Cara Menghitung Zakat Keluarga

Cara Menghitung Zakat Keluarga Pertanyaan: Ustadz, jika suami istri hartanya bercampur, bagaimana ya cara menghitung zakat Malnya? Terimakasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Pertama, hukum harta suami istri bercampur. Pada asalnya boleh selama keduanya saling ridha. Dalilnya adalah ayat tentang bolehnya istri memberikan mahar kepada suami. وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. an-Nisa’: 4) Mahar adalah harta istri, namun suami boleh menikmatinya jika istri memberikan dengan sukarela. Artinya ini menunjukkan harta istri atau suami boleh dinikmati pasangannya selama saling ridha. Kedua, cara menzakati harta suami istri yang bercampur. Zakatnya tidak bisa digabungkan, karena: [1] kaidah dalam zakat (dhowabit fiqh): الخلطة غير معتبرة في الزكاة في غير السائمة “Mencampur harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku pada zakat ternak, tidak berlaku pada selain zakat ternak.” Sebagaimana keterangan di dalam kitab Aujazul Masalik (Kitab fiqh Mazhab Maliki), فان اختلطوا في غْيْرِ السّائِمَةْ، كالذَّهبِ والفِضَّةِ، والزُّرُوعِ والثِّمارِ وعُرُوضِ التِّجارَةِ، لم تؤثر خلطتهم شيئا، وكان حُكْمُهم حُكْمَ المُنْفَرِدِين. وهذا قولُ أكْثَرِ أهلِ العلمِ. “Jika harta selain ternak bercampur, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis-jenis harta tersebut tidak dianggap dalam penunaian zakat. Sehingga zakat pada komoditi-komoditi tersebut dihitung layaknya zakat sendiri-sendiri; tidak digabung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540) [2] syariat menghargai kepemilikan, sehingga harta suami milik suami, harta istri tetap milik istri. Dalilnya ayat tentang warisan suami dan istri, di mana kepemilikan mereka dibatasi ketika pasangannya meninggal dunia. لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’: 7) Artinya tidak ada istilah harta istri milik suami atau harta suami milik istri. Sehingga cara perhitungan zakat harta suami istri atau keluarga yang digabung (mal musytarak) adalah, dihitung sendiri-sendiri. Harta suami dihitung sendiri dan harta istri dihitung sendiri. Contoh kasus: Sepasang suami istri memiliki tabungan sebesar 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang tersebut telah mengendap di rekening selama satu tahun, sehingga bisa disebut telah mencapai haul. Secara hitungan nisab harta istri sebenarnya tidak menanggung kewajiban zakat, karena belum sampai nisab (nisab emas: seharga 85 gr emas murni). Maka tidak boleh digabung dengan harta suami dalam menunaikan zakat. Harta suami zakatnya sendiri, harta istri juga sendiri. Pada kasus ini yang berkewajiban zakat adalah suami. Sehingga 2,5% kadar zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja. Atau contoh yang lain agar lebih jelas, suami istri memiliki tabungan sebesar 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu telah mengendap selama satu tahun (sudah haul). Jika dihitung zakat masing-masing, maka jumlah harta masing-masing suami istri belum sampai nisab zakat mal (nisab emas). Agar dapat menunaikan zakat, maka keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga harta mereka telah sampai nisab. Ini tidak boleh. Yang benar: tidak perlu digabungkan, keduanya tidak menanggung kewajiban zakat. Karena harta mereka masing-masing belum sampai nisab. Wallahu a’lam bishawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Sholat Di Kereta, Kodok Halal Atau Haram, Niat Shalat Syuruq, Menghilangkan Kebiasaan Onami, Doa Agar Orang Segan Kepada Kita, Doa Ayat Sajadah Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid

Cara Menghitung Zakat Keluarga

Cara Menghitung Zakat Keluarga Pertanyaan: Ustadz, jika suami istri hartanya bercampur, bagaimana ya cara menghitung zakat Malnya? Terimakasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Pertama, hukum harta suami istri bercampur. Pada asalnya boleh selama keduanya saling ridha. Dalilnya adalah ayat tentang bolehnya istri memberikan mahar kepada suami. وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. an-Nisa’: 4) Mahar adalah harta istri, namun suami boleh menikmatinya jika istri memberikan dengan sukarela. Artinya ini menunjukkan harta istri atau suami boleh dinikmati pasangannya selama saling ridha. Kedua, cara menzakati harta suami istri yang bercampur. Zakatnya tidak bisa digabungkan, karena: [1] kaidah dalam zakat (dhowabit fiqh): الخلطة غير معتبرة في الزكاة في غير السائمة “Mencampur harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku pada zakat ternak, tidak berlaku pada selain zakat ternak.” Sebagaimana keterangan di dalam kitab Aujazul Masalik (Kitab fiqh Mazhab Maliki), فان اختلطوا في غْيْرِ السّائِمَةْ، كالذَّهبِ والفِضَّةِ، والزُّرُوعِ والثِّمارِ وعُرُوضِ التِّجارَةِ، لم تؤثر خلطتهم شيئا، وكان حُكْمُهم حُكْمَ المُنْفَرِدِين. وهذا قولُ أكْثَرِ أهلِ العلمِ. “Jika harta selain ternak bercampur, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis-jenis harta tersebut tidak dianggap dalam penunaian zakat. Sehingga zakat pada komoditi-komoditi tersebut dihitung layaknya zakat sendiri-sendiri; tidak digabung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540) [2] syariat menghargai kepemilikan, sehingga harta suami milik suami, harta istri tetap milik istri. Dalilnya ayat tentang warisan suami dan istri, di mana kepemilikan mereka dibatasi ketika pasangannya meninggal dunia. لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’: 7) Artinya tidak ada istilah harta istri milik suami atau harta suami milik istri. Sehingga cara perhitungan zakat harta suami istri atau keluarga yang digabung (mal musytarak) adalah, dihitung sendiri-sendiri. Harta suami dihitung sendiri dan harta istri dihitung sendiri. Contoh kasus: Sepasang suami istri memiliki tabungan sebesar 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang tersebut telah mengendap di rekening selama satu tahun, sehingga bisa disebut telah mencapai haul. Secara hitungan nisab harta istri sebenarnya tidak menanggung kewajiban zakat, karena belum sampai nisab (nisab emas: seharga 85 gr emas murni). Maka tidak boleh digabung dengan harta suami dalam menunaikan zakat. Harta suami zakatnya sendiri, harta istri juga sendiri. Pada kasus ini yang berkewajiban zakat adalah suami. Sehingga 2,5% kadar zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja. Atau contoh yang lain agar lebih jelas, suami istri memiliki tabungan sebesar 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu telah mengendap selama satu tahun (sudah haul). Jika dihitung zakat masing-masing, maka jumlah harta masing-masing suami istri belum sampai nisab zakat mal (nisab emas). Agar dapat menunaikan zakat, maka keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga harta mereka telah sampai nisab. Ini tidak boleh. Yang benar: tidak perlu digabungkan, keduanya tidak menanggung kewajiban zakat. Karena harta mereka masing-masing belum sampai nisab. Wallahu a’lam bishawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Sholat Di Kereta, Kodok Halal Atau Haram, Niat Shalat Syuruq, Menghilangkan Kebiasaan Onami, Doa Agar Orang Segan Kepada Kita, Doa Ayat Sajadah Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid
Cara Menghitung Zakat Keluarga Pertanyaan: Ustadz, jika suami istri hartanya bercampur, bagaimana ya cara menghitung zakat Malnya? Terimakasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Pertama, hukum harta suami istri bercampur. Pada asalnya boleh selama keduanya saling ridha. Dalilnya adalah ayat tentang bolehnya istri memberikan mahar kepada suami. وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. an-Nisa’: 4) Mahar adalah harta istri, namun suami boleh menikmatinya jika istri memberikan dengan sukarela. Artinya ini menunjukkan harta istri atau suami boleh dinikmati pasangannya selama saling ridha. Kedua, cara menzakati harta suami istri yang bercampur. Zakatnya tidak bisa digabungkan, karena: [1] kaidah dalam zakat (dhowabit fiqh): الخلطة غير معتبرة في الزكاة في غير السائمة “Mencampur harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku pada zakat ternak, tidak berlaku pada selain zakat ternak.” Sebagaimana keterangan di dalam kitab Aujazul Masalik (Kitab fiqh Mazhab Maliki), فان اختلطوا في غْيْرِ السّائِمَةْ، كالذَّهبِ والفِضَّةِ، والزُّرُوعِ والثِّمارِ وعُرُوضِ التِّجارَةِ، لم تؤثر خلطتهم شيئا، وكان حُكْمُهم حُكْمَ المُنْفَرِدِين. وهذا قولُ أكْثَرِ أهلِ العلمِ. “Jika harta selain ternak bercampur, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis-jenis harta tersebut tidak dianggap dalam penunaian zakat. Sehingga zakat pada komoditi-komoditi tersebut dihitung layaknya zakat sendiri-sendiri; tidak digabung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540) [2] syariat menghargai kepemilikan, sehingga harta suami milik suami, harta istri tetap milik istri. Dalilnya ayat tentang warisan suami dan istri, di mana kepemilikan mereka dibatasi ketika pasangannya meninggal dunia. لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’: 7) Artinya tidak ada istilah harta istri milik suami atau harta suami milik istri. Sehingga cara perhitungan zakat harta suami istri atau keluarga yang digabung (mal musytarak) adalah, dihitung sendiri-sendiri. Harta suami dihitung sendiri dan harta istri dihitung sendiri. Contoh kasus: Sepasang suami istri memiliki tabungan sebesar 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang tersebut telah mengendap di rekening selama satu tahun, sehingga bisa disebut telah mencapai haul. Secara hitungan nisab harta istri sebenarnya tidak menanggung kewajiban zakat, karena belum sampai nisab (nisab emas: seharga 85 gr emas murni). Maka tidak boleh digabung dengan harta suami dalam menunaikan zakat. Harta suami zakatnya sendiri, harta istri juga sendiri. Pada kasus ini yang berkewajiban zakat adalah suami. Sehingga 2,5% kadar zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja. Atau contoh yang lain agar lebih jelas, suami istri memiliki tabungan sebesar 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu telah mengendap selama satu tahun (sudah haul). Jika dihitung zakat masing-masing, maka jumlah harta masing-masing suami istri belum sampai nisab zakat mal (nisab emas). Agar dapat menunaikan zakat, maka keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga harta mereka telah sampai nisab. Ini tidak boleh. Yang benar: tidak perlu digabungkan, keduanya tidak menanggung kewajiban zakat. Karena harta mereka masing-masing belum sampai nisab. Wallahu a’lam bishawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Sholat Di Kereta, Kodok Halal Atau Haram, Niat Shalat Syuruq, Menghilangkan Kebiasaan Onami, Doa Agar Orang Segan Kepada Kita, Doa Ayat Sajadah Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1344155860&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Menghitung Zakat Keluarga Pertanyaan: Ustadz, jika suami istri hartanya bercampur, bagaimana ya cara menghitung zakat Malnya? Terimakasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Pertama, hukum harta suami istri bercampur. Pada asalnya boleh selama keduanya saling ridha. Dalilnya adalah ayat tentang bolehnya istri memberikan mahar kepada suami. وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. an-Nisa’: 4) Mahar adalah harta istri, namun suami boleh menikmatinya jika istri memberikan dengan sukarela. Artinya ini menunjukkan harta istri atau suami boleh dinikmati pasangannya selama saling ridha. Kedua, cara menzakati harta suami istri yang bercampur. Zakatnya tidak bisa digabungkan, karena: [1] kaidah dalam zakat (dhowabit fiqh): الخلطة غير معتبرة في الزكاة في غير السائمة “Mencampur harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku pada zakat ternak, tidak berlaku pada selain zakat ternak.” Sebagaimana keterangan di dalam kitab Aujazul Masalik (Kitab fiqh Mazhab Maliki), فان اختلطوا في غْيْرِ السّائِمَةْ، كالذَّهبِ والفِضَّةِ، والزُّرُوعِ والثِّمارِ وعُرُوضِ التِّجارَةِ، لم تؤثر خلطتهم شيئا، وكان حُكْمُهم حُكْمَ المُنْفَرِدِين. وهذا قولُ أكْثَرِ أهلِ العلمِ. “Jika harta selain ternak bercampur, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis-jenis harta tersebut tidak dianggap dalam penunaian zakat. Sehingga zakat pada komoditi-komoditi tersebut dihitung layaknya zakat sendiri-sendiri; tidak digabung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540) [2] syariat menghargai kepemilikan, sehingga harta suami milik suami, harta istri tetap milik istri. Dalilnya ayat tentang warisan suami dan istri, di mana kepemilikan mereka dibatasi ketika pasangannya meninggal dunia. لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’: 7) Artinya tidak ada istilah harta istri milik suami atau harta suami milik istri. Sehingga cara perhitungan zakat harta suami istri atau keluarga yang digabung (mal musytarak) adalah, dihitung sendiri-sendiri. Harta suami dihitung sendiri dan harta istri dihitung sendiri. Contoh kasus: Sepasang suami istri memiliki tabungan sebesar 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang tersebut telah mengendap di rekening selama satu tahun, sehingga bisa disebut telah mencapai haul. Secara hitungan nisab harta istri sebenarnya tidak menanggung kewajiban zakat, karena belum sampai nisab (nisab emas: seharga 85 gr emas murni). Maka tidak boleh digabung dengan harta suami dalam menunaikan zakat. Harta suami zakatnya sendiri, harta istri juga sendiri. Pada kasus ini yang berkewajiban zakat adalah suami. Sehingga 2,5% kadar zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja. Atau contoh yang lain agar lebih jelas, suami istri memiliki tabungan sebesar 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu telah mengendap selama satu tahun (sudah haul). Jika dihitung zakat masing-masing, maka jumlah harta masing-masing suami istri belum sampai nisab zakat mal (nisab emas). Agar dapat menunaikan zakat, maka keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga harta mereka telah sampai nisab. Ini tidak boleh. Yang benar: tidak perlu digabungkan, keduanya tidak menanggung kewajiban zakat. Karena harta mereka masing-masing belum sampai nisab. Wallahu a’lam bishawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Sholat Di Kereta, Kodok Halal Atau Haram, Niat Shalat Syuruq, Menghilangkan Kebiasaan Onami, Doa Agar Orang Segan Kepada Kita, Doa Ayat Sajadah Visited 109 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran

Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran Pertanyaan: صديقتي مشاركة بحلقة تحفيظ قرآن عن طريق الجوال ، والحمدلله مستمرة ، مشكلتها مع زوجها ، أنها لما تختلي بنفسها لمدة ساعه لمراجعة القرآن ، يقول : لست راض عنك ، مع أنها لم تقصر بحقه ، ولا بحقوق أبنائه ، وتختار الوقت بعد ما تنهي جميع الأشغال ، ومع ذلك يقول : لست راض عنك ، فما حكم استمرارها بحفظ القرآن ؟ Temanku, seorang wanita, ikut dalam sebuah halaqah hafalan al-Qur’an melalui ponsel, alhamdulillah masih berjalan. Masalahnya ada pada suaminya. Istrinya meminta waktu satu jam untuk mengulang hafalan al-Qur’an, akan tetapi suaminya berkata, “Aku tidak rida denganmu!” padahal istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya karena dia meluangkan waktu setelah menyelesaikan semua kewajibannya. Namun, suaminya tetap berkata, “Aku tidak rida denganmu!” Bagaimana hukumnya jika dia melanjutkan menghafal al-Qur’an? *** ملخص الجواب يجوز للزوجة أن تحفظ القرآن وتراجعه مع رفض الزوج ذلك ما دامت لا تقصر في أداء حقوقه ؛ إذ ليس للزوج أن يمنعها من ذلك ، ولكن إن أمرها الزوج بترك ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لرغبته في الجلوس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها إن تطيعه وتؤجل المراجعة لوقت غيابه عن المنزل أو وقت نومه وراحته أو نحو ذلك. Ringkasan Jawaban: Boleh bagi istri menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya walaupun suaminya melarang selama dia tidak lalai dalam menunaikan hak-hak suaminya karena suami tidak berhak melarangnya menghafal. Namun, jika suami hanya menyuruhnya untuk tidak melakukannya saat dia di rumah saja karena dia ingin bersamanya lebih lama atau karena hal lain, maka dia harus mematuhinya dan menunda murajaahnya hingga suaminya pergi dari rumah atau ketika sudah tidur atau beristirahat atau waktu lainnya. Jawaban: الحمد لله أولاً يجب على المرأة طاعة زوجها ؛ لما له من حق القوامة عليها ، قال تعالى : الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ   النساء/34. Segala puji hanya bagi Allah. Pertama-tama, bahwa seorang istri wajib menaati suaminya, karena suami punya hak kepemimpinan atasnya, Allah taʿalā berfirman,  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ- النساء: ٣٤  “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) قال ابن كثير رحمه الله : ” وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس : ( الرجال قوامون على النساء ) . يعني : أمراء عليهن ، أي : تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته ، وطاعته أن تكون محسنة لأهله ، حافظة لماله. وكذا قال مقاتل والسدي والضحاك ” انتهى من ” تفسير ابن كثير ” (2/293). Ibnu Katsir raẖimahullahu taʿalā berkata, “Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas bahwa “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) maksudnya adalah pemimpin atas mereka yang harus ditaati, karena Allah yang memerintahkan para wanita untuk mematuhinya, dan ketaatan kepadanya adalah dengan berbuat baik dengan keluarganya dan menjaga hartanya. Muqatil, as-Sudi dan aḍ-Ḍaḥāk juga berkata demikian.” Selesai kutipan dari Tafsir Ibnu Katsir (2/293) ويستثنى من وجوب طاعة المرأة لزوجها أمران : الأمر الأول : أن يترتب على طاعته الوقوع في المعصية ، إما بترك واجب أو فعل محرم ، ففي هذه الحال لا يجوز للمرأة طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ  رواه البخاري ( 6830 ) ، ومسلم ( 1840 ) Ada dua hal yang dikecualikan dalam hal ketaatan istri pada suaminya: Pertama, jika menaatinya membuat seorang istri terjatuh dalam kemaksiatan, baik dengan meninggalkan kewajiban ataupun melakukan perbuatan haram. Dalam hal ini, dia tidak boleh menaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam,  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari 6830 dan Muslim 1840) الثانية : أن يترتب على طاعة الزوج حصول الضرر على المرأة ، أو تضييع لحقوقها ، ففي هذه الحال لا يجب عليها طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:  لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ  رواه ابن ماجة (2340) وصححه الألباني في “صحيح ابن ماجة”. وينظر جواب السؤال رقم : (97125​).​ Kedua, jika menaati suami bisa mendatangkan bahaya bagi istri atau mengurangi hak-haknya. Dalam keadaan ini dia tidak wajib mentaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh mencelakai diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2340 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) Lihat juga jawaban pertanyaan nomor 97125. ثانيا: من حقوق المرأة على زوجها أن يعينها على طاعة الله تعالى ، وأن لا يمنعها من فعل ما يقربها من ربها ما دام لا يؤثر ذلك على حقه عليها ، ومن ذلك أن يتركها تتعبد لله تعالى بحفظ كتاب الله ومراجعته. وقد روى البخاري (900) ، ومسلم (442) أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :   لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ . Kedua, bahwa di antara hak istri atas suaminya adalah bahwa suami harus membantunya dalam ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dan tidak melarangnya berbuat apa yang bisa mendekatkannya kepada Tuhannya selama hal tersebut tidak melalaikan kewajibannya terhadap suaminya. Di antaranya, dengan membiarkannya beribadah kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dengan menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya.  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (900) dan Muslim (433) bahwa Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid-Nya.” قال الحافظ ابن رجب: ” الزوج منهيٌ عن منعها إذا استأذنته ، وهذا لا بد من تقييده بما إذا لم يخف فتنةً أو ضرراً . وقد أنكر ابن عمر على ابنه لما قال له : “والله لنمنعهن” ، أشد الأنكار ، وسبه ، وقال له : تسمعني أقول : قال رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وتقول : لنمنعهن؟! ” انتهى من “فتح الباري” لابن رجب (8/ 53). al-H̱āfiḏ Ibnu Rajab berkata, “Suami tidak boleh melarang mereka jika mereka sudah meminta izin (ke masjid), akan tetapi dengan syarat tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah atau bahaya baginya.  Ibnu Umar pernah mengingkari anaknya dengan keras dan mencelanya ketika dia berkata, “Demi Allah, aku akan melarang mereka!”  Ibnu Umar berkata, “Kamu dengar aku berkata, ‘Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian.’ Kamu malah berkata ‘aku akan melarang mereka!’” Selesai kutipan dari Fatḥu al-Bārī karya Ibnu Rajab (8/53) وجاء في فتاوى “اللجنة الدائمة” (7/332) : ” يجوز للمرأة المسلمة أن تصلي في المساجد ، وليس لزوجها إذا استأذنته أن يمنعها من ذلك، ما دامت مستترة ، ولا يبدو من بدنها شيء مما يحرم نظر الأجانب إليه ؛ لما رواه ابْنَ عُمَرَ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ )…” انتهى. Dalam kompilasi fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (7/332) disebutkan bahwa seorang wanita muslimah boleh salat di masjid, dan suaminya tidak boleh melarangnya jika dia sudah meminta izin selama dia menutup auratnya dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang terlarang untuk dilihat orang asing. Ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ ‘Jika istri-istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka izinkan mereka.’” Selesai kutipan. هذا مع ما فيه من خروجها من البيت ، وانتظارها إقامة الصلاة ، وقد تطول مدة ذلك؛ ولا شك أن حفظ المرأة للقرآن في بيتها، أو اشتغالها بما ينفعها من علم ، أو ذكر ، أو عبادة : أولى بأن ينهى الرجل عن منعها منه ، بعد أن لا تفرط فيما يجب من حقه ، وحق أولاده. Hal ini mengharuskan wanita keluar dari rumah dan menunggu waktu iqamah yang terkadang lama. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ketika dia menghafal al-Quran di rumah, sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, zikir, atau ibadah lain, maka lebih layak bagi suami untuk dilarang melarang istrinya, selama istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya. وليعلم الزوج أن حفظ زوجته لكتاب الله تعالى سيعود بالبركة على البيت ومن فيه ، وبالنفع على أولاده ؛ لأن الأطفال غالبا يتعلمون ويحفظون من حفظ أمهم ، وهذا سيوفر على الزوج جهدا كبيرا في تعليم أولاده القرآن ، إذ تكون الزوجة قد تكفلت بهذا. Hendaknya suami mengetahui bahwa jika istrinya menghafalkan al-Qur’an akan mendatangkan berkah untuk rumahnya beserta penghuninya dan bermanfaat untuk anak-anaknya karena mereka biasanya akan belajar dan menghafal al-Qur’an dari ibunya. Ini juga sangat meringankan kewajiban suami untuk mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anaknya, karena istrinya sudah melakukannya. ويعود بالنفع على الزوج أيضًا ؛ إذ إن تعلم القرآن وفهمه يزيد من الإيمان ، وتتعلم المرأة منه أحكام الدين ، وإذا زاد إيمان المرأة وعرفت أحكام دينها ؛ زاد حرصها على طاعة زوجها ، وحسن تبعلها ومعاشرتها له ؛ لعلمها أن ذلك من طاعة الله تعالى. Ini juga membawa manfaat bagi suami, karena jika istrinya mempelajari dan memahami al-Qur’an, maka akan menambah imannya, dan istrinya pun dapat mempelajari hukum-hukum agama dari al-Qur’an. Apabila seorang istri meningkat imannya dan paham hukum-hukum agama, tentu akan semakin bersungguh-sungguh dalam menaati suaminya, menjalankan kewajibannya dan mempergaulinya dengan baik, karena dia mengerti bahwa itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. ولكن ربما لا يقصد الزوج منع زوجته من حفظ القرآن ومراجعته بالكلية ، وإنما يقصد منعها من ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لأنه يريد أن يجلس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها أن توازن بين حاجة الزوج إلى زوجته ، وحاجته إلى الأنس بها ، فتطيعه وتؤجل مراجعة القرآن لوقت غيابه عن المنزل ، أو وقت نومه وراحته ، أو نحو ذلك. Namun, mungkin juga suami tersebut tidak bermaksud melarangnya menghafal dan murajaah al-Quran secara total, akan tetapi hanya ketika dia berada di rumah saja, karena dia ingin menghabiskan waktu lebih lama bersamanya, dan lain sebagainya. Jika demikian, sepatutnya dia mempertimbangkan kebutuhan suaminya terhadap istrinya dan kasih sayang darinya, sehingga dia harus menaatinya dan menunda murajaahnya, yaitu ketika dia sedang tidak berada di rumah, sedang tidur, istirahat, atau lain sebagainya. وإذا قدر أنه لا حاجة بالزوج إلى زوجته في وقت ما ، وكانت تعلم أن انشغالها هذا الوقت يغضبه ، أو يثير مشكلة في البيت ، فالذي ننصحها به أن تكون حكيمة في إدارة بيتها ، والترفق بزوجها ، ولا تعين الشيطان عليه ؛ فتجعل ذلك الوقت إلى ما لا بد لها من عمله في بيتها ، ومراعاة أولادها ، وحق زوجها ، ليكون وقتها فارغا ، إذا خرج زوجها لعمله ، أو حاجات الرجل خارج بيته : تفرغ هي لكتاب ربها ، فتقرأ ، وتراجع ، وتحفظ ، من دون إثارة مشكلات ، ولا تعكير لصفو البيت ، ولا إعانة للشيطان على أهله . وقد قال الله تعالى، منبها لعباده على أهمية الحكمة في الأمر كله :  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ  البقرة/269. والله تعالى أعلم. Andaikata seorang suami sedang tidak membutuhkan istrinya pada waktu tertentu, dan istri tahu bahwa jika dia sibuk sendiri pada waktu tersebut akan membuat suami marah atau menimbulkan masalah dalam rumah tangga, maka kami nasihatkan agar dia lebih bijak untuk mengurus rumah tangganya, berlemah lembut kepada suami, dan tidak membantu setan menjerumuskan suaminya. Hendaknya dia gunakan waktunya untuk apa yang telah jadi kewajibannya untuk mengurus rumah, menjaga anak-anak, dan melayani suaminya.  Ketika istri memiliki waktu luang, misalkan suami sudah berangkat kerja atau keluar untuk urusan-urusan lain, silakan dia membuka al-Qur’an, membaca, murajaah dan menghafalnya tanpa harus menimbulkan masalah dalam rumah tangga, mengganggu keharmonisan di dalamnya, ataupun membantu setan menjerumuskan suaminya. Sebagaimana firman Allah yang menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya tentang pentingnya kebijaksanaan dalam segala urusan,  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ – البقرة: ٢٦٩  “Allah memberikan kebijaksanaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan barang siapa diberikan kebijaksanaan, sungguh dia telah diberikan kebaikan yang banyak, dan tidak ada yang memikirkannya kecuali orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 269) Allahua’lam. Sumber: هل يلزمها طاعة زوجها إذا أمرها بعدم مراجعة القرآن حال وجوده في المنزل ؟ https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290885 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Gambar Alquran, Binatang Surga, Tafsir Mimpi Melihat Kalimah Allah, Aqidah Ahlussunnah, Pada Tanggal Berapa Alquran Diturunkan, Doa Menyambut Bulan Puasa Visited 128 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid

Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran

Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran Pertanyaan: صديقتي مشاركة بحلقة تحفيظ قرآن عن طريق الجوال ، والحمدلله مستمرة ، مشكلتها مع زوجها ، أنها لما تختلي بنفسها لمدة ساعه لمراجعة القرآن ، يقول : لست راض عنك ، مع أنها لم تقصر بحقه ، ولا بحقوق أبنائه ، وتختار الوقت بعد ما تنهي جميع الأشغال ، ومع ذلك يقول : لست راض عنك ، فما حكم استمرارها بحفظ القرآن ؟ Temanku, seorang wanita, ikut dalam sebuah halaqah hafalan al-Qur’an melalui ponsel, alhamdulillah masih berjalan. Masalahnya ada pada suaminya. Istrinya meminta waktu satu jam untuk mengulang hafalan al-Qur’an, akan tetapi suaminya berkata, “Aku tidak rida denganmu!” padahal istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya karena dia meluangkan waktu setelah menyelesaikan semua kewajibannya. Namun, suaminya tetap berkata, “Aku tidak rida denganmu!” Bagaimana hukumnya jika dia melanjutkan menghafal al-Qur’an? *** ملخص الجواب يجوز للزوجة أن تحفظ القرآن وتراجعه مع رفض الزوج ذلك ما دامت لا تقصر في أداء حقوقه ؛ إذ ليس للزوج أن يمنعها من ذلك ، ولكن إن أمرها الزوج بترك ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لرغبته في الجلوس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها إن تطيعه وتؤجل المراجعة لوقت غيابه عن المنزل أو وقت نومه وراحته أو نحو ذلك. Ringkasan Jawaban: Boleh bagi istri menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya walaupun suaminya melarang selama dia tidak lalai dalam menunaikan hak-hak suaminya karena suami tidak berhak melarangnya menghafal. Namun, jika suami hanya menyuruhnya untuk tidak melakukannya saat dia di rumah saja karena dia ingin bersamanya lebih lama atau karena hal lain, maka dia harus mematuhinya dan menunda murajaahnya hingga suaminya pergi dari rumah atau ketika sudah tidur atau beristirahat atau waktu lainnya. Jawaban: الحمد لله أولاً يجب على المرأة طاعة زوجها ؛ لما له من حق القوامة عليها ، قال تعالى : الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ   النساء/34. Segala puji hanya bagi Allah. Pertama-tama, bahwa seorang istri wajib menaati suaminya, karena suami punya hak kepemimpinan atasnya, Allah taʿalā berfirman,  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ- النساء: ٣٤  “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) قال ابن كثير رحمه الله : ” وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس : ( الرجال قوامون على النساء ) . يعني : أمراء عليهن ، أي : تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته ، وطاعته أن تكون محسنة لأهله ، حافظة لماله. وكذا قال مقاتل والسدي والضحاك ” انتهى من ” تفسير ابن كثير ” (2/293). Ibnu Katsir raẖimahullahu taʿalā berkata, “Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas bahwa “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) maksudnya adalah pemimpin atas mereka yang harus ditaati, karena Allah yang memerintahkan para wanita untuk mematuhinya, dan ketaatan kepadanya adalah dengan berbuat baik dengan keluarganya dan menjaga hartanya. Muqatil, as-Sudi dan aḍ-Ḍaḥāk juga berkata demikian.” Selesai kutipan dari Tafsir Ibnu Katsir (2/293) ويستثنى من وجوب طاعة المرأة لزوجها أمران : الأمر الأول : أن يترتب على طاعته الوقوع في المعصية ، إما بترك واجب أو فعل محرم ، ففي هذه الحال لا يجوز للمرأة طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ  رواه البخاري ( 6830 ) ، ومسلم ( 1840 ) Ada dua hal yang dikecualikan dalam hal ketaatan istri pada suaminya: Pertama, jika menaatinya membuat seorang istri terjatuh dalam kemaksiatan, baik dengan meninggalkan kewajiban ataupun melakukan perbuatan haram. Dalam hal ini, dia tidak boleh menaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam,  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari 6830 dan Muslim 1840) الثانية : أن يترتب على طاعة الزوج حصول الضرر على المرأة ، أو تضييع لحقوقها ، ففي هذه الحال لا يجب عليها طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:  لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ  رواه ابن ماجة (2340) وصححه الألباني في “صحيح ابن ماجة”. وينظر جواب السؤال رقم : (97125​).​ Kedua, jika menaati suami bisa mendatangkan bahaya bagi istri atau mengurangi hak-haknya. Dalam keadaan ini dia tidak wajib mentaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh mencelakai diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2340 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) Lihat juga jawaban pertanyaan nomor 97125. ثانيا: من حقوق المرأة على زوجها أن يعينها على طاعة الله تعالى ، وأن لا يمنعها من فعل ما يقربها من ربها ما دام لا يؤثر ذلك على حقه عليها ، ومن ذلك أن يتركها تتعبد لله تعالى بحفظ كتاب الله ومراجعته. وقد روى البخاري (900) ، ومسلم (442) أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :   لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ . Kedua, bahwa di antara hak istri atas suaminya adalah bahwa suami harus membantunya dalam ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dan tidak melarangnya berbuat apa yang bisa mendekatkannya kepada Tuhannya selama hal tersebut tidak melalaikan kewajibannya terhadap suaminya. Di antaranya, dengan membiarkannya beribadah kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dengan menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya.  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (900) dan Muslim (433) bahwa Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid-Nya.” قال الحافظ ابن رجب: ” الزوج منهيٌ عن منعها إذا استأذنته ، وهذا لا بد من تقييده بما إذا لم يخف فتنةً أو ضرراً . وقد أنكر ابن عمر على ابنه لما قال له : “والله لنمنعهن” ، أشد الأنكار ، وسبه ، وقال له : تسمعني أقول : قال رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وتقول : لنمنعهن؟! ” انتهى من “فتح الباري” لابن رجب (8/ 53). al-H̱āfiḏ Ibnu Rajab berkata, “Suami tidak boleh melarang mereka jika mereka sudah meminta izin (ke masjid), akan tetapi dengan syarat tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah atau bahaya baginya.  Ibnu Umar pernah mengingkari anaknya dengan keras dan mencelanya ketika dia berkata, “Demi Allah, aku akan melarang mereka!”  Ibnu Umar berkata, “Kamu dengar aku berkata, ‘Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian.’ Kamu malah berkata ‘aku akan melarang mereka!’” Selesai kutipan dari Fatḥu al-Bārī karya Ibnu Rajab (8/53) وجاء في فتاوى “اللجنة الدائمة” (7/332) : ” يجوز للمرأة المسلمة أن تصلي في المساجد ، وليس لزوجها إذا استأذنته أن يمنعها من ذلك، ما دامت مستترة ، ولا يبدو من بدنها شيء مما يحرم نظر الأجانب إليه ؛ لما رواه ابْنَ عُمَرَ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ )…” انتهى. Dalam kompilasi fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (7/332) disebutkan bahwa seorang wanita muslimah boleh salat di masjid, dan suaminya tidak boleh melarangnya jika dia sudah meminta izin selama dia menutup auratnya dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang terlarang untuk dilihat orang asing. Ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ ‘Jika istri-istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka izinkan mereka.’” Selesai kutipan. هذا مع ما فيه من خروجها من البيت ، وانتظارها إقامة الصلاة ، وقد تطول مدة ذلك؛ ولا شك أن حفظ المرأة للقرآن في بيتها، أو اشتغالها بما ينفعها من علم ، أو ذكر ، أو عبادة : أولى بأن ينهى الرجل عن منعها منه ، بعد أن لا تفرط فيما يجب من حقه ، وحق أولاده. Hal ini mengharuskan wanita keluar dari rumah dan menunggu waktu iqamah yang terkadang lama. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ketika dia menghafal al-Quran di rumah, sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, zikir, atau ibadah lain, maka lebih layak bagi suami untuk dilarang melarang istrinya, selama istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya. وليعلم الزوج أن حفظ زوجته لكتاب الله تعالى سيعود بالبركة على البيت ومن فيه ، وبالنفع على أولاده ؛ لأن الأطفال غالبا يتعلمون ويحفظون من حفظ أمهم ، وهذا سيوفر على الزوج جهدا كبيرا في تعليم أولاده القرآن ، إذ تكون الزوجة قد تكفلت بهذا. Hendaknya suami mengetahui bahwa jika istrinya menghafalkan al-Qur’an akan mendatangkan berkah untuk rumahnya beserta penghuninya dan bermanfaat untuk anak-anaknya karena mereka biasanya akan belajar dan menghafal al-Qur’an dari ibunya. Ini juga sangat meringankan kewajiban suami untuk mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anaknya, karena istrinya sudah melakukannya. ويعود بالنفع على الزوج أيضًا ؛ إذ إن تعلم القرآن وفهمه يزيد من الإيمان ، وتتعلم المرأة منه أحكام الدين ، وإذا زاد إيمان المرأة وعرفت أحكام دينها ؛ زاد حرصها على طاعة زوجها ، وحسن تبعلها ومعاشرتها له ؛ لعلمها أن ذلك من طاعة الله تعالى. Ini juga membawa manfaat bagi suami, karena jika istrinya mempelajari dan memahami al-Qur’an, maka akan menambah imannya, dan istrinya pun dapat mempelajari hukum-hukum agama dari al-Qur’an. Apabila seorang istri meningkat imannya dan paham hukum-hukum agama, tentu akan semakin bersungguh-sungguh dalam menaati suaminya, menjalankan kewajibannya dan mempergaulinya dengan baik, karena dia mengerti bahwa itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. ولكن ربما لا يقصد الزوج منع زوجته من حفظ القرآن ومراجعته بالكلية ، وإنما يقصد منعها من ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لأنه يريد أن يجلس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها أن توازن بين حاجة الزوج إلى زوجته ، وحاجته إلى الأنس بها ، فتطيعه وتؤجل مراجعة القرآن لوقت غيابه عن المنزل ، أو وقت نومه وراحته ، أو نحو ذلك. Namun, mungkin juga suami tersebut tidak bermaksud melarangnya menghafal dan murajaah al-Quran secara total, akan tetapi hanya ketika dia berada di rumah saja, karena dia ingin menghabiskan waktu lebih lama bersamanya, dan lain sebagainya. Jika demikian, sepatutnya dia mempertimbangkan kebutuhan suaminya terhadap istrinya dan kasih sayang darinya, sehingga dia harus menaatinya dan menunda murajaahnya, yaitu ketika dia sedang tidak berada di rumah, sedang tidur, istirahat, atau lain sebagainya. وإذا قدر أنه لا حاجة بالزوج إلى زوجته في وقت ما ، وكانت تعلم أن انشغالها هذا الوقت يغضبه ، أو يثير مشكلة في البيت ، فالذي ننصحها به أن تكون حكيمة في إدارة بيتها ، والترفق بزوجها ، ولا تعين الشيطان عليه ؛ فتجعل ذلك الوقت إلى ما لا بد لها من عمله في بيتها ، ومراعاة أولادها ، وحق زوجها ، ليكون وقتها فارغا ، إذا خرج زوجها لعمله ، أو حاجات الرجل خارج بيته : تفرغ هي لكتاب ربها ، فتقرأ ، وتراجع ، وتحفظ ، من دون إثارة مشكلات ، ولا تعكير لصفو البيت ، ولا إعانة للشيطان على أهله . وقد قال الله تعالى، منبها لعباده على أهمية الحكمة في الأمر كله :  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ  البقرة/269. والله تعالى أعلم. Andaikata seorang suami sedang tidak membutuhkan istrinya pada waktu tertentu, dan istri tahu bahwa jika dia sibuk sendiri pada waktu tersebut akan membuat suami marah atau menimbulkan masalah dalam rumah tangga, maka kami nasihatkan agar dia lebih bijak untuk mengurus rumah tangganya, berlemah lembut kepada suami, dan tidak membantu setan menjerumuskan suaminya. Hendaknya dia gunakan waktunya untuk apa yang telah jadi kewajibannya untuk mengurus rumah, menjaga anak-anak, dan melayani suaminya.  Ketika istri memiliki waktu luang, misalkan suami sudah berangkat kerja atau keluar untuk urusan-urusan lain, silakan dia membuka al-Qur’an, membaca, murajaah dan menghafalnya tanpa harus menimbulkan masalah dalam rumah tangga, mengganggu keharmonisan di dalamnya, ataupun membantu setan menjerumuskan suaminya. Sebagaimana firman Allah yang menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya tentang pentingnya kebijaksanaan dalam segala urusan,  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ – البقرة: ٢٦٩  “Allah memberikan kebijaksanaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan barang siapa diberikan kebijaksanaan, sungguh dia telah diberikan kebaikan yang banyak, dan tidak ada yang memikirkannya kecuali orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 269) Allahua’lam. Sumber: هل يلزمها طاعة زوجها إذا أمرها بعدم مراجعة القرآن حال وجوده في المنزل ؟ https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290885 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Gambar Alquran, Binatang Surga, Tafsir Mimpi Melihat Kalimah Allah, Aqidah Ahlussunnah, Pada Tanggal Berapa Alquran Diturunkan, Doa Menyambut Bulan Puasa Visited 128 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid
Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran Pertanyaan: صديقتي مشاركة بحلقة تحفيظ قرآن عن طريق الجوال ، والحمدلله مستمرة ، مشكلتها مع زوجها ، أنها لما تختلي بنفسها لمدة ساعه لمراجعة القرآن ، يقول : لست راض عنك ، مع أنها لم تقصر بحقه ، ولا بحقوق أبنائه ، وتختار الوقت بعد ما تنهي جميع الأشغال ، ومع ذلك يقول : لست راض عنك ، فما حكم استمرارها بحفظ القرآن ؟ Temanku, seorang wanita, ikut dalam sebuah halaqah hafalan al-Qur’an melalui ponsel, alhamdulillah masih berjalan. Masalahnya ada pada suaminya. Istrinya meminta waktu satu jam untuk mengulang hafalan al-Qur’an, akan tetapi suaminya berkata, “Aku tidak rida denganmu!” padahal istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya karena dia meluangkan waktu setelah menyelesaikan semua kewajibannya. Namun, suaminya tetap berkata, “Aku tidak rida denganmu!” Bagaimana hukumnya jika dia melanjutkan menghafal al-Qur’an? *** ملخص الجواب يجوز للزوجة أن تحفظ القرآن وتراجعه مع رفض الزوج ذلك ما دامت لا تقصر في أداء حقوقه ؛ إذ ليس للزوج أن يمنعها من ذلك ، ولكن إن أمرها الزوج بترك ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لرغبته في الجلوس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها إن تطيعه وتؤجل المراجعة لوقت غيابه عن المنزل أو وقت نومه وراحته أو نحو ذلك. Ringkasan Jawaban: Boleh bagi istri menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya walaupun suaminya melarang selama dia tidak lalai dalam menunaikan hak-hak suaminya karena suami tidak berhak melarangnya menghafal. Namun, jika suami hanya menyuruhnya untuk tidak melakukannya saat dia di rumah saja karena dia ingin bersamanya lebih lama atau karena hal lain, maka dia harus mematuhinya dan menunda murajaahnya hingga suaminya pergi dari rumah atau ketika sudah tidur atau beristirahat atau waktu lainnya. Jawaban: الحمد لله أولاً يجب على المرأة طاعة زوجها ؛ لما له من حق القوامة عليها ، قال تعالى : الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ   النساء/34. Segala puji hanya bagi Allah. Pertama-tama, bahwa seorang istri wajib menaati suaminya, karena suami punya hak kepemimpinan atasnya, Allah taʿalā berfirman,  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ- النساء: ٣٤  “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) قال ابن كثير رحمه الله : ” وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس : ( الرجال قوامون على النساء ) . يعني : أمراء عليهن ، أي : تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته ، وطاعته أن تكون محسنة لأهله ، حافظة لماله. وكذا قال مقاتل والسدي والضحاك ” انتهى من ” تفسير ابن كثير ” (2/293). Ibnu Katsir raẖimahullahu taʿalā berkata, “Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas bahwa “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) maksudnya adalah pemimpin atas mereka yang harus ditaati, karena Allah yang memerintahkan para wanita untuk mematuhinya, dan ketaatan kepadanya adalah dengan berbuat baik dengan keluarganya dan menjaga hartanya. Muqatil, as-Sudi dan aḍ-Ḍaḥāk juga berkata demikian.” Selesai kutipan dari Tafsir Ibnu Katsir (2/293) ويستثنى من وجوب طاعة المرأة لزوجها أمران : الأمر الأول : أن يترتب على طاعته الوقوع في المعصية ، إما بترك واجب أو فعل محرم ، ففي هذه الحال لا يجوز للمرأة طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ  رواه البخاري ( 6830 ) ، ومسلم ( 1840 ) Ada dua hal yang dikecualikan dalam hal ketaatan istri pada suaminya: Pertama, jika menaatinya membuat seorang istri terjatuh dalam kemaksiatan, baik dengan meninggalkan kewajiban ataupun melakukan perbuatan haram. Dalam hal ini, dia tidak boleh menaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam,  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari 6830 dan Muslim 1840) الثانية : أن يترتب على طاعة الزوج حصول الضرر على المرأة ، أو تضييع لحقوقها ، ففي هذه الحال لا يجب عليها طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:  لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ  رواه ابن ماجة (2340) وصححه الألباني في “صحيح ابن ماجة”. وينظر جواب السؤال رقم : (97125​).​ Kedua, jika menaati suami bisa mendatangkan bahaya bagi istri atau mengurangi hak-haknya. Dalam keadaan ini dia tidak wajib mentaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh mencelakai diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2340 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) Lihat juga jawaban pertanyaan nomor 97125. ثانيا: من حقوق المرأة على زوجها أن يعينها على طاعة الله تعالى ، وأن لا يمنعها من فعل ما يقربها من ربها ما دام لا يؤثر ذلك على حقه عليها ، ومن ذلك أن يتركها تتعبد لله تعالى بحفظ كتاب الله ومراجعته. وقد روى البخاري (900) ، ومسلم (442) أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :   لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ . Kedua, bahwa di antara hak istri atas suaminya adalah bahwa suami harus membantunya dalam ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dan tidak melarangnya berbuat apa yang bisa mendekatkannya kepada Tuhannya selama hal tersebut tidak melalaikan kewajibannya terhadap suaminya. Di antaranya, dengan membiarkannya beribadah kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dengan menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya.  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (900) dan Muslim (433) bahwa Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid-Nya.” قال الحافظ ابن رجب: ” الزوج منهيٌ عن منعها إذا استأذنته ، وهذا لا بد من تقييده بما إذا لم يخف فتنةً أو ضرراً . وقد أنكر ابن عمر على ابنه لما قال له : “والله لنمنعهن” ، أشد الأنكار ، وسبه ، وقال له : تسمعني أقول : قال رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وتقول : لنمنعهن؟! ” انتهى من “فتح الباري” لابن رجب (8/ 53). al-H̱āfiḏ Ibnu Rajab berkata, “Suami tidak boleh melarang mereka jika mereka sudah meminta izin (ke masjid), akan tetapi dengan syarat tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah atau bahaya baginya.  Ibnu Umar pernah mengingkari anaknya dengan keras dan mencelanya ketika dia berkata, “Demi Allah, aku akan melarang mereka!”  Ibnu Umar berkata, “Kamu dengar aku berkata, ‘Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian.’ Kamu malah berkata ‘aku akan melarang mereka!’” Selesai kutipan dari Fatḥu al-Bārī karya Ibnu Rajab (8/53) وجاء في فتاوى “اللجنة الدائمة” (7/332) : ” يجوز للمرأة المسلمة أن تصلي في المساجد ، وليس لزوجها إذا استأذنته أن يمنعها من ذلك، ما دامت مستترة ، ولا يبدو من بدنها شيء مما يحرم نظر الأجانب إليه ؛ لما رواه ابْنَ عُمَرَ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ )…” انتهى. Dalam kompilasi fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (7/332) disebutkan bahwa seorang wanita muslimah boleh salat di masjid, dan suaminya tidak boleh melarangnya jika dia sudah meminta izin selama dia menutup auratnya dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang terlarang untuk dilihat orang asing. Ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ ‘Jika istri-istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka izinkan mereka.’” Selesai kutipan. هذا مع ما فيه من خروجها من البيت ، وانتظارها إقامة الصلاة ، وقد تطول مدة ذلك؛ ولا شك أن حفظ المرأة للقرآن في بيتها، أو اشتغالها بما ينفعها من علم ، أو ذكر ، أو عبادة : أولى بأن ينهى الرجل عن منعها منه ، بعد أن لا تفرط فيما يجب من حقه ، وحق أولاده. Hal ini mengharuskan wanita keluar dari rumah dan menunggu waktu iqamah yang terkadang lama. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ketika dia menghafal al-Quran di rumah, sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, zikir, atau ibadah lain, maka lebih layak bagi suami untuk dilarang melarang istrinya, selama istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya. وليعلم الزوج أن حفظ زوجته لكتاب الله تعالى سيعود بالبركة على البيت ومن فيه ، وبالنفع على أولاده ؛ لأن الأطفال غالبا يتعلمون ويحفظون من حفظ أمهم ، وهذا سيوفر على الزوج جهدا كبيرا في تعليم أولاده القرآن ، إذ تكون الزوجة قد تكفلت بهذا. Hendaknya suami mengetahui bahwa jika istrinya menghafalkan al-Qur’an akan mendatangkan berkah untuk rumahnya beserta penghuninya dan bermanfaat untuk anak-anaknya karena mereka biasanya akan belajar dan menghafal al-Qur’an dari ibunya. Ini juga sangat meringankan kewajiban suami untuk mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anaknya, karena istrinya sudah melakukannya. ويعود بالنفع على الزوج أيضًا ؛ إذ إن تعلم القرآن وفهمه يزيد من الإيمان ، وتتعلم المرأة منه أحكام الدين ، وإذا زاد إيمان المرأة وعرفت أحكام دينها ؛ زاد حرصها على طاعة زوجها ، وحسن تبعلها ومعاشرتها له ؛ لعلمها أن ذلك من طاعة الله تعالى. Ini juga membawa manfaat bagi suami, karena jika istrinya mempelajari dan memahami al-Qur’an, maka akan menambah imannya, dan istrinya pun dapat mempelajari hukum-hukum agama dari al-Qur’an. Apabila seorang istri meningkat imannya dan paham hukum-hukum agama, tentu akan semakin bersungguh-sungguh dalam menaati suaminya, menjalankan kewajibannya dan mempergaulinya dengan baik, karena dia mengerti bahwa itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. ولكن ربما لا يقصد الزوج منع زوجته من حفظ القرآن ومراجعته بالكلية ، وإنما يقصد منعها من ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لأنه يريد أن يجلس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها أن توازن بين حاجة الزوج إلى زوجته ، وحاجته إلى الأنس بها ، فتطيعه وتؤجل مراجعة القرآن لوقت غيابه عن المنزل ، أو وقت نومه وراحته ، أو نحو ذلك. Namun, mungkin juga suami tersebut tidak bermaksud melarangnya menghafal dan murajaah al-Quran secara total, akan tetapi hanya ketika dia berada di rumah saja, karena dia ingin menghabiskan waktu lebih lama bersamanya, dan lain sebagainya. Jika demikian, sepatutnya dia mempertimbangkan kebutuhan suaminya terhadap istrinya dan kasih sayang darinya, sehingga dia harus menaatinya dan menunda murajaahnya, yaitu ketika dia sedang tidak berada di rumah, sedang tidur, istirahat, atau lain sebagainya. وإذا قدر أنه لا حاجة بالزوج إلى زوجته في وقت ما ، وكانت تعلم أن انشغالها هذا الوقت يغضبه ، أو يثير مشكلة في البيت ، فالذي ننصحها به أن تكون حكيمة في إدارة بيتها ، والترفق بزوجها ، ولا تعين الشيطان عليه ؛ فتجعل ذلك الوقت إلى ما لا بد لها من عمله في بيتها ، ومراعاة أولادها ، وحق زوجها ، ليكون وقتها فارغا ، إذا خرج زوجها لعمله ، أو حاجات الرجل خارج بيته : تفرغ هي لكتاب ربها ، فتقرأ ، وتراجع ، وتحفظ ، من دون إثارة مشكلات ، ولا تعكير لصفو البيت ، ولا إعانة للشيطان على أهله . وقد قال الله تعالى، منبها لعباده على أهمية الحكمة في الأمر كله :  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ  البقرة/269. والله تعالى أعلم. Andaikata seorang suami sedang tidak membutuhkan istrinya pada waktu tertentu, dan istri tahu bahwa jika dia sibuk sendiri pada waktu tersebut akan membuat suami marah atau menimbulkan masalah dalam rumah tangga, maka kami nasihatkan agar dia lebih bijak untuk mengurus rumah tangganya, berlemah lembut kepada suami, dan tidak membantu setan menjerumuskan suaminya. Hendaknya dia gunakan waktunya untuk apa yang telah jadi kewajibannya untuk mengurus rumah, menjaga anak-anak, dan melayani suaminya.  Ketika istri memiliki waktu luang, misalkan suami sudah berangkat kerja atau keluar untuk urusan-urusan lain, silakan dia membuka al-Qur’an, membaca, murajaah dan menghafalnya tanpa harus menimbulkan masalah dalam rumah tangga, mengganggu keharmonisan di dalamnya, ataupun membantu setan menjerumuskan suaminya. Sebagaimana firman Allah yang menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya tentang pentingnya kebijaksanaan dalam segala urusan,  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ – البقرة: ٢٦٩  “Allah memberikan kebijaksanaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan barang siapa diberikan kebijaksanaan, sungguh dia telah diberikan kebaikan yang banyak, dan tidak ada yang memikirkannya kecuali orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 269) Allahua’lam. Sumber: هل يلزمها طاعة زوجها إذا أمرها بعدم مراجعة القرآن حال وجوده في المنزل ؟ https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290885 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Gambar Alquran, Binatang Surga, Tafsir Mimpi Melihat Kalimah Allah, Aqidah Ahlussunnah, Pada Tanggal Berapa Alquran Diturunkan, Doa Menyambut Bulan Puasa Visited 128 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1390824286&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Ketika Istri Dilarang Suaminya untuk Menghafalkan al-Quran Pertanyaan: صديقتي مشاركة بحلقة تحفيظ قرآن عن طريق الجوال ، والحمدلله مستمرة ، مشكلتها مع زوجها ، أنها لما تختلي بنفسها لمدة ساعه لمراجعة القرآن ، يقول : لست راض عنك ، مع أنها لم تقصر بحقه ، ولا بحقوق أبنائه ، وتختار الوقت بعد ما تنهي جميع الأشغال ، ومع ذلك يقول : لست راض عنك ، فما حكم استمرارها بحفظ القرآن ؟ Temanku, seorang wanita, ikut dalam sebuah halaqah hafalan al-Qur’an melalui ponsel, alhamdulillah masih berjalan. Masalahnya ada pada suaminya. Istrinya meminta waktu satu jam untuk mengulang hafalan al-Qur’an, akan tetapi suaminya berkata, “Aku tidak rida denganmu!” padahal istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya karena dia meluangkan waktu setelah menyelesaikan semua kewajibannya. Namun, suaminya tetap berkata, “Aku tidak rida denganmu!” Bagaimana hukumnya jika dia melanjutkan menghafal al-Qur’an? *** ملخص الجواب يجوز للزوجة أن تحفظ القرآن وتراجعه مع رفض الزوج ذلك ما دامت لا تقصر في أداء حقوقه ؛ إذ ليس للزوج أن يمنعها من ذلك ، ولكن إن أمرها الزوج بترك ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لرغبته في الجلوس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها إن تطيعه وتؤجل المراجعة لوقت غيابه عن المنزل أو وقت نومه وراحته أو نحو ذلك. Ringkasan Jawaban: Boleh bagi istri menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya walaupun suaminya melarang selama dia tidak lalai dalam menunaikan hak-hak suaminya karena suami tidak berhak melarangnya menghafal. Namun, jika suami hanya menyuruhnya untuk tidak melakukannya saat dia di rumah saja karena dia ingin bersamanya lebih lama atau karena hal lain, maka dia harus mematuhinya dan menunda murajaahnya hingga suaminya pergi dari rumah atau ketika sudah tidur atau beristirahat atau waktu lainnya. Jawaban: الحمد لله أولاً يجب على المرأة طاعة زوجها ؛ لما له من حق القوامة عليها ، قال تعالى : الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ   النساء/34. Segala puji hanya bagi Allah. Pertama-tama, bahwa seorang istri wajib menaati suaminya, karena suami punya hak kepemimpinan atasnya, Allah taʿalā berfirman,  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ- النساء: ٣٤  “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) قال ابن كثير رحمه الله : ” وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس : ( الرجال قوامون على النساء ) . يعني : أمراء عليهن ، أي : تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته ، وطاعته أن تكون محسنة لأهله ، حافظة لماله. وكذا قال مقاتل والسدي والضحاك ” انتهى من ” تفسير ابن كثير ” (2/293). Ibnu Katsir raẖimahullahu taʿalā berkata, “Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas bahwa “Para lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34) maksudnya adalah pemimpin atas mereka yang harus ditaati, karena Allah yang memerintahkan para wanita untuk mematuhinya, dan ketaatan kepadanya adalah dengan berbuat baik dengan keluarganya dan menjaga hartanya. Muqatil, as-Sudi dan aḍ-Ḍaḥāk juga berkata demikian.” Selesai kutipan dari Tafsir Ibnu Katsir (2/293) ويستثنى من وجوب طاعة المرأة لزوجها أمران : الأمر الأول : أن يترتب على طاعته الوقوع في المعصية ، إما بترك واجب أو فعل محرم ، ففي هذه الحال لا يجوز للمرأة طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ  رواه البخاري ( 6830 ) ، ومسلم ( 1840 ) Ada dua hal yang dikecualikan dalam hal ketaatan istri pada suaminya: Pertama, jika menaatinya membuat seorang istri terjatuh dalam kemaksiatan, baik dengan meninggalkan kewajiban ataupun melakukan perbuatan haram. Dalam hal ini, dia tidak boleh menaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam,  لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari 6830 dan Muslim 1840) الثانية : أن يترتب على طاعة الزوج حصول الضرر على المرأة ، أو تضييع لحقوقها ، ففي هذه الحال لا يجب عليها طاعة زوجها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:  لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ  رواه ابن ماجة (2340) وصححه الألباني في “صحيح ابن ماجة”. وينظر جواب السؤال رقم : (97125​).​ Kedua, jika menaati suami bisa mendatangkan bahaya bagi istri atau mengurangi hak-haknya. Dalam keadaan ini dia tidak wajib mentaati suaminya, sebagaimana sabda Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh mencelakai diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibnu Majah 2340 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) Lihat juga jawaban pertanyaan nomor 97125. ثانيا: من حقوق المرأة على زوجها أن يعينها على طاعة الله تعالى ، وأن لا يمنعها من فعل ما يقربها من ربها ما دام لا يؤثر ذلك على حقه عليها ، ومن ذلك أن يتركها تتعبد لله تعالى بحفظ كتاب الله ومراجعته. وقد روى البخاري (900) ، ومسلم (442) أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :   لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ . Kedua, bahwa di antara hak istri atas suaminya adalah bahwa suami harus membantunya dalam ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dan tidak melarangnya berbuat apa yang bisa mendekatkannya kepada Tuhannya selama hal tersebut tidak melalaikan kewajibannya terhadap suaminya. Di antaranya, dengan membiarkannya beribadah kepada Allah Subḥānahu wa Ta’āla dengan menghafal al-Qur’an dan memurajaahnya.  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (900) dan Muslim (433) bahwa Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid-Nya.” قال الحافظ ابن رجب: ” الزوج منهيٌ عن منعها إذا استأذنته ، وهذا لا بد من تقييده بما إذا لم يخف فتنةً أو ضرراً . وقد أنكر ابن عمر على ابنه لما قال له : “والله لنمنعهن” ، أشد الأنكار ، وسبه ، وقال له : تسمعني أقول : قال رسول الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وتقول : لنمنعهن؟! ” انتهى من “فتح الباري” لابن رجب (8/ 53). al-H̱āfiḏ Ibnu Rajab berkata, “Suami tidak boleh melarang mereka jika mereka sudah meminta izin (ke masjid), akan tetapi dengan syarat tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah atau bahaya baginya.  Ibnu Umar pernah mengingkari anaknya dengan keras dan mencelanya ketika dia berkata, “Demi Allah, aku akan melarang mereka!”  Ibnu Umar berkata, “Kamu dengar aku berkata, ‘Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian.’ Kamu malah berkata ‘aku akan melarang mereka!’” Selesai kutipan dari Fatḥu al-Bārī karya Ibnu Rajab (8/53) وجاء في فتاوى “اللجنة الدائمة” (7/332) : ” يجوز للمرأة المسلمة أن تصلي في المساجد ، وليس لزوجها إذا استأذنته أن يمنعها من ذلك، ما دامت مستترة ، ولا يبدو من بدنها شيء مما يحرم نظر الأجانب إليه ؛ لما رواه ابْنَ عُمَرَ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ )…” انتهى. Dalam kompilasi fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (7/332) disebutkan bahwa seorang wanita muslimah boleh salat di masjid, dan suaminya tidak boleh melarangnya jika dia sudah meminta izin selama dia menutup auratnya dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang terlarang untuk dilihat orang asing. Ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ ‘Jika istri-istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka izinkan mereka.’” Selesai kutipan. هذا مع ما فيه من خروجها من البيت ، وانتظارها إقامة الصلاة ، وقد تطول مدة ذلك؛ ولا شك أن حفظ المرأة للقرآن في بيتها، أو اشتغالها بما ينفعها من علم ، أو ذكر ، أو عبادة : أولى بأن ينهى الرجل عن منعها منه ، بعد أن لا تفرط فيما يجب من حقه ، وحق أولاده. Hal ini mengharuskan wanita keluar dari rumah dan menunggu waktu iqamah yang terkadang lama. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa ketika dia menghafal al-Quran di rumah, sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, zikir, atau ibadah lain, maka lebih layak bagi suami untuk dilarang melarang istrinya, selama istrinya tidak melalaikan hak suami dan anak-anaknya. وليعلم الزوج أن حفظ زوجته لكتاب الله تعالى سيعود بالبركة على البيت ومن فيه ، وبالنفع على أولاده ؛ لأن الأطفال غالبا يتعلمون ويحفظون من حفظ أمهم ، وهذا سيوفر على الزوج جهدا كبيرا في تعليم أولاده القرآن ، إذ تكون الزوجة قد تكفلت بهذا. Hendaknya suami mengetahui bahwa jika istrinya menghafalkan al-Qur’an akan mendatangkan berkah untuk rumahnya beserta penghuninya dan bermanfaat untuk anak-anaknya karena mereka biasanya akan belajar dan menghafal al-Qur’an dari ibunya. Ini juga sangat meringankan kewajiban suami untuk mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anaknya, karena istrinya sudah melakukannya. ويعود بالنفع على الزوج أيضًا ؛ إذ إن تعلم القرآن وفهمه يزيد من الإيمان ، وتتعلم المرأة منه أحكام الدين ، وإذا زاد إيمان المرأة وعرفت أحكام دينها ؛ زاد حرصها على طاعة زوجها ، وحسن تبعلها ومعاشرتها له ؛ لعلمها أن ذلك من طاعة الله تعالى. Ini juga membawa manfaat bagi suami, karena jika istrinya mempelajari dan memahami al-Qur’an, maka akan menambah imannya, dan istrinya pun dapat mempelajari hukum-hukum agama dari al-Qur’an. Apabila seorang istri meningkat imannya dan paham hukum-hukum agama, tentu akan semakin bersungguh-sungguh dalam menaati suaminya, menjalankan kewajibannya dan mempergaulinya dengan baik, karena dia mengerti bahwa itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. ولكن ربما لا يقصد الزوج منع زوجته من حفظ القرآن ومراجعته بالكلية ، وإنما يقصد منعها من ذلك حال وجوده في المنزل فقط ؛ لأنه يريد أن يجلس معها وقتا أطول أو نحو ذلك ، فحينها ينبغي عليها أن توازن بين حاجة الزوج إلى زوجته ، وحاجته إلى الأنس بها ، فتطيعه وتؤجل مراجعة القرآن لوقت غيابه عن المنزل ، أو وقت نومه وراحته ، أو نحو ذلك. Namun, mungkin juga suami tersebut tidak bermaksud melarangnya menghafal dan murajaah al-Quran secara total, akan tetapi hanya ketika dia berada di rumah saja, karena dia ingin menghabiskan waktu lebih lama bersamanya, dan lain sebagainya. Jika demikian, sepatutnya dia mempertimbangkan kebutuhan suaminya terhadap istrinya dan kasih sayang darinya, sehingga dia harus menaatinya dan menunda murajaahnya, yaitu ketika dia sedang tidak berada di rumah, sedang tidur, istirahat, atau lain sebagainya. وإذا قدر أنه لا حاجة بالزوج إلى زوجته في وقت ما ، وكانت تعلم أن انشغالها هذا الوقت يغضبه ، أو يثير مشكلة في البيت ، فالذي ننصحها به أن تكون حكيمة في إدارة بيتها ، والترفق بزوجها ، ولا تعين الشيطان عليه ؛ فتجعل ذلك الوقت إلى ما لا بد لها من عمله في بيتها ، ومراعاة أولادها ، وحق زوجها ، ليكون وقتها فارغا ، إذا خرج زوجها لعمله ، أو حاجات الرجل خارج بيته : تفرغ هي لكتاب ربها ، فتقرأ ، وتراجع ، وتحفظ ، من دون إثارة مشكلات ، ولا تعكير لصفو البيت ، ولا إعانة للشيطان على أهله . وقد قال الله تعالى، منبها لعباده على أهمية الحكمة في الأمر كله :  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ  البقرة/269. والله تعالى أعلم. Andaikata seorang suami sedang tidak membutuhkan istrinya pada waktu tertentu, dan istri tahu bahwa jika dia sibuk sendiri pada waktu tersebut akan membuat suami marah atau menimbulkan masalah dalam rumah tangga, maka kami nasihatkan agar dia lebih bijak untuk mengurus rumah tangganya, berlemah lembut kepada suami, dan tidak membantu setan menjerumuskan suaminya. Hendaknya dia gunakan waktunya untuk apa yang telah jadi kewajibannya untuk mengurus rumah, menjaga anak-anak, dan melayani suaminya.  Ketika istri memiliki waktu luang, misalkan suami sudah berangkat kerja atau keluar untuk urusan-urusan lain, silakan dia membuka al-Qur’an, membaca, murajaah dan menghafalnya tanpa harus menimbulkan masalah dalam rumah tangga, mengganggu keharmonisan di dalamnya, ataupun membantu setan menjerumuskan suaminya. Sebagaimana firman Allah yang menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya tentang pentingnya kebijaksanaan dalam segala urusan,  يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ – البقرة: ٢٦٩  “Allah memberikan kebijaksanaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan barang siapa diberikan kebijaksanaan, sungguh dia telah diberikan kebaikan yang banyak, dan tidak ada yang memikirkannya kecuali orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 269) Allahua’lam. Sumber: هل يلزمها طاعة زوجها إذا أمرها بعدم مراجعة القرآن حال وجوده في المنزل ؟ https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290885 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Gambar Alquran, Binatang Surga, Tafsir Mimpi Melihat Kalimah Allah, Aqidah Ahlussunnah, Pada Tanggal Berapa Alquran Diturunkan, Doa Menyambut Bulan Puasa Visited 128 times, 1 visit(s) today Post Views: 487 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Aku mendatangi masjid dan melakukan Shalat Tahiyatul Masjid, setelah itu dikumandangkan azan. Apakah aku wajib shalat dua rakaat lagi? Tidak. Apakah wajib? Tidak wajib bagimu. Namun jika itu sebelum Shalat Zuhur dan Subuh, maka ada Shalat Sunah Qabliyah. Sebelum Shalat Zuhur dan Subuh. Adapun jika itu sebelum Shalat Maghrib atau Isya, maka dianjurkan bagimu shalat 2 rakaat. Demikian juga dianjurkan sebelum Shalat Asar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara setiap azan dan iqamah terdapat shalat sunah.” Jika kamu tidak mengerjakannya, maka insya Allah tidak mengapa, karena tidak wajib. ====================================================================================================== أَتَيْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَلَّيْتُ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَبَعْدَهَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ هَلْ يَجِبُ عَلَيَّ أَنْ أُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَمْ لَا؟ لَا، يَجِبُ؟ مَا يَجِبُ عَلَيْكَ لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ أَوْ صَلَاةُ الْفَجْرِ فَهُنَاكَ سُنَّةٌ قَبْلِيَّةٌ لِلظُّهْرِ وَالْفَجْرِ أَمَّا إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ أَوْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَيُسْتَحَبُّ لَكَ وَالْعَصْرُ يُسْتَحَبُّ لَكَ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ وَإِنْ مَا صَلَّيْتَ مَا عَلَيْكَ شَيْءٌ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَيْكَ  

Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Aku mendatangi masjid dan melakukan Shalat Tahiyatul Masjid, setelah itu dikumandangkan azan. Apakah aku wajib shalat dua rakaat lagi? Tidak. Apakah wajib? Tidak wajib bagimu. Namun jika itu sebelum Shalat Zuhur dan Subuh, maka ada Shalat Sunah Qabliyah. Sebelum Shalat Zuhur dan Subuh. Adapun jika itu sebelum Shalat Maghrib atau Isya, maka dianjurkan bagimu shalat 2 rakaat. Demikian juga dianjurkan sebelum Shalat Asar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara setiap azan dan iqamah terdapat shalat sunah.” Jika kamu tidak mengerjakannya, maka insya Allah tidak mengapa, karena tidak wajib. ====================================================================================================== أَتَيْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَلَّيْتُ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَبَعْدَهَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ هَلْ يَجِبُ عَلَيَّ أَنْ أُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَمْ لَا؟ لَا، يَجِبُ؟ مَا يَجِبُ عَلَيْكَ لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ أَوْ صَلَاةُ الْفَجْرِ فَهُنَاكَ سُنَّةٌ قَبْلِيَّةٌ لِلظُّهْرِ وَالْفَجْرِ أَمَّا إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ أَوْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَيُسْتَحَبُّ لَكَ وَالْعَصْرُ يُسْتَحَبُّ لَكَ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ وَإِنْ مَا صَلَّيْتَ مَا عَلَيْكَ شَيْءٌ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَيْكَ  
Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Aku mendatangi masjid dan melakukan Shalat Tahiyatul Masjid, setelah itu dikumandangkan azan. Apakah aku wajib shalat dua rakaat lagi? Tidak. Apakah wajib? Tidak wajib bagimu. Namun jika itu sebelum Shalat Zuhur dan Subuh, maka ada Shalat Sunah Qabliyah. Sebelum Shalat Zuhur dan Subuh. Adapun jika itu sebelum Shalat Maghrib atau Isya, maka dianjurkan bagimu shalat 2 rakaat. Demikian juga dianjurkan sebelum Shalat Asar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara setiap azan dan iqamah terdapat shalat sunah.” Jika kamu tidak mengerjakannya, maka insya Allah tidak mengapa, karena tidak wajib. ====================================================================================================== أَتَيْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَلَّيْتُ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَبَعْدَهَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ هَلْ يَجِبُ عَلَيَّ أَنْ أُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَمْ لَا؟ لَا، يَجِبُ؟ مَا يَجِبُ عَلَيْكَ لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ أَوْ صَلَاةُ الْفَجْرِ فَهُنَاكَ سُنَّةٌ قَبْلِيَّةٌ لِلظُّهْرِ وَالْفَجْرِ أَمَّا إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ أَوْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَيُسْتَحَبُّ لَكَ وَالْعَصْرُ يُسْتَحَبُّ لَكَ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ وَإِنْ مَا صَلَّيْتَ مَا عَلَيْكَ شَيْءٌ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَيْكَ  


Haruskah Shalat Sunah 2 Rakaat Setelah Azan? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Aku mendatangi masjid dan melakukan Shalat Tahiyatul Masjid, setelah itu dikumandangkan azan. Apakah aku wajib shalat dua rakaat lagi? Tidak. Apakah wajib? Tidak wajib bagimu. Namun jika itu sebelum Shalat Zuhur dan Subuh, maka ada Shalat Sunah Qabliyah. Sebelum Shalat Zuhur dan Subuh. Adapun jika itu sebelum Shalat Maghrib atau Isya, maka dianjurkan bagimu shalat 2 rakaat. Demikian juga dianjurkan sebelum Shalat Asar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di antara setiap azan dan iqamah terdapat shalat sunah.” Jika kamu tidak mengerjakannya, maka insya Allah tidak mengapa, karena tidak wajib. ====================================================================================================== أَتَيْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَلَّيْتُ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَبَعْدَهَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ هَلْ يَجِبُ عَلَيَّ أَنْ أُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَمْ لَا؟ لَا، يَجِبُ؟ مَا يَجِبُ عَلَيْكَ لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ أَوْ صَلَاةُ الْفَجْرِ فَهُنَاكَ سُنَّةٌ قَبْلِيَّةٌ لِلظُّهْرِ وَالْفَجْرِ أَمَّا إِذَا كَانَتْ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ أَوْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَيُسْتَحَبُّ لَكَ وَالْعَصْرُ يُسْتَحَبُّ لَكَ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ وَإِنْ مَا صَلَّيْتَ مَا عَلَيْكَ شَيْءٌ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَيْكَ  

Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri

Kita pernah membahas salah satu pendapat ulama mengenai waktu yang disunahkan untuk berhubungan intim, yaitu di hari Jumat sebelum salat Jumat di artikel berikut ini.Selain itu, ada waktu berhubungan badan suami-istri yang biasa dilakukan dan menjadi kebiasaan para ulama dan orang salih. Yaitu di tiga “waktu aurat”, di mana anak-anak yang sudah tamyiz harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin masuk kamar kedua orang tuanya.Tiga waktu aurat tersebut adalah:Pertama, sebelum subuh.Kedua, ketika siang hari, waktu istirahat dan menanggalkan pakaian.Ketiga, setelah salat isya.Sebagaimana ayat berikut,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِيينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: (1) sebelum salat subuh; (2) ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur; dan (3) sesudah salat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)As-Sudi rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat biasa mendatangi istri mereka di tiga waktu ini. Beliau rahimahullah berkata, كان أناس من الصحابة ، رضي الله عنهم ، يحبون أن يواقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة ، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa mendatangi istri mereka pada waktu ini (waktu aurat). Mereka mandi, lalu menuju salat. Allah perintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk ke kamar pada waktu tersebut, kecuali dengan izin.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)Demikian juga salah satu waktu berhubungan badan suami-istri yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu di waktu sepertiga akhir malam setelah salat tahajud.‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jemaah.” (HR. an-Nasai)Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Hukum Sunat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Apa Yang Dimaksud Dengan TasawufTags: fikih hubungan intimfikih jimakhubungan intimhubungan suami istriKeluargakewajiban istrikewajiban suaminasihatnasihat islampernikahanrumah tanggawaktu hubungan intim

Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri

Kita pernah membahas salah satu pendapat ulama mengenai waktu yang disunahkan untuk berhubungan intim, yaitu di hari Jumat sebelum salat Jumat di artikel berikut ini.Selain itu, ada waktu berhubungan badan suami-istri yang biasa dilakukan dan menjadi kebiasaan para ulama dan orang salih. Yaitu di tiga “waktu aurat”, di mana anak-anak yang sudah tamyiz harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin masuk kamar kedua orang tuanya.Tiga waktu aurat tersebut adalah:Pertama, sebelum subuh.Kedua, ketika siang hari, waktu istirahat dan menanggalkan pakaian.Ketiga, setelah salat isya.Sebagaimana ayat berikut,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِيينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: (1) sebelum salat subuh; (2) ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur; dan (3) sesudah salat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)As-Sudi rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat biasa mendatangi istri mereka di tiga waktu ini. Beliau rahimahullah berkata, كان أناس من الصحابة ، رضي الله عنهم ، يحبون أن يواقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة ، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa mendatangi istri mereka pada waktu ini (waktu aurat). Mereka mandi, lalu menuju salat. Allah perintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk ke kamar pada waktu tersebut, kecuali dengan izin.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)Demikian juga salah satu waktu berhubungan badan suami-istri yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu di waktu sepertiga akhir malam setelah salat tahajud.‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jemaah.” (HR. an-Nasai)Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Hukum Sunat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Apa Yang Dimaksud Dengan TasawufTags: fikih hubungan intimfikih jimakhubungan intimhubungan suami istriKeluargakewajiban istrikewajiban suaminasihatnasihat islampernikahanrumah tanggawaktu hubungan intim
Kita pernah membahas salah satu pendapat ulama mengenai waktu yang disunahkan untuk berhubungan intim, yaitu di hari Jumat sebelum salat Jumat di artikel berikut ini.Selain itu, ada waktu berhubungan badan suami-istri yang biasa dilakukan dan menjadi kebiasaan para ulama dan orang salih. Yaitu di tiga “waktu aurat”, di mana anak-anak yang sudah tamyiz harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin masuk kamar kedua orang tuanya.Tiga waktu aurat tersebut adalah:Pertama, sebelum subuh.Kedua, ketika siang hari, waktu istirahat dan menanggalkan pakaian.Ketiga, setelah salat isya.Sebagaimana ayat berikut,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِيينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: (1) sebelum salat subuh; (2) ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur; dan (3) sesudah salat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)As-Sudi rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat biasa mendatangi istri mereka di tiga waktu ini. Beliau rahimahullah berkata, كان أناس من الصحابة ، رضي الله عنهم ، يحبون أن يواقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة ، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa mendatangi istri mereka pada waktu ini (waktu aurat). Mereka mandi, lalu menuju salat. Allah perintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk ke kamar pada waktu tersebut, kecuali dengan izin.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)Demikian juga salah satu waktu berhubungan badan suami-istri yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu di waktu sepertiga akhir malam setelah salat tahajud.‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jemaah.” (HR. an-Nasai)Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Hukum Sunat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Apa Yang Dimaksud Dengan TasawufTags: fikih hubungan intimfikih jimakhubungan intimhubungan suami istriKeluargakewajiban istrikewajiban suaminasihatnasihat islampernikahanrumah tanggawaktu hubungan intim


Kita pernah membahas salah satu pendapat ulama mengenai waktu yang disunahkan untuk berhubungan intim, yaitu di hari Jumat sebelum salat Jumat di artikel berikut ini.Selain itu, ada waktu berhubungan badan suami-istri yang biasa dilakukan dan menjadi kebiasaan para ulama dan orang salih. Yaitu di tiga “waktu aurat”, di mana anak-anak yang sudah tamyiz harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin masuk kamar kedua orang tuanya.Tiga waktu aurat tersebut adalah:Pertama, sebelum subuh.Kedua, ketika siang hari, waktu istirahat dan menanggalkan pakaian.Ketiga, setelah salat isya.Sebagaimana ayat berikut,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِيينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: (1) sebelum salat subuh; (2) ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur; dan (3) sesudah salat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)As-Sudi rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat biasa mendatangi istri mereka di tiga waktu ini. Beliau rahimahullah berkata, كان أناس من الصحابة ، رضي الله عنهم ، يحبون أن يواقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة ، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa mendatangi istri mereka pada waktu ini (waktu aurat). Mereka mandi, lalu menuju salat. Allah perintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk ke kamar pada waktu tersebut, kecuali dengan izin.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)Demikian juga salah satu waktu berhubungan badan suami-istri yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu di waktu sepertiga akhir malam setelah salat tahajud.‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jemaah.” (HR. an-Nasai)Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.Baca Juga:Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Hukum Sunat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Apa Yang Dimaksud Dengan TasawufTags: fikih hubungan intimfikih jimakhubungan intimhubungan suami istriKeluargakewajiban istrikewajiban suaminasihatnasihat islampernikahanrumah tanggawaktu hubungan intim

Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang?

Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang? Pertanyaan: يدعي بعض أعداء الدين أن الإسلام قد انتشر بحد السيف ، فما رد فضيلتكم على ذلك ؟ Sebagian musuh agama mengklaim bahwa agama Islam disebarkan dengan ketajaman pedang, bagaimana membantah hal ini, wahai Syeikh yang mulia? Jawaban: الحمد لله الإسلام انتشر بالحجة والبيان بالنسبة لمن استمع البلاغ واستجاب له ، وانتشر بالقوة والسيف بالنسبة لمن عاند وكابر حتى غُلِب على أمره ، فذهب عناده فأسلم لذلك الواقع وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Segala puji hanya bagi Allah. Agama Islam disebarkan dengan dalil dan penjelasan bagi mereka yang mau mendengar dakwah Islam dan menerimanya, juga dengan kekuatan dan pedang bagi mereka yang menolak dan menyombongkan diri hingga tunduk dengan agama Islam, serta hilang penolakan mereka dan menerima agama ini. Dengan taufik dari Allah, semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.  Sumber: هل انتشر الإسلام بحد السيف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/5441 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Uzair, Hukum Pergi Ke Dukun Menurut Islam, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Cincin Nabi Khidir, Pernikahan Bahagia Menurut Islam, Amalan Setelah Sholat Visited 40 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid

Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang?

Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang? Pertanyaan: يدعي بعض أعداء الدين أن الإسلام قد انتشر بحد السيف ، فما رد فضيلتكم على ذلك ؟ Sebagian musuh agama mengklaim bahwa agama Islam disebarkan dengan ketajaman pedang, bagaimana membantah hal ini, wahai Syeikh yang mulia? Jawaban: الحمد لله الإسلام انتشر بالحجة والبيان بالنسبة لمن استمع البلاغ واستجاب له ، وانتشر بالقوة والسيف بالنسبة لمن عاند وكابر حتى غُلِب على أمره ، فذهب عناده فأسلم لذلك الواقع وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Segala puji hanya bagi Allah. Agama Islam disebarkan dengan dalil dan penjelasan bagi mereka yang mau mendengar dakwah Islam dan menerimanya, juga dengan kekuatan dan pedang bagi mereka yang menolak dan menyombongkan diri hingga tunduk dengan agama Islam, serta hilang penolakan mereka dan menerima agama ini. Dengan taufik dari Allah, semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.  Sumber: هل انتشر الإسلام بحد السيف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/5441 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Uzair, Hukum Pergi Ke Dukun Menurut Islam, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Cincin Nabi Khidir, Pernikahan Bahagia Menurut Islam, Amalan Setelah Sholat Visited 40 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid
Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang? Pertanyaan: يدعي بعض أعداء الدين أن الإسلام قد انتشر بحد السيف ، فما رد فضيلتكم على ذلك ؟ Sebagian musuh agama mengklaim bahwa agama Islam disebarkan dengan ketajaman pedang, bagaimana membantah hal ini, wahai Syeikh yang mulia? Jawaban: الحمد لله الإسلام انتشر بالحجة والبيان بالنسبة لمن استمع البلاغ واستجاب له ، وانتشر بالقوة والسيف بالنسبة لمن عاند وكابر حتى غُلِب على أمره ، فذهب عناده فأسلم لذلك الواقع وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Segala puji hanya bagi Allah. Agama Islam disebarkan dengan dalil dan penjelasan bagi mereka yang mau mendengar dakwah Islam dan menerimanya, juga dengan kekuatan dan pedang bagi mereka yang menolak dan menyombongkan diri hingga tunduk dengan agama Islam, serta hilang penolakan mereka dan menerima agama ini. Dengan taufik dari Allah, semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.  Sumber: هل انتشر الإسلام بحد السيف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/5441 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Uzair, Hukum Pergi Ke Dukun Menurut Islam, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Cincin Nabi Khidir, Pernikahan Bahagia Menurut Islam, Amalan Setelah Sholat Visited 40 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338602704&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang? Pertanyaan: يدعي بعض أعداء الدين أن الإسلام قد انتشر بحد السيف ، فما رد فضيلتكم على ذلك ؟ Sebagian musuh agama mengklaim bahwa agama Islam disebarkan dengan ketajaman pedang, bagaimana membantah hal ini, wahai Syeikh yang mulia? Jawaban: الحمد لله الإسلام انتشر بالحجة والبيان بالنسبة لمن استمع البلاغ واستجاب له ، وانتشر بالقوة والسيف بالنسبة لمن عاند وكابر حتى غُلِب على أمره ، فذهب عناده فأسلم لذلك الواقع وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Segala puji hanya bagi Allah. Agama Islam disebarkan dengan dalil dan penjelasan bagi mereka yang mau mendengar dakwah Islam dan menerimanya, juga dengan kekuatan dan pedang bagi mereka yang menolak dan menyombongkan diri hingga tunduk dengan agama Islam, serta hilang penolakan mereka dan menerima agama ini. Dengan taufik dari Allah, semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.  Sumber: هل انتشر الإسلام بحد السيف https://islamqa.info/ar/downloads/answers/5441 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Uzair, Hukum Pergi Ke Dukun Menurut Islam, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Cincin Nabi Khidir, Pernikahan Bahagia Menurut Islam, Amalan Setelah Sholat Visited 40 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Berhubungan Badan di Kamar Mandi?

Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan oleh banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau. Sebagaimana yang diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.‘Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau rahimahullah berkata,أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين“Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 4)Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini?Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih rahimahullah,“ويجتنب الجماع في الحمام”،“Hendaknya menghindari berhubungan badan dengan istri di kamar mandi.” (sumber: https://almosleh.com/ar/16624)Perbuatan tersebut dihindari karena kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ“Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah,Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Ada juga ulama yang berpendapat bolehnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك“Boleh berhubungan badan tanpa penutup sebagaimana diperbolehkan juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (yaitu, tidak membaca doa jimak, pent).” (Fatawa Sual wa Jawab no. 21195)Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع“Boleh berhubungan badan suami-istri di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak.” (Fatwa no. 134807)Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama yang membolehkan apabila benar-benar terpaksa (tidak bisa mengontrol diri) semisal ketika mandi bersama lalu suami-istri saling bernafsu. Apabila mampu, hendaknya pindah dari kamar mandi semisal menuju kamar dan semisalnya.Hendaknya membaca doa sebelum masuk kamar mandi dan doa jimak di luar kamar mandi sebentar.Doa masuk kamar mandi,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِAllahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Membaca basmalah sangat penting karena akan melindungi aurat manusia dari setan.Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلاَءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ“Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika ia masuk toilet adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. At-Tirmidzi)Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Pelajaran Al Qur An, Hadis Ihsan, Qunut Tarawih Pada Malam Keberapa, Hukum Makan Sambil BerdiriTags: fikih hubungan intimfikih hubungan usami istrifikih jimakhubungan badanhubungan intimhubungan suami istriistrijimakpernikahanrumah tanggasuami

Bolehkah Berhubungan Badan di Kamar Mandi?

Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan oleh banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau. Sebagaimana yang diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.‘Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau rahimahullah berkata,أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين“Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 4)Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini?Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih rahimahullah,“ويجتنب الجماع في الحمام”،“Hendaknya menghindari berhubungan badan dengan istri di kamar mandi.” (sumber: https://almosleh.com/ar/16624)Perbuatan tersebut dihindari karena kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ“Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah,Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Ada juga ulama yang berpendapat bolehnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك“Boleh berhubungan badan tanpa penutup sebagaimana diperbolehkan juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (yaitu, tidak membaca doa jimak, pent).” (Fatawa Sual wa Jawab no. 21195)Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع“Boleh berhubungan badan suami-istri di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak.” (Fatwa no. 134807)Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama yang membolehkan apabila benar-benar terpaksa (tidak bisa mengontrol diri) semisal ketika mandi bersama lalu suami-istri saling bernafsu. Apabila mampu, hendaknya pindah dari kamar mandi semisal menuju kamar dan semisalnya.Hendaknya membaca doa sebelum masuk kamar mandi dan doa jimak di luar kamar mandi sebentar.Doa masuk kamar mandi,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِAllahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Membaca basmalah sangat penting karena akan melindungi aurat manusia dari setan.Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلاَءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ“Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika ia masuk toilet adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. At-Tirmidzi)Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Pelajaran Al Qur An, Hadis Ihsan, Qunut Tarawih Pada Malam Keberapa, Hukum Makan Sambil BerdiriTags: fikih hubungan intimfikih hubungan usami istrifikih jimakhubungan badanhubungan intimhubungan suami istriistrijimakpernikahanrumah tanggasuami
Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan oleh banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau. Sebagaimana yang diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.‘Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau rahimahullah berkata,أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين“Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 4)Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini?Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih rahimahullah,“ويجتنب الجماع في الحمام”،“Hendaknya menghindari berhubungan badan dengan istri di kamar mandi.” (sumber: https://almosleh.com/ar/16624)Perbuatan tersebut dihindari karena kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ“Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah,Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Ada juga ulama yang berpendapat bolehnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك“Boleh berhubungan badan tanpa penutup sebagaimana diperbolehkan juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (yaitu, tidak membaca doa jimak, pent).” (Fatawa Sual wa Jawab no. 21195)Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع“Boleh berhubungan badan suami-istri di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak.” (Fatwa no. 134807)Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama yang membolehkan apabila benar-benar terpaksa (tidak bisa mengontrol diri) semisal ketika mandi bersama lalu suami-istri saling bernafsu. Apabila mampu, hendaknya pindah dari kamar mandi semisal menuju kamar dan semisalnya.Hendaknya membaca doa sebelum masuk kamar mandi dan doa jimak di luar kamar mandi sebentar.Doa masuk kamar mandi,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِAllahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Membaca basmalah sangat penting karena akan melindungi aurat manusia dari setan.Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلاَءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ“Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika ia masuk toilet adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. At-Tirmidzi)Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Pelajaran Al Qur An, Hadis Ihsan, Qunut Tarawih Pada Malam Keberapa, Hukum Makan Sambil BerdiriTags: fikih hubungan intimfikih hubungan usami istrifikih jimakhubungan badanhubungan intimhubungan suami istriistrijimakpernikahanrumah tanggasuami


Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan oleh banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau. Sebagaimana yang diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.‘Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau rahimahullah berkata,أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين“Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 4)Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini?Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih rahimahullah,“ويجتنب الجماع في الحمام”،“Hendaknya menghindari berhubungan badan dengan istri di kamar mandi.” (sumber: https://almosleh.com/ar/16624)Perbuatan tersebut dihindari karena kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ“Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah,Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)Baca Juga: Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Ada juga ulama yang berpendapat bolehnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك“Boleh berhubungan badan tanpa penutup sebagaimana diperbolehkan juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (yaitu, tidak membaca doa jimak, pent).” (Fatawa Sual wa Jawab no. 21195)Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع“Boleh berhubungan badan suami-istri di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak.” (Fatwa no. 134807)Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama yang membolehkan apabila benar-benar terpaksa (tidak bisa mengontrol diri) semisal ketika mandi bersama lalu suami-istri saling bernafsu. Apabila mampu, hendaknya pindah dari kamar mandi semisal menuju kamar dan semisalnya.Hendaknya membaca doa sebelum masuk kamar mandi dan doa jimak di luar kamar mandi sebentar.Doa masuk kamar mandi,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِAllahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Membaca basmalah sangat penting karena akan melindungi aurat manusia dari setan.Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلاَءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ“Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika ia masuk toilet adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. At-Tirmidzi)Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tawakal, Pelajaran Al Qur An, Hadis Ihsan, Qunut Tarawih Pada Malam Keberapa, Hukum Makan Sambil BerdiriTags: fikih hubungan intimfikih hubungan usami istrifikih jimakhubungan badanhubungan intimhubungan suami istriistrijimakpernikahanrumah tanggasuami

Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi

Di dalam berurusan dengan hal-hal duniawi, manusia terbagi menjadi empat keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya secara ringkas dalam salah satu hadisnya yang sarat akan faedah dan pelajaran tinggi, meskipun dengan kata-kata yang ringkas.أحدثكم حديثا فاحفظوه: إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا فهو يتقي فيه ربه ويصِلُ فيه رحمه ويعلم لله فيه حقًّا، فهذا بأفضل المنازل، وعبد رزقه الله علمًا ولم يرزقه مالاً فهو صادق النية يقول لو أن لي مالاً لعملت بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء، وعبد رزقه الله مالاً ولم يرزقه علمًا فهو يخبِط في ماله بغير علم لا يتقي فيه ربه ولا يصل فيه رحمه ولا يعلم لله فيه حقا، فهذا بأخبث المنازل، وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا فهو يقول لو أن لي مالاً لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad  no. 18031)Sungguh hadis ini adalah hadis mulia. Hadis yang ringkas, namun menyebutkan beberapa macam sikap manusia terhadap nikmat Allah Ta’ala yang diberikan di dunia. Lihatlah, bagaimana Nabi memulainya dengan ucapan yang membuat seseorang menjadi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan, “Aku akan menyampaikan sebuah hadis, maka ingatlah!” Oleh karenanya, bagi seorang penggiat dakwah dianjurkan dan disarankan untuk mengucapkan hal semacam itu saat akan menyampaikan perkara yang mengharuskan hadirnya rasa perhatian dari para pendengar.Di dalam hadis ini, Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim butuh untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmulah, ia akan meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang berusaha dan bergelut dalam urusan dunia dengan ilmu, maka ia akan mendapatkan dan meraih keinginannya.Para ulama adalah pemimpin dan panutan yang tidak ada bandingannya. Orang awam pasti akan lebih menuruti seorang ulama, lebih dari rasa hormat dan tunduknya kepada pemimpin-pemimpin lainnya. Karena seorang ulama memegang tali kekang yang akan menentramkan hati orang-orang awam. Sedangkan pemimpin-pemimpin lainnya mengandalkan otoritas kekuatan tangan untuk mengatur manusia, yang mana tentu saja rawan akan ketidaksetujuan dan penolakan dari mereka.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan harta 2. Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupan 3. Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodoh 4. Keadaan keempat: Miskin lagi bodoh Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan hartaJika ada seorang hamba yang Allah takdirkan mendapatkan kedua hal ini, maka sungguh ia telah mendapatkan kedudukan yang tinggi. Karena ia akan dimungkinkan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperolehnya dan akan mengolah hartanya sesuai dengan ilmu yang telah ia pelajari. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk mengamalkan apa yang ia pelajari, serta murka terhadap orang-orang yang tidak mengamalkannya.يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون  كبر مقتًا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saf: 3-4)Sufyan Ats-Sauri rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih Engkau sukai, menuntut ilmu atau beramal?” Beliau menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu dituntut dan dipelajari agar diamalkan. Maka, janganlah meninggalkan menuntut ilmu karena beramal dan jangan pula tinggalkan amal karena menuntut ilmu.” (Hilyatul Auliyaa’, 7: 12)Di beberapa hadis, Nabi juga mengisyaratkan bahwa keberkahan harta tidak akan terwujud, kecuali jika ia dikeluarkan dengan memenuhi dua syarat. Yang pertama, mengetahui dan mengerti bagaimana caranya mengeluarkan harta dalam perkara kebaikan. Yang kedua, mengeluarkannya dengan ikhlas.Di hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan, membantu dalam bentuk harta untuk sanak kerabat merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling besar keutamaannya. Sebagaimana juga sedekah untuk penuntut ilmu yang kurang mampu juga merupakan prioritas utama dalam sedekah.Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupanOrang yang Allah berikan rezeki ilmu, maka manfaatnya tentu lebih besar daripada mereka yang diberikan rezeki berupa harta. Karena ilmu menguatkan dan memberikan gizi bagi hati dan jiwa. Sedangkan harta adalah gizi dan makanan bagi perut. Tentu saja gizi hati lebih diutamakan dari gizi perut.Jika Allah belum berikan kemampuan harta, namun Allah berikan niat yang tulus, maka insyaAllah ia akan mendapatkan pahala yang sama sebagaimana mereka yang telah Allah berikan kelebihan dalam masalah harta. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang-orang yang tidak bisa keluar untuk ikut dalam peperangan Tabuk.إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ.“Sesungguhnya di Madinah itu ada sekelompok orang lelaki. Tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).”Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR Muslim no. 1911)Sebagaimana sebuah niat bisa menjadikan seseorang yang belum diberikan kemampuan untuk melakukan sebuah amal mendapatkan pahala, dengan niat pula sebuah amalan yang mungkin terlihat ‘remeh’ pahalanya menjadi besar di sisi Allah Ta’ala. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبّ عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat pelakunya. Dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat pelakunya.”Allah belum memberikan rezeki berupa banyaknya harta? Niatkan dulu, jika suatu saat mendapatkannya, maka akan kita gunakan untuk kebaikan. InsyaAllah Allah tuliskan untuk kita pahala sebagaimana mereka yang sudah berbuat baik dengan harta yang mereka miliki.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodohNabi shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan orang ini sebagai manusia yang paling buruk. Karena kedunguannya dan kebodohannya, ia tidak bisa mengelola harta yang dimilikinya. Menyia-nyiakan, lupa bahwa kerabatnya memiliki hak atas amanah harta yang ada padanya, serta boros di dalam menggunakannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا  إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)Pemimpin orang-orang semacam ini adalah Karun. Allah limpahkan kepadanya harta, namun Allah tidak berikan kepadanya ilmu. Saat kaumnya menasihatinya, ia justru sombong dan mengatakan,اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ“Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasas: 78)Lalu, Allah timpakan kepadanya hukuman di dunia karena kesombongan dan kecongkakannya.فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَارِهِ الْاَرْضَ ۗفَمَا كَانَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖوَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ“Maka Kami benamkan dia (Karun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah. Dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81)Keadaan keempat: Miskin lagi bodohLagi-lagi, niat yang salah merupakan sebab ditulisnya dosa bagi seseorang. Orang semacam ini karena kebodohannya ia berniat dengan niatan yang salah dan buruk. Berharap jika suatu saat nanti diberikan keluasan harta sebagaimana orang yang diberikan keluasan harta dan tidak pandai dan tidak bisa mengelolanya. Sehingga tentu saja ia tidak bisa menunaikan hak Allah di dalam harta tersebut.Oleh karenanya, ia mendapatkan dosa karena niat buruknya tersebut, dan ini bukanlah bentuk kezaliman kepadanya. Sebagian dari kita mungkin bertanya, tidakkah hadis ini bertentangan dengan hadis,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ

Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi

Di dalam berurusan dengan hal-hal duniawi, manusia terbagi menjadi empat keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya secara ringkas dalam salah satu hadisnya yang sarat akan faedah dan pelajaran tinggi, meskipun dengan kata-kata yang ringkas.أحدثكم حديثا فاحفظوه: إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا فهو يتقي فيه ربه ويصِلُ فيه رحمه ويعلم لله فيه حقًّا، فهذا بأفضل المنازل، وعبد رزقه الله علمًا ولم يرزقه مالاً فهو صادق النية يقول لو أن لي مالاً لعملت بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء، وعبد رزقه الله مالاً ولم يرزقه علمًا فهو يخبِط في ماله بغير علم لا يتقي فيه ربه ولا يصل فيه رحمه ولا يعلم لله فيه حقا، فهذا بأخبث المنازل، وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا فهو يقول لو أن لي مالاً لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad  no. 18031)Sungguh hadis ini adalah hadis mulia. Hadis yang ringkas, namun menyebutkan beberapa macam sikap manusia terhadap nikmat Allah Ta’ala yang diberikan di dunia. Lihatlah, bagaimana Nabi memulainya dengan ucapan yang membuat seseorang menjadi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan, “Aku akan menyampaikan sebuah hadis, maka ingatlah!” Oleh karenanya, bagi seorang penggiat dakwah dianjurkan dan disarankan untuk mengucapkan hal semacam itu saat akan menyampaikan perkara yang mengharuskan hadirnya rasa perhatian dari para pendengar.Di dalam hadis ini, Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim butuh untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmulah, ia akan meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang berusaha dan bergelut dalam urusan dunia dengan ilmu, maka ia akan mendapatkan dan meraih keinginannya.Para ulama adalah pemimpin dan panutan yang tidak ada bandingannya. Orang awam pasti akan lebih menuruti seorang ulama, lebih dari rasa hormat dan tunduknya kepada pemimpin-pemimpin lainnya. Karena seorang ulama memegang tali kekang yang akan menentramkan hati orang-orang awam. Sedangkan pemimpin-pemimpin lainnya mengandalkan otoritas kekuatan tangan untuk mengatur manusia, yang mana tentu saja rawan akan ketidaksetujuan dan penolakan dari mereka.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan harta 2. Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupan 3. Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodoh 4. Keadaan keempat: Miskin lagi bodoh Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan hartaJika ada seorang hamba yang Allah takdirkan mendapatkan kedua hal ini, maka sungguh ia telah mendapatkan kedudukan yang tinggi. Karena ia akan dimungkinkan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperolehnya dan akan mengolah hartanya sesuai dengan ilmu yang telah ia pelajari. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk mengamalkan apa yang ia pelajari, serta murka terhadap orang-orang yang tidak mengamalkannya.يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون  كبر مقتًا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saf: 3-4)Sufyan Ats-Sauri rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih Engkau sukai, menuntut ilmu atau beramal?” Beliau menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu dituntut dan dipelajari agar diamalkan. Maka, janganlah meninggalkan menuntut ilmu karena beramal dan jangan pula tinggalkan amal karena menuntut ilmu.” (Hilyatul Auliyaa’, 7: 12)Di beberapa hadis, Nabi juga mengisyaratkan bahwa keberkahan harta tidak akan terwujud, kecuali jika ia dikeluarkan dengan memenuhi dua syarat. Yang pertama, mengetahui dan mengerti bagaimana caranya mengeluarkan harta dalam perkara kebaikan. Yang kedua, mengeluarkannya dengan ikhlas.Di hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan, membantu dalam bentuk harta untuk sanak kerabat merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling besar keutamaannya. Sebagaimana juga sedekah untuk penuntut ilmu yang kurang mampu juga merupakan prioritas utama dalam sedekah.Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupanOrang yang Allah berikan rezeki ilmu, maka manfaatnya tentu lebih besar daripada mereka yang diberikan rezeki berupa harta. Karena ilmu menguatkan dan memberikan gizi bagi hati dan jiwa. Sedangkan harta adalah gizi dan makanan bagi perut. Tentu saja gizi hati lebih diutamakan dari gizi perut.Jika Allah belum berikan kemampuan harta, namun Allah berikan niat yang tulus, maka insyaAllah ia akan mendapatkan pahala yang sama sebagaimana mereka yang telah Allah berikan kelebihan dalam masalah harta. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang-orang yang tidak bisa keluar untuk ikut dalam peperangan Tabuk.إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ.“Sesungguhnya di Madinah itu ada sekelompok orang lelaki. Tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).”Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR Muslim no. 1911)Sebagaimana sebuah niat bisa menjadikan seseorang yang belum diberikan kemampuan untuk melakukan sebuah amal mendapatkan pahala, dengan niat pula sebuah amalan yang mungkin terlihat ‘remeh’ pahalanya menjadi besar di sisi Allah Ta’ala. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبّ عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat pelakunya. Dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat pelakunya.”Allah belum memberikan rezeki berupa banyaknya harta? Niatkan dulu, jika suatu saat mendapatkannya, maka akan kita gunakan untuk kebaikan. InsyaAllah Allah tuliskan untuk kita pahala sebagaimana mereka yang sudah berbuat baik dengan harta yang mereka miliki.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodohNabi shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan orang ini sebagai manusia yang paling buruk. Karena kedunguannya dan kebodohannya, ia tidak bisa mengelola harta yang dimilikinya. Menyia-nyiakan, lupa bahwa kerabatnya memiliki hak atas amanah harta yang ada padanya, serta boros di dalam menggunakannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا  إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)Pemimpin orang-orang semacam ini adalah Karun. Allah limpahkan kepadanya harta, namun Allah tidak berikan kepadanya ilmu. Saat kaumnya menasihatinya, ia justru sombong dan mengatakan,اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ“Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasas: 78)Lalu, Allah timpakan kepadanya hukuman di dunia karena kesombongan dan kecongkakannya.فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَارِهِ الْاَرْضَ ۗفَمَا كَانَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖوَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ“Maka Kami benamkan dia (Karun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah. Dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81)Keadaan keempat: Miskin lagi bodohLagi-lagi, niat yang salah merupakan sebab ditulisnya dosa bagi seseorang. Orang semacam ini karena kebodohannya ia berniat dengan niatan yang salah dan buruk. Berharap jika suatu saat nanti diberikan keluasan harta sebagaimana orang yang diberikan keluasan harta dan tidak pandai dan tidak bisa mengelolanya. Sehingga tentu saja ia tidak bisa menunaikan hak Allah di dalam harta tersebut.Oleh karenanya, ia mendapatkan dosa karena niat buruknya tersebut, dan ini bukanlah bentuk kezaliman kepadanya. Sebagian dari kita mungkin bertanya, tidakkah hadis ini bertentangan dengan hadis,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ
Di dalam berurusan dengan hal-hal duniawi, manusia terbagi menjadi empat keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya secara ringkas dalam salah satu hadisnya yang sarat akan faedah dan pelajaran tinggi, meskipun dengan kata-kata yang ringkas.أحدثكم حديثا فاحفظوه: إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا فهو يتقي فيه ربه ويصِلُ فيه رحمه ويعلم لله فيه حقًّا، فهذا بأفضل المنازل، وعبد رزقه الله علمًا ولم يرزقه مالاً فهو صادق النية يقول لو أن لي مالاً لعملت بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء، وعبد رزقه الله مالاً ولم يرزقه علمًا فهو يخبِط في ماله بغير علم لا يتقي فيه ربه ولا يصل فيه رحمه ولا يعلم لله فيه حقا، فهذا بأخبث المنازل، وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا فهو يقول لو أن لي مالاً لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad  no. 18031)Sungguh hadis ini adalah hadis mulia. Hadis yang ringkas, namun menyebutkan beberapa macam sikap manusia terhadap nikmat Allah Ta’ala yang diberikan di dunia. Lihatlah, bagaimana Nabi memulainya dengan ucapan yang membuat seseorang menjadi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan, “Aku akan menyampaikan sebuah hadis, maka ingatlah!” Oleh karenanya, bagi seorang penggiat dakwah dianjurkan dan disarankan untuk mengucapkan hal semacam itu saat akan menyampaikan perkara yang mengharuskan hadirnya rasa perhatian dari para pendengar.Di dalam hadis ini, Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim butuh untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmulah, ia akan meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang berusaha dan bergelut dalam urusan dunia dengan ilmu, maka ia akan mendapatkan dan meraih keinginannya.Para ulama adalah pemimpin dan panutan yang tidak ada bandingannya. Orang awam pasti akan lebih menuruti seorang ulama, lebih dari rasa hormat dan tunduknya kepada pemimpin-pemimpin lainnya. Karena seorang ulama memegang tali kekang yang akan menentramkan hati orang-orang awam. Sedangkan pemimpin-pemimpin lainnya mengandalkan otoritas kekuatan tangan untuk mengatur manusia, yang mana tentu saja rawan akan ketidaksetujuan dan penolakan dari mereka.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan harta 2. Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupan 3. Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodoh 4. Keadaan keempat: Miskin lagi bodoh Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan hartaJika ada seorang hamba yang Allah takdirkan mendapatkan kedua hal ini, maka sungguh ia telah mendapatkan kedudukan yang tinggi. Karena ia akan dimungkinkan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperolehnya dan akan mengolah hartanya sesuai dengan ilmu yang telah ia pelajari. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk mengamalkan apa yang ia pelajari, serta murka terhadap orang-orang yang tidak mengamalkannya.يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون  كبر مقتًا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saf: 3-4)Sufyan Ats-Sauri rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih Engkau sukai, menuntut ilmu atau beramal?” Beliau menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu dituntut dan dipelajari agar diamalkan. Maka, janganlah meninggalkan menuntut ilmu karena beramal dan jangan pula tinggalkan amal karena menuntut ilmu.” (Hilyatul Auliyaa’, 7: 12)Di beberapa hadis, Nabi juga mengisyaratkan bahwa keberkahan harta tidak akan terwujud, kecuali jika ia dikeluarkan dengan memenuhi dua syarat. Yang pertama, mengetahui dan mengerti bagaimana caranya mengeluarkan harta dalam perkara kebaikan. Yang kedua, mengeluarkannya dengan ikhlas.Di hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan, membantu dalam bentuk harta untuk sanak kerabat merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling besar keutamaannya. Sebagaimana juga sedekah untuk penuntut ilmu yang kurang mampu juga merupakan prioritas utama dalam sedekah.Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupanOrang yang Allah berikan rezeki ilmu, maka manfaatnya tentu lebih besar daripada mereka yang diberikan rezeki berupa harta. Karena ilmu menguatkan dan memberikan gizi bagi hati dan jiwa. Sedangkan harta adalah gizi dan makanan bagi perut. Tentu saja gizi hati lebih diutamakan dari gizi perut.Jika Allah belum berikan kemampuan harta, namun Allah berikan niat yang tulus, maka insyaAllah ia akan mendapatkan pahala yang sama sebagaimana mereka yang telah Allah berikan kelebihan dalam masalah harta. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang-orang yang tidak bisa keluar untuk ikut dalam peperangan Tabuk.إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ.“Sesungguhnya di Madinah itu ada sekelompok orang lelaki. Tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).”Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR Muslim no. 1911)Sebagaimana sebuah niat bisa menjadikan seseorang yang belum diberikan kemampuan untuk melakukan sebuah amal mendapatkan pahala, dengan niat pula sebuah amalan yang mungkin terlihat ‘remeh’ pahalanya menjadi besar di sisi Allah Ta’ala. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبّ عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat pelakunya. Dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat pelakunya.”Allah belum memberikan rezeki berupa banyaknya harta? Niatkan dulu, jika suatu saat mendapatkannya, maka akan kita gunakan untuk kebaikan. InsyaAllah Allah tuliskan untuk kita pahala sebagaimana mereka yang sudah berbuat baik dengan harta yang mereka miliki.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodohNabi shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan orang ini sebagai manusia yang paling buruk. Karena kedunguannya dan kebodohannya, ia tidak bisa mengelola harta yang dimilikinya. Menyia-nyiakan, lupa bahwa kerabatnya memiliki hak atas amanah harta yang ada padanya, serta boros di dalam menggunakannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا  إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)Pemimpin orang-orang semacam ini adalah Karun. Allah limpahkan kepadanya harta, namun Allah tidak berikan kepadanya ilmu. Saat kaumnya menasihatinya, ia justru sombong dan mengatakan,اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ“Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasas: 78)Lalu, Allah timpakan kepadanya hukuman di dunia karena kesombongan dan kecongkakannya.فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَارِهِ الْاَرْضَ ۗفَمَا كَانَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖوَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ“Maka Kami benamkan dia (Karun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah. Dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81)Keadaan keempat: Miskin lagi bodohLagi-lagi, niat yang salah merupakan sebab ditulisnya dosa bagi seseorang. Orang semacam ini karena kebodohannya ia berniat dengan niatan yang salah dan buruk. Berharap jika suatu saat nanti diberikan keluasan harta sebagaimana orang yang diberikan keluasan harta dan tidak pandai dan tidak bisa mengelolanya. Sehingga tentu saja ia tidak bisa menunaikan hak Allah di dalam harta tersebut.Oleh karenanya, ia mendapatkan dosa karena niat buruknya tersebut, dan ini bukanlah bentuk kezaliman kepadanya. Sebagian dari kita mungkin bertanya, tidakkah hadis ini bertentangan dengan hadis,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ


Di dalam berurusan dengan hal-hal duniawi, manusia terbagi menjadi empat keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya secara ringkas dalam salah satu hadisnya yang sarat akan faedah dan pelajaran tinggi, meskipun dengan kata-kata yang ringkas.أحدثكم حديثا فاحفظوه: إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا فهو يتقي فيه ربه ويصِلُ فيه رحمه ويعلم لله فيه حقًّا، فهذا بأفضل المنازل، وعبد رزقه الله علمًا ولم يرزقه مالاً فهو صادق النية يقول لو أن لي مالاً لعملت بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء، وعبد رزقه الله مالاً ولم يرزقه علمًا فهو يخبِط في ماله بغير علم لا يتقي فيه ربه ولا يصل فيه رحمه ولا يعلم لله فيه حقا، فهذا بأخبث المنازل، وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا فهو يقول لو أن لي مالاً لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad  no. 18031)Sungguh hadis ini adalah hadis mulia. Hadis yang ringkas, namun menyebutkan beberapa macam sikap manusia terhadap nikmat Allah Ta’ala yang diberikan di dunia. Lihatlah, bagaimana Nabi memulainya dengan ucapan yang membuat seseorang menjadi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan, “Aku akan menyampaikan sebuah hadis, maka ingatlah!” Oleh karenanya, bagi seorang penggiat dakwah dianjurkan dan disarankan untuk mengucapkan hal semacam itu saat akan menyampaikan perkara yang mengharuskan hadirnya rasa perhatian dari para pendengar.Di dalam hadis ini, Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim butuh untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmulah, ia akan meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang berusaha dan bergelut dalam urusan dunia dengan ilmu, maka ia akan mendapatkan dan meraih keinginannya.Para ulama adalah pemimpin dan panutan yang tidak ada bandingannya. Orang awam pasti akan lebih menuruti seorang ulama, lebih dari rasa hormat dan tunduknya kepada pemimpin-pemimpin lainnya. Karena seorang ulama memegang tali kekang yang akan menentramkan hati orang-orang awam. Sedangkan pemimpin-pemimpin lainnya mengandalkan otoritas kekuatan tangan untuk mengatur manusia, yang mana tentu saja rawan akan ketidaksetujuan dan penolakan dari mereka.Baca Juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia? Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan harta 2. Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupan 3. Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodoh 4. Keadaan keempat: Miskin lagi bodoh Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan hartaJika ada seorang hamba yang Allah takdirkan mendapatkan kedua hal ini, maka sungguh ia telah mendapatkan kedudukan yang tinggi. Karena ia akan dimungkinkan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperolehnya dan akan mengolah hartanya sesuai dengan ilmu yang telah ia pelajari. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk mengamalkan apa yang ia pelajari, serta murka terhadap orang-orang yang tidak mengamalkannya.يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون  كبر مقتًا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saf: 3-4)Sufyan Ats-Sauri rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih Engkau sukai, menuntut ilmu atau beramal?” Beliau menjawab,إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم“Sesungguhnya ilmu itu dituntut dan dipelajari agar diamalkan. Maka, janganlah meninggalkan menuntut ilmu karena beramal dan jangan pula tinggalkan amal karena menuntut ilmu.” (Hilyatul Auliyaa’, 7: 12)Di beberapa hadis, Nabi juga mengisyaratkan bahwa keberkahan harta tidak akan terwujud, kecuali jika ia dikeluarkan dengan memenuhi dua syarat. Yang pertama, mengetahui dan mengerti bagaimana caranya mengeluarkan harta dalam perkara kebaikan. Yang kedua, mengeluarkannya dengan ikhlas.Di hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan, membantu dalam bentuk harta untuk sanak kerabat merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling besar keutamaannya. Sebagaimana juga sedekah untuk penuntut ilmu yang kurang mampu juga merupakan prioritas utama dalam sedekah.Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupanOrang yang Allah berikan rezeki ilmu, maka manfaatnya tentu lebih besar daripada mereka yang diberikan rezeki berupa harta. Karena ilmu menguatkan dan memberikan gizi bagi hati dan jiwa. Sedangkan harta adalah gizi dan makanan bagi perut. Tentu saja gizi hati lebih diutamakan dari gizi perut.Jika Allah belum berikan kemampuan harta, namun Allah berikan niat yang tulus, maka insyaAllah ia akan mendapatkan pahala yang sama sebagaimana mereka yang telah Allah berikan kelebihan dalam masalah harta. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang-orang yang tidak bisa keluar untuk ikut dalam peperangan Tabuk.إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ.“Sesungguhnya di Madinah itu ada sekelompok orang lelaki. Tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).”Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR Muslim no. 1911)Sebagaimana sebuah niat bisa menjadikan seseorang yang belum diberikan kemampuan untuk melakukan sebuah amal mendapatkan pahala, dengan niat pula sebuah amalan yang mungkin terlihat ‘remeh’ pahalanya menjadi besar di sisi Allah Ta’ala. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبّ عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat pelakunya. Dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat pelakunya.”Allah belum memberikan rezeki berupa banyaknya harta? Niatkan dulu, jika suatu saat mendapatkannya, maka akan kita gunakan untuk kebaikan. InsyaAllah Allah tuliskan untuk kita pahala sebagaimana mereka yang sudah berbuat baik dengan harta yang mereka miliki.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Kemuliaan Bagi Penduduk Dunia adalah Harta”Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodohNabi shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan orang ini sebagai manusia yang paling buruk. Karena kedunguannya dan kebodohannya, ia tidak bisa mengelola harta yang dimilikinya. Menyia-nyiakan, lupa bahwa kerabatnya memiliki hak atas amanah harta yang ada padanya, serta boros di dalam menggunakannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا  إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)Pemimpin orang-orang semacam ini adalah Karun. Allah limpahkan kepadanya harta, namun Allah tidak berikan kepadanya ilmu. Saat kaumnya menasihatinya, ia justru sombong dan mengatakan,اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ“Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasas: 78)Lalu, Allah timpakan kepadanya hukuman di dunia karena kesombongan dan kecongkakannya.فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَارِهِ الْاَرْضَ ۗفَمَا كَانَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖوَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ“Maka Kami benamkan dia (Karun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah. Dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81)Keadaan keempat: Miskin lagi bodohLagi-lagi, niat yang salah merupakan sebab ditulisnya dosa bagi seseorang. Orang semacam ini karena kebodohannya ia berniat dengan niatan yang salah dan buruk. Berharap jika suatu saat nanti diberikan keluasan harta sebagaimana orang yang diberikan keluasan harta dan tidak pandai dan tidak bisa mengelolanya. Sehingga tentu saja ia tidak bisa menunaikan hak Allah di dalam harta tersebut.Oleh karenanya, ia mendapatkan dosa karena niat buruknya tersebut, dan ini bukanlah bentuk kezaliman kepadanya. Sebagian dari kita mungkin bertanya, tidakkah hadis ini bertentangan dengan hadis,إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ<l“Sungguh Allah memaafkan bisikan hati (niatan) dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Muslim no. 127)Tentu saja tidak. Karena orang ini telah mengucapkan keinginannya. Adapun yang dimaafkan di dalam hadis adalah bisikan/niatan dalam diri, karena hatinya belum tenang dan tenteram dengan perbuatan dosa tersebut. Adapun jika telah berniat dan niatan tersebut telah menetap pada dirinya, maka itu dihitung sebagai kemaksiatan walaupun ia belum mengerjakannya ataupun mengucapkannya.Di samping itu, dosa itu ia peroleh karena ia tak mau berusaha untuk belajar dan berilmu serta mengangkat kebodohan dari dirinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah menghindarkan kita dari keadaan yang semacam ini. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan kepada kita rezeki berupa niat yang baik, ilmu yang bermanfaat, dan amal kebaikan. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.Baca Juga:Jangan Pernah Melayani Perdebatan di Dunia MayaSuami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Hadist Tentang Usaha, Tafsir Surat Al Qodr, Shalat Yang Bisa Dijamak, Setan Musuh Yang NyataTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfitnah duniafitnah hartahartamengejar duniamuamalahnasihatnasihat islam

Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Bersikap sombong haram hukumnya “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sungguh kamu tidak akan dapat menembus bumi dan tidak mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37) Bersikap sombong hukumnya haram. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kesombongan adalah selendang-Ku dan keagungan adalah pakaian-Ku. Barangsiapa yang menyaingi-Ku dengannya, maka Aku akan memasukkannya ke dalam neraka.” Jadi, sikap sombong haram dilakukan di dunia dan di surga. Al-Kibriya’ (kesombongan atau keagungan) adalah salah satu sifat Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-Mutakabbir (Mahasombong atau Maha Memiliki segala Keagungan) Yang boleh bersikap sombong hanya yang berhak untuk sombong, dan tidak ada yang berhak untuk itu kecuali Allah Jalla wa ‘Ala. Oleh sebab itulah Allah disebut sebagai al-Mutakabbir. Sedangkan selain Allah tidak berhak untuk menyombongkan diri, siapa pun itu. Selain Allah tidak berhak untuk sombong. Apa yang mau disombongkan?! Terlebih lagi manusia, apa yang mau ia sombongkan?! Sebagaimana dikatakan, “Digigit kutu merasa sakit, dan dapat mati hanya karena tersedak makanan.” Lalu apa yang dapat ia sombongkan?! Ia keluar dua kali dari lubang kencing selama hidupnya; keluar dari ayahnya dan dari ibunya. Apa yang mau ia sombongkan?! Allah Tabaraka wa Ta’ala menjauhkan Iblis dari rahmat-Nya. Dari sinilah ia disebut Iblis, karena ia terputus dari rahmat Allah Tabaraka wa Ta’ala, karena ia sombong dan enggan menjalankan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Allah berfirman, “Turunlah kamu dari surga itu, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sungguh kamu termasuk orang-orang yang hina.” (QS. Al-A’raf: 13) Ditetapkanlah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala hukum yang bertentangan dengan tujuannya untuk sombong. Iblis berbuat sombong sehingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikannya hina dina. ====================================================================================================== الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ وَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعِزَّةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي شَيْئًا مِنْهَا أَدْخَلْتُهُ النَّارَ فَالْكِبْرُ مُحَرَّمٌ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْجَنَّةِ وَالْكِبْرِيَاءُ صِفَةٌ مِنْ صِفَاتِ اللهِ وَاللهُ هُوَ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالَّذِي يَتَكَبَّرُ مَنْ يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ وَلَا يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ إِلَّا اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِذَلِكَ تُسَمَّى بِالْمُتَكَبِّرِ أَمَّا غَيْرُ اللهِ فَلَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ أَيًّا كَانَ لَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَاصَّةً ابْنُ آدَمَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ كَمَا قَالُوا تُؤْذِيْهِ بَقَّةٌ وَتَقْتُلُهُ شَرْقَةٌ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَرَجَ مِنْ مَخْرَجِ الْبَوْلِ مَرَّتَيْنِ فِي حَيَاتِهِ مِنْ أَبِيهِ وَمِنْ أُمِّهِ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى طَرَدَ إِبْلِيسَ مِنْ رَحْمَتِهِ وَمِنْهُ سُمِّيَ إِبْلِيسَ أَيْ الْمُبْلِسُ الْآيِسُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِأَنَّهُ تَكَبَّرَ عَلَى أَمْرِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِيْنَ فَجَاءَ الْحُكْمُ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ تَكَبَّرَ جَعَلَهُ صَاغِرًا ذَلِيلًا حَقِيرًا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  

Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Bersikap sombong haram hukumnya “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sungguh kamu tidak akan dapat menembus bumi dan tidak mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37) Bersikap sombong hukumnya haram. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kesombongan adalah selendang-Ku dan keagungan adalah pakaian-Ku. Barangsiapa yang menyaingi-Ku dengannya, maka Aku akan memasukkannya ke dalam neraka.” Jadi, sikap sombong haram dilakukan di dunia dan di surga. Al-Kibriya’ (kesombongan atau keagungan) adalah salah satu sifat Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-Mutakabbir (Mahasombong atau Maha Memiliki segala Keagungan) Yang boleh bersikap sombong hanya yang berhak untuk sombong, dan tidak ada yang berhak untuk itu kecuali Allah Jalla wa ‘Ala. Oleh sebab itulah Allah disebut sebagai al-Mutakabbir. Sedangkan selain Allah tidak berhak untuk menyombongkan diri, siapa pun itu. Selain Allah tidak berhak untuk sombong. Apa yang mau disombongkan?! Terlebih lagi manusia, apa yang mau ia sombongkan?! Sebagaimana dikatakan, “Digigit kutu merasa sakit, dan dapat mati hanya karena tersedak makanan.” Lalu apa yang dapat ia sombongkan?! Ia keluar dua kali dari lubang kencing selama hidupnya; keluar dari ayahnya dan dari ibunya. Apa yang mau ia sombongkan?! Allah Tabaraka wa Ta’ala menjauhkan Iblis dari rahmat-Nya. Dari sinilah ia disebut Iblis, karena ia terputus dari rahmat Allah Tabaraka wa Ta’ala, karena ia sombong dan enggan menjalankan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Allah berfirman, “Turunlah kamu dari surga itu, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sungguh kamu termasuk orang-orang yang hina.” (QS. Al-A’raf: 13) Ditetapkanlah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala hukum yang bertentangan dengan tujuannya untuk sombong. Iblis berbuat sombong sehingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikannya hina dina. ====================================================================================================== الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ وَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعِزَّةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي شَيْئًا مِنْهَا أَدْخَلْتُهُ النَّارَ فَالْكِبْرُ مُحَرَّمٌ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْجَنَّةِ وَالْكِبْرِيَاءُ صِفَةٌ مِنْ صِفَاتِ اللهِ وَاللهُ هُوَ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالَّذِي يَتَكَبَّرُ مَنْ يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ وَلَا يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ إِلَّا اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِذَلِكَ تُسَمَّى بِالْمُتَكَبِّرِ أَمَّا غَيْرُ اللهِ فَلَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ أَيًّا كَانَ لَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَاصَّةً ابْنُ آدَمَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ كَمَا قَالُوا تُؤْذِيْهِ بَقَّةٌ وَتَقْتُلُهُ شَرْقَةٌ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَرَجَ مِنْ مَخْرَجِ الْبَوْلِ مَرَّتَيْنِ فِي حَيَاتِهِ مِنْ أَبِيهِ وَمِنْ أُمِّهِ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى طَرَدَ إِبْلِيسَ مِنْ رَحْمَتِهِ وَمِنْهُ سُمِّيَ إِبْلِيسَ أَيْ الْمُبْلِسُ الْآيِسُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِأَنَّهُ تَكَبَّرَ عَلَى أَمْرِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِيْنَ فَجَاءَ الْحُكْمُ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ تَكَبَّرَ جَعَلَهُ صَاغِرًا ذَلِيلًا حَقِيرًا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  
Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Bersikap sombong haram hukumnya “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sungguh kamu tidak akan dapat menembus bumi dan tidak mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37) Bersikap sombong hukumnya haram. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kesombongan adalah selendang-Ku dan keagungan adalah pakaian-Ku. Barangsiapa yang menyaingi-Ku dengannya, maka Aku akan memasukkannya ke dalam neraka.” Jadi, sikap sombong haram dilakukan di dunia dan di surga. Al-Kibriya’ (kesombongan atau keagungan) adalah salah satu sifat Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-Mutakabbir (Mahasombong atau Maha Memiliki segala Keagungan) Yang boleh bersikap sombong hanya yang berhak untuk sombong, dan tidak ada yang berhak untuk itu kecuali Allah Jalla wa ‘Ala. Oleh sebab itulah Allah disebut sebagai al-Mutakabbir. Sedangkan selain Allah tidak berhak untuk menyombongkan diri, siapa pun itu. Selain Allah tidak berhak untuk sombong. Apa yang mau disombongkan?! Terlebih lagi manusia, apa yang mau ia sombongkan?! Sebagaimana dikatakan, “Digigit kutu merasa sakit, dan dapat mati hanya karena tersedak makanan.” Lalu apa yang dapat ia sombongkan?! Ia keluar dua kali dari lubang kencing selama hidupnya; keluar dari ayahnya dan dari ibunya. Apa yang mau ia sombongkan?! Allah Tabaraka wa Ta’ala menjauhkan Iblis dari rahmat-Nya. Dari sinilah ia disebut Iblis, karena ia terputus dari rahmat Allah Tabaraka wa Ta’ala, karena ia sombong dan enggan menjalankan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Allah berfirman, “Turunlah kamu dari surga itu, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sungguh kamu termasuk orang-orang yang hina.” (QS. Al-A’raf: 13) Ditetapkanlah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala hukum yang bertentangan dengan tujuannya untuk sombong. Iblis berbuat sombong sehingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikannya hina dina. ====================================================================================================== الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ وَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعِزَّةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي شَيْئًا مِنْهَا أَدْخَلْتُهُ النَّارَ فَالْكِبْرُ مُحَرَّمٌ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْجَنَّةِ وَالْكِبْرِيَاءُ صِفَةٌ مِنْ صِفَاتِ اللهِ وَاللهُ هُوَ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالَّذِي يَتَكَبَّرُ مَنْ يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ وَلَا يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ إِلَّا اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِذَلِكَ تُسَمَّى بِالْمُتَكَبِّرِ أَمَّا غَيْرُ اللهِ فَلَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ أَيًّا كَانَ لَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَاصَّةً ابْنُ آدَمَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ كَمَا قَالُوا تُؤْذِيْهِ بَقَّةٌ وَتَقْتُلُهُ شَرْقَةٌ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَرَجَ مِنْ مَخْرَجِ الْبَوْلِ مَرَّتَيْنِ فِي حَيَاتِهِ مِنْ أَبِيهِ وَمِنْ أُمِّهِ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى طَرَدَ إِبْلِيسَ مِنْ رَحْمَتِهِ وَمِنْهُ سُمِّيَ إِبْلِيسَ أَيْ الْمُبْلِسُ الْآيِسُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِأَنَّهُ تَكَبَّرَ عَلَى أَمْرِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِيْنَ فَجَاءَ الْحُكْمُ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ تَكَبَّرَ جَعَلَهُ صَاغِرًا ذَلِيلًا حَقِيرًا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  


Mengapa Orang Sombong Tidak Masuk Surga? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Bersikap sombong haram hukumnya “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sungguh kamu tidak akan dapat menembus bumi dan tidak mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37) Bersikap sombong hukumnya haram. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah.” Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kesombongan adalah selendang-Ku dan keagungan adalah pakaian-Ku. Barangsiapa yang menyaingi-Ku dengannya, maka Aku akan memasukkannya ke dalam neraka.” Jadi, sikap sombong haram dilakukan di dunia dan di surga. Al-Kibriya’ (kesombongan atau keagungan) adalah salah satu sifat Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-Mutakabbir (Mahasombong atau Maha Memiliki segala Keagungan) Yang boleh bersikap sombong hanya yang berhak untuk sombong, dan tidak ada yang berhak untuk itu kecuali Allah Jalla wa ‘Ala. Oleh sebab itulah Allah disebut sebagai al-Mutakabbir. Sedangkan selain Allah tidak berhak untuk menyombongkan diri, siapa pun itu. Selain Allah tidak berhak untuk sombong. Apa yang mau disombongkan?! Terlebih lagi manusia, apa yang mau ia sombongkan?! Sebagaimana dikatakan, “Digigit kutu merasa sakit, dan dapat mati hanya karena tersedak makanan.” Lalu apa yang dapat ia sombongkan?! Ia keluar dua kali dari lubang kencing selama hidupnya; keluar dari ayahnya dan dari ibunya. Apa yang mau ia sombongkan?! Allah Tabaraka wa Ta’ala menjauhkan Iblis dari rahmat-Nya. Dari sinilah ia disebut Iblis, karena ia terputus dari rahmat Allah Tabaraka wa Ta’ala, karena ia sombong dan enggan menjalankan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Allah berfirman, “Turunlah kamu dari surga itu, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sungguh kamu termasuk orang-orang yang hina.” (QS. Al-A’raf: 13) Ditetapkanlah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala hukum yang bertentangan dengan tujuannya untuk sombong. Iblis berbuat sombong sehingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikannya hina dina. ====================================================================================================== الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا الْكِبْرُ مُحَرَّمٌ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ وَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعِزَّةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي شَيْئًا مِنْهَا أَدْخَلْتُهُ النَّارَ فَالْكِبْرُ مُحَرَّمٌ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْجَنَّةِ وَالْكِبْرِيَاءُ صِفَةٌ مِنْ صِفَاتِ اللهِ وَاللهُ هُوَ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالَّذِي يَتَكَبَّرُ مَنْ يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ وَلَا يَسْتَحِقُّ ذَلِكَ إِلَّا اللهُ جَلَّ وَعَلَا لِذَلِكَ تُسَمَّى بِالْمُتَكَبِّرِ أَمَّا غَيْرُ اللهِ فَلَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ أَيًّا كَانَ لَا يَحِقُّ لَهُ أَنْ يَتَكَبَّرَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَاصَّةً ابْنُ آدَمَ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ كَمَا قَالُوا تُؤْذِيْهِ بَقَّةٌ وَتَقْتُلُهُ شَرْقَةٌ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ خَرَجَ مِنْ مَخْرَجِ الْبَوْلِ مَرَّتَيْنِ فِي حَيَاتِهِ مِنْ أَبِيهِ وَمِنْ أُمِّهِ يَتَكَبَّرُ عَلَى مَاذَا؟ فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى طَرَدَ إِبْلِيسَ مِنْ رَحْمَتِهِ وَمِنْهُ سُمِّيَ إِبْلِيسَ أَيْ الْمُبْلِسُ الْآيِسُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِأَنَّهُ تَكَبَّرَ عَلَى أَمْرِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِيْنَ فَجَاءَ الْحُكْمُ مِنَ اللهِ تَبَارَكَ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ تَكَبَّرَ جَعَلَهُ صَاغِرًا ذَلِيلًا حَقِيرًا سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  

Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama “Dan langit terbuka lalu terdapat beberapa pintu.” (QS. An-Naba’: 19) Langit terbuka. “Apabila langit telah terkoyak, …” (QS. Al-Haqqah: 16) sebagaimana dalam ayat lain, “Apabila langit terkoyak, …” (QS. Al-Insyiqaq: 1) Langit terbelah. “Apabila langit terbelah, …” (QS. Al-Infitar: 1) Yakni terkoyak, yang di sanalah kemudian Allah ʿAzza wa Jalla membuka pintu-pintu, yang jika seseorang memandangnya, seolah-olah dia melihat banyak pintu, dan Allah yang lebih mengetahuinya. “Dan gunung-gunung diperjalankan sehingga menjadi fatamorgana.” (QS. An-Naba’: 20) yakni seperti fatamorgana yang seseorang melihatnya dari kejauhan, lalu menyangka bahwa ia adalah air namun ternyata tidak mendapati apa-apa. Saudara-saudara, gunung akan diperjalankan dengan tiga cara dan keadaan. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah menjelaskan apa yang akan terjadi padanya. Terkadang dengan “dibenturkan”, seperti dalam firman-Nya Ta’ālā,Apa, Saudara-saudara? “Bumi dan gunung-gunung diangkat, lalu dibenturkan ….” (QS. Al-Haqqah: 14) terkadang dengan “dihancurkan”, seperti dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Katakanlah: Tuhanku yang menghancurkannya sehancur-hancurnya.” (QS. Taha: 105) Para ahli tafsir, seperti syekh Ibnul ʿUtsaimīn dan selainnya, menyebutkan tiga keadaan yang terjadi pada gunung yang disebutkan dalam Al-Qur’an: Keadaan pertama, ada yang bisa menyebutkan, Saudara-saudara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ya, menjadi seperti onggokan yang tercurah, yakni timbunan pasir. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Pada hari ketika bumi dan gunung-gunung berguncang keras, hingga gunung-gunung menjadi seperti onggokan pasir yang tercurah.” (QS. Al-Muzzammil: 14) yakni timbunan pasir. Kedua, menjadi seperti bulu yang dihamburkan, yakni bulu hewan yang dihamburkan, Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qari’ah: 5) Keadaan ketiga, gunung-gunung benar-benar hilang, dan menjadi seperti yang Allah kabarkan, “Debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6) yakni seperti butiran debu yang berterbangan. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 4) Lalu apa? “Dan gunung-gunung dihancurkan sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 5) “Maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6)hingga habis gunung-gunung di bumi, sehingga bumi menjadi seperti adonan roti yang putih bersih, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Seperti adonan roti, karena tidak ada tanda keberadaan seorang pun.” (HR. Bukhari) Segala sesuatu di atas bumi hilang. Hanya Allah tempat memohon pertolongan. ====================================================================================================== وَفُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ أَبْوَابًا فُتِحَتِ السَّمَاءُ وَانْشَقَّتِ السَّمَاءُ كَمَا فِي آيَةٍ أُخَرَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ وَانْفَطَرَتْ السَّمَاءُ إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ تَشَقَّقَتْ فَكَانَ فِيهَا مِمَّا فَتَحَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابًا يَنْظُرُ النَّاظِرُ إِلَيْهَا فَيَرَاهَا كَالْْأَبْوَابِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًا كَالسَّرَبِ الَّذِي يَرَاهُ الْإِنْسَانُ مِنْ بُعْدٍ يَتَخَيَّلُهُ مَاءً ثُمَّ لَا يَجِدُهُ شَيْئًا وَالْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ تَمُرُّ بِأُمُورٍ وَأَحْوَالٍ وَقَدْ ذَكَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا يَعْرِضُ لَهَا فَمَرَّةً بِالدَّكِّ كَمَا فِي قَوْلِ تَعَالَى هَا يَا إِخْوَانُ؟ وَحُمِلَتِ الأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا وَأَحْيَانًا بِالنَّسْفِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا وَيَذْكُرُ الْمُفَسِّرُونَ كَالشَّيْخِ ابْنِ الْعُثَيْمِينِ وَغَيْرِهِ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ ذُكِرَتْ فِي كِتَابِ اللهِ حَوْلَ الْجِبَالِ الْحَالُ الْأُوْلَى أَحَدٌ يَذْكُرُ يَا إِخْوَانُ جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا نَعَمْ أَنَّهَا تَكُونُ كَثِيبًا مَهِيلًا كَكَثِيبِ الرَّمْلِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ تَرْجُفُ الْاَرْضُ وَالْجِبَالُ وَكَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيْبًا مَّهِيْلًا كَكَثِيْبِ الرَّمْلِ الثَّانِي تُشْبِهُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ كَالصُّوفِ الْمُنْتَفِشِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِ الثَّالِثُ تَزُولُ الْجِبَالُ تَمَامًا وَتُشْبِهُ كَمَا ذَكَرَ اللهُ هَبَاءً مُنْبَثًّا يَكُونُ كَرَهَاجِ الْغُبَارِ كَالْغُبَارِ وَهَذَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا رُجَّتِ الأَرْضُ رَجًّا أَيشْ؟ وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا وَتَنْتَهِي الْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى تُشْبِهُ الْأَرْضُ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ أَوْ نَقِيٍّ كَمَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: كَقُرْصَةٍ لَيْسَ فِيهَا مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ كُلُّ شَيْءٍ زَالَ فِيهَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  

Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama “Dan langit terbuka lalu terdapat beberapa pintu.” (QS. An-Naba’: 19) Langit terbuka. “Apabila langit telah terkoyak, …” (QS. Al-Haqqah: 16) sebagaimana dalam ayat lain, “Apabila langit terkoyak, …” (QS. Al-Insyiqaq: 1) Langit terbelah. “Apabila langit terbelah, …” (QS. Al-Infitar: 1) Yakni terkoyak, yang di sanalah kemudian Allah ʿAzza wa Jalla membuka pintu-pintu, yang jika seseorang memandangnya, seolah-olah dia melihat banyak pintu, dan Allah yang lebih mengetahuinya. “Dan gunung-gunung diperjalankan sehingga menjadi fatamorgana.” (QS. An-Naba’: 20) yakni seperti fatamorgana yang seseorang melihatnya dari kejauhan, lalu menyangka bahwa ia adalah air namun ternyata tidak mendapati apa-apa. Saudara-saudara, gunung akan diperjalankan dengan tiga cara dan keadaan. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah menjelaskan apa yang akan terjadi padanya. Terkadang dengan “dibenturkan”, seperti dalam firman-Nya Ta’ālā,Apa, Saudara-saudara? “Bumi dan gunung-gunung diangkat, lalu dibenturkan ….” (QS. Al-Haqqah: 14) terkadang dengan “dihancurkan”, seperti dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Katakanlah: Tuhanku yang menghancurkannya sehancur-hancurnya.” (QS. Taha: 105) Para ahli tafsir, seperti syekh Ibnul ʿUtsaimīn dan selainnya, menyebutkan tiga keadaan yang terjadi pada gunung yang disebutkan dalam Al-Qur’an: Keadaan pertama, ada yang bisa menyebutkan, Saudara-saudara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ya, menjadi seperti onggokan yang tercurah, yakni timbunan pasir. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Pada hari ketika bumi dan gunung-gunung berguncang keras, hingga gunung-gunung menjadi seperti onggokan pasir yang tercurah.” (QS. Al-Muzzammil: 14) yakni timbunan pasir. Kedua, menjadi seperti bulu yang dihamburkan, yakni bulu hewan yang dihamburkan, Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qari’ah: 5) Keadaan ketiga, gunung-gunung benar-benar hilang, dan menjadi seperti yang Allah kabarkan, “Debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6) yakni seperti butiran debu yang berterbangan. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 4) Lalu apa? “Dan gunung-gunung dihancurkan sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 5) “Maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6)hingga habis gunung-gunung di bumi, sehingga bumi menjadi seperti adonan roti yang putih bersih, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Seperti adonan roti, karena tidak ada tanda keberadaan seorang pun.” (HR. Bukhari) Segala sesuatu di atas bumi hilang. Hanya Allah tempat memohon pertolongan. ====================================================================================================== وَفُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ أَبْوَابًا فُتِحَتِ السَّمَاءُ وَانْشَقَّتِ السَّمَاءُ كَمَا فِي آيَةٍ أُخَرَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ وَانْفَطَرَتْ السَّمَاءُ إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ تَشَقَّقَتْ فَكَانَ فِيهَا مِمَّا فَتَحَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابًا يَنْظُرُ النَّاظِرُ إِلَيْهَا فَيَرَاهَا كَالْْأَبْوَابِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًا كَالسَّرَبِ الَّذِي يَرَاهُ الْإِنْسَانُ مِنْ بُعْدٍ يَتَخَيَّلُهُ مَاءً ثُمَّ لَا يَجِدُهُ شَيْئًا وَالْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ تَمُرُّ بِأُمُورٍ وَأَحْوَالٍ وَقَدْ ذَكَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا يَعْرِضُ لَهَا فَمَرَّةً بِالدَّكِّ كَمَا فِي قَوْلِ تَعَالَى هَا يَا إِخْوَانُ؟ وَحُمِلَتِ الأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا وَأَحْيَانًا بِالنَّسْفِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا وَيَذْكُرُ الْمُفَسِّرُونَ كَالشَّيْخِ ابْنِ الْعُثَيْمِينِ وَغَيْرِهِ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ ذُكِرَتْ فِي كِتَابِ اللهِ حَوْلَ الْجِبَالِ الْحَالُ الْأُوْلَى أَحَدٌ يَذْكُرُ يَا إِخْوَانُ جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا نَعَمْ أَنَّهَا تَكُونُ كَثِيبًا مَهِيلًا كَكَثِيبِ الرَّمْلِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ تَرْجُفُ الْاَرْضُ وَالْجِبَالُ وَكَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيْبًا مَّهِيْلًا كَكَثِيْبِ الرَّمْلِ الثَّانِي تُشْبِهُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ كَالصُّوفِ الْمُنْتَفِشِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِ الثَّالِثُ تَزُولُ الْجِبَالُ تَمَامًا وَتُشْبِهُ كَمَا ذَكَرَ اللهُ هَبَاءً مُنْبَثًّا يَكُونُ كَرَهَاجِ الْغُبَارِ كَالْغُبَارِ وَهَذَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا رُجَّتِ الأَرْضُ رَجًّا أَيشْ؟ وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا وَتَنْتَهِي الْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى تُشْبِهُ الْأَرْضُ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ أَوْ نَقِيٍّ كَمَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: كَقُرْصَةٍ لَيْسَ فِيهَا مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ كُلُّ شَيْءٍ زَالَ فِيهَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  
Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama “Dan langit terbuka lalu terdapat beberapa pintu.” (QS. An-Naba’: 19) Langit terbuka. “Apabila langit telah terkoyak, …” (QS. Al-Haqqah: 16) sebagaimana dalam ayat lain, “Apabila langit terkoyak, …” (QS. Al-Insyiqaq: 1) Langit terbelah. “Apabila langit terbelah, …” (QS. Al-Infitar: 1) Yakni terkoyak, yang di sanalah kemudian Allah ʿAzza wa Jalla membuka pintu-pintu, yang jika seseorang memandangnya, seolah-olah dia melihat banyak pintu, dan Allah yang lebih mengetahuinya. “Dan gunung-gunung diperjalankan sehingga menjadi fatamorgana.” (QS. An-Naba’: 20) yakni seperti fatamorgana yang seseorang melihatnya dari kejauhan, lalu menyangka bahwa ia adalah air namun ternyata tidak mendapati apa-apa. Saudara-saudara, gunung akan diperjalankan dengan tiga cara dan keadaan. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah menjelaskan apa yang akan terjadi padanya. Terkadang dengan “dibenturkan”, seperti dalam firman-Nya Ta’ālā,Apa, Saudara-saudara? “Bumi dan gunung-gunung diangkat, lalu dibenturkan ….” (QS. Al-Haqqah: 14) terkadang dengan “dihancurkan”, seperti dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Katakanlah: Tuhanku yang menghancurkannya sehancur-hancurnya.” (QS. Taha: 105) Para ahli tafsir, seperti syekh Ibnul ʿUtsaimīn dan selainnya, menyebutkan tiga keadaan yang terjadi pada gunung yang disebutkan dalam Al-Qur’an: Keadaan pertama, ada yang bisa menyebutkan, Saudara-saudara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ya, menjadi seperti onggokan yang tercurah, yakni timbunan pasir. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Pada hari ketika bumi dan gunung-gunung berguncang keras, hingga gunung-gunung menjadi seperti onggokan pasir yang tercurah.” (QS. Al-Muzzammil: 14) yakni timbunan pasir. Kedua, menjadi seperti bulu yang dihamburkan, yakni bulu hewan yang dihamburkan, Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qari’ah: 5) Keadaan ketiga, gunung-gunung benar-benar hilang, dan menjadi seperti yang Allah kabarkan, “Debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6) yakni seperti butiran debu yang berterbangan. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 4) Lalu apa? “Dan gunung-gunung dihancurkan sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 5) “Maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6)hingga habis gunung-gunung di bumi, sehingga bumi menjadi seperti adonan roti yang putih bersih, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Seperti adonan roti, karena tidak ada tanda keberadaan seorang pun.” (HR. Bukhari) Segala sesuatu di atas bumi hilang. Hanya Allah tempat memohon pertolongan. ====================================================================================================== وَفُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ أَبْوَابًا فُتِحَتِ السَّمَاءُ وَانْشَقَّتِ السَّمَاءُ كَمَا فِي آيَةٍ أُخَرَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ وَانْفَطَرَتْ السَّمَاءُ إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ تَشَقَّقَتْ فَكَانَ فِيهَا مِمَّا فَتَحَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابًا يَنْظُرُ النَّاظِرُ إِلَيْهَا فَيَرَاهَا كَالْْأَبْوَابِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًا كَالسَّرَبِ الَّذِي يَرَاهُ الْإِنْسَانُ مِنْ بُعْدٍ يَتَخَيَّلُهُ مَاءً ثُمَّ لَا يَجِدُهُ شَيْئًا وَالْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ تَمُرُّ بِأُمُورٍ وَأَحْوَالٍ وَقَدْ ذَكَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا يَعْرِضُ لَهَا فَمَرَّةً بِالدَّكِّ كَمَا فِي قَوْلِ تَعَالَى هَا يَا إِخْوَانُ؟ وَحُمِلَتِ الأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا وَأَحْيَانًا بِالنَّسْفِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا وَيَذْكُرُ الْمُفَسِّرُونَ كَالشَّيْخِ ابْنِ الْعُثَيْمِينِ وَغَيْرِهِ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ ذُكِرَتْ فِي كِتَابِ اللهِ حَوْلَ الْجِبَالِ الْحَالُ الْأُوْلَى أَحَدٌ يَذْكُرُ يَا إِخْوَانُ جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا نَعَمْ أَنَّهَا تَكُونُ كَثِيبًا مَهِيلًا كَكَثِيبِ الرَّمْلِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ تَرْجُفُ الْاَرْضُ وَالْجِبَالُ وَكَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيْبًا مَّهِيْلًا كَكَثِيْبِ الرَّمْلِ الثَّانِي تُشْبِهُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ كَالصُّوفِ الْمُنْتَفِشِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِ الثَّالِثُ تَزُولُ الْجِبَالُ تَمَامًا وَتُشْبِهُ كَمَا ذَكَرَ اللهُ هَبَاءً مُنْبَثًّا يَكُونُ كَرَهَاجِ الْغُبَارِ كَالْغُبَارِ وَهَذَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا رُجَّتِ الأَرْضُ رَجًّا أَيشْ؟ وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا وَتَنْتَهِي الْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى تُشْبِهُ الْأَرْضُ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ أَوْ نَقِيٍّ كَمَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: كَقُرْصَةٍ لَيْسَ فِيهَا مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ كُلُّ شَيْءٍ زَالَ فِيهَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  


Keadaan Langit dan Gunung pada Hari Kiamat – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama “Dan langit terbuka lalu terdapat beberapa pintu.” (QS. An-Naba’: 19) Langit terbuka. “Apabila langit telah terkoyak, …” (QS. Al-Haqqah: 16) sebagaimana dalam ayat lain, “Apabila langit terkoyak, …” (QS. Al-Insyiqaq: 1) Langit terbelah. “Apabila langit terbelah, …” (QS. Al-Infitar: 1) Yakni terkoyak, yang di sanalah kemudian Allah ʿAzza wa Jalla membuka pintu-pintu, yang jika seseorang memandangnya, seolah-olah dia melihat banyak pintu, dan Allah yang lebih mengetahuinya. “Dan gunung-gunung diperjalankan sehingga menjadi fatamorgana.” (QS. An-Naba’: 20) yakni seperti fatamorgana yang seseorang melihatnya dari kejauhan, lalu menyangka bahwa ia adalah air namun ternyata tidak mendapati apa-apa. Saudara-saudara, gunung akan diperjalankan dengan tiga cara dan keadaan. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah menjelaskan apa yang akan terjadi padanya. Terkadang dengan “dibenturkan”, seperti dalam firman-Nya Ta’ālā,Apa, Saudara-saudara? “Bumi dan gunung-gunung diangkat, lalu dibenturkan ….” (QS. Al-Haqqah: 14) terkadang dengan “dihancurkan”, seperti dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Katakanlah: Tuhanku yang menghancurkannya sehancur-hancurnya.” (QS. Taha: 105) Para ahli tafsir, seperti syekh Ibnul ʿUtsaimīn dan selainnya, menyebutkan tiga keadaan yang terjadi pada gunung yang disebutkan dalam Al-Qur’an: Keadaan pertama, ada yang bisa menyebutkan, Saudara-saudara? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ya, menjadi seperti onggokan yang tercurah, yakni timbunan pasir. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Pada hari ketika bumi dan gunung-gunung berguncang keras, hingga gunung-gunung menjadi seperti onggokan pasir yang tercurah.” (QS. Al-Muzzammil: 14) yakni timbunan pasir. Kedua, menjadi seperti bulu yang dihamburkan, yakni bulu hewan yang dihamburkan, Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla: “Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qari’ah: 5) Keadaan ketiga, gunung-gunung benar-benar hilang, dan menjadi seperti yang Allah kabarkan, “Debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6) yakni seperti butiran debu yang berterbangan. Ini disebutkan dalam firman-Nya ʿAzza wa Jalla “Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 4) Lalu apa? “Dan gunung-gunung dihancurkan sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Waqi’ah: 5) “Maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al-Waqi’ah: 6)hingga habis gunung-gunung di bumi, sehingga bumi menjadi seperti adonan roti yang putih bersih, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Seperti adonan roti, karena tidak ada tanda keberadaan seorang pun.” (HR. Bukhari) Segala sesuatu di atas bumi hilang. Hanya Allah tempat memohon pertolongan. ====================================================================================================== وَفُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ أَبْوَابًا فُتِحَتِ السَّمَاءُ وَانْشَقَّتِ السَّمَاءُ كَمَا فِي آيَةٍ أُخَرَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ وَانْفَطَرَتْ السَّمَاءُ إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ تَشَقَّقَتْ فَكَانَ فِيهَا مِمَّا فَتَحَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابًا يَنْظُرُ النَّاظِرُ إِلَيْهَا فَيَرَاهَا كَالْْأَبْوَابِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًا كَالسَّرَبِ الَّذِي يَرَاهُ الْإِنْسَانُ مِنْ بُعْدٍ يَتَخَيَّلُهُ مَاءً ثُمَّ لَا يَجِدُهُ شَيْئًا وَالْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ تَمُرُّ بِأُمُورٍ وَأَحْوَالٍ وَقَدْ ذَكَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا يَعْرِضُ لَهَا فَمَرَّةً بِالدَّكِّ كَمَا فِي قَوْلِ تَعَالَى هَا يَا إِخْوَانُ؟ وَحُمِلَتِ الأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا وَأَحْيَانًا بِالنَّسْفِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا وَيَذْكُرُ الْمُفَسِّرُونَ كَالشَّيْخِ ابْنِ الْعُثَيْمِينِ وَغَيْرِهِ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ ذُكِرَتْ فِي كِتَابِ اللهِ حَوْلَ الْجِبَالِ الْحَالُ الْأُوْلَى أَحَدٌ يَذْكُرُ يَا إِخْوَانُ جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا نَعَمْ أَنَّهَا تَكُونُ كَثِيبًا مَهِيلًا كَكَثِيبِ الرَّمْلِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ تَرْجُفُ الْاَرْضُ وَالْجِبَالُ وَكَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيْبًا مَّهِيْلًا كَكَثِيْبِ الرَّمْلِ الثَّانِي تُشْبِهُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ كَالصُّوفِ الْمُنْتَفِشِ وَهَذَا فِي قَوْلِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِ الثَّالِثُ تَزُولُ الْجِبَالُ تَمَامًا وَتُشْبِهُ كَمَا ذَكَرَ اللهُ هَبَاءً مُنْبَثًّا يَكُونُ كَرَهَاجِ الْغُبَارِ كَالْغُبَارِ وَهَذَا فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا رُجَّتِ الأَرْضُ رَجًّا أَيشْ؟ وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا وَتَنْتَهِي الْجِبَالُ يَا إِخْوَانُ حَتَّى تُشْبِهُ الْأَرْضُ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ أَوْ نَقِيٍّ كَمَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: كَقُرْصَةٍ لَيْسَ فِيهَا مَعْلَمٌ لِأَحَدٍ كُلُّ شَيْءٍ زَالَ فِيهَا وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ  

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram Pertanyaan: كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟ Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: الحمد لله قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع والله أعلم Segala puji hanya bagi Allah. Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16) Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,  لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wallāhua’alam. Sumber:  أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836  PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tata Cara Taaruf, Hukum Meluruskan Rambut Dalam Islam, Gambar Orang Sedang Sholat Berjamaah, Istri Durhaka Pada Suami Dalam Islam, Al Quran Asy Syifa, Cara Menghadapi Suami Egois Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram Pertanyaan: كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟ Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: الحمد لله قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع والله أعلم Segala puji hanya bagi Allah. Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16) Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,  لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wallāhua’alam. Sumber:  أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836  PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tata Cara Taaruf, Hukum Meluruskan Rambut Dalam Islam, Gambar Orang Sedang Sholat Berjamaah, Istri Durhaka Pada Suami Dalam Islam, Al Quran Asy Syifa, Cara Menghadapi Suami Egois Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid
Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram Pertanyaan: كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟ Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: الحمد لله قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع والله أعلم Segala puji hanya bagi Allah. Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16) Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,  لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wallāhua’alam. Sumber:  أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836  PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tata Cara Taaruf, Hukum Meluruskan Rambut Dalam Islam, Gambar Orang Sedang Sholat Berjamaah, Istri Durhaka Pada Suami Dalam Islam, Al Quran Asy Syifa, Cara Menghadapi Suami Egois Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338603049&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram Pertanyaan: كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟ Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: الحمد لله قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع والله أعلم Segala puji hanya bagi Allah. Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16) Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,  لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wallāhua’alam. Sumber:  أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836  PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tata Cara Taaruf, Hukum Meluruskan Rambut Dalam Islam, Gambar Orang Sedang Sholat Berjamaah, Istri Durhaka Pada Suami Dalam Islam, Al Quran Asy Syifa, Cara Menghadapi Suami Egois Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 446 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Sebagaimana firman Tuhan kita ʿAzza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang diulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87) Allah ʿAzza wa Jalla memfirmankannya untuk mengingatkan karunia tersebut kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, Allah berfirman, Apa ayat selanjutnya, Saudara-saudara? Apa?”Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada sebagian golongan di antara mereka. …” (QS. Al-Hijr: 88) Baiklah, lalu apa hubungan antara dua ayat ini? Aku juga ikut ujian seperti kalian. Apa? Hubungan antara karunia Allah berupa Al-Qur’an kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya, “Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu …” Apa? Merasa cukup dengan Al-Qur’an. Artinya bahwa seseorang jika sudah merasa cukup dengan Kitab Allah ʿAzza wa Jalla, maka matanya tidak akan terarah pada dunia dan isinya, karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah memberinya kekayaan yang hakiki, yaitu kekayaan hati. Sungguh demi Allah, kekayaan bukanlah dengan banyaknya harta, seperti yang beliau ʿalaihis Salām sabdakan, “Kekayaan bukanlah dari banyaknya harta benda, akan tetapi hakikat kekayaan hanyalah kekayaan hati.” (HR. Ibnu Majah) Saudara-saudara, Al-Qur’an letaknya di mana? Al-Qur’an ada dalam hati. Inilah tempat aslinya, wahai Saudara-saudara, bukan di lisan. Itulah sebabnya Allah ʿAzza wa Jalla berfirman, “Dan sungguh, (Al-Qur’an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192) “Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193) “Ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau menjadi orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syu’ara’: 194) “Ke dalam hatimu, …” ke dalam hati Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika Al-Qur’an sudah turun ke dalam hati, niscaya ia akan mencukupi seseorang dari keinginan kedua matanya untuk melihat dunia dan seisinya. Jadi, jika dengan dikaruniai Al-Qur’an, seseorang bisa merasa cukup terhadap dunia. Oleh karena itu, jika kedua matanya masih mengarah pada dunia, apa yang terjadi? Apa yang terjadi? Orang itu akan melalaikan Al-Qur’an, wahai Saudara-saudara, karena ini adalah dua hal yang saling terikat satu sama lain. ====================================================================================================== كَمَا قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ قَالَهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَعْرِضِ الْاِمْتِنَانِ بِهِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَهَا الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا يَا إِخْوَانُ هَا؟ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ طَيِّبٌ مَا الْعَلَاقَةُ يَبْنَ الْآيَتَيْنِ؟ أَنَا شَارِكُكُمْ فِي الْاِخْتِبَارِ هَا؟ الْعَلَاقَةُ بَيْنَ امْتِنَانِ اللهِ عَلَى رَسُولِهِ بِالْقُرْآنِ ثُمَّ: لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ هَا؟ الْاِسْتِغْنَاءُ بِالْقُرْآنِ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اسْتَغْنَى بِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا يُعْطِيهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغِنَى الْحَقِيقِيَّ وَهُوَ غِنَى الْقَلْبِ فَإِنَّ الْغِنَى وَاللهِ لَيْسَ عَنْ كَثْرَةِ الْأَمْوَالِ كَمَا قَالَ عَلَيْه السَّلَامُ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْبِ وَأَيْنَ يَكُونُ الْقُرْآنُ يَا إِخْوَانُ؟ إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ هَذَا مَكَانُهُ الْأَصِيلُ يَا إِخْوَانُ وَلَيْسَ عَلَى اللِّسَانِ وَلِهَذَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الأَمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ عَلَى قَلْبِكَ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا نَزَلَ الْقُرْآنُ فِي الْقَلْبِ أَغْنَى صَاحِبَهُ عَنْ أَنْ تَمْتَدَّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا كَانَ لَوْ أُوتِيَ الْقُرْآنُ اسْتَغْنَى بِهِ عَنِ الدُّنْيَا فَإِذَا امْتَدَّتْ عَيْنُهُ عَنْ… إِلَى الدُّنْيَا فَمَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ مَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ يَحْصُلُ مِنْهُ التَّقْصيرُ يَا إِخْوَانُ مَعَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَانِ أَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ  

Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Sebagaimana firman Tuhan kita ʿAzza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang diulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87) Allah ʿAzza wa Jalla memfirmankannya untuk mengingatkan karunia tersebut kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, Allah berfirman, Apa ayat selanjutnya, Saudara-saudara? Apa?”Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada sebagian golongan di antara mereka. …” (QS. Al-Hijr: 88) Baiklah, lalu apa hubungan antara dua ayat ini? Aku juga ikut ujian seperti kalian. Apa? Hubungan antara karunia Allah berupa Al-Qur’an kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya, “Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu …” Apa? Merasa cukup dengan Al-Qur’an. Artinya bahwa seseorang jika sudah merasa cukup dengan Kitab Allah ʿAzza wa Jalla, maka matanya tidak akan terarah pada dunia dan isinya, karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah memberinya kekayaan yang hakiki, yaitu kekayaan hati. Sungguh demi Allah, kekayaan bukanlah dengan banyaknya harta, seperti yang beliau ʿalaihis Salām sabdakan, “Kekayaan bukanlah dari banyaknya harta benda, akan tetapi hakikat kekayaan hanyalah kekayaan hati.” (HR. Ibnu Majah) Saudara-saudara, Al-Qur’an letaknya di mana? Al-Qur’an ada dalam hati. Inilah tempat aslinya, wahai Saudara-saudara, bukan di lisan. Itulah sebabnya Allah ʿAzza wa Jalla berfirman, “Dan sungguh, (Al-Qur’an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192) “Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193) “Ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau menjadi orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syu’ara’: 194) “Ke dalam hatimu, …” ke dalam hati Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika Al-Qur’an sudah turun ke dalam hati, niscaya ia akan mencukupi seseorang dari keinginan kedua matanya untuk melihat dunia dan seisinya. Jadi, jika dengan dikaruniai Al-Qur’an, seseorang bisa merasa cukup terhadap dunia. Oleh karena itu, jika kedua matanya masih mengarah pada dunia, apa yang terjadi? Apa yang terjadi? Orang itu akan melalaikan Al-Qur’an, wahai Saudara-saudara, karena ini adalah dua hal yang saling terikat satu sama lain. ====================================================================================================== كَمَا قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ قَالَهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَعْرِضِ الْاِمْتِنَانِ بِهِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَهَا الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا يَا إِخْوَانُ هَا؟ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ طَيِّبٌ مَا الْعَلَاقَةُ يَبْنَ الْآيَتَيْنِ؟ أَنَا شَارِكُكُمْ فِي الْاِخْتِبَارِ هَا؟ الْعَلَاقَةُ بَيْنَ امْتِنَانِ اللهِ عَلَى رَسُولِهِ بِالْقُرْآنِ ثُمَّ: لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ هَا؟ الْاِسْتِغْنَاءُ بِالْقُرْآنِ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اسْتَغْنَى بِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا يُعْطِيهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغِنَى الْحَقِيقِيَّ وَهُوَ غِنَى الْقَلْبِ فَإِنَّ الْغِنَى وَاللهِ لَيْسَ عَنْ كَثْرَةِ الْأَمْوَالِ كَمَا قَالَ عَلَيْه السَّلَامُ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْبِ وَأَيْنَ يَكُونُ الْقُرْآنُ يَا إِخْوَانُ؟ إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ هَذَا مَكَانُهُ الْأَصِيلُ يَا إِخْوَانُ وَلَيْسَ عَلَى اللِّسَانِ وَلِهَذَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الأَمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ عَلَى قَلْبِكَ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا نَزَلَ الْقُرْآنُ فِي الْقَلْبِ أَغْنَى صَاحِبَهُ عَنْ أَنْ تَمْتَدَّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا كَانَ لَوْ أُوتِيَ الْقُرْآنُ اسْتَغْنَى بِهِ عَنِ الدُّنْيَا فَإِذَا امْتَدَّتْ عَيْنُهُ عَنْ… إِلَى الدُّنْيَا فَمَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ مَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ يَحْصُلُ مِنْهُ التَّقْصيرُ يَا إِخْوَانُ مَعَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَانِ أَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ  
Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Sebagaimana firman Tuhan kita ʿAzza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang diulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87) Allah ʿAzza wa Jalla memfirmankannya untuk mengingatkan karunia tersebut kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, Allah berfirman, Apa ayat selanjutnya, Saudara-saudara? Apa?”Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada sebagian golongan di antara mereka. …” (QS. Al-Hijr: 88) Baiklah, lalu apa hubungan antara dua ayat ini? Aku juga ikut ujian seperti kalian. Apa? Hubungan antara karunia Allah berupa Al-Qur’an kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya, “Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu …” Apa? Merasa cukup dengan Al-Qur’an. Artinya bahwa seseorang jika sudah merasa cukup dengan Kitab Allah ʿAzza wa Jalla, maka matanya tidak akan terarah pada dunia dan isinya, karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah memberinya kekayaan yang hakiki, yaitu kekayaan hati. Sungguh demi Allah, kekayaan bukanlah dengan banyaknya harta, seperti yang beliau ʿalaihis Salām sabdakan, “Kekayaan bukanlah dari banyaknya harta benda, akan tetapi hakikat kekayaan hanyalah kekayaan hati.” (HR. Ibnu Majah) Saudara-saudara, Al-Qur’an letaknya di mana? Al-Qur’an ada dalam hati. Inilah tempat aslinya, wahai Saudara-saudara, bukan di lisan. Itulah sebabnya Allah ʿAzza wa Jalla berfirman, “Dan sungguh, (Al-Qur’an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192) “Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193) “Ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau menjadi orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syu’ara’: 194) “Ke dalam hatimu, …” ke dalam hati Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika Al-Qur’an sudah turun ke dalam hati, niscaya ia akan mencukupi seseorang dari keinginan kedua matanya untuk melihat dunia dan seisinya. Jadi, jika dengan dikaruniai Al-Qur’an, seseorang bisa merasa cukup terhadap dunia. Oleh karena itu, jika kedua matanya masih mengarah pada dunia, apa yang terjadi? Apa yang terjadi? Orang itu akan melalaikan Al-Qur’an, wahai Saudara-saudara, karena ini adalah dua hal yang saling terikat satu sama lain. ====================================================================================================== كَمَا قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ قَالَهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَعْرِضِ الْاِمْتِنَانِ بِهِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَهَا الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا يَا إِخْوَانُ هَا؟ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ طَيِّبٌ مَا الْعَلَاقَةُ يَبْنَ الْآيَتَيْنِ؟ أَنَا شَارِكُكُمْ فِي الْاِخْتِبَارِ هَا؟ الْعَلَاقَةُ بَيْنَ امْتِنَانِ اللهِ عَلَى رَسُولِهِ بِالْقُرْآنِ ثُمَّ: لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ هَا؟ الْاِسْتِغْنَاءُ بِالْقُرْآنِ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اسْتَغْنَى بِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا يُعْطِيهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغِنَى الْحَقِيقِيَّ وَهُوَ غِنَى الْقَلْبِ فَإِنَّ الْغِنَى وَاللهِ لَيْسَ عَنْ كَثْرَةِ الْأَمْوَالِ كَمَا قَالَ عَلَيْه السَّلَامُ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْبِ وَأَيْنَ يَكُونُ الْقُرْآنُ يَا إِخْوَانُ؟ إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ هَذَا مَكَانُهُ الْأَصِيلُ يَا إِخْوَانُ وَلَيْسَ عَلَى اللِّسَانِ وَلِهَذَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الأَمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ عَلَى قَلْبِكَ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا نَزَلَ الْقُرْآنُ فِي الْقَلْبِ أَغْنَى صَاحِبَهُ عَنْ أَنْ تَمْتَدَّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا كَانَ لَوْ أُوتِيَ الْقُرْآنُ اسْتَغْنَى بِهِ عَنِ الدُّنْيَا فَإِذَا امْتَدَّتْ عَيْنُهُ عَنْ… إِلَى الدُّنْيَا فَمَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ مَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ يَحْصُلُ مِنْهُ التَّقْصيرُ يَا إِخْوَانُ مَعَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَانِ أَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ  


Kaya dengan al-Qur’an – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama Sebagaimana firman Tuhan kita ʿAzza wa Jalla, “Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang diulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87) Allah ʿAzza wa Jalla memfirmankannya untuk mengingatkan karunia tersebut kepada Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, Allah berfirman, Apa ayat selanjutnya, Saudara-saudara? Apa?”Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada sebagian golongan di antara mereka. …” (QS. Al-Hijr: 88) Baiklah, lalu apa hubungan antara dua ayat ini? Aku juga ikut ujian seperti kalian. Apa? Hubungan antara karunia Allah berupa Al-Qur’an kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya, “Jangan sekali-kali engkau arahkan kedua matamu …” Apa? Merasa cukup dengan Al-Qur’an. Artinya bahwa seseorang jika sudah merasa cukup dengan Kitab Allah ʿAzza wa Jalla, maka matanya tidak akan terarah pada dunia dan isinya, karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā telah memberinya kekayaan yang hakiki, yaitu kekayaan hati. Sungguh demi Allah, kekayaan bukanlah dengan banyaknya harta, seperti yang beliau ʿalaihis Salām sabdakan, “Kekayaan bukanlah dari banyaknya harta benda, akan tetapi hakikat kekayaan hanyalah kekayaan hati.” (HR. Ibnu Majah) Saudara-saudara, Al-Qur’an letaknya di mana? Al-Qur’an ada dalam hati. Inilah tempat aslinya, wahai Saudara-saudara, bukan di lisan. Itulah sebabnya Allah ʿAzza wa Jalla berfirman, “Dan sungguh, (Al-Qur’an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam.” (QS. Asy-Syu’ara’: 192) “Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’ara’: 193) “Ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau menjadi orang yang memberi peringatan.” (QS. Asy-Syu’ara’: 194) “Ke dalam hatimu, …” ke dalam hati Muhammad Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Jika Al-Qur’an sudah turun ke dalam hati, niscaya ia akan mencukupi seseorang dari keinginan kedua matanya untuk melihat dunia dan seisinya. Jadi, jika dengan dikaruniai Al-Qur’an, seseorang bisa merasa cukup terhadap dunia. Oleh karena itu, jika kedua matanya masih mengarah pada dunia, apa yang terjadi? Apa yang terjadi? Orang itu akan melalaikan Al-Qur’an, wahai Saudara-saudara, karena ini adalah dua hal yang saling terikat satu sama lain. ====================================================================================================== كَمَا قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ قَالَهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي مَعْرِضِ الْاِمْتِنَانِ بِهِ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَهَا الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا يَا إِخْوَانُ هَا؟ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ طَيِّبٌ مَا الْعَلَاقَةُ يَبْنَ الْآيَتَيْنِ؟ أَنَا شَارِكُكُمْ فِي الْاِخْتِبَارِ هَا؟ الْعَلَاقَةُ بَيْنَ امْتِنَانِ اللهِ عَلَى رَسُولِهِ بِالْقُرْآنِ ثُمَّ: لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ هَا؟ الْاِسْتِغْنَاءُ بِالْقُرْآنِ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا اسْتَغْنَى بِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا يُعْطِيهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغِنَى الْحَقِيقِيَّ وَهُوَ غِنَى الْقَلْبِ فَإِنَّ الْغِنَى وَاللهِ لَيْسَ عَنْ كَثْرَةِ الْأَمْوَالِ كَمَا قَالَ عَلَيْه السَّلَامُ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْبِ وَأَيْنَ يَكُونُ الْقُرْآنُ يَا إِخْوَانُ؟ إِنَّمَا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ هَذَا مَكَانُهُ الْأَصِيلُ يَا إِخْوَانُ وَلَيْسَ عَلَى اللِّسَانِ وَلِهَذَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الأَمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ عَلَى قَلْبِكَ عَلَى قَلْبِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا نَزَلَ الْقُرْآنُ فِي الْقَلْبِ أَغْنَى صَاحِبَهُ عَنْ أَنْ تَمْتَدَّ عَيْنُهُ إِلَى الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَإِذَا كَانَ لَوْ أُوتِيَ الْقُرْآنُ اسْتَغْنَى بِهِ عَنِ الدُّنْيَا فَإِذَا امْتَدَّتْ عَيْنُهُ عَنْ… إِلَى الدُّنْيَا فَمَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ مَا الَّذِي يَحْصُلُ؟ يَحْصُلُ مِنْهُ التَّقْصيرُ يَا إِخْوَانُ مَعَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَانِ أَمْرَانِ مُتَلَازِمَانِ  

Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bentuk-bentuk kalung jimat 2. Koreksi nama periwayat 3. Menyembelih untuk selain Allah 4. Allah Mahatinggi 5. Hukuman bagi tukang sihir 6. Koreksi nama sahabat 7. Beruntunglah orang yang ikhlas 8. Orang yang bohong tentang siapa ayahnya 9. Membenci ayah sendiri 10. Disebut kufur tetapi tidak kafir 11. Salatnya tidak diterima Bentuk-bentuk kalung jimatSyekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Kalung jimat itu ada 2 model:Pertama, kalung dari tulang atau yang lainnya. Ini tak ada perbedaan pendapat tentang haramnya.Kedua, kalung yang dibuat dari tulisan Al-Qur’an. Ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Yang lebih tepat adalah bahwa bentuk jimat seperti ini juga terlarang. Wallahu a’lam.”Koreksi nama periwayatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Waki’, yaitu Waki’ bin Al-Jarrah bin Waki’ Al-Kufi.”Beliau berkata, “Yang tepat bin Mulih, bukan bin Waki.’’Menyembelih untuk selain AllahDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Bab Penjelasan Tentang Menyembelih untuk Selain Allah karena Takut dan Perbuatan Tersebut Termasuk Syirik kepada Allah.”Beliau berkata, “Yaitu syirik akbar (syirik besar).”Allah MahatinggiDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis Kitab Tauhid, “Maksud dari firman Allah Ta’ala,حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ ‎“Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Saba: 23)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Maksud dari penjelasan ini adalah untuk membantah orang-orang yang menyembah kuburan, pohon, batu, dan yang lainnya.”Hukuman bagi tukang sihirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dari Jundub dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang.’” (HR. Tirmidzi beliau mengatakan hadis ini sahih dan mauquf (perkataan sahabat -pent))Beliau rahimahullah berkata, “Namun, statusnya seperti perkataan Rasulullah. Karena ungkapan seperti ini tidak mungkin bersumber dari pemikiran sahabat.”Koreksi nama sahabatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dalam sahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah.”Beliau berkata, “bin Abadah, dengan huruf ba yang difathah.”Beruntunglah orang yang ikhlasDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid,“Dalam hadis sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah (pakaian dari sutera dan wol), celakalah hamba khamilah (pakaian beludru). Jika diberi harta, dia senang; jika tidak diberi, dia murka. Celaka dan rugilah ia, jika tertusuk duri semoga tak bisa terlepas. Berbahagialah seorang hamba yang mengambil kekang kudanya di jalan Allah, wajahnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ditugaskan berjaga-jaga, maka ia pun berjaga-jaga. Jika ditugaskan di bagian belakang, maka ia pun berada di belakang. Jika minta izin, ia tidak akan diizinkan. Jika memberi rekomendasi, rekomendasinya tidak diterima.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Yaitu, dia adalah seorang yang ikhlas dalam beramal, baik ketika diminta berjaga-jaga atau ketika di belakang. Karenanya Rasulullah bersabda, ‘Wajahnya kusut dan kakinya berdebu’, menunjukkan kesungguhan dan semangatnya dalam jihad.”Baca Jiga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Orang yang bohong tentang siapa ayahnyaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidaklah seseorang mengaku-ngaku sebagai anaknya seseorang, padahal orang itu bukan bapaknya dan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak dimilikinya, maka bukan golongan kami dan hendaklah ia mempersiapkan tempatnya di neraka. Siapa yang memanggil orang lain dengan ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai musuh Allah’, padahal orang itu tidak seperti itu, maka panggilan itu akan kembali pada yang memanggil.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menasabkan diri pada yang bukan suku atau kabilahnya, maka beliau menjawab, “Dia seperti yang disebut hadis ini, mengaku-ngaku yang bukan keluarganya.”Maksud Syekh adalah bahwa orang ini juga mendapatkan ancaman yang sama.Membenci ayah sendiriDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian membenci ayah kalian! Siapa yang membenci ayahnya, sungguh ia telah kufur.” (HR Muslim)Beliau berkata, “Yang tepat hadis ini adalah ancaman, orang itu tidak kufur akbar selama ia tidak menghalalkan hal tersebut.”Disebut kufur tetapi tidak kafirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka ia kufur sampai ia kembali pada tuannya.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya bukan kufur akbar, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar.”Salatnya tidak diterimaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menceritakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka salatnya tidak diterima.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Ini adalah bentuk ancaman. Dia tetap wajib salat, namun dia tidak mendapatkan pahala salat dan dia pun tidak perlu mengulangi salatnya.”[Bersambung]Baca Jiga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidSyarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Sunnah Nabi Forum, Kawat Gigi Dalam Islam, Download Video Islami Gratis, Macam Macam Metode DakwahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid

Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bentuk-bentuk kalung jimat 2. Koreksi nama periwayat 3. Menyembelih untuk selain Allah 4. Allah Mahatinggi 5. Hukuman bagi tukang sihir 6. Koreksi nama sahabat 7. Beruntunglah orang yang ikhlas 8. Orang yang bohong tentang siapa ayahnya 9. Membenci ayah sendiri 10. Disebut kufur tetapi tidak kafir 11. Salatnya tidak diterima Bentuk-bentuk kalung jimatSyekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Kalung jimat itu ada 2 model:Pertama, kalung dari tulang atau yang lainnya. Ini tak ada perbedaan pendapat tentang haramnya.Kedua, kalung yang dibuat dari tulisan Al-Qur’an. Ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Yang lebih tepat adalah bahwa bentuk jimat seperti ini juga terlarang. Wallahu a’lam.”Koreksi nama periwayatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Waki’, yaitu Waki’ bin Al-Jarrah bin Waki’ Al-Kufi.”Beliau berkata, “Yang tepat bin Mulih, bukan bin Waki.’’Menyembelih untuk selain AllahDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Bab Penjelasan Tentang Menyembelih untuk Selain Allah karena Takut dan Perbuatan Tersebut Termasuk Syirik kepada Allah.”Beliau berkata, “Yaitu syirik akbar (syirik besar).”Allah MahatinggiDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis Kitab Tauhid, “Maksud dari firman Allah Ta’ala,حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ ‎“Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Saba: 23)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Maksud dari penjelasan ini adalah untuk membantah orang-orang yang menyembah kuburan, pohon, batu, dan yang lainnya.”Hukuman bagi tukang sihirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dari Jundub dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang.’” (HR. Tirmidzi beliau mengatakan hadis ini sahih dan mauquf (perkataan sahabat -pent))Beliau rahimahullah berkata, “Namun, statusnya seperti perkataan Rasulullah. Karena ungkapan seperti ini tidak mungkin bersumber dari pemikiran sahabat.”Koreksi nama sahabatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dalam sahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah.”Beliau berkata, “bin Abadah, dengan huruf ba yang difathah.”Beruntunglah orang yang ikhlasDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid,“Dalam hadis sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah (pakaian dari sutera dan wol), celakalah hamba khamilah (pakaian beludru). Jika diberi harta, dia senang; jika tidak diberi, dia murka. Celaka dan rugilah ia, jika tertusuk duri semoga tak bisa terlepas. Berbahagialah seorang hamba yang mengambil kekang kudanya di jalan Allah, wajahnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ditugaskan berjaga-jaga, maka ia pun berjaga-jaga. Jika ditugaskan di bagian belakang, maka ia pun berada di belakang. Jika minta izin, ia tidak akan diizinkan. Jika memberi rekomendasi, rekomendasinya tidak diterima.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Yaitu, dia adalah seorang yang ikhlas dalam beramal, baik ketika diminta berjaga-jaga atau ketika di belakang. Karenanya Rasulullah bersabda, ‘Wajahnya kusut dan kakinya berdebu’, menunjukkan kesungguhan dan semangatnya dalam jihad.”Baca Jiga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Orang yang bohong tentang siapa ayahnyaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidaklah seseorang mengaku-ngaku sebagai anaknya seseorang, padahal orang itu bukan bapaknya dan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak dimilikinya, maka bukan golongan kami dan hendaklah ia mempersiapkan tempatnya di neraka. Siapa yang memanggil orang lain dengan ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai musuh Allah’, padahal orang itu tidak seperti itu, maka panggilan itu akan kembali pada yang memanggil.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menasabkan diri pada yang bukan suku atau kabilahnya, maka beliau menjawab, “Dia seperti yang disebut hadis ini, mengaku-ngaku yang bukan keluarganya.”Maksud Syekh adalah bahwa orang ini juga mendapatkan ancaman yang sama.Membenci ayah sendiriDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian membenci ayah kalian! Siapa yang membenci ayahnya, sungguh ia telah kufur.” (HR Muslim)Beliau berkata, “Yang tepat hadis ini adalah ancaman, orang itu tidak kufur akbar selama ia tidak menghalalkan hal tersebut.”Disebut kufur tetapi tidak kafirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka ia kufur sampai ia kembali pada tuannya.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya bukan kufur akbar, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar.”Salatnya tidak diterimaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menceritakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka salatnya tidak diterima.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Ini adalah bentuk ancaman. Dia tetap wajib salat, namun dia tidak mendapatkan pahala salat dan dia pun tidak perlu mengulangi salatnya.”[Bersambung]Baca Jiga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidSyarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Sunnah Nabi Forum, Kawat Gigi Dalam Islam, Download Video Islami Gratis, Macam Macam Metode DakwahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid
Baca pembahasan sebelumnya Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bentuk-bentuk kalung jimat 2. Koreksi nama periwayat 3. Menyembelih untuk selain Allah 4. Allah Mahatinggi 5. Hukuman bagi tukang sihir 6. Koreksi nama sahabat 7. Beruntunglah orang yang ikhlas 8. Orang yang bohong tentang siapa ayahnya 9. Membenci ayah sendiri 10. Disebut kufur tetapi tidak kafir 11. Salatnya tidak diterima Bentuk-bentuk kalung jimatSyekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Kalung jimat itu ada 2 model:Pertama, kalung dari tulang atau yang lainnya. Ini tak ada perbedaan pendapat tentang haramnya.Kedua, kalung yang dibuat dari tulisan Al-Qur’an. Ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Yang lebih tepat adalah bahwa bentuk jimat seperti ini juga terlarang. Wallahu a’lam.”Koreksi nama periwayatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Waki’, yaitu Waki’ bin Al-Jarrah bin Waki’ Al-Kufi.”Beliau berkata, “Yang tepat bin Mulih, bukan bin Waki.’’Menyembelih untuk selain AllahDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Bab Penjelasan Tentang Menyembelih untuk Selain Allah karena Takut dan Perbuatan Tersebut Termasuk Syirik kepada Allah.”Beliau berkata, “Yaitu syirik akbar (syirik besar).”Allah MahatinggiDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis Kitab Tauhid, “Maksud dari firman Allah Ta’ala,حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ ‎“Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Saba: 23)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Maksud dari penjelasan ini adalah untuk membantah orang-orang yang menyembah kuburan, pohon, batu, dan yang lainnya.”Hukuman bagi tukang sihirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dari Jundub dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang.’” (HR. Tirmidzi beliau mengatakan hadis ini sahih dan mauquf (perkataan sahabat -pent))Beliau rahimahullah berkata, “Namun, statusnya seperti perkataan Rasulullah. Karena ungkapan seperti ini tidak mungkin bersumber dari pemikiran sahabat.”Koreksi nama sahabatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dalam sahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah.”Beliau berkata, “bin Abadah, dengan huruf ba yang difathah.”Beruntunglah orang yang ikhlasDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid,“Dalam hadis sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah (pakaian dari sutera dan wol), celakalah hamba khamilah (pakaian beludru). Jika diberi harta, dia senang; jika tidak diberi, dia murka. Celaka dan rugilah ia, jika tertusuk duri semoga tak bisa terlepas. Berbahagialah seorang hamba yang mengambil kekang kudanya di jalan Allah, wajahnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ditugaskan berjaga-jaga, maka ia pun berjaga-jaga. Jika ditugaskan di bagian belakang, maka ia pun berada di belakang. Jika minta izin, ia tidak akan diizinkan. Jika memberi rekomendasi, rekomendasinya tidak diterima.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Yaitu, dia adalah seorang yang ikhlas dalam beramal, baik ketika diminta berjaga-jaga atau ketika di belakang. Karenanya Rasulullah bersabda, ‘Wajahnya kusut dan kakinya berdebu’, menunjukkan kesungguhan dan semangatnya dalam jihad.”Baca Jiga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Orang yang bohong tentang siapa ayahnyaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidaklah seseorang mengaku-ngaku sebagai anaknya seseorang, padahal orang itu bukan bapaknya dan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak dimilikinya, maka bukan golongan kami dan hendaklah ia mempersiapkan tempatnya di neraka. Siapa yang memanggil orang lain dengan ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai musuh Allah’, padahal orang itu tidak seperti itu, maka panggilan itu akan kembali pada yang memanggil.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menasabkan diri pada yang bukan suku atau kabilahnya, maka beliau menjawab, “Dia seperti yang disebut hadis ini, mengaku-ngaku yang bukan keluarganya.”Maksud Syekh adalah bahwa orang ini juga mendapatkan ancaman yang sama.Membenci ayah sendiriDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian membenci ayah kalian! Siapa yang membenci ayahnya, sungguh ia telah kufur.” (HR Muslim)Beliau berkata, “Yang tepat hadis ini adalah ancaman, orang itu tidak kufur akbar selama ia tidak menghalalkan hal tersebut.”Disebut kufur tetapi tidak kafirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka ia kufur sampai ia kembali pada tuannya.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya bukan kufur akbar, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar.”Salatnya tidak diterimaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menceritakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka salatnya tidak diterima.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Ini adalah bentuk ancaman. Dia tetap wajib salat, namun dia tidak mendapatkan pahala salat dan dia pun tidak perlu mengulangi salatnya.”[Bersambung]Baca Jiga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidSyarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Sunnah Nabi Forum, Kawat Gigi Dalam Islam, Download Video Islami Gratis, Macam Macam Metode DakwahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid


Baca pembahasan sebelumnya Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bentuk-bentuk kalung jimat 2. Koreksi nama periwayat 3. Menyembelih untuk selain Allah 4. Allah Mahatinggi 5. Hukuman bagi tukang sihir 6. Koreksi nama sahabat 7. Beruntunglah orang yang ikhlas 8. Orang yang bohong tentang siapa ayahnya 9. Membenci ayah sendiri 10. Disebut kufur tetapi tidak kafir 11. Salatnya tidak diterima Bentuk-bentuk kalung jimatSyekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Kalung jimat itu ada 2 model:Pertama, kalung dari tulang atau yang lainnya. Ini tak ada perbedaan pendapat tentang haramnya.Kedua, kalung yang dibuat dari tulisan Al-Qur’an. Ini ada perbedaan pendapat tentangnya. Yang lebih tepat adalah bahwa bentuk jimat seperti ini juga terlarang. Wallahu a’lam.”Koreksi nama periwayatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Waki’, yaitu Waki’ bin Al-Jarrah bin Waki’ Al-Kufi.”Beliau berkata, “Yang tepat bin Mulih, bukan bin Waki.’’Menyembelih untuk selain AllahDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis kitab Fathul Majid, “Bab Penjelasan Tentang Menyembelih untuk Selain Allah karena Takut dan Perbuatan Tersebut Termasuk Syirik kepada Allah.”Beliau berkata, “Yaitu syirik akbar (syirik besar).”Allah MahatinggiDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz perkataan penulis Kitab Tauhid, “Maksud dari firman Allah Ta’ala,حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ ‎“Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata, ‘Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘(Perkataan) yang benar.’ Dan Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Saba: 23)Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Maksud dari penjelasan ini adalah untuk membantah orang-orang yang menyembah kuburan, pohon, batu, dan yang lainnya.”Hukuman bagi tukang sihirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dari Jundub dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang.’” (HR. Tirmidzi beliau mengatakan hadis ini sahih dan mauquf (perkataan sahabat -pent))Beliau rahimahullah berkata, “Namun, statusnya seperti perkataan Rasulullah. Karena ungkapan seperti ini tidak mungkin bersumber dari pemikiran sahabat.”Koreksi nama sahabatDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid, “Dalam sahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah.”Beliau berkata, “bin Abadah, dengan huruf ba yang difathah.”Beruntunglah orang yang ikhlasDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah perkataan penulis Kitab Tauhid,“Dalam hadis sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah (pakaian dari sutera dan wol), celakalah hamba khamilah (pakaian beludru). Jika diberi harta, dia senang; jika tidak diberi, dia murka. Celaka dan rugilah ia, jika tertusuk duri semoga tak bisa terlepas. Berbahagialah seorang hamba yang mengambil kekang kudanya di jalan Allah, wajahnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ditugaskan berjaga-jaga, maka ia pun berjaga-jaga. Jika ditugaskan di bagian belakang, maka ia pun berada di belakang. Jika minta izin, ia tidak akan diizinkan. Jika memberi rekomendasi, rekomendasinya tidak diterima.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Yaitu, dia adalah seorang yang ikhlas dalam beramal, baik ketika diminta berjaga-jaga atau ketika di belakang. Karenanya Rasulullah bersabda, ‘Wajahnya kusut dan kakinya berdebu’, menunjukkan kesungguhan dan semangatnya dalam jihad.”Baca Jiga: Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Orang yang bohong tentang siapa ayahnyaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidaklah seseorang mengaku-ngaku sebagai anaknya seseorang, padahal orang itu bukan bapaknya dan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak dimilikinya, maka bukan golongan kami dan hendaklah ia mempersiapkan tempatnya di neraka. Siapa yang memanggil orang lain dengan ‘Wahai kafir’ atau ‘Wahai musuh Allah’, padahal orang itu tidak seperti itu, maka panggilan itu akan kembali pada yang memanggil.”Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menasabkan diri pada yang bukan suku atau kabilahnya, maka beliau menjawab, “Dia seperti yang disebut hadis ini, mengaku-ngaku yang bukan keluarganya.”Maksud Syekh adalah bahwa orang ini juga mendapatkan ancaman yang sama.Membenci ayah sendiriDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian membenci ayah kalian! Siapa yang membenci ayahnya, sungguh ia telah kufur.” (HR Muslim)Beliau berkata, “Yang tepat hadis ini adalah ancaman, orang itu tidak kufur akbar selama ia tidak menghalalkan hal tersebut.”Disebut kufur tetapi tidak kafirDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz rahimahullah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka ia kufur sampai ia kembali pada tuannya.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya bukan kufur akbar, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar.”Salatnya tidak diterimaDibacakan di hadapan Syekh Ibnu Baz sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menceritakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang budak yang lari dari tuannya, maka salatnya tidak diterima.” (HR Muslim)Beliau rahimahullah berkata, “Ini adalah bentuk ancaman. Dia tetap wajib salat, namun dia tidak mendapatkan pahala salat dan dia pun tidak perlu mengulangi salatnya.”[Bersambung]Baca Jiga:Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidSyarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penerjemah: Amrullah Akadhinta, S.T.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Sunnah Nabi Forum, Kawat Gigi Dalam Islam, Download Video Islami Gratis, Macam Macam Metode DakwahTags: Aqidahaqidah islamaqidah salafbelajr tauhiddakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidkeutamaan tauhidmanhaj salafsyaikh bin bazTauhid

Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Alhamdulillah. Doa apa yang dimaksud? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Wahai Abbas—Wahai paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— “Mohonlah ‘afiyah (keselamatan, kesuksesan, kesehatan, dan penjagaan) kepada Allah!” Dan dalam riwayat lain disebutkan, “Karena tidak ada seorang pun yang dikaruniai hal yang lebih baik—setelah karunia iman—daripada ‘afiyah.” ‘Afiyah di dunia dan akhirat, dan ‘afiyah pada keluarga dan harta, dst. Sebagian ulama berkata, bahwa terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sama lafadz atau maknanya dengan sekitar 50 jalur tentang doa meminta ‘afiyah. Kita memohon ‘afiyah kepada Allah. ====================================================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا هُوَ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلِ اللهَ الْعَافِيَةَ وَفِي رِوَايَةٍ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ الْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالْعَافِيَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ يَقُولُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَفْظًا وَمَعْنًى مِنْ نَحْوِ خَمْسِينَ طَرِيقًا الدُّعَاءُ بِالْعَافِيَةِ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ

Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Alhamdulillah. Doa apa yang dimaksud? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Wahai Abbas—Wahai paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— “Mohonlah ‘afiyah (keselamatan, kesuksesan, kesehatan, dan penjagaan) kepada Allah!” Dan dalam riwayat lain disebutkan, “Karena tidak ada seorang pun yang dikaruniai hal yang lebih baik—setelah karunia iman—daripada ‘afiyah.” ‘Afiyah di dunia dan akhirat, dan ‘afiyah pada keluarga dan harta, dst. Sebagian ulama berkata, bahwa terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sama lafadz atau maknanya dengan sekitar 50 jalur tentang doa meminta ‘afiyah. Kita memohon ‘afiyah kepada Allah. ====================================================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا هُوَ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلِ اللهَ الْعَافِيَةَ وَفِي رِوَايَةٍ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ الْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالْعَافِيَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ يَقُولُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَفْظًا وَمَعْنًى مِنْ نَحْوِ خَمْسِينَ طَرِيقًا الدُّعَاءُ بِالْعَافِيَةِ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ
Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Alhamdulillah. Doa apa yang dimaksud? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Wahai Abbas—Wahai paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— “Mohonlah ‘afiyah (keselamatan, kesuksesan, kesehatan, dan penjagaan) kepada Allah!” Dan dalam riwayat lain disebutkan, “Karena tidak ada seorang pun yang dikaruniai hal yang lebih baik—setelah karunia iman—daripada ‘afiyah.” ‘Afiyah di dunia dan akhirat, dan ‘afiyah pada keluarga dan harta, dst. Sebagian ulama berkata, bahwa terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sama lafadz atau maknanya dengan sekitar 50 jalur tentang doa meminta ‘afiyah. Kita memohon ‘afiyah kepada Allah. ====================================================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا هُوَ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلِ اللهَ الْعَافِيَةَ وَفِي رِوَايَةٍ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ الْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالْعَافِيَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ يَقُولُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَفْظًا وَمَعْنًى مِنْ نَحْوِ خَمْسِينَ طَرِيقًا الدُّعَاءُ بِالْعَافِيَةِ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ


Doa Minta ‘Afiyah yang Nabi Suruh Kita Amalkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Alhamdulillah. Doa apa yang dimaksud? Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Wahai Abbas—Wahai paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— “Mohonlah ‘afiyah (keselamatan, kesuksesan, kesehatan, dan penjagaan) kepada Allah!” Dan dalam riwayat lain disebutkan, “Karena tidak ada seorang pun yang dikaruniai hal yang lebih baik—setelah karunia iman—daripada ‘afiyah.” ‘Afiyah di dunia dan akhirat, dan ‘afiyah pada keluarga dan harta, dst. Sebagian ulama berkata, bahwa terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sama lafadz atau maknanya dengan sekitar 50 jalur tentang doa meminta ‘afiyah. Kita memohon ‘afiyah kepada Allah. ====================================================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مَا هُوَ؟ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلِ اللهَ الْعَافِيَةَ وَفِي رِوَايَةٍ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ الْعَافِيَةُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَالْعَافِيَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ يَقُولُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَفْظًا وَمَعْنًى مِنْ نَحْوِ خَمْسِينَ طَرِيقًا الدُّعَاءُ بِالْعَافِيَةِ نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ

Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas

Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas Pertanyaan: ما حكم خروج الصفار أثناء النفاس وطول الأربعين هل أصلي وأصوم ؟ Apa hukum darah kekuningan yang ketika masa nifas dan selama 40 hari masa itu, apakah saya wajib salat dan puasa? Jawaban: الحمد لله ما يخرج من المرأة بعد الولادة حكمه كدم النفاس سواء كان دماً عادياً أو صفرة أو كدرة لأنه في وقت العادة حتى تتم الأربعين ، فما بعدها إن كان دماً عادياً ولم يتخلله انقطاع فهو دم نفاس وإلا فهو دم استحاضة أو نحوه Segala puji hanya bagi Allah. Darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, semua hukumnya seperti darah nifas bagi wanita, baik darah biasa, kekuningan, atau yang keruh warnanya, karena semua itu masih dalam waktu normal nifas hingga 40 hari. Adapun setelah hari tersebut, jika yang keluar adalah darah biasa dan belum berhenti maka dihukumi darah nifas. Jika tidak demikian berarti darah Istihāḍah atau yang lain. Sumber: ماذا تفعل النفساء إذا رأت الصفار https://islamqa.info/ar/downloads/answers/7419 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Qodho Dan Qodar, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Waktu Takbiran Idul Adha, Sejarah Imam Malik, Pertanyaan Tentang Epilepsi, Manfaat Sholat Taubat Tiap Hari Visited 96 times, 2 visit(s) today Post Views: 290 QRIS donasi Yufid

Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas

Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas Pertanyaan: ما حكم خروج الصفار أثناء النفاس وطول الأربعين هل أصلي وأصوم ؟ Apa hukum darah kekuningan yang ketika masa nifas dan selama 40 hari masa itu, apakah saya wajib salat dan puasa? Jawaban: الحمد لله ما يخرج من المرأة بعد الولادة حكمه كدم النفاس سواء كان دماً عادياً أو صفرة أو كدرة لأنه في وقت العادة حتى تتم الأربعين ، فما بعدها إن كان دماً عادياً ولم يتخلله انقطاع فهو دم نفاس وإلا فهو دم استحاضة أو نحوه Segala puji hanya bagi Allah. Darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, semua hukumnya seperti darah nifas bagi wanita, baik darah biasa, kekuningan, atau yang keruh warnanya, karena semua itu masih dalam waktu normal nifas hingga 40 hari. Adapun setelah hari tersebut, jika yang keluar adalah darah biasa dan belum berhenti maka dihukumi darah nifas. Jika tidak demikian berarti darah Istihāḍah atau yang lain. Sumber: ماذا تفعل النفساء إذا رأت الصفار https://islamqa.info/ar/downloads/answers/7419 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Qodho Dan Qodar, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Waktu Takbiran Idul Adha, Sejarah Imam Malik, Pertanyaan Tentang Epilepsi, Manfaat Sholat Taubat Tiap Hari Visited 96 times, 2 visit(s) today Post Views: 290 QRIS donasi Yufid
Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas Pertanyaan: ما حكم خروج الصفار أثناء النفاس وطول الأربعين هل أصلي وأصوم ؟ Apa hukum darah kekuningan yang ketika masa nifas dan selama 40 hari masa itu, apakah saya wajib salat dan puasa? Jawaban: الحمد لله ما يخرج من المرأة بعد الولادة حكمه كدم النفاس سواء كان دماً عادياً أو صفرة أو كدرة لأنه في وقت العادة حتى تتم الأربعين ، فما بعدها إن كان دماً عادياً ولم يتخلله انقطاع فهو دم نفاس وإلا فهو دم استحاضة أو نحوه Segala puji hanya bagi Allah. Darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, semua hukumnya seperti darah nifas bagi wanita, baik darah biasa, kekuningan, atau yang keruh warnanya, karena semua itu masih dalam waktu normal nifas hingga 40 hari. Adapun setelah hari tersebut, jika yang keluar adalah darah biasa dan belum berhenti maka dihukumi darah nifas. Jika tidak demikian berarti darah Istihāḍah atau yang lain. Sumber: ماذا تفعل النفساء إذا رأت الصفار https://islamqa.info/ar/downloads/answers/7419 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Qodho Dan Qodar, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Waktu Takbiran Idul Adha, Sejarah Imam Malik, Pertanyaan Tentang Epilepsi, Manfaat Sholat Taubat Tiap Hari Visited 96 times, 2 visit(s) today Post Views: 290 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339852687&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Darah Kekuningan ketika Nifas Pertanyaan: ما حكم خروج الصفار أثناء النفاس وطول الأربعين هل أصلي وأصوم ؟ Apa hukum darah kekuningan yang ketika masa nifas dan selama 40 hari masa itu, apakah saya wajib salat dan puasa? Jawaban: الحمد لله ما يخرج من المرأة بعد الولادة حكمه كدم النفاس سواء كان دماً عادياً أو صفرة أو كدرة لأنه في وقت العادة حتى تتم الأربعين ، فما بعدها إن كان دماً عادياً ولم يتخلله انقطاع فهو دم نفاس وإلا فهو دم استحاضة أو نحوه Segala puji hanya bagi Allah. Darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, semua hukumnya seperti darah nifas bagi wanita, baik darah biasa, kekuningan, atau yang keruh warnanya, karena semua itu masih dalam waktu normal nifas hingga 40 hari. Adapun setelah hari tersebut, jika yang keluar adalah darah biasa dan belum berhenti maka dihukumi darah nifas. Jika tidak demikian berarti darah Istihāḍah atau yang lain. Sumber: ماذا تفعل النفساء إذا رأت الصفار https://islamqa.info/ar/downloads/answers/7419 PDF sumber artikel Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Qodho Dan Qodar, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Waktu Takbiran Idul Adha, Sejarah Imam Malik, Pertanyaan Tentang Epilepsi, Manfaat Sholat Taubat Tiap Hari Visited 96 times, 2 visit(s) today Post Views: 290 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next