Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan. [1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut:Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menyatakan,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“… maka informasikanlah bahwa Allah mewajibkan kewajiban zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan yang kaya dan dikembalikan kepada kalangan yang fakir.” (HR. Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130)Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dalam hadis di atas menunjukkan bahwa petugas penarik zakat berposisi sebagai pengganti kalangan yang kaya dalam mendistribusikan zakat ke pihak yang berhak. Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus pendistribusian zakat, meski tanpa permintaan pemilik harta, penggantian posisi oleh petugas dalam mendistribusikan zakat diperbolehkan, apatah lagi jika pemilik harta mewakilkannya kepada pihak lain. [2]Baca Juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat IdKedua: Zakat merupakan ibadah harta (ibadah maliyah). Oleh karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan pendistribusiannya kepada orang lain, sebagaimana hal ini berlaku jika dia mewakilkan pemenuhan utang, nazar, dan kaffarah yang menjadi kewajibannya kepada orang lain. [3]Ketiga: Terkadang dalam sejumlah kondisi, pemilik harta tidak mampu mendistribusikan zakatnya, sehingga terdapat kebutuhan untuk memberikan perwakilan. [4]Berdasarkan hal di atas, pendistribusian zakat dapat diwakilkan kepada sejumlah pihak, di antara mereka adalah lembaga sosial. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi bagi lembaga sosial, yaitu:Kondisi pertamaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki). Status inilah yang umumnya dimiliki oleh lembaga sosial yang tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Perwakilan dari penunai zakat kepada lembaga sosial yang demikian terwujud dengan diserahkannya zakat fitrah kepada lembaga sosial untuk dibagikan kepada kaum fakir, atau dengan diserahkannya sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk membeli makanan pokok yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak. Dengan demikian, dalam kondisi ini, penunai zakat telah diketahui identitasnya (mu’ayyan). Adapun identitas penerima zakat (mustahiq) belum diketahui, sehingga perwakilan dari penerima zakat kepada lembaga sosial tidak dapat dilakukan. [5]Baca Juga: Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?Kondisi keduaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat fitrah (muzakki) dan kaum fakir (mustahiq). Status ini terjadi apabila lembaga itu adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri. Dengan demikian, lembaga ini berstatus sebagai wakil dari kalangan yang kaya karena mereka menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tersebut dan memintanya untuk mendistribusikan kepada kalangan yang berhak menerima. Sekaligus juga berstatus sebagai wakil kalangan yang fakir karena diberi kewenangan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika lembaga sosial tersebut sudah memiliki daftar identitas penerima zakat fitrah. [6]Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Pertama: Dalam kondisi pertama, di mana lembaga sosial tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka penunai zakat (muzakki) boleh menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga sosial sebelum pelaksanaan salat id. Bahkan penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan jauh sebelum salat id dilaksanakan. Karena dalam kondisi ini, penyerahan zakat fitrah dari penunai zakat ke lembaga sosial belum dianggap sebagai penunaian zakat kepada mustahiq. Penunaian zakat baru terealisasi jika lembaga sosial juga berstatus sebagai wakil kaum fakir. Selain itu, dalam kondisi ini, lembaga sosial tidak boleh menunda pendistribusian zakat fitrah kepada kaum fakir setelah pelaksanaan salat id, karena ia hanya berperan sebagai wakil penunai zakat dan bukan wakil penerima zakat.Kedua: Dalam kondisi kedua, penunai zakat hanya boleh menyerahkan zakat fitrah ke lembaga sosial sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam dalil. [7] Berbeda dengan kondisi pertama, dalam kondisi ini, lembaga sosial boleh menunda penyaluran zakat kepada kaum fakir karena statusnya sebagai wakil mereka. Dan status ini dapat diperkuat dengan adanya daftar identitas penerima zakat fitrah spesifik yang dimiliki oleh lembaga sosial.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPenulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.Catatan kaki:[1] Al-Mabsuth (3: 35), Bulghah As-Salik (1: 665), Al-Majmu’ (6: 138), Ar-Raudh Al-Murbi’ (6: 571).[2] An-Niyaabah fi Al-Ibadaat, hlm. 121.[3] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[4] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[5] Terkait hal ini, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta yang berkedudukan di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa nomor 13231 sebagai berikut, “Lembaga sosial berkewajiban mendistrbusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak sebelum pelaksanaan salat id. Ia tidak boleh menundanya, karena Nabi memerintahkan zakat fitrah diserahkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Dalam hal ini, lembaga sosial berperan sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki) dan ia hanya boleh menerima zakat fitrah dengan jumlah/ kadar yang mampu disalurkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai, karena dalil-dalil agama menunjukkan zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Dengan demikian, tidak diperkenankan mengutamakan pendapat manusia sehingga mengenyampingkan dalil agama. Apabila penunai zakat menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk dipergunakan membeli makanan pokok yang akan diserahkan kepada kaum fakir, maka lembaga sosial berkewajiban menyalurkan makanan pokok itu sebelum pelaksanaan salat id dan tidak boleh menyalurkannya dalam bentuk uang tunai.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah li Al-Buhuuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, 9: 377)Faedah yang bisa diambil dari fatwa ini adalah Lajnah tidak membedakan antara lembaga dan non-lembaga; serta tidak mempertimbangkan bahwa izin pemerintah sebagai syarat yang cukup untuk menggantikan posisi pemerintah.[6] Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ (6: 175). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Boleh menyerahkan zakat kepada lembaga sosial yang memperoleh kewenangan dari pemerintah, sehingga lembaga tersebut berstatus sebagai wakil pemerintah dan dalam hal ini pemerintah merupakan wakil kaum fakir. Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada lembaga sosial tepat waktu, maka penunaian zakat fitrah telah sah meski penyalurannya kepada kaum fakir dilakukan setelah pelaksanaan salat id, karena terkadang lembaga sosial menemukan ada maslahat di balik penundaannya.”[7] Lihat artikel Fikih Ringkas Seputar Zakat Fitri, dapat diakses di: https://muslim.or.id/26035-fikih-ringkas-seputar-zakat-fitri.html🔍 Artikel Islam, Istri Dunia Akhirat, Wanita Mulia Dimata Allah, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, KatakitaigTags: distribusi zakatfikih zakatfikih zakat fitrikeutamaan zakatlembaga sosialpanduan zakatpembagian zakatpenyaluran zakatzakatZakat Fitri

Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan. [1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut:Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menyatakan,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“… maka informasikanlah bahwa Allah mewajibkan kewajiban zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan yang kaya dan dikembalikan kepada kalangan yang fakir.” (HR. Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130)Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dalam hadis di atas menunjukkan bahwa petugas penarik zakat berposisi sebagai pengganti kalangan yang kaya dalam mendistribusikan zakat ke pihak yang berhak. Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus pendistribusian zakat, meski tanpa permintaan pemilik harta, penggantian posisi oleh petugas dalam mendistribusikan zakat diperbolehkan, apatah lagi jika pemilik harta mewakilkannya kepada pihak lain. [2]Baca Juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat IdKedua: Zakat merupakan ibadah harta (ibadah maliyah). Oleh karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan pendistribusiannya kepada orang lain, sebagaimana hal ini berlaku jika dia mewakilkan pemenuhan utang, nazar, dan kaffarah yang menjadi kewajibannya kepada orang lain. [3]Ketiga: Terkadang dalam sejumlah kondisi, pemilik harta tidak mampu mendistribusikan zakatnya, sehingga terdapat kebutuhan untuk memberikan perwakilan. [4]Berdasarkan hal di atas, pendistribusian zakat dapat diwakilkan kepada sejumlah pihak, di antara mereka adalah lembaga sosial. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi bagi lembaga sosial, yaitu:Kondisi pertamaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki). Status inilah yang umumnya dimiliki oleh lembaga sosial yang tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Perwakilan dari penunai zakat kepada lembaga sosial yang demikian terwujud dengan diserahkannya zakat fitrah kepada lembaga sosial untuk dibagikan kepada kaum fakir, atau dengan diserahkannya sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk membeli makanan pokok yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak. Dengan demikian, dalam kondisi ini, penunai zakat telah diketahui identitasnya (mu’ayyan). Adapun identitas penerima zakat (mustahiq) belum diketahui, sehingga perwakilan dari penerima zakat kepada lembaga sosial tidak dapat dilakukan. [5]Baca Juga: Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?Kondisi keduaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat fitrah (muzakki) dan kaum fakir (mustahiq). Status ini terjadi apabila lembaga itu adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri. Dengan demikian, lembaga ini berstatus sebagai wakil dari kalangan yang kaya karena mereka menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tersebut dan memintanya untuk mendistribusikan kepada kalangan yang berhak menerima. Sekaligus juga berstatus sebagai wakil kalangan yang fakir karena diberi kewenangan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika lembaga sosial tersebut sudah memiliki daftar identitas penerima zakat fitrah. [6]Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Pertama: Dalam kondisi pertama, di mana lembaga sosial tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka penunai zakat (muzakki) boleh menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga sosial sebelum pelaksanaan salat id. Bahkan penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan jauh sebelum salat id dilaksanakan. Karena dalam kondisi ini, penyerahan zakat fitrah dari penunai zakat ke lembaga sosial belum dianggap sebagai penunaian zakat kepada mustahiq. Penunaian zakat baru terealisasi jika lembaga sosial juga berstatus sebagai wakil kaum fakir. Selain itu, dalam kondisi ini, lembaga sosial tidak boleh menunda pendistribusian zakat fitrah kepada kaum fakir setelah pelaksanaan salat id, karena ia hanya berperan sebagai wakil penunai zakat dan bukan wakil penerima zakat.Kedua: Dalam kondisi kedua, penunai zakat hanya boleh menyerahkan zakat fitrah ke lembaga sosial sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam dalil. [7] Berbeda dengan kondisi pertama, dalam kondisi ini, lembaga sosial boleh menunda penyaluran zakat kepada kaum fakir karena statusnya sebagai wakil mereka. Dan status ini dapat diperkuat dengan adanya daftar identitas penerima zakat fitrah spesifik yang dimiliki oleh lembaga sosial.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPenulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.Catatan kaki:[1] Al-Mabsuth (3: 35), Bulghah As-Salik (1: 665), Al-Majmu’ (6: 138), Ar-Raudh Al-Murbi’ (6: 571).[2] An-Niyaabah fi Al-Ibadaat, hlm. 121.[3] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[4] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[5] Terkait hal ini, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta yang berkedudukan di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa nomor 13231 sebagai berikut, “Lembaga sosial berkewajiban mendistrbusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak sebelum pelaksanaan salat id. Ia tidak boleh menundanya, karena Nabi memerintahkan zakat fitrah diserahkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Dalam hal ini, lembaga sosial berperan sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki) dan ia hanya boleh menerima zakat fitrah dengan jumlah/ kadar yang mampu disalurkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai, karena dalil-dalil agama menunjukkan zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Dengan demikian, tidak diperkenankan mengutamakan pendapat manusia sehingga mengenyampingkan dalil agama. Apabila penunai zakat menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk dipergunakan membeli makanan pokok yang akan diserahkan kepada kaum fakir, maka lembaga sosial berkewajiban menyalurkan makanan pokok itu sebelum pelaksanaan salat id dan tidak boleh menyalurkannya dalam bentuk uang tunai.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah li Al-Buhuuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, 9: 377)Faedah yang bisa diambil dari fatwa ini adalah Lajnah tidak membedakan antara lembaga dan non-lembaga; serta tidak mempertimbangkan bahwa izin pemerintah sebagai syarat yang cukup untuk menggantikan posisi pemerintah.[6] Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ (6: 175). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Boleh menyerahkan zakat kepada lembaga sosial yang memperoleh kewenangan dari pemerintah, sehingga lembaga tersebut berstatus sebagai wakil pemerintah dan dalam hal ini pemerintah merupakan wakil kaum fakir. Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada lembaga sosial tepat waktu, maka penunaian zakat fitrah telah sah meski penyalurannya kepada kaum fakir dilakukan setelah pelaksanaan salat id, karena terkadang lembaga sosial menemukan ada maslahat di balik penundaannya.”[7] Lihat artikel Fikih Ringkas Seputar Zakat Fitri, dapat diakses di: https://muslim.or.id/26035-fikih-ringkas-seputar-zakat-fitri.html🔍 Artikel Islam, Istri Dunia Akhirat, Wanita Mulia Dimata Allah, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, KatakitaigTags: distribusi zakatfikih zakatfikih zakat fitrikeutamaan zakatlembaga sosialpanduan zakatpembagian zakatpenyaluran zakatzakatZakat Fitri
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan. [1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut:Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menyatakan,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“… maka informasikanlah bahwa Allah mewajibkan kewajiban zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan yang kaya dan dikembalikan kepada kalangan yang fakir.” (HR. Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130)Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dalam hadis di atas menunjukkan bahwa petugas penarik zakat berposisi sebagai pengganti kalangan yang kaya dalam mendistribusikan zakat ke pihak yang berhak. Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus pendistribusian zakat, meski tanpa permintaan pemilik harta, penggantian posisi oleh petugas dalam mendistribusikan zakat diperbolehkan, apatah lagi jika pemilik harta mewakilkannya kepada pihak lain. [2]Baca Juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat IdKedua: Zakat merupakan ibadah harta (ibadah maliyah). Oleh karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan pendistribusiannya kepada orang lain, sebagaimana hal ini berlaku jika dia mewakilkan pemenuhan utang, nazar, dan kaffarah yang menjadi kewajibannya kepada orang lain. [3]Ketiga: Terkadang dalam sejumlah kondisi, pemilik harta tidak mampu mendistribusikan zakatnya, sehingga terdapat kebutuhan untuk memberikan perwakilan. [4]Berdasarkan hal di atas, pendistribusian zakat dapat diwakilkan kepada sejumlah pihak, di antara mereka adalah lembaga sosial. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi bagi lembaga sosial, yaitu:Kondisi pertamaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki). Status inilah yang umumnya dimiliki oleh lembaga sosial yang tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Perwakilan dari penunai zakat kepada lembaga sosial yang demikian terwujud dengan diserahkannya zakat fitrah kepada lembaga sosial untuk dibagikan kepada kaum fakir, atau dengan diserahkannya sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk membeli makanan pokok yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak. Dengan demikian, dalam kondisi ini, penunai zakat telah diketahui identitasnya (mu’ayyan). Adapun identitas penerima zakat (mustahiq) belum diketahui, sehingga perwakilan dari penerima zakat kepada lembaga sosial tidak dapat dilakukan. [5]Baca Juga: Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?Kondisi keduaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat fitrah (muzakki) dan kaum fakir (mustahiq). Status ini terjadi apabila lembaga itu adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri. Dengan demikian, lembaga ini berstatus sebagai wakil dari kalangan yang kaya karena mereka menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tersebut dan memintanya untuk mendistribusikan kepada kalangan yang berhak menerima. Sekaligus juga berstatus sebagai wakil kalangan yang fakir karena diberi kewenangan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika lembaga sosial tersebut sudah memiliki daftar identitas penerima zakat fitrah. [6]Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Pertama: Dalam kondisi pertama, di mana lembaga sosial tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka penunai zakat (muzakki) boleh menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga sosial sebelum pelaksanaan salat id. Bahkan penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan jauh sebelum salat id dilaksanakan. Karena dalam kondisi ini, penyerahan zakat fitrah dari penunai zakat ke lembaga sosial belum dianggap sebagai penunaian zakat kepada mustahiq. Penunaian zakat baru terealisasi jika lembaga sosial juga berstatus sebagai wakil kaum fakir. Selain itu, dalam kondisi ini, lembaga sosial tidak boleh menunda pendistribusian zakat fitrah kepada kaum fakir setelah pelaksanaan salat id, karena ia hanya berperan sebagai wakil penunai zakat dan bukan wakil penerima zakat.Kedua: Dalam kondisi kedua, penunai zakat hanya boleh menyerahkan zakat fitrah ke lembaga sosial sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam dalil. [7] Berbeda dengan kondisi pertama, dalam kondisi ini, lembaga sosial boleh menunda penyaluran zakat kepada kaum fakir karena statusnya sebagai wakil mereka. Dan status ini dapat diperkuat dengan adanya daftar identitas penerima zakat fitrah spesifik yang dimiliki oleh lembaga sosial.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPenulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.Catatan kaki:[1] Al-Mabsuth (3: 35), Bulghah As-Salik (1: 665), Al-Majmu’ (6: 138), Ar-Raudh Al-Murbi’ (6: 571).[2] An-Niyaabah fi Al-Ibadaat, hlm. 121.[3] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[4] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[5] Terkait hal ini, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta yang berkedudukan di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa nomor 13231 sebagai berikut, “Lembaga sosial berkewajiban mendistrbusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak sebelum pelaksanaan salat id. Ia tidak boleh menundanya, karena Nabi memerintahkan zakat fitrah diserahkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Dalam hal ini, lembaga sosial berperan sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki) dan ia hanya boleh menerima zakat fitrah dengan jumlah/ kadar yang mampu disalurkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai, karena dalil-dalil agama menunjukkan zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Dengan demikian, tidak diperkenankan mengutamakan pendapat manusia sehingga mengenyampingkan dalil agama. Apabila penunai zakat menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk dipergunakan membeli makanan pokok yang akan diserahkan kepada kaum fakir, maka lembaga sosial berkewajiban menyalurkan makanan pokok itu sebelum pelaksanaan salat id dan tidak boleh menyalurkannya dalam bentuk uang tunai.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah li Al-Buhuuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, 9: 377)Faedah yang bisa diambil dari fatwa ini adalah Lajnah tidak membedakan antara lembaga dan non-lembaga; serta tidak mempertimbangkan bahwa izin pemerintah sebagai syarat yang cukup untuk menggantikan posisi pemerintah.[6] Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ (6: 175). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Boleh menyerahkan zakat kepada lembaga sosial yang memperoleh kewenangan dari pemerintah, sehingga lembaga tersebut berstatus sebagai wakil pemerintah dan dalam hal ini pemerintah merupakan wakil kaum fakir. Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada lembaga sosial tepat waktu, maka penunaian zakat fitrah telah sah meski penyalurannya kepada kaum fakir dilakukan setelah pelaksanaan salat id, karena terkadang lembaga sosial menemukan ada maslahat di balik penundaannya.”[7] Lihat artikel Fikih Ringkas Seputar Zakat Fitri, dapat diakses di: https://muslim.or.id/26035-fikih-ringkas-seputar-zakat-fitri.html🔍 Artikel Islam, Istri Dunia Akhirat, Wanita Mulia Dimata Allah, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, KatakitaigTags: distribusi zakatfikih zakatfikih zakat fitrikeutamaan zakatlembaga sosialpanduan zakatpembagian zakatpenyaluran zakatzakatZakat Fitri


Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan. [1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut:Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam menyatakan,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“… maka informasikanlah bahwa Allah mewajibkan kewajiban zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan yang kaya dan dikembalikan kepada kalangan yang fakir.” (HR. Bukhari no. 4347 dan Muslim no. 130)Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dalam hadis di atas menunjukkan bahwa petugas penarik zakat berposisi sebagai pengganti kalangan yang kaya dalam mendistribusikan zakat ke pihak yang berhak. Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus pendistribusian zakat, meski tanpa permintaan pemilik harta, penggantian posisi oleh petugas dalam mendistribusikan zakat diperbolehkan, apatah lagi jika pemilik harta mewakilkannya kepada pihak lain. [2]Baca Juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat IdKedua: Zakat merupakan ibadah harta (ibadah maliyah). Oleh karena itu, pemilik harta boleh mewakilkan pendistribusiannya kepada orang lain, sebagaimana hal ini berlaku jika dia mewakilkan pemenuhan utang, nazar, dan kaffarah yang menjadi kewajibannya kepada orang lain. [3]Ketiga: Terkadang dalam sejumlah kondisi, pemilik harta tidak mampu mendistribusikan zakatnya, sehingga terdapat kebutuhan untuk memberikan perwakilan. [4]Berdasarkan hal di atas, pendistribusian zakat dapat diwakilkan kepada sejumlah pihak, di antara mereka adalah lembaga sosial. Dalam hal ini, terdapat dua kondisi bagi lembaga sosial, yaitu:Kondisi pertamaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki). Status inilah yang umumnya dimiliki oleh lembaga sosial yang tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Perwakilan dari penunai zakat kepada lembaga sosial yang demikian terwujud dengan diserahkannya zakat fitrah kepada lembaga sosial untuk dibagikan kepada kaum fakir, atau dengan diserahkannya sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk membeli makanan pokok yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak. Dengan demikian, dalam kondisi ini, penunai zakat telah diketahui identitasnya (mu’ayyan). Adapun identitas penerima zakat (mustahiq) belum diketahui, sehingga perwakilan dari penerima zakat kepada lembaga sosial tidak dapat dilakukan. [5]Baca Juga: Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?Kondisi keduaLembaga sosial berstatus sebagai wakil dari penunai zakat fitrah (muzakki) dan kaum fakir (mustahiq). Status ini terjadi apabila lembaga itu adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri. Dengan demikian, lembaga ini berstatus sebagai wakil dari kalangan yang kaya karena mereka menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tersebut dan memintanya untuk mendistribusikan kepada kalangan yang berhak menerima. Sekaligus juga berstatus sebagai wakil kalangan yang fakir karena diberi kewenangan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika lembaga sosial tersebut sudah memiliki daftar identitas penerima zakat fitrah. [6]Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Pertama: Dalam kondisi pertama, di mana lembaga sosial tidak memperoleh izin dan kewenangan dari pemerintah dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka penunai zakat (muzakki) boleh menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga sosial sebelum pelaksanaan salat id. Bahkan penyerahan zakat fitrah boleh dilakukan jauh sebelum salat id dilaksanakan. Karena dalam kondisi ini, penyerahan zakat fitrah dari penunai zakat ke lembaga sosial belum dianggap sebagai penunaian zakat kepada mustahiq. Penunaian zakat baru terealisasi jika lembaga sosial juga berstatus sebagai wakil kaum fakir. Selain itu, dalam kondisi ini, lembaga sosial tidak boleh menunda pendistribusian zakat fitrah kepada kaum fakir setelah pelaksanaan salat id, karena ia hanya berperan sebagai wakil penunai zakat dan bukan wakil penerima zakat.Kedua: Dalam kondisi kedua, penunai zakat hanya boleh menyerahkan zakat fitrah ke lembaga sosial sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam dalil. [7] Berbeda dengan kondisi pertama, dalam kondisi ini, lembaga sosial boleh menunda penyaluran zakat kepada kaum fakir karena statusnya sebagai wakil mereka. Dan status ini dapat diperkuat dengan adanya daftar identitas penerima zakat fitrah spesifik yang dimiliki oleh lembaga sosial.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Adakah Kewajiban Zakat untuk Harta Anak Kecil dan Orang Gila?Hukum Memberikan Harta Zakat untuk Membangun MasjidPenulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Nawazil Az-Zakah Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat Az-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.Catatan kaki:[1] Al-Mabsuth (3: 35), Bulghah As-Salik (1: 665), Al-Majmu’ (6: 138), Ar-Raudh Al-Murbi’ (6: 571).[2] An-Niyaabah fi Al-Ibadaat, hlm. 121.[3] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[4] Al-Majmu’ (6: 138), Kasyaf Al-Qina (2: 88).[5] Terkait hal ini, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta yang berkedudukan di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa nomor 13231 sebagai berikut, “Lembaga sosial berkewajiban mendistrbusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak sebelum pelaksanaan salat id. Ia tidak boleh menundanya, karena Nabi memerintahkan zakat fitrah diserahkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Dalam hal ini, lembaga sosial berperan sebagai wakil dari penunai zakat (muzakki) dan ia hanya boleh menerima zakat fitrah dengan jumlah/ kadar yang mampu disalurkan kepada kaum fakir sebelum pelaksanaan salat id. Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai, karena dalil-dalil agama menunjukkan zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Dengan demikian, tidak diperkenankan mengutamakan pendapat manusia sehingga mengenyampingkan dalil agama. Apabila penunai zakat menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga sosial untuk dipergunakan membeli makanan pokok yang akan diserahkan kepada kaum fakir, maka lembaga sosial berkewajiban menyalurkan makanan pokok itu sebelum pelaksanaan salat id dan tidak boleh menyalurkannya dalam bentuk uang tunai.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah li Al-Buhuuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, 9: 377)Faedah yang bisa diambil dari fatwa ini adalah Lajnah tidak membedakan antara lembaga dan non-lembaga; serta tidak mempertimbangkan bahwa izin pemerintah sebagai syarat yang cukup untuk menggantikan posisi pemerintah.[6] Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ (6: 175). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Boleh menyerahkan zakat kepada lembaga sosial yang memperoleh kewenangan dari pemerintah, sehingga lembaga tersebut berstatus sebagai wakil pemerintah dan dalam hal ini pemerintah merupakan wakil kaum fakir. Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada lembaga sosial tepat waktu, maka penunaian zakat fitrah telah sah meski penyalurannya kepada kaum fakir dilakukan setelah pelaksanaan salat id, karena terkadang lembaga sosial menemukan ada maslahat di balik penundaannya.”[7] Lihat artikel Fikih Ringkas Seputar Zakat Fitri, dapat diakses di: https://muslim.or.id/26035-fikih-ringkas-seputar-zakat-fitri.html🔍 Artikel Islam, Istri Dunia Akhirat, Wanita Mulia Dimata Allah, Keutamaan Shalat Isya Dan Subuh, KatakitaigTags: distribusi zakatfikih zakatfikih zakat fitrikeutamaan zakatlembaga sosialpanduan zakatpembagian zakatpenyaluran zakatzakatZakat Fitri

Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Di antara hukum yang harus diperhatikan, berhubungan dengan masalah ini, bahwa salah satu kewajiban salat—sebagaimana telah dibahas— adalah pengucapan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” (setelah bangkit dari rukuk dan mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH), bagi siapa? Bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Sekarang, banyak imam salat—semoga Allah memberi mereka petunjuk— saat Qunut Witir dalam Salat Tarawih mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” (setelah bangkit dari rukuk), (kemudian langsung membaca Doa Qunut) “ALLAAHUMMAH DINAA FII MAN HADAIT …” dan tidak mengucapkan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Saya sudah tanya sebagian mereka, karena aku perhatikan dia cepat sekali melakukannya. Kemudian dia ingat kalau dia tidak membaca “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Oleh sebab itu, salatnya bagaimana hukumnya? Sah atau tidak? Apabila dia lupa atau tidak tahu hukumnya, dan benar ini yang terjadi, maka salatnya sah. Namun dia harus sujud sahwi dan perkaranya mudah. Salatnya sah tapi dia harus sujud sahwi lalu selesai perkara. Namun, jika dia sengaja, maka salatnya tidak sah, dan perkaranya berat, karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu penanggung.” Apa arti bahwa imam itu penanggung? Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Apa maksudnya ia penanggung? Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Oleh sebab itu, banyak ulama merasa keberatan menjadi imam, karena beratnya tanggung jawab ini, bahwa satu orang imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Semakin banyak jamaahnya, semakin berat tanggung jawabnya. Jika yang salat di belakang Anda ada seratus, dua ratus, atau seribu orang, Anda menanggung salat mereka. Jika seseorang sudah keberatan menanggung satu orang dalam urusan seribu rial saja, lalu bagaimana beratnya jika Anda menanggung salat seribu orang di belakang Anda? Oleh karena itu, barang siapa yang mengimami orang-orang, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari hukum-hukum syariat, dan mendalaminya, termasuk di dalamnya masalah ini. Ini saya sebutkan karena sudah dekatnya bulan Ramadan, masalah ini sering terulang karena kelalaian dalam memperhatikan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan salat, Demikian. ====================================================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الَّتِي يُنَبَّهُ عَلَيْهَا تَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ كَمَا تَقَدَّمَ قَوْلُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ لِمَنْ؟ لِإِمَامٍ وَمَأْمُومٍ وَمُنْفَرِدٍ الْآنَ كَثِيرٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ هَدَاهُمُ اللهُ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِي مَنْ هَدَيْتَ وَلَا يَقُولُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَقَدْ سَأَلْتُ بَعْضَهُمْ لِأَنِّي لَاحَظْتُهُ يُسْرِعُ فِي هَذَا فَتَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا يَأْتِي بِقَوْلِ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَصَلَاتُهُ مَا حُكْمُهَا؟ صَحِيحَةٌ وَغَيْرُ صَحِيحَةٍ؟ إِنْ كَانَ سَهْوًا أَوْ جَهْلًا وَهَذَا هُوَ الْوَاقِعُ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنَّهُ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ … … الْأَمْرُ سَهْلٌ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنْ عَلَيهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَتَرَكَهُ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مُتَعَمِّدًا فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ وَالْأَمْرُ عَظِيمٌ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ أَيشْ مَعْنَى الْإِمَامُ ضَامِنٌ؟ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ أَيشْ مَعْنَى ضَامِنٌ؟ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَلِهَذَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانُوا يَتَحَرَّجُونَ مِنَ الْإِمَامَةِ لِأَجْلِ ثِقَلِهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَإِذَا كَثُرَ الْجَمْعُ كَبُرَ الثِّقَلُ إِذَا يُصَلِّي وَرَاءَكَ مِائَةٌ مِائَتَيْنِ أَلْفٌ يَعْنِي أَنْتَ تَضْمَنُ صَلَاةَ هَؤُلَاءِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَسْتَثْقِلُ أَنْ يَضْمَنَ رَجُلًا فِي سَدَادِ أَلْفِ رِيَالٍ فَكَيْفَ الثِّقَلُ أَنْ تَضْمَنَ صَلَاةَ أَلْفٍ يُصَلُّونَ وَرَاءَكَ فَمَنْ يَكُونُ إِمَامًا لِلنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَعَلُّمِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَيَتَفَقَّهَا فِيهَا وَمِنْ جُمْلَتِهَا هَذَا الْمَوْضِعُ وَذَكَرْتُهُ لِقُرْبِ الْعَهْدِ مِنْ رَمَضَانَ لِأَنَّهُ يَتَكَرَّرُ بِسَبَبِ التَّفْرِيطِ فِي الْاِعْتِنَاءِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالصَّلَاةِ نَعَمْ  

Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Di antara hukum yang harus diperhatikan, berhubungan dengan masalah ini, bahwa salah satu kewajiban salat—sebagaimana telah dibahas— adalah pengucapan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” (setelah bangkit dari rukuk dan mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH), bagi siapa? Bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Sekarang, banyak imam salat—semoga Allah memberi mereka petunjuk— saat Qunut Witir dalam Salat Tarawih mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” (setelah bangkit dari rukuk), (kemudian langsung membaca Doa Qunut) “ALLAAHUMMAH DINAA FII MAN HADAIT …” dan tidak mengucapkan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Saya sudah tanya sebagian mereka, karena aku perhatikan dia cepat sekali melakukannya. Kemudian dia ingat kalau dia tidak membaca “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Oleh sebab itu, salatnya bagaimana hukumnya? Sah atau tidak? Apabila dia lupa atau tidak tahu hukumnya, dan benar ini yang terjadi, maka salatnya sah. Namun dia harus sujud sahwi dan perkaranya mudah. Salatnya sah tapi dia harus sujud sahwi lalu selesai perkara. Namun, jika dia sengaja, maka salatnya tidak sah, dan perkaranya berat, karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu penanggung.” Apa arti bahwa imam itu penanggung? Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Apa maksudnya ia penanggung? Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Oleh sebab itu, banyak ulama merasa keberatan menjadi imam, karena beratnya tanggung jawab ini, bahwa satu orang imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Semakin banyak jamaahnya, semakin berat tanggung jawabnya. Jika yang salat di belakang Anda ada seratus, dua ratus, atau seribu orang, Anda menanggung salat mereka. Jika seseorang sudah keberatan menanggung satu orang dalam urusan seribu rial saja, lalu bagaimana beratnya jika Anda menanggung salat seribu orang di belakang Anda? Oleh karena itu, barang siapa yang mengimami orang-orang, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari hukum-hukum syariat, dan mendalaminya, termasuk di dalamnya masalah ini. Ini saya sebutkan karena sudah dekatnya bulan Ramadan, masalah ini sering terulang karena kelalaian dalam memperhatikan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan salat, Demikian. ====================================================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الَّتِي يُنَبَّهُ عَلَيْهَا تَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ كَمَا تَقَدَّمَ قَوْلُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ لِمَنْ؟ لِإِمَامٍ وَمَأْمُومٍ وَمُنْفَرِدٍ الْآنَ كَثِيرٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ هَدَاهُمُ اللهُ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِي مَنْ هَدَيْتَ وَلَا يَقُولُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَقَدْ سَأَلْتُ بَعْضَهُمْ لِأَنِّي لَاحَظْتُهُ يُسْرِعُ فِي هَذَا فَتَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا يَأْتِي بِقَوْلِ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَصَلَاتُهُ مَا حُكْمُهَا؟ صَحِيحَةٌ وَغَيْرُ صَحِيحَةٍ؟ إِنْ كَانَ سَهْوًا أَوْ جَهْلًا وَهَذَا هُوَ الْوَاقِعُ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنَّهُ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ … … الْأَمْرُ سَهْلٌ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنْ عَلَيهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَتَرَكَهُ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مُتَعَمِّدًا فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ وَالْأَمْرُ عَظِيمٌ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ أَيشْ مَعْنَى الْإِمَامُ ضَامِنٌ؟ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ أَيشْ مَعْنَى ضَامِنٌ؟ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَلِهَذَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانُوا يَتَحَرَّجُونَ مِنَ الْإِمَامَةِ لِأَجْلِ ثِقَلِهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَإِذَا كَثُرَ الْجَمْعُ كَبُرَ الثِّقَلُ إِذَا يُصَلِّي وَرَاءَكَ مِائَةٌ مِائَتَيْنِ أَلْفٌ يَعْنِي أَنْتَ تَضْمَنُ صَلَاةَ هَؤُلَاءِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَسْتَثْقِلُ أَنْ يَضْمَنَ رَجُلًا فِي سَدَادِ أَلْفِ رِيَالٍ فَكَيْفَ الثِّقَلُ أَنْ تَضْمَنَ صَلَاةَ أَلْفٍ يُصَلُّونَ وَرَاءَكَ فَمَنْ يَكُونُ إِمَامًا لِلنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَعَلُّمِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَيَتَفَقَّهَا فِيهَا وَمِنْ جُمْلَتِهَا هَذَا الْمَوْضِعُ وَذَكَرْتُهُ لِقُرْبِ الْعَهْدِ مِنْ رَمَضَانَ لِأَنَّهُ يَتَكَرَّرُ بِسَبَبِ التَّفْرِيطِ فِي الْاِعْتِنَاءِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالصَّلَاةِ نَعَمْ  
Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Di antara hukum yang harus diperhatikan, berhubungan dengan masalah ini, bahwa salah satu kewajiban salat—sebagaimana telah dibahas— adalah pengucapan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” (setelah bangkit dari rukuk dan mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH), bagi siapa? Bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Sekarang, banyak imam salat—semoga Allah memberi mereka petunjuk— saat Qunut Witir dalam Salat Tarawih mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” (setelah bangkit dari rukuk), (kemudian langsung membaca Doa Qunut) “ALLAAHUMMAH DINAA FII MAN HADAIT …” dan tidak mengucapkan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Saya sudah tanya sebagian mereka, karena aku perhatikan dia cepat sekali melakukannya. Kemudian dia ingat kalau dia tidak membaca “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Oleh sebab itu, salatnya bagaimana hukumnya? Sah atau tidak? Apabila dia lupa atau tidak tahu hukumnya, dan benar ini yang terjadi, maka salatnya sah. Namun dia harus sujud sahwi dan perkaranya mudah. Salatnya sah tapi dia harus sujud sahwi lalu selesai perkara. Namun, jika dia sengaja, maka salatnya tidak sah, dan perkaranya berat, karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu penanggung.” Apa arti bahwa imam itu penanggung? Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Apa maksudnya ia penanggung? Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Oleh sebab itu, banyak ulama merasa keberatan menjadi imam, karena beratnya tanggung jawab ini, bahwa satu orang imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Semakin banyak jamaahnya, semakin berat tanggung jawabnya. Jika yang salat di belakang Anda ada seratus, dua ratus, atau seribu orang, Anda menanggung salat mereka. Jika seseorang sudah keberatan menanggung satu orang dalam urusan seribu rial saja, lalu bagaimana beratnya jika Anda menanggung salat seribu orang di belakang Anda? Oleh karena itu, barang siapa yang mengimami orang-orang, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari hukum-hukum syariat, dan mendalaminya, termasuk di dalamnya masalah ini. Ini saya sebutkan karena sudah dekatnya bulan Ramadan, masalah ini sering terulang karena kelalaian dalam memperhatikan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan salat, Demikian. ====================================================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الَّتِي يُنَبَّهُ عَلَيْهَا تَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ كَمَا تَقَدَّمَ قَوْلُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ لِمَنْ؟ لِإِمَامٍ وَمَأْمُومٍ وَمُنْفَرِدٍ الْآنَ كَثِيرٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ هَدَاهُمُ اللهُ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِي مَنْ هَدَيْتَ وَلَا يَقُولُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَقَدْ سَأَلْتُ بَعْضَهُمْ لِأَنِّي لَاحَظْتُهُ يُسْرِعُ فِي هَذَا فَتَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا يَأْتِي بِقَوْلِ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَصَلَاتُهُ مَا حُكْمُهَا؟ صَحِيحَةٌ وَغَيْرُ صَحِيحَةٍ؟ إِنْ كَانَ سَهْوًا أَوْ جَهْلًا وَهَذَا هُوَ الْوَاقِعُ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنَّهُ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ … … الْأَمْرُ سَهْلٌ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنْ عَلَيهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَتَرَكَهُ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مُتَعَمِّدًا فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ وَالْأَمْرُ عَظِيمٌ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ أَيشْ مَعْنَى الْإِمَامُ ضَامِنٌ؟ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ أَيشْ مَعْنَى ضَامِنٌ؟ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَلِهَذَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانُوا يَتَحَرَّجُونَ مِنَ الْإِمَامَةِ لِأَجْلِ ثِقَلِهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَإِذَا كَثُرَ الْجَمْعُ كَبُرَ الثِّقَلُ إِذَا يُصَلِّي وَرَاءَكَ مِائَةٌ مِائَتَيْنِ أَلْفٌ يَعْنِي أَنْتَ تَضْمَنُ صَلَاةَ هَؤُلَاءِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَسْتَثْقِلُ أَنْ يَضْمَنَ رَجُلًا فِي سَدَادِ أَلْفِ رِيَالٍ فَكَيْفَ الثِّقَلُ أَنْ تَضْمَنَ صَلَاةَ أَلْفٍ يُصَلُّونَ وَرَاءَكَ فَمَنْ يَكُونُ إِمَامًا لِلنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَعَلُّمِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَيَتَفَقَّهَا فِيهَا وَمِنْ جُمْلَتِهَا هَذَا الْمَوْضِعُ وَذَكَرْتُهُ لِقُرْبِ الْعَهْدِ مِنْ رَمَضَانَ لِأَنَّهُ يَتَكَرَّرُ بِسَبَبِ التَّفْرِيطِ فِي الْاِعْتِنَاءِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالصَّلَاةِ نَعَمْ  


Kesalahan Fatal Imam ketika Qunut – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama Di antara hukum yang harus diperhatikan, berhubungan dengan masalah ini, bahwa salah satu kewajiban salat—sebagaimana telah dibahas— adalah pengucapan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” (setelah bangkit dari rukuk dan mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH), bagi siapa? Bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Sekarang, banyak imam salat—semoga Allah memberi mereka petunjuk— saat Qunut Witir dalam Salat Tarawih mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” (setelah bangkit dari rukuk), (kemudian langsung membaca Doa Qunut) “ALLAAHUMMAH DINAA FII MAN HADAIT …” dan tidak mengucapkan “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Saya sudah tanya sebagian mereka, karena aku perhatikan dia cepat sekali melakukannya. Kemudian dia ingat kalau dia tidak membaca “ROBBANAA WALAKAL HAMDU” terlebih dahulu. Oleh sebab itu, salatnya bagaimana hukumnya? Sah atau tidak? Apabila dia lupa atau tidak tahu hukumnya, dan benar ini yang terjadi, maka salatnya sah. Namun dia harus sujud sahwi dan perkaranya mudah. Salatnya sah tapi dia harus sujud sahwi lalu selesai perkara. Namun, jika dia sengaja, maka salatnya tidak sah, dan perkaranya berat, karena Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu penanggung.” Apa arti bahwa imam itu penanggung? Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Apa maksudnya ia penanggung? Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Oleh sebab itu, banyak ulama merasa keberatan menjadi imam, karena beratnya tanggung jawab ini, bahwa satu orang imam menanggung salat orang yang di belakangnya. Semakin banyak jamaahnya, semakin berat tanggung jawabnya. Jika yang salat di belakang Anda ada seratus, dua ratus, atau seribu orang, Anda menanggung salat mereka. Jika seseorang sudah keberatan menanggung satu orang dalam urusan seribu rial saja, lalu bagaimana beratnya jika Anda menanggung salat seribu orang di belakang Anda? Oleh karena itu, barang siapa yang mengimami orang-orang, hendaknya ia bersungguh-sungguh mempelajari hukum-hukum syariat, dan mendalaminya, termasuk di dalamnya masalah ini. Ini saya sebutkan karena sudah dekatnya bulan Ramadan, masalah ini sering terulang karena kelalaian dalam memperhatikan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan salat, Demikian. ====================================================================================================== مِنَ الْأَحْكَامِ الَّتِي يُنَبَّهُ عَلَيْهَا تَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْمَوْضِعِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ كَمَا تَقَدَّمَ قَوْلُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ لِمَنْ؟ لِإِمَامٍ وَمَأْمُومٍ وَمُنْفَرِدٍ الْآنَ كَثِيرٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ هَدَاهُمُ اللهُ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِي مَنْ هَدَيْتَ وَلَا يَقُولُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَقَدْ سَأَلْتُ بَعْضَهُمْ لِأَنِّي لَاحَظْتُهُ يُسْرِعُ فِي هَذَا فَتَذَكَّرَ أَنَّهُ لَا يَأْتِي بِقَوْلِ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَصَلَاتُهُ مَا حُكْمُهَا؟ صَحِيحَةٌ وَغَيْرُ صَحِيحَةٍ؟ إِنْ كَانَ سَهْوًا أَوْ جَهْلًا وَهَذَا هُوَ الْوَاقِعُ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنَّهُ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ … … الْأَمْرُ سَهْلٌ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ لَكِنْ عَلَيهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَتَرَكَهُ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مُتَعَمِّدًا فَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ وَالْأَمْرُ عَظِيمٌ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِمَامُ ضَامِنٌ أَيشْ مَعْنَى الْإِمَامُ ضَامِنٌ؟ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ أَيشْ مَعْنَى ضَامِنٌ؟ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَلِهَذَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانُوا يَتَحَرَّجُونَ مِنَ الْإِمَامَةِ لِأَجْلِ ثِقَلِهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْمَنُ صَلَاةَ مَنْ وَرَاءَهُ وَإِذَا كَثُرَ الْجَمْعُ كَبُرَ الثِّقَلُ إِذَا يُصَلِّي وَرَاءَكَ مِائَةٌ مِائَتَيْنِ أَلْفٌ يَعْنِي أَنْتَ تَضْمَنُ صَلَاةَ هَؤُلَاءِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَسْتَثْقِلُ أَنْ يَضْمَنَ رَجُلًا فِي سَدَادِ أَلْفِ رِيَالٍ فَكَيْفَ الثِّقَلُ أَنْ تَضْمَنَ صَلَاةَ أَلْفٍ يُصَلُّونَ وَرَاءَكَ فَمَنْ يَكُونُ إِمَامًا لِلنَّاسِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى تَعَلُّمِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ وَيَتَفَقَّهَا فِيهَا وَمِنْ جُمْلَتِهَا هَذَا الْمَوْضِعُ وَذَكَرْتُهُ لِقُرْبِ الْعَهْدِ مِنْ رَمَضَانَ لِأَنَّهُ يَتَكَرَّرُ بِسَبَبِ التَّفْرِيطِ فِي الْاِعْتِنَاءِ بِمَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالصَّلَاةِ نَعَمْ  

Sudah Layakkah Aku Menikah?

Sudah Layakkah Aku Menikah? Pertanyaan: Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang: Sisi hukum syar’i. Sisi batasan usia minimal. Sisi waktu ideal untuk menikah. Sisi hukum syar’i. Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat: Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib. Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib. Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut: * Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini. * Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim). Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201). Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah. Kadar batasan usia minimal menikah. Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun. Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah. Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ  “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4). Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah. Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ  “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh. Sisi waktu ideal untuk menikah. Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795). Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan: * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga. * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. * Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak. * Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal. * Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah. * Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan. * Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah. Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ  “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Khitan Laser Menurut Islam, Hukum Sholat Nisfu Sya'ban, Syarat Jadi Imam Sholat, Cara Menjadi Istri Yang Sabar Menghadapi Suami, Kebersihan Sebagian Dari Iman, Sholat Taubat Nasuha Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 576 QRIS donasi Yufid

Sudah Layakkah Aku Menikah?

Sudah Layakkah Aku Menikah? Pertanyaan: Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang: Sisi hukum syar’i. Sisi batasan usia minimal. Sisi waktu ideal untuk menikah. Sisi hukum syar’i. Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat: Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib. Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib. Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut: * Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini. * Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim). Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201). Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah. Kadar batasan usia minimal menikah. Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun. Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah. Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ  “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4). Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah. Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ  “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh. Sisi waktu ideal untuk menikah. Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795). Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan: * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga. * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. * Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak. * Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal. * Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah. * Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan. * Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah. Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ  “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Khitan Laser Menurut Islam, Hukum Sholat Nisfu Sya'ban, Syarat Jadi Imam Sholat, Cara Menjadi Istri Yang Sabar Menghadapi Suami, Kebersihan Sebagian Dari Iman, Sholat Taubat Nasuha Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 576 QRIS donasi Yufid
Sudah Layakkah Aku Menikah? Pertanyaan: Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang: Sisi hukum syar’i. Sisi batasan usia minimal. Sisi waktu ideal untuk menikah. Sisi hukum syar’i. Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat: Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib. Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib. Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut: * Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini. * Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim). Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201). Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah. Kadar batasan usia minimal menikah. Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun. Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah. Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ  “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4). Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah. Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ  “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh. Sisi waktu ideal untuk menikah. Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795). Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan: * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga. * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. * Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak. * Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal. * Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah. * Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan. * Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah. Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ  “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Khitan Laser Menurut Islam, Hukum Sholat Nisfu Sya'ban, Syarat Jadi Imam Sholat, Cara Menjadi Istri Yang Sabar Menghadapi Suami, Kebersihan Sebagian Dari Iman, Sholat Taubat Nasuha Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 576 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1354177876&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sudah Layakkah Aku Menikah? Pertanyaan: Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang: Sisi hukum syar’i. Sisi batasan usia minimal. Sisi waktu ideal untuk menikah. Sisi hukum syar’i. Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat: Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib. Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib. Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut: * Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini. * Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim). Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201). Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah. Kadar batasan usia minimal menikah. Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun. Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah. Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ  “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4). Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah. Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata: أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ  “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134). Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh. Sisi waktu ideal untuk menikah. Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ “Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795). Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan: العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته “Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72). Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر “(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573). Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan: * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga. * Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. * Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak. * Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal. * Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah. * Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan. * Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah. Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ  “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Khitan Laser Menurut Islam, Hukum Sholat Nisfu Sya'ban, Syarat Jadi Imam Sholat, Cara Menjadi Istri Yang Sabar Menghadapi Suami, Kebersihan Sebagian Dari Iman, Sholat Taubat Nasuha Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 576 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan? Pertanyaan: Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu?  Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317). Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan: ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به “Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”. Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia. Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه “Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93). Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر “Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93). Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi): ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم “Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9). Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية “Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153). Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban.  Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan: وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا “Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94). Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Darah Nyamuk Najis, Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi, Melihat Allah Di Akhirat, Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Ihram Wanita, Ibnu Arabi Sesat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 247 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan? Pertanyaan: Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu?  Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317). Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan: ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به “Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”. Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia. Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه “Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93). Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر “Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93). Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi): ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم “Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9). Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية “Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153). Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban.  Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan: وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا “Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94). Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Darah Nyamuk Najis, Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi, Melihat Allah Di Akhirat, Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Ihram Wanita, Ibnu Arabi Sesat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 247 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan? Pertanyaan: Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu?  Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317). Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan: ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به “Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”. Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia. Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه “Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93). Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر “Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93). Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi): ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم “Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9). Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية “Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153). Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban.  Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan: وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا “Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94). Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Darah Nyamuk Najis, Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi, Melihat Allah Di Akhirat, Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Ihram Wanita, Ibnu Arabi Sesat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 247 QRIS donasi Yufid


Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan? Pertanyaan: Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu?  Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317). Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan: ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به “Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”. Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia. Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu: إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه “Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93). Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر “Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93). Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi): ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم “Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9). Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية “Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153). Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban.  Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan: وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا “Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94). Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apakah Darah Nyamuk Najis, Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi, Melihat Allah Di Akhirat, Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Ihram Wanita, Ibnu Arabi Sesat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 247 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Jangan takjub dengan ibadah Anda! Jangan tertipu dengan diri Anda! Barang siapa yang tertipu oleh diri sendiri dan ibadahnya, sungguh dia pasti binasa! Perbanyaklah istighfar di bulan Ramadan. Orang yang sungguh-sungguh beristighfar dengan hatinya, dialah yang akan mengetahui kekurangan amalnya. Barangkali amalannya yang sedikit, akan tetapi disertai keyakinan kepada Allah dan ketakwaan kepada-Nya, itu lebih Allah ʿAzza wa Jalla cintai daripada amalan yang banyak yang disertai kekaguman terhadapnya. Anda tidak tahu siapa yang diterima amalannya. Anda tidak tahu siapa yang dilipatgandakan pahalanya dan siapa yang tidak, karena sungguh Allah melipatgandakan kebaikan bagi seorang hamba hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan orang lainnya tidak, disebabkan apa yang ada dalam hatinya. ====================================================================================================== لَا تُعْجِبْ بِعِبَادَتِكَ لَا تَغْتَرَّ بِنَفْسِكَ مَنِ اغْتَرَّ بِنَفْسِهِ وَبِعِبَادَتِهِ فَقَدْ هَلَكَ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ فِي رَمَضَانَ الَّذِي يَسْتَغْفِرُ حَقِيقَةً بِقَلْبِهِ هُوَ الَّذِي يَعْلَمُ نَقْصَ عَمَلِهِ رُبَّمَا كَانَ عَمَلُهُ قَلِيلًا مَعَ يَقِينٍ بِاللهِ وَالتَّقْوَى لِلهِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ عَمَلٍ كَثِيرٍ بِإِعْجَابٍ بِهِ لَا تَدْرِي مَنِ الْمَقْبُولُ لَا تَدْرِي مَنِ الَّذِي تُضَاعَفُ لَهُ حَسَنَاتٌ وَمَنِ الَّذِي لَا تُضَاعَفُ فَإِنَّ اللهَ يُضَاعِفُ لِلْعَبْدِ الْحَسَنَةَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ وَالْآخَرُ لَا يُضَاعَفُ لَهُ بِمَا وَقَرَ فِي الْقَلْبِ  

Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Jangan takjub dengan ibadah Anda! Jangan tertipu dengan diri Anda! Barang siapa yang tertipu oleh diri sendiri dan ibadahnya, sungguh dia pasti binasa! Perbanyaklah istighfar di bulan Ramadan. Orang yang sungguh-sungguh beristighfar dengan hatinya, dialah yang akan mengetahui kekurangan amalnya. Barangkali amalannya yang sedikit, akan tetapi disertai keyakinan kepada Allah dan ketakwaan kepada-Nya, itu lebih Allah ʿAzza wa Jalla cintai daripada amalan yang banyak yang disertai kekaguman terhadapnya. Anda tidak tahu siapa yang diterima amalannya. Anda tidak tahu siapa yang dilipatgandakan pahalanya dan siapa yang tidak, karena sungguh Allah melipatgandakan kebaikan bagi seorang hamba hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan orang lainnya tidak, disebabkan apa yang ada dalam hatinya. ====================================================================================================== لَا تُعْجِبْ بِعِبَادَتِكَ لَا تَغْتَرَّ بِنَفْسِكَ مَنِ اغْتَرَّ بِنَفْسِهِ وَبِعِبَادَتِهِ فَقَدْ هَلَكَ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ فِي رَمَضَانَ الَّذِي يَسْتَغْفِرُ حَقِيقَةً بِقَلْبِهِ هُوَ الَّذِي يَعْلَمُ نَقْصَ عَمَلِهِ رُبَّمَا كَانَ عَمَلُهُ قَلِيلًا مَعَ يَقِينٍ بِاللهِ وَالتَّقْوَى لِلهِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ عَمَلٍ كَثِيرٍ بِإِعْجَابٍ بِهِ لَا تَدْرِي مَنِ الْمَقْبُولُ لَا تَدْرِي مَنِ الَّذِي تُضَاعَفُ لَهُ حَسَنَاتٌ وَمَنِ الَّذِي لَا تُضَاعَفُ فَإِنَّ اللهَ يُضَاعِفُ لِلْعَبْدِ الْحَسَنَةَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ وَالْآخَرُ لَا يُضَاعَفُ لَهُ بِمَا وَقَرَ فِي الْقَلْبِ  
Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Jangan takjub dengan ibadah Anda! Jangan tertipu dengan diri Anda! Barang siapa yang tertipu oleh diri sendiri dan ibadahnya, sungguh dia pasti binasa! Perbanyaklah istighfar di bulan Ramadan. Orang yang sungguh-sungguh beristighfar dengan hatinya, dialah yang akan mengetahui kekurangan amalnya. Barangkali amalannya yang sedikit, akan tetapi disertai keyakinan kepada Allah dan ketakwaan kepada-Nya, itu lebih Allah ʿAzza wa Jalla cintai daripada amalan yang banyak yang disertai kekaguman terhadapnya. Anda tidak tahu siapa yang diterima amalannya. Anda tidak tahu siapa yang dilipatgandakan pahalanya dan siapa yang tidak, karena sungguh Allah melipatgandakan kebaikan bagi seorang hamba hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan orang lainnya tidak, disebabkan apa yang ada dalam hatinya. ====================================================================================================== لَا تُعْجِبْ بِعِبَادَتِكَ لَا تَغْتَرَّ بِنَفْسِكَ مَنِ اغْتَرَّ بِنَفْسِهِ وَبِعِبَادَتِهِ فَقَدْ هَلَكَ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ فِي رَمَضَانَ الَّذِي يَسْتَغْفِرُ حَقِيقَةً بِقَلْبِهِ هُوَ الَّذِي يَعْلَمُ نَقْصَ عَمَلِهِ رُبَّمَا كَانَ عَمَلُهُ قَلِيلًا مَعَ يَقِينٍ بِاللهِ وَالتَّقْوَى لِلهِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ عَمَلٍ كَثِيرٍ بِإِعْجَابٍ بِهِ لَا تَدْرِي مَنِ الْمَقْبُولُ لَا تَدْرِي مَنِ الَّذِي تُضَاعَفُ لَهُ حَسَنَاتٌ وَمَنِ الَّذِي لَا تُضَاعَفُ فَإِنَّ اللهَ يُضَاعِفُ لِلْعَبْدِ الْحَسَنَةَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ وَالْآخَرُ لَا يُضَاعَفُ لَهُ بِمَا وَقَرَ فِي الْقَلْبِ  


Jangan Takjub dengan Amalmu – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama Jangan takjub dengan ibadah Anda! Jangan tertipu dengan diri Anda! Barang siapa yang tertipu oleh diri sendiri dan ibadahnya, sungguh dia pasti binasa! Perbanyaklah istighfar di bulan Ramadan. Orang yang sungguh-sungguh beristighfar dengan hatinya, dialah yang akan mengetahui kekurangan amalnya. Barangkali amalannya yang sedikit, akan tetapi disertai keyakinan kepada Allah dan ketakwaan kepada-Nya, itu lebih Allah ʿAzza wa Jalla cintai daripada amalan yang banyak yang disertai kekaguman terhadapnya. Anda tidak tahu siapa yang diterima amalannya. Anda tidak tahu siapa yang dilipatgandakan pahalanya dan siapa yang tidak, karena sungguh Allah melipatgandakan kebaikan bagi seorang hamba hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan orang lainnya tidak, disebabkan apa yang ada dalam hatinya. ====================================================================================================== لَا تُعْجِبْ بِعِبَادَتِكَ لَا تَغْتَرَّ بِنَفْسِكَ مَنِ اغْتَرَّ بِنَفْسِهِ وَبِعِبَادَتِهِ فَقَدْ هَلَكَ أَكْثِرْ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ فِي رَمَضَانَ الَّذِي يَسْتَغْفِرُ حَقِيقَةً بِقَلْبِهِ هُوَ الَّذِي يَعْلَمُ نَقْصَ عَمَلِهِ رُبَّمَا كَانَ عَمَلُهُ قَلِيلًا مَعَ يَقِينٍ بِاللهِ وَالتَّقْوَى لِلهِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ عَمَلٍ كَثِيرٍ بِإِعْجَابٍ بِهِ لَا تَدْرِي مَنِ الْمَقْبُولُ لَا تَدْرِي مَنِ الَّذِي تُضَاعَفُ لَهُ حَسَنَاتٌ وَمَنِ الَّذِي لَا تُضَاعَفُ فَإِنَّ اللهَ يُضَاعِفُ لِلْعَبْدِ الْحَسَنَةَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ وَالْآخَرُ لَا يُضَاعَفُ لَهُ بِمَا وَقَرَ فِي الْقَلْبِ  

Merenungi Sisa-Sisa Umur Kita

Dia yang di masa muda berbadan tegap, akhirnya akan mengeriput kulitnya. Dia yang di masa dewasa memiliki kekayaan ratusan trilliun rupiah, akhirnya akan beruban. Dia yang di masa puncak pernah duduk di kursi terpandang pun, akhirnya akan berkurang penglihatan dan pendengarannya. Dia yang Allah Ta’ala berikan umur panjang, akhirnya akan menua, sehebat apapun masa mudanya. Daftar Isi sembunyikan 1. Sudah berapa tahun kita hidup? 2. Aku masih muda … 3. Kebiasaan di sisa waktu 4. Sebelum kita menyesali masa lalu Sudah berapa tahun kita hidup?Cobalah sejenak merenungi pertanyaan ini. Sudah berapa tahun kita hidup? Jika ternyata usia sudah 60 tahun lebih, maka berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أعمارُ أمَّتي ما بينَ الستينَ إلى السبعينَ وأقلُّهم مَنْ يجوزُ ذلِكَ“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit orang yang melewati umur tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3550, Ibnu Majah no. 4236,  dihasankan oleh Syekh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa umur kita sebagai umatnya adalah antara 60 sampai 70 tahun hijriyah. Sehingga apabila kita sudah berumur 60 tahun atau lebih, maka sudah seharusnya diri semakin banyak mengingat kematian yang akan datang tanpa diundang.Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata usia sudah 40 tahun, berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang ketika sudah mencapai 40 tahun, maka akal dan pemahamannya telah sempurna. Kebanyakan orang yang sudah berusia 40 tahun tidak akan berubah lagi kebiasaan dalam menjalani kesehariannya. Seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun harus memperbarui tobat dan bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuatnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 258-259)Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata sudah mulai muncul uban di kepala, berarti kita termasuk ke dalam ayat Al-Quran,اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allahlah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Ar-Rum: 54)Allah Ta’ala berfirman,اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami), dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.“ (QS. Fathir: 37)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 493)Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianAku masih muda …Kita masih merasa muda? Usia kita belum 60 tahun, belum muncul uban sedikit pun, belum 40 tahun, bukan berarti waktu kita masih panjang. Masalah sisa umur yang tersisa tidak ada orang yang mengetahui, kapan dan di mana jatah hidup di dunia habis.وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34)Masih muda bukanlah jaminan. Betapa banyak yang meninggal di masa mudanya. Data jaringan kolaborasi beban penyakit dunia menyebutkan kematian penduduk Indonesia pada tahun 2019 sebesar 18.370 orang berumur 5-14 tahun, 264.550 orang berumur 15-49 tahun, 612.889 berumur 50-69 tahun, sisanya berumur kurang dari 5 tahun dan lebih dari 69 tahun. Ini menunjukkan bahwa kematian di usia muda sangat banyak. Jadi, bukan berarti kita masih bisa bersantai ria karena merasa masih muda dan kematian masih lama.Kebiasaan di sisa waktuKalau kita mau jujur, nasihat untuk beramal kebaikan yang datang kepada kita sudah banyak. Peringatan akan kematian seringkali terdengar. Imbauan dan ajakan untuk memanfaatkan sisa umur sudah sangat sering didapatkan. Jadi, kita bisa memilih, mau memilih mengisi sisa umur dengan kebiasaan yang baik ataukah menghabiskannya dengan kesenangan dunia dan kepuasan nafsu dalam hidup ini. Yang perlu diingat, seseorang itu akan meninggal dalam keadaan kebiasaan hidupnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan surah Ali-Imran ayat 102, maksud dari firman Allah Ta’ala,وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَadalah supaya kita memelihara Islam saat keadaan sehat, agar kita mati di atas Islam. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberlakukan seseorang sesuai dengan kebiasaannya. Orang yang memiliki kebiasaan tertentu dalam hidup, dia akan mati sesuai kebiasaannya tersebut. Dan siapa yang mati dalam kondisi tertentu, dia akan dibangkitkan sesuai kondisi matinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 75)Baca Juga: Kematian Pasti DatangSebelum kita menyesali masa laluSebagaimana seseorang belajar di sekolah atau di kampus, ataupun bekerja menjadi karyawan, seseorang yang hidup di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Anak sekolah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dia kerjakan dan pelajari selama sekolah lewat ujian sekolah atau ujian kampus. Orang yang bekerja sebagai karyawan akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya lewat laporan rutin. Para pejabat juga dimintai pertanggungjawaban selama ia menjabat. Itu dalam masalah dunia yang sifatnya sementara. Bagaimana dengan masalah akhirat yang merupakan kehidupan abadi? Tentu pertanggungjawabannya semakin besar dan teliti.Di antara pertanggungjawaban tahap awal dalam kehidupan akhirat yang akan dilalui manusia adalah apa yang telah diceritakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,لا تزولُ قدَما عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يسألَ عن عمرِهِ فيما أفناهُ ، وعن عِلمِهِ فيمَ فعلَ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وعن جسمِهِ فيمَ أبلاهُ“Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: untuk apa umurnya ia habiskan, apakah ilmunya ia amalkan, dari mana hartanya ia peroleh dan di mana ia belanjakan, serta untuk apa tubuhnya ia usangkan.” (HR. Tirmidzi no. 2417, Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Sungguh kelak setiap orang akan mempertanggungjawabkan umur yang telah Allah Ta’ala berikan. Manusia akan menyesali keadaannya selama di dunia.كَلَّآ اِذَا دُكَّتِ الْاَرْضُ دَكًّا دَكًّاۙ   وَّجَآءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّاۚ وَجِايْۤءَ يَوْمَىِٕذٍۢ بِجَهَنَّمَۙ يَوْمَىِٕذٍ يَّتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ وَاَنّٰى لَهُ الذِّكْرٰىۗ يَقُوْلُ يٰلَيْتَنِيْ قَدَّمْتُ لِحَيَاتِيْۚ“Sekali-kali tidak! Apabila bumi diguncangkan berturut-turut (berbenturan), dan datanglah Tuhanmu; dan malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu. Dia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.’” (QS. Al-Fajr: 21-24)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang menyesal kelak di hari kiamat bukan hanya orang-orang kafir saja, melainkan juga kaum muslimin yang melakukan perbuatan dosa atas maksiat yang dilakukannya. Selain itu, kaum mukminin juga menyesal karena kurangnya ketaatan yang dilakukannya selama di dunia. (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 389)Saat ini, sebelum penyesalan itu datang, sebelum hari ini menjadi masa lalu yang akan disesali, marilah kita berusaha sekuat tenaga meningkatkan keimanan kita, terus berdoa kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, menjaga dan memberikan keistiqomahan kepada kita semua. AamiinBaca Juga:Begini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian***Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hadits Tentang Qanaah, Anjuran Berhijab, Serakah Warisan, Contoh Laporan Panitia QurbanTags: adabAkhlakAqidahibadahkematianManhajmengingat matimotivasimotivasi ibadahmotivasi Islammuhasabahnasihatnasihat islamtazkiyatun nafsumur

Merenungi Sisa-Sisa Umur Kita

Dia yang di masa muda berbadan tegap, akhirnya akan mengeriput kulitnya. Dia yang di masa dewasa memiliki kekayaan ratusan trilliun rupiah, akhirnya akan beruban. Dia yang di masa puncak pernah duduk di kursi terpandang pun, akhirnya akan berkurang penglihatan dan pendengarannya. Dia yang Allah Ta’ala berikan umur panjang, akhirnya akan menua, sehebat apapun masa mudanya. Daftar Isi sembunyikan 1. Sudah berapa tahun kita hidup? 2. Aku masih muda … 3. Kebiasaan di sisa waktu 4. Sebelum kita menyesali masa lalu Sudah berapa tahun kita hidup?Cobalah sejenak merenungi pertanyaan ini. Sudah berapa tahun kita hidup? Jika ternyata usia sudah 60 tahun lebih, maka berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أعمارُ أمَّتي ما بينَ الستينَ إلى السبعينَ وأقلُّهم مَنْ يجوزُ ذلِكَ“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit orang yang melewati umur tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3550, Ibnu Majah no. 4236,  dihasankan oleh Syekh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa umur kita sebagai umatnya adalah antara 60 sampai 70 tahun hijriyah. Sehingga apabila kita sudah berumur 60 tahun atau lebih, maka sudah seharusnya diri semakin banyak mengingat kematian yang akan datang tanpa diundang.Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata usia sudah 40 tahun, berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang ketika sudah mencapai 40 tahun, maka akal dan pemahamannya telah sempurna. Kebanyakan orang yang sudah berusia 40 tahun tidak akan berubah lagi kebiasaan dalam menjalani kesehariannya. Seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun harus memperbarui tobat dan bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuatnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 258-259)Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata sudah mulai muncul uban di kepala, berarti kita termasuk ke dalam ayat Al-Quran,اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allahlah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Ar-Rum: 54)Allah Ta’ala berfirman,اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami), dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.“ (QS. Fathir: 37)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 493)Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianAku masih muda …Kita masih merasa muda? Usia kita belum 60 tahun, belum muncul uban sedikit pun, belum 40 tahun, bukan berarti waktu kita masih panjang. Masalah sisa umur yang tersisa tidak ada orang yang mengetahui, kapan dan di mana jatah hidup di dunia habis.وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34)Masih muda bukanlah jaminan. Betapa banyak yang meninggal di masa mudanya. Data jaringan kolaborasi beban penyakit dunia menyebutkan kematian penduduk Indonesia pada tahun 2019 sebesar 18.370 orang berumur 5-14 tahun, 264.550 orang berumur 15-49 tahun, 612.889 berumur 50-69 tahun, sisanya berumur kurang dari 5 tahun dan lebih dari 69 tahun. Ini menunjukkan bahwa kematian di usia muda sangat banyak. Jadi, bukan berarti kita masih bisa bersantai ria karena merasa masih muda dan kematian masih lama.Kebiasaan di sisa waktuKalau kita mau jujur, nasihat untuk beramal kebaikan yang datang kepada kita sudah banyak. Peringatan akan kematian seringkali terdengar. Imbauan dan ajakan untuk memanfaatkan sisa umur sudah sangat sering didapatkan. Jadi, kita bisa memilih, mau memilih mengisi sisa umur dengan kebiasaan yang baik ataukah menghabiskannya dengan kesenangan dunia dan kepuasan nafsu dalam hidup ini. Yang perlu diingat, seseorang itu akan meninggal dalam keadaan kebiasaan hidupnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan surah Ali-Imran ayat 102, maksud dari firman Allah Ta’ala,وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَadalah supaya kita memelihara Islam saat keadaan sehat, agar kita mati di atas Islam. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberlakukan seseorang sesuai dengan kebiasaannya. Orang yang memiliki kebiasaan tertentu dalam hidup, dia akan mati sesuai kebiasaannya tersebut. Dan siapa yang mati dalam kondisi tertentu, dia akan dibangkitkan sesuai kondisi matinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 75)Baca Juga: Kematian Pasti DatangSebelum kita menyesali masa laluSebagaimana seseorang belajar di sekolah atau di kampus, ataupun bekerja menjadi karyawan, seseorang yang hidup di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Anak sekolah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dia kerjakan dan pelajari selama sekolah lewat ujian sekolah atau ujian kampus. Orang yang bekerja sebagai karyawan akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya lewat laporan rutin. Para pejabat juga dimintai pertanggungjawaban selama ia menjabat. Itu dalam masalah dunia yang sifatnya sementara. Bagaimana dengan masalah akhirat yang merupakan kehidupan abadi? Tentu pertanggungjawabannya semakin besar dan teliti.Di antara pertanggungjawaban tahap awal dalam kehidupan akhirat yang akan dilalui manusia adalah apa yang telah diceritakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,لا تزولُ قدَما عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يسألَ عن عمرِهِ فيما أفناهُ ، وعن عِلمِهِ فيمَ فعلَ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وعن جسمِهِ فيمَ أبلاهُ“Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: untuk apa umurnya ia habiskan, apakah ilmunya ia amalkan, dari mana hartanya ia peroleh dan di mana ia belanjakan, serta untuk apa tubuhnya ia usangkan.” (HR. Tirmidzi no. 2417, Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Sungguh kelak setiap orang akan mempertanggungjawabkan umur yang telah Allah Ta’ala berikan. Manusia akan menyesali keadaannya selama di dunia.كَلَّآ اِذَا دُكَّتِ الْاَرْضُ دَكًّا دَكًّاۙ   وَّجَآءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّاۚ وَجِايْۤءَ يَوْمَىِٕذٍۢ بِجَهَنَّمَۙ يَوْمَىِٕذٍ يَّتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ وَاَنّٰى لَهُ الذِّكْرٰىۗ يَقُوْلُ يٰلَيْتَنِيْ قَدَّمْتُ لِحَيَاتِيْۚ“Sekali-kali tidak! Apabila bumi diguncangkan berturut-turut (berbenturan), dan datanglah Tuhanmu; dan malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu. Dia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.’” (QS. Al-Fajr: 21-24)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang menyesal kelak di hari kiamat bukan hanya orang-orang kafir saja, melainkan juga kaum muslimin yang melakukan perbuatan dosa atas maksiat yang dilakukannya. Selain itu, kaum mukminin juga menyesal karena kurangnya ketaatan yang dilakukannya selama di dunia. (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 389)Saat ini, sebelum penyesalan itu datang, sebelum hari ini menjadi masa lalu yang akan disesali, marilah kita berusaha sekuat tenaga meningkatkan keimanan kita, terus berdoa kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, menjaga dan memberikan keistiqomahan kepada kita semua. AamiinBaca Juga:Begini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian***Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hadits Tentang Qanaah, Anjuran Berhijab, Serakah Warisan, Contoh Laporan Panitia QurbanTags: adabAkhlakAqidahibadahkematianManhajmengingat matimotivasimotivasi ibadahmotivasi Islammuhasabahnasihatnasihat islamtazkiyatun nafsumur
Dia yang di masa muda berbadan tegap, akhirnya akan mengeriput kulitnya. Dia yang di masa dewasa memiliki kekayaan ratusan trilliun rupiah, akhirnya akan beruban. Dia yang di masa puncak pernah duduk di kursi terpandang pun, akhirnya akan berkurang penglihatan dan pendengarannya. Dia yang Allah Ta’ala berikan umur panjang, akhirnya akan menua, sehebat apapun masa mudanya. Daftar Isi sembunyikan 1. Sudah berapa tahun kita hidup? 2. Aku masih muda … 3. Kebiasaan di sisa waktu 4. Sebelum kita menyesali masa lalu Sudah berapa tahun kita hidup?Cobalah sejenak merenungi pertanyaan ini. Sudah berapa tahun kita hidup? Jika ternyata usia sudah 60 tahun lebih, maka berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أعمارُ أمَّتي ما بينَ الستينَ إلى السبعينَ وأقلُّهم مَنْ يجوزُ ذلِكَ“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit orang yang melewati umur tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3550, Ibnu Majah no. 4236,  dihasankan oleh Syekh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa umur kita sebagai umatnya adalah antara 60 sampai 70 tahun hijriyah. Sehingga apabila kita sudah berumur 60 tahun atau lebih, maka sudah seharusnya diri semakin banyak mengingat kematian yang akan datang tanpa diundang.Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata usia sudah 40 tahun, berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang ketika sudah mencapai 40 tahun, maka akal dan pemahamannya telah sempurna. Kebanyakan orang yang sudah berusia 40 tahun tidak akan berubah lagi kebiasaan dalam menjalani kesehariannya. Seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun harus memperbarui tobat dan bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuatnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 258-259)Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata sudah mulai muncul uban di kepala, berarti kita termasuk ke dalam ayat Al-Quran,اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allahlah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Ar-Rum: 54)Allah Ta’ala berfirman,اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami), dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.“ (QS. Fathir: 37)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 493)Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianAku masih muda …Kita masih merasa muda? Usia kita belum 60 tahun, belum muncul uban sedikit pun, belum 40 tahun, bukan berarti waktu kita masih panjang. Masalah sisa umur yang tersisa tidak ada orang yang mengetahui, kapan dan di mana jatah hidup di dunia habis.وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34)Masih muda bukanlah jaminan. Betapa banyak yang meninggal di masa mudanya. Data jaringan kolaborasi beban penyakit dunia menyebutkan kematian penduduk Indonesia pada tahun 2019 sebesar 18.370 orang berumur 5-14 tahun, 264.550 orang berumur 15-49 tahun, 612.889 berumur 50-69 tahun, sisanya berumur kurang dari 5 tahun dan lebih dari 69 tahun. Ini menunjukkan bahwa kematian di usia muda sangat banyak. Jadi, bukan berarti kita masih bisa bersantai ria karena merasa masih muda dan kematian masih lama.Kebiasaan di sisa waktuKalau kita mau jujur, nasihat untuk beramal kebaikan yang datang kepada kita sudah banyak. Peringatan akan kematian seringkali terdengar. Imbauan dan ajakan untuk memanfaatkan sisa umur sudah sangat sering didapatkan. Jadi, kita bisa memilih, mau memilih mengisi sisa umur dengan kebiasaan yang baik ataukah menghabiskannya dengan kesenangan dunia dan kepuasan nafsu dalam hidup ini. Yang perlu diingat, seseorang itu akan meninggal dalam keadaan kebiasaan hidupnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan surah Ali-Imran ayat 102, maksud dari firman Allah Ta’ala,وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَadalah supaya kita memelihara Islam saat keadaan sehat, agar kita mati di atas Islam. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberlakukan seseorang sesuai dengan kebiasaannya. Orang yang memiliki kebiasaan tertentu dalam hidup, dia akan mati sesuai kebiasaannya tersebut. Dan siapa yang mati dalam kondisi tertentu, dia akan dibangkitkan sesuai kondisi matinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 75)Baca Juga: Kematian Pasti DatangSebelum kita menyesali masa laluSebagaimana seseorang belajar di sekolah atau di kampus, ataupun bekerja menjadi karyawan, seseorang yang hidup di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Anak sekolah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dia kerjakan dan pelajari selama sekolah lewat ujian sekolah atau ujian kampus. Orang yang bekerja sebagai karyawan akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya lewat laporan rutin. Para pejabat juga dimintai pertanggungjawaban selama ia menjabat. Itu dalam masalah dunia yang sifatnya sementara. Bagaimana dengan masalah akhirat yang merupakan kehidupan abadi? Tentu pertanggungjawabannya semakin besar dan teliti.Di antara pertanggungjawaban tahap awal dalam kehidupan akhirat yang akan dilalui manusia adalah apa yang telah diceritakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,لا تزولُ قدَما عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يسألَ عن عمرِهِ فيما أفناهُ ، وعن عِلمِهِ فيمَ فعلَ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وعن جسمِهِ فيمَ أبلاهُ“Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: untuk apa umurnya ia habiskan, apakah ilmunya ia amalkan, dari mana hartanya ia peroleh dan di mana ia belanjakan, serta untuk apa tubuhnya ia usangkan.” (HR. Tirmidzi no. 2417, Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Sungguh kelak setiap orang akan mempertanggungjawabkan umur yang telah Allah Ta’ala berikan. Manusia akan menyesali keadaannya selama di dunia.كَلَّآ اِذَا دُكَّتِ الْاَرْضُ دَكًّا دَكًّاۙ   وَّجَآءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّاۚ وَجِايْۤءَ يَوْمَىِٕذٍۢ بِجَهَنَّمَۙ يَوْمَىِٕذٍ يَّتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ وَاَنّٰى لَهُ الذِّكْرٰىۗ يَقُوْلُ يٰلَيْتَنِيْ قَدَّمْتُ لِحَيَاتِيْۚ“Sekali-kali tidak! Apabila bumi diguncangkan berturut-turut (berbenturan), dan datanglah Tuhanmu; dan malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu. Dia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.’” (QS. Al-Fajr: 21-24)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang menyesal kelak di hari kiamat bukan hanya orang-orang kafir saja, melainkan juga kaum muslimin yang melakukan perbuatan dosa atas maksiat yang dilakukannya. Selain itu, kaum mukminin juga menyesal karena kurangnya ketaatan yang dilakukannya selama di dunia. (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 389)Saat ini, sebelum penyesalan itu datang, sebelum hari ini menjadi masa lalu yang akan disesali, marilah kita berusaha sekuat tenaga meningkatkan keimanan kita, terus berdoa kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, menjaga dan memberikan keistiqomahan kepada kita semua. AamiinBaca Juga:Begini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian***Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hadits Tentang Qanaah, Anjuran Berhijab, Serakah Warisan, Contoh Laporan Panitia QurbanTags: adabAkhlakAqidahibadahkematianManhajmengingat matimotivasimotivasi ibadahmotivasi Islammuhasabahnasihatnasihat islamtazkiyatun nafsumur


Dia yang di masa muda berbadan tegap, akhirnya akan mengeriput kulitnya. Dia yang di masa dewasa memiliki kekayaan ratusan trilliun rupiah, akhirnya akan beruban. Dia yang di masa puncak pernah duduk di kursi terpandang pun, akhirnya akan berkurang penglihatan dan pendengarannya. Dia yang Allah Ta’ala berikan umur panjang, akhirnya akan menua, sehebat apapun masa mudanya. Daftar Isi sembunyikan 1. Sudah berapa tahun kita hidup? 2. Aku masih muda … 3. Kebiasaan di sisa waktu 4. Sebelum kita menyesali masa lalu Sudah berapa tahun kita hidup?Cobalah sejenak merenungi pertanyaan ini. Sudah berapa tahun kita hidup? Jika ternyata usia sudah 60 tahun lebih, maka berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أعمارُ أمَّتي ما بينَ الستينَ إلى السبعينَ وأقلُّهم مَنْ يجوزُ ذلِكَ“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit orang yang melewati umur tersebut.” (HR. At-Tirmidzi no. 3550, Ibnu Majah no. 4236,  dihasankan oleh Syekh Albani)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa umur kita sebagai umatnya adalah antara 60 sampai 70 tahun hijriyah. Sehingga apabila kita sudah berumur 60 tahun atau lebih, maka sudah seharusnya diri semakin banyak mengingat kematian yang akan datang tanpa diundang.Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata usia sudah 40 tahun, berarti kita termasuk ke dalam orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang ketika sudah mencapai 40 tahun, maka akal dan pemahamannya telah sempurna. Kebanyakan orang yang sudah berusia 40 tahun tidak akan berubah lagi kebiasaan dalam menjalani kesehariannya. Seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun harus memperbarui tobat dan bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuatnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 258-259)Sudah berapa tahun kita hidup?Jika ternyata sudah mulai muncul uban di kepala, berarti kita termasuk ke dalam ayat Al-Quran,اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ“Allahlah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Ar-Rum: 54)Allah Ta’ala berfirman,اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami), dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.“ (QS. Fathir: 37)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah, dan yang lainnya, menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah uban. (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 493)Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianAku masih muda …Kita masih merasa muda? Usia kita belum 60 tahun, belum muncul uban sedikit pun, belum 40 tahun, bukan berarti waktu kita masih panjang. Masalah sisa umur yang tersisa tidak ada orang yang mengetahui, kapan dan di mana jatah hidup di dunia habis.وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34)Masih muda bukanlah jaminan. Betapa banyak yang meninggal di masa mudanya. Data jaringan kolaborasi beban penyakit dunia menyebutkan kematian penduduk Indonesia pada tahun 2019 sebesar 18.370 orang berumur 5-14 tahun, 264.550 orang berumur 15-49 tahun, 612.889 berumur 50-69 tahun, sisanya berumur kurang dari 5 tahun dan lebih dari 69 tahun. Ini menunjukkan bahwa kematian di usia muda sangat banyak. Jadi, bukan berarti kita masih bisa bersantai ria karena merasa masih muda dan kematian masih lama.Kebiasaan di sisa waktuKalau kita mau jujur, nasihat untuk beramal kebaikan yang datang kepada kita sudah banyak. Peringatan akan kematian seringkali terdengar. Imbauan dan ajakan untuk memanfaatkan sisa umur sudah sangat sering didapatkan. Jadi, kita bisa memilih, mau memilih mengisi sisa umur dengan kebiasaan yang baik ataukah menghabiskannya dengan kesenangan dunia dan kepuasan nafsu dalam hidup ini. Yang perlu diingat, seseorang itu akan meninggal dalam keadaan kebiasaan hidupnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan surah Ali-Imran ayat 102, maksud dari firman Allah Ta’ala,وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَadalah supaya kita memelihara Islam saat keadaan sehat, agar kita mati di atas Islam. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberlakukan seseorang sesuai dengan kebiasaannya. Orang yang memiliki kebiasaan tertentu dalam hidup, dia akan mati sesuai kebiasaannya tersebut. Dan siapa yang mati dalam kondisi tertentu, dia akan dibangkitkan sesuai kondisi matinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 75)Baca Juga: Kematian Pasti DatangSebelum kita menyesali masa laluSebagaimana seseorang belajar di sekolah atau di kampus, ataupun bekerja menjadi karyawan, seseorang yang hidup di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Anak sekolah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dia kerjakan dan pelajari selama sekolah lewat ujian sekolah atau ujian kampus. Orang yang bekerja sebagai karyawan akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya lewat laporan rutin. Para pejabat juga dimintai pertanggungjawaban selama ia menjabat. Itu dalam masalah dunia yang sifatnya sementara. Bagaimana dengan masalah akhirat yang merupakan kehidupan abadi? Tentu pertanggungjawabannya semakin besar dan teliti.Di antara pertanggungjawaban tahap awal dalam kehidupan akhirat yang akan dilalui manusia adalah apa yang telah diceritakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,لا تزولُ قدَما عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يسألَ عن عمرِهِ فيما أفناهُ ، وعن عِلمِهِ فيمَ فعلَ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وعن جسمِهِ فيمَ أبلاهُ“Tidaklah kedua kaki seorang hamba beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: untuk apa umurnya ia habiskan, apakah ilmunya ia amalkan, dari mana hartanya ia peroleh dan di mana ia belanjakan, serta untuk apa tubuhnya ia usangkan.” (HR. Tirmidzi no. 2417, Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Sungguh kelak setiap orang akan mempertanggungjawabkan umur yang telah Allah Ta’ala berikan. Manusia akan menyesali keadaannya selama di dunia.كَلَّآ اِذَا دُكَّتِ الْاَرْضُ دَكًّا دَكًّاۙ   وَّجَآءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّاۚ وَجِايْۤءَ يَوْمَىِٕذٍۢ بِجَهَنَّمَۙ يَوْمَىِٕذٍ يَّتَذَكَّرُ الْاِنْسَانُ وَاَنّٰى لَهُ الذِّكْرٰىۗ يَقُوْلُ يٰلَيْتَنِيْ قَدَّمْتُ لِحَيَاتِيْۚ“Sekali-kali tidak! Apabila bumi diguncangkan berturut-turut (berbenturan), dan datanglah Tuhanmu; dan malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu. Dia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini.’” (QS. Al-Fajr: 21-24)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang menyesal kelak di hari kiamat bukan hanya orang-orang kafir saja, melainkan juga kaum muslimin yang melakukan perbuatan dosa atas maksiat yang dilakukannya. Selain itu, kaum mukminin juga menyesal karena kurangnya ketaatan yang dilakukannya selama di dunia. (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 389)Saat ini, sebelum penyesalan itu datang, sebelum hari ini menjadi masa lalu yang akan disesali, marilah kita berusaha sekuat tenaga meningkatkan keimanan kita, terus berdoa kepada Allah Ta’ala, agar Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, menjaga dan memberikan keistiqomahan kepada kita semua. AamiinBaca Juga:Begini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian***Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hadits Tentang Qanaah, Anjuran Berhijab, Serakah Warisan, Contoh Laporan Panitia QurbanTags: adabAkhlakAqidahibadahkematianManhajmengingat matimotivasimotivasi ibadahmotivasi Islammuhasabahnasihatnasihat islamtazkiyatun nafsumur

Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Pendahuluan penerjemah 2. Pendahuluan penulis 3. Orang bertauhid yang istikamah 4. Pentingnya memberi nasihat 5. Pelaku maksiat belum tentu kafir Pendahuluan penerjemahBismillah. Alhamdulillah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Tulisan berikut ini kami terjemahkan dari sebuah kitab yang berjudul “Masa’il Al-Imam Abdil Aziz Ibn Baz rahimahullah” yang disusun oleh Syekh Dr. Muhammad bin Abdil Aziz bin Sa’d bin Sa’id hafizhahullah. Buku ini diberi kata pengantar oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dan Syekh Dr. Abdul Aziz bin Abdul Muhsin Al-‘Askar hafizhahumallah. Buku ini berisi komentar Syekh Ibnu Baz rahimahullah pada beberapa permasalahan agama. Komentar tersebut di antaranya berasal dari kajian-kajian beliau, tanya jawab, dan lain sebagainya. Komentar tersebut terkadang dalam bentuk perincian, penjelasan hukum terhadap sesuatu dan lain sebagainya yang disusun dalam bentuk poin per poin.Sebenarnya ada 31 bab permasalahan yang dibahas dalam kitab ini. Namun, untuk memudahkan dan agar tidak terlalu panjang. Kami akan menerjemahkannya satu per satu. Pada kitab asli, ketika menyebutkan hadis, maka penulis menyertakan sanad lengkap perawi hadis tersebut. Namun, pada terjemahan ini, kami akan menyingkatnya dengan hanya menyebutkan sahabat yang meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan agar menjadi lebih sederhana bagi para pembaca. Pada terjemahan ini kami juga menambahkan judul pada setiap poinnya, dan judul tersebut tidak ada dalam kitab aslinya.Syekh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah adalah seorang ulama besar di Arab Saudi yang juga pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Arab Saudi. Seorang alim, seorang zuhud, seorang ahli ibadah, dan seorang yang dermawan, semoga Allah merahmati beliau dan seluruh ulama kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufik dan petunjuk kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan Dia ridai.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Pendahuluan penulisAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, selawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin orang beriman di hari kiamat, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga juga tercurah kepada keluarganya dan semua sahabatnya. Wa ba’du.Di antara bentuk mendekatkan diri kepada Allah adalah ketika seseorang sibuk melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk hamba Allah dalam urusan dunia dan akhirat mereka. Di antara bentuknya yang paling agung adalah menjelaskan ilmu syar’i kepada orang-orang yang membutuhkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan, Dia akan pahamkan orang tersebut dengan urusan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Karenanya, aku memohon pada Allah untuk memudahkanku dalam penulisan kitab ini yang aku ambil dari pengajian-pengajian bersama Syekh kami Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga dari pertemuanku dengan beliau. Aku lakukan ini dengan berharap pahala dan balasan dari Allah. Semoga Allah mejadikan apa yang aku tulis ini benar-benar ikhlas mengharap wajah-Nya yang mulia dan mendatangkan keridaan-Nya. Hanya Dialah yang bisa memberikan hal tersebut. Kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan bersandar. Tidak ada daya dan upaya, melainkan hanya dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. [Ditulis oleh hamba yang mengharapkan ampunan Rabbnya, Dr. Muhammad bin Abdul Aziz bin Sa’ad bin Sa’id, Malam selasa 16 Rabi’ul Awwal 1426 H]Orang bertauhid yang istikamahSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang akidah tauhid.Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berkata ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. (Aku bersaksi) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Isa adalah hamba-Nya, anak hamba perempuan-Nya, kalimat-Nya yang Dia berikan pada Maryam dan ruh dari-Nya, dan surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya’, maka Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya yang mana saja dia mau.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah berpendapat bahwa keutamaan ini akan didapatkan oleh orang yang tidak terus-menerus bermaksiat. Dia berusaha menyempurnakan tauhid dan senantiasa istikamah.”Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidPentingnya memberi nasihatSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Agama adalah nasihat”.Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mem-bai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk senantiasa menegakkan salat, menunaikan zakat, dan memberikan nasihat pada setiap muslim.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan pentingnya memberikan nasihat, sampai-sampai ia dijadikan isi bai’at.”Pelaku maksiat belum tentu kafirSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Iman berkurang dengan maksiat”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina ketika berzina tidak dalam keadaan beriman. Seorang pencuri ketika mencuri tidak dalam keadaan beriman. Seorang pemabuk ketika minum khamr tidak dalam keadaan beriman.”Kemudian Abu Hurairah juga menambahkan, “Seorang yang merampas sebuah barang berharga yang menyebabkan semua manusia melihatnya ketika dia melakukannya tidaklah dalam keadaan beriman.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa ini adalah sebuah ancaman. Seorang yang imannya sempurna tidak akan melakukan perkara-perkara ini. Dalam hadis ini pun terdapat bantahan bagi orang khawarij yang berpendapat bahwa pelaku maksiat itu kafir.”[Bersambung]Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahMengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Wanita Idaman Menurut Islam, Lafaz Iqamah, AlzalzalahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid

Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Pendahuluan penerjemah 2. Pendahuluan penulis 3. Orang bertauhid yang istikamah 4. Pentingnya memberi nasihat 5. Pelaku maksiat belum tentu kafir Pendahuluan penerjemahBismillah. Alhamdulillah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Tulisan berikut ini kami terjemahkan dari sebuah kitab yang berjudul “Masa’il Al-Imam Abdil Aziz Ibn Baz rahimahullah” yang disusun oleh Syekh Dr. Muhammad bin Abdil Aziz bin Sa’d bin Sa’id hafizhahullah. Buku ini diberi kata pengantar oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dan Syekh Dr. Abdul Aziz bin Abdul Muhsin Al-‘Askar hafizhahumallah. Buku ini berisi komentar Syekh Ibnu Baz rahimahullah pada beberapa permasalahan agama. Komentar tersebut di antaranya berasal dari kajian-kajian beliau, tanya jawab, dan lain sebagainya. Komentar tersebut terkadang dalam bentuk perincian, penjelasan hukum terhadap sesuatu dan lain sebagainya yang disusun dalam bentuk poin per poin.Sebenarnya ada 31 bab permasalahan yang dibahas dalam kitab ini. Namun, untuk memudahkan dan agar tidak terlalu panjang. Kami akan menerjemahkannya satu per satu. Pada kitab asli, ketika menyebutkan hadis, maka penulis menyertakan sanad lengkap perawi hadis tersebut. Namun, pada terjemahan ini, kami akan menyingkatnya dengan hanya menyebutkan sahabat yang meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan agar menjadi lebih sederhana bagi para pembaca. Pada terjemahan ini kami juga menambahkan judul pada setiap poinnya, dan judul tersebut tidak ada dalam kitab aslinya.Syekh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah adalah seorang ulama besar di Arab Saudi yang juga pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Arab Saudi. Seorang alim, seorang zuhud, seorang ahli ibadah, dan seorang yang dermawan, semoga Allah merahmati beliau dan seluruh ulama kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufik dan petunjuk kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan Dia ridai.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Pendahuluan penulisAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, selawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin orang beriman di hari kiamat, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga juga tercurah kepada keluarganya dan semua sahabatnya. Wa ba’du.Di antara bentuk mendekatkan diri kepada Allah adalah ketika seseorang sibuk melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk hamba Allah dalam urusan dunia dan akhirat mereka. Di antara bentuknya yang paling agung adalah menjelaskan ilmu syar’i kepada orang-orang yang membutuhkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan, Dia akan pahamkan orang tersebut dengan urusan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Karenanya, aku memohon pada Allah untuk memudahkanku dalam penulisan kitab ini yang aku ambil dari pengajian-pengajian bersama Syekh kami Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga dari pertemuanku dengan beliau. Aku lakukan ini dengan berharap pahala dan balasan dari Allah. Semoga Allah mejadikan apa yang aku tulis ini benar-benar ikhlas mengharap wajah-Nya yang mulia dan mendatangkan keridaan-Nya. Hanya Dialah yang bisa memberikan hal tersebut. Kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan bersandar. Tidak ada daya dan upaya, melainkan hanya dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. [Ditulis oleh hamba yang mengharapkan ampunan Rabbnya, Dr. Muhammad bin Abdul Aziz bin Sa’ad bin Sa’id, Malam selasa 16 Rabi’ul Awwal 1426 H]Orang bertauhid yang istikamahSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang akidah tauhid.Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berkata ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. (Aku bersaksi) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Isa adalah hamba-Nya, anak hamba perempuan-Nya, kalimat-Nya yang Dia berikan pada Maryam dan ruh dari-Nya, dan surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya’, maka Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya yang mana saja dia mau.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah berpendapat bahwa keutamaan ini akan didapatkan oleh orang yang tidak terus-menerus bermaksiat. Dia berusaha menyempurnakan tauhid dan senantiasa istikamah.”Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidPentingnya memberi nasihatSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Agama adalah nasihat”.Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mem-bai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk senantiasa menegakkan salat, menunaikan zakat, dan memberikan nasihat pada setiap muslim.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan pentingnya memberikan nasihat, sampai-sampai ia dijadikan isi bai’at.”Pelaku maksiat belum tentu kafirSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Iman berkurang dengan maksiat”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina ketika berzina tidak dalam keadaan beriman. Seorang pencuri ketika mencuri tidak dalam keadaan beriman. Seorang pemabuk ketika minum khamr tidak dalam keadaan beriman.”Kemudian Abu Hurairah juga menambahkan, “Seorang yang merampas sebuah barang berharga yang menyebabkan semua manusia melihatnya ketika dia melakukannya tidaklah dalam keadaan beriman.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa ini adalah sebuah ancaman. Seorang yang imannya sempurna tidak akan melakukan perkara-perkara ini. Dalam hadis ini pun terdapat bantahan bagi orang khawarij yang berpendapat bahwa pelaku maksiat itu kafir.”[Bersambung]Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahMengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Wanita Idaman Menurut Islam, Lafaz Iqamah, AlzalzalahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Pendahuluan penerjemah 2. Pendahuluan penulis 3. Orang bertauhid yang istikamah 4. Pentingnya memberi nasihat 5. Pelaku maksiat belum tentu kafir Pendahuluan penerjemahBismillah. Alhamdulillah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Tulisan berikut ini kami terjemahkan dari sebuah kitab yang berjudul “Masa’il Al-Imam Abdil Aziz Ibn Baz rahimahullah” yang disusun oleh Syekh Dr. Muhammad bin Abdil Aziz bin Sa’d bin Sa’id hafizhahullah. Buku ini diberi kata pengantar oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dan Syekh Dr. Abdul Aziz bin Abdul Muhsin Al-‘Askar hafizhahumallah. Buku ini berisi komentar Syekh Ibnu Baz rahimahullah pada beberapa permasalahan agama. Komentar tersebut di antaranya berasal dari kajian-kajian beliau, tanya jawab, dan lain sebagainya. Komentar tersebut terkadang dalam bentuk perincian, penjelasan hukum terhadap sesuatu dan lain sebagainya yang disusun dalam bentuk poin per poin.Sebenarnya ada 31 bab permasalahan yang dibahas dalam kitab ini. Namun, untuk memudahkan dan agar tidak terlalu panjang. Kami akan menerjemahkannya satu per satu. Pada kitab asli, ketika menyebutkan hadis, maka penulis menyertakan sanad lengkap perawi hadis tersebut. Namun, pada terjemahan ini, kami akan menyingkatnya dengan hanya menyebutkan sahabat yang meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan agar menjadi lebih sederhana bagi para pembaca. Pada terjemahan ini kami juga menambahkan judul pada setiap poinnya, dan judul tersebut tidak ada dalam kitab aslinya.Syekh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah adalah seorang ulama besar di Arab Saudi yang juga pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Arab Saudi. Seorang alim, seorang zuhud, seorang ahli ibadah, dan seorang yang dermawan, semoga Allah merahmati beliau dan seluruh ulama kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufik dan petunjuk kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan Dia ridai.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Pendahuluan penulisAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, selawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin orang beriman di hari kiamat, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga juga tercurah kepada keluarganya dan semua sahabatnya. Wa ba’du.Di antara bentuk mendekatkan diri kepada Allah adalah ketika seseorang sibuk melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk hamba Allah dalam urusan dunia dan akhirat mereka. Di antara bentuknya yang paling agung adalah menjelaskan ilmu syar’i kepada orang-orang yang membutuhkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan, Dia akan pahamkan orang tersebut dengan urusan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Karenanya, aku memohon pada Allah untuk memudahkanku dalam penulisan kitab ini yang aku ambil dari pengajian-pengajian bersama Syekh kami Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga dari pertemuanku dengan beliau. Aku lakukan ini dengan berharap pahala dan balasan dari Allah. Semoga Allah mejadikan apa yang aku tulis ini benar-benar ikhlas mengharap wajah-Nya yang mulia dan mendatangkan keridaan-Nya. Hanya Dialah yang bisa memberikan hal tersebut. Kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan bersandar. Tidak ada daya dan upaya, melainkan hanya dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. [Ditulis oleh hamba yang mengharapkan ampunan Rabbnya, Dr. Muhammad bin Abdul Aziz bin Sa’ad bin Sa’id, Malam selasa 16 Rabi’ul Awwal 1426 H]Orang bertauhid yang istikamahSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang akidah tauhid.Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berkata ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. (Aku bersaksi) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Isa adalah hamba-Nya, anak hamba perempuan-Nya, kalimat-Nya yang Dia berikan pada Maryam dan ruh dari-Nya, dan surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya’, maka Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya yang mana saja dia mau.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah berpendapat bahwa keutamaan ini akan didapatkan oleh orang yang tidak terus-menerus bermaksiat. Dia berusaha menyempurnakan tauhid dan senantiasa istikamah.”Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidPentingnya memberi nasihatSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Agama adalah nasihat”.Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mem-bai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk senantiasa menegakkan salat, menunaikan zakat, dan memberikan nasihat pada setiap muslim.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan pentingnya memberikan nasihat, sampai-sampai ia dijadikan isi bai’at.”Pelaku maksiat belum tentu kafirSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Iman berkurang dengan maksiat”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina ketika berzina tidak dalam keadaan beriman. Seorang pencuri ketika mencuri tidak dalam keadaan beriman. Seorang pemabuk ketika minum khamr tidak dalam keadaan beriman.”Kemudian Abu Hurairah juga menambahkan, “Seorang yang merampas sebuah barang berharga yang menyebabkan semua manusia melihatnya ketika dia melakukannya tidaklah dalam keadaan beriman.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa ini adalah sebuah ancaman. Seorang yang imannya sempurna tidak akan melakukan perkara-perkara ini. Dalam hadis ini pun terdapat bantahan bagi orang khawarij yang berpendapat bahwa pelaku maksiat itu kafir.”[Bersambung]Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahMengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Wanita Idaman Menurut Islam, Lafaz Iqamah, AlzalzalahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Pendahuluan penerjemah 2. Pendahuluan penulis 3. Orang bertauhid yang istikamah 4. Pentingnya memberi nasihat 5. Pelaku maksiat belum tentu kafir Pendahuluan penerjemahBismillah. Alhamdulillah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Tulisan berikut ini kami terjemahkan dari sebuah kitab yang berjudul “Masa’il Al-Imam Abdil Aziz Ibn Baz rahimahullah” yang disusun oleh Syekh Dr. Muhammad bin Abdil Aziz bin Sa’d bin Sa’id hafizhahullah. Buku ini diberi kata pengantar oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak dan Syekh Dr. Abdul Aziz bin Abdul Muhsin Al-‘Askar hafizhahumallah. Buku ini berisi komentar Syekh Ibnu Baz rahimahullah pada beberapa permasalahan agama. Komentar tersebut di antaranya berasal dari kajian-kajian beliau, tanya jawab, dan lain sebagainya. Komentar tersebut terkadang dalam bentuk perincian, penjelasan hukum terhadap sesuatu dan lain sebagainya yang disusun dalam bentuk poin per poin.Sebenarnya ada 31 bab permasalahan yang dibahas dalam kitab ini. Namun, untuk memudahkan dan agar tidak terlalu panjang. Kami akan menerjemahkannya satu per satu. Pada kitab asli, ketika menyebutkan hadis, maka penulis menyertakan sanad lengkap perawi hadis tersebut. Namun, pada terjemahan ini, kami akan menyingkatnya dengan hanya menyebutkan sahabat yang meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan agar menjadi lebih sederhana bagi para pembaca. Pada terjemahan ini kami juga menambahkan judul pada setiap poinnya, dan judul tersebut tidak ada dalam kitab aslinya.Syekh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah adalah seorang ulama besar di Arab Saudi yang juga pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Arab Saudi. Seorang alim, seorang zuhud, seorang ahli ibadah, dan seorang yang dermawan, semoga Allah merahmati beliau dan seluruh ulama kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufik dan petunjuk kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan Dia ridai.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Pendahuluan penulisAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, selawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin orang beriman di hari kiamat, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga juga tercurah kepada keluarganya dan semua sahabatnya. Wa ba’du.Di antara bentuk mendekatkan diri kepada Allah adalah ketika seseorang sibuk melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk hamba Allah dalam urusan dunia dan akhirat mereka. Di antara bentuknya yang paling agung adalah menjelaskan ilmu syar’i kepada orang-orang yang membutuhkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan, Dia akan pahamkan orang tersebut dengan urusan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Karenanya, aku memohon pada Allah untuk memudahkanku dalam penulisan kitab ini yang aku ambil dari pengajian-pengajian bersama Syekh kami Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga dari pertemuanku dengan beliau. Aku lakukan ini dengan berharap pahala dan balasan dari Allah. Semoga Allah mejadikan apa yang aku tulis ini benar-benar ikhlas mengharap wajah-Nya yang mulia dan mendatangkan keridaan-Nya. Hanya Dialah yang bisa memberikan hal tersebut. Kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan bersandar. Tidak ada daya dan upaya, melainkan hanya dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. [Ditulis oleh hamba yang mengharapkan ampunan Rabbnya, Dr. Muhammad bin Abdul Aziz bin Sa’ad bin Sa’id, Malam selasa 16 Rabi’ul Awwal 1426 H]Orang bertauhid yang istikamahSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang akidah tauhid.Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berkata ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. (Aku bersaksi) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Isa adalah hamba-Nya, anak hamba perempuan-Nya, kalimat-Nya yang Dia berikan pada Maryam dan ruh dari-Nya, dan surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya’, maka Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya yang mana saja dia mau.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah berpendapat bahwa keutamaan ini akan didapatkan oleh orang yang tidak terus-menerus bermaksiat. Dia berusaha menyempurnakan tauhid dan senantiasa istikamah.”Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidPentingnya memberi nasihatSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Agama adalah nasihat”.Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mem-bai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk senantiasa menegakkan salat, menunaikan zakat, dan memberikan nasihat pada setiap muslim.” (HR. Muslim)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan pentingnya memberikan nasihat, sampai-sampai ia dijadikan isi bai’at.”Pelaku maksiat belum tentu kafirSebuah hadis dibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang “Iman berkurang dengan maksiat”.Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina ketika berzina tidak dalam keadaan beriman. Seorang pencuri ketika mencuri tidak dalam keadaan beriman. Seorang pemabuk ketika minum khamr tidak dalam keadaan beriman.”Kemudian Abu Hurairah juga menambahkan, “Seorang yang merampas sebuah barang berharga yang menyebabkan semua manusia melihatnya ketika dia melakukannya tidaklah dalam keadaan beriman.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa ini adalah sebuah ancaman. Seorang yang imannya sempurna tidak akan melakukan perkara-perkara ini. Dalam hadis ini pun terdapat bantahan bagi orang khawarij yang berpendapat bahwa pelaku maksiat itu kafir.”[Bersambung]Baca Juga:Catatan Ringan Seputar AqidahMengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Wanita Idaman Menurut Islam, Lafaz Iqamah, AlzalzalahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid

Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Jika kamu hendak tidur, maka ucapkan: (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Alangkah eloknya jika seorang Muslim merenungkan makna doa ini sebelum tidur. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA)”Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Karena tidur adalah kematian kecil. “Allah yang mencabut jiwa pada saat kematiannya dan pada saat belum mati ketika dia tidur, maka Allah tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya, dan mengembalikan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Az-Zumar: 42) (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Allah Ta’ālā yang mematikan jiwa. Mungkin saja Allah wafatkan jiwa, sehingga takkan kembali lagi pada Anda. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya mengingat kematian ketika hendak tidur. Seolah-olah dia meletakkan sisi kanan badannya di liang kubur. Dengan demikian, ia menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ālā. Hal ini membuat orang akan senantiasa memperbaharui taubat nasuhanya kepada Allah Jalla wa ʿAlā di setiap malam. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu,” juga bermakna bahwa aku jadikan diri ini berserah diri dan tunduk kepada-Mu, serta rida dengan ketetapan-Mu, aku menyerahkan diriku pada-Mu, tanpa berkeberatan dengan syariat Allah, dan tanpa mengingkari takdir-Nya, hingga saat dia mencapai kesempurnaan penyerahan diri kepada-Nya, dia berkata, (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Di sini ada kesempurnaan penyerahan diri, ketundukan, dan keikhlasan kepada Allah. (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA)”Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” maknanya, aku menghadap kepada-Mu, wahai Tuhanku, dengan berserah diri, rida, dan tunduk pada-Mu. Karena seseorang jika ingin menghadap pada sesuatu dan memberikan perhatian padanya, dia akan menghadapkan wajah padanya dan tidak akan berpaling darinya ke kanan atau ke kiri, begitulah saat Anda berdoa, “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang berserah diri kepada Allah, sedangkan dia mengerjakan kebaikan, …” (QS. An-Nisa: 125) ====================================================================================================== إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ مَا أَجْمَلَ أَنْ يَسْتَشْعِرَ الْمُسْلِمُ هَذَا الْمَعْنَى عِنْدَ نَوْمِهِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ لِأَنَّ النَّوْمَ مَوْتٌ صُغْرَى اللهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ فَاللهُ تَعَالَى يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ مُمْكِنٌ أَنْ يَتَوَفَّاهُ لَا تَرْجِعُ إِلَيْكَ فَيَتَذَكَّرُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ نَوْمِهِ الْمَوْتَ وَكَأَنَّهُ قَدْ وَضَعَ جَنْبَهُ فِي قَبْرِهِ عَلَى شَقِّهِ الْأَيْمَنِ وَهَكَذَا يُسْلِمُ نَفْسَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فَهَذَا يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يُجَدِّدُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ تَوْبَةً نَصُوحًا إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ يَعْنِي جَعَلْتُهَا مُسْتَسْلِمَةً لَكَ طَائِعَةً لَكَ رَاضِيَةً بِقَضَائِكَ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ بِلَا اعْتِرَاضٍ عَلَى شَرْعِ اللهِ وَلَا مُنَازَعَ لِقَدَرِ اللهِ ثُمَّ حَقَّقَ كَمَالَ الْاِسْتِسْلَامِ لِلهِ فَقَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ هَذَا فِيهِ كَمَالُ الْاِسْتِسْلَامِ وَالْخُضُوعُ لِلهِ وَالْإِخْلَاصُ لِلهِ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ يَعْنِي أَقْبَلْتُ عَلَيْكَ يَا رَبُّ مُسْتَسْلِمًا رَاضِيًا طَائِعًا وَالْإِنْسَانُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى شَيْءٍ وَيَعْتَنِي بِهِ يُقْبِلُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ عَنْهُ لَا يَمْنَةً وَلَا يَسْرَةً وَهَكَذَا تَقُولُ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ  

Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Jika kamu hendak tidur, maka ucapkan: (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Alangkah eloknya jika seorang Muslim merenungkan makna doa ini sebelum tidur. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA)”Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Karena tidur adalah kematian kecil. “Allah yang mencabut jiwa pada saat kematiannya dan pada saat belum mati ketika dia tidur, maka Allah tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya, dan mengembalikan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Az-Zumar: 42) (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Allah Ta’ālā yang mematikan jiwa. Mungkin saja Allah wafatkan jiwa, sehingga takkan kembali lagi pada Anda. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya mengingat kematian ketika hendak tidur. Seolah-olah dia meletakkan sisi kanan badannya di liang kubur. Dengan demikian, ia menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ālā. Hal ini membuat orang akan senantiasa memperbaharui taubat nasuhanya kepada Allah Jalla wa ʿAlā di setiap malam. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu,” juga bermakna bahwa aku jadikan diri ini berserah diri dan tunduk kepada-Mu, serta rida dengan ketetapan-Mu, aku menyerahkan diriku pada-Mu, tanpa berkeberatan dengan syariat Allah, dan tanpa mengingkari takdir-Nya, hingga saat dia mencapai kesempurnaan penyerahan diri kepada-Nya, dia berkata, (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Di sini ada kesempurnaan penyerahan diri, ketundukan, dan keikhlasan kepada Allah. (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA)”Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” maknanya, aku menghadap kepada-Mu, wahai Tuhanku, dengan berserah diri, rida, dan tunduk pada-Mu. Karena seseorang jika ingin menghadap pada sesuatu dan memberikan perhatian padanya, dia akan menghadapkan wajah padanya dan tidak akan berpaling darinya ke kanan atau ke kiri, begitulah saat Anda berdoa, “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang berserah diri kepada Allah, sedangkan dia mengerjakan kebaikan, …” (QS. An-Nisa: 125) ====================================================================================================== إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ مَا أَجْمَلَ أَنْ يَسْتَشْعِرَ الْمُسْلِمُ هَذَا الْمَعْنَى عِنْدَ نَوْمِهِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ لِأَنَّ النَّوْمَ مَوْتٌ صُغْرَى اللهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ فَاللهُ تَعَالَى يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ مُمْكِنٌ أَنْ يَتَوَفَّاهُ لَا تَرْجِعُ إِلَيْكَ فَيَتَذَكَّرُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ نَوْمِهِ الْمَوْتَ وَكَأَنَّهُ قَدْ وَضَعَ جَنْبَهُ فِي قَبْرِهِ عَلَى شَقِّهِ الْأَيْمَنِ وَهَكَذَا يُسْلِمُ نَفْسَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فَهَذَا يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يُجَدِّدُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ تَوْبَةً نَصُوحًا إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ يَعْنِي جَعَلْتُهَا مُسْتَسْلِمَةً لَكَ طَائِعَةً لَكَ رَاضِيَةً بِقَضَائِكَ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ بِلَا اعْتِرَاضٍ عَلَى شَرْعِ اللهِ وَلَا مُنَازَعَ لِقَدَرِ اللهِ ثُمَّ حَقَّقَ كَمَالَ الْاِسْتِسْلَامِ لِلهِ فَقَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ هَذَا فِيهِ كَمَالُ الْاِسْتِسْلَامِ وَالْخُضُوعُ لِلهِ وَالْإِخْلَاصُ لِلهِ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ يَعْنِي أَقْبَلْتُ عَلَيْكَ يَا رَبُّ مُسْتَسْلِمًا رَاضِيًا طَائِعًا وَالْإِنْسَانُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى شَيْءٍ وَيَعْتَنِي بِهِ يُقْبِلُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ عَنْهُ لَا يَمْنَةً وَلَا يَسْرَةً وَهَكَذَا تَقُولُ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ  
Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Jika kamu hendak tidur, maka ucapkan: (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Alangkah eloknya jika seorang Muslim merenungkan makna doa ini sebelum tidur. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA)”Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Karena tidur adalah kematian kecil. “Allah yang mencabut jiwa pada saat kematiannya dan pada saat belum mati ketika dia tidur, maka Allah tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya, dan mengembalikan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Az-Zumar: 42) (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Allah Ta’ālā yang mematikan jiwa. Mungkin saja Allah wafatkan jiwa, sehingga takkan kembali lagi pada Anda. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya mengingat kematian ketika hendak tidur. Seolah-olah dia meletakkan sisi kanan badannya di liang kubur. Dengan demikian, ia menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ālā. Hal ini membuat orang akan senantiasa memperbaharui taubat nasuhanya kepada Allah Jalla wa ʿAlā di setiap malam. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu,” juga bermakna bahwa aku jadikan diri ini berserah diri dan tunduk kepada-Mu, serta rida dengan ketetapan-Mu, aku menyerahkan diriku pada-Mu, tanpa berkeberatan dengan syariat Allah, dan tanpa mengingkari takdir-Nya, hingga saat dia mencapai kesempurnaan penyerahan diri kepada-Nya, dia berkata, (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Di sini ada kesempurnaan penyerahan diri, ketundukan, dan keikhlasan kepada Allah. (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA)”Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” maknanya, aku menghadap kepada-Mu, wahai Tuhanku, dengan berserah diri, rida, dan tunduk pada-Mu. Karena seseorang jika ingin menghadap pada sesuatu dan memberikan perhatian padanya, dia akan menghadapkan wajah padanya dan tidak akan berpaling darinya ke kanan atau ke kiri, begitulah saat Anda berdoa, “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang berserah diri kepada Allah, sedangkan dia mengerjakan kebaikan, …” (QS. An-Nisa: 125) ====================================================================================================== إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ مَا أَجْمَلَ أَنْ يَسْتَشْعِرَ الْمُسْلِمُ هَذَا الْمَعْنَى عِنْدَ نَوْمِهِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ لِأَنَّ النَّوْمَ مَوْتٌ صُغْرَى اللهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ فَاللهُ تَعَالَى يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ مُمْكِنٌ أَنْ يَتَوَفَّاهُ لَا تَرْجِعُ إِلَيْكَ فَيَتَذَكَّرُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ نَوْمِهِ الْمَوْتَ وَكَأَنَّهُ قَدْ وَضَعَ جَنْبَهُ فِي قَبْرِهِ عَلَى شَقِّهِ الْأَيْمَنِ وَهَكَذَا يُسْلِمُ نَفْسَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فَهَذَا يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يُجَدِّدُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ تَوْبَةً نَصُوحًا إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ يَعْنِي جَعَلْتُهَا مُسْتَسْلِمَةً لَكَ طَائِعَةً لَكَ رَاضِيَةً بِقَضَائِكَ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ بِلَا اعْتِرَاضٍ عَلَى شَرْعِ اللهِ وَلَا مُنَازَعَ لِقَدَرِ اللهِ ثُمَّ حَقَّقَ كَمَالَ الْاِسْتِسْلَامِ لِلهِ فَقَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ هَذَا فِيهِ كَمَالُ الْاِسْتِسْلَامِ وَالْخُضُوعُ لِلهِ وَالْإِخْلَاصُ لِلهِ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ يَعْنِي أَقْبَلْتُ عَلَيْكَ يَا رَبُّ مُسْتَسْلِمًا رَاضِيًا طَائِعًا وَالْإِنْسَانُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى شَيْءٍ وَيَعْتَنِي بِهِ يُقْبِلُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ عَنْهُ لَا يَمْنَةً وَلَا يَسْرَةً وَهَكَذَا تَقُولُ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ  


Berserah Diri Sebelum Tidur – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Jika kamu hendak tidur, maka ucapkan: (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Alangkah eloknya jika seorang Muslim merenungkan makna doa ini sebelum tidur. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA)”Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Karena tidur adalah kematian kecil. “Allah yang mencabut jiwa pada saat kematiannya dan pada saat belum mati ketika dia tidur, maka Allah tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya, dan mengembalikan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Az-Zumar: 42) (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu.” Allah Ta’ālā yang mematikan jiwa. Mungkin saja Allah wafatkan jiwa, sehingga takkan kembali lagi pada Anda. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya mengingat kematian ketika hendak tidur. Seolah-olah dia meletakkan sisi kanan badannya di liang kubur. Dengan demikian, ia menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ālā. Hal ini membuat orang akan senantiasa memperbaharui taubat nasuhanya kepada Allah Jalla wa ʿAlā di setiap malam. (ALLAAHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA) “Ya Allah, aku menyerahkan diriku pada-Mu,” juga bermakna bahwa aku jadikan diri ini berserah diri dan tunduk kepada-Mu, serta rida dengan ketetapan-Mu, aku menyerahkan diriku pada-Mu, tanpa berkeberatan dengan syariat Allah, dan tanpa mengingkari takdir-Nya, hingga saat dia mencapai kesempurnaan penyerahan diri kepada-Nya, dia berkata, (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA) “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Di sini ada kesempurnaan penyerahan diri, ketundukan, dan keikhlasan kepada Allah. (WAJ-JAHTU WAJHII ILAIKA)”Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” maknanya, aku menghadap kepada-Mu, wahai Tuhanku, dengan berserah diri, rida, dan tunduk pada-Mu. Karena seseorang jika ingin menghadap pada sesuatu dan memberikan perhatian padanya, dia akan menghadapkan wajah padanya dan tidak akan berpaling darinya ke kanan atau ke kiri, begitulah saat Anda berdoa, “Aku hadapkan wajahku pada-Mu.” “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang berserah diri kepada Allah, sedangkan dia mengerjakan kebaikan, …” (QS. An-Nisa: 125) ====================================================================================================== إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ مَا أَجْمَلَ أَنْ يَسْتَشْعِرَ الْمُسْلِمُ هَذَا الْمَعْنَى عِنْدَ نَوْمِهِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ لِأَنَّ النَّوْمَ مَوْتٌ صُغْرَى اللهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ فَاللهُ تَعَالَى يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ مُمْكِنٌ أَنْ يَتَوَفَّاهُ لَا تَرْجِعُ إِلَيْكَ فَيَتَذَكَّرُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ نَوْمِهِ الْمَوْتَ وَكَأَنَّهُ قَدْ وَضَعَ جَنْبَهُ فِي قَبْرِهِ عَلَى شَقِّهِ الْأَيْمَنِ وَهَكَذَا يُسْلِمُ نَفْسَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فَهَذَا يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يُجَدِّدُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ تَوْبَةً نَصُوحًا إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ يَعْنِي جَعَلْتُهَا مُسْتَسْلِمَةً لَكَ طَائِعَةً لَكَ رَاضِيَةً بِقَضَائِكَ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ بِلَا اعْتِرَاضٍ عَلَى شَرْعِ اللهِ وَلَا مُنَازَعَ لِقَدَرِ اللهِ ثُمَّ حَقَّقَ كَمَالَ الْاِسْتِسْلَامِ لِلهِ فَقَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ هَذَا فِيهِ كَمَالُ الْاِسْتِسْلَامِ وَالْخُضُوعُ لِلهِ وَالْإِخْلَاصُ لِلهِ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ يَعْنِي أَقْبَلْتُ عَلَيْكَ يَا رَبُّ مُسْتَسْلِمًا رَاضِيًا طَائِعًا وَالْإِنْسَانُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى شَيْءٍ وَيَعْتَنِي بِهِ يُقْبِلُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَلَا يَلْتَفِتُ عَنْهُ لَا يَمْنَةً وَلَا يَسْرَةً وَهَكَذَا تَقُولُ وَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ  

Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Doa Qunut yang dibahas oleh Syaikh di video ini adalah Doa Qunut Witir. Wallahu a’lam. Ahsanallahu ilaikum. Penanya berkata, “Apa hukum mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut?” “Dan apa hukum melagukan dan memperpanjang bacaan Doa Qunut, apakah itu termasuk bid’ah?” Adapun mengangkat kedua tangan (ketika membaca Doa Qunut) hukumnya mustahab (dianjurkan). Mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan ini berdasarkan dua alasan: Alasan pertama, karena imam juga mengangkat kedua tangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya adanya imam itu untuk diikuti.” Dan alasan kedua, karena itu doa yang disyariatkan, dan tidak ada perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya. Tidak ada hal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya, sehingga itu disyariatkan. Sedangkan hukum melagukan bacaan doa, dan mendendangkannya secara berlebihan, maka itu menyelisihi adab berdoa dan tidak sesuai sunnah. Maka dari itu, kami mohon kepada para imam salat, agar tidak membaca Doa Qunut seperti membaca al-Quran. Sebagian imam, ketika mereka membaca Doa Qunut, seperti membaca al-Quran; membaca ghunnahnya, membaca qalqalahnya, memanjangkan mad lazimnya, memanjangkan mad jaiznya, dan mad wajibnya, seakan-akan ia sedang membaca al-Quran dan mentartilkannya. Adab berdoa tidak seperti ini. Demikian juga dengan mendendangkan doa secara berlebihan. Dulu para Salaf melarang hal itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyukai berdendang saat berdoa. Sebagaimana yang dikatakan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu mereka tidak menyukai hal itu, dan ini mencakup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Sedangkan memperpanjang Doa Qunut, maka itu juga bukan termasuk adab saat membaca Doa Qunut. Para ulama telah menyebutkan, bahwa imam tidak disunnahkan untuk memperlama berdiri saat membaca Doa Qunut, melebihi lama berdirinya saat membaca bacaan al-Quran sebelumnya, karena sunnahnya, lamanya posisi setelah berdiri membaca al-Quran saat salat adalah sama, atau lebih cepat waktunya. Jika saat berdiri ia membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, maka sunnahnya, saat ia membaca Doa Qunut adalah menjadikan lama berdirinya untuk membaca Doa Qunut, sama seperti saat berdirinya untuk membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, atau lebih cepat dari itu. Dan inilah yang sesuai sunnah, selain itu, juga lebih meringankan makmum. Terlebih lagi, Doa Qunut dilakukan pada akhir salat, dan para makmum telah letih. Sehingga yang lebih meringankan makmum adalah dengan membaca Doa Qunut yang ringkas, namun maknanya menyeluruh, dan tidak memperpanjangnya. Demikian. ====================================================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ مَا حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ؟ وَكَذَلِكَ تَلْحِينِ الدُّعَاءِ وَالْإِطَالَةِ هَلْ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ؟ أَمَّا رَفْعُ الْيَدَيْنِ فَمُسْتَحَبٌّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الْقُنُوتِ مُسْتَحَبٌّ وَذَلِكَ لِوَجْهَيْنِ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْإِمَامَ يَرْفَعُ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ وَالْوَجْهُ الثَّانِي أَنَّهُ دُعَاءٌ مَشْرُوعٌ وَلَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ لَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ وَأَمَّا تَلْحِينُ الدُّعَاءِ وَسَجْعُهُ السَّجْعَ الْمُتَكَلَّفَ فَهُوَ يُنَافِي الْأَدَبَ وَخِلَافُ السُّنَّةِ وَلِذَلِكَ نَرْجُو مِنْ أَئِمَّتِنَا أَنْ لَا يَجْعَلُوا دُعَاءَ الْقُنُوتِ كَالْقُرْآنِ فَبَعْضُهُم يَتْلُو الدُّعَاءَ تِلَاوَةً يَغُنُّ وَيُقَلْقِلُ وَيَمُدُّ الْمَدَّ اللَّازِمَ وَالْمَدَّ الْجَائِزَ وَالْمَدَّ الْوَاجِبَ كَأَنَّهُ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُرَتِّلُ هَذَا لَيْسَ مِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ وَكَذَا السَّجْعُ الْمُتَكَلَّفُ فَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَنْهَوْنَ عَنْهُ وَكَانَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ السَّجْعَ فِي الدُّعَاءِ كَمَا أَخْبَرَتْ أُمُّنَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَهَذَا يَشْمَلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَّا الْإِطَالَةُ فَلَيْسَتْ مِنَ الْآدَابِ أَيْضًا لَيْسَتْ مِنْ آدَابِ دُعَاءِ الْقُنُوتِ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُطِيلَ الْوُقُوفَ فِي الْقُنُوتِ أَطْوَلَ مِنْ وُقُوفِهِ فِي الْقِرَاءَةِ قَبْلَهُ لِأَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ يَكُونُ مُسَاوِيْهَا أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا فَإِذَا كَانَ وَقَفَ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ الْمُسْتَحَبُّ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ أَنْ يَجْعَلَ وُقُوفَهُ لِدُعَاءِ الْقُنُوتِ كَوُقُوفِهِ لِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَوْ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ وَهَذَا الَّذِي يُوَافِقُ السُّنَّةَ وَهُوَ أَرْفَقُ بِالنَّاسِ وَلَا سِيَّمَا أَنَّ دُعَاءَ الْقُنُوتِ يَقَعُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ وَالنَّاسُ قَدْ تَعِبُوا فَالْأَرْفَقُ أَنْ يُؤْتَى بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ لَا يُطَالَ فِيهِ نَعَم  

Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Doa Qunut yang dibahas oleh Syaikh di video ini adalah Doa Qunut Witir. Wallahu a’lam. Ahsanallahu ilaikum. Penanya berkata, “Apa hukum mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut?” “Dan apa hukum melagukan dan memperpanjang bacaan Doa Qunut, apakah itu termasuk bid’ah?” Adapun mengangkat kedua tangan (ketika membaca Doa Qunut) hukumnya mustahab (dianjurkan). Mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan ini berdasarkan dua alasan: Alasan pertama, karena imam juga mengangkat kedua tangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya adanya imam itu untuk diikuti.” Dan alasan kedua, karena itu doa yang disyariatkan, dan tidak ada perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya. Tidak ada hal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya, sehingga itu disyariatkan. Sedangkan hukum melagukan bacaan doa, dan mendendangkannya secara berlebihan, maka itu menyelisihi adab berdoa dan tidak sesuai sunnah. Maka dari itu, kami mohon kepada para imam salat, agar tidak membaca Doa Qunut seperti membaca al-Quran. Sebagian imam, ketika mereka membaca Doa Qunut, seperti membaca al-Quran; membaca ghunnahnya, membaca qalqalahnya, memanjangkan mad lazimnya, memanjangkan mad jaiznya, dan mad wajibnya, seakan-akan ia sedang membaca al-Quran dan mentartilkannya. Adab berdoa tidak seperti ini. Demikian juga dengan mendendangkan doa secara berlebihan. Dulu para Salaf melarang hal itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyukai berdendang saat berdoa. Sebagaimana yang dikatakan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu mereka tidak menyukai hal itu, dan ini mencakup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Sedangkan memperpanjang Doa Qunut, maka itu juga bukan termasuk adab saat membaca Doa Qunut. Para ulama telah menyebutkan, bahwa imam tidak disunnahkan untuk memperlama berdiri saat membaca Doa Qunut, melebihi lama berdirinya saat membaca bacaan al-Quran sebelumnya, karena sunnahnya, lamanya posisi setelah berdiri membaca al-Quran saat salat adalah sama, atau lebih cepat waktunya. Jika saat berdiri ia membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, maka sunnahnya, saat ia membaca Doa Qunut adalah menjadikan lama berdirinya untuk membaca Doa Qunut, sama seperti saat berdirinya untuk membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, atau lebih cepat dari itu. Dan inilah yang sesuai sunnah, selain itu, juga lebih meringankan makmum. Terlebih lagi, Doa Qunut dilakukan pada akhir salat, dan para makmum telah letih. Sehingga yang lebih meringankan makmum adalah dengan membaca Doa Qunut yang ringkas, namun maknanya menyeluruh, dan tidak memperpanjangnya. Demikian. ====================================================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ مَا حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ؟ وَكَذَلِكَ تَلْحِينِ الدُّعَاءِ وَالْإِطَالَةِ هَلْ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ؟ أَمَّا رَفْعُ الْيَدَيْنِ فَمُسْتَحَبٌّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الْقُنُوتِ مُسْتَحَبٌّ وَذَلِكَ لِوَجْهَيْنِ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْإِمَامَ يَرْفَعُ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ وَالْوَجْهُ الثَّانِي أَنَّهُ دُعَاءٌ مَشْرُوعٌ وَلَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ لَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ وَأَمَّا تَلْحِينُ الدُّعَاءِ وَسَجْعُهُ السَّجْعَ الْمُتَكَلَّفَ فَهُوَ يُنَافِي الْأَدَبَ وَخِلَافُ السُّنَّةِ وَلِذَلِكَ نَرْجُو مِنْ أَئِمَّتِنَا أَنْ لَا يَجْعَلُوا دُعَاءَ الْقُنُوتِ كَالْقُرْآنِ فَبَعْضُهُم يَتْلُو الدُّعَاءَ تِلَاوَةً يَغُنُّ وَيُقَلْقِلُ وَيَمُدُّ الْمَدَّ اللَّازِمَ وَالْمَدَّ الْجَائِزَ وَالْمَدَّ الْوَاجِبَ كَأَنَّهُ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُرَتِّلُ هَذَا لَيْسَ مِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ وَكَذَا السَّجْعُ الْمُتَكَلَّفُ فَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَنْهَوْنَ عَنْهُ وَكَانَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ السَّجْعَ فِي الدُّعَاءِ كَمَا أَخْبَرَتْ أُمُّنَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَهَذَا يَشْمَلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَّا الْإِطَالَةُ فَلَيْسَتْ مِنَ الْآدَابِ أَيْضًا لَيْسَتْ مِنْ آدَابِ دُعَاءِ الْقُنُوتِ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُطِيلَ الْوُقُوفَ فِي الْقُنُوتِ أَطْوَلَ مِنْ وُقُوفِهِ فِي الْقِرَاءَةِ قَبْلَهُ لِأَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ يَكُونُ مُسَاوِيْهَا أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا فَإِذَا كَانَ وَقَفَ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ الْمُسْتَحَبُّ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ أَنْ يَجْعَلَ وُقُوفَهُ لِدُعَاءِ الْقُنُوتِ كَوُقُوفِهِ لِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَوْ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ وَهَذَا الَّذِي يُوَافِقُ السُّنَّةَ وَهُوَ أَرْفَقُ بِالنَّاسِ وَلَا سِيَّمَا أَنَّ دُعَاءَ الْقُنُوتِ يَقَعُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ وَالنَّاسُ قَدْ تَعِبُوا فَالْأَرْفَقُ أَنْ يُؤْتَى بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ لَا يُطَالَ فِيهِ نَعَم  
Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Doa Qunut yang dibahas oleh Syaikh di video ini adalah Doa Qunut Witir. Wallahu a’lam. Ahsanallahu ilaikum. Penanya berkata, “Apa hukum mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut?” “Dan apa hukum melagukan dan memperpanjang bacaan Doa Qunut, apakah itu termasuk bid’ah?” Adapun mengangkat kedua tangan (ketika membaca Doa Qunut) hukumnya mustahab (dianjurkan). Mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan ini berdasarkan dua alasan: Alasan pertama, karena imam juga mengangkat kedua tangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya adanya imam itu untuk diikuti.” Dan alasan kedua, karena itu doa yang disyariatkan, dan tidak ada perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya. Tidak ada hal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya, sehingga itu disyariatkan. Sedangkan hukum melagukan bacaan doa, dan mendendangkannya secara berlebihan, maka itu menyelisihi adab berdoa dan tidak sesuai sunnah. Maka dari itu, kami mohon kepada para imam salat, agar tidak membaca Doa Qunut seperti membaca al-Quran. Sebagian imam, ketika mereka membaca Doa Qunut, seperti membaca al-Quran; membaca ghunnahnya, membaca qalqalahnya, memanjangkan mad lazimnya, memanjangkan mad jaiznya, dan mad wajibnya, seakan-akan ia sedang membaca al-Quran dan mentartilkannya. Adab berdoa tidak seperti ini. Demikian juga dengan mendendangkan doa secara berlebihan. Dulu para Salaf melarang hal itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyukai berdendang saat berdoa. Sebagaimana yang dikatakan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu mereka tidak menyukai hal itu, dan ini mencakup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Sedangkan memperpanjang Doa Qunut, maka itu juga bukan termasuk adab saat membaca Doa Qunut. Para ulama telah menyebutkan, bahwa imam tidak disunnahkan untuk memperlama berdiri saat membaca Doa Qunut, melebihi lama berdirinya saat membaca bacaan al-Quran sebelumnya, karena sunnahnya, lamanya posisi setelah berdiri membaca al-Quran saat salat adalah sama, atau lebih cepat waktunya. Jika saat berdiri ia membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, maka sunnahnya, saat ia membaca Doa Qunut adalah menjadikan lama berdirinya untuk membaca Doa Qunut, sama seperti saat berdirinya untuk membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, atau lebih cepat dari itu. Dan inilah yang sesuai sunnah, selain itu, juga lebih meringankan makmum. Terlebih lagi, Doa Qunut dilakukan pada akhir salat, dan para makmum telah letih. Sehingga yang lebih meringankan makmum adalah dengan membaca Doa Qunut yang ringkas, namun maknanya menyeluruh, dan tidak memperpanjangnya. Demikian. ====================================================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ مَا حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ؟ وَكَذَلِكَ تَلْحِينِ الدُّعَاءِ وَالْإِطَالَةِ هَلْ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ؟ أَمَّا رَفْعُ الْيَدَيْنِ فَمُسْتَحَبٌّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الْقُنُوتِ مُسْتَحَبٌّ وَذَلِكَ لِوَجْهَيْنِ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْإِمَامَ يَرْفَعُ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ وَالْوَجْهُ الثَّانِي أَنَّهُ دُعَاءٌ مَشْرُوعٌ وَلَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ لَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ وَأَمَّا تَلْحِينُ الدُّعَاءِ وَسَجْعُهُ السَّجْعَ الْمُتَكَلَّفَ فَهُوَ يُنَافِي الْأَدَبَ وَخِلَافُ السُّنَّةِ وَلِذَلِكَ نَرْجُو مِنْ أَئِمَّتِنَا أَنْ لَا يَجْعَلُوا دُعَاءَ الْقُنُوتِ كَالْقُرْآنِ فَبَعْضُهُم يَتْلُو الدُّعَاءَ تِلَاوَةً يَغُنُّ وَيُقَلْقِلُ وَيَمُدُّ الْمَدَّ اللَّازِمَ وَالْمَدَّ الْجَائِزَ وَالْمَدَّ الْوَاجِبَ كَأَنَّهُ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُرَتِّلُ هَذَا لَيْسَ مِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ وَكَذَا السَّجْعُ الْمُتَكَلَّفُ فَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَنْهَوْنَ عَنْهُ وَكَانَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ السَّجْعَ فِي الدُّعَاءِ كَمَا أَخْبَرَتْ أُمُّنَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَهَذَا يَشْمَلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَّا الْإِطَالَةُ فَلَيْسَتْ مِنَ الْآدَابِ أَيْضًا لَيْسَتْ مِنْ آدَابِ دُعَاءِ الْقُنُوتِ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُطِيلَ الْوُقُوفَ فِي الْقُنُوتِ أَطْوَلَ مِنْ وُقُوفِهِ فِي الْقِرَاءَةِ قَبْلَهُ لِأَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ يَكُونُ مُسَاوِيْهَا أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا فَإِذَا كَانَ وَقَفَ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ الْمُسْتَحَبُّ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ أَنْ يَجْعَلَ وُقُوفَهُ لِدُعَاءِ الْقُنُوتِ كَوُقُوفِهِ لِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَوْ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ وَهَذَا الَّذِي يُوَافِقُ السُّنَّةَ وَهُوَ أَرْفَقُ بِالنَّاسِ وَلَا سِيَّمَا أَنَّ دُعَاءَ الْقُنُوتِ يَقَعُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ وَالنَّاسُ قَدْ تَعِبُوا فَالْأَرْفَقُ أَنْ يُؤْتَى بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ لَا يُطَالَ فِيهِ نَعَم  


Adab Doa Qunut yang Mungkin Kau Belum Tahu – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Doa Qunut yang dibahas oleh Syaikh di video ini adalah Doa Qunut Witir. Wallahu a’lam. Ahsanallahu ilaikum. Penanya berkata, “Apa hukum mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut?” “Dan apa hukum melagukan dan memperpanjang bacaan Doa Qunut, apakah itu termasuk bid’ah?” Adapun mengangkat kedua tangan (ketika membaca Doa Qunut) hukumnya mustahab (dianjurkan). Mengangkat kedua tangan saat membaca Doa Qunut hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan ini berdasarkan dua alasan: Alasan pertama, karena imam juga mengangkat kedua tangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya adanya imam itu untuk diikuti.” Dan alasan kedua, karena itu doa yang disyariatkan, dan tidak ada perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya. Tidak ada hal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menafikannya, sehingga itu disyariatkan. Sedangkan hukum melagukan bacaan doa, dan mendendangkannya secara berlebihan, maka itu menyelisihi adab berdoa dan tidak sesuai sunnah. Maka dari itu, kami mohon kepada para imam salat, agar tidak membaca Doa Qunut seperti membaca al-Quran. Sebagian imam, ketika mereka membaca Doa Qunut, seperti membaca al-Quran; membaca ghunnahnya, membaca qalqalahnya, memanjangkan mad lazimnya, memanjangkan mad jaiznya, dan mad wajibnya, seakan-akan ia sedang membaca al-Quran dan mentartilkannya. Adab berdoa tidak seperti ini. Demikian juga dengan mendendangkan doa secara berlebihan. Dulu para Salaf melarang hal itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyukai berdendang saat berdoa. Sebagaimana yang dikatakan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu mereka tidak menyukai hal itu, dan ini mencakup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Sedangkan memperpanjang Doa Qunut, maka itu juga bukan termasuk adab saat membaca Doa Qunut. Para ulama telah menyebutkan, bahwa imam tidak disunnahkan untuk memperlama berdiri saat membaca Doa Qunut, melebihi lama berdirinya saat membaca bacaan al-Quran sebelumnya, karena sunnahnya, lamanya posisi setelah berdiri membaca al-Quran saat salat adalah sama, atau lebih cepat waktunya. Jika saat berdiri ia membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, maka sunnahnya, saat ia membaca Doa Qunut adalah menjadikan lama berdirinya untuk membaca Doa Qunut, sama seperti saat berdirinya untuk membaca al-Fatihah dan al-Ikhlas, atau lebih cepat dari itu. Dan inilah yang sesuai sunnah, selain itu, juga lebih meringankan makmum. Terlebih lagi, Doa Qunut dilakukan pada akhir salat, dan para makmum telah letih. Sehingga yang lebih meringankan makmum adalah dengan membaca Doa Qunut yang ringkas, namun maknanya menyeluruh, dan tidak memperpanjangnya. Demikian. ====================================================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ مَا حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ؟ وَكَذَلِكَ تَلْحِينِ الدُّعَاءِ وَالْإِطَالَةِ هَلْ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ؟ أَمَّا رَفْعُ الْيَدَيْنِ فَمُسْتَحَبٌّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الْقُنُوتِ مُسْتَحَبٌّ وَذَلِكَ لِوَجْهَيْنِ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنَّ الْإِمَامَ يَرْفَعُ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ وَالْوَجْهُ الثَّانِي أَنَّهُ دُعَاءٌ مَشْرُوعٌ وَلَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ لَمْ يَرِدْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُنَافِيهِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ وَأَمَّا تَلْحِينُ الدُّعَاءِ وَسَجْعُهُ السَّجْعَ الْمُتَكَلَّفَ فَهُوَ يُنَافِي الْأَدَبَ وَخِلَافُ السُّنَّةِ وَلِذَلِكَ نَرْجُو مِنْ أَئِمَّتِنَا أَنْ لَا يَجْعَلُوا دُعَاءَ الْقُنُوتِ كَالْقُرْآنِ فَبَعْضُهُم يَتْلُو الدُّعَاءَ تِلَاوَةً يَغُنُّ وَيُقَلْقِلُ وَيَمُدُّ الْمَدَّ اللَّازِمَ وَالْمَدَّ الْجَائِزَ وَالْمَدَّ الْوَاجِبَ كَأَنَّهُ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُرَتِّلُ هَذَا لَيْسَ مِنْ آدَابِ الدُّعَاءِ وَكَذَا السَّجْعُ الْمُتَكَلَّفُ فَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَنْهَوْنَ عَنْهُ وَكَانَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ السَّجْعَ فِي الدُّعَاءِ كَمَا أَخْبَرَتْ أُمُّنَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَهَذَا يَشْمَلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَّا الْإِطَالَةُ فَلَيْسَتْ مِنَ الْآدَابِ أَيْضًا لَيْسَتْ مِنْ آدَابِ دُعَاءِ الْقُنُوتِ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُطِيلَ الْوُقُوفَ فِي الْقُنُوتِ أَطْوَلَ مِنْ وُقُوفِهِ فِي الْقِرَاءَةِ قَبْلَهُ لِأَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ مَا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ يَكُونُ مُسَاوِيْهَا أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا فَإِذَا كَانَ وَقَفَ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ الْمُسْتَحَبُّ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ أَنْ يَجْعَلَ وُقُوفَهُ لِدُعَاءِ الْقُنُوتِ كَوُقُوفِهِ لِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَوْ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ وَهَذَا الَّذِي يُوَافِقُ السُّنَّةَ وَهُوَ أَرْفَقُ بِالنَّاسِ وَلَا سِيَّمَا أَنَّ دُعَاءَ الْقُنُوتِ يَقَعُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ وَالنَّاسُ قَدْ تَعِبُوا فَالْأَرْفَقُ أَنْ يُؤْتَى بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ لَا يُطَالَ فِيهِ نَعَم  

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan

Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriApabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك“Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat VitalKesimpulanPertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Oral SeksUntuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ghibah Adalah, Hadist Tentang Dosa Besar, Hasbunallah Wanimal Wakil, Hadits Tentang Putus AsaTags: dosafatwaFatwa Ulamahubungan intimhukum masturbasihukum onanikewajiban istrimasturbasionanipernikahanrumah tanggasuami istrizina

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan

Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriApabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك“Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat VitalKesimpulanPertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Oral SeksUntuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ghibah Adalah, Hadist Tentang Dosa Besar, Hasbunallah Wanimal Wakil, Hadits Tentang Putus AsaTags: dosafatwaFatwa Ulamahubungan intimhukum masturbasihukum onanikewajiban istrimasturbasionanipernikahanrumah tanggasuami istrizina
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriApabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك“Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat VitalKesimpulanPertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Oral SeksUntuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ghibah Adalah, Hadist Tentang Dosa Besar, Hasbunallah Wanimal Wakil, Hadits Tentang Putus AsaTags: dosafatwaFatwa Ulamahubungan intimhukum masturbasihukum onanikewajiban istrimasturbasionanipernikahanrumah tanggasuami istrizina


Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriApabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك“Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat VitalKesimpulanPertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:Hukum Oral SeksUntuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ghibah Adalah, Hadist Tentang Dosa Besar, Hasbunallah Wanimal Wakil, Hadits Tentang Putus AsaTags: dosafatwaFatwa Ulamahubungan intimhukum masturbasihukum onanikewajiban istrimasturbasionanipernikahanrumah tanggasuami istrizina

4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Tasbih setelah Salat Wajib. Kebanyakan orang, setelah Salat Wajib, mengucapkan: SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 33 kali, kemudian mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIR. Padahal sunahnya yang diajarkan oleh Rasulullah ṣallallaāhu ʿalaihi wa sallam, ada bermacam-macam caranya. Hendaklah Anda berusaha mengamalkan semuanya! Saya jelaskan beberapa faedah: Tasbih setelah Salat Wajib yang sesuai sunah, ada empat cara: CARA PERTAMA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 33 kali. Kemudian menggenapinya menjadi seratus, dengan mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR CARA KEDUA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 34 kali. Jadi, totalnya 100. Cara zikir seperti ini, juga merupakan Zikir Sebelum Tidur. CARA KETIGA: Mengucapkan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. Jadi, totalnya 100. CARA KEEMPAT: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 10 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 10 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 10 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) Mengucapkan SUBHANALLAH 10 kali, ALHAMDULILLAH 10 kali, ALLAHU AKBAR 10 kali. ====================================================================================================== التَّسْبِيحُ أَدْبَارَ الصَّلَوَاتِ أَكْثَرُ أَوْ أَغْلَبُ النَّاسِ بَعْدَ الصَّلَاةِ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ الْحَمْدُ لِلهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ اللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ثُمَّ يَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ وَرَدَتْ عَنِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى صِفَاتٍ مُتَنَوِّعَةٍ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَفْعَلَ هَذَا وَهَذَا وَهَذَا وَسَأُبَيِّنُ بَعْضَ الْفَوَائِدِ فَالتَّسْبِيحُ الْوَارِدُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَرَدَتْ فِيهِ السُّنَّةُ عَلَى وُجُوهٍ أَرْبَعَةٍ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَ اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ وَهَذَا الذِّكْرُ أَيْضًا هَذَا قَدْ وَرَدَ فِي دُعَاءِ النَّوْمِ الصِّفَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَقُولَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ عَشْرًا وَأَنْ يَحْمَدَهُ عَشْرًا وَأَنْ يُكَبِّرَهُ عَشْرًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ سُبْحَانَ اللهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ    

4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Tasbih setelah Salat Wajib. Kebanyakan orang, setelah Salat Wajib, mengucapkan: SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 33 kali, kemudian mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIR. Padahal sunahnya yang diajarkan oleh Rasulullah ṣallallaāhu ʿalaihi wa sallam, ada bermacam-macam caranya. Hendaklah Anda berusaha mengamalkan semuanya! Saya jelaskan beberapa faedah: Tasbih setelah Salat Wajib yang sesuai sunah, ada empat cara: CARA PERTAMA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 33 kali. Kemudian menggenapinya menjadi seratus, dengan mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR CARA KEDUA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 34 kali. Jadi, totalnya 100. Cara zikir seperti ini, juga merupakan Zikir Sebelum Tidur. CARA KETIGA: Mengucapkan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. Jadi, totalnya 100. CARA KEEMPAT: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 10 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 10 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 10 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) Mengucapkan SUBHANALLAH 10 kali, ALHAMDULILLAH 10 kali, ALLAHU AKBAR 10 kali. ====================================================================================================== التَّسْبِيحُ أَدْبَارَ الصَّلَوَاتِ أَكْثَرُ أَوْ أَغْلَبُ النَّاسِ بَعْدَ الصَّلَاةِ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ الْحَمْدُ لِلهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ اللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ثُمَّ يَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ وَرَدَتْ عَنِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى صِفَاتٍ مُتَنَوِّعَةٍ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَفْعَلَ هَذَا وَهَذَا وَهَذَا وَسَأُبَيِّنُ بَعْضَ الْفَوَائِدِ فَالتَّسْبِيحُ الْوَارِدُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَرَدَتْ فِيهِ السُّنَّةُ عَلَى وُجُوهٍ أَرْبَعَةٍ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَ اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ وَهَذَا الذِّكْرُ أَيْضًا هَذَا قَدْ وَرَدَ فِي دُعَاءِ النَّوْمِ الصِّفَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَقُولَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ عَشْرًا وَأَنْ يَحْمَدَهُ عَشْرًا وَأَنْ يُكَبِّرَهُ عَشْرًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ سُبْحَانَ اللهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ    
4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Tasbih setelah Salat Wajib. Kebanyakan orang, setelah Salat Wajib, mengucapkan: SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 33 kali, kemudian mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIR. Padahal sunahnya yang diajarkan oleh Rasulullah ṣallallaāhu ʿalaihi wa sallam, ada bermacam-macam caranya. Hendaklah Anda berusaha mengamalkan semuanya! Saya jelaskan beberapa faedah: Tasbih setelah Salat Wajib yang sesuai sunah, ada empat cara: CARA PERTAMA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 33 kali. Kemudian menggenapinya menjadi seratus, dengan mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR CARA KEDUA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 34 kali. Jadi, totalnya 100. Cara zikir seperti ini, juga merupakan Zikir Sebelum Tidur. CARA KETIGA: Mengucapkan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. Jadi, totalnya 100. CARA KEEMPAT: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 10 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 10 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 10 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) Mengucapkan SUBHANALLAH 10 kali, ALHAMDULILLAH 10 kali, ALLAHU AKBAR 10 kali. ====================================================================================================== التَّسْبِيحُ أَدْبَارَ الصَّلَوَاتِ أَكْثَرُ أَوْ أَغْلَبُ النَّاسِ بَعْدَ الصَّلَاةِ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ الْحَمْدُ لِلهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ اللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ثُمَّ يَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ وَرَدَتْ عَنِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى صِفَاتٍ مُتَنَوِّعَةٍ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَفْعَلَ هَذَا وَهَذَا وَهَذَا وَسَأُبَيِّنُ بَعْضَ الْفَوَائِدِ فَالتَّسْبِيحُ الْوَارِدُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَرَدَتْ فِيهِ السُّنَّةُ عَلَى وُجُوهٍ أَرْبَعَةٍ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَ اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ وَهَذَا الذِّكْرُ أَيْضًا هَذَا قَدْ وَرَدَ فِي دُعَاءِ النَّوْمِ الصِّفَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَقُولَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ عَشْرًا وَأَنْ يَحْمَدَهُ عَشْرًا وَأَنْ يُكَبِّرَهُ عَشْرًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ سُبْحَانَ اللهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ    


4 Cara Tasbih Sesudah Shalat Wajib – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Tasbih setelah Salat Wajib. Kebanyakan orang, setelah Salat Wajib, mengucapkan: SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 33 kali, kemudian mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIR. Padahal sunahnya yang diajarkan oleh Rasulullah ṣallallaāhu ʿalaihi wa sallam, ada bermacam-macam caranya. Hendaklah Anda berusaha mengamalkan semuanya! Saya jelaskan beberapa faedah: Tasbih setelah Salat Wajib yang sesuai sunah, ada empat cara: CARA PERTAMA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 33 kali. Kemudian menggenapinya menjadi seratus, dengan mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR CARA KEDUA: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 33 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 33 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 34 kali. Jadi, totalnya 100. Cara zikir seperti ini, juga merupakan Zikir Sebelum Tidur. CARA KETIGA: Mengucapkan SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAA ILAAHA ILLALLAAH WALLAAHU AKBAR 25 kali. Jadi, totalnya 100. CARA KEEMPAT: Membaca SUBHANALLAH (bertasbih) 10 kali, kemudian membaca ALHAMDULILLAH (bertahmid) 10 kali, dan membaca ALLAHU AKBAR (bertakbir) 10 kali. (Syaikh mengulangi penjelasannya) Mengucapkan SUBHANALLAH 10 kali, ALHAMDULILLAH 10 kali, ALLAHU AKBAR 10 kali. ====================================================================================================== التَّسْبِيحُ أَدْبَارَ الصَّلَوَاتِ أَكْثَرُ أَوْ أَغْلَبُ النَّاسِ بَعْدَ الصَّلَاةِ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ الْحَمْدُ لِلهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ اللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ثُمَّ يَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَعَ أَنَّ السُّنَّةَ وَرَدَتْ عَنِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى صِفَاتٍ مُتَنَوِّعَةٍ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَفْعَلَ هَذَا وَهَذَا وَهَذَا وَسَأُبَيِّنُ بَعْضَ الْفَوَائِدِ فَالتَّسْبِيحُ الْوَارِدُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَرَدَتْ فِيهِ السُّنَّةُ عَلَى وُجُوهٍ أَرْبَعَةٍ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الصِّفَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يَحْمَدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَأَنْ يُكَبِّرَ اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ وَهَذَا الذِّكْرُ أَيْضًا هَذَا قَدْ وَرَدَ فِي دُعَاءِ النَّوْمِ الصِّفَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَقُولَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً فَالْجَمِيعُ مِائَةٌ الصِّفَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُسَبِّحَ اللهَ عَشْرًا وَأَنْ يَحْمَدَهُ عَشْرًا وَأَنْ يُكَبِّرَهُ عَشْرًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ سُبْحَانَ اللهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ عَشْرَ مَرَّاتٍ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ    

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan dunia 2. Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-Nya 3. Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan duniaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar. Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah.” (QS. Luqman: 33)Allah Ta’ala memerintahkan pada semua manusia untuk mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah juga perintahkan mereka untuk menghadirkan rasa takut pada hari kiamat, hari yang sangat berat. Hari di mana setiap orang tak peduli siapa-siapa selain dirinya sendiri. Orang tua tak bisa menolong anaknya, seorang anak tak bisa menolong orang tuanya sedikit pun. Mereka tak bisa menambah kebaikan atau mengurangi keburukan. Semua perkara pada hari itu di tangan Zat Yang Tak Terkalahkan, Zat yang tak bermanfaat di sisi-Nya segala rekomendasi di dunia pada hari itu. Tak ada yang bermanfaat di sisi-Nya, kecuali satu hal, amal saleh yang sudah dikerjakan oleh seseorang dalam kehidupannya di dunia.Ketahuilah bahwa datangnya hari tersebut adalah satu kepastian karena Allah telah menjanjikannya dan Dia tak akan menyelisihi janji-Nya. Dia juga memperingatkan kalian agar jangan sampai tertipu dengan kehidupan dunia dan berbagai kelezatannya. Tertipu dengan kelezatan dunia ini bisa membuat kalian condong padanya dan meninggalkan persiapan untuk menghadapi akhirat yang bisa membebaskan kalian dari hukuman di hari itu.Allah peringatkan pula agar kita waspada jangan sampai tertipu dengan godaan setan yang akan menjebak Anda dalam kemaksiatan dan menghiasi kemaksiatan tersebut di hadapan Anda kemudian membuat Anda berharap bisa bertobat setelahnya. Padahal setan itu akan melupakan dan meninggalkan Anda di hari kiamat nanti.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-NyaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (QS. Fathir: 3)Allah memerintahkan seluruh manusia untuk mengingat nikmat-Nya pada mereka. Mengingat dengan hati dalam bentuk pengakuan, dengan lisan dalam bentuk pujian, dengan anggota badan dalam bentuk ketundukan. Mengingat nikmat Allah akan membuat seseorang bersyukur kepada-Nya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang sumber segala kenikmatan, penciptaan, dan rezeki. Allahlah yang di tangan-Nya seluruh rezeki dan makanan untuk kalian. Ini merupakan bukti atas uluhiyah dan hak peribadahan hanya untuk Allah semata.Mau berpaling ke mana kalian dari peribadahan kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Pencipta segala sesuatu?! Tak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya dan tak ada Tuhan selain-Nya.Bagaimana kalian bisa berpaling dari peribadahan kepada-Nya dan beriman pada-Nya semata kepada peribadahan selain-Nya berupa berhala-berhala yang tak bisa menciptakan apa-apa? Yang berhala itu juga makhluk yang dibuat oleh tangan-tangan kalian? Padahal sudah terang penjelasan dan sudah jelas pula bukti-buktinya.Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)Allah menyampaikan kepada seluruh manusia bahwa Dialah yang menciptakan anak keturunan Adam dari asal yang satu, dari jenis yang satu. Semuanya dari laki-laki dan perempuan dan nasab semuanya kembali pada Adam dan Hawa. Demikian pula Tuhan mereka satu.Allah pun menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, baik yang kecil maupun yang besar, agar mereka saling mengenal. Seandainya mereka hanya sendiri-sendiri saja tak akan ada saling mengenal yang akan melahirkan saling tolong menolong, saling membantu, saling mewarisi, dan saling menunaikan hak kerabat. Allah jadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar perkara-perkara tersebut dapat ditegakkan yang itu semua bermula dari saling mengenal satu sama lain.Kemudian Allah jelaskan bahwa kemulian mereka bukan karena suku atau bangsa mereka. Tak ada kelebihan orang Arab dibanding non-Arab, atau orang non-Arab dibandingkan orang Arab. Tak ada kelebihan orang kulit hitam dibandingkan orang kulit putih atau orang kulit putih dibandingkan orang kulit hitam. Tak ada pula kelebihan bagi yang berasal dari satu negeri tertentu. Mereka yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa yaitu yang paling banyak melakukan ketaatan dan menghindarkan kemaksiatan. Bukan mereka yang paling banyak kerabat atau kaumnya, bukan pula mereka yang paling mulia nasab keturunannya.Allahlah yang Maha Mengetahui. Dia Maha Tahu siapa di antara kalian yang betul-betul bertakwa lahir dan batin. Maka jadikanlah ketakwaan sebagai bekal kalian untuk hari perhitungan nanti.Selesai walhamdulillah.[Selesai]Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar Aqidah***Penulis: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Uban Rambut Dalam Islam, Cara Sabar Menghadapi Cobaan Hidup, Hadits TerbaikTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan dunia 2. Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-Nya 3. Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan duniaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar. Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah.” (QS. Luqman: 33)Allah Ta’ala memerintahkan pada semua manusia untuk mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah juga perintahkan mereka untuk menghadirkan rasa takut pada hari kiamat, hari yang sangat berat. Hari di mana setiap orang tak peduli siapa-siapa selain dirinya sendiri. Orang tua tak bisa menolong anaknya, seorang anak tak bisa menolong orang tuanya sedikit pun. Mereka tak bisa menambah kebaikan atau mengurangi keburukan. Semua perkara pada hari itu di tangan Zat Yang Tak Terkalahkan, Zat yang tak bermanfaat di sisi-Nya segala rekomendasi di dunia pada hari itu. Tak ada yang bermanfaat di sisi-Nya, kecuali satu hal, amal saleh yang sudah dikerjakan oleh seseorang dalam kehidupannya di dunia.Ketahuilah bahwa datangnya hari tersebut adalah satu kepastian karena Allah telah menjanjikannya dan Dia tak akan menyelisihi janji-Nya. Dia juga memperingatkan kalian agar jangan sampai tertipu dengan kehidupan dunia dan berbagai kelezatannya. Tertipu dengan kelezatan dunia ini bisa membuat kalian condong padanya dan meninggalkan persiapan untuk menghadapi akhirat yang bisa membebaskan kalian dari hukuman di hari itu.Allah peringatkan pula agar kita waspada jangan sampai tertipu dengan godaan setan yang akan menjebak Anda dalam kemaksiatan dan menghiasi kemaksiatan tersebut di hadapan Anda kemudian membuat Anda berharap bisa bertobat setelahnya. Padahal setan itu akan melupakan dan meninggalkan Anda di hari kiamat nanti.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-NyaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (QS. Fathir: 3)Allah memerintahkan seluruh manusia untuk mengingat nikmat-Nya pada mereka. Mengingat dengan hati dalam bentuk pengakuan, dengan lisan dalam bentuk pujian, dengan anggota badan dalam bentuk ketundukan. Mengingat nikmat Allah akan membuat seseorang bersyukur kepada-Nya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang sumber segala kenikmatan, penciptaan, dan rezeki. Allahlah yang di tangan-Nya seluruh rezeki dan makanan untuk kalian. Ini merupakan bukti atas uluhiyah dan hak peribadahan hanya untuk Allah semata.Mau berpaling ke mana kalian dari peribadahan kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Pencipta segala sesuatu?! Tak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya dan tak ada Tuhan selain-Nya.Bagaimana kalian bisa berpaling dari peribadahan kepada-Nya dan beriman pada-Nya semata kepada peribadahan selain-Nya berupa berhala-berhala yang tak bisa menciptakan apa-apa? Yang berhala itu juga makhluk yang dibuat oleh tangan-tangan kalian? Padahal sudah terang penjelasan dan sudah jelas pula bukti-buktinya.Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)Allah menyampaikan kepada seluruh manusia bahwa Dialah yang menciptakan anak keturunan Adam dari asal yang satu, dari jenis yang satu. Semuanya dari laki-laki dan perempuan dan nasab semuanya kembali pada Adam dan Hawa. Demikian pula Tuhan mereka satu.Allah pun menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, baik yang kecil maupun yang besar, agar mereka saling mengenal. Seandainya mereka hanya sendiri-sendiri saja tak akan ada saling mengenal yang akan melahirkan saling tolong menolong, saling membantu, saling mewarisi, dan saling menunaikan hak kerabat. Allah jadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar perkara-perkara tersebut dapat ditegakkan yang itu semua bermula dari saling mengenal satu sama lain.Kemudian Allah jelaskan bahwa kemulian mereka bukan karena suku atau bangsa mereka. Tak ada kelebihan orang Arab dibanding non-Arab, atau orang non-Arab dibandingkan orang Arab. Tak ada kelebihan orang kulit hitam dibandingkan orang kulit putih atau orang kulit putih dibandingkan orang kulit hitam. Tak ada pula kelebihan bagi yang berasal dari satu negeri tertentu. Mereka yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa yaitu yang paling banyak melakukan ketaatan dan menghindarkan kemaksiatan. Bukan mereka yang paling banyak kerabat atau kaumnya, bukan pula mereka yang paling mulia nasab keturunannya.Allahlah yang Maha Mengetahui. Dia Maha Tahu siapa di antara kalian yang betul-betul bertakwa lahir dan batin. Maka jadikanlah ketakwaan sebagai bekal kalian untuk hari perhitungan nanti.Selesai walhamdulillah.[Selesai]Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar Aqidah***Penulis: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Uban Rambut Dalam Islam, Cara Sabar Menghadapi Cobaan Hidup, Hadits TerbaikTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan dunia 2. Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-Nya 3. Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan duniaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar. Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah.” (QS. Luqman: 33)Allah Ta’ala memerintahkan pada semua manusia untuk mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah juga perintahkan mereka untuk menghadirkan rasa takut pada hari kiamat, hari yang sangat berat. Hari di mana setiap orang tak peduli siapa-siapa selain dirinya sendiri. Orang tua tak bisa menolong anaknya, seorang anak tak bisa menolong orang tuanya sedikit pun. Mereka tak bisa menambah kebaikan atau mengurangi keburukan. Semua perkara pada hari itu di tangan Zat Yang Tak Terkalahkan, Zat yang tak bermanfaat di sisi-Nya segala rekomendasi di dunia pada hari itu. Tak ada yang bermanfaat di sisi-Nya, kecuali satu hal, amal saleh yang sudah dikerjakan oleh seseorang dalam kehidupannya di dunia.Ketahuilah bahwa datangnya hari tersebut adalah satu kepastian karena Allah telah menjanjikannya dan Dia tak akan menyelisihi janji-Nya. Dia juga memperingatkan kalian agar jangan sampai tertipu dengan kehidupan dunia dan berbagai kelezatannya. Tertipu dengan kelezatan dunia ini bisa membuat kalian condong padanya dan meninggalkan persiapan untuk menghadapi akhirat yang bisa membebaskan kalian dari hukuman di hari itu.Allah peringatkan pula agar kita waspada jangan sampai tertipu dengan godaan setan yang akan menjebak Anda dalam kemaksiatan dan menghiasi kemaksiatan tersebut di hadapan Anda kemudian membuat Anda berharap bisa bertobat setelahnya. Padahal setan itu akan melupakan dan meninggalkan Anda di hari kiamat nanti.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-NyaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (QS. Fathir: 3)Allah memerintahkan seluruh manusia untuk mengingat nikmat-Nya pada mereka. Mengingat dengan hati dalam bentuk pengakuan, dengan lisan dalam bentuk pujian, dengan anggota badan dalam bentuk ketundukan. Mengingat nikmat Allah akan membuat seseorang bersyukur kepada-Nya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang sumber segala kenikmatan, penciptaan, dan rezeki. Allahlah yang di tangan-Nya seluruh rezeki dan makanan untuk kalian. Ini merupakan bukti atas uluhiyah dan hak peribadahan hanya untuk Allah semata.Mau berpaling ke mana kalian dari peribadahan kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Pencipta segala sesuatu?! Tak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya dan tak ada Tuhan selain-Nya.Bagaimana kalian bisa berpaling dari peribadahan kepada-Nya dan beriman pada-Nya semata kepada peribadahan selain-Nya berupa berhala-berhala yang tak bisa menciptakan apa-apa? Yang berhala itu juga makhluk yang dibuat oleh tangan-tangan kalian? Padahal sudah terang penjelasan dan sudah jelas pula bukti-buktinya.Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)Allah menyampaikan kepada seluruh manusia bahwa Dialah yang menciptakan anak keturunan Adam dari asal yang satu, dari jenis yang satu. Semuanya dari laki-laki dan perempuan dan nasab semuanya kembali pada Adam dan Hawa. Demikian pula Tuhan mereka satu.Allah pun menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, baik yang kecil maupun yang besar, agar mereka saling mengenal. Seandainya mereka hanya sendiri-sendiri saja tak akan ada saling mengenal yang akan melahirkan saling tolong menolong, saling membantu, saling mewarisi, dan saling menunaikan hak kerabat. Allah jadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar perkara-perkara tersebut dapat ditegakkan yang itu semua bermula dari saling mengenal satu sama lain.Kemudian Allah jelaskan bahwa kemulian mereka bukan karena suku atau bangsa mereka. Tak ada kelebihan orang Arab dibanding non-Arab, atau orang non-Arab dibandingkan orang Arab. Tak ada kelebihan orang kulit hitam dibandingkan orang kulit putih atau orang kulit putih dibandingkan orang kulit hitam. Tak ada pula kelebihan bagi yang berasal dari satu negeri tertentu. Mereka yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa yaitu yang paling banyak melakukan ketaatan dan menghindarkan kemaksiatan. Bukan mereka yang paling banyak kerabat atau kaumnya, bukan pula mereka yang paling mulia nasab keturunannya.Allahlah yang Maha Mengetahui. Dia Maha Tahu siapa di antara kalian yang betul-betul bertakwa lahir dan batin. Maka jadikanlah ketakwaan sebagai bekal kalian untuk hari perhitungan nanti.Selesai walhamdulillah.[Selesai]Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar Aqidah***Penulis: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Uban Rambut Dalam Islam, Cara Sabar Menghadapi Cobaan Hidup, Hadits TerbaikTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 7) Daftar Isi sembunyikan 1. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan dunia 2. Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-Nya 3. Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya. Seruan ketiga belas: Dahsyatnya hari kiamat, peringatan agar waspada dari setan, dan jangan sampai tertipu dengan duniaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِي وَالِدٌ عَن وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَن وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar. Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah.” (QS. Luqman: 33)Allah Ta’ala memerintahkan pada semua manusia untuk mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah juga perintahkan mereka untuk menghadirkan rasa takut pada hari kiamat, hari yang sangat berat. Hari di mana setiap orang tak peduli siapa-siapa selain dirinya sendiri. Orang tua tak bisa menolong anaknya, seorang anak tak bisa menolong orang tuanya sedikit pun. Mereka tak bisa menambah kebaikan atau mengurangi keburukan. Semua perkara pada hari itu di tangan Zat Yang Tak Terkalahkan, Zat yang tak bermanfaat di sisi-Nya segala rekomendasi di dunia pada hari itu. Tak ada yang bermanfaat di sisi-Nya, kecuali satu hal, amal saleh yang sudah dikerjakan oleh seseorang dalam kehidupannya di dunia.Ketahuilah bahwa datangnya hari tersebut adalah satu kepastian karena Allah telah menjanjikannya dan Dia tak akan menyelisihi janji-Nya. Dia juga memperingatkan kalian agar jangan sampai tertipu dengan kehidupan dunia dan berbagai kelezatannya. Tertipu dengan kelezatan dunia ini bisa membuat kalian condong padanya dan meninggalkan persiapan untuk menghadapi akhirat yang bisa membebaskan kalian dari hukuman di hari itu.Allah peringatkan pula agar kita waspada jangan sampai tertipu dengan godaan setan yang akan menjebak Anda dalam kemaksiatan dan menghiasi kemaksiatan tersebut di hadapan Anda kemudian membuat Anda berharap bisa bertobat setelahnya. Padahal setan itu akan melupakan dan meninggalkan Anda di hari kiamat nanti.Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Seruan keempat belas: Mengingat nikmat Allah adalah sebab datangnya rasa syukur pada-Nya dan realisasi peribadatan kepada-NyaAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (QS. Fathir: 3)Allah memerintahkan seluruh manusia untuk mengingat nikmat-Nya pada mereka. Mengingat dengan hati dalam bentuk pengakuan, dengan lisan dalam bentuk pujian, dengan anggota badan dalam bentuk ketundukan. Mengingat nikmat Allah akan membuat seseorang bersyukur kepada-Nya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang sumber segala kenikmatan, penciptaan, dan rezeki. Allahlah yang di tangan-Nya seluruh rezeki dan makanan untuk kalian. Ini merupakan bukti atas uluhiyah dan hak peribadahan hanya untuk Allah semata.Mau berpaling ke mana kalian dari peribadahan kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Pencipta segala sesuatu?! Tak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya dan tak ada Tuhan selain-Nya.Bagaimana kalian bisa berpaling dari peribadahan kepada-Nya dan beriman pada-Nya semata kepada peribadahan selain-Nya berupa berhala-berhala yang tak bisa menciptakan apa-apa? Yang berhala itu juga makhluk yang dibuat oleh tangan-tangan kalian? Padahal sudah terang penjelasan dan sudah jelas pula bukti-buktinya.Seruan kelimabelas: Manusia itu asalnya satu, mereka berbeda karena takwanya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)Allah menyampaikan kepada seluruh manusia bahwa Dialah yang menciptakan anak keturunan Adam dari asal yang satu, dari jenis yang satu. Semuanya dari laki-laki dan perempuan dan nasab semuanya kembali pada Adam dan Hawa. Demikian pula Tuhan mereka satu.Allah pun menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, baik yang kecil maupun yang besar, agar mereka saling mengenal. Seandainya mereka hanya sendiri-sendiri saja tak akan ada saling mengenal yang akan melahirkan saling tolong menolong, saling membantu, saling mewarisi, dan saling menunaikan hak kerabat. Allah jadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar perkara-perkara tersebut dapat ditegakkan yang itu semua bermula dari saling mengenal satu sama lain.Kemudian Allah jelaskan bahwa kemulian mereka bukan karena suku atau bangsa mereka. Tak ada kelebihan orang Arab dibanding non-Arab, atau orang non-Arab dibandingkan orang Arab. Tak ada kelebihan orang kulit hitam dibandingkan orang kulit putih atau orang kulit putih dibandingkan orang kulit hitam. Tak ada pula kelebihan bagi yang berasal dari satu negeri tertentu. Mereka yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa yaitu yang paling banyak melakukan ketaatan dan menghindarkan kemaksiatan. Bukan mereka yang paling banyak kerabat atau kaumnya, bukan pula mereka yang paling mulia nasab keturunannya.Allahlah yang Maha Mengetahui. Dia Maha Tahu siapa di antara kalian yang betul-betul bertakwa lahir dan batin. Maka jadikanlah ketakwaan sebagai bekal kalian untuk hari perhitungan nanti.Selesai walhamdulillah.[Selesai]Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar Aqidah***Penulis: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Uban Rambut Dalam Islam, Cara Sabar Menghadapi Cobaan Hidup, Hadits TerbaikTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengannya …” maksudnya, merugi dengan keduanya, karena banyak orang tidak bisa memanfaatkan dua nikmat ini. “… yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Allah memberikan Anda kesehatan dan keselamatan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik setelah yakin, melainkan kesehatan.” (HR. Tirmizi) Jadi, kesehatan adalah nikmat yang agung, karena orang yang sakit mungkin tidak mampu melakukan banyak amal ketaatan. Sakit menghalangi Anda dari banyak ketaatan. Hari ini Anda sehat, bisa berjalan ke masjid, kuat berpuasa di siang hari, mampu melakukan Salat Malam, bisa menghafal al-Quran, mampu berdakwah mengajak kepada Allah, dan sanggup membantu orang yang kesulitan. Namun besok, mungkin Anda terhalang dari berbagai amal ketaatan ini. Anda terbaring di tempat tidur dan tidak bisa bergerak. Anda berharap bisa bersujud kepada Allah walaupun satu kali, ingin memperlama sujud dan salat Anda, dan berangan-angan bisa berjalan ke masjid. Namun, Anda terhalang dari semua ini, dan mungkin karena rasa sakit yang sangat, hingga Anda tidak bisa menikmati zikir dan bacaan al-Quran Anda. Andai kata orang yang sakit berusaha sekuat tenaga, tetap tak bisa diragukan bahwa di kala sehat dan selamat seseorang mampu menikmati seninya beribadah kepada Allah, maksudnya dengan berbagai jenisnya, sehingga bisa melakukan beragam ketaatan. Oleh karena itu, kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar membantu kita memanfaatkan nikmat yang besar ini. ====================================================================================================== نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيْهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَعْنِي خَسِرَهُمَا وَمَا اسْتَغَلَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَاتَيْنِ النِّعْمَتَيْنِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ أَعْطَاكَ اللهُ تَعَالَى الصِّحَّةَ وَالْعَافِيَةَ وَكَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: مَا أُوتِيَ عَبْدٌ بَعْدَ الْيَقِينِ أَعْظَمُ مِنَ الْعَافِيَةِ فَالْعَافِيَةُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ الْمَرِيضَ رُبَّمَا مَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُؤَدِّيَ كَثِيرًا مِنَ الطَّاعَاتِ يَحُوْلُ الْمَرَضُ بَيْنَكَ وَبَيْنَ كَثِيرٍ مِنَ الطَّاعَاتِ الْيَوْمَ أَنْتَ صَحِيحٌ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْمَسْجِدِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ النَّهَارَ تَسْتَطِيعُ أَنَّ تَقُومَ اللَّيْلَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَحْفَظَ الْقُرْآنَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَدْعُوَ إِلَى اللهِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُسَاعِدَ الْمُحْتَاجِيْنَ لَكِنْ غَدًا رُبَّمَا يُحَالُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ هَذِهِ الطَّاعَاتِ تَكُونُ قَعِيدَ الْفِرَاشِ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَتَحَرَّكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَسْجُدَ لِلهِ سَجْدَةً تَتَمَنَّى أَنْ تُطِيلَ فِي سُجُودِكَ وَفِي قِيَامِكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللهِ لَكِنْ حِيْلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ هَذَا رُبَّمَا بِسَبَبِ الْآلَامِ رُبَّمَا مَا تَسْتَطِيعُ حَتَّى أَنْ تَسْتَمْتِعَ بِذِكْرِكَ أَوْ قِرَاءَتِكَ لِلْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ الْمَرِيضُ جَاهِدَ نَفْسَهُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وَقْتَ الصِّحَّةِ وَالْعَافِيَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَفَنَّنَ فِي عِبَادَةِ اللهِ فِي فُنُونِهَا يَعْنِي فِي أَنْوَاعِهَا وَيُنَوِّعُ فِي الطَّاعَاتِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعِينَنَا عَلَى اسْتِغْلَالِ هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعَظِيمَةِ  

Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengannya …” maksudnya, merugi dengan keduanya, karena banyak orang tidak bisa memanfaatkan dua nikmat ini. “… yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Allah memberikan Anda kesehatan dan keselamatan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik setelah yakin, melainkan kesehatan.” (HR. Tirmizi) Jadi, kesehatan adalah nikmat yang agung, karena orang yang sakit mungkin tidak mampu melakukan banyak amal ketaatan. Sakit menghalangi Anda dari banyak ketaatan. Hari ini Anda sehat, bisa berjalan ke masjid, kuat berpuasa di siang hari, mampu melakukan Salat Malam, bisa menghafal al-Quran, mampu berdakwah mengajak kepada Allah, dan sanggup membantu orang yang kesulitan. Namun besok, mungkin Anda terhalang dari berbagai amal ketaatan ini. Anda terbaring di tempat tidur dan tidak bisa bergerak. Anda berharap bisa bersujud kepada Allah walaupun satu kali, ingin memperlama sujud dan salat Anda, dan berangan-angan bisa berjalan ke masjid. Namun, Anda terhalang dari semua ini, dan mungkin karena rasa sakit yang sangat, hingga Anda tidak bisa menikmati zikir dan bacaan al-Quran Anda. Andai kata orang yang sakit berusaha sekuat tenaga, tetap tak bisa diragukan bahwa di kala sehat dan selamat seseorang mampu menikmati seninya beribadah kepada Allah, maksudnya dengan berbagai jenisnya, sehingga bisa melakukan beragam ketaatan. Oleh karena itu, kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar membantu kita memanfaatkan nikmat yang besar ini. ====================================================================================================== نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيْهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَعْنِي خَسِرَهُمَا وَمَا اسْتَغَلَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَاتَيْنِ النِّعْمَتَيْنِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ أَعْطَاكَ اللهُ تَعَالَى الصِّحَّةَ وَالْعَافِيَةَ وَكَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: مَا أُوتِيَ عَبْدٌ بَعْدَ الْيَقِينِ أَعْظَمُ مِنَ الْعَافِيَةِ فَالْعَافِيَةُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ الْمَرِيضَ رُبَّمَا مَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُؤَدِّيَ كَثِيرًا مِنَ الطَّاعَاتِ يَحُوْلُ الْمَرَضُ بَيْنَكَ وَبَيْنَ كَثِيرٍ مِنَ الطَّاعَاتِ الْيَوْمَ أَنْتَ صَحِيحٌ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْمَسْجِدِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ النَّهَارَ تَسْتَطِيعُ أَنَّ تَقُومَ اللَّيْلَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَحْفَظَ الْقُرْآنَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَدْعُوَ إِلَى اللهِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُسَاعِدَ الْمُحْتَاجِيْنَ لَكِنْ غَدًا رُبَّمَا يُحَالُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ هَذِهِ الطَّاعَاتِ تَكُونُ قَعِيدَ الْفِرَاشِ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَتَحَرَّكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَسْجُدَ لِلهِ سَجْدَةً تَتَمَنَّى أَنْ تُطِيلَ فِي سُجُودِكَ وَفِي قِيَامِكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللهِ لَكِنْ حِيْلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ هَذَا رُبَّمَا بِسَبَبِ الْآلَامِ رُبَّمَا مَا تَسْتَطِيعُ حَتَّى أَنْ تَسْتَمْتِعَ بِذِكْرِكَ أَوْ قِرَاءَتِكَ لِلْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ الْمَرِيضُ جَاهِدَ نَفْسَهُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وَقْتَ الصِّحَّةِ وَالْعَافِيَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَفَنَّنَ فِي عِبَادَةِ اللهِ فِي فُنُونِهَا يَعْنِي فِي أَنْوَاعِهَا وَيُنَوِّعُ فِي الطَّاعَاتِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعِينَنَا عَلَى اسْتِغْلَالِ هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعَظِيمَةِ  
Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengannya …” maksudnya, merugi dengan keduanya, karena banyak orang tidak bisa memanfaatkan dua nikmat ini. “… yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Allah memberikan Anda kesehatan dan keselamatan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik setelah yakin, melainkan kesehatan.” (HR. Tirmizi) Jadi, kesehatan adalah nikmat yang agung, karena orang yang sakit mungkin tidak mampu melakukan banyak amal ketaatan. Sakit menghalangi Anda dari banyak ketaatan. Hari ini Anda sehat, bisa berjalan ke masjid, kuat berpuasa di siang hari, mampu melakukan Salat Malam, bisa menghafal al-Quran, mampu berdakwah mengajak kepada Allah, dan sanggup membantu orang yang kesulitan. Namun besok, mungkin Anda terhalang dari berbagai amal ketaatan ini. Anda terbaring di tempat tidur dan tidak bisa bergerak. Anda berharap bisa bersujud kepada Allah walaupun satu kali, ingin memperlama sujud dan salat Anda, dan berangan-angan bisa berjalan ke masjid. Namun, Anda terhalang dari semua ini, dan mungkin karena rasa sakit yang sangat, hingga Anda tidak bisa menikmati zikir dan bacaan al-Quran Anda. Andai kata orang yang sakit berusaha sekuat tenaga, tetap tak bisa diragukan bahwa di kala sehat dan selamat seseorang mampu menikmati seninya beribadah kepada Allah, maksudnya dengan berbagai jenisnya, sehingga bisa melakukan beragam ketaatan. Oleh karena itu, kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar membantu kita memanfaatkan nikmat yang besar ini. ====================================================================================================== نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيْهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَعْنِي خَسِرَهُمَا وَمَا اسْتَغَلَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَاتَيْنِ النِّعْمَتَيْنِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ أَعْطَاكَ اللهُ تَعَالَى الصِّحَّةَ وَالْعَافِيَةَ وَكَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: مَا أُوتِيَ عَبْدٌ بَعْدَ الْيَقِينِ أَعْظَمُ مِنَ الْعَافِيَةِ فَالْعَافِيَةُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ الْمَرِيضَ رُبَّمَا مَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُؤَدِّيَ كَثِيرًا مِنَ الطَّاعَاتِ يَحُوْلُ الْمَرَضُ بَيْنَكَ وَبَيْنَ كَثِيرٍ مِنَ الطَّاعَاتِ الْيَوْمَ أَنْتَ صَحِيحٌ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْمَسْجِدِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ النَّهَارَ تَسْتَطِيعُ أَنَّ تَقُومَ اللَّيْلَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَحْفَظَ الْقُرْآنَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَدْعُوَ إِلَى اللهِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُسَاعِدَ الْمُحْتَاجِيْنَ لَكِنْ غَدًا رُبَّمَا يُحَالُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ هَذِهِ الطَّاعَاتِ تَكُونُ قَعِيدَ الْفِرَاشِ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَتَحَرَّكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَسْجُدَ لِلهِ سَجْدَةً تَتَمَنَّى أَنْ تُطِيلَ فِي سُجُودِكَ وَفِي قِيَامِكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللهِ لَكِنْ حِيْلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ هَذَا رُبَّمَا بِسَبَبِ الْآلَامِ رُبَّمَا مَا تَسْتَطِيعُ حَتَّى أَنْ تَسْتَمْتِعَ بِذِكْرِكَ أَوْ قِرَاءَتِكَ لِلْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ الْمَرِيضُ جَاهِدَ نَفْسَهُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وَقْتَ الصِّحَّةِ وَالْعَافِيَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَفَنَّنَ فِي عِبَادَةِ اللهِ فِي فُنُونِهَا يَعْنِي فِي أَنْوَاعِهَا وَيُنَوِّعُ فِي الطَّاعَاتِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعِينَنَا عَلَى اسْتِغْلَالِ هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعَظِيمَةِ  


Renungkan ini Sebelum Kau Sakit – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengannya …” maksudnya, merugi dengan keduanya, karena banyak orang tidak bisa memanfaatkan dua nikmat ini. “… yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari) Allah memberikan Anda kesehatan dan keselamatan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada seorang hamba yang lebih baik setelah yakin, melainkan kesehatan.” (HR. Tirmizi) Jadi, kesehatan adalah nikmat yang agung, karena orang yang sakit mungkin tidak mampu melakukan banyak amal ketaatan. Sakit menghalangi Anda dari banyak ketaatan. Hari ini Anda sehat, bisa berjalan ke masjid, kuat berpuasa di siang hari, mampu melakukan Salat Malam, bisa menghafal al-Quran, mampu berdakwah mengajak kepada Allah, dan sanggup membantu orang yang kesulitan. Namun besok, mungkin Anda terhalang dari berbagai amal ketaatan ini. Anda terbaring di tempat tidur dan tidak bisa bergerak. Anda berharap bisa bersujud kepada Allah walaupun satu kali, ingin memperlama sujud dan salat Anda, dan berangan-angan bisa berjalan ke masjid. Namun, Anda terhalang dari semua ini, dan mungkin karena rasa sakit yang sangat, hingga Anda tidak bisa menikmati zikir dan bacaan al-Quran Anda. Andai kata orang yang sakit berusaha sekuat tenaga, tetap tak bisa diragukan bahwa di kala sehat dan selamat seseorang mampu menikmati seninya beribadah kepada Allah, maksudnya dengan berbagai jenisnya, sehingga bisa melakukan beragam ketaatan. Oleh karena itu, kita memohon kepada Allah Ta’ālā agar membantu kita memanfaatkan nikmat yang besar ini. ====================================================================================================== نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيْهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَعْنِي خَسِرَهُمَا وَمَا اسْتَغَلَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ هَاتَيْنِ النِّعْمَتَيْنِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ أَعْطَاكَ اللهُ تَعَالَى الصِّحَّةَ وَالْعَافِيَةَ وَكَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: مَا أُوتِيَ عَبْدٌ بَعْدَ الْيَقِينِ أَعْظَمُ مِنَ الْعَافِيَةِ فَالْعَافِيَةُ نِعْمَةٌ عَظِيمَةٌ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ الْمَرِيضَ رُبَّمَا مَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُؤَدِّيَ كَثِيرًا مِنَ الطَّاعَاتِ يَحُوْلُ الْمَرَضُ بَيْنَكَ وَبَيْنَ كَثِيرٍ مِنَ الطَّاعَاتِ الْيَوْمَ أَنْتَ صَحِيحٌ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْمَسْجِدِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ النَّهَارَ تَسْتَطِيعُ أَنَّ تَقُومَ اللَّيْلَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَحْفَظَ الْقُرْآنَ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَدْعُوَ إِلَى اللهِ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُسَاعِدَ الْمُحْتَاجِيْنَ لَكِنْ غَدًا رُبَّمَا يُحَالُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ هَذِهِ الطَّاعَاتِ تَكُونُ قَعِيدَ الْفِرَاشِ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَتَحَرَّكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَسْجُدَ لِلهِ سَجْدَةً تَتَمَنَّى أَنْ تُطِيلَ فِي سُجُودِكَ وَفِي قِيَامِكَ تَتَمَنَّى أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللهِ لَكِنْ حِيْلَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ هَذَا رُبَّمَا بِسَبَبِ الْآلَامِ رُبَّمَا مَا تَسْتَطِيعُ حَتَّى أَنْ تَسْتَمْتِعَ بِذِكْرِكَ أَوْ قِرَاءَتِكَ لِلْقُرْآنِ وَإِنْ كَانَ الْمَرِيضُ جَاهِدَ نَفْسَهُ لَكِنْ لَا شَكَّ أَنَّ وَقْتَ الصِّحَّةِ وَالْعَافِيَةِ يَسْتَطِيعُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَتَفَنَّنَ فِي عِبَادَةِ اللهِ فِي فُنُونِهَا يَعْنِي فِي أَنْوَاعِهَا وَيُنَوِّعُ فِي الطَّاعَاتِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعِينَنَا عَلَى اسْتِغْلَالِ هَذِهِ النِّعْمَةِ الْعَظِيمَةِ  

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)Ketulusan doa Sang ImamDi dalam risalahnya, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga menunjukkan sifat dan sikap yang begitu bijaksana di dalam berdakwah. Beliau sering mendoakan kebaikan bagi orang yang membaca bukunya.Beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu…” Di kesempatan lain beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya untukmu untuk taat kepada-Nya…” Memadukan antara taklim dengan doa. Menggabungkan antara upaya mendidik manusia dengan ketergantungan hati kepada Allah dan doa kepada-Nya.Tentu ini adalah sebuah keistimewaan dan keutamaan pada diri beliau dan dakwahnya. Barangkali berbeda dengan keadaan sebagian da’i atau juru dakwah di masa kini, yang banyak menulis atau berceramah, namun sangat jarang mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang dia dakwahi. Seolah-olah dia menyandarkan keberhasilan dakwahnya kepada kerja keras dan usahanya, bukan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Padahal hati anak adam semuanya berada di antara jari-jemari-Nya, Allah akan membolak-balikkan hati mereka bagaimana pun yang dikehendaki-Nya.Inilah doa yang beliau torehkan di bagian awal risalah Al-Qawa’id Al-Arba’, “Aku memohon kepada Allah Yang Mahamulia, Rabb Pemilik ‘arsy yang agung, semoga Allah menjadi pelindung bagimu di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah menjadikan Engkau diberkahi di mana pun kamu berada. Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar apabila diberikan cobaan, dan beristigfar apabila melakukan dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini adalah pertanda kebahagiaan.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Ibnu Baz, hal. 8)Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Penulis -rahimahullah- menggabungkan di dalam risalah ini antara memberikan faidah dan mendoakan kebaikan bagi penimba ilmu. Hal ini termasuk salah satu bentuk nasihat atau menginginkan kebaikan bagi sesama … ” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh beliau, hal. 8)Apa yang dilakukan oleh beliau itu merupakan cerminan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Demikian juga, hal ini merupakan bagian dari penerapan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Agama ini adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa saja, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang umum (rakyat) di antara mereka.” (HR. Muslim dari Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)Doa yang beliau panjatkan mencerminkan keinginan baik beliau kepada seluruh pembaca. Beliau menginginkan agar mereka mendapatkan perlindungan dari Allah di dunia dan di akhirat. Beliau menginginkan agar mereka mendatangkan banyak kebaikan bagi dirinya sendiri dan orang lain di mana pun mereka berada. Beliau menginginkan agar mereka menjadi orang yang pandai bersyukur, sabar ketika menghadapi musibah, dan senantiasa bertaubat dan beristigfar atas dosa yang telah dilakukan.Doa serupa juga telah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bagian awal kitab beliau Al-Wabil Ash-Shayyib. Beliau berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala tempat memohon dan berharap demi terkabulnya doa. Semoga Allah melindungi Anda di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah curahkan kepada Anda nikmat-nikmat-Nya yang lahir maupun yang batin. Dan semoga Allah menjadikan Anda, termasuk orang-orang yang apabila diberikan nikmat oleh Allah, kemudian bersyukur; apabila diberi cobaan, maka bersabar; dan apabila berbuat dosa, maka beristigfar. Karena sesungguhnya ketiga perkara ini adalah simbol kebahagiaan hamba dan tanda keberuntungan dirinya di dunia dan di akhirat … ” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib, hal. 5)Demikianlah keadaan umat manusia. Mereka hidup di dunia dan akan berpindah menuju akhirat. Sementara mereka selalu membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari Allah dari segala keburukan. Mereka sangat butuh terhadap bimbingan Allah agar bisa meraih kebaikan dan mengelak dari kejahatan. Mereka butuh kepada Allah untuk melimpahkan kebaikan-kebaikan ke dalam kehidupannya, di mana pun mereka berada.Mereka butuh kepada Allah untuk bisa mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Oleh sebab itu, di antara doa yang diajarkan kepada kita adalah ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik’. Artinya, “Ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” Hal ini jelas menunjukkan kepada kita betapa fakirnya kita di hadapan Allah karena untuk bersyukur saja kita butuh kepada pertolongan dan bantuan dari-Nya. Demikian pula untuk berzikir dan beribadah, itu semua membutuhkan pertolongan Allah.Oleh sebab itu, setiap hari kita mengikrarkan di dalam salat kita, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’. Artinya adalah “Hanya kepada-Mu, kami beribadah. Dan hanya kepada-Mu, kami meminta pertolongan.” Para ulama kita menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah, dan tidaklah menjadi tujuan tawakal, kecuali kepada-Nya semata. Oleh sebab itu, kedua perkara ini (ibadah dan tawakal) sering disebutkan secara beriringan di dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pula, bahwa tidak mungkin seorang bisa beribadah kepada Allah tanpa pertolongan dari-Nya.Demikianlah keadaan salafus shalih, mereka menyadari bahwa kebaikan bukan di tangan mereka, akan tetapi di tangan Allah. Hidayah, ketaatan, amal saleh, kesabaran, keistikamahan, dan keikhlasan, semuanya hanya bisa terwujud berkat taufik dan pertolongan Allah semata, bukan hasil jerih payah atau kerja keras seorang hamba semata.Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Seandainya kebaikan ada di telapak tangan salah seorang dari kita, niscaya dia tidak akan sanggup menuangkan kebaikan itu ke dalam hatinya, kecuali apabila Allah ‘azza wa jalla yang menuangkannya ke dalam hatinya.” (lihat Aqwal Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa al-Iman, 1: 131)Oleh sebab itulah, kita senantiasa butuh kepada Allah, agar Allah berikan kepada kita kekuatan dan kehendak untuk terus bersyukur, untuk bersabar menghadapi cobaan demi cobaan, dan agar bisa selalu memohon ampunan tatkala melakukan dosa dan kemaksiatan.Hanya Allah lah yang menjadi tumpuan harapan. Dan demikianlah sekilas faidah yang bisa kami sampaikan di sini, tentu saja semua ini dengan taufik dari Allah semata. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar AqidahWa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Qanaah, Asuransi Apakah Riba, Hadits Tentang Silaturahim, Youtube Kajian IslamTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69

Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)Ketulusan doa Sang ImamDi dalam risalahnya, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga menunjukkan sifat dan sikap yang begitu bijaksana di dalam berdakwah. Beliau sering mendoakan kebaikan bagi orang yang membaca bukunya.Beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu…” Di kesempatan lain beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya untukmu untuk taat kepada-Nya…” Memadukan antara taklim dengan doa. Menggabungkan antara upaya mendidik manusia dengan ketergantungan hati kepada Allah dan doa kepada-Nya.Tentu ini adalah sebuah keistimewaan dan keutamaan pada diri beliau dan dakwahnya. Barangkali berbeda dengan keadaan sebagian da’i atau juru dakwah di masa kini, yang banyak menulis atau berceramah, namun sangat jarang mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang dia dakwahi. Seolah-olah dia menyandarkan keberhasilan dakwahnya kepada kerja keras dan usahanya, bukan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Padahal hati anak adam semuanya berada di antara jari-jemari-Nya, Allah akan membolak-balikkan hati mereka bagaimana pun yang dikehendaki-Nya.Inilah doa yang beliau torehkan di bagian awal risalah Al-Qawa’id Al-Arba’, “Aku memohon kepada Allah Yang Mahamulia, Rabb Pemilik ‘arsy yang agung, semoga Allah menjadi pelindung bagimu di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah menjadikan Engkau diberkahi di mana pun kamu berada. Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar apabila diberikan cobaan, dan beristigfar apabila melakukan dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini adalah pertanda kebahagiaan.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Ibnu Baz, hal. 8)Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Penulis -rahimahullah- menggabungkan di dalam risalah ini antara memberikan faidah dan mendoakan kebaikan bagi penimba ilmu. Hal ini termasuk salah satu bentuk nasihat atau menginginkan kebaikan bagi sesama … ” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh beliau, hal. 8)Apa yang dilakukan oleh beliau itu merupakan cerminan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Demikian juga, hal ini merupakan bagian dari penerapan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Agama ini adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa saja, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang umum (rakyat) di antara mereka.” (HR. Muslim dari Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)Doa yang beliau panjatkan mencerminkan keinginan baik beliau kepada seluruh pembaca. Beliau menginginkan agar mereka mendapatkan perlindungan dari Allah di dunia dan di akhirat. Beliau menginginkan agar mereka mendatangkan banyak kebaikan bagi dirinya sendiri dan orang lain di mana pun mereka berada. Beliau menginginkan agar mereka menjadi orang yang pandai bersyukur, sabar ketika menghadapi musibah, dan senantiasa bertaubat dan beristigfar atas dosa yang telah dilakukan.Doa serupa juga telah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bagian awal kitab beliau Al-Wabil Ash-Shayyib. Beliau berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala tempat memohon dan berharap demi terkabulnya doa. Semoga Allah melindungi Anda di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah curahkan kepada Anda nikmat-nikmat-Nya yang lahir maupun yang batin. Dan semoga Allah menjadikan Anda, termasuk orang-orang yang apabila diberikan nikmat oleh Allah, kemudian bersyukur; apabila diberi cobaan, maka bersabar; dan apabila berbuat dosa, maka beristigfar. Karena sesungguhnya ketiga perkara ini adalah simbol kebahagiaan hamba dan tanda keberuntungan dirinya di dunia dan di akhirat … ” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib, hal. 5)Demikianlah keadaan umat manusia. Mereka hidup di dunia dan akan berpindah menuju akhirat. Sementara mereka selalu membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari Allah dari segala keburukan. Mereka sangat butuh terhadap bimbingan Allah agar bisa meraih kebaikan dan mengelak dari kejahatan. Mereka butuh kepada Allah untuk melimpahkan kebaikan-kebaikan ke dalam kehidupannya, di mana pun mereka berada.Mereka butuh kepada Allah untuk bisa mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Oleh sebab itu, di antara doa yang diajarkan kepada kita adalah ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik’. Artinya, “Ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” Hal ini jelas menunjukkan kepada kita betapa fakirnya kita di hadapan Allah karena untuk bersyukur saja kita butuh kepada pertolongan dan bantuan dari-Nya. Demikian pula untuk berzikir dan beribadah, itu semua membutuhkan pertolongan Allah.Oleh sebab itu, setiap hari kita mengikrarkan di dalam salat kita, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’. Artinya adalah “Hanya kepada-Mu, kami beribadah. Dan hanya kepada-Mu, kami meminta pertolongan.” Para ulama kita menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah, dan tidaklah menjadi tujuan tawakal, kecuali kepada-Nya semata. Oleh sebab itu, kedua perkara ini (ibadah dan tawakal) sering disebutkan secara beriringan di dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pula, bahwa tidak mungkin seorang bisa beribadah kepada Allah tanpa pertolongan dari-Nya.Demikianlah keadaan salafus shalih, mereka menyadari bahwa kebaikan bukan di tangan mereka, akan tetapi di tangan Allah. Hidayah, ketaatan, amal saleh, kesabaran, keistikamahan, dan keikhlasan, semuanya hanya bisa terwujud berkat taufik dan pertolongan Allah semata, bukan hasil jerih payah atau kerja keras seorang hamba semata.Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Seandainya kebaikan ada di telapak tangan salah seorang dari kita, niscaya dia tidak akan sanggup menuangkan kebaikan itu ke dalam hatinya, kecuali apabila Allah ‘azza wa jalla yang menuangkannya ke dalam hatinya.” (lihat Aqwal Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa al-Iman, 1: 131)Oleh sebab itulah, kita senantiasa butuh kepada Allah, agar Allah berikan kepada kita kekuatan dan kehendak untuk terus bersyukur, untuk bersabar menghadapi cobaan demi cobaan, dan agar bisa selalu memohon ampunan tatkala melakukan dosa dan kemaksiatan.Hanya Allah lah yang menjadi tumpuan harapan. Dan demikianlah sekilas faidah yang bisa kami sampaikan di sini, tentu saja semua ini dengan taufik dari Allah semata. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar AqidahWa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Qanaah, Asuransi Apakah Riba, Hadits Tentang Silaturahim, Youtube Kajian IslamTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)Ketulusan doa Sang ImamDi dalam risalahnya, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga menunjukkan sifat dan sikap yang begitu bijaksana di dalam berdakwah. Beliau sering mendoakan kebaikan bagi orang yang membaca bukunya.Beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu…” Di kesempatan lain beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya untukmu untuk taat kepada-Nya…” Memadukan antara taklim dengan doa. Menggabungkan antara upaya mendidik manusia dengan ketergantungan hati kepada Allah dan doa kepada-Nya.Tentu ini adalah sebuah keistimewaan dan keutamaan pada diri beliau dan dakwahnya. Barangkali berbeda dengan keadaan sebagian da’i atau juru dakwah di masa kini, yang banyak menulis atau berceramah, namun sangat jarang mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang dia dakwahi. Seolah-olah dia menyandarkan keberhasilan dakwahnya kepada kerja keras dan usahanya, bukan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Padahal hati anak adam semuanya berada di antara jari-jemari-Nya, Allah akan membolak-balikkan hati mereka bagaimana pun yang dikehendaki-Nya.Inilah doa yang beliau torehkan di bagian awal risalah Al-Qawa’id Al-Arba’, “Aku memohon kepada Allah Yang Mahamulia, Rabb Pemilik ‘arsy yang agung, semoga Allah menjadi pelindung bagimu di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah menjadikan Engkau diberkahi di mana pun kamu berada. Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar apabila diberikan cobaan, dan beristigfar apabila melakukan dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini adalah pertanda kebahagiaan.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Ibnu Baz, hal. 8)Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Penulis -rahimahullah- menggabungkan di dalam risalah ini antara memberikan faidah dan mendoakan kebaikan bagi penimba ilmu. Hal ini termasuk salah satu bentuk nasihat atau menginginkan kebaikan bagi sesama … ” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh beliau, hal. 8)Apa yang dilakukan oleh beliau itu merupakan cerminan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Demikian juga, hal ini merupakan bagian dari penerapan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Agama ini adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa saja, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang umum (rakyat) di antara mereka.” (HR. Muslim dari Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)Doa yang beliau panjatkan mencerminkan keinginan baik beliau kepada seluruh pembaca. Beliau menginginkan agar mereka mendapatkan perlindungan dari Allah di dunia dan di akhirat. Beliau menginginkan agar mereka mendatangkan banyak kebaikan bagi dirinya sendiri dan orang lain di mana pun mereka berada. Beliau menginginkan agar mereka menjadi orang yang pandai bersyukur, sabar ketika menghadapi musibah, dan senantiasa bertaubat dan beristigfar atas dosa yang telah dilakukan.Doa serupa juga telah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bagian awal kitab beliau Al-Wabil Ash-Shayyib. Beliau berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala tempat memohon dan berharap demi terkabulnya doa. Semoga Allah melindungi Anda di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah curahkan kepada Anda nikmat-nikmat-Nya yang lahir maupun yang batin. Dan semoga Allah menjadikan Anda, termasuk orang-orang yang apabila diberikan nikmat oleh Allah, kemudian bersyukur; apabila diberi cobaan, maka bersabar; dan apabila berbuat dosa, maka beristigfar. Karena sesungguhnya ketiga perkara ini adalah simbol kebahagiaan hamba dan tanda keberuntungan dirinya di dunia dan di akhirat … ” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib, hal. 5)Demikianlah keadaan umat manusia. Mereka hidup di dunia dan akan berpindah menuju akhirat. Sementara mereka selalu membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari Allah dari segala keburukan. Mereka sangat butuh terhadap bimbingan Allah agar bisa meraih kebaikan dan mengelak dari kejahatan. Mereka butuh kepada Allah untuk melimpahkan kebaikan-kebaikan ke dalam kehidupannya, di mana pun mereka berada.Mereka butuh kepada Allah untuk bisa mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Oleh sebab itu, di antara doa yang diajarkan kepada kita adalah ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik’. Artinya, “Ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” Hal ini jelas menunjukkan kepada kita betapa fakirnya kita di hadapan Allah karena untuk bersyukur saja kita butuh kepada pertolongan dan bantuan dari-Nya. Demikian pula untuk berzikir dan beribadah, itu semua membutuhkan pertolongan Allah.Oleh sebab itu, setiap hari kita mengikrarkan di dalam salat kita, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’. Artinya adalah “Hanya kepada-Mu, kami beribadah. Dan hanya kepada-Mu, kami meminta pertolongan.” Para ulama kita menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah, dan tidaklah menjadi tujuan tawakal, kecuali kepada-Nya semata. Oleh sebab itu, kedua perkara ini (ibadah dan tawakal) sering disebutkan secara beriringan di dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pula, bahwa tidak mungkin seorang bisa beribadah kepada Allah tanpa pertolongan dari-Nya.Demikianlah keadaan salafus shalih, mereka menyadari bahwa kebaikan bukan di tangan mereka, akan tetapi di tangan Allah. Hidayah, ketaatan, amal saleh, kesabaran, keistikamahan, dan keikhlasan, semuanya hanya bisa terwujud berkat taufik dan pertolongan Allah semata, bukan hasil jerih payah atau kerja keras seorang hamba semata.Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Seandainya kebaikan ada di telapak tangan salah seorang dari kita, niscaya dia tidak akan sanggup menuangkan kebaikan itu ke dalam hatinya, kecuali apabila Allah ‘azza wa jalla yang menuangkannya ke dalam hatinya.” (lihat Aqwal Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa al-Iman, 1: 131)Oleh sebab itulah, kita senantiasa butuh kepada Allah, agar Allah berikan kepada kita kekuatan dan kehendak untuk terus bersyukur, untuk bersabar menghadapi cobaan demi cobaan, dan agar bisa selalu memohon ampunan tatkala melakukan dosa dan kemaksiatan.Hanya Allah lah yang menjadi tumpuan harapan. Dan demikianlah sekilas faidah yang bisa kami sampaikan di sini, tentu saja semua ini dengan taufik dari Allah semata. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar AqidahWa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Qanaah, Asuransi Apakah Riba, Hadits Tentang Silaturahim, Youtube Kajian IslamTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (Bag. 4)Ketulusan doa Sang ImamDi dalam risalahnya, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah juga menunjukkan sifat dan sikap yang begitu bijaksana di dalam berdakwah. Beliau sering mendoakan kebaikan bagi orang yang membaca bukunya.Beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu…” Di kesempatan lain beliau berkata, “Ketahuilah, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya untukmu untuk taat kepada-Nya…” Memadukan antara taklim dengan doa. Menggabungkan antara upaya mendidik manusia dengan ketergantungan hati kepada Allah dan doa kepada-Nya.Tentu ini adalah sebuah keistimewaan dan keutamaan pada diri beliau dan dakwahnya. Barangkali berbeda dengan keadaan sebagian da’i atau juru dakwah di masa kini, yang banyak menulis atau berceramah, namun sangat jarang mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang dia dakwahi. Seolah-olah dia menyandarkan keberhasilan dakwahnya kepada kerja keras dan usahanya, bukan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Padahal hati anak adam semuanya berada di antara jari-jemari-Nya, Allah akan membolak-balikkan hati mereka bagaimana pun yang dikehendaki-Nya.Inilah doa yang beliau torehkan di bagian awal risalah Al-Qawa’id Al-Arba’, “Aku memohon kepada Allah Yang Mahamulia, Rabb Pemilik ‘arsy yang agung, semoga Allah menjadi pelindung bagimu di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah menjadikan Engkau diberkahi di mana pun kamu berada. Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bersyukur apabila diberi nikmat, bersabar apabila diberikan cobaan, dan beristigfar apabila melakukan dosa. Karena sesungguhnya ketiga hal ini adalah pertanda kebahagiaan.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Ibnu Baz, hal. 8)Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Penulis -rahimahullah- menggabungkan di dalam risalah ini antara memberikan faidah dan mendoakan kebaikan bagi penimba ilmu. Hal ini termasuk salah satu bentuk nasihat atau menginginkan kebaikan bagi sesama … ” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh beliau, hal. 8)Apa yang dilakukan oleh beliau itu merupakan cerminan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Baca Juga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Demikian juga, hal ini merupakan bagian dari penerapan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Agama ini adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa saja, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang umum (rakyat) di antara mereka.” (HR. Muslim dari Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu)Doa yang beliau panjatkan mencerminkan keinginan baik beliau kepada seluruh pembaca. Beliau menginginkan agar mereka mendapatkan perlindungan dari Allah di dunia dan di akhirat. Beliau menginginkan agar mereka mendatangkan banyak kebaikan bagi dirinya sendiri dan orang lain di mana pun mereka berada. Beliau menginginkan agar mereka menjadi orang yang pandai bersyukur, sabar ketika menghadapi musibah, dan senantiasa bertaubat dan beristigfar atas dosa yang telah dilakukan.Doa serupa juga telah diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bagian awal kitab beliau Al-Wabil Ash-Shayyib. Beliau berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala tempat memohon dan berharap demi terkabulnya doa. Semoga Allah melindungi Anda di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah curahkan kepada Anda nikmat-nikmat-Nya yang lahir maupun yang batin. Dan semoga Allah menjadikan Anda, termasuk orang-orang yang apabila diberikan nikmat oleh Allah, kemudian bersyukur; apabila diberi cobaan, maka bersabar; dan apabila berbuat dosa, maka beristigfar. Karena sesungguhnya ketiga perkara ini adalah simbol kebahagiaan hamba dan tanda keberuntungan dirinya di dunia dan di akhirat … ” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib, hal. 5)Demikianlah keadaan umat manusia. Mereka hidup di dunia dan akan berpindah menuju akhirat. Sementara mereka selalu membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari Allah dari segala keburukan. Mereka sangat butuh terhadap bimbingan Allah agar bisa meraih kebaikan dan mengelak dari kejahatan. Mereka butuh kepada Allah untuk melimpahkan kebaikan-kebaikan ke dalam kehidupannya, di mana pun mereka berada.Mereka butuh kepada Allah untuk bisa mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Oleh sebab itu, di antara doa yang diajarkan kepada kita adalah ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik’. Artinya, “Ya Allah, bantulah aku dalam berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” Hal ini jelas menunjukkan kepada kita betapa fakirnya kita di hadapan Allah karena untuk bersyukur saja kita butuh kepada pertolongan dan bantuan dari-Nya. Demikian pula untuk berzikir dan beribadah, itu semua membutuhkan pertolongan Allah.Oleh sebab itu, setiap hari kita mengikrarkan di dalam salat kita, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’. Artinya adalah “Hanya kepada-Mu, kami beribadah. Dan hanya kepada-Mu, kami meminta pertolongan.” Para ulama kita menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah tidak boleh beribadah, kecuali kepada Allah, dan tidaklah menjadi tujuan tawakal, kecuali kepada-Nya semata. Oleh sebab itu, kedua perkara ini (ibadah dan tawakal) sering disebutkan secara beriringan di dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pula, bahwa tidak mungkin seorang bisa beribadah kepada Allah tanpa pertolongan dari-Nya.Demikianlah keadaan salafus shalih, mereka menyadari bahwa kebaikan bukan di tangan mereka, akan tetapi di tangan Allah. Hidayah, ketaatan, amal saleh, kesabaran, keistikamahan, dan keikhlasan, semuanya hanya bisa terwujud berkat taufik dan pertolongan Allah semata, bukan hasil jerih payah atau kerja keras seorang hamba semata.Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Seandainya kebaikan ada di telapak tangan salah seorang dari kita, niscaya dia tidak akan sanggup menuangkan kebaikan itu ke dalam hatinya, kecuali apabila Allah ‘azza wa jalla yang menuangkannya ke dalam hatinya.” (lihat Aqwal Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa al-Iman, 1: 131)Oleh sebab itulah, kita senantiasa butuh kepada Allah, agar Allah berikan kepada kita kekuatan dan kehendak untuk terus bersyukur, untuk bersabar menghadapi cobaan demi cobaan, dan agar bisa selalu memohon ampunan tatkala melakukan dosa dan kemaksiatan.Hanya Allah lah yang menjadi tumpuan harapan. Dan demikianlah sekilas faidah yang bisa kami sampaikan di sini, tentu saja semua ini dengan taufik dari Allah semata. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidCatatan Ringan Seputar AqidahWa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab, Hadits Tentang Qanaah, Asuransi Apakah Riba, Hadits Tentang Silaturahim, Youtube Kajian IslamTags: biografi Muhammad bin Abdul Wahhabbiografi ulamadakwah Muhammad bin Abdul Wahhabdakwah sunnahdakwah tauhidfikih dakwahMuhammad bin Abdul Wahhabsejarah Muhammad bin Abdul Wahhabsiapa wahabisyaikh Muhammad bin Abdul Wahhabtentang Muhammad bin Abdul WahhabulamaWahabi 69
Prev     Next