Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Keadaan dalam Shalat)

Ada beberapa keadaan idrok dalam shalat, sebagai berikut rinciannya. BERBAGAI IDROK FISH SHOLAH  (Mendapati Keadaan dalam Shalat) Mendapati SATU RAKAAT ketika mendapati rukuk, di mana makmum rukuk secara thumakninah sebelum imam bangkit. 2. Mendapati SHALAT BERJAMAAH dengan mendapati bagian shalat dari imam. Ada perselisihan pendapat dalam madzhab dalam hal kapan mendapati bagian shalat dari imam: – Menurut Imam Ar-Ramli sebelum imam mulai salam pertama. – Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami sebelum pengucapan mim pada kalimat salam “As-salaamu ‘alaikum”. 3. Mendapati FADHILAH BERJAMAAH (mendapati takbir pertama bersama imam) di mana makmum mengucapkan takbiratul ihram setelah takbiratul ihram dari imam. Karena hadits: ‎فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. “Jika imam bertakbir, barulah makmum bertakbir.” Hadits ini bermakna ta’qib berurutan dan menunjukkan setelah. Itulah makna huruf fa’. 4. Mendapati SHALAT JUMAT BERSAMA IMAM ketika makmum mendapati rukuk imam secara thumakninah sebelum imam bangkit. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى “Siapa mendapati satu rakaat shalat Jumat bersama imam, maka hendaklah ia melanjutkan rakaat yang tersisa.” 5. Mendapati WAKTU SHALAT ADA’AN (masih shalat di waktunya) dengan mendapati satu rakaat secara sempurna. Misal ia bangkit dari sujud kedua sebelum matahari tenggelam, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya.” – Bahasan di atas disarikan dari Fawaid Dars Az-Zubad dari Syaikh Sa’id Al-Jabiry. ‎من فوائد #درس_الزبد: ‎الإدراك في الصلاة على خمسة أقسام: ‎الأول:  ‎إدراك الجمعة بإدراك ركعة مع الإمام بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام لحديث “من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى”. ‎الثاني: ‎إدراك الركعة كذلك بإدراك الركوع بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام. ‎الثالث: ‎إدراك وقت الأداء بإدراك ركعة كاملة بأن يقوم من السجود الثاني قبل غروب الشمس مثلا لإدراك العصر أداء لحديث “من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر”. ‎الرابع: ‎إدراك الجماعة باقتدائه بالإمام في جزء من صلاته قبل البدء في السلام عند الرملي وقبل النطق بالميم من قوله “السلام عليكم” عند ابن حجر. ‎ وحسبت له جماعة لأنه لو لم يحسب له لم يشرع له الاقتداء به لأنها زيادة في الصلاة. ‎الخامس: ‎إدراك فضيلة الجماعة بأن يحرم عقب تحرم الإمام فيكبر بعد فراغ الإمام من تحرمه لحديث “فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. ‎✍//سعيد الجابري – Muhammad Abduh Tuasikal  – Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul dan Pengasuh RumayshoCom Baca Juga: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Setelah Shalat, Baru Diketahui dalam Keadaan Berhadats   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah

Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Keadaan dalam Shalat)

Ada beberapa keadaan idrok dalam shalat, sebagai berikut rinciannya. BERBAGAI IDROK FISH SHOLAH  (Mendapati Keadaan dalam Shalat) Mendapati SATU RAKAAT ketika mendapati rukuk, di mana makmum rukuk secara thumakninah sebelum imam bangkit. 2. Mendapati SHALAT BERJAMAAH dengan mendapati bagian shalat dari imam. Ada perselisihan pendapat dalam madzhab dalam hal kapan mendapati bagian shalat dari imam: – Menurut Imam Ar-Ramli sebelum imam mulai salam pertama. – Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami sebelum pengucapan mim pada kalimat salam “As-salaamu ‘alaikum”. 3. Mendapati FADHILAH BERJAMAAH (mendapati takbir pertama bersama imam) di mana makmum mengucapkan takbiratul ihram setelah takbiratul ihram dari imam. Karena hadits: ‎فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. “Jika imam bertakbir, barulah makmum bertakbir.” Hadits ini bermakna ta’qib berurutan dan menunjukkan setelah. Itulah makna huruf fa’. 4. Mendapati SHALAT JUMAT BERSAMA IMAM ketika makmum mendapati rukuk imam secara thumakninah sebelum imam bangkit. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى “Siapa mendapati satu rakaat shalat Jumat bersama imam, maka hendaklah ia melanjutkan rakaat yang tersisa.” 5. Mendapati WAKTU SHALAT ADA’AN (masih shalat di waktunya) dengan mendapati satu rakaat secara sempurna. Misal ia bangkit dari sujud kedua sebelum matahari tenggelam, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya.” – Bahasan di atas disarikan dari Fawaid Dars Az-Zubad dari Syaikh Sa’id Al-Jabiry. ‎من فوائد #درس_الزبد: ‎الإدراك في الصلاة على خمسة أقسام: ‎الأول:  ‎إدراك الجمعة بإدراك ركعة مع الإمام بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام لحديث “من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى”. ‎الثاني: ‎إدراك الركعة كذلك بإدراك الركوع بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام. ‎الثالث: ‎إدراك وقت الأداء بإدراك ركعة كاملة بأن يقوم من السجود الثاني قبل غروب الشمس مثلا لإدراك العصر أداء لحديث “من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر”. ‎الرابع: ‎إدراك الجماعة باقتدائه بالإمام في جزء من صلاته قبل البدء في السلام عند الرملي وقبل النطق بالميم من قوله “السلام عليكم” عند ابن حجر. ‎ وحسبت له جماعة لأنه لو لم يحسب له لم يشرع له الاقتداء به لأنها زيادة في الصلاة. ‎الخامس: ‎إدراك فضيلة الجماعة بأن يحرم عقب تحرم الإمام فيكبر بعد فراغ الإمام من تحرمه لحديث “فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. ‎✍//سعيد الجابري – Muhammad Abduh Tuasikal  – Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul dan Pengasuh RumayshoCom Baca Juga: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Setelah Shalat, Baru Diketahui dalam Keadaan Berhadats   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah
Ada beberapa keadaan idrok dalam shalat, sebagai berikut rinciannya. BERBAGAI IDROK FISH SHOLAH  (Mendapati Keadaan dalam Shalat) Mendapati SATU RAKAAT ketika mendapati rukuk, di mana makmum rukuk secara thumakninah sebelum imam bangkit. 2. Mendapati SHALAT BERJAMAAH dengan mendapati bagian shalat dari imam. Ada perselisihan pendapat dalam madzhab dalam hal kapan mendapati bagian shalat dari imam: – Menurut Imam Ar-Ramli sebelum imam mulai salam pertama. – Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami sebelum pengucapan mim pada kalimat salam “As-salaamu ‘alaikum”. 3. Mendapati FADHILAH BERJAMAAH (mendapati takbir pertama bersama imam) di mana makmum mengucapkan takbiratul ihram setelah takbiratul ihram dari imam. Karena hadits: ‎فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. “Jika imam bertakbir, barulah makmum bertakbir.” Hadits ini bermakna ta’qib berurutan dan menunjukkan setelah. Itulah makna huruf fa’. 4. Mendapati SHALAT JUMAT BERSAMA IMAM ketika makmum mendapati rukuk imam secara thumakninah sebelum imam bangkit. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى “Siapa mendapati satu rakaat shalat Jumat bersama imam, maka hendaklah ia melanjutkan rakaat yang tersisa.” 5. Mendapati WAKTU SHALAT ADA’AN (masih shalat di waktunya) dengan mendapati satu rakaat secara sempurna. Misal ia bangkit dari sujud kedua sebelum matahari tenggelam, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya.” – Bahasan di atas disarikan dari Fawaid Dars Az-Zubad dari Syaikh Sa’id Al-Jabiry. ‎من فوائد #درس_الزبد: ‎الإدراك في الصلاة على خمسة أقسام: ‎الأول:  ‎إدراك الجمعة بإدراك ركعة مع الإمام بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام لحديث “من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى”. ‎الثاني: ‎إدراك الركعة كذلك بإدراك الركوع بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام. ‎الثالث: ‎إدراك وقت الأداء بإدراك ركعة كاملة بأن يقوم من السجود الثاني قبل غروب الشمس مثلا لإدراك العصر أداء لحديث “من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر”. ‎الرابع: ‎إدراك الجماعة باقتدائه بالإمام في جزء من صلاته قبل البدء في السلام عند الرملي وقبل النطق بالميم من قوله “السلام عليكم” عند ابن حجر. ‎ وحسبت له جماعة لأنه لو لم يحسب له لم يشرع له الاقتداء به لأنها زيادة في الصلاة. ‎الخامس: ‎إدراك فضيلة الجماعة بأن يحرم عقب تحرم الإمام فيكبر بعد فراغ الإمام من تحرمه لحديث “فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. ‎✍//سعيد الجابري – Muhammad Abduh Tuasikal  – Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul dan Pengasuh RumayshoCom Baca Juga: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Setelah Shalat, Baru Diketahui dalam Keadaan Berhadats   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah


Ada beberapa keadaan idrok dalam shalat, sebagai berikut rinciannya. BERBAGAI IDROK FISH SHOLAH  (Mendapati Keadaan dalam Shalat) Mendapati SATU RAKAAT ketika mendapati rukuk, di mana makmum rukuk secara thumakninah sebelum imam bangkit. 2. Mendapati SHALAT BERJAMAAH dengan mendapati bagian shalat dari imam. Ada perselisihan pendapat dalam madzhab dalam hal kapan mendapati bagian shalat dari imam: – Menurut Imam Ar-Ramli sebelum imam mulai salam pertama. – Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami sebelum pengucapan mim pada kalimat salam “As-salaamu ‘alaikum”. 3. Mendapati FADHILAH BERJAMAAH (mendapati takbir pertama bersama imam) di mana makmum mengucapkan takbiratul ihram setelah takbiratul ihram dari imam. Karena hadits: ‎فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. “Jika imam bertakbir, barulah makmum bertakbir.” Hadits ini bermakna ta’qib berurutan dan menunjukkan setelah. Itulah makna huruf fa’. 4. Mendapati SHALAT JUMAT BERSAMA IMAM ketika makmum mendapati rukuk imam secara thumakninah sebelum imam bangkit. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى “Siapa mendapati satu rakaat shalat Jumat bersama imam, maka hendaklah ia melanjutkan rakaat yang tersisa.” 5. Mendapati WAKTU SHALAT ADA’AN (masih shalat di waktunya) dengan mendapati satu rakaat secara sempurna. Misal ia bangkit dari sujud kedua sebelum matahari tenggelam, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya. Hal ini berdasarkan hadits: ‎من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah mendapati shalat Ashar di waktunya.” – Bahasan di atas disarikan dari Fawaid Dars Az-Zubad dari Syaikh Sa’id Al-Jabiry. ‎من فوائد #درس_الزبد: ‎الإدراك في الصلاة على خمسة أقسام: ‎الأول:  ‎إدراك الجمعة بإدراك ركعة مع الإمام بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام لحديث “من أدرك من الجمعة ركعة فليصل معها أخرى”. ‎الثاني: ‎إدراك الركعة كذلك بإدراك الركوع بحيث يركع ويطمئن قبل رفع الإمام. ‎الثالث: ‎إدراك وقت الأداء بإدراك ركعة كاملة بأن يقوم من السجود الثاني قبل غروب الشمس مثلا لإدراك العصر أداء لحديث “من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر”. ‎الرابع: ‎إدراك الجماعة باقتدائه بالإمام في جزء من صلاته قبل البدء في السلام عند الرملي وقبل النطق بالميم من قوله “السلام عليكم” عند ابن حجر. ‎ وحسبت له جماعة لأنه لو لم يحسب له لم يشرع له الاقتداء به لأنها زيادة في الصلاة. ‎الخامس: ‎إدراك فضيلة الجماعة بأن يحرم عقب تحرم الإمام فيكبر بعد فراغ الإمام من تحرمه لحديث “فإذا كبر فكبروا” والفاء للتعقيب. ‎✍//سعيد الجابري – Muhammad Abduh Tuasikal  – Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul dan Pengasuh RumayshoCom Baca Juga: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Setelah Shalat, Baru Diketahui dalam Keadaan Berhadats   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dosa meninggalkan shalat meninggalkan shalat shalat berjamaah

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 1)Seruan pertama: seruan untuk beribadah hanya kepada-NyaSeruan pertama adalah seruan Allah Ta’ala kepada seluruh manusia untuk beribadah kepada-Nya. Inilah kunci kesuksesan dan kebahagiaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).Allah Ta’ala yang telah menciptakan manusia dari tiada menjadi ada. Allah Ta’ala juga yang telah menciptakan manusia sebelum kita. Allah Ta’ala menyeru kita untuk beribadah hanya kepada-Nya. Hakikat ibadah adalah mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk dan ikhlas, sampai seakan-akan mereka melihat-Nya. Jika mereka tak bisa melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat mereka. Allah Ta’ala lah yang telah memberikan manusia beragam kenikmatan. Allah Ta’ala menciptakan manusia setelah sebelumnya tidak ada. Allah Ta’ala menciptakan orang-orang sebelum mereka. Allah Ta’ala pun memberikan nikmat lahir dan batin kepada manusia. Semua itu mengharuskan manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada-Nya.Jika Anda telah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, ibadah itu telah melindungi Anda dari kemurkaan dan azab Allah. Anda telah mengambil sebab untuk menangkal azab dari Allah Ta’ala. Anda menjadi orang yang bertakwa dan Anda pun akan selamat dari azab dan kemurkaan Allah Ta’ala. Hal ini akan mewujudkan kebahagiaan Anda di dunia dan di akhirat.Ayat di atas juga menggabungkan perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata dengan larangan beribadah kepada selain-Nya (lihat ayat selanjutnya, Al-Baqarah: 22, pent.). Sebagaimana orang yang beriman pada kekuasaan Allah Ta’ala dengan iman yang benar, maka dia akan beriman bahwa Allah Ta’ala satu-satunya yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur alam semesta. Keimanan ini juga mengharuskan seseorang untuk beriman bahwa tak ada sekutu dalam peribadatan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah dalil aqli yang paling jelas atas Kemahaesaan Allah Al Baari Subhaanahu wa Ta’ala.Al-Qur’an juga menginformasikan bahwa seruan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata adalah seruan yang dilakukan oleh seluruh Nabi – semoga selawat dan salam Allah Ta’ala limpahkan pada mereka semua-. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa sesungguhnya tak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku, maka beribadahlah kepada-Ku” (QS. Al-Anbiya: 25).Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Seruan kedua: peringatan agar waspada dari permusuhan setan kepada manusiaSeruan kedua adalah peringatan kepada manusia agar waspada dengan permusuhan setan kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين“Wahai manusia, makanlah segala yang halal dan baik yang ada di atas muka bumi. Dan jangan kalian ikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 168).Ini merupakan seruran Allah Ta’ala pada seluruh umat manusia. Allah Ta’ala memberikan nikmat pada manusia untuk menikmati semua yang ada di atas bumi. Nikmat tersebut misalnya berupa biji-bijian, buah-buahan, dan beragam hewan, kecuali apa yang haram dimakan atau didapatkan dari sesuatu yang haram. Makanan tersebut halal selama makanan itu bukan sesuatu yang menjijikkan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang diharamkan dan didapatkan dari sesuatu yang haram.Ketika Allah Ta’ala memerintahkan manusia dengan perintah-Nya (yang merupakan kebaikan untuk mereka), Allah Ta’ala pun melarang mereka juga untuk mengikuti jalan dan perintah dari setan. Perintah setan adalah segala bentuk maksiat berupa kekufuran, kefasikan, kezaliman, dan termasuk di dalamnya menikmati makanan yang haram.Setan itu melakukan permusuhan yang nyata kepada manusia. Perintah setan kepada manusia pasti akan menipu dan menyebabkan manusia menjadi penghuni neraka. Maka Allah Ta’ala bukan sekedar memerintahkan kita untuk tidak mengikuti langkahnya, Dia juga mengabarkan kita tentang permusuhan setan kepada kita agar kita waspada. Allah Ta’ala lah yang Maha Benar perkataan-Nya.Tak cukup sampai disana, setan juga memerintahkan kita dengan hal-hal yang sangat buruk dan membawa kerusakan besar. Setan memerintahkan manusia untuk melakukan seluruh perbuatan maksiat dan berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu, baik tentang syariat-Nya maupun tentang kekuasaan-Nya.Siapa saja yang menyifati Allah Ta’ala bukan dengan sifat yang Dia tunjukkan atau yang ditunjukkan oleh Rasul-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang meniadakan sesuatu yang Dia tetapkan untuk diri-Nya atau menetapkan sesuatu yang Dia tiadakan untuk diri-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala memiliki sekutu berupa sesembahan yang sesembahan itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala menghalalkan ini, mengharamkan itu, memerintahkan ini atau melarang itu tanpa bukti, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu.Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaManusia Berasal dari Kera?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Arwah Penasaran Menurut Islam, Kalimat Talbiyah Dalam Tulisan Arab, Puasa 1 Muharram 2017Tags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 1)Seruan pertama: seruan untuk beribadah hanya kepada-NyaSeruan pertama adalah seruan Allah Ta’ala kepada seluruh manusia untuk beribadah kepada-Nya. Inilah kunci kesuksesan dan kebahagiaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).Allah Ta’ala yang telah menciptakan manusia dari tiada menjadi ada. Allah Ta’ala juga yang telah menciptakan manusia sebelum kita. Allah Ta’ala menyeru kita untuk beribadah hanya kepada-Nya. Hakikat ibadah adalah mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk dan ikhlas, sampai seakan-akan mereka melihat-Nya. Jika mereka tak bisa melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat mereka. Allah Ta’ala lah yang telah memberikan manusia beragam kenikmatan. Allah Ta’ala menciptakan manusia setelah sebelumnya tidak ada. Allah Ta’ala menciptakan orang-orang sebelum mereka. Allah Ta’ala pun memberikan nikmat lahir dan batin kepada manusia. Semua itu mengharuskan manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada-Nya.Jika Anda telah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, ibadah itu telah melindungi Anda dari kemurkaan dan azab Allah. Anda telah mengambil sebab untuk menangkal azab dari Allah Ta’ala. Anda menjadi orang yang bertakwa dan Anda pun akan selamat dari azab dan kemurkaan Allah Ta’ala. Hal ini akan mewujudkan kebahagiaan Anda di dunia dan di akhirat.Ayat di atas juga menggabungkan perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata dengan larangan beribadah kepada selain-Nya (lihat ayat selanjutnya, Al-Baqarah: 22, pent.). Sebagaimana orang yang beriman pada kekuasaan Allah Ta’ala dengan iman yang benar, maka dia akan beriman bahwa Allah Ta’ala satu-satunya yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur alam semesta. Keimanan ini juga mengharuskan seseorang untuk beriman bahwa tak ada sekutu dalam peribadatan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah dalil aqli yang paling jelas atas Kemahaesaan Allah Al Baari Subhaanahu wa Ta’ala.Al-Qur’an juga menginformasikan bahwa seruan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata adalah seruan yang dilakukan oleh seluruh Nabi – semoga selawat dan salam Allah Ta’ala limpahkan pada mereka semua-. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa sesungguhnya tak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku, maka beribadahlah kepada-Ku” (QS. Al-Anbiya: 25).Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Seruan kedua: peringatan agar waspada dari permusuhan setan kepada manusiaSeruan kedua adalah peringatan kepada manusia agar waspada dengan permusuhan setan kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين“Wahai manusia, makanlah segala yang halal dan baik yang ada di atas muka bumi. Dan jangan kalian ikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 168).Ini merupakan seruran Allah Ta’ala pada seluruh umat manusia. Allah Ta’ala memberikan nikmat pada manusia untuk menikmati semua yang ada di atas bumi. Nikmat tersebut misalnya berupa biji-bijian, buah-buahan, dan beragam hewan, kecuali apa yang haram dimakan atau didapatkan dari sesuatu yang haram. Makanan tersebut halal selama makanan itu bukan sesuatu yang menjijikkan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang diharamkan dan didapatkan dari sesuatu yang haram.Ketika Allah Ta’ala memerintahkan manusia dengan perintah-Nya (yang merupakan kebaikan untuk mereka), Allah Ta’ala pun melarang mereka juga untuk mengikuti jalan dan perintah dari setan. Perintah setan adalah segala bentuk maksiat berupa kekufuran, kefasikan, kezaliman, dan termasuk di dalamnya menikmati makanan yang haram.Setan itu melakukan permusuhan yang nyata kepada manusia. Perintah setan kepada manusia pasti akan menipu dan menyebabkan manusia menjadi penghuni neraka. Maka Allah Ta’ala bukan sekedar memerintahkan kita untuk tidak mengikuti langkahnya, Dia juga mengabarkan kita tentang permusuhan setan kepada kita agar kita waspada. Allah Ta’ala lah yang Maha Benar perkataan-Nya.Tak cukup sampai disana, setan juga memerintahkan kita dengan hal-hal yang sangat buruk dan membawa kerusakan besar. Setan memerintahkan manusia untuk melakukan seluruh perbuatan maksiat dan berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu, baik tentang syariat-Nya maupun tentang kekuasaan-Nya.Siapa saja yang menyifati Allah Ta’ala bukan dengan sifat yang Dia tunjukkan atau yang ditunjukkan oleh Rasul-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang meniadakan sesuatu yang Dia tetapkan untuk diri-Nya atau menetapkan sesuatu yang Dia tiadakan untuk diri-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala memiliki sekutu berupa sesembahan yang sesembahan itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala menghalalkan ini, mengharamkan itu, memerintahkan ini atau melarang itu tanpa bukti, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu.Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaManusia Berasal dari Kera?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Arwah Penasaran Menurut Islam, Kalimat Talbiyah Dalam Tulisan Arab, Puasa 1 Muharram 2017Tags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 1)Seruan pertama: seruan untuk beribadah hanya kepada-NyaSeruan pertama adalah seruan Allah Ta’ala kepada seluruh manusia untuk beribadah kepada-Nya. Inilah kunci kesuksesan dan kebahagiaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).Allah Ta’ala yang telah menciptakan manusia dari tiada menjadi ada. Allah Ta’ala juga yang telah menciptakan manusia sebelum kita. Allah Ta’ala menyeru kita untuk beribadah hanya kepada-Nya. Hakikat ibadah adalah mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk dan ikhlas, sampai seakan-akan mereka melihat-Nya. Jika mereka tak bisa melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat mereka. Allah Ta’ala lah yang telah memberikan manusia beragam kenikmatan. Allah Ta’ala menciptakan manusia setelah sebelumnya tidak ada. Allah Ta’ala menciptakan orang-orang sebelum mereka. Allah Ta’ala pun memberikan nikmat lahir dan batin kepada manusia. Semua itu mengharuskan manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada-Nya.Jika Anda telah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, ibadah itu telah melindungi Anda dari kemurkaan dan azab Allah. Anda telah mengambil sebab untuk menangkal azab dari Allah Ta’ala. Anda menjadi orang yang bertakwa dan Anda pun akan selamat dari azab dan kemurkaan Allah Ta’ala. Hal ini akan mewujudkan kebahagiaan Anda di dunia dan di akhirat.Ayat di atas juga menggabungkan perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata dengan larangan beribadah kepada selain-Nya (lihat ayat selanjutnya, Al-Baqarah: 22, pent.). Sebagaimana orang yang beriman pada kekuasaan Allah Ta’ala dengan iman yang benar, maka dia akan beriman bahwa Allah Ta’ala satu-satunya yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur alam semesta. Keimanan ini juga mengharuskan seseorang untuk beriman bahwa tak ada sekutu dalam peribadatan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah dalil aqli yang paling jelas atas Kemahaesaan Allah Al Baari Subhaanahu wa Ta’ala.Al-Qur’an juga menginformasikan bahwa seruan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata adalah seruan yang dilakukan oleh seluruh Nabi – semoga selawat dan salam Allah Ta’ala limpahkan pada mereka semua-. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa sesungguhnya tak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku, maka beribadahlah kepada-Ku” (QS. Al-Anbiya: 25).Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Seruan kedua: peringatan agar waspada dari permusuhan setan kepada manusiaSeruan kedua adalah peringatan kepada manusia agar waspada dengan permusuhan setan kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين“Wahai manusia, makanlah segala yang halal dan baik yang ada di atas muka bumi. Dan jangan kalian ikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 168).Ini merupakan seruran Allah Ta’ala pada seluruh umat manusia. Allah Ta’ala memberikan nikmat pada manusia untuk menikmati semua yang ada di atas bumi. Nikmat tersebut misalnya berupa biji-bijian, buah-buahan, dan beragam hewan, kecuali apa yang haram dimakan atau didapatkan dari sesuatu yang haram. Makanan tersebut halal selama makanan itu bukan sesuatu yang menjijikkan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang diharamkan dan didapatkan dari sesuatu yang haram.Ketika Allah Ta’ala memerintahkan manusia dengan perintah-Nya (yang merupakan kebaikan untuk mereka), Allah Ta’ala pun melarang mereka juga untuk mengikuti jalan dan perintah dari setan. Perintah setan adalah segala bentuk maksiat berupa kekufuran, kefasikan, kezaliman, dan termasuk di dalamnya menikmati makanan yang haram.Setan itu melakukan permusuhan yang nyata kepada manusia. Perintah setan kepada manusia pasti akan menipu dan menyebabkan manusia menjadi penghuni neraka. Maka Allah Ta’ala bukan sekedar memerintahkan kita untuk tidak mengikuti langkahnya, Dia juga mengabarkan kita tentang permusuhan setan kepada kita agar kita waspada. Allah Ta’ala lah yang Maha Benar perkataan-Nya.Tak cukup sampai disana, setan juga memerintahkan kita dengan hal-hal yang sangat buruk dan membawa kerusakan besar. Setan memerintahkan manusia untuk melakukan seluruh perbuatan maksiat dan berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu, baik tentang syariat-Nya maupun tentang kekuasaan-Nya.Siapa saja yang menyifati Allah Ta’ala bukan dengan sifat yang Dia tunjukkan atau yang ditunjukkan oleh Rasul-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang meniadakan sesuatu yang Dia tetapkan untuk diri-Nya atau menetapkan sesuatu yang Dia tiadakan untuk diri-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala memiliki sekutu berupa sesembahan yang sesembahan itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala menghalalkan ini, mengharamkan itu, memerintahkan ini atau melarang itu tanpa bukti, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu.Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaManusia Berasal dari Kera?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Arwah Penasaran Menurut Islam, Kalimat Talbiyah Dalam Tulisan Arab, Puasa 1 Muharram 2017Tags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel Seruan Tuhannya Manusia untuk Seluruh Manusia (Bag. 1)Seruan pertama: seruan untuk beribadah hanya kepada-NyaSeruan pertama adalah seruan Allah Ta’ala kepada seluruh manusia untuk beribadah kepada-Nya. Inilah kunci kesuksesan dan kebahagiaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).Allah Ta’ala yang telah menciptakan manusia dari tiada menjadi ada. Allah Ta’ala juga yang telah menciptakan manusia sebelum kita. Allah Ta’ala menyeru kita untuk beribadah hanya kepada-Nya. Hakikat ibadah adalah mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk dan ikhlas, sampai seakan-akan mereka melihat-Nya. Jika mereka tak bisa melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat mereka. Allah Ta’ala lah yang telah memberikan manusia beragam kenikmatan. Allah Ta’ala menciptakan manusia setelah sebelumnya tidak ada. Allah Ta’ala menciptakan orang-orang sebelum mereka. Allah Ta’ala pun memberikan nikmat lahir dan batin kepada manusia. Semua itu mengharuskan manusia untuk beribadah dan bersyukur kepada-Nya.Jika Anda telah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, ibadah itu telah melindungi Anda dari kemurkaan dan azab Allah. Anda telah mengambil sebab untuk menangkal azab dari Allah Ta’ala. Anda menjadi orang yang bertakwa dan Anda pun akan selamat dari azab dan kemurkaan Allah Ta’ala. Hal ini akan mewujudkan kebahagiaan Anda di dunia dan di akhirat.Ayat di atas juga menggabungkan perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata dengan larangan beribadah kepada selain-Nya (lihat ayat selanjutnya, Al-Baqarah: 22, pent.). Sebagaimana orang yang beriman pada kekuasaan Allah Ta’ala dengan iman yang benar, maka dia akan beriman bahwa Allah Ta’ala satu-satunya yang menciptakan, memberi rezeki, dan mengatur alam semesta. Keimanan ini juga mengharuskan seseorang untuk beriman bahwa tak ada sekutu dalam peribadatan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah dalil aqli yang paling jelas atas Kemahaesaan Allah Al Baari Subhaanahu wa Ta’ala.Al-Qur’an juga menginformasikan bahwa seruan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata adalah seruan yang dilakukan oleh seluruh Nabi – semoga selawat dan salam Allah Ta’ala limpahkan pada mereka semua-. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Tidaklah Kami mengutus sebelum kamu seorang rasul pun kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwa sesungguhnya tak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku, maka beribadahlah kepada-Ku” (QS. Al-Anbiya: 25).Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli?Seruan kedua: peringatan agar waspada dari permusuhan setan kepada manusiaSeruan kedua adalah peringatan kepada manusia agar waspada dengan permusuhan setan kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين“Wahai manusia, makanlah segala yang halal dan baik yang ada di atas muka bumi. Dan jangan kalian ikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 168).Ini merupakan seruran Allah Ta’ala pada seluruh umat manusia. Allah Ta’ala memberikan nikmat pada manusia untuk menikmati semua yang ada di atas bumi. Nikmat tersebut misalnya berupa biji-bijian, buah-buahan, dan beragam hewan, kecuali apa yang haram dimakan atau didapatkan dari sesuatu yang haram. Makanan tersebut halal selama makanan itu bukan sesuatu yang menjijikkan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang diharamkan dan didapatkan dari sesuatu yang haram.Ketika Allah Ta’ala memerintahkan manusia dengan perintah-Nya (yang merupakan kebaikan untuk mereka), Allah Ta’ala pun melarang mereka juga untuk mengikuti jalan dan perintah dari setan. Perintah setan adalah segala bentuk maksiat berupa kekufuran, kefasikan, kezaliman, dan termasuk di dalamnya menikmati makanan yang haram.Setan itu melakukan permusuhan yang nyata kepada manusia. Perintah setan kepada manusia pasti akan menipu dan menyebabkan manusia menjadi penghuni neraka. Maka Allah Ta’ala bukan sekedar memerintahkan kita untuk tidak mengikuti langkahnya, Dia juga mengabarkan kita tentang permusuhan setan kepada kita agar kita waspada. Allah Ta’ala lah yang Maha Benar perkataan-Nya.Tak cukup sampai disana, setan juga memerintahkan kita dengan hal-hal yang sangat buruk dan membawa kerusakan besar. Setan memerintahkan manusia untuk melakukan seluruh perbuatan maksiat dan berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu, baik tentang syariat-Nya maupun tentang kekuasaan-Nya.Siapa saja yang menyifati Allah Ta’ala bukan dengan sifat yang Dia tunjukkan atau yang ditunjukkan oleh Rasul-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang meniadakan sesuatu yang Dia tetapkan untuk diri-Nya atau menetapkan sesuatu yang Dia tiadakan untuk diri-Nya, maka orang itu telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala memiliki sekutu berupa sesembahan yang sesembahan itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu. Siapa saja yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala menghalalkan ini, mengharamkan itu, memerintahkan ini atau melarang itu tanpa bukti, maka ia telah berkata tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu.Baca Juga:Tauhid, Fitrah Seluruh ManusiaManusia Berasal dari Kera?***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Sangkakala Ditiup Berapa Kali, Arwah Penasaran Menurut Islam, Kalimat Talbiyah Dalam Tulisan Arab, Puasa 1 Muharram 2017Tags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidkeutamaan tauhidnasihatnasihat islamTauhidtentang tauhid

Meninggal Setelah Hukuman Had, Apakah Disalati?

Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman ḥadd untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman ḥadd bagi pelaku zina yang sudah menikah (mukhsan) adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman ḥadd, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?Di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena telah berzina. Buraidah Radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya” (HR. Muslim no. 1695).Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:Faedah pertamaKandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (ulil amri) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Aku tidak mengetahui dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (Al-Mughni, 3: 508).Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir Rahimahumullah (lihat Al-Ausath 5: 408 dan Al-Mughni 3: 508).Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman ḥadd. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik Rahimahullah (lihat Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 254).Alasan Imam Malik Rahimahullah adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati jenazah Ma’iz Radhiyallahu ‘anhu, namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya. Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik Rahimahullah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3186)Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri Rahimahullah mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang majhul” (Mukhtashar As-Sunan, 4: 320).Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan Hafizahullah mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mensalati jenazahnya (lihat Minhatul ‘Allaam, 4: 282).Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna dzahir dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman ḥadd karena ingin bertaubat. Wallahu a’lam.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanFaedah keduaDi dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman ḥadd, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (Tashiilul Ilmaam, 3: 38).Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1443/ 5 Maret 2022.Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 281-282 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 37-38.🔍 Riyadhus Shalihin, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Hadist Tentang Isra Mi Raj, Gibah Artinya, Susuk Berlian Menurut IslamTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih hukum hadfikih jenazahfikih shalat jenazahhukum hadjenazahnasihatnasihat islamshalat jenazah

Meninggal Setelah Hukuman Had, Apakah Disalati?

Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman ḥadd untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman ḥadd bagi pelaku zina yang sudah menikah (mukhsan) adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman ḥadd, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?Di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena telah berzina. Buraidah Radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya” (HR. Muslim no. 1695).Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:Faedah pertamaKandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (ulil amri) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Aku tidak mengetahui dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (Al-Mughni, 3: 508).Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir Rahimahumullah (lihat Al-Ausath 5: 408 dan Al-Mughni 3: 508).Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman ḥadd. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik Rahimahullah (lihat Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 254).Alasan Imam Malik Rahimahullah adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati jenazah Ma’iz Radhiyallahu ‘anhu, namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya. Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik Rahimahullah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3186)Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri Rahimahullah mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang majhul” (Mukhtashar As-Sunan, 4: 320).Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan Hafizahullah mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mensalati jenazahnya (lihat Minhatul ‘Allaam, 4: 282).Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna dzahir dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman ḥadd karena ingin bertaubat. Wallahu a’lam.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanFaedah keduaDi dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman ḥadd, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (Tashiilul Ilmaam, 3: 38).Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1443/ 5 Maret 2022.Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 281-282 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 37-38.🔍 Riyadhus Shalihin, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Hadist Tentang Isra Mi Raj, Gibah Artinya, Susuk Berlian Menurut IslamTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih hukum hadfikih jenazahfikih shalat jenazahhukum hadjenazahnasihatnasihat islamshalat jenazah
Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman ḥadd untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman ḥadd bagi pelaku zina yang sudah menikah (mukhsan) adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman ḥadd, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?Di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena telah berzina. Buraidah Radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya” (HR. Muslim no. 1695).Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:Faedah pertamaKandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (ulil amri) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Aku tidak mengetahui dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (Al-Mughni, 3: 508).Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir Rahimahumullah (lihat Al-Ausath 5: 408 dan Al-Mughni 3: 508).Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman ḥadd. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik Rahimahullah (lihat Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 254).Alasan Imam Malik Rahimahullah adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati jenazah Ma’iz Radhiyallahu ‘anhu, namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya. Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik Rahimahullah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3186)Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri Rahimahullah mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang majhul” (Mukhtashar As-Sunan, 4: 320).Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan Hafizahullah mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mensalati jenazahnya (lihat Minhatul ‘Allaam, 4: 282).Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna dzahir dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman ḥadd karena ingin bertaubat. Wallahu a’lam.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanFaedah keduaDi dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman ḥadd, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (Tashiilul Ilmaam, 3: 38).Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1443/ 5 Maret 2022.Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 281-282 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 37-38.🔍 Riyadhus Shalihin, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Hadist Tentang Isra Mi Raj, Gibah Artinya, Susuk Berlian Menurut IslamTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih hukum hadfikih jenazahfikih shalat jenazahhukum hadjenazahnasihatnasihat islamshalat jenazah


Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman ḥadd untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman ḥadd bagi pelaku zina yang sudah menikah (mukhsan) adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman ḥadd, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?Di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena telah berzina. Buraidah Radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya” (HR. Muslim no. 1695).Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:Faedah pertamaKandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (ulil amri) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata,“Aku tidak mengetahui dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (Al-Mughni, 3: 508).Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir Rahimahumullah (lihat Al-Ausath 5: 408 dan Al-Mughni 3: 508).Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman ḥadd. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik Rahimahullah (lihat Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 254).Alasan Imam Malik Rahimahullah adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati jenazah Ma’iz Radhiyallahu ‘anhu, namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya. Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik Rahimahullah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3186)Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri Rahimahullah mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang majhul” (Mukhtashar As-Sunan, 4: 320).Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan Hafizahullah mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mensalati jenazahnya (lihat Minhatul ‘Allaam, 4: 282).Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna dzahir dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman ḥadd karena ingin bertaubat. Wallahu a’lam.Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah DimakamkanFaedah keduaDi dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman ḥadd, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (Tashiilul Ilmaam, 3: 38).Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari***@Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1443/ 5 Maret 2022.Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 281-282 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 37-38.🔍 Riyadhus Shalihin, Doa Dalam Al Quran Dan Hadist, Hadist Tentang Isra Mi Raj, Gibah Artinya, Susuk Berlian Menurut IslamTags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih hukum hadfikih jenazahfikih shalat jenazahhukum hadjenazahnasihatnasihat islamshalat jenazah

Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Inilah sebabnya mengapa kalimat Tauhid LA ILAHA ILLALLAH, artinya yang benar adalah “Tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah”, atau “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah”, karena (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi memerlukan Isim dan Khabar, Isimnya adalah ilāha (إِلَهَ) (tuhan/sesembahan) dan khabar-nya maẖḏūf (dihapus) Jadi, taqdīr-nya adalah? La ilaha …? Apa taqdīr dari khabar (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi di sini? Sebagian orang keliru, sehingga gagal memahami keagungan dan kedudukan Tauhid, karena mereka memaknainya, “Lā ilāha maujūdun illallāh.” yaitu “Tidak ada tuhan selain Allah.” Mereka bilang “Tiada tuhan selain Allah.” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”. Lihatlah, konsekuensi dari menjadikan ‘maujūd’ (مَوْجُود) sebagai taqdīr dari khabar Lā an-Nāfiyah lil Jins, yang membuat rusaknya pemahaman terhadap Tauhid. “Tiada tuhan selain Allah” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”, apa konsekuensi maknanya? Setiap tuhan yang ada, yaitu setiap yang disembah, yang berhak, dan yang tidak berhak disembah, berarti dia itu, apa? Dia adalah Allah! Ini konsekuensi makna jika ‘maujūd’ (مَوْجُود) dijadikan taqdīr dari Lā an-Nāfiyah ini, sehingga maknanya adalah “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah” atau “Tiada tuhan selain Allah”. Artinya, semua tuhan-tuhan yang ada adalah Allah, sehingga khabar dari Lā an-Nāfiyah ini tidak boleh diperkirakan taqdīr-nya,kecuali dengan kata (حَقٌّ) “ẖaq” sehingga taqdīr-nya adalah “Lā ilāha ẖaqqun illallāh (Tiada tuhan yang ‘benar’ melainkan Allah atau Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)” Apa dalil dari taqdīr ini? Dalilnya adalah: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq (benar), dan sungguh apa saja yang mereka seru selain-Nya, itulah yang bāṭil (keliru), dan sesungguhnya Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Begitu juga firman-Nya: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq, dan sungguh Dialah yang menghidupkan segala yang mati, dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj: 6) =============================================================================== وَلِهَذَا كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَعْنَاهَا لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لِأَنَّ لَا النَّافِيَةُ لِلْجِنْسِ تَحْتَاجُ إِلَى اسْمٍ وَخَبَرٍ اِسْمُهَا إِلَهَ خَبَرُهَا مَحْذُوفٌ مَا تَقْدِيرُهُ؟ لَا إِلَهَ… ؟ مَا تَقْدِيرُ خَبَرِ لَا النَّافِيَةِ لِلْجِنْسِ؟ بَعْضُ النَّاسِ يُخْطِئُ وَيَجْهَلُ قَدْرَ التَّوْحِيدِ وَمَكَانَةَ التَّوْحِيدِ فَيَقُولُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ اُنْظُرْ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى تَقْدِيرِ مَوْجُودٍ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ مِنْ فَسَادٍ فِي فَهْمِ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ مَاذَا يَكُونَ الْمَعْنَى؟ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ عُبِدَ بِحَقٍّ أَوْ بِبَاطِلٍ فَهُوَ مَاذَا؟ فَهُوَ اللهُ هَذَا مَعْنَى التَّقْدِيرِ مَوْجُودٌ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ سَيَكُونُ مَعْنَى لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ أَيْ لَا… أَيْ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ فَهُوَ اللهُ وَلِهَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُقَدَّرَ خَبَرُ لَا النَّافِيَةِ إِلَّا حَقٌّ فَيَكُونُ… فَيَكُونُ التَّقْدِيرُ لَا إِلَهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ دَلِيلُهُ: ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلبَـٰطِلُ وَأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلعَلِیُّ ٱلكَبِیرُ وَقَوْلُهُ: ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّهُۥ يُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَأَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ

Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Inilah sebabnya mengapa kalimat Tauhid LA ILAHA ILLALLAH, artinya yang benar adalah “Tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah”, atau “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah”, karena (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi memerlukan Isim dan Khabar, Isimnya adalah ilāha (إِلَهَ) (tuhan/sesembahan) dan khabar-nya maẖḏūf (dihapus) Jadi, taqdīr-nya adalah? La ilaha …? Apa taqdīr dari khabar (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi di sini? Sebagian orang keliru, sehingga gagal memahami keagungan dan kedudukan Tauhid, karena mereka memaknainya, “Lā ilāha maujūdun illallāh.” yaitu “Tidak ada tuhan selain Allah.” Mereka bilang “Tiada tuhan selain Allah.” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”. Lihatlah, konsekuensi dari menjadikan ‘maujūd’ (مَوْجُود) sebagai taqdīr dari khabar Lā an-Nāfiyah lil Jins, yang membuat rusaknya pemahaman terhadap Tauhid. “Tiada tuhan selain Allah” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”, apa konsekuensi maknanya? Setiap tuhan yang ada, yaitu setiap yang disembah, yang berhak, dan yang tidak berhak disembah, berarti dia itu, apa? Dia adalah Allah! Ini konsekuensi makna jika ‘maujūd’ (مَوْجُود) dijadikan taqdīr dari Lā an-Nāfiyah ini, sehingga maknanya adalah “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah” atau “Tiada tuhan selain Allah”. Artinya, semua tuhan-tuhan yang ada adalah Allah, sehingga khabar dari Lā an-Nāfiyah ini tidak boleh diperkirakan taqdīr-nya,kecuali dengan kata (حَقٌّ) “ẖaq” sehingga taqdīr-nya adalah “Lā ilāha ẖaqqun illallāh (Tiada tuhan yang ‘benar’ melainkan Allah atau Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)” Apa dalil dari taqdīr ini? Dalilnya adalah: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq (benar), dan sungguh apa saja yang mereka seru selain-Nya, itulah yang bāṭil (keliru), dan sesungguhnya Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Begitu juga firman-Nya: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq, dan sungguh Dialah yang menghidupkan segala yang mati, dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj: 6) =============================================================================== وَلِهَذَا كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَعْنَاهَا لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لِأَنَّ لَا النَّافِيَةُ لِلْجِنْسِ تَحْتَاجُ إِلَى اسْمٍ وَخَبَرٍ اِسْمُهَا إِلَهَ خَبَرُهَا مَحْذُوفٌ مَا تَقْدِيرُهُ؟ لَا إِلَهَ… ؟ مَا تَقْدِيرُ خَبَرِ لَا النَّافِيَةِ لِلْجِنْسِ؟ بَعْضُ النَّاسِ يُخْطِئُ وَيَجْهَلُ قَدْرَ التَّوْحِيدِ وَمَكَانَةَ التَّوْحِيدِ فَيَقُولُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ اُنْظُرْ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى تَقْدِيرِ مَوْجُودٍ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ مِنْ فَسَادٍ فِي فَهْمِ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ مَاذَا يَكُونَ الْمَعْنَى؟ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ عُبِدَ بِحَقٍّ أَوْ بِبَاطِلٍ فَهُوَ مَاذَا؟ فَهُوَ اللهُ هَذَا مَعْنَى التَّقْدِيرِ مَوْجُودٌ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ سَيَكُونُ مَعْنَى لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ أَيْ لَا… أَيْ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ فَهُوَ اللهُ وَلِهَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُقَدَّرَ خَبَرُ لَا النَّافِيَةِ إِلَّا حَقٌّ فَيَكُونُ… فَيَكُونُ التَّقْدِيرُ لَا إِلَهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ دَلِيلُهُ: ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلبَـٰطِلُ وَأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلعَلِیُّ ٱلكَبِیرُ وَقَوْلُهُ: ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّهُۥ يُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَأَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ
Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Inilah sebabnya mengapa kalimat Tauhid LA ILAHA ILLALLAH, artinya yang benar adalah “Tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah”, atau “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah”, karena (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi memerlukan Isim dan Khabar, Isimnya adalah ilāha (إِلَهَ) (tuhan/sesembahan) dan khabar-nya maẖḏūf (dihapus) Jadi, taqdīr-nya adalah? La ilaha …? Apa taqdīr dari khabar (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi di sini? Sebagian orang keliru, sehingga gagal memahami keagungan dan kedudukan Tauhid, karena mereka memaknainya, “Lā ilāha maujūdun illallāh.” yaitu “Tidak ada tuhan selain Allah.” Mereka bilang “Tiada tuhan selain Allah.” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”. Lihatlah, konsekuensi dari menjadikan ‘maujūd’ (مَوْجُود) sebagai taqdīr dari khabar Lā an-Nāfiyah lil Jins, yang membuat rusaknya pemahaman terhadap Tauhid. “Tiada tuhan selain Allah” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”, apa konsekuensi maknanya? Setiap tuhan yang ada, yaitu setiap yang disembah, yang berhak, dan yang tidak berhak disembah, berarti dia itu, apa? Dia adalah Allah! Ini konsekuensi makna jika ‘maujūd’ (مَوْجُود) dijadikan taqdīr dari Lā an-Nāfiyah ini, sehingga maknanya adalah “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah” atau “Tiada tuhan selain Allah”. Artinya, semua tuhan-tuhan yang ada adalah Allah, sehingga khabar dari Lā an-Nāfiyah ini tidak boleh diperkirakan taqdīr-nya,kecuali dengan kata (حَقٌّ) “ẖaq” sehingga taqdīr-nya adalah “Lā ilāha ẖaqqun illallāh (Tiada tuhan yang ‘benar’ melainkan Allah atau Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)” Apa dalil dari taqdīr ini? Dalilnya adalah: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq (benar), dan sungguh apa saja yang mereka seru selain-Nya, itulah yang bāṭil (keliru), dan sesungguhnya Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Begitu juga firman-Nya: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq, dan sungguh Dialah yang menghidupkan segala yang mati, dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj: 6) =============================================================================== وَلِهَذَا كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَعْنَاهَا لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لِأَنَّ لَا النَّافِيَةُ لِلْجِنْسِ تَحْتَاجُ إِلَى اسْمٍ وَخَبَرٍ اِسْمُهَا إِلَهَ خَبَرُهَا مَحْذُوفٌ مَا تَقْدِيرُهُ؟ لَا إِلَهَ… ؟ مَا تَقْدِيرُ خَبَرِ لَا النَّافِيَةِ لِلْجِنْسِ؟ بَعْضُ النَّاسِ يُخْطِئُ وَيَجْهَلُ قَدْرَ التَّوْحِيدِ وَمَكَانَةَ التَّوْحِيدِ فَيَقُولُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ اُنْظُرْ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى تَقْدِيرِ مَوْجُودٍ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ مِنْ فَسَادٍ فِي فَهْمِ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ مَاذَا يَكُونَ الْمَعْنَى؟ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ عُبِدَ بِحَقٍّ أَوْ بِبَاطِلٍ فَهُوَ مَاذَا؟ فَهُوَ اللهُ هَذَا مَعْنَى التَّقْدِيرِ مَوْجُودٌ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ سَيَكُونُ مَعْنَى لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ أَيْ لَا… أَيْ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ فَهُوَ اللهُ وَلِهَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُقَدَّرَ خَبَرُ لَا النَّافِيَةِ إِلَّا حَقٌّ فَيَكُونُ… فَيَكُونُ التَّقْدِيرُ لَا إِلَهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ دَلِيلُهُ: ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلبَـٰطِلُ وَأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلعَلِیُّ ٱلكَبِیرُ وَقَوْلُهُ: ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّهُۥ يُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَأَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ


Jangan Sampai Keliru Arti La Ilaha Illallah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Inilah sebabnya mengapa kalimat Tauhid LA ILAHA ILLALLAH, artinya yang benar adalah “Tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah”, atau “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah”, karena (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi memerlukan Isim dan Khabar, Isimnya adalah ilāha (إِلَهَ) (tuhan/sesembahan) dan khabar-nya maẖḏūf (dihapus) Jadi, taqdīr-nya adalah? La ilaha …? Apa taqdīr dari khabar (لا) Lā an-Nāfiyah lil Jinsi di sini? Sebagian orang keliru, sehingga gagal memahami keagungan dan kedudukan Tauhid, karena mereka memaknainya, “Lā ilāha maujūdun illallāh.” yaitu “Tidak ada tuhan selain Allah.” Mereka bilang “Tiada tuhan selain Allah.” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”. Lihatlah, konsekuensi dari menjadikan ‘maujūd’ (مَوْجُود) sebagai taqdīr dari khabar Lā an-Nāfiyah lil Jins, yang membuat rusaknya pemahaman terhadap Tauhid. “Tiada tuhan selain Allah” atau “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah”, apa konsekuensi maknanya? Setiap tuhan yang ada, yaitu setiap yang disembah, yang berhak, dan yang tidak berhak disembah, berarti dia itu, apa? Dia adalah Allah! Ini konsekuensi makna jika ‘maujūd’ (مَوْجُود) dijadikan taqdīr dari Lā an-Nāfiyah ini, sehingga maknanya adalah “Tiada tuhan ‘yang ada’ melainkan Allah” atau “Tiada tuhan selain Allah”. Artinya, semua tuhan-tuhan yang ada adalah Allah, sehingga khabar dari Lā an-Nāfiyah ini tidak boleh diperkirakan taqdīr-nya,kecuali dengan kata (حَقٌّ) “ẖaq” sehingga taqdīr-nya adalah “Lā ilāha ẖaqqun illallāh (Tiada tuhan yang ‘benar’ melainkan Allah atau Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)” Apa dalil dari taqdīr ini? Dalilnya adalah: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq (benar), dan sungguh apa saja yang mereka seru selain-Nya, itulah yang bāṭil (keliru), dan sesungguhnya Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Begitu juga firman-Nya: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang ẖaq, dan sungguh Dialah yang menghidupkan segala yang mati, dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj: 6) =============================================================================== وَلِهَذَا كَلِمَةُ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَعْنَاهَا لَا مَعْبُودَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ لِأَنَّ لَا النَّافِيَةُ لِلْجِنْسِ تَحْتَاجُ إِلَى اسْمٍ وَخَبَرٍ اِسْمُهَا إِلَهَ خَبَرُهَا مَحْذُوفٌ مَا تَقْدِيرُهُ؟ لَا إِلَهَ… ؟ مَا تَقْدِيرُ خَبَرِ لَا النَّافِيَةِ لِلْجِنْسِ؟ بَعْضُ النَّاسِ يُخْطِئُ وَيَجْهَلُ قَدْرَ التَّوْحِيدِ وَمَكَانَةَ التَّوْحِيدِ فَيَقُولُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ اُنْظُرْ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى تَقْدِيرِ مَوْجُودٍ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ مِنْ فَسَادٍ فِي فَهْمِ التَّوْحِيدِ لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ مَاذَا يَكُونَ الْمَعْنَى؟ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ عُبِدَ بِحَقٍّ أَوْ بِبَاطِلٍ فَهُوَ مَاذَا؟ فَهُوَ اللهُ هَذَا مَعْنَى التَّقْدِيرِ مَوْجُودٌ خَبَرًا لِلَا النَّافِيَةِ سَيَكُونُ مَعْنَى لَا إِلَهَ مَوْجُودٌ إِلَّا اللهُ أَيْ لَا… أَيْ كُلُّ إِلَهٍ مَوْجُودٍ فَهُوَ اللهُ وَلِهَذَا لَا يَجُوزُ أَنْ يُقَدَّرَ خَبَرُ لَا النَّافِيَةِ إِلَّا حَقٌّ فَيَكُونُ… فَيَكُونُ التَّقْدِيرُ لَا إِلَهَ حَقٌّ إِلَّا اللهُ دَلِيلُهُ: ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلحَقُّ وَأَنَّ مَا یَدعُونَ مِن دُونِهِۦ هُوَ ٱلبَـٰطِلُ وَأَنَّ ٱللهَ هُوَ ٱلعَلِیُّ ٱلكَبِیرُ وَقَوْلُهُ: ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّهُۥ يُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَأَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ

3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Bagaimana cara agar taubatku menjadi Taubat Nasuha? Taubat Nasuha (taubat yang sebenar-benarnya) memiliki tiga syarat, yang disebutkan oleh para ulama: (PERTAMA) Menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. (KEDUA) Berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu. (KETIGA) Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu. Jika seseorang telah memenuhi tiga syarat ini, maka taubatnya telah menjadi Taubat Nasuha. Dan jika dosa yang dia perbuat berkaitan dengan hak manusia, maka ada tambahan syarat keempat, selain dari syarat-syarat tersebut, (KEEMPAT) yaitu meminta penghalalan perbuatan itu dari pemilik hak, dengan cara mengembalikan haknya atau meminta maaf kepadanya. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ كَيْفَ تَكُونُ تَوْبَتِي نَصُوحًا؟ التَّوْبَة تَكُونُ نَصُوحًا بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَهِيَ النَّدَمُ عَلَى فِعْلِ الذَّنْبِ وَالإِقْلاَعُ عَنْهُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ إِلَيْهِ فَإِذَا جَاءَ بِهَذِهِ الشُّرُوطِ الثَّلَاثَةِ كَانَتْ تَوْبَتُهُ نَصُوحًا وَإِذَا كَانَ الذَّنْبُ الَّذِي اقْتَرَفَهُ يَتَعَلَّقُ بِحُقُوقِ الْآدَمِيِّينَ فَإِنَّهُ يُضَافُ إِلَى هَذِهِ الشُّرُوطِ شَرْطًا رَابِعًا وَهُوَ أَنْ يَتَحَلَّلَهُ مِنْهُ بِإِعَادَةِ الْحَقِّ أَوْ طَلَبِ الْعَفْوِ وَالْمُسَامَحَةِ  

3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Bagaimana cara agar taubatku menjadi Taubat Nasuha? Taubat Nasuha (taubat yang sebenar-benarnya) memiliki tiga syarat, yang disebutkan oleh para ulama: (PERTAMA) Menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. (KEDUA) Berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu. (KETIGA) Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu. Jika seseorang telah memenuhi tiga syarat ini, maka taubatnya telah menjadi Taubat Nasuha. Dan jika dosa yang dia perbuat berkaitan dengan hak manusia, maka ada tambahan syarat keempat, selain dari syarat-syarat tersebut, (KEEMPAT) yaitu meminta penghalalan perbuatan itu dari pemilik hak, dengan cara mengembalikan haknya atau meminta maaf kepadanya. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ كَيْفَ تَكُونُ تَوْبَتِي نَصُوحًا؟ التَّوْبَة تَكُونُ نَصُوحًا بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَهِيَ النَّدَمُ عَلَى فِعْلِ الذَّنْبِ وَالإِقْلاَعُ عَنْهُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ إِلَيْهِ فَإِذَا جَاءَ بِهَذِهِ الشُّرُوطِ الثَّلَاثَةِ كَانَتْ تَوْبَتُهُ نَصُوحًا وَإِذَا كَانَ الذَّنْبُ الَّذِي اقْتَرَفَهُ يَتَعَلَّقُ بِحُقُوقِ الْآدَمِيِّينَ فَإِنَّهُ يُضَافُ إِلَى هَذِهِ الشُّرُوطِ شَرْطًا رَابِعًا وَهُوَ أَنْ يَتَحَلَّلَهُ مِنْهُ بِإِعَادَةِ الْحَقِّ أَوْ طَلَبِ الْعَفْوِ وَالْمُسَامَحَةِ  
3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Bagaimana cara agar taubatku menjadi Taubat Nasuha? Taubat Nasuha (taubat yang sebenar-benarnya) memiliki tiga syarat, yang disebutkan oleh para ulama: (PERTAMA) Menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. (KEDUA) Berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu. (KETIGA) Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu. Jika seseorang telah memenuhi tiga syarat ini, maka taubatnya telah menjadi Taubat Nasuha. Dan jika dosa yang dia perbuat berkaitan dengan hak manusia, maka ada tambahan syarat keempat, selain dari syarat-syarat tersebut, (KEEMPAT) yaitu meminta penghalalan perbuatan itu dari pemilik hak, dengan cara mengembalikan haknya atau meminta maaf kepadanya. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ كَيْفَ تَكُونُ تَوْبَتِي نَصُوحًا؟ التَّوْبَة تَكُونُ نَصُوحًا بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَهِيَ النَّدَمُ عَلَى فِعْلِ الذَّنْبِ وَالإِقْلاَعُ عَنْهُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ إِلَيْهِ فَإِذَا جَاءَ بِهَذِهِ الشُّرُوطِ الثَّلَاثَةِ كَانَتْ تَوْبَتُهُ نَصُوحًا وَإِذَا كَانَ الذَّنْبُ الَّذِي اقْتَرَفَهُ يَتَعَلَّقُ بِحُقُوقِ الْآدَمِيِّينَ فَإِنَّهُ يُضَافُ إِلَى هَذِهِ الشُّرُوطِ شَرْطًا رَابِعًا وَهُوَ أَنْ يَتَحَلَّلَهُ مِنْهُ بِإِعَادَةِ الْحَقِّ أَوْ طَلَبِ الْعَفْوِ وَالْمُسَامَحَةِ  


3 + 1 Syarat Taubat Nasuha – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ahsanallahu ilaikum. Bagaimana cara agar taubatku menjadi Taubat Nasuha? Taubat Nasuha (taubat yang sebenar-benarnya) memiliki tiga syarat, yang disebutkan oleh para ulama: (PERTAMA) Menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. (KEDUA) Berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu. (KETIGA) Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu. Jika seseorang telah memenuhi tiga syarat ini, maka taubatnya telah menjadi Taubat Nasuha. Dan jika dosa yang dia perbuat berkaitan dengan hak manusia, maka ada tambahan syarat keempat, selain dari syarat-syarat tersebut, (KEEMPAT) yaitu meminta penghalalan perbuatan itu dari pemilik hak, dengan cara mengembalikan haknya atau meminta maaf kepadanya. =============================================================================== أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ كَيْفَ تَكُونُ تَوْبَتِي نَصُوحًا؟ التَّوْبَة تَكُونُ نَصُوحًا بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَهِيَ النَّدَمُ عَلَى فِعْلِ الذَّنْبِ وَالإِقْلاَعُ عَنْهُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ إِلَيْهِ فَإِذَا جَاءَ بِهَذِهِ الشُّرُوطِ الثَّلَاثَةِ كَانَتْ تَوْبَتُهُ نَصُوحًا وَإِذَا كَانَ الذَّنْبُ الَّذِي اقْتَرَفَهُ يَتَعَلَّقُ بِحُقُوقِ الْآدَمِيِّينَ فَإِنَّهُ يُضَافُ إِلَى هَذِهِ الشُّرُوطِ شَرْطًا رَابِعًا وَهُوَ أَنْ يَتَحَلَّلَهُ مِنْهُ بِإِعَادَةِ الْحَقِّ أَوْ طَلَبِ الْعَفْوِ وَالْمُسَامَحَةِ  

Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis

Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis Para ulama telah menyebutkan cara untuk meminta rezeki kepada Allah, atau menyebutkan sebab-sebab untuk meraih rezeki, atau sebab-sebab bertambahnya rezeki, berdasarkan yang tampak bagimu. Di antaranya: (PERTAMA) Tawakal kepada Allah. Bertawakal kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi kalian rezeki, seperti yang Dia berikan kepada burung, ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (KEDUA) Demikian juga takwa, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. At-Talaq: 2 – 3) (KETIGA) Demikian juga menyambung silaturahim. Menyambung silaturahim! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin umurnya dipanjangkan, dan diluaskan rezekinya, maka hendaklah ia menyambung silaturahim.” Jadi silaturahim adalah salah satu sebab Allah menambah rezeki. (KEEMPAT) Istiqamah. “Dan andai mereka beristiqamah di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang banyak.” (QS. Al-Jin: 16) Ini juga dapat menambah rezeki. (KELIMA) Bersyukur. “Dan (ingatlah) saat Tuhanmu memaklumkan, ‘Sungguh jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian.’” (QS. Ibrahim: 7) Jika seseorang bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, maka Dia akan menambahkan karunia baginya. Namun sayangnya, manusia saat ini —Insya Allah bukan kalian dan saya. Semoga Allah terus meneguhkan kita di atas ketaatan— Yakni (banyak orang saat ini) tidak bersyukur kepada Allah, tetapi mereka mengingkari rezeki yang Allah Tabaraka wa Ta’ala berikan. Dan Allah mencela mereka dengan berfirman, “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Yakni kalian menjadikan rasa syukur itu menjadi pendustaan?! Allah menyebut rasa syukur sebagai rezeki. “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Seharusnya kalian bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, tetapi malah kalian mendustakan-Nya Jalla wa ‘Ala?! (KEENAM) Demikian juga berdoa. Berdoa! Pernah ada seorang lelaki datang kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku.” Lelaki ini seorang budak, ia ingin merdeka (dengan membayar harga dirinya ke tuannya), namanya mukatabah. Budak itu melakukan mukatabah dengan tuannya. Ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku, tapi aku tidak mampu membayar.” “Yakni aku tidak punya harta untuk melunasi biaya yang telah kami sepakati, maka bantulah aku.” Demikian ia berkata pada Ali radhiyallahu ‘anhu. Ali menjawab, “Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepadaku?” Ia menjawab, “Tentu!” Ali berkata, “Katakanlah: ALLAAHUMMAK FINII BIHALAALIKA ‘AN HAROOMIKA WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAKA (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu, daripada hal yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, daripada selain-Mu) Ini semua adalah sebab-sebab untuk menambah rezeki. Allah akan mengaruniakan dan memberkatimu dalam rezekimu, dan memberimu karunia-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Sebagian ulama berpendapat, “Rezeki bisa saja bertambah, Allah Tabaraka wa Ta’ala yang menambahnya.” Dan sebagian lainnya berpendapat, “Tidak! Namun Allah Jalla wa ‘Ala memberkahi rezeki, hingga kamu mengira rezeki itu bertambah, padahal tidak. Namun Allah memberi keberkahan di dalamnya.” Dan ini fenomena yang dapat disaksikan. Terkadang kamu saksikan pada sebagian hartamu, Allah memberkahinya, sehingga kamu dapat membeli banyak barang. Sedangkan sebagian harta lainnya, cepat sekali habis. Maka sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud di sini adalah diberi keberkahan, bukan rezeki itu bertambah. Namun bagaimanapun itu, hendaklah kita selalu mengingat firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Az-Zariyat: 22) Kita memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar mencukupkan kita dengan yang halal dari-Nya daripada hal yang haram, dan mencukupkan kita dengan karunia-Nya dari selain-Nya. Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain-Mu. Ya Allah tampakkan pada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan berikan karunia pada kami untuk mengikutinya. Dan tampakkan pada kami kebatilan itu sebagai kebatilan, dan berikan karunia pada kami untuk menjauhinya. Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah jiwa kami ketakwaannya, dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah pelindung dan pemiliknya. Dan akhir doa kita, “Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” ================================================================================ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ لِطَلَبِ الرِّزْقِ مِنَ اللهِ أَوْ ذَكَرُوا أَسْبَابَ الرِّزْقِ أَوْ زِيَادَةِ الرِّزْقِ فِيمَا يَظْهَرُ لَكَ مِنْهَا أَوَّلًا التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا كَذَلِك التَّقْوَى وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَكَذَلِكَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ فَصِلَةُ الرَّحِمِ مِمَّا يُزِيدُ اللهُ فِيهَا الرِّزْقَ الِاسْتِقَامَةُ وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا هَذَا أَيْضًا يَزِيدُ فِي الرِّزْقِ الشُّكْرُ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ فَالْإِنْسَانُ إِذَا شَكَرَ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى زَادَهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالْأَسَفُ النَّاسُ الْيَوْمَ لَسْتُم أَنْتُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى وَلَسْتُ أَنَا إِنْ شَاءَ اللهُ وَأَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُثَبِّتَنَا وَإِيَّاكُمْ عَلَى الطَّاعَةِ يَعْنِي لَا يَشْكُرُونَ اللهَ بَلْ يَكْفُرُونَ بِمَا يَرْزُقُهُمُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَإِذَا عَاتَبَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ أَي تَجْعَلُونَ شُكْرَكُم تَكْذِيبًا سَمَّاهُ رِزْقًا وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ بَدَلَ أَنْ تَشْكُرُوا اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَذَّبْتُمْ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ الدُّعَاءُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي هُوَ الْعَبْدُ يُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حُرًّا فَيُسَمُّوْنَهَا الْمُكَاتَبَةَ كَاتَبَ سَيِّدَهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي وَعَجَزْتُ يَعْنِي مَا عِنْدِي أُكْمِلُ الْمَالَ الَّذِي اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ فَسَاعِدْنِي يَقُولُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ بَلَى قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ فَكُلُّ هَذِهِ أَسْبَابٌ لِزِيَادَةِ الرِّزْقِ يَمُنُّ اللهُ وَيُبَارِكُ لَكَ اللهُ فِي رِزْقِكَ يُعْطِيكَ مِنْ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُمْكِنُ أَنْ يَزِيدَ يَزِيدُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُبَارِكُهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا حَتَّى تَظُنَّ أَنَّهُ زَادَ وَهُوَ لَمْ يَزِدْ وَإِنَّمَا جَعَلَ اللهُ فِيهِ الْبَرَكَةَ وَهَذَا شَيْءٌ مُشَاهَدٌ أَحْيَانًا تَرَى بَعْضَ الْمَالِ عِنْدَكَ يُبَارِكُ اللهُ لَكَ فِيهِ فَتَشْتَرِي فِيهِ أَشْيَاءَ كَثِيرَةً وَبَعْضَ الْمَالِ بِسُرْعَةٍ يَنْفَدُ فَذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا مَقْصُوْدُهُ الْبَرَكَةُ لَا أَنَّ الرِّزْقَ يَزِيدُ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَتَذَكَّرُ دَائِمًا قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ نَسْأَلُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَكْفِيَنَا بِحَلَالِهِ عَن حَرَامِهِ وَأَنْ يُغْنِيَنَا بِفَضْلِهِ عَمَّنْ سِوَاهُ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  

Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis

Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis Para ulama telah menyebutkan cara untuk meminta rezeki kepada Allah, atau menyebutkan sebab-sebab untuk meraih rezeki, atau sebab-sebab bertambahnya rezeki, berdasarkan yang tampak bagimu. Di antaranya: (PERTAMA) Tawakal kepada Allah. Bertawakal kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi kalian rezeki, seperti yang Dia berikan kepada burung, ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (KEDUA) Demikian juga takwa, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. At-Talaq: 2 – 3) (KETIGA) Demikian juga menyambung silaturahim. Menyambung silaturahim! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin umurnya dipanjangkan, dan diluaskan rezekinya, maka hendaklah ia menyambung silaturahim.” Jadi silaturahim adalah salah satu sebab Allah menambah rezeki. (KEEMPAT) Istiqamah. “Dan andai mereka beristiqamah di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang banyak.” (QS. Al-Jin: 16) Ini juga dapat menambah rezeki. (KELIMA) Bersyukur. “Dan (ingatlah) saat Tuhanmu memaklumkan, ‘Sungguh jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian.’” (QS. Ibrahim: 7) Jika seseorang bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, maka Dia akan menambahkan karunia baginya. Namun sayangnya, manusia saat ini —Insya Allah bukan kalian dan saya. Semoga Allah terus meneguhkan kita di atas ketaatan— Yakni (banyak orang saat ini) tidak bersyukur kepada Allah, tetapi mereka mengingkari rezeki yang Allah Tabaraka wa Ta’ala berikan. Dan Allah mencela mereka dengan berfirman, “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Yakni kalian menjadikan rasa syukur itu menjadi pendustaan?! Allah menyebut rasa syukur sebagai rezeki. “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Seharusnya kalian bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, tetapi malah kalian mendustakan-Nya Jalla wa ‘Ala?! (KEENAM) Demikian juga berdoa. Berdoa! Pernah ada seorang lelaki datang kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku.” Lelaki ini seorang budak, ia ingin merdeka (dengan membayar harga dirinya ke tuannya), namanya mukatabah. Budak itu melakukan mukatabah dengan tuannya. Ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku, tapi aku tidak mampu membayar.” “Yakni aku tidak punya harta untuk melunasi biaya yang telah kami sepakati, maka bantulah aku.” Demikian ia berkata pada Ali radhiyallahu ‘anhu. Ali menjawab, “Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepadaku?” Ia menjawab, “Tentu!” Ali berkata, “Katakanlah: ALLAAHUMMAK FINII BIHALAALIKA ‘AN HAROOMIKA WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAKA (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu, daripada hal yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, daripada selain-Mu) Ini semua adalah sebab-sebab untuk menambah rezeki. Allah akan mengaruniakan dan memberkatimu dalam rezekimu, dan memberimu karunia-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Sebagian ulama berpendapat, “Rezeki bisa saja bertambah, Allah Tabaraka wa Ta’ala yang menambahnya.” Dan sebagian lainnya berpendapat, “Tidak! Namun Allah Jalla wa ‘Ala memberkahi rezeki, hingga kamu mengira rezeki itu bertambah, padahal tidak. Namun Allah memberi keberkahan di dalamnya.” Dan ini fenomena yang dapat disaksikan. Terkadang kamu saksikan pada sebagian hartamu, Allah memberkahinya, sehingga kamu dapat membeli banyak barang. Sedangkan sebagian harta lainnya, cepat sekali habis. Maka sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud di sini adalah diberi keberkahan, bukan rezeki itu bertambah. Namun bagaimanapun itu, hendaklah kita selalu mengingat firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Az-Zariyat: 22) Kita memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar mencukupkan kita dengan yang halal dari-Nya daripada hal yang haram, dan mencukupkan kita dengan karunia-Nya dari selain-Nya. Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain-Mu. Ya Allah tampakkan pada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan berikan karunia pada kami untuk mengikutinya. Dan tampakkan pada kami kebatilan itu sebagai kebatilan, dan berikan karunia pada kami untuk menjauhinya. Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah jiwa kami ketakwaannya, dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah pelindung dan pemiliknya. Dan akhir doa kita, “Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” ================================================================================ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ لِطَلَبِ الرِّزْقِ مِنَ اللهِ أَوْ ذَكَرُوا أَسْبَابَ الرِّزْقِ أَوْ زِيَادَةِ الرِّزْقِ فِيمَا يَظْهَرُ لَكَ مِنْهَا أَوَّلًا التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا كَذَلِك التَّقْوَى وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَكَذَلِكَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ فَصِلَةُ الرَّحِمِ مِمَّا يُزِيدُ اللهُ فِيهَا الرِّزْقَ الِاسْتِقَامَةُ وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا هَذَا أَيْضًا يَزِيدُ فِي الرِّزْقِ الشُّكْرُ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ فَالْإِنْسَانُ إِذَا شَكَرَ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى زَادَهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالْأَسَفُ النَّاسُ الْيَوْمَ لَسْتُم أَنْتُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى وَلَسْتُ أَنَا إِنْ شَاءَ اللهُ وَأَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُثَبِّتَنَا وَإِيَّاكُمْ عَلَى الطَّاعَةِ يَعْنِي لَا يَشْكُرُونَ اللهَ بَلْ يَكْفُرُونَ بِمَا يَرْزُقُهُمُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَإِذَا عَاتَبَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ أَي تَجْعَلُونَ شُكْرَكُم تَكْذِيبًا سَمَّاهُ رِزْقًا وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ بَدَلَ أَنْ تَشْكُرُوا اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَذَّبْتُمْ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ الدُّعَاءُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي هُوَ الْعَبْدُ يُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حُرًّا فَيُسَمُّوْنَهَا الْمُكَاتَبَةَ كَاتَبَ سَيِّدَهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي وَعَجَزْتُ يَعْنِي مَا عِنْدِي أُكْمِلُ الْمَالَ الَّذِي اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ فَسَاعِدْنِي يَقُولُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ بَلَى قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ فَكُلُّ هَذِهِ أَسْبَابٌ لِزِيَادَةِ الرِّزْقِ يَمُنُّ اللهُ وَيُبَارِكُ لَكَ اللهُ فِي رِزْقِكَ يُعْطِيكَ مِنْ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُمْكِنُ أَنْ يَزِيدَ يَزِيدُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُبَارِكُهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا حَتَّى تَظُنَّ أَنَّهُ زَادَ وَهُوَ لَمْ يَزِدْ وَإِنَّمَا جَعَلَ اللهُ فِيهِ الْبَرَكَةَ وَهَذَا شَيْءٌ مُشَاهَدٌ أَحْيَانًا تَرَى بَعْضَ الْمَالِ عِنْدَكَ يُبَارِكُ اللهُ لَكَ فِيهِ فَتَشْتَرِي فِيهِ أَشْيَاءَ كَثِيرَةً وَبَعْضَ الْمَالِ بِسُرْعَةٍ يَنْفَدُ فَذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا مَقْصُوْدُهُ الْبَرَكَةُ لَا أَنَّ الرِّزْقَ يَزِيدُ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَتَذَكَّرُ دَائِمًا قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ نَسْأَلُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَكْفِيَنَا بِحَلَالِهِ عَن حَرَامِهِ وَأَنْ يُغْنِيَنَا بِفَضْلِهِ عَمَّنْ سِوَاهُ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  
Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis Para ulama telah menyebutkan cara untuk meminta rezeki kepada Allah, atau menyebutkan sebab-sebab untuk meraih rezeki, atau sebab-sebab bertambahnya rezeki, berdasarkan yang tampak bagimu. Di antaranya: (PERTAMA) Tawakal kepada Allah. Bertawakal kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi kalian rezeki, seperti yang Dia berikan kepada burung, ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (KEDUA) Demikian juga takwa, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. At-Talaq: 2 – 3) (KETIGA) Demikian juga menyambung silaturahim. Menyambung silaturahim! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin umurnya dipanjangkan, dan diluaskan rezekinya, maka hendaklah ia menyambung silaturahim.” Jadi silaturahim adalah salah satu sebab Allah menambah rezeki. (KEEMPAT) Istiqamah. “Dan andai mereka beristiqamah di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang banyak.” (QS. Al-Jin: 16) Ini juga dapat menambah rezeki. (KELIMA) Bersyukur. “Dan (ingatlah) saat Tuhanmu memaklumkan, ‘Sungguh jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian.’” (QS. Ibrahim: 7) Jika seseorang bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, maka Dia akan menambahkan karunia baginya. Namun sayangnya, manusia saat ini —Insya Allah bukan kalian dan saya. Semoga Allah terus meneguhkan kita di atas ketaatan— Yakni (banyak orang saat ini) tidak bersyukur kepada Allah, tetapi mereka mengingkari rezeki yang Allah Tabaraka wa Ta’ala berikan. Dan Allah mencela mereka dengan berfirman, “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Yakni kalian menjadikan rasa syukur itu menjadi pendustaan?! Allah menyebut rasa syukur sebagai rezeki. “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Seharusnya kalian bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, tetapi malah kalian mendustakan-Nya Jalla wa ‘Ala?! (KEENAM) Demikian juga berdoa. Berdoa! Pernah ada seorang lelaki datang kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku.” Lelaki ini seorang budak, ia ingin merdeka (dengan membayar harga dirinya ke tuannya), namanya mukatabah. Budak itu melakukan mukatabah dengan tuannya. Ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku, tapi aku tidak mampu membayar.” “Yakni aku tidak punya harta untuk melunasi biaya yang telah kami sepakati, maka bantulah aku.” Demikian ia berkata pada Ali radhiyallahu ‘anhu. Ali menjawab, “Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepadaku?” Ia menjawab, “Tentu!” Ali berkata, “Katakanlah: ALLAAHUMMAK FINII BIHALAALIKA ‘AN HAROOMIKA WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAKA (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu, daripada hal yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, daripada selain-Mu) Ini semua adalah sebab-sebab untuk menambah rezeki. Allah akan mengaruniakan dan memberkatimu dalam rezekimu, dan memberimu karunia-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Sebagian ulama berpendapat, “Rezeki bisa saja bertambah, Allah Tabaraka wa Ta’ala yang menambahnya.” Dan sebagian lainnya berpendapat, “Tidak! Namun Allah Jalla wa ‘Ala memberkahi rezeki, hingga kamu mengira rezeki itu bertambah, padahal tidak. Namun Allah memberi keberkahan di dalamnya.” Dan ini fenomena yang dapat disaksikan. Terkadang kamu saksikan pada sebagian hartamu, Allah memberkahinya, sehingga kamu dapat membeli banyak barang. Sedangkan sebagian harta lainnya, cepat sekali habis. Maka sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud di sini adalah diberi keberkahan, bukan rezeki itu bertambah. Namun bagaimanapun itu, hendaklah kita selalu mengingat firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Az-Zariyat: 22) Kita memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar mencukupkan kita dengan yang halal dari-Nya daripada hal yang haram, dan mencukupkan kita dengan karunia-Nya dari selain-Nya. Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain-Mu. Ya Allah tampakkan pada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan berikan karunia pada kami untuk mengikutinya. Dan tampakkan pada kami kebatilan itu sebagai kebatilan, dan berikan karunia pada kami untuk menjauhinya. Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah jiwa kami ketakwaannya, dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah pelindung dan pemiliknya. Dan akhir doa kita, “Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” ================================================================================ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ لِطَلَبِ الرِّزْقِ مِنَ اللهِ أَوْ ذَكَرُوا أَسْبَابَ الرِّزْقِ أَوْ زِيَادَةِ الرِّزْقِ فِيمَا يَظْهَرُ لَكَ مِنْهَا أَوَّلًا التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا كَذَلِك التَّقْوَى وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَكَذَلِكَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ فَصِلَةُ الرَّحِمِ مِمَّا يُزِيدُ اللهُ فِيهَا الرِّزْقَ الِاسْتِقَامَةُ وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا هَذَا أَيْضًا يَزِيدُ فِي الرِّزْقِ الشُّكْرُ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ فَالْإِنْسَانُ إِذَا شَكَرَ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى زَادَهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالْأَسَفُ النَّاسُ الْيَوْمَ لَسْتُم أَنْتُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى وَلَسْتُ أَنَا إِنْ شَاءَ اللهُ وَأَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُثَبِّتَنَا وَإِيَّاكُمْ عَلَى الطَّاعَةِ يَعْنِي لَا يَشْكُرُونَ اللهَ بَلْ يَكْفُرُونَ بِمَا يَرْزُقُهُمُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَإِذَا عَاتَبَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ أَي تَجْعَلُونَ شُكْرَكُم تَكْذِيبًا سَمَّاهُ رِزْقًا وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ بَدَلَ أَنْ تَشْكُرُوا اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَذَّبْتُمْ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ الدُّعَاءُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي هُوَ الْعَبْدُ يُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حُرًّا فَيُسَمُّوْنَهَا الْمُكَاتَبَةَ كَاتَبَ سَيِّدَهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي وَعَجَزْتُ يَعْنِي مَا عِنْدِي أُكْمِلُ الْمَالَ الَّذِي اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ فَسَاعِدْنِي يَقُولُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ بَلَى قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ فَكُلُّ هَذِهِ أَسْبَابٌ لِزِيَادَةِ الرِّزْقِ يَمُنُّ اللهُ وَيُبَارِكُ لَكَ اللهُ فِي رِزْقِكَ يُعْطِيكَ مِنْ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُمْكِنُ أَنْ يَزِيدَ يَزِيدُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُبَارِكُهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا حَتَّى تَظُنَّ أَنَّهُ زَادَ وَهُوَ لَمْ يَزِدْ وَإِنَّمَا جَعَلَ اللهُ فِيهِ الْبَرَكَةَ وَهَذَا شَيْءٌ مُشَاهَدٌ أَحْيَانًا تَرَى بَعْضَ الْمَالِ عِنْدَكَ يُبَارِكُ اللهُ لَكَ فِيهِ فَتَشْتَرِي فِيهِ أَشْيَاءَ كَثِيرَةً وَبَعْضَ الْمَالِ بِسُرْعَةٍ يَنْفَدُ فَذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا مَقْصُوْدُهُ الْبَرَكَةُ لَا أَنَّ الرِّزْقَ يَزِيدُ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَتَذَكَّرُ دَائِمًا قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ نَسْأَلُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَكْفِيَنَا بِحَلَالِهِ عَن حَرَامِهِ وَأَنْ يُغْنِيَنَا بِفَضْلِهِ عَمَّنْ سِوَاهُ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  


Sebab-sebab Rezeki Bertambah – Syaikh Utsman Al-Khamis Para ulama telah menyebutkan cara untuk meminta rezeki kepada Allah, atau menyebutkan sebab-sebab untuk meraih rezeki, atau sebab-sebab bertambahnya rezeki, berdasarkan yang tampak bagimu. Di antaranya: (PERTAMA) Tawakal kepada Allah. Bertawakal kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi kalian rezeki, seperti yang Dia berikan kepada burung, ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (KEDUA) Demikian juga takwa, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. At-Talaq: 2 – 3) (KETIGA) Demikian juga menyambung silaturahim. Menyambung silaturahim! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin umurnya dipanjangkan, dan diluaskan rezekinya, maka hendaklah ia menyambung silaturahim.” Jadi silaturahim adalah salah satu sebab Allah menambah rezeki. (KEEMPAT) Istiqamah. “Dan andai mereka beristiqamah di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang banyak.” (QS. Al-Jin: 16) Ini juga dapat menambah rezeki. (KELIMA) Bersyukur. “Dan (ingatlah) saat Tuhanmu memaklumkan, ‘Sungguh jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian.’” (QS. Ibrahim: 7) Jika seseorang bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, maka Dia akan menambahkan karunia baginya. Namun sayangnya, manusia saat ini —Insya Allah bukan kalian dan saya. Semoga Allah terus meneguhkan kita di atas ketaatan— Yakni (banyak orang saat ini) tidak bersyukur kepada Allah, tetapi mereka mengingkari rezeki yang Allah Tabaraka wa Ta’ala berikan. Dan Allah mencela mereka dengan berfirman, “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Yakni kalian menjadikan rasa syukur itu menjadi pendustaan?! Allah menyebut rasa syukur sebagai rezeki. “Dan kalian menjadikan rezeki yang kamu terima dari Allah justru dengan mendustakan-Nya.” (QS. Al-Waqiah: 82) Seharusnya kalian bersyukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, tetapi malah kalian mendustakan-Nya Jalla wa ‘Ala?! (KEENAM) Demikian juga berdoa. Berdoa! Pernah ada seorang lelaki datang kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku.” Lelaki ini seorang budak, ia ingin merdeka (dengan membayar harga dirinya ke tuannya), namanya mukatabah. Budak itu melakukan mukatabah dengan tuannya. Ia berkata, “Aku melakukan mukatabah dengan tuanku, tapi aku tidak mampu membayar.” “Yakni aku tidak punya harta untuk melunasi biaya yang telah kami sepakati, maka bantulah aku.” Demikian ia berkata pada Ali radhiyallahu ‘anhu. Ali menjawab, “Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepadaku?” Ia menjawab, “Tentu!” Ali berkata, “Katakanlah: ALLAAHUMMAK FINII BIHALAALIKA ‘AN HAROOMIKA WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAKA (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu, daripada hal yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, daripada selain-Mu) Ini semua adalah sebab-sebab untuk menambah rezeki. Allah akan mengaruniakan dan memberkatimu dalam rezekimu, dan memberimu karunia-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Sebagian ulama berpendapat, “Rezeki bisa saja bertambah, Allah Tabaraka wa Ta’ala yang menambahnya.” Dan sebagian lainnya berpendapat, “Tidak! Namun Allah Jalla wa ‘Ala memberkahi rezeki, hingga kamu mengira rezeki itu bertambah, padahal tidak. Namun Allah memberi keberkahan di dalamnya.” Dan ini fenomena yang dapat disaksikan. Terkadang kamu saksikan pada sebagian hartamu, Allah memberkahinya, sehingga kamu dapat membeli banyak barang. Sedangkan sebagian harta lainnya, cepat sekali habis. Maka sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud di sini adalah diberi keberkahan, bukan rezeki itu bertambah. Namun bagaimanapun itu, hendaklah kita selalu mengingat firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Az-Zariyat: 22) Kita memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar mencukupkan kita dengan yang halal dari-Nya daripada hal yang haram, dan mencukupkan kita dengan karunia-Nya dari selain-Nya. Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain-Mu. Ya Allah tampakkan pada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan berikan karunia pada kami untuk mengikutinya. Dan tampakkan pada kami kebatilan itu sebagai kebatilan, dan berikan karunia pada kami untuk menjauhinya. Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah jiwa kami ketakwaannya, dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah pelindung dan pemiliknya. Dan akhir doa kita, “Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” ================================================================================ وَقَدْ ذَكَرَ أَهْلُ الْعِلْمِ لِطَلَبِ الرِّزْقِ مِنَ اللهِ أَوْ ذَكَرُوا أَسْبَابَ الرِّزْقِ أَوْ زِيَادَةِ الرِّزْقِ فِيمَا يَظْهَرُ لَكَ مِنْهَا أَوَّلًا التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ التَّوَكُّلُ عَلَى اللهِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا كَذَلِك التَّقْوَى وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَكَذَلِكَ صِلَةُ الرَّحِمِ صِلَةُ الرَّحِمِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ فَصِلَةُ الرَّحِمِ مِمَّا يُزِيدُ اللهُ فِيهَا الرِّزْقَ الِاسْتِقَامَةُ وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا هَذَا أَيْضًا يَزِيدُ فِي الرِّزْقِ الشُّكْرُ وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ فَالْإِنْسَانُ إِذَا شَكَرَ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى زَادَهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالْأَسَفُ النَّاسُ الْيَوْمَ لَسْتُم أَنْتُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى وَلَسْتُ أَنَا إِنْ شَاءَ اللهُ وَأَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُثَبِّتَنَا وَإِيَّاكُمْ عَلَى الطَّاعَةِ يَعْنِي لَا يَشْكُرُونَ اللهَ بَلْ يَكْفُرُونَ بِمَا يَرْزُقُهُمُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَإِذَا عَاتَبَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَقَالَ وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ أَي تَجْعَلُونَ شُكْرَكُم تَكْذِيبًا سَمَّاهُ رِزْقًا وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ بَدَلَ أَنْ تَشْكُرُوا اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كَذَّبْتُمْ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ الدُّعَاءُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي هُوَ الْعَبْدُ يُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حُرًّا فَيُسَمُّوْنَهَا الْمُكَاتَبَةَ كَاتَبَ سَيِّدَهُ قَالَ إِنِّي كَاتَبْتُ سَيِّدِي وَعَجَزْتُ يَعْنِي مَا عِنْدِي أُكْمِلُ الْمَالَ الَّذِي اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ فَسَاعِدْنِي يَقُولُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ بَلَى قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ فَكُلُّ هَذِهِ أَسْبَابٌ لِزِيَادَةِ الرِّزْقِ يَمُنُّ اللهُ وَيُبَارِكُ لَكَ اللهُ فِي رِزْقِكَ يُعْطِيكَ مِنْ فَضْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُمْكِنُ أَنْ يَزِيدَ يَزِيدُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ لَا الرِّزْقُ يُبَارِكُهُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا حَتَّى تَظُنَّ أَنَّهُ زَادَ وَهُوَ لَمْ يَزِدْ وَإِنَّمَا جَعَلَ اللهُ فِيهِ الْبَرَكَةَ وَهَذَا شَيْءٌ مُشَاهَدٌ أَحْيَانًا تَرَى بَعْضَ الْمَالِ عِنْدَكَ يُبَارِكُ اللهُ لَكَ فِيهِ فَتَشْتَرِي فِيهِ أَشْيَاءَ كَثِيرَةً وَبَعْضَ الْمَالِ بِسُرْعَةٍ يَنْفَدُ فَذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا مَقْصُوْدُهُ الْبَرَكَةُ لَا أَنَّ الرِّزْقَ يَزِيدُ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَتَذَكَّرُ دَائِمًا قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ نَسْأَلُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْ يَكْفِيَنَا بِحَلَالِهِ عَن حَرَامِهِ وَأَنْ يُغْنِيَنَا بِفَضْلِهِ عَمَّنْ سِوَاهُ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ  

Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara faedah akhlak terpuji, beliau rahimahullah mengatakan, akhlak terpuji dapat menjadikan pelakunya dicintai orang yang dekat dan jauh, musuh bisa menjadi teman, dan orang yang jauh menjadi akrab. Inilah beberapa faedah yang agung dari akhlak terpuji, yaitu orang yang berakhlak terpuji akan dicintai, dan dekat di hati, dicintai oleh orang-orang yang akrab dengannya, dan dicintai pula oleh orang yang tidak akrab dengannya. Dicintai orang yang dekat dan yang jauh. Juga dicintai musuh, sebagaimana pula dicintai teman, karena orang yang akhlaknya terpuji dicintai banyak orang. Orang-orang mencintainya dan dia juga mencintai mereka, karena ia memperlakukan mereka dengan perlakuan yang menarik jiwa mereka kepadanya, dan mendekatkan mereka dengannya. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban paling penting dalam bidang pendidikan, bidang dakwah, bidang tarbiyah, dan lain sebagainya, adalah memiliki akhlak yang terpuji. Oleh karena itu, asy-Syaikh rahimahullahu Ta’ala melanjutkan perkataannya, “Dengan akhlak terpuji, seorang pendakwah dan orang yang mengajarkan kebaikan, dapat mengemban dakwahnya, dan dapat mengumpulkan orang-orang kepadanya dengan hati yang penuh antusias, penerimaan, dan penuh kesediaan. Hal ini karena adanya sebab dari itu semua, yaitu penyampaian ilmu dengan lembut dan akhlak terpuji, dan karena tidak adanya penghalang seperti akhlak yang rendah, tutur kata kasar, kekerasan, kekejaman, dan kebengisan. Ini semua adalah penghalang yang memisahkan antara orang-orang dengan penerimaan mereka terhadap kebenaran, atau penerimaan dakwah yang ditujukan kepada mereka. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) =========================================================================== وَمِنْ فَوَائِدِهِ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ وَيَجْعَلُ الْعَدُوَّ صَدِيقًا وَالْبَعِيْدَ قَرِيبًا هَذِهِ مِنْ فَوَائِدِ حُسْنِ الْخُلُقِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ وَقَرِيبٌ مِنَ الْقُلُوبِ يُحِبُّهُ أَقْرِبَاؤُهُ وَيُحِبُّهُ أَيْضًا مَنْ لَيْسُوا مِنْ أَقْرِبَائِهِ يُحِبُّهُ الْقَرِيبُ وَالْبَعِيدُ وَيُحِبُّهُ الْعَدُوُّ كَمَا يُحِبُّ أَيْضًا الصَّدِيقُ لِأَنَّ حَسَنَ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ إِلَى النَّاسِ تَأْلَفُهُ النَّاسُ وَيَأْلَفُهُمْ لِأَنَّهُ يُعَامِلُهُم بِمُعَامَلَةٍ تَجْذِبُ نُفُوسَهُمْ إِلَيْهِ وَتُقَرِّبُهُمْ مِنْهُ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ فِي بَابِ التَّعْلِيْمِ بَابِ الدَّعْوَةِ بَابِ التَّرْبِيَةِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ عَلَى خُلُقٍ حَسَنٍ وَلِهَذَا يَقُولُ الشَّيْخُ مُتَمِّمًا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَلَامَهُ يَقُولُ وَبِهِ يَتَمَكَّنُ الدَّاعِي إِلَى اللهِ وَالْمُعَلِّمُ لِلْخَيْرِ مِنْ دَعْوَتِهِ وَيَجْمَعُ الْخَلْقَ إِلَيْهِ بِقُلُوبٍ رَاغِبَةٍ وَقَبُولٍ وَاسْتِعْدَادٍ لِوُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي هُوَ الدَّعْوَةُ وَالتَّعْلِيْمُ بِالرِّفْقِ وَالْخُلُقِ الْحَسَنِ وَانْتِفَاءِ الْمَانِعِ مِنَ الْمَوَانِعِ الْغَضَاضَةِ الْفَظَاظَةِ وَالْغِلْظَةِ وَالشِّدَّةِ وَالْقَسْوَةِ هَذِهِ كُلُّهَا مَوَانِعُ تَحُوْلُ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبُولِ الْحَقِّ أَوْ قَبُولِ الدَّعْوَةِ الْمُوَجَّهَةِ إِلَيْهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهُ سُبْحَانَهُ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ  

Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara faedah akhlak terpuji, beliau rahimahullah mengatakan, akhlak terpuji dapat menjadikan pelakunya dicintai orang yang dekat dan jauh, musuh bisa menjadi teman, dan orang yang jauh menjadi akrab. Inilah beberapa faedah yang agung dari akhlak terpuji, yaitu orang yang berakhlak terpuji akan dicintai, dan dekat di hati, dicintai oleh orang-orang yang akrab dengannya, dan dicintai pula oleh orang yang tidak akrab dengannya. Dicintai orang yang dekat dan yang jauh. Juga dicintai musuh, sebagaimana pula dicintai teman, karena orang yang akhlaknya terpuji dicintai banyak orang. Orang-orang mencintainya dan dia juga mencintai mereka, karena ia memperlakukan mereka dengan perlakuan yang menarik jiwa mereka kepadanya, dan mendekatkan mereka dengannya. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban paling penting dalam bidang pendidikan, bidang dakwah, bidang tarbiyah, dan lain sebagainya, adalah memiliki akhlak yang terpuji. Oleh karena itu, asy-Syaikh rahimahullahu Ta’ala melanjutkan perkataannya, “Dengan akhlak terpuji, seorang pendakwah dan orang yang mengajarkan kebaikan, dapat mengemban dakwahnya, dan dapat mengumpulkan orang-orang kepadanya dengan hati yang penuh antusias, penerimaan, dan penuh kesediaan. Hal ini karena adanya sebab dari itu semua, yaitu penyampaian ilmu dengan lembut dan akhlak terpuji, dan karena tidak adanya penghalang seperti akhlak yang rendah, tutur kata kasar, kekerasan, kekejaman, dan kebengisan. Ini semua adalah penghalang yang memisahkan antara orang-orang dengan penerimaan mereka terhadap kebenaran, atau penerimaan dakwah yang ditujukan kepada mereka. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) =========================================================================== وَمِنْ فَوَائِدِهِ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ وَيَجْعَلُ الْعَدُوَّ صَدِيقًا وَالْبَعِيْدَ قَرِيبًا هَذِهِ مِنْ فَوَائِدِ حُسْنِ الْخُلُقِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ وَقَرِيبٌ مِنَ الْقُلُوبِ يُحِبُّهُ أَقْرِبَاؤُهُ وَيُحِبُّهُ أَيْضًا مَنْ لَيْسُوا مِنْ أَقْرِبَائِهِ يُحِبُّهُ الْقَرِيبُ وَالْبَعِيدُ وَيُحِبُّهُ الْعَدُوُّ كَمَا يُحِبُّ أَيْضًا الصَّدِيقُ لِأَنَّ حَسَنَ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ إِلَى النَّاسِ تَأْلَفُهُ النَّاسُ وَيَأْلَفُهُمْ لِأَنَّهُ يُعَامِلُهُم بِمُعَامَلَةٍ تَجْذِبُ نُفُوسَهُمْ إِلَيْهِ وَتُقَرِّبُهُمْ مِنْهُ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ فِي بَابِ التَّعْلِيْمِ بَابِ الدَّعْوَةِ بَابِ التَّرْبِيَةِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ عَلَى خُلُقٍ حَسَنٍ وَلِهَذَا يَقُولُ الشَّيْخُ مُتَمِّمًا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَلَامَهُ يَقُولُ وَبِهِ يَتَمَكَّنُ الدَّاعِي إِلَى اللهِ وَالْمُعَلِّمُ لِلْخَيْرِ مِنْ دَعْوَتِهِ وَيَجْمَعُ الْخَلْقَ إِلَيْهِ بِقُلُوبٍ رَاغِبَةٍ وَقَبُولٍ وَاسْتِعْدَادٍ لِوُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي هُوَ الدَّعْوَةُ وَالتَّعْلِيْمُ بِالرِّفْقِ وَالْخُلُقِ الْحَسَنِ وَانْتِفَاءِ الْمَانِعِ مِنَ الْمَوَانِعِ الْغَضَاضَةِ الْفَظَاظَةِ وَالْغِلْظَةِ وَالشِّدَّةِ وَالْقَسْوَةِ هَذِهِ كُلُّهَا مَوَانِعُ تَحُوْلُ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبُولِ الْحَقِّ أَوْ قَبُولِ الدَّعْوَةِ الْمُوَجَّهَةِ إِلَيْهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهُ سُبْحَانَهُ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ  
Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara faedah akhlak terpuji, beliau rahimahullah mengatakan, akhlak terpuji dapat menjadikan pelakunya dicintai orang yang dekat dan jauh, musuh bisa menjadi teman, dan orang yang jauh menjadi akrab. Inilah beberapa faedah yang agung dari akhlak terpuji, yaitu orang yang berakhlak terpuji akan dicintai, dan dekat di hati, dicintai oleh orang-orang yang akrab dengannya, dan dicintai pula oleh orang yang tidak akrab dengannya. Dicintai orang yang dekat dan yang jauh. Juga dicintai musuh, sebagaimana pula dicintai teman, karena orang yang akhlaknya terpuji dicintai banyak orang. Orang-orang mencintainya dan dia juga mencintai mereka, karena ia memperlakukan mereka dengan perlakuan yang menarik jiwa mereka kepadanya, dan mendekatkan mereka dengannya. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban paling penting dalam bidang pendidikan, bidang dakwah, bidang tarbiyah, dan lain sebagainya, adalah memiliki akhlak yang terpuji. Oleh karena itu, asy-Syaikh rahimahullahu Ta’ala melanjutkan perkataannya, “Dengan akhlak terpuji, seorang pendakwah dan orang yang mengajarkan kebaikan, dapat mengemban dakwahnya, dan dapat mengumpulkan orang-orang kepadanya dengan hati yang penuh antusias, penerimaan, dan penuh kesediaan. Hal ini karena adanya sebab dari itu semua, yaitu penyampaian ilmu dengan lembut dan akhlak terpuji, dan karena tidak adanya penghalang seperti akhlak yang rendah, tutur kata kasar, kekerasan, kekejaman, dan kebengisan. Ini semua adalah penghalang yang memisahkan antara orang-orang dengan penerimaan mereka terhadap kebenaran, atau penerimaan dakwah yang ditujukan kepada mereka. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) =========================================================================== وَمِنْ فَوَائِدِهِ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ وَيَجْعَلُ الْعَدُوَّ صَدِيقًا وَالْبَعِيْدَ قَرِيبًا هَذِهِ مِنْ فَوَائِدِ حُسْنِ الْخُلُقِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ وَقَرِيبٌ مِنَ الْقُلُوبِ يُحِبُّهُ أَقْرِبَاؤُهُ وَيُحِبُّهُ أَيْضًا مَنْ لَيْسُوا مِنْ أَقْرِبَائِهِ يُحِبُّهُ الْقَرِيبُ وَالْبَعِيدُ وَيُحِبُّهُ الْعَدُوُّ كَمَا يُحِبُّ أَيْضًا الصَّدِيقُ لِأَنَّ حَسَنَ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ إِلَى النَّاسِ تَأْلَفُهُ النَّاسُ وَيَأْلَفُهُمْ لِأَنَّهُ يُعَامِلُهُم بِمُعَامَلَةٍ تَجْذِبُ نُفُوسَهُمْ إِلَيْهِ وَتُقَرِّبُهُمْ مِنْهُ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ فِي بَابِ التَّعْلِيْمِ بَابِ الدَّعْوَةِ بَابِ التَّرْبِيَةِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ عَلَى خُلُقٍ حَسَنٍ وَلِهَذَا يَقُولُ الشَّيْخُ مُتَمِّمًا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَلَامَهُ يَقُولُ وَبِهِ يَتَمَكَّنُ الدَّاعِي إِلَى اللهِ وَالْمُعَلِّمُ لِلْخَيْرِ مِنْ دَعْوَتِهِ وَيَجْمَعُ الْخَلْقَ إِلَيْهِ بِقُلُوبٍ رَاغِبَةٍ وَقَبُولٍ وَاسْتِعْدَادٍ لِوُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي هُوَ الدَّعْوَةُ وَالتَّعْلِيْمُ بِالرِّفْقِ وَالْخُلُقِ الْحَسَنِ وَانْتِفَاءِ الْمَانِعِ مِنَ الْمَوَانِعِ الْغَضَاضَةِ الْفَظَاظَةِ وَالْغِلْظَةِ وَالشِّدَّةِ وَالْقَسْوَةِ هَذِهِ كُلُّهَا مَوَانِعُ تَحُوْلُ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبُولِ الْحَقِّ أَوْ قَبُولِ الدَّعْوَةِ الْمُوَجَّهَةِ إِلَيْهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهُ سُبْحَانَهُ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ  


Akhlak Terpuji Bikin Sayang – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di antara faedah akhlak terpuji, beliau rahimahullah mengatakan, akhlak terpuji dapat menjadikan pelakunya dicintai orang yang dekat dan jauh, musuh bisa menjadi teman, dan orang yang jauh menjadi akrab. Inilah beberapa faedah yang agung dari akhlak terpuji, yaitu orang yang berakhlak terpuji akan dicintai, dan dekat di hati, dicintai oleh orang-orang yang akrab dengannya, dan dicintai pula oleh orang yang tidak akrab dengannya. Dicintai orang yang dekat dan yang jauh. Juga dicintai musuh, sebagaimana pula dicintai teman, karena orang yang akhlaknya terpuji dicintai banyak orang. Orang-orang mencintainya dan dia juga mencintai mereka, karena ia memperlakukan mereka dengan perlakuan yang menarik jiwa mereka kepadanya, dan mendekatkan mereka dengannya. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban paling penting dalam bidang pendidikan, bidang dakwah, bidang tarbiyah, dan lain sebagainya, adalah memiliki akhlak yang terpuji. Oleh karena itu, asy-Syaikh rahimahullahu Ta’ala melanjutkan perkataannya, “Dengan akhlak terpuji, seorang pendakwah dan orang yang mengajarkan kebaikan, dapat mengemban dakwahnya, dan dapat mengumpulkan orang-orang kepadanya dengan hati yang penuh antusias, penerimaan, dan penuh kesediaan. Hal ini karena adanya sebab dari itu semua, yaitu penyampaian ilmu dengan lembut dan akhlak terpuji, dan karena tidak adanya penghalang seperti akhlak yang rendah, tutur kata kasar, kekerasan, kekejaman, dan kebengisan. Ini semua adalah penghalang yang memisahkan antara orang-orang dengan penerimaan mereka terhadap kebenaran, atau penerimaan dakwah yang ditujukan kepada mereka. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) =========================================================================== وَمِنْ فَوَائِدِهِ يَقُولُ رَحِمَهُ اللهُ وَيَجْعَلُ الْعَدُوَّ صَدِيقًا وَالْبَعِيْدَ قَرِيبًا هَذِهِ مِنْ فَوَائِدِ حُسْنِ الْخُلُقِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ وَقَرِيبٌ مِنَ الْقُلُوبِ يُحِبُّهُ أَقْرِبَاؤُهُ وَيُحِبُّهُ أَيْضًا مَنْ لَيْسُوا مِنْ أَقْرِبَائِهِ يُحِبُّهُ الْقَرِيبُ وَالْبَعِيدُ وَيُحِبُّهُ الْعَدُوُّ كَمَا يُحِبُّ أَيْضًا الصَّدِيقُ لِأَنَّ حَسَنَ الْخُلُقِ مَحْبُوبٌ إِلَى النَّاسِ تَأْلَفُهُ النَّاسُ وَيَأْلَفُهُمْ لِأَنَّهُ يُعَامِلُهُم بِمُعَامَلَةٍ تَجْذِبُ نُفُوسَهُمْ إِلَيْهِ وَتُقَرِّبُهُمْ مِنْهُ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُهِمَّاتِ فِي بَابِ التَّعْلِيْمِ بَابِ الدَّعْوَةِ بَابِ التَّرْبِيَةِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ الْمَرْءُ عَلَى خُلُقٍ حَسَنٍ وَلِهَذَا يَقُولُ الشَّيْخُ مُتَمِّمًا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى كَلَامَهُ يَقُولُ وَبِهِ يَتَمَكَّنُ الدَّاعِي إِلَى اللهِ وَالْمُعَلِّمُ لِلْخَيْرِ مِنْ دَعْوَتِهِ وَيَجْمَعُ الْخَلْقَ إِلَيْهِ بِقُلُوبٍ رَاغِبَةٍ وَقَبُولٍ وَاسْتِعْدَادٍ لِوُجُودِ السَّبَبِ الَّذِي هُوَ الدَّعْوَةُ وَالتَّعْلِيْمُ بِالرِّفْقِ وَالْخُلُقِ الْحَسَنِ وَانْتِفَاءِ الْمَانِعِ مِنَ الْمَوَانِعِ الْغَضَاضَةِ الْفَظَاظَةِ وَالْغِلْظَةِ وَالشِّدَّةِ وَالْقَسْوَةِ هَذِهِ كُلُّهَا مَوَانِعُ تَحُوْلُ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبُولِ الْحَقِّ أَوْ قَبُولِ الدَّعْوَةِ الْمُوَجَّهَةِ إِلَيْهِمْ وَلِهَذَا يَقُولُ اللهُ سُبْحَانَهُ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ  

Membuka Aib Saudara

Suatu kenikmatan bagi seseorang bisa berbicara, bercerita dengan keluarga, bercanda dengan sanak saudara, dan tertawa bersama tetangga. Bersamaan dengan hal itu, ada hal yang harus kita sadari bahwa kenikmatan apapun yang telah Allah Ta’ala berikan kepada hamba tentu tidak diberikan hanya untuk bersuka ria, apalagi untuk membuahkan dosa. Begitu pula dengan nikmat lisan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ عَيۡنَيۡنِ ٨ وَلِسَانًا وَشَفَتَيۡنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah, dan dua buah bibir?” (QS. Al Balad: 8 – 9) Daftar Isi sembunyikan 1. Antara Lisan dan Pencatatan Malaikat 2. Terbiasa dengan Gibah 3. Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri Sendiri 4. Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya! Antara Lisan dan Pencatatan MalaikatSaat kita melihat orang di zaman sekarang. Mereka dengan mudahnya memviralkan potongan ucapan seseorang di media sosisal. Tentu kita meyakini bahwa Allah Ta’ala jauh lebih mampu memerintahkan malaikat-Nya untuk mencatat seluruh ucapan manusia. Tak terlewat sekecil apapun itu, baik ucapan itu disampaikan dengan berteriak, lirih, maupun hanya berbisik. Allah Ta’ala berfirman,مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, kecuali di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan manusia pasti akan dicatat oleh malaikat yang senantiasa mengawasinya, tidak terluput sepatah kata pun. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Infithar ayat 10 – 12,وَإِنَّ عَلَیۡكُمۡ لَحَـٰفِظِینَ كِرَامࣰا كَـٰتِبِینَ یَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ“Padahal sesungguhnya bagi kalian ada (malaikat – malaikat) yang mengawasi, yang mulia dan mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Tafsir Ibnu Katsir , 7: 372)Jadi, tidak dipungkiri lagi bahwa segala kata yang keluar dari lisan kita akan dicatat oleh malaikat. Catatan itu menjadi bekal amalan yang akan ditimbang di hari akhir nanti. Siapkah kita dengan buah dan balasan dari ucapan yang kita keluarkan selama ini?Baca Juga: 3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan GhibahTerbiasa dengan GibahMungkin ada rasa bahagia bagi seseorang saat tahu informasi tentang orang lain. Semakin gembira ketika ada teman yang mengajak membicarakannya. Tambah senang dan antusias lagi jika ternyata yang dibicarakan adalah cerita tentang aibnya. Kita berlindung dari sifat seperti itu.Saat diingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain (baca: gibah) itu berdosa, ada yang menjawab,”Kan yang dibicarakan itu fakta!”Marilah kita simak penjelasan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ قيلَ أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Tahukah kalian apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika sesuai kenyataan berarti Engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti Engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).Di antara trend zaman sekarang, namun merupakan kebiasaan buruk di berbagai kalangan yakni banyak orang berbangga dengan aktivitas gibahnya. Tak jarang ditemui orang-orang menamakan grup media sosialnya dengan nama grup ‘Gibah’ atau semisalnya. Banyak pula yang bangga saat terus terang mengajak teman untuk menggibah. Awalnya mungkin hanya untuk bercanda, namun akhirnya menjadi kebiasaan buruk dan dilarang agama. Kita berlindung dari perbuatan seperti itu.Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri SendiriMemang berat meninggalkan perbuatan dosa yang satu ini. Menahan lisan itu tidak semudah menahan dahaga. Orang dengan mudahnya tidak minum, meskipun terik matahari menyengat. Namun, menahan tidak membicarakan kejelekan orang lain di saat kita tahu segala tentangnya itu berat. Karena beratnya itu, maka besar pula balasan bagi hamba yang mampu menjaga lisannya dari mengumbar aib orang, yaitu Allah Ta’ala akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن نفَّسَ عن مُؤْمنٍ كُرْبَةً مِن كُرَبِ الدُّنيا؛ نفَّسَ اللهُ عَنه كُرْبَةً مِن كُرَبِ يَوْمِ القِيامَةِ، ومَن ستَرَ مُسْلمًا ستَرَه اللهُ في الدُّنيا والآخِرَةِ، ومَن يسَّرَ على مُعْسِرٍ يسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخِرَةِ، واللهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كان العَبْدُ في عَوْنِ أَخيه“Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699, At-Tirmidzi no. 2945, Ibnu Majah no. 225, Abu Dawud no. 1455, Ahmad no. 7427 dan ini adalah redaksi beliau).Sebaliknya, balasan bagi orang yang suka mencari – cari kekurangan orang lain adalah Allah Ta’ala akan membongkar aibnya. Suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi,يا معشَرَ مَن أسْلَمَ بلِسانِه، ولم يُفْضِ الإيمانُ إلى قلبِه، لا تُؤْذُوا المُسلِمينَ، ولا تُعَيِّروهم، ولا تتَّبِعوا عَوْراتِهم؛ فإنَّه مَن تتَبَّع عَوْرةَ أخيه المسلِمِ تتَبَّع اللهُ عورتَه، ومَن تتَّبَع اللهُ عَورتَه يَفْضَحْهُ ولو في جَوفِ رَحلِه“Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya padahal iman itu belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin! Janganlah menjelekkan mereka! Jangan mencari-cari kekurangan mereka! Sebab, barang siapa mencari-cari kekurangan saudaranya yang muslim, niscaya Allah akan mencari-cari kekurangannya. Barang siapa yang Allah cari-cari kekurangannya, niscaya Allah akan membongkar aibnya dan mempermalukannya, walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi no. 2032, Ibnu Hibban no. 5763, dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma).Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya!Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang sesama muslim. Seorang muslim diajarkan untuk amar ma’ruf nahi munkar dan menasihati, bukan mencela dan menjelek – jelekkan sesama muslim yang sudah terjatuh ke dalam kemaksiatan selama dia tidak melakukan terang – terangan dan dia bertaubat dengan kesalahannya tersebut. Jangan sampai kita menjelek-jelekkan, sombong, dan menganggap diri kita lebih baik dari orang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali kepadamu. Maksudnya, Engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus salikin, 1: 194)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan kita dari dosa membuka aib orang lain.***Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Hukum Ghibah Kepada Non MuslimPenulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Bahaya Ajaran Syiah, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Ucapan UmrahTags: adabadab muslimaibAkhlakakhlak muslimfatwamenjaga aibmenyebarkan aibnasihatnasihat islam

Membuka Aib Saudara

Suatu kenikmatan bagi seseorang bisa berbicara, bercerita dengan keluarga, bercanda dengan sanak saudara, dan tertawa bersama tetangga. Bersamaan dengan hal itu, ada hal yang harus kita sadari bahwa kenikmatan apapun yang telah Allah Ta’ala berikan kepada hamba tentu tidak diberikan hanya untuk bersuka ria, apalagi untuk membuahkan dosa. Begitu pula dengan nikmat lisan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ عَيۡنَيۡنِ ٨ وَلِسَانًا وَشَفَتَيۡنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah, dan dua buah bibir?” (QS. Al Balad: 8 – 9) Daftar Isi sembunyikan 1. Antara Lisan dan Pencatatan Malaikat 2. Terbiasa dengan Gibah 3. Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri Sendiri 4. Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya! Antara Lisan dan Pencatatan MalaikatSaat kita melihat orang di zaman sekarang. Mereka dengan mudahnya memviralkan potongan ucapan seseorang di media sosisal. Tentu kita meyakini bahwa Allah Ta’ala jauh lebih mampu memerintahkan malaikat-Nya untuk mencatat seluruh ucapan manusia. Tak terlewat sekecil apapun itu, baik ucapan itu disampaikan dengan berteriak, lirih, maupun hanya berbisik. Allah Ta’ala berfirman,مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, kecuali di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan manusia pasti akan dicatat oleh malaikat yang senantiasa mengawasinya, tidak terluput sepatah kata pun. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Infithar ayat 10 – 12,وَإِنَّ عَلَیۡكُمۡ لَحَـٰفِظِینَ كِرَامࣰا كَـٰتِبِینَ یَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ“Padahal sesungguhnya bagi kalian ada (malaikat – malaikat) yang mengawasi, yang mulia dan mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Tafsir Ibnu Katsir , 7: 372)Jadi, tidak dipungkiri lagi bahwa segala kata yang keluar dari lisan kita akan dicatat oleh malaikat. Catatan itu menjadi bekal amalan yang akan ditimbang di hari akhir nanti. Siapkah kita dengan buah dan balasan dari ucapan yang kita keluarkan selama ini?Baca Juga: 3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan GhibahTerbiasa dengan GibahMungkin ada rasa bahagia bagi seseorang saat tahu informasi tentang orang lain. Semakin gembira ketika ada teman yang mengajak membicarakannya. Tambah senang dan antusias lagi jika ternyata yang dibicarakan adalah cerita tentang aibnya. Kita berlindung dari sifat seperti itu.Saat diingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain (baca: gibah) itu berdosa, ada yang menjawab,”Kan yang dibicarakan itu fakta!”Marilah kita simak penjelasan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ قيلَ أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Tahukah kalian apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika sesuai kenyataan berarti Engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti Engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).Di antara trend zaman sekarang, namun merupakan kebiasaan buruk di berbagai kalangan yakni banyak orang berbangga dengan aktivitas gibahnya. Tak jarang ditemui orang-orang menamakan grup media sosialnya dengan nama grup ‘Gibah’ atau semisalnya. Banyak pula yang bangga saat terus terang mengajak teman untuk menggibah. Awalnya mungkin hanya untuk bercanda, namun akhirnya menjadi kebiasaan buruk dan dilarang agama. Kita berlindung dari perbuatan seperti itu.Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri SendiriMemang berat meninggalkan perbuatan dosa yang satu ini. Menahan lisan itu tidak semudah menahan dahaga. Orang dengan mudahnya tidak minum, meskipun terik matahari menyengat. Namun, menahan tidak membicarakan kejelekan orang lain di saat kita tahu segala tentangnya itu berat. Karena beratnya itu, maka besar pula balasan bagi hamba yang mampu menjaga lisannya dari mengumbar aib orang, yaitu Allah Ta’ala akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن نفَّسَ عن مُؤْمنٍ كُرْبَةً مِن كُرَبِ الدُّنيا؛ نفَّسَ اللهُ عَنه كُرْبَةً مِن كُرَبِ يَوْمِ القِيامَةِ، ومَن ستَرَ مُسْلمًا ستَرَه اللهُ في الدُّنيا والآخِرَةِ، ومَن يسَّرَ على مُعْسِرٍ يسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخِرَةِ، واللهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كان العَبْدُ في عَوْنِ أَخيه“Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699, At-Tirmidzi no. 2945, Ibnu Majah no. 225, Abu Dawud no. 1455, Ahmad no. 7427 dan ini adalah redaksi beliau).Sebaliknya, balasan bagi orang yang suka mencari – cari kekurangan orang lain adalah Allah Ta’ala akan membongkar aibnya. Suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi,يا معشَرَ مَن أسْلَمَ بلِسانِه، ولم يُفْضِ الإيمانُ إلى قلبِه، لا تُؤْذُوا المُسلِمينَ، ولا تُعَيِّروهم، ولا تتَّبِعوا عَوْراتِهم؛ فإنَّه مَن تتَبَّع عَوْرةَ أخيه المسلِمِ تتَبَّع اللهُ عورتَه، ومَن تتَّبَع اللهُ عَورتَه يَفْضَحْهُ ولو في جَوفِ رَحلِه“Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya padahal iman itu belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin! Janganlah menjelekkan mereka! Jangan mencari-cari kekurangan mereka! Sebab, barang siapa mencari-cari kekurangan saudaranya yang muslim, niscaya Allah akan mencari-cari kekurangannya. Barang siapa yang Allah cari-cari kekurangannya, niscaya Allah akan membongkar aibnya dan mempermalukannya, walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi no. 2032, Ibnu Hibban no. 5763, dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma).Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya!Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang sesama muslim. Seorang muslim diajarkan untuk amar ma’ruf nahi munkar dan menasihati, bukan mencela dan menjelek – jelekkan sesama muslim yang sudah terjatuh ke dalam kemaksiatan selama dia tidak melakukan terang – terangan dan dia bertaubat dengan kesalahannya tersebut. Jangan sampai kita menjelek-jelekkan, sombong, dan menganggap diri kita lebih baik dari orang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali kepadamu. Maksudnya, Engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus salikin, 1: 194)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan kita dari dosa membuka aib orang lain.***Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Hukum Ghibah Kepada Non MuslimPenulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Bahaya Ajaran Syiah, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Ucapan UmrahTags: adabadab muslimaibAkhlakakhlak muslimfatwamenjaga aibmenyebarkan aibnasihatnasihat islam
Suatu kenikmatan bagi seseorang bisa berbicara, bercerita dengan keluarga, bercanda dengan sanak saudara, dan tertawa bersama tetangga. Bersamaan dengan hal itu, ada hal yang harus kita sadari bahwa kenikmatan apapun yang telah Allah Ta’ala berikan kepada hamba tentu tidak diberikan hanya untuk bersuka ria, apalagi untuk membuahkan dosa. Begitu pula dengan nikmat lisan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ عَيۡنَيۡنِ ٨ وَلِسَانًا وَشَفَتَيۡنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah, dan dua buah bibir?” (QS. Al Balad: 8 – 9) Daftar Isi sembunyikan 1. Antara Lisan dan Pencatatan Malaikat 2. Terbiasa dengan Gibah 3. Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri Sendiri 4. Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya! Antara Lisan dan Pencatatan MalaikatSaat kita melihat orang di zaman sekarang. Mereka dengan mudahnya memviralkan potongan ucapan seseorang di media sosisal. Tentu kita meyakini bahwa Allah Ta’ala jauh lebih mampu memerintahkan malaikat-Nya untuk mencatat seluruh ucapan manusia. Tak terlewat sekecil apapun itu, baik ucapan itu disampaikan dengan berteriak, lirih, maupun hanya berbisik. Allah Ta’ala berfirman,مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, kecuali di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan manusia pasti akan dicatat oleh malaikat yang senantiasa mengawasinya, tidak terluput sepatah kata pun. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Infithar ayat 10 – 12,وَإِنَّ عَلَیۡكُمۡ لَحَـٰفِظِینَ كِرَامࣰا كَـٰتِبِینَ یَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ“Padahal sesungguhnya bagi kalian ada (malaikat – malaikat) yang mengawasi, yang mulia dan mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Tafsir Ibnu Katsir , 7: 372)Jadi, tidak dipungkiri lagi bahwa segala kata yang keluar dari lisan kita akan dicatat oleh malaikat. Catatan itu menjadi bekal amalan yang akan ditimbang di hari akhir nanti. Siapkah kita dengan buah dan balasan dari ucapan yang kita keluarkan selama ini?Baca Juga: 3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan GhibahTerbiasa dengan GibahMungkin ada rasa bahagia bagi seseorang saat tahu informasi tentang orang lain. Semakin gembira ketika ada teman yang mengajak membicarakannya. Tambah senang dan antusias lagi jika ternyata yang dibicarakan adalah cerita tentang aibnya. Kita berlindung dari sifat seperti itu.Saat diingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain (baca: gibah) itu berdosa, ada yang menjawab,”Kan yang dibicarakan itu fakta!”Marilah kita simak penjelasan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ قيلَ أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Tahukah kalian apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika sesuai kenyataan berarti Engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti Engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).Di antara trend zaman sekarang, namun merupakan kebiasaan buruk di berbagai kalangan yakni banyak orang berbangga dengan aktivitas gibahnya. Tak jarang ditemui orang-orang menamakan grup media sosialnya dengan nama grup ‘Gibah’ atau semisalnya. Banyak pula yang bangga saat terus terang mengajak teman untuk menggibah. Awalnya mungkin hanya untuk bercanda, namun akhirnya menjadi kebiasaan buruk dan dilarang agama. Kita berlindung dari perbuatan seperti itu.Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri SendiriMemang berat meninggalkan perbuatan dosa yang satu ini. Menahan lisan itu tidak semudah menahan dahaga. Orang dengan mudahnya tidak minum, meskipun terik matahari menyengat. Namun, menahan tidak membicarakan kejelekan orang lain di saat kita tahu segala tentangnya itu berat. Karena beratnya itu, maka besar pula balasan bagi hamba yang mampu menjaga lisannya dari mengumbar aib orang, yaitu Allah Ta’ala akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن نفَّسَ عن مُؤْمنٍ كُرْبَةً مِن كُرَبِ الدُّنيا؛ نفَّسَ اللهُ عَنه كُرْبَةً مِن كُرَبِ يَوْمِ القِيامَةِ، ومَن ستَرَ مُسْلمًا ستَرَه اللهُ في الدُّنيا والآخِرَةِ، ومَن يسَّرَ على مُعْسِرٍ يسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخِرَةِ، واللهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كان العَبْدُ في عَوْنِ أَخيه“Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699, At-Tirmidzi no. 2945, Ibnu Majah no. 225, Abu Dawud no. 1455, Ahmad no. 7427 dan ini adalah redaksi beliau).Sebaliknya, balasan bagi orang yang suka mencari – cari kekurangan orang lain adalah Allah Ta’ala akan membongkar aibnya. Suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi,يا معشَرَ مَن أسْلَمَ بلِسانِه، ولم يُفْضِ الإيمانُ إلى قلبِه، لا تُؤْذُوا المُسلِمينَ، ولا تُعَيِّروهم، ولا تتَّبِعوا عَوْراتِهم؛ فإنَّه مَن تتَبَّع عَوْرةَ أخيه المسلِمِ تتَبَّع اللهُ عورتَه، ومَن تتَّبَع اللهُ عَورتَه يَفْضَحْهُ ولو في جَوفِ رَحلِه“Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya padahal iman itu belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin! Janganlah menjelekkan mereka! Jangan mencari-cari kekurangan mereka! Sebab, barang siapa mencari-cari kekurangan saudaranya yang muslim, niscaya Allah akan mencari-cari kekurangannya. Barang siapa yang Allah cari-cari kekurangannya, niscaya Allah akan membongkar aibnya dan mempermalukannya, walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi no. 2032, Ibnu Hibban no. 5763, dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma).Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya!Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang sesama muslim. Seorang muslim diajarkan untuk amar ma’ruf nahi munkar dan menasihati, bukan mencela dan menjelek – jelekkan sesama muslim yang sudah terjatuh ke dalam kemaksiatan selama dia tidak melakukan terang – terangan dan dia bertaubat dengan kesalahannya tersebut. Jangan sampai kita menjelek-jelekkan, sombong, dan menganggap diri kita lebih baik dari orang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali kepadamu. Maksudnya, Engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus salikin, 1: 194)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan kita dari dosa membuka aib orang lain.***Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Hukum Ghibah Kepada Non MuslimPenulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Bahaya Ajaran Syiah, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Ucapan UmrahTags: adabadab muslimaibAkhlakakhlak muslimfatwamenjaga aibmenyebarkan aibnasihatnasihat islam


Suatu kenikmatan bagi seseorang bisa berbicara, bercerita dengan keluarga, bercanda dengan sanak saudara, dan tertawa bersama tetangga. Bersamaan dengan hal itu, ada hal yang harus kita sadari bahwa kenikmatan apapun yang telah Allah Ta’ala berikan kepada hamba tentu tidak diberikan hanya untuk bersuka ria, apalagi untuk membuahkan dosa. Begitu pula dengan nikmat lisan. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ عَيۡنَيۡنِ ٨ وَلِسَانًا وَشَفَتَيۡنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah, dan dua buah bibir?” (QS. Al Balad: 8 – 9) Daftar Isi sembunyikan 1. Antara Lisan dan Pencatatan Malaikat 2. Terbiasa dengan Gibah 3. Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri Sendiri 4. Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya! Antara Lisan dan Pencatatan MalaikatSaat kita melihat orang di zaman sekarang. Mereka dengan mudahnya memviralkan potongan ucapan seseorang di media sosisal. Tentu kita meyakini bahwa Allah Ta’ala jauh lebih mampu memerintahkan malaikat-Nya untuk mencatat seluruh ucapan manusia. Tak terlewat sekecil apapun itu, baik ucapan itu disampaikan dengan berteriak, lirih, maupun hanya berbisik. Allah Ta’ala berfirman,مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, kecuali di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan manusia pasti akan dicatat oleh malaikat yang senantiasa mengawasinya, tidak terluput sepatah kata pun. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Infithar ayat 10 – 12,وَإِنَّ عَلَیۡكُمۡ لَحَـٰفِظِینَ كِرَامࣰا كَـٰتِبِینَ یَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ“Padahal sesungguhnya bagi kalian ada (malaikat – malaikat) yang mengawasi, yang mulia dan mencatat, mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Tafsir Ibnu Katsir , 7: 372)Jadi, tidak dipungkiri lagi bahwa segala kata yang keluar dari lisan kita akan dicatat oleh malaikat. Catatan itu menjadi bekal amalan yang akan ditimbang di hari akhir nanti. Siapkah kita dengan buah dan balasan dari ucapan yang kita keluarkan selama ini?Baca Juga: 3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan GhibahTerbiasa dengan GibahMungkin ada rasa bahagia bagi seseorang saat tahu informasi tentang orang lain. Semakin gembira ketika ada teman yang mengajak membicarakannya. Tambah senang dan antusias lagi jika ternyata yang dibicarakan adalah cerita tentang aibnya. Kita berlindung dari sifat seperti itu.Saat diingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain (baca: gibah) itu berdosa, ada yang menjawab,”Kan yang dibicarakan itu fakta!”Marilah kita simak penjelasan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَتَدْرُونَ ما الغِيبَةُ؟ قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: ذِكْرُكَ أخاكَ بما يَكْرَهُ قيلَ أفَرَأَيْتَ إنْ كانَ في أخِي ما أقُولُ؟ قالَ: إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ.“Tahukah kalian apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika sesuai kenyataan berarti Engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti Engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).Di antara trend zaman sekarang, namun merupakan kebiasaan buruk di berbagai kalangan yakni banyak orang berbangga dengan aktivitas gibahnya. Tak jarang ditemui orang-orang menamakan grup media sosialnya dengan nama grup ‘Gibah’ atau semisalnya. Banyak pula yang bangga saat terus terang mengajak teman untuk menggibah. Awalnya mungkin hanya untuk bercanda, namun akhirnya menjadi kebiasaan buruk dan dilarang agama. Kita berlindung dari perbuatan seperti itu.Membuka Aib Orang Lain = Membuka Aib Diri SendiriMemang berat meninggalkan perbuatan dosa yang satu ini. Menahan lisan itu tidak semudah menahan dahaga. Orang dengan mudahnya tidak minum, meskipun terik matahari menyengat. Namun, menahan tidak membicarakan kejelekan orang lain di saat kita tahu segala tentangnya itu berat. Karena beratnya itu, maka besar pula balasan bagi hamba yang mampu menjaga lisannya dari mengumbar aib orang, yaitu Allah Ta’ala akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن نفَّسَ عن مُؤْمنٍ كُرْبَةً مِن كُرَبِ الدُّنيا؛ نفَّسَ اللهُ عَنه كُرْبَةً مِن كُرَبِ يَوْمِ القِيامَةِ، ومَن ستَرَ مُسْلمًا ستَرَه اللهُ في الدُّنيا والآخِرَةِ، ومَن يسَّرَ على مُعْسِرٍ يسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخِرَةِ، واللهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كان العَبْدُ في عَوْنِ أَخيه“Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699, At-Tirmidzi no. 2945, Ibnu Majah no. 225, Abu Dawud no. 1455, Ahmad no. 7427 dan ini adalah redaksi beliau).Sebaliknya, balasan bagi orang yang suka mencari – cari kekurangan orang lain adalah Allah Ta’ala akan membongkar aibnya. Suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi,يا معشَرَ مَن أسْلَمَ بلِسانِه، ولم يُفْضِ الإيمانُ إلى قلبِه، لا تُؤْذُوا المُسلِمينَ، ولا تُعَيِّروهم، ولا تتَّبِعوا عَوْراتِهم؛ فإنَّه مَن تتَبَّع عَوْرةَ أخيه المسلِمِ تتَبَّع اللهُ عورتَه، ومَن تتَّبَع اللهُ عَورتَه يَفْضَحْهُ ولو في جَوفِ رَحلِه“Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya padahal iman itu belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin! Janganlah menjelekkan mereka! Jangan mencari-cari kekurangan mereka! Sebab, barang siapa mencari-cari kekurangan saudaranya yang muslim, niscaya Allah akan mencari-cari kekurangannya. Barang siapa yang Allah cari-cari kekurangannya, niscaya Allah akan membongkar aibnya dan mempermalukannya, walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi no. 2032, Ibnu Hibban no. 5763, dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma).Jangan Mencela, Bisa Jadi Engkau Akan Melakukannya!Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang sesama muslim. Seorang muslim diajarkan untuk amar ma’ruf nahi munkar dan menasihati, bukan mencela dan menjelek – jelekkan sesama muslim yang sudah terjatuh ke dalam kemaksiatan selama dia tidak melakukan terang – terangan dan dia bertaubat dengan kesalahannya tersebut. Jangan sampai kita menjelek-jelekkan, sombong, dan menganggap diri kita lebih baik dari orang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali kepadamu. Maksudnya, Engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus salikin, 1: 194)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan kita dari dosa membuka aib orang lain.***Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Hukum Ghibah Kepada Non MuslimPenulis: Apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Bahaya Ajaran Syiah, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Ucapan UmrahTags: adabadab muslimaibAkhlakakhlak muslimfatwamenjaga aibmenyebarkan aibnasihatnasihat islam

Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Ini adalah peristiwa penting lainnya setelah pensyariatan azan, yaitu pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa ke Ka’bah.   Daftar Isi tutup 1. Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah 2. Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat 2.1. Apabila Salah Arah Kiblat 2.2. Referensi:   Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis, bahkan sampai di Madinah pun, beliau masih menghadapnya lebih dari sepuluh bulan. Namun, beliau terus menerus memohon dan berharap agar kiblat dipindahkan ke Ka’bah yang merupakan kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi ibu dari Basyar bin Barra’ bin Ma’rur dari Bani Salimah. Lalu Ummu Basyar pun menjamu beliau. Kemudian tibalah waktu shalat Zhuhur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun shalat bersama para sahabat di masjid. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, turunlah Jibril mengisyaratkan untuk shalat menghadap ke Baitullah dan Jibril pun shalat menghadap ke sana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar posisinya menghadap Ka’bah, bertukarlah posisi wanita pada kaum lelaki dan posisi kaum laki-laki pada posisi wanita. Oleh karena itu, masjid itu dinamai dengan masjid qiblatain (dua kiblat). Kemudian keluarlah ‘Ibad bin Basyar—ia juga termasuk dalam jamaah shalat tersebut—ia melewati Bani Haritsah dari kaum Anshar yang sedang rukuk melaksanakan shalat ‘Ashar. ‘Ibad bin Basyar pun berkata, “Aku bersumpah demi Allah, bahwa aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke Baitullah. Kemudian mereka pun memutar arah kiblat mereka.” Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang datang kepada kami, ketika kami shalat pada Bani ‘Abdul Asy-hal. Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Lalu imam kami pun berputar ke Ka’bah dan kami pun mengikutinya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada saat orang-orang berada di Quba’ kala shalat Shubuh. Lalu datanglah seseorang kepada mereka. Ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Kemudian mereka pun menghadap kepadanya. Padahal, sebelumnya mereka menghadap ke arah Syam kemudian berputar ke arah Ka’bah.” Dari Barra’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada awal mula tiba di Madinah, kakek dan pamannya juga dari golongan Anshar, bahwasanya mereka pada kesempatan itu shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendambakan untuk menjadikan kiblatnya adalah Ka’bah. Adapun shalat yang pertama kali dilakukan beliau dengan menghadap Ka’bah adalah shalat ‘Ashar, saat itu beliau shalat dengan para sahabatnya. Kemudian keluarlah salah seorang yang ikut dalam jamaah tersebut dan melewati suatu kaum yang sedang ruku’ (shalat) di masjid. Lalu ia berkata, ‘Aku bersaksi demi Allah, aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Ka’bah. Mereka pun mengalihkan arah kiblat mereka menghadap ke Ka’bah. Sementara kaum Yahudi dan Ahlul Kitab sangat menginginkan sekiranya kaum muslimin menghadap ke Baitul Maqdis. Ketika kaum muslimin menghadap ke Baitullah (Ka’bah), mereka pun mengingkarinya. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling tepat, shalat yang dikerjakan di Bani Salimah pada saat meninggalnya Basyar bin Barra’ bin Ma’rur adalah shalat Zhuhur. Sedangkan, shalat yang pertama kali dikerjakan di Masjid Nabawi (dengan menghadap Ka’bah) adalah shalat ‘Ashar.” (Fath Al-Baari, 1:97)   Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat Pertama: Pemindahan arah kiblat adalah ujian untuk kaum muslimin, orang musyrik, orang Yahudi, dan orang munafik. Kaum muslimin diuji apakah mau mendengar dan taat ataukah tidak. Orang-orang musyrik mengatakan, “Orang Islam telah kemabli dari kiblat semula, berarti mereka telah kembali kepada agama nenek moyangnya, dan hal itu menunjukkan bahwa agama orang musyrik itulah yang benar.” Orang Yahudi mengatakan, “Muhammad telah mengingkari kiblatnya para nabi terdahulu. Seandainya ia benar-benar seorang nabi, pastilah ia akan menghadap kiblat para nabi terdahulu.” Orang munafik berkata, “Muhammad bingung hendak menghadap ke mana? Seandainya kiblat yang pertama benar, lalu mengapa ia meninggalkannya? Seandainya yang kedua yang benar, berarti selama ini ia berada dalam kebatilan?” Selain itu semua, banyak lagi komentar orang bodoh tentang perubahan arah kiblat tersebut. Adapun bagi mereka yang mendapatkan petunjuk Allah, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang berat bagi mereka. Allah hanya ingin menguji hamba-hamba-Nya agar terlihat siapa yang benar-benar mengikuti Nabinya dan siapa yang kembali seperti dulu lagi (kafir). Kedua: Dari Qatadah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id bin Musayyib, siapa saja yang disebut dengan al-muhajiruun al-awwalun (orang yang berhijrah yang pertama)?” Ia menjawab, “Mereka yang shalat bersama Rasulullah pada dua kiblat.” Ibnu Sirrin juga berpendapat demikian. Ketiga: Pada proses pemindahan arah kiblat dari Baiqul Maqdis ke Kabah, terlihatlah kepatuhan para sahabat yang bersegera melakukan perintah Rasulullah. Mereka tidak mengingkari perintah tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ke mana pun Allah menghadapkan kita, maka kita harus menurutinya karena ketaatan ialah dengan melaksanakan segala perintah-Nya. Meskipun seandainya kita diarahkan setiap harinya ke berbagai arah, maka selaku hamba-Nya, harus melakukan apa yang diperintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:190) Keempat: Pentingnya tahapan-tahapan dalam berdakwah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Permasalahan kiblat merupakan suatu perkara yang besar. Allah memulai sebelumnya dengan perkara nasakh dan Allah mampu melakukannya. Allah mendatangkan yang lebih baik dari yang dinasakh (dihapus) atau mendatangkan yang serupa. Selanjutnya, bagi siapa saja yang mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan celaan. Semua itu dijadikan sebagai pengantar dan pendahuluan dari proses pergantian arah kiblat.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:67-68) Kelima: Pergantian arah kiblat merupakan kesempatan bagi musuh-musuh Islam untuk menebar keraguan tentang Islam dan pemeluknya guna memurtadkan mereka yang telah beriman. Ibnu Jarir mengatakan bahwa Ibnu Juraij berkata, “Telah disampaikan kepadaku bahwa orang-orang yang telah memeluk Islam kembali menjadi murtad. Mereka berkata bahwa kiblat itu ke sana, ganti lagi ke sini.” Fitnah keragu-raguan ini terus digemakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghalangi mereka dari Islam. Adapun senjata untuk menolak hal itu adalah ilmu syariat yang dapat mematahkan tipu daya musuh. Keenam: Kiblat yang diberikan oleh Allah bagi umat ini merupakan kiblat yang tepat bagi mereka dan merekalah ahlinya. Tempat tersebut merupakan posisi yang paling tengah yang disediakan bagi umat terbaik, Nabi termulia, dan kitab teragung, mereka adalah sebaik-baiknya zaman mereka hidup, syariat khusus dan sebaik-bainya tempat tinggal di hari akhirat nanti yaitu surga. Ketujuh: Akibat dari perpindahan arah kiblat sudah diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Akibat itu memang terjadi sebagaimana diberitakan oleh Al-Qur’an. Dalam ayat disebutkan, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” (QS. Al-Baqarah: 142). Huruf “sin” menunjukkan pemberitaan yang akan datang. Kedelapan: Pergantian arah kiblat dengan menghadap ke Makkah dan menghadapnya orang-orang muslim di mana pun mereka berada ke arah tersebut menunjukkan adanya keistimewaan tempat tersebut dibandingkan tempat-tempat yang lain, yaitu sebagai tempat diturunkan wahyu, fokus tujuan kaum muslimin pada pelaksanaan haji dan umrah, kiblat mereka, baik hidup maupun mati. Allah telah memuliakan tempat itu dengan berbagai macam kemuliaan yang tidak ada tandingannya. Kesembilan: Adanya pergantian arah kiblat menguatkan bahwa daerah tersebut benar-benar berada di tengah-tengah sesuai dengan letak geografis, itulah sebabnya jazirah tersebut terpilih sebagai tempat bagi risalah penutup. Dari jazirah yang letaknya di tengah-tengah bumi, Allah telah mengisyaratkan dalam firman-Nya, لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا “Supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. Asy-Syuraa: 7)   Apabila Salah Arah Kiblat Dalam menentukan arah kiblat, seseorang tidak boleh ngawur, tidak boleh melakukan shalat dengan asal menghadap tanpa dasar. Meski pada kenyataannya arahnya tepat, shalatnya tetap tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap kiblat tanpa ada dasar, maka ulama sepakat wajib diulangi. Ketika sudah menghadap berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, tetapi setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat al-azhhar (pendapat kuat), shalatnya tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi. Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar. Pendapat pertama ini berargumen bahwa permasalahan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang telah berusaha menemukan arah kiblat dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Dalam kondisi tersebut, hakim wajib mencabut pendapatnya dan kembali kepada dalil nash. Sementara menurut pendapat kedua, shalatnya tetap sah. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, sehingga sama dengan persoalan meninggalkan kiblat saat kondisi perang. Penjelasan di atas sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam referensi berikut ini: قوله (ومن صلى بالاجتهاد) منه أو من مقلده (فتيقن الخطأ) في جهة أو تيامن أو تياسر معينا قبل الوقت أو فيه أعاد أو بعده (قضى) وجوبا (في الأظهر) وإن لم يظهر له الصواب لتيقنه الخطأ فيما يؤمن مثله في العادة كالحاكم يحكم باجتهاده ثم يجد النص بخلافه “Orang yang shalat dengan ijtihad dari dirinya sendiri atau orang yang dia ikuti, kemudian yakin keliru di dalam arah kiblat, arah kanan atau kiri kiblat secara tertentu, sebelum masuk waktu atau di dalamnya, maka ia wajib mengulangi shalat. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat al-Azhhar, meski tidak jelas baginya kebenaran. Sebab kayakinannya akan sebuah kekeliruan dalam persoalan yang secara adat terjamin dari kekeliruan, sebagaimana seorang hakim yang menghukumi berdasarkan ijtihad kemudian ia menemukan dalil nash yang menyelisihinya.” والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني  وخرج بتيقن الخطأ ظنه “Menurut pendapat kedua, tidak wajib mengqadha’. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, maka serupa dengan kasus meninggalkan kiblat dalam kondisi perang. Pendapat ini dikutip oleh At-Tirmidzi dari mayoritas ahli ilmu dan dipilih oleh Imam Al-Muzni. Dikecualikan dengan ungkapan yakin keliru, dugaan akan kekeliruan.” قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى “Bila yakin keliru di dalam shalat, maka wajib memulai shalat dari awal, berpijak dari pendapat yang mewajibkan mengqadla’ setelah selesai shalat, sebab tidak dianggapnya shalat yang telah dikerjakan,” (Lihat Mughni Al-Muhtaj karya Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini, 1:147). Dalil untuk pendapat kedua adalah: وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca juga: Hadits Bulughul Maram tentang Salah Menghadap Kiblat   Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits di atas dhaif, tetapi maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita.   Baca juga: Salah Arah Kiblat Berbagai Artikel Rumaysho tentang Menghadap Kiblat   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Sumber lainnya. —  Selesai disusun pada Jumat sore, 16 Syakban 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat bani salimah faedah sirah nabi kiblat pemindahan arah kiblat quba sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Ini Kisah Pemindahan Arah Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Ini adalah peristiwa penting lainnya setelah pensyariatan azan, yaitu pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa ke Ka’bah.   Daftar Isi tutup 1. Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah 2. Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat 2.1. Apabila Salah Arah Kiblat 2.2. Referensi:   Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis, bahkan sampai di Madinah pun, beliau masih menghadapnya lebih dari sepuluh bulan. Namun, beliau terus menerus memohon dan berharap agar kiblat dipindahkan ke Ka’bah yang merupakan kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi ibu dari Basyar bin Barra’ bin Ma’rur dari Bani Salimah. Lalu Ummu Basyar pun menjamu beliau. Kemudian tibalah waktu shalat Zhuhur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun shalat bersama para sahabat di masjid. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, turunlah Jibril mengisyaratkan untuk shalat menghadap ke Baitullah dan Jibril pun shalat menghadap ke sana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar posisinya menghadap Ka’bah, bertukarlah posisi wanita pada kaum lelaki dan posisi kaum laki-laki pada posisi wanita. Oleh karena itu, masjid itu dinamai dengan masjid qiblatain (dua kiblat). Kemudian keluarlah ‘Ibad bin Basyar—ia juga termasuk dalam jamaah shalat tersebut—ia melewati Bani Haritsah dari kaum Anshar yang sedang rukuk melaksanakan shalat ‘Ashar. ‘Ibad bin Basyar pun berkata, “Aku bersumpah demi Allah, bahwa aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke Baitullah. Kemudian mereka pun memutar arah kiblat mereka.” Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang datang kepada kami, ketika kami shalat pada Bani ‘Abdul Asy-hal. Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Lalu imam kami pun berputar ke Ka’bah dan kami pun mengikutinya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada saat orang-orang berada di Quba’ kala shalat Shubuh. Lalu datanglah seseorang kepada mereka. Ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Kemudian mereka pun menghadap kepadanya. Padahal, sebelumnya mereka menghadap ke arah Syam kemudian berputar ke arah Ka’bah.” Dari Barra’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada awal mula tiba di Madinah, kakek dan pamannya juga dari golongan Anshar, bahwasanya mereka pada kesempatan itu shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendambakan untuk menjadikan kiblatnya adalah Ka’bah. Adapun shalat yang pertama kali dilakukan beliau dengan menghadap Ka’bah adalah shalat ‘Ashar, saat itu beliau shalat dengan para sahabatnya. Kemudian keluarlah salah seorang yang ikut dalam jamaah tersebut dan melewati suatu kaum yang sedang ruku’ (shalat) di masjid. Lalu ia berkata, ‘Aku bersaksi demi Allah, aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Ka’bah. Mereka pun mengalihkan arah kiblat mereka menghadap ke Ka’bah. Sementara kaum Yahudi dan Ahlul Kitab sangat menginginkan sekiranya kaum muslimin menghadap ke Baitul Maqdis. Ketika kaum muslimin menghadap ke Baitullah (Ka’bah), mereka pun mengingkarinya. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling tepat, shalat yang dikerjakan di Bani Salimah pada saat meninggalnya Basyar bin Barra’ bin Ma’rur adalah shalat Zhuhur. Sedangkan, shalat yang pertama kali dikerjakan di Masjid Nabawi (dengan menghadap Ka’bah) adalah shalat ‘Ashar.” (Fath Al-Baari, 1:97)   Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat Pertama: Pemindahan arah kiblat adalah ujian untuk kaum muslimin, orang musyrik, orang Yahudi, dan orang munafik. Kaum muslimin diuji apakah mau mendengar dan taat ataukah tidak. Orang-orang musyrik mengatakan, “Orang Islam telah kemabli dari kiblat semula, berarti mereka telah kembali kepada agama nenek moyangnya, dan hal itu menunjukkan bahwa agama orang musyrik itulah yang benar.” Orang Yahudi mengatakan, “Muhammad telah mengingkari kiblatnya para nabi terdahulu. Seandainya ia benar-benar seorang nabi, pastilah ia akan menghadap kiblat para nabi terdahulu.” Orang munafik berkata, “Muhammad bingung hendak menghadap ke mana? Seandainya kiblat yang pertama benar, lalu mengapa ia meninggalkannya? Seandainya yang kedua yang benar, berarti selama ini ia berada dalam kebatilan?” Selain itu semua, banyak lagi komentar orang bodoh tentang perubahan arah kiblat tersebut. Adapun bagi mereka yang mendapatkan petunjuk Allah, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang berat bagi mereka. Allah hanya ingin menguji hamba-hamba-Nya agar terlihat siapa yang benar-benar mengikuti Nabinya dan siapa yang kembali seperti dulu lagi (kafir). Kedua: Dari Qatadah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id bin Musayyib, siapa saja yang disebut dengan al-muhajiruun al-awwalun (orang yang berhijrah yang pertama)?” Ia menjawab, “Mereka yang shalat bersama Rasulullah pada dua kiblat.” Ibnu Sirrin juga berpendapat demikian. Ketiga: Pada proses pemindahan arah kiblat dari Baiqul Maqdis ke Kabah, terlihatlah kepatuhan para sahabat yang bersegera melakukan perintah Rasulullah. Mereka tidak mengingkari perintah tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ke mana pun Allah menghadapkan kita, maka kita harus menurutinya karena ketaatan ialah dengan melaksanakan segala perintah-Nya. Meskipun seandainya kita diarahkan setiap harinya ke berbagai arah, maka selaku hamba-Nya, harus melakukan apa yang diperintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:190) Keempat: Pentingnya tahapan-tahapan dalam berdakwah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Permasalahan kiblat merupakan suatu perkara yang besar. Allah memulai sebelumnya dengan perkara nasakh dan Allah mampu melakukannya. Allah mendatangkan yang lebih baik dari yang dinasakh (dihapus) atau mendatangkan yang serupa. Selanjutnya, bagi siapa saja yang mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan celaan. Semua itu dijadikan sebagai pengantar dan pendahuluan dari proses pergantian arah kiblat.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:67-68) Kelima: Pergantian arah kiblat merupakan kesempatan bagi musuh-musuh Islam untuk menebar keraguan tentang Islam dan pemeluknya guna memurtadkan mereka yang telah beriman. Ibnu Jarir mengatakan bahwa Ibnu Juraij berkata, “Telah disampaikan kepadaku bahwa orang-orang yang telah memeluk Islam kembali menjadi murtad. Mereka berkata bahwa kiblat itu ke sana, ganti lagi ke sini.” Fitnah keragu-raguan ini terus digemakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghalangi mereka dari Islam. Adapun senjata untuk menolak hal itu adalah ilmu syariat yang dapat mematahkan tipu daya musuh. Keenam: Kiblat yang diberikan oleh Allah bagi umat ini merupakan kiblat yang tepat bagi mereka dan merekalah ahlinya. Tempat tersebut merupakan posisi yang paling tengah yang disediakan bagi umat terbaik, Nabi termulia, dan kitab teragung, mereka adalah sebaik-baiknya zaman mereka hidup, syariat khusus dan sebaik-bainya tempat tinggal di hari akhirat nanti yaitu surga. Ketujuh: Akibat dari perpindahan arah kiblat sudah diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Akibat itu memang terjadi sebagaimana diberitakan oleh Al-Qur’an. Dalam ayat disebutkan, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” (QS. Al-Baqarah: 142). Huruf “sin” menunjukkan pemberitaan yang akan datang. Kedelapan: Pergantian arah kiblat dengan menghadap ke Makkah dan menghadapnya orang-orang muslim di mana pun mereka berada ke arah tersebut menunjukkan adanya keistimewaan tempat tersebut dibandingkan tempat-tempat yang lain, yaitu sebagai tempat diturunkan wahyu, fokus tujuan kaum muslimin pada pelaksanaan haji dan umrah, kiblat mereka, baik hidup maupun mati. Allah telah memuliakan tempat itu dengan berbagai macam kemuliaan yang tidak ada tandingannya. Kesembilan: Adanya pergantian arah kiblat menguatkan bahwa daerah tersebut benar-benar berada di tengah-tengah sesuai dengan letak geografis, itulah sebabnya jazirah tersebut terpilih sebagai tempat bagi risalah penutup. Dari jazirah yang letaknya di tengah-tengah bumi, Allah telah mengisyaratkan dalam firman-Nya, لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا “Supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. Asy-Syuraa: 7)   Apabila Salah Arah Kiblat Dalam menentukan arah kiblat, seseorang tidak boleh ngawur, tidak boleh melakukan shalat dengan asal menghadap tanpa dasar. Meski pada kenyataannya arahnya tepat, shalatnya tetap tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap kiblat tanpa ada dasar, maka ulama sepakat wajib diulangi. Ketika sudah menghadap berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, tetapi setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat al-azhhar (pendapat kuat), shalatnya tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi. Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar. Pendapat pertama ini berargumen bahwa permasalahan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang telah berusaha menemukan arah kiblat dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Dalam kondisi tersebut, hakim wajib mencabut pendapatnya dan kembali kepada dalil nash. Sementara menurut pendapat kedua, shalatnya tetap sah. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, sehingga sama dengan persoalan meninggalkan kiblat saat kondisi perang. Penjelasan di atas sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam referensi berikut ini: قوله (ومن صلى بالاجتهاد) منه أو من مقلده (فتيقن الخطأ) في جهة أو تيامن أو تياسر معينا قبل الوقت أو فيه أعاد أو بعده (قضى) وجوبا (في الأظهر) وإن لم يظهر له الصواب لتيقنه الخطأ فيما يؤمن مثله في العادة كالحاكم يحكم باجتهاده ثم يجد النص بخلافه “Orang yang shalat dengan ijtihad dari dirinya sendiri atau orang yang dia ikuti, kemudian yakin keliru di dalam arah kiblat, arah kanan atau kiri kiblat secara tertentu, sebelum masuk waktu atau di dalamnya, maka ia wajib mengulangi shalat. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat al-Azhhar, meski tidak jelas baginya kebenaran. Sebab kayakinannya akan sebuah kekeliruan dalam persoalan yang secara adat terjamin dari kekeliruan, sebagaimana seorang hakim yang menghukumi berdasarkan ijtihad kemudian ia menemukan dalil nash yang menyelisihinya.” والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني  وخرج بتيقن الخطأ ظنه “Menurut pendapat kedua, tidak wajib mengqadha’. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, maka serupa dengan kasus meninggalkan kiblat dalam kondisi perang. Pendapat ini dikutip oleh At-Tirmidzi dari mayoritas ahli ilmu dan dipilih oleh Imam Al-Muzni. Dikecualikan dengan ungkapan yakin keliru, dugaan akan kekeliruan.” قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى “Bila yakin keliru di dalam shalat, maka wajib memulai shalat dari awal, berpijak dari pendapat yang mewajibkan mengqadla’ setelah selesai shalat, sebab tidak dianggapnya shalat yang telah dikerjakan,” (Lihat Mughni Al-Muhtaj karya Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini, 1:147). Dalil untuk pendapat kedua adalah: وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca juga: Hadits Bulughul Maram tentang Salah Menghadap Kiblat   Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits di atas dhaif, tetapi maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita.   Baca juga: Salah Arah Kiblat Berbagai Artikel Rumaysho tentang Menghadap Kiblat   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Sumber lainnya. —  Selesai disusun pada Jumat sore, 16 Syakban 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat bani salimah faedah sirah nabi kiblat pemindahan arah kiblat quba sirah nabawiyah sirah nabi
Ini adalah peristiwa penting lainnya setelah pensyariatan azan, yaitu pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa ke Ka’bah.   Daftar Isi tutup 1. Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah 2. Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat 2.1. Apabila Salah Arah Kiblat 2.2. Referensi:   Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis, bahkan sampai di Madinah pun, beliau masih menghadapnya lebih dari sepuluh bulan. Namun, beliau terus menerus memohon dan berharap agar kiblat dipindahkan ke Ka’bah yang merupakan kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi ibu dari Basyar bin Barra’ bin Ma’rur dari Bani Salimah. Lalu Ummu Basyar pun menjamu beliau. Kemudian tibalah waktu shalat Zhuhur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun shalat bersama para sahabat di masjid. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, turunlah Jibril mengisyaratkan untuk shalat menghadap ke Baitullah dan Jibril pun shalat menghadap ke sana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar posisinya menghadap Ka’bah, bertukarlah posisi wanita pada kaum lelaki dan posisi kaum laki-laki pada posisi wanita. Oleh karena itu, masjid itu dinamai dengan masjid qiblatain (dua kiblat). Kemudian keluarlah ‘Ibad bin Basyar—ia juga termasuk dalam jamaah shalat tersebut—ia melewati Bani Haritsah dari kaum Anshar yang sedang rukuk melaksanakan shalat ‘Ashar. ‘Ibad bin Basyar pun berkata, “Aku bersumpah demi Allah, bahwa aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke Baitullah. Kemudian mereka pun memutar arah kiblat mereka.” Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang datang kepada kami, ketika kami shalat pada Bani ‘Abdul Asy-hal. Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Lalu imam kami pun berputar ke Ka’bah dan kami pun mengikutinya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada saat orang-orang berada di Quba’ kala shalat Shubuh. Lalu datanglah seseorang kepada mereka. Ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Kemudian mereka pun menghadap kepadanya. Padahal, sebelumnya mereka menghadap ke arah Syam kemudian berputar ke arah Ka’bah.” Dari Barra’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada awal mula tiba di Madinah, kakek dan pamannya juga dari golongan Anshar, bahwasanya mereka pada kesempatan itu shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendambakan untuk menjadikan kiblatnya adalah Ka’bah. Adapun shalat yang pertama kali dilakukan beliau dengan menghadap Ka’bah adalah shalat ‘Ashar, saat itu beliau shalat dengan para sahabatnya. Kemudian keluarlah salah seorang yang ikut dalam jamaah tersebut dan melewati suatu kaum yang sedang ruku’ (shalat) di masjid. Lalu ia berkata, ‘Aku bersaksi demi Allah, aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Ka’bah. Mereka pun mengalihkan arah kiblat mereka menghadap ke Ka’bah. Sementara kaum Yahudi dan Ahlul Kitab sangat menginginkan sekiranya kaum muslimin menghadap ke Baitul Maqdis. Ketika kaum muslimin menghadap ke Baitullah (Ka’bah), mereka pun mengingkarinya. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling tepat, shalat yang dikerjakan di Bani Salimah pada saat meninggalnya Basyar bin Barra’ bin Ma’rur adalah shalat Zhuhur. Sedangkan, shalat yang pertama kali dikerjakan di Masjid Nabawi (dengan menghadap Ka’bah) adalah shalat ‘Ashar.” (Fath Al-Baari, 1:97)   Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat Pertama: Pemindahan arah kiblat adalah ujian untuk kaum muslimin, orang musyrik, orang Yahudi, dan orang munafik. Kaum muslimin diuji apakah mau mendengar dan taat ataukah tidak. Orang-orang musyrik mengatakan, “Orang Islam telah kemabli dari kiblat semula, berarti mereka telah kembali kepada agama nenek moyangnya, dan hal itu menunjukkan bahwa agama orang musyrik itulah yang benar.” Orang Yahudi mengatakan, “Muhammad telah mengingkari kiblatnya para nabi terdahulu. Seandainya ia benar-benar seorang nabi, pastilah ia akan menghadap kiblat para nabi terdahulu.” Orang munafik berkata, “Muhammad bingung hendak menghadap ke mana? Seandainya kiblat yang pertama benar, lalu mengapa ia meninggalkannya? Seandainya yang kedua yang benar, berarti selama ini ia berada dalam kebatilan?” Selain itu semua, banyak lagi komentar orang bodoh tentang perubahan arah kiblat tersebut. Adapun bagi mereka yang mendapatkan petunjuk Allah, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang berat bagi mereka. Allah hanya ingin menguji hamba-hamba-Nya agar terlihat siapa yang benar-benar mengikuti Nabinya dan siapa yang kembali seperti dulu lagi (kafir). Kedua: Dari Qatadah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id bin Musayyib, siapa saja yang disebut dengan al-muhajiruun al-awwalun (orang yang berhijrah yang pertama)?” Ia menjawab, “Mereka yang shalat bersama Rasulullah pada dua kiblat.” Ibnu Sirrin juga berpendapat demikian. Ketiga: Pada proses pemindahan arah kiblat dari Baiqul Maqdis ke Kabah, terlihatlah kepatuhan para sahabat yang bersegera melakukan perintah Rasulullah. Mereka tidak mengingkari perintah tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ke mana pun Allah menghadapkan kita, maka kita harus menurutinya karena ketaatan ialah dengan melaksanakan segala perintah-Nya. Meskipun seandainya kita diarahkan setiap harinya ke berbagai arah, maka selaku hamba-Nya, harus melakukan apa yang diperintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:190) Keempat: Pentingnya tahapan-tahapan dalam berdakwah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Permasalahan kiblat merupakan suatu perkara yang besar. Allah memulai sebelumnya dengan perkara nasakh dan Allah mampu melakukannya. Allah mendatangkan yang lebih baik dari yang dinasakh (dihapus) atau mendatangkan yang serupa. Selanjutnya, bagi siapa saja yang mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan celaan. Semua itu dijadikan sebagai pengantar dan pendahuluan dari proses pergantian arah kiblat.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:67-68) Kelima: Pergantian arah kiblat merupakan kesempatan bagi musuh-musuh Islam untuk menebar keraguan tentang Islam dan pemeluknya guna memurtadkan mereka yang telah beriman. Ibnu Jarir mengatakan bahwa Ibnu Juraij berkata, “Telah disampaikan kepadaku bahwa orang-orang yang telah memeluk Islam kembali menjadi murtad. Mereka berkata bahwa kiblat itu ke sana, ganti lagi ke sini.” Fitnah keragu-raguan ini terus digemakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghalangi mereka dari Islam. Adapun senjata untuk menolak hal itu adalah ilmu syariat yang dapat mematahkan tipu daya musuh. Keenam: Kiblat yang diberikan oleh Allah bagi umat ini merupakan kiblat yang tepat bagi mereka dan merekalah ahlinya. Tempat tersebut merupakan posisi yang paling tengah yang disediakan bagi umat terbaik, Nabi termulia, dan kitab teragung, mereka adalah sebaik-baiknya zaman mereka hidup, syariat khusus dan sebaik-bainya tempat tinggal di hari akhirat nanti yaitu surga. Ketujuh: Akibat dari perpindahan arah kiblat sudah diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Akibat itu memang terjadi sebagaimana diberitakan oleh Al-Qur’an. Dalam ayat disebutkan, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” (QS. Al-Baqarah: 142). Huruf “sin” menunjukkan pemberitaan yang akan datang. Kedelapan: Pergantian arah kiblat dengan menghadap ke Makkah dan menghadapnya orang-orang muslim di mana pun mereka berada ke arah tersebut menunjukkan adanya keistimewaan tempat tersebut dibandingkan tempat-tempat yang lain, yaitu sebagai tempat diturunkan wahyu, fokus tujuan kaum muslimin pada pelaksanaan haji dan umrah, kiblat mereka, baik hidup maupun mati. Allah telah memuliakan tempat itu dengan berbagai macam kemuliaan yang tidak ada tandingannya. Kesembilan: Adanya pergantian arah kiblat menguatkan bahwa daerah tersebut benar-benar berada di tengah-tengah sesuai dengan letak geografis, itulah sebabnya jazirah tersebut terpilih sebagai tempat bagi risalah penutup. Dari jazirah yang letaknya di tengah-tengah bumi, Allah telah mengisyaratkan dalam firman-Nya, لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا “Supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. Asy-Syuraa: 7)   Apabila Salah Arah Kiblat Dalam menentukan arah kiblat, seseorang tidak boleh ngawur, tidak boleh melakukan shalat dengan asal menghadap tanpa dasar. Meski pada kenyataannya arahnya tepat, shalatnya tetap tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap kiblat tanpa ada dasar, maka ulama sepakat wajib diulangi. Ketika sudah menghadap berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, tetapi setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat al-azhhar (pendapat kuat), shalatnya tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi. Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar. Pendapat pertama ini berargumen bahwa permasalahan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang telah berusaha menemukan arah kiblat dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Dalam kondisi tersebut, hakim wajib mencabut pendapatnya dan kembali kepada dalil nash. Sementara menurut pendapat kedua, shalatnya tetap sah. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, sehingga sama dengan persoalan meninggalkan kiblat saat kondisi perang. Penjelasan di atas sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam referensi berikut ini: قوله (ومن صلى بالاجتهاد) منه أو من مقلده (فتيقن الخطأ) في جهة أو تيامن أو تياسر معينا قبل الوقت أو فيه أعاد أو بعده (قضى) وجوبا (في الأظهر) وإن لم يظهر له الصواب لتيقنه الخطأ فيما يؤمن مثله في العادة كالحاكم يحكم باجتهاده ثم يجد النص بخلافه “Orang yang shalat dengan ijtihad dari dirinya sendiri atau orang yang dia ikuti, kemudian yakin keliru di dalam arah kiblat, arah kanan atau kiri kiblat secara tertentu, sebelum masuk waktu atau di dalamnya, maka ia wajib mengulangi shalat. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat al-Azhhar, meski tidak jelas baginya kebenaran. Sebab kayakinannya akan sebuah kekeliruan dalam persoalan yang secara adat terjamin dari kekeliruan, sebagaimana seorang hakim yang menghukumi berdasarkan ijtihad kemudian ia menemukan dalil nash yang menyelisihinya.” والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني  وخرج بتيقن الخطأ ظنه “Menurut pendapat kedua, tidak wajib mengqadha’. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, maka serupa dengan kasus meninggalkan kiblat dalam kondisi perang. Pendapat ini dikutip oleh At-Tirmidzi dari mayoritas ahli ilmu dan dipilih oleh Imam Al-Muzni. Dikecualikan dengan ungkapan yakin keliru, dugaan akan kekeliruan.” قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى “Bila yakin keliru di dalam shalat, maka wajib memulai shalat dari awal, berpijak dari pendapat yang mewajibkan mengqadla’ setelah selesai shalat, sebab tidak dianggapnya shalat yang telah dikerjakan,” (Lihat Mughni Al-Muhtaj karya Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini, 1:147). Dalil untuk pendapat kedua adalah: وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca juga: Hadits Bulughul Maram tentang Salah Menghadap Kiblat   Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits di atas dhaif, tetapi maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita.   Baca juga: Salah Arah Kiblat Berbagai Artikel Rumaysho tentang Menghadap Kiblat   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Sumber lainnya. —  Selesai disusun pada Jumat sore, 16 Syakban 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat bani salimah faedah sirah nabi kiblat pemindahan arah kiblat quba sirah nabawiyah sirah nabi


Ini adalah peristiwa penting lainnya setelah pensyariatan azan, yaitu pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa ke Ka’bah.   Daftar Isi tutup 1. Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah 2. Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat 2.1. Apabila Salah Arah Kiblat 2.2. Referensi:   Kisah Pemindahan Arah Kiblat Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat Zhuhur di Bani Salimah Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis, bahkan sampai di Madinah pun, beliau masih menghadapnya lebih dari sepuluh bulan. Namun, beliau terus menerus memohon dan berharap agar kiblat dipindahkan ke Ka’bah yang merupakan kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi ibu dari Basyar bin Barra’ bin Ma’rur dari Bani Salimah. Lalu Ummu Basyar pun menjamu beliau. Kemudian tibalah waktu shalat Zhuhur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun shalat bersama para sahabat di masjid. Setelah mengerjakan shalat dua rakaat, turunlah Jibril mengisyaratkan untuk shalat menghadap ke Baitullah dan Jibril pun shalat menghadap ke sana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar posisinya menghadap Ka’bah, bertukarlah posisi wanita pada kaum lelaki dan posisi kaum laki-laki pada posisi wanita. Oleh karena itu, masjid itu dinamai dengan masjid qiblatain (dua kiblat). Kemudian keluarlah ‘Ibad bin Basyar—ia juga termasuk dalam jamaah shalat tersebut—ia melewati Bani Haritsah dari kaum Anshar yang sedang rukuk melaksanakan shalat ‘Ashar. ‘Ibad bin Basyar pun berkata, “Aku bersumpah demi Allah, bahwa aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke Baitullah. Kemudian mereka pun memutar arah kiblat mereka.” Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang datang kepada kami, ketika kami shalat pada Bani ‘Abdul Asy-hal. Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Lalu imam kami pun berputar ke Ka’bah dan kami pun mengikutinya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada saat orang-orang berada di Quba’ kala shalat Shubuh. Lalu datanglah seseorang kepada mereka. Ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah diperintahkan untuk menghadap ke Ka’bah. Kemudian mereka pun menghadap kepadanya. Padahal, sebelumnya mereka menghadap ke arah Syam kemudian berputar ke arah Ka’bah.” Dari Barra’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada awal mula tiba di Madinah, kakek dan pamannya juga dari golongan Anshar, bahwasanya mereka pada kesempatan itu shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendambakan untuk menjadikan kiblatnya adalah Ka’bah. Adapun shalat yang pertama kali dilakukan beliau dengan menghadap Ka’bah adalah shalat ‘Ashar, saat itu beliau shalat dengan para sahabatnya. Kemudian keluarlah salah seorang yang ikut dalam jamaah tersebut dan melewati suatu kaum yang sedang ruku’ (shalat) di masjid. Lalu ia berkata, ‘Aku bersaksi demi Allah, aku telah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Ka’bah. Mereka pun mengalihkan arah kiblat mereka menghadap ke Ka’bah. Sementara kaum Yahudi dan Ahlul Kitab sangat menginginkan sekiranya kaum muslimin menghadap ke Baitul Maqdis. Ketika kaum muslimin menghadap ke Baitullah (Ka’bah), mereka pun mengingkarinya. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling tepat, shalat yang dikerjakan di Bani Salimah pada saat meninggalnya Basyar bin Barra’ bin Ma’rur adalah shalat Zhuhur. Sedangkan, shalat yang pertama kali dikerjakan di Masjid Nabawi (dengan menghadap Ka’bah) adalah shalat ‘Ashar.” (Fath Al-Baari, 1:97)   Pelajaran Penting dari Pemindahan Arah Kiblat Pertama: Pemindahan arah kiblat adalah ujian untuk kaum muslimin, orang musyrik, orang Yahudi, dan orang munafik. Kaum muslimin diuji apakah mau mendengar dan taat ataukah tidak. Orang-orang musyrik mengatakan, “Orang Islam telah kemabli dari kiblat semula, berarti mereka telah kembali kepada agama nenek moyangnya, dan hal itu menunjukkan bahwa agama orang musyrik itulah yang benar.” Orang Yahudi mengatakan, “Muhammad telah mengingkari kiblatnya para nabi terdahulu. Seandainya ia benar-benar seorang nabi, pastilah ia akan menghadap kiblat para nabi terdahulu.” Orang munafik berkata, “Muhammad bingung hendak menghadap ke mana? Seandainya kiblat yang pertama benar, lalu mengapa ia meninggalkannya? Seandainya yang kedua yang benar, berarti selama ini ia berada dalam kebatilan?” Selain itu semua, banyak lagi komentar orang bodoh tentang perubahan arah kiblat tersebut. Adapun bagi mereka yang mendapatkan petunjuk Allah, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang berat bagi mereka. Allah hanya ingin menguji hamba-hamba-Nya agar terlihat siapa yang benar-benar mengikuti Nabinya dan siapa yang kembali seperti dulu lagi (kafir). Kedua: Dari Qatadah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Sa’id bin Musayyib, siapa saja yang disebut dengan al-muhajiruun al-awwalun (orang yang berhijrah yang pertama)?” Ia menjawab, “Mereka yang shalat bersama Rasulullah pada dua kiblat.” Ibnu Sirrin juga berpendapat demikian. Ketiga: Pada proses pemindahan arah kiblat dari Baiqul Maqdis ke Kabah, terlihatlah kepatuhan para sahabat yang bersegera melakukan perintah Rasulullah. Mereka tidak mengingkari perintah tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ke mana pun Allah menghadapkan kita, maka kita harus menurutinya karena ketaatan ialah dengan melaksanakan segala perintah-Nya. Meskipun seandainya kita diarahkan setiap harinya ke berbagai arah, maka selaku hamba-Nya, harus melakukan apa yang diperintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:190) Keempat: Pentingnya tahapan-tahapan dalam berdakwah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Permasalahan kiblat merupakan suatu perkara yang besar. Allah memulai sebelumnya dengan perkara nasakh dan Allah mampu melakukannya. Allah mendatangkan yang lebih baik dari yang dinasakh (dihapus) atau mendatangkan yang serupa. Selanjutnya, bagi siapa saja yang mengingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan celaan. Semua itu dijadikan sebagai pengantar dan pendahuluan dari proses pergantian arah kiblat.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:67-68) Kelima: Pergantian arah kiblat merupakan kesempatan bagi musuh-musuh Islam untuk menebar keraguan tentang Islam dan pemeluknya guna memurtadkan mereka yang telah beriman. Ibnu Jarir mengatakan bahwa Ibnu Juraij berkata, “Telah disampaikan kepadaku bahwa orang-orang yang telah memeluk Islam kembali menjadi murtad. Mereka berkata bahwa kiblat itu ke sana, ganti lagi ke sini.” Fitnah keragu-raguan ini terus digemakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghalangi mereka dari Islam. Adapun senjata untuk menolak hal itu adalah ilmu syariat yang dapat mematahkan tipu daya musuh. Keenam: Kiblat yang diberikan oleh Allah bagi umat ini merupakan kiblat yang tepat bagi mereka dan merekalah ahlinya. Tempat tersebut merupakan posisi yang paling tengah yang disediakan bagi umat terbaik, Nabi termulia, dan kitab teragung, mereka adalah sebaik-baiknya zaman mereka hidup, syariat khusus dan sebaik-bainya tempat tinggal di hari akhirat nanti yaitu surga. Ketujuh: Akibat dari perpindahan arah kiblat sudah diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Akibat itu memang terjadi sebagaimana diberitakan oleh Al-Qur’an. Dalam ayat disebutkan, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” (QS. Al-Baqarah: 142). Huruf “sin” menunjukkan pemberitaan yang akan datang. Kedelapan: Pergantian arah kiblat dengan menghadap ke Makkah dan menghadapnya orang-orang muslim di mana pun mereka berada ke arah tersebut menunjukkan adanya keistimewaan tempat tersebut dibandingkan tempat-tempat yang lain, yaitu sebagai tempat diturunkan wahyu, fokus tujuan kaum muslimin pada pelaksanaan haji dan umrah, kiblat mereka, baik hidup maupun mati. Allah telah memuliakan tempat itu dengan berbagai macam kemuliaan yang tidak ada tandingannya. Kesembilan: Adanya pergantian arah kiblat menguatkan bahwa daerah tersebut benar-benar berada di tengah-tengah sesuai dengan letak geografis, itulah sebabnya jazirah tersebut terpilih sebagai tempat bagi risalah penutup. Dari jazirah yang letaknya di tengah-tengah bumi, Allah telah mengisyaratkan dalam firman-Nya, لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا “Supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. Asy-Syuraa: 7)   Apabila Salah Arah Kiblat Dalam menentukan arah kiblat, seseorang tidak boleh ngawur, tidak boleh melakukan shalat dengan asal menghadap tanpa dasar. Meski pada kenyataannya arahnya tepat, shalatnya tetap tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap kiblat tanpa ada dasar, maka ulama sepakat wajib diulangi. Ketika sudah menghadap berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, tetapi setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat al-azhhar (pendapat kuat), shalatnya tidak sah. Shalat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi. Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar. Pendapat pertama ini berargumen bahwa permasalahan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang telah berusaha menemukan arah kiblat dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Dalam kondisi tersebut, hakim wajib mencabut pendapatnya dan kembali kepada dalil nash. Sementara menurut pendapat kedua, shalatnya tetap sah. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, sehingga sama dengan persoalan meninggalkan kiblat saat kondisi perang. Penjelasan di atas sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam referensi berikut ini: قوله (ومن صلى بالاجتهاد) منه أو من مقلده (فتيقن الخطأ) في جهة أو تيامن أو تياسر معينا قبل الوقت أو فيه أعاد أو بعده (قضى) وجوبا (في الأظهر) وإن لم يظهر له الصواب لتيقنه الخطأ فيما يؤمن مثله في العادة كالحاكم يحكم باجتهاده ثم يجد النص بخلافه “Orang yang shalat dengan ijtihad dari dirinya sendiri atau orang yang dia ikuti, kemudian yakin keliru di dalam arah kiblat, arah kanan atau kiri kiblat secara tertentu, sebelum masuk waktu atau di dalamnya, maka ia wajib mengulangi shalat. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat al-Azhhar, meski tidak jelas baginya kebenaran. Sebab kayakinannya akan sebuah kekeliruan dalam persoalan yang secara adat terjamin dari kekeliruan, sebagaimana seorang hakim yang menghukumi berdasarkan ijtihad kemudian ia menemukan dalil nash yang menyelisihinya.” والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني  وخرج بتيقن الخطأ ظنه “Menurut pendapat kedua, tidak wajib mengqadha’. Sebab ia meninggalkan kiblat disebabkan uzur, maka serupa dengan kasus meninggalkan kiblat dalam kondisi perang. Pendapat ini dikutip oleh At-Tirmidzi dari mayoritas ahli ilmu dan dipilih oleh Imam Al-Muzni. Dikecualikan dengan ungkapan yakin keliru, dugaan akan kekeliruan.” قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى “Bila yakin keliru di dalam shalat, maka wajib memulai shalat dari awal, berpijak dari pendapat yang mewajibkan mengqadla’ setelah selesai shalat, sebab tidak dianggapnya shalat yang telah dikerjakan,” (Lihat Mughni Al-Muhtaj karya Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini, 1:147). Dalil untuk pendapat kedua adalah: وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca juga: Hadits Bulughul Maram tentang Salah Menghadap Kiblat   Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits di atas dhaif, tetapi maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita.   Baca juga: Salah Arah Kiblat Berbagai Artikel Rumaysho tentang Menghadap Kiblat   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Sumber lainnya. —  Selesai disusun pada Jumat sore, 16 Syakban 1443 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat bani salimah faedah sirah nabi kiblat pemindahan arah kiblat quba sirah nabawiyah sirah nabi

Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Salah satu keutamaan surat yang agung ini adalah, bahwa orang yang sudah hafal surat al-Baqarah lebih layak untuk diutamakan daripada orang lain, karena ia adalah sebab keutamaan di akhirat, dan tanda pemahaman agama seseorang, karena surat al-Baqarah ini mengandung banyak hukum fiqih yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sahabat yang hafal surat al-Baqarah ini. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Dahulu jika ada seseorang telah hafal surat al-Baqarah dan Ali Imran, maka ia dianggap sebagai orang yang agung di antara kami.” Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku (sebagai pemimpin), padahal aku orang paling muda dari enam orang yang diutus kepada beliau dari Bani Tsaqif, dan hal itu karena dahulu aku telah menghafal surat al-Baqarah.” Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal dari al-Quran?’ Lalu beliau meminta mereka membaca satu persatu, hingga sampai pada giliran seseorang yang paling muda dari mereka, maka beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal, wahai Fulan?’ Ia menjawab, ‘Aku sudah menghafal surat ini dan itu, serta surat al-Baqarah,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru, ‘Kamu sudah hafal surat al-Baqarah?!’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan kamu yang memimpin mereka!’ Lalu seseorang yang merupakan orang terpandang dari mereka, berkata, ‘Demi ini dan itu, wahai Rasulullah, tidaklah ada yang menghalangiku untuk mempelajari al-Quran, kecuali karena takut tidak dapat shalat malam untuk membacanya.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pelajarilah al-Quran, dan hafalkanlah ia, dan tidurlah, karena perumpamaan al-Quran bagi orang yang mempelajari, menghafalnya, dan shalat malam dengannya, bagaikan kantong yang berisi minyak kasturi, aromanya semerbak di setiap tempat. Adapun yang mempelajarinya tetapi ia tidur (tidak shalat malam), sedangkan al-Quran itu di dalam dadanya, bagaikan kantong terikat yang berisi minyak kasturi.” ================================================================================ وَمِنْ فَضَائِلِ هَذِهِ السُّورَةِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ مَنْ حَفِظَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كَانَ أَوْلَى فِي التَّقَدُّمِ عَلَى غَيْرِهِ لِأَنَّهَا سَبَبُ التَّقَدُّمِ فِي الْآخِرَةِ وَلِأَنَّهَا عَلَامَةُ الْفِقْهِ فِي الدِّينِ لِمَا حَوَتْهُ هَذِهِ السُّورَةُ مِنْ أَحْكَامٍ كَثِيرَةٍ لَا تُوجَدُ فِي غَيْرِهَا مِنْ سُوَرِالْقُرْآنِ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَدِّمُ مِنَ الصَّحَابَةِ مَنْ كَانَ حَافِظًا لِهَذِهِ السُّورَةِ رَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ يُعَدُّ فِينَا عَظِيمًا وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَصْغَرُ السِّتَّةِ الَّذِينَ وَفِدُوا عَلَيْهِ مِنْ ثَقِيفٍ وَذَلِكَ أَنِّي كُنْتُ قَرَأْتُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَرَوَى ابْنُ خُزَيْمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثًا وَهُمْ نَفَرٌ فَدَعَاهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ فَاسْتَقْرَأَهُمْ حَتَّى مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ وَهُوَ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا فَقَالَ مَا مَعَكَ يَا فُلَانُ؟ قَال مَعِي كَذَا وَكَذَا وَسُورَةُ الْبَقَرَةِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَكَ سُورَةُ الْبَقَرَةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَأَنْتَ أَمِيرُهُم فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ مِنْ أَشْرَافِهِمْ وَالَّذِي كَذَا وَكَذَا يَا رَسُولَ اللهِ مَا مَنَعَنِي أَنْ أَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ إِلَّا خَشْيَةَ أَلَّا أَقُومَ بِهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمِ الْقُرْآنَ فَاقْرَأْهُ وَارْقُدْ فَإِنَّ مَثَلَ الْقُرْآنِ لِمَنْ تَعَلَّمَهُ فَقَرَأَهُ وَقَامَ بِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ مَحْشُوٍّ مِسْكًا يَفُوحُ رِيحُهُ عَلَى كُلِّ مَكَانٍ وَمَنْ تَعَلَّمَهُ وَرَقَدَ وَهُوَ فِي جَوْفِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ أُوكِئَ عَلَى مِسْكٍ  

Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Salah satu keutamaan surat yang agung ini adalah, bahwa orang yang sudah hafal surat al-Baqarah lebih layak untuk diutamakan daripada orang lain, karena ia adalah sebab keutamaan di akhirat, dan tanda pemahaman agama seseorang, karena surat al-Baqarah ini mengandung banyak hukum fiqih yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sahabat yang hafal surat al-Baqarah ini. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Dahulu jika ada seseorang telah hafal surat al-Baqarah dan Ali Imran, maka ia dianggap sebagai orang yang agung di antara kami.” Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku (sebagai pemimpin), padahal aku orang paling muda dari enam orang yang diutus kepada beliau dari Bani Tsaqif, dan hal itu karena dahulu aku telah menghafal surat al-Baqarah.” Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal dari al-Quran?’ Lalu beliau meminta mereka membaca satu persatu, hingga sampai pada giliran seseorang yang paling muda dari mereka, maka beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal, wahai Fulan?’ Ia menjawab, ‘Aku sudah menghafal surat ini dan itu, serta surat al-Baqarah,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru, ‘Kamu sudah hafal surat al-Baqarah?!’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan kamu yang memimpin mereka!’ Lalu seseorang yang merupakan orang terpandang dari mereka, berkata, ‘Demi ini dan itu, wahai Rasulullah, tidaklah ada yang menghalangiku untuk mempelajari al-Quran, kecuali karena takut tidak dapat shalat malam untuk membacanya.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pelajarilah al-Quran, dan hafalkanlah ia, dan tidurlah, karena perumpamaan al-Quran bagi orang yang mempelajari, menghafalnya, dan shalat malam dengannya, bagaikan kantong yang berisi minyak kasturi, aromanya semerbak di setiap tempat. Adapun yang mempelajarinya tetapi ia tidur (tidak shalat malam), sedangkan al-Quran itu di dalam dadanya, bagaikan kantong terikat yang berisi minyak kasturi.” ================================================================================ وَمِنْ فَضَائِلِ هَذِهِ السُّورَةِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ مَنْ حَفِظَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كَانَ أَوْلَى فِي التَّقَدُّمِ عَلَى غَيْرِهِ لِأَنَّهَا سَبَبُ التَّقَدُّمِ فِي الْآخِرَةِ وَلِأَنَّهَا عَلَامَةُ الْفِقْهِ فِي الدِّينِ لِمَا حَوَتْهُ هَذِهِ السُّورَةُ مِنْ أَحْكَامٍ كَثِيرَةٍ لَا تُوجَدُ فِي غَيْرِهَا مِنْ سُوَرِالْقُرْآنِ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَدِّمُ مِنَ الصَّحَابَةِ مَنْ كَانَ حَافِظًا لِهَذِهِ السُّورَةِ رَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ يُعَدُّ فِينَا عَظِيمًا وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَصْغَرُ السِّتَّةِ الَّذِينَ وَفِدُوا عَلَيْهِ مِنْ ثَقِيفٍ وَذَلِكَ أَنِّي كُنْتُ قَرَأْتُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَرَوَى ابْنُ خُزَيْمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثًا وَهُمْ نَفَرٌ فَدَعَاهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ فَاسْتَقْرَأَهُمْ حَتَّى مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ وَهُوَ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا فَقَالَ مَا مَعَكَ يَا فُلَانُ؟ قَال مَعِي كَذَا وَكَذَا وَسُورَةُ الْبَقَرَةِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَكَ سُورَةُ الْبَقَرَةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَأَنْتَ أَمِيرُهُم فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ مِنْ أَشْرَافِهِمْ وَالَّذِي كَذَا وَكَذَا يَا رَسُولَ اللهِ مَا مَنَعَنِي أَنْ أَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ إِلَّا خَشْيَةَ أَلَّا أَقُومَ بِهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمِ الْقُرْآنَ فَاقْرَأْهُ وَارْقُدْ فَإِنَّ مَثَلَ الْقُرْآنِ لِمَنْ تَعَلَّمَهُ فَقَرَأَهُ وَقَامَ بِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ مَحْشُوٍّ مِسْكًا يَفُوحُ رِيحُهُ عَلَى كُلِّ مَكَانٍ وَمَنْ تَعَلَّمَهُ وَرَقَدَ وَهُوَ فِي جَوْفِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ أُوكِئَ عَلَى مِسْكٍ  
Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Salah satu keutamaan surat yang agung ini adalah, bahwa orang yang sudah hafal surat al-Baqarah lebih layak untuk diutamakan daripada orang lain, karena ia adalah sebab keutamaan di akhirat, dan tanda pemahaman agama seseorang, karena surat al-Baqarah ini mengandung banyak hukum fiqih yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sahabat yang hafal surat al-Baqarah ini. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Dahulu jika ada seseorang telah hafal surat al-Baqarah dan Ali Imran, maka ia dianggap sebagai orang yang agung di antara kami.” Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku (sebagai pemimpin), padahal aku orang paling muda dari enam orang yang diutus kepada beliau dari Bani Tsaqif, dan hal itu karena dahulu aku telah menghafal surat al-Baqarah.” Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal dari al-Quran?’ Lalu beliau meminta mereka membaca satu persatu, hingga sampai pada giliran seseorang yang paling muda dari mereka, maka beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal, wahai Fulan?’ Ia menjawab, ‘Aku sudah menghafal surat ini dan itu, serta surat al-Baqarah,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru, ‘Kamu sudah hafal surat al-Baqarah?!’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan kamu yang memimpin mereka!’ Lalu seseorang yang merupakan orang terpandang dari mereka, berkata, ‘Demi ini dan itu, wahai Rasulullah, tidaklah ada yang menghalangiku untuk mempelajari al-Quran, kecuali karena takut tidak dapat shalat malam untuk membacanya.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pelajarilah al-Quran, dan hafalkanlah ia, dan tidurlah, karena perumpamaan al-Quran bagi orang yang mempelajari, menghafalnya, dan shalat malam dengannya, bagaikan kantong yang berisi minyak kasturi, aromanya semerbak di setiap tempat. Adapun yang mempelajarinya tetapi ia tidur (tidak shalat malam), sedangkan al-Quran itu di dalam dadanya, bagaikan kantong terikat yang berisi minyak kasturi.” ================================================================================ وَمِنْ فَضَائِلِ هَذِهِ السُّورَةِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ مَنْ حَفِظَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كَانَ أَوْلَى فِي التَّقَدُّمِ عَلَى غَيْرِهِ لِأَنَّهَا سَبَبُ التَّقَدُّمِ فِي الْآخِرَةِ وَلِأَنَّهَا عَلَامَةُ الْفِقْهِ فِي الدِّينِ لِمَا حَوَتْهُ هَذِهِ السُّورَةُ مِنْ أَحْكَامٍ كَثِيرَةٍ لَا تُوجَدُ فِي غَيْرِهَا مِنْ سُوَرِالْقُرْآنِ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَدِّمُ مِنَ الصَّحَابَةِ مَنْ كَانَ حَافِظًا لِهَذِهِ السُّورَةِ رَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ يُعَدُّ فِينَا عَظِيمًا وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَصْغَرُ السِّتَّةِ الَّذِينَ وَفِدُوا عَلَيْهِ مِنْ ثَقِيفٍ وَذَلِكَ أَنِّي كُنْتُ قَرَأْتُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَرَوَى ابْنُ خُزَيْمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثًا وَهُمْ نَفَرٌ فَدَعَاهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ فَاسْتَقْرَأَهُمْ حَتَّى مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ وَهُوَ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا فَقَالَ مَا مَعَكَ يَا فُلَانُ؟ قَال مَعِي كَذَا وَكَذَا وَسُورَةُ الْبَقَرَةِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَكَ سُورَةُ الْبَقَرَةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَأَنْتَ أَمِيرُهُم فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ مِنْ أَشْرَافِهِمْ وَالَّذِي كَذَا وَكَذَا يَا رَسُولَ اللهِ مَا مَنَعَنِي أَنْ أَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ إِلَّا خَشْيَةَ أَلَّا أَقُومَ بِهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمِ الْقُرْآنَ فَاقْرَأْهُ وَارْقُدْ فَإِنَّ مَثَلَ الْقُرْآنِ لِمَنْ تَعَلَّمَهُ فَقَرَأَهُ وَقَامَ بِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ مَحْشُوٍّ مِسْكًا يَفُوحُ رِيحُهُ عَلَى كُلِّ مَكَانٍ وَمَنْ تَعَلَّمَهُ وَرَقَدَ وَهُوَ فِي جَوْفِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ أُوكِئَ عَلَى مِسْكٍ  


Mengapa Penting Menghafal Surat Al-Baqarah – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Salah satu keutamaan surat yang agung ini adalah, bahwa orang yang sudah hafal surat al-Baqarah lebih layak untuk diutamakan daripada orang lain, karena ia adalah sebab keutamaan di akhirat, dan tanda pemahaman agama seseorang, karena surat al-Baqarah ini mengandung banyak hukum fiqih yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sahabat yang hafal surat al-Baqarah ini. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Dahulu jika ada seseorang telah hafal surat al-Baqarah dan Ali Imran, maka ia dianggap sebagai orang yang agung di antara kami.” Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku (sebagai pemimpin), padahal aku orang paling muda dari enam orang yang diutus kepada beliau dari Bani Tsaqif, dan hal itu karena dahulu aku telah menghafal surat al-Baqarah.” Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal dari al-Quran?’ Lalu beliau meminta mereka membaca satu persatu, hingga sampai pada giliran seseorang yang paling muda dari mereka, maka beliau bertanya, ‘Apa yang sudah kamu hafal, wahai Fulan?’ Ia menjawab, ‘Aku sudah menghafal surat ini dan itu, serta surat al-Baqarah,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru, ‘Kamu sudah hafal surat al-Baqarah?!’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah dan kamu yang memimpin mereka!’ Lalu seseorang yang merupakan orang terpandang dari mereka, berkata, ‘Demi ini dan itu, wahai Rasulullah, tidaklah ada yang menghalangiku untuk mempelajari al-Quran, kecuali karena takut tidak dapat shalat malam untuk membacanya.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pelajarilah al-Quran, dan hafalkanlah ia, dan tidurlah, karena perumpamaan al-Quran bagi orang yang mempelajari, menghafalnya, dan shalat malam dengannya, bagaikan kantong yang berisi minyak kasturi, aromanya semerbak di setiap tempat. Adapun yang mempelajarinya tetapi ia tidur (tidak shalat malam), sedangkan al-Quran itu di dalam dadanya, bagaikan kantong terikat yang berisi minyak kasturi.” ================================================================================ وَمِنْ فَضَائِلِ هَذِهِ السُّورَةِ الْعَظِيمَةِ أَنَّ مَنْ حَفِظَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ كَانَ أَوْلَى فِي التَّقَدُّمِ عَلَى غَيْرِهِ لِأَنَّهَا سَبَبُ التَّقَدُّمِ فِي الْآخِرَةِ وَلِأَنَّهَا عَلَامَةُ الْفِقْهِ فِي الدِّينِ لِمَا حَوَتْهُ هَذِهِ السُّورَةُ مِنْ أَحْكَامٍ كَثِيرَةٍ لَا تُوجَدُ فِي غَيْرِهَا مِنْ سُوَرِالْقُرْآنِ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَدِّمُ مِنَ الصَّحَابَةِ مَنْ كَانَ حَافِظًا لِهَذِهِ السُّورَةِ رَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ يُعَدُّ فِينَا عَظِيمًا وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَصْغَرُ السِّتَّةِ الَّذِينَ وَفِدُوا عَلَيْهِ مِنْ ثَقِيفٍ وَذَلِكَ أَنِّي كُنْتُ قَرَأْتُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَرَوَى ابْنُ خُزَيْمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثًا وَهُمْ نَفَرٌ فَدَعَاهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ فَاسْتَقْرَأَهُمْ حَتَّى مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ وَهُوَ مِنْ أَحْدَثِهِمْ سِنًّا فَقَالَ مَا مَعَكَ يَا فُلَانُ؟ قَال مَعِي كَذَا وَكَذَا وَسُورَةُ الْبَقَرَةِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَكَ سُورَةُ الْبَقَرَةِ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَأَنْتَ أَمِيرُهُم فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ مِنْ أَشْرَافِهِمْ وَالَّذِي كَذَا وَكَذَا يَا رَسُولَ اللهِ مَا مَنَعَنِي أَنْ أَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ إِلَّا خَشْيَةَ أَلَّا أَقُومَ بِهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمِ الْقُرْآنَ فَاقْرَأْهُ وَارْقُدْ فَإِنَّ مَثَلَ الْقُرْآنِ لِمَنْ تَعَلَّمَهُ فَقَرَأَهُ وَقَامَ بِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ مَحْشُوٍّ مِسْكًا يَفُوحُ رِيحُهُ عَلَى كُلِّ مَكَانٍ وَمَنْ تَعَلَّمَهُ وَرَقَدَ وَهُوَ فِي جَوْفِهِ كَمَثَلِ جِرَابٍ أُوكِئَ عَلَى مِسْكٍ  

Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Semisal, apakah ada suatu tahun yang tidak ada puasa Ramadhan di dalamnya? Jawabannya, tidak! Puasa Ramadhan tidak akan gugur dalam keadaan apapun. Apakah ada suatu hari yang tidak ada shalat wajib lima waktu di dalamnya? Jawabannya, tidak! Tidak ada hari yang di dalamnya tidak ada shalat wajib lima waktu. Baiklah, sekarang jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang telah melaksanakan shalat hari raya bersama imam, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat telah gugur darinya, menurut pendapat yang paling kuat. Namun, kewajiban shalat Zhuhur tidak gugur darinya. Jadi, dia masih wajib melaksanakan shalat Zhuhur, berdasarkan kesepakatan para ulama. Kecuali menurut pendapat nyeleneh. Sehingga di hari raya, shalat wajib tetap berapa kali? Lima kali shalat wajib, sehari semalam. Namun, ada keringanan bagi orang yang telah ikut shalat hari raya berjamaah, dia boleh tidak ikut shalat Jumat. Oleh sebab itu, ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik. Ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik, meskipun hamba itu hanya orang awam. Meskipun orang itu hanya orang awam. Ada seorang lelaki yang cinta dengan orang-orang saleh, cinta dengan ilmu, dan dia juga cinta orang berilmu. Ia pernah menghadiri majelis yang mana para penuntut ilmu sedang membahas suatu risalah tentang penjelasan gugurnya shalat Jumat jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi orang sudah melaksanakan shalat hari raya. Lalu penulis risalah itu berlebihan dalam menulis, sehingga ia juga menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Jadi, penulis menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur juga. Maka lelaki awam itu berkata, “Pendapat penulis itu tidak benar, karena tidak ada suatu hari yang kosong dari shalat lima waktu.” Karena tidak ada suatu hari yang tidak ada shalat lima waktu di dalamnya. Jadi, fitrah yang bersumber dari ilmu yang benar, lebih terpercaya untuk mengetahui perkara yang terdapat taufik di dalamnya daripada ilmu dari orang yang suka menjerumus kepada pendapat-pendapat yang nyeleneh. Demikian. =============================================================================== يَعْنِي مَثَلًا هَلْ هُنَاكَ سَنَةٌ مَا فِيْهَا صِيَامُ رَمَضَانَ؟ الْجَوَابُ لَا مَا يَسْقُطُ مَا يَسْقُطُ بِحَالٍ هَلْ هُنَاكَ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ؟ الْجَوَابُ لَا لَيْسَ هُنَاكَ يَوْمٌ لَيْسَ فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ طَيِّبٌ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ وَصَلَّى الْعَبْدُ مَعَ الْإِمَامِ صَلَاةَ الْعِيدِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ تَسْقُطُ عَنْهُ الْجُمُعَةُ فِي أَصَحِّ الْقَوْلَيْنِ وَلَا يَسْقُطُ عَنْهُ الظُّهْرُ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا اتِّفَاقًا إِلَّا قَوْلًا شَاذًّا فَتَبْقَى فِي يَوْمِ الْعِيدِ كَمْ صَلَاةُ المَفْرُوْضَةِ؟ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَةٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لَكِنْ الَّذِي كَانَ يُجَمَّعُ لَهُ جُعِلَ رُخْصَةً لِمَنْ جَمَّعَ فِي الْعِيدِ أَلَّا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ لِذَلِكَ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا فَإِنَّ رَجُلًا كَانَ مُحِبًّا لِلصَّالِحِيْنَ وَلِلْعِلْمِ وَأَهْلِهِ شَهِدَ مَجْلِسًا يَتَدَاوَلُ فِيهِ بَعْضُ طُلَّابِ الْعِلْمِ رِسَالَةً يُطَالِعُونَهَا فِي بَيَانِ سُقُوطِ الْجُمُعَةِ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ زَادَ كَاتِبُهَا فِي الطُّنْبُورِ نَغْمَةً كَمَا يُقَالُ فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَقَالَ هَذَا الْعَامِّيُّ إِنَّ كَلَامَهُ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فَكَانَتِ الْفِطْرَةُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُحَقَّقِ أَوْثَقُ فِي مَعْرِفَةِ الْأَمْرِ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ التَّوْفِيقُ مِمَّن يَذْهَبُ بِهِ شُذُوذُهُ إِلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ نَعَمْ  

Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Semisal, apakah ada suatu tahun yang tidak ada puasa Ramadhan di dalamnya? Jawabannya, tidak! Puasa Ramadhan tidak akan gugur dalam keadaan apapun. Apakah ada suatu hari yang tidak ada shalat wajib lima waktu di dalamnya? Jawabannya, tidak! Tidak ada hari yang di dalamnya tidak ada shalat wajib lima waktu. Baiklah, sekarang jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang telah melaksanakan shalat hari raya bersama imam, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat telah gugur darinya, menurut pendapat yang paling kuat. Namun, kewajiban shalat Zhuhur tidak gugur darinya. Jadi, dia masih wajib melaksanakan shalat Zhuhur, berdasarkan kesepakatan para ulama. Kecuali menurut pendapat nyeleneh. Sehingga di hari raya, shalat wajib tetap berapa kali? Lima kali shalat wajib, sehari semalam. Namun, ada keringanan bagi orang yang telah ikut shalat hari raya berjamaah, dia boleh tidak ikut shalat Jumat. Oleh sebab itu, ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik. Ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik, meskipun hamba itu hanya orang awam. Meskipun orang itu hanya orang awam. Ada seorang lelaki yang cinta dengan orang-orang saleh, cinta dengan ilmu, dan dia juga cinta orang berilmu. Ia pernah menghadiri majelis yang mana para penuntut ilmu sedang membahas suatu risalah tentang penjelasan gugurnya shalat Jumat jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi orang sudah melaksanakan shalat hari raya. Lalu penulis risalah itu berlebihan dalam menulis, sehingga ia juga menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Jadi, penulis menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur juga. Maka lelaki awam itu berkata, “Pendapat penulis itu tidak benar, karena tidak ada suatu hari yang kosong dari shalat lima waktu.” Karena tidak ada suatu hari yang tidak ada shalat lima waktu di dalamnya. Jadi, fitrah yang bersumber dari ilmu yang benar, lebih terpercaya untuk mengetahui perkara yang terdapat taufik di dalamnya daripada ilmu dari orang yang suka menjerumus kepada pendapat-pendapat yang nyeleneh. Demikian. =============================================================================== يَعْنِي مَثَلًا هَلْ هُنَاكَ سَنَةٌ مَا فِيْهَا صِيَامُ رَمَضَانَ؟ الْجَوَابُ لَا مَا يَسْقُطُ مَا يَسْقُطُ بِحَالٍ هَلْ هُنَاكَ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ؟ الْجَوَابُ لَا لَيْسَ هُنَاكَ يَوْمٌ لَيْسَ فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ طَيِّبٌ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ وَصَلَّى الْعَبْدُ مَعَ الْإِمَامِ صَلَاةَ الْعِيدِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ تَسْقُطُ عَنْهُ الْجُمُعَةُ فِي أَصَحِّ الْقَوْلَيْنِ وَلَا يَسْقُطُ عَنْهُ الظُّهْرُ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا اتِّفَاقًا إِلَّا قَوْلًا شَاذًّا فَتَبْقَى فِي يَوْمِ الْعِيدِ كَمْ صَلَاةُ المَفْرُوْضَةِ؟ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَةٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لَكِنْ الَّذِي كَانَ يُجَمَّعُ لَهُ جُعِلَ رُخْصَةً لِمَنْ جَمَّعَ فِي الْعِيدِ أَلَّا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ لِذَلِكَ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا فَإِنَّ رَجُلًا كَانَ مُحِبًّا لِلصَّالِحِيْنَ وَلِلْعِلْمِ وَأَهْلِهِ شَهِدَ مَجْلِسًا يَتَدَاوَلُ فِيهِ بَعْضُ طُلَّابِ الْعِلْمِ رِسَالَةً يُطَالِعُونَهَا فِي بَيَانِ سُقُوطِ الْجُمُعَةِ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ زَادَ كَاتِبُهَا فِي الطُّنْبُورِ نَغْمَةً كَمَا يُقَالُ فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَقَالَ هَذَا الْعَامِّيُّ إِنَّ كَلَامَهُ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فَكَانَتِ الْفِطْرَةُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُحَقَّقِ أَوْثَقُ فِي مَعْرِفَةِ الْأَمْرِ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ التَّوْفِيقُ مِمَّن يَذْهَبُ بِهِ شُذُوذُهُ إِلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ نَعَمْ  
Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Semisal, apakah ada suatu tahun yang tidak ada puasa Ramadhan di dalamnya? Jawabannya, tidak! Puasa Ramadhan tidak akan gugur dalam keadaan apapun. Apakah ada suatu hari yang tidak ada shalat wajib lima waktu di dalamnya? Jawabannya, tidak! Tidak ada hari yang di dalamnya tidak ada shalat wajib lima waktu. Baiklah, sekarang jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang telah melaksanakan shalat hari raya bersama imam, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat telah gugur darinya, menurut pendapat yang paling kuat. Namun, kewajiban shalat Zhuhur tidak gugur darinya. Jadi, dia masih wajib melaksanakan shalat Zhuhur, berdasarkan kesepakatan para ulama. Kecuali menurut pendapat nyeleneh. Sehingga di hari raya, shalat wajib tetap berapa kali? Lima kali shalat wajib, sehari semalam. Namun, ada keringanan bagi orang yang telah ikut shalat hari raya berjamaah, dia boleh tidak ikut shalat Jumat. Oleh sebab itu, ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik. Ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik, meskipun hamba itu hanya orang awam. Meskipun orang itu hanya orang awam. Ada seorang lelaki yang cinta dengan orang-orang saleh, cinta dengan ilmu, dan dia juga cinta orang berilmu. Ia pernah menghadiri majelis yang mana para penuntut ilmu sedang membahas suatu risalah tentang penjelasan gugurnya shalat Jumat jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi orang sudah melaksanakan shalat hari raya. Lalu penulis risalah itu berlebihan dalam menulis, sehingga ia juga menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Jadi, penulis menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur juga. Maka lelaki awam itu berkata, “Pendapat penulis itu tidak benar, karena tidak ada suatu hari yang kosong dari shalat lima waktu.” Karena tidak ada suatu hari yang tidak ada shalat lima waktu di dalamnya. Jadi, fitrah yang bersumber dari ilmu yang benar, lebih terpercaya untuk mengetahui perkara yang terdapat taufik di dalamnya daripada ilmu dari orang yang suka menjerumus kepada pendapat-pendapat yang nyeleneh. Demikian. =============================================================================== يَعْنِي مَثَلًا هَلْ هُنَاكَ سَنَةٌ مَا فِيْهَا صِيَامُ رَمَضَانَ؟ الْجَوَابُ لَا مَا يَسْقُطُ مَا يَسْقُطُ بِحَالٍ هَلْ هُنَاكَ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ؟ الْجَوَابُ لَا لَيْسَ هُنَاكَ يَوْمٌ لَيْسَ فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ طَيِّبٌ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ وَصَلَّى الْعَبْدُ مَعَ الْإِمَامِ صَلَاةَ الْعِيدِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ تَسْقُطُ عَنْهُ الْجُمُعَةُ فِي أَصَحِّ الْقَوْلَيْنِ وَلَا يَسْقُطُ عَنْهُ الظُّهْرُ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا اتِّفَاقًا إِلَّا قَوْلًا شَاذًّا فَتَبْقَى فِي يَوْمِ الْعِيدِ كَمْ صَلَاةُ المَفْرُوْضَةِ؟ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَةٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لَكِنْ الَّذِي كَانَ يُجَمَّعُ لَهُ جُعِلَ رُخْصَةً لِمَنْ جَمَّعَ فِي الْعِيدِ أَلَّا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ لِذَلِكَ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا فَإِنَّ رَجُلًا كَانَ مُحِبًّا لِلصَّالِحِيْنَ وَلِلْعِلْمِ وَأَهْلِهِ شَهِدَ مَجْلِسًا يَتَدَاوَلُ فِيهِ بَعْضُ طُلَّابِ الْعِلْمِ رِسَالَةً يُطَالِعُونَهَا فِي بَيَانِ سُقُوطِ الْجُمُعَةِ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ زَادَ كَاتِبُهَا فِي الطُّنْبُورِ نَغْمَةً كَمَا يُقَالُ فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَقَالَ هَذَا الْعَامِّيُّ إِنَّ كَلَامَهُ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فَكَانَتِ الْفِطْرَةُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُحَقَّقِ أَوْثَقُ فِي مَعْرِفَةِ الْأَمْرِ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ التَّوْفِيقُ مِمَّن يَذْهَبُ بِهِ شُذُوذُهُ إِلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ نَعَمْ  


Adakah Shalat Zhuhur Jika Jumat Bertepatan Lebaran – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Semisal, apakah ada suatu tahun yang tidak ada puasa Ramadhan di dalamnya? Jawabannya, tidak! Puasa Ramadhan tidak akan gugur dalam keadaan apapun. Apakah ada suatu hari yang tidak ada shalat wajib lima waktu di dalamnya? Jawabannya, tidak! Tidak ada hari yang di dalamnya tidak ada shalat wajib lima waktu. Baiklah, sekarang jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, dan seseorang telah melaksanakan shalat hari raya bersama imam, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat telah gugur darinya, menurut pendapat yang paling kuat. Namun, kewajiban shalat Zhuhur tidak gugur darinya. Jadi, dia masih wajib melaksanakan shalat Zhuhur, berdasarkan kesepakatan para ulama. Kecuali menurut pendapat nyeleneh. Sehingga di hari raya, shalat wajib tetap berapa kali? Lima kali shalat wajib, sehari semalam. Namun, ada keringanan bagi orang yang telah ikut shalat hari raya berjamaah, dia boleh tidak ikut shalat Jumat. Oleh sebab itu, ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik. Ilmu yang jelas kebenarannya dapat mengantarkan seorang hamba menuju perkara yang diliputi taufik, meskipun hamba itu hanya orang awam. Meskipun orang itu hanya orang awam. Ada seorang lelaki yang cinta dengan orang-orang saleh, cinta dengan ilmu, dan dia juga cinta orang berilmu. Ia pernah menghadiri majelis yang mana para penuntut ilmu sedang membahas suatu risalah tentang penjelasan gugurnya shalat Jumat jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, bagi orang sudah melaksanakan shalat hari raya. Lalu penulis risalah itu berlebihan dalam menulis, sehingga ia juga menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Jadi, penulis menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur juga. Maka lelaki awam itu berkata, “Pendapat penulis itu tidak benar, karena tidak ada suatu hari yang kosong dari shalat lima waktu.” Karena tidak ada suatu hari yang tidak ada shalat lima waktu di dalamnya. Jadi, fitrah yang bersumber dari ilmu yang benar, lebih terpercaya untuk mengetahui perkara yang terdapat taufik di dalamnya daripada ilmu dari orang yang suka menjerumus kepada pendapat-pendapat yang nyeleneh. Demikian. =============================================================================== يَعْنِي مَثَلًا هَلْ هُنَاكَ سَنَةٌ مَا فِيْهَا صِيَامُ رَمَضَانَ؟ الْجَوَابُ لَا مَا يَسْقُطُ مَا يَسْقُطُ بِحَالٍ هَلْ هُنَاكَ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ؟ الْجَوَابُ لَا لَيْسَ هُنَاكَ يَوْمٌ لَيْسَ فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَاتٍ طَيِّبٌ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ وَصَلَّى الْعَبْدُ مَعَ الْإِمَامِ صَلَاةَ الْعِيدِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ تَسْقُطُ عَنْهُ الْجُمُعَةُ فِي أَصَحِّ الْقَوْلَيْنِ وَلَا يَسْقُطُ عَنْهُ الظُّهْرُ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا اتِّفَاقًا إِلَّا قَوْلًا شَاذًّا فَتَبْقَى فِي يَوْمِ الْعِيدِ كَمْ صَلَاةُ المَفْرُوْضَةِ؟ خَمْسُ صَلَوَاتٍ مَكْتُوبَةٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لَكِنْ الَّذِي كَانَ يُجَمَّعُ لَهُ جُعِلَ رُخْصَةً لِمَنْ جَمَّعَ فِي الْعِيدِ أَلَّا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ لِذَلِكَ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ الْعِلْمُ الْمُحَقَّقُ يُؤَدِّي بِالْعَبْدِ إِلَى الْأَمْرِ الْمُوَفَّقِ وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا وَإِنْ كَانَ عَامِّيًّا فَإِنَّ رَجُلًا كَانَ مُحِبًّا لِلصَّالِحِيْنَ وَلِلْعِلْمِ وَأَهْلِهِ شَهِدَ مَجْلِسًا يَتَدَاوَلُ فِيهِ بَعْضُ طُلَّابِ الْعِلْمِ رِسَالَةً يُطَالِعُونَهَا فِي بَيَانِ سُقُوطِ الْجُمُعَةِ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فَصَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ زَادَ كَاتِبُهَا فِي الطُّنْبُورِ نَغْمَةً كَمَا يُقَالُ فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَأَسْقَطَ الظُّهْرَ أَيْضًا فَقَالَ هَذَا الْعَامِّيُّ إِنَّ كَلَامَهُ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ يَوْمٌ مَا فِيهِ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فَكَانَتِ الْفِطْرَةُ مِنَ الْعِلْمِ الْمُحَقَّقِ أَوْثَقُ فِي مَعْرِفَةِ الْأَمْرِ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ التَّوْفِيقُ مِمَّن يَذْهَبُ بِهِ شُذُوذُهُ إِلَى مِثْلِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ نَعَمْ  

Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Nabi kita ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dan mengabarkan dalam khutbah beliau, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Aku yakin, kita semua sepakat bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang paling fasih, bahwa Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengerti apa yang beliau katakan, dan bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih menasihati semua makhluk. Sehingga sudah terkumpul dalam perkataan beliau—ṣalawātullahi wa salāmuhu ‘alaihi— kesempurnaan ilmu, nasihat, kefasihan bahasa dan ketepatan penyampaiannya. Apakah mungkin setelah itu, ada seseorang datang dan berkata, bahwa bid’ah terbagi menjadi ini dan itu?! Sedangkan Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Demi Allah, jika ini dikatakan oleh seseorang yang mereka hormati, niscaya mereka bangga memamerkannya dengan tulisan dari cahaya di atas kepala mereka, “Si fulan berkata bahwa semua bid’ah adalah sesat.” Bagaimana jika itu diucapkan oleh orang yang paling mulia, paling cerdas, paling gigih menasihati, dan paling fasih ucapannya?! Padahal, mereka sendiri ingin perbuatan bid’ah yang mereka buat-buat itu agar dibangkitkan di bawah panji beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika memang mereka jujur niatnya, maka hendaknya menjaga adab terhadap beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam! Jangan lancang terhadap beliau dengan membuat syariat yang tidak disyariatkan! Sungguh bid’ah apa pun yang dibuat-buat seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah meragukan bayān (penjelasan) Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Nabi alaihiṣ salātu was salām telah meninggalkan umatnya dalam keadaan jelas dan terang benderang hingga malamnya seperti siang? Bukankah Allah telah berfirman kepadanya, “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama kalian untuk kalian, …” (QS. Al-Maidah: 3) Mungkinkah beliau melalaikan syariat, atau ibadah yang Anda buat-buat itu, dan tidak menjelaskannya, karena beliau tidak tahu, atau karena beliau sengaja menyembunyikan apa yang Allah ajarkan?! Jika Anda mengatakan seperti jawaban pertama, berarti Anda menuduh beliau bodoh! Dan jika Anda katakan seperti jawaban kedua, berarti Anda menuduh beliau berkhianat! Aku yakin, Anda tidak akan mengatakannya dan tidak akan menerimanya sama sekali. Jadi, saudaraku, kalian tidak perlu bid’ah ini, karena sudah cukup dengan syariat yang sudah jelas, baik dalam akidah, perkataan, atau perbuatan, terimalah semua itu! Terimalah dengan pasrah! Syariat Islam sudah sempurna dan tidak butuh penyempurnaan lagi, alhamdulillāh. ================================================================================ وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا فِي خُطْبَتِهِ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَأَظُنُّنَا جَمِيْعًا مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْصَحُ الْخَلْقِ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمُ الْخَلْقِ بِمَا يَقُولُ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَصَحُ الْخَلْقِ لِلْخَلْقِ فَقَدِ اجْتَمَعَ فِي كَلَامِهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ كَمَالُ الْعِلْمِ وَكَمَالُ النُّصْحِ وَكَمَالُ الْبَيَانِ وَالْبَلَاغَةِ أَفَبَعْدَ هَذَا يُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلٌ فَيَقُولُ إِنَّ الْبِدْعَةَ تَنْقَسِمُ إِلَى كَذَا وَكَذَا؟ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَاللهِ لَوْ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ رَجُلٌ مِمَّنْ يُعَظِّمُونَهُ لَكَانُوا يَحْمِلُونَهَا مَكْتُوبَةً بِالنُّورِ عَلَى رُؤُوسِهِمْ يَقُولُ فُلَانٌ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ فَكَيْفَ وَقَدْ قَالَهَا أَشْرَفُ الْخَلْقِ أَعْلَمُ الْخَلْقِ أَنْصَحُ الْخَلْقِ أَفْصَحُ الْخَلْقِ؟ هُمْ أَنْفُسُهُمْ يُرِيدُونَ بِهَذِهِ الْبِدْعَةِ الَّتِي ابْتَدَعُوهَا يُرِيدُونَ بِهَا أَنْ يُحْشَرُوْا تَحْتَ لِوَاءِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا صَادِقِيْنَ فِي ذَلِكَ فَلْيَلْتَزِمُوا الْأَدَبَ مَعَهُ لَا يَتَقَدَّمُوا بَيْنَ يَدَيْهِ بِشَرْعِ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ إِنَّ أَيَّ بِدْعَةٍ يُحْدِثُهَا الْإِنْسَانُ يَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ مَعْنَاهَا الْطَعْنُ فِي بَيَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ تَرَكَ أُمَّتَهُ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا؟ أَلَيْسَ اللهُ قَدْ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ هَلْ تَرَكَ هَذِهِ الشَّرِيعَةَ أَوْ هَذِهِ الشِّرْعَةَ الَّتِي ابْتَدَعْتَهَا وَلَمْ يُبَيِّنْهَا؟ جَهْلًا مِنْهُ بِهَا أَوْ كِتْمَانًا مِنْهُ لِمَا عَلَّمَهُ اللهُ؟ إِنْ قُلْتَ بِالْأَوَّلِ فَقَدْ رَمَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجَهْلِ وَإِنْ قُلْتَ بِالثَّانِي فَقَدْ رَمَيْتَهُ بِالْخِيَانَةِ وَكُلُّ ذَلِكَ لَا أَعْتَقِدُ أَنَّكَ تَقُولُ بِهِ وَلَا تُسَلِّمُهُ إِِطْلَاقًا إِذَنْ يَا أَخِي يَكْفِيكَ عَنْ هَذَا مَا تَبَيَّنَتْ شَرِيعَتُهُ مِنْ عَقِيدَةٍ مِنْ قَوْلٍ مِنْ فِعْلٍ وَاسْلَمْ بِذَلِكَ وَسَلِّمْ نَفْسَكَ وَأَرِحْهَا الشَّرْعُ وَلِلهِ الْحَمْدُ كَامِلٌ مَا يَحْتَاجُ إِلَى تَكْمِيلٍ  

Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Nabi kita ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dan mengabarkan dalam khutbah beliau, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Aku yakin, kita semua sepakat bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang paling fasih, bahwa Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengerti apa yang beliau katakan, dan bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih menasihati semua makhluk. Sehingga sudah terkumpul dalam perkataan beliau—ṣalawātullahi wa salāmuhu ‘alaihi— kesempurnaan ilmu, nasihat, kefasihan bahasa dan ketepatan penyampaiannya. Apakah mungkin setelah itu, ada seseorang datang dan berkata, bahwa bid’ah terbagi menjadi ini dan itu?! Sedangkan Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Demi Allah, jika ini dikatakan oleh seseorang yang mereka hormati, niscaya mereka bangga memamerkannya dengan tulisan dari cahaya di atas kepala mereka, “Si fulan berkata bahwa semua bid’ah adalah sesat.” Bagaimana jika itu diucapkan oleh orang yang paling mulia, paling cerdas, paling gigih menasihati, dan paling fasih ucapannya?! Padahal, mereka sendiri ingin perbuatan bid’ah yang mereka buat-buat itu agar dibangkitkan di bawah panji beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika memang mereka jujur niatnya, maka hendaknya menjaga adab terhadap beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam! Jangan lancang terhadap beliau dengan membuat syariat yang tidak disyariatkan! Sungguh bid’ah apa pun yang dibuat-buat seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah meragukan bayān (penjelasan) Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Nabi alaihiṣ salātu was salām telah meninggalkan umatnya dalam keadaan jelas dan terang benderang hingga malamnya seperti siang? Bukankah Allah telah berfirman kepadanya, “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama kalian untuk kalian, …” (QS. Al-Maidah: 3) Mungkinkah beliau melalaikan syariat, atau ibadah yang Anda buat-buat itu, dan tidak menjelaskannya, karena beliau tidak tahu, atau karena beliau sengaja menyembunyikan apa yang Allah ajarkan?! Jika Anda mengatakan seperti jawaban pertama, berarti Anda menuduh beliau bodoh! Dan jika Anda katakan seperti jawaban kedua, berarti Anda menuduh beliau berkhianat! Aku yakin, Anda tidak akan mengatakannya dan tidak akan menerimanya sama sekali. Jadi, saudaraku, kalian tidak perlu bid’ah ini, karena sudah cukup dengan syariat yang sudah jelas, baik dalam akidah, perkataan, atau perbuatan, terimalah semua itu! Terimalah dengan pasrah! Syariat Islam sudah sempurna dan tidak butuh penyempurnaan lagi, alhamdulillāh. ================================================================================ وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا فِي خُطْبَتِهِ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَأَظُنُّنَا جَمِيْعًا مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْصَحُ الْخَلْقِ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمُ الْخَلْقِ بِمَا يَقُولُ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَصَحُ الْخَلْقِ لِلْخَلْقِ فَقَدِ اجْتَمَعَ فِي كَلَامِهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ كَمَالُ الْعِلْمِ وَكَمَالُ النُّصْحِ وَكَمَالُ الْبَيَانِ وَالْبَلَاغَةِ أَفَبَعْدَ هَذَا يُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلٌ فَيَقُولُ إِنَّ الْبِدْعَةَ تَنْقَسِمُ إِلَى كَذَا وَكَذَا؟ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَاللهِ لَوْ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ رَجُلٌ مِمَّنْ يُعَظِّمُونَهُ لَكَانُوا يَحْمِلُونَهَا مَكْتُوبَةً بِالنُّورِ عَلَى رُؤُوسِهِمْ يَقُولُ فُلَانٌ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ فَكَيْفَ وَقَدْ قَالَهَا أَشْرَفُ الْخَلْقِ أَعْلَمُ الْخَلْقِ أَنْصَحُ الْخَلْقِ أَفْصَحُ الْخَلْقِ؟ هُمْ أَنْفُسُهُمْ يُرِيدُونَ بِهَذِهِ الْبِدْعَةِ الَّتِي ابْتَدَعُوهَا يُرِيدُونَ بِهَا أَنْ يُحْشَرُوْا تَحْتَ لِوَاءِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا صَادِقِيْنَ فِي ذَلِكَ فَلْيَلْتَزِمُوا الْأَدَبَ مَعَهُ لَا يَتَقَدَّمُوا بَيْنَ يَدَيْهِ بِشَرْعِ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ إِنَّ أَيَّ بِدْعَةٍ يُحْدِثُهَا الْإِنْسَانُ يَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ مَعْنَاهَا الْطَعْنُ فِي بَيَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ تَرَكَ أُمَّتَهُ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا؟ أَلَيْسَ اللهُ قَدْ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ هَلْ تَرَكَ هَذِهِ الشَّرِيعَةَ أَوْ هَذِهِ الشِّرْعَةَ الَّتِي ابْتَدَعْتَهَا وَلَمْ يُبَيِّنْهَا؟ جَهْلًا مِنْهُ بِهَا أَوْ كِتْمَانًا مِنْهُ لِمَا عَلَّمَهُ اللهُ؟ إِنْ قُلْتَ بِالْأَوَّلِ فَقَدْ رَمَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجَهْلِ وَإِنْ قُلْتَ بِالثَّانِي فَقَدْ رَمَيْتَهُ بِالْخِيَانَةِ وَكُلُّ ذَلِكَ لَا أَعْتَقِدُ أَنَّكَ تَقُولُ بِهِ وَلَا تُسَلِّمُهُ إِِطْلَاقًا إِذَنْ يَا أَخِي يَكْفِيكَ عَنْ هَذَا مَا تَبَيَّنَتْ شَرِيعَتُهُ مِنْ عَقِيدَةٍ مِنْ قَوْلٍ مِنْ فِعْلٍ وَاسْلَمْ بِذَلِكَ وَسَلِّمْ نَفْسَكَ وَأَرِحْهَا الشَّرْعُ وَلِلهِ الْحَمْدُ كَامِلٌ مَا يَحْتَاجُ إِلَى تَكْمِيلٍ  
Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Nabi kita ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dan mengabarkan dalam khutbah beliau, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Aku yakin, kita semua sepakat bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang paling fasih, bahwa Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengerti apa yang beliau katakan, dan bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih menasihati semua makhluk. Sehingga sudah terkumpul dalam perkataan beliau—ṣalawātullahi wa salāmuhu ‘alaihi— kesempurnaan ilmu, nasihat, kefasihan bahasa dan ketepatan penyampaiannya. Apakah mungkin setelah itu, ada seseorang datang dan berkata, bahwa bid’ah terbagi menjadi ini dan itu?! Sedangkan Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Demi Allah, jika ini dikatakan oleh seseorang yang mereka hormati, niscaya mereka bangga memamerkannya dengan tulisan dari cahaya di atas kepala mereka, “Si fulan berkata bahwa semua bid’ah adalah sesat.” Bagaimana jika itu diucapkan oleh orang yang paling mulia, paling cerdas, paling gigih menasihati, dan paling fasih ucapannya?! Padahal, mereka sendiri ingin perbuatan bid’ah yang mereka buat-buat itu agar dibangkitkan di bawah panji beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika memang mereka jujur niatnya, maka hendaknya menjaga adab terhadap beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam! Jangan lancang terhadap beliau dengan membuat syariat yang tidak disyariatkan! Sungguh bid’ah apa pun yang dibuat-buat seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah meragukan bayān (penjelasan) Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Nabi alaihiṣ salātu was salām telah meninggalkan umatnya dalam keadaan jelas dan terang benderang hingga malamnya seperti siang? Bukankah Allah telah berfirman kepadanya, “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama kalian untuk kalian, …” (QS. Al-Maidah: 3) Mungkinkah beliau melalaikan syariat, atau ibadah yang Anda buat-buat itu, dan tidak menjelaskannya, karena beliau tidak tahu, atau karena beliau sengaja menyembunyikan apa yang Allah ajarkan?! Jika Anda mengatakan seperti jawaban pertama, berarti Anda menuduh beliau bodoh! Dan jika Anda katakan seperti jawaban kedua, berarti Anda menuduh beliau berkhianat! Aku yakin, Anda tidak akan mengatakannya dan tidak akan menerimanya sama sekali. Jadi, saudaraku, kalian tidak perlu bid’ah ini, karena sudah cukup dengan syariat yang sudah jelas, baik dalam akidah, perkataan, atau perbuatan, terimalah semua itu! Terimalah dengan pasrah! Syariat Islam sudah sempurna dan tidak butuh penyempurnaan lagi, alhamdulillāh. ================================================================================ وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا فِي خُطْبَتِهِ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَأَظُنُّنَا جَمِيْعًا مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْصَحُ الْخَلْقِ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمُ الْخَلْقِ بِمَا يَقُولُ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَصَحُ الْخَلْقِ لِلْخَلْقِ فَقَدِ اجْتَمَعَ فِي كَلَامِهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ كَمَالُ الْعِلْمِ وَكَمَالُ النُّصْحِ وَكَمَالُ الْبَيَانِ وَالْبَلَاغَةِ أَفَبَعْدَ هَذَا يُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلٌ فَيَقُولُ إِنَّ الْبِدْعَةَ تَنْقَسِمُ إِلَى كَذَا وَكَذَا؟ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَاللهِ لَوْ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ رَجُلٌ مِمَّنْ يُعَظِّمُونَهُ لَكَانُوا يَحْمِلُونَهَا مَكْتُوبَةً بِالنُّورِ عَلَى رُؤُوسِهِمْ يَقُولُ فُلَانٌ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ فَكَيْفَ وَقَدْ قَالَهَا أَشْرَفُ الْخَلْقِ أَعْلَمُ الْخَلْقِ أَنْصَحُ الْخَلْقِ أَفْصَحُ الْخَلْقِ؟ هُمْ أَنْفُسُهُمْ يُرِيدُونَ بِهَذِهِ الْبِدْعَةِ الَّتِي ابْتَدَعُوهَا يُرِيدُونَ بِهَا أَنْ يُحْشَرُوْا تَحْتَ لِوَاءِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا صَادِقِيْنَ فِي ذَلِكَ فَلْيَلْتَزِمُوا الْأَدَبَ مَعَهُ لَا يَتَقَدَّمُوا بَيْنَ يَدَيْهِ بِشَرْعِ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ إِنَّ أَيَّ بِدْعَةٍ يُحْدِثُهَا الْإِنْسَانُ يَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ مَعْنَاهَا الْطَعْنُ فِي بَيَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ تَرَكَ أُمَّتَهُ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا؟ أَلَيْسَ اللهُ قَدْ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ هَلْ تَرَكَ هَذِهِ الشَّرِيعَةَ أَوْ هَذِهِ الشِّرْعَةَ الَّتِي ابْتَدَعْتَهَا وَلَمْ يُبَيِّنْهَا؟ جَهْلًا مِنْهُ بِهَا أَوْ كِتْمَانًا مِنْهُ لِمَا عَلَّمَهُ اللهُ؟ إِنْ قُلْتَ بِالْأَوَّلِ فَقَدْ رَمَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجَهْلِ وَإِنْ قُلْتَ بِالثَّانِي فَقَدْ رَمَيْتَهُ بِالْخِيَانَةِ وَكُلُّ ذَلِكَ لَا أَعْتَقِدُ أَنَّكَ تَقُولُ بِهِ وَلَا تُسَلِّمُهُ إِِطْلَاقًا إِذَنْ يَا أَخِي يَكْفِيكَ عَنْ هَذَا مَا تَبَيَّنَتْ شَرِيعَتُهُ مِنْ عَقِيدَةٍ مِنْ قَوْلٍ مِنْ فِعْلٍ وَاسْلَمْ بِذَلِكَ وَسَلِّمْ نَفْسَكَ وَأَرِحْهَا الشَّرْعُ وَلِلهِ الْحَمْدُ كَامِلٌ مَا يَحْتَاجُ إِلَى تَكْمِيلٍ  


Siapa Bilang Ada Bid’ah Hasanah? Tonton Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama Nabi kita ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dan mengabarkan dalam khutbah beliau, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Aku yakin, kita semua sepakat bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang paling fasih, bahwa Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengerti apa yang beliau katakan, dan bahwa Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih menasihati semua makhluk. Sehingga sudah terkumpul dalam perkataan beliau—ṣalawātullahi wa salāmuhu ‘alaihi— kesempurnaan ilmu, nasihat, kefasihan bahasa dan ketepatan penyampaiannya. Apakah mungkin setelah itu, ada seseorang datang dan berkata, bahwa bid’ah terbagi menjadi ini dan itu?! Sedangkan Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim) Demi Allah, jika ini dikatakan oleh seseorang yang mereka hormati, niscaya mereka bangga memamerkannya dengan tulisan dari cahaya di atas kepala mereka, “Si fulan berkata bahwa semua bid’ah adalah sesat.” Bagaimana jika itu diucapkan oleh orang yang paling mulia, paling cerdas, paling gigih menasihati, dan paling fasih ucapannya?! Padahal, mereka sendiri ingin perbuatan bid’ah yang mereka buat-buat itu agar dibangkitkan di bawah panji beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika memang mereka jujur niatnya, maka hendaknya menjaga adab terhadap beliau ṣallāhu ‘alaihi wa sallam! Jangan lancang terhadap beliau dengan membuat syariat yang tidak disyariatkan! Sungguh bid’ah apa pun yang dibuat-buat seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah meragukan bayān (penjelasan) Rasulullah ṣallāhu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Nabi alaihiṣ salātu was salām telah meninggalkan umatnya dalam keadaan jelas dan terang benderang hingga malamnya seperti siang? Bukankah Allah telah berfirman kepadanya, “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama kalian untuk kalian, …” (QS. Al-Maidah: 3) Mungkinkah beliau melalaikan syariat, atau ibadah yang Anda buat-buat itu, dan tidak menjelaskannya, karena beliau tidak tahu, atau karena beliau sengaja menyembunyikan apa yang Allah ajarkan?! Jika Anda mengatakan seperti jawaban pertama, berarti Anda menuduh beliau bodoh! Dan jika Anda katakan seperti jawaban kedua, berarti Anda menuduh beliau berkhianat! Aku yakin, Anda tidak akan mengatakannya dan tidak akan menerimanya sama sekali. Jadi, saudaraku, kalian tidak perlu bid’ah ini, karena sudah cukup dengan syariat yang sudah jelas, baik dalam akidah, perkataan, atau perbuatan, terimalah semua itu! Terimalah dengan pasrah! Syariat Islam sudah sempurna dan tidak butuh penyempurnaan lagi, alhamdulillāh. ================================================================================ وَقَدْ قَالَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا فِي خُطْبَتِهِ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَأَظُنُّنَا جَمِيْعًا مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْصَحُ الْخَلْقِ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمُ الْخَلْقِ بِمَا يَقُولُ وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَصَحُ الْخَلْقِ لِلْخَلْقِ فَقَدِ اجْتَمَعَ فِي كَلَامِهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ كَمَالُ الْعِلْمِ وَكَمَالُ النُّصْحِ وَكَمَالُ الْبَيَانِ وَالْبَلَاغَةِ أَفَبَعْدَ هَذَا يُمْكِنُ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلٌ فَيَقُولُ إِنَّ الْبِدْعَةَ تَنْقَسِمُ إِلَى كَذَا وَكَذَا؟ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَاللهِ لَوْ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ رَجُلٌ مِمَّنْ يُعَظِّمُونَهُ لَكَانُوا يَحْمِلُونَهَا مَكْتُوبَةً بِالنُّورِ عَلَى رُؤُوسِهِمْ يَقُولُ فُلَانٌ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ فَكَيْفَ وَقَدْ قَالَهَا أَشْرَفُ الْخَلْقِ أَعْلَمُ الْخَلْقِ أَنْصَحُ الْخَلْقِ أَفْصَحُ الْخَلْقِ؟ هُمْ أَنْفُسُهُمْ يُرِيدُونَ بِهَذِهِ الْبِدْعَةِ الَّتِي ابْتَدَعُوهَا يُرِيدُونَ بِهَا أَنْ يُحْشَرُوْا تَحْتَ لِوَاءِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا صَادِقِيْنَ فِي ذَلِكَ فَلْيَلْتَزِمُوا الْأَدَبَ مَعَهُ لَا يَتَقَدَّمُوا بَيْنَ يَدَيْهِ بِشَرْعِ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ إِنَّ أَيَّ بِدْعَةٍ يُحْدِثُهَا الْإِنْسَانُ يَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ مَعْنَاهَا الْطَعْنُ فِي بَيَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَدْ تَرَكَ أُمَّتَهُ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا؟ أَلَيْسَ اللهُ قَدْ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ هَلْ تَرَكَ هَذِهِ الشَّرِيعَةَ أَوْ هَذِهِ الشِّرْعَةَ الَّتِي ابْتَدَعْتَهَا وَلَمْ يُبَيِّنْهَا؟ جَهْلًا مِنْهُ بِهَا أَوْ كِتْمَانًا مِنْهُ لِمَا عَلَّمَهُ اللهُ؟ إِنْ قُلْتَ بِالْأَوَّلِ فَقَدْ رَمَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجَهْلِ وَإِنْ قُلْتَ بِالثَّانِي فَقَدْ رَمَيْتَهُ بِالْخِيَانَةِ وَكُلُّ ذَلِكَ لَا أَعْتَقِدُ أَنَّكَ تَقُولُ بِهِ وَلَا تُسَلِّمُهُ إِِطْلَاقًا إِذَنْ يَا أَخِي يَكْفِيكَ عَنْ هَذَا مَا تَبَيَّنَتْ شَرِيعَتُهُ مِنْ عَقِيدَةٍ مِنْ قَوْلٍ مِنْ فِعْلٍ وَاسْلَمْ بِذَلِكَ وَسَلِّمْ نَفْسَكَ وَأَرِحْهَا الشَّرْعُ وَلِلهِ الْحَمْدُ كَامِلٌ مَا يَحْتَاجُ إِلَى تَكْمِيلٍ  

Matan Taqrib: Cara Mandi Junub, Lengkap dengan Dalil, Wajib, dan Sunnahnya

Bagaimana cara mandi junub yang sesuai tuntunan, lengkap dengan dalil, wajib, dan sunnahnya? Yuk belajar lagi dari matan taqrib dan penjelasannya.   Daftar Isi tutup 1. Rukun Mandi 1.1. Pertama: Niat 1.2. Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? 1.3. Kedua: Menghilangkan najis pada badan 1.4. Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. 2. Sunnah Mandi 2.1. Berwudhu sebelum mandi 2.2. Rincian Sunnah Mandi 2.3. Yang dimakruhkan ketika mandi 2.4. Faidah penting tentang mandi 2.5. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَفَرَائِضُ الغُسْلِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ. Rukun/ fardhu mandi itu ada tiga, yaitu: Niat. Menghilangkan najis jika ada di badannya. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Rukun Mandi Pertama: Niat Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Catatan dalam Fath Al-Qarib: Niat di sini adalah orang yang junub berniat mengangkat hadats atau menghilangkan hadats besar atau semacamnya. Bagi wanita yang suci dari haidh dan nifas, maka niatannya adalah menghilangkan hadats haidh atau nifas. Niat itu bersamaan dengan dimulainya mandi, yaitu mulai saat membasuh bagian badan paling atas (kepala) atau bawah (kaki). Niat boleh dari bagian mana saja, karena badan orang yang junub dianggap satu badan. Jika niatnya ketika telah membasuh satu bagian, maka wajib mengulangi niatnya.   Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? Menggabungkannya harus dengan niat. Jika diniatkan mandi Jumat dan berniat mengangkat hadats besar, maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Namun, jika diniatkan mandi sunnah saja tidaklah mendapatkan mandi wajibnya. Niat ini mesti ada sebelum memulai membasuh anggota badan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Kedua: Menghilangkan najis pada badan Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berpendapat bahwa sebelum mandi hendaklah menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa dengan niatan sekaligus menghilangkan hadats dan najis. Pendapat yang mu’tamad atau pendapat resmi madzhab Syafii dan juga menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah bahwa menghilangkan najis itu cukup dengan satu kali basuhan sekaligus niatan menghilangkan hadats. Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7. Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma’fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma’fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit). Namun, ada rincian dalam Fath Al-Qarib (hlm. 7): Jika najis yang ada pada badan adalah najis hukmiyyah (najis yang tidak ada rasa, warna, bau, juga tidak tampak), maka cukup satu kali basuhan untuk niatan menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Jika najis yang ada adalah najis ‘ainiyyah (najis yang memiliki warna, bau, rasa, dan tampak), maka wajib mencuci dua kali. Dalil perintah menghilangkan najis pada badan sebelum mandi adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Juga dalam hadits Maimunah disebutkan, ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)   Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1:361) Catatan dari Fath Al-Qarib (hlm. 7): Yang dibasuh saat mandi adalah semua rambut, rambut kepala dan rambut lainnya, baik rambutnya tipis ataukah tebal. Jika ada rambut yang diikat dan air tidak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib dilepaskan. Kulit yang harus terkena air saat mandi adalah kulit luar, bagian luar dari dua lubang telinga, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan. Air wajib sampai pada dalam qulfah (kulit kemaluan yang menutupi kepala dzakar) atau yang tampak dari farji (kemaluan perempuan) ketika ia duduk untuk buang hajat, begitu pula dengan masrubah (anus) karena ia tampak ketika buang hajat, maka anus itu menjadi bagian luar dari badan.   Catatan penting: Jika ada cat pada kuku wanita, maka wajib menghilangkannya ketika berwudhu atau mandi karena cat itu menghalangi sampainya air pada permukaan kuku. Jika wanita memakai ikatan rambut dan air masih bisa sampai pada rambut, tempat tumbuhnya, dan kulit kepala, maka melepas ikatan rambut adalah sunnah. Namun, jika ikatan rambut menghalangi masuknya air, maka ikatan rambut tersebut harus dilepas. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Sunnah Mandi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى. Sunnah mandi itu ada lima: Membaca basmalah. Berwudhu sebelum mandi. Menggosokkan tangan ke badan. Muwalah, yaitu beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Ini adalah cara mandi yang sempurna. Walaupun sunnah mandi ini amatlah banyak, seperti dikatakan dalam Fath Al-Qarib bahwa penjelasan lengkapnya bisa dikaji di kitab-kitab yang lebih lanjut. Dimulai dari membaca BISMILLAH (yang sempurna adalah BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM) dan berwudhu sebelum mandi. Lalu orang yang mandi tersebut berniat berwudhu untuk menjalankan sunnah mandi jika ia hanya mengalami junub tanpa terkena hadats kecil. Namun, jika ia mendapati hadats kecil, ia berniat dengan berwudhu untuk mengangkat hadats kecil. Membaca BISMILLAH pada awal itu berbarengan dengan berniat. Lalu menjalankan tangan pada anggota badan, bisa juga kita sebut menggosok-gosok. Muwalah saat mandi sama dengan maknanya di pembahasan wudhu. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Termasuk sunnah mandi adalah: mendahulukan sisi kanan dari sisi kiri, membasuh tiga kali tiga kali, menyela-nyela rambut.   Berwudhu sebelum mandi Yang lebih afdal adalah berwudhu sempurna sebelum mandi. Juga masih dibolehkan jika berwudhu, lalu menyiram kepala, sedangkan kaki dicuci terakhir, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Maimunah. Lihat Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 57. Hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Baca juga: Kumpulan Hadits Perihal Mandi dari Bulughul Maram   Rincian Sunnah Mandi Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca BISMILLAH Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Tidak israf (boros) dalam menggunakan air Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas). Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut: – mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi), bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 33-34. Baca juga: Cara Mandi dalam Penjelasan Safinah An-Naja   Yang dimakruhkan ketika mandi Melakukan makruh wudhu. Meninggalkan perihal sunnah dalam mandi. Meninggalkan berwudhu. Berlebihan dalam menggunakan air. Tidak memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (pada wanita). Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34. Disunnahkan bagi yang junub serta yang berhenti dari haidh dan nifas untuk mencuci kemaluan lalu berwudhu sebelum melakukan aktivitas tidur, makan, minum, dan berdzikir. Begitu pula untuk orang yang berjimak lantas junub, ia dimakruhkan tidur, makan, minum, dan berdzikir sebelum mencuci kemaluan, lalu berwudhu. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151-152; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.   Faidah penting tentang mandi Memulai mencuci dari kepala adalah disunnahkan, walau memulai menyiram dari bagian apa pun dari badan tetaplah sah. Mandi sudah mencukupi wudhu selama belum melakukan hadats yang termasuk pembatal wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, lebih afdal adalah menggabungkan antara wudhu dan mandi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan wudhu, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka dianggap telah mengatasi seluruh sebab tadi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan mandi wajib, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka telah terangkat seluruh sebab tadi. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44 dan Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 35.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Penerbit Daar Ash-Shaalih. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Husain Al-Qadiry. www.alukah.net.   Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Mandi Junub dengan Air Hangat — Diperbaharui pada Kamis sore, 13 Syakban 1443 H, 17 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Matan Taqrib: Cara Mandi Junub, Lengkap dengan Dalil, Wajib, dan Sunnahnya

Bagaimana cara mandi junub yang sesuai tuntunan, lengkap dengan dalil, wajib, dan sunnahnya? Yuk belajar lagi dari matan taqrib dan penjelasannya.   Daftar Isi tutup 1. Rukun Mandi 1.1. Pertama: Niat 1.2. Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? 1.3. Kedua: Menghilangkan najis pada badan 1.4. Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. 2. Sunnah Mandi 2.1. Berwudhu sebelum mandi 2.2. Rincian Sunnah Mandi 2.3. Yang dimakruhkan ketika mandi 2.4. Faidah penting tentang mandi 2.5. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَفَرَائِضُ الغُسْلِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ. Rukun/ fardhu mandi itu ada tiga, yaitu: Niat. Menghilangkan najis jika ada di badannya. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Rukun Mandi Pertama: Niat Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Catatan dalam Fath Al-Qarib: Niat di sini adalah orang yang junub berniat mengangkat hadats atau menghilangkan hadats besar atau semacamnya. Bagi wanita yang suci dari haidh dan nifas, maka niatannya adalah menghilangkan hadats haidh atau nifas. Niat itu bersamaan dengan dimulainya mandi, yaitu mulai saat membasuh bagian badan paling atas (kepala) atau bawah (kaki). Niat boleh dari bagian mana saja, karena badan orang yang junub dianggap satu badan. Jika niatnya ketika telah membasuh satu bagian, maka wajib mengulangi niatnya.   Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? Menggabungkannya harus dengan niat. Jika diniatkan mandi Jumat dan berniat mengangkat hadats besar, maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Namun, jika diniatkan mandi sunnah saja tidaklah mendapatkan mandi wajibnya. Niat ini mesti ada sebelum memulai membasuh anggota badan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Kedua: Menghilangkan najis pada badan Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berpendapat bahwa sebelum mandi hendaklah menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa dengan niatan sekaligus menghilangkan hadats dan najis. Pendapat yang mu’tamad atau pendapat resmi madzhab Syafii dan juga menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah bahwa menghilangkan najis itu cukup dengan satu kali basuhan sekaligus niatan menghilangkan hadats. Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7. Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma’fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma’fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit). Namun, ada rincian dalam Fath Al-Qarib (hlm. 7): Jika najis yang ada pada badan adalah najis hukmiyyah (najis yang tidak ada rasa, warna, bau, juga tidak tampak), maka cukup satu kali basuhan untuk niatan menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Jika najis yang ada adalah najis ‘ainiyyah (najis yang memiliki warna, bau, rasa, dan tampak), maka wajib mencuci dua kali. Dalil perintah menghilangkan najis pada badan sebelum mandi adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Juga dalam hadits Maimunah disebutkan, ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)   Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1:361) Catatan dari Fath Al-Qarib (hlm. 7): Yang dibasuh saat mandi adalah semua rambut, rambut kepala dan rambut lainnya, baik rambutnya tipis ataukah tebal. Jika ada rambut yang diikat dan air tidak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib dilepaskan. Kulit yang harus terkena air saat mandi adalah kulit luar, bagian luar dari dua lubang telinga, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan. Air wajib sampai pada dalam qulfah (kulit kemaluan yang menutupi kepala dzakar) atau yang tampak dari farji (kemaluan perempuan) ketika ia duduk untuk buang hajat, begitu pula dengan masrubah (anus) karena ia tampak ketika buang hajat, maka anus itu menjadi bagian luar dari badan.   Catatan penting: Jika ada cat pada kuku wanita, maka wajib menghilangkannya ketika berwudhu atau mandi karena cat itu menghalangi sampainya air pada permukaan kuku. Jika wanita memakai ikatan rambut dan air masih bisa sampai pada rambut, tempat tumbuhnya, dan kulit kepala, maka melepas ikatan rambut adalah sunnah. Namun, jika ikatan rambut menghalangi masuknya air, maka ikatan rambut tersebut harus dilepas. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Sunnah Mandi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى. Sunnah mandi itu ada lima: Membaca basmalah. Berwudhu sebelum mandi. Menggosokkan tangan ke badan. Muwalah, yaitu beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Ini adalah cara mandi yang sempurna. Walaupun sunnah mandi ini amatlah banyak, seperti dikatakan dalam Fath Al-Qarib bahwa penjelasan lengkapnya bisa dikaji di kitab-kitab yang lebih lanjut. Dimulai dari membaca BISMILLAH (yang sempurna adalah BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM) dan berwudhu sebelum mandi. Lalu orang yang mandi tersebut berniat berwudhu untuk menjalankan sunnah mandi jika ia hanya mengalami junub tanpa terkena hadats kecil. Namun, jika ia mendapati hadats kecil, ia berniat dengan berwudhu untuk mengangkat hadats kecil. Membaca BISMILLAH pada awal itu berbarengan dengan berniat. Lalu menjalankan tangan pada anggota badan, bisa juga kita sebut menggosok-gosok. Muwalah saat mandi sama dengan maknanya di pembahasan wudhu. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Termasuk sunnah mandi adalah: mendahulukan sisi kanan dari sisi kiri, membasuh tiga kali tiga kali, menyela-nyela rambut.   Berwudhu sebelum mandi Yang lebih afdal adalah berwudhu sempurna sebelum mandi. Juga masih dibolehkan jika berwudhu, lalu menyiram kepala, sedangkan kaki dicuci terakhir, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Maimunah. Lihat Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 57. Hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Baca juga: Kumpulan Hadits Perihal Mandi dari Bulughul Maram   Rincian Sunnah Mandi Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca BISMILLAH Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Tidak israf (boros) dalam menggunakan air Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas). Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut: – mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi), bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 33-34. Baca juga: Cara Mandi dalam Penjelasan Safinah An-Naja   Yang dimakruhkan ketika mandi Melakukan makruh wudhu. Meninggalkan perihal sunnah dalam mandi. Meninggalkan berwudhu. Berlebihan dalam menggunakan air. Tidak memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (pada wanita). Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34. Disunnahkan bagi yang junub serta yang berhenti dari haidh dan nifas untuk mencuci kemaluan lalu berwudhu sebelum melakukan aktivitas tidur, makan, minum, dan berdzikir. Begitu pula untuk orang yang berjimak lantas junub, ia dimakruhkan tidur, makan, minum, dan berdzikir sebelum mencuci kemaluan, lalu berwudhu. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151-152; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.   Faidah penting tentang mandi Memulai mencuci dari kepala adalah disunnahkan, walau memulai menyiram dari bagian apa pun dari badan tetaplah sah. Mandi sudah mencukupi wudhu selama belum melakukan hadats yang termasuk pembatal wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, lebih afdal adalah menggabungkan antara wudhu dan mandi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan wudhu, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka dianggap telah mengatasi seluruh sebab tadi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan mandi wajib, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka telah terangkat seluruh sebab tadi. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44 dan Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 35.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Penerbit Daar Ash-Shaalih. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Husain Al-Qadiry. www.alukah.net.   Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Mandi Junub dengan Air Hangat — Diperbaharui pada Kamis sore, 13 Syakban 1443 H, 17 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma
Bagaimana cara mandi junub yang sesuai tuntunan, lengkap dengan dalil, wajib, dan sunnahnya? Yuk belajar lagi dari matan taqrib dan penjelasannya.   Daftar Isi tutup 1. Rukun Mandi 1.1. Pertama: Niat 1.2. Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? 1.3. Kedua: Menghilangkan najis pada badan 1.4. Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. 2. Sunnah Mandi 2.1. Berwudhu sebelum mandi 2.2. Rincian Sunnah Mandi 2.3. Yang dimakruhkan ketika mandi 2.4. Faidah penting tentang mandi 2.5. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَفَرَائِضُ الغُسْلِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ. Rukun/ fardhu mandi itu ada tiga, yaitu: Niat. Menghilangkan najis jika ada di badannya. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Rukun Mandi Pertama: Niat Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Catatan dalam Fath Al-Qarib: Niat di sini adalah orang yang junub berniat mengangkat hadats atau menghilangkan hadats besar atau semacamnya. Bagi wanita yang suci dari haidh dan nifas, maka niatannya adalah menghilangkan hadats haidh atau nifas. Niat itu bersamaan dengan dimulainya mandi, yaitu mulai saat membasuh bagian badan paling atas (kepala) atau bawah (kaki). Niat boleh dari bagian mana saja, karena badan orang yang junub dianggap satu badan. Jika niatnya ketika telah membasuh satu bagian, maka wajib mengulangi niatnya.   Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? Menggabungkannya harus dengan niat. Jika diniatkan mandi Jumat dan berniat mengangkat hadats besar, maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Namun, jika diniatkan mandi sunnah saja tidaklah mendapatkan mandi wajibnya. Niat ini mesti ada sebelum memulai membasuh anggota badan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Kedua: Menghilangkan najis pada badan Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berpendapat bahwa sebelum mandi hendaklah menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa dengan niatan sekaligus menghilangkan hadats dan najis. Pendapat yang mu’tamad atau pendapat resmi madzhab Syafii dan juga menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah bahwa menghilangkan najis itu cukup dengan satu kali basuhan sekaligus niatan menghilangkan hadats. Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7. Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma’fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma’fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit). Namun, ada rincian dalam Fath Al-Qarib (hlm. 7): Jika najis yang ada pada badan adalah najis hukmiyyah (najis yang tidak ada rasa, warna, bau, juga tidak tampak), maka cukup satu kali basuhan untuk niatan menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Jika najis yang ada adalah najis ‘ainiyyah (najis yang memiliki warna, bau, rasa, dan tampak), maka wajib mencuci dua kali. Dalil perintah menghilangkan najis pada badan sebelum mandi adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Juga dalam hadits Maimunah disebutkan, ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)   Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1:361) Catatan dari Fath Al-Qarib (hlm. 7): Yang dibasuh saat mandi adalah semua rambut, rambut kepala dan rambut lainnya, baik rambutnya tipis ataukah tebal. Jika ada rambut yang diikat dan air tidak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib dilepaskan. Kulit yang harus terkena air saat mandi adalah kulit luar, bagian luar dari dua lubang telinga, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan. Air wajib sampai pada dalam qulfah (kulit kemaluan yang menutupi kepala dzakar) atau yang tampak dari farji (kemaluan perempuan) ketika ia duduk untuk buang hajat, begitu pula dengan masrubah (anus) karena ia tampak ketika buang hajat, maka anus itu menjadi bagian luar dari badan.   Catatan penting: Jika ada cat pada kuku wanita, maka wajib menghilangkannya ketika berwudhu atau mandi karena cat itu menghalangi sampainya air pada permukaan kuku. Jika wanita memakai ikatan rambut dan air masih bisa sampai pada rambut, tempat tumbuhnya, dan kulit kepala, maka melepas ikatan rambut adalah sunnah. Namun, jika ikatan rambut menghalangi masuknya air, maka ikatan rambut tersebut harus dilepas. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Sunnah Mandi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى. Sunnah mandi itu ada lima: Membaca basmalah. Berwudhu sebelum mandi. Menggosokkan tangan ke badan. Muwalah, yaitu beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Ini adalah cara mandi yang sempurna. Walaupun sunnah mandi ini amatlah banyak, seperti dikatakan dalam Fath Al-Qarib bahwa penjelasan lengkapnya bisa dikaji di kitab-kitab yang lebih lanjut. Dimulai dari membaca BISMILLAH (yang sempurna adalah BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM) dan berwudhu sebelum mandi. Lalu orang yang mandi tersebut berniat berwudhu untuk menjalankan sunnah mandi jika ia hanya mengalami junub tanpa terkena hadats kecil. Namun, jika ia mendapati hadats kecil, ia berniat dengan berwudhu untuk mengangkat hadats kecil. Membaca BISMILLAH pada awal itu berbarengan dengan berniat. Lalu menjalankan tangan pada anggota badan, bisa juga kita sebut menggosok-gosok. Muwalah saat mandi sama dengan maknanya di pembahasan wudhu. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Termasuk sunnah mandi adalah: mendahulukan sisi kanan dari sisi kiri, membasuh tiga kali tiga kali, menyela-nyela rambut.   Berwudhu sebelum mandi Yang lebih afdal adalah berwudhu sempurna sebelum mandi. Juga masih dibolehkan jika berwudhu, lalu menyiram kepala, sedangkan kaki dicuci terakhir, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Maimunah. Lihat Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 57. Hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Baca juga: Kumpulan Hadits Perihal Mandi dari Bulughul Maram   Rincian Sunnah Mandi Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca BISMILLAH Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Tidak israf (boros) dalam menggunakan air Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas). Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut: – mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi), bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 33-34. Baca juga: Cara Mandi dalam Penjelasan Safinah An-Naja   Yang dimakruhkan ketika mandi Melakukan makruh wudhu. Meninggalkan perihal sunnah dalam mandi. Meninggalkan berwudhu. Berlebihan dalam menggunakan air. Tidak memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (pada wanita). Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34. Disunnahkan bagi yang junub serta yang berhenti dari haidh dan nifas untuk mencuci kemaluan lalu berwudhu sebelum melakukan aktivitas tidur, makan, minum, dan berdzikir. Begitu pula untuk orang yang berjimak lantas junub, ia dimakruhkan tidur, makan, minum, dan berdzikir sebelum mencuci kemaluan, lalu berwudhu. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151-152; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.   Faidah penting tentang mandi Memulai mencuci dari kepala adalah disunnahkan, walau memulai menyiram dari bagian apa pun dari badan tetaplah sah. Mandi sudah mencukupi wudhu selama belum melakukan hadats yang termasuk pembatal wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, lebih afdal adalah menggabungkan antara wudhu dan mandi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan wudhu, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka dianggap telah mengatasi seluruh sebab tadi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan mandi wajib, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka telah terangkat seluruh sebab tadi. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44 dan Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 35.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Penerbit Daar Ash-Shaalih. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Husain Al-Qadiry. www.alukah.net.   Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Mandi Junub dengan Air Hangat — Diperbaharui pada Kamis sore, 13 Syakban 1443 H, 17 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma


Bagaimana cara mandi junub yang sesuai tuntunan, lengkap dengan dalil, wajib, dan sunnahnya? Yuk belajar lagi dari matan taqrib dan penjelasannya.   Daftar Isi tutup 1. Rukun Mandi 1.1. Pertama: Niat 1.2. Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? 1.3. Kedua: Menghilangkan najis pada badan 1.4. Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. 2. Sunnah Mandi 2.1. Berwudhu sebelum mandi 2.2. Rincian Sunnah Mandi 2.3. Yang dimakruhkan ketika mandi 2.4. Faidah penting tentang mandi 2.5. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَفَرَائِضُ الغُسْلِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ. Rukun/ fardhu mandi itu ada tiga, yaitu: Niat. Menghilangkan najis jika ada di badannya. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Rukun Mandi Pertama: Niat Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Catatan dalam Fath Al-Qarib: Niat di sini adalah orang yang junub berniat mengangkat hadats atau menghilangkan hadats besar atau semacamnya. Bagi wanita yang suci dari haidh dan nifas, maka niatannya adalah menghilangkan hadats haidh atau nifas. Niat itu bersamaan dengan dimulainya mandi, yaitu mulai saat membasuh bagian badan paling atas (kepala) atau bawah (kaki). Niat boleh dari bagian mana saja, karena badan orang yang junub dianggap satu badan. Jika niatnya ketika telah membasuh satu bagian, maka wajib mengulangi niatnya.   Bagaimana menggabungkan niat mandi wajib dan mandi sunnah? Menggabungkannya harus dengan niat. Jika diniatkan mandi Jumat dan berniat mengangkat hadats besar, maka ia akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Namun, jika diniatkan mandi sunnah saja tidaklah mendapatkan mandi wajibnya. Niat ini mesti ada sebelum memulai membasuh anggota badan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Kedua: Menghilangkan najis pada badan Imam Ar-Rafi’i rahimahullah berpendapat bahwa sebelum mandi hendaklah menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu, sehingga tidak bisa dengan niatan sekaligus menghilangkan hadats dan najis. Pendapat yang mu’tamad atau pendapat resmi madzhab Syafii dan juga menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah bahwa menghilangkan najis itu cukup dengan satu kali basuhan sekaligus niatan menghilangkan hadats. Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7. Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma’fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma’fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit). Namun, ada rincian dalam Fath Al-Qarib (hlm. 7): Jika najis yang ada pada badan adalah najis hukmiyyah (najis yang tidak ada rasa, warna, bau, juga tidak tampak), maka cukup satu kali basuhan untuk niatan menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Jika najis yang ada adalah najis ‘ainiyyah (najis yang memiliki warna, bau, rasa, dan tampak), maka wajib mencuci dua kali. Dalil perintah menghilangkan najis pada badan sebelum mandi adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Juga dalam hadits Maimunah disebutkan, ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)   Ketiga: Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1:361) Catatan dari Fath Al-Qarib (hlm. 7): Yang dibasuh saat mandi adalah semua rambut, rambut kepala dan rambut lainnya, baik rambutnya tipis ataukah tebal. Jika ada rambut yang diikat dan air tidak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib dilepaskan. Kulit yang harus terkena air saat mandi adalah kulit luar, bagian luar dari dua lubang telinga, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan. Air wajib sampai pada dalam qulfah (kulit kemaluan yang menutupi kepala dzakar) atau yang tampak dari farji (kemaluan perempuan) ketika ia duduk untuk buang hajat, begitu pula dengan masrubah (anus) karena ia tampak ketika buang hajat, maka anus itu menjadi bagian luar dari badan.   Catatan penting: Jika ada cat pada kuku wanita, maka wajib menghilangkannya ketika berwudhu atau mandi karena cat itu menghalangi sampainya air pada permukaan kuku. Jika wanita memakai ikatan rambut dan air masih bisa sampai pada rambut, tempat tumbuhnya, dan kulit kepala, maka melepas ikatan rambut adalah sunnah. Namun, jika ikatan rambut menghalangi masuknya air, maka ikatan rambut tersebut harus dilepas. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 43.   Sunnah Mandi Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى. Sunnah mandi itu ada lima: Membaca basmalah. Berwudhu sebelum mandi. Menggosokkan tangan ke badan. Muwalah, yaitu beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.   Faedah dari Fath Al-Qarib dan kitab lainnya: Ini adalah cara mandi yang sempurna. Walaupun sunnah mandi ini amatlah banyak, seperti dikatakan dalam Fath Al-Qarib bahwa penjelasan lengkapnya bisa dikaji di kitab-kitab yang lebih lanjut. Dimulai dari membaca BISMILLAH (yang sempurna adalah BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM) dan berwudhu sebelum mandi. Lalu orang yang mandi tersebut berniat berwudhu untuk menjalankan sunnah mandi jika ia hanya mengalami junub tanpa terkena hadats kecil. Namun, jika ia mendapati hadats kecil, ia berniat dengan berwudhu untuk mengangkat hadats kecil. Membaca BISMILLAH pada awal itu berbarengan dengan berniat. Lalu menjalankan tangan pada anggota badan, bisa juga kita sebut menggosok-gosok. Muwalah saat mandi sama dengan maknanya di pembahasan wudhu. Muwalah disebut juga dengan tataabu’ (berturut-turut), yaitu antara dua anggota tidak ada pemisah yang lama. Anggota wudhu yang satu dibasuh lalu yang lainnya lagi tidak sampai anggota wudhu sebelumnya itu kering dalam keadaan cuaca, pembawaan tubuh, dan waktu yang normal. Termasuk sunnah mandi adalah: mendahulukan sisi kanan dari sisi kiri, membasuh tiga kali tiga kali, menyela-nyela rambut.   Berwudhu sebelum mandi Yang lebih afdal adalah berwudhu sempurna sebelum mandi. Juga masih dibolehkan jika berwudhu, lalu menyiram kepala, sedangkan kaki dicuci terakhir, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Maimunah. Lihat Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj, hlm. 57. Hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Baca juga: Kumpulan Hadits Perihal Mandi dari Bulughul Maram   Rincian Sunnah Mandi Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca BISMILLAH Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Tidak israf (boros) dalam menggunakan air Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas). Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut: – mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi), bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung), berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan ma’athif (bagian lipatan), menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 33-34. Baca juga: Cara Mandi dalam Penjelasan Safinah An-Naja   Yang dimakruhkan ketika mandi Melakukan makruh wudhu. Meninggalkan perihal sunnah dalam mandi. Meninggalkan berwudhu. Berlebihan dalam menggunakan air. Tidak memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (pada wanita). Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34. Disunnahkan bagi yang junub serta yang berhenti dari haidh dan nifas untuk mencuci kemaluan lalu berwudhu sebelum melakukan aktivitas tidur, makan, minum, dan berdzikir. Begitu pula untuk orang yang berjimak lantas junub, ia dimakruhkan tidur, makan, minum, dan berdzikir sebelum mencuci kemaluan, lalu berwudhu. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 151-152; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 34.   Faidah penting tentang mandi Memulai mencuci dari kepala adalah disunnahkan, walau memulai menyiram dari bagian apa pun dari badan tetaplah sah. Mandi sudah mencukupi wudhu selama belum melakukan hadats yang termasuk pembatal wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, lebih afdal adalah menggabungkan antara wudhu dan mandi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan wudhu, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka dianggap telah mengatasi seluruh sebab tadi. Jika ada beberapa sebab yang menyebabkan mandi wajib, lantas berniat mengangkat salah satunya, maka telah terangkat seluruh sebab tadi. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 44 dan Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 35.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Cetakan ke-11, Tahun 1428 H. Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha. Penerbit Daar Al-Musthafa. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Penerbit Daar Ash-Shaalih. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ Mimma Ta’allaqa bihi Min Dalil wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Husain Al-Qadiry. www.alukah.net.   Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Mandi Junub dengan Air Hangat — Diperbaharui pada Kamis sore, 13 Syakban 1443 H, 17 Maret 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?

Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39)Baca Juga:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bom Bunuh Diri Bukan Jihad***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 283 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 38-39.🔍 Fiqih Puasa, Cerita Tentang Syiah, Islam Berkata, Artikel Muslimah, Ayat Untuk Ketenangan HatiTags: bunuh diridosa besardosa bunuh dirifatwaFatwa Ulamafikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahmati bunuh dirishalat jenazah

Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?

Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39)Baca Juga:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bom Bunuh Diri Bukan Jihad***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 283 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 38-39.🔍 Fiqih Puasa, Cerita Tentang Syiah, Islam Berkata, Artikel Muslimah, Ayat Untuk Ketenangan HatiTags: bunuh diridosa besardosa bunuh dirifatwaFatwa Ulamafikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahmati bunuh dirishalat jenazah
Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39)Baca Juga:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bom Bunuh Diri Bukan Jihad***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 283 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 38-39.🔍 Fiqih Puasa, Cerita Tentang Syiah, Islam Berkata, Artikel Muslimah, Ayat Untuk Ketenangan HatiTags: bunuh diridosa besardosa bunuh dirifatwaFatwa Ulamafikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahmati bunuh dirishalat jenazah


Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39)Baca Juga:Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?Bom Bunuh Diri Bukan Jihad***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 283 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 38-39.🔍 Fiqih Puasa, Cerita Tentang Syiah, Islam Berkata, Artikel Muslimah, Ayat Untuk Ketenangan HatiTags: bunuh diridosa besardosa bunuh dirifatwaFatwa Ulamafikih jenazahfikih shalat jenazahjenazahmati bunuh dirishalat jenazah
Prev     Next