Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Di dalamnya juga ada riwayat darinya, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Beliau berkata, “Kenapa aku …” Dia berkata, “Di dalamnya …” maksudnya dalam al-Musnad, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya bertanya Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Mikail, menurut pendapat sebagian ulama, diberi tugas mengurusi hujan, mengurusi awan dan hujan. Beliau bertanya, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Hadis ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini juga menetapkan rasa takut malaikat, takut yang sangat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan, bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan. Jibril berkata, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) yakni karena takut. Rasa takut ini berguna bagi seorang hamba, yang merupakan salah satu bagian dari keimanan. “Dan adapun orang yang takut dengan kedudukan Tuhannya, …” (QS. An-Nazi’at: 40) Rasa takut ini sangat penting bagi kehidupan seorang hamba, tapi seseorang yang terlanjur merasa nikmat dengan maksiat dan terus melakukannya, tidak akan pernah memperhatikan rasa takut ini. Namun, ia hanya melihat besar dan luasnya ampunan, dan ia tidak memperhatikan rasa takut, sehingga terus-menerus melakukan maksiatnya. Dengan begitu, keadaannya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmatinya— yakni seperti pembangkang, ini bukan sangkaan baik kepada Allah. Ya. ================================================================================ وَفِيهِ أَيْضًا عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ قَالَ: مَا لِي… قَالَ قَالَ: وَفِيهِ أَيْ الْمُسْنَدُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ وَمِيكَائِيلُ فِي قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ الْمَوْكُولُ بِالْقَطْرِ مَوْكُولٌ بِالسَّحَابِ بِالْمَطَرِ فَقَالَ: مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ وَهَذَا فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ وَفِيهِ إِثْبَابُ الْخَوْفِ أَيْضًا الْخَوْفُ الْعَظِيمُ وَفِيهِ أَيْضًا أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ أَيْ خَوْفًا فَهَذَا الْخَوْفُ نَافِعٌ لِلْعَبْدِ وَهُوَ جُزْءٌ مِنَ الْإِيمَانِ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ هَذَا الْخَوْفُ مُهِمٌّ جِدًّا فِي حَيَاةِ الْعَبْدِ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ الَّذِي اسْتَمْرَأَ الْمَعَاصِيَ وَأَقَامَ عَلَيْهَا لَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ وَيَنْظُرُ إِلَى عُمُومِ الْمَغْفِرَةِ وَسَعَةِ الْمَغْفِرَةِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ فَيَبْقَى عَلَى الْمَعَاصِي مُصِرًّا عَلَيْهَا فَتَكُونُ حَالُهُ مِثْلَ مَا قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ كَالْمُعَانِدِ لَيْسَ هَذَا هُوَ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ نَعَمْ                          

Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Di dalamnya juga ada riwayat darinya, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Beliau berkata, “Kenapa aku …” Dia berkata, “Di dalamnya …” maksudnya dalam al-Musnad, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya bertanya Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Mikail, menurut pendapat sebagian ulama, diberi tugas mengurusi hujan, mengurusi awan dan hujan. Beliau bertanya, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Hadis ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini juga menetapkan rasa takut malaikat, takut yang sangat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan, bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan. Jibril berkata, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) yakni karena takut. Rasa takut ini berguna bagi seorang hamba, yang merupakan salah satu bagian dari keimanan. “Dan adapun orang yang takut dengan kedudukan Tuhannya, …” (QS. An-Nazi’at: 40) Rasa takut ini sangat penting bagi kehidupan seorang hamba, tapi seseorang yang terlanjur merasa nikmat dengan maksiat dan terus melakukannya, tidak akan pernah memperhatikan rasa takut ini. Namun, ia hanya melihat besar dan luasnya ampunan, dan ia tidak memperhatikan rasa takut, sehingga terus-menerus melakukan maksiatnya. Dengan begitu, keadaannya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmatinya— yakni seperti pembangkang, ini bukan sangkaan baik kepada Allah. Ya. ================================================================================ وَفِيهِ أَيْضًا عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ قَالَ: مَا لِي… قَالَ قَالَ: وَفِيهِ أَيْ الْمُسْنَدُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ وَمِيكَائِيلُ فِي قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ الْمَوْكُولُ بِالْقَطْرِ مَوْكُولٌ بِالسَّحَابِ بِالْمَطَرِ فَقَالَ: مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ وَهَذَا فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ وَفِيهِ إِثْبَابُ الْخَوْفِ أَيْضًا الْخَوْفُ الْعَظِيمُ وَفِيهِ أَيْضًا أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ أَيْ خَوْفًا فَهَذَا الْخَوْفُ نَافِعٌ لِلْعَبْدِ وَهُوَ جُزْءٌ مِنَ الْإِيمَانِ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ هَذَا الْخَوْفُ مُهِمٌّ جِدًّا فِي حَيَاةِ الْعَبْدِ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ الَّذِي اسْتَمْرَأَ الْمَعَاصِيَ وَأَقَامَ عَلَيْهَا لَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ وَيَنْظُرُ إِلَى عُمُومِ الْمَغْفِرَةِ وَسَعَةِ الْمَغْفِرَةِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ فَيَبْقَى عَلَى الْمَعَاصِي مُصِرًّا عَلَيْهَا فَتَكُونُ حَالُهُ مِثْلَ مَا قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ كَالْمُعَانِدِ لَيْسَ هَذَا هُوَ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ نَعَمْ                          
Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Di dalamnya juga ada riwayat darinya, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Beliau berkata, “Kenapa aku …” Dia berkata, “Di dalamnya …” maksudnya dalam al-Musnad, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya bertanya Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Mikail, menurut pendapat sebagian ulama, diberi tugas mengurusi hujan, mengurusi awan dan hujan. Beliau bertanya, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Hadis ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini juga menetapkan rasa takut malaikat, takut yang sangat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan, bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan. Jibril berkata, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) yakni karena takut. Rasa takut ini berguna bagi seorang hamba, yang merupakan salah satu bagian dari keimanan. “Dan adapun orang yang takut dengan kedudukan Tuhannya, …” (QS. An-Nazi’at: 40) Rasa takut ini sangat penting bagi kehidupan seorang hamba, tapi seseorang yang terlanjur merasa nikmat dengan maksiat dan terus melakukannya, tidak akan pernah memperhatikan rasa takut ini. Namun, ia hanya melihat besar dan luasnya ampunan, dan ia tidak memperhatikan rasa takut, sehingga terus-menerus melakukan maksiatnya. Dengan begitu, keadaannya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmatinya— yakni seperti pembangkang, ini bukan sangkaan baik kepada Allah. Ya. ================================================================================ وَفِيهِ أَيْضًا عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ قَالَ: مَا لِي… قَالَ قَالَ: وَفِيهِ أَيْ الْمُسْنَدُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ وَمِيكَائِيلُ فِي قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ الْمَوْكُولُ بِالْقَطْرِ مَوْكُولٌ بِالسَّحَابِ بِالْمَطَرِ فَقَالَ: مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ وَهَذَا فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ وَفِيهِ إِثْبَابُ الْخَوْفِ أَيْضًا الْخَوْفُ الْعَظِيمُ وَفِيهِ أَيْضًا أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ أَيْ خَوْفًا فَهَذَا الْخَوْفُ نَافِعٌ لِلْعَبْدِ وَهُوَ جُزْءٌ مِنَ الْإِيمَانِ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ هَذَا الْخَوْفُ مُهِمٌّ جِدًّا فِي حَيَاةِ الْعَبْدِ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ الَّذِي اسْتَمْرَأَ الْمَعَاصِيَ وَأَقَامَ عَلَيْهَا لَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ وَيَنْظُرُ إِلَى عُمُومِ الْمَغْفِرَةِ وَسَعَةِ الْمَغْفِرَةِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ فَيَبْقَى عَلَى الْمَعَاصِي مُصِرًّا عَلَيْهَا فَتَكُونُ حَالُهُ مِثْلَ مَا قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ كَالْمُعَانِدِ لَيْسَ هَذَا هُوَ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ نَعَمْ                          


Takutlah Seperti Mikail – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Di dalamnya juga ada riwayat darinya, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Beliau berkata, “Kenapa aku …” Dia berkata, “Di dalamnya …” maksudnya dalam al-Musnad, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya bertanya Jibril, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Mikail, menurut pendapat sebagian ulama, diberi tugas mengurusi hujan, mengurusi awan dan hujan. Beliau bertanya, “Kenapa aku belum pernah melihat Mikail tertawa sama sekali?” Jibril menjawab, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) Hadis ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini menetapkan bahwa malaikat tertawa. Ini juga menetapkan rasa takut malaikat, takut yang sangat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan, bahwa Mikail diciptakan sebelum neraka diciptakan. Jibril berkata, “Dia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan.” (HR. Ahmad) yakni karena takut. Rasa takut ini berguna bagi seorang hamba, yang merupakan salah satu bagian dari keimanan. “Dan adapun orang yang takut dengan kedudukan Tuhannya, …” (QS. An-Nazi’at: 40) Rasa takut ini sangat penting bagi kehidupan seorang hamba, tapi seseorang yang terlanjur merasa nikmat dengan maksiat dan terus melakukannya, tidak akan pernah memperhatikan rasa takut ini. Namun, ia hanya melihat besar dan luasnya ampunan, dan ia tidak memperhatikan rasa takut, sehingga terus-menerus melakukan maksiatnya. Dengan begitu, keadaannya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmatinya— yakni seperti pembangkang, ini bukan sangkaan baik kepada Allah. Ya. ================================================================================ وَفِيهِ أَيْضًا عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ قَالَ: مَا لِي… قَالَ قَالَ: وَفِيهِ أَيْ الْمُسْنَدُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ لِجِبْرِيلَ مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ وَمِيكَائِيلُ فِي قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ الْمَوْكُولُ بِالْقَطْرِ مَوْكُولٌ بِالسَّحَابِ بِالْمَطَرِ فَقَالَ: مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ وَهَذَا فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ فِيهِ إِثْبَاتُ الضَّحِكِ لِلْمَلَائِكَةِ وَفِيهِ إِثْبَابُ الْخَوْفِ أَيْضًا الْخَوْفُ الْعَظِيمُ وَفِيهِ أَيْضًا أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ أَنَّ مِيكَائِيلَ خُلِقَ قَبْلَ خَلْقِ النَّارِ قَالَ: مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ أَيْ خَوْفًا فَهَذَا الْخَوْفُ نَافِعٌ لِلْعَبْدِ وَهُوَ جُزْءٌ مِنَ الْإِيمَانِ وَاَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ هَذَا الْخَوْفُ مُهِمٌّ جِدًّا فِي حَيَاةِ الْعَبْدِ لَكِنَّ الْإِنْسَانَ الَّذِي اسْتَمْرَأَ الْمَعَاصِيَ وَأَقَامَ عَلَيْهَا لَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ وَيَنْظُرُ إِلَى عُمُومِ الْمَغْفِرَةِ وَسَعَةِ الْمَغْفِرَةِ وَلَا يَلْتَفِتُ إِلَى الْخَوْفِ فَيَبْقَى عَلَى الْمَعَاصِي مُصِرًّا عَلَيْهَا فَتَكُونُ حَالُهُ مِثْلَ مَا قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ كَالْمُعَانِدِ لَيْسَ هَذَا هُوَ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللهِ نَعَمْ                          

5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Di antara adab ketika berdoa: PERTAMA: adalah seseorang mengawali doanya dengan memuji dan menyanjung Allah, KEDUA: lalu berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, KETIGA: kemudian bertawasul kepada Allah ʿAzza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang agung, bertawasul kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dengan nama-Nya yang sesuai dengan permohonannya. Jika dia meminta ampunan, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pengampun, ampuni aku.” atau ucapkan: “Wahai Tuhanku, ampuni dan rahmati aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pemberi Rahmat.” Jika dia meminta rezeki, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pemberi Rezeki, berilah aku rezeki.” Demikianlah, hendaknya bertawasul kepada Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, dan berselawat kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, “Allah memiliki Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam doanya, dan merendahkan diri di hadapan Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Suatu ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa dalam salatnya, akan tetapi tanpa memuji Allah Ta’ālā dan tidak berselawat atas Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” Lalu beliau memanggilnya dan berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berdoa hendaklah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ālā, lalu berselawat atas Nabi-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa sekehendaknya.” (HR. Tirmizi) Jadi, apabila seseorang berdoa, hendaklah memulai doanya dengan memuji Allah: “Ya Allah, sungguh aku memuji-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan menyanjung-Mu, aku haturkan selawat dan salam atas hamba dan utusan-Mu, Muhammad. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan bertawasul dengan kesaksianku bahwa Engkau adalah Allah, Yang tidak ada sesembahan Yang berhak disembah selain Engkau, Yang Maha Esa, yang semua makhluk bergantung pada-Nya, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan Yang tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya, …” (HR. Abu Dawud) bertawasul dengan kalimat-kalimat pembuka yang agung ini, yang akan menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa seorang hamba. Yang paling utama, penting, dan dibutuhkan KEEMPAT:adalah keyakinannya kepada Allah ʿAzza wa Jalla KELIMA: dan menghadirkan hatinya. Sebagaimana firman Allah ʿAzza wa Jalla,“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara lembut.” (QS. Al-A’raf: 55) ====================================================================================================== وَمِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ أَنْ يَسْتَفْتِحَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَتَوَسَّلُ… إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَا وَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْاِسْمِ الَّذِي يُوَافِقُ حَاجَتَهُ فَإِنْ طَلَبَ مَغْفِرَةً قَالَ: يَا غَفُورُ اغْفِرْ لِي أَوْ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَإِنْ طَلَبَ رِزْقًا قَالَ: يَا رَزَّاقُ ارْزُقْنِي وَهَكَذَا فَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحَمْدِهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَالَى: وَلِلهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا فَيَجْتَهِدُ الْإِنْسَانُ فِي دُعَائِهِ وَيَتَضَرَّعُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَقَدْ سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَدْعُوَ بِمَا شَاءَ فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ لِيَسْتَفْتِحَ دَعْوَتَهُ بِحَمْدِ اللهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَحْمَدُكَ وَأَشْكُرُكَ وَأُثْنِي عَلَيْكَ وَأُصَلِّي وَأَسَلِّمُ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْمُقَدِّمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ سَبَبًا فِي إِجَابَةِ دَعْوَةِ الْعَبْدِ وَأَعْظَمُ ذَلِكَ وَأَحْضُرُهُ وَأَهَمُّهُ ثِقَتُهُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحُضُورُ قَلْبِهِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً  

5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Di antara adab ketika berdoa: PERTAMA: adalah seseorang mengawali doanya dengan memuji dan menyanjung Allah, KEDUA: lalu berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, KETIGA: kemudian bertawasul kepada Allah ʿAzza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang agung, bertawasul kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dengan nama-Nya yang sesuai dengan permohonannya. Jika dia meminta ampunan, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pengampun, ampuni aku.” atau ucapkan: “Wahai Tuhanku, ampuni dan rahmati aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pemberi Rahmat.” Jika dia meminta rezeki, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pemberi Rezeki, berilah aku rezeki.” Demikianlah, hendaknya bertawasul kepada Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, dan berselawat kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, “Allah memiliki Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam doanya, dan merendahkan diri di hadapan Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Suatu ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa dalam salatnya, akan tetapi tanpa memuji Allah Ta’ālā dan tidak berselawat atas Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” Lalu beliau memanggilnya dan berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berdoa hendaklah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ālā, lalu berselawat atas Nabi-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa sekehendaknya.” (HR. Tirmizi) Jadi, apabila seseorang berdoa, hendaklah memulai doanya dengan memuji Allah: “Ya Allah, sungguh aku memuji-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan menyanjung-Mu, aku haturkan selawat dan salam atas hamba dan utusan-Mu, Muhammad. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan bertawasul dengan kesaksianku bahwa Engkau adalah Allah, Yang tidak ada sesembahan Yang berhak disembah selain Engkau, Yang Maha Esa, yang semua makhluk bergantung pada-Nya, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan Yang tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya, …” (HR. Abu Dawud) bertawasul dengan kalimat-kalimat pembuka yang agung ini, yang akan menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa seorang hamba. Yang paling utama, penting, dan dibutuhkan KEEMPAT:adalah keyakinannya kepada Allah ʿAzza wa Jalla KELIMA: dan menghadirkan hatinya. Sebagaimana firman Allah ʿAzza wa Jalla,“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara lembut.” (QS. Al-A’raf: 55) ====================================================================================================== وَمِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ أَنْ يَسْتَفْتِحَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَتَوَسَّلُ… إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَا وَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْاِسْمِ الَّذِي يُوَافِقُ حَاجَتَهُ فَإِنْ طَلَبَ مَغْفِرَةً قَالَ: يَا غَفُورُ اغْفِرْ لِي أَوْ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَإِنْ طَلَبَ رِزْقًا قَالَ: يَا رَزَّاقُ ارْزُقْنِي وَهَكَذَا فَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحَمْدِهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَالَى: وَلِلهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا فَيَجْتَهِدُ الْإِنْسَانُ فِي دُعَائِهِ وَيَتَضَرَّعُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَقَدْ سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَدْعُوَ بِمَا شَاءَ فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ لِيَسْتَفْتِحَ دَعْوَتَهُ بِحَمْدِ اللهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَحْمَدُكَ وَأَشْكُرُكَ وَأُثْنِي عَلَيْكَ وَأُصَلِّي وَأَسَلِّمُ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْمُقَدِّمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ سَبَبًا فِي إِجَابَةِ دَعْوَةِ الْعَبْدِ وَأَعْظَمُ ذَلِكَ وَأَحْضُرُهُ وَأَهَمُّهُ ثِقَتُهُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحُضُورُ قَلْبِهِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً  
5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Di antara adab ketika berdoa: PERTAMA: adalah seseorang mengawali doanya dengan memuji dan menyanjung Allah, KEDUA: lalu berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, KETIGA: kemudian bertawasul kepada Allah ʿAzza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang agung, bertawasul kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dengan nama-Nya yang sesuai dengan permohonannya. Jika dia meminta ampunan, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pengampun, ampuni aku.” atau ucapkan: “Wahai Tuhanku, ampuni dan rahmati aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pemberi Rahmat.” Jika dia meminta rezeki, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pemberi Rezeki, berilah aku rezeki.” Demikianlah, hendaknya bertawasul kepada Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, dan berselawat kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, “Allah memiliki Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam doanya, dan merendahkan diri di hadapan Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Suatu ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa dalam salatnya, akan tetapi tanpa memuji Allah Ta’ālā dan tidak berselawat atas Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” Lalu beliau memanggilnya dan berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berdoa hendaklah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ālā, lalu berselawat atas Nabi-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa sekehendaknya.” (HR. Tirmizi) Jadi, apabila seseorang berdoa, hendaklah memulai doanya dengan memuji Allah: “Ya Allah, sungguh aku memuji-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan menyanjung-Mu, aku haturkan selawat dan salam atas hamba dan utusan-Mu, Muhammad. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan bertawasul dengan kesaksianku bahwa Engkau adalah Allah, Yang tidak ada sesembahan Yang berhak disembah selain Engkau, Yang Maha Esa, yang semua makhluk bergantung pada-Nya, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan Yang tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya, …” (HR. Abu Dawud) bertawasul dengan kalimat-kalimat pembuka yang agung ini, yang akan menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa seorang hamba. Yang paling utama, penting, dan dibutuhkan KEEMPAT:adalah keyakinannya kepada Allah ʿAzza wa Jalla KELIMA: dan menghadirkan hatinya. Sebagaimana firman Allah ʿAzza wa Jalla,“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara lembut.” (QS. Al-A’raf: 55) ====================================================================================================== وَمِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ أَنْ يَسْتَفْتِحَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَتَوَسَّلُ… إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَا وَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْاِسْمِ الَّذِي يُوَافِقُ حَاجَتَهُ فَإِنْ طَلَبَ مَغْفِرَةً قَالَ: يَا غَفُورُ اغْفِرْ لِي أَوْ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَإِنْ طَلَبَ رِزْقًا قَالَ: يَا رَزَّاقُ ارْزُقْنِي وَهَكَذَا فَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحَمْدِهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَالَى: وَلِلهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا فَيَجْتَهِدُ الْإِنْسَانُ فِي دُعَائِهِ وَيَتَضَرَّعُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَقَدْ سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَدْعُوَ بِمَا شَاءَ فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ لِيَسْتَفْتِحَ دَعْوَتَهُ بِحَمْدِ اللهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَحْمَدُكَ وَأَشْكُرُكَ وَأُثْنِي عَلَيْكَ وَأُصَلِّي وَأَسَلِّمُ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْمُقَدِّمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ سَبَبًا فِي إِجَابَةِ دَعْوَةِ الْعَبْدِ وَأَعْظَمُ ذَلِكَ وَأَحْضُرُهُ وَأَهَمُّهُ ثِقَتُهُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحُضُورُ قَلْبِهِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً  


5 Adab Berdoa agar Doa Mustajab – Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama Di antara adab ketika berdoa: PERTAMA: adalah seseorang mengawali doanya dengan memuji dan menyanjung Allah, KEDUA: lalu berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, KETIGA: kemudian bertawasul kepada Allah ʿAzza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang agung, bertawasul kepada-Nya ‘Azza wa Jalla dengan nama-Nya yang sesuai dengan permohonannya. Jika dia meminta ampunan, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pengampun, ampuni aku.” atau ucapkan: “Wahai Tuhanku, ampuni dan rahmati aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pemberi Rahmat.” Jika dia meminta rezeki, hendaknya berkata: “Wahai Yang Maha Pemberi Rezeki, berilah aku rezeki.” Demikianlah, hendaknya bertawasul kepada Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, dan berselawat kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, “Allah memiliki Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya.” (QS. Al-A’raf: 180) Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam doanya, dan merendahkan diri di hadapan Allah Subẖānahu wa Ta’ālā dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Suatu ketika Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berdoa dalam salatnya, akan tetapi tanpa memuji Allah Ta’ālā dan tidak berselawat atas Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” Lalu beliau memanggilnya dan berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berdoa hendaklah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ālā, lalu berselawat atas Nabi-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa sekehendaknya.” (HR. Tirmizi) Jadi, apabila seseorang berdoa, hendaklah memulai doanya dengan memuji Allah: “Ya Allah, sungguh aku memuji-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan menyanjung-Mu, aku haturkan selawat dan salam atas hamba dan utusan-Mu, Muhammad. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan bertawasul dengan kesaksianku bahwa Engkau adalah Allah, Yang tidak ada sesembahan Yang berhak disembah selain Engkau, Yang Maha Esa, yang semua makhluk bergantung pada-Nya, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan Yang tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya, …” (HR. Abu Dawud) bertawasul dengan kalimat-kalimat pembuka yang agung ini, yang akan menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa seorang hamba. Yang paling utama, penting, dan dibutuhkan KEEMPAT:adalah keyakinannya kepada Allah ʿAzza wa Jalla KELIMA: dan menghadirkan hatinya. Sebagaimana firman Allah ʿAzza wa Jalla,“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara lembut.” (QS. Al-A’raf: 55) ====================================================================================================== وَمِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ أَنْ يَسْتَفْتِحَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَتَوَسَّلُ… إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ الْعُلَا وَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْاِسْمِ الَّذِي يُوَافِقُ حَاجَتَهُ فَإِنْ طَلَبَ مَغْفِرَةً قَالَ: يَا غَفُورُ اغْفِرْ لِي أَوْ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَإِنْ طَلَبَ رِزْقًا قَالَ: يَا رَزَّاقُ ارْزُقْنِي وَهَكَذَا فَيَتَوَسَّلُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِحَمْدِهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَالَى: وَلِلهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا فَيَجْتَهِدُ الْإِنْسَانُ فِي دُعَائِهِ وَيَتَضَرَّعُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَقَدْ سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِحَمْدِ اللهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَدْعُوَ بِمَا شَاءَ فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ لِيَسْتَفْتِحَ دَعْوَتَهُ بِحَمْدِ اللهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَحْمَدُكَ وَأَشْكُرُكَ وَأُثْنِي عَلَيْكَ وَأُصَلِّي وَأَسَلِّمُ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْمُقَدِّمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ سَبَبًا فِي إِجَابَةِ دَعْوَةِ الْعَبْدِ وَأَعْظَمُ ذَلِكَ وَأَحْضُرُهُ وَأَهَمُّهُ ثِقَتُهُ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحُضُورُ قَلْبِهِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً  

Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam Islam

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnya 2. Kedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatan 3. Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adat 4. Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukum 5. Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyak Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnyaDalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah terlarang dan haram sampai terdapat dalil dari Allah Ta’ala yang membolehkannya. Hal ini bertujuan agar jangan sampai ada seseorang yang membuat sebuah perkara baru (bid’ah) dalam perkara agama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbeda halnya dalam masalah muamalah (transaksi), hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada yang terlarang, kecuali jika memang ada larangannya dari dalil yang sahih dan jelas. Jika tidak ada dalil pelarangannya, maka boleh untuk dilakukan dan dipraktikkan. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jasiyah: 12-13)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'” (QS. Yunus: 59)Ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin yang telah mengharamkan apa-apa yang Allah Ta’ala halalkan dari berbagai jenis makanan dan berbagai bentuk transaksi hanya karena hal-hal tersebut bertabrakan dengan adat serta kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Hadis ini merupakan pondasi dalam perkara syarat-syarat, yang menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah diperbolehkan dan tidak ada yang dilarang, kecuali jika di dalamnya terdapat suatu hal yang menyelisihi syariat.Dari sini dapat dipahami bahwa ucapan ‘Mana dalil yang membolehkan bentuk transaksi ini?’; atau ucapan ‘Mana dalil yang menunjukkan bolehnya persyaratan ini?’ merupakan sebuah ucapan yang tidak diperbolehkan. Justru yang seharusnya ditanyakan adalah ‘Mana dalil yang melarang transaksi ini?’ Keistimewaan ini membuka pintu terhadap banyaknya bentuk transaksi baru di zaman sekarang yang belum pernah disebutkan, baik di Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Barulah kemudian tugas seorang fakih meneliti bentuk transaksi yang baru tersebut, meminta pendapat kepada ahli ekonomi yang mumpuni, agar ia bisa mendeskripsikan dengan tepat bentuk transaksi yang sedang ia teliti tersebut. Karena menghukumi sesuatu itu bisa tercapai setelah adanya proses identifikasi dan deskripsi yang tepat dan benar.Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisKedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatanJika dalam perkara ibadah seringkali tidak dapat dinalar oleh akal dan tidak memiliki sebab (alasan) khusus, namun seorang muslim wajib untuk menaatinya (seperti jumlah rakaat salat, syariat mencium hajar aswad dan lain sebagainya). Berbeda halnya dalam perkara muamalah (transaksi), sebagian besarnya dapat dinalar dan tentunya memiliki sebab dan alasan yang mendasari bolehnya transaksi tersebut. Asy-Syatibi Rahimahullah mengatakan,الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى المكلَّف التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي“Konsep dasar dalam fikih ibadah jika dinisbatkan kepada seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) adalah penghambaan mutlak bukan menoleh kepada substansi, sementara dalam fikih muamalah prinsipnya adalah melihat isi dan substansi.” (Al-Muwafaqat, karya As-Syaatibi, 2: 300)Di antara dalil yang menunjukkan perhatian muamalah terhadap sebuah sebab dan kemaslahatan adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)Oleh karenanya, Islam melarang segala macam transaksi yang mengandung perjudian, sebab hal tersebut akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.Konsekuensi ketergantungan hukum-hukum muamalah dengan kemaslahatan yang ingin dicapai mengharuskan perubahan hukum jika kemaslahatannya berubah, atau ketika muamalah (transaksi) tersebut sudah tidak sejalan dengan visi syariat. Al-‘Izz bin Abdi As-Salam dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashaalih Al-Anaam menetapkan sebuah kaidah,كُلُّ تَصَرُّفٍ تَقَاعَدَ عَنْ تَحْصِيلِ مَقْصُوده فَهُوَ بَاطِلٌ“Setiap transaksi yang tidak bisa mencapai tujuannya, maka dianggap batal dan tidak sah.”Di antara contohnya, dahulu kala para sahabat meminta kepada nabi untuk menentukan harga barang dagangan mereka ketika terjadi lonjakan harga, namun Nabi menolak permintaan mereka dan bersabda,إنَّ اللَّهَ هوَ المسعِّرُ القابضُ الباسطُ الرَّازقُ ، وإنِّي لأرجو أن ألقَى اللَّهَ وليسَ أحدٌ منكُم يطالبُني بمَظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ“Sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga dan menahannya, melapangkan dan memberi rezeki. Sungguh aku berharap bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian menuntutku karena sebuah kezaliman (yang aku lakukan) dalam perkara nyawa dan harta kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3451 dan Tirmidzi no. 1314)Namun, di zaman tabi’in kita dapati sebagian dari ahli fikih ada yang berpendapat akan bolehnya ‘penentuan harga dari pemerintah’ setelah melihat kemaslahatan dan tujuan yang baik dari perbuatan tersebut.Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adatDi antara contohnya:Pertama: Penulisan harga sebuah barang atau biaya sebuah barang sewaan merupakan pengganti ucapan (akad) yang seharusnya keluar dari penjual dan pembeli. Jika memang kebiasaan di sebuah daerah seperti itu, maka kedua belah pihak sah transaksinya tanpa mengucapkan, ‘Aku menjual’ dan ‘Aku membeli’.Kedua: Banyaknya jenis transaksi yang diperbolehkan karena melihat adanya kebiasaan dan sebuah adat. Seperti jual beli dengan pembayaran di depan (payment in advance) dan juga jual beli dengan sistem pemesanan pembuatan barang khusus sesuai kriteria pemesan (istishnaa’).Ketiga: Kriteria cacat pada suatu barang dagangan yang menjadikan batalnya sebuah akad jual beli takarannya menyesuaikan adat yang ada.Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukumSemua jenis transaksi yang kita lakukan (jika sesuai dengan aturan syariat), maka itu bernilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Mengapa? Karena berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip pemanfaatan harta termasuk salah satu tuntutan keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah, di mana kita hanya menjadikan ajaran Allah dan Rasul-Nya sebagai patokan dan landasan hukum atas semua hal yang dilakukan.Sebaliknya, tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah Ta’ala turunkan atau bahkan bertentangan dengannya, maka jelas ini merupakan pintu kerusakan, kezaliman, dan kefasikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ma’idah: 45)Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Ma’idah: 47)Adapun maksud dari ‘prinsip pelaksanaan hukum’ adalah ketika seorang muslim dihadapkan pada situasi di mana ia harus menolak dan tidak menyetujui sebuah akad karena mengandung kebatilan, maka ia tidak perlu menunggu keputusan otoritas pengadilan untuk membatalkan transaksi tersebut. Yang harus ia lakukan adalah bergegas membatalkan akad karena kesadaran dirinya. Sikap dan prinsip ‘pelaksanaan hukum’ inilah yang mencerminkan perasaan selalu diawasi oleh Allah Ta’ala (muraqabah).Baca Juga:  Tambah Miskin, Tambah Zuhud?Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyakLayaknya bahasan-bahasan fikih Islam yang lain, muamalah bertujuan demi kemaslahatan individu dan komunitas orang banyak secara bersamaan, imbang antara keduanya tanpa saling bertabrakan antara satu kemaslahatan dengan yang lainnya. Muamalah tidak hanya bertujuan untuk membangun masyarakat (kelompok) yang baik. Lebih dari itu, muamalah memiliki tujuan untuk membahagiakan seorang individu maupun kelompok, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ ثَوَابَ الدُّنْيَا فَعِندَ اللَّهِ ثَوَابُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ“Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat.” (QS. An-Nisa: 134)Berbeda halnya dengan hukum dan undang-undang ekonomi masa kini, entah lebih mementingkan kemaslahatan orang banyak dan menjatuhkan hak-hak individu serta mengesampingkannya, ataupun sebaliknya. Ada undang-undang yang memberikan kebebasan penuh bagi individu, demi meraih manfaat yang tinggi bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanfaatannya untuk orang banyak.Di dalam syariat Islam, saat tidak memungkinkan untuk menggabungkan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, maka yang lebih didahulukan adalah kepentingan orang banyak. Para ulama telah menyusun beberapa kaidah terkait hal tersebut, di antaranya,يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام“Bahaya yang bersifat khusus dan individual ditanggung (diambil dan dihadapi) untuk menolak bahaya yang bersifat umum dan meluas.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Ibnu Nujaim, hal. 87)تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره“Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.” (Al-Qawaid Al-Kulliyah karya Muhammad Syubair, hal. 181)إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما “Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil  mafsadat yang lebih ringan.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Imam As-Suyuti, hal. 87)Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Polemik Penceramah Pasang TarifHukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Hadits Tentang Mengingat Mati, Fatamorgana Dunia, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Kaya ApaTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam Islam

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnya 2. Kedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatan 3. Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adat 4. Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukum 5. Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyak Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnyaDalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah terlarang dan haram sampai terdapat dalil dari Allah Ta’ala yang membolehkannya. Hal ini bertujuan agar jangan sampai ada seseorang yang membuat sebuah perkara baru (bid’ah) dalam perkara agama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbeda halnya dalam masalah muamalah (transaksi), hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada yang terlarang, kecuali jika memang ada larangannya dari dalil yang sahih dan jelas. Jika tidak ada dalil pelarangannya, maka boleh untuk dilakukan dan dipraktikkan. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jasiyah: 12-13)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'” (QS. Yunus: 59)Ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin yang telah mengharamkan apa-apa yang Allah Ta’ala halalkan dari berbagai jenis makanan dan berbagai bentuk transaksi hanya karena hal-hal tersebut bertabrakan dengan adat serta kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Hadis ini merupakan pondasi dalam perkara syarat-syarat, yang menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah diperbolehkan dan tidak ada yang dilarang, kecuali jika di dalamnya terdapat suatu hal yang menyelisihi syariat.Dari sini dapat dipahami bahwa ucapan ‘Mana dalil yang membolehkan bentuk transaksi ini?’; atau ucapan ‘Mana dalil yang menunjukkan bolehnya persyaratan ini?’ merupakan sebuah ucapan yang tidak diperbolehkan. Justru yang seharusnya ditanyakan adalah ‘Mana dalil yang melarang transaksi ini?’ Keistimewaan ini membuka pintu terhadap banyaknya bentuk transaksi baru di zaman sekarang yang belum pernah disebutkan, baik di Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Barulah kemudian tugas seorang fakih meneliti bentuk transaksi yang baru tersebut, meminta pendapat kepada ahli ekonomi yang mumpuni, agar ia bisa mendeskripsikan dengan tepat bentuk transaksi yang sedang ia teliti tersebut. Karena menghukumi sesuatu itu bisa tercapai setelah adanya proses identifikasi dan deskripsi yang tepat dan benar.Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisKedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatanJika dalam perkara ibadah seringkali tidak dapat dinalar oleh akal dan tidak memiliki sebab (alasan) khusus, namun seorang muslim wajib untuk menaatinya (seperti jumlah rakaat salat, syariat mencium hajar aswad dan lain sebagainya). Berbeda halnya dalam perkara muamalah (transaksi), sebagian besarnya dapat dinalar dan tentunya memiliki sebab dan alasan yang mendasari bolehnya transaksi tersebut. Asy-Syatibi Rahimahullah mengatakan,الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى المكلَّف التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي“Konsep dasar dalam fikih ibadah jika dinisbatkan kepada seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) adalah penghambaan mutlak bukan menoleh kepada substansi, sementara dalam fikih muamalah prinsipnya adalah melihat isi dan substansi.” (Al-Muwafaqat, karya As-Syaatibi, 2: 300)Di antara dalil yang menunjukkan perhatian muamalah terhadap sebuah sebab dan kemaslahatan adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)Oleh karenanya, Islam melarang segala macam transaksi yang mengandung perjudian, sebab hal tersebut akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.Konsekuensi ketergantungan hukum-hukum muamalah dengan kemaslahatan yang ingin dicapai mengharuskan perubahan hukum jika kemaslahatannya berubah, atau ketika muamalah (transaksi) tersebut sudah tidak sejalan dengan visi syariat. Al-‘Izz bin Abdi As-Salam dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashaalih Al-Anaam menetapkan sebuah kaidah,كُلُّ تَصَرُّفٍ تَقَاعَدَ عَنْ تَحْصِيلِ مَقْصُوده فَهُوَ بَاطِلٌ“Setiap transaksi yang tidak bisa mencapai tujuannya, maka dianggap batal dan tidak sah.”Di antara contohnya, dahulu kala para sahabat meminta kepada nabi untuk menentukan harga barang dagangan mereka ketika terjadi lonjakan harga, namun Nabi menolak permintaan mereka dan bersabda,إنَّ اللَّهَ هوَ المسعِّرُ القابضُ الباسطُ الرَّازقُ ، وإنِّي لأرجو أن ألقَى اللَّهَ وليسَ أحدٌ منكُم يطالبُني بمَظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ“Sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga dan menahannya, melapangkan dan memberi rezeki. Sungguh aku berharap bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian menuntutku karena sebuah kezaliman (yang aku lakukan) dalam perkara nyawa dan harta kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3451 dan Tirmidzi no. 1314)Namun, di zaman tabi’in kita dapati sebagian dari ahli fikih ada yang berpendapat akan bolehnya ‘penentuan harga dari pemerintah’ setelah melihat kemaslahatan dan tujuan yang baik dari perbuatan tersebut.Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adatDi antara contohnya:Pertama: Penulisan harga sebuah barang atau biaya sebuah barang sewaan merupakan pengganti ucapan (akad) yang seharusnya keluar dari penjual dan pembeli. Jika memang kebiasaan di sebuah daerah seperti itu, maka kedua belah pihak sah transaksinya tanpa mengucapkan, ‘Aku menjual’ dan ‘Aku membeli’.Kedua: Banyaknya jenis transaksi yang diperbolehkan karena melihat adanya kebiasaan dan sebuah adat. Seperti jual beli dengan pembayaran di depan (payment in advance) dan juga jual beli dengan sistem pemesanan pembuatan barang khusus sesuai kriteria pemesan (istishnaa’).Ketiga: Kriteria cacat pada suatu barang dagangan yang menjadikan batalnya sebuah akad jual beli takarannya menyesuaikan adat yang ada.Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukumSemua jenis transaksi yang kita lakukan (jika sesuai dengan aturan syariat), maka itu bernilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Mengapa? Karena berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip pemanfaatan harta termasuk salah satu tuntutan keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah, di mana kita hanya menjadikan ajaran Allah dan Rasul-Nya sebagai patokan dan landasan hukum atas semua hal yang dilakukan.Sebaliknya, tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah Ta’ala turunkan atau bahkan bertentangan dengannya, maka jelas ini merupakan pintu kerusakan, kezaliman, dan kefasikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ma’idah: 45)Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Ma’idah: 47)Adapun maksud dari ‘prinsip pelaksanaan hukum’ adalah ketika seorang muslim dihadapkan pada situasi di mana ia harus menolak dan tidak menyetujui sebuah akad karena mengandung kebatilan, maka ia tidak perlu menunggu keputusan otoritas pengadilan untuk membatalkan transaksi tersebut. Yang harus ia lakukan adalah bergegas membatalkan akad karena kesadaran dirinya. Sikap dan prinsip ‘pelaksanaan hukum’ inilah yang mencerminkan perasaan selalu diawasi oleh Allah Ta’ala (muraqabah).Baca Juga:  Tambah Miskin, Tambah Zuhud?Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyakLayaknya bahasan-bahasan fikih Islam yang lain, muamalah bertujuan demi kemaslahatan individu dan komunitas orang banyak secara bersamaan, imbang antara keduanya tanpa saling bertabrakan antara satu kemaslahatan dengan yang lainnya. Muamalah tidak hanya bertujuan untuk membangun masyarakat (kelompok) yang baik. Lebih dari itu, muamalah memiliki tujuan untuk membahagiakan seorang individu maupun kelompok, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ ثَوَابَ الدُّنْيَا فَعِندَ اللَّهِ ثَوَابُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ“Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat.” (QS. An-Nisa: 134)Berbeda halnya dengan hukum dan undang-undang ekonomi masa kini, entah lebih mementingkan kemaslahatan orang banyak dan menjatuhkan hak-hak individu serta mengesampingkannya, ataupun sebaliknya. Ada undang-undang yang memberikan kebebasan penuh bagi individu, demi meraih manfaat yang tinggi bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanfaatannya untuk orang banyak.Di dalam syariat Islam, saat tidak memungkinkan untuk menggabungkan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, maka yang lebih didahulukan adalah kepentingan orang banyak. Para ulama telah menyusun beberapa kaidah terkait hal tersebut, di antaranya,يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام“Bahaya yang bersifat khusus dan individual ditanggung (diambil dan dihadapi) untuk menolak bahaya yang bersifat umum dan meluas.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Ibnu Nujaim, hal. 87)تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره“Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.” (Al-Qawaid Al-Kulliyah karya Muhammad Syubair, hal. 181)إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما “Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil  mafsadat yang lebih ringan.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Imam As-Suyuti, hal. 87)Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Polemik Penceramah Pasang TarifHukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Hadits Tentang Mengingat Mati, Fatamorgana Dunia, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Kaya ApaTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnya 2. Kedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatan 3. Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adat 4. Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukum 5. Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyak Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnyaDalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah terlarang dan haram sampai terdapat dalil dari Allah Ta’ala yang membolehkannya. Hal ini bertujuan agar jangan sampai ada seseorang yang membuat sebuah perkara baru (bid’ah) dalam perkara agama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbeda halnya dalam masalah muamalah (transaksi), hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada yang terlarang, kecuali jika memang ada larangannya dari dalil yang sahih dan jelas. Jika tidak ada dalil pelarangannya, maka boleh untuk dilakukan dan dipraktikkan. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jasiyah: 12-13)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'” (QS. Yunus: 59)Ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin yang telah mengharamkan apa-apa yang Allah Ta’ala halalkan dari berbagai jenis makanan dan berbagai bentuk transaksi hanya karena hal-hal tersebut bertabrakan dengan adat serta kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Hadis ini merupakan pondasi dalam perkara syarat-syarat, yang menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah diperbolehkan dan tidak ada yang dilarang, kecuali jika di dalamnya terdapat suatu hal yang menyelisihi syariat.Dari sini dapat dipahami bahwa ucapan ‘Mana dalil yang membolehkan bentuk transaksi ini?’; atau ucapan ‘Mana dalil yang menunjukkan bolehnya persyaratan ini?’ merupakan sebuah ucapan yang tidak diperbolehkan. Justru yang seharusnya ditanyakan adalah ‘Mana dalil yang melarang transaksi ini?’ Keistimewaan ini membuka pintu terhadap banyaknya bentuk transaksi baru di zaman sekarang yang belum pernah disebutkan, baik di Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Barulah kemudian tugas seorang fakih meneliti bentuk transaksi yang baru tersebut, meminta pendapat kepada ahli ekonomi yang mumpuni, agar ia bisa mendeskripsikan dengan tepat bentuk transaksi yang sedang ia teliti tersebut. Karena menghukumi sesuatu itu bisa tercapai setelah adanya proses identifikasi dan deskripsi yang tepat dan benar.Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisKedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatanJika dalam perkara ibadah seringkali tidak dapat dinalar oleh akal dan tidak memiliki sebab (alasan) khusus, namun seorang muslim wajib untuk menaatinya (seperti jumlah rakaat salat, syariat mencium hajar aswad dan lain sebagainya). Berbeda halnya dalam perkara muamalah (transaksi), sebagian besarnya dapat dinalar dan tentunya memiliki sebab dan alasan yang mendasari bolehnya transaksi tersebut. Asy-Syatibi Rahimahullah mengatakan,الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى المكلَّف التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي“Konsep dasar dalam fikih ibadah jika dinisbatkan kepada seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) adalah penghambaan mutlak bukan menoleh kepada substansi, sementara dalam fikih muamalah prinsipnya adalah melihat isi dan substansi.” (Al-Muwafaqat, karya As-Syaatibi, 2: 300)Di antara dalil yang menunjukkan perhatian muamalah terhadap sebuah sebab dan kemaslahatan adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)Oleh karenanya, Islam melarang segala macam transaksi yang mengandung perjudian, sebab hal tersebut akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.Konsekuensi ketergantungan hukum-hukum muamalah dengan kemaslahatan yang ingin dicapai mengharuskan perubahan hukum jika kemaslahatannya berubah, atau ketika muamalah (transaksi) tersebut sudah tidak sejalan dengan visi syariat. Al-‘Izz bin Abdi As-Salam dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashaalih Al-Anaam menetapkan sebuah kaidah,كُلُّ تَصَرُّفٍ تَقَاعَدَ عَنْ تَحْصِيلِ مَقْصُوده فَهُوَ بَاطِلٌ“Setiap transaksi yang tidak bisa mencapai tujuannya, maka dianggap batal dan tidak sah.”Di antara contohnya, dahulu kala para sahabat meminta kepada nabi untuk menentukan harga barang dagangan mereka ketika terjadi lonjakan harga, namun Nabi menolak permintaan mereka dan bersabda,إنَّ اللَّهَ هوَ المسعِّرُ القابضُ الباسطُ الرَّازقُ ، وإنِّي لأرجو أن ألقَى اللَّهَ وليسَ أحدٌ منكُم يطالبُني بمَظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ“Sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga dan menahannya, melapangkan dan memberi rezeki. Sungguh aku berharap bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian menuntutku karena sebuah kezaliman (yang aku lakukan) dalam perkara nyawa dan harta kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3451 dan Tirmidzi no. 1314)Namun, di zaman tabi’in kita dapati sebagian dari ahli fikih ada yang berpendapat akan bolehnya ‘penentuan harga dari pemerintah’ setelah melihat kemaslahatan dan tujuan yang baik dari perbuatan tersebut.Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adatDi antara contohnya:Pertama: Penulisan harga sebuah barang atau biaya sebuah barang sewaan merupakan pengganti ucapan (akad) yang seharusnya keluar dari penjual dan pembeli. Jika memang kebiasaan di sebuah daerah seperti itu, maka kedua belah pihak sah transaksinya tanpa mengucapkan, ‘Aku menjual’ dan ‘Aku membeli’.Kedua: Banyaknya jenis transaksi yang diperbolehkan karena melihat adanya kebiasaan dan sebuah adat. Seperti jual beli dengan pembayaran di depan (payment in advance) dan juga jual beli dengan sistem pemesanan pembuatan barang khusus sesuai kriteria pemesan (istishnaa’).Ketiga: Kriteria cacat pada suatu barang dagangan yang menjadikan batalnya sebuah akad jual beli takarannya menyesuaikan adat yang ada.Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukumSemua jenis transaksi yang kita lakukan (jika sesuai dengan aturan syariat), maka itu bernilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Mengapa? Karena berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip pemanfaatan harta termasuk salah satu tuntutan keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah, di mana kita hanya menjadikan ajaran Allah dan Rasul-Nya sebagai patokan dan landasan hukum atas semua hal yang dilakukan.Sebaliknya, tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah Ta’ala turunkan atau bahkan bertentangan dengannya, maka jelas ini merupakan pintu kerusakan, kezaliman, dan kefasikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ma’idah: 45)Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Ma’idah: 47)Adapun maksud dari ‘prinsip pelaksanaan hukum’ adalah ketika seorang muslim dihadapkan pada situasi di mana ia harus menolak dan tidak menyetujui sebuah akad karena mengandung kebatilan, maka ia tidak perlu menunggu keputusan otoritas pengadilan untuk membatalkan transaksi tersebut. Yang harus ia lakukan adalah bergegas membatalkan akad karena kesadaran dirinya. Sikap dan prinsip ‘pelaksanaan hukum’ inilah yang mencerminkan perasaan selalu diawasi oleh Allah Ta’ala (muraqabah).Baca Juga:  Tambah Miskin, Tambah Zuhud?Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyakLayaknya bahasan-bahasan fikih Islam yang lain, muamalah bertujuan demi kemaslahatan individu dan komunitas orang banyak secara bersamaan, imbang antara keduanya tanpa saling bertabrakan antara satu kemaslahatan dengan yang lainnya. Muamalah tidak hanya bertujuan untuk membangun masyarakat (kelompok) yang baik. Lebih dari itu, muamalah memiliki tujuan untuk membahagiakan seorang individu maupun kelompok, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ ثَوَابَ الدُّنْيَا فَعِندَ اللَّهِ ثَوَابُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ“Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat.” (QS. An-Nisa: 134)Berbeda halnya dengan hukum dan undang-undang ekonomi masa kini, entah lebih mementingkan kemaslahatan orang banyak dan menjatuhkan hak-hak individu serta mengesampingkannya, ataupun sebaliknya. Ada undang-undang yang memberikan kebebasan penuh bagi individu, demi meraih manfaat yang tinggi bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanfaatannya untuk orang banyak.Di dalam syariat Islam, saat tidak memungkinkan untuk menggabungkan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, maka yang lebih didahulukan adalah kepentingan orang banyak. Para ulama telah menyusun beberapa kaidah terkait hal tersebut, di antaranya,يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام“Bahaya yang bersifat khusus dan individual ditanggung (diambil dan dihadapi) untuk menolak bahaya yang bersifat umum dan meluas.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Ibnu Nujaim, hal. 87)تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره“Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.” (Al-Qawaid Al-Kulliyah karya Muhammad Syubair, hal. 181)إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما “Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil  mafsadat yang lebih ringan.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Imam As-Suyuti, hal. 87)Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Polemik Penceramah Pasang TarifHukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Hadits Tentang Mengingat Mati, Fatamorgana Dunia, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Kaya ApaTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnya 2. Kedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatan 3. Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adat 4. Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukum 5. Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyak Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnyaDalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah terlarang dan haram sampai terdapat dalil dari Allah Ta’ala yang membolehkannya. Hal ini bertujuan agar jangan sampai ada seseorang yang membuat sebuah perkara baru (bid’ah) dalam perkara agama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Berbeda halnya dalam masalah muamalah (transaksi), hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada yang terlarang, kecuali jika memang ada larangannya dari dalil yang sahih dan jelas. Jika tidak ada dalil pelarangannya, maka boleh untuk dilakukan dan dipraktikkan. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jasiyah: 12-13)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا قُلْ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى ٱللَّهِ تَفْتَرُونَ“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'” (QS. Yunus: 59)Ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin yang telah mengharamkan apa-apa yang Allah Ta’ala halalkan dari berbagai jenis makanan dan berbagai bentuk transaksi hanya karena hal-hal tersebut bertabrakan dengan adat serta kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Hadis ini merupakan pondasi dalam perkara syarat-syarat, yang menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah diperbolehkan dan tidak ada yang dilarang, kecuali jika di dalamnya terdapat suatu hal yang menyelisihi syariat.Dari sini dapat dipahami bahwa ucapan ‘Mana dalil yang membolehkan bentuk transaksi ini?’; atau ucapan ‘Mana dalil yang menunjukkan bolehnya persyaratan ini?’ merupakan sebuah ucapan yang tidak diperbolehkan. Justru yang seharusnya ditanyakan adalah ‘Mana dalil yang melarang transaksi ini?’ Keistimewaan ini membuka pintu terhadap banyaknya bentuk transaksi baru di zaman sekarang yang belum pernah disebutkan, baik di Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Barulah kemudian tugas seorang fakih meneliti bentuk transaksi yang baru tersebut, meminta pendapat kepada ahli ekonomi yang mumpuni, agar ia bisa mendeskripsikan dengan tepat bentuk transaksi yang sedang ia teliti tersebut. Karena menghukumi sesuatu itu bisa tercapai setelah adanya proses identifikasi dan deskripsi yang tepat dan benar.Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisKedua: Transaksi (muamalah) dibangun atas dasar sebuah alasan dan kemaslahatanJika dalam perkara ibadah seringkali tidak dapat dinalar oleh akal dan tidak memiliki sebab (alasan) khusus, namun seorang muslim wajib untuk menaatinya (seperti jumlah rakaat salat, syariat mencium hajar aswad dan lain sebagainya). Berbeda halnya dalam perkara muamalah (transaksi), sebagian besarnya dapat dinalar dan tentunya memiliki sebab dan alasan yang mendasari bolehnya transaksi tersebut. Asy-Syatibi Rahimahullah mengatakan,الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى المكلَّف التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي“Konsep dasar dalam fikih ibadah jika dinisbatkan kepada seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) adalah penghambaan mutlak bukan menoleh kepada substansi, sementara dalam fikih muamalah prinsipnya adalah melihat isi dan substansi.” (Al-Muwafaqat, karya As-Syaatibi, 2: 300)Di antara dalil yang menunjukkan perhatian muamalah terhadap sebuah sebab dan kemaslahatan adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)Oleh karenanya, Islam melarang segala macam transaksi yang mengandung perjudian, sebab hal tersebut akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.Konsekuensi ketergantungan hukum-hukum muamalah dengan kemaslahatan yang ingin dicapai mengharuskan perubahan hukum jika kemaslahatannya berubah, atau ketika muamalah (transaksi) tersebut sudah tidak sejalan dengan visi syariat. Al-‘Izz bin Abdi As-Salam dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashaalih Al-Anaam menetapkan sebuah kaidah,كُلُّ تَصَرُّفٍ تَقَاعَدَ عَنْ تَحْصِيلِ مَقْصُوده فَهُوَ بَاطِلٌ“Setiap transaksi yang tidak bisa mencapai tujuannya, maka dianggap batal dan tidak sah.”Di antara contohnya, dahulu kala para sahabat meminta kepada nabi untuk menentukan harga barang dagangan mereka ketika terjadi lonjakan harga, namun Nabi menolak permintaan mereka dan bersabda,إنَّ اللَّهَ هوَ المسعِّرُ القابضُ الباسطُ الرَّازقُ ، وإنِّي لأرجو أن ألقَى اللَّهَ وليسَ أحدٌ منكُم يطالبُني بمَظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ“Sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga dan menahannya, melapangkan dan memberi rezeki. Sungguh aku berharap bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian menuntutku karena sebuah kezaliman (yang aku lakukan) dalam perkara nyawa dan harta kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3451 dan Tirmidzi no. 1314)Namun, di zaman tabi’in kita dapati sebagian dari ahli fikih ada yang berpendapat akan bolehnya ‘penentuan harga dari pemerintah’ setelah melihat kemaslahatan dan tujuan yang baik dari perbuatan tersebut.Ketiga: Mayoritas hukum muamalah dibangun atas dasar suatu kebiasaan dan adatDi antara contohnya:Pertama: Penulisan harga sebuah barang atau biaya sebuah barang sewaan merupakan pengganti ucapan (akad) yang seharusnya keluar dari penjual dan pembeli. Jika memang kebiasaan di sebuah daerah seperti itu, maka kedua belah pihak sah transaksinya tanpa mengucapkan, ‘Aku menjual’ dan ‘Aku membeli’.Kedua: Banyaknya jenis transaksi yang diperbolehkan karena melihat adanya kebiasaan dan sebuah adat. Seperti jual beli dengan pembayaran di depan (payment in advance) dan juga jual beli dengan sistem pemesanan pembuatan barang khusus sesuai kriteria pemesan (istishnaa’).Ketiga: Kriteria cacat pada suatu barang dagangan yang menjadikan batalnya sebuah akad jual beli takarannya menyesuaikan adat yang ada.Keempat: Muamalah (transaksi) dalam Islam menggabungkan antara prinsip ibadah dan prinsip pelaksanaan hukumSemua jenis transaksi yang kita lakukan (jika sesuai dengan aturan syariat), maka itu bernilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Mengapa? Karena berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip pemanfaatan harta termasuk salah satu tuntutan keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah, di mana kita hanya menjadikan ajaran Allah dan Rasul-Nya sebagai patokan dan landasan hukum atas semua hal yang dilakukan.Sebaliknya, tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah Ta’ala turunkan atau bahkan bertentangan dengannya, maka jelas ini merupakan pintu kerusakan, kezaliman, dan kefasikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ma’idah: 45)Allah Ta’ala berfirman,وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ“Barangsiapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Ma’idah: 47)Adapun maksud dari ‘prinsip pelaksanaan hukum’ adalah ketika seorang muslim dihadapkan pada situasi di mana ia harus menolak dan tidak menyetujui sebuah akad karena mengandung kebatilan, maka ia tidak perlu menunggu keputusan otoritas pengadilan untuk membatalkan transaksi tersebut. Yang harus ia lakukan adalah bergegas membatalkan akad karena kesadaran dirinya. Sikap dan prinsip ‘pelaksanaan hukum’ inilah yang mencerminkan perasaan selalu diawasi oleh Allah Ta’ala (muraqabah).Baca Juga:  Tambah Miskin, Tambah Zuhud?Kelima: Muamalah Islam lebih mengedepankan kepentingan orang banyakLayaknya bahasan-bahasan fikih Islam yang lain, muamalah bertujuan demi kemaslahatan individu dan komunitas orang banyak secara bersamaan, imbang antara keduanya tanpa saling bertabrakan antara satu kemaslahatan dengan yang lainnya. Muamalah tidak hanya bertujuan untuk membangun masyarakat (kelompok) yang baik. Lebih dari itu, muamalah memiliki tujuan untuk membahagiakan seorang individu maupun kelompok, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ ثَوَابَ الدُّنْيَا فَعِندَ اللَّهِ ثَوَابُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ“Barangsiapa yang menghendaki pahala di dunia saja (maka ia merugi), karena di sisi Allah ada pahala dunia dan akhirat.” (QS. An-Nisa: 134)Berbeda halnya dengan hukum dan undang-undang ekonomi masa kini, entah lebih mementingkan kemaslahatan orang banyak dan menjatuhkan hak-hak individu serta mengesampingkannya, ataupun sebaliknya. Ada undang-undang yang memberikan kebebasan penuh bagi individu, demi meraih manfaat yang tinggi bagi dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan kemanfaatannya untuk orang banyak.Di dalam syariat Islam, saat tidak memungkinkan untuk menggabungkan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, maka yang lebih didahulukan adalah kepentingan orang banyak. Para ulama telah menyusun beberapa kaidah terkait hal tersebut, di antaranya,يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام“Bahaya yang bersifat khusus dan individual ditanggung (diambil dan dihadapi) untuk menolak bahaya yang bersifat umum dan meluas.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Ibnu Nujaim, hal. 87)تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره“Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.” (Al-Qawaid Al-Kulliyah karya Muhammad Syubair, hal. 181)إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمها ضررا بارتكاب أخفهما “Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil  mafsadat yang lebih ringan.” (Al-Asybah wa An-Nadhaa’ir karya Imam As-Suyuti, hal. 87)Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Polemik Penceramah Pasang TarifHukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Hadits Tentang Mengingat Mati, Fatamorgana Dunia, Sifat Dua Puluh Dan Maksudnya, Kaya ApaTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Meraih puncak peribadatan adalah perkara yang agung, tidak seperti yang kita sangka. Kita salat, berzikir kepada Allah, dan puasa, tapi mungkin tidak merasakan khusyuk dalam hati kita. Kita memohon keselamatan dan kebaikan kepada Allah Ta’ālā. Renungkan, bagaimana pikiran seperti ini terlintas dalam salat, tentang emas, bagaimana bisa mengganggu hati Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau cepat-cepat keluar dan terburu-buru untuk segera melepaskan diri darinya, lalu beliau bersabda, “Aku tidak suka emas itu menahan diriku.” (HR. Muslim) “menahan diriku” yaitu menahan hati dari khusyuk menghadap Allah. Mahasuci Allah! Inilah sebabnya, salah seorang sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari terpecahnya fokus atau kacaunya hati.” Mereka bertanya, “Bagaimana itu?” Dia berkata, “Ketika kamu sudah punya harta di setiap lembah.” artinya, ketika seseorang sudah memiliki banyak harta dunia hingga kacau hatinya karena memikirkannya, dia sibuk memikirkan bangunannya, pertaniannya, dan perniagaannya berpikir dan terus berpikir, tak pernah selesai, sampai saat berdiri dalam salatnya pun masih memikirkannya. Hal itu mengganggunya, karena beginilah tabiat manusia. Wahai Saudaraku, hati manusia disebut “qalbu” karena ‘taqallub’ (berbolak-balik), dan setan menjadikannya jalan untuk memasukkan was-was. Namun, ini hanya terjadi pada hati yang sudah mencintai dunia dan terkait dengannya. Adapun orang mukmin yang mengetahui hakikat dunia dan kerendahannya, yang tidak bernilai, terbatas hari-harinya, dan semua yang ada padanya pasti sirna. “Semua yang ada padanya akan binasa, dan wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan yang kekal.” (QS. Ar-Rahman: 26 – 27) Berapa pun banyak dan melimpah harta benda dan perniagaan seseorang, akan tetapi hatinya tidak terikat dengan dunia. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—adalah pedagang. Utsman—semoga Allah meridainya—juga pedagang. Tidak masalah! Masalahnya adalah jika hati sudah terkait. Dunia tidak ada di hati para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— tapi dunia hanya ada di tangan mereka, bukanlah di hati. Namun, hari ini, keadaannya terbalik. ====================================================================================================== هَذِهِ الْعُبُودِيَّةُ تَحْقِيقُهَا أَمْرٌ عَظِيمٌ لَيْسَ كَمَا… نَظُنُّ نَحْنُ نَحْنُ نُصَلِّي وَنَذْكُرُ اللهَ وَنَصُومُ وَرُبَّمَا مَا نَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ فِي قُلُوبِنَا نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ تَأَمَّلْ كَيْفَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْفِكْرِ الَّذِي يَصِيرُ فِي الصَّلَاةِ فِي الذَّهَبِ كَيْفَ كَدَّرَ قَلْبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَزِعًا مُسْرِعًا بَعْدَ الصَّلَاةِ لِيَتَخَلَّصَ مِنْهُ وَقَالَ: كَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي يَحْبِسَنِي- يَحْبِسُ قَلْبِي عَلَى الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ سُبْحَانَ اللهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ يَقُولُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ تَفْرِقَةِ الْهَمِّ أَوْ تَفْرِقَةِ الْقَلْبِ قَالُوا: وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ فِي كُلِّ وَادٍ مَالٌ يَعْنِي رُبَّمَا يَكْثُرُ مَتَاعُ الدُّنْيَا عَلَى الْإِنْسَانِ فَيَتَفَرَّقُ قَلْبُهُ فِيهِ يُفَكِّرُ فِي بِنَايَتِهِ فِي مَزْرَعَتِهِ وَيُفَكِّرُ فِي تِجَارَتِهِ يُفَكِّرُ يُفَكِّرُ مَا يَنْتَهِي التَّفْكِيرُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي صِلَاتِهِ يُفَكِّرُ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ تَهْجُمُ عَلَيْهِ وَهَذَا مِنْ طَبْعِ الْإِنْسَانِ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَةُ قَلْبُهُ مَا سُمِّيَ قَلْبًا إِلَّا مِنْ تَقَلُّبِهِ وَالشَّيْطَانُ جُعِلَ لَهُ السَّبِيلُ فِي الْوَسْوَسَةِ لَكِن هَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذَا أَحَبَّ الدُّنْيَا وَتَعَلَّقَ بِهَا أَمَّا الْمُؤْمِنُ الَّذِي عَرَفَ حَقِيقَاتِ الدُّنْيَا وَحَقَارَتَهَا وَأَنَّهَا لَا شَيْءَ أَيَّامٌ مَعْدُودَةٌ وَكُلُّ مَا فِيهَا يَذْهَبُ كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى ٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ فَمَهْمَا كَثُرَ مَالُهُ وَكَثُرَ مَتَاعُهُ وَكَثُرَتْ تِجَارَتُهُ لَا يَتَعَلَّقُ الْقَلْبُ بِهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا مَا يَمْنَعُ لَكِن الْمُشْكِلَةُ فِي تَعَلُّقِ الْقُلُوبِ الدُّنْيَا مَا كَانَتْ فِي قُلُوبِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانَتْ فِي أَيْدِيِهِمْ لَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ لَكِنَّ الْيَوْمَ انْعَكَسَتِ الْمَسْأَلَةُ    

Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Meraih puncak peribadatan adalah perkara yang agung, tidak seperti yang kita sangka. Kita salat, berzikir kepada Allah, dan puasa, tapi mungkin tidak merasakan khusyuk dalam hati kita. Kita memohon keselamatan dan kebaikan kepada Allah Ta’ālā. Renungkan, bagaimana pikiran seperti ini terlintas dalam salat, tentang emas, bagaimana bisa mengganggu hati Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau cepat-cepat keluar dan terburu-buru untuk segera melepaskan diri darinya, lalu beliau bersabda, “Aku tidak suka emas itu menahan diriku.” (HR. Muslim) “menahan diriku” yaitu menahan hati dari khusyuk menghadap Allah. Mahasuci Allah! Inilah sebabnya, salah seorang sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari terpecahnya fokus atau kacaunya hati.” Mereka bertanya, “Bagaimana itu?” Dia berkata, “Ketika kamu sudah punya harta di setiap lembah.” artinya, ketika seseorang sudah memiliki banyak harta dunia hingga kacau hatinya karena memikirkannya, dia sibuk memikirkan bangunannya, pertaniannya, dan perniagaannya berpikir dan terus berpikir, tak pernah selesai, sampai saat berdiri dalam salatnya pun masih memikirkannya. Hal itu mengganggunya, karena beginilah tabiat manusia. Wahai Saudaraku, hati manusia disebut “qalbu” karena ‘taqallub’ (berbolak-balik), dan setan menjadikannya jalan untuk memasukkan was-was. Namun, ini hanya terjadi pada hati yang sudah mencintai dunia dan terkait dengannya. Adapun orang mukmin yang mengetahui hakikat dunia dan kerendahannya, yang tidak bernilai, terbatas hari-harinya, dan semua yang ada padanya pasti sirna. “Semua yang ada padanya akan binasa, dan wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan yang kekal.” (QS. Ar-Rahman: 26 – 27) Berapa pun banyak dan melimpah harta benda dan perniagaan seseorang, akan tetapi hatinya tidak terikat dengan dunia. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—adalah pedagang. Utsman—semoga Allah meridainya—juga pedagang. Tidak masalah! Masalahnya adalah jika hati sudah terkait. Dunia tidak ada di hati para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— tapi dunia hanya ada di tangan mereka, bukanlah di hati. Namun, hari ini, keadaannya terbalik. ====================================================================================================== هَذِهِ الْعُبُودِيَّةُ تَحْقِيقُهَا أَمْرٌ عَظِيمٌ لَيْسَ كَمَا… نَظُنُّ نَحْنُ نَحْنُ نُصَلِّي وَنَذْكُرُ اللهَ وَنَصُومُ وَرُبَّمَا مَا نَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ فِي قُلُوبِنَا نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ تَأَمَّلْ كَيْفَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْفِكْرِ الَّذِي يَصِيرُ فِي الصَّلَاةِ فِي الذَّهَبِ كَيْفَ كَدَّرَ قَلْبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَزِعًا مُسْرِعًا بَعْدَ الصَّلَاةِ لِيَتَخَلَّصَ مِنْهُ وَقَالَ: كَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي يَحْبِسَنِي- يَحْبِسُ قَلْبِي عَلَى الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ سُبْحَانَ اللهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ يَقُولُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ تَفْرِقَةِ الْهَمِّ أَوْ تَفْرِقَةِ الْقَلْبِ قَالُوا: وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ فِي كُلِّ وَادٍ مَالٌ يَعْنِي رُبَّمَا يَكْثُرُ مَتَاعُ الدُّنْيَا عَلَى الْإِنْسَانِ فَيَتَفَرَّقُ قَلْبُهُ فِيهِ يُفَكِّرُ فِي بِنَايَتِهِ فِي مَزْرَعَتِهِ وَيُفَكِّرُ فِي تِجَارَتِهِ يُفَكِّرُ يُفَكِّرُ مَا يَنْتَهِي التَّفْكِيرُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي صِلَاتِهِ يُفَكِّرُ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ تَهْجُمُ عَلَيْهِ وَهَذَا مِنْ طَبْعِ الْإِنْسَانِ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَةُ قَلْبُهُ مَا سُمِّيَ قَلْبًا إِلَّا مِنْ تَقَلُّبِهِ وَالشَّيْطَانُ جُعِلَ لَهُ السَّبِيلُ فِي الْوَسْوَسَةِ لَكِن هَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذَا أَحَبَّ الدُّنْيَا وَتَعَلَّقَ بِهَا أَمَّا الْمُؤْمِنُ الَّذِي عَرَفَ حَقِيقَاتِ الدُّنْيَا وَحَقَارَتَهَا وَأَنَّهَا لَا شَيْءَ أَيَّامٌ مَعْدُودَةٌ وَكُلُّ مَا فِيهَا يَذْهَبُ كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى ٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ فَمَهْمَا كَثُرَ مَالُهُ وَكَثُرَ مَتَاعُهُ وَكَثُرَتْ تِجَارَتُهُ لَا يَتَعَلَّقُ الْقَلْبُ بِهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا مَا يَمْنَعُ لَكِن الْمُشْكِلَةُ فِي تَعَلُّقِ الْقُلُوبِ الدُّنْيَا مَا كَانَتْ فِي قُلُوبِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانَتْ فِي أَيْدِيِهِمْ لَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ لَكِنَّ الْيَوْمَ انْعَكَسَتِ الْمَسْأَلَةُ    
Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Meraih puncak peribadatan adalah perkara yang agung, tidak seperti yang kita sangka. Kita salat, berzikir kepada Allah, dan puasa, tapi mungkin tidak merasakan khusyuk dalam hati kita. Kita memohon keselamatan dan kebaikan kepada Allah Ta’ālā. Renungkan, bagaimana pikiran seperti ini terlintas dalam salat, tentang emas, bagaimana bisa mengganggu hati Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau cepat-cepat keluar dan terburu-buru untuk segera melepaskan diri darinya, lalu beliau bersabda, “Aku tidak suka emas itu menahan diriku.” (HR. Muslim) “menahan diriku” yaitu menahan hati dari khusyuk menghadap Allah. Mahasuci Allah! Inilah sebabnya, salah seorang sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari terpecahnya fokus atau kacaunya hati.” Mereka bertanya, “Bagaimana itu?” Dia berkata, “Ketika kamu sudah punya harta di setiap lembah.” artinya, ketika seseorang sudah memiliki banyak harta dunia hingga kacau hatinya karena memikirkannya, dia sibuk memikirkan bangunannya, pertaniannya, dan perniagaannya berpikir dan terus berpikir, tak pernah selesai, sampai saat berdiri dalam salatnya pun masih memikirkannya. Hal itu mengganggunya, karena beginilah tabiat manusia. Wahai Saudaraku, hati manusia disebut “qalbu” karena ‘taqallub’ (berbolak-balik), dan setan menjadikannya jalan untuk memasukkan was-was. Namun, ini hanya terjadi pada hati yang sudah mencintai dunia dan terkait dengannya. Adapun orang mukmin yang mengetahui hakikat dunia dan kerendahannya, yang tidak bernilai, terbatas hari-harinya, dan semua yang ada padanya pasti sirna. “Semua yang ada padanya akan binasa, dan wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan yang kekal.” (QS. Ar-Rahman: 26 – 27) Berapa pun banyak dan melimpah harta benda dan perniagaan seseorang, akan tetapi hatinya tidak terikat dengan dunia. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—adalah pedagang. Utsman—semoga Allah meridainya—juga pedagang. Tidak masalah! Masalahnya adalah jika hati sudah terkait. Dunia tidak ada di hati para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— tapi dunia hanya ada di tangan mereka, bukanlah di hati. Namun, hari ini, keadaannya terbalik. ====================================================================================================== هَذِهِ الْعُبُودِيَّةُ تَحْقِيقُهَا أَمْرٌ عَظِيمٌ لَيْسَ كَمَا… نَظُنُّ نَحْنُ نَحْنُ نُصَلِّي وَنَذْكُرُ اللهَ وَنَصُومُ وَرُبَّمَا مَا نَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ فِي قُلُوبِنَا نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ تَأَمَّلْ كَيْفَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْفِكْرِ الَّذِي يَصِيرُ فِي الصَّلَاةِ فِي الذَّهَبِ كَيْفَ كَدَّرَ قَلْبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَزِعًا مُسْرِعًا بَعْدَ الصَّلَاةِ لِيَتَخَلَّصَ مِنْهُ وَقَالَ: كَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي يَحْبِسَنِي- يَحْبِسُ قَلْبِي عَلَى الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ سُبْحَانَ اللهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ يَقُولُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ تَفْرِقَةِ الْهَمِّ أَوْ تَفْرِقَةِ الْقَلْبِ قَالُوا: وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ فِي كُلِّ وَادٍ مَالٌ يَعْنِي رُبَّمَا يَكْثُرُ مَتَاعُ الدُّنْيَا عَلَى الْإِنْسَانِ فَيَتَفَرَّقُ قَلْبُهُ فِيهِ يُفَكِّرُ فِي بِنَايَتِهِ فِي مَزْرَعَتِهِ وَيُفَكِّرُ فِي تِجَارَتِهِ يُفَكِّرُ يُفَكِّرُ مَا يَنْتَهِي التَّفْكِيرُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي صِلَاتِهِ يُفَكِّرُ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ تَهْجُمُ عَلَيْهِ وَهَذَا مِنْ طَبْعِ الْإِنْسَانِ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَةُ قَلْبُهُ مَا سُمِّيَ قَلْبًا إِلَّا مِنْ تَقَلُّبِهِ وَالشَّيْطَانُ جُعِلَ لَهُ السَّبِيلُ فِي الْوَسْوَسَةِ لَكِن هَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذَا أَحَبَّ الدُّنْيَا وَتَعَلَّقَ بِهَا أَمَّا الْمُؤْمِنُ الَّذِي عَرَفَ حَقِيقَاتِ الدُّنْيَا وَحَقَارَتَهَا وَأَنَّهَا لَا شَيْءَ أَيَّامٌ مَعْدُودَةٌ وَكُلُّ مَا فِيهَا يَذْهَبُ كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى ٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ فَمَهْمَا كَثُرَ مَالُهُ وَكَثُرَ مَتَاعُهُ وَكَثُرَتْ تِجَارَتُهُ لَا يَتَعَلَّقُ الْقَلْبُ بِهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا مَا يَمْنَعُ لَكِن الْمُشْكِلَةُ فِي تَعَلُّقِ الْقُلُوبِ الدُّنْيَا مَا كَانَتْ فِي قُلُوبِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانَتْ فِي أَيْدِيِهِمْ لَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ لَكِنَّ الْيَوْمَ انْعَكَسَتِ الْمَسْأَلَةُ    


Jangan Letakkan Dunia di Hatimu – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Meraih puncak peribadatan adalah perkara yang agung, tidak seperti yang kita sangka. Kita salat, berzikir kepada Allah, dan puasa, tapi mungkin tidak merasakan khusyuk dalam hati kita. Kita memohon keselamatan dan kebaikan kepada Allah Ta’ālā. Renungkan, bagaimana pikiran seperti ini terlintas dalam salat, tentang emas, bagaimana bisa mengganggu hati Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau cepat-cepat keluar dan terburu-buru untuk segera melepaskan diri darinya, lalu beliau bersabda, “Aku tidak suka emas itu menahan diriku.” (HR. Muslim) “menahan diriku” yaitu menahan hati dari khusyuk menghadap Allah. Mahasuci Allah! Inilah sebabnya, salah seorang sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari terpecahnya fokus atau kacaunya hati.” Mereka bertanya, “Bagaimana itu?” Dia berkata, “Ketika kamu sudah punya harta di setiap lembah.” artinya, ketika seseorang sudah memiliki banyak harta dunia hingga kacau hatinya karena memikirkannya, dia sibuk memikirkan bangunannya, pertaniannya, dan perniagaannya berpikir dan terus berpikir, tak pernah selesai, sampai saat berdiri dalam salatnya pun masih memikirkannya. Hal itu mengganggunya, karena beginilah tabiat manusia. Wahai Saudaraku, hati manusia disebut “qalbu” karena ‘taqallub’ (berbolak-balik), dan setan menjadikannya jalan untuk memasukkan was-was. Namun, ini hanya terjadi pada hati yang sudah mencintai dunia dan terkait dengannya. Adapun orang mukmin yang mengetahui hakikat dunia dan kerendahannya, yang tidak bernilai, terbatas hari-harinya, dan semua yang ada padanya pasti sirna. “Semua yang ada padanya akan binasa, dan wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan yang kekal.” (QS. Ar-Rahman: 26 – 27) Berapa pun banyak dan melimpah harta benda dan perniagaan seseorang, akan tetapi hatinya tidak terikat dengan dunia. Abu Bakar—semoga Allah meridainya—adalah pedagang. Utsman—semoga Allah meridainya—juga pedagang. Tidak masalah! Masalahnya adalah jika hati sudah terkait. Dunia tidak ada di hati para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— tapi dunia hanya ada di tangan mereka, bukanlah di hati. Namun, hari ini, keadaannya terbalik. ====================================================================================================== هَذِهِ الْعُبُودِيَّةُ تَحْقِيقُهَا أَمْرٌ عَظِيمٌ لَيْسَ كَمَا… نَظُنُّ نَحْنُ نَحْنُ نُصَلِّي وَنَذْكُرُ اللهَ وَنَصُومُ وَرُبَّمَا مَا نَشْعُرُ بِالْخُشُوعِ فِي قُلُوبِنَا نَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ تَأَمَّلْ كَيْفَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْفِكْرِ الَّذِي يَصِيرُ فِي الصَّلَاةِ فِي الذَّهَبِ كَيْفَ كَدَّرَ قَلْبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَزِعًا مُسْرِعًا بَعْدَ الصَّلَاةِ لِيَتَخَلَّصَ مِنْهُ وَقَالَ: كَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي يَحْبِسَنِي- يَحْبِسُ قَلْبِي عَلَى الْإِقْبَالِ عَلَى اللهِ سُبْحَانَ اللهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ يَقُولُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ تَفْرِقَةِ الْهَمِّ أَوْ تَفْرِقَةِ الْقَلْبِ قَالُوا: وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَنْ يَكُونَ لَكَ فِي كُلِّ وَادٍ مَالٌ يَعْنِي رُبَّمَا يَكْثُرُ مَتَاعُ الدُّنْيَا عَلَى الْإِنْسَانِ فَيَتَفَرَّقُ قَلْبُهُ فِيهِ يُفَكِّرُ فِي بِنَايَتِهِ فِي مَزْرَعَتِهِ وَيُفَكِّرُ فِي تِجَارَتِهِ يُفَكِّرُ يُفَكِّرُ مَا يَنْتَهِي التَّفْكِيرُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي صِلَاتِهِ يُفَكِّرُ فِي هَذِهِ الْأُمُورِ تَهْجُمُ عَلَيْهِ وَهَذَا مِنْ طَبْعِ الْإِنْسَانِ الْإِنْسَانُ يَا إِخْوَةُ قَلْبُهُ مَا سُمِّيَ قَلْبًا إِلَّا مِنْ تَقَلُّبِهِ وَالشَّيْطَانُ جُعِلَ لَهُ السَّبِيلُ فِي الْوَسْوَسَةِ لَكِن هَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ إِذَا أَحَبَّ الدُّنْيَا وَتَعَلَّقَ بِهَا أَمَّا الْمُؤْمِنُ الَّذِي عَرَفَ حَقِيقَاتِ الدُّنْيَا وَحَقَارَتَهَا وَأَنَّهَا لَا شَيْءَ أَيَّامٌ مَعْدُودَةٌ وَكُلُّ مَا فِيهَا يَذْهَبُ كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى ٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ فَمَهْمَا كَثُرَ مَالُهُ وَكَثُرَ مَتَاعُهُ وَكَثُرَتْ تِجَارَتُهُ لَا يَتَعَلَّقُ الْقَلْبُ بِهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا مَا يَمْنَعُ لَكِن الْمُشْكِلَةُ فِي تَعَلُّقِ الْقُلُوبِ الدُّنْيَا مَا كَانَتْ فِي قُلُوبِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانَتْ فِي أَيْدِيِهِمْ لَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ لَكِنَّ الْيَوْمَ انْعَكَسَتِ الْمَسْأَلَةُ    

Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi

Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi  Pernyataan: Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5.  Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6. Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini. Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain. Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya.  Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf.  Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة  “Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar. Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang. Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan. Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ “Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280). Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini. Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai. Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan: العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار “Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42). Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari.  Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba.  Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar. Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Swt, Biaya Mahram Umroh, Husnuzan Terhadap Allah, Kifarat Dosa, Menabalkan Nama Anak Menurut Islam, Hewan Cacat Visited 294 times, 9 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid

Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi

Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi  Pernyataan: Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5.  Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6. Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini. Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain. Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya.  Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf.  Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة  “Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar. Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang. Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan. Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ “Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280). Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini. Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai. Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan: العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار “Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42). Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari.  Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba.  Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar. Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Swt, Biaya Mahram Umroh, Husnuzan Terhadap Allah, Kifarat Dosa, Menabalkan Nama Anak Menurut Islam, Hewan Cacat Visited 294 times, 9 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid
Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi  Pernyataan: Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5.  Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6. Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini. Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain. Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya.  Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf.  Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة  “Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar. Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang. Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan. Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ “Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280). Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini. Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai. Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan: العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار “Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42). Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari.  Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba.  Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar. Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Swt, Biaya Mahram Umroh, Husnuzan Terhadap Allah, Kifarat Dosa, Menabalkan Nama Anak Menurut Islam, Hewan Cacat Visited 294 times, 9 visit(s) today Post Views: 339 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338602839&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bayar Hutang setelah Terjadi Inflasi  Pernyataan: Jika saya pernah punya hutang sebesar Rp. 100.000,- di tahun 1995. Ketika itu nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 2.200,-. Sehingga hutang saya ketika itu jika dinilai dengan dollar US adalah sekitar $45,5.  Namun di hari ini (tahun 2022), ketika mata uang sudah mengalami inflasi yang sangat tinggi dibandingkan tahun 1995, nilai 1 dollar US terhadap rupiah adalah sekitar Rp. 15.000,-. Sehingga hutang saya hanya senilai $6,6. Pertanyaannya, apakah saya harus membayar hutang dengan nilai uang di tahun 1995 ataukah dengan nilai sekarang? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, wal ‘ala ahli wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertama, nilai dollar US sama sekali tidak menjadi patokan dalam hutang piutang atau dalam bab apapun dalam fikih Islam terkait muamalah maliyah. Sehingga perhitungan-perhitungan di atas sama sekali tidak dilihat dalam masalah ini. Dan mengapa patokannya dollar US, mengapa bukan Euro, atau dollar Singapura, atau ringgit Malaysia, atau Yen Cina, atau yang lainnya? Dari sini kita paham bahwa sama sekali tidak ada kebutuhan untuk mengkonversikan nilai hutang kepada mata uang negara lain. Kedua, adapun inflasi, ini memang realita yang tidak bisa dipungkiri. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dan tanpa mengkonversikan kepada mata uang negara lain, kita ketahui bersama tentu nilai uang Rupiah di tahun 1995 berbeda dengan nilai uang Rupiah hari ini. Yang mana nilai uang hari ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 1995 atau sebelumnya.  Ketiga, hutang-piutang adalah akad tabarru’. Yaitu akad yang di dalamnya seseorang memberikan harta atau manfaat kepada orang lain tanpa timbal balik sama sekali, dalam rangka untuk berbuat kebaikan dan sebagai perbuatan yang ma’ruf.  Ini adalah pendapat mu’tamad Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Malikiyah. Di antara dalilnya, dari Barra’ ibnu Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  من منح منيحة أو هدى زقاقا أو قال طريقا كان له عدل عتاق نسمة  “Barang siapa memberikan suatu pemberian atau menunjukkan gang -atau jalan- maka orang tersebut mendapat pahala memerdekakan budak” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.683. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam hadis ini Nabi memutlakkan semua manihah (pemberian) sebagai bentuk perbuatan baik yang diganjar pahala yang besar. Dengan demikian, akad hutang-piutang itu memang ada resiko kerugian. Baik kerugian dari sisi opportunity value, karena hartanya digunakan oleh orang lain dan tidak berkembang. Maupun kerugian nilai, yaitu dengan berkurangnya nilai harta ketika dikembalikan. Bahkan orang yang memberikan piutang akan menghadapi resiko hartanya tidak kembali, karena bisa jadi penghutang mangkir tidak bayar hutang. Ini memang sudah menjadi resiko dari semua akad tabarru‘ seperti sedekah, hadiah, wakaf, dan lainnya. Adanya resiko berkurangnya harta secara lahiriyah, namun Allah berikan pahala dan balasan berupa keberkahan. Keempat, orang yang memberikan piutang akan mendapat pahala yang besar, walaupun secara nilai hartanya berkurang. Orang yang memberikan hutang termasuk mendapatkan keutamaan orang yang memberikan kemudahan pada orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ “Barang siapa memudahkan kesulitan orang lain, Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Dan orang yang memberikan hutang akan mendapatkan banyak ganjaran lagi ketika ia memberikan kelonggaran dalam pembayaran. Orang yang memberikan hutang, dianjurkan memberi kelonggaran pada orang yang berhutang dalam masalah pelunasan. Allah berfirman: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ “Jika orang yang berhutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia mudah” (QS. Al-Baqarah: 280). Dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang memberikan kelonggaran pada orang yang kesulitan bayar hutang. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.86). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه “Barang siapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah” (HR. Tirmidzi no. 1306, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kelima, hutang uang dibayar dengan uang sama dan semisal, baik nilainya naik atau turun. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: الْمُسْتَقْرِض يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيَّاتِ ، سَوَاءٌ رَخُصَ سِعْرُهُ أَوْ غَلَا ، أَوْ كَانَ بِحَالِهِ “Orang yang berhutang ia wajib mengembalikan harta yang ia pinjam semisal dengan ketika ia meminjam. Baik nilainya berkurang atau naik, ataupun nilainya masih sama” (Al-Mughni, 6/441). Bahkan Ibnu Qudamah mengklaim ijma akan hal ini. Sehingga wajib mengembalikan hutang berdasarkan nilai ketika meminjam bukan nilai ketika mengembalikan. Atau dengan kata lain, wajib mengembalikan hutang dengan besaran sama, dan tidak melihat kepada nilainya. Jika dahulu berhutang Rp10.000,00 maka hari ini hanya wajib membayar Rp10.000,00 walaupun sudah terjadi perbedaan nilai. Ini merupakan salah satu ketetapan para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami, mereka mengatakan: العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة أيا كان مصدرها بمستوى الأسعار “Yang dilihat dalam pembayaran hutang adalah besaran dari uang bukan nilai dari uang. Karena hutang itu dibayar dengan yang semisalnya. Tidak boleh mengaitkan hutang yang tertanggung dengan perubahan harga dalam bentuk apapun” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami Desember 1988, no. 42). Keenam, keyakinan bahwa pembayaran hutang harus disesuaikan dengan nilainya akan menimbulkan masyaqqah yang besar. Karena setiap hari, bahkan setiap jam dan setiap menit, nilai mata uang terus berubah. Jika pembayaran hutang harus mengikuti perubahan harta, maka orang yang berhutang hari ini harus mengembalikan dengan jumlah yang berbeda walaupun pembayarannya esok hari.  Contohnya, orang yang berhutang 1 juta rupiah hari ini, bisa jadi harus membayar 1 juta 50 ribu rupiah esok hari. Karena adanya perubahan nilai rupiah dalam 1 hari. Padahal ini jelas merupakan riba.  Dan setiap kali seseorang ingin membayar hutang, akan sibuk untuk mengecek berapa nilai rupiah hari ini, yang juga bisa jadi akan timbul perselisihan antara penghutang dan pemberi piutang tentang kurs rupiah saat itu. Maka jelas ini masyaqqah yang besar. Sehingga yang benar, pembayaran hutang itu tetap harus dengan besaran yang sama walaupun nilainya berubah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tulisan Allah Swt, Biaya Mahram Umroh, Husnuzan Terhadap Allah, Kifarat Dosa, Menabalkan Nama Anak Menurut Islam, Hewan Cacat Visited 294 times, 9 visit(s) today Post Views: 339 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)Hakikat tauhid rububiyahSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga dengan gamblang berupaya menjelaskan bahwa tauhid rububiyah semata tidaklah cukup bagi seorang muslim. Seseorang tidaklah menjadi muslim sejati, kecuali dengan mewujudkan tauhid dengan sempurna.Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Misalnya, meyakini Allah sebagai satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, Penguasa dan Pemilik seluruh alam, Yang Memuliakan dan Merendahkan, Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Mengatur siang dan malam, dan Yang Menghidupkan dan Mematikan. Allah telah menetapkan fitrah pada seluruh manusia untuk mengakui keesaan Allah dalam hal rububiyah ini. Bahkan, kaum musyrikin sekalipun yang menujukan ibadah kepada selain-Nya juga mengakui keesaan-Nya dalam hal rububiyah. (lihat keterangan Syekh Al-Fauzan dalam ‘Aqidatu At-Tauhid, hal. 22-24)Barangsiapa yang mengakui tauhid rububiyah, wajib baginya untuk beribadah kepada Allah semata sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Barangsiapa yang mengakui bahwa Allah adalah Pencipta dirinya, Pemberi rezeki baginya, dan Yang mencurahkan kepadanya segala bentuk kenikmatan, maka wajib atasnya untuk bersyukur kepada Allah atas hal itu dengan cara beribadah kepada-Nya semata, tidak kepada selain-Nya. (lihat keterangan Syekh Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin dalam Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah, hal. 27)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Bukanlah makna tauhid sebagaimana apa yang dikatakan oleh orang-orang jahil (bodoh) dan orang-orang sesat yang mengatakan bahwa tauhid adalah dengan anda mengakui bahwa Allahlah Sang Pencipta dan Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Yang Mengatur segala urusan. Ini tidak cukup. Orang-orang musyrik dahulu telah mengakui perkara-perkara ini, namun hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.” (lihat At-Tauhid, Ya ‘Ibadallah, hal. 22)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah), walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Pencipta dan Penguasa alam semesta), tetapi bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah!!” (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 8)Tauhid yang menjadi tujuan penciptaan dan hikmah diutusnya para rasul adalah tauhid uluhiyah atau disebut juga tauhid al-qashd wa ath-thalab (mengesakan Allah dalam hal keinginan dan tuntutan), yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya-. Adapun tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat (disebut juga tauhid al-‘ilmi wal i’tiqad), maka kebanyakan umat manusia telah mengakuinya. Dalam hal tauhid uluhiyah, kebanyakan mereka menentangnya. Ketika rasul berkata kepada mereka,  یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Mereka berkata, أَجِئۡتَنَا لِنَعۡبُدَ ٱللَّهَ وَحۡدَهُۥ“Apakah kamu datang kepada kami agar kami hanya beribadah kepada Allah saja.” (QS. Al-A’raf : 70).Orang-orang musyrik Quraisy pun mengatakan,أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan yang banyak ini menjadi satu sesembahan saja. Sesungguhnya hal ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shad: 5) (lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Dengan demikian, orang-orang musyrik terdahulu mengetahui konsekuensi dari kalimat laa ilaha illallah, sementara orang-orang yang menyembah kubur pada masa kini (yang mengaku sebagai muslim) ternyata tidak mengetahui makna laa ilaha illallah!Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bahkan, ulama mereka yang mendalam pengetahuannya mengenai fikih, nahwu, tafsir, dan hadis pun tidak mengetahui makna laa ilaha illallah. Oleh sebab itulah, mereka tidak mengingkari peribadatan kepada kuburan…” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 20)Inilah hakikat yang ingin dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam karya-karyanya. Di antaranya di dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, beliau mengatakan, “Bahwasanya orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengakui bahwasanya Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, dan Yang Mengatur segala urusan. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.”Bahkan, orang musyrik sekalipun meyakini bahwa alam semesta ini dikuasai oleh Allah. Allah yang memberi rezeki, yang menghidupkan, dan mematikan. Allah berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan? Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Lantas mengapa kalian tidak mau bertakwa?’” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaBahkan, orang-orang musyrik sekalipun ketika tertimpa bahaya dan dirundung petaka kembali kepada Allah dan berdoa tulus kepada-Nya semata. Mereka campakkan sesembahan selain-Nya, saat terjepit bencana. Allah berfirman,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ یُشۡرِكُونَ“Maka apabila mereka naik di atas perahu, mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama (doa). Ketika Allah selamatkan mereka ke daratan, tiba-tiba mereka pun berbuat kesyirikan.” (QS. Al-’Ankabut: 65)Allah berfirman,وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرࣱّ دَعَوۡا۟ رَبَّهُم مُّنِیبِینَ إِلَیۡهِ ثُمَّ إِذَاۤ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِیقࣱ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ یُشۡرِكُونَ“Dan apabila suatu mara bahaya menimpa manusia, mereka pun berdoa kepada Rabbnya seraya inabah (kembali) kepada-Nya. Kemudian ketika Allah berikan dari-Nya sebagian rahmat, tiba-tiba sebagian dari mereka pun kembali berbuat kemusyrikan kepada Rabbnya.” (QS. Ar-Rum: 33)Ayat-ayat yang gamblang ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu adalah apabila mereka tertimpa musibah, maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya.Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai (ombak lautan) mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan (doa) kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini, kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6: 160 cet. At-Taufiqiyah)Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya,وَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِی ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّاۤ إِیَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَـٰنُ كَفُورًا“Dan apabila menimpa kalian suatu mara bahaya (musibah) di tengah lautan, maka lenyaplah semua sesembahan yang kalian seru, kecuali Dia. Maka ketika Allah selamatkan kalian ke daratan, ternyata kalian pun berpaling. Dan manusia itu adalah orang yang sangat ingkar.” (QS. Al-Isra’: 67)Dalil-dalil ini menunjukkan kepada kita dengan gamblang bahwa hakikat keislaman dan ketauhidan seorang hamba harus selalu mewarnai hidup seorang muslim. Tidaklah dia dikatakan muwahhid (orang yang bertauhid), kecuali apabila memurnikan segala amal dan ibadahnya kepada Allah, baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi susah. Allah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Dan tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama dengan hanif.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Adapun beribadah kepada Allah hanya pada saat sempit dan memurnikan doa untuknya di saat terkepung bencana, sementara di saat lapang bersyirik ria, maka ini bukanlah hakikat keislaman dan tauhid yang dituntut pada diri seorang hamba. Lantas bagaimana lagi jika pada saat lapang dan sempit selalu menghiasi hati dan perilaku dengan kekufuran?! Tentu ini bukanlah sifat insan beriman. Allah berhak diibadahi dan diesakan dalam ibadah kapan saja dan di mana saja, baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Oleh sebab itu, Allah menyebut perbuatan berdoa kepada selain Allah, meminta keselamatan dan perlindungan kepada selain-Nya sebagai kesesatan yang paling parah. Allah berfirman,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَ“Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, sosok yang tidak akan bisa memenuhi permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka itu dalam keadaan lalai terhadap doa yang ditujukan kepada dirinya.” (QS. Al-Ahqaf: 5)Apabila kaum musyrikin terdahulu bisa menemukan nilai-nilai penghambaan kepada Allah tatkala tertimpa musibah dan kesulitan, maka sungguh merugi jika ada di antara kaum muslimin sekarang ini yang justru menjerumuskan dirinya dalam syirik di saat musibah menerpa dan bencana melanda. Seharusnya musibah dan bencana ini menyadarkan kita akan arti penting tauhid dan keikhlasan kepada Allah.Allah berfirman, وَٱلَّذِینَ تَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا یَمۡلِكُونَ مِن قِطۡمِیرٍإِن تَدۡعُوهُمۡ لَا یَسۡمَعُوا۟ دُعَاۤءَكُمۡ وَلَوۡ سَمِعُوا۟ مَا ٱسۡتَجَابُوا۟ لَكُمۡۖ وَیَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ یَكۡفُرُونَ بِشِرۡكِكُمۡۚ وَلَا یُنَبِّئُكَ مِثۡلُ خَبِیرࣲ“Dan apa-apa yang kalian seru selain Allah sama sekali tidak menguasai walaupun setipis kulit ari. Apabila kalian berdoa kepada mereka, maka mereka tidak mampu mendengar doa kalian. Seandainya mereka bisa mendengar, maka mereka juga tidak akan bisa memenuhi permintaan kalian. Dan pada hari kiamat nanti mereka akan mengingkari syirik yang kalian kerjakan, dan tidak ada yang bisa memberitakan kepadamu seperti halnya Yang benar-benar teliti dan mengetahui.” (QS. Fathir : 13-14)Oleh sebab itu, Allah menjelaskan bahwa tawakal kepada-Nya merupakan karakter utama orang-orang beriman yang sesungguhnya. Allah berfirman, وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ“Dan kepada Allah semata hendaklah kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Al-Maidah: 23)Maksud ayat ini adalah apabila kalian beriman kepada Allah, maka wajib bagi kalian untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Maka, Allah menjadikan tawakal kepada-Nya sebagai syarat keimanan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Hal ini menunjukkan bahwa ternafikan iman pada saat ternafikannya tawakal. Artinya, barangsiapa yang tidak bertawakal (kepada Allah semata), maka tidak ada iman padanya.” (dinukil dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah oleh Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafizhahullah, hal. 62-63)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bertawakal kepada sesuatu artinya adalah bersandar kepadanya. Adapun bertawakal kepada Allah maksudnya adalah menyandarkan diri kepada Allah Ta’ala dalam rangka mencukupi dan memenuhi keinginannya, baik di saat mencari kemanfaatan ataupun menolak kemudharatan. Ia merupakan bagian kesempurnaan iman dan tanda keberadaannya.” (lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hal. 38)Syekh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah salah satu kewajiban tauhid dan iman yang terbesar. Sesuai dengan kekuatan tawakal, maka sekuat itulah keimanan seorang hamba dan bertambah sempurna tauhidnya. Setiap hamba sangat membutuhkan tawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya dalam segala yang ingin dia lakukan atau tinggalkan, dalam urusan agama maupun urusan dunia.” (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 101)Dari sanalah maka Allah menyebut orang yang berdoa dan memohon keselamatan kepada selain-Nya adalah orang-orang yang zalim lagi syirik. Allah berfirman,وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا یَنفَعُكَ وَلَا یَضُرُّكَۖ فَإِن فَعَلۡتَ فَإِنَّكَ إِذࣰا مِّنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ“Dan janganlah kamu menyeru kepada selain Allah, apa-apa yang tidak bisa mendatangkan manfaat bagimu dan tidak pula mendatangkan bahaya untukmu. Apabila kamu melakukan itu, maka sesungguhnya kamu benar-benar tergolong orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)Allah juga berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku, pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60)[Bersambung]Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Istiftah, Nama Lengkap Abu Bakar, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Pengertian Mati Syahid, Pondok Pesantren Bin BazTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)Hakikat tauhid rububiyahSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga dengan gamblang berupaya menjelaskan bahwa tauhid rububiyah semata tidaklah cukup bagi seorang muslim. Seseorang tidaklah menjadi muslim sejati, kecuali dengan mewujudkan tauhid dengan sempurna.Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Misalnya, meyakini Allah sebagai satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, Penguasa dan Pemilik seluruh alam, Yang Memuliakan dan Merendahkan, Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Mengatur siang dan malam, dan Yang Menghidupkan dan Mematikan. Allah telah menetapkan fitrah pada seluruh manusia untuk mengakui keesaan Allah dalam hal rububiyah ini. Bahkan, kaum musyrikin sekalipun yang menujukan ibadah kepada selain-Nya juga mengakui keesaan-Nya dalam hal rububiyah. (lihat keterangan Syekh Al-Fauzan dalam ‘Aqidatu At-Tauhid, hal. 22-24)Barangsiapa yang mengakui tauhid rububiyah, wajib baginya untuk beribadah kepada Allah semata sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Barangsiapa yang mengakui bahwa Allah adalah Pencipta dirinya, Pemberi rezeki baginya, dan Yang mencurahkan kepadanya segala bentuk kenikmatan, maka wajib atasnya untuk bersyukur kepada Allah atas hal itu dengan cara beribadah kepada-Nya semata, tidak kepada selain-Nya. (lihat keterangan Syekh Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin dalam Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah, hal. 27)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Bukanlah makna tauhid sebagaimana apa yang dikatakan oleh orang-orang jahil (bodoh) dan orang-orang sesat yang mengatakan bahwa tauhid adalah dengan anda mengakui bahwa Allahlah Sang Pencipta dan Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Yang Mengatur segala urusan. Ini tidak cukup. Orang-orang musyrik dahulu telah mengakui perkara-perkara ini, namun hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.” (lihat At-Tauhid, Ya ‘Ibadallah, hal. 22)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah), walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Pencipta dan Penguasa alam semesta), tetapi bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah!!” (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 8)Tauhid yang menjadi tujuan penciptaan dan hikmah diutusnya para rasul adalah tauhid uluhiyah atau disebut juga tauhid al-qashd wa ath-thalab (mengesakan Allah dalam hal keinginan dan tuntutan), yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya-. Adapun tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat (disebut juga tauhid al-‘ilmi wal i’tiqad), maka kebanyakan umat manusia telah mengakuinya. Dalam hal tauhid uluhiyah, kebanyakan mereka menentangnya. Ketika rasul berkata kepada mereka,  یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Mereka berkata, أَجِئۡتَنَا لِنَعۡبُدَ ٱللَّهَ وَحۡدَهُۥ“Apakah kamu datang kepada kami agar kami hanya beribadah kepada Allah saja.” (QS. Al-A’raf : 70).Orang-orang musyrik Quraisy pun mengatakan,أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan yang banyak ini menjadi satu sesembahan saja. Sesungguhnya hal ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shad: 5) (lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Dengan demikian, orang-orang musyrik terdahulu mengetahui konsekuensi dari kalimat laa ilaha illallah, sementara orang-orang yang menyembah kubur pada masa kini (yang mengaku sebagai muslim) ternyata tidak mengetahui makna laa ilaha illallah!Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bahkan, ulama mereka yang mendalam pengetahuannya mengenai fikih, nahwu, tafsir, dan hadis pun tidak mengetahui makna laa ilaha illallah. Oleh sebab itulah, mereka tidak mengingkari peribadatan kepada kuburan…” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 20)Inilah hakikat yang ingin dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam karya-karyanya. Di antaranya di dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, beliau mengatakan, “Bahwasanya orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengakui bahwasanya Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, dan Yang Mengatur segala urusan. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.”Bahkan, orang musyrik sekalipun meyakini bahwa alam semesta ini dikuasai oleh Allah. Allah yang memberi rezeki, yang menghidupkan, dan mematikan. Allah berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan? Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Lantas mengapa kalian tidak mau bertakwa?’” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaBahkan, orang-orang musyrik sekalipun ketika tertimpa bahaya dan dirundung petaka kembali kepada Allah dan berdoa tulus kepada-Nya semata. Mereka campakkan sesembahan selain-Nya, saat terjepit bencana. Allah berfirman,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ یُشۡرِكُونَ“Maka apabila mereka naik di atas perahu, mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama (doa). Ketika Allah selamatkan mereka ke daratan, tiba-tiba mereka pun berbuat kesyirikan.” (QS. Al-’Ankabut: 65)Allah berfirman,وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرࣱّ دَعَوۡا۟ رَبَّهُم مُّنِیبِینَ إِلَیۡهِ ثُمَّ إِذَاۤ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِیقࣱ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ یُشۡرِكُونَ“Dan apabila suatu mara bahaya menimpa manusia, mereka pun berdoa kepada Rabbnya seraya inabah (kembali) kepada-Nya. Kemudian ketika Allah berikan dari-Nya sebagian rahmat, tiba-tiba sebagian dari mereka pun kembali berbuat kemusyrikan kepada Rabbnya.” (QS. Ar-Rum: 33)Ayat-ayat yang gamblang ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu adalah apabila mereka tertimpa musibah, maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya.Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai (ombak lautan) mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan (doa) kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini, kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6: 160 cet. At-Taufiqiyah)Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya,وَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِی ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّاۤ إِیَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَـٰنُ كَفُورًا“Dan apabila menimpa kalian suatu mara bahaya (musibah) di tengah lautan, maka lenyaplah semua sesembahan yang kalian seru, kecuali Dia. Maka ketika Allah selamatkan kalian ke daratan, ternyata kalian pun berpaling. Dan manusia itu adalah orang yang sangat ingkar.” (QS. Al-Isra’: 67)Dalil-dalil ini menunjukkan kepada kita dengan gamblang bahwa hakikat keislaman dan ketauhidan seorang hamba harus selalu mewarnai hidup seorang muslim. Tidaklah dia dikatakan muwahhid (orang yang bertauhid), kecuali apabila memurnikan segala amal dan ibadahnya kepada Allah, baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi susah. Allah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Dan tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama dengan hanif.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Adapun beribadah kepada Allah hanya pada saat sempit dan memurnikan doa untuknya di saat terkepung bencana, sementara di saat lapang bersyirik ria, maka ini bukanlah hakikat keislaman dan tauhid yang dituntut pada diri seorang hamba. Lantas bagaimana lagi jika pada saat lapang dan sempit selalu menghiasi hati dan perilaku dengan kekufuran?! Tentu ini bukanlah sifat insan beriman. Allah berhak diibadahi dan diesakan dalam ibadah kapan saja dan di mana saja, baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Oleh sebab itu, Allah menyebut perbuatan berdoa kepada selain Allah, meminta keselamatan dan perlindungan kepada selain-Nya sebagai kesesatan yang paling parah. Allah berfirman,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَ“Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, sosok yang tidak akan bisa memenuhi permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka itu dalam keadaan lalai terhadap doa yang ditujukan kepada dirinya.” (QS. Al-Ahqaf: 5)Apabila kaum musyrikin terdahulu bisa menemukan nilai-nilai penghambaan kepada Allah tatkala tertimpa musibah dan kesulitan, maka sungguh merugi jika ada di antara kaum muslimin sekarang ini yang justru menjerumuskan dirinya dalam syirik di saat musibah menerpa dan bencana melanda. Seharusnya musibah dan bencana ini menyadarkan kita akan arti penting tauhid dan keikhlasan kepada Allah.Allah berfirman, وَٱلَّذِینَ تَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا یَمۡلِكُونَ مِن قِطۡمِیرٍإِن تَدۡعُوهُمۡ لَا یَسۡمَعُوا۟ دُعَاۤءَكُمۡ وَلَوۡ سَمِعُوا۟ مَا ٱسۡتَجَابُوا۟ لَكُمۡۖ وَیَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ یَكۡفُرُونَ بِشِرۡكِكُمۡۚ وَلَا یُنَبِّئُكَ مِثۡلُ خَبِیرࣲ“Dan apa-apa yang kalian seru selain Allah sama sekali tidak menguasai walaupun setipis kulit ari. Apabila kalian berdoa kepada mereka, maka mereka tidak mampu mendengar doa kalian. Seandainya mereka bisa mendengar, maka mereka juga tidak akan bisa memenuhi permintaan kalian. Dan pada hari kiamat nanti mereka akan mengingkari syirik yang kalian kerjakan, dan tidak ada yang bisa memberitakan kepadamu seperti halnya Yang benar-benar teliti dan mengetahui.” (QS. Fathir : 13-14)Oleh sebab itu, Allah menjelaskan bahwa tawakal kepada-Nya merupakan karakter utama orang-orang beriman yang sesungguhnya. Allah berfirman, وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ“Dan kepada Allah semata hendaklah kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Al-Maidah: 23)Maksud ayat ini adalah apabila kalian beriman kepada Allah, maka wajib bagi kalian untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Maka, Allah menjadikan tawakal kepada-Nya sebagai syarat keimanan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Hal ini menunjukkan bahwa ternafikan iman pada saat ternafikannya tawakal. Artinya, barangsiapa yang tidak bertawakal (kepada Allah semata), maka tidak ada iman padanya.” (dinukil dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah oleh Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafizhahullah, hal. 62-63)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bertawakal kepada sesuatu artinya adalah bersandar kepadanya. Adapun bertawakal kepada Allah maksudnya adalah menyandarkan diri kepada Allah Ta’ala dalam rangka mencukupi dan memenuhi keinginannya, baik di saat mencari kemanfaatan ataupun menolak kemudharatan. Ia merupakan bagian kesempurnaan iman dan tanda keberadaannya.” (lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hal. 38)Syekh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah salah satu kewajiban tauhid dan iman yang terbesar. Sesuai dengan kekuatan tawakal, maka sekuat itulah keimanan seorang hamba dan bertambah sempurna tauhidnya. Setiap hamba sangat membutuhkan tawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya dalam segala yang ingin dia lakukan atau tinggalkan, dalam urusan agama maupun urusan dunia.” (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 101)Dari sanalah maka Allah menyebut orang yang berdoa dan memohon keselamatan kepada selain-Nya adalah orang-orang yang zalim lagi syirik. Allah berfirman,وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا یَنفَعُكَ وَلَا یَضُرُّكَۖ فَإِن فَعَلۡتَ فَإِنَّكَ إِذࣰا مِّنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ“Dan janganlah kamu menyeru kepada selain Allah, apa-apa yang tidak bisa mendatangkan manfaat bagimu dan tidak pula mendatangkan bahaya untukmu. Apabila kamu melakukan itu, maka sesungguhnya kamu benar-benar tergolong orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)Allah juga berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku, pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60)[Bersambung]Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Istiftah, Nama Lengkap Abu Bakar, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Pengertian Mati Syahid, Pondok Pesantren Bin BazTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)Hakikat tauhid rububiyahSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga dengan gamblang berupaya menjelaskan bahwa tauhid rububiyah semata tidaklah cukup bagi seorang muslim. Seseorang tidaklah menjadi muslim sejati, kecuali dengan mewujudkan tauhid dengan sempurna.Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Misalnya, meyakini Allah sebagai satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, Penguasa dan Pemilik seluruh alam, Yang Memuliakan dan Merendahkan, Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Mengatur siang dan malam, dan Yang Menghidupkan dan Mematikan. Allah telah menetapkan fitrah pada seluruh manusia untuk mengakui keesaan Allah dalam hal rububiyah ini. Bahkan, kaum musyrikin sekalipun yang menujukan ibadah kepada selain-Nya juga mengakui keesaan-Nya dalam hal rububiyah. (lihat keterangan Syekh Al-Fauzan dalam ‘Aqidatu At-Tauhid, hal. 22-24)Barangsiapa yang mengakui tauhid rububiyah, wajib baginya untuk beribadah kepada Allah semata sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Barangsiapa yang mengakui bahwa Allah adalah Pencipta dirinya, Pemberi rezeki baginya, dan Yang mencurahkan kepadanya segala bentuk kenikmatan, maka wajib atasnya untuk bersyukur kepada Allah atas hal itu dengan cara beribadah kepada-Nya semata, tidak kepada selain-Nya. (lihat keterangan Syekh Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin dalam Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah, hal. 27)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Bukanlah makna tauhid sebagaimana apa yang dikatakan oleh orang-orang jahil (bodoh) dan orang-orang sesat yang mengatakan bahwa tauhid adalah dengan anda mengakui bahwa Allahlah Sang Pencipta dan Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Yang Mengatur segala urusan. Ini tidak cukup. Orang-orang musyrik dahulu telah mengakui perkara-perkara ini, namun hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.” (lihat At-Tauhid, Ya ‘Ibadallah, hal. 22)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah), walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Pencipta dan Penguasa alam semesta), tetapi bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah!!” (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 8)Tauhid yang menjadi tujuan penciptaan dan hikmah diutusnya para rasul adalah tauhid uluhiyah atau disebut juga tauhid al-qashd wa ath-thalab (mengesakan Allah dalam hal keinginan dan tuntutan), yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya-. Adapun tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat (disebut juga tauhid al-‘ilmi wal i’tiqad), maka kebanyakan umat manusia telah mengakuinya. Dalam hal tauhid uluhiyah, kebanyakan mereka menentangnya. Ketika rasul berkata kepada mereka,  یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Mereka berkata, أَجِئۡتَنَا لِنَعۡبُدَ ٱللَّهَ وَحۡدَهُۥ“Apakah kamu datang kepada kami agar kami hanya beribadah kepada Allah saja.” (QS. Al-A’raf : 70).Orang-orang musyrik Quraisy pun mengatakan,أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan yang banyak ini menjadi satu sesembahan saja. Sesungguhnya hal ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shad: 5) (lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Dengan demikian, orang-orang musyrik terdahulu mengetahui konsekuensi dari kalimat laa ilaha illallah, sementara orang-orang yang menyembah kubur pada masa kini (yang mengaku sebagai muslim) ternyata tidak mengetahui makna laa ilaha illallah!Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bahkan, ulama mereka yang mendalam pengetahuannya mengenai fikih, nahwu, tafsir, dan hadis pun tidak mengetahui makna laa ilaha illallah. Oleh sebab itulah, mereka tidak mengingkari peribadatan kepada kuburan…” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 20)Inilah hakikat yang ingin dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam karya-karyanya. Di antaranya di dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, beliau mengatakan, “Bahwasanya orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengakui bahwasanya Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, dan Yang Mengatur segala urusan. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.”Bahkan, orang musyrik sekalipun meyakini bahwa alam semesta ini dikuasai oleh Allah. Allah yang memberi rezeki, yang menghidupkan, dan mematikan. Allah berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan? Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Lantas mengapa kalian tidak mau bertakwa?’” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaBahkan, orang-orang musyrik sekalipun ketika tertimpa bahaya dan dirundung petaka kembali kepada Allah dan berdoa tulus kepada-Nya semata. Mereka campakkan sesembahan selain-Nya, saat terjepit bencana. Allah berfirman,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ یُشۡرِكُونَ“Maka apabila mereka naik di atas perahu, mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama (doa). Ketika Allah selamatkan mereka ke daratan, tiba-tiba mereka pun berbuat kesyirikan.” (QS. Al-’Ankabut: 65)Allah berfirman,وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرࣱّ دَعَوۡا۟ رَبَّهُم مُّنِیبِینَ إِلَیۡهِ ثُمَّ إِذَاۤ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِیقࣱ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ یُشۡرِكُونَ“Dan apabila suatu mara bahaya menimpa manusia, mereka pun berdoa kepada Rabbnya seraya inabah (kembali) kepada-Nya. Kemudian ketika Allah berikan dari-Nya sebagian rahmat, tiba-tiba sebagian dari mereka pun kembali berbuat kemusyrikan kepada Rabbnya.” (QS. Ar-Rum: 33)Ayat-ayat yang gamblang ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu adalah apabila mereka tertimpa musibah, maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya.Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai (ombak lautan) mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan (doa) kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini, kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6: 160 cet. At-Taufiqiyah)Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya,وَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِی ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّاۤ إِیَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَـٰنُ كَفُورًا“Dan apabila menimpa kalian suatu mara bahaya (musibah) di tengah lautan, maka lenyaplah semua sesembahan yang kalian seru, kecuali Dia. Maka ketika Allah selamatkan kalian ke daratan, ternyata kalian pun berpaling. Dan manusia itu adalah orang yang sangat ingkar.” (QS. Al-Isra’: 67)Dalil-dalil ini menunjukkan kepada kita dengan gamblang bahwa hakikat keislaman dan ketauhidan seorang hamba harus selalu mewarnai hidup seorang muslim. Tidaklah dia dikatakan muwahhid (orang yang bertauhid), kecuali apabila memurnikan segala amal dan ibadahnya kepada Allah, baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi susah. Allah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Dan tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama dengan hanif.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Adapun beribadah kepada Allah hanya pada saat sempit dan memurnikan doa untuknya di saat terkepung bencana, sementara di saat lapang bersyirik ria, maka ini bukanlah hakikat keislaman dan tauhid yang dituntut pada diri seorang hamba. Lantas bagaimana lagi jika pada saat lapang dan sempit selalu menghiasi hati dan perilaku dengan kekufuran?! Tentu ini bukanlah sifat insan beriman. Allah berhak diibadahi dan diesakan dalam ibadah kapan saja dan di mana saja, baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Oleh sebab itu, Allah menyebut perbuatan berdoa kepada selain Allah, meminta keselamatan dan perlindungan kepada selain-Nya sebagai kesesatan yang paling parah. Allah berfirman,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَ“Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, sosok yang tidak akan bisa memenuhi permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka itu dalam keadaan lalai terhadap doa yang ditujukan kepada dirinya.” (QS. Al-Ahqaf: 5)Apabila kaum musyrikin terdahulu bisa menemukan nilai-nilai penghambaan kepada Allah tatkala tertimpa musibah dan kesulitan, maka sungguh merugi jika ada di antara kaum muslimin sekarang ini yang justru menjerumuskan dirinya dalam syirik di saat musibah menerpa dan bencana melanda. Seharusnya musibah dan bencana ini menyadarkan kita akan arti penting tauhid dan keikhlasan kepada Allah.Allah berfirman, وَٱلَّذِینَ تَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا یَمۡلِكُونَ مِن قِطۡمِیرٍإِن تَدۡعُوهُمۡ لَا یَسۡمَعُوا۟ دُعَاۤءَكُمۡ وَلَوۡ سَمِعُوا۟ مَا ٱسۡتَجَابُوا۟ لَكُمۡۖ وَیَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ یَكۡفُرُونَ بِشِرۡكِكُمۡۚ وَلَا یُنَبِّئُكَ مِثۡلُ خَبِیرࣲ“Dan apa-apa yang kalian seru selain Allah sama sekali tidak menguasai walaupun setipis kulit ari. Apabila kalian berdoa kepada mereka, maka mereka tidak mampu mendengar doa kalian. Seandainya mereka bisa mendengar, maka mereka juga tidak akan bisa memenuhi permintaan kalian. Dan pada hari kiamat nanti mereka akan mengingkari syirik yang kalian kerjakan, dan tidak ada yang bisa memberitakan kepadamu seperti halnya Yang benar-benar teliti dan mengetahui.” (QS. Fathir : 13-14)Oleh sebab itu, Allah menjelaskan bahwa tawakal kepada-Nya merupakan karakter utama orang-orang beriman yang sesungguhnya. Allah berfirman, وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ“Dan kepada Allah semata hendaklah kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Al-Maidah: 23)Maksud ayat ini adalah apabila kalian beriman kepada Allah, maka wajib bagi kalian untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Maka, Allah menjadikan tawakal kepada-Nya sebagai syarat keimanan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Hal ini menunjukkan bahwa ternafikan iman pada saat ternafikannya tawakal. Artinya, barangsiapa yang tidak bertawakal (kepada Allah semata), maka tidak ada iman padanya.” (dinukil dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah oleh Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafizhahullah, hal. 62-63)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bertawakal kepada sesuatu artinya adalah bersandar kepadanya. Adapun bertawakal kepada Allah maksudnya adalah menyandarkan diri kepada Allah Ta’ala dalam rangka mencukupi dan memenuhi keinginannya, baik di saat mencari kemanfaatan ataupun menolak kemudharatan. Ia merupakan bagian kesempurnaan iman dan tanda keberadaannya.” (lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hal. 38)Syekh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah salah satu kewajiban tauhid dan iman yang terbesar. Sesuai dengan kekuatan tawakal, maka sekuat itulah keimanan seorang hamba dan bertambah sempurna tauhidnya. Setiap hamba sangat membutuhkan tawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya dalam segala yang ingin dia lakukan atau tinggalkan, dalam urusan agama maupun urusan dunia.” (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 101)Dari sanalah maka Allah menyebut orang yang berdoa dan memohon keselamatan kepada selain-Nya adalah orang-orang yang zalim lagi syirik. Allah berfirman,وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا یَنفَعُكَ وَلَا یَضُرُّكَۖ فَإِن فَعَلۡتَ فَإِنَّكَ إِذࣰا مِّنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ“Dan janganlah kamu menyeru kepada selain Allah, apa-apa yang tidak bisa mendatangkan manfaat bagimu dan tidak pula mendatangkan bahaya untukmu. Apabila kamu melakukan itu, maka sesungguhnya kamu benar-benar tergolong orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)Allah juga berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku, pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60)[Bersambung]Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Istiftah, Nama Lengkap Abu Bakar, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Pengertian Mati Syahid, Pondok Pesantren Bin BazTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)Hakikat tauhid rububiyahSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga dengan gamblang berupaya menjelaskan bahwa tauhid rububiyah semata tidaklah cukup bagi seorang muslim. Seseorang tidaklah menjadi muslim sejati, kecuali dengan mewujudkan tauhid dengan sempurna.Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan-Nya. Misalnya, meyakini Allah sebagai satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, Penguasa dan Pemilik seluruh alam, Yang Memuliakan dan Merendahkan, Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Mengatur siang dan malam, dan Yang Menghidupkan dan Mematikan. Allah telah menetapkan fitrah pada seluruh manusia untuk mengakui keesaan Allah dalam hal rububiyah ini. Bahkan, kaum musyrikin sekalipun yang menujukan ibadah kepada selain-Nya juga mengakui keesaan-Nya dalam hal rububiyah. (lihat keterangan Syekh Al-Fauzan dalam ‘Aqidatu At-Tauhid, hal. 22-24)Barangsiapa yang mengakui tauhid rububiyah, wajib baginya untuk beribadah kepada Allah semata sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Barangsiapa yang mengakui bahwa Allah adalah Pencipta dirinya, Pemberi rezeki baginya, dan Yang mencurahkan kepadanya segala bentuk kenikmatan, maka wajib atasnya untuk bersyukur kepada Allah atas hal itu dengan cara beribadah kepada-Nya semata, tidak kepada selain-Nya. (lihat keterangan Syekh Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin dalam Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyah, hal. 27)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Bukanlah makna tauhid sebagaimana apa yang dikatakan oleh orang-orang jahil (bodoh) dan orang-orang sesat yang mengatakan bahwa tauhid adalah dengan anda mengakui bahwa Allahlah Sang Pencipta dan Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Yang Mengatur segala urusan. Ini tidak cukup. Orang-orang musyrik dahulu telah mengakui perkara-perkara ini, namun hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.” (lihat At-Tauhid, Ya ‘Ibadallah, hal. 22)Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mengherankan adalah kebanyakan para penulis dalam bidang ilmu tauhid dari kalangan belakangan (muta’akhirin) lebih memfokuskan pembahasan mengenai tauhid rububiyah. Seolah-olah mereka sedang berbicara dengan kaum yang mengingkari keberadaan Rabb (Allah), walaupun mungkin ada orang yang mengingkari Rabb (Pencipta dan Penguasa alam semesta), tetapi bukankah betapa banyak umat Islam yang terjerumus ke dalam syirik ibadah!!” (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 8)Tauhid yang menjadi tujuan penciptaan dan hikmah diutusnya para rasul adalah tauhid uluhiyah atau disebut juga tauhid al-qashd wa ath-thalab (mengesakan Allah dalam hal keinginan dan tuntutan), yaitu mengesakan Allah dalam beribadah. Beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya-. Adapun tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat (disebut juga tauhid al-‘ilmi wal i’tiqad), maka kebanyakan umat manusia telah mengakuinya. Dalam hal tauhid uluhiyah, kebanyakan mereka menentangnya. Ketika rasul berkata kepada mereka,  یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Mereka berkata, أَجِئۡتَنَا لِنَعۡبُدَ ٱللَّهَ وَحۡدَهُۥ“Apakah kamu datang kepada kami agar kami hanya beribadah kepada Allah saja.” (QS. Al-A’raf : 70).Orang-orang musyrik Quraisy pun mengatakan,أَجَعَلَ ٱلۡـَٔالِهَةَ إِلَـٰهࣰا وَ ٰ⁠حِدًاۖ إِنَّ هَـٰذَا لَشَیۡءٌ عُجَابࣱ“Apakah dia (Muhammad) menjadikan sesembahan yang banyak ini menjadi satu sesembahan saja. Sesungguhnya hal ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shad: 5) (lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Dengan demikian, orang-orang musyrik terdahulu mengetahui konsekuensi dari kalimat laa ilaha illallah, sementara orang-orang yang menyembah kubur pada masa kini (yang mengaku sebagai muslim) ternyata tidak mengetahui makna laa ilaha illallah!Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Bahkan, ulama mereka yang mendalam pengetahuannya mengenai fikih, nahwu, tafsir, dan hadis pun tidak mengetahui makna laa ilaha illallah. Oleh sebab itulah, mereka tidak mengingkari peribadatan kepada kuburan…” (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 20)Inilah hakikat yang ingin dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam karya-karyanya. Di antaranya di dalam Al-Qawa’id Al-Arba’, beliau mengatakan, “Bahwasanya orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengakui bahwasanya Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemberi rezeki, dan Yang Mengatur segala urusan. Akan tetapi, hal itu belum bisa memasukkan mereka ke dalam Islam.”Bahkan, orang musyrik sekalipun meyakini bahwa alam semesta ini dikuasai oleh Allah. Allah yang memberi rezeki, yang menghidupkan, dan mematikan. Allah berfirman,قُلۡ مَن یَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن یَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَـٰرَ وَمَن یُخۡرِجُ ٱلۡحَیَّ مِنَ ٱلۡمَیِّتِ وَیُخۡرِجُ ٱلۡمَیِّتَ مِنَ ٱلۡحَیِّ وَمَن یُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَیَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ“Katakanlah, ‘Siapakah yang memberikan rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Atau siapakah yang menguasai pendengaran dan penglihatan? Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup? Dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Lantas mengapa kalian tidak mau bertakwa?’” (QS. Yunus: 31)Baca Juga: Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaBahkan, orang-orang musyrik sekalipun ketika tertimpa bahaya dan dirundung petaka kembali kepada Allah dan berdoa tulus kepada-Nya semata. Mereka campakkan sesembahan selain-Nya, saat terjepit bencana. Allah berfirman,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ إِذَا هُمۡ یُشۡرِكُونَ“Maka apabila mereka naik di atas perahu, mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama (doa). Ketika Allah selamatkan mereka ke daratan, tiba-tiba mereka pun berbuat kesyirikan.” (QS. Al-’Ankabut: 65)Allah berfirman,وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرࣱّ دَعَوۡا۟ رَبَّهُم مُّنِیبِینَ إِلَیۡهِ ثُمَّ إِذَاۤ أَذَاقَهُم مِّنۡهُ رَحۡمَةً إِذَا فَرِیقࣱ مِّنۡهُم بِرَبِّهِمۡ یُشۡرِكُونَ“Dan apabila suatu mara bahaya menimpa manusia, mereka pun berdoa kepada Rabbnya seraya inabah (kembali) kepada-Nya. Kemudian ketika Allah berikan dari-Nya sebagian rahmat, tiba-tiba sebagian dari mereka pun kembali berbuat kemusyrikan kepada Rabbnya.” (QS. Ar-Rum: 33)Ayat-ayat yang gamblang ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa sikap kaum musyrikin terdahulu adalah apabila mereka tertimpa musibah, maka mereka kembali kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya.Sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad bin Ishaq dari Ikrimah bin Abu Jahal yang mengisahkan bahwa orang-orang musyrik kala itu ketika berada di atas kapal dan terancam oleh badai (ombak lautan) mereka mengatakan, “Wahai kaum, murnikanlah untuk Rabb kalian permintaan (doa) kalian. Karena tidak ada yang bisa menyelamatkan dalam keadaan ini, kecuali Dia (Allah).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 6: 160 cet. At-Taufiqiyah)Allah pun telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya,وَإِذَا مَسَّكُمُ ٱلضُّرُّ فِی ٱلۡبَحۡرِ ضَلَّ مَن تَدۡعُونَ إِلَّاۤ إِیَّاهُۖ فَلَمَّا نَجَّىٰكُمۡ إِلَى ٱلۡبَرِّ أَعۡرَضۡتُمۡۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَـٰنُ كَفُورًا“Dan apabila menimpa kalian suatu mara bahaya (musibah) di tengah lautan, maka lenyaplah semua sesembahan yang kalian seru, kecuali Dia. Maka ketika Allah selamatkan kalian ke daratan, ternyata kalian pun berpaling. Dan manusia itu adalah orang yang sangat ingkar.” (QS. Al-Isra’: 67)Dalil-dalil ini menunjukkan kepada kita dengan gamblang bahwa hakikat keislaman dan ketauhidan seorang hamba harus selalu mewarnai hidup seorang muslim. Tidaklah dia dikatakan muwahhid (orang yang bertauhid), kecuali apabila memurnikan segala amal dan ibadahnya kepada Allah, baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi susah. Allah berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Dan tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama dengan hanif.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Adapun beribadah kepada Allah hanya pada saat sempit dan memurnikan doa untuknya di saat terkepung bencana, sementara di saat lapang bersyirik ria, maka ini bukanlah hakikat keislaman dan tauhid yang dituntut pada diri seorang hamba. Lantas bagaimana lagi jika pada saat lapang dan sempit selalu menghiasi hati dan perilaku dengan kekufuran?! Tentu ini bukanlah sifat insan beriman. Allah berhak diibadahi dan diesakan dalam ibadah kapan saja dan di mana saja, baik dalam keadaan senang maupun dalam keadaan susah.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Oleh sebab itu, Allah menyebut perbuatan berdoa kepada selain Allah, meminta keselamatan dan perlindungan kepada selain-Nya sebagai kesesatan yang paling parah. Allah berfirman,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَ“Dan siapakah orang yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, sosok yang tidak akan bisa memenuhi permintaannya sampai hari kiamat. Dan mereka itu dalam keadaan lalai terhadap doa yang ditujukan kepada dirinya.” (QS. Al-Ahqaf: 5)Apabila kaum musyrikin terdahulu bisa menemukan nilai-nilai penghambaan kepada Allah tatkala tertimpa musibah dan kesulitan, maka sungguh merugi jika ada di antara kaum muslimin sekarang ini yang justru menjerumuskan dirinya dalam syirik di saat musibah menerpa dan bencana melanda. Seharusnya musibah dan bencana ini menyadarkan kita akan arti penting tauhid dan keikhlasan kepada Allah.Allah berfirman, وَٱلَّذِینَ تَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦ مَا یَمۡلِكُونَ مِن قِطۡمِیرٍإِن تَدۡعُوهُمۡ لَا یَسۡمَعُوا۟ دُعَاۤءَكُمۡ وَلَوۡ سَمِعُوا۟ مَا ٱسۡتَجَابُوا۟ لَكُمۡۖ وَیَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ یَكۡفُرُونَ بِشِرۡكِكُمۡۚ وَلَا یُنَبِّئُكَ مِثۡلُ خَبِیرࣲ“Dan apa-apa yang kalian seru selain Allah sama sekali tidak menguasai walaupun setipis kulit ari. Apabila kalian berdoa kepada mereka, maka mereka tidak mampu mendengar doa kalian. Seandainya mereka bisa mendengar, maka mereka juga tidak akan bisa memenuhi permintaan kalian. Dan pada hari kiamat nanti mereka akan mengingkari syirik yang kalian kerjakan, dan tidak ada yang bisa memberitakan kepadamu seperti halnya Yang benar-benar teliti dan mengetahui.” (QS. Fathir : 13-14)Oleh sebab itu, Allah menjelaskan bahwa tawakal kepada-Nya merupakan karakter utama orang-orang beriman yang sesungguhnya. Allah berfirman, وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ“Dan kepada Allah semata hendaklah kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Al-Maidah: 23)Maksud ayat ini adalah apabila kalian beriman kepada Allah, maka wajib bagi kalian untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Maka, Allah menjadikan tawakal kepada-Nya sebagai syarat keimanan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Hal ini menunjukkan bahwa ternafikan iman pada saat ternafikannya tawakal. Artinya, barangsiapa yang tidak bertawakal (kepada Allah semata), maka tidak ada iman padanya.” (dinukil dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah oleh Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafizhahullah, hal. 62-63)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bertawakal kepada sesuatu artinya adalah bersandar kepadanya. Adapun bertawakal kepada Allah maksudnya adalah menyandarkan diri kepada Allah Ta’ala dalam rangka mencukupi dan memenuhi keinginannya, baik di saat mencari kemanfaatan ataupun menolak kemudharatan. Ia merupakan bagian kesempurnaan iman dan tanda keberadaannya.” (lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hal. 38)Syekh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah salah satu kewajiban tauhid dan iman yang terbesar. Sesuai dengan kekuatan tawakal, maka sekuat itulah keimanan seorang hamba dan bertambah sempurna tauhidnya. Setiap hamba sangat membutuhkan tawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya dalam segala yang ingin dia lakukan atau tinggalkan, dalam urusan agama maupun urusan dunia.” (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 101)Dari sanalah maka Allah menyebut orang yang berdoa dan memohon keselamatan kepada selain-Nya adalah orang-orang yang zalim lagi syirik. Allah berfirman,وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا یَنفَعُكَ وَلَا یَضُرُّكَۖ فَإِن فَعَلۡتَ فَإِنَّكَ إِذࣰا مِّنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ“Dan janganlah kamu menyeru kepada selain Allah, apa-apa yang tidak bisa mendatangkan manfaat bagimu dan tidak pula mendatangkan bahaya untukmu. Apabila kamu melakukan itu, maka sesungguhnya kamu benar-benar tergolong orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)Allah juga berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ“Dan Rabb kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku, pasti akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60)[Bersambung]Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Doa Istiftah, Nama Lengkap Abu Bakar, Dalil Perintah Sholat 5 Waktu, Pengertian Mati Syahid, Pondok Pesantren Bin BazTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Pendapat dari banyak sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— bahwa darah membatalkan wudu, namun ada dua macam darah yang tidak membatalkan wudu, keduanya dimaafkan dan tidak menjadi pembatal. Pertama, apa yang oleh penulis dikeluarkan dari kategori darah yang banyak, artinya bahwa darah yang sedikit tidak jadi pembatal. Dalilnya bahwa para Sahabat, misalnya Ibnu Umar yang memandang darah membatalkan wudu, pernah salat dan menggaruk bisul di tangannya hingga keluar darah darinya padahal dia sedang salat, namun tidak membatalkan salatnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa darah yang sedikit tidak membatalkan wudu. Ini adalah jenis pertama, pembatal wudu, tetapi dimaafkan. Jenis kedua adalah darah yang terus menerus. Ada riwayat sahih bahwa para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—salat dengan luka-luka mereka. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga memberi keringanan bagi orang yang berhadas terus-menerus, seperti orang yang lukanya terus mengeluarkan darah, atau juga wanita Mustahadhah, seperti Hamnah—semoga Allah meridainya— yang tetap salat dan meletakkan semacam wadah di bawahnya, lalu terlihat di dalamnya bercak berwarna kehitaman, kekuningan dan kemerahan, Ini menunjukkan adanya hadas yang terus menerus, akan tetapi hukumnya dimaafkan sehingga tidak menjadi pembatal. Namun hendaknya dia berwudu untuk setiap kali akan salat lima waktu. Jika Anda sudah pahami hal ini, maka tidak ada hadis yang bisa dimaknai bahwa darah tidak membatalkan wudu. Semua keterangan yang ada, mungkin karena kadarnya yang sedikit, atau terus menerus keluarnya. Adapun yang selain itu maka hukum asalnya menurut fatwa dan ketetapan para sahabat Nabi bahwa darah adalah pembatal wudu. ====================================================================================================== فَقَوْلُ كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَنَّ الدَّمَ يَكُونُ نَاقِضًا لِلْوُضُوءِ لَكِنْ لَا يَنْقُضُ مِنَ الْوُضُوءِ… مِنَ الدَّمِ نَوْعَانِ لَيْسَا بِنَاقِضَيْنِ عُفِيَ عَنْهُمَا الْأَوَّلُ مَا احْتَرَزَ مِنْهُ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ الدَّمُ الْكَثِيرُ فَإِنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ بِالدَّلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَابْنِ عُمَرَ الَّذِي يَرَى نَقْضَ الْوُضُوءِ صَلَّى وَفِي يَدِهِ بَثْرَةٌ فَحَكَّهَا فَخَرَجَ مِنْهَا دَمٌ وَهُوَ فِي صِلَاتِهِ وَلَمْ يَنْفَتِلْ مِنْ صَلَاتِهِ فَدَلَّنَا عَلَى أَنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي عُفِيَ عَنْهُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ الْأَمْرُ الثَّانِي الدَّمُ الْمُسْتَمِرُّ فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَفَّفَ عَلَى مَنْ كَانَ حَدَثُهُ دَائِمًا كَمَنْ جُرْحُهُ يَثْعُبُ أَوْ مِثْلُ مُسْتَحَاضَةٍ حَمْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا حِيْنَمَا كَانَتْ تُصَلِّي وَتَجْعَلُ تَحْتَهَا طُسْتًا وَيُرَى فِيهِ أَثَرُ الْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ وَالْحُمْرَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ الدَّائِمَ وَالْحَدَثُ الدَّائِمُ عُفِيَ فِيهِ فَلَا يَكُونُ نَاقِضًا وَإِنَّمَا يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ مِنْ مَفْرُوضَاتِ الْخَمْسِ إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَقِيمَ حَدِيثٌ عَلَى أَنَّ الدَّمَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ فَكُلُّ مَا جَاءَ إِمَّا لِكَونِهِ يَسِيرًا أَوْ لِكَوْنِهِ دَائِمًا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَصْلِ مِنْ قَضَاءِ الصَّحَابَةِ وَإِفْتَاءِهِمْ أَنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا  

Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Pendapat dari banyak sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— bahwa darah membatalkan wudu, namun ada dua macam darah yang tidak membatalkan wudu, keduanya dimaafkan dan tidak menjadi pembatal. Pertama, apa yang oleh penulis dikeluarkan dari kategori darah yang banyak, artinya bahwa darah yang sedikit tidak jadi pembatal. Dalilnya bahwa para Sahabat, misalnya Ibnu Umar yang memandang darah membatalkan wudu, pernah salat dan menggaruk bisul di tangannya hingga keluar darah darinya padahal dia sedang salat, namun tidak membatalkan salatnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa darah yang sedikit tidak membatalkan wudu. Ini adalah jenis pertama, pembatal wudu, tetapi dimaafkan. Jenis kedua adalah darah yang terus menerus. Ada riwayat sahih bahwa para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—salat dengan luka-luka mereka. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga memberi keringanan bagi orang yang berhadas terus-menerus, seperti orang yang lukanya terus mengeluarkan darah, atau juga wanita Mustahadhah, seperti Hamnah—semoga Allah meridainya— yang tetap salat dan meletakkan semacam wadah di bawahnya, lalu terlihat di dalamnya bercak berwarna kehitaman, kekuningan dan kemerahan, Ini menunjukkan adanya hadas yang terus menerus, akan tetapi hukumnya dimaafkan sehingga tidak menjadi pembatal. Namun hendaknya dia berwudu untuk setiap kali akan salat lima waktu. Jika Anda sudah pahami hal ini, maka tidak ada hadis yang bisa dimaknai bahwa darah tidak membatalkan wudu. Semua keterangan yang ada, mungkin karena kadarnya yang sedikit, atau terus menerus keluarnya. Adapun yang selain itu maka hukum asalnya menurut fatwa dan ketetapan para sahabat Nabi bahwa darah adalah pembatal wudu. ====================================================================================================== فَقَوْلُ كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَنَّ الدَّمَ يَكُونُ نَاقِضًا لِلْوُضُوءِ لَكِنْ لَا يَنْقُضُ مِنَ الْوُضُوءِ… مِنَ الدَّمِ نَوْعَانِ لَيْسَا بِنَاقِضَيْنِ عُفِيَ عَنْهُمَا الْأَوَّلُ مَا احْتَرَزَ مِنْهُ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ الدَّمُ الْكَثِيرُ فَإِنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ بِالدَّلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَابْنِ عُمَرَ الَّذِي يَرَى نَقْضَ الْوُضُوءِ صَلَّى وَفِي يَدِهِ بَثْرَةٌ فَحَكَّهَا فَخَرَجَ مِنْهَا دَمٌ وَهُوَ فِي صِلَاتِهِ وَلَمْ يَنْفَتِلْ مِنْ صَلَاتِهِ فَدَلَّنَا عَلَى أَنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي عُفِيَ عَنْهُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ الْأَمْرُ الثَّانِي الدَّمُ الْمُسْتَمِرُّ فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَفَّفَ عَلَى مَنْ كَانَ حَدَثُهُ دَائِمًا كَمَنْ جُرْحُهُ يَثْعُبُ أَوْ مِثْلُ مُسْتَحَاضَةٍ حَمْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا حِيْنَمَا كَانَتْ تُصَلِّي وَتَجْعَلُ تَحْتَهَا طُسْتًا وَيُرَى فِيهِ أَثَرُ الْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ وَالْحُمْرَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ الدَّائِمَ وَالْحَدَثُ الدَّائِمُ عُفِيَ فِيهِ فَلَا يَكُونُ نَاقِضًا وَإِنَّمَا يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ مِنْ مَفْرُوضَاتِ الْخَمْسِ إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَقِيمَ حَدِيثٌ عَلَى أَنَّ الدَّمَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ فَكُلُّ مَا جَاءَ إِمَّا لِكَونِهِ يَسِيرًا أَوْ لِكَوْنِهِ دَائِمًا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَصْلِ مِنْ قَضَاءِ الصَّحَابَةِ وَإِفْتَاءِهِمْ أَنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا  
Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Pendapat dari banyak sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— bahwa darah membatalkan wudu, namun ada dua macam darah yang tidak membatalkan wudu, keduanya dimaafkan dan tidak menjadi pembatal. Pertama, apa yang oleh penulis dikeluarkan dari kategori darah yang banyak, artinya bahwa darah yang sedikit tidak jadi pembatal. Dalilnya bahwa para Sahabat, misalnya Ibnu Umar yang memandang darah membatalkan wudu, pernah salat dan menggaruk bisul di tangannya hingga keluar darah darinya padahal dia sedang salat, namun tidak membatalkan salatnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa darah yang sedikit tidak membatalkan wudu. Ini adalah jenis pertama, pembatal wudu, tetapi dimaafkan. Jenis kedua adalah darah yang terus menerus. Ada riwayat sahih bahwa para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—salat dengan luka-luka mereka. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga memberi keringanan bagi orang yang berhadas terus-menerus, seperti orang yang lukanya terus mengeluarkan darah, atau juga wanita Mustahadhah, seperti Hamnah—semoga Allah meridainya— yang tetap salat dan meletakkan semacam wadah di bawahnya, lalu terlihat di dalamnya bercak berwarna kehitaman, kekuningan dan kemerahan, Ini menunjukkan adanya hadas yang terus menerus, akan tetapi hukumnya dimaafkan sehingga tidak menjadi pembatal. Namun hendaknya dia berwudu untuk setiap kali akan salat lima waktu. Jika Anda sudah pahami hal ini, maka tidak ada hadis yang bisa dimaknai bahwa darah tidak membatalkan wudu. Semua keterangan yang ada, mungkin karena kadarnya yang sedikit, atau terus menerus keluarnya. Adapun yang selain itu maka hukum asalnya menurut fatwa dan ketetapan para sahabat Nabi bahwa darah adalah pembatal wudu. ====================================================================================================== فَقَوْلُ كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَنَّ الدَّمَ يَكُونُ نَاقِضًا لِلْوُضُوءِ لَكِنْ لَا يَنْقُضُ مِنَ الْوُضُوءِ… مِنَ الدَّمِ نَوْعَانِ لَيْسَا بِنَاقِضَيْنِ عُفِيَ عَنْهُمَا الْأَوَّلُ مَا احْتَرَزَ مِنْهُ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ الدَّمُ الْكَثِيرُ فَإِنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ بِالدَّلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَابْنِ عُمَرَ الَّذِي يَرَى نَقْضَ الْوُضُوءِ صَلَّى وَفِي يَدِهِ بَثْرَةٌ فَحَكَّهَا فَخَرَجَ مِنْهَا دَمٌ وَهُوَ فِي صِلَاتِهِ وَلَمْ يَنْفَتِلْ مِنْ صَلَاتِهِ فَدَلَّنَا عَلَى أَنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي عُفِيَ عَنْهُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ الْأَمْرُ الثَّانِي الدَّمُ الْمُسْتَمِرُّ فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَفَّفَ عَلَى مَنْ كَانَ حَدَثُهُ دَائِمًا كَمَنْ جُرْحُهُ يَثْعُبُ أَوْ مِثْلُ مُسْتَحَاضَةٍ حَمْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا حِيْنَمَا كَانَتْ تُصَلِّي وَتَجْعَلُ تَحْتَهَا طُسْتًا وَيُرَى فِيهِ أَثَرُ الْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ وَالْحُمْرَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ الدَّائِمَ وَالْحَدَثُ الدَّائِمُ عُفِيَ فِيهِ فَلَا يَكُونُ نَاقِضًا وَإِنَّمَا يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ مِنْ مَفْرُوضَاتِ الْخَمْسِ إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَقِيمَ حَدِيثٌ عَلَى أَنَّ الدَّمَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ فَكُلُّ مَا جَاءَ إِمَّا لِكَونِهِ يَسِيرًا أَوْ لِكَوْنِهِ دَائِمًا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَصْلِ مِنْ قَضَاءِ الصَّحَابَةِ وَإِفْتَاءِهِمْ أَنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا  


Dua Darah yang Tidak Membatalkan Wudhu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Pendapat dari banyak sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka— bahwa darah membatalkan wudu, namun ada dua macam darah yang tidak membatalkan wudu, keduanya dimaafkan dan tidak menjadi pembatal. Pertama, apa yang oleh penulis dikeluarkan dari kategori darah yang banyak, artinya bahwa darah yang sedikit tidak jadi pembatal. Dalilnya bahwa para Sahabat, misalnya Ibnu Umar yang memandang darah membatalkan wudu, pernah salat dan menggaruk bisul di tangannya hingga keluar darah darinya padahal dia sedang salat, namun tidak membatalkan salatnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa darah yang sedikit tidak membatalkan wudu. Ini adalah jenis pertama, pembatal wudu, tetapi dimaafkan. Jenis kedua adalah darah yang terus menerus. Ada riwayat sahih bahwa para sahabat Nabi—semoga Allah meridai mereka—salat dengan luka-luka mereka. Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga memberi keringanan bagi orang yang berhadas terus-menerus, seperti orang yang lukanya terus mengeluarkan darah, atau juga wanita Mustahadhah, seperti Hamnah—semoga Allah meridainya— yang tetap salat dan meletakkan semacam wadah di bawahnya, lalu terlihat di dalamnya bercak berwarna kehitaman, kekuningan dan kemerahan, Ini menunjukkan adanya hadas yang terus menerus, akan tetapi hukumnya dimaafkan sehingga tidak menjadi pembatal. Namun hendaknya dia berwudu untuk setiap kali akan salat lima waktu. Jika Anda sudah pahami hal ini, maka tidak ada hadis yang bisa dimaknai bahwa darah tidak membatalkan wudu. Semua keterangan yang ada, mungkin karena kadarnya yang sedikit, atau terus menerus keluarnya. Adapun yang selain itu maka hukum asalnya menurut fatwa dan ketetapan para sahabat Nabi bahwa darah adalah pembatal wudu. ====================================================================================================== فَقَوْلُ كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَنَّ الدَّمَ يَكُونُ نَاقِضًا لِلْوُضُوءِ لَكِنْ لَا يَنْقُضُ مِنَ الْوُضُوءِ… مِنَ الدَّمِ نَوْعَانِ لَيْسَا بِنَاقِضَيْنِ عُفِيَ عَنْهُمَا الْأَوَّلُ مَا احْتَرَزَ مِنْهُ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ الدَّمُ الْكَثِيرُ فَإِنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ بِالدَّلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَابْنِ عُمَرَ الَّذِي يَرَى نَقْضَ الْوُضُوءِ صَلَّى وَفِي يَدِهِ بَثْرَةٌ فَحَكَّهَا فَخَرَجَ مِنْهَا دَمٌ وَهُوَ فِي صِلَاتِهِ وَلَمْ يَنْفَتِلْ مِنْ صَلَاتِهِ فَدَلَّنَا عَلَى أَنَّ الدَّمَ الْقَلِيلَ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي عُفِيَ عَنْهُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ الْأَمْرُ الثَّانِي الدَّمُ الْمُسْتَمِرُّ فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَفَّفَ عَلَى مَنْ كَانَ حَدَثُهُ دَائِمًا كَمَنْ جُرْحُهُ يَثْعُبُ أَوْ مِثْلُ مُسْتَحَاضَةٍ حَمْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا حِيْنَمَا كَانَتْ تُصَلِّي وَتَجْعَلُ تَحْتَهَا طُسْتًا وَيُرَى فِيهِ أَثَرُ الْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ وَالْحُمْرَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ الدَّائِمَ وَالْحَدَثُ الدَّائِمُ عُفِيَ فِيهِ فَلَا يَكُونُ نَاقِضًا وَإِنَّمَا يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ مِنْ مَفْرُوضَاتِ الْخَمْسِ إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَقِيمَ حَدِيثٌ عَلَى أَنَّ الدَّمَ لَيْسَ بِنَاقِضٍ فَكُلُّ مَا جَاءَ إِمَّا لِكَونِهِ يَسِيرًا أَوْ لِكَوْنِهِ دَائِمًا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَصْلِ مِنْ قَضَاءِ الصَّحَابَةِ وَإِفْتَاءِهِمْ أَنَّهُ يَكُونُ نَاقِضًا  

Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama

Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama Siapa saja yang jasad mereka tidak akan dimakan oleh bumi dari keempat golongan ini? Ya? Silakan. Para nabi, ini disepakati para ulama dan telah disebutkan dalam nas, yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh Allah telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (HR. Abu Daud) Baiklah. Siapa lagi? Ya. Ya, para ulama berbeda pendapat tentang para ṣiddīqīn dan syuhada. Namun, pendapat yang lebih kuat bahwa seharusnya dikatakan, “Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada.” Sehingga tidak semuanya, hanya mereka yang Allah kehendaki. Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Hal ini dikuatkan dengan fakta yang ada, terkadang kita dapati, ketika kuburan orang baik dan saleh dibongkar, jasadnya ditemukan utuh sebagaimana ketika dikuburkan, meskipun telah berlalu masa yang lama. Kisah-kisah tentang hal ini banyak dan terkenal. Namun, tidak semuanya demikian. Mungkin saja seseorang terbunuh di medan perang dan syahid di jalan Allah, kemudian bumi memakan jasadnya. Ini tidak berarti bahwa dia tidak mati syahid, karena para ṣiddīqīn itu bertingkat-tingkat, begitu juga para syuhada. Jadi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwa bumi tidak akan memakan jasad orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Bumi tidak akan memakan jasad mereka, sebagai penghormatan bagi mereka. Adapun orang beriman lainnya dan yang tidak beriman juga akan dimakan oleh bumi. Manusia selainnya, golongan selain mereka, jasad mereka akan dimakan bumi, dan tidak akan menyisakan apa pun, kecuali tulang ekor. Tulang ekor adalah ujung dari tulang belakang, yang disebut al-ʿUṣʿuṣ, yang merupakan benda yang teramat kecil, yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, yang darinya manusia akan disusun kembali pada hari Kiamat. ====================================================================================================== مَنِ الَّذِينَ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الْأَقْسَامِ الْأَرْبَعَةِ؟ نَعَمْ الْأَنْبِيَاءُ هَذَا بِالْإِجْمَاعِ وَقَدْ وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ وَهُوَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ طَيِّبٌ وَأَيْضًا ؟ نَعَمْ نَعَمْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنْ يُقَالَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَلَيْسَ جَمِيعُهُمْ وَإِنَّمَا مَنْ شَاءَ اللهُ مِنْهُمْ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَيُؤَيِّدُ هَذَا الْوَاقِعُ إِذْ نَجِدُ أَحْيَانًا عِنْدَمَا يُنْبَشُ قَبْرُ أَحَدِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ يُوجَدُ جَسَدُهُ كَمَا دُفِنَ رَغْمَ مُضِيِّ مُدَّةٍ طَوِيلَةٍ عَلَيْهِ الْقَصَصُ فِي هَذَا مَشْهُورَةٌ وَمُتَوَاتِرَةٌ لَكِنَّ هَذَا لَيْسَ لِلْجَمِيعِ فَقَدْ يُقْتَلُ الْإِنْسَانُ فِي مَعْرَكَةٍ شَهِيدًا فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ تَأْكُلُ الْأَرْضُ جَسَدَهُ وَلَيْسَ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَنَلِ الشَّهَادَةَ لِأَنَّ الصِّدِّيقِيْنَ دَرَجَاتٌ وَالشُّهَادَاءَ أَيْضًا دَرَجَاتٌ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْأَرْضَ لَا تَأْكُلُ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ إِكْرَامًا لَهُمْ وَبَقِيَّةُ الْمُؤْمِنِيْنِ تَأْكُلُ وَغَيْرُ الْمُؤْمِنِينَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْبَشَرِ تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ وَلَا يَبْقَى مِنْهَا إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ وَعَجَبُ الذَّنَبِ هُوَ آخِرُ الْعَمُودِ الْفَقْرِيِّ الْمُسَمَّى بِالْعُصْعُصِ وَهُوَ مَادَّةٌ يَعْنِي صَغِيرَةٌ جِدًّا لَا تُرَى بِالْعَيْنِ الْمُجَرَّدَةِ وَمِنْهَا يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama

Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama Siapa saja yang jasad mereka tidak akan dimakan oleh bumi dari keempat golongan ini? Ya? Silakan. Para nabi, ini disepakati para ulama dan telah disebutkan dalam nas, yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh Allah telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (HR. Abu Daud) Baiklah. Siapa lagi? Ya. Ya, para ulama berbeda pendapat tentang para ṣiddīqīn dan syuhada. Namun, pendapat yang lebih kuat bahwa seharusnya dikatakan, “Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada.” Sehingga tidak semuanya, hanya mereka yang Allah kehendaki. Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Hal ini dikuatkan dengan fakta yang ada, terkadang kita dapati, ketika kuburan orang baik dan saleh dibongkar, jasadnya ditemukan utuh sebagaimana ketika dikuburkan, meskipun telah berlalu masa yang lama. Kisah-kisah tentang hal ini banyak dan terkenal. Namun, tidak semuanya demikian. Mungkin saja seseorang terbunuh di medan perang dan syahid di jalan Allah, kemudian bumi memakan jasadnya. Ini tidak berarti bahwa dia tidak mati syahid, karena para ṣiddīqīn itu bertingkat-tingkat, begitu juga para syuhada. Jadi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwa bumi tidak akan memakan jasad orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Bumi tidak akan memakan jasad mereka, sebagai penghormatan bagi mereka. Adapun orang beriman lainnya dan yang tidak beriman juga akan dimakan oleh bumi. Manusia selainnya, golongan selain mereka, jasad mereka akan dimakan bumi, dan tidak akan menyisakan apa pun, kecuali tulang ekor. Tulang ekor adalah ujung dari tulang belakang, yang disebut al-ʿUṣʿuṣ, yang merupakan benda yang teramat kecil, yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, yang darinya manusia akan disusun kembali pada hari Kiamat. ====================================================================================================== مَنِ الَّذِينَ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الْأَقْسَامِ الْأَرْبَعَةِ؟ نَعَمْ الْأَنْبِيَاءُ هَذَا بِالْإِجْمَاعِ وَقَدْ وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ وَهُوَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ طَيِّبٌ وَأَيْضًا ؟ نَعَمْ نَعَمْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنْ يُقَالَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَلَيْسَ جَمِيعُهُمْ وَإِنَّمَا مَنْ شَاءَ اللهُ مِنْهُمْ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَيُؤَيِّدُ هَذَا الْوَاقِعُ إِذْ نَجِدُ أَحْيَانًا عِنْدَمَا يُنْبَشُ قَبْرُ أَحَدِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ يُوجَدُ جَسَدُهُ كَمَا دُفِنَ رَغْمَ مُضِيِّ مُدَّةٍ طَوِيلَةٍ عَلَيْهِ الْقَصَصُ فِي هَذَا مَشْهُورَةٌ وَمُتَوَاتِرَةٌ لَكِنَّ هَذَا لَيْسَ لِلْجَمِيعِ فَقَدْ يُقْتَلُ الْإِنْسَانُ فِي مَعْرَكَةٍ شَهِيدًا فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ تَأْكُلُ الْأَرْضُ جَسَدَهُ وَلَيْسَ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَنَلِ الشَّهَادَةَ لِأَنَّ الصِّدِّيقِيْنَ دَرَجَاتٌ وَالشُّهَادَاءَ أَيْضًا دَرَجَاتٌ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْأَرْضَ لَا تَأْكُلُ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ إِكْرَامًا لَهُمْ وَبَقِيَّةُ الْمُؤْمِنِيْنِ تَأْكُلُ وَغَيْرُ الْمُؤْمِنِينَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْبَشَرِ تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ وَلَا يَبْقَى مِنْهَا إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ وَعَجَبُ الذَّنَبِ هُوَ آخِرُ الْعَمُودِ الْفَقْرِيِّ الْمُسَمَّى بِالْعُصْعُصِ وَهُوَ مَادَّةٌ يَعْنِي صَغِيرَةٌ جِدًّا لَا تُرَى بِالْعَيْنِ الْمُجَرَّدَةِ وَمِنْهَا يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  
Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama Siapa saja yang jasad mereka tidak akan dimakan oleh bumi dari keempat golongan ini? Ya? Silakan. Para nabi, ini disepakati para ulama dan telah disebutkan dalam nas, yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh Allah telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (HR. Abu Daud) Baiklah. Siapa lagi? Ya. Ya, para ulama berbeda pendapat tentang para ṣiddīqīn dan syuhada. Namun, pendapat yang lebih kuat bahwa seharusnya dikatakan, “Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada.” Sehingga tidak semuanya, hanya mereka yang Allah kehendaki. Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Hal ini dikuatkan dengan fakta yang ada, terkadang kita dapati, ketika kuburan orang baik dan saleh dibongkar, jasadnya ditemukan utuh sebagaimana ketika dikuburkan, meskipun telah berlalu masa yang lama. Kisah-kisah tentang hal ini banyak dan terkenal. Namun, tidak semuanya demikian. Mungkin saja seseorang terbunuh di medan perang dan syahid di jalan Allah, kemudian bumi memakan jasadnya. Ini tidak berarti bahwa dia tidak mati syahid, karena para ṣiddīqīn itu bertingkat-tingkat, begitu juga para syuhada. Jadi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwa bumi tidak akan memakan jasad orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Bumi tidak akan memakan jasad mereka, sebagai penghormatan bagi mereka. Adapun orang beriman lainnya dan yang tidak beriman juga akan dimakan oleh bumi. Manusia selainnya, golongan selain mereka, jasad mereka akan dimakan bumi, dan tidak akan menyisakan apa pun, kecuali tulang ekor. Tulang ekor adalah ujung dari tulang belakang, yang disebut al-ʿUṣʿuṣ, yang merupakan benda yang teramat kecil, yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, yang darinya manusia akan disusun kembali pada hari Kiamat. ====================================================================================================== مَنِ الَّذِينَ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الْأَقْسَامِ الْأَرْبَعَةِ؟ نَعَمْ الْأَنْبِيَاءُ هَذَا بِالْإِجْمَاعِ وَقَدْ وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ وَهُوَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ طَيِّبٌ وَأَيْضًا ؟ نَعَمْ نَعَمْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنْ يُقَالَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَلَيْسَ جَمِيعُهُمْ وَإِنَّمَا مَنْ شَاءَ اللهُ مِنْهُمْ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَيُؤَيِّدُ هَذَا الْوَاقِعُ إِذْ نَجِدُ أَحْيَانًا عِنْدَمَا يُنْبَشُ قَبْرُ أَحَدِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ يُوجَدُ جَسَدُهُ كَمَا دُفِنَ رَغْمَ مُضِيِّ مُدَّةٍ طَوِيلَةٍ عَلَيْهِ الْقَصَصُ فِي هَذَا مَشْهُورَةٌ وَمُتَوَاتِرَةٌ لَكِنَّ هَذَا لَيْسَ لِلْجَمِيعِ فَقَدْ يُقْتَلُ الْإِنْسَانُ فِي مَعْرَكَةٍ شَهِيدًا فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ تَأْكُلُ الْأَرْضُ جَسَدَهُ وَلَيْسَ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَنَلِ الشَّهَادَةَ لِأَنَّ الصِّدِّيقِيْنَ دَرَجَاتٌ وَالشُّهَادَاءَ أَيْضًا دَرَجَاتٌ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْأَرْضَ لَا تَأْكُلُ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ إِكْرَامًا لَهُمْ وَبَقِيَّةُ الْمُؤْمِنِيْنِ تَأْكُلُ وَغَيْرُ الْمُؤْمِنِينَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْبَشَرِ تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ وَلَا يَبْقَى مِنْهَا إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ وَعَجَبُ الذَّنَبِ هُوَ آخِرُ الْعَمُودِ الْفَقْرِيِّ الْمُسَمَّى بِالْعُصْعُصِ وَهُوَ مَادَّةٌ يَعْنِي صَغِيرَةٌ جِدًّا لَا تُرَى بِالْعَيْنِ الْمُجَرَّدَةِ وَمِنْهَا يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  


Jasad Mereka Tidak Dimakan Bumi – Syaikh Sa’ad al-Khotslan #NasehatUlama Siapa saja yang jasad mereka tidak akan dimakan oleh bumi dari keempat golongan ini? Ya? Silakan. Para nabi, ini disepakati para ulama dan telah disebutkan dalam nas, yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh Allah telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (HR. Abu Daud) Baiklah. Siapa lagi? Ya. Ya, para ulama berbeda pendapat tentang para ṣiddīqīn dan syuhada. Namun, pendapat yang lebih kuat bahwa seharusnya dikatakan, “Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada.” Sehingga tidak semuanya, hanya mereka yang Allah kehendaki. Orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Hal ini dikuatkan dengan fakta yang ada, terkadang kita dapati, ketika kuburan orang baik dan saleh dibongkar, jasadnya ditemukan utuh sebagaimana ketika dikuburkan, meskipun telah berlalu masa yang lama. Kisah-kisah tentang hal ini banyak dan terkenal. Namun, tidak semuanya demikian. Mungkin saja seseorang terbunuh di medan perang dan syahid di jalan Allah, kemudian bumi memakan jasadnya. Ini tidak berarti bahwa dia tidak mati syahid, karena para ṣiddīqīn itu bertingkat-tingkat, begitu juga para syuhada. Jadi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwa bumi tidak akan memakan jasad orang-orang yang Allah kehendaki dari kalangan ṣiddīqīn dan syuhada. Bumi tidak akan memakan jasad mereka, sebagai penghormatan bagi mereka. Adapun orang beriman lainnya dan yang tidak beriman juga akan dimakan oleh bumi. Manusia selainnya, golongan selain mereka, jasad mereka akan dimakan bumi, dan tidak akan menyisakan apa pun, kecuali tulang ekor. Tulang ekor adalah ujung dari tulang belakang, yang disebut al-ʿUṣʿuṣ, yang merupakan benda yang teramat kecil, yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, yang darinya manusia akan disusun kembali pada hari Kiamat. ====================================================================================================== مَنِ الَّذِينَ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ مِنْ هَؤُلَاءِ الْأَقْسَامِ الْأَرْبَعَةِ؟ نَعَمْ الْأَنْبِيَاءُ هَذَا بِالْإِجْمَاعِ وَقَدْ وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ وَهُوَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ طَيِّبٌ وَأَيْضًا ؟ نَعَمْ نَعَمْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنْ يُقَالَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَلَيْسَ جَمِيعُهُمْ وَإِنَّمَا مَنْ شَاءَ اللهُ مِنْهُمْ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَيُؤَيِّدُ هَذَا الْوَاقِعُ إِذْ نَجِدُ أَحْيَانًا عِنْدَمَا يُنْبَشُ قَبْرُ أَحَدِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ يُوجَدُ جَسَدُهُ كَمَا دُفِنَ رَغْمَ مُضِيِّ مُدَّةٍ طَوِيلَةٍ عَلَيْهِ الْقَصَصُ فِي هَذَا مَشْهُورَةٌ وَمُتَوَاتِرَةٌ لَكِنَّ هَذَا لَيْسَ لِلْجَمِيعِ فَقَدْ يُقْتَلُ الْإِنْسَانُ فِي مَعْرَكَةٍ شَهِيدًا فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ تَأْكُلُ الْأَرْضُ جَسَدَهُ وَلَيْسَ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ لَمْ يَنَلِ الشَّهَادَةَ لِأَنَّ الصِّدِّيقِيْنَ دَرَجَاتٌ وَالشُّهَادَاءَ أَيْضًا دَرَجَاتٌ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْأَرْضَ لَا تَأْكُلُ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ إِكْرَامًا لَهُمْ وَبَقِيَّةُ الْمُؤْمِنِيْنِ تَأْكُلُ وَغَيْرُ الْمُؤْمِنِينَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْبَشَرِ تَأْكُلُ الْأَرْضُ أَجْسَادَهُمْ وَلَا يَبْقَى مِنْهَا إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ وَعَجَبُ الذَّنَبِ هُوَ آخِرُ الْعَمُودِ الْفَقْرِيِّ الْمُسَمَّى بِالْعُصْعُصِ وَهُوَ مَادَّةٌ يَعْنِي صَغِيرَةٌ جِدًّا لَا تُرَى بِالْعَيْنِ الْمُجَرَّدَةِ وَمِنْهَا يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  

Hikmah Agung Ibadah Wudu

Setiap ibadah pasti mengandung hikmah, temasuk dalam ibadah wudu yang rutin kita kerjakan. Berikut di antara sebagian hikmah agung yang ada dalam ibadah wudu.Wudu menghapus dosa-dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang keutamaan wudu oleh salah seorang sahabat, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Tidak ada seorang pun yang mendekatkan air wudunya, lalu dia berkumur, kemudian memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, kecuali akan berjatuhan kesalahan-kesalahan wajahnya, kesalahan-kesalahan mulutnya, dan kesalahan-kesalahan hidungnya. Jika dia mencuci wajahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka kesalahan-kesalahan wajahnya akan berjatuhan bersama tetesan air dari ujung jenggotnya. Kemudian jika dia mencuci kedua tangannya sampai siku, maka kesalahan-kesalahan tangannya akan berjatuhan bersama air lewat jari-jemarinya. Kemudian jika ia mengusap kepala, maka kesalahan-kesalahan kepalanya akan berjatuhan melalui ujung rambutnya bersama air. Kemudian jika dia mencuci kakinya sampai mata kaki, maka kesalahan kedua kakinya akan berjatuhan melalui jari-jari kakinya bersama tetesan air. Jika ia berdiri lalu salat, kemudian dia memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya dengan pujian dan sanjungan yang menjadi hak-Nya serta mengosongkan hatinya hanya untuk Allah, maka dia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan dari perut ibunya.“ (Muttafaqun ’alaihi)Ada empat anggota tubuh yang harus terkena air saat wudu: (1) wajah (termasuk mata dan mulut), (2) kepala (termasuk telinga), (3) tangan, dan (4) kaki. Apa hikmahnya dikhususkan empat anggota tubuh tersebut? Karena keempatnya adalah anggota badan yang paling banyak bergerak dan melakukan perbuatan dosa. Maka, membersihkannya ketika wudu menjadi peringatan untuk senantiasa membersihkan hati kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa jika seorang muslim berwudu, maka gugurlah kesalahan yang disebabkan karena anggota badannya. Dihapus kesalahannya bersama dengan setiap tetesan air wudu yang menetes.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuWudu menyucikan badan dan sekaligus menyucikan hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa setelah selesai membersihkan anggota wudu, untuk memperbarui iman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini sebagai isyarat untuk menggabungkan antara dua bentuk penyucian, yaitu menyucikan badan dan juga menyucikan hati sekaligus.Menyucikan badan adalah dengan air yang telah Allah Ta’ala jelaskan caranya dalam Al-Qur’an, yaitu dengan berwudu. Sedangkan menyucikan hati adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang makna dari ucapan tersebut akan membersihkan hati dari berbagai bentuk kesyirikan.Kesempurnaan nikmat Allah Ta’ala dengan terhapusnya dosa saat berwudu Allah Ta’ala berfirman dalam ayat terakhir mengenai perintah wudu,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.“ (QS. Al Maidah: 6)Demikianlah Allah Ta’ala memerintahkan syariat wudu kepada kita untuk membersihkan dosa-dosa kita dan untuk menyempurnakan nikmatnya kepada kita dengan bersihnya dosa-dosa tersebut.Berwudu adalah sifat orang yang berimanRenungkanlah awal pembuka ayat perintah wudu, ketika Allah Ta’ala memanggil hamba-Nya dengan panggilan yang penuh kemuliaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ). Allah Ta’ala menujukan panggilannya secara khusus kepada orang-orang yang memiliki sifat iman, karena hanya merekalah yang akan mendengar perintah Allah Ta’ala serta mengamalkannya dan mengambil manfaat darinya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن”Tidaklah seseorang menjaga wudu, kecuali dia seorang mukmin.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah, shahih)Inilah sebagian di antara hikmah dalam ibadah wudu. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhos Al-Fiqhy karya Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzhahullah🔍 Pengertian Iman, Apa Arti Jihad, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Neraka Jahannam, Ayat Allah Tentang CintaTags: cara wudhufikih wudhuibadah wudhukeutamaan wudhumenjaga wudhupahala wudhupanduan wudhurukun wudhutata cara wudhutuntunan wudhuWudhu

Hikmah Agung Ibadah Wudu

Setiap ibadah pasti mengandung hikmah, temasuk dalam ibadah wudu yang rutin kita kerjakan. Berikut di antara sebagian hikmah agung yang ada dalam ibadah wudu.Wudu menghapus dosa-dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang keutamaan wudu oleh salah seorang sahabat, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Tidak ada seorang pun yang mendekatkan air wudunya, lalu dia berkumur, kemudian memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, kecuali akan berjatuhan kesalahan-kesalahan wajahnya, kesalahan-kesalahan mulutnya, dan kesalahan-kesalahan hidungnya. Jika dia mencuci wajahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka kesalahan-kesalahan wajahnya akan berjatuhan bersama tetesan air dari ujung jenggotnya. Kemudian jika dia mencuci kedua tangannya sampai siku, maka kesalahan-kesalahan tangannya akan berjatuhan bersama air lewat jari-jemarinya. Kemudian jika ia mengusap kepala, maka kesalahan-kesalahan kepalanya akan berjatuhan melalui ujung rambutnya bersama air. Kemudian jika dia mencuci kakinya sampai mata kaki, maka kesalahan kedua kakinya akan berjatuhan melalui jari-jari kakinya bersama tetesan air. Jika ia berdiri lalu salat, kemudian dia memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya dengan pujian dan sanjungan yang menjadi hak-Nya serta mengosongkan hatinya hanya untuk Allah, maka dia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan dari perut ibunya.“ (Muttafaqun ’alaihi)Ada empat anggota tubuh yang harus terkena air saat wudu: (1) wajah (termasuk mata dan mulut), (2) kepala (termasuk telinga), (3) tangan, dan (4) kaki. Apa hikmahnya dikhususkan empat anggota tubuh tersebut? Karena keempatnya adalah anggota badan yang paling banyak bergerak dan melakukan perbuatan dosa. Maka, membersihkannya ketika wudu menjadi peringatan untuk senantiasa membersihkan hati kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa jika seorang muslim berwudu, maka gugurlah kesalahan yang disebabkan karena anggota badannya. Dihapus kesalahannya bersama dengan setiap tetesan air wudu yang menetes.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuWudu menyucikan badan dan sekaligus menyucikan hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa setelah selesai membersihkan anggota wudu, untuk memperbarui iman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini sebagai isyarat untuk menggabungkan antara dua bentuk penyucian, yaitu menyucikan badan dan juga menyucikan hati sekaligus.Menyucikan badan adalah dengan air yang telah Allah Ta’ala jelaskan caranya dalam Al-Qur’an, yaitu dengan berwudu. Sedangkan menyucikan hati adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang makna dari ucapan tersebut akan membersihkan hati dari berbagai bentuk kesyirikan.Kesempurnaan nikmat Allah Ta’ala dengan terhapusnya dosa saat berwudu Allah Ta’ala berfirman dalam ayat terakhir mengenai perintah wudu,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.“ (QS. Al Maidah: 6)Demikianlah Allah Ta’ala memerintahkan syariat wudu kepada kita untuk membersihkan dosa-dosa kita dan untuk menyempurnakan nikmatnya kepada kita dengan bersihnya dosa-dosa tersebut.Berwudu adalah sifat orang yang berimanRenungkanlah awal pembuka ayat perintah wudu, ketika Allah Ta’ala memanggil hamba-Nya dengan panggilan yang penuh kemuliaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ). Allah Ta’ala menujukan panggilannya secara khusus kepada orang-orang yang memiliki sifat iman, karena hanya merekalah yang akan mendengar perintah Allah Ta’ala serta mengamalkannya dan mengambil manfaat darinya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن”Tidaklah seseorang menjaga wudu, kecuali dia seorang mukmin.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah, shahih)Inilah sebagian di antara hikmah dalam ibadah wudu. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhos Al-Fiqhy karya Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzhahullah🔍 Pengertian Iman, Apa Arti Jihad, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Neraka Jahannam, Ayat Allah Tentang CintaTags: cara wudhufikih wudhuibadah wudhukeutamaan wudhumenjaga wudhupahala wudhupanduan wudhurukun wudhutata cara wudhutuntunan wudhuWudhu
Setiap ibadah pasti mengandung hikmah, temasuk dalam ibadah wudu yang rutin kita kerjakan. Berikut di antara sebagian hikmah agung yang ada dalam ibadah wudu.Wudu menghapus dosa-dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang keutamaan wudu oleh salah seorang sahabat, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Tidak ada seorang pun yang mendekatkan air wudunya, lalu dia berkumur, kemudian memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, kecuali akan berjatuhan kesalahan-kesalahan wajahnya, kesalahan-kesalahan mulutnya, dan kesalahan-kesalahan hidungnya. Jika dia mencuci wajahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka kesalahan-kesalahan wajahnya akan berjatuhan bersama tetesan air dari ujung jenggotnya. Kemudian jika dia mencuci kedua tangannya sampai siku, maka kesalahan-kesalahan tangannya akan berjatuhan bersama air lewat jari-jemarinya. Kemudian jika ia mengusap kepala, maka kesalahan-kesalahan kepalanya akan berjatuhan melalui ujung rambutnya bersama air. Kemudian jika dia mencuci kakinya sampai mata kaki, maka kesalahan kedua kakinya akan berjatuhan melalui jari-jari kakinya bersama tetesan air. Jika ia berdiri lalu salat, kemudian dia memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya dengan pujian dan sanjungan yang menjadi hak-Nya serta mengosongkan hatinya hanya untuk Allah, maka dia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan dari perut ibunya.“ (Muttafaqun ’alaihi)Ada empat anggota tubuh yang harus terkena air saat wudu: (1) wajah (termasuk mata dan mulut), (2) kepala (termasuk telinga), (3) tangan, dan (4) kaki. Apa hikmahnya dikhususkan empat anggota tubuh tersebut? Karena keempatnya adalah anggota badan yang paling banyak bergerak dan melakukan perbuatan dosa. Maka, membersihkannya ketika wudu menjadi peringatan untuk senantiasa membersihkan hati kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa jika seorang muslim berwudu, maka gugurlah kesalahan yang disebabkan karena anggota badannya. Dihapus kesalahannya bersama dengan setiap tetesan air wudu yang menetes.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuWudu menyucikan badan dan sekaligus menyucikan hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa setelah selesai membersihkan anggota wudu, untuk memperbarui iman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini sebagai isyarat untuk menggabungkan antara dua bentuk penyucian, yaitu menyucikan badan dan juga menyucikan hati sekaligus.Menyucikan badan adalah dengan air yang telah Allah Ta’ala jelaskan caranya dalam Al-Qur’an, yaitu dengan berwudu. Sedangkan menyucikan hati adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang makna dari ucapan tersebut akan membersihkan hati dari berbagai bentuk kesyirikan.Kesempurnaan nikmat Allah Ta’ala dengan terhapusnya dosa saat berwudu Allah Ta’ala berfirman dalam ayat terakhir mengenai perintah wudu,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.“ (QS. Al Maidah: 6)Demikianlah Allah Ta’ala memerintahkan syariat wudu kepada kita untuk membersihkan dosa-dosa kita dan untuk menyempurnakan nikmatnya kepada kita dengan bersihnya dosa-dosa tersebut.Berwudu adalah sifat orang yang berimanRenungkanlah awal pembuka ayat perintah wudu, ketika Allah Ta’ala memanggil hamba-Nya dengan panggilan yang penuh kemuliaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ). Allah Ta’ala menujukan panggilannya secara khusus kepada orang-orang yang memiliki sifat iman, karena hanya merekalah yang akan mendengar perintah Allah Ta’ala serta mengamalkannya dan mengambil manfaat darinya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن”Tidaklah seseorang menjaga wudu, kecuali dia seorang mukmin.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah, shahih)Inilah sebagian di antara hikmah dalam ibadah wudu. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhos Al-Fiqhy karya Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzhahullah🔍 Pengertian Iman, Apa Arti Jihad, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Neraka Jahannam, Ayat Allah Tentang CintaTags: cara wudhufikih wudhuibadah wudhukeutamaan wudhumenjaga wudhupahala wudhupanduan wudhurukun wudhutata cara wudhutuntunan wudhuWudhu


Setiap ibadah pasti mengandung hikmah, temasuk dalam ibadah wudu yang rutin kita kerjakan. Berikut di antara sebagian hikmah agung yang ada dalam ibadah wudu.Wudu menghapus dosa-dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang keutamaan wudu oleh salah seorang sahabat, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ، وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ، ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Tidak ada seorang pun yang mendekatkan air wudunya, lalu dia berkumur, kemudian memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, kecuali akan berjatuhan kesalahan-kesalahan wajahnya, kesalahan-kesalahan mulutnya, dan kesalahan-kesalahan hidungnya. Jika dia mencuci wajahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka kesalahan-kesalahan wajahnya akan berjatuhan bersama tetesan air dari ujung jenggotnya. Kemudian jika dia mencuci kedua tangannya sampai siku, maka kesalahan-kesalahan tangannya akan berjatuhan bersama air lewat jari-jemarinya. Kemudian jika ia mengusap kepala, maka kesalahan-kesalahan kepalanya akan berjatuhan melalui ujung rambutnya bersama air. Kemudian jika dia mencuci kakinya sampai mata kaki, maka kesalahan kedua kakinya akan berjatuhan melalui jari-jari kakinya bersama tetesan air. Jika ia berdiri lalu salat, kemudian dia memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya dengan pujian dan sanjungan yang menjadi hak-Nya serta mengosongkan hatinya hanya untuk Allah, maka dia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya seperti pada hari ia dilahirkan dari perut ibunya.“ (Muttafaqun ’alaihi)Ada empat anggota tubuh yang harus terkena air saat wudu: (1) wajah (termasuk mata dan mulut), (2) kepala (termasuk telinga), (3) tangan, dan (4) kaki. Apa hikmahnya dikhususkan empat anggota tubuh tersebut? Karena keempatnya adalah anggota badan yang paling banyak bergerak dan melakukan perbuatan dosa. Maka, membersihkannya ketika wudu menjadi peringatan untuk senantiasa membersihkan hati kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa jika seorang muslim berwudu, maka gugurlah kesalahan yang disebabkan karena anggota badannya. Dihapus kesalahannya bersama dengan setiap tetesan air wudu yang menetes.Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuWudu menyucikan badan dan sekaligus menyucikan hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa setelah selesai membersihkan anggota wudu, untuk memperbarui iman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini sebagai isyarat untuk menggabungkan antara dua bentuk penyucian, yaitu menyucikan badan dan juga menyucikan hati sekaligus.Menyucikan badan adalah dengan air yang telah Allah Ta’ala jelaskan caranya dalam Al-Qur’an, yaitu dengan berwudu. Sedangkan menyucikan hati adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang makna dari ucapan tersebut akan membersihkan hati dari berbagai bentuk kesyirikan.Kesempurnaan nikmat Allah Ta’ala dengan terhapusnya dosa saat berwudu Allah Ta’ala berfirman dalam ayat terakhir mengenai perintah wudu,مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.“ (QS. Al Maidah: 6)Demikianlah Allah Ta’ala memerintahkan syariat wudu kepada kita untuk membersihkan dosa-dosa kita dan untuk menyempurnakan nikmatnya kepada kita dengan bersihnya dosa-dosa tersebut.Berwudu adalah sifat orang yang berimanRenungkanlah awal pembuka ayat perintah wudu, ketika Allah Ta’ala memanggil hamba-Nya dengan panggilan yang penuh kemuliaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ). Allah Ta’ala menujukan panggilannya secara khusus kepada orang-orang yang memiliki sifat iman, karena hanya merekalah yang akan mendengar perintah Allah Ta’ala serta mengamalkannya dan mengambil manfaat darinya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن”Tidaklah seseorang menjaga wudu, kecuali dia seorang mukmin.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah, shahih)Inilah sebagian di antara hikmah dalam ibadah wudu. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Mulakhos Al-Fiqhy karya Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafidzhahullah🔍 Pengertian Iman, Apa Arti Jihad, Pertanyaan Tentang Jual Beli Dan Riba, Neraka Jahannam, Ayat Allah Tentang CintaTags: cara wudhufikih wudhuibadah wudhukeutamaan wudhumenjaga wudhupahala wudhupanduan wudhurukun wudhutata cara wudhutuntunan wudhuWudhu

Wajibkah Menjawab Salam?

Wajibkah Menjawab Salam? Pertanyaan: Apakah benar bahwa menjawab salam itu wajib hukumnya? Bagaimana dengan salam yang disampaikan melalui whatsapp atau media sosial? Apakah wajib juga untuk dijawab? Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menjawab salam hukumnya wajib. Karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjawab salam. Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:  وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An-Nisa: 86). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ “Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan rincian hukum menjawab salam. Beliau berkata: وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين “Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang di antara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika di antara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak menggugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 4/460). Demikian juga, salam berupa tulisan baik melalui pesan Whatsapp, SMS, dan media sosial lainnya. Hukumnya juga wajib untuk dijawab. Namun jika salam tersebut disampaikan kepada pemirsa yang umum dan banyak jumlahnya, sudah gugur kewajiban menjawab salam jika salah seorang sudah menjawab. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullah. Kemudian, salam yang disampaikan melalui tulisan, boleh dijawab dengan tulisan juga, atau boleh juga dijawab dengan lisan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: إن كان السلام عليه بالإرسال لزمه الرد باللفظ، وإن كان بالكتابة لزمه الرد بها، أو باللفظ “Salam jika disampaikan secara lisan melalui utusan, maka wajib dijawab dengan lafadz (lisan). Namun jika melalui tulisan, maka wajib dijawab dengan tulisan juga atau dengan lafadz (lisan)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 4/226). Sehingga orang yang menyampaikan salam melalui pesan Whatsapp, SMS, dan semisalnya, jika salamnya tidak dibalas dengan tulisan, hendaknya berprasangka baik bisa jadi salamnya sudah dibalas dengan lisan.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Makan Bekicot, Pertanyaan Tentang Shalat Berjamaah, Pekerjaan Yang Baik Untuk Wanita Menurut Islam, Qowatim, Download Surat Yusuf Dan Maryam Pdf, Cewek Mandi Basah Visited 452 times, 1 visit(s) today Post Views: 473 QRIS donasi Yufid

Wajibkah Menjawab Salam?

Wajibkah Menjawab Salam? Pertanyaan: Apakah benar bahwa menjawab salam itu wajib hukumnya? Bagaimana dengan salam yang disampaikan melalui whatsapp atau media sosial? Apakah wajib juga untuk dijawab? Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menjawab salam hukumnya wajib. Karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjawab salam. Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:  وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An-Nisa: 86). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ “Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan rincian hukum menjawab salam. Beliau berkata: وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين “Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang di antara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika di antara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak menggugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 4/460). Demikian juga, salam berupa tulisan baik melalui pesan Whatsapp, SMS, dan media sosial lainnya. Hukumnya juga wajib untuk dijawab. Namun jika salam tersebut disampaikan kepada pemirsa yang umum dan banyak jumlahnya, sudah gugur kewajiban menjawab salam jika salah seorang sudah menjawab. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullah. Kemudian, salam yang disampaikan melalui tulisan, boleh dijawab dengan tulisan juga, atau boleh juga dijawab dengan lisan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: إن كان السلام عليه بالإرسال لزمه الرد باللفظ، وإن كان بالكتابة لزمه الرد بها، أو باللفظ “Salam jika disampaikan secara lisan melalui utusan, maka wajib dijawab dengan lafadz (lisan). Namun jika melalui tulisan, maka wajib dijawab dengan tulisan juga atau dengan lafadz (lisan)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 4/226). Sehingga orang yang menyampaikan salam melalui pesan Whatsapp, SMS, dan semisalnya, jika salamnya tidak dibalas dengan tulisan, hendaknya berprasangka baik bisa jadi salamnya sudah dibalas dengan lisan.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Makan Bekicot, Pertanyaan Tentang Shalat Berjamaah, Pekerjaan Yang Baik Untuk Wanita Menurut Islam, Qowatim, Download Surat Yusuf Dan Maryam Pdf, Cewek Mandi Basah Visited 452 times, 1 visit(s) today Post Views: 473 QRIS donasi Yufid
Wajibkah Menjawab Salam? Pertanyaan: Apakah benar bahwa menjawab salam itu wajib hukumnya? Bagaimana dengan salam yang disampaikan melalui whatsapp atau media sosial? Apakah wajib juga untuk dijawab? Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menjawab salam hukumnya wajib. Karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjawab salam. Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:  وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An-Nisa: 86). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ “Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan rincian hukum menjawab salam. Beliau berkata: وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين “Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang di antara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika di antara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak menggugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 4/460). Demikian juga, salam berupa tulisan baik melalui pesan Whatsapp, SMS, dan media sosial lainnya. Hukumnya juga wajib untuk dijawab. Namun jika salam tersebut disampaikan kepada pemirsa yang umum dan banyak jumlahnya, sudah gugur kewajiban menjawab salam jika salah seorang sudah menjawab. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullah. Kemudian, salam yang disampaikan melalui tulisan, boleh dijawab dengan tulisan juga, atau boleh juga dijawab dengan lisan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: إن كان السلام عليه بالإرسال لزمه الرد باللفظ، وإن كان بالكتابة لزمه الرد بها، أو باللفظ “Salam jika disampaikan secara lisan melalui utusan, maka wajib dijawab dengan lafadz (lisan). Namun jika melalui tulisan, maka wajib dijawab dengan tulisan juga atau dengan lafadz (lisan)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 4/226). Sehingga orang yang menyampaikan salam melalui pesan Whatsapp, SMS, dan semisalnya, jika salamnya tidak dibalas dengan tulisan, hendaknya berprasangka baik bisa jadi salamnya sudah dibalas dengan lisan.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Makan Bekicot, Pertanyaan Tentang Shalat Berjamaah, Pekerjaan Yang Baik Untuk Wanita Menurut Islam, Qowatim, Download Surat Yusuf Dan Maryam Pdf, Cewek Mandi Basah Visited 452 times, 1 visit(s) today Post Views: 473 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338477652&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wajibkah Menjawab Salam? Pertanyaan: Apakah benar bahwa menjawab salam itu wajib hukumnya? Bagaimana dengan salam yang disampaikan melalui whatsapp atau media sosial? Apakah wajib juga untuk dijawab? Terima kasih sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menjawab salam hukumnya wajib. Karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjawab salam. Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:  وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An-Nisa: 86). Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ “Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan rincian hukum menjawab salam. Beliau berkata: وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين “Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang di antara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika di antara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak menggugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 4/460). Demikian juga, salam berupa tulisan baik melalui pesan Whatsapp, SMS, dan media sosial lainnya. Hukumnya juga wajib untuk dijawab. Namun jika salam tersebut disampaikan kepada pemirsa yang umum dan banyak jumlahnya, sudah gugur kewajiban menjawab salam jika salah seorang sudah menjawab. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullah. Kemudian, salam yang disampaikan melalui tulisan, boleh dijawab dengan tulisan juga, atau boleh juga dijawab dengan lisan. Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: إن كان السلام عليه بالإرسال لزمه الرد باللفظ، وإن كان بالكتابة لزمه الرد بها، أو باللفظ “Salam jika disampaikan secara lisan melalui utusan, maka wajib dijawab dengan lafadz (lisan). Namun jika melalui tulisan, maka wajib dijawab dengan tulisan juga atau dengan lafadz (lisan)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 4/226). Sehingga orang yang menyampaikan salam melalui pesan Whatsapp, SMS, dan semisalnya, jika salamnya tidak dibalas dengan tulisan, hendaknya berprasangka baik bisa jadi salamnya sudah dibalas dengan lisan.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Makan Bekicot, Pertanyaan Tentang Shalat Berjamaah, Pekerjaan Yang Baik Untuk Wanita Menurut Islam, Qowatim, Download Surat Yusuf Dan Maryam Pdf, Cewek Mandi Basah Visited 452 times, 1 visit(s) today Post Views: 473 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)Memahami tujuan penciptaanDi dalam Kitab Tauhid, beliau sangat memperhatikan bagaimana agar umat manusia benar-benar memahami apa tujuan mereka diciptakan oleh Allah di atas muka bumi ini. Beliau pun menyebutkan ayat-ayat Allah yang menunjukkan pentingnya tauhid. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan untuk Aku perintahkan mereka agar beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.”Mujahid rahimahullah berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh Az-Zajaj dan Syaikhul Islam. (lihat Ad-Durr An-Nadhidh, hal. 10)Al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit (genting) dan lapang. Sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana, namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ “Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut: 65) (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1236)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku, karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (lihat I’anat Al-Mustafid, 1: 33)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah, Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid At-Tauhid min Daran Asy-Syirki wa Syubah At-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid, yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah (sesembahan) selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودࣰاۚ قَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ“Dan kepada kaum ‘Aad, Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Ketika menerangkan kandungan ayat tersebut, Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (lihat Fathul Majid, hal. 20)Setiap ibadah yang ditujukan kepada selain Allah pada hakikatnya adalah peribadatan kepada thaghut. Apabila yang disembah rida dengan hal itu, maka dia adalah thaghut. Dan apabila yang disembah tidak meridai perbuatan itu, maka itu adalah penghambaan kepada thaghut yaitu setan karena dialah yang memerintahkannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36) (lihat Syarh Risalah Al-’Ubudiyah, hlm. 15)Tauhid inilah intisari agama Islam. Dan Allah tidak menerima agama, kecuali Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Semua agama yang bertentangan dengan tauhid, maka tertolak. Karena hakikat Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22)Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Tema bahasan kitab tauhidSyekh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan, “Tema pembahasan Kitab Tauhid ini secara umum adalah mengenai tauhid ibadah, yaitu tauhid uluhiyah. Hal itu berangkat karena mendesaknya kebutuhan terhadapnya, semoga Allah merahmati beliau, penulis kitab ini.Beliau (penulis kitab tauhid) memandang kebutuhan sangat mendesak di masanya untuk lebih menekankan lagi perkara tauhid ini dan bahwa keadaan umat manusia di masanya banyak yang menyimpang dalam mewujudkan tauhid ini. Sampai-sampai para ulama menyerupakan kondisi yang ada pada masa beliau dengan keadaan orang-orang musyrik di zaman Rasul ‘alaihis shalatu wassalam yang Rasul diutus kepada mereka ketika itu, yaitu disebabkan maraknya berbagai bentuk kesyirikan.Adapun ditinjau dari perkara tauhid rububiyah, maka hal itu diakui dan diyakini oleh kaum musyrik di masa itu, mereka tidak menentang hal itu. Selain itu, tulisan dan karya kaum muslimin dalam membeberkan tauhid rububiyah itu sudah sangat banyak.Syekh Muhammad ketika menulis kitab ini -semoga Allah merahmatinya- merasakan apa-apa yang saat itu benar-benar dibutuhkan oleh manusia. Beliau tidak menjabarkan secara panjang lebar semua jenis tauhid yang lain, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat– seperti ketika menjabarkan tauhid uluhiyah dengan luas. Hal itu semata-mata karena menimbang betapa besar dan mendesaknya kebutuhan akan hal itu.Dan setiap ulama yang menyusun karya, tentu bermaksud memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Dan beliau tidaklah menyusun, kecuali dalam hal-hal yang benar-benar dibutuhkan oleh umat, yaitu perkara yang sangat mendesak bagi masyarakat. Apabila dia (seorang ulama) melihat bahwa kebutuhan manusia sangat mendesak di masanya terhadap suatu jenis ilmu, maka dia pun mencurahkan upaya untuk menyusun tulisan tentangnya dan menjelaskan hal itu serta menyingkap apa-apa yang manusia samar terhadapnya.” Sekian nukilan dari beliau. [1]Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?Keunggulan kitab tauhidSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menulis Kitabut Tauhid yang secara khusus menjelaskan tentang tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Tauhid inilah yang menjadi pokok dari macam-macam tauhid yang ada. Penulis mengkhususkan kitab ini untuk menjelaskan masalah tauhid ibadah disebabkan banyaknya kekeliruan yang terjadi dalam hal ini. Tauhid inilah yang menjadi pondasi agama. Sehingga tidak akan benar tauhid, kecuali apabila tauhid uluhiyah ini diwujudkan dengan benar. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 5)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Kitab Tauhid salah satu kitab paling berharga dalam bidang tauhid. Karena kitab ini dibangun di atas landasan Al-Kitab dan As-Sunnah. Beliau juga membawakan perkataan para ulama terdahulu yang menjelaskannya. Sehingga kitab ini bukanlah berisi pendapat si A atau si B, tetapi ia memuat kalam Allah, ucapan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ucapan para imam ahli agama dan panutan umat. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 18)Kitab Tauhid tersebut -sebagaimana diterangkan oleh Syekh Bin Baz- berisi tentang penjelasan hakikat tauhid, penjelasan hakikat syirik, bantahan bagi para pelaku syirik, penjelasan bahwa ibadah itu adalah hak Allah semata, kewajiban memurnikan ibadah untuk Allah, wajib mewaspadai segala jenis syirik baik besar maupun kecil, penjelasan berbagai celah yang mengantarkan kepada syirik, dan penjelasan seputar bid’ah dan maksiat yang bisa merusak dan menodai tauhid. (lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 16)[Bersambung]Baca Juga:Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: muslim.or.id Catatan kaki:[1] Seri Syarh Kitab At-Tauhid, bag. 1.🔍 Tawakal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Bahaya Ajaran Syiah, Untuk Ulang Tahun, Menyerahkan Diri Kepada AllahTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)Memahami tujuan penciptaanDi dalam Kitab Tauhid, beliau sangat memperhatikan bagaimana agar umat manusia benar-benar memahami apa tujuan mereka diciptakan oleh Allah di atas muka bumi ini. Beliau pun menyebutkan ayat-ayat Allah yang menunjukkan pentingnya tauhid. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan untuk Aku perintahkan mereka agar beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.”Mujahid rahimahullah berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh Az-Zajaj dan Syaikhul Islam. (lihat Ad-Durr An-Nadhidh, hal. 10)Al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit (genting) dan lapang. Sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana, namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ “Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut: 65) (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1236)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku, karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (lihat I’anat Al-Mustafid, 1: 33)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah, Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid At-Tauhid min Daran Asy-Syirki wa Syubah At-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid, yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah (sesembahan) selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودࣰاۚ قَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ“Dan kepada kaum ‘Aad, Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Ketika menerangkan kandungan ayat tersebut, Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (lihat Fathul Majid, hal. 20)Setiap ibadah yang ditujukan kepada selain Allah pada hakikatnya adalah peribadatan kepada thaghut. Apabila yang disembah rida dengan hal itu, maka dia adalah thaghut. Dan apabila yang disembah tidak meridai perbuatan itu, maka itu adalah penghambaan kepada thaghut yaitu setan karena dialah yang memerintahkannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36) (lihat Syarh Risalah Al-’Ubudiyah, hlm. 15)Tauhid inilah intisari agama Islam. Dan Allah tidak menerima agama, kecuali Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Semua agama yang bertentangan dengan tauhid, maka tertolak. Karena hakikat Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22)Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Tema bahasan kitab tauhidSyekh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan, “Tema pembahasan Kitab Tauhid ini secara umum adalah mengenai tauhid ibadah, yaitu tauhid uluhiyah. Hal itu berangkat karena mendesaknya kebutuhan terhadapnya, semoga Allah merahmati beliau, penulis kitab ini.Beliau (penulis kitab tauhid) memandang kebutuhan sangat mendesak di masanya untuk lebih menekankan lagi perkara tauhid ini dan bahwa keadaan umat manusia di masanya banyak yang menyimpang dalam mewujudkan tauhid ini. Sampai-sampai para ulama menyerupakan kondisi yang ada pada masa beliau dengan keadaan orang-orang musyrik di zaman Rasul ‘alaihis shalatu wassalam yang Rasul diutus kepada mereka ketika itu, yaitu disebabkan maraknya berbagai bentuk kesyirikan.Adapun ditinjau dari perkara tauhid rububiyah, maka hal itu diakui dan diyakini oleh kaum musyrik di masa itu, mereka tidak menentang hal itu. Selain itu, tulisan dan karya kaum muslimin dalam membeberkan tauhid rububiyah itu sudah sangat banyak.Syekh Muhammad ketika menulis kitab ini -semoga Allah merahmatinya- merasakan apa-apa yang saat itu benar-benar dibutuhkan oleh manusia. Beliau tidak menjabarkan secara panjang lebar semua jenis tauhid yang lain, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat– seperti ketika menjabarkan tauhid uluhiyah dengan luas. Hal itu semata-mata karena menimbang betapa besar dan mendesaknya kebutuhan akan hal itu.Dan setiap ulama yang menyusun karya, tentu bermaksud memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Dan beliau tidaklah menyusun, kecuali dalam hal-hal yang benar-benar dibutuhkan oleh umat, yaitu perkara yang sangat mendesak bagi masyarakat. Apabila dia (seorang ulama) melihat bahwa kebutuhan manusia sangat mendesak di masanya terhadap suatu jenis ilmu, maka dia pun mencurahkan upaya untuk menyusun tulisan tentangnya dan menjelaskan hal itu serta menyingkap apa-apa yang manusia samar terhadapnya.” Sekian nukilan dari beliau. [1]Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?Keunggulan kitab tauhidSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menulis Kitabut Tauhid yang secara khusus menjelaskan tentang tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Tauhid inilah yang menjadi pokok dari macam-macam tauhid yang ada. Penulis mengkhususkan kitab ini untuk menjelaskan masalah tauhid ibadah disebabkan banyaknya kekeliruan yang terjadi dalam hal ini. Tauhid inilah yang menjadi pondasi agama. Sehingga tidak akan benar tauhid, kecuali apabila tauhid uluhiyah ini diwujudkan dengan benar. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 5)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Kitab Tauhid salah satu kitab paling berharga dalam bidang tauhid. Karena kitab ini dibangun di atas landasan Al-Kitab dan As-Sunnah. Beliau juga membawakan perkataan para ulama terdahulu yang menjelaskannya. Sehingga kitab ini bukanlah berisi pendapat si A atau si B, tetapi ia memuat kalam Allah, ucapan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ucapan para imam ahli agama dan panutan umat. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 18)Kitab Tauhid tersebut -sebagaimana diterangkan oleh Syekh Bin Baz- berisi tentang penjelasan hakikat tauhid, penjelasan hakikat syirik, bantahan bagi para pelaku syirik, penjelasan bahwa ibadah itu adalah hak Allah semata, kewajiban memurnikan ibadah untuk Allah, wajib mewaspadai segala jenis syirik baik besar maupun kecil, penjelasan berbagai celah yang mengantarkan kepada syirik, dan penjelasan seputar bid’ah dan maksiat yang bisa merusak dan menodai tauhid. (lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 16)[Bersambung]Baca Juga:Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: muslim.or.id Catatan kaki:[1] Seri Syarh Kitab At-Tauhid, bag. 1.🔍 Tawakal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Bahaya Ajaran Syiah, Untuk Ulang Tahun, Menyerahkan Diri Kepada AllahTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)Memahami tujuan penciptaanDi dalam Kitab Tauhid, beliau sangat memperhatikan bagaimana agar umat manusia benar-benar memahami apa tujuan mereka diciptakan oleh Allah di atas muka bumi ini. Beliau pun menyebutkan ayat-ayat Allah yang menunjukkan pentingnya tauhid. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan untuk Aku perintahkan mereka agar beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.”Mujahid rahimahullah berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh Az-Zajaj dan Syaikhul Islam. (lihat Ad-Durr An-Nadhidh, hal. 10)Al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit (genting) dan lapang. Sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana, namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ “Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut: 65) (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1236)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku, karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (lihat I’anat Al-Mustafid, 1: 33)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah, Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid At-Tauhid min Daran Asy-Syirki wa Syubah At-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid, yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah (sesembahan) selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودࣰاۚ قَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ“Dan kepada kaum ‘Aad, Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Ketika menerangkan kandungan ayat tersebut, Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (lihat Fathul Majid, hal. 20)Setiap ibadah yang ditujukan kepada selain Allah pada hakikatnya adalah peribadatan kepada thaghut. Apabila yang disembah rida dengan hal itu, maka dia adalah thaghut. Dan apabila yang disembah tidak meridai perbuatan itu, maka itu adalah penghambaan kepada thaghut yaitu setan karena dialah yang memerintahkannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36) (lihat Syarh Risalah Al-’Ubudiyah, hlm. 15)Tauhid inilah intisari agama Islam. Dan Allah tidak menerima agama, kecuali Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Semua agama yang bertentangan dengan tauhid, maka tertolak. Karena hakikat Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22)Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Tema bahasan kitab tauhidSyekh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan, “Tema pembahasan Kitab Tauhid ini secara umum adalah mengenai tauhid ibadah, yaitu tauhid uluhiyah. Hal itu berangkat karena mendesaknya kebutuhan terhadapnya, semoga Allah merahmati beliau, penulis kitab ini.Beliau (penulis kitab tauhid) memandang kebutuhan sangat mendesak di masanya untuk lebih menekankan lagi perkara tauhid ini dan bahwa keadaan umat manusia di masanya banyak yang menyimpang dalam mewujudkan tauhid ini. Sampai-sampai para ulama menyerupakan kondisi yang ada pada masa beliau dengan keadaan orang-orang musyrik di zaman Rasul ‘alaihis shalatu wassalam yang Rasul diutus kepada mereka ketika itu, yaitu disebabkan maraknya berbagai bentuk kesyirikan.Adapun ditinjau dari perkara tauhid rububiyah, maka hal itu diakui dan diyakini oleh kaum musyrik di masa itu, mereka tidak menentang hal itu. Selain itu, tulisan dan karya kaum muslimin dalam membeberkan tauhid rububiyah itu sudah sangat banyak.Syekh Muhammad ketika menulis kitab ini -semoga Allah merahmatinya- merasakan apa-apa yang saat itu benar-benar dibutuhkan oleh manusia. Beliau tidak menjabarkan secara panjang lebar semua jenis tauhid yang lain, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat– seperti ketika menjabarkan tauhid uluhiyah dengan luas. Hal itu semata-mata karena menimbang betapa besar dan mendesaknya kebutuhan akan hal itu.Dan setiap ulama yang menyusun karya, tentu bermaksud memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Dan beliau tidaklah menyusun, kecuali dalam hal-hal yang benar-benar dibutuhkan oleh umat, yaitu perkara yang sangat mendesak bagi masyarakat. Apabila dia (seorang ulama) melihat bahwa kebutuhan manusia sangat mendesak di masanya terhadap suatu jenis ilmu, maka dia pun mencurahkan upaya untuk menyusun tulisan tentangnya dan menjelaskan hal itu serta menyingkap apa-apa yang manusia samar terhadapnya.” Sekian nukilan dari beliau. [1]Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?Keunggulan kitab tauhidSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menulis Kitabut Tauhid yang secara khusus menjelaskan tentang tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Tauhid inilah yang menjadi pokok dari macam-macam tauhid yang ada. Penulis mengkhususkan kitab ini untuk menjelaskan masalah tauhid ibadah disebabkan banyaknya kekeliruan yang terjadi dalam hal ini. Tauhid inilah yang menjadi pondasi agama. Sehingga tidak akan benar tauhid, kecuali apabila tauhid uluhiyah ini diwujudkan dengan benar. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 5)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Kitab Tauhid salah satu kitab paling berharga dalam bidang tauhid. Karena kitab ini dibangun di atas landasan Al-Kitab dan As-Sunnah. Beliau juga membawakan perkataan para ulama terdahulu yang menjelaskannya. Sehingga kitab ini bukanlah berisi pendapat si A atau si B, tetapi ia memuat kalam Allah, ucapan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ucapan para imam ahli agama dan panutan umat. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 18)Kitab Tauhid tersebut -sebagaimana diterangkan oleh Syekh Bin Baz- berisi tentang penjelasan hakikat tauhid, penjelasan hakikat syirik, bantahan bagi para pelaku syirik, penjelasan bahwa ibadah itu adalah hak Allah semata, kewajiban memurnikan ibadah untuk Allah, wajib mewaspadai segala jenis syirik baik besar maupun kecil, penjelasan berbagai celah yang mengantarkan kepada syirik, dan penjelasan seputar bid’ah dan maksiat yang bisa merusak dan menodai tauhid. (lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 16)[Bersambung]Baca Juga:Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: muslim.or.id Catatan kaki:[1] Seri Syarh Kitab At-Tauhid, bag. 1.🔍 Tawakal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Bahaya Ajaran Syiah, Untuk Ulang Tahun, Menyerahkan Diri Kepada AllahTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 2)Memahami tujuan penciptaanDi dalam Kitab Tauhid, beliau sangat memperhatikan bagaimana agar umat manusia benar-benar memahami apa tujuan mereka diciptakan oleh Allah di atas muka bumi ini. Beliau pun menyebutkan ayat-ayat Allah yang menunjukkan pentingnya tauhid. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan untuk Aku perintahkan mereka agar beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.”Mujahid rahimahullah berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh Az-Zajaj dan Syaikhul Islam. (lihat Ad-Durr An-Nadhidh, hal. 10)Al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit (genting) dan lapang. Sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana, namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِی ٱلۡفُلۡكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ “Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. Al-‘Ankabut: 65) (lihat Ma’alim At-Tanzil, hal. 1236)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku, karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (lihat I’anat Al-Mustafid, 1: 33)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah, Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid At-Tauhid min Daran Asy-Syirki wa Syubah At-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid, yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah (sesembahan) selain-Nya.’” (QS. Al-A’raf: 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودࣰاۚ قَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ“Dan kepada kaum ‘Aad, Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raf: 65)Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36)Ketika menerangkan kandungan ayat tersebut, Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (lihat Fathul Majid, hal. 20)Setiap ibadah yang ditujukan kepada selain Allah pada hakikatnya adalah peribadatan kepada thaghut. Apabila yang disembah rida dengan hal itu, maka dia adalah thaghut. Dan apabila yang disembah tidak meridai perbuatan itu, maka itu adalah penghambaan kepada thaghut yaitu setan karena dialah yang memerintahkannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36) (lihat Syarh Risalah Al-’Ubudiyah, hlm. 15)Tauhid inilah intisari agama Islam. Dan Allah tidak menerima agama, kecuali Islam. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Semua agama yang bertentangan dengan tauhid, maka tertolak. Karena hakikat Islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22)Baca Juga: Ada Apa dengan Wahabi?Tema bahasan kitab tauhidSyekh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan, “Tema pembahasan Kitab Tauhid ini secara umum adalah mengenai tauhid ibadah, yaitu tauhid uluhiyah. Hal itu berangkat karena mendesaknya kebutuhan terhadapnya, semoga Allah merahmati beliau, penulis kitab ini.Beliau (penulis kitab tauhid) memandang kebutuhan sangat mendesak di masanya untuk lebih menekankan lagi perkara tauhid ini dan bahwa keadaan umat manusia di masanya banyak yang menyimpang dalam mewujudkan tauhid ini. Sampai-sampai para ulama menyerupakan kondisi yang ada pada masa beliau dengan keadaan orang-orang musyrik di zaman Rasul ‘alaihis shalatu wassalam yang Rasul diutus kepada mereka ketika itu, yaitu disebabkan maraknya berbagai bentuk kesyirikan.Adapun ditinjau dari perkara tauhid rububiyah, maka hal itu diakui dan diyakini oleh kaum musyrik di masa itu, mereka tidak menentang hal itu. Selain itu, tulisan dan karya kaum muslimin dalam membeberkan tauhid rububiyah itu sudah sangat banyak.Syekh Muhammad ketika menulis kitab ini -semoga Allah merahmatinya- merasakan apa-apa yang saat itu benar-benar dibutuhkan oleh manusia. Beliau tidak menjabarkan secara panjang lebar semua jenis tauhid yang lain, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid asma’ wa shifat– seperti ketika menjabarkan tauhid uluhiyah dengan luas. Hal itu semata-mata karena menimbang betapa besar dan mendesaknya kebutuhan akan hal itu.Dan setiap ulama yang menyusun karya, tentu bermaksud memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Dan beliau tidaklah menyusun, kecuali dalam hal-hal yang benar-benar dibutuhkan oleh umat, yaitu perkara yang sangat mendesak bagi masyarakat. Apabila dia (seorang ulama) melihat bahwa kebutuhan manusia sangat mendesak di masanya terhadap suatu jenis ilmu, maka dia pun mencurahkan upaya untuk menyusun tulisan tentangnya dan menjelaskan hal itu serta menyingkap apa-apa yang manusia samar terhadapnya.” Sekian nukilan dari beliau. [1]Baca Juga: An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?Keunggulan kitab tauhidSyekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menulis Kitabut Tauhid yang secara khusus menjelaskan tentang tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Tauhid inilah yang menjadi pokok dari macam-macam tauhid yang ada. Penulis mengkhususkan kitab ini untuk menjelaskan masalah tauhid ibadah disebabkan banyaknya kekeliruan yang terjadi dalam hal ini. Tauhid inilah yang menjadi pondasi agama. Sehingga tidak akan benar tauhid, kecuali apabila tauhid uluhiyah ini diwujudkan dengan benar. (lihat At-Ta’liq Al-Mukhtashar Al-Mubin, hal. 5)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Kitab Tauhid salah satu kitab paling berharga dalam bidang tauhid. Karena kitab ini dibangun di atas landasan Al-Kitab dan As-Sunnah. Beliau juga membawakan perkataan para ulama terdahulu yang menjelaskannya. Sehingga kitab ini bukanlah berisi pendapat si A atau si B, tetapi ia memuat kalam Allah, ucapan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ucapan para imam ahli agama dan panutan umat. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 18)Kitab Tauhid tersebut -sebagaimana diterangkan oleh Syekh Bin Baz- berisi tentang penjelasan hakikat tauhid, penjelasan hakikat syirik, bantahan bagi para pelaku syirik, penjelasan bahwa ibadah itu adalah hak Allah semata, kewajiban memurnikan ibadah untuk Allah, wajib mewaspadai segala jenis syirik baik besar maupun kecil, penjelasan berbagai celah yang mengantarkan kepada syirik, dan penjelasan seputar bid’ah dan maksiat yang bisa merusak dan menodai tauhid. (lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 16)[Bersambung]Baca Juga:Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya WahabiFatwa Ulama: Wahabi dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: muslim.or.id Catatan kaki:[1] Seri Syarh Kitab At-Tauhid, bag. 1.🔍 Tawakal, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Bahaya Ajaran Syiah, Untuk Ulang Tahun, Menyerahkan Diri Kepada AllahTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Sungguh seseorang yang menyibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla dan fokus beribadah kepada-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā, hingga hatinya tergantung kepada-Nya Jalla wa ʿAlā secara total, bukan sekedar lisan dan badannya yang beribadah, namun disertai ibadah hati, sungguh dia akan melupakan dunia seluruhnya. Yang lebih mengherankan lagi, ada salah satu ulama yang ketika itu dia sedang duduk dalam salatnya kemudian seekor lebah menghinggapinya, lalu menyengatnya sekali, dua kali, sampai tiga kali, tapi dia tidak bergerak dari tempatnya, dia tidak merasa, tidak merasakannya. Oleh sebab itu, Abu Nu’aim al-Aṣbahāni menulis sebuah kitab yang diberi judul “Riyāḍatu al-Abdān” yang sebagiannya masih ada dan sebagian besarnya telah hilang, dalam kitab ini dan kitab-kitab lainnya karya ahli ibadah dan orang-orang zuhud dari kalangan Ahlu Sunah, mereka menjelaskan bahwa jika seseorang fokus beribadah kepada Allah ʿAzza wa Jalla, seperti berzikir kepada Allah, salat atau yang lain sebagainya, dia akan tersibukkan dengan Allah dan melupakan hal-hal lain. Dia akan tersibukkan. Oleh sebab itu, syekh Taqiyyuddin, sebagaimana dikisahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, bahwa dia senantiasa bersungguh-sungguh menjaga zikir kepada-Nya ʿAzza wa Jalla di pagi dan petang hari. Ketika ditanya tentang alasannya, dia menjawab, “Demikianlah aku mengawali hariku. Jika aku tidak mengawali hari dengan zikir-zikir ini, aku dapati jiwa dalam badanku ini melemah.” “Aku dapati melemah.” maksudnya dia merasakan kelemahan dalam dirinya jika tidak membaca zikir-zikir tersebut, tapi maksudnya bukan zikir ini yang menjaganya dari keburukan, tapi maksudnya bahwa dengannya Allah ʿAzza wa Jalla telah mencukupi dan menguatkannya. Oleh sebab itu—Mahasuci Allah yang Mahaagung—ini bisa dilihat ketika seseorang sibuk dalam ketaatan kepada Allah, fokus dengan-Nya secara total, dan hatinya terkait dengannya, sungguh dia akan tercukupi, sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi makhluk yang paling sempurna. ====================================================================================================== فَإِنَّ مَنْ يَنْشَغِلُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَنْشَغِلُ بِعِبَادَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ جَلَّ وَعَلَا تَعَلُّقًا كُلِّيًّا لَا عِبَادَةَ لِسَانٍ وَلَا عِبَادَةَ بَدَنٍ وَإِنَّمَا عِبَادَةُ قَلْبٍ مَعَهَا فَإِنَّهُ يَنْسَى الدُّنْيَا كَامِلَةً وَلَأَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ حِيْنَمَا يَكُونُ جَالِسًا فِي صِلَاتِهِ فَيَأْتِيهِ… النَّحْلُ فَيَلْدَغُهُ مَرَّةً وَثَانِيَةً وَثَالِثَةً وَلَا يَتَحَرَّكُ مِنْ مَكَانِهِ مَا يَحِسُّ مَا يَحِسُّ وَلِذَلِكَ أَلَّفَ أَبُو نُعَيْمٍ الْأَصْبَهَانِيُّ كِتَابًا سَمَّاهُ رِيَاضَةَ الْأَبْدَانِ وُجِدَ بَعْضُهُ وَفُقِدَ أَكْثَرُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ وَفِي غَيْرِهِ مِنَ الْكُتُبِ عِنْدَ الْمُتَعَبِّدِينَ وَالزُّهَّادِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ يُبَيِّنُونَ أَنَّ الشَّخْصَ إِذَا انْقَطَعَ فِي عِبَادَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذِكْرٍ وَغَيْرِهِ ذِكْرِ اللهِ أَوْ فِي صَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا يَنْشَغِلُ بِاللهِ عَمَّا سِوَاهُ يَنْشَغِلُ وَلِذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُِّ الدِّينِ لَمَّا… كَمَا قَالَ عَنْهُ تِلْمِيذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ أَنَّهُ كَانَ يَحْرِصُ عَلَى ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ دَائِمًا فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَلَمَّا قِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ غُدْوَتِي وَإِذَا لَمْ أَتَغَدَّ هَذَا الذِّكْرَ أَرَى مِنْ نَفْسِيْ مِنْ بَدَنِي ضَعْفًا أَرَى الضَّعْفَ يَلْحَظُ فِي نَفْسِهِ الضَّعْفَ إِذَا مَا قَالَ هَذِهِ الْأَذْكَارَ فَهُوَ لَيْسَ أَنَّهُ مِنْ بَابٍ أَنَّهَا وَقَتْهُ مِنَ الشَّرِّ وَإِنَّمَا هِيَ أَنَّ… أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَ أَغْنَاهُ بِهَا وَقَوَّاهُ وَلِذَلِكَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ هَذَا مُلَاحَظٌ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا انْشَغَلَ بِطَاعَةِ اللهِ وَأَقْبَلَ عَلَيْهَا بِكُلِّيَّتِهِ وَتَعَلَّقَ بِهَا قَلْبُهُ أَنَّهُ يَغْتَنِي مِثْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَكْمَلُ الْخَلْقِ  

Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Sungguh seseorang yang menyibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla dan fokus beribadah kepada-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā, hingga hatinya tergantung kepada-Nya Jalla wa ʿAlā secara total, bukan sekedar lisan dan badannya yang beribadah, namun disertai ibadah hati, sungguh dia akan melupakan dunia seluruhnya. Yang lebih mengherankan lagi, ada salah satu ulama yang ketika itu dia sedang duduk dalam salatnya kemudian seekor lebah menghinggapinya, lalu menyengatnya sekali, dua kali, sampai tiga kali, tapi dia tidak bergerak dari tempatnya, dia tidak merasa, tidak merasakannya. Oleh sebab itu, Abu Nu’aim al-Aṣbahāni menulis sebuah kitab yang diberi judul “Riyāḍatu al-Abdān” yang sebagiannya masih ada dan sebagian besarnya telah hilang, dalam kitab ini dan kitab-kitab lainnya karya ahli ibadah dan orang-orang zuhud dari kalangan Ahlu Sunah, mereka menjelaskan bahwa jika seseorang fokus beribadah kepada Allah ʿAzza wa Jalla, seperti berzikir kepada Allah, salat atau yang lain sebagainya, dia akan tersibukkan dengan Allah dan melupakan hal-hal lain. Dia akan tersibukkan. Oleh sebab itu, syekh Taqiyyuddin, sebagaimana dikisahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, bahwa dia senantiasa bersungguh-sungguh menjaga zikir kepada-Nya ʿAzza wa Jalla di pagi dan petang hari. Ketika ditanya tentang alasannya, dia menjawab, “Demikianlah aku mengawali hariku. Jika aku tidak mengawali hari dengan zikir-zikir ini, aku dapati jiwa dalam badanku ini melemah.” “Aku dapati melemah.” maksudnya dia merasakan kelemahan dalam dirinya jika tidak membaca zikir-zikir tersebut, tapi maksudnya bukan zikir ini yang menjaganya dari keburukan, tapi maksudnya bahwa dengannya Allah ʿAzza wa Jalla telah mencukupi dan menguatkannya. Oleh sebab itu—Mahasuci Allah yang Mahaagung—ini bisa dilihat ketika seseorang sibuk dalam ketaatan kepada Allah, fokus dengan-Nya secara total, dan hatinya terkait dengannya, sungguh dia akan tercukupi, sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi makhluk yang paling sempurna. ====================================================================================================== فَإِنَّ مَنْ يَنْشَغِلُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَنْشَغِلُ بِعِبَادَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ جَلَّ وَعَلَا تَعَلُّقًا كُلِّيًّا لَا عِبَادَةَ لِسَانٍ وَلَا عِبَادَةَ بَدَنٍ وَإِنَّمَا عِبَادَةُ قَلْبٍ مَعَهَا فَإِنَّهُ يَنْسَى الدُّنْيَا كَامِلَةً وَلَأَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ حِيْنَمَا يَكُونُ جَالِسًا فِي صِلَاتِهِ فَيَأْتِيهِ… النَّحْلُ فَيَلْدَغُهُ مَرَّةً وَثَانِيَةً وَثَالِثَةً وَلَا يَتَحَرَّكُ مِنْ مَكَانِهِ مَا يَحِسُّ مَا يَحِسُّ وَلِذَلِكَ أَلَّفَ أَبُو نُعَيْمٍ الْأَصْبَهَانِيُّ كِتَابًا سَمَّاهُ رِيَاضَةَ الْأَبْدَانِ وُجِدَ بَعْضُهُ وَفُقِدَ أَكْثَرُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ وَفِي غَيْرِهِ مِنَ الْكُتُبِ عِنْدَ الْمُتَعَبِّدِينَ وَالزُّهَّادِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ يُبَيِّنُونَ أَنَّ الشَّخْصَ إِذَا انْقَطَعَ فِي عِبَادَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذِكْرٍ وَغَيْرِهِ ذِكْرِ اللهِ أَوْ فِي صَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا يَنْشَغِلُ بِاللهِ عَمَّا سِوَاهُ يَنْشَغِلُ وَلِذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُِّ الدِّينِ لَمَّا… كَمَا قَالَ عَنْهُ تِلْمِيذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ أَنَّهُ كَانَ يَحْرِصُ عَلَى ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ دَائِمًا فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَلَمَّا قِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ غُدْوَتِي وَإِذَا لَمْ أَتَغَدَّ هَذَا الذِّكْرَ أَرَى مِنْ نَفْسِيْ مِنْ بَدَنِي ضَعْفًا أَرَى الضَّعْفَ يَلْحَظُ فِي نَفْسِهِ الضَّعْفَ إِذَا مَا قَالَ هَذِهِ الْأَذْكَارَ فَهُوَ لَيْسَ أَنَّهُ مِنْ بَابٍ أَنَّهَا وَقَتْهُ مِنَ الشَّرِّ وَإِنَّمَا هِيَ أَنَّ… أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَ أَغْنَاهُ بِهَا وَقَوَّاهُ وَلِذَلِكَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ هَذَا مُلَاحَظٌ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا انْشَغَلَ بِطَاعَةِ اللهِ وَأَقْبَلَ عَلَيْهَا بِكُلِّيَّتِهِ وَتَعَلَّقَ بِهَا قَلْبُهُ أَنَّهُ يَغْتَنِي مِثْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَكْمَلُ الْخَلْقِ  
Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Sungguh seseorang yang menyibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla dan fokus beribadah kepada-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā, hingga hatinya tergantung kepada-Nya Jalla wa ʿAlā secara total, bukan sekedar lisan dan badannya yang beribadah, namun disertai ibadah hati, sungguh dia akan melupakan dunia seluruhnya. Yang lebih mengherankan lagi, ada salah satu ulama yang ketika itu dia sedang duduk dalam salatnya kemudian seekor lebah menghinggapinya, lalu menyengatnya sekali, dua kali, sampai tiga kali, tapi dia tidak bergerak dari tempatnya, dia tidak merasa, tidak merasakannya. Oleh sebab itu, Abu Nu’aim al-Aṣbahāni menulis sebuah kitab yang diberi judul “Riyāḍatu al-Abdān” yang sebagiannya masih ada dan sebagian besarnya telah hilang, dalam kitab ini dan kitab-kitab lainnya karya ahli ibadah dan orang-orang zuhud dari kalangan Ahlu Sunah, mereka menjelaskan bahwa jika seseorang fokus beribadah kepada Allah ʿAzza wa Jalla, seperti berzikir kepada Allah, salat atau yang lain sebagainya, dia akan tersibukkan dengan Allah dan melupakan hal-hal lain. Dia akan tersibukkan. Oleh sebab itu, syekh Taqiyyuddin, sebagaimana dikisahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, bahwa dia senantiasa bersungguh-sungguh menjaga zikir kepada-Nya ʿAzza wa Jalla di pagi dan petang hari. Ketika ditanya tentang alasannya, dia menjawab, “Demikianlah aku mengawali hariku. Jika aku tidak mengawali hari dengan zikir-zikir ini, aku dapati jiwa dalam badanku ini melemah.” “Aku dapati melemah.” maksudnya dia merasakan kelemahan dalam dirinya jika tidak membaca zikir-zikir tersebut, tapi maksudnya bukan zikir ini yang menjaganya dari keburukan, tapi maksudnya bahwa dengannya Allah ʿAzza wa Jalla telah mencukupi dan menguatkannya. Oleh sebab itu—Mahasuci Allah yang Mahaagung—ini bisa dilihat ketika seseorang sibuk dalam ketaatan kepada Allah, fokus dengan-Nya secara total, dan hatinya terkait dengannya, sungguh dia akan tercukupi, sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi makhluk yang paling sempurna. ====================================================================================================== فَإِنَّ مَنْ يَنْشَغِلُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَنْشَغِلُ بِعِبَادَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ جَلَّ وَعَلَا تَعَلُّقًا كُلِّيًّا لَا عِبَادَةَ لِسَانٍ وَلَا عِبَادَةَ بَدَنٍ وَإِنَّمَا عِبَادَةُ قَلْبٍ مَعَهَا فَإِنَّهُ يَنْسَى الدُّنْيَا كَامِلَةً وَلَأَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ حِيْنَمَا يَكُونُ جَالِسًا فِي صِلَاتِهِ فَيَأْتِيهِ… النَّحْلُ فَيَلْدَغُهُ مَرَّةً وَثَانِيَةً وَثَالِثَةً وَلَا يَتَحَرَّكُ مِنْ مَكَانِهِ مَا يَحِسُّ مَا يَحِسُّ وَلِذَلِكَ أَلَّفَ أَبُو نُعَيْمٍ الْأَصْبَهَانِيُّ كِتَابًا سَمَّاهُ رِيَاضَةَ الْأَبْدَانِ وُجِدَ بَعْضُهُ وَفُقِدَ أَكْثَرُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ وَفِي غَيْرِهِ مِنَ الْكُتُبِ عِنْدَ الْمُتَعَبِّدِينَ وَالزُّهَّادِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ يُبَيِّنُونَ أَنَّ الشَّخْصَ إِذَا انْقَطَعَ فِي عِبَادَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذِكْرٍ وَغَيْرِهِ ذِكْرِ اللهِ أَوْ فِي صَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا يَنْشَغِلُ بِاللهِ عَمَّا سِوَاهُ يَنْشَغِلُ وَلِذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُِّ الدِّينِ لَمَّا… كَمَا قَالَ عَنْهُ تِلْمِيذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ أَنَّهُ كَانَ يَحْرِصُ عَلَى ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ دَائِمًا فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَلَمَّا قِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ غُدْوَتِي وَإِذَا لَمْ أَتَغَدَّ هَذَا الذِّكْرَ أَرَى مِنْ نَفْسِيْ مِنْ بَدَنِي ضَعْفًا أَرَى الضَّعْفَ يَلْحَظُ فِي نَفْسِهِ الضَّعْفَ إِذَا مَا قَالَ هَذِهِ الْأَذْكَارَ فَهُوَ لَيْسَ أَنَّهُ مِنْ بَابٍ أَنَّهَا وَقَتْهُ مِنَ الشَّرِّ وَإِنَّمَا هِيَ أَنَّ… أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَ أَغْنَاهُ بِهَا وَقَوَّاهُ وَلِذَلِكَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ هَذَا مُلَاحَظٌ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا انْشَغَلَ بِطَاعَةِ اللهِ وَأَقْبَلَ عَلَيْهَا بِكُلِّيَّتِهِ وَتَعَلَّقَ بِهَا قَلْبُهُ أَنَّهُ يَغْتَنِي مِثْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَكْمَلُ الْخَلْقِ  


Manfaat Ibadah Sepenuh Hati – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Sungguh seseorang yang menyibukkan dirinya dengan zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla dan fokus beribadah kepada-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā, hingga hatinya tergantung kepada-Nya Jalla wa ʿAlā secara total, bukan sekedar lisan dan badannya yang beribadah, namun disertai ibadah hati, sungguh dia akan melupakan dunia seluruhnya. Yang lebih mengherankan lagi, ada salah satu ulama yang ketika itu dia sedang duduk dalam salatnya kemudian seekor lebah menghinggapinya, lalu menyengatnya sekali, dua kali, sampai tiga kali, tapi dia tidak bergerak dari tempatnya, dia tidak merasa, tidak merasakannya. Oleh sebab itu, Abu Nu’aim al-Aṣbahāni menulis sebuah kitab yang diberi judul “Riyāḍatu al-Abdān” yang sebagiannya masih ada dan sebagian besarnya telah hilang, dalam kitab ini dan kitab-kitab lainnya karya ahli ibadah dan orang-orang zuhud dari kalangan Ahlu Sunah, mereka menjelaskan bahwa jika seseorang fokus beribadah kepada Allah ʿAzza wa Jalla, seperti berzikir kepada Allah, salat atau yang lain sebagainya, dia akan tersibukkan dengan Allah dan melupakan hal-hal lain. Dia akan tersibukkan. Oleh sebab itu, syekh Taqiyyuddin, sebagaimana dikisahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, bahwa dia senantiasa bersungguh-sungguh menjaga zikir kepada-Nya ʿAzza wa Jalla di pagi dan petang hari. Ketika ditanya tentang alasannya, dia menjawab, “Demikianlah aku mengawali hariku. Jika aku tidak mengawali hari dengan zikir-zikir ini, aku dapati jiwa dalam badanku ini melemah.” “Aku dapati melemah.” maksudnya dia merasakan kelemahan dalam dirinya jika tidak membaca zikir-zikir tersebut, tapi maksudnya bukan zikir ini yang menjaganya dari keburukan, tapi maksudnya bahwa dengannya Allah ʿAzza wa Jalla telah mencukupi dan menguatkannya. Oleh sebab itu—Mahasuci Allah yang Mahaagung—ini bisa dilihat ketika seseorang sibuk dalam ketaatan kepada Allah, fokus dengan-Nya secara total, dan hatinya terkait dengannya, sungguh dia akan tercukupi, sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi makhluk yang paling sempurna. ====================================================================================================== فَإِنَّ مَنْ يَنْشَغِلُ بِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَنْشَغِلُ بِعِبَادَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَيَتَعَلَّقُ قَلْبُهُ بِهِ جَلَّ وَعَلَا تَعَلُّقًا كُلِّيًّا لَا عِبَادَةَ لِسَانٍ وَلَا عِبَادَةَ بَدَنٍ وَإِنَّمَا عِبَادَةُ قَلْبٍ مَعَهَا فَإِنَّهُ يَنْسَى الدُّنْيَا كَامِلَةً وَلَأَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ حِيْنَمَا يَكُونُ جَالِسًا فِي صِلَاتِهِ فَيَأْتِيهِ… النَّحْلُ فَيَلْدَغُهُ مَرَّةً وَثَانِيَةً وَثَالِثَةً وَلَا يَتَحَرَّكُ مِنْ مَكَانِهِ مَا يَحِسُّ مَا يَحِسُّ وَلِذَلِكَ أَلَّفَ أَبُو نُعَيْمٍ الْأَصْبَهَانِيُّ كِتَابًا سَمَّاهُ رِيَاضَةَ الْأَبْدَانِ وُجِدَ بَعْضُهُ وَفُقِدَ أَكْثَرُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ وَفِي غَيْرِهِ مِنَ الْكُتُبِ عِنْدَ الْمُتَعَبِّدِينَ وَالزُّهَّادِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ يُبَيِّنُونَ أَنَّ الشَّخْصَ إِذَا انْقَطَعَ فِي عِبَادَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذِكْرٍ وَغَيْرِهِ ذِكْرِ اللهِ أَوْ فِي صَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا يَنْشَغِلُ بِاللهِ عَمَّا سِوَاهُ يَنْشَغِلُ وَلِذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُِّ الدِّينِ لَمَّا… كَمَا قَالَ عَنْهُ تِلْمِيذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ أَنَّهُ كَانَ يَحْرِصُ عَلَى ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ دَائِمًا فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَلَمَّا قِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ غُدْوَتِي وَإِذَا لَمْ أَتَغَدَّ هَذَا الذِّكْرَ أَرَى مِنْ نَفْسِيْ مِنْ بَدَنِي ضَعْفًا أَرَى الضَّعْفَ يَلْحَظُ فِي نَفْسِهِ الضَّعْفَ إِذَا مَا قَالَ هَذِهِ الْأَذْكَارَ فَهُوَ لَيْسَ أَنَّهُ مِنْ بَابٍ أَنَّهَا وَقَتْهُ مِنَ الشَّرِّ وَإِنَّمَا هِيَ أَنَّ… أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَ أَغْنَاهُ بِهَا وَقَوَّاهُ وَلِذَلِكَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ هَذَا مُلَاحَظٌ أَنَّ الْمَرْءَ إِذَا انْشَغَلَ بِطَاعَةِ اللهِ وَأَقْبَلَ عَلَيْهَا بِكُلِّيَّتِهِ وَتَعَلَّقَ بِهَا قَلْبُهُ أَنَّهُ يَغْتَنِي مِثْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَكْمَلُ الْخَلْقِ  

Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita perlu untuk kembali kepada al-Quran dan merenungkan maknanya, Saudara-saudara. Jika Anda sudah rutin membaca Kitab Allah atau telah menghafal sebagiannya, maka pelajari juga tafsirnya. Rutinkan juga untuk membaca tafsirnya, pelajari, renungkan, baca dan tadaburi, hingga Anda merasakan nikmatnya al-Quran ini di hati Anda. Sungguh Allah Ta’ālā telah mensifati wahyu ini bahwa ia adalah roh. “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu roh dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau—wahai Muhammad—tidaklah mengetahui…” “… Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apa itu Kitab dan iman. Namun Kami jadikan al-Quran itu cahaya yang dengannya Kami memberi petunjuk kepada siapa pun yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Nabi Muhammad saja, sebelum mendapatkan al-Quran, tidak tahu apa itu Kitab dan iman, maksudnya, belum tahu tentang iman secara terperinci, meskipun beliau ‘alaihi ṣalātu was salām adalah orang beriman, tidak perlu diragukan. Namun, tentang rincian-rincian syariat, beliau belum mengetahuinya. Begitupun dengan kita, tanpa al-Quran kita berada di puncak kebingungan dan kebodohan. Hanya Allah yang bisa menolong. Kenapa Allah menyebutnya “roh”, wahai para pemuda? Mengapa? Jika tubuh hidup dengan adanya roh.  Maka, hati?  Bagaimana? Ya, maka hati hidup dengan al-Quran dan berkembang dengannya, Saudara-saudara. “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya, karena itu tidaklah pantas baginya. Itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang jelas.” “Untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin: 69 – 70) Inilah kehidupan! Kehidupan yang hakiki, Saudara-saudara, hidupnya hati. Adapun kehidupan badan, jika aku mati, karena manusia pasti akan mati, walaupun berlalu hari-hari dan panjang umurnya. Demikian. ================================================================================ فَنَحْنُ بِحَاجَةٍ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى الْقُرْآنِ وَالنَّظَرِ فِي مَعَانِيهِ يَا إِخْوَانُ إِذَا كَانَ لَكَ مِنْ كِتَابِ اللهِ وِرْدٌ وَكَانَ لَكَ مِنْهُ حِفْظٌ فَارْجِعْ إِلَى التَّفْسِيرِ أَيْضًا وَاجْعَلْ لَكَ الْوِرْدَ فِي التَّفْسِيرِ وَانْظُرْ وَتَأَمَّلْ وَاقْرَأْ وَتَدَبَّرْ حَتَّى تَجِدَ لَذَّةَ هَذَا الْقُرْآنِ فِي قَلْبِكَ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى وَصَفَ الْوَحْيَ بِأَنَّهُ رُوْحٌ فَقَالَ وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ رُوحًۭا مِّنْ أَمْرِنَا مَا كُنتَ تَدْرِى – يَا مُحَمَّدُ مَا كُنتَ تَدْرِى مَا ٱلْكِتَٰبُ وَلَا ٱلْإِيمَٰنُ وَلَٰكِن جَعَلْنَٰهُ نُورًۭا نَّهْدِى بِهِ مَن نَّشَآءُ مِنْ عِبَادِنَا فَكَانَ مُحَمَّدٌ قَبْلَ الْقُرْآنِ لَا يَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ يَعْنِي مَا يَدْرِي عَنْ تَفَاصِيلِ الْإِيمَانِ وَإِلَّا كَانَ مُؤْمِنًا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا شَكَّ لَكِنْ تَفَاصِيلُ الشَّرَائِعِ مَا كَانَ يَعْلَمُ عَنْهَا شَيْئًا فَنَحْنُ أَيْضًا دُونَ الْقُرْآنِ فِي غَايَةِ الْبُذْلِ وَالْجَهْلِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَسَمَّاهُ اللهُ الرُّوْحَ لِأَيشْ يَا شَبَابُ؟ لِمَاذَا؟ إِذَا كَانَتِ الْأَبدَانُ تَعِيشُ بِالرُّوْحِ فَالْقُلُوبُ؟ نَعَمْ؟ نَعَمْ تَعِيشُ بِالْقُرْآنِ تَحْيَى بِالْقُرْآنِ يَا إِخْوَانُ وَمَا عَلَّمْنَٰهُ ٱلشِّعْرَ وَمَا يَنۢبَغِى لَهُۥٓ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌۭ وَقُرْءَانٌۭ مُّبِينٌۭ لِّيُنذِرَ مَن كَانَ حَيًّۭا حَيَاةٌ… هَذِهِ الْحَيَاةُ الْحَقِيقِيَّةُ يَا إِخْوَانُ حَيَاةُ الْقُلُوبِ وَأَمَّا حَيَاةُ الْأَبدَانِ… فَإِنْ مِتُّ فَالْإِنْسَانُ لَا بُدَّ مَيِّتٌ وَإِنْ طَالَتِ الْأَيَّامُ وَاتَّصَلَ الْعُمْرُ نَعَمْ  

Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita perlu untuk kembali kepada al-Quran dan merenungkan maknanya, Saudara-saudara. Jika Anda sudah rutin membaca Kitab Allah atau telah menghafal sebagiannya, maka pelajari juga tafsirnya. Rutinkan juga untuk membaca tafsirnya, pelajari, renungkan, baca dan tadaburi, hingga Anda merasakan nikmatnya al-Quran ini di hati Anda. Sungguh Allah Ta’ālā telah mensifati wahyu ini bahwa ia adalah roh. “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu roh dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau—wahai Muhammad—tidaklah mengetahui…” “… Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apa itu Kitab dan iman. Namun Kami jadikan al-Quran itu cahaya yang dengannya Kami memberi petunjuk kepada siapa pun yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Nabi Muhammad saja, sebelum mendapatkan al-Quran, tidak tahu apa itu Kitab dan iman, maksudnya, belum tahu tentang iman secara terperinci, meskipun beliau ‘alaihi ṣalātu was salām adalah orang beriman, tidak perlu diragukan. Namun, tentang rincian-rincian syariat, beliau belum mengetahuinya. Begitupun dengan kita, tanpa al-Quran kita berada di puncak kebingungan dan kebodohan. Hanya Allah yang bisa menolong. Kenapa Allah menyebutnya “roh”, wahai para pemuda? Mengapa? Jika tubuh hidup dengan adanya roh.  Maka, hati?  Bagaimana? Ya, maka hati hidup dengan al-Quran dan berkembang dengannya, Saudara-saudara. “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya, karena itu tidaklah pantas baginya. Itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang jelas.” “Untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin: 69 – 70) Inilah kehidupan! Kehidupan yang hakiki, Saudara-saudara, hidupnya hati. Adapun kehidupan badan, jika aku mati, karena manusia pasti akan mati, walaupun berlalu hari-hari dan panjang umurnya. Demikian. ================================================================================ فَنَحْنُ بِحَاجَةٍ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى الْقُرْآنِ وَالنَّظَرِ فِي مَعَانِيهِ يَا إِخْوَانُ إِذَا كَانَ لَكَ مِنْ كِتَابِ اللهِ وِرْدٌ وَكَانَ لَكَ مِنْهُ حِفْظٌ فَارْجِعْ إِلَى التَّفْسِيرِ أَيْضًا وَاجْعَلْ لَكَ الْوِرْدَ فِي التَّفْسِيرِ وَانْظُرْ وَتَأَمَّلْ وَاقْرَأْ وَتَدَبَّرْ حَتَّى تَجِدَ لَذَّةَ هَذَا الْقُرْآنِ فِي قَلْبِكَ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى وَصَفَ الْوَحْيَ بِأَنَّهُ رُوْحٌ فَقَالَ وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ رُوحًۭا مِّنْ أَمْرِنَا مَا كُنتَ تَدْرِى – يَا مُحَمَّدُ مَا كُنتَ تَدْرِى مَا ٱلْكِتَٰبُ وَلَا ٱلْإِيمَٰنُ وَلَٰكِن جَعَلْنَٰهُ نُورًۭا نَّهْدِى بِهِ مَن نَّشَآءُ مِنْ عِبَادِنَا فَكَانَ مُحَمَّدٌ قَبْلَ الْقُرْآنِ لَا يَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ يَعْنِي مَا يَدْرِي عَنْ تَفَاصِيلِ الْإِيمَانِ وَإِلَّا كَانَ مُؤْمِنًا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا شَكَّ لَكِنْ تَفَاصِيلُ الشَّرَائِعِ مَا كَانَ يَعْلَمُ عَنْهَا شَيْئًا فَنَحْنُ أَيْضًا دُونَ الْقُرْآنِ فِي غَايَةِ الْبُذْلِ وَالْجَهْلِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَسَمَّاهُ اللهُ الرُّوْحَ لِأَيشْ يَا شَبَابُ؟ لِمَاذَا؟ إِذَا كَانَتِ الْأَبدَانُ تَعِيشُ بِالرُّوْحِ فَالْقُلُوبُ؟ نَعَمْ؟ نَعَمْ تَعِيشُ بِالْقُرْآنِ تَحْيَى بِالْقُرْآنِ يَا إِخْوَانُ وَمَا عَلَّمْنَٰهُ ٱلشِّعْرَ وَمَا يَنۢبَغِى لَهُۥٓ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌۭ وَقُرْءَانٌۭ مُّبِينٌۭ لِّيُنذِرَ مَن كَانَ حَيًّۭا حَيَاةٌ… هَذِهِ الْحَيَاةُ الْحَقِيقِيَّةُ يَا إِخْوَانُ حَيَاةُ الْقُلُوبِ وَأَمَّا حَيَاةُ الْأَبدَانِ… فَإِنْ مِتُّ فَالْإِنْسَانُ لَا بُدَّ مَيِّتٌ وَإِنْ طَالَتِ الْأَيَّامُ وَاتَّصَلَ الْعُمْرُ نَعَمْ  
Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita perlu untuk kembali kepada al-Quran dan merenungkan maknanya, Saudara-saudara. Jika Anda sudah rutin membaca Kitab Allah atau telah menghafal sebagiannya, maka pelajari juga tafsirnya. Rutinkan juga untuk membaca tafsirnya, pelajari, renungkan, baca dan tadaburi, hingga Anda merasakan nikmatnya al-Quran ini di hati Anda. Sungguh Allah Ta’ālā telah mensifati wahyu ini bahwa ia adalah roh. “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu roh dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau—wahai Muhammad—tidaklah mengetahui…” “… Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apa itu Kitab dan iman. Namun Kami jadikan al-Quran itu cahaya yang dengannya Kami memberi petunjuk kepada siapa pun yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Nabi Muhammad saja, sebelum mendapatkan al-Quran, tidak tahu apa itu Kitab dan iman, maksudnya, belum tahu tentang iman secara terperinci, meskipun beliau ‘alaihi ṣalātu was salām adalah orang beriman, tidak perlu diragukan. Namun, tentang rincian-rincian syariat, beliau belum mengetahuinya. Begitupun dengan kita, tanpa al-Quran kita berada di puncak kebingungan dan kebodohan. Hanya Allah yang bisa menolong. Kenapa Allah menyebutnya “roh”, wahai para pemuda? Mengapa? Jika tubuh hidup dengan adanya roh.  Maka, hati?  Bagaimana? Ya, maka hati hidup dengan al-Quran dan berkembang dengannya, Saudara-saudara. “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya, karena itu tidaklah pantas baginya. Itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang jelas.” “Untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin: 69 – 70) Inilah kehidupan! Kehidupan yang hakiki, Saudara-saudara, hidupnya hati. Adapun kehidupan badan, jika aku mati, karena manusia pasti akan mati, walaupun berlalu hari-hari dan panjang umurnya. Demikian. ================================================================================ فَنَحْنُ بِحَاجَةٍ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى الْقُرْآنِ وَالنَّظَرِ فِي مَعَانِيهِ يَا إِخْوَانُ إِذَا كَانَ لَكَ مِنْ كِتَابِ اللهِ وِرْدٌ وَكَانَ لَكَ مِنْهُ حِفْظٌ فَارْجِعْ إِلَى التَّفْسِيرِ أَيْضًا وَاجْعَلْ لَكَ الْوِرْدَ فِي التَّفْسِيرِ وَانْظُرْ وَتَأَمَّلْ وَاقْرَأْ وَتَدَبَّرْ حَتَّى تَجِدَ لَذَّةَ هَذَا الْقُرْآنِ فِي قَلْبِكَ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى وَصَفَ الْوَحْيَ بِأَنَّهُ رُوْحٌ فَقَالَ وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ رُوحًۭا مِّنْ أَمْرِنَا مَا كُنتَ تَدْرِى – يَا مُحَمَّدُ مَا كُنتَ تَدْرِى مَا ٱلْكِتَٰبُ وَلَا ٱلْإِيمَٰنُ وَلَٰكِن جَعَلْنَٰهُ نُورًۭا نَّهْدِى بِهِ مَن نَّشَآءُ مِنْ عِبَادِنَا فَكَانَ مُحَمَّدٌ قَبْلَ الْقُرْآنِ لَا يَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ يَعْنِي مَا يَدْرِي عَنْ تَفَاصِيلِ الْإِيمَانِ وَإِلَّا كَانَ مُؤْمِنًا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا شَكَّ لَكِنْ تَفَاصِيلُ الشَّرَائِعِ مَا كَانَ يَعْلَمُ عَنْهَا شَيْئًا فَنَحْنُ أَيْضًا دُونَ الْقُرْآنِ فِي غَايَةِ الْبُذْلِ وَالْجَهْلِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَسَمَّاهُ اللهُ الرُّوْحَ لِأَيشْ يَا شَبَابُ؟ لِمَاذَا؟ إِذَا كَانَتِ الْأَبدَانُ تَعِيشُ بِالرُّوْحِ فَالْقُلُوبُ؟ نَعَمْ؟ نَعَمْ تَعِيشُ بِالْقُرْآنِ تَحْيَى بِالْقُرْآنِ يَا إِخْوَانُ وَمَا عَلَّمْنَٰهُ ٱلشِّعْرَ وَمَا يَنۢبَغِى لَهُۥٓ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌۭ وَقُرْءَانٌۭ مُّبِينٌۭ لِّيُنذِرَ مَن كَانَ حَيًّۭا حَيَاةٌ… هَذِهِ الْحَيَاةُ الْحَقِيقِيَّةُ يَا إِخْوَانُ حَيَاةُ الْقُلُوبِ وَأَمَّا حَيَاةُ الْأَبدَانِ… فَإِنْ مِتُّ فَالْإِنْسَانُ لَا بُدَّ مَيِّتٌ وَإِنْ طَالَتِ الْأَيَّامُ وَاتَّصَلَ الْعُمْرُ نَعَمْ  


Inilah Nyawa & Kehidupan Hatimu – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Kita perlu untuk kembali kepada al-Quran dan merenungkan maknanya, Saudara-saudara. Jika Anda sudah rutin membaca Kitab Allah atau telah menghafal sebagiannya, maka pelajari juga tafsirnya. Rutinkan juga untuk membaca tafsirnya, pelajari, renungkan, baca dan tadaburi, hingga Anda merasakan nikmatnya al-Quran ini di hati Anda. Sungguh Allah Ta’ālā telah mensifati wahyu ini bahwa ia adalah roh. “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu roh dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau—wahai Muhammad—tidaklah mengetahui…” “… Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apa itu Kitab dan iman. Namun Kami jadikan al-Quran itu cahaya yang dengannya Kami memberi petunjuk kepada siapa pun yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Nabi Muhammad saja, sebelum mendapatkan al-Quran, tidak tahu apa itu Kitab dan iman, maksudnya, belum tahu tentang iman secara terperinci, meskipun beliau ‘alaihi ṣalātu was salām adalah orang beriman, tidak perlu diragukan. Namun, tentang rincian-rincian syariat, beliau belum mengetahuinya. Begitupun dengan kita, tanpa al-Quran kita berada di puncak kebingungan dan kebodohan. Hanya Allah yang bisa menolong. Kenapa Allah menyebutnya “roh”, wahai para pemuda? Mengapa? Jika tubuh hidup dengan adanya roh.  Maka, hati?  Bagaimana? Ya, maka hati hidup dengan al-Quran dan berkembang dengannya, Saudara-saudara. “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya, karena itu tidaklah pantas baginya. Itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang jelas.” “Untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (QS. Yasin: 69 – 70) Inilah kehidupan! Kehidupan yang hakiki, Saudara-saudara, hidupnya hati. Adapun kehidupan badan, jika aku mati, karena manusia pasti akan mati, walaupun berlalu hari-hari dan panjang umurnya. Demikian. ================================================================================ فَنَحْنُ بِحَاجَةٍ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى الْقُرْآنِ وَالنَّظَرِ فِي مَعَانِيهِ يَا إِخْوَانُ إِذَا كَانَ لَكَ مِنْ كِتَابِ اللهِ وِرْدٌ وَكَانَ لَكَ مِنْهُ حِفْظٌ فَارْجِعْ إِلَى التَّفْسِيرِ أَيْضًا وَاجْعَلْ لَكَ الْوِرْدَ فِي التَّفْسِيرِ وَانْظُرْ وَتَأَمَّلْ وَاقْرَأْ وَتَدَبَّرْ حَتَّى تَجِدَ لَذَّةَ هَذَا الْقُرْآنِ فِي قَلْبِكَ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى وَصَفَ الْوَحْيَ بِأَنَّهُ رُوْحٌ فَقَالَ وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ رُوحًۭا مِّنْ أَمْرِنَا مَا كُنتَ تَدْرِى – يَا مُحَمَّدُ مَا كُنتَ تَدْرِى مَا ٱلْكِتَٰبُ وَلَا ٱلْإِيمَٰنُ وَلَٰكِن جَعَلْنَٰهُ نُورًۭا نَّهْدِى بِهِ مَن نَّشَآءُ مِنْ عِبَادِنَا فَكَانَ مُحَمَّدٌ قَبْلَ الْقُرْآنِ لَا يَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ يَعْنِي مَا يَدْرِي عَنْ تَفَاصِيلِ الْإِيمَانِ وَإِلَّا كَانَ مُؤْمِنًا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا شَكَّ لَكِنْ تَفَاصِيلُ الشَّرَائِعِ مَا كَانَ يَعْلَمُ عَنْهَا شَيْئًا فَنَحْنُ أَيْضًا دُونَ الْقُرْآنِ فِي غَايَةِ الْبُذْلِ وَالْجَهْلِ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ وَسَمَّاهُ اللهُ الرُّوْحَ لِأَيشْ يَا شَبَابُ؟ لِمَاذَا؟ إِذَا كَانَتِ الْأَبدَانُ تَعِيشُ بِالرُّوْحِ فَالْقُلُوبُ؟ نَعَمْ؟ نَعَمْ تَعِيشُ بِالْقُرْآنِ تَحْيَى بِالْقُرْآنِ يَا إِخْوَانُ وَمَا عَلَّمْنَٰهُ ٱلشِّعْرَ وَمَا يَنۢبَغِى لَهُۥٓ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌۭ وَقُرْءَانٌۭ مُّبِينٌۭ لِّيُنذِرَ مَن كَانَ حَيًّۭا حَيَاةٌ… هَذِهِ الْحَيَاةُ الْحَقِيقِيَّةُ يَا إِخْوَانُ حَيَاةُ الْقُلُوبِ وَأَمَّا حَيَاةُ الْأَبدَانِ… فَإِنْ مِتُّ فَالْإِنْسَانُ لَا بُدَّ مَيِّتٌ وَإِنْ طَالَتِ الْأَيَّامُ وَاتَّصَلَ الْعُمْرُ نَعَمْ  

Alasan Disebut sebagai Tamu Allah

Jemaah haji dan umrah disebut sebagai tamu Allah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhinya. Dan mereka meminta kepada-Nya, maka Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR Ibnu Majah,  dihasankan oleh Al-Albani)Arti lafaz “al-wafdu” adalah tamu. Dan tentunya tamu itu dimuliakan dan dijamu. Dalam kitab “An-Nihayah” disebutkan makna “al-wafdu”,الْوَفْدُ الْقَوْمُ يَجْتَمِعُونَ وَيَرِدُونَ الْبِلَادَ، أَوْ يَقْصِدُونَ الرُّؤَسَاءَ لِلزِّيَارَةِ، أَوِ اسْتِرْفَادًا وَغَيْرَ ذَلِكَ.“Al-wafdu adalah sekelompok orang yang berkumpul dan mendatangi suatu negeri atau mereka bermaksud menemui para pembesar negeri untuk berkunjung atau meminta bantuan dan lain-lainnya.”Jadi, alasan disebut tamu Allah adalah karena para jemaah haji dan umrah itu akan dimuliakan Allah sebagaimana tamu itu dimuliakan. Oleh karena itu, kaum muslimin juga diperintahkan memuliakan para jemaah haji dan umrah dengan membantu mereka, memberikan pertolongan dan kemudahan kepada mereka, semisal memberikan bantuan makan dan tempat, membantu orang yang sepuh (tua), wanita, serta anak-anak.Baca Juga: Hukum dan Keutamaan Haji dan UmrahAlasan lainnya adalah agar para jemaah haji dan umrah menjaga sikap, akhlak, dan takwa mereka selama menjadi tamu Allah. Karena yang namanya tamu ketika bertamu itu bersikap baik, duduk yang manis, tidak berbuat, ulah atau melakukan hal-hal yang memalukan selama bertamu.Syekh Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan,وفد الله ثلاثة أشخاص أو أجناس، المجاهد مع الكفار لإعلاء الدين، والحاج والمعتمر، المتميزون عن سائر المسلمين بتحمل المشاق البدنية والمالية ومفارقة الأهلين، والحاصل أنهم قومٌ معظمون عند الكرماء، ومكرمون عند العظماء، تُعطى مطالبهم وتُقضى مآربهم“Tamu Allah ada tiga orang atau tiga jenis: (1) mujahid yang berperang melawan orang kafir untuk meninggikan agama, (2) orang yang berhaji, dan (3) orang yang berumrah. Mereka ini istimewa dibandingkan yang lain karena menanggung kesusahan badan, mengeluarkan harta, serta berpisah dari keluarga. Kesimpulannya, mereka adalah kelompok orang yang diagungkan di sisi para orang-orang mulia dan kelompok orang yang dimuliakan di sisi para orang-orang agung. Permintaan mereka diberikan dan hajat mereka ditunaikan.” (Lihat Mirqatul Mafatih, 8: 469)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah ***@ Masjidil Haram, Mekkah Al-MukarramahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Istri Dunia Akhirat, Uban Rambut Dalam Islam, Do'a Do'a, Doa Sholat Tasbih PdfTags: fikih hajiHajihaji dan umrohibadah hajijama'ah hajikeutamaan hajimotivasi hajipanduan hajitamu Allahtata cara hajituntunan haji

Alasan Disebut sebagai Tamu Allah

Jemaah haji dan umrah disebut sebagai tamu Allah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhinya. Dan mereka meminta kepada-Nya, maka Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR Ibnu Majah,  dihasankan oleh Al-Albani)Arti lafaz “al-wafdu” adalah tamu. Dan tentunya tamu itu dimuliakan dan dijamu. Dalam kitab “An-Nihayah” disebutkan makna “al-wafdu”,الْوَفْدُ الْقَوْمُ يَجْتَمِعُونَ وَيَرِدُونَ الْبِلَادَ، أَوْ يَقْصِدُونَ الرُّؤَسَاءَ لِلزِّيَارَةِ، أَوِ اسْتِرْفَادًا وَغَيْرَ ذَلِكَ.“Al-wafdu adalah sekelompok orang yang berkumpul dan mendatangi suatu negeri atau mereka bermaksud menemui para pembesar negeri untuk berkunjung atau meminta bantuan dan lain-lainnya.”Jadi, alasan disebut tamu Allah adalah karena para jemaah haji dan umrah itu akan dimuliakan Allah sebagaimana tamu itu dimuliakan. Oleh karena itu, kaum muslimin juga diperintahkan memuliakan para jemaah haji dan umrah dengan membantu mereka, memberikan pertolongan dan kemudahan kepada mereka, semisal memberikan bantuan makan dan tempat, membantu orang yang sepuh (tua), wanita, serta anak-anak.Baca Juga: Hukum dan Keutamaan Haji dan UmrahAlasan lainnya adalah agar para jemaah haji dan umrah menjaga sikap, akhlak, dan takwa mereka selama menjadi tamu Allah. Karena yang namanya tamu ketika bertamu itu bersikap baik, duduk yang manis, tidak berbuat, ulah atau melakukan hal-hal yang memalukan selama bertamu.Syekh Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan,وفد الله ثلاثة أشخاص أو أجناس، المجاهد مع الكفار لإعلاء الدين، والحاج والمعتمر، المتميزون عن سائر المسلمين بتحمل المشاق البدنية والمالية ومفارقة الأهلين، والحاصل أنهم قومٌ معظمون عند الكرماء، ومكرمون عند العظماء، تُعطى مطالبهم وتُقضى مآربهم“Tamu Allah ada tiga orang atau tiga jenis: (1) mujahid yang berperang melawan orang kafir untuk meninggikan agama, (2) orang yang berhaji, dan (3) orang yang berumrah. Mereka ini istimewa dibandingkan yang lain karena menanggung kesusahan badan, mengeluarkan harta, serta berpisah dari keluarga. Kesimpulannya, mereka adalah kelompok orang yang diagungkan di sisi para orang-orang mulia dan kelompok orang yang dimuliakan di sisi para orang-orang agung. Permintaan mereka diberikan dan hajat mereka ditunaikan.” (Lihat Mirqatul Mafatih, 8: 469)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah ***@ Masjidil Haram, Mekkah Al-MukarramahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Istri Dunia Akhirat, Uban Rambut Dalam Islam, Do'a Do'a, Doa Sholat Tasbih PdfTags: fikih hajiHajihaji dan umrohibadah hajijama'ah hajikeutamaan hajimotivasi hajipanduan hajitamu Allahtata cara hajituntunan haji
Jemaah haji dan umrah disebut sebagai tamu Allah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhinya. Dan mereka meminta kepada-Nya, maka Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR Ibnu Majah,  dihasankan oleh Al-Albani)Arti lafaz “al-wafdu” adalah tamu. Dan tentunya tamu itu dimuliakan dan dijamu. Dalam kitab “An-Nihayah” disebutkan makna “al-wafdu”,الْوَفْدُ الْقَوْمُ يَجْتَمِعُونَ وَيَرِدُونَ الْبِلَادَ، أَوْ يَقْصِدُونَ الرُّؤَسَاءَ لِلزِّيَارَةِ، أَوِ اسْتِرْفَادًا وَغَيْرَ ذَلِكَ.“Al-wafdu adalah sekelompok orang yang berkumpul dan mendatangi suatu negeri atau mereka bermaksud menemui para pembesar negeri untuk berkunjung atau meminta bantuan dan lain-lainnya.”Jadi, alasan disebut tamu Allah adalah karena para jemaah haji dan umrah itu akan dimuliakan Allah sebagaimana tamu itu dimuliakan. Oleh karena itu, kaum muslimin juga diperintahkan memuliakan para jemaah haji dan umrah dengan membantu mereka, memberikan pertolongan dan kemudahan kepada mereka, semisal memberikan bantuan makan dan tempat, membantu orang yang sepuh (tua), wanita, serta anak-anak.Baca Juga: Hukum dan Keutamaan Haji dan UmrahAlasan lainnya adalah agar para jemaah haji dan umrah menjaga sikap, akhlak, dan takwa mereka selama menjadi tamu Allah. Karena yang namanya tamu ketika bertamu itu bersikap baik, duduk yang manis, tidak berbuat, ulah atau melakukan hal-hal yang memalukan selama bertamu.Syekh Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan,وفد الله ثلاثة أشخاص أو أجناس، المجاهد مع الكفار لإعلاء الدين، والحاج والمعتمر، المتميزون عن سائر المسلمين بتحمل المشاق البدنية والمالية ومفارقة الأهلين، والحاصل أنهم قومٌ معظمون عند الكرماء، ومكرمون عند العظماء، تُعطى مطالبهم وتُقضى مآربهم“Tamu Allah ada tiga orang atau tiga jenis: (1) mujahid yang berperang melawan orang kafir untuk meninggikan agama, (2) orang yang berhaji, dan (3) orang yang berumrah. Mereka ini istimewa dibandingkan yang lain karena menanggung kesusahan badan, mengeluarkan harta, serta berpisah dari keluarga. Kesimpulannya, mereka adalah kelompok orang yang diagungkan di sisi para orang-orang mulia dan kelompok orang yang dimuliakan di sisi para orang-orang agung. Permintaan mereka diberikan dan hajat mereka ditunaikan.” (Lihat Mirqatul Mafatih, 8: 469)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah ***@ Masjidil Haram, Mekkah Al-MukarramahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Istri Dunia Akhirat, Uban Rambut Dalam Islam, Do'a Do'a, Doa Sholat Tasbih PdfTags: fikih hajiHajihaji dan umrohibadah hajijama'ah hajikeutamaan hajimotivasi hajipanduan hajitamu Allahtata cara hajituntunan haji


Jemaah haji dan umrah disebut sebagai tamu Allah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhinya. Dan mereka meminta kepada-Nya, maka Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani)Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka (Ia kabulkan).” (HR Ibnu Majah,  dihasankan oleh Al-Albani)Arti lafaz “al-wafdu” adalah tamu. Dan tentunya tamu itu dimuliakan dan dijamu. Dalam kitab “An-Nihayah” disebutkan makna “al-wafdu”,الْوَفْدُ الْقَوْمُ يَجْتَمِعُونَ وَيَرِدُونَ الْبِلَادَ، أَوْ يَقْصِدُونَ الرُّؤَسَاءَ لِلزِّيَارَةِ، أَوِ اسْتِرْفَادًا وَغَيْرَ ذَلِكَ.“Al-wafdu adalah sekelompok orang yang berkumpul dan mendatangi suatu negeri atau mereka bermaksud menemui para pembesar negeri untuk berkunjung atau meminta bantuan dan lain-lainnya.”Jadi, alasan disebut tamu Allah adalah karena para jemaah haji dan umrah itu akan dimuliakan Allah sebagaimana tamu itu dimuliakan. Oleh karena itu, kaum muslimin juga diperintahkan memuliakan para jemaah haji dan umrah dengan membantu mereka, memberikan pertolongan dan kemudahan kepada mereka, semisal memberikan bantuan makan dan tempat, membantu orang yang sepuh (tua), wanita, serta anak-anak.Baca Juga: Hukum dan Keutamaan Haji dan UmrahAlasan lainnya adalah agar para jemaah haji dan umrah menjaga sikap, akhlak, dan takwa mereka selama menjadi tamu Allah. Karena yang namanya tamu ketika bertamu itu bersikap baik, duduk yang manis, tidak berbuat, ulah atau melakukan hal-hal yang memalukan selama bertamu.Syekh Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan,وفد الله ثلاثة أشخاص أو أجناس، المجاهد مع الكفار لإعلاء الدين، والحاج والمعتمر، المتميزون عن سائر المسلمين بتحمل المشاق البدنية والمالية ومفارقة الأهلين، والحاصل أنهم قومٌ معظمون عند الكرماء، ومكرمون عند العظماء، تُعطى مطالبهم وتُقضى مآربهم“Tamu Allah ada tiga orang atau tiga jenis: (1) mujahid yang berperang melawan orang kafir untuk meninggikan agama, (2) orang yang berhaji, dan (3) orang yang berumrah. Mereka ini istimewa dibandingkan yang lain karena menanggung kesusahan badan, mengeluarkan harta, serta berpisah dari keluarga. Kesimpulannya, mereka adalah kelompok orang yang diagungkan di sisi para orang-orang mulia dan kelompok orang yang dimuliakan di sisi para orang-orang agung. Permintaan mereka diberikan dan hajat mereka ditunaikan.” (Lihat Mirqatul Mafatih, 8: 469)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah ***@ Masjidil Haram, Mekkah Al-MukarramahPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Dukhan, Istri Dunia Akhirat, Uban Rambut Dalam Islam, Do'a Do'a, Doa Sholat Tasbih PdfTags: fikih hajiHajihaji dan umrohibadah hajijama'ah hajikeutamaan hajimotivasi hajipanduan hajitamu Allahtata cara hajituntunan haji
Prev     Next