Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Penjelasan Lafzhul Jalaalah “Allah” (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du, Daftar Isi sembunyikan 1. DALIL NAMA “الله” 2. ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله” 3. MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” 4. DALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله” DALIL NAMA “الله”Dalil tentang nama “الله” banyak jumlahnya, di antaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ“Dialah Allah tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” ASAL KATA LAFZHUL JALAALAH “الله”Menurut Al-Kisa’i dan Al-Farra’ rahimahumallah[1], lafzhul jalaalah “اللّٰه”  asalnya dari الإِلٰه lalu hamzah dihilangkan, lalu huruf lam yang satu diidghamkan ke lam yang lainnya, sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim)  dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Dalil bahwa asal lafzhul jalaalah “الله” dari الإله adalah firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ ayat 171,اِنَّمَا اللّٰهُ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ“Sesungguhnya Allah adalah Ilaah Yang Maha Esa.” [2]Hamzah setelah alif lam itu dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab sebab letaknya di tengah kata.[3]Alif (setelah lam sebelum ha’) itu dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, namun tetap ada saat diucapkan. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat karena lafzhul jalaalah “الله”   banyak diucapkan maupun ditulis. Karena sering diulang-ulang dalam tulisan itulah sehingga butuh diringankan dalam penulisannya. Maka dihilangkanlah alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Hal ini sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, meski tetap ada saat diucapkan. Dengan sebab yang sama juga, dihilangkanlah alif (setelah lam sebelum ha’) dalam penulisan إله dan  اللهم.  [4]Menurut Az-Zujaji rahimahullah bahwa alif lam ta’rif dimasukkan di awal lafzhul jalaalah “الله”, untuk menunjukkan bahwa Allah adalah Ilah Yang Haq, karena lafaz إله itu umum penggunaannya, bisa untuk ilah yang hak dan bisa pula untuk ilah yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi Ilah Yang Hak, yaitu Allah Ta’ala semata.[5]Adapun الإله disini mengikuti wazan فِعَال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap surah Al-A’raf ayat 127.وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ “Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah Engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan sesembahan-sesembahanmu?’” Ini adalah qira’ah yang masyhur di tengah-tengah kaum muslimin. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari qira’ah sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Jika digabungkan dua macam qira’ah, ini menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله adalah sesembahan (yang berhak disembah).[6]Jadi الإله artinya المألوه yaitu المعبود karena الألوهية bermakana العبودية .Asal الألوهية diambil dari:أله – يأله – إلهة – ألوهة . Maka, nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.[7]Baca Juga: Perbanyaklah Bersujud kepada AllahMAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Makhluk tidak boleh menggunakannya sebagai nama dan makhluk juga tidak boleh bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya. Bahkan, “الله” adalah nama Allah Ta’ala yang teragung sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti, insyaa Allah.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang bersifat dengan sifat al-uluhiyyah dan memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluk-Nya.” (Dikutip oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab Tafsir karya beliau)Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu ini mengandung dua poin penting:Pertama, ditinjau dari sifat Allah yang terkandung dalam nama “الله”.Bahwa Allah adalah Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu sifat berhak untuk diibadahi/disembah. Sifat al-uluhiyyah adalah sifat kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi yang tidak ada aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula. Sifat al-‘uluhiyyah adalah sifat yang mengandung seluruh sifat-sifat keindahan, kebesaran, keagungan, kasih sayang, kebaikan, dan seluruh sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala yang lainnya.Jadi, sifat al-uluhiyyah mengumpulkan, mengandung, dan menunjukkan kepada seluruh nama Allah Ta’ala yang husna (terindah) dan seluruh sifat-Nya yang ‘ulya (paling sempurna) dan mengandung penyucian Allah Ta’ala dari segala kesamaan dengan makhluk dan dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Karena Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluhiyyah inilah yang menyebabkan Dia satu-satunya Tuhan yang berhak untuk disembah. Karena sifat ini mengandung kesempurnaan dari segala sisi, tiada duanya, dan penyucian Allah Ta’ala dari segala aib serta kekurangsempurnaan.Dari sisi bahasa pun telah dijelaskan bahwa lafzhul jalaalah “الله”  asalnya dari الإله . Sehingga nama “الله” mengandung sifat al-uluhiyyah (الألوهية), yaitu hak untuk diibadahi.Kedua, ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba.Makna lafzhul jalaalah “الله”, jika ditinjau dari tuntutan atas diri hamba dan sifat hamba adalah sebagai berikut:Bahwa karena Allah Ta’ala satu-satunya Tuhan yang memiliki sifat al-uluhiyyah, yaitu satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi), maka nama “الله” mengandung tuntutan kewajiban atas diri hamba. Sekaligus ini menjadi sifat yang melekat pada diri hamba, yaitu al-‘ubudiyyah (menghamba atau beribadah) hanya kepada Allah Ta’ala semata.Nama “الله” yang mengandung sifat al-uluhiyyah mengandung tuntutan bahwa wajib bagi kita sebagai hamba-Nya untuk mempersembahkan segala macam ibadah, baik ibadah zahir maupun batin, hanya kepada-Nya semata karena Allah Ta’ala adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah (diibadahi).Tidaklah kita berdoa, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita kembali saat tertimpa musibah dan kesulitan, kecuali kepada-Nya semata. Tidaklah kita bertawakal, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita memohon perlindungan dari segala keburukan, kecuali kepada-Nya saja. Tidaklah kita menundukkan dan merendahkan diri dengan ketundukan dan perendahan diri jenis ibadah, kecuali kepada-Nya semata. Karena Allah Ta’ala adalah Yang Mahasempurna dari segala sisi dan disucikan dari aib dan kekurangsempurnaan dari segala sisi pula, yang semua ini terkandung dan terkumpul dalam sifat al-uluhiyyah.Intinya, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tugas dan kewajiban kita adalah menghamba kepada Allah semata, beribadah, serta menyembah kepada-Nya saja. Ini sesuai dengan akar bahasa hamba Allah, yaitu عبد الله dari عبد – يعبد – عبادة. Sehingga, tugas ‘abdullah (hamba Allah) adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata.Ingatlah bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (saja)”. (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).Sedangkan ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الْعِبَادَةُ هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ تَعَالَى وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala, baik berupa ucapan maupun perbuatan, (baik) yang batin (hati), maupun yang zahir (anggota tubuh yang tampak).”Jadi, inti ibadah itu adalah mempersembahkan kepada Allah Ta’ala semata segala hal yang dicintai dan diridai-Nya. Dengan demikian, tuntutan yang terkandung dalam nama “الله” atas hamba-Nya adalah bagaimana ucapan dan perbuatan seorang hamba dalam 24 jam dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Inilah hakikat penghambaan dan peribadatan kita kepada Allah Ta’ala semata.Baca Juga: Macam-Macam Sesembahan selain Allah Ta’alaDALIL DARI MAKNA LAFZHUL JALAALAH “الله”Makna lafzhul jalaalah “الله” yang disampaikan oleh ulama tafsir dari kalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil-dalil yang menggabungkan antara sifat al-‘uluhiyyah yang ada pada Allah Ta’ala dengan kewajiban ibadah (al-‘ubudiyyah) atas hamba-Nya.Di antara dalil hal itu adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaha: 14)وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum Engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ : 25)[Bersambung]Baca Juga:Allah Tidak Perlu Dibela?Sifat Murka Bagi Allah***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Fathul Majid, karya Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.[2]  Al-Haqqul Wadhih Al-Mubin ( https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/64836/  )[3] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6[4] Dalilul Hairan ‘Ala Maurizh Zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah (hal. 37) dan Al-Anbari rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1: 32), serta As-Syathibi rahimahullah di Aqilah Atrabil Qashaid Fi Asnal Maqashid Fi ‘Ilmi Tasmil Mashahif, hal. 14[5] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126[6] At-Tamhid, karya Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah[7]  At-Tamhid, hal. 18 dan Syarah Tsalatsatul Ushul, hal. 56,  karya Syekh Shaleh Alus Syaikh hafizhahullah🔍 Apa Itu Wahabi, Tentang Bahasa Arab, Arti Kata Rabbani, Cahaya Malaikat, Allah Maha MemberiTags: Aqidahaqidah islamaqidah yang lurusbelajar aqidahLafzhul JalaalahManhajmanhaj salafTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Panduan Ringkas Memahami Qadha dan Fidyah Ramadhan

Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah

Panduan Ringkas Memahami Qadha dan Fidyah Ramadhan

Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah
Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah


Berikut kami buatkan ringkasan qadha dan fidyah Ramadhan.   Orang yang boleh meninggalkan puasa Qadha Fidyah Sakit yang ada harapan sembuh √ X Sakit yang tidak ada harapan sembuh X √ Lansia yang tidak kuat lagi puasa X √ Musafir karena safar yang mubah (ketika fajar Shubuh sudah meninggalkan batas kota) √ X Wanita hamil dan menyusui:     A.    Jika khawatir akan dirinya sendiri √ X B.    Jika khawatir akan dirinya dan bayinya √ X C.     Jika khawatir akan bayinya saja √ √   Pelanggaran Berat Hukuman Karena jimak/ bersetubuh di siang hari Ramadhan 1.     Berdosa 2.     Puasanya batal 3.     Qadha’ puasa 4.     Bayar kafarat besar 5.     Wajib imsak (menahan diri dari pembatal hingga tenggelam matahari) 6.     Kena hukuman ta’zir (dari penguasa) Referensi tabel di atas: Al-Imta’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Hamid. Penerbit Darul Manar. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. *Fidyah itu memberi makan kepada orang miskin, setiap harinya satu mud (6 ons beras). Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Dalil pendukung Dalil tentang pensyariatan qadha dan fidyah adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Dalil pendukung qadha’ puasa   Fidyah kemudian berlaku untuk yang tidak bisa berpuasa secara permanen berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Sedangkan yang masih kuat puasa, tetap diwajibkan berpuasa berdasarkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Baca juga: Keringanan Tidak Puasa untuk Orang Sakit Hingga Qadha’   Adapun wanita hamil dan menyusui diharuskan qadha’ karena dimisalkan dengan orang sakit. Dalil bahwa Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Ada Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui     – Ahad sore, 1 Ramadhan 1443 H, 3 April 2022 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat perintah namun maknanya adalah doa 2. Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jar 3. Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebut 4. Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal) 5. Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat global 6. Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} 7. Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین} 8. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} 9. Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} 10. Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy) Kalimat perintah namun maknanya adalah doaPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} terdapat perintah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Kata “tunjukilah” di sini adalah kata perintah, akan tetapi maksudnya adalah untuk memohon atau berdoa. Oleh karena itu, dapat kita artikan sebagai, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu petunjuk jalan yang lurus”.Rahasia kata kerja berobjek tanpa ditambahi dengan huruf jarPada ayat {ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم}, terdapat kata kerja perintah yang memiliki dua obyek kami dan Ash-Shiroth Al-Mustaqim. Di antara kata kerja perintah {ٱهۡدِ} dan obyek {ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیم} tidak diiringi dengan huruf jar sebagaimana pada ayat lainnya. Alasannya karena pada ayat ini mengandung makna yang menyeluruh, yaitu:Pertama, {اِهْدِنَا إلى الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya teguhkanlah kami di atas agama Islam (jalan lurus);Kedua, {اِهْدِنَا في الصِّرَاط الْمُسْتَقِيْم}, maksudnya tunjukilah kami penjelasan secara detail tentang agama Islam, baik syariatnya maupun pengamalannya [1].Selain itu, ayat ini juga mengandung permohonan agar dipahamkan ilmu agama yang baik dan dapat mengamalkan amalan saleh. Oleh karena itu, maksud keseluruhan ayat ini adalah memohon agar diteguhkan di atas agama Islam, di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan memohon agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman. Begitu juga memohon agar diberikan tambahan ilmu syariat ajaran Islam dan penjelasan terkait bagaimana mengamalkannya.Memohon sesuatu yang maksudnya bukanlah agar didapatkannya sesuatu tersebutDalam ayat ke-6, terdapat permohonan agar ditunjukkan jalan yang lurus. Maksud dari ayat tersebut bukan memohon untuk diberikan jalan yang lurus, karena sejatinya seorang muslim telah meniti jalan yang lurus. Akan tetapi, maksud ayat tersebut adalah bertujuan agar dia dapat istikamah berjalan di jalan yang lurus dan agar dia dapat menyempurnakan agamanya.Allah Ta’ala berfirman,ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6).Ayat ini bukan memiliki maksud agar diberikan petunjuk masuk ke dalam agama Islam (Ash-Shiraath Al-Mustaqiim). Akan tetapi, maksudnya adalah agar diteguhkan di atas agama Islam dan di atas jalan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga langgeng sampai akhir hayat. Selain itu, memiliki maksud agar dijauhkan dari segala perkara yang membatalkan keislaman dan agar diberikan tambahan petunjuk ilmu terkait ajaran Islam dan bagaimana cara mengamalkannya.Adanya kalimat penjelasan setelah kalimat sebelumnya yang belum dijelaskan (at-tashrih ba’dal ibham) dan kalimat perincian setelah kalimat global (at-tafshiil ba’dal ijmaal)Pada ayat ke-6 belum dijelaskan apa itu jalan yang lurus. Penjelasan ayat tersebut terdapat pada ayat selanjutnya, ayat ke-7. Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ“(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 7).Ulama Bahasa Arab ada yang menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} dapat dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagi penjelasan) [2]. Dengan demikian, kata shiraath pada ayat ke-7 memiliki faedah sebagai penjelasan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat ke-6.Di samping faedah penjelasan At-Tashrih ba’dal ibham, terdapat juga faedah perincian setelah kalimat global (At- Tafshiil ba’dal ijmaal). Hal ini dapat dilihat pada ayat ke-7 yang terdapat perincian apa itu ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus).Baca Juga: Sembilan Faedah Surat al-Fatihah (1)Hikmah penjelasan dan perincian setelah disebutkan kalimat globalSeorang yang membaca ayat ke-6 yang masih global akan menunggu-nunggu dan penasaran terhadap penjelasan pada ayat ke-7. Sehingga ketika ia membaca ayat ke-7 akan siap jiwa dan pikirannya dalam merenungi kandungannya dan demikian besar perhatiannya terhadap ayat tersebut.Hal ini semua sangat membantu pemahaman pembacanya, karena disamping ayat ke-7 mengandung keterangan yang jelas dengan rinci, juga hati, pikiran, jiwa dan perhatiannya telah siap merenunginya.Rahasia badal yang ada pada {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ}Ulama Bahasa Arab menyatakan kata shiraath yang terdapat dalam {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} di samping bisa dipahami sebagai ‘athaf bayaan (penggabungan yang berfungsi sebagai penjelasan), juga bisa diartikan sebagai badal (pengganti). Mengartikan kata shiraath sebagai badal (pengganti) memiliki maksud penegasan makna karena mengandung makna pengulangan.Kata {ٱهۡدِنَا} pada ayat ke-6 dan ke-7 seolah-olah ingin menjelaskan,اهدِنا الصِّراط المستقيم، اهدِنا صراطَ الذين أنعمۡت علیهم “Tunjukilah kami jalan yang lurus. Tunjukilah kami jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.”Sehingga menegaskan benar-benar bahwa ash-shiraath al-mustaqiim (jalan yang lurus) adalah jalan orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum [3]. Ikutilah mereka dan janganlah menjadi orang yang menyelisihi jalan mereka [4].Rahasia al-hadzfu: tidak disebutkannya kata {صِرَ ٰ⁠طَ} pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّین}Sebenarnya kalimat pada ayat terakhir ini disebutkan kata shiraath dua kali, yaitu:غير صراط المغضوب عليهم، وغير صراط الضالينAkan tetapi, tidak disebutkan demikian. Sehingga hal ini mengandung keindahan bahasa karena kalimatnya menjadi singkat dan padat makna, serta mudah dipahami dengan gaya bahasa yang mengandung keterikatan makna yang selaras.Baca Juga: Tafsir Surat Al-FatihahRahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ}Allah Ta’ala berfirman,صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)Pada ayat {صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ} itu dinyatakan dengan jelas bahwa pemberi nikmat adalah Allah Ta’ala. Kata ganti {أَنۡعَمۡتَ} adalah “Engkau”. Sedangkan pada {غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ} tidak disebutkan siapa yang murka. Hanya disebutkan keterangan “bukan jalan orang-orang yang dimurkai”.Menghindarkan penyandaran murka kepada Allah Ta’ala merupakan bentuk adab dan kesantunan yang tinggi kepada Allah yang menciptakan dan mengatur seluruh makhluk.Rahasia perpindahan seruan (al-iltifaat) pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ke-1 sampai ke-4, disebutkan pihak ketiga (dhamiir ghaibah), yaitu pihak yang dibicarakan atau diberitakan.Allah Ta’ala berfirman,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(1) Dengan menyebut hanya seluruh nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam, (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, (4) Pemilik Hari Pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 1-4).Pada ayat-ayat ini, dikabarkan tentang Allah Ta’ala dengan bentuk dhamiir ghaibah (pihak ketiga, pihak yang sedang dikabarkan).Sedangkan pada ayat ke-5, seruan (khithaab) ditujukan kepada pihak kedua (mukhaathab), yaitu pihak yang diajak bicara. Pada ayat ini, pihak yang diajak bicara adalah Allah Ta’ala. Hal ini diungkapkan dengan huruf {كَ} yang artinya Engkau. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ  (5)“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).Padahal bisa saja pada seruan (khithaab) ayat ke-5 ditujukan kepada pihak ketiga Dia, misalnya,إِيّاه نعبد وإِيّاه نستعينُ“Hanya kepada Dia-lah kami menyembah dan hanya kepada Dia-lah kami mohon pertolongan.”Allah Ta’ala tidak berfirman begitu, tetapi beralih dari pihak yang sedang dibicarakan Dia (pada ayat ke-1 sampai ke-4) kepada pihak yang diajak bicara Engkau (pada ayat ke-5).Ini adalah sebuah keindahan bahasa yang mengagumkan karena lebih mengena di hati seorang hamba yang membacanya. Pembacanya akan lebih merasa dekat dengan Allah Ta’ala karena setelah dia memuji Allah Ta’ala pada ayat pertama sampai keempat, lalu seolah-olah dia hadir dihadapan Allah Ta’ala dan menyatakan, “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.”Kesamaan akhir kata dalam hal timbangan kata (wazan) dan huruf syair (rowiy)Hal ini dapat ditemukan misalnya pada,بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ…… ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ….. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَ ٰ⁠طَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَPada ayat-ayat di atas terdapat kesamaan pada akhir kata di setiap ayat. Demikian pula pada kumpulan ayat-ayat di bawah ini,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ….مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ….إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ….صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَTentulah orang yang memahami ilmu balaghah, khususnya tentang seluk beluk syair dalam bahasa Arab akan sadar bahwa Al-Fatihah ini bukan syair buatan manusia. Al-Fatihah adalah wahyu Allah Ta’ala dan firman-Nya yang tidak ada sedikit pun aib dan kekurangan padanya. Bahkan ia dapat merasakan keindahan yang mengagumkan dan kesempurnaan yang hakiki pada surah yang paling agung dalam Al-Qur’an Al-Karim, yaitu Al-Fatihah.Wallahu a’lam.الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Fikih Ringkas Lafaz “Aamiin”Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyu’ dalam Shalat (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:1. Rawa’iul Bayan, Muhammad Ash-Shabuni rahimahullah.2. https://dorar.net/tafseer/1/1bvg3. Tafsir Abu Hayan rahimahumallah.4. I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy rahimahumullah5. Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi rahimahullah6. Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin rahimahumullah,7. Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an, Al-Anbari rahimahullah8. Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi rahimahumullah9. Fathul Majid, Abdur Rahman Alusy Syaikh rahimahullah.10. At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah.11. Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahumallah.12. Tafsir As-Sa’di rahimahullah13. Tafsir Abu Su’ud rahimahullahCatatan Kaki:[1] Lihat Tafsir As-Sa’di rahimahullah dan Tafsir Al-Utsaimin rahimahullah di https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/1/6 dan Ibnul Anbari rahimahullah di https://tafsir.app/zad-almaseer/1/6[2] Tafsir Abu Su’ud & Tafsir Ibnu ‘Asyur rahimahullah[3] Tafsir Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’ut Tabi’in, Abdur Rahman bin Zaid rahimahullah[4] https://bit.ly/3uTKI6d🔍 Roja, Jelaskan Apa Yang Dimaksud Umat Islam Bagaikan Satu Tubuh, Beriman Kepada Al Quran, Niat Sholat Sunah Subuh, Doa Berbuka Puasa Menurut SunnahTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

Fikih Nikah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 9)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 8) Daftar Isi sembunyikan 1. Talak Ditinjau dari Waktu Terjadinya 1.1. Pertama, talak munjaz 1.2. Kedua, talak mudhaf 1.3. Ketiga, talak mu’allaq 2. Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya Rujuk 2.1. Pertama, talak raj’i 2.2. Kedua, talak ba’in 3. Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap? 4. Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya? 5. Menceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap? Talak Ditinjau dari Waktu TerjadinyaDitinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga, yaitu: talak munjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq.Pertama, talak munjazYaitu yang diniatkan oleh pengucapnya agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Anti Thaaliq.” (Engkau tertalak) dan yang semisalnya.Hukumnya:Talak tersebut jatuh sejak suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.Kedua, talak mudhafYaitu yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, “Tanggal 30 bulan depan kamu tertalak.”Hukumnya:Pendapat mayoritas ulama adalah talak ini terlaksana saat waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga, istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.Ketiga, talak mu’allaqYaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dan diiringi dengan syarat. Misalnya, ucapan suami kepada istri, “Jika Engkau pergi meninggalkan rumah, maka Engkau tertalak.”Hukumnya:Ada dua kemungkinan dari niat suami ketika mengucapkannya:Kemungkinan pertama, niat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri mengerjakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut, maka talak terjadi.Kemungkinan kedua, hanya bermaksud memperingatkan istri agar tidak berbuat hal yang disyaratkan dan bukan dalam rangka menalak. Maka, hukumnya sebagaimana sumpah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa. Namun, jika syaratnya tersebut terpenuhi, yaitu istri melanggar apa yang disampaikan suaminya, maka suami wajib membayar kafarat. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).Talak Ditinjau dari Boleh atau Tidaknya RujukDitinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:Pertama, talak raj’iYaitu talak yang dilakukan suami terhadap istri yang telah dipergaulinya, tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri (bukan karena gugat cerai dari istri), dan belum didahului talak sama sekali (talak pertama) atau baru didahului talak satu kali (talak kedua).Berdasarkan firman Allah Ta’ala,الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqarah: 229)Hukum-hukum yang terkait adalah sebagai berikut:Hukum pertama, seorang wanita yang mendapat talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa idah(menunggu).Hukum kedua, jika salah satu dari keduanya meninggal, baik suami maupun istri, dan belum habis masa idahnya, maka yang ditinggalkan berhak mendapatkan warisan yang meninggal karena keduanya masih berstatus sebagai suami istri.Hukum ketiga, suami berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja dia berkehendak selama istri masih di dalam masa idahnya, serta tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.Allah Ta’ala berfirman,وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Kedua, talak ba’inYaitu talak yang seorang suami sudah tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali. Talak ini terbagi menjadi dua bagian:a) Talak ba’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan: (1) suami tidak merujuk istrinya dari talak raj’i hingga masa idah; (2)  suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru); (3) cerai yang terjadi karena gugatan/ permintaan dari istri (khulu’).b) Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mana mantan suami itu sudah tidak memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak. Syarat lainnya, laki-laki lain tersebut juga telah mencampurinya secara hakiki, kemudian mantan istrinya itu berpisah dengan laki-laki tersebut, baik karena suaminya meninggal atau karena cerai, dan setelah habis masa idah mantan istrinya tersebut, maka baru ia dibolehkan untuk menikahi mantan istrinya tersebut. Namun, harus dengan akad baru, mahar baru, dan tentu saja dengan keridaan mantan istrinya tersebut.Talak dengan Niatan Bercanda, Apakah Dianggap?Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan,“Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam keadaan bercanda itu terjadi dan dianggap.”Hal ini juga berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق والرجعة“Ada tiga perkara, baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039)Bagaimanakah Hukum Jika Suami Sudah Meniatkan Cerai, Namun Belum Mengucapkannya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami yang meniatkan talak, namun belum mengucapkannya maka talaknya tidak dianggap. (Al-Mughni: 8/263)Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله تجاوز عن أُمَّتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari no. 5270)Di dalam riwayat lain disebutkan,Seseorang datang bertanya kepada Al-Hasan dan dia berkata, “Aku telah menalak istriku, namun hanya dalam hati saja.” Al-Hasan bertanya, “Apakah kamu mengatakan sesuatu dari mulutmu?” Orang tersebut menjawab, “Tidak.” Al-Hasan berkata, “Maka, itu bukanlah talak.” (Musannaf Abdurrazzaq, 6: 412).Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanMenceraikan Istri dalam Keadaan Mabuk, Apakah Dianggap?Telah kita ketahui bahwa talaknya orang yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang dalam kondisi tidur tidaklah terjadi dan tidak dianggap. Berdasarkan sabda nabi,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Tirmidzi no. 1423, Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no.  7346, dan Ahmad no. 956)Lalu, bagaimana dengan orang yang dalam keadaan mabuk, apakah talaknya dianggap?As-Syaukani Rahimahullah dalam kitab Nailul Authaar menyebutkan,“Orang yang mabuk sehingga ia hilang ingatan, maka talaknya tidak dihukumi (tidak sah) karena tidak adanya otoritas dan alasan yang menjadi dasar penetapan hukum baginya (akal). Dan syariat juga telah menetapkan hukuman bagi para pemabuk, maka tidak boleh bagi kita untuk melewati batas lalu mengatakan, ‘Talaknya terjadi sebagai hukuman atas mabuknya.’ sehingga terkumpul baginya dua hukuman.”Hal ini juga merupakan pendapat Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta Imam Ibnul Qayyim Rahimahumullah.Beberapa dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa: 43).Di dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan perkataan orang yang dalam keadaan mabuk tidak dianggap dan tidak ada harganya karena ia tidak mengetahui apa yang diucapkannya.Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, ليس لمجنون ولا لسكران طلاق “Tidak ada talak bagi orang gila dan orang mabuk”. (Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 24).Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kifayatul Akhyar fii Syarhi Matni Abi Syuja’ karya Taqiyuddin Al-Husaini Rahimahullah.Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Rahimahullah.Nailul Authaar karya As-Syaukaani Rahimahullah.🔍 Hukum Bpjs, Nama Lengkap Abu Bakar, Hari Hari Dilarang Puasa, Jaga Ucapanmu, Makkiyah MadaniyahTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Menangis ketika Ditinggal Mati

Ditinggal mati kerabat, sahabat, dan orang-orang yang dicintai memang bisa menimbulkan kesedihan yang teramat dalam. Akan tetapi, sebagai seorang mukmin, kita wajib menerima segala ketetapan Allah Ta’ala tersebut. Sehingga, kita pun terhindar dari sikap marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir tersebut. Meskipun demikian, sebagai manusia biasa, wajar saja jika kita ingin menangis meneteskan air mata sebagai tanda sedihnya hati kita dengan berpulangnya kerabat atau sahabat yang kita cintai. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا“Kami menyaksikan pemakaman putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di sisi liang lahat.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Lalu aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan istrinya)?” Abu Thalhah berkata, “Aku.” Beliau berkata, “Turunlah engkau ke lahat!” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)  berkata, “Maka, beliau pun ikut turun ke dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1285)Terdapat beberapa faedah yang dapat diambil dari hadis di atas sebagaimana penjelasan berikut ini.Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan bolehnya menangis ketika ada saudara atau kerabat atau sahabat yang meninggal dunia dengan syarat tangisan tersebut tidak diiringi dengan meninggikan suara, merobek-robek kerah baju, atau menampar-nampar pipi, dan sejenisnya. Karena perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah, rasa marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan dan juga merupakan perbuatan (ciri khas) orang-orang jahiliah terdahulu.Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Dari sahabat ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Sa’ad bin Ubadah sedang sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash, dan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Ketika beliau menemuinya, beliau mendapatinya sedang dikerumuni oleh keluarganya. Beliau bertanya,قَدْ قَضَى“Apakah ia sudah meninggal?”Mereka menjawab, “Belum, wahai Rasulullah.”Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis, mereka pun turut menangis.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا – وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan sebab tangisan air mata, tidak pula dengan sebab hati yang bersedih, namun Dia mengazab dengan ini.” Lalu beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan itu) dan sesungguhnya mayat itu diazab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)Bolehnya menangis ketika ditinggal mati kerabat juga ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditinggal mati putranya, Ibrahim. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (istrinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya.Setelah itu, pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya, sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).”Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan, kecuali apa yang diridai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Kematian SeseorangFaedah keduaKandungan hadis di atas menunjukkan bahwa yang sesuai dengan sunah adalah orang yang menurunkan jenazah perempuan ke liang lahat adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan badan dengan istrinya, meskipun laki-laki tersebut adalah laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Karena dalam hadis di atas, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang menurunkan jenazah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam lahat, padahal beliau bukan mahram bagi putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis tersebut menunjukkan bolehnya bagi laki-laki untuk memasukkan jenazah perempuan ke dalam kuburnya, karena laki-laki lebih kuat untuk mengerjakan hal itu dibandingkan perempuan.“ (Fathul Baari, 3: 159)Faedah ketigaHadis tersebut menunjukkan bahwa adanya nasihat atau ceramah ketika memakamkan jenazah tidaklah dituntunkan secara terus-menerus setiap kali memakamkan jenazah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di samping makam dan tidak memberikan ceramah nasihat kepada sahabat yang ikut hadir. Yang dikenal atau tersebar (ma’ruf) dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau lebih banyak diam serta menyibukkan diri dengan merenung dan memikirkan kondisi ketika itu (kematian). Demikianlah di antara petunjuk salaf setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan cukuplah kematian itu sebagai sebaik-baik peringatan dan nasihat. (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 274 dan Ahkaamul Maqaabir, hal. 398)Akan tetapi, jika dalam kondisi tersebut ada di antara hadirin yang berilmu menyampaikan sedikit nasihat ringkas (singkat) yang berisi tentang motivasi agar manusia menyiapkan diri menghadapi kematian, memperingatkan bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, juga mengingatkan bahwa amal akan dihisab pada hari kiamat, tentu ini juga sebuah kebaikan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak menjadikan hal semacam ini sebagai suatu kebiasaan.Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah berada di dekat kuburan Baqi’ Al-Ghorqad. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami, lalu beliau duduk. Kami pun ikut duduk di dekat beliau. Beliau membawa sebuah tongkat kecil yang dengan tongkat itu beliau memukul-mukul permukaan tanah dan mengorek-ngoreknya, seraya berkata,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، وَإِلَّا قَدْ كُتِبَ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً“Tidak ada seorang pun dari kalian dan juga tidak satu pun jiwa yang bernafas, melainkan telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka dan sudah ditentukan jalan sengsaranya atau bahagianya.” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647)Faedah keempatHadis tersebut menunjukkan bolehnya duduk di samping makam ketika memakamkan jenazah, dengan syarat bahwa hal itu tidak membuat sempit orang-orang yang sedang memakamkan jenazah atau merusak makam yang ada di sekitarnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas.Baca Juga:Kematian Pasti DatangBegini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 371-373. Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Rabbana Atina, Apa Itu Fiqh, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Gambaran Surga Islam, Surah Al Anbiya Ayat 107Tags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamhikmah kematiankematianmengingat matinasihatnasihat islamnasihat kematian

Menangis ketika Ditinggal Mati

Ditinggal mati kerabat, sahabat, dan orang-orang yang dicintai memang bisa menimbulkan kesedihan yang teramat dalam. Akan tetapi, sebagai seorang mukmin, kita wajib menerima segala ketetapan Allah Ta’ala tersebut. Sehingga, kita pun terhindar dari sikap marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir tersebut. Meskipun demikian, sebagai manusia biasa, wajar saja jika kita ingin menangis meneteskan air mata sebagai tanda sedihnya hati kita dengan berpulangnya kerabat atau sahabat yang kita cintai. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا“Kami menyaksikan pemakaman putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di sisi liang lahat.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Lalu aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan istrinya)?” Abu Thalhah berkata, “Aku.” Beliau berkata, “Turunlah engkau ke lahat!” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)  berkata, “Maka, beliau pun ikut turun ke dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1285)Terdapat beberapa faedah yang dapat diambil dari hadis di atas sebagaimana penjelasan berikut ini.Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan bolehnya menangis ketika ada saudara atau kerabat atau sahabat yang meninggal dunia dengan syarat tangisan tersebut tidak diiringi dengan meninggikan suara, merobek-robek kerah baju, atau menampar-nampar pipi, dan sejenisnya. Karena perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah, rasa marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan dan juga merupakan perbuatan (ciri khas) orang-orang jahiliah terdahulu.Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Dari sahabat ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Sa’ad bin Ubadah sedang sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash, dan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Ketika beliau menemuinya, beliau mendapatinya sedang dikerumuni oleh keluarganya. Beliau bertanya,قَدْ قَضَى“Apakah ia sudah meninggal?”Mereka menjawab, “Belum, wahai Rasulullah.”Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis, mereka pun turut menangis.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا – وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan sebab tangisan air mata, tidak pula dengan sebab hati yang bersedih, namun Dia mengazab dengan ini.” Lalu beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan itu) dan sesungguhnya mayat itu diazab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)Bolehnya menangis ketika ditinggal mati kerabat juga ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditinggal mati putranya, Ibrahim. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (istrinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya.Setelah itu, pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya, sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).”Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan, kecuali apa yang diridai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Kematian SeseorangFaedah keduaKandungan hadis di atas menunjukkan bahwa yang sesuai dengan sunah adalah orang yang menurunkan jenazah perempuan ke liang lahat adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan badan dengan istrinya, meskipun laki-laki tersebut adalah laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Karena dalam hadis di atas, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang menurunkan jenazah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam lahat, padahal beliau bukan mahram bagi putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis tersebut menunjukkan bolehnya bagi laki-laki untuk memasukkan jenazah perempuan ke dalam kuburnya, karena laki-laki lebih kuat untuk mengerjakan hal itu dibandingkan perempuan.“ (Fathul Baari, 3: 159)Faedah ketigaHadis tersebut menunjukkan bahwa adanya nasihat atau ceramah ketika memakamkan jenazah tidaklah dituntunkan secara terus-menerus setiap kali memakamkan jenazah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di samping makam dan tidak memberikan ceramah nasihat kepada sahabat yang ikut hadir. Yang dikenal atau tersebar (ma’ruf) dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau lebih banyak diam serta menyibukkan diri dengan merenung dan memikirkan kondisi ketika itu (kematian). Demikianlah di antara petunjuk salaf setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan cukuplah kematian itu sebagai sebaik-baik peringatan dan nasihat. (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 274 dan Ahkaamul Maqaabir, hal. 398)Akan tetapi, jika dalam kondisi tersebut ada di antara hadirin yang berilmu menyampaikan sedikit nasihat ringkas (singkat) yang berisi tentang motivasi agar manusia menyiapkan diri menghadapi kematian, memperingatkan bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, juga mengingatkan bahwa amal akan dihisab pada hari kiamat, tentu ini juga sebuah kebaikan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak menjadikan hal semacam ini sebagai suatu kebiasaan.Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah berada di dekat kuburan Baqi’ Al-Ghorqad. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami, lalu beliau duduk. Kami pun ikut duduk di dekat beliau. Beliau membawa sebuah tongkat kecil yang dengan tongkat itu beliau memukul-mukul permukaan tanah dan mengorek-ngoreknya, seraya berkata,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، وَإِلَّا قَدْ كُتِبَ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً“Tidak ada seorang pun dari kalian dan juga tidak satu pun jiwa yang bernafas, melainkan telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka dan sudah ditentukan jalan sengsaranya atau bahagianya.” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647)Faedah keempatHadis tersebut menunjukkan bolehnya duduk di samping makam ketika memakamkan jenazah, dengan syarat bahwa hal itu tidak membuat sempit orang-orang yang sedang memakamkan jenazah atau merusak makam yang ada di sekitarnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas.Baca Juga:Kematian Pasti DatangBegini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 371-373. Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Rabbana Atina, Apa Itu Fiqh, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Gambaran Surga Islam, Surah Al Anbiya Ayat 107Tags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamhikmah kematiankematianmengingat matinasihatnasihat islamnasihat kematian
Ditinggal mati kerabat, sahabat, dan orang-orang yang dicintai memang bisa menimbulkan kesedihan yang teramat dalam. Akan tetapi, sebagai seorang mukmin, kita wajib menerima segala ketetapan Allah Ta’ala tersebut. Sehingga, kita pun terhindar dari sikap marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir tersebut. Meskipun demikian, sebagai manusia biasa, wajar saja jika kita ingin menangis meneteskan air mata sebagai tanda sedihnya hati kita dengan berpulangnya kerabat atau sahabat yang kita cintai. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا“Kami menyaksikan pemakaman putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di sisi liang lahat.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Lalu aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan istrinya)?” Abu Thalhah berkata, “Aku.” Beliau berkata, “Turunlah engkau ke lahat!” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)  berkata, “Maka, beliau pun ikut turun ke dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1285)Terdapat beberapa faedah yang dapat diambil dari hadis di atas sebagaimana penjelasan berikut ini.Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan bolehnya menangis ketika ada saudara atau kerabat atau sahabat yang meninggal dunia dengan syarat tangisan tersebut tidak diiringi dengan meninggikan suara, merobek-robek kerah baju, atau menampar-nampar pipi, dan sejenisnya. Karena perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah, rasa marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan dan juga merupakan perbuatan (ciri khas) orang-orang jahiliah terdahulu.Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Dari sahabat ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Sa’ad bin Ubadah sedang sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash, dan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Ketika beliau menemuinya, beliau mendapatinya sedang dikerumuni oleh keluarganya. Beliau bertanya,قَدْ قَضَى“Apakah ia sudah meninggal?”Mereka menjawab, “Belum, wahai Rasulullah.”Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis, mereka pun turut menangis.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا – وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan sebab tangisan air mata, tidak pula dengan sebab hati yang bersedih, namun Dia mengazab dengan ini.” Lalu beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan itu) dan sesungguhnya mayat itu diazab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)Bolehnya menangis ketika ditinggal mati kerabat juga ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditinggal mati putranya, Ibrahim. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (istrinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya.Setelah itu, pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya, sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).”Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan, kecuali apa yang diridai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Kematian SeseorangFaedah keduaKandungan hadis di atas menunjukkan bahwa yang sesuai dengan sunah adalah orang yang menurunkan jenazah perempuan ke liang lahat adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan badan dengan istrinya, meskipun laki-laki tersebut adalah laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Karena dalam hadis di atas, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang menurunkan jenazah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam lahat, padahal beliau bukan mahram bagi putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis tersebut menunjukkan bolehnya bagi laki-laki untuk memasukkan jenazah perempuan ke dalam kuburnya, karena laki-laki lebih kuat untuk mengerjakan hal itu dibandingkan perempuan.“ (Fathul Baari, 3: 159)Faedah ketigaHadis tersebut menunjukkan bahwa adanya nasihat atau ceramah ketika memakamkan jenazah tidaklah dituntunkan secara terus-menerus setiap kali memakamkan jenazah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di samping makam dan tidak memberikan ceramah nasihat kepada sahabat yang ikut hadir. Yang dikenal atau tersebar (ma’ruf) dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau lebih banyak diam serta menyibukkan diri dengan merenung dan memikirkan kondisi ketika itu (kematian). Demikianlah di antara petunjuk salaf setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan cukuplah kematian itu sebagai sebaik-baik peringatan dan nasihat. (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 274 dan Ahkaamul Maqaabir, hal. 398)Akan tetapi, jika dalam kondisi tersebut ada di antara hadirin yang berilmu menyampaikan sedikit nasihat ringkas (singkat) yang berisi tentang motivasi agar manusia menyiapkan diri menghadapi kematian, memperingatkan bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, juga mengingatkan bahwa amal akan dihisab pada hari kiamat, tentu ini juga sebuah kebaikan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak menjadikan hal semacam ini sebagai suatu kebiasaan.Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah berada di dekat kuburan Baqi’ Al-Ghorqad. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami, lalu beliau duduk. Kami pun ikut duduk di dekat beliau. Beliau membawa sebuah tongkat kecil yang dengan tongkat itu beliau memukul-mukul permukaan tanah dan mengorek-ngoreknya, seraya berkata,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، وَإِلَّا قَدْ كُتِبَ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً“Tidak ada seorang pun dari kalian dan juga tidak satu pun jiwa yang bernafas, melainkan telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka dan sudah ditentukan jalan sengsaranya atau bahagianya.” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647)Faedah keempatHadis tersebut menunjukkan bolehnya duduk di samping makam ketika memakamkan jenazah, dengan syarat bahwa hal itu tidak membuat sempit orang-orang yang sedang memakamkan jenazah atau merusak makam yang ada di sekitarnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas.Baca Juga:Kematian Pasti DatangBegini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 371-373. Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Rabbana Atina, Apa Itu Fiqh, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Gambaran Surga Islam, Surah Al Anbiya Ayat 107Tags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamhikmah kematiankematianmengingat matinasihatnasihat islamnasihat kematian


Ditinggal mati kerabat, sahabat, dan orang-orang yang dicintai memang bisa menimbulkan kesedihan yang teramat dalam. Akan tetapi, sebagai seorang mukmin, kita wajib menerima segala ketetapan Allah Ta’ala tersebut. Sehingga, kita pun terhindar dari sikap marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir tersebut. Meskipun demikian, sebagai manusia biasa, wajar saja jika kita ingin menangis meneteskan air mata sebagai tanda sedihnya hati kita dengan berpulangnya kerabat atau sahabat yang kita cintai. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: «هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟» فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: «فَانْزِلْ» قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا“Kami menyaksikan pemakaman putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di sisi liang lahat.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Lalu aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) berkata, “Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian yang malam tadi tidak berhubungan (dengan istrinya)?” Abu Thalhah berkata, “Aku.” Beliau berkata, “Turunlah engkau ke lahat!” Dia (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)  berkata, “Maka, beliau pun ikut turun ke dalam kuburnya.” (HR. Bukhari no. 1285)Terdapat beberapa faedah yang dapat diambil dari hadis di atas sebagaimana penjelasan berikut ini.Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya KematianFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan bolehnya menangis ketika ada saudara atau kerabat atau sahabat yang meninggal dunia dengan syarat tangisan tersebut tidak diiringi dengan meninggikan suara, merobek-robek kerah baju, atau menampar-nampar pipi, dan sejenisnya. Karena perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah, rasa marah, jengkel, dan tidak rida dengan takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan dan juga merupakan perbuatan (ciri khas) orang-orang jahiliah terdahulu.Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)Dari sahabat ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Sa’ad bin Ubadah sedang sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash, dan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Ketika beliau menemuinya, beliau mendapatinya sedang dikerumuni oleh keluarganya. Beliau bertanya,قَدْ قَضَى“Apakah ia sudah meninggal?”Mereka menjawab, “Belum, wahai Rasulullah.”Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis, mereka pun turut menangis.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَلاَ تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ، وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا – وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ المَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan sebab tangisan air mata, tidak pula dengan sebab hati yang bersedih, namun Dia mengazab dengan ini.” Lalu beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan itu) dan sesungguhnya mayat itu diazab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924)Bolehnya menangis ketika ditinggal mati kerabat juga ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditinggal mati putranya, Ibrahim. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Abu Saif Al-Qaiyn yang (istrinya) telah mengasuh dan menyusui Ibrahim (putra Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil Ibrahim dan menciumnya.Setelah itu, pada kesempatan yang lain, kami mengunjunginya, sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata. Lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).”Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda,إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan, kecuali apa yang diridai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.” (HR. Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Kematian SeseorangFaedah keduaKandungan hadis di atas menunjukkan bahwa yang sesuai dengan sunah adalah orang yang menurunkan jenazah perempuan ke liang lahat adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan badan dengan istrinya, meskipun laki-laki tersebut adalah laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Karena dalam hadis di atas, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang menurunkan jenazah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam lahat, padahal beliau bukan mahram bagi putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis tersebut menunjukkan bolehnya bagi laki-laki untuk memasukkan jenazah perempuan ke dalam kuburnya, karena laki-laki lebih kuat untuk mengerjakan hal itu dibandingkan perempuan.“ (Fathul Baari, 3: 159)Faedah ketigaHadis tersebut menunjukkan bahwa adanya nasihat atau ceramah ketika memakamkan jenazah tidaklah dituntunkan secara terus-menerus setiap kali memakamkan jenazah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di samping makam dan tidak memberikan ceramah nasihat kepada sahabat yang ikut hadir. Yang dikenal atau tersebar (ma’ruf) dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau lebih banyak diam serta menyibukkan diri dengan merenung dan memikirkan kondisi ketika itu (kematian). Demikianlah di antara petunjuk salaf setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan cukuplah kematian itu sebagai sebaik-baik peringatan dan nasihat. (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 274 dan Ahkaamul Maqaabir, hal. 398)Akan tetapi, jika dalam kondisi tersebut ada di antara hadirin yang berilmu menyampaikan sedikit nasihat ringkas (singkat) yang berisi tentang motivasi agar manusia menyiapkan diri menghadapi kematian, memperingatkan bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita, juga mengingatkan bahwa amal akan dihisab pada hari kiamat, tentu ini juga sebuah kebaikan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak menjadikan hal semacam ini sebagai suatu kebiasaan.Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah berada di dekat kuburan Baqi’ Al-Ghorqad. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami, lalu beliau duduk. Kami pun ikut duduk di dekat beliau. Beliau membawa sebuah tongkat kecil yang dengan tongkat itu beliau memukul-mukul permukaan tanah dan mengorek-ngoreknya, seraya berkata,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، وَإِلَّا قَدْ كُتِبَ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً“Tidak ada seorang pun dari kalian dan juga tidak satu pun jiwa yang bernafas, melainkan telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka dan sudah ditentukan jalan sengsaranya atau bahagianya.” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647)Faedah keempatHadis tersebut menunjukkan bolehnya duduk di samping makam ketika memakamkan jenazah, dengan syarat bahwa hal itu tidak membuat sempit orang-orang yang sedang memakamkan jenazah atau merusak makam yang ada di sekitarnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas.Baca Juga:Kematian Pasti DatangBegini Maksud Perintah “Sering Mengingat Kematian”***@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 371-373. Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Rabbana Atina, Apa Itu Fiqh, Pengertian Maulid Nabi Menurut Islam, Gambaran Surga Islam, Surah Al Anbiya Ayat 107Tags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamhikmah kematiankematianmengingat matinasihatnasihat islamnasihat kematian

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan tiga keindahan bahasa dalam Al-Fatihah, diantaranya:Pertama, keindahan maknanya.Kedua, keindahan akar bahasanya. Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragung.Pada tulisan ini kami akan melanjutkan penjelasan delapan keindahan Al-Qur’an.Keempat, bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata (Al-Mubaalaghah fits Tsanaa’)Diantara mutiara keindahan bahasa dalam Al-Fatihah adalah terdapat bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini didapatkan dengan menerjemahkan alif lam  pada {ٱلۡحَمۡدُ} sebagai alif lam lilistighraaq. Sehingga kita dapat mengartikannya sebagai alif lam yang memiliki cakupan menyeluruh dan meliputi segala bentuk pujian serta syukur yang sempurna dari semua aspek.Semua pujian dan syukur yang sempurna dikhususkan hanya untuk Allah Ta’ala. Hal tersebut merupakan hak Allah Ta’ala karena hanya Allah Ta’ala yang berhak mendapatkannya. Keistimewaan dan hak Allah Ta’ala ini didapatkan dari makna huruf lam yang ada pada {لِلَّهِ}. Lam disini adalah lilistihqaq wal ikhtishash [1] yang menunjukkan makna hak dan pengkhususan. Disamping itu, {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} adalah kalimat yang diawali isim (jumlah ismiyyah) yang menunjukkan faedah pujian yang sempurna dan dilakukan secara terus-menerus untuk Allah Ta’ala semata [2].Kelima, terdapat berbagai kandungan seruan (talwiinul khithaab)Pada {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} zhahir-nya adalah kalimat berita bahwa Allah Tabaraka wa ta’ala memuji diri-Nya. Namun, maksud  {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} sebenarnya adalah perintah kepada hamba-Nya untuk mengucapkan {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ}. Hal itu dikarenakan dalam berita {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} terkandung pengajaran untuk hamba Allah Ta’ala agar mereka memuji-Nya.Keenam, rahasia pengkhususan kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasanمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).Allah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, termasuk hari-hari di dalamnya. Namun, di dalam Al-Fatihah dikhususkan bahwa Allah adalah pemilik hari pembalasan. Rahasianya ada beberapa kemungkinan berikut ini:Pertama, untuk mengagungkan hari tersebut dan menampakkan kengeriannya.Kedua, menampakkan hanya Allah Ta’ala yang maha memiliki dengan kepemilikan yang hakiki. Pada hari pembalasan itu tidak ada lagi perbedaan antara kepemilikan raja dan rakyat biasa. Seluruh kepemilikan makhluk sirna, yang tersisa di sana adalah iman dan amal saleh.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Ketujuh, faedah sifat lafaz “Allah” (At-Taqyiid bin Na’ti)Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (4) Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 2-4).Kandungan beberapa ayat ini menunjukkan bahwa Allah disifati dengan empat sifat, yaitu:Pertama, tuhan yang memelihara seluruh alam;Kedua, tuhan yang Maha Pengasih;Ketiga, tuhan yang Maha Penyayang; danKeempat, pemilik hari pembalasan.Kedelapan, pendahuluan dan pengakhiran (At-Taqdiim wat Ta’khiir)Dalam ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين} terdapat pendahuluan sesuatu yang pada asalnya di akhirkan.Susunan {إِيَّاكَ نَعْبُدُ} pada asalnya adalah {نعبدك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نعبد}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَعْبُدُ}.Demikian pula {إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} pada asalnya adalah {نستعين بك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نستعين}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَسْتَعِينُ}. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan dan pengkhususan yang diterjemahkan sebagai, “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah” dan “Hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu meniadakan sesembahan selain Allah (nafi’) dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah (itsbat). Inilah hakikat tauhid. Hanya kepada Allah Ta’ala seluruh peribadatan ditujukan. Tidak boleh mempersembahkan apa pun ibadah kepada selain-Nya. Begitu juga halnya isti’anah (memohon pertolongan) yang termasuk ibadah. Oleh karena itu, wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala saja.Di samping terdapat faedah pembatasan dan pengkhususan, dalam ayat ini juga terdapat faedah pengagungan dan perhatian besar. Biasanya, bangsa Arab itu mendahulukan sesuatu yang terpenting sehingga layak diagungkan dan diperhatikan dengan sebesar-besarnya.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesembilan, rahasia pendahuluan ibadah daripada isti’anahDalam {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Faedanya antara lain:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah.Kedua, mendahulukan hak Allah (mendapatkan persembahan ibadah) daripada hak makhluk.Ketiga, mendahulukan tujuan (ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah).Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada ibadah khusus (isti’anah billah).Kesepuluh, rahasia pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ini terdapat dua kata kerja yang berbeda sehingga masing-masing membutuhkan penegasan dan perhatian. Pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat ini mengandung dua faedah, yaitu:Pertama, penegasan kekhususan Allah atas hak-Nya disembah dan hak-Nya tempat meminta pertolongan (isti’anah).Kedua, kenikmatan dalam bermunajat kepada Allah dan menyeru kepada-Nya dengan mengulangnya hingga dua kali.Kesebelas, rahasia penyebutan kata kami pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} disebutkannya kata kami. Konteks kalimat ini adalah menampakkan penghambaan dan rasa butuh kepada Allah Ta’ala. Selain itu, ayat ini menampakkan pengakuan bahwa diri seorang hamba membutuhkan penyembahan kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta hidayah-Nya. Tentulah dalam kondisi ini yang cocok seorang hamba menyatakan kami daripada saya.Lebih cocok seorang hamba menyatakan bahwa, “Kami, seluruh makhluk adalah hamba-Mu dan ciptaan-Mu, kami semua menyembah-Mu semata dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”. Tidaklah pantas seorang hamba dalam kondisi ini mengatakan, “Hanya saya saja hamba-Mu dan ciptaan-Mu, saya menyembah-Mu semata, dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”.[Bersambung]Baca Juga:Fatwa Ulama: Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Abu Hayan dan Ibnu ‘Asyur Rahimahumallah.[2] I’rabul Qur’an wa bayanuhu, Muhyiddin Darwis Rahimahullah.🔍 Hukum Asuransi, Sedih Menurut Islam, Jangan Suudzon, Ungkapan Kagum, Cara Berdzikir Yang Benar Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan tiga keindahan bahasa dalam Al-Fatihah, diantaranya:Pertama, keindahan maknanya.Kedua, keindahan akar bahasanya. Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragung.Pada tulisan ini kami akan melanjutkan penjelasan delapan keindahan Al-Qur’an.Keempat, bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata (Al-Mubaalaghah fits Tsanaa’)Diantara mutiara keindahan bahasa dalam Al-Fatihah adalah terdapat bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini didapatkan dengan menerjemahkan alif lam  pada {ٱلۡحَمۡدُ} sebagai alif lam lilistighraaq. Sehingga kita dapat mengartikannya sebagai alif lam yang memiliki cakupan menyeluruh dan meliputi segala bentuk pujian serta syukur yang sempurna dari semua aspek.Semua pujian dan syukur yang sempurna dikhususkan hanya untuk Allah Ta’ala. Hal tersebut merupakan hak Allah Ta’ala karena hanya Allah Ta’ala yang berhak mendapatkannya. Keistimewaan dan hak Allah Ta’ala ini didapatkan dari makna huruf lam yang ada pada {لِلَّهِ}. Lam disini adalah lilistihqaq wal ikhtishash [1] yang menunjukkan makna hak dan pengkhususan. Disamping itu, {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} adalah kalimat yang diawali isim (jumlah ismiyyah) yang menunjukkan faedah pujian yang sempurna dan dilakukan secara terus-menerus untuk Allah Ta’ala semata [2].Kelima, terdapat berbagai kandungan seruan (talwiinul khithaab)Pada {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} zhahir-nya adalah kalimat berita bahwa Allah Tabaraka wa ta’ala memuji diri-Nya. Namun, maksud  {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} sebenarnya adalah perintah kepada hamba-Nya untuk mengucapkan {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ}. Hal itu dikarenakan dalam berita {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} terkandung pengajaran untuk hamba Allah Ta’ala agar mereka memuji-Nya.Keenam, rahasia pengkhususan kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasanمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).Allah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, termasuk hari-hari di dalamnya. Namun, di dalam Al-Fatihah dikhususkan bahwa Allah adalah pemilik hari pembalasan. Rahasianya ada beberapa kemungkinan berikut ini:Pertama, untuk mengagungkan hari tersebut dan menampakkan kengeriannya.Kedua, menampakkan hanya Allah Ta’ala yang maha memiliki dengan kepemilikan yang hakiki. Pada hari pembalasan itu tidak ada lagi perbedaan antara kepemilikan raja dan rakyat biasa. Seluruh kepemilikan makhluk sirna, yang tersisa di sana adalah iman dan amal saleh.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Ketujuh, faedah sifat lafaz “Allah” (At-Taqyiid bin Na’ti)Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (4) Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 2-4).Kandungan beberapa ayat ini menunjukkan bahwa Allah disifati dengan empat sifat, yaitu:Pertama, tuhan yang memelihara seluruh alam;Kedua, tuhan yang Maha Pengasih;Ketiga, tuhan yang Maha Penyayang; danKeempat, pemilik hari pembalasan.Kedelapan, pendahuluan dan pengakhiran (At-Taqdiim wat Ta’khiir)Dalam ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين} terdapat pendahuluan sesuatu yang pada asalnya di akhirkan.Susunan {إِيَّاكَ نَعْبُدُ} pada asalnya adalah {نعبدك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نعبد}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَعْبُدُ}.Demikian pula {إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} pada asalnya adalah {نستعين بك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نستعين}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَسْتَعِينُ}. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan dan pengkhususan yang diterjemahkan sebagai, “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah” dan “Hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu meniadakan sesembahan selain Allah (nafi’) dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah (itsbat). Inilah hakikat tauhid. Hanya kepada Allah Ta’ala seluruh peribadatan ditujukan. Tidak boleh mempersembahkan apa pun ibadah kepada selain-Nya. Begitu juga halnya isti’anah (memohon pertolongan) yang termasuk ibadah. Oleh karena itu, wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala saja.Di samping terdapat faedah pembatasan dan pengkhususan, dalam ayat ini juga terdapat faedah pengagungan dan perhatian besar. Biasanya, bangsa Arab itu mendahulukan sesuatu yang terpenting sehingga layak diagungkan dan diperhatikan dengan sebesar-besarnya.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesembilan, rahasia pendahuluan ibadah daripada isti’anahDalam {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Faedanya antara lain:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah.Kedua, mendahulukan hak Allah (mendapatkan persembahan ibadah) daripada hak makhluk.Ketiga, mendahulukan tujuan (ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah).Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada ibadah khusus (isti’anah billah).Kesepuluh, rahasia pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ini terdapat dua kata kerja yang berbeda sehingga masing-masing membutuhkan penegasan dan perhatian. Pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat ini mengandung dua faedah, yaitu:Pertama, penegasan kekhususan Allah atas hak-Nya disembah dan hak-Nya tempat meminta pertolongan (isti’anah).Kedua, kenikmatan dalam bermunajat kepada Allah dan menyeru kepada-Nya dengan mengulangnya hingga dua kali.Kesebelas, rahasia penyebutan kata kami pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} disebutkannya kata kami. Konteks kalimat ini adalah menampakkan penghambaan dan rasa butuh kepada Allah Ta’ala. Selain itu, ayat ini menampakkan pengakuan bahwa diri seorang hamba membutuhkan penyembahan kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta hidayah-Nya. Tentulah dalam kondisi ini yang cocok seorang hamba menyatakan kami daripada saya.Lebih cocok seorang hamba menyatakan bahwa, “Kami, seluruh makhluk adalah hamba-Mu dan ciptaan-Mu, kami semua menyembah-Mu semata dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”. Tidaklah pantas seorang hamba dalam kondisi ini mengatakan, “Hanya saya saja hamba-Mu dan ciptaan-Mu, saya menyembah-Mu semata, dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”.[Bersambung]Baca Juga:Fatwa Ulama: Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Abu Hayan dan Ibnu ‘Asyur Rahimahumallah.[2] I’rabul Qur’an wa bayanuhu, Muhyiddin Darwis Rahimahullah.🔍 Hukum Asuransi, Sedih Menurut Islam, Jangan Suudzon, Ungkapan Kagum, Cara Berdzikir Yang Benar Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan tiga keindahan bahasa dalam Al-Fatihah, diantaranya:Pertama, keindahan maknanya.Kedua, keindahan akar bahasanya. Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragung.Pada tulisan ini kami akan melanjutkan penjelasan delapan keindahan Al-Qur’an.Keempat, bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata (Al-Mubaalaghah fits Tsanaa’)Diantara mutiara keindahan bahasa dalam Al-Fatihah adalah terdapat bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini didapatkan dengan menerjemahkan alif lam  pada {ٱلۡحَمۡدُ} sebagai alif lam lilistighraaq. Sehingga kita dapat mengartikannya sebagai alif lam yang memiliki cakupan menyeluruh dan meliputi segala bentuk pujian serta syukur yang sempurna dari semua aspek.Semua pujian dan syukur yang sempurna dikhususkan hanya untuk Allah Ta’ala. Hal tersebut merupakan hak Allah Ta’ala karena hanya Allah Ta’ala yang berhak mendapatkannya. Keistimewaan dan hak Allah Ta’ala ini didapatkan dari makna huruf lam yang ada pada {لِلَّهِ}. Lam disini adalah lilistihqaq wal ikhtishash [1] yang menunjukkan makna hak dan pengkhususan. Disamping itu, {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} adalah kalimat yang diawali isim (jumlah ismiyyah) yang menunjukkan faedah pujian yang sempurna dan dilakukan secara terus-menerus untuk Allah Ta’ala semata [2].Kelima, terdapat berbagai kandungan seruan (talwiinul khithaab)Pada {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} zhahir-nya adalah kalimat berita bahwa Allah Tabaraka wa ta’ala memuji diri-Nya. Namun, maksud  {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} sebenarnya adalah perintah kepada hamba-Nya untuk mengucapkan {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ}. Hal itu dikarenakan dalam berita {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} terkandung pengajaran untuk hamba Allah Ta’ala agar mereka memuji-Nya.Keenam, rahasia pengkhususan kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasanمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).Allah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, termasuk hari-hari di dalamnya. Namun, di dalam Al-Fatihah dikhususkan bahwa Allah adalah pemilik hari pembalasan. Rahasianya ada beberapa kemungkinan berikut ini:Pertama, untuk mengagungkan hari tersebut dan menampakkan kengeriannya.Kedua, menampakkan hanya Allah Ta’ala yang maha memiliki dengan kepemilikan yang hakiki. Pada hari pembalasan itu tidak ada lagi perbedaan antara kepemilikan raja dan rakyat biasa. Seluruh kepemilikan makhluk sirna, yang tersisa di sana adalah iman dan amal saleh.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Ketujuh, faedah sifat lafaz “Allah” (At-Taqyiid bin Na’ti)Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (4) Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 2-4).Kandungan beberapa ayat ini menunjukkan bahwa Allah disifati dengan empat sifat, yaitu:Pertama, tuhan yang memelihara seluruh alam;Kedua, tuhan yang Maha Pengasih;Ketiga, tuhan yang Maha Penyayang; danKeempat, pemilik hari pembalasan.Kedelapan, pendahuluan dan pengakhiran (At-Taqdiim wat Ta’khiir)Dalam ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين} terdapat pendahuluan sesuatu yang pada asalnya di akhirkan.Susunan {إِيَّاكَ نَعْبُدُ} pada asalnya adalah {نعبدك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نعبد}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَعْبُدُ}.Demikian pula {إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} pada asalnya adalah {نستعين بك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نستعين}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَسْتَعِينُ}. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan dan pengkhususan yang diterjemahkan sebagai, “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah” dan “Hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu meniadakan sesembahan selain Allah (nafi’) dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah (itsbat). Inilah hakikat tauhid. Hanya kepada Allah Ta’ala seluruh peribadatan ditujukan. Tidak boleh mempersembahkan apa pun ibadah kepada selain-Nya. Begitu juga halnya isti’anah (memohon pertolongan) yang termasuk ibadah. Oleh karena itu, wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala saja.Di samping terdapat faedah pembatasan dan pengkhususan, dalam ayat ini juga terdapat faedah pengagungan dan perhatian besar. Biasanya, bangsa Arab itu mendahulukan sesuatu yang terpenting sehingga layak diagungkan dan diperhatikan dengan sebesar-besarnya.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesembilan, rahasia pendahuluan ibadah daripada isti’anahDalam {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Faedanya antara lain:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah.Kedua, mendahulukan hak Allah (mendapatkan persembahan ibadah) daripada hak makhluk.Ketiga, mendahulukan tujuan (ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah).Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada ibadah khusus (isti’anah billah).Kesepuluh, rahasia pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ini terdapat dua kata kerja yang berbeda sehingga masing-masing membutuhkan penegasan dan perhatian. Pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat ini mengandung dua faedah, yaitu:Pertama, penegasan kekhususan Allah atas hak-Nya disembah dan hak-Nya tempat meminta pertolongan (isti’anah).Kedua, kenikmatan dalam bermunajat kepada Allah dan menyeru kepada-Nya dengan mengulangnya hingga dua kali.Kesebelas, rahasia penyebutan kata kami pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} disebutkannya kata kami. Konteks kalimat ini adalah menampakkan penghambaan dan rasa butuh kepada Allah Ta’ala. Selain itu, ayat ini menampakkan pengakuan bahwa diri seorang hamba membutuhkan penyembahan kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta hidayah-Nya. Tentulah dalam kondisi ini yang cocok seorang hamba menyatakan kami daripada saya.Lebih cocok seorang hamba menyatakan bahwa, “Kami, seluruh makhluk adalah hamba-Mu dan ciptaan-Mu, kami semua menyembah-Mu semata dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”. Tidaklah pantas seorang hamba dalam kondisi ini mengatakan, “Hanya saya saja hamba-Mu dan ciptaan-Mu, saya menyembah-Mu semata, dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”.[Bersambung]Baca Juga:Fatwa Ulama: Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Abu Hayan dan Ibnu ‘Asyur Rahimahumallah.[2] I’rabul Qur’an wa bayanuhu, Muhyiddin Darwis Rahimahullah.🔍 Hukum Asuransi, Sedih Menurut Islam, Jangan Suudzon, Ungkapan Kagum, Cara Berdzikir Yang Benar Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan tiga keindahan bahasa dalam Al-Fatihah, diantaranya:Pertama, keindahan maknanya.Kedua, keindahan akar bahasanya. Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragung.Pada tulisan ini kami akan melanjutkan penjelasan delapan keindahan Al-Qur’an.Keempat, bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata (Al-Mubaalaghah fits Tsanaa’)Diantara mutiara keindahan bahasa dalam Al-Fatihah adalah terdapat bentuk pujian yang tertinggi dan menyeluruh untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini didapatkan dengan menerjemahkan alif lam  pada {ٱلۡحَمۡدُ} sebagai alif lam lilistighraaq. Sehingga kita dapat mengartikannya sebagai alif lam yang memiliki cakupan menyeluruh dan meliputi segala bentuk pujian serta syukur yang sempurna dari semua aspek.Semua pujian dan syukur yang sempurna dikhususkan hanya untuk Allah Ta’ala. Hal tersebut merupakan hak Allah Ta’ala karena hanya Allah Ta’ala yang berhak mendapatkannya. Keistimewaan dan hak Allah Ta’ala ini didapatkan dari makna huruf lam yang ada pada {لِلَّهِ}. Lam disini adalah lilistihqaq wal ikhtishash [1] yang menunjukkan makna hak dan pengkhususan. Disamping itu, {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} adalah kalimat yang diawali isim (jumlah ismiyyah) yang menunjukkan faedah pujian yang sempurna dan dilakukan secara terus-menerus untuk Allah Ta’ala semata [2].Kelima, terdapat berbagai kandungan seruan (talwiinul khithaab)Pada {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} zhahir-nya adalah kalimat berita bahwa Allah Tabaraka wa ta’ala memuji diri-Nya. Namun, maksud  {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} sebenarnya adalah perintah kepada hamba-Nya untuk mengucapkan {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ}. Hal itu dikarenakan dalam berita {ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ} terkandung pengajaran untuk hamba Allah Ta’ala agar mereka memuji-Nya.Keenam, rahasia pengkhususan kepemilikan Allah Ta’ala terhadap hari pembalasanمَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ“Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 4).Allah Ta’ala adalah pemilik segala sesuatu, termasuk hari-hari di dalamnya. Namun, di dalam Al-Fatihah dikhususkan bahwa Allah adalah pemilik hari pembalasan. Rahasianya ada beberapa kemungkinan berikut ini:Pertama, untuk mengagungkan hari tersebut dan menampakkan kengeriannya.Kedua, menampakkan hanya Allah Ta’ala yang maha memiliki dengan kepemilikan yang hakiki. Pada hari pembalasan itu tidak ada lagi perbedaan antara kepemilikan raja dan rakyat biasa. Seluruh kepemilikan makhluk sirna, yang tersisa di sana adalah iman dan amal saleh.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Ketujuh, faedah sifat lafaz “Allah” (At-Taqyiid bin Na’ti)Allah Ta’ala berfirman,ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4)“(2) Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah, Tuhan Pemelihara seluruh alam (3) Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (4) Pemilik Hari Pembalasan” (QS. Al-Fatihah: 2-4).Kandungan beberapa ayat ini menunjukkan bahwa Allah disifati dengan empat sifat, yaitu:Pertama, tuhan yang memelihara seluruh alam;Kedua, tuhan yang Maha Pengasih;Ketiga, tuhan yang Maha Penyayang; danKeempat, pemilik hari pembalasan.Kedelapan, pendahuluan dan pengakhiran (At-Taqdiim wat Ta’khiir)Dalam ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين} terdapat pendahuluan sesuatu yang pada asalnya di akhirkan.Susunan {إِيَّاكَ نَعْبُدُ} pada asalnya adalah {نعبدك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نعبد}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَعْبُدُ}.Demikian pula {إِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} pada asalnya adalah {نستعين بك}, dengan mengakhirkan obyek {ك} setelah kata kerjanya {نستعين}. Namun, dalam ayat yang mulia ini susunan kalimatnya dibalik, yaitu obyek {إِيَّاك} didahulukan sebelum kata kerjanya {نَسْتَعِينُ}. Hal ini menunjukkan faedah pembatasan dan pengkhususan yang diterjemahkan sebagai, “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah” dan “Hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan”.Di dalam pembatasan ini terdapat dua rukun tauhid, yaitu meniadakan sesembahan selain Allah (nafi’) dan menetapkan satu-satunya sesembahan yang berhak disembah adalah Allah (itsbat). Inilah hakikat tauhid. Hanya kepada Allah Ta’ala seluruh peribadatan ditujukan. Tidak boleh mempersembahkan apa pun ibadah kepada selain-Nya. Begitu juga halnya isti’anah (memohon pertolongan) yang termasuk ibadah. Oleh karena itu, wajib memohon pertolongan (isti’anah) hanya kepada Allah Ta’ala saja.Di samping terdapat faedah pembatasan dan pengkhususan, dalam ayat ini juga terdapat faedah pengagungan dan perhatian besar. Biasanya, bangsa Arab itu mendahulukan sesuatu yang terpenting sehingga layak diagungkan dan diperhatikan dengan sebesar-besarnya.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Kesembilan, rahasia pendahuluan ibadah daripada isti’anahDalam {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} terdapat pendahuluan ibadah daripada isti’anah. Faedanya antara lain:Pertama, isti’anah dibutuhkan dalam setiap ibadah.Kedua, mendahulukan hak Allah (mendapatkan persembahan ibadah) daripada hak makhluk.Ketiga, mendahulukan tujuan (ibadatullah) sebelum sarana (isti’anah billah).Keempat, mendahulukan ibadah secara umum daripada ibadah khusus (isti’anah billah).Kesepuluh, rahasia pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat ini terdapat dua kata kerja yang berbeda sehingga masing-masing membutuhkan penegasan dan perhatian. Pengulangan {إِيَّاكَ} pada ayat ini mengandung dua faedah, yaitu:Pertama, penegasan kekhususan Allah atas hak-Nya disembah dan hak-Nya tempat meminta pertolongan (isti’anah).Kedua, kenikmatan dalam bermunajat kepada Allah dan menyeru kepada-Nya dengan mengulangnya hingga dua kali.Kesebelas, rahasia penyebutan kata kami pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}Pada ayat {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} disebutkannya kata kami. Konteks kalimat ini adalah menampakkan penghambaan dan rasa butuh kepada Allah Ta’ala. Selain itu, ayat ini menampakkan pengakuan bahwa diri seorang hamba membutuhkan penyembahan kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta hidayah-Nya. Tentulah dalam kondisi ini yang cocok seorang hamba menyatakan kami daripada saya.Lebih cocok seorang hamba menyatakan bahwa, “Kami, seluruh makhluk adalah hamba-Mu dan ciptaan-Mu, kami semua menyembah-Mu semata dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”. Tidaklah pantas seorang hamba dalam kondisi ini mengatakan, “Hanya saya saja hamba-Mu dan ciptaan-Mu, saya menyembah-Mu semata, dan memohon pertolongan kepada-Mu saja”.[Bersambung]Baca Juga:Fatwa Ulama: Membaca Āmīn Setelah Membaca Al-Fatihah di Luar SalatMembaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Tafsir Abu Hayan dan Ibnu ‘Asyur Rahimahumallah.[2] I’rabul Qur’an wa bayanuhu, Muhyiddin Darwis Rahimahullah.🔍 Hukum Asuransi, Sedih Menurut Islam, Jangan Suudzon, Ungkapan Kagum, Cara Berdzikir Yang Benar Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Tapi, apa bedanya antara firman Allah ʿAzza wa Jalla: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Dengan firman-Nya dalam ayat yang lain: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) Dalam firman-Nya: “Maka janganlah kalian melanggarnya,” maknanya: Bahwa seseorang harus mendekatinya bahkan punya komitmen melakukannya, dan berdiri di atas batasan tersebut. Adapun di sini Allah berfirman: “Maka janganlah kalian mendekatinya, …” Saudaraku, apa bedanya? Adapun batasan yang kita dilarang untuk mendekatinya adalah berupa larangan dan maksiat, sehingga seseorang tidak diperbolehkan mendekatinya, karena jika dia mendekatinya akan terjatuh di dalamnya. “Seperti penggembala yang menggembala di dekat tanah larangan, dan hampir-hampir masuk ke dalamnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Adapun batas-batas Allah yang berupa perintah yang terlarang untuk dilanggar, maka seseorang diperintahkan untuk mendekatinya, berpegang dengannya, dan menjaganya, tapi ada batasannya, di mana kita harus berhenti pada batasan itu, sehingga jangan menambah-nambahnya, karena jika menambah, akan melanggar, berlebihan, dan melampaui batas. Jika dia mendekati batas sebelumnya, maka dia telah lalai dan apa? Bermaksiat. Maka, hendaknya dia ada di antara dua batasan ini, dan moderat di antara dua hal ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis. Baiklah. =============================================================================== لَكِنْ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَقَالَ فِي الْآيَةِ الثَّانِيَةِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا فِي قَوْلِهِ: تَعْتَدُوهَا – مَعْنَاهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ اقْتَرَبَهَا بَلِ الْتَزَمَ بِهَا وَوَقَفَ عِنْدَهَا وَهُنَا قَالَ: فَلَا تَقْرَبُوهَا مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ أَمَّا الْحُدُودُ الَّتِي يُنْهَى عَنِ اقْتِرَابِهَا فَهِيَ النَّوَاهِي وَالْمَعَاصِي فَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا لِأَنَّهُ إِذَا اقْتَرَبَ مِنْهَا وَقَعَ فِيهَا كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ وَأَمَّا حُدُودُ اللهِ الْأَوَامِرُ الَّتِي نُهِيَ عَنْ تَعَدِّيهَا فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا وَأَنْ يَلْتَزِمَ بِهَا وَأَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا لَكِنْ عِنْدَهَا حَدٌّ يَجِبُ أَنْ يَقِفَ… يَقِفَ عِنْدَهُ فَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ إِنْ زَادَ وَتَعَدَّى غَلَا وَأَفْرَطَ وَإِنِ اقْتَرَبَ مِنَ الْحُدودِ السَّابِقَةِ قَصَّرَ وَأَيشْ؟ وَفَرَّطَ فَيَكُونُ بَيْنَ الْحَدَّيْنِ وَيَكُونُ مُتَوَسِّطًا بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ كَمَا ذَكَرَ الْمُؤَلِّفُ نَعَمْ  

Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Tapi, apa bedanya antara firman Allah ʿAzza wa Jalla: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Dengan firman-Nya dalam ayat yang lain: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) Dalam firman-Nya: “Maka janganlah kalian melanggarnya,” maknanya: Bahwa seseorang harus mendekatinya bahkan punya komitmen melakukannya, dan berdiri di atas batasan tersebut. Adapun di sini Allah berfirman: “Maka janganlah kalian mendekatinya, …” Saudaraku, apa bedanya? Adapun batasan yang kita dilarang untuk mendekatinya adalah berupa larangan dan maksiat, sehingga seseorang tidak diperbolehkan mendekatinya, karena jika dia mendekatinya akan terjatuh di dalamnya. “Seperti penggembala yang menggembala di dekat tanah larangan, dan hampir-hampir masuk ke dalamnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Adapun batas-batas Allah yang berupa perintah yang terlarang untuk dilanggar, maka seseorang diperintahkan untuk mendekatinya, berpegang dengannya, dan menjaganya, tapi ada batasannya, di mana kita harus berhenti pada batasan itu, sehingga jangan menambah-nambahnya, karena jika menambah, akan melanggar, berlebihan, dan melampaui batas. Jika dia mendekati batas sebelumnya, maka dia telah lalai dan apa? Bermaksiat. Maka, hendaknya dia ada di antara dua batasan ini, dan moderat di antara dua hal ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis. Baiklah. =============================================================================== لَكِنْ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَقَالَ فِي الْآيَةِ الثَّانِيَةِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا فِي قَوْلِهِ: تَعْتَدُوهَا – مَعْنَاهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ اقْتَرَبَهَا بَلِ الْتَزَمَ بِهَا وَوَقَفَ عِنْدَهَا وَهُنَا قَالَ: فَلَا تَقْرَبُوهَا مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ أَمَّا الْحُدُودُ الَّتِي يُنْهَى عَنِ اقْتِرَابِهَا فَهِيَ النَّوَاهِي وَالْمَعَاصِي فَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا لِأَنَّهُ إِذَا اقْتَرَبَ مِنْهَا وَقَعَ فِيهَا كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ وَأَمَّا حُدُودُ اللهِ الْأَوَامِرُ الَّتِي نُهِيَ عَنْ تَعَدِّيهَا فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا وَأَنْ يَلْتَزِمَ بِهَا وَأَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا لَكِنْ عِنْدَهَا حَدٌّ يَجِبُ أَنْ يَقِفَ… يَقِفَ عِنْدَهُ فَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ إِنْ زَادَ وَتَعَدَّى غَلَا وَأَفْرَطَ وَإِنِ اقْتَرَبَ مِنَ الْحُدودِ السَّابِقَةِ قَصَّرَ وَأَيشْ؟ وَفَرَّطَ فَيَكُونُ بَيْنَ الْحَدَّيْنِ وَيَكُونُ مُتَوَسِّطًا بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ كَمَا ذَكَرَ الْمُؤَلِّفُ نَعَمْ  
Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Tapi, apa bedanya antara firman Allah ʿAzza wa Jalla: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Dengan firman-Nya dalam ayat yang lain: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) Dalam firman-Nya: “Maka janganlah kalian melanggarnya,” maknanya: Bahwa seseorang harus mendekatinya bahkan punya komitmen melakukannya, dan berdiri di atas batasan tersebut. Adapun di sini Allah berfirman: “Maka janganlah kalian mendekatinya, …” Saudaraku, apa bedanya? Adapun batasan yang kita dilarang untuk mendekatinya adalah berupa larangan dan maksiat, sehingga seseorang tidak diperbolehkan mendekatinya, karena jika dia mendekatinya akan terjatuh di dalamnya. “Seperti penggembala yang menggembala di dekat tanah larangan, dan hampir-hampir masuk ke dalamnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Adapun batas-batas Allah yang berupa perintah yang terlarang untuk dilanggar, maka seseorang diperintahkan untuk mendekatinya, berpegang dengannya, dan menjaganya, tapi ada batasannya, di mana kita harus berhenti pada batasan itu, sehingga jangan menambah-nambahnya, karena jika menambah, akan melanggar, berlebihan, dan melampaui batas. Jika dia mendekati batas sebelumnya, maka dia telah lalai dan apa? Bermaksiat. Maka, hendaknya dia ada di antara dua batasan ini, dan moderat di antara dua hal ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis. Baiklah. =============================================================================== لَكِنْ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَقَالَ فِي الْآيَةِ الثَّانِيَةِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا فِي قَوْلِهِ: تَعْتَدُوهَا – مَعْنَاهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ اقْتَرَبَهَا بَلِ الْتَزَمَ بِهَا وَوَقَفَ عِنْدَهَا وَهُنَا قَالَ: فَلَا تَقْرَبُوهَا مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ أَمَّا الْحُدُودُ الَّتِي يُنْهَى عَنِ اقْتِرَابِهَا فَهِيَ النَّوَاهِي وَالْمَعَاصِي فَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا لِأَنَّهُ إِذَا اقْتَرَبَ مِنْهَا وَقَعَ فِيهَا كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ وَأَمَّا حُدُودُ اللهِ الْأَوَامِرُ الَّتِي نُهِيَ عَنْ تَعَدِّيهَا فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا وَأَنْ يَلْتَزِمَ بِهَا وَأَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا لَكِنْ عِنْدَهَا حَدٌّ يَجِبُ أَنْ يَقِفَ… يَقِفَ عِنْدَهُ فَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ إِنْ زَادَ وَتَعَدَّى غَلَا وَأَفْرَطَ وَإِنِ اقْتَرَبَ مِنَ الْحُدودِ السَّابِقَةِ قَصَّرَ وَأَيشْ؟ وَفَرَّطَ فَيَكُونُ بَيْنَ الْحَدَّيْنِ وَيَكُونُ مُتَوَسِّطًا بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ كَمَا ذَكَرَ الْمُؤَلِّفُ نَعَمْ  


Makna Kata “Batasan-batasan Allah” dalam Alquran – Syaikh Muhammad Al-Ma’yuf #NasehatUlama Tapi, apa bedanya antara firman Allah ʿAzza wa Jalla: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Dengan firman-Nya dalam ayat yang lain: “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) Dalam firman-Nya: “Maka janganlah kalian melanggarnya,” maknanya: Bahwa seseorang harus mendekatinya bahkan punya komitmen melakukannya, dan berdiri di atas batasan tersebut. Adapun di sini Allah berfirman: “Maka janganlah kalian mendekatinya, …” Saudaraku, apa bedanya? Adapun batasan yang kita dilarang untuk mendekatinya adalah berupa larangan dan maksiat, sehingga seseorang tidak diperbolehkan mendekatinya, karena jika dia mendekatinya akan terjatuh di dalamnya. “Seperti penggembala yang menggembala di dekat tanah larangan, dan hampir-hampir masuk ke dalamnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) Adapun batas-batas Allah yang berupa perintah yang terlarang untuk dilanggar, maka seseorang diperintahkan untuk mendekatinya, berpegang dengannya, dan menjaganya, tapi ada batasannya, di mana kita harus berhenti pada batasan itu, sehingga jangan menambah-nambahnya, karena jika menambah, akan melanggar, berlebihan, dan melampaui batas. Jika dia mendekati batas sebelumnya, maka dia telah lalai dan apa? Bermaksiat. Maka, hendaknya dia ada di antara dua batasan ini, dan moderat di antara dua hal ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis. Baiklah. =============================================================================== لَكِنْ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَقَالَ فِي الْآيَةِ الثَّانِيَةِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا فِي قَوْلِهِ: تَعْتَدُوهَا – مَعْنَاهَا أَنَّ الْإِنْسَانَ اقْتَرَبَهَا بَلِ الْتَزَمَ بِهَا وَوَقَفَ عِنْدَهَا وَهُنَا قَالَ: فَلَا تَقْرَبُوهَا مَا الْفَرْقُ يَا إِخْوَانُ؟ أَمَّا الْحُدُودُ الَّتِي يُنْهَى عَنِ اقْتِرَابِهَا فَهِيَ النَّوَاهِي وَالْمَعَاصِي فَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا لِأَنَّهُ إِذَا اقْتَرَبَ مِنْهَا وَقَعَ فِيهَا كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ وَأَمَّا حُدُودُ اللهِ الْأَوَامِرُ الَّتِي نُهِيَ عَنْ تَعَدِّيهَا فَإِنَّهُ مَأْمُورٌ أَنْ يَقْتَرِبَ مِنْهَا وَأَنْ يَلْتَزِمَ بِهَا وَأَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا لَكِنْ عِنْدَهَا حَدٌّ يَجِبُ أَنْ يَقِفَ… يَقِفَ عِنْدَهُ فَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ إِنْ زَادَ وَتَعَدَّى غَلَا وَأَفْرَطَ وَإِنِ اقْتَرَبَ مِنَ الْحُدودِ السَّابِقَةِ قَصَّرَ وَأَيشْ؟ وَفَرَّطَ فَيَكُونُ بَيْنَ الْحَدَّيْنِ وَيَكُونُ مُتَوَسِّطًا بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ كَمَا ذَكَرَ الْمُؤَلِّفُ نَعَمْ  

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Al-Qur’an dan Al-FatihahAl-Qur’an Al-Karim adalah kitabullah yang paling sempurna diantara seluruh kitab-Nya. Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, yang merupakan bahasa paling sempurna. Al-Qur’an tentunya memiliki mutu bahasa yang paling tinggi. Tata bahasa Al-Qur’an, gaya bahasa Al-Qur’an, dan keindahan bahasa Al-Qur’an memiliki nilai tertinggi karena Al-Qur’an adalah kalamullah yang paling sempurna. Tidak ada satu pun yang menyamai Al-Qur’an, apalagi mengalahkannya.Al-Fatihah merupakan salah satu surah di dalam Al-Qur’an. Keindahan surah Al-Fatihah tentunya memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan surah lainnya. Surah Al-Fatihah juga merupakan surah paling utama dalam Al-Qur’an. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا“Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah diturunkan dalam At-Taurah, Al-Injil, Az-Zabuur, dan Al-Furqan (Al-Qur’an), semulia Al-Fatihah” (HR. At-Tirmidzi, sahih).Al-Fatihah memiliki banyak keutamaanSurah Al-Fatihah memiliki banyak nama. Surah Al-Fatihah disebut juga dengan nama Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), Ummul Kitab (induk kitabullah), dan masih banyak nama lainnya. Imam As-Suyuthi Rahimahullah menyebutkan ada 25 nama untuk surah Al-Fatihah.Surah Al-Fatihah mengandung tujuan Al-Qur’an yang terbesar, yaitu penetapan tauhid, janji dan ancaman, perintah dan larangan Allah dalam hal ibadah, jalan kebahagiaan dan bagaimana melaluinya, dan kisah-kisah orang yang melanggar hukum Allah. Al-Fatihah juga mencakup tiga macam tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa sifat.Surah Al-Fatihah dapat menjadi obat untuk hati dan badan. Surah Al-Fatihah juga mengandung doa terpenting dan mengandung sebab terkabulkannya doa. Masih banyak keistimewaan surah ini sehingga tidak heran jika para ulama Rahimahumullah memberi perhatian yang khusus terhadapnya.Para ulama membuat penjelasan ilmiah dan pengamalan terkait surah Al-Fatihah. Ulama melakukan hal tersebut dikarenakan surah Al-Fatihah mengandung prisnsip-prinsip keimanan yang dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah. Oleh karena itu, surah Al-Fatihah benar-benar surah yang paling istimewa.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Keindahan Bahasa Al-Fatihahبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (١) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ (٢) ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣) مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ (٥) ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ (٦) صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ (٧)“(1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (3) Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (4) Yang menguasai di Hari Pembalasan. (5) Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (6) Tunjukilah kami jalan yang lurus, (7) (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 1-7).Indahnya pembukaan surah Al-FatihahPembukaan surah Al-Fatihah sangat indah karena diawali dengan menyebut seluruh nama Allah Ta’ala dan pujian kepada-Nya dengan berbagai sifat ketuhanan yang sempurna. بِسْمِ اللّٰهِ mengandung makna, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut hanya seluruh nama Allah sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya.”Alasan diartikan sebagai “seluruh nama Allah” karena adanya kata tunggal ismun yang disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum, seluruh nama Allah. Apabila isim mufrod (tunggal) disandarkan kepada isim lainnya, maka akan menunjukkan makna umum yang cakupannya menyeluruh.Rahasia huruf ba’ yang ada dalam ayat pertamaMengucapkan { بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ } hakikatnya adalah memohon pertolongan dan keberkahan kepada Allah Ta’ala.Huruf ba’ dalam ayat ini adalah ba’ lilisti’anah. Maknanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata. Segala permohonan pertolongan kepada Allah semata pasti memohon keberkahan dari Allah juga. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetapnya kebaikan tersebut. Tentu saja permohonan pertolongan seorang hamba kepada Allah Ta’ala hakikatnya memohon pertolongan terbaik sehingga mengandung keberkahan.Makna ayat pertama adalah, “Saya mulai bacaanku dengan hanya [1] menyebut seluruh nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya dalam bacaanku ini [2].”Rahasia yang mengagumkan dalam lafzhul jalaalah “الله”Dalam lafzhul jalaalah “الله” terdapat beberapa keindahan bahasa yang mengagumkan, yaitu:Pertama, keindahan maknanya“الله” adalah salah satu dari nama-nama-Nya yang paling indah (al-asma’ul husna). Sifat yang terkandung dalam nama “الله” adalah sifat al-uluhiyyah karena setiap nama-Nya pasti mengandung sifat-Nya.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas Radiyallahu‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluq-Nya.”Inilah yang disebut dengan sifat al-uluhiyyah (berhak untuk diibadahi/disembah). Kedua, keindahan akar bahasanyaMenurut Al-Kisaa’i dan Al-Farraa’ Rahimahumullah [3] bahwa lafzhul jalaalah “الله” asalnya dari الإله dengan hamzah yang dihilangkan. Kemudian di-idgham-kan huruf lam yang satu ke lam yang lainnya. Sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim) dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Hamzah setelah alif lam dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab jika letaknya di tengah kata [4].Alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, meski tetap ada saat diucapkan. Ini merupakan pendapat terkuat menurut para ulama. Dikarenakan lafzhul jalaalah “الله” banyak diucapkan dan ditulis, sehingga diringankan dalam penulisannya dengan cara menghilangkan alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, maka huruf alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan juga dalam penulisan إله dan اللهم, meski tetap ada saat diucapkan [5].Az-Zujaji Rahimahullah berpendapat bahwa alif lam ta’riif dimasukkan pada awal lafzhul jalaalah “الله” untuk menunjukkan bahwa Allah adalah tuhan yang haqq. Lafaz إله itu umum penggunaannya sehingga bisa untuk tuhan yang haqq dan bisa juga untuk tuhan yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi tuhan yang haqq, yaitu Allah Ta’ala semata [6].Adapun الإله disini mengikuti wazan فعال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ“Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan tuhan-tuhanmu?‘” (QS. Al-A’raf: 127).Ini adalah qiro’ah yang terkenal di tengah-tengah kaum muslimin. Akan tetapi, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari Qiro’ah Sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya, “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Apabila dua macam qiro’ah ini digabungkan, maka akan menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله sebagai sesembahan (yang berhak disembah) [7].Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragungNama “الله” adalah nama-Nya yang paling agung [8]. Seluruh nama Allah Ta’ala yang lain merupakan turunan dari nama “الله”.“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Tidak boleh makhluk bernama dengan nama tersebut dan tidak boleh pula makhluk bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya.Nama “الله” adalah nama Allah yang paling agung dan asal dari seluruh nama-nama Allah yang lain. Dengan demikian, seluruh nama-nama Allah yang lain disandarkan kepada nama “الله”. Nama Allah yang lain digunakan untuk menyifati nama “الله”.Nama “الله” menunjukkan kepada seluruh nama-nama yang lain secara global. Sedangkan nama-nama Allah yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Allah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi) karena menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Konsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Baca Juga:Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1]  “Hanya” disini didapatkan dari mengakhirkan penentuan kata kerja yang tak disebutkan (taqdir mahdzuf) dari jar majrurnya, yaitu أبتدئ بسم الله مستعينا به.[2] Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin, Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi dan I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy Rahimahumullah.[3] Fathul Majid, Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh Rahimahullah.[4] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6.[5] Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi Rahimahullah hal. 37, Al-Anbari Rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1/32), dan As-Syathibi Rahimahullah di dalam Aqilah atrabil qashaid fi asnal maqashid fi ‘ilmi rasmil Mashahif, hal. 14.[6] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126.[7] At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh Rahimahullah.[8] Berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan sahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Apa Itu Tauhid, Jaminan Rezeki Dari Allah, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Hadist Motivasi Belajar, Syiah Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1)

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Al-Qur’an dan Al-FatihahAl-Qur’an Al-Karim adalah kitabullah yang paling sempurna diantara seluruh kitab-Nya. Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, yang merupakan bahasa paling sempurna. Al-Qur’an tentunya memiliki mutu bahasa yang paling tinggi. Tata bahasa Al-Qur’an, gaya bahasa Al-Qur’an, dan keindahan bahasa Al-Qur’an memiliki nilai tertinggi karena Al-Qur’an adalah kalamullah yang paling sempurna. Tidak ada satu pun yang menyamai Al-Qur’an, apalagi mengalahkannya.Al-Fatihah merupakan salah satu surah di dalam Al-Qur’an. Keindahan surah Al-Fatihah tentunya memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan surah lainnya. Surah Al-Fatihah juga merupakan surah paling utama dalam Al-Qur’an. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا“Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah diturunkan dalam At-Taurah, Al-Injil, Az-Zabuur, dan Al-Furqan (Al-Qur’an), semulia Al-Fatihah” (HR. At-Tirmidzi, sahih).Al-Fatihah memiliki banyak keutamaanSurah Al-Fatihah memiliki banyak nama. Surah Al-Fatihah disebut juga dengan nama Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), Ummul Kitab (induk kitabullah), dan masih banyak nama lainnya. Imam As-Suyuthi Rahimahullah menyebutkan ada 25 nama untuk surah Al-Fatihah.Surah Al-Fatihah mengandung tujuan Al-Qur’an yang terbesar, yaitu penetapan tauhid, janji dan ancaman, perintah dan larangan Allah dalam hal ibadah, jalan kebahagiaan dan bagaimana melaluinya, dan kisah-kisah orang yang melanggar hukum Allah. Al-Fatihah juga mencakup tiga macam tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa sifat.Surah Al-Fatihah dapat menjadi obat untuk hati dan badan. Surah Al-Fatihah juga mengandung doa terpenting dan mengandung sebab terkabulkannya doa. Masih banyak keistimewaan surah ini sehingga tidak heran jika para ulama Rahimahumullah memberi perhatian yang khusus terhadapnya.Para ulama membuat penjelasan ilmiah dan pengamalan terkait surah Al-Fatihah. Ulama melakukan hal tersebut dikarenakan surah Al-Fatihah mengandung prisnsip-prinsip keimanan yang dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah. Oleh karena itu, surah Al-Fatihah benar-benar surah yang paling istimewa.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Keindahan Bahasa Al-Fatihahبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (١) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ (٢) ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣) مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ (٥) ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ (٦) صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ (٧)“(1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (3) Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (4) Yang menguasai di Hari Pembalasan. (5) Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (6) Tunjukilah kami jalan yang lurus, (7) (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 1-7).Indahnya pembukaan surah Al-FatihahPembukaan surah Al-Fatihah sangat indah karena diawali dengan menyebut seluruh nama Allah Ta’ala dan pujian kepada-Nya dengan berbagai sifat ketuhanan yang sempurna. بِسْمِ اللّٰهِ mengandung makna, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut hanya seluruh nama Allah sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya.”Alasan diartikan sebagai “seluruh nama Allah” karena adanya kata tunggal ismun yang disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum, seluruh nama Allah. Apabila isim mufrod (tunggal) disandarkan kepada isim lainnya, maka akan menunjukkan makna umum yang cakupannya menyeluruh.Rahasia huruf ba’ yang ada dalam ayat pertamaMengucapkan { بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ } hakikatnya adalah memohon pertolongan dan keberkahan kepada Allah Ta’ala.Huruf ba’ dalam ayat ini adalah ba’ lilisti’anah. Maknanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata. Segala permohonan pertolongan kepada Allah semata pasti memohon keberkahan dari Allah juga. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetapnya kebaikan tersebut. Tentu saja permohonan pertolongan seorang hamba kepada Allah Ta’ala hakikatnya memohon pertolongan terbaik sehingga mengandung keberkahan.Makna ayat pertama adalah, “Saya mulai bacaanku dengan hanya [1] menyebut seluruh nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya dalam bacaanku ini [2].”Rahasia yang mengagumkan dalam lafzhul jalaalah “الله”Dalam lafzhul jalaalah “الله” terdapat beberapa keindahan bahasa yang mengagumkan, yaitu:Pertama, keindahan maknanya“الله” adalah salah satu dari nama-nama-Nya yang paling indah (al-asma’ul husna). Sifat yang terkandung dalam nama “الله” adalah sifat al-uluhiyyah karena setiap nama-Nya pasti mengandung sifat-Nya.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas Radiyallahu‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluq-Nya.”Inilah yang disebut dengan sifat al-uluhiyyah (berhak untuk diibadahi/disembah). Kedua, keindahan akar bahasanyaMenurut Al-Kisaa’i dan Al-Farraa’ Rahimahumullah [3] bahwa lafzhul jalaalah “الله” asalnya dari الإله dengan hamzah yang dihilangkan. Kemudian di-idgham-kan huruf lam yang satu ke lam yang lainnya. Sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim) dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Hamzah setelah alif lam dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab jika letaknya di tengah kata [4].Alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, meski tetap ada saat diucapkan. Ini merupakan pendapat terkuat menurut para ulama. Dikarenakan lafzhul jalaalah “الله” banyak diucapkan dan ditulis, sehingga diringankan dalam penulisannya dengan cara menghilangkan alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, maka huruf alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan juga dalam penulisan إله dan اللهم, meski tetap ada saat diucapkan [5].Az-Zujaji Rahimahullah berpendapat bahwa alif lam ta’riif dimasukkan pada awal lafzhul jalaalah “الله” untuk menunjukkan bahwa Allah adalah tuhan yang haqq. Lafaz إله itu umum penggunaannya sehingga bisa untuk tuhan yang haqq dan bisa juga untuk tuhan yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi tuhan yang haqq, yaitu Allah Ta’ala semata [6].Adapun الإله disini mengikuti wazan فعال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ“Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan tuhan-tuhanmu?‘” (QS. Al-A’raf: 127).Ini adalah qiro’ah yang terkenal di tengah-tengah kaum muslimin. Akan tetapi, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari Qiro’ah Sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya, “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Apabila dua macam qiro’ah ini digabungkan, maka akan menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله sebagai sesembahan (yang berhak disembah) [7].Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragungNama “الله” adalah nama-Nya yang paling agung [8]. Seluruh nama Allah Ta’ala yang lain merupakan turunan dari nama “الله”.“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Tidak boleh makhluk bernama dengan nama tersebut dan tidak boleh pula makhluk bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya.Nama “الله” adalah nama Allah yang paling agung dan asal dari seluruh nama-nama Allah yang lain. Dengan demikian, seluruh nama-nama Allah yang lain disandarkan kepada nama “الله”. Nama Allah yang lain digunakan untuk menyifati nama “الله”.Nama “الله” menunjukkan kepada seluruh nama-nama yang lain secara global. Sedangkan nama-nama Allah yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Allah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi) karena menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Konsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Baca Juga:Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1]  “Hanya” disini didapatkan dari mengakhirkan penentuan kata kerja yang tak disebutkan (taqdir mahdzuf) dari jar majrurnya, yaitu أبتدئ بسم الله مستعينا به.[2] Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin, Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi dan I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy Rahimahumullah.[3] Fathul Majid, Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh Rahimahullah.[4] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6.[5] Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi Rahimahullah hal. 37, Al-Anbari Rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1/32), dan As-Syathibi Rahimahullah di dalam Aqilah atrabil qashaid fi asnal maqashid fi ‘ilmi rasmil Mashahif, hal. 14.[6] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126.[7] At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh Rahimahullah.[8] Berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan sahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Apa Itu Tauhid, Jaminan Rezeki Dari Allah, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Hadist Motivasi Belajar, Syiah Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Al-Qur’an dan Al-FatihahAl-Qur’an Al-Karim adalah kitabullah yang paling sempurna diantara seluruh kitab-Nya. Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, yang merupakan bahasa paling sempurna. Al-Qur’an tentunya memiliki mutu bahasa yang paling tinggi. Tata bahasa Al-Qur’an, gaya bahasa Al-Qur’an, dan keindahan bahasa Al-Qur’an memiliki nilai tertinggi karena Al-Qur’an adalah kalamullah yang paling sempurna. Tidak ada satu pun yang menyamai Al-Qur’an, apalagi mengalahkannya.Al-Fatihah merupakan salah satu surah di dalam Al-Qur’an. Keindahan surah Al-Fatihah tentunya memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan surah lainnya. Surah Al-Fatihah juga merupakan surah paling utama dalam Al-Qur’an. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا“Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah diturunkan dalam At-Taurah, Al-Injil, Az-Zabuur, dan Al-Furqan (Al-Qur’an), semulia Al-Fatihah” (HR. At-Tirmidzi, sahih).Al-Fatihah memiliki banyak keutamaanSurah Al-Fatihah memiliki banyak nama. Surah Al-Fatihah disebut juga dengan nama Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), Ummul Kitab (induk kitabullah), dan masih banyak nama lainnya. Imam As-Suyuthi Rahimahullah menyebutkan ada 25 nama untuk surah Al-Fatihah.Surah Al-Fatihah mengandung tujuan Al-Qur’an yang terbesar, yaitu penetapan tauhid, janji dan ancaman, perintah dan larangan Allah dalam hal ibadah, jalan kebahagiaan dan bagaimana melaluinya, dan kisah-kisah orang yang melanggar hukum Allah. Al-Fatihah juga mencakup tiga macam tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa sifat.Surah Al-Fatihah dapat menjadi obat untuk hati dan badan. Surah Al-Fatihah juga mengandung doa terpenting dan mengandung sebab terkabulkannya doa. Masih banyak keistimewaan surah ini sehingga tidak heran jika para ulama Rahimahumullah memberi perhatian yang khusus terhadapnya.Para ulama membuat penjelasan ilmiah dan pengamalan terkait surah Al-Fatihah. Ulama melakukan hal tersebut dikarenakan surah Al-Fatihah mengandung prisnsip-prinsip keimanan yang dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah. Oleh karena itu, surah Al-Fatihah benar-benar surah yang paling istimewa.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Keindahan Bahasa Al-Fatihahبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (١) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ (٢) ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣) مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ (٥) ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ (٦) صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ (٧)“(1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (3) Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (4) Yang menguasai di Hari Pembalasan. (5) Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (6) Tunjukilah kami jalan yang lurus, (7) (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 1-7).Indahnya pembukaan surah Al-FatihahPembukaan surah Al-Fatihah sangat indah karena diawali dengan menyebut seluruh nama Allah Ta’ala dan pujian kepada-Nya dengan berbagai sifat ketuhanan yang sempurna. بِسْمِ اللّٰهِ mengandung makna, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut hanya seluruh nama Allah sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya.”Alasan diartikan sebagai “seluruh nama Allah” karena adanya kata tunggal ismun yang disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum, seluruh nama Allah. Apabila isim mufrod (tunggal) disandarkan kepada isim lainnya, maka akan menunjukkan makna umum yang cakupannya menyeluruh.Rahasia huruf ba’ yang ada dalam ayat pertamaMengucapkan { بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ } hakikatnya adalah memohon pertolongan dan keberkahan kepada Allah Ta’ala.Huruf ba’ dalam ayat ini adalah ba’ lilisti’anah. Maknanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata. Segala permohonan pertolongan kepada Allah semata pasti memohon keberkahan dari Allah juga. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetapnya kebaikan tersebut. Tentu saja permohonan pertolongan seorang hamba kepada Allah Ta’ala hakikatnya memohon pertolongan terbaik sehingga mengandung keberkahan.Makna ayat pertama adalah, “Saya mulai bacaanku dengan hanya [1] menyebut seluruh nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya dalam bacaanku ini [2].”Rahasia yang mengagumkan dalam lafzhul jalaalah “الله”Dalam lafzhul jalaalah “الله” terdapat beberapa keindahan bahasa yang mengagumkan, yaitu:Pertama, keindahan maknanya“الله” adalah salah satu dari nama-nama-Nya yang paling indah (al-asma’ul husna). Sifat yang terkandung dalam nama “الله” adalah sifat al-uluhiyyah karena setiap nama-Nya pasti mengandung sifat-Nya.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas Radiyallahu‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluq-Nya.”Inilah yang disebut dengan sifat al-uluhiyyah (berhak untuk diibadahi/disembah). Kedua, keindahan akar bahasanyaMenurut Al-Kisaa’i dan Al-Farraa’ Rahimahumullah [3] bahwa lafzhul jalaalah “الله” asalnya dari الإله dengan hamzah yang dihilangkan. Kemudian di-idgham-kan huruf lam yang satu ke lam yang lainnya. Sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim) dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Hamzah setelah alif lam dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab jika letaknya di tengah kata [4].Alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, meski tetap ada saat diucapkan. Ini merupakan pendapat terkuat menurut para ulama. Dikarenakan lafzhul jalaalah “الله” banyak diucapkan dan ditulis, sehingga diringankan dalam penulisannya dengan cara menghilangkan alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, maka huruf alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan juga dalam penulisan إله dan اللهم, meski tetap ada saat diucapkan [5].Az-Zujaji Rahimahullah berpendapat bahwa alif lam ta’riif dimasukkan pada awal lafzhul jalaalah “الله” untuk menunjukkan bahwa Allah adalah tuhan yang haqq. Lafaz إله itu umum penggunaannya sehingga bisa untuk tuhan yang haqq dan bisa juga untuk tuhan yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi tuhan yang haqq, yaitu Allah Ta’ala semata [6].Adapun الإله disini mengikuti wazan فعال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ“Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan tuhan-tuhanmu?‘” (QS. Al-A’raf: 127).Ini adalah qiro’ah yang terkenal di tengah-tengah kaum muslimin. Akan tetapi, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari Qiro’ah Sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya, “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Apabila dua macam qiro’ah ini digabungkan, maka akan menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله sebagai sesembahan (yang berhak disembah) [7].Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragungNama “الله” adalah nama-Nya yang paling agung [8]. Seluruh nama Allah Ta’ala yang lain merupakan turunan dari nama “الله”.“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Tidak boleh makhluk bernama dengan nama tersebut dan tidak boleh pula makhluk bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya.Nama “الله” adalah nama Allah yang paling agung dan asal dari seluruh nama-nama Allah yang lain. Dengan demikian, seluruh nama-nama Allah yang lain disandarkan kepada nama “الله”. Nama Allah yang lain digunakan untuk menyifati nama “الله”.Nama “الله” menunjukkan kepada seluruh nama-nama yang lain secara global. Sedangkan nama-nama Allah yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Allah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi) karena menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Konsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Baca Juga:Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1]  “Hanya” disini didapatkan dari mengakhirkan penentuan kata kerja yang tak disebutkan (taqdir mahdzuf) dari jar majrurnya, yaitu أبتدئ بسم الله مستعينا به.[2] Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin, Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi dan I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy Rahimahumullah.[3] Fathul Majid, Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh Rahimahullah.[4] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6.[5] Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi Rahimahullah hal. 37, Al-Anbari Rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1/32), dan As-Syathibi Rahimahullah di dalam Aqilah atrabil qashaid fi asnal maqashid fi ‘ilmi rasmil Mashahif, hal. 14.[6] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126.[7] At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh Rahimahullah.[8] Berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan sahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Apa Itu Tauhid, Jaminan Rezeki Dari Allah, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Hadist Motivasi Belajar, Syiah Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah


Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Al-Qur’an dan Al-FatihahAl-Qur’an Al-Karim adalah kitabullah yang paling sempurna diantara seluruh kitab-Nya. Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, yang merupakan bahasa paling sempurna. Al-Qur’an tentunya memiliki mutu bahasa yang paling tinggi. Tata bahasa Al-Qur’an, gaya bahasa Al-Qur’an, dan keindahan bahasa Al-Qur’an memiliki nilai tertinggi karena Al-Qur’an adalah kalamullah yang paling sempurna. Tidak ada satu pun yang menyamai Al-Qur’an, apalagi mengalahkannya.Al-Fatihah merupakan salah satu surah di dalam Al-Qur’an. Keindahan surah Al-Fatihah tentunya memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan surah lainnya. Surah Al-Fatihah juga merupakan surah paling utama dalam Al-Qur’an. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا“Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah diturunkan dalam At-Taurah, Al-Injil, Az-Zabuur, dan Al-Furqan (Al-Qur’an), semulia Al-Fatihah” (HR. At-Tirmidzi, sahih).Al-Fatihah memiliki banyak keutamaanSurah Al-Fatihah memiliki banyak nama. Surah Al-Fatihah disebut juga dengan nama Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), Ummul Kitab (induk kitabullah), dan masih banyak nama lainnya. Imam As-Suyuthi Rahimahullah menyebutkan ada 25 nama untuk surah Al-Fatihah.Surah Al-Fatihah mengandung tujuan Al-Qur’an yang terbesar, yaitu penetapan tauhid, janji dan ancaman, perintah dan larangan Allah dalam hal ibadah, jalan kebahagiaan dan bagaimana melaluinya, dan kisah-kisah orang yang melanggar hukum Allah. Al-Fatihah juga mencakup tiga macam tauhid, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa sifat.Surah Al-Fatihah dapat menjadi obat untuk hati dan badan. Surah Al-Fatihah juga mengandung doa terpenting dan mengandung sebab terkabulkannya doa. Masih banyak keistimewaan surah ini sehingga tidak heran jika para ulama Rahimahumullah memberi perhatian yang khusus terhadapnya.Para ulama membuat penjelasan ilmiah dan pengamalan terkait surah Al-Fatihah. Ulama melakukan hal tersebut dikarenakan surah Al-Fatihah mengandung prisnsip-prinsip keimanan yang dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah. Oleh karena itu, surah Al-Fatihah benar-benar surah yang paling istimewa.Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Keindahan Bahasa Al-Fatihahبِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (١) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ (٢) ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ (٣) مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ (٥) ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ (٦) صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ (٧)“(1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (3) Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (4) Yang menguasai di Hari Pembalasan. (5) Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (6) Tunjukilah kami jalan yang lurus, (7) (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. Al-Fatihah: 1-7).Indahnya pembukaan surah Al-FatihahPembukaan surah Al-Fatihah sangat indah karena diawali dengan menyebut seluruh nama Allah Ta’ala dan pujian kepada-Nya dengan berbagai sifat ketuhanan yang sempurna. بِسْمِ اللّٰهِ mengandung makna, “Saya memulai bacaan ini dengan menyebut hanya seluruh nama Allah sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya.”Alasan diartikan sebagai “seluruh nama Allah” karena adanya kata tunggal ismun yang disandarkan kepada lafaz Allah yang menunjukkan makna umum, seluruh nama Allah. Apabila isim mufrod (tunggal) disandarkan kepada isim lainnya, maka akan menunjukkan makna umum yang cakupannya menyeluruh.Rahasia huruf ba’ yang ada dalam ayat pertamaMengucapkan { بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ } hakikatnya adalah memohon pertolongan dan keberkahan kepada Allah Ta’ala.Huruf ba’ dalam ayat ini adalah ba’ lilisti’anah. Maknanya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala semata. Segala permohonan pertolongan kepada Allah semata pasti memohon keberkahan dari Allah juga. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetapnya kebaikan tersebut. Tentu saja permohonan pertolongan seorang hamba kepada Allah Ta’ala hakikatnya memohon pertolongan terbaik sehingga mengandung keberkahan.Makna ayat pertama adalah, “Saya mulai bacaanku dengan hanya [1] menyebut seluruh nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang sembari memohon pertolongan dan keberkahan kepada-Nya dalam bacaanku ini [2].”Rahasia yang mengagumkan dalam lafzhul jalaalah “الله”Dalam lafzhul jalaalah “الله” terdapat beberapa keindahan bahasa yang mengagumkan, yaitu:Pertama, keindahan maknanya“الله” adalah salah satu dari nama-nama-Nya yang paling indah (al-asma’ul husna). Sifat yang terkandung dalam nama “الله” adalah sifat al-uluhiyyah karena setiap nama-Nya pasti mengandung sifat-Nya.Ulama tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas Radiyallahu‘anhuma, berkata ketika menjelaskan makna nama “الله”,الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين“Allah adalah Yang memiliki hak untuk diibadahi atas seluruh makhluq-Nya.”Inilah yang disebut dengan sifat al-uluhiyyah (berhak untuk diibadahi/disembah). Kedua, keindahan akar bahasanyaMenurut Al-Kisaa’i dan Al-Farraa’ Rahimahumullah [3] bahwa lafzhul jalaalah “الله” asalnya dari الإله dengan hamzah yang dihilangkan. Kemudian di-idgham-kan huruf lam yang satu ke lam yang lainnya. Sehingga menjadi satu lam saja, namun ber-tasydid dan dibaca tebal.Baca Juga: Keutamaan Surah Al-Fatihah (Bag. 1)Sebagian ahli bahasa menyebutkan ditebalkan (di-tafkhim) dalam membaca “الله” dalam rangka mengagungkan Allah Ta’ala.Hamzah setelah alif lam dihilangkan dari lafzhul jalaalah “الله” karena hamzah itu berat diucapkan oleh lisan Arab jika letaknya di tengah kata [4].Alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan dalam penulisan lafzhul jalaalah “الله”, meski tetap ada saat diucapkan. Ini merupakan pendapat terkuat menurut para ulama. Dikarenakan lafzhul jalaalah “الله” banyak diucapkan dan ditulis, sehingga diringankan dalam penulisannya dengan cara menghilangkan alif dari lafzhul jalaalah “الله”.Sebagaimana dihilangkan alif (setelah mim sebelum nun) dalam penulisan الرحمن, maka huruf alif (setelah lam sebelum ha’) dihilangkan juga dalam penulisan إله dan اللهم, meski tetap ada saat diucapkan [5].Az-Zujaji Rahimahullah berpendapat bahwa alif lam ta’riif dimasukkan pada awal lafzhul jalaalah “الله” untuk menunjukkan bahwa Allah adalah tuhan yang haqq. Lafaz إله itu umum penggunaannya sehingga bisa untuk tuhan yang haqq dan bisa juga untuk tuhan yang batil. Sedangkan lafzhul jalaalah “الله” hanya untuk nama bagi tuhan yang haqq, yaitu Allah Ta’ala semata [6].Adapun الإله disini mengikuti wazan فعال yang maknanya adalah sesembahan (yang berhak disembah). Hal ini berdasarkan qira’ah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,وَقَالَ الْمَلَاُ مِنْ قَوْمِ فِرْعَوْنَ اَتَذَرُ مُوْسٰى وَقَوْمَهٗ لِيُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَيَذَرَكَ وَاٰلِهَتَكَۗ“Dan para pemuka dari kaum Fir‘aun berkata, ‘Apakah engkau akan membiarkan Musa dan kaumnya untuk berbuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkanmu dan tuhan-tuhanmu?‘” (QS. Al-A’raf: 127).Ini adalah qiro’ah yang terkenal di tengah-tengah kaum muslimin. Akan tetapi, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan salah satu dari Qiro’ah Sab’ah lainnya, yaitu (وَيَذَرَكَ وَ إِلاَهَتَكَ) yang artinya, “dan meninggalkanmu serta penyembahan terhadap dirimu”. Apabila dua macam qiro’ah ini digabungkan, maka akan menunjukkan bahwa beliau memahami makna الإله sebagai sesembahan (yang berhak disembah) [7].Ketiga, keindahan statusnya sebagai nama Allah yang teragungNama “الله” adalah nama-Nya yang paling agung [8]. Seluruh nama Allah Ta’ala yang lain merupakan turunan dari nama “الله”.“الله” adalah nama Allah yang khusus bagi-Nya dan mengandung sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi). Tidak boleh makhluk bernama dengan nama tersebut dan tidak boleh pula makhluk bersifat dengan sifat yang terkandung di dalamnya.Nama “الله” adalah nama Allah yang paling agung dan asal dari seluruh nama-nama Allah yang lain. Dengan demikian, seluruh nama-nama Allah yang lain disandarkan kepada nama “الله”. Nama Allah yang lain digunakan untuk menyifati nama “الله”.Nama “الله” menunjukkan kepada seluruh nama-nama yang lain secara global. Sedangkan nama-nama Allah yang lain adalah perincian dan penjelasan makna nama “الله”.Allah disifati dengan sifat al-uluhiyyah (berhak diibadahi) karena menunjukkan bahwa Allah Mahasempurna dalam segala sifat-sifat-Nya. Konsekuensi nama “الله” itu menunjukkan kepada seluruh nama dan sifat Allah lainnya.Baca Juga:Nama-Nama Nabi dan Rasul dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Bag. 1)Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air[Bersambung]***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1]  “Hanya” disini didapatkan dari mengakhirkan penentuan kata kerja yang tak disebutkan (taqdir mahdzuf) dari jar majrurnya, yaitu أبتدئ بسم الله مستعينا به.[2] Syarah Tsalatsatul Ushul, Al-‘Utsaimin, Ad-Durrul Mashuun, Al-Halabi dan I’rabul Qur’an, Ad-Darwisy Rahimahumullah.[3] Fathul Majid, Syekh Abdur Rahman Alusy Syaikh Rahimahullah.[4] https://www.alukah.net/literature_language/0/80377/#ixzz7KlElWyB6.[5] Dalilul hairan ‘ala maurizh zham’an, Ibrahim At-Tunisi Rahimahullah hal. 37, Al-Anbari Rahimahullah dalam Al-Bayan fi Gharib I’rabil Qur’an (1/32), dan As-Syathibi Rahimahullah di dalam Aqilah atrabil qashaid fi asnal maqashid fi ‘ilmi rasmil Mashahif, hal. 14.[6] http://www.alfaseeh.com/vb/showthread.php?t=64126.[7] At-Tamhid, Shaleh Alusy Syaikh Rahimahullah.[8] Berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dan selainnya. Imam Al-Hakim menyatakan sahih sesuai syarat Imam Muslim.🔍 Apa Itu Tauhid, Jaminan Rezeki Dari Allah, Hadist Tentang Sholat Jamaah, Hadist Motivasi Belajar, Syiah Menurut IslamTags: al fatihahalquranbahasafaidah surat al fatihahhikmah surat al fatihahnasihatnasihat islamsurat al fatihahtafsir al fatihah

Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Apabila seseorang bingung terhadap apa yang diperselisihkan oleh manusia, maka hendaknya ia berdoa, dengan doa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya: Dari Aisyah—semoga Allah meridainya— bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam membaca Doa Iftitah, ketika beliau Salat Malam: “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil, Zat yang menciptakan langit dan bumi, dan Yang Maha Mengetahui yang gaib dan nyata, Engkaulah hakim bagi hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sungguh Engkau Yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.” Ya, hadis ini adalah doa yang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam biasa baca. Ini adalah tafsir terhadap ayat al-Quran dalam surat al-Baqarah di mana Allah ʿAzza wa Jalla berfirman: “Manusia itu dahulunya adalah umat yang satu, …” (QS. Al-Baqarah: 213) maksudnya, mereka adalah umat yang bersatu, kemudian berselisih dan berpecah belah, sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus, kemudian Allah ʿAzza wa Jalla menyebutkan, bahwa Dia mengutus para Nabi, sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan, hingga akhir ayat, bahwa “Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, menuju jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213) Ini adalah doa yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yang biasa beliau baca ketika Salat Malam, yang merupakan doa yang mustajab, karena doa itu dibaca dalam Salat Malam beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa, yang kepadanya wahyu diturunkan, di pagi dan sore hari, meskipun demikian, beliau tetap berdoa, agar Allah menunjukkan kepadanya kebenaran sebagai kebenaran, dan agar diberi karunia untuk mengikutinya. “… Tunjukkan kebenaran padaku, dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya—berkata, “Wajib bagi seorang mufti untuk banyak membaca doa ini, yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” “… Tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim berkata, “Guru kami, …” maksudnya adalah Syaikh Taqiyyuddin, penulis risalah ini, “… beliau sering membaca doa ini, jika beliau kesulitan memahami suatu masalah, beliau membaca doa yang termaktub dalam atsar dari Muadz bin Jabal: Ya Allah, Zat Yang memberikan ilmu kepada Nabi Adam, berilah aku ilmu, wahai Zat Yang memberi pemahaman kepada Nabi Sulaiman, berilah aku pemahaman.’” Manusia sangat perlu dengan doa, bahkan dalam urusan ilmu agama, agar Allah ʿAzza wa Jalla menunjukkan kepadamu ilmu yang paling Dia cintai, membuatmu memahaminya, membimbingmu menuju jalan yang benar, baik melalui seorang guru atau buku, serta memberkahi waktumu, menunjukkan kebenaran sebagai kebenaran dalam ijtihadmu, dan orang yang Anda mintai fatwa, dan lain sebagainya. ================================================================================ وَإِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِمَّا قَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَلْيَدْعُ بِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا قَامَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ نَعَمْ هَذَا الْحَدِيثُ فَهُوَ الدُّعَاءُ كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ تَأْوِيلُ الْقُرْآنِ كَمَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ حِينَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً أَيْ كَانُوا أُمَّةً وَاحِدَةً فَافْتَرَقُوا وَاخْتَلَفُوا كَمَا جَاءَ فِي سُورَةِ يُونُسَ ثُمَّ ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَدْ بَعَثَ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ثُمَّ: يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ هَذَا الدُّعَاءُ الَّذِي جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو بِهِ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ فَهُوَ مَظِنَّةُ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّهُ فِي قِيَامِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي اللَّيْلِ وَالدَّاعِيُّ بِهِ إِمَامُ الْمُتَّقِينَ الَّذِي يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ صُبْحًا وَعَشِيًّا وَمَعَ ذَلِكَ دَعَا أَنْ يُرِيَهُ اللهُ الْحَقَّ حَقًّا وَأَنْ يَرْزُقَهُ اتِّبَاعَهُ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى حَقِيقٌ بِالْمُفْتِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ بِهَذَا الذِّكْرِ الَّذِي وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ: وَكَانَ شَيْخُنَا يَعِنِي بِهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ مُؤَلِّفُ هَذِهِ الرِّسَالَةِ يُكْثِرُ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَكَانَ إِذَا اشْكَلَتْ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةُ يَأْتِي بِالْأَثَرِ الْوَارِدِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ اَللَّهُمَّ يَا مُعَلِّمَ آدَمَ عَلِّمْنِي وَيَا مُفَهِّمَ سُلَيْمَانَ فَهِّمْنِي الْإِنْسَانُ مُحْتَاجٌ لِلدُّعَاءِ حَتَّى فِي الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ أَنْ يَدُلَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أَحَبِّ الْعُلُومِ وَيُفَقِّهَكَ فِيهَا وَأَنْ يَدُلَّكَ عَلَى مَنْ يَدُلُّكَ عَلَى طَرِيقِ الصَّوَابِ مِنْ شَيْخٍ وَكِتَابٍ أَنْ يُبَارِكَكَ فِي وَقْتِكَ أَنْ يُرِيَكَ الْحَقَّ حَقًّا فِي اجْتِهَادِكَ وَفِي مَنْ تَسْتَفْتِي وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ  

Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Apabila seseorang bingung terhadap apa yang diperselisihkan oleh manusia, maka hendaknya ia berdoa, dengan doa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya: Dari Aisyah—semoga Allah meridainya— bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam membaca Doa Iftitah, ketika beliau Salat Malam: “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil, Zat yang menciptakan langit dan bumi, dan Yang Maha Mengetahui yang gaib dan nyata, Engkaulah hakim bagi hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sungguh Engkau Yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.” Ya, hadis ini adalah doa yang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam biasa baca. Ini adalah tafsir terhadap ayat al-Quran dalam surat al-Baqarah di mana Allah ʿAzza wa Jalla berfirman: “Manusia itu dahulunya adalah umat yang satu, …” (QS. Al-Baqarah: 213) maksudnya, mereka adalah umat yang bersatu, kemudian berselisih dan berpecah belah, sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus, kemudian Allah ʿAzza wa Jalla menyebutkan, bahwa Dia mengutus para Nabi, sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan, hingga akhir ayat, bahwa “Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, menuju jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213) Ini adalah doa yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yang biasa beliau baca ketika Salat Malam, yang merupakan doa yang mustajab, karena doa itu dibaca dalam Salat Malam beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa, yang kepadanya wahyu diturunkan, di pagi dan sore hari, meskipun demikian, beliau tetap berdoa, agar Allah menunjukkan kepadanya kebenaran sebagai kebenaran, dan agar diberi karunia untuk mengikutinya. “… Tunjukkan kebenaran padaku, dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya—berkata, “Wajib bagi seorang mufti untuk banyak membaca doa ini, yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” “… Tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim berkata, “Guru kami, …” maksudnya adalah Syaikh Taqiyyuddin, penulis risalah ini, “… beliau sering membaca doa ini, jika beliau kesulitan memahami suatu masalah, beliau membaca doa yang termaktub dalam atsar dari Muadz bin Jabal: Ya Allah, Zat Yang memberikan ilmu kepada Nabi Adam, berilah aku ilmu, wahai Zat Yang memberi pemahaman kepada Nabi Sulaiman, berilah aku pemahaman.’” Manusia sangat perlu dengan doa, bahkan dalam urusan ilmu agama, agar Allah ʿAzza wa Jalla menunjukkan kepadamu ilmu yang paling Dia cintai, membuatmu memahaminya, membimbingmu menuju jalan yang benar, baik melalui seorang guru atau buku, serta memberkahi waktumu, menunjukkan kebenaran sebagai kebenaran dalam ijtihadmu, dan orang yang Anda mintai fatwa, dan lain sebagainya. ================================================================================ وَإِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِمَّا قَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَلْيَدْعُ بِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا قَامَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ نَعَمْ هَذَا الْحَدِيثُ فَهُوَ الدُّعَاءُ كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ تَأْوِيلُ الْقُرْآنِ كَمَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ حِينَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً أَيْ كَانُوا أُمَّةً وَاحِدَةً فَافْتَرَقُوا وَاخْتَلَفُوا كَمَا جَاءَ فِي سُورَةِ يُونُسَ ثُمَّ ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَدْ بَعَثَ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ثُمَّ: يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ هَذَا الدُّعَاءُ الَّذِي جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو بِهِ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ فَهُوَ مَظِنَّةُ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّهُ فِي قِيَامِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي اللَّيْلِ وَالدَّاعِيُّ بِهِ إِمَامُ الْمُتَّقِينَ الَّذِي يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ صُبْحًا وَعَشِيًّا وَمَعَ ذَلِكَ دَعَا أَنْ يُرِيَهُ اللهُ الْحَقَّ حَقًّا وَأَنْ يَرْزُقَهُ اتِّبَاعَهُ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى حَقِيقٌ بِالْمُفْتِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ بِهَذَا الذِّكْرِ الَّذِي وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ: وَكَانَ شَيْخُنَا يَعِنِي بِهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ مُؤَلِّفُ هَذِهِ الرِّسَالَةِ يُكْثِرُ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَكَانَ إِذَا اشْكَلَتْ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةُ يَأْتِي بِالْأَثَرِ الْوَارِدِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ اَللَّهُمَّ يَا مُعَلِّمَ آدَمَ عَلِّمْنِي وَيَا مُفَهِّمَ سُلَيْمَانَ فَهِّمْنِي الْإِنْسَانُ مُحْتَاجٌ لِلدُّعَاءِ حَتَّى فِي الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ أَنْ يَدُلَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أَحَبِّ الْعُلُومِ وَيُفَقِّهَكَ فِيهَا وَأَنْ يَدُلَّكَ عَلَى مَنْ يَدُلُّكَ عَلَى طَرِيقِ الصَّوَابِ مِنْ شَيْخٍ وَكِتَابٍ أَنْ يُبَارِكَكَ فِي وَقْتِكَ أَنْ يُرِيَكَ الْحَقَّ حَقًّا فِي اجْتِهَادِكَ وَفِي مَنْ تَسْتَفْتِي وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ  
Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Apabila seseorang bingung terhadap apa yang diperselisihkan oleh manusia, maka hendaknya ia berdoa, dengan doa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya: Dari Aisyah—semoga Allah meridainya— bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam membaca Doa Iftitah, ketika beliau Salat Malam: “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil, Zat yang menciptakan langit dan bumi, dan Yang Maha Mengetahui yang gaib dan nyata, Engkaulah hakim bagi hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sungguh Engkau Yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.” Ya, hadis ini adalah doa yang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam biasa baca. Ini adalah tafsir terhadap ayat al-Quran dalam surat al-Baqarah di mana Allah ʿAzza wa Jalla berfirman: “Manusia itu dahulunya adalah umat yang satu, …” (QS. Al-Baqarah: 213) maksudnya, mereka adalah umat yang bersatu, kemudian berselisih dan berpecah belah, sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus, kemudian Allah ʿAzza wa Jalla menyebutkan, bahwa Dia mengutus para Nabi, sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan, hingga akhir ayat, bahwa “Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, menuju jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213) Ini adalah doa yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yang biasa beliau baca ketika Salat Malam, yang merupakan doa yang mustajab, karena doa itu dibaca dalam Salat Malam beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa, yang kepadanya wahyu diturunkan, di pagi dan sore hari, meskipun demikian, beliau tetap berdoa, agar Allah menunjukkan kepadanya kebenaran sebagai kebenaran, dan agar diberi karunia untuk mengikutinya. “… Tunjukkan kebenaran padaku, dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya—berkata, “Wajib bagi seorang mufti untuk banyak membaca doa ini, yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” “… Tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim berkata, “Guru kami, …” maksudnya adalah Syaikh Taqiyyuddin, penulis risalah ini, “… beliau sering membaca doa ini, jika beliau kesulitan memahami suatu masalah, beliau membaca doa yang termaktub dalam atsar dari Muadz bin Jabal: Ya Allah, Zat Yang memberikan ilmu kepada Nabi Adam, berilah aku ilmu, wahai Zat Yang memberi pemahaman kepada Nabi Sulaiman, berilah aku pemahaman.’” Manusia sangat perlu dengan doa, bahkan dalam urusan ilmu agama, agar Allah ʿAzza wa Jalla menunjukkan kepadamu ilmu yang paling Dia cintai, membuatmu memahaminya, membimbingmu menuju jalan yang benar, baik melalui seorang guru atau buku, serta memberkahi waktumu, menunjukkan kebenaran sebagai kebenaran dalam ijtihadmu, dan orang yang Anda mintai fatwa, dan lain sebagainya. ================================================================================ وَإِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِمَّا قَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَلْيَدْعُ بِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا قَامَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ نَعَمْ هَذَا الْحَدِيثُ فَهُوَ الدُّعَاءُ كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ تَأْوِيلُ الْقُرْآنِ كَمَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ حِينَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً أَيْ كَانُوا أُمَّةً وَاحِدَةً فَافْتَرَقُوا وَاخْتَلَفُوا كَمَا جَاءَ فِي سُورَةِ يُونُسَ ثُمَّ ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَدْ بَعَثَ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ثُمَّ: يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ هَذَا الدُّعَاءُ الَّذِي جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو بِهِ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ فَهُوَ مَظِنَّةُ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّهُ فِي قِيَامِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي اللَّيْلِ وَالدَّاعِيُّ بِهِ إِمَامُ الْمُتَّقِينَ الَّذِي يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ صُبْحًا وَعَشِيًّا وَمَعَ ذَلِكَ دَعَا أَنْ يُرِيَهُ اللهُ الْحَقَّ حَقًّا وَأَنْ يَرْزُقَهُ اتِّبَاعَهُ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى حَقِيقٌ بِالْمُفْتِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ بِهَذَا الذِّكْرِ الَّذِي وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ: وَكَانَ شَيْخُنَا يَعِنِي بِهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ مُؤَلِّفُ هَذِهِ الرِّسَالَةِ يُكْثِرُ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَكَانَ إِذَا اشْكَلَتْ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةُ يَأْتِي بِالْأَثَرِ الْوَارِدِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ اَللَّهُمَّ يَا مُعَلِّمَ آدَمَ عَلِّمْنِي وَيَا مُفَهِّمَ سُلَيْمَانَ فَهِّمْنِي الْإِنْسَانُ مُحْتَاجٌ لِلدُّعَاءِ حَتَّى فِي الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ أَنْ يَدُلَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أَحَبِّ الْعُلُومِ وَيُفَقِّهَكَ فِيهَا وَأَنْ يَدُلَّكَ عَلَى مَنْ يَدُلُّكَ عَلَى طَرِيقِ الصَّوَابِ مِنْ شَيْخٍ وَكِتَابٍ أَنْ يُبَارِكَكَ فِي وَقْتِكَ أَنْ يُرِيَكَ الْحَقَّ حَقًّا فِي اجْتِهَادِكَ وَفِي مَنْ تَسْتَفْتِي وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ  


Doa ini Mestinya Sering Dibaca Penuntut Ilmu – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Apabila seseorang bingung terhadap apa yang diperselisihkan oleh manusia, maka hendaknya ia berdoa, dengan doa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya: Dari Aisyah—semoga Allah meridainya— bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam membaca Doa Iftitah, ketika beliau Salat Malam: “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail, dan Israfil, Zat yang menciptakan langit dan bumi, dan Yang Maha Mengetahui yang gaib dan nyata, Engkaulah hakim bagi hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan, tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sungguh Engkau Yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa yang Engkau kehendaki.” Ya, hadis ini adalah doa yang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam biasa baca. Ini adalah tafsir terhadap ayat al-Quran dalam surat al-Baqarah di mana Allah ʿAzza wa Jalla berfirman: “Manusia itu dahulunya adalah umat yang satu, …” (QS. Al-Baqarah: 213) maksudnya, mereka adalah umat yang bersatu, kemudian berselisih dan berpecah belah, sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus, kemudian Allah ʿAzza wa Jalla menyebutkan, bahwa Dia mengutus para Nabi, sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan, hingga akhir ayat, bahwa “Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, menuju jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213) Ini adalah doa yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yang biasa beliau baca ketika Salat Malam, yang merupakan doa yang mustajab, karena doa itu dibaca dalam Salat Malam beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau adalah pemimpin orang-orang yang bertakwa, yang kepadanya wahyu diturunkan, di pagi dan sore hari, meskipun demikian, beliau tetap berdoa, agar Allah menunjukkan kepadanya kebenaran sebagai kebenaran, dan agar diberi karunia untuk mengikutinya. “… Tunjukkan kebenaran padaku, dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya—berkata, “Wajib bagi seorang mufti untuk banyak membaca doa ini, yang diajarkan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” “… Tunjukkan kebenaran padaku dalam perkara yang mereka perselisihkan, dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, bagi siapa saja yang Engkau kehendaki.” Ibnul Qayyim berkata, “Guru kami, …” maksudnya adalah Syaikh Taqiyyuddin, penulis risalah ini, “… beliau sering membaca doa ini, jika beliau kesulitan memahami suatu masalah, beliau membaca doa yang termaktub dalam atsar dari Muadz bin Jabal: Ya Allah, Zat Yang memberikan ilmu kepada Nabi Adam, berilah aku ilmu, wahai Zat Yang memberi pemahaman kepada Nabi Sulaiman, berilah aku pemahaman.’” Manusia sangat perlu dengan doa, bahkan dalam urusan ilmu agama, agar Allah ʿAzza wa Jalla menunjukkan kepadamu ilmu yang paling Dia cintai, membuatmu memahaminya, membimbingmu menuju jalan yang benar, baik melalui seorang guru atau buku, serta memberkahi waktumu, menunjukkan kebenaran sebagai kebenaran dalam ijtihadmu, dan orang yang Anda mintai fatwa, dan lain sebagainya. ================================================================================ وَإِذَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِمَّا قَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ النَّاسُ فَلْيَدْعُ بِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا قَامَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ نَعَمْ هَذَا الْحَدِيثُ فَهُوَ الدُّعَاءُ كَانَ يَدْعُو بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ تَأْوِيلُ الْقُرْآنِ كَمَا فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ حِينَ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً أَيْ كَانُوا أُمَّةً وَاحِدَةً فَافْتَرَقُوا وَاخْتَلَفُوا كَمَا جَاءَ فِي سُورَةِ يُونُسَ ثُمَّ ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَدْ بَعَثَ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ثُمَّ: يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ هَذَا الدُّعَاءُ الَّذِي جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو بِهِ فِي قِيَامِ اللَّيْلِ فَهُوَ مَظِنَّةُ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّهُ فِي قِيَامِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي اللَّيْلِ وَالدَّاعِيُّ بِهِ إِمَامُ الْمُتَّقِينَ الَّذِي يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ صُبْحًا وَعَشِيًّا وَمَعَ ذَلِكَ دَعَا أَنْ يُرِيَهُ اللهُ الْحَقَّ حَقًّا وَأَنْ يَرْزُقَهُ اتِّبَاعَهُ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى حَقِيقٌ بِالْمُفْتِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ بِهَذَا الذِّكْرِ الَّذِي وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ: وَكَانَ شَيْخُنَا يَعِنِي بِهِ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ مُؤَلِّفُ هَذِهِ الرِّسَالَةِ يُكْثِرُ مِنْ هَذَا الدُّعَاءِ وَكَانَ إِذَا اشْكَلَتْ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةُ يَأْتِي بِالْأَثَرِ الْوَارِدِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ اَللَّهُمَّ يَا مُعَلِّمَ آدَمَ عَلِّمْنِي وَيَا مُفَهِّمَ سُلَيْمَانَ فَهِّمْنِي الْإِنْسَانُ مُحْتَاجٌ لِلدُّعَاءِ حَتَّى فِي الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ أَنْ يَدُلَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى أَحَبِّ الْعُلُومِ وَيُفَقِّهَكَ فِيهَا وَأَنْ يَدُلَّكَ عَلَى مَنْ يَدُلُّكَ عَلَى طَرِيقِ الصَّوَابِ مِنْ شَيْخٍ وَكِتَابٍ أَنْ يُبَارِكَكَ فِي وَقْتِكَ أَنْ يُرِيَكَ الْحَقَّ حَقًّا فِي اجْتِهَادِكَ وَفِي مَنْ تَسْتَفْتِي وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ  

Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *************************************************************** Allah Ta’ālā membuka surat ini dengan firman-Nya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Basmalah adalah salah satu ayat al-Quran, yaitu dalam Surat an-Naml, “Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman, yang isinya, ‘Bismillāhi ar-raẖmāni ar-raẖīmi.” (QS. An-Naml: 30) Basmalah bukan ayat dari al-Fatihah, melainkan ia menjadi pembuka untuk semua surat al-Quran, kecuali surat Bara’ah (at-Taubah), karena tidak diturunkan bersamanya. Tapi, Basmalah bukanlah bagian dari al-Fatihah! Dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah adalah sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—semoga Allah meridainya— bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ālā berfirman: ‘Aku membagi al-Fatihah dalam salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta. Jika seorang hamba mengucapkan: ‘Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin (segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika dia mengucapkan: ‘Ar-rohmaanirrohiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ …… hingga akhir hadis (HR. Muslim)” Allah TIDAK berfirman, “Jika dia mengatakan: ‘Bismillaahirrohmaanirrohiim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang).’” Ini dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *********************************************************** PERHATIAN: Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. ============================================================================== هَذِهِ السُّورَةُ افْتَتَحَهَا اللهُ تَعَالَى بِقَولِهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ النَّمْلِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَلَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ بَلْ تُفْتَتَحُ بِهَا جَمِيعُ سُوَرِ الْقُرْآنِ سِوَى سُورَةِ بَرَاءَة لِأَنَّهَا لَمْ تَنْزِلْ مَعَهَا وَلَكِنَّهَا أَعْنِي الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ مَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قَالَ اللَّهُ: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ: إِذَا قَالَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ  

Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *************************************************************** Allah Ta’ālā membuka surat ini dengan firman-Nya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Basmalah adalah salah satu ayat al-Quran, yaitu dalam Surat an-Naml, “Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman, yang isinya, ‘Bismillāhi ar-raẖmāni ar-raẖīmi.” (QS. An-Naml: 30) Basmalah bukan ayat dari al-Fatihah, melainkan ia menjadi pembuka untuk semua surat al-Quran, kecuali surat Bara’ah (at-Taubah), karena tidak diturunkan bersamanya. Tapi, Basmalah bukanlah bagian dari al-Fatihah! Dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah adalah sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—semoga Allah meridainya— bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ālā berfirman: ‘Aku membagi al-Fatihah dalam salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta. Jika seorang hamba mengucapkan: ‘Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin (segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika dia mengucapkan: ‘Ar-rohmaanirrohiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ …… hingga akhir hadis (HR. Muslim)” Allah TIDAK berfirman, “Jika dia mengatakan: ‘Bismillaahirrohmaanirrohiim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang).’” Ini dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *********************************************************** PERHATIAN: Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. ============================================================================== هَذِهِ السُّورَةُ افْتَتَحَهَا اللهُ تَعَالَى بِقَولِهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ النَّمْلِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَلَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ بَلْ تُفْتَتَحُ بِهَا جَمِيعُ سُوَرِ الْقُرْآنِ سِوَى سُورَةِ بَرَاءَة لِأَنَّهَا لَمْ تَنْزِلْ مَعَهَا وَلَكِنَّهَا أَعْنِي الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ مَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قَالَ اللَّهُ: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ: إِذَا قَالَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ  
Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *************************************************************** Allah Ta’ālā membuka surat ini dengan firman-Nya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Basmalah adalah salah satu ayat al-Quran, yaitu dalam Surat an-Naml, “Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman, yang isinya, ‘Bismillāhi ar-raẖmāni ar-raẖīmi.” (QS. An-Naml: 30) Basmalah bukan ayat dari al-Fatihah, melainkan ia menjadi pembuka untuk semua surat al-Quran, kecuali surat Bara’ah (at-Taubah), karena tidak diturunkan bersamanya. Tapi, Basmalah bukanlah bagian dari al-Fatihah! Dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah adalah sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—semoga Allah meridainya— bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ālā berfirman: ‘Aku membagi al-Fatihah dalam salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta. Jika seorang hamba mengucapkan: ‘Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin (segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika dia mengucapkan: ‘Ar-rohmaanirrohiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ …… hingga akhir hadis (HR. Muslim)” Allah TIDAK berfirman, “Jika dia mengatakan: ‘Bismillaahirrohmaanirrohiim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang).’” Ini dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *********************************************************** PERHATIAN: Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. ============================================================================== هَذِهِ السُّورَةُ افْتَتَحَهَا اللهُ تَعَالَى بِقَولِهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ النَّمْلِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَلَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ بَلْ تُفْتَتَحُ بِهَا جَمِيعُ سُوَرِ الْقُرْآنِ سِوَى سُورَةِ بَرَاءَة لِأَنَّهَا لَمْ تَنْزِلْ مَعَهَا وَلَكِنَّهَا أَعْنِي الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ مَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قَالَ اللَّهُ: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ: إِذَا قَالَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ  


Dalil Basmalah Tidak Termasuk Al-Fatihah – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *************************************************************** Allah Ta’ālā membuka surat ini dengan firman-Nya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Basmalah adalah salah satu ayat al-Quran, yaitu dalam Surat an-Naml, “Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman, yang isinya, ‘Bismillāhi ar-raẖmāni ar-raẖīmi.” (QS. An-Naml: 30) Basmalah bukan ayat dari al-Fatihah, melainkan ia menjadi pembuka untuk semua surat al-Quran, kecuali surat Bara’ah (at-Taubah), karena tidak diturunkan bersamanya. Tapi, Basmalah bukanlah bagian dari al-Fatihah! Dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah adalah sebuah hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—semoga Allah meridainya— bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ālā berfirman: ‘Aku membagi al-Fatihah dalam salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta. Jika seorang hamba mengucapkan: ‘Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin (segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika dia mengucapkan: ‘Ar-rohmaanirrohiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ …… hingga akhir hadis (HR. Muslim)” Allah TIDAK berfirman, “Jika dia mengatakan: ‘Bismillaahirrohmaanirrohiim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang).’” Ini dalil yang menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. *********************************************************** PERHATIAN: Ulama berbeda pendapat tentang “Apakah Basmalah bagian dari surat al-Fatihah, atau bukan?!” Video ini tidak bertujuan untuk menguatkan salah satu pendapat, namun agar kita paham dalil dari ulama yang berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. ============================================================================== هَذِهِ السُّورَةُ افْتَتَحَهَا اللهُ تَعَالَى بِقَولِهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ النَّمْلِ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَلَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ بَلْ تُفْتَتَحُ بِهَا جَمِيعُ سُوَرِ الْقُرْآنِ سِوَى سُورَةِ بَرَاءَة لِأَنَّهَا لَمْ تَنْزِلْ مَعَهَا وَلَكِنَّهَا أَعْنِي الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ مَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ قَالَ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قَالَ اللَّهُ: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ: إِذَا قَالَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَسْمَلَةَ لَيْسَتْ مِنَ الْفَاتِحَةِ  

Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Amr bin al-Ash bertanya, “Suatu hari aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau menyiapkanku untuk berperang.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Lalu, Amr bertanya lagi, “Jika dari kalangan laki-laki?” Nabi menjawab, “Ayahnya Aisyah.” (yaitu Abu Bakar) Dan Nabi orang yang baik, tidak mencintai kecuali yang baik. Beliau orang baik, tidaklah beliau mencintai kecuali yang baik. Semoga shalawat dan salam Rabbku senantiasa tercurah kepada beliau. ============================================================================== وَعَمْرُو ابْنُ الْعَاصِ يَقُولُ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَهَّزَنِي يَوْمًا لِلْغَزْوِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ وَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا وَالنَّبِيُّ طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ  

Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama

Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Amr bin al-Ash bertanya, “Suatu hari aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau menyiapkanku untuk berperang.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Lalu, Amr bertanya lagi, “Jika dari kalangan laki-laki?” Nabi menjawab, “Ayahnya Aisyah.” (yaitu Abu Bakar) Dan Nabi orang yang baik, tidak mencintai kecuali yang baik. Beliau orang baik, tidaklah beliau mencintai kecuali yang baik. Semoga shalawat dan salam Rabbku senantiasa tercurah kepada beliau. ============================================================================== وَعَمْرُو ابْنُ الْعَاصِ يَقُولُ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَهَّزَنِي يَوْمًا لِلْغَزْوِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ وَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا وَالنَّبِيُّ طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ  
Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Amr bin al-Ash bertanya, “Suatu hari aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau menyiapkanku untuk berperang.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Lalu, Amr bertanya lagi, “Jika dari kalangan laki-laki?” Nabi menjawab, “Ayahnya Aisyah.” (yaitu Abu Bakar) Dan Nabi orang yang baik, tidak mencintai kecuali yang baik. Beliau orang baik, tidaklah beliau mencintai kecuali yang baik. Semoga shalawat dan salam Rabbku senantiasa tercurah kepada beliau. ============================================================================== وَعَمْرُو ابْنُ الْعَاصِ يَقُولُ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَهَّزَنِي يَوْمًا لِلْغَزْوِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ وَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا وَالنَّبِيُّ طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ  


Siapa yang Paling Dicintai Nabi? – Syaikh Utsman Khamis #NasehatUlama Amr bin al-Ash bertanya, “Suatu hari aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau menyiapkanku untuk berperang.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Lalu, Amr bertanya lagi, “Jika dari kalangan laki-laki?” Nabi menjawab, “Ayahnya Aisyah.” (yaitu Abu Bakar) Dan Nabi orang yang baik, tidak mencintai kecuali yang baik. Beliau orang baik, tidaklah beliau mencintai kecuali yang baik. Semoga shalawat dan salam Rabbku senantiasa tercurah kepada beliau. ============================================================================== وَعَمْرُو ابْنُ الْعَاصِ يَقُولُ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جَهَّزَنِي يَوْمًا لِلْغَزْوِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ وَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا وَالنَّبِيُّ طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا طَيِّبٌ لَا يُحِبُّ إِلَّا طَيِّبًا صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ  

Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Beliau bersabda, “Aku meninggalkan emas dari sedekah di rumah … dan tidak ingin membiarkannya hingga malam.” (HR. Bukhari) Maksudnya, jika aku biarkan di rumah hingga malam tiba, sehingga emas ini bermalam di rumahku. Maka, beliau ingin menyedekahkannya sebelum petang dan malam tiba. Jadi, kita bisa mengambil faidah dari hadis ini sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi—semoga Allah merahmatinya—tentang hadis dalam bab ini, yaitu bersegera melakukan kebaikan (amal saleh). Bayangkan! Bayangkan! Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau bersegera bersedekah dengan harta tersebut, dan tidak menundanya. Karena banyak halangan akan mendatangi manusia, ia tidak jadi beramal karena menunda-nunda, sedangkan kematian bisa datang tiba-tiba, maka jangan kau tunda-tunda! Jika kau punya uang yang ingin kau sedekahkan, maka sedekahkanlah, sebelum kau tidur hari itu, karena kau tidak tahu apa yang akan terjadi! “Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok, dan tidak ada yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34) Kau tidak tahu, barangkali beberapa dirham yang sedikit ini akan menjadi sebab yang menyelamatkanmu dari neraka. “Jauhilah neraka, walaupun dengan secuil kurma.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jangan menunda-nunda perbuatan baik! Demi Allah! Ada hikmah yang agung dalam hadis ini untuk kita. Bayangkan saja, setelah salat, langsung setelah salam, beliau berdiri dengan segera untuk menyedekahkan harta ini. Lihatlah, bagaimana beliau bersegera berbuat baik! Begitulah seharusnya seorang Muslim, bergegas untuk berbuat baik, dan tidak menunda-nunda. ================================================================================ قَالَ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ يَعْنِي أَنْ أَتْرُكَهُ فِي الْبَيْتِ حَتَّى يَدْخُلَ اللَّيْلُ وَيَبِيتُ هَذَا الذَّهَبُ فِي بَيْتِيِ فَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ الْمَسَاءُ وَاللَّيْلُ فَإِذَنْ نَسْتَفِيدُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الحَدِيثَ فِي هَذَا الْبَابِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى الْخَيْرَاتِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ تَأَمَّلْ تَأَمَّلْ كَيْفَ يَعْنِي سَارَعَ إِلَى الصَّدَقَةِ بِهَذَا الْمَالِ مَا أَخَّرَ الْعَوَائِقُ تَأْتِي الْإِنْسَانَ وَالتَّسْوِيفُ يَمْنَعُهُ وَالْمَوْتُ يَفْجَئُهُ فَلَا تُؤَخِّرْ عِنْدَكَ مَالٌ تُرِيدُ أَنْ تَتَصَدَّقَ فِيهِ تَصَدَّقْ فِيهِ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ الْيَوْمَ مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ مَا تَدْرِي لَعَلَّ هَذِهِ الدَّرَاهِمَ الْيَسِيرَةَ تَكُونُ سَبَبًا فِي نَجَاتِكَ مِنَ النَّارِ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ لَا تُسَوِّفْ عَمَلَ الْخَيْرِ وَاللهِ لَنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِبْرَةٌ عَظِيمَةٌ تَأَمَّلْ بَعْدَ الصَّلَاةِ مُبَاشَرَةً بَعْدَ أَنْ يُسَلِّمَ قَامَ مُسْرِعًا يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَذَا الْمَالِ اُنْظُرْ إِلَى الْمُسَارَعَةِ فِي الْخَيْرَاتِ فَهَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُسَارِعَ إِلَى فِعْلِ الْخَيْرَاتِ وَأَنْ لَا يُسَوِّفَ  

Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Beliau bersabda, “Aku meninggalkan emas dari sedekah di rumah … dan tidak ingin membiarkannya hingga malam.” (HR. Bukhari) Maksudnya, jika aku biarkan di rumah hingga malam tiba, sehingga emas ini bermalam di rumahku. Maka, beliau ingin menyedekahkannya sebelum petang dan malam tiba. Jadi, kita bisa mengambil faidah dari hadis ini sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi—semoga Allah merahmatinya—tentang hadis dalam bab ini, yaitu bersegera melakukan kebaikan (amal saleh). Bayangkan! Bayangkan! Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau bersegera bersedekah dengan harta tersebut, dan tidak menundanya. Karena banyak halangan akan mendatangi manusia, ia tidak jadi beramal karena menunda-nunda, sedangkan kematian bisa datang tiba-tiba, maka jangan kau tunda-tunda! Jika kau punya uang yang ingin kau sedekahkan, maka sedekahkanlah, sebelum kau tidur hari itu, karena kau tidak tahu apa yang akan terjadi! “Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok, dan tidak ada yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34) Kau tidak tahu, barangkali beberapa dirham yang sedikit ini akan menjadi sebab yang menyelamatkanmu dari neraka. “Jauhilah neraka, walaupun dengan secuil kurma.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jangan menunda-nunda perbuatan baik! Demi Allah! Ada hikmah yang agung dalam hadis ini untuk kita. Bayangkan saja, setelah salat, langsung setelah salam, beliau berdiri dengan segera untuk menyedekahkan harta ini. Lihatlah, bagaimana beliau bersegera berbuat baik! Begitulah seharusnya seorang Muslim, bergegas untuk berbuat baik, dan tidak menunda-nunda. ================================================================================ قَالَ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ يَعْنِي أَنْ أَتْرُكَهُ فِي الْبَيْتِ حَتَّى يَدْخُلَ اللَّيْلُ وَيَبِيتُ هَذَا الذَّهَبُ فِي بَيْتِيِ فَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ الْمَسَاءُ وَاللَّيْلُ فَإِذَنْ نَسْتَفِيدُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الحَدِيثَ فِي هَذَا الْبَابِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى الْخَيْرَاتِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ تَأَمَّلْ تَأَمَّلْ كَيْفَ يَعْنِي سَارَعَ إِلَى الصَّدَقَةِ بِهَذَا الْمَالِ مَا أَخَّرَ الْعَوَائِقُ تَأْتِي الْإِنْسَانَ وَالتَّسْوِيفُ يَمْنَعُهُ وَالْمَوْتُ يَفْجَئُهُ فَلَا تُؤَخِّرْ عِنْدَكَ مَالٌ تُرِيدُ أَنْ تَتَصَدَّقَ فِيهِ تَصَدَّقْ فِيهِ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ الْيَوْمَ مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ مَا تَدْرِي لَعَلَّ هَذِهِ الدَّرَاهِمَ الْيَسِيرَةَ تَكُونُ سَبَبًا فِي نَجَاتِكَ مِنَ النَّارِ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ لَا تُسَوِّفْ عَمَلَ الْخَيْرِ وَاللهِ لَنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِبْرَةٌ عَظِيمَةٌ تَأَمَّلْ بَعْدَ الصَّلَاةِ مُبَاشَرَةً بَعْدَ أَنْ يُسَلِّمَ قَامَ مُسْرِعًا يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَذَا الْمَالِ اُنْظُرْ إِلَى الْمُسَارَعَةِ فِي الْخَيْرَاتِ فَهَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُسَارِعَ إِلَى فِعْلِ الْخَيْرَاتِ وَأَنْ لَا يُسَوِّفَ  
Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Beliau bersabda, “Aku meninggalkan emas dari sedekah di rumah … dan tidak ingin membiarkannya hingga malam.” (HR. Bukhari) Maksudnya, jika aku biarkan di rumah hingga malam tiba, sehingga emas ini bermalam di rumahku. Maka, beliau ingin menyedekahkannya sebelum petang dan malam tiba. Jadi, kita bisa mengambil faidah dari hadis ini sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi—semoga Allah merahmatinya—tentang hadis dalam bab ini, yaitu bersegera melakukan kebaikan (amal saleh). Bayangkan! Bayangkan! Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau bersegera bersedekah dengan harta tersebut, dan tidak menundanya. Karena banyak halangan akan mendatangi manusia, ia tidak jadi beramal karena menunda-nunda, sedangkan kematian bisa datang tiba-tiba, maka jangan kau tunda-tunda! Jika kau punya uang yang ingin kau sedekahkan, maka sedekahkanlah, sebelum kau tidur hari itu, karena kau tidak tahu apa yang akan terjadi! “Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok, dan tidak ada yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34) Kau tidak tahu, barangkali beberapa dirham yang sedikit ini akan menjadi sebab yang menyelamatkanmu dari neraka. “Jauhilah neraka, walaupun dengan secuil kurma.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jangan menunda-nunda perbuatan baik! Demi Allah! Ada hikmah yang agung dalam hadis ini untuk kita. Bayangkan saja, setelah salat, langsung setelah salam, beliau berdiri dengan segera untuk menyedekahkan harta ini. Lihatlah, bagaimana beliau bersegera berbuat baik! Begitulah seharusnya seorang Muslim, bergegas untuk berbuat baik, dan tidak menunda-nunda. ================================================================================ قَالَ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ يَعْنِي أَنْ أَتْرُكَهُ فِي الْبَيْتِ حَتَّى يَدْخُلَ اللَّيْلُ وَيَبِيتُ هَذَا الذَّهَبُ فِي بَيْتِيِ فَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ الْمَسَاءُ وَاللَّيْلُ فَإِذَنْ نَسْتَفِيدُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الحَدِيثَ فِي هَذَا الْبَابِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى الْخَيْرَاتِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ تَأَمَّلْ تَأَمَّلْ كَيْفَ يَعْنِي سَارَعَ إِلَى الصَّدَقَةِ بِهَذَا الْمَالِ مَا أَخَّرَ الْعَوَائِقُ تَأْتِي الْإِنْسَانَ وَالتَّسْوِيفُ يَمْنَعُهُ وَالْمَوْتُ يَفْجَئُهُ فَلَا تُؤَخِّرْ عِنْدَكَ مَالٌ تُرِيدُ أَنْ تَتَصَدَّقَ فِيهِ تَصَدَّقْ فِيهِ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ الْيَوْمَ مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ مَا تَدْرِي لَعَلَّ هَذِهِ الدَّرَاهِمَ الْيَسِيرَةَ تَكُونُ سَبَبًا فِي نَجَاتِكَ مِنَ النَّارِ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ لَا تُسَوِّفْ عَمَلَ الْخَيْرِ وَاللهِ لَنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِبْرَةٌ عَظِيمَةٌ تَأَمَّلْ بَعْدَ الصَّلَاةِ مُبَاشَرَةً بَعْدَ أَنْ يُسَلِّمَ قَامَ مُسْرِعًا يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَذَا الْمَالِ اُنْظُرْ إِلَى الْمُسَارَعَةِ فِي الْخَيْرَاتِ فَهَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُسَارِعَ إِلَى فِعْلِ الْخَيْرَاتِ وَأَنْ لَا يُسَوِّفَ  


Jangan Kau Nanti-nanti – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Beliau bersabda, “Aku meninggalkan emas dari sedekah di rumah … dan tidak ingin membiarkannya hingga malam.” (HR. Bukhari) Maksudnya, jika aku biarkan di rumah hingga malam tiba, sehingga emas ini bermalam di rumahku. Maka, beliau ingin menyedekahkannya sebelum petang dan malam tiba. Jadi, kita bisa mengambil faidah dari hadis ini sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi—semoga Allah merahmatinya—tentang hadis dalam bab ini, yaitu bersegera melakukan kebaikan (amal saleh). Bayangkan! Bayangkan! Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau bersegera bersedekah dengan harta tersebut, dan tidak menundanya. Karena banyak halangan akan mendatangi manusia, ia tidak jadi beramal karena menunda-nunda, sedangkan kematian bisa datang tiba-tiba, maka jangan kau tunda-tunda! Jika kau punya uang yang ingin kau sedekahkan, maka sedekahkanlah, sebelum kau tidur hari itu, karena kau tidak tahu apa yang akan terjadi! “Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok, dan tidak ada yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34) Kau tidak tahu, barangkali beberapa dirham yang sedikit ini akan menjadi sebab yang menyelamatkanmu dari neraka. “Jauhilah neraka, walaupun dengan secuil kurma.” (Muttafaqun ‘alaihi) Jangan menunda-nunda perbuatan baik! Demi Allah! Ada hikmah yang agung dalam hadis ini untuk kita. Bayangkan saja, setelah salat, langsung setelah salam, beliau berdiri dengan segera untuk menyedekahkan harta ini. Lihatlah, bagaimana beliau bersegera berbuat baik! Begitulah seharusnya seorang Muslim, bergegas untuk berbuat baik, dan tidak menunda-nunda. ================================================================================ قَالَ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ يَعْنِي أَنْ أَتْرُكَهُ فِي الْبَيْتِ حَتَّى يَدْخُلَ اللَّيْلُ وَيَبِيتُ هَذَا الذَّهَبُ فِي بَيْتِيِ فَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ الْمَسَاءُ وَاللَّيْلُ فَإِذَنْ نَسْتَفِيدُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الحَدِيثَ فِي هَذَا الْبَابِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى الْخَيْرَاتِ فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ تَأَمَّلْ تَأَمَّلْ كَيْفَ يَعْنِي سَارَعَ إِلَى الصَّدَقَةِ بِهَذَا الْمَالِ مَا أَخَّرَ الْعَوَائِقُ تَأْتِي الْإِنْسَانَ وَالتَّسْوِيفُ يَمْنَعُهُ وَالْمَوْتُ يَفْجَئُهُ فَلَا تُؤَخِّرْ عِنْدَكَ مَالٌ تُرِيدُ أَنْ تَتَصَدَّقَ فِيهِ تَصَدَّقْ فِيهِ قَبْلَ أَنْ تَنَامَ الْيَوْمَ مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ مَا تَدْرِي لَعَلَّ هَذِهِ الدَّرَاهِمَ الْيَسِيرَةَ تَكُونُ سَبَبًا فِي نَجَاتِكَ مِنَ النَّارِ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ لَا تُسَوِّفْ عَمَلَ الْخَيْرِ وَاللهِ لَنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِبْرَةٌ عَظِيمَةٌ تَأَمَّلْ بَعْدَ الصَّلَاةِ مُبَاشَرَةً بَعْدَ أَنْ يُسَلِّمَ قَامَ مُسْرِعًا يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَذَا الْمَالِ اُنْظُرْ إِلَى الْمُسَارَعَةِ فِي الْخَيْرَاتِ فَهَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُسَارِعَ إِلَى فِعْلِ الْخَيْرَاتِ وَأَنْ لَا يُسَوِّفَ  

2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Kerusakan di bumi ada dua macam: (1) kerusakan yang kasat mata (indrawi), dan (2) kerusakan yang tidak kasat mata (maknawi). Adapun kerusakan yang kasat mata berupa perusakan bumi, pembinasaan tanaman dan binatang. Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 204 – 205) Inilah kerusakan yang kasat mata. Jadi, kerusakan yang kasat mata dapat berupa penghancuran tempat tinggal, harta benda, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dan jenis kedua adalah kerusakan yang tak kasat mata, dan itu dapat disebabkan DOSA-DOSA dan MAKSIAT. Allah Ta’ala berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka.” (QS. Ar-Rum: 41) Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka itu disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar darinya.” (QS. Asy-Syura: 30) “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’—yakni kerusakan yang kasat mata dan tidak. Mereka menjawab—dengan berkata: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11) ================================================================================ وَالْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ نَوْعَانِ فَسَادٌ حِسِّيٌّ وَفَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِدَمَارِ الْأَرْضِ وَإِهْلَاكِ الْحَرْثِ وَالنَّسْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ هَذَا الْفَسَادُ الْحِسِّيُّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِتَدْمِيْرِ الْبُيُوتِ وَالْمُمْتَلَكَاتِ وَقَتْلِ الأَنْفُسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي فَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ وَذَلِكَ بِالذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي قَالَ اللهُ تَعَالَى ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرِ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُواْ فِي الْأَرْضِ يَعْنِي فَسَادًا حِسِّيًّا وَمَعْنَوِيًّا قَالُوا يَعْنِي أَجَابُوا قَائِلِيْنَ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ  

2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama

2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Kerusakan di bumi ada dua macam: (1) kerusakan yang kasat mata (indrawi), dan (2) kerusakan yang tidak kasat mata (maknawi). Adapun kerusakan yang kasat mata berupa perusakan bumi, pembinasaan tanaman dan binatang. Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 204 – 205) Inilah kerusakan yang kasat mata. Jadi, kerusakan yang kasat mata dapat berupa penghancuran tempat tinggal, harta benda, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dan jenis kedua adalah kerusakan yang tak kasat mata, dan itu dapat disebabkan DOSA-DOSA dan MAKSIAT. Allah Ta’ala berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka.” (QS. Ar-Rum: 41) Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka itu disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar darinya.” (QS. Asy-Syura: 30) “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’—yakni kerusakan yang kasat mata dan tidak. Mereka menjawab—dengan berkata: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11) ================================================================================ وَالْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ نَوْعَانِ فَسَادٌ حِسِّيٌّ وَفَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِدَمَارِ الْأَرْضِ وَإِهْلَاكِ الْحَرْثِ وَالنَّسْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ هَذَا الْفَسَادُ الْحِسِّيُّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِتَدْمِيْرِ الْبُيُوتِ وَالْمُمْتَلَكَاتِ وَقَتْلِ الأَنْفُسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي فَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ وَذَلِكَ بِالذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي قَالَ اللهُ تَعَالَى ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرِ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُواْ فِي الْأَرْضِ يَعْنِي فَسَادًا حِسِّيًّا وَمَعْنَوِيًّا قَالُوا يَعْنِي أَجَابُوا قَائِلِيْنَ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ  
2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Kerusakan di bumi ada dua macam: (1) kerusakan yang kasat mata (indrawi), dan (2) kerusakan yang tidak kasat mata (maknawi). Adapun kerusakan yang kasat mata berupa perusakan bumi, pembinasaan tanaman dan binatang. Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 204 – 205) Inilah kerusakan yang kasat mata. Jadi, kerusakan yang kasat mata dapat berupa penghancuran tempat tinggal, harta benda, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dan jenis kedua adalah kerusakan yang tak kasat mata, dan itu dapat disebabkan DOSA-DOSA dan MAKSIAT. Allah Ta’ala berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka.” (QS. Ar-Rum: 41) Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka itu disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar darinya.” (QS. Asy-Syura: 30) “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’—yakni kerusakan yang kasat mata dan tidak. Mereka menjawab—dengan berkata: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11) ================================================================================ وَالْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ نَوْعَانِ فَسَادٌ حِسِّيٌّ وَفَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِدَمَارِ الْأَرْضِ وَإِهْلَاكِ الْحَرْثِ وَالنَّسْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ هَذَا الْفَسَادُ الْحِسِّيُّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِتَدْمِيْرِ الْبُيُوتِ وَالْمُمْتَلَكَاتِ وَقَتْلِ الأَنْفُسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي فَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ وَذَلِكَ بِالذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي قَالَ اللهُ تَعَالَى ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرِ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُواْ فِي الْأَرْضِ يَعْنِي فَسَادًا حِسِّيًّا وَمَعْنَوِيًّا قَالُوا يَعْنِي أَجَابُوا قَائِلِيْنَ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ  


2 Jenis Kerusakan (Jenis ke-2 Kau Harus Lebih Waspada) – Syaikh Samiy Ash-Shuqair #NasehatUlama Kerusakan di bumi ada dua macam: (1) kerusakan yang kasat mata (indrawi), dan (2) kerusakan yang tidak kasat mata (maknawi). Adapun kerusakan yang kasat mata berupa perusakan bumi, pembinasaan tanaman dan binatang. Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 204 – 205) Inilah kerusakan yang kasat mata. Jadi, kerusakan yang kasat mata dapat berupa penghancuran tempat tinggal, harta benda, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dan jenis kedua adalah kerusakan yang tak kasat mata, dan itu dapat disebabkan DOSA-DOSA dan MAKSIAT. Allah Ta’ala berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka.” (QS. Ar-Rum: 41) Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka itu disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar darinya.” (QS. Asy-Syura: 30) “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’—yakni kerusakan yang kasat mata dan tidak. Mereka menjawab—dengan berkata: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11) ================================================================================ وَالْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ نَوْعَانِ فَسَادٌ حِسِّيٌّ وَفَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِدَمَارِ الْأَرْضِ وَإِهْلَاكِ الْحَرْثِ وَالنَّسْلِ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ هَذَا الْفَسَادُ الْحِسِّيُّ فَالْفَسَادُ الْحِسِّيُّ يَكُونُ بِتَدْمِيْرِ الْبُيُوتِ وَالْمُمْتَلَكَاتِ وَقَتْلِ الأَنْفُسِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي فَسَادٌ مَعْنَوِيٌّ وَذَلِكَ بِالذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي قَالَ اللهُ تَعَالَى ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرِ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُواْ فِي الْأَرْضِ يَعْنِي فَسَادًا حِسِّيًّا وَمَعْنَوِيًّا قَالُوا يَعْنِي أَجَابُوا قَائِلِيْنَ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ  

Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Beberapa hal yang dapat mendukung terealisasinya khusyuk dalam shalat, yaitu khusyuk yang wajib, yang apabila seseorang tidak dapat memenuhinya, berarti ia telah melakukan kesalahan, atau mungkin pahala salatnya gugur. Para ulama berkata, bahwa khusyuk yang wajib dapat tercapai, jika terpenuhi beberapa syarat: PERTAMA: Orang yang salat harus melakukan semua rukun salat, sebagaimana yang Allah wajibkan. Oleh karena itu, dalam hadis yang sahih tentang ‘orang yang buruk salatnya’, di mana ketika dia salat di hadapan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia salat dengan cepat dan terburu-buru, maka Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyuruh dia mengulangi salatnya hingga berkali-kali. Syaikh Taqiyyuddin mengatakan dalam al-Qawāʿid an-Nūrāniyyah, dan ulama lainnya juga mengatakan, bahwa di antara inti yang paling utama dalam kekhusyukan salat adalah “tumakninah” yang merupakan rukun salat, menurut pendapat banyak ulama. Maksudnya, tumakninah dalam salat dan menunaikan rukun-rukunnya sebagaimana yang Allah wajibkan, dan seperti yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sampai setiap anggota tubuh kembali ke posisinya masing-masing.” (HR. Bukhari) Ini adalah hal pertama yang dengannya bisa dicapai kekhusyukan minimal yang wajib dilakukan seseorang. KEDUA: Melakukan setiap gerakan salat beserta bacaan zikirnya. Salat itu sungguh menakjubkan. Tidak ada satu pun gerakan salat, kecuali ada bacaan zikirnya. Ketika seseorang berdiri, rukuk, sujud, dan duduk, atau ketika berdiri dari rukuk dan sujudnya, pada semua itu ada zikirnya, bahkan yang lebih menakjubkan lagi bahwa selalu ada zikir di antara dua rukun, sebagaimana Takbiratul Intiqāl dan Tasmī’, keduanya terletak di antara dua rukun yang juga ada zikirnya. Jadi, barang siapa yang membaca zikirnya pada setiap gerakannya, maka dia telah menunaikan batas khusyuk minimal. Dalam sebuah hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Aku dilarang membaca al-Quran ketika rukuk atau sujud, adapun ketika rukuk, agungkan Tuhan kalian padanya, dan ketika sujud, perbanyaklah doa padanya, karena pasti doa kalian akan dikabulkan.” (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa maksud dari salat adalah doa dalam artian yang luas, yaitu zikir, permintaan, dan bacaan al-Quran, namun pada setiap gerakan, rukun, dan kewajiban salat, masing-masing ada zikir khususnya, barang siapa yang tidak membacanya, maka dia telah mengurangi batas wajib minimal, walaupun zikir tersebut secara tersendiri hukumnya tidak wajib pada gerakan tersebut. KETIGA: Hal ketiga, yang dengannya khusyuk yang wajib dalam salat bisa tercapai: Para ulama berkata, “Ketika seseorang sedikit bergeraknya.” Semakin sedikit gerakannya yang tidak perlu, maka semakin tampak tanda kekhusyukan pada dirinya. Oleh sebab itu, terdapat hadis dari Umar, atau dari Hudzaifah, secara Mauquf, dan diriwayatkan juga secara Marfu’, bahwa Umar—semoga Allah meridainya— melihat seorang lelaki yang banyak bergerak dalam salatnya, menyentuh jenggotnya, melihat pakaiannya, dan lain sebagainya, lalu beliau berkata, “Jika hatinya khusyuk, niscaya anggota badannya akan tenang.” Sedikitnya gerakan dalam salat, dan menampakkan kekhusyukan secara lahir di dalamnya, inilah kekhusyukan yang wajib. Pun sebaliknya, barang siapa yang banyak bergerak, hingga gerakannya menyerupai gerakan orang yang tidak salat, maka salatnya batal. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa bergerak tiga kali secara berturut-turut membatalkan salat, namun pendapat pertama adalah pendapat para ulama muhaqqiq (peneliti), di antaranya adalah Syaikh Taqiyyuddin dan selainnya. ================================================================================ فِيمَا يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي مَنْ نَقَصَ عَنْهُ فَقَدْ أَسَاءَ وَلَرُبَّمَا ذَهَبَ أَجْرُ صَلَاتِهِ قَالُوا: الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ هُوَ مَا تَحَقَّقَ فِيهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَأْتِيَ الْمُصَلِيُّ بِأَرْكَانِ الصَّلَاةِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ فِي الصَّحِيحِ فِي حَدِيثِ مُسِيءِ صَلَاتَهُ أَنَّهُ لَمَّا صَلَّى أَمَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ فِي صِلَاتِهِ وَنَقَرَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِعَادَتِهَا مَرَّاتٍ يَقُولُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ فِي الْقَوَاعِدِ النُّورَانِيَّةِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ الْاِطْمِئْنَانُ فِيهَا وَهُوَ رُكْنٌ فِيهَا فِي قَوْلِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْاِطْمِئْنَانَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِتْيَانَ بِالْأَرْكَانِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكَمَا عَبَّرَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى عَادَ كُلُّ عُضْوٍ إِلَى مَكَانِهِ هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي يَجِبُ تَحْصِيلُهُ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَأْتِيَ فِي كُلِّ فِعْلٍ مِنْ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ بِذِكْرِهِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَمْرُهَا عَجِيبٌ فَمَا مِنْ مَوْضِعٍ مِنْ مَوَاضِعِهَا إِلَّا وَفِيهِ ذِكْرٌ فَفِي قِيَامِ الْمَرْءِ وَرُكوعِهِ وَسُجُودِهِ وَجُلُوسِهِ وَاعْتِدَالِهِ مِنْ قِيَامِهِ… مِنْ رُكوعِهِ وَسُجُودِهِ فِي كُلِّهَا ذِكْرٌ بَلْ أَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ فِيهِ ذِكْرٌ فَإِنَّ تَكْبِيرَاتِ الْاِنْتِقَالِ وَالتَّسْمِيعَ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ مَحَلُّهُ فِي الذِّكْرِ فَمَنْ أَتَى بِكُلِّ ذِكْرٍ فِي مَكَانِهِ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَى الْحَدَّ الْأَدْنَى مِنْ خُشُوعٍ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ بِمَعْنَاهُ الشَّامِلِ وَهُوَ الذِّكْرُ وَالطَّلَبُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَلَكِنْ لِكُلِّ فِعْلٍ وَرُكْنٍ وَوَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ لَهُ ذِكْرُهُ الْمَخْصُوصُ مَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ فَقَدْ أَخَلَّ بِالْحَدِّ الْوَاجِبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا الذِّكْرُ وَاجِبًا فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِعَيْنِهِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الَّذِي تَحَقَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ وَهُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ قَالُوا: أَنْ يُقِلَّ الْمَرْءُ مِنَ الْحَرَكَةِ فَكُلَّمَا قَلَّتْ حَرَكَةُ الْمَرْءِ مِنْ غَيْرِ دَاعٍ كُلَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَلَامَةِ كَمَالِ خُشُوعِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَ مِنْ حَدِيثِ عُمَرَ أَوْ مِنْ حُذَيْفَةَ مَوْقُوفًا وَرُوِيَ مَرْفُوعًا أَنَّ عُمَرَ رَضَيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ فِي صَلَاتِهِ يَمَسُّ لِحْيَتَهُ وَيَنْظُرُ فِي ثَوْبِهِ وَهَكَذَا فَقَالَ: لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَسَكَنَتْ جَوَارِحُهُ الْإِقْلَالُ مِنَ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ وَإِظْهَارُ هَيْئَةِ الْخُشُوعِ فِيهَا هَذَا هُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ فِي الْمُقَابِلِ فَإِنَّ مَنْ كَثُرَتْ حَرَكَتُهُ حَتَّى خَرَجَتْ هَيْئَتُهُ عَنْ هَيْئَةِ الْمُصَلِيِّ فَإِنَّ صَلَاتَهُ قَدْ بَطَلَتْ بَلْ إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ إِنَّ الْحَرَكَاتِ الثَّلَاثَةَ الْمُتَوَالِيَاتِ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ  

Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Beberapa hal yang dapat mendukung terealisasinya khusyuk dalam shalat, yaitu khusyuk yang wajib, yang apabila seseorang tidak dapat memenuhinya, berarti ia telah melakukan kesalahan, atau mungkin pahala salatnya gugur. Para ulama berkata, bahwa khusyuk yang wajib dapat tercapai, jika terpenuhi beberapa syarat: PERTAMA: Orang yang salat harus melakukan semua rukun salat, sebagaimana yang Allah wajibkan. Oleh karena itu, dalam hadis yang sahih tentang ‘orang yang buruk salatnya’, di mana ketika dia salat di hadapan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia salat dengan cepat dan terburu-buru, maka Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyuruh dia mengulangi salatnya hingga berkali-kali. Syaikh Taqiyyuddin mengatakan dalam al-Qawāʿid an-Nūrāniyyah, dan ulama lainnya juga mengatakan, bahwa di antara inti yang paling utama dalam kekhusyukan salat adalah “tumakninah” yang merupakan rukun salat, menurut pendapat banyak ulama. Maksudnya, tumakninah dalam salat dan menunaikan rukun-rukunnya sebagaimana yang Allah wajibkan, dan seperti yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sampai setiap anggota tubuh kembali ke posisinya masing-masing.” (HR. Bukhari) Ini adalah hal pertama yang dengannya bisa dicapai kekhusyukan minimal yang wajib dilakukan seseorang. KEDUA: Melakukan setiap gerakan salat beserta bacaan zikirnya. Salat itu sungguh menakjubkan. Tidak ada satu pun gerakan salat, kecuali ada bacaan zikirnya. Ketika seseorang berdiri, rukuk, sujud, dan duduk, atau ketika berdiri dari rukuk dan sujudnya, pada semua itu ada zikirnya, bahkan yang lebih menakjubkan lagi bahwa selalu ada zikir di antara dua rukun, sebagaimana Takbiratul Intiqāl dan Tasmī’, keduanya terletak di antara dua rukun yang juga ada zikirnya. Jadi, barang siapa yang membaca zikirnya pada setiap gerakannya, maka dia telah menunaikan batas khusyuk minimal. Dalam sebuah hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Aku dilarang membaca al-Quran ketika rukuk atau sujud, adapun ketika rukuk, agungkan Tuhan kalian padanya, dan ketika sujud, perbanyaklah doa padanya, karena pasti doa kalian akan dikabulkan.” (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa maksud dari salat adalah doa dalam artian yang luas, yaitu zikir, permintaan, dan bacaan al-Quran, namun pada setiap gerakan, rukun, dan kewajiban salat, masing-masing ada zikir khususnya, barang siapa yang tidak membacanya, maka dia telah mengurangi batas wajib minimal, walaupun zikir tersebut secara tersendiri hukumnya tidak wajib pada gerakan tersebut. KETIGA: Hal ketiga, yang dengannya khusyuk yang wajib dalam salat bisa tercapai: Para ulama berkata, “Ketika seseorang sedikit bergeraknya.” Semakin sedikit gerakannya yang tidak perlu, maka semakin tampak tanda kekhusyukan pada dirinya. Oleh sebab itu, terdapat hadis dari Umar, atau dari Hudzaifah, secara Mauquf, dan diriwayatkan juga secara Marfu’, bahwa Umar—semoga Allah meridainya— melihat seorang lelaki yang banyak bergerak dalam salatnya, menyentuh jenggotnya, melihat pakaiannya, dan lain sebagainya, lalu beliau berkata, “Jika hatinya khusyuk, niscaya anggota badannya akan tenang.” Sedikitnya gerakan dalam salat, dan menampakkan kekhusyukan secara lahir di dalamnya, inilah kekhusyukan yang wajib. Pun sebaliknya, barang siapa yang banyak bergerak, hingga gerakannya menyerupai gerakan orang yang tidak salat, maka salatnya batal. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa bergerak tiga kali secara berturut-turut membatalkan salat, namun pendapat pertama adalah pendapat para ulama muhaqqiq (peneliti), di antaranya adalah Syaikh Taqiyyuddin dan selainnya. ================================================================================ فِيمَا يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي مَنْ نَقَصَ عَنْهُ فَقَدْ أَسَاءَ وَلَرُبَّمَا ذَهَبَ أَجْرُ صَلَاتِهِ قَالُوا: الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ هُوَ مَا تَحَقَّقَ فِيهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَأْتِيَ الْمُصَلِيُّ بِأَرْكَانِ الصَّلَاةِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ فِي الصَّحِيحِ فِي حَدِيثِ مُسِيءِ صَلَاتَهُ أَنَّهُ لَمَّا صَلَّى أَمَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ فِي صِلَاتِهِ وَنَقَرَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِعَادَتِهَا مَرَّاتٍ يَقُولُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ فِي الْقَوَاعِدِ النُّورَانِيَّةِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ الْاِطْمِئْنَانُ فِيهَا وَهُوَ رُكْنٌ فِيهَا فِي قَوْلِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْاِطْمِئْنَانَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِتْيَانَ بِالْأَرْكَانِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكَمَا عَبَّرَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى عَادَ كُلُّ عُضْوٍ إِلَى مَكَانِهِ هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي يَجِبُ تَحْصِيلُهُ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَأْتِيَ فِي كُلِّ فِعْلٍ مِنْ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ بِذِكْرِهِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَمْرُهَا عَجِيبٌ فَمَا مِنْ مَوْضِعٍ مِنْ مَوَاضِعِهَا إِلَّا وَفِيهِ ذِكْرٌ فَفِي قِيَامِ الْمَرْءِ وَرُكوعِهِ وَسُجُودِهِ وَجُلُوسِهِ وَاعْتِدَالِهِ مِنْ قِيَامِهِ… مِنْ رُكوعِهِ وَسُجُودِهِ فِي كُلِّهَا ذِكْرٌ بَلْ أَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ فِيهِ ذِكْرٌ فَإِنَّ تَكْبِيرَاتِ الْاِنْتِقَالِ وَالتَّسْمِيعَ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ مَحَلُّهُ فِي الذِّكْرِ فَمَنْ أَتَى بِكُلِّ ذِكْرٍ فِي مَكَانِهِ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَى الْحَدَّ الْأَدْنَى مِنْ خُشُوعٍ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ بِمَعْنَاهُ الشَّامِلِ وَهُوَ الذِّكْرُ وَالطَّلَبُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَلَكِنْ لِكُلِّ فِعْلٍ وَرُكْنٍ وَوَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ لَهُ ذِكْرُهُ الْمَخْصُوصُ مَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ فَقَدْ أَخَلَّ بِالْحَدِّ الْوَاجِبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا الذِّكْرُ وَاجِبًا فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِعَيْنِهِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الَّذِي تَحَقَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ وَهُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ قَالُوا: أَنْ يُقِلَّ الْمَرْءُ مِنَ الْحَرَكَةِ فَكُلَّمَا قَلَّتْ حَرَكَةُ الْمَرْءِ مِنْ غَيْرِ دَاعٍ كُلَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَلَامَةِ كَمَالِ خُشُوعِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَ مِنْ حَدِيثِ عُمَرَ أَوْ مِنْ حُذَيْفَةَ مَوْقُوفًا وَرُوِيَ مَرْفُوعًا أَنَّ عُمَرَ رَضَيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ فِي صَلَاتِهِ يَمَسُّ لِحْيَتَهُ وَيَنْظُرُ فِي ثَوْبِهِ وَهَكَذَا فَقَالَ: لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَسَكَنَتْ جَوَارِحُهُ الْإِقْلَالُ مِنَ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ وَإِظْهَارُ هَيْئَةِ الْخُشُوعِ فِيهَا هَذَا هُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ فِي الْمُقَابِلِ فَإِنَّ مَنْ كَثُرَتْ حَرَكَتُهُ حَتَّى خَرَجَتْ هَيْئَتُهُ عَنْ هَيْئَةِ الْمُصَلِيِّ فَإِنَّ صَلَاتَهُ قَدْ بَطَلَتْ بَلْ إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ إِنَّ الْحَرَكَاتِ الثَّلَاثَةَ الْمُتَوَالِيَاتِ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ  
Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Beberapa hal yang dapat mendukung terealisasinya khusyuk dalam shalat, yaitu khusyuk yang wajib, yang apabila seseorang tidak dapat memenuhinya, berarti ia telah melakukan kesalahan, atau mungkin pahala salatnya gugur. Para ulama berkata, bahwa khusyuk yang wajib dapat tercapai, jika terpenuhi beberapa syarat: PERTAMA: Orang yang salat harus melakukan semua rukun salat, sebagaimana yang Allah wajibkan. Oleh karena itu, dalam hadis yang sahih tentang ‘orang yang buruk salatnya’, di mana ketika dia salat di hadapan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia salat dengan cepat dan terburu-buru, maka Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyuruh dia mengulangi salatnya hingga berkali-kali. Syaikh Taqiyyuddin mengatakan dalam al-Qawāʿid an-Nūrāniyyah, dan ulama lainnya juga mengatakan, bahwa di antara inti yang paling utama dalam kekhusyukan salat adalah “tumakninah” yang merupakan rukun salat, menurut pendapat banyak ulama. Maksudnya, tumakninah dalam salat dan menunaikan rukun-rukunnya sebagaimana yang Allah wajibkan, dan seperti yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sampai setiap anggota tubuh kembali ke posisinya masing-masing.” (HR. Bukhari) Ini adalah hal pertama yang dengannya bisa dicapai kekhusyukan minimal yang wajib dilakukan seseorang. KEDUA: Melakukan setiap gerakan salat beserta bacaan zikirnya. Salat itu sungguh menakjubkan. Tidak ada satu pun gerakan salat, kecuali ada bacaan zikirnya. Ketika seseorang berdiri, rukuk, sujud, dan duduk, atau ketika berdiri dari rukuk dan sujudnya, pada semua itu ada zikirnya, bahkan yang lebih menakjubkan lagi bahwa selalu ada zikir di antara dua rukun, sebagaimana Takbiratul Intiqāl dan Tasmī’, keduanya terletak di antara dua rukun yang juga ada zikirnya. Jadi, barang siapa yang membaca zikirnya pada setiap gerakannya, maka dia telah menunaikan batas khusyuk minimal. Dalam sebuah hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Aku dilarang membaca al-Quran ketika rukuk atau sujud, adapun ketika rukuk, agungkan Tuhan kalian padanya, dan ketika sujud, perbanyaklah doa padanya, karena pasti doa kalian akan dikabulkan.” (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa maksud dari salat adalah doa dalam artian yang luas, yaitu zikir, permintaan, dan bacaan al-Quran, namun pada setiap gerakan, rukun, dan kewajiban salat, masing-masing ada zikir khususnya, barang siapa yang tidak membacanya, maka dia telah mengurangi batas wajib minimal, walaupun zikir tersebut secara tersendiri hukumnya tidak wajib pada gerakan tersebut. KETIGA: Hal ketiga, yang dengannya khusyuk yang wajib dalam salat bisa tercapai: Para ulama berkata, “Ketika seseorang sedikit bergeraknya.” Semakin sedikit gerakannya yang tidak perlu, maka semakin tampak tanda kekhusyukan pada dirinya. Oleh sebab itu, terdapat hadis dari Umar, atau dari Hudzaifah, secara Mauquf, dan diriwayatkan juga secara Marfu’, bahwa Umar—semoga Allah meridainya— melihat seorang lelaki yang banyak bergerak dalam salatnya, menyentuh jenggotnya, melihat pakaiannya, dan lain sebagainya, lalu beliau berkata, “Jika hatinya khusyuk, niscaya anggota badannya akan tenang.” Sedikitnya gerakan dalam salat, dan menampakkan kekhusyukan secara lahir di dalamnya, inilah kekhusyukan yang wajib. Pun sebaliknya, barang siapa yang banyak bergerak, hingga gerakannya menyerupai gerakan orang yang tidak salat, maka salatnya batal. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa bergerak tiga kali secara berturut-turut membatalkan salat, namun pendapat pertama adalah pendapat para ulama muhaqqiq (peneliti), di antaranya adalah Syaikh Taqiyyuddin dan selainnya. ================================================================================ فِيمَا يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي مَنْ نَقَصَ عَنْهُ فَقَدْ أَسَاءَ وَلَرُبَّمَا ذَهَبَ أَجْرُ صَلَاتِهِ قَالُوا: الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ هُوَ مَا تَحَقَّقَ فِيهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَأْتِيَ الْمُصَلِيُّ بِأَرْكَانِ الصَّلَاةِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ فِي الصَّحِيحِ فِي حَدِيثِ مُسِيءِ صَلَاتَهُ أَنَّهُ لَمَّا صَلَّى أَمَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ فِي صِلَاتِهِ وَنَقَرَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِعَادَتِهَا مَرَّاتٍ يَقُولُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ فِي الْقَوَاعِدِ النُّورَانِيَّةِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ الْاِطْمِئْنَانُ فِيهَا وَهُوَ رُكْنٌ فِيهَا فِي قَوْلِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْاِطْمِئْنَانَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِتْيَانَ بِالْأَرْكَانِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكَمَا عَبَّرَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى عَادَ كُلُّ عُضْوٍ إِلَى مَكَانِهِ هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي يَجِبُ تَحْصِيلُهُ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَأْتِيَ فِي كُلِّ فِعْلٍ مِنْ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ بِذِكْرِهِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَمْرُهَا عَجِيبٌ فَمَا مِنْ مَوْضِعٍ مِنْ مَوَاضِعِهَا إِلَّا وَفِيهِ ذِكْرٌ فَفِي قِيَامِ الْمَرْءِ وَرُكوعِهِ وَسُجُودِهِ وَجُلُوسِهِ وَاعْتِدَالِهِ مِنْ قِيَامِهِ… مِنْ رُكوعِهِ وَسُجُودِهِ فِي كُلِّهَا ذِكْرٌ بَلْ أَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ فِيهِ ذِكْرٌ فَإِنَّ تَكْبِيرَاتِ الْاِنْتِقَالِ وَالتَّسْمِيعَ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ مَحَلُّهُ فِي الذِّكْرِ فَمَنْ أَتَى بِكُلِّ ذِكْرٍ فِي مَكَانِهِ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَى الْحَدَّ الْأَدْنَى مِنْ خُشُوعٍ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ بِمَعْنَاهُ الشَّامِلِ وَهُوَ الذِّكْرُ وَالطَّلَبُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَلَكِنْ لِكُلِّ فِعْلٍ وَرُكْنٍ وَوَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ لَهُ ذِكْرُهُ الْمَخْصُوصُ مَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ فَقَدْ أَخَلَّ بِالْحَدِّ الْوَاجِبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا الذِّكْرُ وَاجِبًا فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِعَيْنِهِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الَّذِي تَحَقَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ وَهُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ قَالُوا: أَنْ يُقِلَّ الْمَرْءُ مِنَ الْحَرَكَةِ فَكُلَّمَا قَلَّتْ حَرَكَةُ الْمَرْءِ مِنْ غَيْرِ دَاعٍ كُلَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَلَامَةِ كَمَالِ خُشُوعِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَ مِنْ حَدِيثِ عُمَرَ أَوْ مِنْ حُذَيْفَةَ مَوْقُوفًا وَرُوِيَ مَرْفُوعًا أَنَّ عُمَرَ رَضَيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ فِي صَلَاتِهِ يَمَسُّ لِحْيَتَهُ وَيَنْظُرُ فِي ثَوْبِهِ وَهَكَذَا فَقَالَ: لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَسَكَنَتْ جَوَارِحُهُ الْإِقْلَالُ مِنَ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ وَإِظْهَارُ هَيْئَةِ الْخُشُوعِ فِيهَا هَذَا هُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ فِي الْمُقَابِلِ فَإِنَّ مَنْ كَثُرَتْ حَرَكَتُهُ حَتَّى خَرَجَتْ هَيْئَتُهُ عَنْ هَيْئَةِ الْمُصَلِيِّ فَإِنَّ صَلَاتَهُ قَدْ بَطَلَتْ بَلْ إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ إِنَّ الْحَرَكَاتِ الثَّلَاثَةَ الْمُتَوَالِيَاتِ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ  


Agar Shalat Khusyuk, Penuhi 3 Syarat ini – Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir #NasehatUlama Beberapa hal yang dapat mendukung terealisasinya khusyuk dalam shalat, yaitu khusyuk yang wajib, yang apabila seseorang tidak dapat memenuhinya, berarti ia telah melakukan kesalahan, atau mungkin pahala salatnya gugur. Para ulama berkata, bahwa khusyuk yang wajib dapat tercapai, jika terpenuhi beberapa syarat: PERTAMA: Orang yang salat harus melakukan semua rukun salat, sebagaimana yang Allah wajibkan. Oleh karena itu, dalam hadis yang sahih tentang ‘orang yang buruk salatnya’, di mana ketika dia salat di hadapan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia salat dengan cepat dan terburu-buru, maka Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyuruh dia mengulangi salatnya hingga berkali-kali. Syaikh Taqiyyuddin mengatakan dalam al-Qawāʿid an-Nūrāniyyah, dan ulama lainnya juga mengatakan, bahwa di antara inti yang paling utama dalam kekhusyukan salat adalah “tumakninah” yang merupakan rukun salat, menurut pendapat banyak ulama. Maksudnya, tumakninah dalam salat dan menunaikan rukun-rukunnya sebagaimana yang Allah wajibkan, dan seperti yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Sampai setiap anggota tubuh kembali ke posisinya masing-masing.” (HR. Bukhari) Ini adalah hal pertama yang dengannya bisa dicapai kekhusyukan minimal yang wajib dilakukan seseorang. KEDUA: Melakukan setiap gerakan salat beserta bacaan zikirnya. Salat itu sungguh menakjubkan. Tidak ada satu pun gerakan salat, kecuali ada bacaan zikirnya. Ketika seseorang berdiri, rukuk, sujud, dan duduk, atau ketika berdiri dari rukuk dan sujudnya, pada semua itu ada zikirnya, bahkan yang lebih menakjubkan lagi bahwa selalu ada zikir di antara dua rukun, sebagaimana Takbiratul Intiqāl dan Tasmī’, keduanya terletak di antara dua rukun yang juga ada zikirnya. Jadi, barang siapa yang membaca zikirnya pada setiap gerakannya, maka dia telah menunaikan batas khusyuk minimal. Dalam sebuah hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Aku dilarang membaca al-Quran ketika rukuk atau sujud, adapun ketika rukuk, agungkan Tuhan kalian padanya, dan ketika sujud, perbanyaklah doa padanya, karena pasti doa kalian akan dikabulkan.” (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa maksud dari salat adalah doa dalam artian yang luas, yaitu zikir, permintaan, dan bacaan al-Quran, namun pada setiap gerakan, rukun, dan kewajiban salat, masing-masing ada zikir khususnya, barang siapa yang tidak membacanya, maka dia telah mengurangi batas wajib minimal, walaupun zikir tersebut secara tersendiri hukumnya tidak wajib pada gerakan tersebut. KETIGA: Hal ketiga, yang dengannya khusyuk yang wajib dalam salat bisa tercapai: Para ulama berkata, “Ketika seseorang sedikit bergeraknya.” Semakin sedikit gerakannya yang tidak perlu, maka semakin tampak tanda kekhusyukan pada dirinya. Oleh sebab itu, terdapat hadis dari Umar, atau dari Hudzaifah, secara Mauquf, dan diriwayatkan juga secara Marfu’, bahwa Umar—semoga Allah meridainya— melihat seorang lelaki yang banyak bergerak dalam salatnya, menyentuh jenggotnya, melihat pakaiannya, dan lain sebagainya, lalu beliau berkata, “Jika hatinya khusyuk, niscaya anggota badannya akan tenang.” Sedikitnya gerakan dalam salat, dan menampakkan kekhusyukan secara lahir di dalamnya, inilah kekhusyukan yang wajib. Pun sebaliknya, barang siapa yang banyak bergerak, hingga gerakannya menyerupai gerakan orang yang tidak salat, maka salatnya batal. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa bergerak tiga kali secara berturut-turut membatalkan salat, namun pendapat pertama adalah pendapat para ulama muhaqqiq (peneliti), di antaranya adalah Syaikh Taqiyyuddin dan selainnya. ================================================================================ فِيمَا يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي مَنْ نَقَصَ عَنْهُ فَقَدْ أَسَاءَ وَلَرُبَّمَا ذَهَبَ أَجْرُ صَلَاتِهِ قَالُوا: الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ هُوَ مَا تَحَقَّقَ فِيهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَأْتِيَ الْمُصَلِيُّ بِأَرْكَانِ الصَّلَاةِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ فِي الصَّحِيحِ فِي حَدِيثِ مُسِيءِ صَلَاتَهُ أَنَّهُ لَمَّا صَلَّى أَمَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ فِي صِلَاتِهِ وَنَقَرَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِعَادَتِهَا مَرَّاتٍ يَقُولُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ فِي الْقَوَاعِدِ النُّورَانِيَّةِ وَغَيْرُهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ الْاِطْمِئْنَانُ فِيهَا وَهُوَ رُكْنٌ فِيهَا فِي قَوْلِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَالْمَقْصُودُ أَنَّ الْاِطْمِئْنَانَ فِي الصَّلَاةِ وَالْإِتْيَانَ بِالْأَرْكَانِ كَمَا أَوْجَبَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكَمَا عَبَّرَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى عَادَ كُلُّ عُضْوٍ إِلَى مَكَانِهِ هَذَا هُوَ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الَّذِي يَتَحَقَّقُ بِهِ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ الَّذِي يَجِبُ تَحْصِيلُهُ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَأْتِيَ فِي كُلِّ فِعْلٍ مِنْ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ بِذِكْرِهِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَمْرُهَا عَجِيبٌ فَمَا مِنْ مَوْضِعٍ مِنْ مَوَاضِعِهَا إِلَّا وَفِيهِ ذِكْرٌ فَفِي قِيَامِ الْمَرْءِ وَرُكوعِهِ وَسُجُودِهِ وَجُلُوسِهِ وَاعْتِدَالِهِ مِنْ قِيَامِهِ… مِنْ رُكوعِهِ وَسُجُودِهِ فِي كُلِّهَا ذِكْرٌ بَلْ أَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ فِيهِ ذِكْرٌ فَإِنَّ تَكْبِيرَاتِ الْاِنْتِقَالِ وَالتَّسْمِيعَ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ مَحَلُّهُ فِي الذِّكْرِ فَمَنْ أَتَى بِكُلِّ ذِكْرٍ فِي مَكَانِهِ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَى الْحَدَّ الْأَدْنَى مِنْ خُشُوعٍ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّنَا عَلَى أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ بِمَعْنَاهُ الشَّامِلِ وَهُوَ الذِّكْرُ وَالطَّلَبُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَلَكِنْ لِكُلِّ فِعْلٍ وَرُكْنٍ وَوَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ لَهُ ذِكْرُهُ الْمَخْصُوصُ مَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ فَقَدْ أَخَلَّ بِالْحَدِّ الْوَاجِبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هَذَا الذِّكْرُ وَاجِبًا فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِعَيْنِهِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الَّذِي تَحَقَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ وَهُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ قَالُوا: أَنْ يُقِلَّ الْمَرْءُ مِنَ الْحَرَكَةِ فَكُلَّمَا قَلَّتْ حَرَكَةُ الْمَرْءِ مِنْ غَيْرِ دَاعٍ كُلَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَلَامَةِ كَمَالِ خُشُوعِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَ مِنْ حَدِيثِ عُمَرَ أَوْ مِنْ حُذَيْفَةَ مَوْقُوفًا وَرُوِيَ مَرْفُوعًا أَنَّ عُمَرَ رَضَيَ اللهُ عَنْهُ رَأَى رَجُلًا يُكْثِرُ الْحَرَكَةَ فِي صَلَاتِهِ يَمَسُّ لِحْيَتَهُ وَيَنْظُرُ فِي ثَوْبِهِ وَهَكَذَا فَقَالَ: لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَسَكَنَتْ جَوَارِحُهُ الْإِقْلَالُ مِنَ الْحَرَكَةِ فِي الصَّلَاةِ وَإِظْهَارُ هَيْئَةِ الْخُشُوعِ فِيهَا هَذَا هُوَ الْخُشُوعُ الْوَاجِبُ فِي الْمُقَابِلِ فَإِنَّ مَنْ كَثُرَتْ حَرَكَتُهُ حَتَّى خَرَجَتْ هَيْئَتُهُ عَنْ هَيْئَةِ الْمُصَلِيِّ فَإِنَّ صَلَاتَهُ قَدْ بَطَلَتْ بَلْ إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ إِنَّ الْحَرَكَاتِ الثَّلَاثَةَ الْمُتَوَالِيَاتِ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ  
Prev     Next