadai).   Syarat Raahin dan Murtahin Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa Ahliyah tabarru’ (dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr, diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya).   Syarat Marhuun (Barang Gadai) ‘Ain, sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.   Syarat Marhuun Bihi (Utang) Utangnya itu ada. Jika gadai dengan sesuatu yang dipinjamkan, dirampas (magh-shuubah), atau dicuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan. Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui). Syarat shighah (ijab dan qabul) seperti dalam perihal jual beli.   Beberapa Pembahasan Terkait Gadai Orang yang menyerahkan gadai (raahin) boleh meminta barang gadaian (marhuun) selama penerima gadai (murtahin) belum qabdh (memegang, serah terima). Jika murtahin telah qabdh (memegang barang gadai), maka tidaklah boleh barang gadai itu dikembalikan hingga utang lunas atau barang gadai (marhuun) dijual untuk melunasi utang. Penerima gadai (murtahin) ketika memegang barang gadai (marhuun) adalah barang amanah. Murtahin barulah mengganti jika ada kerusakan pada barang gadai hanya ketika terjadi ta’addi atau melampaui batas. Jika pemberi gadai (yang berutang) melunasi sebagian dari utangnya, ia tetap belum boleh meminta barang gadaiannya atau sebagiannya. Barang gadai barulah diserahkan ketika utang lunas. Barang gadai itu masih jadi milik orang yang berutang (pemberi gadai) dan dialah yang punya kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadainya. Misalnya, barang gadai berupa sapi, maka susunya masih dimiliki raahin (pemberi gadai), ia tetap yang memberi makan, memeras susunya, dan membersihkan kandangnya. Barang gadai tidak boleh disewakan, dihibahkan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan yang sifatnya bisa menghabiskan. Jika penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai seperti hewan tunggangan yang jadi gadai ditunggangi, maka dianggap sebagai ta’addi (melampaui batas), maka harus ada ganti rugi ketika ada kerusakan atau musnah. Jika barang gadai berupa sapi betina melahirkan dan memiliki anak atau barang gadai berupa pohon itu berbuah, maka hasil tadi adalah milik raahin (pemberi gadai) yang keluar dari barang gadainya. Raahin (pemberi gadai) punya kewajiban untuk merawatnya (menanggung biayanya). Jika murtahin (penerima gadai) meminta barang gadai dijual atau meminta untuk dilunasi utangnya jika memang sudah jatuh tempo, jika raahin (pemberi gadai) mengalami kendala, maka qadhi (hakim) boleh memaksanya untuk menjual barang gadai. Murtahin (penerima gadai) boleh menjual marhuun (barang gadaian) dengan izin raahin (pemberi gadai) sebelum penulasan utang jatuh tempo dan gadai jadi bebas.   Gadai dianggap selesai dengan: Melunasi utang. Raahin (pemberi gadai) dianggap utangnya selesai, artinya murtahin (penerima gadai) memaafkan atau memutihkan utang. Barang gadai lenyap atau rusak. Barang gadai tidak layak lagi diperjualbelikan, seperti hasil ekstraksi sesuatu yang berubah menjadi khamar. Namun, khamar jika berubah lagi sendirinya menjadi cuka, maka gadai dianggap balik kembali.   Baca Juga: Riba dalam Pegadaian Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   — Sabtu siang, 11 Dzulqa’dah 1443 H, 11 Juni 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgadai matan taqrib matan taqrib kitabul buyu solusi utang solusi utang riba utang utang piutang


Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) 2. Pengertian Gadai 3. Dalil Tentang Gadai 4. Beberapa Catatan tentang Gadai 5. Rukun Akad Rahn (Gadai) 6. Syarat Raahin dan Murtahin 7. Syarat Marhuun (Barang Gadai) 8. Syarat Marhuun Bihi (Utang) 9. Beberapa Pembahasan Terkait Gadai 10. Gadai dianggap selesai dengan: 10.1. Referensi:   Dalam Matan Taqrib disebutkan: أَحْكَامُ الرَّهْنِ: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ وَلِلرَّاهِنِ الرُّجُوْعُ فِيْهِ مَا لَمْ يُقْبِضْهُ وَلاَ يَضْمَنْهُ المُرْتَهِنُ إِلاَّ بِالتَّعَدِّي وَإِذَا قَبَضَ بَعْضَ الحَقِّ لَمْ يَخْرُجْ شَيْءٌ مِنَ الرَّهْنِ حَتَّى يَقْضِيَ جَمِيْعَهُ. Hukum Rahn (Menggadaikan Barang) Semua barang yang boleh dijual, boleh pula digadaikan sebagai jaminan utang, apabila utang itu tetap (tidak berubah) selama masa perjanjian (penjaminan). Si penggadai (raahin) boleh membatalkan gadaiannya selama barang tersebut belum diserahkan. Si penerima gadaian (murtahin) tidak menanggung barang gadaian kecuali karena adanya pelanggaran (ta’addi). Apabila si penerima gadaian baru menerima sebagian cicilan utang dari si penggadai, maka masa penggadaian belum dianggap rampung hingga si penggadai telah melunasi seluruh utangnya.   Pengertian Gadai Secara bahasa, ar-rahnu (gadai) berarti ats-tsubuut, tetap. Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti: جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.   Dalil Tentang Gadai Dalil mengenai disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.   Beberapa Catatan tentang Gadai – Gadai ini nantinya digunakan untuk melunasi kewajiban pada orang yang memberikan pinjaman (ad-daain) ketika yang berutang (al-madiin) itu bangkrut (aflasa). Barang yang jadi gadaian itu dijual agar yang memberikan pinjaman bisa mendapatkan haknya ketika penunaian utang. – Jaminan pada hak ini ada tiga yaitu: (1) syahadah (saksi) adanya utang, (2) rahn (gadaian), (3) dhaman (jaminan). Saksi ini untuk mencegah kekhawatiran adanya penentangan adanya utang. Sedangkan rahn (gadaian) dan dhaman (jaminan) untuk jaga-jaga apabila terjadi iflaas (kebangkrutan). – Rahn itu boleh ketika safar maupun hadir (tidak bersafar), walaupun ayat menyebutkan tentang keadaan safar. – Rahn adalah sebagai gantian dari kitabah (pencatatan utang) yang mengambil hukum sunnah.   Rukun Akad Rahn (Gadai) Marhuun (yang digadaikan) Marhuun bihi (dayn, yaitu utang) Raahin (al-madiin, yang berutang, yang menyerahkan gadai) Murtahin (ad-daain, yang memberikan utang, penerima gadai) Shighah (ada ijab dan qabul) Yang boleh dijadikan marhuun (barang gadai) adalah segala sesuatu yang dibolehkan untuk diperjualbelikan sebagai jaminan dari penunaian utang. Khamar dan benda najis lainnya tidaklah sah dijadikan sebagai marhuun (barang gadai).   Syarat Raahin dan Murtahin Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa Ahliyah tabarru’ (dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang di-hajr, diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya).   Syarat Marhuun (Barang Gadai) ‘Ain, sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan. Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.   Syarat Marhuun Bihi (Utang) Utangnya itu ada. Jika gadai dengan sesuatu yang dipinjamkan, dirampas (magh-shuubah), atau dicuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan. Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui). Syarat shighah (ijab dan qabul) seperti dalam perihal jual beli.   Beberapa Pembahasan Terkait Gadai Orang yang menyerahkan gadai (raahin) boleh meminta barang gadaian (marhuun) selama penerima gadai (murtahin) belum qabdh (memegang, serah terima). Jika murtahin telah qabdh (memegang barang gadai), maka tidaklah boleh barang gadai itu dikembalikan hingga utang lunas atau barang gadai (marhuun) dijual untuk melunasi utang. Penerima gadai (murtahin) ketika memegang barang gadai (marhuun) adalah barang amanah. Murtahin barulah mengganti jika ada kerusakan pada barang gadai hanya ketika terjadi ta’addi atau melampaui batas. Jika pemberi gadai (yang berutang) melunasi sebagian dari utangnya, ia tetap belum boleh meminta barang gadaiannya atau sebagiannya. Barang gadai barulah diserahkan ketika utang lunas. Barang gadai itu masih jadi milik orang yang berutang (pemberi gadai) dan dialah yang punya kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadainya. Misalnya, barang gadai berupa sapi, maka susunya masih dimiliki raahin (pemberi gadai), ia tetap yang memberi makan, memeras susunya, dan membersihkan kandangnya. Barang gadai tidak boleh disewakan, dihibahkan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan yang sifatnya bisa menghabiskan. Jika penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang gadai seperti hewan tunggangan yang jadi gadai ditunggangi, maka dianggap sebagai ta’addi (melampaui batas), maka harus ada ganti rugi ketika ada kerusakan atau musnah. Jika barang gadai berupa sapi betina melahirkan dan memiliki anak atau barang gadai berupa pohon itu berbuah, maka hasil tadi adalah milik raahin (pemberi gadai) yang keluar dari barang gadainya. Raahin (pemberi gadai) punya kewajiban untuk merawatnya (menanggung biayanya). Jika murtahin (penerima gadai) meminta barang gadai dijual atau meminta untuk dilunasi utangnya jika memang sudah jatuh tempo, jika raahin (pemberi gadai) mengalami kendala, maka qadhi (hakim) boleh memaksanya untuk menjual barang gadai. Murtahin (penerima gadai) boleh menjual marhuun (barang gadaian) dengan izin raahin (pemberi gadai) sebelum penulasan utang jatuh tempo dan gadai jadi bebas.   Gadai dianggap selesai dengan: Melunasi utang. Raahin (pemberi gadai) dianggap utangnya selesai, artinya murtahin (penerima gadai) memaafkan atau memutihkan utang. Barang gadai lenyap atau rusak. Barang gadai tidak layak lagi diperjualbelikan, seperti hasil ekstraksi sesuatu yang berubah menjadi khamar. Namun, khamar jika berubah lagi sendirinya menjadi cuka, maka gadai dianggap balik kembali.   Baca Juga: Riba dalam Pegadaian Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   — Sabtu siang, 11 Dzulqa’dah 1443 H, 11 Juni 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgadai matan taqrib matan taqrib kitabul buyu solusi utang solusi utang riba utang utang piutang

Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya

Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya Pertanyaan : Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal, Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu? Syukron Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha: قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين». “Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?” Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214) Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah, والكافرون في الخطاب دخلوا            في سائر الفروع للشريعة  وفي الذي بدونه ممنوعه            وذلك الإسلام في الفروع  تصحيحها بدونه ممنوع  “Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat. Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya. Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.” Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya. Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut, وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها “Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info) Sekian. Wallahu a’lam bis sowab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Memanggil Jin Islam, Aqiqah Dulu Atau Qurban, Tafsir Ibnu Katsir Surat Al Maidah Ayat 51, Doa Setelah Sholat Berjamaah Di Masjid, Sholat Yang Bisa Di Jamak, Hantaran Seperangkat Alat Sholat Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid

Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya

Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya Pertanyaan : Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal, Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu? Syukron Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha: قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين». “Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?” Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214) Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah, والكافرون في الخطاب دخلوا            في سائر الفروع للشريعة  وفي الذي بدونه ممنوعه            وذلك الإسلام في الفروع  تصحيحها بدونه ممنوع  “Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat. Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya. Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.” Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya. Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut, وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها “Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info) Sekian. Wallahu a’lam bis sowab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Memanggil Jin Islam, Aqiqah Dulu Atau Qurban, Tafsir Ibnu Katsir Surat Al Maidah Ayat 51, Doa Setelah Sholat Berjamaah Di Masjid, Sholat Yang Bisa Di Jamak, Hantaran Seperangkat Alat Sholat Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid
Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya Pertanyaan : Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal, Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu? Syukron Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha: قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين». “Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?” Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214) Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah, والكافرون في الخطاب دخلوا            في سائر الفروع للشريعة  وفي الذي بدونه ممنوعه            وذلك الإسلام في الفروع  تصحيحها بدونه ممنوع  “Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat. Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya. Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.” Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya. Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut, وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها “Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info) Sekian. Wallahu a’lam bis sowab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Memanggil Jin Islam, Aqiqah Dulu Atau Qurban, Tafsir Ibnu Katsir Surat Al Maidah Ayat 51, Doa Setelah Sholat Berjamaah Di Masjid, Sholat Yang Bisa Di Jamak, Hantaran Seperangkat Alat Sholat Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid


Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya Pertanyaan : Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal, Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu? Syukron Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha: قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين». “Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?” Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214) Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah, والكافرون في الخطاب دخلوا            في سائر الفروع للشريعة  وفي الذي بدونه ممنوعه            وذلك الإسلام في الفروع  تصحيحها بدونه ممنوع  “Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat. Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya. Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.” Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya. Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut, وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها “Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh. Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info) Sekian. Wallahu a’lam bis sowab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Memanggil Jin Islam, Aqiqah Dulu Atau Qurban, Tafsir Ibnu Katsir Surat Al Maidah Ayat 51, Doa Setelah Sholat Berjamaah Di Masjid, Sholat Yang Bisa Di Jamak, Hantaran Seperangkat Alat Sholat Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)

PendahuluanBismillah. Wa bihi nasta’iinu.Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah adalah seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-12 H. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Melalui tulisan dan dakwahnya, beliau mengajak manusia untuk kembali kepada ajaran Islam yang murni dengan berpegang kepada Al-Kitab dan As-Sunnah melalui jalan yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum.Di antara karya beliau yang menjadi pusat perhatian para ulama dan pencari ilmu dari berbagai penjuru bumi adalah Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqqullahi ‘Alal ‘Abiid. Kitab tersebut berisi penjelasan tentang tauhid yang merupakan hak Allah atas setiap hamba. Sebuah kitab yang mengupas satu demi satu perkara tauhid ibadah secara rinci dengan landasan dalil wahyu dan asar pendahulu.Sebuah kitab yang merangkum ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membeberkan perkara paling agung dan paling mendasar di dalam agama Islam, yaitu akidah tauhid. Di mana hal itu merupakan kandungan dari 2 kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah mengandung konsekuensi tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah. Sedangkan syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung prinsip tidak boleh beribadah kepada Allah, kecuali dengan mengikuti tata cara atau jalan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Di zaman kita sekarang ini, kita bisa jumpai sekian banyak warna dan corak yang dianggap mewakili ajaran Islam. Ada yang condong kepada pemahaman ini dan pemikiran itu. Ada yang fanatik kepada kelompok anu dan tokoh anu. Setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada diri mereka. Mereka tidak sadar, bahwa sesungguhnya hal itu (berpecah-belah) merupakan salah satu sifat orang-orang musyrik yang mengangkat sesembahan tandingan bagi Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَمِنَ ٱلَّذِینَ فَرَّقُوا۟ دِینَهُمۡ وَكَانُوا۟ شِیَعࣰاۖ كُلُّ حِزۡبِۭ بِمَا لَدَیۡهِمۡ فَرِحُونَ“… Dan janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya sehingga mereka pun bergolong-golongan, setiap golongan berbangga dengan apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani (1)Siapakah yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang memecah-belah agamanya menjadi bergolong-golongan’? Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani. Ada juga yang menafsirkan bahwa tercakup di dalamnya kaum ahli bid’ah yang ada di tengah umat ini. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1007)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagian ayat ‘janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik’ maksudnya adalah hendaklah kalian menjadi orang-orang yang bertauhid yang memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Dia tidak menghendaki dengan ibadahnya itu, kecuali berharap dan tertuju kepada Allah. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6/316)Dan inilah yang senantiasa diserukan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab dan risalah yang beliau susun. Beliau mengajak manusia untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah semata serta meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.Hal itu bisa kita lihat dengan gamblang dalam karya-karya beliau seperti Tsalatsah Al-Ushul (tiga landasan pokok), Al-Qawa’id Al-Arba’ (empat kaidah utama), Kitab At-Tauhid, dan Kasyfu Syubuhat (menyingkap kerancuan). Buku-buku itu ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat memerlukan pencerahan dan keterangan yang lurus tentang hakikat tauhid, ibadah, dan kesyirikan. Perkara-perkara yang sangat urgen dan fundamental dalam agama Islam yang hanif ini.Misalnya, beliau mengatakan dalam risalah Tsalatsah Al-Ushul, “Perkara yang paling agung yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Adapun perkara terlarang yang paling besar yang dilarang oleh Allah adalah syirik, yaitu berdoa kepada selain-Nya bersama ibadah kepada-Nya.”Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyDalam risalahnya Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau menjelaskan, “Apabila anda telah mengerti bahwa Allah menciptakan anda untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah, kecuali apabila dibarengi tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ibadah itu menjadi rusak sebagaimana hadats yang menimpa pada thaharah.”Diakui atau tidak, kenyataan di tengah masyarakat menunjukkan bahwa banyak di antara kaum muslimin sendiri yang masih tidak mengerti tentang hakikat tauhid dan syirik, masih dangkal pemahamannya tentang ibadah dan syarat diterimanya ibadah, bahkan tidak paham betapa besar bahaya syirik terhadap ibadah dan apa saja yang bisa merusak ibadahnya. Apabila mereka diajak untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah serta komitmen untuk selalu mengikuti tuntunan/ sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka justru marah dan menganggap dakwah tauhid sebagai perusak persatuan dan pemecah-belah umat. Wallahul musta’aan.Dari sinilah, umat Islam perlu untuk kembali merujuk kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana jalan yang benar untuk selamat dan meraih kebahagiaan. Bagaimana mewujudkan ibadah dan merealisasikan tujuan hidupnya dengan benar. Sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Para ulama salaf telah menafsirkan bahwa ibadah yang dimaksud di sini yang paling pokok adalah tauhid. Sehingga setiap perintah beribadah kepada Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Demikian pula, wajib bagi kaum muslimin untuk menyadari bahwa sebab utama keberuntungan dan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat adalah dengan mewujudkan tauhid dan keimanan di dalam kehidupan. Bukankah Allah Ta’ala berfirman, وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Inilah kaidah agung yang senantiasa diwahyukan kepada para nabi. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Demikianlah metode Al-Qur’an Al-Karim dalam menyeru manusia untuk kembali ke jalan tauhid. Dengan menggandengkan targhib (motivasi) dengan tarhib/ancaman dan peringatan. Yang karena itulah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di dalam Kitab Tauhid-nya juga membuat bab khusus yang menjelaskan keutamaan tauhid dan dosa-dosa yang terhapus karenanya, di samping beliau juga membawakan bab tentang rasa takut terjerumus dalam kesyirikan. Terangkum di dalamnya antara khouf (rasa takut) dan roja’ (harapan) dalam beribadah kepada Allah.Di dalam risalah Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, beliau juga mengungkapkan kepada kita bahwa ada 3 pilar ibadah hati yang tersimpan di dalam surat yang agung ini, yaitu surat al-Fatihah. Ketiga pilar ibadah itu adalah takut, harap, dan cinta. Tidaklah benar ibadah kepada Allah tanpa berpadunya ketiga pilar ibadah ini. Di dalam risalah ini (begitu juga dalam karya beliau yang lain) beliau juga menekankan bahwa memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Beliau juga berkata, “Sesungguhnya Allah tidak rida dipersekutukan bersama-Nya dalam beribadah kepada-Nya siapa pun itu, entah itu malaikat yang dekat dengan Allah ataupun seorang nabi utusan.”Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziTiga Landasan UtamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berupaya menyajikan ilmu ini semudah mungkin bagi masyarakat. Oleh sebab itu, beliau merangkum berbagai keutamaan dan kewajiban dalam kalimat-kalimat yang ringkas dan sarat akan makna. Misalnya, di bagian awal risalah Tsalatsah Al-Ushul beliau menyebutkan ada 4 kewajiban kita, yaitu ilmu, amal, dakwah, dan sabar.Beliau juga meringkas bahwa hakikat ilmu yang paling wajib dipelajari itu mencakup mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal agama Islam dengan berlandaskan dalil-dalil. Inilah 3 landasan utama yang menjadi materi pertanyaan bagi setiap insan ketika dia telah masuk ke alam kubur. Siapa Rabbmu? Siapa nabimu? Dan apa agamamu?Disebutkan dalam hadis riwayat At-Thayalisi dan yang lainnya, bahwa orang yang beriman apabila ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Dia pun menjawab, “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.” Adapun orang kafir ketika ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanya, “Apa agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanyakan kepadanya, “Apa yang kamu katakan tentang lelaki ini yang telah diutus kepada kalian?” Maka, dia tidak bisa menyebutkan namanya. Lalu, dikatakan kepadanya, “Muhammad!” tetapi dia malah mengatakan, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” (Hadis ini disahihkan Al-Albani dan dinyatakan hasan oleh Muqbil Al-Wadi’i, lihat Al-Qabru ‘Adzabuhu wa Na’imuhu, hal. 15-19)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi salah satu taman di antara taman-taman surga. Sedangkan orang yang tidak bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi jurang di antara jurang-jurang neraka. Suatu ketika, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai azab kubur. Beliau menjawab, “Ya, azab kubur itu benar adanya.” ‘Aisyah pun mengatakan, “Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah itu, melainkan beliau selalu berdoa dalam setiap kali salat untuk berlindung kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lain dikisahkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang beriman telah didudukkan di dalam kuburnya, dia pun didatangi oleh malaikat. Kemudian dia mengucapkan syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Itulah maksud dari firman Allah,یُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ   ‘Allah akan teguhkan orang-orang beriman dengan ucapan yang kokoh.’ (QS. Ibrahim : 27)” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur adalah orang beriman ahli tauhid, sedangkan orang kafir dan munafik tidak akan bisa menjawab dan akan diazab dengan azab yang sangat keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun orang munafik dan orang kafir, dikatakan kepadanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang lelaki ini (Muhammad)?’ Dia menjawab, ‘Aku tidak tahu, aku hanya mengatakan apa-apa yang dikatakan oleh orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu tidak mau tahu dan tidak mau mengikuti (kebenaran). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi sekali pukulan. Lantas dia pun menjerit (kesakitan) yang jeritannya itu bisa didengar siapa yang dekat dengannya selain jin dan manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah menjelaskan, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰوَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak pada hari kiamat kami akan mengumpulkan dia dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dahulu aku bisa melihat?’ Allah menjawab, ‘Demikianlah yang pantas kamu peroleh. Dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu juga dilupakan.’” (QS. Thaha: 123-126)Orang yang berpaling dari peringatan Allah dan petunjuk-Nya, maka dia akan mengalami kesempitan hidup di dunia dan di akhirat. Hatinya tidak bisa merasa tenang. Dadanya terasa sempit. Meskipun secara lahiriah dia tampak menikmati berbagai kemewahan dan kelezatan. Akan tetapi, hatinya terus saja dilanda keraguan, kegalauan, dan kesusahan. Termasuk makna penghidupan yang sempit adalah berupa amalan yang jelek dan rezeki yang kotor (jelek). Termasuk dalam bentuk penghidupan yang sempit juga akan disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya bergeser berantakan. Al-Bazzar rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menafsirkan ‘penghidupan yang sempit’ itu dengan ‘azab kubur’. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, 5: 239)Syekh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizhahullah (seorang ulama besar di Arab Saudi sekaligus ahli fikih dan ahli ushul) menjelaskan bahwa asas dari agama ini adalah I’tiqad (aqidah). Seandainya ada orang yang berpegang-teguh dengan hukum agama dalam cabang-cabang syari’at Islam ini, tetapi dia tidak berpegang-teguh dengan akidah kita (tauhid), maka hal itu tidak akan bermanfaat untuknya di hadapan Allah. Oleh sebab itulah, pertanyaan yang ditujukan kepada seorang hamba pada saat di alam kuburnya adalah berkaitan dengan akidah, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” (lihat Syarh Mutun Al-’Aqidah, hal. 5)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, pengetahuan dan pemahaman tentang tauhid adalah kunci kebaikan seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Tirmidzi juga membawakan hadis ini dalam bab yang berjudul ‘Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Allah pahamkan dia dalam agama’ (lihat penjelasan Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad dalam Kutub wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin, 2: 38)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Imam Al-BaihaqiBiografi Asy Syaikh DR. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Yahudi Musuh Islam, Ayat Tentang Taubat, Asal Usul Yahudi Dan NasraniTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 1)

PendahuluanBismillah. Wa bihi nasta’iinu.Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah adalah seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-12 H. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Melalui tulisan dan dakwahnya, beliau mengajak manusia untuk kembali kepada ajaran Islam yang murni dengan berpegang kepada Al-Kitab dan As-Sunnah melalui jalan yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum.Di antara karya beliau yang menjadi pusat perhatian para ulama dan pencari ilmu dari berbagai penjuru bumi adalah Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqqullahi ‘Alal ‘Abiid. Kitab tersebut berisi penjelasan tentang tauhid yang merupakan hak Allah atas setiap hamba. Sebuah kitab yang mengupas satu demi satu perkara tauhid ibadah secara rinci dengan landasan dalil wahyu dan asar pendahulu.Sebuah kitab yang merangkum ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membeberkan perkara paling agung dan paling mendasar di dalam agama Islam, yaitu akidah tauhid. Di mana hal itu merupakan kandungan dari 2 kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah mengandung konsekuensi tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah. Sedangkan syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung prinsip tidak boleh beribadah kepada Allah, kecuali dengan mengikuti tata cara atau jalan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Di zaman kita sekarang ini, kita bisa jumpai sekian banyak warna dan corak yang dianggap mewakili ajaran Islam. Ada yang condong kepada pemahaman ini dan pemikiran itu. Ada yang fanatik kepada kelompok anu dan tokoh anu. Setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada diri mereka. Mereka tidak sadar, bahwa sesungguhnya hal itu (berpecah-belah) merupakan salah satu sifat orang-orang musyrik yang mengangkat sesembahan tandingan bagi Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَمِنَ ٱلَّذِینَ فَرَّقُوا۟ دِینَهُمۡ وَكَانُوا۟ شِیَعࣰاۖ كُلُّ حِزۡبِۭ بِمَا لَدَیۡهِمۡ فَرِحُونَ“… Dan janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya sehingga mereka pun bergolong-golongan, setiap golongan berbangga dengan apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani (1)Siapakah yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang memecah-belah agamanya menjadi bergolong-golongan’? Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani. Ada juga yang menafsirkan bahwa tercakup di dalamnya kaum ahli bid’ah yang ada di tengah umat ini. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1007)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagian ayat ‘janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik’ maksudnya adalah hendaklah kalian menjadi orang-orang yang bertauhid yang memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Dia tidak menghendaki dengan ibadahnya itu, kecuali berharap dan tertuju kepada Allah. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6/316)Dan inilah yang senantiasa diserukan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab dan risalah yang beliau susun. Beliau mengajak manusia untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah semata serta meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.Hal itu bisa kita lihat dengan gamblang dalam karya-karya beliau seperti Tsalatsah Al-Ushul (tiga landasan pokok), Al-Qawa’id Al-Arba’ (empat kaidah utama), Kitab At-Tauhid, dan Kasyfu Syubuhat (menyingkap kerancuan). Buku-buku itu ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat memerlukan pencerahan dan keterangan yang lurus tentang hakikat tauhid, ibadah, dan kesyirikan. Perkara-perkara yang sangat urgen dan fundamental dalam agama Islam yang hanif ini.Misalnya, beliau mengatakan dalam risalah Tsalatsah Al-Ushul, “Perkara yang paling agung yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Adapun perkara terlarang yang paling besar yang dilarang oleh Allah adalah syirik, yaitu berdoa kepada selain-Nya bersama ibadah kepada-Nya.”Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyDalam risalahnya Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau menjelaskan, “Apabila anda telah mengerti bahwa Allah menciptakan anda untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah, kecuali apabila dibarengi tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ibadah itu menjadi rusak sebagaimana hadats yang menimpa pada thaharah.”Diakui atau tidak, kenyataan di tengah masyarakat menunjukkan bahwa banyak di antara kaum muslimin sendiri yang masih tidak mengerti tentang hakikat tauhid dan syirik, masih dangkal pemahamannya tentang ibadah dan syarat diterimanya ibadah, bahkan tidak paham betapa besar bahaya syirik terhadap ibadah dan apa saja yang bisa merusak ibadahnya. Apabila mereka diajak untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah serta komitmen untuk selalu mengikuti tuntunan/ sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka justru marah dan menganggap dakwah tauhid sebagai perusak persatuan dan pemecah-belah umat. Wallahul musta’aan.Dari sinilah, umat Islam perlu untuk kembali merujuk kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana jalan yang benar untuk selamat dan meraih kebahagiaan. Bagaimana mewujudkan ibadah dan merealisasikan tujuan hidupnya dengan benar. Sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Para ulama salaf telah menafsirkan bahwa ibadah yang dimaksud di sini yang paling pokok adalah tauhid. Sehingga setiap perintah beribadah kepada Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Demikian pula, wajib bagi kaum muslimin untuk menyadari bahwa sebab utama keberuntungan dan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat adalah dengan mewujudkan tauhid dan keimanan di dalam kehidupan. Bukankah Allah Ta’ala berfirman, وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Inilah kaidah agung yang senantiasa diwahyukan kepada para nabi. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Demikianlah metode Al-Qur’an Al-Karim dalam menyeru manusia untuk kembali ke jalan tauhid. Dengan menggandengkan targhib (motivasi) dengan tarhib/ancaman dan peringatan. Yang karena itulah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di dalam Kitab Tauhid-nya juga membuat bab khusus yang menjelaskan keutamaan tauhid dan dosa-dosa yang terhapus karenanya, di samping beliau juga membawakan bab tentang rasa takut terjerumus dalam kesyirikan. Terangkum di dalamnya antara khouf (rasa takut) dan roja’ (harapan) dalam beribadah kepada Allah.Di dalam risalah Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, beliau juga mengungkapkan kepada kita bahwa ada 3 pilar ibadah hati yang tersimpan di dalam surat yang agung ini, yaitu surat al-Fatihah. Ketiga pilar ibadah itu adalah takut, harap, dan cinta. Tidaklah benar ibadah kepada Allah tanpa berpadunya ketiga pilar ibadah ini. Di dalam risalah ini (begitu juga dalam karya beliau yang lain) beliau juga menekankan bahwa memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Beliau juga berkata, “Sesungguhnya Allah tidak rida dipersekutukan bersama-Nya dalam beribadah kepada-Nya siapa pun itu, entah itu malaikat yang dekat dengan Allah ataupun seorang nabi utusan.”Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziTiga Landasan UtamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berupaya menyajikan ilmu ini semudah mungkin bagi masyarakat. Oleh sebab itu, beliau merangkum berbagai keutamaan dan kewajiban dalam kalimat-kalimat yang ringkas dan sarat akan makna. Misalnya, di bagian awal risalah Tsalatsah Al-Ushul beliau menyebutkan ada 4 kewajiban kita, yaitu ilmu, amal, dakwah, dan sabar.Beliau juga meringkas bahwa hakikat ilmu yang paling wajib dipelajari itu mencakup mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal agama Islam dengan berlandaskan dalil-dalil. Inilah 3 landasan utama yang menjadi materi pertanyaan bagi setiap insan ketika dia telah masuk ke alam kubur. Siapa Rabbmu? Siapa nabimu? Dan apa agamamu?Disebutkan dalam hadis riwayat At-Thayalisi dan yang lainnya, bahwa orang yang beriman apabila ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Dia pun menjawab, “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.” Adapun orang kafir ketika ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanya, “Apa agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanyakan kepadanya, “Apa yang kamu katakan tentang lelaki ini yang telah diutus kepada kalian?” Maka, dia tidak bisa menyebutkan namanya. Lalu, dikatakan kepadanya, “Muhammad!” tetapi dia malah mengatakan, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” (Hadis ini disahihkan Al-Albani dan dinyatakan hasan oleh Muqbil Al-Wadi’i, lihat Al-Qabru ‘Adzabuhu wa Na’imuhu, hal. 15-19)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi salah satu taman di antara taman-taman surga. Sedangkan orang yang tidak bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi jurang di antara jurang-jurang neraka. Suatu ketika, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai azab kubur. Beliau menjawab, “Ya, azab kubur itu benar adanya.” ‘Aisyah pun mengatakan, “Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah itu, melainkan beliau selalu berdoa dalam setiap kali salat untuk berlindung kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lain dikisahkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang beriman telah didudukkan di dalam kuburnya, dia pun didatangi oleh malaikat. Kemudian dia mengucapkan syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Itulah maksud dari firman Allah,یُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ   ‘Allah akan teguhkan orang-orang beriman dengan ucapan yang kokoh.’ (QS. Ibrahim : 27)” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur adalah orang beriman ahli tauhid, sedangkan orang kafir dan munafik tidak akan bisa menjawab dan akan diazab dengan azab yang sangat keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun orang munafik dan orang kafir, dikatakan kepadanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang lelaki ini (Muhammad)?’ Dia menjawab, ‘Aku tidak tahu, aku hanya mengatakan apa-apa yang dikatakan oleh orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu tidak mau tahu dan tidak mau mengikuti (kebenaran). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi sekali pukulan. Lantas dia pun menjerit (kesakitan) yang jeritannya itu bisa didengar siapa yang dekat dengannya selain jin dan manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah menjelaskan, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰوَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak pada hari kiamat kami akan mengumpulkan dia dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dahulu aku bisa melihat?’ Allah menjawab, ‘Demikianlah yang pantas kamu peroleh. Dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu juga dilupakan.’” (QS. Thaha: 123-126)Orang yang berpaling dari peringatan Allah dan petunjuk-Nya, maka dia akan mengalami kesempitan hidup di dunia dan di akhirat. Hatinya tidak bisa merasa tenang. Dadanya terasa sempit. Meskipun secara lahiriah dia tampak menikmati berbagai kemewahan dan kelezatan. Akan tetapi, hatinya terus saja dilanda keraguan, kegalauan, dan kesusahan. Termasuk makna penghidupan yang sempit adalah berupa amalan yang jelek dan rezeki yang kotor (jelek). Termasuk dalam bentuk penghidupan yang sempit juga akan disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya bergeser berantakan. Al-Bazzar rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menafsirkan ‘penghidupan yang sempit’ itu dengan ‘azab kubur’. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, 5: 239)Syekh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizhahullah (seorang ulama besar di Arab Saudi sekaligus ahli fikih dan ahli ushul) menjelaskan bahwa asas dari agama ini adalah I’tiqad (aqidah). Seandainya ada orang yang berpegang-teguh dengan hukum agama dalam cabang-cabang syari’at Islam ini, tetapi dia tidak berpegang-teguh dengan akidah kita (tauhid), maka hal itu tidak akan bermanfaat untuknya di hadapan Allah. Oleh sebab itulah, pertanyaan yang ditujukan kepada seorang hamba pada saat di alam kuburnya adalah berkaitan dengan akidah, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” (lihat Syarh Mutun Al-’Aqidah, hal. 5)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, pengetahuan dan pemahaman tentang tauhid adalah kunci kebaikan seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Tirmidzi juga membawakan hadis ini dalam bab yang berjudul ‘Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Allah pahamkan dia dalam agama’ (lihat penjelasan Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad dalam Kutub wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin, 2: 38)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Imam Al-BaihaqiBiografi Asy Syaikh DR. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Yahudi Musuh Islam, Ayat Tentang Taubat, Asal Usul Yahudi Dan NasraniTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi
PendahuluanBismillah. Wa bihi nasta’iinu.Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah adalah seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-12 H. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Melalui tulisan dan dakwahnya, beliau mengajak manusia untuk kembali kepada ajaran Islam yang murni dengan berpegang kepada Al-Kitab dan As-Sunnah melalui jalan yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum.Di antara karya beliau yang menjadi pusat perhatian para ulama dan pencari ilmu dari berbagai penjuru bumi adalah Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqqullahi ‘Alal ‘Abiid. Kitab tersebut berisi penjelasan tentang tauhid yang merupakan hak Allah atas setiap hamba. Sebuah kitab yang mengupas satu demi satu perkara tauhid ibadah secara rinci dengan landasan dalil wahyu dan asar pendahulu.Sebuah kitab yang merangkum ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membeberkan perkara paling agung dan paling mendasar di dalam agama Islam, yaitu akidah tauhid. Di mana hal itu merupakan kandungan dari 2 kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah mengandung konsekuensi tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah. Sedangkan syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung prinsip tidak boleh beribadah kepada Allah, kecuali dengan mengikuti tata cara atau jalan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Di zaman kita sekarang ini, kita bisa jumpai sekian banyak warna dan corak yang dianggap mewakili ajaran Islam. Ada yang condong kepada pemahaman ini dan pemikiran itu. Ada yang fanatik kepada kelompok anu dan tokoh anu. Setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada diri mereka. Mereka tidak sadar, bahwa sesungguhnya hal itu (berpecah-belah) merupakan salah satu sifat orang-orang musyrik yang mengangkat sesembahan tandingan bagi Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَمِنَ ٱلَّذِینَ فَرَّقُوا۟ دِینَهُمۡ وَكَانُوا۟ شِیَعࣰاۖ كُلُّ حِزۡبِۭ بِمَا لَدَیۡهِمۡ فَرِحُونَ“… Dan janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya sehingga mereka pun bergolong-golongan, setiap golongan berbangga dengan apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani (1)Siapakah yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang memecah-belah agamanya menjadi bergolong-golongan’? Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani. Ada juga yang menafsirkan bahwa tercakup di dalamnya kaum ahli bid’ah yang ada di tengah umat ini. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1007)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagian ayat ‘janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik’ maksudnya adalah hendaklah kalian menjadi orang-orang yang bertauhid yang memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Dia tidak menghendaki dengan ibadahnya itu, kecuali berharap dan tertuju kepada Allah. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6/316)Dan inilah yang senantiasa diserukan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab dan risalah yang beliau susun. Beliau mengajak manusia untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah semata serta meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.Hal itu bisa kita lihat dengan gamblang dalam karya-karya beliau seperti Tsalatsah Al-Ushul (tiga landasan pokok), Al-Qawa’id Al-Arba’ (empat kaidah utama), Kitab At-Tauhid, dan Kasyfu Syubuhat (menyingkap kerancuan). Buku-buku itu ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat memerlukan pencerahan dan keterangan yang lurus tentang hakikat tauhid, ibadah, dan kesyirikan. Perkara-perkara yang sangat urgen dan fundamental dalam agama Islam yang hanif ini.Misalnya, beliau mengatakan dalam risalah Tsalatsah Al-Ushul, “Perkara yang paling agung yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Adapun perkara terlarang yang paling besar yang dilarang oleh Allah adalah syirik, yaitu berdoa kepada selain-Nya bersama ibadah kepada-Nya.”Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyDalam risalahnya Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau menjelaskan, “Apabila anda telah mengerti bahwa Allah menciptakan anda untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah, kecuali apabila dibarengi tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ibadah itu menjadi rusak sebagaimana hadats yang menimpa pada thaharah.”Diakui atau tidak, kenyataan di tengah masyarakat menunjukkan bahwa banyak di antara kaum muslimin sendiri yang masih tidak mengerti tentang hakikat tauhid dan syirik, masih dangkal pemahamannya tentang ibadah dan syarat diterimanya ibadah, bahkan tidak paham betapa besar bahaya syirik terhadap ibadah dan apa saja yang bisa merusak ibadahnya. Apabila mereka diajak untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah serta komitmen untuk selalu mengikuti tuntunan/ sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka justru marah dan menganggap dakwah tauhid sebagai perusak persatuan dan pemecah-belah umat. Wallahul musta’aan.Dari sinilah, umat Islam perlu untuk kembali merujuk kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana jalan yang benar untuk selamat dan meraih kebahagiaan. Bagaimana mewujudkan ibadah dan merealisasikan tujuan hidupnya dengan benar. Sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Para ulama salaf telah menafsirkan bahwa ibadah yang dimaksud di sini yang paling pokok adalah tauhid. Sehingga setiap perintah beribadah kepada Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Demikian pula, wajib bagi kaum muslimin untuk menyadari bahwa sebab utama keberuntungan dan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat adalah dengan mewujudkan tauhid dan keimanan di dalam kehidupan. Bukankah Allah Ta’ala berfirman, وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Inilah kaidah agung yang senantiasa diwahyukan kepada para nabi. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Demikianlah metode Al-Qur’an Al-Karim dalam menyeru manusia untuk kembali ke jalan tauhid. Dengan menggandengkan targhib (motivasi) dengan tarhib/ancaman dan peringatan. Yang karena itulah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di dalam Kitab Tauhid-nya juga membuat bab khusus yang menjelaskan keutamaan tauhid dan dosa-dosa yang terhapus karenanya, di samping beliau juga membawakan bab tentang rasa takut terjerumus dalam kesyirikan. Terangkum di dalamnya antara khouf (rasa takut) dan roja’ (harapan) dalam beribadah kepada Allah.Di dalam risalah Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, beliau juga mengungkapkan kepada kita bahwa ada 3 pilar ibadah hati yang tersimpan di dalam surat yang agung ini, yaitu surat al-Fatihah. Ketiga pilar ibadah itu adalah takut, harap, dan cinta. Tidaklah benar ibadah kepada Allah tanpa berpadunya ketiga pilar ibadah ini. Di dalam risalah ini (begitu juga dalam karya beliau yang lain) beliau juga menekankan bahwa memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Beliau juga berkata, “Sesungguhnya Allah tidak rida dipersekutukan bersama-Nya dalam beribadah kepada-Nya siapa pun itu, entah itu malaikat yang dekat dengan Allah ataupun seorang nabi utusan.”Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziTiga Landasan UtamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berupaya menyajikan ilmu ini semudah mungkin bagi masyarakat. Oleh sebab itu, beliau merangkum berbagai keutamaan dan kewajiban dalam kalimat-kalimat yang ringkas dan sarat akan makna. Misalnya, di bagian awal risalah Tsalatsah Al-Ushul beliau menyebutkan ada 4 kewajiban kita, yaitu ilmu, amal, dakwah, dan sabar.Beliau juga meringkas bahwa hakikat ilmu yang paling wajib dipelajari itu mencakup mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal agama Islam dengan berlandaskan dalil-dalil. Inilah 3 landasan utama yang menjadi materi pertanyaan bagi setiap insan ketika dia telah masuk ke alam kubur. Siapa Rabbmu? Siapa nabimu? Dan apa agamamu?Disebutkan dalam hadis riwayat At-Thayalisi dan yang lainnya, bahwa orang yang beriman apabila ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Dia pun menjawab, “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.” Adapun orang kafir ketika ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanya, “Apa agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanyakan kepadanya, “Apa yang kamu katakan tentang lelaki ini yang telah diutus kepada kalian?” Maka, dia tidak bisa menyebutkan namanya. Lalu, dikatakan kepadanya, “Muhammad!” tetapi dia malah mengatakan, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” (Hadis ini disahihkan Al-Albani dan dinyatakan hasan oleh Muqbil Al-Wadi’i, lihat Al-Qabru ‘Adzabuhu wa Na’imuhu, hal. 15-19)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi salah satu taman di antara taman-taman surga. Sedangkan orang yang tidak bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi jurang di antara jurang-jurang neraka. Suatu ketika, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai azab kubur. Beliau menjawab, “Ya, azab kubur itu benar adanya.” ‘Aisyah pun mengatakan, “Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah itu, melainkan beliau selalu berdoa dalam setiap kali salat untuk berlindung kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lain dikisahkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang beriman telah didudukkan di dalam kuburnya, dia pun didatangi oleh malaikat. Kemudian dia mengucapkan syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Itulah maksud dari firman Allah,یُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ   ‘Allah akan teguhkan orang-orang beriman dengan ucapan yang kokoh.’ (QS. Ibrahim : 27)” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur adalah orang beriman ahli tauhid, sedangkan orang kafir dan munafik tidak akan bisa menjawab dan akan diazab dengan azab yang sangat keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun orang munafik dan orang kafir, dikatakan kepadanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang lelaki ini (Muhammad)?’ Dia menjawab, ‘Aku tidak tahu, aku hanya mengatakan apa-apa yang dikatakan oleh orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu tidak mau tahu dan tidak mau mengikuti (kebenaran). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi sekali pukulan. Lantas dia pun menjerit (kesakitan) yang jeritannya itu bisa didengar siapa yang dekat dengannya selain jin dan manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah menjelaskan, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰوَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak pada hari kiamat kami akan mengumpulkan dia dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dahulu aku bisa melihat?’ Allah menjawab, ‘Demikianlah yang pantas kamu peroleh. Dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu juga dilupakan.’” (QS. Thaha: 123-126)Orang yang berpaling dari peringatan Allah dan petunjuk-Nya, maka dia akan mengalami kesempitan hidup di dunia dan di akhirat. Hatinya tidak bisa merasa tenang. Dadanya terasa sempit. Meskipun secara lahiriah dia tampak menikmati berbagai kemewahan dan kelezatan. Akan tetapi, hatinya terus saja dilanda keraguan, kegalauan, dan kesusahan. Termasuk makna penghidupan yang sempit adalah berupa amalan yang jelek dan rezeki yang kotor (jelek). Termasuk dalam bentuk penghidupan yang sempit juga akan disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya bergeser berantakan. Al-Bazzar rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menafsirkan ‘penghidupan yang sempit’ itu dengan ‘azab kubur’. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, 5: 239)Syekh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizhahullah (seorang ulama besar di Arab Saudi sekaligus ahli fikih dan ahli ushul) menjelaskan bahwa asas dari agama ini adalah I’tiqad (aqidah). Seandainya ada orang yang berpegang-teguh dengan hukum agama dalam cabang-cabang syari’at Islam ini, tetapi dia tidak berpegang-teguh dengan akidah kita (tauhid), maka hal itu tidak akan bermanfaat untuknya di hadapan Allah. Oleh sebab itulah, pertanyaan yang ditujukan kepada seorang hamba pada saat di alam kuburnya adalah berkaitan dengan akidah, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” (lihat Syarh Mutun Al-’Aqidah, hal. 5)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, pengetahuan dan pemahaman tentang tauhid adalah kunci kebaikan seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Tirmidzi juga membawakan hadis ini dalam bab yang berjudul ‘Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Allah pahamkan dia dalam agama’ (lihat penjelasan Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad dalam Kutub wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin, 2: 38)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Imam Al-BaihaqiBiografi Asy Syaikh DR. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Yahudi Musuh Islam, Ayat Tentang Taubat, Asal Usul Yahudi Dan NasraniTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi


PendahuluanBismillah. Wa bihi nasta’iinu.Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah adalah seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-12 H. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Melalui tulisan dan dakwahnya, beliau mengajak manusia untuk kembali kepada ajaran Islam yang murni dengan berpegang kepada Al-Kitab dan As-Sunnah melalui jalan yang ditempuh oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum.Di antara karya beliau yang menjadi pusat perhatian para ulama dan pencari ilmu dari berbagai penjuru bumi adalah Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqqullahi ‘Alal ‘Abiid. Kitab tersebut berisi penjelasan tentang tauhid yang merupakan hak Allah atas setiap hamba. Sebuah kitab yang mengupas satu demi satu perkara tauhid ibadah secara rinci dengan landasan dalil wahyu dan asar pendahulu.Sebuah kitab yang merangkum ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membeberkan perkara paling agung dan paling mendasar di dalam agama Islam, yaitu akidah tauhid. Di mana hal itu merupakan kandungan dari 2 kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah mengandung konsekuensi tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah. Sedangkan syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung prinsip tidak boleh beribadah kepada Allah, kecuali dengan mengikuti tata cara atau jalan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Di zaman kita sekarang ini, kita bisa jumpai sekian banyak warna dan corak yang dianggap mewakili ajaran Islam. Ada yang condong kepada pemahaman ini dan pemikiran itu. Ada yang fanatik kepada kelompok anu dan tokoh anu. Setiap golongan berbangga dengan apa yang ada pada diri mereka. Mereka tidak sadar, bahwa sesungguhnya hal itu (berpecah-belah) merupakan salah satu sifat orang-orang musyrik yang mengangkat sesembahan tandingan bagi Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَمِنَ ٱلَّذِینَ فَرَّقُوا۟ دِینَهُمۡ وَكَانُوا۟ شِیَعࣰاۖ كُلُّ حِزۡبِۭ بِمَا لَدَیۡهِمۡ فَرِحُونَ“… Dan janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agamanya sehingga mereka pun bergolong-golongan, setiap golongan berbangga dengan apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani (1)Siapakah yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang memecah-belah agamanya menjadi bergolong-golongan’? Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani. Ada juga yang menafsirkan bahwa tercakup di dalamnya kaum ahli bid’ah yang ada di tengah umat ini. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1007)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagian ayat ‘janganlah kalian menjadi termasuk golongan orang-orang musyrik’ maksudnya adalah hendaklah kalian menjadi orang-orang yang bertauhid yang memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Dia tidak menghendaki dengan ibadahnya itu, kecuali berharap dan tertuju kepada Allah. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6/316)Dan inilah yang senantiasa diserukan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab dan risalah yang beliau susun. Beliau mengajak manusia untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah semata serta meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.Hal itu bisa kita lihat dengan gamblang dalam karya-karya beliau seperti Tsalatsah Al-Ushul (tiga landasan pokok), Al-Qawa’id Al-Arba’ (empat kaidah utama), Kitab At-Tauhid, dan Kasyfu Syubuhat (menyingkap kerancuan). Buku-buku itu ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat memerlukan pencerahan dan keterangan yang lurus tentang hakikat tauhid, ibadah, dan kesyirikan. Perkara-perkara yang sangat urgen dan fundamental dalam agama Islam yang hanif ini.Misalnya, beliau mengatakan dalam risalah Tsalatsah Al-Ushul, “Perkara yang paling agung yang diperintahkan oleh Allah adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Adapun perkara terlarang yang paling besar yang dilarang oleh Allah adalah syirik, yaitu berdoa kepada selain-Nya bersama ibadah kepada-Nya.”Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyDalam risalahnya Al-Qawa’id Al-Arba’ beliau menjelaskan, “Apabila anda telah mengerti bahwa Allah menciptakan anda untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah, kecuali apabila dibarengi tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ibadah itu menjadi rusak sebagaimana hadats yang menimpa pada thaharah.”Diakui atau tidak, kenyataan di tengah masyarakat menunjukkan bahwa banyak di antara kaum muslimin sendiri yang masih tidak mengerti tentang hakikat tauhid dan syirik, masih dangkal pemahamannya tentang ibadah dan syarat diterimanya ibadah, bahkan tidak paham betapa besar bahaya syirik terhadap ibadah dan apa saja yang bisa merusak ibadahnya. Apabila mereka diajak untuk memurnikan ibadahnya kepada Allah serta komitmen untuk selalu mengikuti tuntunan/ sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka justru marah dan menganggap dakwah tauhid sebagai perusak persatuan dan pemecah-belah umat. Wallahul musta’aan.Dari sinilah, umat Islam perlu untuk kembali merujuk kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana jalan yang benar untuk selamat dan meraih kebahagiaan. Bagaimana mewujudkan ibadah dan merealisasikan tujuan hidupnya dengan benar. Sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Para ulama salaf telah menafsirkan bahwa ibadah yang dimaksud di sini yang paling pokok adalah tauhid. Sehingga setiap perintah beribadah kepada Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Demikian pula, wajib bagi kaum muslimin untuk menyadari bahwa sebab utama keberuntungan dan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat adalah dengan mewujudkan tauhid dan keimanan di dalam kehidupan. Bukankah Allah Ta’ala berfirman, وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)Inilah kaidah agung yang senantiasa diwahyukan kepada para nabi. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Demikianlah metode Al-Qur’an Al-Karim dalam menyeru manusia untuk kembali ke jalan tauhid. Dengan menggandengkan targhib (motivasi) dengan tarhib/ancaman dan peringatan. Yang karena itulah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di dalam Kitab Tauhid-nya juga membuat bab khusus yang menjelaskan keutamaan tauhid dan dosa-dosa yang terhapus karenanya, di samping beliau juga membawakan bab tentang rasa takut terjerumus dalam kesyirikan. Terangkum di dalamnya antara khouf (rasa takut) dan roja’ (harapan) dalam beribadah kepada Allah.Di dalam risalah Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, beliau juga mengungkapkan kepada kita bahwa ada 3 pilar ibadah hati yang tersimpan di dalam surat yang agung ini, yaitu surat al-Fatihah. Ketiga pilar ibadah itu adalah takut, harap, dan cinta. Tidaklah benar ibadah kepada Allah tanpa berpadunya ketiga pilar ibadah ini. Di dalam risalah ini (begitu juga dalam karya beliau yang lain) beliau juga menekankan bahwa memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Beliau juga berkata, “Sesungguhnya Allah tidak rida dipersekutukan bersama-Nya dalam beribadah kepada-Nya siapa pun itu, entah itu malaikat yang dekat dengan Allah ataupun seorang nabi utusan.”Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziTiga Landasan UtamaSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berupaya menyajikan ilmu ini semudah mungkin bagi masyarakat. Oleh sebab itu, beliau merangkum berbagai keutamaan dan kewajiban dalam kalimat-kalimat yang ringkas dan sarat akan makna. Misalnya, di bagian awal risalah Tsalatsah Al-Ushul beliau menyebutkan ada 4 kewajiban kita, yaitu ilmu, amal, dakwah, dan sabar.Beliau juga meringkas bahwa hakikat ilmu yang paling wajib dipelajari itu mencakup mengenal Allah, mengenal nabi-Nya, dan mengenal agama Islam dengan berlandaskan dalil-dalil. Inilah 3 landasan utama yang menjadi materi pertanyaan bagi setiap insan ketika dia telah masuk ke alam kubur. Siapa Rabbmu? Siapa nabimu? Dan apa agamamu?Disebutkan dalam hadis riwayat At-Thayalisi dan yang lainnya, bahwa orang yang beriman apabila ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Dia pun menjawab, “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.” Adapun orang kafir ketika ditanya oleh malaikat, “Siapa Rabbmu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanya, “Apa agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu.” Ketika ditanyakan kepadanya, “Apa yang kamu katakan tentang lelaki ini yang telah diutus kepada kalian?” Maka, dia tidak bisa menyebutkan namanya. Lalu, dikatakan kepadanya, “Muhammad!” tetapi dia malah mengatakan, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” (Hadis ini disahihkan Al-Albani dan dinyatakan hasan oleh Muqbil Al-Wadi’i, lihat Al-Qabru ‘Adzabuhu wa Na’imuhu, hal. 15-19)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi salah satu taman di antara taman-taman surga. Sedangkan orang yang tidak bisa menjawab pertanyaan kubur, maka kuburnya akan menjadi jurang di antara jurang-jurang neraka. Suatu ketika, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai azab kubur. Beliau menjawab, “Ya, azab kubur itu benar adanya.” ‘Aisyah pun mengatakan, “Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah itu, melainkan beliau selalu berdoa dalam setiap kali salat untuk berlindung kepada Allah dari azab kubur.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis lain dikisahkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang beriman telah didudukkan di dalam kuburnya, dia pun didatangi oleh malaikat. Kemudian dia mengucapkan syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Itulah maksud dari firman Allah,یُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ   ‘Allah akan teguhkan orang-orang beriman dengan ucapan yang kokoh.’ (QS. Ibrahim : 27)” (HR. Bukhari dan Muslim)Orang yang bisa menjawab pertanyaan kubur adalah orang beriman ahli tauhid, sedangkan orang kafir dan munafik tidak akan bisa menjawab dan akan diazab dengan azab yang sangat keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun orang munafik dan orang kafir, dikatakan kepadanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang lelaki ini (Muhammad)?’ Dia menjawab, ‘Aku tidak tahu, aku hanya mengatakan apa-apa yang dikatakan oleh orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu tidak mau tahu dan tidak mau mengikuti (kebenaran). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi sekali pukulan. Lantas dia pun menjerit (kesakitan) yang jeritannya itu bisa didengar siapa yang dekat dengannya selain jin dan manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah menjelaskan, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰوَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰقَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِیۤ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِیرࣰاقَالَ كَذَ ٰ⁠لِكَ أَتَتۡكَ ءَایَـٰتُنَا فَنَسِیتَهَاۖ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡیَوۡمَ تُنسَىٰ“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak pada hari kiamat kami akan mengumpulkan dia dalam keadaan buta. Dia berkata, ‘Wahai Rabbku mengapa Engkau kumpulkan aku dalam keadaan buta padahal dahulu aku bisa melihat?’ Allah menjawab, ‘Demikianlah yang pantas kamu peroleh. Dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami tetapi kamu justru melupakannya. Maka, pada hari ini kamu juga dilupakan.’” (QS. Thaha: 123-126)Orang yang berpaling dari peringatan Allah dan petunjuk-Nya, maka dia akan mengalami kesempitan hidup di dunia dan di akhirat. Hatinya tidak bisa merasa tenang. Dadanya terasa sempit. Meskipun secara lahiriah dia tampak menikmati berbagai kemewahan dan kelezatan. Akan tetapi, hatinya terus saja dilanda keraguan, kegalauan, dan kesusahan. Termasuk makna penghidupan yang sempit adalah berupa amalan yang jelek dan rezeki yang kotor (jelek). Termasuk dalam bentuk penghidupan yang sempit juga akan disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya bergeser berantakan. Al-Bazzar rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menafsirkan ‘penghidupan yang sempit’ itu dengan ‘azab kubur’. (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah, 5: 239)Syekh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizhahullah (seorang ulama besar di Arab Saudi sekaligus ahli fikih dan ahli ushul) menjelaskan bahwa asas dari agama ini adalah I’tiqad (aqidah). Seandainya ada orang yang berpegang-teguh dengan hukum agama dalam cabang-cabang syari’at Islam ini, tetapi dia tidak berpegang-teguh dengan akidah kita (tauhid), maka hal itu tidak akan bermanfaat untuknya di hadapan Allah. Oleh sebab itulah, pertanyaan yang ditujukan kepada seorang hamba pada saat di alam kuburnya adalah berkaitan dengan akidah, “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” (lihat Syarh Mutun Al-’Aqidah, hal. 5)Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala, pengetahuan dan pemahaman tentang tauhid adalah kunci kebaikan seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, niscaya Allah pahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Tirmidzi juga membawakan hadis ini dalam bab yang berjudul ‘Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Allah pahamkan dia dalam agama’ (lihat penjelasan Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad dalam Kutub wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin, 2: 38)[Bersambung]Baca Juga:Biografi Imam Al-BaihaqiBiografi Asy Syaikh DR. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Hukum Dropship, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Yahudi Musuh Islam, Ayat Tentang Taubat, Asal Usul Yahudi Dan NasraniTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi

Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Seseorang berdoa secara rahasia, sehingga tidak seorang pun yang melihatnya atau mendengarnya. Hal ini lebih layak dilakukan ketika berdoa, karena doa yang tersembunyi sangat menunjukkan keikhlasan doanya, yang merupakan syarat yang sangat penting dikabulkannya doa dan diterimanya semua amalan. Para ulama juga mengatakan bahwa jika seseorang dikaruniai kemampuan untuk berdoa itu adalah nikmat yang Allah Ta’ālā anugerahkan kepadanya. Jadi, wahai hamba Allah, jika Anda dapati dalam diri Anda ada kemauan yang kuat dan semangat dalam berdoa, maka ketahuilah bahwa ada sesuatu di balik itu dan bahwa doa itu pasti dikabulkan. Para ulama berkata bahwa hendaknya dia sembunyikan doanya, agar tidak ada orang yang hasad dengan kenikmatan yang ada padanya ini. Doa bukan sekadar seseorang mengangkat tangannya, lalu mengucapkan permintaannya sedangkan hatinya lalai dan tidak serius, sebagaimana itu keadaan kebanyakan kita di banyak kesempatan. Namun, doa adalah ketika seseorang mengangkat tangannya dengan menghadirkan hatinya, penuh kekhusyukan, dan mengemis kepada Tuhannya agar doanya dikabulkan. Jika doanya terwujud, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak, hendaknya dia pahami bahwa Allah Subẖānahu wa Ta’ālā Mahabijaksana, yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat. Bisa jadi, yang lebih baik untuk seorang hamba adalah dengan dikabulkan doanya. Bisa jadi juga, yang lebih baik untuknya adalah ditundanya permintaannya. “Boleh jadi kalian tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 216) ================================================================================ وَيَدْعُو خُفْيَةً بِحَيْثُ لَا يَرَاهُ أَحَدٌ وَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ هَذَا الْأَوْلَى فِي الدُّعَاءِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ خُفْيَةً أَدَلُّ عَلَى إِخْلَاصِ الدُّعَاءِ وَهُوَ شَرْطٌ مُهِمٌّ جِدًّا فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَفِي قَبُولِ كُلِّ عَمَلٍ قَالَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا وَلِأَنَّ الدُّعَاءَ إِذَا فُتِحَ عَلَى الْإِنْسَانِ فَهِيَ نِعْمَةٌ فَتَحَهَا اللهُ تَعَلَى عَلَيْهِ وَإِذَا رَأَيْتَ يَا عَبْدَ اللهِ مِنْ نَفْسِكَ رَغْبَةً فِي الدُّعَاءِ وَحِرْصًا عَلَيْهِ فَاعْلَمْ أَنَّ وَرَاءَ هَذَا الْأَمْرِ شَيْءٌ وَأَنَّ الْإِجَابَةَ حَاصِلَةٌ وَلَا بُدَّ قَالُوا: فَيُخْفِي دُعَاءَهُ حَتَّى لَا يُحْسَدَ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَلَيْسَ الدُّعَاءُ بِأَنْ يَرْفَعَ الْإِنْسَانُ كَفَّيهِ وَيَقُولُ كَلِمَاتٍ بِلِسَانِهِ وَقَلْبُهُ غَافِلٌ لَاهِنٌ كَمَا هُوَ حَالُنَا فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَحْيَانِ وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ إِذَا رَفَعَ كَفَّيهِ أَنْ يُحْضِرَ قَلْبَهُ وَيَتَضَرَّعَ وَيُلِحَّ عَلَى رَبِّهِ فِي إِجَابَةِ دَعْوَتِهِ فَإِنْ حَصَلَ مَقْصُودُهُ فَذَاكَ وَإِلَّا… فَلْيَعْلَمْ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى حَكِيمٌ يَضَعُ كُلَّ شَيْءٍ فِي مَوضِعِهِ الْمُنَاسِبِ لَهُ فَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ أَنْ تُؤَجَّلَ دَعْوَتُهُ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ  

Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Seseorang berdoa secara rahasia, sehingga tidak seorang pun yang melihatnya atau mendengarnya. Hal ini lebih layak dilakukan ketika berdoa, karena doa yang tersembunyi sangat menunjukkan keikhlasan doanya, yang merupakan syarat yang sangat penting dikabulkannya doa dan diterimanya semua amalan. Para ulama juga mengatakan bahwa jika seseorang dikaruniai kemampuan untuk berdoa itu adalah nikmat yang Allah Ta’ālā anugerahkan kepadanya. Jadi, wahai hamba Allah, jika Anda dapati dalam diri Anda ada kemauan yang kuat dan semangat dalam berdoa, maka ketahuilah bahwa ada sesuatu di balik itu dan bahwa doa itu pasti dikabulkan. Para ulama berkata bahwa hendaknya dia sembunyikan doanya, agar tidak ada orang yang hasad dengan kenikmatan yang ada padanya ini. Doa bukan sekadar seseorang mengangkat tangannya, lalu mengucapkan permintaannya sedangkan hatinya lalai dan tidak serius, sebagaimana itu keadaan kebanyakan kita di banyak kesempatan. Namun, doa adalah ketika seseorang mengangkat tangannya dengan menghadirkan hatinya, penuh kekhusyukan, dan mengemis kepada Tuhannya agar doanya dikabulkan. Jika doanya terwujud, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak, hendaknya dia pahami bahwa Allah Subẖānahu wa Ta’ālā Mahabijaksana, yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat. Bisa jadi, yang lebih baik untuk seorang hamba adalah dengan dikabulkan doanya. Bisa jadi juga, yang lebih baik untuknya adalah ditundanya permintaannya. “Boleh jadi kalian tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 216) ================================================================================ وَيَدْعُو خُفْيَةً بِحَيْثُ لَا يَرَاهُ أَحَدٌ وَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ هَذَا الْأَوْلَى فِي الدُّعَاءِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ خُفْيَةً أَدَلُّ عَلَى إِخْلَاصِ الدُّعَاءِ وَهُوَ شَرْطٌ مُهِمٌّ جِدًّا فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَفِي قَبُولِ كُلِّ عَمَلٍ قَالَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا وَلِأَنَّ الدُّعَاءَ إِذَا فُتِحَ عَلَى الْإِنْسَانِ فَهِيَ نِعْمَةٌ فَتَحَهَا اللهُ تَعَلَى عَلَيْهِ وَإِذَا رَأَيْتَ يَا عَبْدَ اللهِ مِنْ نَفْسِكَ رَغْبَةً فِي الدُّعَاءِ وَحِرْصًا عَلَيْهِ فَاعْلَمْ أَنَّ وَرَاءَ هَذَا الْأَمْرِ شَيْءٌ وَأَنَّ الْإِجَابَةَ حَاصِلَةٌ وَلَا بُدَّ قَالُوا: فَيُخْفِي دُعَاءَهُ حَتَّى لَا يُحْسَدَ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَلَيْسَ الدُّعَاءُ بِأَنْ يَرْفَعَ الْإِنْسَانُ كَفَّيهِ وَيَقُولُ كَلِمَاتٍ بِلِسَانِهِ وَقَلْبُهُ غَافِلٌ لَاهِنٌ كَمَا هُوَ حَالُنَا فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَحْيَانِ وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ إِذَا رَفَعَ كَفَّيهِ أَنْ يُحْضِرَ قَلْبَهُ وَيَتَضَرَّعَ وَيُلِحَّ عَلَى رَبِّهِ فِي إِجَابَةِ دَعْوَتِهِ فَإِنْ حَصَلَ مَقْصُودُهُ فَذَاكَ وَإِلَّا… فَلْيَعْلَمْ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى حَكِيمٌ يَضَعُ كُلَّ شَيْءٍ فِي مَوضِعِهِ الْمُنَاسِبِ لَهُ فَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ أَنْ تُؤَجَّلَ دَعْوَتُهُ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ  
Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Seseorang berdoa secara rahasia, sehingga tidak seorang pun yang melihatnya atau mendengarnya. Hal ini lebih layak dilakukan ketika berdoa, karena doa yang tersembunyi sangat menunjukkan keikhlasan doanya, yang merupakan syarat yang sangat penting dikabulkannya doa dan diterimanya semua amalan. Para ulama juga mengatakan bahwa jika seseorang dikaruniai kemampuan untuk berdoa itu adalah nikmat yang Allah Ta’ālā anugerahkan kepadanya. Jadi, wahai hamba Allah, jika Anda dapati dalam diri Anda ada kemauan yang kuat dan semangat dalam berdoa, maka ketahuilah bahwa ada sesuatu di balik itu dan bahwa doa itu pasti dikabulkan. Para ulama berkata bahwa hendaknya dia sembunyikan doanya, agar tidak ada orang yang hasad dengan kenikmatan yang ada padanya ini. Doa bukan sekadar seseorang mengangkat tangannya, lalu mengucapkan permintaannya sedangkan hatinya lalai dan tidak serius, sebagaimana itu keadaan kebanyakan kita di banyak kesempatan. Namun, doa adalah ketika seseorang mengangkat tangannya dengan menghadirkan hatinya, penuh kekhusyukan, dan mengemis kepada Tuhannya agar doanya dikabulkan. Jika doanya terwujud, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak, hendaknya dia pahami bahwa Allah Subẖānahu wa Ta’ālā Mahabijaksana, yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat. Bisa jadi, yang lebih baik untuk seorang hamba adalah dengan dikabulkan doanya. Bisa jadi juga, yang lebih baik untuknya adalah ditundanya permintaannya. “Boleh jadi kalian tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 216) ================================================================================ وَيَدْعُو خُفْيَةً بِحَيْثُ لَا يَرَاهُ أَحَدٌ وَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ هَذَا الْأَوْلَى فِي الدُّعَاءِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ خُفْيَةً أَدَلُّ عَلَى إِخْلَاصِ الدُّعَاءِ وَهُوَ شَرْطٌ مُهِمٌّ جِدًّا فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَفِي قَبُولِ كُلِّ عَمَلٍ قَالَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا وَلِأَنَّ الدُّعَاءَ إِذَا فُتِحَ عَلَى الْإِنْسَانِ فَهِيَ نِعْمَةٌ فَتَحَهَا اللهُ تَعَلَى عَلَيْهِ وَإِذَا رَأَيْتَ يَا عَبْدَ اللهِ مِنْ نَفْسِكَ رَغْبَةً فِي الدُّعَاءِ وَحِرْصًا عَلَيْهِ فَاعْلَمْ أَنَّ وَرَاءَ هَذَا الْأَمْرِ شَيْءٌ وَأَنَّ الْإِجَابَةَ حَاصِلَةٌ وَلَا بُدَّ قَالُوا: فَيُخْفِي دُعَاءَهُ حَتَّى لَا يُحْسَدَ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَلَيْسَ الدُّعَاءُ بِأَنْ يَرْفَعَ الْإِنْسَانُ كَفَّيهِ وَيَقُولُ كَلِمَاتٍ بِلِسَانِهِ وَقَلْبُهُ غَافِلٌ لَاهِنٌ كَمَا هُوَ حَالُنَا فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَحْيَانِ وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ إِذَا رَفَعَ كَفَّيهِ أَنْ يُحْضِرَ قَلْبَهُ وَيَتَضَرَّعَ وَيُلِحَّ عَلَى رَبِّهِ فِي إِجَابَةِ دَعْوَتِهِ فَإِنْ حَصَلَ مَقْصُودُهُ فَذَاكَ وَإِلَّا… فَلْيَعْلَمْ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى حَكِيمٌ يَضَعُ كُلَّ شَيْءٍ فِي مَوضِعِهِ الْمُنَاسِبِ لَهُ فَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ أَنْ تُؤَجَّلَ دَعْوَتُهُ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ  


Sebab Penting Doa Terkabul – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Seseorang berdoa secara rahasia, sehingga tidak seorang pun yang melihatnya atau mendengarnya. Hal ini lebih layak dilakukan ketika berdoa, karena doa yang tersembunyi sangat menunjukkan keikhlasan doanya, yang merupakan syarat yang sangat penting dikabulkannya doa dan diterimanya semua amalan. Para ulama juga mengatakan bahwa jika seseorang dikaruniai kemampuan untuk berdoa itu adalah nikmat yang Allah Ta’ālā anugerahkan kepadanya. Jadi, wahai hamba Allah, jika Anda dapati dalam diri Anda ada kemauan yang kuat dan semangat dalam berdoa, maka ketahuilah bahwa ada sesuatu di balik itu dan bahwa doa itu pasti dikabulkan. Para ulama berkata bahwa hendaknya dia sembunyikan doanya, agar tidak ada orang yang hasad dengan kenikmatan yang ada padanya ini. Doa bukan sekadar seseorang mengangkat tangannya, lalu mengucapkan permintaannya sedangkan hatinya lalai dan tidak serius, sebagaimana itu keadaan kebanyakan kita di banyak kesempatan. Namun, doa adalah ketika seseorang mengangkat tangannya dengan menghadirkan hatinya, penuh kekhusyukan, dan mengemis kepada Tuhannya agar doanya dikabulkan. Jika doanya terwujud, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak, hendaknya dia pahami bahwa Allah Subẖānahu wa Ta’ālā Mahabijaksana, yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat. Bisa jadi, yang lebih baik untuk seorang hamba adalah dengan dikabulkan doanya. Bisa jadi juga, yang lebih baik untuknya adalah ditundanya permintaannya. “Boleh jadi kalian tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 216) ================================================================================ وَيَدْعُو خُفْيَةً بِحَيْثُ لَا يَرَاهُ أَحَدٌ وَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ هَذَا الْأَوْلَى فِي الدُّعَاءِ لِأَنَّ الدُّعَاءَ خُفْيَةً أَدَلُّ عَلَى إِخْلَاصِ الدُّعَاءِ وَهُوَ شَرْطٌ مُهِمٌّ جِدًّا فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَفِي قَبُولِ كُلِّ عَمَلٍ قَالَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا وَلِأَنَّ الدُّعَاءَ إِذَا فُتِحَ عَلَى الْإِنْسَانِ فَهِيَ نِعْمَةٌ فَتَحَهَا اللهُ تَعَلَى عَلَيْهِ وَإِذَا رَأَيْتَ يَا عَبْدَ اللهِ مِنْ نَفْسِكَ رَغْبَةً فِي الدُّعَاءِ وَحِرْصًا عَلَيْهِ فَاعْلَمْ أَنَّ وَرَاءَ هَذَا الْأَمْرِ شَيْءٌ وَأَنَّ الْإِجَابَةَ حَاصِلَةٌ وَلَا بُدَّ قَالُوا: فَيُخْفِي دُعَاءَهُ حَتَّى لَا يُحْسَدَ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ وَلَيْسَ الدُّعَاءُ بِأَنْ يَرْفَعَ الْإِنْسَانُ كَفَّيهِ وَيَقُولُ كَلِمَاتٍ بِلِسَانِهِ وَقَلْبُهُ غَافِلٌ لَاهِنٌ كَمَا هُوَ حَالُنَا فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَحْيَانِ وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ إِذَا رَفَعَ كَفَّيهِ أَنْ يُحْضِرَ قَلْبَهُ وَيَتَضَرَّعَ وَيُلِحَّ عَلَى رَبِّهِ فِي إِجَابَةِ دَعْوَتِهِ فَإِنْ حَصَلَ مَقْصُودُهُ فَذَاكَ وَإِلَّا… فَلْيَعْلَمْ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى حَكِيمٌ يَضَعُ كُلَّ شَيْءٍ فِي مَوضِعِهِ الْمُنَاسِبِ لَهُ فَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَقَدْ يَكُونُ مِنَ الْخَيْرِ أَنْ تُؤَجَّلَ دَعْوَتُهُ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ  

Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita ini sedang sakit, Saudara-saudara. Kita sedang menderita, Saudara-saudara. Dengan kebingungan dan ketidakhadiran hati, terlebih lagi tentang kekhusyukan dalam salat. Hanya Allah yang bisa menolong. Setan pun punya andil dalam hal ini. Oleh karena itu, jangan berikan celah-celah bagi setan! Jangan biarkan setan mengambil bagian dari salat Anda. Usman bin Abi al-ʿĀs berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh setan telah menghalangi aku dari salatku, dia mengacaukannya.” Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang bernama Khinzab. Jika kamu merasakan gangguannya, meludahlah ke sisi kirimu tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Usman bin Abi al-ʿĀs berkata, “Aku pun melakukannya lalu Allah pun mengusirnya dariku.” (HR. Muslim) Wahai Saudara-saudara, berusahalah maksimal untuk salat Anda! Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Sungguh salat adalah urusan yang besar dan perkara yang agung. “Sungguh ada seseorang yang selesai dari salatnya, tetapi tidak ditulis pahalanya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelepannya, …” hingga akhir hadis. (HR. Abu Daud) Ini adalah cacat dalam salat yang terjadi karena kekurangan dan kelalaian, di antaranya adalah kekurangan dalam masalah tata saf. Saudara-saudaraku, seorang Muslim harus berusaha menyempurnakan salatnya, menghadirkan hati dalam salatnya, dan berupaya agar ketika dia selesai dari salatnya, telah ditulis baginya pahala salatnya secara keseluruhan. Ya Allah, sayangi kami dengan rahmat-Mu, sungguh Engkaulah Zat yang paling penyayang di antara para penyayang. Saudara-saudara, mari kita cari kekurangan salat kita dan memeriksa amalan-amalan kita, apa yang telah ditulis bagi setiap orang dari salat-salatnya? Kita berbaik sangka kepada Allah, tapi memang kelalaian lebih mendominasi diri kita. Hanya Allah yang bisa menolong. Namun, jika seseorang memelihara salatnya, baik itu syaratnya, rukunnya, wajibnya, sunahnya, dan hal-hal yang menyempurnakannya, maka tidak diragukan bahwa ini adalah hal-hal yang akan membantunya dalam menyempurnakan salatnya. ====================================================================================================== وَنَحْنُ نُعَانِي يَا إِخْوَانُ وَنُعَانِي يَا إِخْوَانُ الذُّهُولُ وَعَدَمُ الْحُضُورِ الْقَلْبِ فَضْلًا عَنِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَالشَّيْطَانُ فِي ذَلِكَ يَا إِخْوَانُ نَصِيبٌ فَلَا تَذَرُوا فُرَجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَلَا تَجْعَلُوا لِلشَّيْطَانِ مِنْ صَلَاتِكُمْ نَصِيبًا قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ قَالَ: ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبُ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا عَلَى صَلَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّلَاةَ شَأْنُهَا كَبِيرٌ وَأَمْرُهَا عَظِيمٌ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشُرُهَا إِلَّا تُسُعُهَا إِلَّا ثُمُنُهَا… إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ وَإِنَّمَا هَذَا النَّقْصُ بِسَبَبِ مَا يَحْصُلُ فِيهَا مِنَ الْخَلَلِ وَالتَّقْصِيرِ وَمِنْ ذَلِكَ التَّقْصِيرُ فِي مَسْأَلَةِ الْمُصَافَّةِ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا إِخْوَانِي عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ وَأَنْ يَحْضُرَ إِلَيْهَا بِقَلْبِهِ وَأَنْ يَحْرِصَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صَلَاتِهِ وَقَدْ كُتِبَتْ لَهُ صَلَاتُهُ كُلُّهَا اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ نَتَفَقَّدُ يَا إِخْوَانُ صَلَاتَنَا نَتَفَقَّدُ… نَتَفَقَّدُ أَعْمَالَنَا مَاذَا كُتِبَ لِلْإِنْسَانِ مِنْ صَلَاتِهِ نُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّنَا وَلَكِنِ التَّقْصِيرُ غَالِبٌ عَلَيْنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنْ مُرَاعَاةُ الْإِنْسَانِ لِصَلَاتِهِ شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا وَسُنَنِهَا وَمُكَمِّلَاتِهَا لَا شَكَّ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي تُعِينُهُ عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ  

Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita ini sedang sakit, Saudara-saudara. Kita sedang menderita, Saudara-saudara. Dengan kebingungan dan ketidakhadiran hati, terlebih lagi tentang kekhusyukan dalam salat. Hanya Allah yang bisa menolong. Setan pun punya andil dalam hal ini. Oleh karena itu, jangan berikan celah-celah bagi setan! Jangan biarkan setan mengambil bagian dari salat Anda. Usman bin Abi al-ʿĀs berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh setan telah menghalangi aku dari salatku, dia mengacaukannya.” Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang bernama Khinzab. Jika kamu merasakan gangguannya, meludahlah ke sisi kirimu tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Usman bin Abi al-ʿĀs berkata, “Aku pun melakukannya lalu Allah pun mengusirnya dariku.” (HR. Muslim) Wahai Saudara-saudara, berusahalah maksimal untuk salat Anda! Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Sungguh salat adalah urusan yang besar dan perkara yang agung. “Sungguh ada seseorang yang selesai dari salatnya, tetapi tidak ditulis pahalanya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelepannya, …” hingga akhir hadis. (HR. Abu Daud) Ini adalah cacat dalam salat yang terjadi karena kekurangan dan kelalaian, di antaranya adalah kekurangan dalam masalah tata saf. Saudara-saudaraku, seorang Muslim harus berusaha menyempurnakan salatnya, menghadirkan hati dalam salatnya, dan berupaya agar ketika dia selesai dari salatnya, telah ditulis baginya pahala salatnya secara keseluruhan. Ya Allah, sayangi kami dengan rahmat-Mu, sungguh Engkaulah Zat yang paling penyayang di antara para penyayang. Saudara-saudara, mari kita cari kekurangan salat kita dan memeriksa amalan-amalan kita, apa yang telah ditulis bagi setiap orang dari salat-salatnya? Kita berbaik sangka kepada Allah, tapi memang kelalaian lebih mendominasi diri kita. Hanya Allah yang bisa menolong. Namun, jika seseorang memelihara salatnya, baik itu syaratnya, rukunnya, wajibnya, sunahnya, dan hal-hal yang menyempurnakannya, maka tidak diragukan bahwa ini adalah hal-hal yang akan membantunya dalam menyempurnakan salatnya. ====================================================================================================== وَنَحْنُ نُعَانِي يَا إِخْوَانُ وَنُعَانِي يَا إِخْوَانُ الذُّهُولُ وَعَدَمُ الْحُضُورِ الْقَلْبِ فَضْلًا عَنِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَالشَّيْطَانُ فِي ذَلِكَ يَا إِخْوَانُ نَصِيبٌ فَلَا تَذَرُوا فُرَجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَلَا تَجْعَلُوا لِلشَّيْطَانِ مِنْ صَلَاتِكُمْ نَصِيبًا قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ قَالَ: ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبُ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا عَلَى صَلَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّلَاةَ شَأْنُهَا كَبِيرٌ وَأَمْرُهَا عَظِيمٌ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشُرُهَا إِلَّا تُسُعُهَا إِلَّا ثُمُنُهَا… إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ وَإِنَّمَا هَذَا النَّقْصُ بِسَبَبِ مَا يَحْصُلُ فِيهَا مِنَ الْخَلَلِ وَالتَّقْصِيرِ وَمِنْ ذَلِكَ التَّقْصِيرُ فِي مَسْأَلَةِ الْمُصَافَّةِ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا إِخْوَانِي عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ وَأَنْ يَحْضُرَ إِلَيْهَا بِقَلْبِهِ وَأَنْ يَحْرِصَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صَلَاتِهِ وَقَدْ كُتِبَتْ لَهُ صَلَاتُهُ كُلُّهَا اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ نَتَفَقَّدُ يَا إِخْوَانُ صَلَاتَنَا نَتَفَقَّدُ… نَتَفَقَّدُ أَعْمَالَنَا مَاذَا كُتِبَ لِلْإِنْسَانِ مِنْ صَلَاتِهِ نُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّنَا وَلَكِنِ التَّقْصِيرُ غَالِبٌ عَلَيْنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنْ مُرَاعَاةُ الْإِنْسَانِ لِصَلَاتِهِ شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا وَسُنَنِهَا وَمُكَمِّلَاتِهَا لَا شَكَّ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي تُعِينُهُ عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ  
Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita ini sedang sakit, Saudara-saudara. Kita sedang menderita, Saudara-saudara. Dengan kebingungan dan ketidakhadiran hati, terlebih lagi tentang kekhusyukan dalam salat. Hanya Allah yang bisa menolong. Setan pun punya andil dalam hal ini. Oleh karena itu, jangan berikan celah-celah bagi setan! Jangan biarkan setan mengambil bagian dari salat Anda. Usman bin Abi al-ʿĀs berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh setan telah menghalangi aku dari salatku, dia mengacaukannya.” Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang bernama Khinzab. Jika kamu merasakan gangguannya, meludahlah ke sisi kirimu tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Usman bin Abi al-ʿĀs berkata, “Aku pun melakukannya lalu Allah pun mengusirnya dariku.” (HR. Muslim) Wahai Saudara-saudara, berusahalah maksimal untuk salat Anda! Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Sungguh salat adalah urusan yang besar dan perkara yang agung. “Sungguh ada seseorang yang selesai dari salatnya, tetapi tidak ditulis pahalanya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelepannya, …” hingga akhir hadis. (HR. Abu Daud) Ini adalah cacat dalam salat yang terjadi karena kekurangan dan kelalaian, di antaranya adalah kekurangan dalam masalah tata saf. Saudara-saudaraku, seorang Muslim harus berusaha menyempurnakan salatnya, menghadirkan hati dalam salatnya, dan berupaya agar ketika dia selesai dari salatnya, telah ditulis baginya pahala salatnya secara keseluruhan. Ya Allah, sayangi kami dengan rahmat-Mu, sungguh Engkaulah Zat yang paling penyayang di antara para penyayang. Saudara-saudara, mari kita cari kekurangan salat kita dan memeriksa amalan-amalan kita, apa yang telah ditulis bagi setiap orang dari salat-salatnya? Kita berbaik sangka kepada Allah, tapi memang kelalaian lebih mendominasi diri kita. Hanya Allah yang bisa menolong. Namun, jika seseorang memelihara salatnya, baik itu syaratnya, rukunnya, wajibnya, sunahnya, dan hal-hal yang menyempurnakannya, maka tidak diragukan bahwa ini adalah hal-hal yang akan membantunya dalam menyempurnakan salatnya. ====================================================================================================== وَنَحْنُ نُعَانِي يَا إِخْوَانُ وَنُعَانِي يَا إِخْوَانُ الذُّهُولُ وَعَدَمُ الْحُضُورِ الْقَلْبِ فَضْلًا عَنِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَالشَّيْطَانُ فِي ذَلِكَ يَا إِخْوَانُ نَصِيبٌ فَلَا تَذَرُوا فُرَجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَلَا تَجْعَلُوا لِلشَّيْطَانِ مِنْ صَلَاتِكُمْ نَصِيبًا قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ قَالَ: ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبُ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا عَلَى صَلَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّلَاةَ شَأْنُهَا كَبِيرٌ وَأَمْرُهَا عَظِيمٌ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشُرُهَا إِلَّا تُسُعُهَا إِلَّا ثُمُنُهَا… إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ وَإِنَّمَا هَذَا النَّقْصُ بِسَبَبِ مَا يَحْصُلُ فِيهَا مِنَ الْخَلَلِ وَالتَّقْصِيرِ وَمِنْ ذَلِكَ التَّقْصِيرُ فِي مَسْأَلَةِ الْمُصَافَّةِ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا إِخْوَانِي عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ وَأَنْ يَحْضُرَ إِلَيْهَا بِقَلْبِهِ وَأَنْ يَحْرِصَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صَلَاتِهِ وَقَدْ كُتِبَتْ لَهُ صَلَاتُهُ كُلُّهَا اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ نَتَفَقَّدُ يَا إِخْوَانُ صَلَاتَنَا نَتَفَقَّدُ… نَتَفَقَّدُ أَعْمَالَنَا مَاذَا كُتِبَ لِلْإِنْسَانِ مِنْ صَلَاتِهِ نُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّنَا وَلَكِنِ التَّقْصِيرُ غَالِبٌ عَلَيْنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنْ مُرَاعَاةُ الْإِنْسَانِ لِصَلَاتِهِ شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا وَسُنَنِهَا وَمُكَمِّلَاتِهَا لَا شَكَّ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي تُعِينُهُ عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ  


Berjuanglah untuk Shalatmu! – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita ini sedang sakit, Saudara-saudara. Kita sedang menderita, Saudara-saudara. Dengan kebingungan dan ketidakhadiran hati, terlebih lagi tentang kekhusyukan dalam salat. Hanya Allah yang bisa menolong. Setan pun punya andil dalam hal ini. Oleh karena itu, jangan berikan celah-celah bagi setan! Jangan biarkan setan mengambil bagian dari salat Anda. Usman bin Abi al-ʿĀs berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh setan telah menghalangi aku dari salatku, dia mengacaukannya.” Beliau bersabda, “Itu adalah setan yang bernama Khinzab. Jika kamu merasakan gangguannya, meludahlah ke sisi kirimu tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah darinya.” Usman bin Abi al-ʿĀs berkata, “Aku pun melakukannya lalu Allah pun mengusirnya dariku.” (HR. Muslim) Wahai Saudara-saudara, berusahalah maksimal untuk salat Anda! Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Sungguh salat adalah urusan yang besar dan perkara yang agung. “Sungguh ada seseorang yang selesai dari salatnya, tetapi tidak ditulis pahalanya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelepannya, …” hingga akhir hadis. (HR. Abu Daud) Ini adalah cacat dalam salat yang terjadi karena kekurangan dan kelalaian, di antaranya adalah kekurangan dalam masalah tata saf. Saudara-saudaraku, seorang Muslim harus berusaha menyempurnakan salatnya, menghadirkan hati dalam salatnya, dan berupaya agar ketika dia selesai dari salatnya, telah ditulis baginya pahala salatnya secara keseluruhan. Ya Allah, sayangi kami dengan rahmat-Mu, sungguh Engkaulah Zat yang paling penyayang di antara para penyayang. Saudara-saudara, mari kita cari kekurangan salat kita dan memeriksa amalan-amalan kita, apa yang telah ditulis bagi setiap orang dari salat-salatnya? Kita berbaik sangka kepada Allah, tapi memang kelalaian lebih mendominasi diri kita. Hanya Allah yang bisa menolong. Namun, jika seseorang memelihara salatnya, baik itu syaratnya, rukunnya, wajibnya, sunahnya, dan hal-hal yang menyempurnakannya, maka tidak diragukan bahwa ini adalah hal-hal yang akan membantunya dalam menyempurnakan salatnya. ====================================================================================================== وَنَحْنُ نُعَانِي يَا إِخْوَانُ وَنُعَانِي يَا إِخْوَانُ الذُّهُولُ وَعَدَمُ الْحُضُورِ الْقَلْبِ فَضْلًا عَنِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ فَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَالشَّيْطَانُ فِي ذَلِكَ يَا إِخْوَانُ نَصِيبٌ فَلَا تَذَرُوا فُرَجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَلَا تَجْعَلُوا لِلشَّيْطَانِ مِنْ صَلَاتِكُمْ نَصِيبًا قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّيْطَانَ حَالَ بَيْنِي وَبَيْنَ صَلَاتِي يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ قَالَ: ذَلِكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزَبُ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّي فَاحْرِصُوا يَا إِخْوَانُ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا عَلَى صَلَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّلَاةَ شَأْنُهَا كَبِيرٌ وَأَمْرُهَا عَظِيمٌ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشُرُهَا إِلَّا تُسُعُهَا إِلَّا ثُمُنُهَا… إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ وَإِنَّمَا هَذَا النَّقْصُ بِسَبَبِ مَا يَحْصُلُ فِيهَا مِنَ الْخَلَلِ وَالتَّقْصِيرِ وَمِنْ ذَلِكَ التَّقْصِيرُ فِي مَسْأَلَةِ الْمُصَافَّةِ فَلْيَحْرِصِ الْمُسْلِمُ يَا إِخْوَانِي عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ وَأَنْ يَحْضُرَ إِلَيْهَا بِقَلْبِهِ وَأَنْ يَحْرِصَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صَلَاتِهِ وَقَدْ كُتِبَتْ لَهُ صَلَاتُهُ كُلُّهَا اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ نَتَفَقَّدُ يَا إِخْوَانُ صَلَاتَنَا نَتَفَقَّدُ… نَتَفَقَّدُ أَعْمَالَنَا مَاذَا كُتِبَ لِلْإِنْسَانِ مِنْ صَلَاتِهِ نُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّنَا وَلَكِنِ التَّقْصِيرُ غَالِبٌ عَلَيْنَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنْ مُرَاعَاةُ الْإِنْسَانِ لِصَلَاتِهِ شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا وَسُنَنِهَا وَمُكَمِّلَاتِهَا لَا شَكَّ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الَّتِي تُعِينُهُ عَلَى إِتْمَامِ صَلَاتِهِ  

Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Oleh karena itu, semakin seseorang mengenal Allah, mengemban syariat-Nya, dan senantiasa berzikir kepada-Nya, maka semakin dekat pula amalnya dengan fitrahnya. Anda akan dapati dia begitu bahagia dengan amalan yang dia lakukan, khusyuk dengannya, karena sesuai dengan fitrah dirinya. Jadi, pengaruh kedua orang tua kepada anak amatlah besar. Aku tegaskan lagi apa yang aku sampaikan di awal, bahwa penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla terhadap anak-anak seseorang, di antara sebabnya adalah penjagaannya terhadap dirinya sendiri (bertakwa dan menjauhi maksiat), sebagaimana diriwayatkan dari seorang Salaf, dia berkata, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, dia telah menjaga dirinya sendiri, dan barang siapa menyia-nyiakan ketakwaannya, sungguh dia telah merusak dirinya, dan sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukannya).” “Jagalah Allah, …” dalam sebuah hadis yang sahih, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah Allah, niscaya Dia menjagamu; jagalah Allah, niscaya kamu mendapati-Nya di hadapanmu.” (HR. At-Tirmizi) Allah ʿAzza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia mengutus para malaikat penjaga untuk seseorang dan anak-anaknya, sebagaimana dalam firman-Nya Subẖānahu wa ta’ālā, “Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dari arah depan dan belakang, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Jadi, Allah ʿAzza wa Jalla mengutus para malaikat-Nya untuk menjaga jiwa seorang hamba, serta melindungi anak-anaknya dari keburukan, kecuali apa yang telah Allah Subẖānahu takdirkan baginya. Mujahid berkata tentang ayat ini, “Tidak ada seorang hamba pun kecuali ada malaikat yang menjaganya saat tidur dan terjaga.” Jadi, jika seseorang menjaga dirinya (yaitu bertakwa dan menjauhi maksiat), niscaya Allah ʿAzza wa Jalla akan melindungi dirinya, Allah ʿAzza wa Jalla juga akan menjaga anak-anaknya, bahkan harta benda dan istrinya pun akan dijaga oleh-Nya ʿAzza wa Jalla. Pun sebaliknya, sampai-sampai Ibnul Munkadir berkata, “Sungguh Allah akan melindungi seorang hamba yang beriman, beserta anaknya, dan cucunya, serta rumahnya, dan rumah-rumah sekitarnya.” Mereka akan senantiasa di bawah perlindungan dan penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla, selama Allah masih ada di tengah mereka. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus bersungguh-sungguh melakukan sebab-sebab batiniah, antara dia dan Allah, dan jujur terhadap Allah dengan doa, amal saleh, dan keridaan hati, sebagaimana dia juga harus bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab lahiriah, karena itu juga diperintahkan dalam Alquran, dengan berbagai upaya yang banyak dan bermacam-macam. ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ عَارِفًا بِاللهِ حَامِلًا بِشَرْعِ اللهِ ذَاكِرًا لَهُ سُبْحَانَهُ كُلَّمَا كَانَ عَمَلُهُ أَقْرَبَ إِلَى الْفِطْرَةِ فَتَجِدُهُ مُرْتَاحَ النَّفْسِ بِهَذَا الْعَمَلِ الَّذِي عَمِلَهُ مُطْمَئِنًّا بِهِ لِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِفِطْرَتِهِ فَالْأَبَوَانِ أَثَرُهُمَا عَلَى الْأَبْنَاءِ عَظِيمٌ وَأُؤَكِّدُ عَلَى مَا ابْتَدَأْتُ بِهِ أَنَّ حِفْظَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِلْأَبْنَاءِ مِنْ أَسْبَابِهِ حِفْظُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ كَمَا جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ مَنِ اتَّقَى اللهَ فَقَدْ حَفِظَ نَفْسَهُ وَمَنْ ضَّيَعَ تَقْوَاهُ فَقَدْ ضَيَّعَ نَفْسَهُ وَاللهُ الغَنِيُّ عَنهُ احْفَظِ اللهَ – فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ أَوْ تُجَاهَكَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ أَنَّهُ يُرْسِلُ مَلَائِكَةً حَفَظَةً لِلْمَرْءِ وَلِأَبْنَاءِهِ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُرْسِلُ مَلَاَئِكَتَهُ يَحْفَظُونَ الْعَبْدَ فِي نَفْسِهِ وَيَحْفَظُونَهُ فِي أَوْلَادِهِ مِنَ الشَّرِّ إِلَّا شَيْءٍ قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ قَالَ مُجَاهِدٌ فِي هَذِهِ الْآيَةِ مَا مِنْ عَبْدٍ إِلَّا وَلَهُ مَلَكٌ يَحْفَظُهُ فِي نَوْمِهِ وَيَقْظَتِهِ فَإِذَا حَفِظَ الْمَرْءُ الْعَبْدَ حَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَفْسِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَبْنَاءِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَالِهِ وَفِي زَوْجِهِ وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ حَتَّى قَالَ ابْنُ الْمُنْكَدِرُ إِنَّ اللهَ يَحْفَظُ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ فِي وَلَدِهِ وَوَلَدِ وَلَدِهِ وَيَحْفَظُهُ فِي دُوَيْرَتِهِ وَدُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ فَمَا يَزَالُونَ فِي حِفْظِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَافِيَتِهِ مَا كَانَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ يَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الْبَاطِنِيَّةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ بِالدُّعَاءِ وَبِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَبِطِيبِ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الظَّاهِرِيَّةِ كَذَلِكَ فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ بِهَا فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَعَدِّدَةِ  

Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Oleh karena itu, semakin seseorang mengenal Allah, mengemban syariat-Nya, dan senantiasa berzikir kepada-Nya, maka semakin dekat pula amalnya dengan fitrahnya. Anda akan dapati dia begitu bahagia dengan amalan yang dia lakukan, khusyuk dengannya, karena sesuai dengan fitrah dirinya. Jadi, pengaruh kedua orang tua kepada anak amatlah besar. Aku tegaskan lagi apa yang aku sampaikan di awal, bahwa penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla terhadap anak-anak seseorang, di antara sebabnya adalah penjagaannya terhadap dirinya sendiri (bertakwa dan menjauhi maksiat), sebagaimana diriwayatkan dari seorang Salaf, dia berkata, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, dia telah menjaga dirinya sendiri, dan barang siapa menyia-nyiakan ketakwaannya, sungguh dia telah merusak dirinya, dan sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukannya).” “Jagalah Allah, …” dalam sebuah hadis yang sahih, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah Allah, niscaya Dia menjagamu; jagalah Allah, niscaya kamu mendapati-Nya di hadapanmu.” (HR. At-Tirmizi) Allah ʿAzza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia mengutus para malaikat penjaga untuk seseorang dan anak-anaknya, sebagaimana dalam firman-Nya Subẖānahu wa ta’ālā, “Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dari arah depan dan belakang, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Jadi, Allah ʿAzza wa Jalla mengutus para malaikat-Nya untuk menjaga jiwa seorang hamba, serta melindungi anak-anaknya dari keburukan, kecuali apa yang telah Allah Subẖānahu takdirkan baginya. Mujahid berkata tentang ayat ini, “Tidak ada seorang hamba pun kecuali ada malaikat yang menjaganya saat tidur dan terjaga.” Jadi, jika seseorang menjaga dirinya (yaitu bertakwa dan menjauhi maksiat), niscaya Allah ʿAzza wa Jalla akan melindungi dirinya, Allah ʿAzza wa Jalla juga akan menjaga anak-anaknya, bahkan harta benda dan istrinya pun akan dijaga oleh-Nya ʿAzza wa Jalla. Pun sebaliknya, sampai-sampai Ibnul Munkadir berkata, “Sungguh Allah akan melindungi seorang hamba yang beriman, beserta anaknya, dan cucunya, serta rumahnya, dan rumah-rumah sekitarnya.” Mereka akan senantiasa di bawah perlindungan dan penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla, selama Allah masih ada di tengah mereka. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus bersungguh-sungguh melakukan sebab-sebab batiniah, antara dia dan Allah, dan jujur terhadap Allah dengan doa, amal saleh, dan keridaan hati, sebagaimana dia juga harus bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab lahiriah, karena itu juga diperintahkan dalam Alquran, dengan berbagai upaya yang banyak dan bermacam-macam. ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ عَارِفًا بِاللهِ حَامِلًا بِشَرْعِ اللهِ ذَاكِرًا لَهُ سُبْحَانَهُ كُلَّمَا كَانَ عَمَلُهُ أَقْرَبَ إِلَى الْفِطْرَةِ فَتَجِدُهُ مُرْتَاحَ النَّفْسِ بِهَذَا الْعَمَلِ الَّذِي عَمِلَهُ مُطْمَئِنًّا بِهِ لِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِفِطْرَتِهِ فَالْأَبَوَانِ أَثَرُهُمَا عَلَى الْأَبْنَاءِ عَظِيمٌ وَأُؤَكِّدُ عَلَى مَا ابْتَدَأْتُ بِهِ أَنَّ حِفْظَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِلْأَبْنَاءِ مِنْ أَسْبَابِهِ حِفْظُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ كَمَا جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ مَنِ اتَّقَى اللهَ فَقَدْ حَفِظَ نَفْسَهُ وَمَنْ ضَّيَعَ تَقْوَاهُ فَقَدْ ضَيَّعَ نَفْسَهُ وَاللهُ الغَنِيُّ عَنهُ احْفَظِ اللهَ – فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ أَوْ تُجَاهَكَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ أَنَّهُ يُرْسِلُ مَلَائِكَةً حَفَظَةً لِلْمَرْءِ وَلِأَبْنَاءِهِ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُرْسِلُ مَلَاَئِكَتَهُ يَحْفَظُونَ الْعَبْدَ فِي نَفْسِهِ وَيَحْفَظُونَهُ فِي أَوْلَادِهِ مِنَ الشَّرِّ إِلَّا شَيْءٍ قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ قَالَ مُجَاهِدٌ فِي هَذِهِ الْآيَةِ مَا مِنْ عَبْدٍ إِلَّا وَلَهُ مَلَكٌ يَحْفَظُهُ فِي نَوْمِهِ وَيَقْظَتِهِ فَإِذَا حَفِظَ الْمَرْءُ الْعَبْدَ حَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَفْسِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَبْنَاءِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَالِهِ وَفِي زَوْجِهِ وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ حَتَّى قَالَ ابْنُ الْمُنْكَدِرُ إِنَّ اللهَ يَحْفَظُ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ فِي وَلَدِهِ وَوَلَدِ وَلَدِهِ وَيَحْفَظُهُ فِي دُوَيْرَتِهِ وَدُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ فَمَا يَزَالُونَ فِي حِفْظِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَافِيَتِهِ مَا كَانَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ يَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الْبَاطِنِيَّةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ بِالدُّعَاءِ وَبِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَبِطِيبِ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الظَّاهِرِيَّةِ كَذَلِكَ فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ بِهَا فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَعَدِّدَةِ  
Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Oleh karena itu, semakin seseorang mengenal Allah, mengemban syariat-Nya, dan senantiasa berzikir kepada-Nya, maka semakin dekat pula amalnya dengan fitrahnya. Anda akan dapati dia begitu bahagia dengan amalan yang dia lakukan, khusyuk dengannya, karena sesuai dengan fitrah dirinya. Jadi, pengaruh kedua orang tua kepada anak amatlah besar. Aku tegaskan lagi apa yang aku sampaikan di awal, bahwa penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla terhadap anak-anak seseorang, di antara sebabnya adalah penjagaannya terhadap dirinya sendiri (bertakwa dan menjauhi maksiat), sebagaimana diriwayatkan dari seorang Salaf, dia berkata, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, dia telah menjaga dirinya sendiri, dan barang siapa menyia-nyiakan ketakwaannya, sungguh dia telah merusak dirinya, dan sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukannya).” “Jagalah Allah, …” dalam sebuah hadis yang sahih, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah Allah, niscaya Dia menjagamu; jagalah Allah, niscaya kamu mendapati-Nya di hadapanmu.” (HR. At-Tirmizi) Allah ʿAzza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia mengutus para malaikat penjaga untuk seseorang dan anak-anaknya, sebagaimana dalam firman-Nya Subẖānahu wa ta’ālā, “Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dari arah depan dan belakang, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Jadi, Allah ʿAzza wa Jalla mengutus para malaikat-Nya untuk menjaga jiwa seorang hamba, serta melindungi anak-anaknya dari keburukan, kecuali apa yang telah Allah Subẖānahu takdirkan baginya. Mujahid berkata tentang ayat ini, “Tidak ada seorang hamba pun kecuali ada malaikat yang menjaganya saat tidur dan terjaga.” Jadi, jika seseorang menjaga dirinya (yaitu bertakwa dan menjauhi maksiat), niscaya Allah ʿAzza wa Jalla akan melindungi dirinya, Allah ʿAzza wa Jalla juga akan menjaga anak-anaknya, bahkan harta benda dan istrinya pun akan dijaga oleh-Nya ʿAzza wa Jalla. Pun sebaliknya, sampai-sampai Ibnul Munkadir berkata, “Sungguh Allah akan melindungi seorang hamba yang beriman, beserta anaknya, dan cucunya, serta rumahnya, dan rumah-rumah sekitarnya.” Mereka akan senantiasa di bawah perlindungan dan penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla, selama Allah masih ada di tengah mereka. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus bersungguh-sungguh melakukan sebab-sebab batiniah, antara dia dan Allah, dan jujur terhadap Allah dengan doa, amal saleh, dan keridaan hati, sebagaimana dia juga harus bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab lahiriah, karena itu juga diperintahkan dalam Alquran, dengan berbagai upaya yang banyak dan bermacam-macam. ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ عَارِفًا بِاللهِ حَامِلًا بِشَرْعِ اللهِ ذَاكِرًا لَهُ سُبْحَانَهُ كُلَّمَا كَانَ عَمَلُهُ أَقْرَبَ إِلَى الْفِطْرَةِ فَتَجِدُهُ مُرْتَاحَ النَّفْسِ بِهَذَا الْعَمَلِ الَّذِي عَمِلَهُ مُطْمَئِنًّا بِهِ لِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِفِطْرَتِهِ فَالْأَبَوَانِ أَثَرُهُمَا عَلَى الْأَبْنَاءِ عَظِيمٌ وَأُؤَكِّدُ عَلَى مَا ابْتَدَأْتُ بِهِ أَنَّ حِفْظَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِلْأَبْنَاءِ مِنْ أَسْبَابِهِ حِفْظُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ كَمَا جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ مَنِ اتَّقَى اللهَ فَقَدْ حَفِظَ نَفْسَهُ وَمَنْ ضَّيَعَ تَقْوَاهُ فَقَدْ ضَيَّعَ نَفْسَهُ وَاللهُ الغَنِيُّ عَنهُ احْفَظِ اللهَ – فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ أَوْ تُجَاهَكَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ أَنَّهُ يُرْسِلُ مَلَائِكَةً حَفَظَةً لِلْمَرْءِ وَلِأَبْنَاءِهِ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُرْسِلُ مَلَاَئِكَتَهُ يَحْفَظُونَ الْعَبْدَ فِي نَفْسِهِ وَيَحْفَظُونَهُ فِي أَوْلَادِهِ مِنَ الشَّرِّ إِلَّا شَيْءٍ قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ قَالَ مُجَاهِدٌ فِي هَذِهِ الْآيَةِ مَا مِنْ عَبْدٍ إِلَّا وَلَهُ مَلَكٌ يَحْفَظُهُ فِي نَوْمِهِ وَيَقْظَتِهِ فَإِذَا حَفِظَ الْمَرْءُ الْعَبْدَ حَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَفْسِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَبْنَاءِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَالِهِ وَفِي زَوْجِهِ وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ حَتَّى قَالَ ابْنُ الْمُنْكَدِرُ إِنَّ اللهَ يَحْفَظُ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ فِي وَلَدِهِ وَوَلَدِ وَلَدِهِ وَيَحْفَظُهُ فِي دُوَيْرَتِهِ وَدُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ فَمَا يَزَالُونَ فِي حِفْظِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَافِيَتِهِ مَا كَانَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ يَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الْبَاطِنِيَّةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ بِالدُّعَاءِ وَبِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَبِطِيبِ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الظَّاهِرِيَّةِ كَذَلِكَ فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ بِهَا فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَعَدِّدَةِ  


Agar Allah Menjagamu dan Anak-anakmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Oleh karena itu, semakin seseorang mengenal Allah, mengemban syariat-Nya, dan senantiasa berzikir kepada-Nya, maka semakin dekat pula amalnya dengan fitrahnya. Anda akan dapati dia begitu bahagia dengan amalan yang dia lakukan, khusyuk dengannya, karena sesuai dengan fitrah dirinya. Jadi, pengaruh kedua orang tua kepada anak amatlah besar. Aku tegaskan lagi apa yang aku sampaikan di awal, bahwa penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla terhadap anak-anak seseorang, di antara sebabnya adalah penjagaannya terhadap dirinya sendiri (bertakwa dan menjauhi maksiat), sebagaimana diriwayatkan dari seorang Salaf, dia berkata, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, dia telah menjaga dirinya sendiri, dan barang siapa menyia-nyiakan ketakwaannya, sungguh dia telah merusak dirinya, dan sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukannya).” “Jagalah Allah, …” dalam sebuah hadis yang sahih, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah Allah, niscaya Dia menjagamu; jagalah Allah, niscaya kamu mendapati-Nya di hadapanmu.” (HR. At-Tirmizi) Allah ʿAzza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia mengutus para malaikat penjaga untuk seseorang dan anak-anaknya, sebagaimana dalam firman-Nya Subẖānahu wa ta’ālā, “Bagi manusia, ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dari arah depan dan belakang, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Jadi, Allah ʿAzza wa Jalla mengutus para malaikat-Nya untuk menjaga jiwa seorang hamba, serta melindungi anak-anaknya dari keburukan, kecuali apa yang telah Allah Subẖānahu takdirkan baginya. Mujahid berkata tentang ayat ini, “Tidak ada seorang hamba pun kecuali ada malaikat yang menjaganya saat tidur dan terjaga.” Jadi, jika seseorang menjaga dirinya (yaitu bertakwa dan menjauhi maksiat), niscaya Allah ʿAzza wa Jalla akan melindungi dirinya, Allah ʿAzza wa Jalla juga akan menjaga anak-anaknya, bahkan harta benda dan istrinya pun akan dijaga oleh-Nya ʿAzza wa Jalla. Pun sebaliknya, sampai-sampai Ibnul Munkadir berkata, “Sungguh Allah akan melindungi seorang hamba yang beriman, beserta anaknya, dan cucunya, serta rumahnya, dan rumah-rumah sekitarnya.” Mereka akan senantiasa di bawah perlindungan dan penjagaan Allah ʿAzza wa Jalla, selama Allah masih ada di tengah mereka. Oleh sebab itu, seorang mukmin harus bersungguh-sungguh melakukan sebab-sebab batiniah, antara dia dan Allah, dan jujur terhadap Allah dengan doa, amal saleh, dan keridaan hati, sebagaimana dia juga harus bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab lahiriah, karena itu juga diperintahkan dalam Alquran, dengan berbagai upaya yang banyak dan bermacam-macam. ====================================================================================================== وَلِذَلِكَ كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ عَارِفًا بِاللهِ حَامِلًا بِشَرْعِ اللهِ ذَاكِرًا لَهُ سُبْحَانَهُ كُلَّمَا كَانَ عَمَلُهُ أَقْرَبَ إِلَى الْفِطْرَةِ فَتَجِدُهُ مُرْتَاحَ النَّفْسِ بِهَذَا الْعَمَلِ الَّذِي عَمِلَهُ مُطْمَئِنًّا بِهِ لِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِفِطْرَتِهِ فَالْأَبَوَانِ أَثَرُهُمَا عَلَى الْأَبْنَاءِ عَظِيمٌ وَأُؤَكِّدُ عَلَى مَا ابْتَدَأْتُ بِهِ أَنَّ حِفْظَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِلْأَبْنَاءِ مِنْ أَسْبَابِهِ حِفْظُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ كَمَا جَاءَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ قَالَ مَنِ اتَّقَى اللهَ فَقَدْ حَفِظَ نَفْسَهُ وَمَنْ ضَّيَعَ تَقْوَاهُ فَقَدْ ضَيَّعَ نَفْسَهُ وَاللهُ الغَنِيُّ عَنهُ احْفَظِ اللهَ – فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ أَوْ تُجَاهَكَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ أَنَّهُ يُرْسِلُ مَلَائِكَةً حَفَظَةً لِلْمَرْءِ وَلِأَبْنَاءِهِ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللهِ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُرْسِلُ مَلَاَئِكَتَهُ يَحْفَظُونَ الْعَبْدَ فِي نَفْسِهِ وَيَحْفَظُونَهُ فِي أَوْلَادِهِ مِنَ الشَّرِّ إِلَّا شَيْءٍ قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ قَالَ مُجَاهِدٌ فِي هَذِهِ الْآيَةِ مَا مِنْ عَبْدٍ إِلَّا وَلَهُ مَلَكٌ يَحْفَظُهُ فِي نَوْمِهِ وَيَقْظَتِهِ فَإِذَا حَفِظَ الْمَرْءُ الْعَبْدَ حَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَفْسِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَبْنَاءِهِ وَحَفِظَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَالِهِ وَفِي زَوْجِهِ وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ حَتَّى قَالَ ابْنُ الْمُنْكَدِرُ إِنَّ اللهَ يَحْفَظُ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ فِي وَلَدِهِ وَوَلَدِ وَلَدِهِ وَيَحْفَظُهُ فِي دُوَيْرَتِهِ وَدُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ فَمَا يَزَالُونَ فِي حِفْظِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَافِيَتِهِ مَا كَانَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ يَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الْبَاطِنِيَّةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ اصْدُقْ مَعَ اللهِ بِالدُّعَاءِ وَبِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَبِطِيبِ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى الْأَسْبَابِ الظَّاهِرِيَّةِ كَذَلِكَ فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ بِهَا فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْكَثِيرَةِ الْمُتَعَدِّدَةِ  

Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama

Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama Beberapa faktor yang dapat membantu seseorang untuk mentadaburi al-Quran: (1) MEMFOKUSKAN HATINYA dan (2) MEMAKSA DIRINYA untuk menghayati dan mentadaburi al-Quran, serta (3) MENGESAMPINGKAN KESIBUKAN-KESIBUKAN dan segala hal yang dapat melalaikannya dari tadabur dan penghayatan al-Quran. Ini bukanlah perkara mudah! Dia perlu menekan hawa nafsunya dengan kuat! Perhatikan, Saudara-saudara! Saat kita berada dalam kondisi yang memerlukan hati yang fokus, kita pasti mengalami banyak kesulitan! Sebagai contoh, saat salat, Saat orang sedang salat, berapa kadar ia dapat fokus dalam salatnya? Berapa banyak lamunan dan pikiran lain yang singgah ke dalam hati kita saat salat? Dalam ibadah-ibadah agung ini, manusia dalam usaha besar melawan hawa nafsunya, dan melawan setan, serta menghadapi kesibukan, pikiran, dan perkara duniawi—betapa banyak hal-hal ini! Allahul musta’an— Namun, jika seseorang menjalankan sebab-sebab untuk meraihnya, dan sebelum itu ia memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berdoa agar Allah membuka hatinya, dan menolongnya, semoga Allah membukakan pintu ini baginya, dan memberinya pertolongan. Perkara-perkara besar pasti membutuhkan usaha yang besar! Oleh sebab itu, Tsabit al-Bunani rahimahullah—beliau murid Anas bin Malik—berkata, “Aku bersungguh-sungguh melatih diriku, untuk mentadaburi al-Quran selama 20 tahun, maka aku dapat merasakan nikmatnya selama 20 tahun berikutnya.” Dalam al-Quran terdapat kenikmatan, wahai Saudara-saudara! Terdapat pula kebahagiaan dalam hati dan jiwa. Akan tetapi, kenikmatan itu tidak dapat diraih hanya dengan keinginan dan angan-angan. Namun, dibutuhkan usaha besar yang sedemikian itu, yang dilakukan oleh seorang tabi’in yang mulia tersebut—semoga Allah Ta’ala merahmatinya— Apabila seseorang memiliki iktikad yang baik, dan berusaha untuk meraih tujuan yang agung ini, serta memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semoga Allah akan menolongnya, sehingga ia dapat merasakan manisnya al-Quran yang manusia di setiap zaman sangat membutuhkan manisnya al-Quran ini, terlebih lagi di zaman ini. Apabila manusia telah merasakan nikmat dan manisnya al-Quran, maka hatinya akan tenang, jiwanya akan tentram, tauhid dan imannya akan kuat, begitu juga dengan keyakinannya kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. ====================================================================================================== وَمِنَ الْأُمُورِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ أَنْ يُجْمِعَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ وَيُجَاهِدَ نَفْسَهُ فِي تَأَمُّلِهِ وَتَدَبُّرِهِ وَيَطْرُدَ الْمَشَاغِلَ وَالْأُمُورَ الَّتِي تُلْهِيْهِ وَتُشْغِلُهُ عَنْ تَدَبُّرِ وَتَأَمُّلِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا أَمْرٌ لَيْسَ بِسَهْلٍ وَيَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ لِلنَّفْسِ مَرِيرَةً وَتَلْحَظُوْنَ يَا إِخْوَانُ أَنَّنَا فِي الْأُمُورِ الَّتِي تَحْتَاجُ إِلَى حُضُوْرِ الْقَلْبِ نُقَاسِي وَنُعَانِي كَثِيرًا وَخُذُوا مَثَلًا الصَّلَاةَ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ يُصَلِّي صَلَاةً فَمَاذَا عَقَلَ مِنْ صَلَاتِهِ؟ وَكَمْ مِنَ الْخَوَاطِرِ وَالْأَفْكَارِ تَرِدُ عَلَى قَلْبِ الْوَاحِدِ مِنَّا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْعِبَادَاتِ الْكَبِيرَةِ فِي جِهَادٍ كَبِيرٍ مَعَ نَفْسِهِ وَمَعَ الشَّيْطَانِ وَمَع مُشْغِلَاتِ الدُّنْيَا وَهُمُومِهَا وَشُؤُونِهَا وَمَا أَكْثَرَهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا فَعَلَ الْأَسْبَابَ وَقَبْلَ ذَلِكَ اسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَفْتَحَ عَلَى قَلْبِهِ وَأَن يُعِيْنَهُ فِي هَذَا الْأَمْرِ فَلَعَلَّ اللهَ أَنْ يَفْتَحَ لَهُ هَذَا الْبَابَ وَيُعِيْنَهُ عَلَيْهِ وَالْأُمُورُ الْكَبِيرَةُ تَحْتَاجُ إِلَى جِهَادٍ كَبِيرٍ وَلِهَذَا قَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ رَحِمَهُ اللهُ صَاحِبُ أَنَسٍ جَاهَدْتُ نَفْسِي عَلَى الْقُرْآنِ عِشْرِينَ سَنَةً وَوَجَدْتُ لَذَّتَهُ عِشْرِينَ سَنَةً لِكِتَابِ اللهِ لَذَّةٌ يَا إِخْوَانُ وَمُتْعَةٌ فِي الْقَلْبِ وَفِي النَّفْسِ لَكِنَّهَا لَا تُوجَدُ بِمُجَرَّدِ الشَّهْوَةِ وَالْأُمْنِيَةِ وَإِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى مِثْلِ هَذَا الْجِهَادِ الَّذِي حَصَلَ مِنْ هَذَا التَّابِعِيِّ الْجَلِيلِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ وَاجْتَهَدَ فِي طَلَبِ هَذَا الْمَقْصَدِ الْكَبِيرِ وَاسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يُعِينَهُ فَيَجِدُ حَلَاوَةَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّتِي النَّاسُ أَحْوَجُ مَا يَكُونُونَ إِلَيْهَا فِي كُلِّ زَمَانٍ وَفِي هَذَا الزَّمَانِ بِخَاصَّةٍ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا وَجَدَ لَذَّةَ كِتَابِ اللهِ وَحَلَاوَتَهُ اِطْمَأَنَّ قَلْبُهُ وَارْتَاحَتْ نَفْسُهُ وَقَوِيَ تَوْحِيدُهُ وَإِيْمَانُهُ وَثِقَتُهُ بِرَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ  

Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama

Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama Beberapa faktor yang dapat membantu seseorang untuk mentadaburi al-Quran: (1) MEMFOKUSKAN HATINYA dan (2) MEMAKSA DIRINYA untuk menghayati dan mentadaburi al-Quran, serta (3) MENGESAMPINGKAN KESIBUKAN-KESIBUKAN dan segala hal yang dapat melalaikannya dari tadabur dan penghayatan al-Quran. Ini bukanlah perkara mudah! Dia perlu menekan hawa nafsunya dengan kuat! Perhatikan, Saudara-saudara! Saat kita berada dalam kondisi yang memerlukan hati yang fokus, kita pasti mengalami banyak kesulitan! Sebagai contoh, saat salat, Saat orang sedang salat, berapa kadar ia dapat fokus dalam salatnya? Berapa banyak lamunan dan pikiran lain yang singgah ke dalam hati kita saat salat? Dalam ibadah-ibadah agung ini, manusia dalam usaha besar melawan hawa nafsunya, dan melawan setan, serta menghadapi kesibukan, pikiran, dan perkara duniawi—betapa banyak hal-hal ini! Allahul musta’an— Namun, jika seseorang menjalankan sebab-sebab untuk meraihnya, dan sebelum itu ia memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berdoa agar Allah membuka hatinya, dan menolongnya, semoga Allah membukakan pintu ini baginya, dan memberinya pertolongan. Perkara-perkara besar pasti membutuhkan usaha yang besar! Oleh sebab itu, Tsabit al-Bunani rahimahullah—beliau murid Anas bin Malik—berkata, “Aku bersungguh-sungguh melatih diriku, untuk mentadaburi al-Quran selama 20 tahun, maka aku dapat merasakan nikmatnya selama 20 tahun berikutnya.” Dalam al-Quran terdapat kenikmatan, wahai Saudara-saudara! Terdapat pula kebahagiaan dalam hati dan jiwa. Akan tetapi, kenikmatan itu tidak dapat diraih hanya dengan keinginan dan angan-angan. Namun, dibutuhkan usaha besar yang sedemikian itu, yang dilakukan oleh seorang tabi’in yang mulia tersebut—semoga Allah Ta’ala merahmatinya— Apabila seseorang memiliki iktikad yang baik, dan berusaha untuk meraih tujuan yang agung ini, serta memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semoga Allah akan menolongnya, sehingga ia dapat merasakan manisnya al-Quran yang manusia di setiap zaman sangat membutuhkan manisnya al-Quran ini, terlebih lagi di zaman ini. Apabila manusia telah merasakan nikmat dan manisnya al-Quran, maka hatinya akan tenang, jiwanya akan tentram, tauhid dan imannya akan kuat, begitu juga dengan keyakinannya kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. ====================================================================================================== وَمِنَ الْأُمُورِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ أَنْ يُجْمِعَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ وَيُجَاهِدَ نَفْسَهُ فِي تَأَمُّلِهِ وَتَدَبُّرِهِ وَيَطْرُدَ الْمَشَاغِلَ وَالْأُمُورَ الَّتِي تُلْهِيْهِ وَتُشْغِلُهُ عَنْ تَدَبُّرِ وَتَأَمُّلِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا أَمْرٌ لَيْسَ بِسَهْلٍ وَيَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ لِلنَّفْسِ مَرِيرَةً وَتَلْحَظُوْنَ يَا إِخْوَانُ أَنَّنَا فِي الْأُمُورِ الَّتِي تَحْتَاجُ إِلَى حُضُوْرِ الْقَلْبِ نُقَاسِي وَنُعَانِي كَثِيرًا وَخُذُوا مَثَلًا الصَّلَاةَ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ يُصَلِّي صَلَاةً فَمَاذَا عَقَلَ مِنْ صَلَاتِهِ؟ وَكَمْ مِنَ الْخَوَاطِرِ وَالْأَفْكَارِ تَرِدُ عَلَى قَلْبِ الْوَاحِدِ مِنَّا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْعِبَادَاتِ الْكَبِيرَةِ فِي جِهَادٍ كَبِيرٍ مَعَ نَفْسِهِ وَمَعَ الشَّيْطَانِ وَمَع مُشْغِلَاتِ الدُّنْيَا وَهُمُومِهَا وَشُؤُونِهَا وَمَا أَكْثَرَهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا فَعَلَ الْأَسْبَابَ وَقَبْلَ ذَلِكَ اسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَفْتَحَ عَلَى قَلْبِهِ وَأَن يُعِيْنَهُ فِي هَذَا الْأَمْرِ فَلَعَلَّ اللهَ أَنْ يَفْتَحَ لَهُ هَذَا الْبَابَ وَيُعِيْنَهُ عَلَيْهِ وَالْأُمُورُ الْكَبِيرَةُ تَحْتَاجُ إِلَى جِهَادٍ كَبِيرٍ وَلِهَذَا قَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ رَحِمَهُ اللهُ صَاحِبُ أَنَسٍ جَاهَدْتُ نَفْسِي عَلَى الْقُرْآنِ عِشْرِينَ سَنَةً وَوَجَدْتُ لَذَّتَهُ عِشْرِينَ سَنَةً لِكِتَابِ اللهِ لَذَّةٌ يَا إِخْوَانُ وَمُتْعَةٌ فِي الْقَلْبِ وَفِي النَّفْسِ لَكِنَّهَا لَا تُوجَدُ بِمُجَرَّدِ الشَّهْوَةِ وَالْأُمْنِيَةِ وَإِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى مِثْلِ هَذَا الْجِهَادِ الَّذِي حَصَلَ مِنْ هَذَا التَّابِعِيِّ الْجَلِيلِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ وَاجْتَهَدَ فِي طَلَبِ هَذَا الْمَقْصَدِ الْكَبِيرِ وَاسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يُعِينَهُ فَيَجِدُ حَلَاوَةَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّتِي النَّاسُ أَحْوَجُ مَا يَكُونُونَ إِلَيْهَا فِي كُلِّ زَمَانٍ وَفِي هَذَا الزَّمَانِ بِخَاصَّةٍ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا وَجَدَ لَذَّةَ كِتَابِ اللهِ وَحَلَاوَتَهُ اِطْمَأَنَّ قَلْبُهُ وَارْتَاحَتْ نَفْسُهُ وَقَوِيَ تَوْحِيدُهُ وَإِيْمَانُهُ وَثِقَتُهُ بِرَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ  
Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama Beberapa faktor yang dapat membantu seseorang untuk mentadaburi al-Quran: (1) MEMFOKUSKAN HATINYA dan (2) MEMAKSA DIRINYA untuk menghayati dan mentadaburi al-Quran, serta (3) MENGESAMPINGKAN KESIBUKAN-KESIBUKAN dan segala hal yang dapat melalaikannya dari tadabur dan penghayatan al-Quran. Ini bukanlah perkara mudah! Dia perlu menekan hawa nafsunya dengan kuat! Perhatikan, Saudara-saudara! Saat kita berada dalam kondisi yang memerlukan hati yang fokus, kita pasti mengalami banyak kesulitan! Sebagai contoh, saat salat, Saat orang sedang salat, berapa kadar ia dapat fokus dalam salatnya? Berapa banyak lamunan dan pikiran lain yang singgah ke dalam hati kita saat salat? Dalam ibadah-ibadah agung ini, manusia dalam usaha besar melawan hawa nafsunya, dan melawan setan, serta menghadapi kesibukan, pikiran, dan perkara duniawi—betapa banyak hal-hal ini! Allahul musta’an— Namun, jika seseorang menjalankan sebab-sebab untuk meraihnya, dan sebelum itu ia memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berdoa agar Allah membuka hatinya, dan menolongnya, semoga Allah membukakan pintu ini baginya, dan memberinya pertolongan. Perkara-perkara besar pasti membutuhkan usaha yang besar! Oleh sebab itu, Tsabit al-Bunani rahimahullah—beliau murid Anas bin Malik—berkata, “Aku bersungguh-sungguh melatih diriku, untuk mentadaburi al-Quran selama 20 tahun, maka aku dapat merasakan nikmatnya selama 20 tahun berikutnya.” Dalam al-Quran terdapat kenikmatan, wahai Saudara-saudara! Terdapat pula kebahagiaan dalam hati dan jiwa. Akan tetapi, kenikmatan itu tidak dapat diraih hanya dengan keinginan dan angan-angan. Namun, dibutuhkan usaha besar yang sedemikian itu, yang dilakukan oleh seorang tabi’in yang mulia tersebut—semoga Allah Ta’ala merahmatinya— Apabila seseorang memiliki iktikad yang baik, dan berusaha untuk meraih tujuan yang agung ini, serta memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semoga Allah akan menolongnya, sehingga ia dapat merasakan manisnya al-Quran yang manusia di setiap zaman sangat membutuhkan manisnya al-Quran ini, terlebih lagi di zaman ini. Apabila manusia telah merasakan nikmat dan manisnya al-Quran, maka hatinya akan tenang, jiwanya akan tentram, tauhid dan imannya akan kuat, begitu juga dengan keyakinannya kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. ====================================================================================================== وَمِنَ الْأُمُورِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ أَنْ يُجْمِعَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ وَيُجَاهِدَ نَفْسَهُ فِي تَأَمُّلِهِ وَتَدَبُّرِهِ وَيَطْرُدَ الْمَشَاغِلَ وَالْأُمُورَ الَّتِي تُلْهِيْهِ وَتُشْغِلُهُ عَنْ تَدَبُّرِ وَتَأَمُّلِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا أَمْرٌ لَيْسَ بِسَهْلٍ وَيَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ لِلنَّفْسِ مَرِيرَةً وَتَلْحَظُوْنَ يَا إِخْوَانُ أَنَّنَا فِي الْأُمُورِ الَّتِي تَحْتَاجُ إِلَى حُضُوْرِ الْقَلْبِ نُقَاسِي وَنُعَانِي كَثِيرًا وَخُذُوا مَثَلًا الصَّلَاةَ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ يُصَلِّي صَلَاةً فَمَاذَا عَقَلَ مِنْ صَلَاتِهِ؟ وَكَمْ مِنَ الْخَوَاطِرِ وَالْأَفْكَارِ تَرِدُ عَلَى قَلْبِ الْوَاحِدِ مِنَّا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْعِبَادَاتِ الْكَبِيرَةِ فِي جِهَادٍ كَبِيرٍ مَعَ نَفْسِهِ وَمَعَ الشَّيْطَانِ وَمَع مُشْغِلَاتِ الدُّنْيَا وَهُمُومِهَا وَشُؤُونِهَا وَمَا أَكْثَرَهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا فَعَلَ الْأَسْبَابَ وَقَبْلَ ذَلِكَ اسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَفْتَحَ عَلَى قَلْبِهِ وَأَن يُعِيْنَهُ فِي هَذَا الْأَمْرِ فَلَعَلَّ اللهَ أَنْ يَفْتَحَ لَهُ هَذَا الْبَابَ وَيُعِيْنَهُ عَلَيْهِ وَالْأُمُورُ الْكَبِيرَةُ تَحْتَاجُ إِلَى جِهَادٍ كَبِيرٍ وَلِهَذَا قَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ رَحِمَهُ اللهُ صَاحِبُ أَنَسٍ جَاهَدْتُ نَفْسِي عَلَى الْقُرْآنِ عِشْرِينَ سَنَةً وَوَجَدْتُ لَذَّتَهُ عِشْرِينَ سَنَةً لِكِتَابِ اللهِ لَذَّةٌ يَا إِخْوَانُ وَمُتْعَةٌ فِي الْقَلْبِ وَفِي النَّفْسِ لَكِنَّهَا لَا تُوجَدُ بِمُجَرَّدِ الشَّهْوَةِ وَالْأُمْنِيَةِ وَإِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى مِثْلِ هَذَا الْجِهَادِ الَّذِي حَصَلَ مِنْ هَذَا التَّابِعِيِّ الْجَلِيلِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ وَاجْتَهَدَ فِي طَلَبِ هَذَا الْمَقْصَدِ الْكَبِيرِ وَاسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يُعِينَهُ فَيَجِدُ حَلَاوَةَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّتِي النَّاسُ أَحْوَجُ مَا يَكُونُونَ إِلَيْهَا فِي كُلِّ زَمَانٍ وَفِي هَذَا الزَّمَانِ بِخَاصَّةٍ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا وَجَدَ لَذَّةَ كِتَابِ اللهِ وَحَلَاوَتَهُ اِطْمَأَنَّ قَلْبُهُ وَارْتَاحَتْ نَفْسُهُ وَقَوِيَ تَوْحِيدُهُ وَإِيْمَانُهُ وَثِقَتُهُ بِرَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ  


Agar Merasakan Manisnya Al-Quran – Syaikh Muhammad bin Abdulah AL-Ma’yuf #NasehatUlama Beberapa faktor yang dapat membantu seseorang untuk mentadaburi al-Quran: (1) MEMFOKUSKAN HATINYA dan (2) MEMAKSA DIRINYA untuk menghayati dan mentadaburi al-Quran, serta (3) MENGESAMPINGKAN KESIBUKAN-KESIBUKAN dan segala hal yang dapat melalaikannya dari tadabur dan penghayatan al-Quran. Ini bukanlah perkara mudah! Dia perlu menekan hawa nafsunya dengan kuat! Perhatikan, Saudara-saudara! Saat kita berada dalam kondisi yang memerlukan hati yang fokus, kita pasti mengalami banyak kesulitan! Sebagai contoh, saat salat, Saat orang sedang salat, berapa kadar ia dapat fokus dalam salatnya? Berapa banyak lamunan dan pikiran lain yang singgah ke dalam hati kita saat salat? Dalam ibadah-ibadah agung ini, manusia dalam usaha besar melawan hawa nafsunya, dan melawan setan, serta menghadapi kesibukan, pikiran, dan perkara duniawi—betapa banyak hal-hal ini! Allahul musta’an— Namun, jika seseorang menjalankan sebab-sebab untuk meraihnya, dan sebelum itu ia memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berdoa agar Allah membuka hatinya, dan menolongnya, semoga Allah membukakan pintu ini baginya, dan memberinya pertolongan. Perkara-perkara besar pasti membutuhkan usaha yang besar! Oleh sebab itu, Tsabit al-Bunani rahimahullah—beliau murid Anas bin Malik—berkata, “Aku bersungguh-sungguh melatih diriku, untuk mentadaburi al-Quran selama 20 tahun, maka aku dapat merasakan nikmatnya selama 20 tahun berikutnya.” Dalam al-Quran terdapat kenikmatan, wahai Saudara-saudara! Terdapat pula kebahagiaan dalam hati dan jiwa. Akan tetapi, kenikmatan itu tidak dapat diraih hanya dengan keinginan dan angan-angan. Namun, dibutuhkan usaha besar yang sedemikian itu, yang dilakukan oleh seorang tabi’in yang mulia tersebut—semoga Allah Ta’ala merahmatinya— Apabila seseorang memiliki iktikad yang baik, dan berusaha untuk meraih tujuan yang agung ini, serta memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semoga Allah akan menolongnya, sehingga ia dapat merasakan manisnya al-Quran yang manusia di setiap zaman sangat membutuhkan manisnya al-Quran ini, terlebih lagi di zaman ini. Apabila manusia telah merasakan nikmat dan manisnya al-Quran, maka hatinya akan tenang, jiwanya akan tentram, tauhid dan imannya akan kuat, begitu juga dengan keyakinannya kepada Rabbnya Subhanahu wa bihamdihi. ====================================================================================================== وَمِنَ الْأُمُورِ الْمُعِينَةِ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ أَنْ يُجْمِعَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ وَيُجَاهِدَ نَفْسَهُ فِي تَأَمُّلِهِ وَتَدَبُّرِهِ وَيَطْرُدَ الْمَشَاغِلَ وَالْأُمُورَ الَّتِي تُلْهِيْهِ وَتُشْغِلُهُ عَنْ تَدَبُّرِ وَتَأَمُّلِ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا أَمْرٌ لَيْسَ بِسَهْلٍ وَيَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ لِلنَّفْسِ مَرِيرَةً وَتَلْحَظُوْنَ يَا إِخْوَانُ أَنَّنَا فِي الْأُمُورِ الَّتِي تَحْتَاجُ إِلَى حُضُوْرِ الْقَلْبِ نُقَاسِي وَنُعَانِي كَثِيرًا وَخُذُوا مَثَلًا الصَّلَاةَ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ يُصَلِّي صَلَاةً فَمَاذَا عَقَلَ مِنْ صَلَاتِهِ؟ وَكَمْ مِنَ الْخَوَاطِرِ وَالْأَفْكَارِ تَرِدُ عَلَى قَلْبِ الْوَاحِدِ مِنَّا وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْعِبَادَاتِ الْكَبِيرَةِ فِي جِهَادٍ كَبِيرٍ مَعَ نَفْسِهِ وَمَعَ الشَّيْطَانِ وَمَع مُشْغِلَاتِ الدُّنْيَا وَهُمُومِهَا وَشُؤُونِهَا وَمَا أَكْثَرَهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا فَعَلَ الْأَسْبَابَ وَقَبْلَ ذَلِكَ اسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدَعَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَفْتَحَ عَلَى قَلْبِهِ وَأَن يُعِيْنَهُ فِي هَذَا الْأَمْرِ فَلَعَلَّ اللهَ أَنْ يَفْتَحَ لَهُ هَذَا الْبَابَ وَيُعِيْنَهُ عَلَيْهِ وَالْأُمُورُ الْكَبِيرَةُ تَحْتَاجُ إِلَى جِهَادٍ كَبِيرٍ وَلِهَذَا قَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ رَحِمَهُ اللهُ صَاحِبُ أَنَسٍ جَاهَدْتُ نَفْسِي عَلَى الْقُرْآنِ عِشْرِينَ سَنَةً وَوَجَدْتُ لَذَّتَهُ عِشْرِينَ سَنَةً لِكِتَابِ اللهِ لَذَّةٌ يَا إِخْوَانُ وَمُتْعَةٌ فِي الْقَلْبِ وَفِي النَّفْسِ لَكِنَّهَا لَا تُوجَدُ بِمُجَرَّدِ الشَّهْوَةِ وَالْأُمْنِيَةِ وَإِنَّمَا تَحْتَاجُ إِلَى مِثْلِ هَذَا الْجِهَادِ الَّذِي حَصَلَ مِنْ هَذَا التَّابِعِيِّ الْجَلِيلِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَكِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ وَاجْتَهَدَ فِي طَلَبِ هَذَا الْمَقْصَدِ الْكَبِيرِ وَاسْتَعَانَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَعَلَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يُعِينَهُ فَيَجِدُ حَلَاوَةَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّتِي النَّاسُ أَحْوَجُ مَا يَكُونُونَ إِلَيْهَا فِي كُلِّ زَمَانٍ وَفِي هَذَا الزَّمَانِ بِخَاصَّةٍ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا وَجَدَ لَذَّةَ كِتَابِ اللهِ وَحَلَاوَتَهُ اِطْمَأَنَّ قَلْبُهُ وَارْتَاحَتْ نَفْسُهُ وَقَوِيَ تَوْحِيدُهُ وَإِيْمَانُهُ وَثِقَتُهُ بِرَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ  

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’ala 2. Keburukan merasa aman dari makar Allah 3. Penyebab merasa aman dari makar Allah 4. Keburukan putus asa dari rahmat Allah 5. Penyebab putus asa dari rahmat Allah 6. Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah 7. Kadar rasa takut dan harap kepada Allah 7.1. Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada Allah 7.2. Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah 7.3. Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’alaBerkaitan dengan status dosa putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar-Nya, keduanya sama-sama merupakan dosa besar. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ سئل عن الكبائر؟ فقال: “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Lalu beliau bersabda,الشرك بالله، واليأس من روح الله، والأمن من مكر الله“Menyekutukan Allah (syirik), putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar Allah.” (HR. Ath-Thabrani rahimahullah dengan derajat hasan)Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf : 99)Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr : 56)Keburukan merasa aman dari makar AllahMerasa aman dari makar Allah mengandung su’uzhan kepada Allah dan husnuzhan kepada diri sendiri. Hal ini dikarenakan hal berikut:Pertama: Pelakunya menganggap bahwa murka dan siksa Allah kurang (tidak menakutkan). Sehingga ia meremehkan dosa penyebab murka dan siksa Allah. Hal itu dianggap bukan masalah besar atau bahkan bukan masalah.Kedua: Pelakunya ujub dengan amal salehnya. Sehingga merasa seolah-olah amal salehnya pasti diterima oleh Allah, atau Allah pasti akan mengampuni maksiat yang ia lakukan karena kebaikannya lebih besar (lebih banyak) daripada dosanya.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)Penyebab merasa aman dari makar AllahPelakunya merasa tidak mendapatkan teguran Allah saat terus-menerus bermaksiat atau merasa ujub dengan amal salehnya.Keburukan putus asa dari rahmat AllahPutus asa dari rahmat Allah itu mengandung su’uzhan (berprasangka buruk) kepada Allah Ta’ala dari dua sisi, yaitu:Pertama: Berprasangka buruk terhadap kekuasaan Allah. Karena jika seseorang yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia tidak akan menganggap harapannya mustahil dipenuhi oleh Allah.Kedua: Berprasangka buruk terhadap rahmat Allah. Karena jika seseorang yakin Allah Maha Kasih Sayang, maka ia tidak akan menganggap mustahil disayangi Allah.Penyebab putus asa dari rahmat AllahTidak mengenal Allah dengan baik, khususnya tidak mengenal Kemahakuasaan-Nya dan sifat kasih sayang-Nya dengan benar.Baca Juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahCara menggabungkan antara takut dan harap kepada AllahSelayaknya seorang mukmin hidup di dunia ini dengan dua sayap, yaitu rasa takut dan harap kepada Allah Ta’ala.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Madarijus Salikin,القَلبُ في سَيرِهِ إلى الله عَزَّ وجَلَّ بِمَنْزِلة الطَّائر؛ فَالمَحَبّة رَأْسُهُ والخَوفُ والرَّجَاءُ جَنَاحَاه، فَمَتَى سَلِمَ الرَّأسُ والجَنَاحَانْ فَالطَّيرُ جَيد الطَّيرَانْ، ومَتَى قُطِعَ الرَّأس مَاتَ الطَّائر، ومَتَى فَقَد الجَنَاحَانْ فَهو عُرضَة لِكُلِّ صَائِد وكَاسِر“Hati dalam perjalanannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu seperti burung. Rasa cinta ibarat kepala burung. Takut dan harap ibarat kedua sayapnya. Tatkala kepala dan dua sayapnya normal, maka burung tersebut akan terbang dengan baik. Namun, ketika terputus kepalanya, matilah ia. Sedangkan jika dua sayapnya tidak ada, ia terancam jadi sasaran buruan dan akan jatuh.”Takut kepada Allah akan menahan seorang hamba dari maksiat, sedangkan harap kepada Allah akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah. Jangan sampai rasa takut kepada Allah berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang janji Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam putus asa dari rahmat Allah. Demikian pula, harap kepada Allah jangan sampai berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang ancaman Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam aman dari murka Allah.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk pemuda yang sedang menghadapi kematian. Lalu beliau pun bertanya,كيف تَجِدُكَ؟“Bagaimana keadaanmu?”Pemuda itu menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya berharap kepada Allah dan saya pun takut (kepada-Nya) karena dosa-dosaku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَجْتَمِعَانِ في قَلْبِ عَبْدٍ في مِثْلِ هَذا الْمَوْطِنِ؛ إلاَّ أعْطَاهُ اللهُ ما يَرْجُو، وآمَنَهُ ممَّا يَخَافُ“Tidaklah terkumpul kedua perkara tersebut dalam hati seorang hamba di saat menjelang kematian, kecuali Allah akan anugerahkan kepadanya apa yang ia harapkan dan Allah akan mengamankannya dari apa yang ia takutkan!” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih, Shahih At-Targhib wat-Tarhib)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يقول الله – عزَّ وجلَّ -: وعزَّتي، لا أجمع على عبدي خوفَين، ولا أجْمع له أمنَين، إذا أمِنَني في الدُّنيا، أخفتُه يوم القيامة، وإذا خافني في الدُّنيا، أمنته يوم القيامة“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan pada hamba-Ku dua rasa takut dan tidak pula mengumpulkan untuknya dua rasa aman. Apabila ia merasa aman terhadap (siksa)-Ku di dunia, maka Aku buat ia takut di akhirat. Apabila ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku buat ia aman di akhirat.’” (HR. Al-Baihaqi rahimahullah, sahih dalam kitab Syu’abul Iman)Salafussalih rahimahullah berkata,مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد“Barangsiapa yang menyembah Allah dengan cinta saja, maka ia zindiq. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan harap saja, maka ia murji’ah. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan takut saja, maka ia haruri (khawarij). Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan cinta, takut, dan harap, maka ia seorang mukmin lagi sosok yang mentauhidkan Allah.”Kadar rasa takut dan harap kepada AllahKadar takut dan harap kepada Allah ada tiga kondisi, yaitu:Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang dan rajin beramal saleh , maka hendaknya kadar keduanya seimbang. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ“Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang rezeki, namun gemar bermaksiat, atau sedang melakukan maksiat, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ“Jika Engkau melihat Allah memberi seorang hamba dunia apa yang ia sukai, sementara dia bermaksiat kepada Allah, maka ketahuilah itu hanyalah istidraj.” (HR. Ahmad, sahih)Jika dalam keadaan merasa aman dari makar Allah dan azab-Nya, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Demikian pula, jika dalam keadaan sehat dan dapat nikmat, namun malas-malasan melakukan ketaatan, maka hendaknya kadar takutnya hendaklah lebih tinggi.Baca Juga: Ta’wil Terhadap Ayat Tentang Sifat AllahKetiga: Harap lebih besar daripada takut kepada AllahJika dalam keadaan menghadapi kematian, maka hendaknya kadar harapannya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَمُوتَنَّ أحدُكم إلا وهو يُحسنُ الظَّنَّ بالله عز وجل“Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Jika dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa, maka kadar harapannya hendaklah lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahPenyimpangan dalam Nama dan Sifat Allah di Masyarakat ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Mengingat Mati, Download Artikel Islam, Keutamaan Agama Islam, Melayani Suami Dalam IslamTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’ala 2. Keburukan merasa aman dari makar Allah 3. Penyebab merasa aman dari makar Allah 4. Keburukan putus asa dari rahmat Allah 5. Penyebab putus asa dari rahmat Allah 6. Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah 7. Kadar rasa takut dan harap kepada Allah 7.1. Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada Allah 7.2. Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah 7.3. Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’alaBerkaitan dengan status dosa putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar-Nya, keduanya sama-sama merupakan dosa besar. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ سئل عن الكبائر؟ فقال: “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Lalu beliau bersabda,الشرك بالله، واليأس من روح الله، والأمن من مكر الله“Menyekutukan Allah (syirik), putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar Allah.” (HR. Ath-Thabrani rahimahullah dengan derajat hasan)Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf : 99)Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr : 56)Keburukan merasa aman dari makar AllahMerasa aman dari makar Allah mengandung su’uzhan kepada Allah dan husnuzhan kepada diri sendiri. Hal ini dikarenakan hal berikut:Pertama: Pelakunya menganggap bahwa murka dan siksa Allah kurang (tidak menakutkan). Sehingga ia meremehkan dosa penyebab murka dan siksa Allah. Hal itu dianggap bukan masalah besar atau bahkan bukan masalah.Kedua: Pelakunya ujub dengan amal salehnya. Sehingga merasa seolah-olah amal salehnya pasti diterima oleh Allah, atau Allah pasti akan mengampuni maksiat yang ia lakukan karena kebaikannya lebih besar (lebih banyak) daripada dosanya.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)Penyebab merasa aman dari makar AllahPelakunya merasa tidak mendapatkan teguran Allah saat terus-menerus bermaksiat atau merasa ujub dengan amal salehnya.Keburukan putus asa dari rahmat AllahPutus asa dari rahmat Allah itu mengandung su’uzhan (berprasangka buruk) kepada Allah Ta’ala dari dua sisi, yaitu:Pertama: Berprasangka buruk terhadap kekuasaan Allah. Karena jika seseorang yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia tidak akan menganggap harapannya mustahil dipenuhi oleh Allah.Kedua: Berprasangka buruk terhadap rahmat Allah. Karena jika seseorang yakin Allah Maha Kasih Sayang, maka ia tidak akan menganggap mustahil disayangi Allah.Penyebab putus asa dari rahmat AllahTidak mengenal Allah dengan baik, khususnya tidak mengenal Kemahakuasaan-Nya dan sifat kasih sayang-Nya dengan benar.Baca Juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahCara menggabungkan antara takut dan harap kepada AllahSelayaknya seorang mukmin hidup di dunia ini dengan dua sayap, yaitu rasa takut dan harap kepada Allah Ta’ala.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Madarijus Salikin,القَلبُ في سَيرِهِ إلى الله عَزَّ وجَلَّ بِمَنْزِلة الطَّائر؛ فَالمَحَبّة رَأْسُهُ والخَوفُ والرَّجَاءُ جَنَاحَاه، فَمَتَى سَلِمَ الرَّأسُ والجَنَاحَانْ فَالطَّيرُ جَيد الطَّيرَانْ، ومَتَى قُطِعَ الرَّأس مَاتَ الطَّائر، ومَتَى فَقَد الجَنَاحَانْ فَهو عُرضَة لِكُلِّ صَائِد وكَاسِر“Hati dalam perjalanannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu seperti burung. Rasa cinta ibarat kepala burung. Takut dan harap ibarat kedua sayapnya. Tatkala kepala dan dua sayapnya normal, maka burung tersebut akan terbang dengan baik. Namun, ketika terputus kepalanya, matilah ia. Sedangkan jika dua sayapnya tidak ada, ia terancam jadi sasaran buruan dan akan jatuh.”Takut kepada Allah akan menahan seorang hamba dari maksiat, sedangkan harap kepada Allah akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah. Jangan sampai rasa takut kepada Allah berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang janji Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam putus asa dari rahmat Allah. Demikian pula, harap kepada Allah jangan sampai berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang ancaman Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam aman dari murka Allah.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk pemuda yang sedang menghadapi kematian. Lalu beliau pun bertanya,كيف تَجِدُكَ؟“Bagaimana keadaanmu?”Pemuda itu menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya berharap kepada Allah dan saya pun takut (kepada-Nya) karena dosa-dosaku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَجْتَمِعَانِ في قَلْبِ عَبْدٍ في مِثْلِ هَذا الْمَوْطِنِ؛ إلاَّ أعْطَاهُ اللهُ ما يَرْجُو، وآمَنَهُ ممَّا يَخَافُ“Tidaklah terkumpul kedua perkara tersebut dalam hati seorang hamba di saat menjelang kematian, kecuali Allah akan anugerahkan kepadanya apa yang ia harapkan dan Allah akan mengamankannya dari apa yang ia takutkan!” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih, Shahih At-Targhib wat-Tarhib)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يقول الله – عزَّ وجلَّ -: وعزَّتي، لا أجمع على عبدي خوفَين، ولا أجْمع له أمنَين، إذا أمِنَني في الدُّنيا، أخفتُه يوم القيامة، وإذا خافني في الدُّنيا، أمنته يوم القيامة“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan pada hamba-Ku dua rasa takut dan tidak pula mengumpulkan untuknya dua rasa aman. Apabila ia merasa aman terhadap (siksa)-Ku di dunia, maka Aku buat ia takut di akhirat. Apabila ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku buat ia aman di akhirat.’” (HR. Al-Baihaqi rahimahullah, sahih dalam kitab Syu’abul Iman)Salafussalih rahimahullah berkata,مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد“Barangsiapa yang menyembah Allah dengan cinta saja, maka ia zindiq. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan harap saja, maka ia murji’ah. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan takut saja, maka ia haruri (khawarij). Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan cinta, takut, dan harap, maka ia seorang mukmin lagi sosok yang mentauhidkan Allah.”Kadar rasa takut dan harap kepada AllahKadar takut dan harap kepada Allah ada tiga kondisi, yaitu:Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang dan rajin beramal saleh , maka hendaknya kadar keduanya seimbang. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ“Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang rezeki, namun gemar bermaksiat, atau sedang melakukan maksiat, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ“Jika Engkau melihat Allah memberi seorang hamba dunia apa yang ia sukai, sementara dia bermaksiat kepada Allah, maka ketahuilah itu hanyalah istidraj.” (HR. Ahmad, sahih)Jika dalam keadaan merasa aman dari makar Allah dan azab-Nya, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Demikian pula, jika dalam keadaan sehat dan dapat nikmat, namun malas-malasan melakukan ketaatan, maka hendaknya kadar takutnya hendaklah lebih tinggi.Baca Juga: Ta’wil Terhadap Ayat Tentang Sifat AllahKetiga: Harap lebih besar daripada takut kepada AllahJika dalam keadaan menghadapi kematian, maka hendaknya kadar harapannya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَمُوتَنَّ أحدُكم إلا وهو يُحسنُ الظَّنَّ بالله عز وجل“Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Jika dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa, maka kadar harapannya hendaklah lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahPenyimpangan dalam Nama dan Sifat Allah di Masyarakat ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Mengingat Mati, Download Artikel Islam, Keutamaan Agama Islam, Melayani Suami Dalam IslamTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Baca pembahasan sebelumnya Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’ala 2. Keburukan merasa aman dari makar Allah 3. Penyebab merasa aman dari makar Allah 4. Keburukan putus asa dari rahmat Allah 5. Penyebab putus asa dari rahmat Allah 6. Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah 7. Kadar rasa takut dan harap kepada Allah 7.1. Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada Allah 7.2. Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah 7.3. Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’alaBerkaitan dengan status dosa putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar-Nya, keduanya sama-sama merupakan dosa besar. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ سئل عن الكبائر؟ فقال: “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Lalu beliau bersabda,الشرك بالله، واليأس من روح الله، والأمن من مكر الله“Menyekutukan Allah (syirik), putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar Allah.” (HR. Ath-Thabrani rahimahullah dengan derajat hasan)Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf : 99)Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr : 56)Keburukan merasa aman dari makar AllahMerasa aman dari makar Allah mengandung su’uzhan kepada Allah dan husnuzhan kepada diri sendiri. Hal ini dikarenakan hal berikut:Pertama: Pelakunya menganggap bahwa murka dan siksa Allah kurang (tidak menakutkan). Sehingga ia meremehkan dosa penyebab murka dan siksa Allah. Hal itu dianggap bukan masalah besar atau bahkan bukan masalah.Kedua: Pelakunya ujub dengan amal salehnya. Sehingga merasa seolah-olah amal salehnya pasti diterima oleh Allah, atau Allah pasti akan mengampuni maksiat yang ia lakukan karena kebaikannya lebih besar (lebih banyak) daripada dosanya.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)Penyebab merasa aman dari makar AllahPelakunya merasa tidak mendapatkan teguran Allah saat terus-menerus bermaksiat atau merasa ujub dengan amal salehnya.Keburukan putus asa dari rahmat AllahPutus asa dari rahmat Allah itu mengandung su’uzhan (berprasangka buruk) kepada Allah Ta’ala dari dua sisi, yaitu:Pertama: Berprasangka buruk terhadap kekuasaan Allah. Karena jika seseorang yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia tidak akan menganggap harapannya mustahil dipenuhi oleh Allah.Kedua: Berprasangka buruk terhadap rahmat Allah. Karena jika seseorang yakin Allah Maha Kasih Sayang, maka ia tidak akan menganggap mustahil disayangi Allah.Penyebab putus asa dari rahmat AllahTidak mengenal Allah dengan baik, khususnya tidak mengenal Kemahakuasaan-Nya dan sifat kasih sayang-Nya dengan benar.Baca Juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahCara menggabungkan antara takut dan harap kepada AllahSelayaknya seorang mukmin hidup di dunia ini dengan dua sayap, yaitu rasa takut dan harap kepada Allah Ta’ala.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Madarijus Salikin,القَلبُ في سَيرِهِ إلى الله عَزَّ وجَلَّ بِمَنْزِلة الطَّائر؛ فَالمَحَبّة رَأْسُهُ والخَوفُ والرَّجَاءُ جَنَاحَاه، فَمَتَى سَلِمَ الرَّأسُ والجَنَاحَانْ فَالطَّيرُ جَيد الطَّيرَانْ، ومَتَى قُطِعَ الرَّأس مَاتَ الطَّائر، ومَتَى فَقَد الجَنَاحَانْ فَهو عُرضَة لِكُلِّ صَائِد وكَاسِر“Hati dalam perjalanannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu seperti burung. Rasa cinta ibarat kepala burung. Takut dan harap ibarat kedua sayapnya. Tatkala kepala dan dua sayapnya normal, maka burung tersebut akan terbang dengan baik. Namun, ketika terputus kepalanya, matilah ia. Sedangkan jika dua sayapnya tidak ada, ia terancam jadi sasaran buruan dan akan jatuh.”Takut kepada Allah akan menahan seorang hamba dari maksiat, sedangkan harap kepada Allah akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah. Jangan sampai rasa takut kepada Allah berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang janji Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam putus asa dari rahmat Allah. Demikian pula, harap kepada Allah jangan sampai berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang ancaman Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam aman dari murka Allah.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk pemuda yang sedang menghadapi kematian. Lalu beliau pun bertanya,كيف تَجِدُكَ؟“Bagaimana keadaanmu?”Pemuda itu menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya berharap kepada Allah dan saya pun takut (kepada-Nya) karena dosa-dosaku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَجْتَمِعَانِ في قَلْبِ عَبْدٍ في مِثْلِ هَذا الْمَوْطِنِ؛ إلاَّ أعْطَاهُ اللهُ ما يَرْجُو، وآمَنَهُ ممَّا يَخَافُ“Tidaklah terkumpul kedua perkara tersebut dalam hati seorang hamba di saat menjelang kematian, kecuali Allah akan anugerahkan kepadanya apa yang ia harapkan dan Allah akan mengamankannya dari apa yang ia takutkan!” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih, Shahih At-Targhib wat-Tarhib)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يقول الله – عزَّ وجلَّ -: وعزَّتي، لا أجمع على عبدي خوفَين، ولا أجْمع له أمنَين، إذا أمِنَني في الدُّنيا، أخفتُه يوم القيامة، وإذا خافني في الدُّنيا، أمنته يوم القيامة“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan pada hamba-Ku dua rasa takut dan tidak pula mengumpulkan untuknya dua rasa aman. Apabila ia merasa aman terhadap (siksa)-Ku di dunia, maka Aku buat ia takut di akhirat. Apabila ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku buat ia aman di akhirat.’” (HR. Al-Baihaqi rahimahullah, sahih dalam kitab Syu’abul Iman)Salafussalih rahimahullah berkata,مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد“Barangsiapa yang menyembah Allah dengan cinta saja, maka ia zindiq. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan harap saja, maka ia murji’ah. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan takut saja, maka ia haruri (khawarij). Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan cinta, takut, dan harap, maka ia seorang mukmin lagi sosok yang mentauhidkan Allah.”Kadar rasa takut dan harap kepada AllahKadar takut dan harap kepada Allah ada tiga kondisi, yaitu:Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang dan rajin beramal saleh , maka hendaknya kadar keduanya seimbang. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ“Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang rezeki, namun gemar bermaksiat, atau sedang melakukan maksiat, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ“Jika Engkau melihat Allah memberi seorang hamba dunia apa yang ia sukai, sementara dia bermaksiat kepada Allah, maka ketahuilah itu hanyalah istidraj.” (HR. Ahmad, sahih)Jika dalam keadaan merasa aman dari makar Allah dan azab-Nya, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Demikian pula, jika dalam keadaan sehat dan dapat nikmat, namun malas-malasan melakukan ketaatan, maka hendaknya kadar takutnya hendaklah lebih tinggi.Baca Juga: Ta’wil Terhadap Ayat Tentang Sifat AllahKetiga: Harap lebih besar daripada takut kepada AllahJika dalam keadaan menghadapi kematian, maka hendaknya kadar harapannya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَمُوتَنَّ أحدُكم إلا وهو يُحسنُ الظَّنَّ بالله عز وجل“Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Jika dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa, maka kadar harapannya hendaklah lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahPenyimpangan dalam Nama dan Sifat Allah di Masyarakat ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Mengingat Mati, Download Artikel Islam, Keutamaan Agama Islam, Melayani Suami Dalam IslamTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Baca pembahasan sebelumnya Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’ala 2. Keburukan merasa aman dari makar Allah 3. Penyebab merasa aman dari makar Allah 4. Keburukan putus asa dari rahmat Allah 5. Penyebab putus asa dari rahmat Allah 6. Cara menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah 7. Kadar rasa takut dan harap kepada Allah 7.1. Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada Allah 7.2. Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada Allah 7.3. Ketiga: Harap lebih besar daripada takut kepada Allah Status dosa merasa aman dari makar Allah Ta’ala dan putus asa dari rahmat Allah Ta’alaBerkaitan dengan status dosa putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar-Nya, keduanya sama-sama merupakan dosa besar. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ سئل عن الكبائر؟ فقال: “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Lalu beliau bersabda,الشرك بالله، واليأس من روح الله، والأمن من مكر الله“Menyekutukan Allah (syirik), putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar Allah.” (HR. Ath-Thabrani rahimahullah dengan derajat hasan)Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf : 99)Allah Ta’ala berfirman,قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr : 56)Keburukan merasa aman dari makar AllahMerasa aman dari makar Allah mengandung su’uzhan kepada Allah dan husnuzhan kepada diri sendiri. Hal ini dikarenakan hal berikut:Pertama: Pelakunya menganggap bahwa murka dan siksa Allah kurang (tidak menakutkan). Sehingga ia meremehkan dosa penyebab murka dan siksa Allah. Hal itu dianggap bukan masalah besar atau bahkan bukan masalah.Kedua: Pelakunya ujub dengan amal salehnya. Sehingga merasa seolah-olah amal salehnya pasti diterima oleh Allah, atau Allah pasti akan mengampuni maksiat yang ia lakukan karena kebaikannya lebih besar (lebih banyak) daripada dosanya.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bag. 1)Penyebab merasa aman dari makar AllahPelakunya merasa tidak mendapatkan teguran Allah saat terus-menerus bermaksiat atau merasa ujub dengan amal salehnya.Keburukan putus asa dari rahmat AllahPutus asa dari rahmat Allah itu mengandung su’uzhan (berprasangka buruk) kepada Allah Ta’ala dari dua sisi, yaitu:Pertama: Berprasangka buruk terhadap kekuasaan Allah. Karena jika seseorang yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia tidak akan menganggap harapannya mustahil dipenuhi oleh Allah.Kedua: Berprasangka buruk terhadap rahmat Allah. Karena jika seseorang yakin Allah Maha Kasih Sayang, maka ia tidak akan menganggap mustahil disayangi Allah.Penyebab putus asa dari rahmat AllahTidak mengenal Allah dengan baik, khususnya tidak mengenal Kemahakuasaan-Nya dan sifat kasih sayang-Nya dengan benar.Baca Juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahCara menggabungkan antara takut dan harap kepada AllahSelayaknya seorang mukmin hidup di dunia ini dengan dua sayap, yaitu rasa takut dan harap kepada Allah Ta’ala.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Madarijus Salikin,القَلبُ في سَيرِهِ إلى الله عَزَّ وجَلَّ بِمَنْزِلة الطَّائر؛ فَالمَحَبّة رَأْسُهُ والخَوفُ والرَّجَاءُ جَنَاحَاه، فَمَتَى سَلِمَ الرَّأسُ والجَنَاحَانْ فَالطَّيرُ جَيد الطَّيرَانْ، ومَتَى قُطِعَ الرَّأس مَاتَ الطَّائر، ومَتَى فَقَد الجَنَاحَانْ فَهو عُرضَة لِكُلِّ صَائِد وكَاسِر“Hati dalam perjalanannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu seperti burung. Rasa cinta ibarat kepala burung. Takut dan harap ibarat kedua sayapnya. Tatkala kepala dan dua sayapnya normal, maka burung tersebut akan terbang dengan baik. Namun, ketika terputus kepalanya, matilah ia. Sedangkan jika dua sayapnya tidak ada, ia terancam jadi sasaran buruan dan akan jatuh.”Takut kepada Allah akan menahan seorang hamba dari maksiat, sedangkan harap kepada Allah akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah. Jangan sampai rasa takut kepada Allah berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang janji Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam putus asa dari rahmat Allah. Demikian pula, harap kepada Allah jangan sampai berlebihan, melupakan dalil-dalil tentang ancaman Allah, sehingga menjerumuskan seseorang ke dalam aman dari murka Allah.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk pemuda yang sedang menghadapi kematian. Lalu beliau pun bertanya,كيف تَجِدُكَ؟“Bagaimana keadaanmu?”Pemuda itu menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya berharap kepada Allah dan saya pun takut (kepada-Nya) karena dosa-dosaku.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَجْتَمِعَانِ في قَلْبِ عَبْدٍ في مِثْلِ هَذا الْمَوْطِنِ؛ إلاَّ أعْطَاهُ اللهُ ما يَرْجُو، وآمَنَهُ ممَّا يَخَافُ“Tidaklah terkumpul kedua perkara tersebut dalam hati seorang hamba di saat menjelang kematian, kecuali Allah akan anugerahkan kepadanya apa yang ia harapkan dan Allah akan mengamankannya dari apa yang ia takutkan!” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih, Shahih At-Targhib wat-Tarhib)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يقول الله – عزَّ وجلَّ -: وعزَّتي، لا أجمع على عبدي خوفَين، ولا أجْمع له أمنَين، إذا أمِنَني في الدُّنيا، أخفتُه يوم القيامة، وإذا خافني في الدُّنيا، أمنته يوم القيامة“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan mengumpulkan pada hamba-Ku dua rasa takut dan tidak pula mengumpulkan untuknya dua rasa aman. Apabila ia merasa aman terhadap (siksa)-Ku di dunia, maka Aku buat ia takut di akhirat. Apabila ia takut kepada-Ku di dunia, maka Aku buat ia aman di akhirat.’” (HR. Al-Baihaqi rahimahullah, sahih dalam kitab Syu’abul Iman)Salafussalih rahimahullah berkata,مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد“Barangsiapa yang menyembah Allah dengan cinta saja, maka ia zindiq. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan harap saja, maka ia murji’ah. Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan takut saja, maka ia haruri (khawarij). Barangsiapa yang menyembah-Nya dengan cinta, takut, dan harap, maka ia seorang mukmin lagi sosok yang mentauhidkan Allah.”Kadar rasa takut dan harap kepada AllahKadar takut dan harap kepada Allah ada tiga kondisi, yaitu:Pertama: Seimbang antara takut dan harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang dan rajin beramal saleh , maka hendaknya kadar keduanya seimbang. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ“Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)Kedua: Takut lebih besar daripada harap kepada AllahJika dalam keadaan sehat serta lapang rezeki, namun gemar bermaksiat, atau sedang melakukan maksiat, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ“Jika Engkau melihat Allah memberi seorang hamba dunia apa yang ia sukai, sementara dia bermaksiat kepada Allah, maka ketahuilah itu hanyalah istidraj.” (HR. Ahmad, sahih)Jika dalam keadaan merasa aman dari makar Allah dan azab-Nya, maka hendaknya kadar takutnya lebih tinggi. Demikian pula, jika dalam keadaan sehat dan dapat nikmat, namun malas-malasan melakukan ketaatan, maka hendaknya kadar takutnya hendaklah lebih tinggi.Baca Juga: Ta’wil Terhadap Ayat Tentang Sifat AllahKetiga: Harap lebih besar daripada takut kepada AllahJika dalam keadaan menghadapi kematian, maka hendaknya kadar harapannya lebih tinggi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَمُوتَنَّ أحدُكم إلا وهو يُحسنُ الظَّنَّ بالله عز وجل“Janganlah salah seorang di antara kalian mati, kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)Jika dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah karena dosa-dosa, maka kadar harapannya hendaklah lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ[Selesai]Baca Juga:Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat AllahPenyimpangan dalam Nama dan Sifat Allah di Masyarakat ***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Mengingat Mati, Download Artikel Islam, Keutamaan Agama Islam, Melayani Suami Dalam IslamTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

10 Catatan Penting Terkait Mandi Jumat yang Jarang Diketahui

Berikut adalah catatan Rumaysho.Com mengenai mandi Jumat yang jarang diketahui oleh kaum muslimin terkait mandi Jumat.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Mandi Jumat 2. 10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat 2.1. Referensi:   Hukum Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar. Baca juga: Keutamaan Mandi Jumat Hukum Mandi Jumat itu Sunnah Seputar Mandi Jumat Cara Mandi Jumat Mandi Jumat Termasuk Amalan Ringan yang Bisa Dikerjakan   10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Baca juga: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita Wanita Mandi Jumat Ketika Menghadiri Shalat Jumat Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45.   Baca juga: Boleh Sekali Mandi untuk Mandi Jumat dan Mandi Junub Sekaligus   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Disusun pada malam 10 Dzulqa’dah 1443 H/ 9 Juni 2022 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan hari jumat amalan jumat cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas hukum mandi jumat hukum shalat jumat mandi jumat mandi jumat untuk wanita shalat jumat

10 Catatan Penting Terkait Mandi Jumat yang Jarang Diketahui

Berikut adalah catatan Rumaysho.Com mengenai mandi Jumat yang jarang diketahui oleh kaum muslimin terkait mandi Jumat.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Mandi Jumat 2. 10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat 2.1. Referensi:   Hukum Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar. Baca juga: Keutamaan Mandi Jumat Hukum Mandi Jumat itu Sunnah Seputar Mandi Jumat Cara Mandi Jumat Mandi Jumat Termasuk Amalan Ringan yang Bisa Dikerjakan   10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Baca juga: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita Wanita Mandi Jumat Ketika Menghadiri Shalat Jumat Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45.   Baca juga: Boleh Sekali Mandi untuk Mandi Jumat dan Mandi Junub Sekaligus   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Disusun pada malam 10 Dzulqa’dah 1443 H/ 9 Juni 2022 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan hari jumat amalan jumat cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas hukum mandi jumat hukum shalat jumat mandi jumat mandi jumat untuk wanita shalat jumat
Berikut adalah catatan Rumaysho.Com mengenai mandi Jumat yang jarang diketahui oleh kaum muslimin terkait mandi Jumat.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Mandi Jumat 2. 10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat 2.1. Referensi:   Hukum Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar. Baca juga: Keutamaan Mandi Jumat Hukum Mandi Jumat itu Sunnah Seputar Mandi Jumat Cara Mandi Jumat Mandi Jumat Termasuk Amalan Ringan yang Bisa Dikerjakan   10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Baca juga: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita Wanita Mandi Jumat Ketika Menghadiri Shalat Jumat Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45.   Baca juga: Boleh Sekali Mandi untuk Mandi Jumat dan Mandi Junub Sekaligus   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Disusun pada malam 10 Dzulqa’dah 1443 H/ 9 Juni 2022 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan hari jumat amalan jumat cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas hukum mandi jumat hukum shalat jumat mandi jumat mandi jumat untuk wanita shalat jumat


Berikut adalah catatan Rumaysho.Com mengenai mandi Jumat yang jarang diketahui oleh kaum muslimin terkait mandi Jumat.   Daftar Isi tutup 1. Hukum Mandi Jumat 2. 10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat 2.1. Referensi:   Hukum Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar. Baca juga: Keutamaan Mandi Jumat Hukum Mandi Jumat itu Sunnah Seputar Mandi Jumat Cara Mandi Jumat Mandi Jumat Termasuk Amalan Ringan yang Bisa Dikerjakan   10 Poin Penting Terkait Mandi Jumat Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Baca juga: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita Wanita Mandi Jumat Ketika Menghadiri Shalat Jumat Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45.   Baca juga: Boleh Sekali Mandi untuk Mandi Jumat dan Mandi Junub Sekaligus   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Disusun pada malam 10 Dzulqa’dah 1443 H/ 9 Juni 2022 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan hari jumat amalan jumat cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas hukum mandi jumat hukum shalat jumat mandi jumat mandi jumat untuk wanita shalat jumat

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala 2. Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala 3. Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran? 4. Pembagian makar 4.1. Terpuji dan sempurna 4.2. Tercela dan aib 5. Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar? 6. Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 6.1. Definisi takut dan harap 7. Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala 8. Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, 9. Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’alaMakar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.Pembagian makarTerpuji dan sempurnaYaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.Tercela dan aibYaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Merasa Aman Dari Makar Allah?Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaDefinisi takut dan harapUngkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.Baca Juga: Waspadai Makar Misionaris Dalam Menyesatkan UmmatKedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’alaCinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).” Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’alaKewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)[Bersambung]Baca Juga:Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Al Quran Obat, Al Quran Gambar, Hadist Tentang Sholat Yang Tidak DiterimaTags: Aqidahaqidah islambahaya dosa besardosadosa besarkafirkekafirankeutamaan tauhidmakar Allahpembatal keislamanTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat?

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat?

Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid
Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344156397&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Orang yang Mengidap Penyakit Psikis, Apakah Tetap Shalat? Pertanyaan: Bagaimana shalatnya orang yang mengalami gangguan pikiran atau gangguan mental, namun tidak permanen. Terkadang ia sadar dan bisa berpikir normal. Namun terkadang ia tidak sadar dan berbicara ngelantur. Apakah orang seperti ini tetap wajib shalat lima waktu? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Landasan yang digunakan dalam membahas kasus di atas adalah hadis berikut. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ “Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5). Al-‘atah Mendapat Keringanan Seperti Orang Gila Walaupun dalam hadis ini yang sebutkan adalah junun (gila), namun hadis ini berlaku untuk semua bentuk gangguan pada akal yang sampai menutup akal. Termasuk kasus di atas yang disebut dengan al-‘atah (sering diterjemahkan dengan: pikun). Definisi al-‘atah: العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره “Al-‘atah adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada akal. Orang yang mengidapnya menjadi melantur ucapannya. Sebagian ucapannya seperti orang sehat, namun sebagiannya lagi seperti orang gila. Demikian juga seluruh perkaranya” (Kasyful Asrar, 4/274). Dan orang yang mengidap al-‘atah diberlakukan juga padanya hukum-hukum orang yang terkena penyakit gila. Ibnul Hammam mengatakan: قد أطبقت كلمة الفقهاء في كتب الفروع على إدراج العته في الجنون “Para ulama dalam kitab-kitab fiqih memberlakukan al-‘atah dalam kasus junun (gila)” (Fathul Qadir Syarah Al Hidayah, 9/260). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan, من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون “Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12/15-16). Dan kriteria seseorang dikatakan tertutup akalnya adalah ia tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan, فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال “Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk mentaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80) Adapun selama seseorang masih bisa diajak bicara dengan benar, maka ia tidak dikatakan mengalami junun (gila) ataupun ‘atah (pikun). Wajib Shalat ketika Sadar, Tidak Wajib ketika Hilang Akal Orang yang ma’tuh atau mengidap penyakit al-‘atah, ia tetap wajib shalat ketika sadar dan hadir akalnya. Dan ia tidak wajib shalat ketika hilang akalnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وإذا غلب الرجل على عقله بعارض جن أو عته، أو مرض ما كان المرض ارتفع عنه فرض الصلاة ما كان المرض بذهاب العقل عليه قائما ; لأنه منهي عن الصلاة حتى يعقل ما يقول وهو ممن لا يعقل ومغلوب بأمر لا ذنب له فيه بل يؤجر عليه ويكفر عنه به إن شاء الله تعالى “Jika akal seseorang tertutup karena suatu hal atau suatu penyakit, maka selama ia sakit, diangkat darinya kewajiban shalat. Selama ia kehilangan akalnya. Karena ia memang dilarang untuk shalat sampai ia berakal dan bisa memahami apa yang ia baca. Sedangkan orang tadi tidak berakal dan tertutup akalnya oleh sesuatu. Tidak ada dosa baginya jika ia tidak shalat, bahkan ia mendapat pahala (atas penyakitnya) dan diampuni dosa-dosanya, insyaAllah” (Al-Umm, 2/153). Pernah diajukan suatu pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’: “Saya memiliki ayah yang mengidap penyakit psikis. Penyakit ini kambuh tiap setahun sekali atau dua tahun sekali. Ketika kambuh, akalnya terganggu selama 3 bulan sampai 6 bulan. Ketika ia sadar, saya bertanya kepadanya: kenapa anda tidak shalat? Ia mengatakan bahwa jika ia shalat ia hilang pikiran sehingga tidak sadar apa-apa dan tidak ingat apa yang dibaca imam. Ia berkata: saya hanya shalat dengan jasad saya sedangkan akal saya tidak shalat. Dengan alasan ini, maka ia pun meninggalkan shalat. Yaitu karena menurutnya, tidak ada shalat bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan memiliki gangguan pikiran. Bahkan terganggu pikirannya dalam semua perkara. Dan ia sudah mengalami ini selama 16 tahun. Mohon berikan kami faedah tentang hal ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda”. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: إذا كان الحال كما ذكر، أنه فاقد لعقله فإنه لا صلاة على المذكور في الفترة التي يفقد فيها عقله، وإذا رجع إليه عقله فإنه يصلي في الفترة التي يصحو فيها على حسب قدرته؛ لقول الله عز وجل: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} وليس عليه شيء في الفترة التي يفقد فيها عقله؛ لأنه مرفوع عنه القلم فيها. “Jika memang demikian keadaannya, bahwa tidak ada kewajiban shalat bagi ayah anda selama dalam masa ia kehilangan akalnya. Jika kesadarannya sudah kembali maka ia mengerjakan shalat selama dalam masa sadar akalnya, sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian”. Adapun shalat yang telah terlewat ketika ia kehilangan akalnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Karena pena catatan amalan telah diangkat darinya ketika itu” (Fatawa Al-Lajnah edisi ke-2, 5/20). Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Doa Terhindar Dari Fitnah, Pengetahuan Islam Tentang Jodoh, Pertanyaan Tentang Menuntut Ilmu, Doa Mohon Kekayaan, Hewan Pertama Di Bumi Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 543 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.Baca Juga: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimApakah fikih muamalah itu?Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”Yang kedua: kata ‘muamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”Baca Juga: Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Perspektif Islam terhadap fikih muamalahJika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ“Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).Allah Ta’ala berfirman,يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)Wallahu a’lam bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal ilaa Fiqhi Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair.🔍 Syirik, Bermanhaj Salaf, Dalil Alquran Tentang Bentuk Bumi, Hukum Solat Jumat, Ayat Alquran Tentang EmosiTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  
Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  


Berdosakah Jika Pria Shalat di Rumah? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Apakah seorang laki-laki berdosa, jika dia Salat Wajib di rumah? Masalah berdosa atau tidak, sulit untuk memvonis dosa. Namun, Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika didatangi seorang buta, orang buta itu berkata, “Apakah Anda memberi keringanan bagiku untuk salat di rumahku?” Nabi berkata padanya, “Ya.” Lalu, setelah itu, Nabi memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan azan itu!” Para ulama mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kalau rumahnya dekat dengan masjid. Kedua, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu meminta kayu bakar untuk aku bawa menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah —dalam riwayat lain, “… yang tidak menghadiri Salat Jumat…”— lalu aku bakar rumah mereka.” Dan Allah Tabāraka wa Ta’ālā berfirman, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat.” (QS. At-Taubah: 18) Disebutkan juga dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang mendengar azan, tetapi ia tidak mendatanginya, maka, tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini dan setelahnya, yaitu, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” (HR. Ibnu Hibban) Dua atsar ini Mauquf, dari ucapan Ali dan Abdullah bin Mas’ud, Ali—semoga Allah meridainya—pernah berkata, “Tidak ada salat bagi orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid.” Dan Ibnu Abbas, tadi aku katakan Ibnu Mas’ud? Bukan, tapi Ibnu Abbas, dia pernah berkata, “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah) Adapun Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ada seorang dibawa ke masjid dengan dituntun di tengah dua orang untuk diberdirikan di saf, dan tidak ada yang meninggalkanya kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim) Yakni, di zaman mereka. Jadi, memvonis berdosa agaknya sulit, namun tidak diragukan bahwa masjid-masjid ini dibangun untuk dimakmurkan. Jika aku salat di rumahku, Khalid salat di rumahnya, Isa salat di rumahnya, Musa salat di rumahnya, dan Muhammad salat di rumahnya, lantas siapa yang akan salat masjid? Siapa yang akan memakmurkan masjid-masjid Allah? Maka hendaknya dia perhatikan masalah ini! ================================================================================ هَلْ يَأْثَمُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي بَيْتِهِ؟ قَضِيَّةُ يَأْثَمُ صَعْبٌ التَّأْثِيمُ لَكِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَاءَهُ الْأَعْمَى قَالَ: هَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً لِأُصَلِّي فِي بَيْتِيِ؟ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: نَعَمْ ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَجِبْ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ: فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ بَيْتَهُ قَرِيبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ بِالرَّجُلِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ آمُرَ بِحَطَبٍ فَأَذْهَبَ إِلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجَمَاعَةَ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَقَوْلُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَهَذَا… وَمَا يَأْتِي بَعْدَهُ وَهُوَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ هَذَانِ الْأَثَرَانِ مَوْقُوفَانِ مِنْ كَلَامِ عَلِيٍّ وَمِنْ كَلَامِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ وَابْنُ عَبَّاسٍ… قُلْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ؟ لَا… ابْنُ عَبَّاسٍ… وَابْنُ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ وَيَقُولُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بِهِ بَيْنَ الرَّجُلَينِ حَتَّى يُوقَفَ فِي الصَّفِّ وَلَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومٌ نِفَاقُهُ فِي زَمَنِهِمْ فَقَضِيَّةُ التَّأْثِيمِ صَعْبَةٌ… لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِتُعْمَرَ فَإِذَا صَلَّيْتُ أَنَا فِي بَيْتِيِ وَخَالِدٌ فِي بَيْتِهِ وَعِيسَى فِي بَيْتِهِ وَمُوسَى فِي بَيْتِهِ وَمُحَمَّدٌ فِي بَيْتِهِ مَنْ سَيُصَلِّي فِي الْمَسَاجِدِ مَنْ سَيَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ فَلْيَحْذَرْ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ  
Prev     Next