Safinatun Naja: Saktah dalam Shalat dan Rukun Thumakninah

Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah

Safinatun Naja: Saktah dalam Shalat dan Rukun Thumakninah

Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah
Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah


Saktah itu waktu diam dalam shalat. Thumakninah itu sikap diam dalam shalat. Ini yang kita pelajari dalam Safinah An-Naja kali ini. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [Saktah Shalat] 1.2. [Rukun Thumakninah]   [KITAB SHALAT] [Saktah Shalat] سَكْتَاتُ الصَّلاَةِ سِتٌ: 1- بَيْنَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ وَدُعَاءِ الافْتِتَاح. وَ2- بَيْنَ دُعَاءِ الافْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ3- بَيْنَ الْفَاتِحَةِ وَالتَّعَوُّذِ. وَ4- بَيْنَ آخِرِ الْفَاتِحَةِ وَآمِيْنَ. وَ5- بَيْنَ آمِيْنَ وَالسُّوْرَةِ. وَ6- بَيْنَ السُّوْرَةِ وَالرُّكُوْعِ. Fasal: Saktah (berhenti sejenak) dalam shalat ada enam, yaitu [1] antara takbiratul ihram dan doa iftitah, [2] antara iftitah dan bacaan ta’awwudz, [3] antara Al-Fatihah dan bacaan ta’awwudz, [4] antara akhir Al-Fatihah dan aamiin, [5] antara aamiin dan surah setelah Al-Fatihah, [6] antara surah setelah Al-Fatihah dan rukuk. Catatan: Hukum saktah ini adalah sunnah di dalam shalat. Saktah (berhenti sejenak) ini sekadar bacaan “SUBHANALLAH”, kecuali antara bacaan AAMIIN dan surah setelah Al-Fatihah (nomor 5), disunnahkan imam berhenti sejenak dalam shalat jahriyah sekadar lamanya membaca surah Al-Fatihah.   [Rukun Thumakninah] الأَرْكَانُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ أَرْبَعَةٌ: 1- الرُّكُوْعُ. وَ2- الاِعْتِدَالُ. وَ3- السُّجُوْدُ. وَ4-الْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ . Fasal: Rukun yang melazimkan thumakninah (tenang sejenak) ada 4, yaitu ruku, itidal, sujud, duduk antara dua sujud. الظُّمَأْنِيْنَةُ هِيَ: سُكُوْنٌ بَعْدَ حَرَكَةٍ؛ بِحَيْثُ يَسْتَقِرُّ كُلُ عُضْوٍ مَحَلَّهُ بِقَدْرِ » سُبْحَانَ اللهِ « Thumakninah adalah berdiam setelah bergerak di mana tiap anggota badan tenang di tempatnya, lamanya sekitar ucapan SUBHANALLAH. Baca Juga: Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat? Catatan 29-10-2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat kitab shalat rukun shalat safinatun naja safinatun najah thuma'ninah thumakninah

Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi

Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat

Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu Lagi

Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat
Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat


Diriwayatkan oleh Abu Daud (179) dalam Sunan-nya,حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»، قَالَ عُرْوَةُ: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ؟ فَضَحِكَتْ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ، وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ“Utsman bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’ Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.” Abu Daud mengatakan, ‘Demikian juga diriwayatkan dari Zaidah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A’masy.'”Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (502),حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ،قَالَا:حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ،عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»قُلْتُ: مَا هِيَ إِلَّا أَنْتِ«فَضَحِكَتْ»“Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad menuturkan kepada kami, mereka berdua berkata, ‘Waki’ menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Al A’masy menuturkan kepada kami, ia berkata, ‘Dari Habib bin Abi Tsabit, dari Urwah bin Az Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.’  Urwah lalu berkata, ‘Siapa lagi jika bukan engkau wahai Aisyah.’ Kemudian Aisyah tertawa.”'”Dalam riwayat Ibnu Majah ini disebutkan secara jelas bahwa Habib adalah Habib bin Abi Tsabit dan Urwah adalah Urwah bin Az Zubair.Hadis ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami‘-nya (86), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (25766), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (485), Ishaq bin Rahuwaih dalam Musnad-nya (566), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (495), dengan jalan yang sama dari Waki’ bin al-Jarrah Rahimahullah.Sanad riwayat ini sahih, semua perawinya tsiqah. Adapun Habib bin Abi Tsabit adalah Habib bin Qais Al Qurasyi. Yahya bin Ma’in dari riwayat Ahmad bin Sa’ad,  bahwa Yahya berkata, “(Habib bin Abi Tsabit) tsiqah, hujjah.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah tanpa keraguan.” (Siyar A’lamin Nubala).Baca Juga: Orang Sakit Yang Tidak Bisa Ke Tempat Wudhu, Bagaimana Wudhunya?Inti masalahSebagian ulama melemahkan hadis di atas karena mengklaim bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak pernah mendengar hadis dari Urwah bin Al Zubair. Sehingga terdapat inqitha’ (keterputusan sanad). Sebagaimana perkataan Al Bukhari,عَنِ البُخَارِيِّ، قَالَ: لَمْ يَسْمَعْ حَبِيْبٌ مِنْ عُرْوَةَ شَيْئاً“Dari Al Bukhari, ia berkata, ‘Habib tidak pernah mendengar hadis dari Urwah sama sekali'” (dinukil dari Siyar A’lamin Nubala).Sehingga Al Bukhari adalah salah satu ulama yang men-dhaif-kan hadis ini. Demikian juga Yahya bin Sa’id Al Qathan Rahimahullah.Maka, jawaban para ulama terhadap masalah ini adalah:Pertama, Habib bin Abi Tsabit di-mutaba’ah oleh perawi yang lain, yaitu Ibrahim at-Taimi dalam jalan yang lain. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (25767),حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ““Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Sufyan menuturkan kepadaku, dari Abu Rauq Al Hamdani, dari Ibrahim At Taimi, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.””Sanad riwayat ini lemah, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah mendengar hadis dari ‘Aisyah.  Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani dan Ad Daruquthni. Sehingga terdapat inqitha‘ dalam riwayat ini. Dan Ibrahim at-Taimi perawi yang tsiqah namun sering me-mursal-kan hadis. Ibnu Hajar mengatakan, “Ia tsiqah, ahli ibadah, namun ia sering me-mursal-kan hadis dan melakukan tadlis.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Sehingga riwayat ini bisa menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Kedua, terdapat mutaba’ah yang lain, yaitu Hisyam bin Urwah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/136),عن أبي بكر النيسابوري، حدثنا حاجب بن سليمان، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة، قالت: قبل رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعض نسائِه ثم صلَّى ولم يتوضأ“Dari Abu Bakar An Naisaburi, ia berkata, ‘Hajib bin Sulaiman menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Waki’ menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Hisyam bin Urwah, dari Urwan bin az-Zubair, dari Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian salat dan tidak berwudu lagi.”””Riwayat ini sahih. Semua perawinya tsiqah. Hajib bin Sulaiman, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Shaduq dan meriwayatkan hadis yang wahm (lemah).” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia tsiqah.” Ia juga di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i dan juga dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Sehingga ia tsiqah insyaallah.Sedangkan Abu Bakar An Naisaburi adalah Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An Naisaburi. Abu Ya’la Al Khalili mengatakan, “Ia tsiqah hafizh faqih.” Al Khathib mengatakan, “Hafizh mutqin, salah satu masyaikh yang paling berilmu.” Adz Dzahabi mengatakan, “Ia adalah seorang al imam al hafizh.”Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuSehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Ketiga, terdapat mutaba’ah yang lain, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya,حدثنا إسماعيل ابن يعقوب بن صَبيح، حدثنا محمد بن موسى بن أعين، حدثنا أبي، عن عبد الكريم الجزري، عن عطاء، عن عائشة أنه -عليه السلام- كان يقبل بعض نسائه ولا يتوضأ“Ismail bin Ya’qub bin Shabih menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Muhammad bin Musa bin A’yun menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Ayahku (Musa bin A’yun) menuturkan kepadaku, ia berkata, ‘Dari Abdul Karim Al Juzri, dari Atha (bin Abi Rabah) dari Aisyah Radhiallahu’anha, ‘Bahwa Nabi ‘Alaihis salam mencium sebagian istrinya, dan tidak berwudhu lagi.”””Riwayat ini juga sahih, semua perawinya tsiqah. Abdul Karim Al Juzri adalah salah satu perawi Malik dalam Al Muwatha’, juga perawi Bukhari-Muslim. Ia di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, dan Abu Zur’ah.Musa bin A’yun, juga di-tsiqah-kan oleh Yahya bin Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dan Ad Daruquthni. Sehingga tidak diragukan lagi ia tsiqah.Sedangkan Muhammad bin Musa bin A’yun ia adalah salah satu perawi Al Bukhari dalam Shahih-nya. Di-tsiqah-kan oleh An Nasa’i, Abu ‘Awwanah, dan Adz Dzahabi.Sehingga selain riwayat ini sahih, juga menjadi mutaba’ah bagi riwayat Habib bin Abi Tsabit.Keempat, Habib bin Abi Tsabit dan Urwah hidup sezaman, sama-sama tabi’in dan sama-sama dari Kufah. Urwah wafat pada tahun 94 H sedangkan Habib wafat pada tahun 119 H. Syekh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan,وحبيب لا يُنكر لقاؤه عُروة لروايته عمن هو أكبرُ من عُروة، وأقدم موتاً، وهو إمام ثقة، من أئمة العلماء الأجلة. وقال ابن سيد الناس: وقولُ أبي عمر هذا أفاد إثبات إمكان اللقاء، وهو مزيل للانقطاع عند الأكثرين، وأرفع من هذا قول أبي داود فيما رويناه عنه بالسند المتقدم (وهو عنده بإثر الرواية (١٨٠) قال: وقد روى حمزةُ الزياتُ عن حبيب، عن عروة بن الزبير، عن عائشة حديثاً صحيحاً، فهذا يثبت اللقاء، فهو مزيلٌ للانقطاع عندهم“Habib bin Abi Tsabit tidak dapat dipungkiri bahwa beliau bertemu dengan Urwah, karena Habib meriwayatkan hadis dari tabi’in yang lebih senior dari Urwah dan lebih dahulu wafatnya dari Urwah, dari kalangan para ulama tabi’in yang utama. Ibnu Sayyidin Nas berkata, ‘Perkataan Abu Umar memberi faedah kepada kita tentang validnya kemungkinan pertemuan antara Habib dan Urwah. Dan ini menghilangkan prasangka adanya inqitha’ menurut jumhur ulama.’ Dan yang lebih meyakinkan lagi, apa yang disebutkan oleh Abu Daud dalam riwayat yang sebelumnya (yaitu hadis nomor 180), Abu Daud berkata, ‘Hamzah Az Zayyat meriwayatkan hadis dari Habib, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah sebuah hadis yang sahih.’ Maka perkataan Abu Daud ini menetapkan adanya pertemuan di antara keduanya dan menghilangkan prasangka adanya inqitha’” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498-499).Kelima, dengan semua indikasi-indikasi di atas jelaslah kekeliruan klaim bahwa hadis di atas munqathi’. Abdul Haqq Al Isbili, setelah membawakan riwayat Al Bazzar di atas, beliau mengatakan,لا أعلم له علة توجب تركه“Dari sini saya tidak mengetahui adanya illah yang membuat kita harus meninggalkan hadis ini” (Al Ahkam Al Wustha, 1/142).Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan,ودعوى الانقطاع وأن حبيب بن أبي ثابت لم يسمع من عروة دعوى باطلة ردها غير واحد من الأئمة“Klaim bahwa dalam hadis ini ada inqitha’ dan bahwa Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar hadis dari Urwah adalah klaim yang batil, yang telah dibantah oleh beberapa imam ahli hadis” (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498).Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang sahih tanpa keraguan. Sebagaimana disahihkan oleh Abdul Haqq Al Isybili (Al Ahkam Al Wustha, 1/142), Ibnu Hajar Al Asqalani (Ad Dirayah, 1/45), Ibnu Abdil Barr (Al Istidzkar, 3/52), Azhim Al Abadi (‘Aunul Ma’bud, 1/153), Ibnu Sayyidin Nas (Syarh Sunan At Tirmidzi, 1/199), Syu’aib Al Arnauth (Takhrij Musnad Ahmad, 42/498), dan Al Albani (Shahih Abu Daud, no. 179).Dan di antara fikih dari hadis ini adalah bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu. Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diringkas dari penjelasan Syekh Syu’aib Al Arnauth Rahimahullah dalam Takhrij Musnad Ahmad (42/498-500).🔍 Adab Di Masjid, Hadits Tentang Keutamaan Mempelajari Al Quran, Dakwah Tentang Ilmu, Gambar Kalimat Syahadat, Hukum Melalaikan Shalat

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah

Fikih Ringkas Poligami

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah
Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah


Ulama sepakat tidak ada khilafiyah bahwa ta’addud az-zaujah atau poligami adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا“Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al Istidzkar, 5/481).Hukum poligamiNamun ulama khilaf tentang hukum asal dari poligami, sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian ulama mengatakan hukum asalnya mubah.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,الأصل التعدد، والواحدة هي التي يحصل بها عند العجز“Hukum asal yang dianjurkan adalah ta’addud. Adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu (ta’addud)” (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768).Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh. Dari Abul Hasan Al Imrani rahimahullah, beliau mengatakan,قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر“Imam Asy Syafi’i berkata, ‘Aku lebih menyukai seseorang mencukupkan dengan satu istri saja, walaupun jika lebih dari satu juga boleh'” (Al Bayan fi Madzhab Imam Asy Syafi’i, 11: 189).Dalil pendapat kedua ini di antaranya adalah ayat,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS. An Nisa: 129).Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah menjelaskan,فهذا دليل على أن الإنسان -غالبا- لا يستطيع العدل إلا بصعوبة“Ayat ini dalil bahwa lelaki ini umumnya tidak mampu adil kecuali dengan upaya yang berat” (Syarah Akhsharil Mukhtasharat).Dan hukum poligami bisa berubah menjadi wajib, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Syarat bolehnya poligamiSyekh Dr. Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menyebutkan ada dua syarat sehingga seorang lelaki boleh melakukan poligami.Pertama, mampu untuk berbuat adilDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً“Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An Nisa: 3).Syekh lalu menjelaskan, “Tidak dipersyaratkan adanya kepastian bahwa seseorang tidak akan bisa adil jika ia berpoligami, namun cukup ghalabatuz zhan (sangkaan kuat). Jika ada sangkaan kuat bahwa seorang lelaki tidak akan bisa adil terhadap istri-istrinya, maka diharamkan baginya untuk poligami.”Kedua, mampu menafkahi semua istrinyaDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ“Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya” (QS. An Nur: 33).Syekh mengatakan, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menyediakan biaya pernikahan, maka ia tidak boleh menikah, walaupun ini adalah pernikahan yang pertama. Maka lebih ditekankan lagi jika ini adalah pernikahan yang kedua (ketika ia sudah punya istri). Jika ia memang tidak mampu untuk menafkahi istri yang kedua bersamaan dengan menafkahi istri yang pertama.”(diringkas dari Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah, 6: 287-289).Maksimal empat istriDibolehkan seorang lelaki merdeka (bukan hamba sahaya) menikahi empat orang istri dalam satu waktu, tidak boleh lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat ke-3. Dan ulama ijma’/sepakat akan hal ini. Al Baghawi rahimahullah mengatakan,اتفقت الأمَّةُ على أنَّ الحُرَّ يجوزُ له أن ينكِحَ أربعَ حرائرَ“Ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat wanita merdeka” (Syarhus Sunnah, 9: 61).Dan ulama juga sepakat diharamkannya lelaki selain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk menikah lebih dari 4 istri. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,ليس للحُرِّ أن يجمَعَ بين أكثَرَ من أربعِ زَوجاتٍ، أجمع أهلُ العِلمِ على هذا، ولا نعلمُ أحدًا خالفَه منهم“Lelaki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri dalam satu waktu. Ulama sepakat akan hal ini dan tidak kami ketahui adanya perselisihan dalam masalah ini” (Al Mughni, 7: 85).Baca Juga: Poligami, Bukti Keadilan Hukum AllahKewajiban adil secara umumLelaki yang melakukan poligami wajib adil dalam nafkah dan qasm (jatah menginap) dan semua hal yang masih dimampui untuk adil seperti dalam hal pemberian hadiah, hibah, sedekah, dan semisalnya. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kewajiban adil dalam jatah menginapWajib adil dan sama dalam pembagian jatah menginap. Jika suami menginap di istri pertama selama 3 hari, maka di istri kedua juga wajib 3 hari.Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).Baca Juga: Poligami, Wahyu Ilahi Yang DitolakKewajiban adil dalam nafkahWajib memberikan nafkah dengan adil dan sama kepada seluruh istri. Dan nafkah di sini mencakup sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan pangan (makanan). Dalilnya sebagaimana hadis Abu Hurairah di atas. Juga sebagaimana keumuman hadis dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).Demikian juga praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu,فَكانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ كُلَّ سَنَةٍ مِئَةَ وَسْقٍ، ثَمَانِينَ وَسْقًا مِن تَمْرٍ، وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِن شَعِيرٍ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi nafkah setiap istrinya berupa makanan sebanyak 100 wasaq untuk satu tahun, terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum” (HR. Muslim no. 1551).Tidak ada kewajiban adil dan sama dalam masalah cinta dan jima’Karena adil dan sama dalam dua hal di atas tidaklah memungkinkan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ“Kalian tidak akan bisa adil terhadap istri-istri kalian walaupun kalian berusaha” (QS. An Nisa: 129).Sebagaimana juga hadis Aisyah Radhiallahu’anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ, فَيَعْدِلُ, وَيَقُولُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ, فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selalu membagi jatah menginap terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda,’Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku mampui, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau kuasai namun tidak aku mampui’” (HR. Abu Daud no. 2134, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [1: 145], didhaifkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2024]).Adapun perkara cinta adalah perkara hati yang sulit untuk dibagi dan dikendalikan, ia bersifat naluriah. Sehingga mewajibkan untuk wajib dalam cinta termasuk mewajibkan sesuatu yang tidak dimampui. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,فإذا وفَّى لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والإيواء إليها: لم يضرَّه ما زاد على ذلك من ميل قلب“Jika seorang suami sudah memenuhi hak semua istrinya berupa pakaian, nafkah dan penjagaan, maka tidak mengapa jika ia lebih punya kecondongan hati (cinta)” (Fathul Bari, 9: 391).Namun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan, disunahkan (mustahab) untuk membagi cinta dengan sama jika mampu.Sedangkan masalah jima’, ulama telah sepakat tidak wajib sama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,لا نعلَمُ خِلافًا بين أهلِ العِلمِ في أنَّه لا تجِبُ التَّسويةُ بين النِّساءِ في الجِماعِ“Tidak kami ketahui adanya khilaf di antara ulama tentang tidak wajibnya sama rata dalam masalah jima’ dengan para istri” (Al Mughni, 7: 308).Adanya kelonggaran jatah menginap ketika bulan maduKetika seorang suami menikah dengan istri kedua atau ketiga atau keempat, ada kelonggaran untuk bermalam dengan istri baru, di luar jatah menginap. Sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).Adanya kewajiban mengundi istri ketika hendak safarSuami yang hendak mengajak istrinya safar dan tidak bisa membawa semua istrinya, maka ia wajib mengundi. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bila ingin pergi safar, beliau mengundi antara istri-istrinya. Maka siapa yang undiannya keluar, beliau pergi bersamanya” (HR. Bukhari no. 2454, Muslim no. 2770).Namun undian ini bisa diganti dengan musyawarah di antara para istri dengan keputusan yang diridai mereka semua. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,يجب أن يعدل بينهما في السفر؛ بالتراضي، أو بالقرعة“Wajib untuk berbuat adil kepada para istri dalam masalah safar, dengan kesepakatan yang diridai mereka atau dengan undian” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 21: 238).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah Selingkuh Adalah Dosa Besar ***Referensi:Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din Dalil ‘ala Manhajis SalikinAl Mausu’ah Al Fiqhiyyah Durarus SaniyahAl Mufashal fi Ahkamil Mar’ahSyarah Al Akhshar al-Mukhtasharat Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Labaikallah Humma Labaik, Memperkuat Iman Kepada Allah Swt, Hukum Berpuasa Di Hari Jumat, Hijab Wanita Muslimah, Nabi Isa Menikah

Bulughul Maram – Shalat: Aturan Berdoa Ketika Sujud & Larangan Membaca Al-Qur’an Saat Rukuk dan Sujud

Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud

Bulughul Maram – Shalat: Aturan Berdoa Ketika Sujud & Larangan Membaca Al-Qur’an Saat Rukuk dan Sujud

Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud
Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud


Saat rukuk dan sujud dilarang membaca Al-Qur’an, apa maksudnya? Namun, saat sujud diperkenankan berdoa.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud 1.1. Hadits #293 1.2. Faedah hadits 1.3. Aturan berdoa ketika sujud: 1.3.1. Referensi:   Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud Hadits #293 عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلاَ وَإني نُهيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلمٌ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca Al-Qur’an sewaktu rukuk. Adapun sewaktu rukuk, agungkanlah Rabb dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan doa kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 479]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil untuk mengangungkan Allah ketika rukuk yaitu dengan membaca SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM (Mahasuci Rabbku Yang Mahagung). Menurut jumhur ulama mengagungkan Rabb ketika rukuk itu sunnah. Hal ini berbeda dengan pernyataan Imam Ahmad yang menyatakan wajib. Ada larangan membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dengan niatan tilawah. Dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud karena saat itu adalah waktu diijabahinya doa. Berdoa ketika sujud di sini bisa dengan doa yang berdalil maupun tidak, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.   Aturan berdoa ketika sujud: berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”, berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir, berdoanya dengan bahasa Arab, boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an, tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:93-95. — Selasa pagi, 23 Jumadal Ula 1443 H, 28 Desember 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara rukuk cara shalat cara shalat nabi cara sujud doa ketika sujud

Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?

Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh

Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?

Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh
Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh


Mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan yang terlarang dengan kata sepakat dari para ulama. Karena hari Natal dan juga keyakinan-keyakinan yang terkait dengannya, yaitu bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan, bahwa ia adalah salah satu tiga Tuhan, bahwa ia disalib selama dua hari dua malam, dan sebagainya adalah hal-hal yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Maka bagaimana mungkin kita ucapkan selamat atas hal itu?Namun sebagian orang yang dengan hawa nafsunya berpendapat bahwa boleh mengucapkan selamat Natal, mereka beralasan dengan satu ayat dalam surat Maryam. Yaitu ayat:وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam: 33).Sehingga mereka mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal asalkan ucapan selamat tersebut diniatkan untuk Nabi Isa, atau ucapan semisal. Benarkah alasan ini?Tafsiran para ulamaMari kita lihat pemahaman para ahli tafsir mengenai ayat ini: Imam Ath Thabari menjelaskan: “Maksud salam dalam ayat ini adalah keamanan dari Allah terhadap gangguan setan dan tentaranya pada hari beliau (Nabi Isa) dilahirkan yang hal ini tidak didapatkan orang lain selain beliau. Juga keselamatan dari celaan terhadapnya selama hidupnya. Juga keselamatan dari rasa sakit ketika menghadapi kematian. Juga keselamatan dari kepanikan dan kebingungan ketika dibangkitkan pada hari kiamat sementara orang-orang lain mengalami hal tersebut ketika melihat keadaan yang mengerikan pada hari itu” (Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, 18/193). Al Qurthubi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku] maksudnya keselamatan dari Allah kepadaku -Isa-. [pada hari aku dilahirkan] yaitu ketika di dunia (dari gangguan setan, ini pendapat sebagian ulama, sebagaimana di surat Al Imran). [pada hari aku meninggal] maksudnya di alam kubur. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] maksudnya di akhirat. karena beliau pasti akan melewati tiga fase ini, yaitu hidup di dunia, mati di alam kubur, lalu dibangkitkan lagi menuju akhirat. Dan Allah memberikan keselamatan kepada beliau di semua fase ini, demikian yang dikemukakan oleh Al Kalbi” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an, 11/105). Dalam Tafsir Al Jalalain (1/399) disebutkan: “[Dan keselamatan] dari Allah [semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali]”. Al Baghawi menjelaskan: “[Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan] maksudnya keselamatan dari gangguan setan ketika beliau lahir. [pada hari aku meninggal] maksudnya keselamatan dari syirik ketika beliau wafat. [dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali] yaitu keselamatan dari rasa panik” (Ma’alimut Tanzil Fi Tafsiril Qur’an, 5/231). As Sa’di menjelaskan: “Maksudnya, atas karunia dan kemuliaan Rabb-nya, beliau dilimpahkan keselamatan pada hari dilahirkan, pada hari diwafatkan, pada hari dibangkitkan dari kejelekan, dari gangguan setan dan dari dosa. Ini berkonsekuensi beliau juga selamat dari kepanikan menghadapi kematian, selamat dari sumber kemaksiatan, dan beliau termasuk dalam daarus salam. Ini adalah mu’jizat yang agung dan bukti yang jelas bahwa beliau adalah Rasul Allah, hamba Allah yang sejati” (Taisir Kariimirrahman, 1/492). Dan yang paling istimewa adalah penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini. Beliau menjelaskan: “Dalam ayat ini ada penetapan ubudiyah Isa kepada Allah, yaitu bahwa ia adalah makhluk Allah yang hidup dan bisa mati dan beliau juga akan dibangkitkan kelak sebagaimana makhluk yang lain. Namun Allah memberikan keselamatan kepada beliau pada kondisi-kondisi tadi (dihidupkan, dimatikan, dibangkitkan) yang merupakan kondisi-kondisi paling sulit bagi para hamba. Semoga keselamatan senantiasa terlimpah kepada beliau” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 5-230).Demikianlah penjelasan para ahli tafsir, yang semuanya menjelaskan makna yang sama garis besarnya. Tidak ada dari mereka yang memahami ayat ini sebagai dari bolehnya mengucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani apalagi memahami bahwa ayat ini dalil disyariatkannya memperingati hari lahir Nabi Isa ‘alaihis salam.SanggahanOleh karena itu, kepada orang yang mengatakan bolehnya ucapan selamat natal atau bolehnya natalan dengan ayat ini, kita katakan:Pertama: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menerima ayat ini dari Allah tidak pernah memahami bahwa ayat ini membolehkan ucapkan selamat kepada hari raya orang nasrani atau bolehnya merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alahissalam. Dan beliau juga tidak pernah melakukannya, padahal ada kaum Nasrani yang hidup di masa beliau. Namun tidak pernah diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengucapkan atau mengirim ucapan selamat natal kepada mereka.Kedua: para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim, generasi terbaik umat Islam, yang ada ketika Nabi menerima ayat ini dari Allah, mereka memahami isi dan penerapan ayat ini, pun tidak pernah mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Bahkan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:أَعْدَاءَ اللَّهِ ؛ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى ، فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ“jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya hasan).Ketiga: Ayat ini bukti penetapan ubudiyah Isa ‘alaihis salam kepada Allah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir. Karena beliau hidup sebagaimana manusia biasa, bisa mati, dan akan dibangkitkan pula di hari kiamat sebagaimana makhluk yang lain. Dan beliau mengharap serta mendapat keselamatan semata-mata hanya dari Allah Ta’ala. Ini semua bukti bahwa beliau adalah hamba Allah, tidak berhak disembah. Sehingga ayat ini justru bertentangan dengan esensi ucapan selamat natal dan ritual natalan itu sendiri, yang merupakan ritual penghambaan dan penyembahan terhadap Isa ‘alaihissalam. Jadi tidak mungkin ayat ini menjadi dalil ucapan selamat natal atau natalan.Keempat: ulama menafsirkan السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ‘keselamatan dari Allah‘, bukan ucapan selamat. Andai kita terima bahwa السَّلامُ (as salaam) di sini maknanya adalah ucapan selamat, lalu kepada siapa ucapan selamatnya? Ayat menyebutkan السَّلامُ عَلَيَّ ‘as salaam alayya (kepadaku)’, berarti ucapan selamat seharusnya kepada Nabi Isa ‘alaihissalam. Bukan kepada orang Nasrani. Dan andai kita ingin mendoakan keselamatan kepada Nabi Isa ‘alaihissalam, maka waktunya luas, bisa kapan saja dan di mana saja tanpa harus dikhususkan pada perayaan Natal dan di depan orang Nasrani.Kelima: jika ada yang mengatakan “biarlah mereka memahami bahwa kita mengucapkan selamat Natal kepada mereka, namun niat kita di dalam hati ingin mendoakan Nabi Isa“. Maka kita katakan: Ini adalah tauriyah. Tauriyah adalah seseorang meniatkan perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Kata para ulama tauriyah itu termasuk dusta, dibolehkan jika ada kebutuhan dan tidak mengandung kezaliman. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kebutuhan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal dan juga terdapat kezaliman di dalamnya. Karena kezaliman yang terbesar adalah mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan melakukan tauriyah demikian, maka di dalam anggapan orang Nasrani, Muslim yang mengucapkan selamat natal telah menyetujui esensi dari perayaan natal dan akidah-akidah yang batil di dalamnya. Keenam: andai kita terima “tafsiran” mereka bahwa dari ayat ini dibolehkan mengucapkan selamat natal pada hari lahir Nabi Isa. Maka pertanyaannya adalah, mana bukti otentik bahwa Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember?? Para ahli perbandingan agama menyatakan tidak ada bukti otentik dan dalil landasan bahwa perayaan hari lahir Isa ‘alaihissalam adalah tanggal 25 Desember.Andrew McGowan, seorang pendeta Nasrani dekan di Yale Divinity School, dalam tulisan ilmiah berjudul “How December 25 Became Christmas” mengatakan: “Celebrations of Jesus’ Nativity are not mentioned in the Gospels or Acts; the date is not given, not even the time of year. The biblical reference to shepherds tending their flocks at night when they hear the news of Jesus’ birth (Luke 2:8) might suggest the spring lambing season; in the cold month of December … The extrabiblical evidence from the first and second century is equally spare: There is no mention of birth celebrations in the writings of early Christian writers such as Irenaeus (c. 130–200) or Tertullian (c. 160–225)”Artinya: “Perayaan kelahiran Yesus tidak disebutkan di dalam kitab Gospel dan kitab Acts. Tidak ada tanggal yang disebutkan di situ, bahkan tahun lahir saja tidak ada. Referensi yang ada adalah mengenai pengembala yang mengembalakan ternak mereka di malam hari ketika mereka mendengar Yesus lahir (Luke 2:8), ini mungkin menjadi ide awal dimunculkannya sangkaan waktu musim semi masa-masa beternak kambing di bulan Desember… Dan bukti-bukti di luar injil di abad pertama dan kedua menyimpulkan hal yang serupa: bahwa tidak disebutkan mengenai perayaan kelahiran dari tulisan-tulisan para penulis kristen terdahulu seperti Irenaus (130-220M) atau Tertullian (160-225M)”Beliau juga mengatakan sebagai kesimpulan tulisannya: “In the end we are left with a question: How did December 25 become Christmas? We cannot be entirely sure. Elements of the festival that developed from the fourth century until modern times may well derive from pagan traditions. Yet the actual date might really derive more from Judaism“.Artinya: “Akhir kata, kita masih meninggalkan pertanyaan: mengapa tanggal 25 Desember bisa menjadi hati perayaan natal? Kita belum yakin secara pasti. Elemen dari festival yang berkembang mulai dari abad ke 4 hingga sekarang bisa jadi merupakan turunan dari tradisi kaum pagan. Bahkan yang ada pada masa ini bisa jadi merupakan turunan dari tradisi Judaisme (Yahudi)” [1. Dari web http://www.biblicalarchaeology.org/daily/biblical-topics/new-testament/how-december-25-became-christmas/].Jadi perayaan ini sebenarnya tidak ada asalnya! Nabi Isa ‘alaihissalam pun ternyata tidak pernah memerintahkan umatnya untuk mengadakan ritual demikian. Mengapa sebagian kaum muslimin malah membela bahwa ritual natalan itu ada dalilnya dari Al Qur’an, dengan pendalilan yang terlalu memaksakan diri?PenutupPembahasan ini semata-mata dalam rangka nasehat kepada saudara sesama muslim. Kami meyakini sebagai muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non-muslim. Dan untuk berakhlak yang baik itu tidak harus dengan ikut-ikut mengucapkan selamat natal atau selamat pada hari raya mereka yang lain. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka.Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Rabbighfirli Waliwalidayya Quran, Hukum Mencela Pemimpin, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Jumlah Surga Dan Neraka, Apa Yang Dimaksud Dengan Amal Saleh

Fatwa Ulama: Hukum Mengucapkan “Ramadhan Karim”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi

Fatwa Ulama: Hukum Mengucapkan “Ramadhan Karim”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟ ‏Mengenai hukum kalimat “Ramadhan Karim”?Beliau menjawab:حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة، وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك، ️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadhan Karim” (terjemahnya: Ramadhan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” (Ramadhan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadhan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)Catatan: Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadhan dengan sebutan “Ramadhan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan—Penerjemah: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Allah Itu Dekat, Hukum Khitan Dalam Islam, Al Akhir Asmaul Husna, Arwah Leluhur Menurut Islam, Arti Al Mahdi

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.Gelas pecah ditambal oleh NabiAnas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ“Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.Sederhananya cara berpakaian NabiDalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”Dalam riwayat lain:بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokokNabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا“Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulNabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannyaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).Dalam riwayat lain:ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hariDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه“Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).Sederhananya sandal NabiSandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ“Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).Dalam riwayat lain:أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).Baca Juga: Nabi Lebih Mulia daripada WaliSederhananya tempat tidur NabiTempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ“Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Sederhananya rumah NabiRumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).Nabi tidak meninggalkan warisan berupa hartaNabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’inBaca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud

Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah

Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud

Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah
Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah


Bagaimana hukum menjawab salam saat sujud? Berikut fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana cara menjawab orang yang mengucapkan salam waktu kita sedang salat tepat pada saat melakukan sujud? Apabila tidak memungkinkan, apakah sebaiknya salam tersebut tidak perlu diucapkan?Jawaban:Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, amma Ba’du.Menjawab salam meskipun ketika sedang salat hukumnya tetap wajib. Karena menjawab perkataan adalah wajib secara kifayah selama belum ada keterangan (dalil) (yang membolehkan tidak menjawab salam ketika salat -pen.). Namun ketika ada uzur untuk menjawab salam dalam salat sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ اللهَ يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ، وَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَزَّ قَدْ أَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ أَنْ لاَ تَكَلَّمُوا فِي الصَّلاَةِ“Allah menetapkan perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, dan Allah Jalla wa ‘Azza telah menetapkan perintah-Nya yaitu janganlah kamu berbicara ketika sedang salat” [1].Maka ucapan salam tersebut mesti dijawab baik dengan isyarat tangan, kepala, maupun dengan jemari. Allah Ta’ala telah menjadikan isyarat tersebut sebagai pengganti jawaban salam. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran sesuai dengan dalil sebagaimana hadis ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu yang berkata,خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ، قَالَ: فَجَاءَتْهُ الأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ: «كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟» قَالَ: «يَقُولُ هَكَذَا»»، وَبَسَطَ كَفَّهُ، وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ، وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ، وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju masjid Quba kemudian salat di dalamnya. Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar seraya mengucapkan salam sementara Rasulullah sedang salat.” ‘Abdullah berkata, “Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimana Engkau melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam saat mereka mengucapkan salam sementara beliau sedang shalat?’ ‘Abdullah berkata, ‘Dia (Bilal) menjawab seperti ini, beliau lalu membuka telapak tangannya, Ja’far bin ‘Auf membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas’” [2].Dari Shuhaib Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ يُصَلِّي- فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً، قَالَ: وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ: إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ“Aku lewat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang salat, lalu aku ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan berisyarat.” Perawi hadis berkata, “Yang aku tahu, Shuhaib yang dikatakan Shuhaib adalah: Nabi berisyarat dengan jarinya” [3].Adapun dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,أَنَّهُ سَلّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَوْمَأَ لَهُ بِرَأْسِهِ“Bahwa beliau (Ibnu Mas’ud) mengucapkan salam saat Rasulullah sedang salat. Kemudian Rasulullah memberi isyarat dengan kepalanya” [4].Maka dari keumuman hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan salat bahkan pada saat sujud melalui isyarat. Apabila tidak mampu dengan tangan, maka bisa dengan jari. Jika tidak mampu, maka bisa diakhirkan setelah gerakan sujud. Menjawab salam dengan isyarat saat salat sama dengan menjawab salam di luar salat dengan perkataan.Adapun hadis yang berbunyi,مَنْ أَشَارَ فِي صَلاَتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ، فَلَيُعِدْ صَلاَتَهُ“Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulangi -salat- nya” [5].ini merupakan hadis yang bathil. Sebab salah satu perawi hadis ini adalah Abu Ghathafaan dari Abu Hurairah, sementara Abu Ghathafaan adalah perawi yang majhul.Wal ‘ilmu ‘indallāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-901Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir—Catatan Kaki:“as-Shalah”;Raddu as-Salam fi as-ShalatRadhiallahu ‘anhuTahqiq-Musnad AhmadShahih al-Jaami’Fathul Baarishahihain as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah Radhiallahu ‘anhumaan-Nawawi“al-Khulashah”as-Silsilah as-Shahihah as-shalah;Raddu as-Salamfi as-Shalah as-ShalahMaa-Jaa-a fi al-Isyarahan-Nasaa’i as-Sahwu;Raddu as-Salam biil Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuShahih Abi Dawudas-Sunan al-KubraRadhilallahu ‘anhuas-shalah;al-Isyarah fi as-ShalahRadhiallahu ‘anhuNashab ar-RaayahSunanwahm”al-Khulashah as-Silsilah ad-Dha’ifah—Penerjemah : Fauzan Hidayat, S. STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah Shalat, Puasa Hari Minggu, Tata Cara Tayamum Dan Niatnya, Jin Menurut Al Quran, Cara Memakai Imamah

Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas masalah bunuh diri dalam islam. Semoga pembahasan bunuh diri dalam islam ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Ketika menghadapi cobaan hidup, sebagian orang mengambil “jalan pintas” dengan cara bunuh diri. Padahal bunuh diri bukanlah solusi dan bukanlah jalan pintas, bahkan bunuh diri adalah dosa yang sangat besar dalam Islam.Besarnya dosanya bunuh diriSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Maka bunuh diri dalam islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap dishalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Ngerinya adzab bagi orang yang bunuh diriNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di neraka Jahannam. Artinya seseorang yang bunuh diri pasti akan masuk neraka Jahannam” (Syarhu Al Kabair, 109).Maka orang yang bunuh diri akan mengalami dua kengerian : Ia akan masuk neraka Jahannam yang merupakan neraka terburuk dan terngeri. Dalam Al Qur’an sering kali disebutkan tentang Jahannam:لَبِئْسَ الْمِهَادُ “seburuk-buruk tempat”بِئْسَ الْمَصِيرُ “seburuk-buruk tempat kembali” Ia akan terus diadzab dengan cara yang sama dengan cara ia bunuh diri secara terus-menerus di neraka Baca Juga: Lulus Ataukah Mati Bunuh Diri?Apakah orang yang bunuh diri kafir?Orang yang mati dalam keadaan Muslim, bukan dalam keadaan Musyrik, maka ia tidak akan kekal di neraka jika ia masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (Qs. An Nisa: 48).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ“akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan.  akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Bukhari no. 44).Hadits-hadits semacam ini sangat banyak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “namun orang yang bunuh diri tidaklah keluar dari Islam jika memang ia Muslim sebelum melakukan bunuh diri. Bunuh diri tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun nasibnya di akhirat tahta masyiatillah (tergantung pada kehendak Allah) sebagaimana maksiat yang lainnya. Jika Allah berkehendak, Allah bisa mengampuninya dan memasukkannya ke surga karena keislamannya dan keimanannya. Dan jika Allah berkehendak, Allah juga bisa mengadzabnya di neraka atas kejahatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan. Lalu setelah bersih dosa-dosanya dengan adzab yang ia terima, Allah pun mengeluarkannya dari neraka untuk dimasukkan ke surga. Maka orang tua dari orang yang bunuh diri hendaknya banyak-banyak berdoa kebaikan dan rahmat baginya, banyak-banyak bersedekah untuknya, semoga Allah meringankan perkaranya dan memberikan rahmat kepadanya jika memang ia seorang Muslim” (http://www.binbaz.org.sa/noor/3054).Karena orang yang bunuh diri tidak kafir, maka jenazahnya tetap dimandikan dan dishalatkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap seorang yang misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau menshalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: shalatkan ia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadits yang terdapat lafadz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafadz tersebut mahfuzh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al Kabair, 110).Dalil-dalil yang berbicara mengenai amalan dosa yang bukan syirik, yang mengandung kalimat semacam “tidak masuk surga orang yang demikian dan demikian” atau “diharamkan masuk surga orang yang demikian dan demikian”, maka maknanya sebagaimana dijelaskan Syaikh Musthafa Al Adawi tidak lepas dari dua kemungkinan: Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk surga bersama golongan orang-orang yang masuk surga pertama kali. Ia mendapatkan adzab atas dosa yang ia lakukan (jika Allah tidak mengampuni dosanya), baru setelah itu dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Orang yang melakukan dosa besar tersebut tidak masuk pada jenis surga tertentu dari surga-surga yang ada (Mafatihul Fiqhi, 1/20). Bunuh diri bukan solusiKetika seseorang menghadapi suatu permasalahan, akal yang sehat tentu akan setuju bahwa bunuh diri bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Apapun permasalahannya, selama-lamanya bunuh diri bukanlah solusi. Bunuh diri hanyalah bentuk lari dari permasalahan, bahkan justru ia akan menambah permasalahan-permasalahan yang lain bagi orang yang ditinggalkannya.Ketahuilah bahwa setiap masalah yang kita hadapi itu pasti ada solusinya. Karena Allah Ta’ala tidak akan membebani sesuatu kepada kita kecuali masih dalam batas kemampuan kita. Allah Ta’ala berfirman:لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).Dan solusi dalam permasalahan hidup itu pasti akan bisa didapatkan jika kita kembali kepada Allah, kembali kepada agama, mendekatkan diri kepada Rabb kita dengan menjalankan berbagai ketaatan dan menjauhi segala larangan. Karena demikianlah janji Allah Ta’ala Ia adalah sebaik-sebaik penepat janji:وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath Thalaq: 2).Bunuh diri bukan mengakhiri kehidupanKematian bukanlah akhir. Bahkan ia adalah awal kehidupan akhirat yang lebih kekal. Allah Ta’ala berfirman:وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al A’la: 17).Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’ . Utsman Radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).Maka orang yang bunuh diri sesungguhnya berpikiran pendek dan dangkal dengan beranggapan bahwa jika ia mati maka berakhirlah semuanya. Justru kehidupan setelah kematian itu adalah kehidupan sesungguhnya yang lebih kekal lebih berat. Jika seseorang yang tidak memiliki bekal yang cukup untuk akhiratnya lalu ia mengakhiri hidupnya di dunia dengan dosa besar, yaitu bunuh diri, maka ia meninggalkan masalah yang jauh lebih kecil di dunia (jika dibandingkan dengan masalah di akhirat), lalu menghadapi masalah yang lebih besar dan lebih berat di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi kita hidayah agar kita tetap istiqamah di atas jalan yang benar hingga ajal menjemput kita. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga: Bom Bunuh Diri, Jihadkah?***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Pernak-Pernik Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah

Pernak-Pernik Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa la haula wa la quwwata illa billah, amma ba’du,Definisi “ucapan selamat”Definisi “ucapan selamat” adalah menyampaikan ungkapan yang menggembirakan terkait dengan momen tertentu. Maksud ucapan selamat adalah menyatakan kasih sayang dan menampakkan kegembiraan.Dengan demikian, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim pada hakikatnya adalah ikut serta bergembira dengan hari raya mereka. Dan hal ini pada umumnya menunjukkan pengakuan dan rida terhadapnya.Ulama dahulu sepakat hukumnya haram!Hukum seorang muslim mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim adalah haram. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama rahimahumullah sejak zaman dahulu.Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan dalam kitab beliau, Ahkamu Ahlidz Dzimmah,“Adapun ucapan selamat terkait syiar-syiar khusus kekafiran, maka hukumnya haram. Ulama sepakat akan hal ini.Contoh:Seseorang mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa (ibadah) kaum nonmuslim dengan mengatakan, “Hari raya yang semoga Anda diberkahi padanya” atau mengucapkan, “Selamat hari raya” kepada nonmuslim dan ucapan lain yang semisalnya.Terkait dengan hal ini, seandainya pengucapnya selamat dari kekafiran pun, maka tetap diharamkan. Dan statusnya sama seperti seseorang yang mengucapkan selamat kepada nonmuslim terkait dengan sujudnya (ibadah mereka) kepada salib.Bahkan, dosa ucapan selamat hari raya nonmuslim ini lebih besar dan lebih dibenci di sisi Allah daripada ucapan selamat minum miras/khamr, selamat membunuh, selamat berzina, dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki perhatian yang baik kepada agama Islam telah terjerumus dalam masalah ini, sedangkan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya.Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran kepada pelakunya, maka ia akan terancam mendapatkan kebencian dan kemurkaan Allah.” Demikian penegasan Ibnul Qoyyim rahimahullah.Baca Juga: Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?Alasan diharamkannyaAlasan Pertama: Terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan terhadap syiar kekafiran dan rida terhadapnya. Meskipun ia tidak rida syiar kekafiran tersebut untuk dirinya, namun tetap haram karena ia rida syiar kekafiran tersebut untuk orang lain.Bahkan, hari raya nonmuslim termasuk ajaran agama mereka yang paling khusus dan syiar agama mereka yang paling nampak. Sehingga, mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim itu terkandung pengakuan dan rida terhadap:– ajaran agama mereka yang termasuk paling khusus,– syiar kekafiran yang termasuk paling nampak.Padahal, Allah Ta’ala tidak rida kepada kekafiran,اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Hanya Islam agama yang Allah ridai,اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Alasan Kedua: Termasuk tasyabbuh (meniru kekhususan) nonmuslimMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk bentuk menyerupai kekhususan nonmuslim karena hari raya keagamaan termasuk syiar yang paling khusus suatu agama.Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan bahwa menyerupai atau meniru-niru kekhususan suatu kaum menyebabkan pelakunya digolongkan ke dalam golongan kaum tersebut dalam hal yang ditiru tersebut.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’” (HR. Abu Dawud, Syekh Al-Albani menyatakan hasan shahih)Baca Juga: Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin meniru nonmuslim dalam kekhususan agama mereka. Contohnya, hukumnya haram:-ikut serta merayakan hari raya non muslim,-saling menukar hadiah atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya,-meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka dan agar bisa menggunakan waktu liburan untuk ikut serta bersukaria dengan hari raya mereka,– dan semacamnya.Mengapa tasyabbuh dengan orang nonmuslim dalam kekhususan mereka itu dilarang?– Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya,– Karena meniru kekhususan keagamaan mereka ini bisa melahirkan rasa suka terhadap kebatilan akidah mereka sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Alasan Ketiga: Sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnyaMengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim termasuk sebab pendorong mereka senang dengan keyakinan kekafiran. Bahkan, bisa bangga dengannya dan tetap berada di dalam kekafiran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak rida terhadap kekafiran.اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ“Jika kalian kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)Dan Allah melarang kita saling tolong menolong dalam kemaksiatan, sedangkan kekafiran adalah kemaksiatan yang terbesar. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim yang hal ini menjadi sarana mereka senang dengan keyakinan kekafiran dan tetap berada di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan! Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)Alasan Keempat: Bertentangan dengan kewajiban mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran sebagai bentuk Islam rahmatan lil’alamin.Dalam Islam, kekafiran adalah dosa terbesar, sedangkan tatkala kita melihat perkara kekafiran, kita diperintahkan untuk mendakwahi manusia agar senantiasa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, dan tidak membiarkannya berada dalam kebatilan tanpa pencerahan dan dakwah. Dan hakikatnya, mendakwahi mereka dan memberi pencerahan kepada mereka adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka agar mereka mendapatkan keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jauh dari murka-Nya. Dan ini juga bentuk kebaikan terbesar dari seorang muslim kepada nonmuslim. Ini adalah salah satu bukti Islam rahmatan lil’alamin.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هٰذِهٖ سَبِيْلِيْٓ اَدْعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ ۗعَلٰى بَصِيْرَةٍ اَنَا۠ وَمَنِ اتَّبَعَنِيْ ۗوَسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَمَآ اَنَا۠ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad), ‘Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah di atas basirah (ilmu syar’i). Mahasuci Allah. Dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimCatatan: Tentunya, mendakwahi dan memberi pencerahan kepada orang yang berada dalam kekafiran ini dengan lembut dan bijaksana, dengan metode dakwah yang simpatik, serta bukan dengan kekerasan. Namun, tampakkan keindahan tauhid dan tidak benarnya kesyirikan dan kekafiran sehingga diharapkan mereka meninggalkan syirik dan kekafiran dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sukarela dan tanpa paksaan.Allah Ta’ala berfirman memerintahkan kita berdakwah dengan bijaksana (hikmah),اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)Bagaimana jika sebabnya hanya basa-basi, malu, sungkan, rasa sayang, atau semisalnya?Barangsiapa melakukan hal-hal terlarang di atas (mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut serta merayakan hari raya nonmuslim, saling tukar menukar hadiah, atau membuat kue-kue dalam rangka ikut merayakannya, meliburkan diri demi mengagungkan hari raya mereka, dan perbuatan semacamnya, baik hal-hal itu dilakukan hanya sekedar basa-basi, malu, sungkan, karena rasa sayang, ataupun alasan semisalnya, maka ia tetap berdosa. Karena hal itu termasuk bentuk basa-basi dalam perkara yang terlarang dan bisa menyebabkan mereka berbangga dengan kekafiran mereka.Bagaimana jika pihak nonmuslim yang memberi ucapan selamat hari raya mereka kepada seorang muslim?Apabila seorang muslim mendapatkan ucapan selamat hari raya nonmuslim dari seorang nonmuslim, maka kita tidak boleh membalasnya dengan mengucapkan selamat hari raya karena itu bukan hari raya kaum muslimin dan Allah tidak mensyariatkan merayakan hari raya tersebut. Bahkan, itu adalah hari raya yang tidak Allah ridai.Allah berfirman,وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti menunjukkan bolehnya menzalimi merekaHal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama (kalian) dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ulama menjelaskan bahwa selama orang nonmuslim tersebut adalah seorang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, mereka hidup damai bersama kaum muslimin seperti contohnya keumuman masyarakat kita di NKRI yang kita cintai ini, maka seorang muslim tidak boleh menzalimi nonmuslim, tidak pada jiwa, harta, maupun kehormatannya. Karena ia menunaikan hak kepada seorang muslim, maka tidak boleh seorang muslim menzaliminya, baik tidak menzhaliminya pada hartanya, misalnya dengan tidak mencuri, tidak berkhianat, dan tidak menipunya. Tidak pula seorang muslim menzaliminya pada badannya, misalnya dengan tidak memukul dan selainnya.Meski seorang muslim tetap berprinsip tegas, tidak mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, namun tetap berlaku baik dan tidak berlaku zalim.Jadi, profil seorang muslim adalah: “tegas dalam hal prinsip, namun tetap baik dan tidak zalim.”Haramnya ucapan selamat hari raya nonmuslim BUKAN berarti tidak toleransi kepada merekaDalam agama Islam, toleransi yang baik itu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan dengan melanggar syariat Islam, bukan pula dengan mengorbankan akidah Islam dan menukarnya dengan akidah batil!Umat Islam adalah umat moderat (pertengahan). Allah Ta’ala berfirman,وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ”umat moderat (pertengahan)” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)Toleransi itu harus moderat (pertengahan), tengah-tengah antara ifroth (melampui batasan syariat Islam) & tafrith (mengurangi batasan syariat Islam)! Toleransi itu:-tidak boleh kebablasan (ghuluw), tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh keterlaluan! Atau dengan istilah lain, tidak boleh ifroth (melampui batasan syariat Islam).-Tidak boleh menelantarkan, tidak boleh teledor, dan tidak boleh meninggalkan toleransi kepada nonmuslim. Atau dengan istilah lain tidak boleh tafrith (mengurangi batasan Syariat Islam).Moderat yang benar itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halalSesuatu yang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinilai syirik, sekarang pun tetap syirik, dan yang dulu dinilai maksiat, sekarang pun juga tetap maksiat. Ini baru moderat, karena moderat bukan dengan mengubah syariat!Baca Juga: Surat Maryam Ayat 33 Apakah Dalil Bolehnya Ucapan Selamat Natal?Toleransi yang benar adalah toleransi yang sesuai syari’at Islam. Contohnya di NKRI yang kita cintai ini, kita bertoleransi kepada umat nonmuslim dengan tidak mengganggu ibadah mereka, tidak boleh menzalimi mereka, tidak boleh mengganggu keamanan mereka, tidak boleh bersikap keras, dan memaksa mereka masuk ke dalam Islam, dan tetap berbuat baik, simpatik, bijaksana, dan lembut dalam rangka mendakwahi mereka dan menampakkan keindahan Islam kepada mereka.Toleransi yang tidak tepat, contohnya: ikut mengucapkan ucapan selamat hari raya nonmuslim, ikut merayakan hari raya mereka, ikut ibadah mereka di tempat ibadah mereka, berdoa dengan cara doa mereka, dan mengucapkan kalimat-kalimat ritual mereka.Haramnya ucapan selamat hari raya non muslim TIDAKLAH berdampak kepada antipatinya mereka terhadap agama Islam, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran, sesuai ajaran Islam kepada mereka, insyaa Allah!Dikarenakan Islam ajaran yang adil, indah, lengkap, serta sempurna, selama kaum muslimin bersikap baik dan toleran sesuai ajaran Islam, maka sikap tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim itu justru menunjukkan kesan positif bahwa kaum muslimin punya prinsip agama yang benar dan tegas, tidak basa-basi dengan mengorbankan akidah yang hak dan menukarnya dengan kekafiran, serta tidak mengakui dan tidak rida terhadap kekafiran.Di sisi lainnya, akan lahir kesan positif bahwa kaum muslimin adalah umat yang berlaku baik dan simpatik, kaum muslimin adalah umat yang toleran, bahkan suka menolong umat lainnya ketika mereka berada dalam kesulitan dan tertimpa musibah demi menampakkan indahnya Islam dan saling tolong menolong dalam perkara yang bermanfaat dan tidak melanggar Syariat Islam.Dengan demikian, citra Islam dan kaum muslimin justru positif meski tidak mau mengucapkan selamat hari raya nonmuslim, asalkan tetap bersikap baik dan toleran sesuai Syariat Islam, insyaAllah!Mari kita hidup indah, tanpa menggadaikan akidah!   Dan hidup damai tanpa saling bertikai!حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ و لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ و اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi: https://www.alukah.net/spotlight/0/131914/ https://Islamqa.info/ar/answers/947 http://www.binbaz.org.sa/node/290 🔍 Bulan Haram, Kekayaan Hati, Dzikir Yang Benar, Waro Adalah, Shaf Sholat Berjamaah

Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?

Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat

Menerima Hadiah Natal, Bolehkah?

Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat
Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat


Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafirSaling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimBagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.Alasannya adalah:Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)Ketiga, riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا “Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama Majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم “Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544-545)Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya mereka, maka lebih diharamkan lagi.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Salatiga, 19 Jumada I 14423 H****Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Shalat, Hadits Tentang Suudzon, Contoh Hewan Yang Hidup Di Dua Alam, Keutamaan Menghormati Guru, Tuliskan Rukun Shalat

Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?

Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah

Apakah Menyentuh Lawan Jenis Dapat Membatalkan Wudu?

Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah
Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah


Masalah ini adalah masalah fikih yang masyhur diperbincangkan oleh masyarakat kita. Inti dari masalah ini adalah sudut pandang dalam memahami firman Allah Ta’ala,أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)Ayat ini juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat ke-6.Zahir ayat menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu karena tayammum adalah pengganti dari wudu jika tidak ada air. Namun, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat dalam memahami ayat ini:Pendapat pertamaUlama Syafi’iyyah menyimpulkan sesuai zahir ayat bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu secara mutlak. Karena makna al-lamsu artinya menyentuh kulit. Sebagaimana perkataan Nabi kepada Ma’iz,لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)Juga dalam hadits,وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)Dan juga penafsiran sebagian salaf bahwa makna al-lamsu adalah menyentuh dengan tangan. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, ‘Ubaidah As Salmani, ‘Atha, serta ‘Amir bin Sa’ad.Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuPendapat keduaUlama Hanafiyah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Adapun “menyentuh wanita” dalam ayat di atas, maknanya adalah jima’. Sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian salaf. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ubaid bin Umair, Al Hasan Al Bashri, serta Mujahid.Dikuatkan dengan beberapa hadis sahih yang memuat praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita.Pendapat ketigaPendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki bahwa menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Dalam rangka menggabungkan dan mencari jalan tengah antara dalil yang menyatakan batal dan dalil yang menyatakan tidak batal.Tarjih pendapatPendapat yang dikuatkan oleh tiga ulama besar abad ini, yaitu Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Al-Albani rahimahumullah adalah pendapat kedua. Bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.Karena dalil-dalil tentang praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak membatalkan wudu ketika menyentuh wanita. Dan sebaik-baik petunjuk dalam memahami ayat adalah petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Di antaranya hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini adalah dalil kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Sekaligus juga dalil kuat bahwa menyentuh dengan syahwat pun tidak membatalkan wudu karena umumnya ciuman itu disertai syahwat.Dalil yang lain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha,كنتُ أنام بين يَدَي رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ورِجلاي في قِبلَتِه، فإذا سجَد غمَزَني، فقبضتُ رِجلي، فإذا قام بسطتُهما، قالت: والبيوتُ يومئذٍ ليس فيها مصابيحُ“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat beliau. Ketika Rasulullah sujud, beliau memijat kakiku (untuk memberi isyarat). Maka, aku pun menekuk kakiku. Ketika Rasulullah berdiri, aku luruskan kembali. Dan rumah kami ketika itu tidak ada lampu.” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah ketika sedang salat dan Rasulullah tidak membatalkan salatnya.Kata ghamaza (غمز) dalam hadis ini memang bisa bermakna “isyarat dengan tangan”. Sehingga tidak tegas menjelaskan adanya sentuhan kulit atau sentuhan tersebut terhalangi penghalang. Ibnu Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah menjelaskan,وبعضهم فسر ” الغمز ” في بعض الأحاديث بالإشارة ، كالرمز بالعين أو الحاجب أو اليد“Sebagian ulama menafsirkan al-ghamz di sebagian hadis dengan makna isyarat atau kode menggunakan mata, gerakan kening atau tangan.” (An-Nihayah, 3: 386)Namun, kata ghamaza pada asalnya bermakna “memijat dengan tangan”. Di antaranya dalam hadis tentang mandi junub,قال لها : اغمزي قرونك“Nabi bersabda, ‘Ighmazi (peraslah) jalinan rambutmu.’”Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي اكبسي ضفائر شعرك عند الغسل : والغمز : العصر والكبس باليد“Maksudnya adalah tekanlah jalinan rambutmu ketika mandi. Al-ghamz artinya ‘memeras dan menekan (baca: memijat) menggunakan tangan’” (An-Nihayah, 3: 386)Juga dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata,أنه دخل عليه وعنده غليم أسود يغمز ظهره“Bahwa Ibnu Umar masuk ke rumah Nabi ketika itu ada budak berkulit hitam yang sedang yughmizu (memijat) punggung Nabi.”Maka, ini menguatkan bahwa makna “ghamazani” dalam hadis Aisyah di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh kaki Aisyah dengan cara memijatnya.Demikian juga, andaikan menyentuh wanita itu membatalkan salat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyentuh ‘Aisyah walaupun terhalang kain karena ini akan berisiko terjadi sentuhan kulit, terlebih di rumah beliau yang dalam keadaan gelap. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu.Makna ini juga diperkuat oleh hadis lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,فقدتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ليلةً مِن الفِراشِ، فالتمستُه فوقَعَتْ يدي على بَطنِ قَدَمَيه وهو في المسجدِ، وهما منصوبتانِ وهو يقول: اللَّهمَّ أعوذُ برِضاك مِن سَخطِك، وبمعافاتِك من عُقوبَتِك، وأعوذُ بك منك؛ لا أُحصي ثناءً عليك، أنت كما أثنيتَ على نفسِك“Di suatu malam, aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur. Aku pun mencari-carinya (di kegelapan) dan kedua tanganku mendarat di punggung kaki beliau. Ternyata beliau sedang sujud di tempat sujud. Kedua kaki beliau dalam keadaan ditegakkan. Beliau membaca doa, ‘Allahumma a’udzu biridhaka min sakhatik, wa bimu’afatika min uqubatik, wa a’udzu bika minka, laa uh-shi tsana-an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik.’ ” (HR. Muslim no. 486)Dalam hadis ini, Aisyah menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disebutkan bahwa beliau membatalkan salatnya. Sebagaimana kasus yang ada pada hadis sebelumnya.Kesimpulannya, menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudu sama sekali, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Namun, masalah ini adalah masalah yang longgar, kita menghormati pendapat lain yang berbeda. Karena perbedaan ini juga terjadi di tengah para salaf sebagaimana telah disebutkan di atas.Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wudu batal jika menyentuh wanita non-mahram dan tidak batal jika menyentuh istri atau wanita mahram, ini belum kami ketahui landasan dalilnya serta siapa ulama yang mengatakannya. Wallahu a’lam.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Tangan Berdoa, Dalil Tentang Kesombongan, Pengertian Amal Saleh, Doa Buat Orang Menikah, Amalan Ruqyah

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat

10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat
Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat


Baca pembahasan sebelumnya pada artikel kami yang berjudul 10 Kunci Meraih Rasa Lapang Dada (Bag. 7).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Sebab kesepuluh, mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebaik-baiknyaPada pembahasan yang telah lalu, kita telah membahas 9 sebab untuk mendapatkan kelapangan dada, di mana kelapangan dada adalah tujuan yang sangat mulia. Dengannya kita bisa lebih menerima semua karunia yang telah Allah Ta’ala berikan dan membantu kita menjadi hamba yang lebih bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ“Syukurilah nikmat Allah jika kalian benar-benar hanya beribadah pada-Nya” (QS. An-Nahl: 114).Ayat di atas menjelaskan dengan jelas bahwa bersyukur dan lapang dada dengan semua nikmat dan takdir yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita merupakan salah satu bukti keimanan dan ketauhidan kita kepada Allah. Sebaliknya, orang yang tidak lapang dada dan legowo, itu merupakan pertanda kurangnya keimanan kita, serta lemahnya keyakinan kita bahwa Allah lah satu-satunya Dzat yang berhak disembah.Allah Ta’ala juga menjanjikan balasan istimewa bagi hamba-Nya yang bersyukur. Allah juga mengiringi ancaman bagi orang yang tidak bisa bersyukur. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ“Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan, ‘Jika kalian bersyukur, niscaya akan Ku tambah (nikmat-Ku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih’” (QS. Ibrahim: 7).Mengikuti nabi mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan kunci utama lapangnya dadaMengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, berada di atas manhajnya yang lurus, mengikuti semua petunjuknya, merupakan sebab lapangnya dada. Bahkan hal tersebut merupakan rangkuman dari semua pembahasan mengenai sebab lapangnya dada. Mengapa? Karena apa yang kita lakukan ini adalah mencontoh orang yang paling lapang dadanya, paling mulia akhlaknya, paling bagus riwayat hidupannya, dan paling suci kepribadiannya. Allah Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)?” (QS. Al-Insyirah: 1).Sebagai bentuk Allah Ta’ala melapangkan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan meluaskannya serta mengumpulkan semua keutamaan, kesempurnaan, adab-adab dengan segala bentuknya di dalam hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).Sehingga semakin banyak seorang hamba mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengikuti petunjuknya yang mulia, maka ia akan mendapatkan yang sepantas dengannya dari kelapangan dada, rileksnya pikiran, dan tenangnya hati. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,“Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan makhluk yang paling sempurna. Hal itu dikarenakan Rasulullah memiliki sifat dada yang lapang, hati yang luas, dan penyejuk mata, serta apa-apa yang beliau dapatkan secara khusus.Sejauh mana seseorang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam secara sempurna, sejauh itu pula ia meraih kelapangan, kelezatan, dan sejuknya mata. Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang memiliki kedudukan dan keluasan dada paling tinggi, namanya sering disebut, dan beratnya timbangan beliau di akhirat kelak. Seberapa besar balasan yang didapatkan oleh pengikutinya, sebesar apa ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik penolong.Salah satu keutamaan orang yang mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah untuk mereka. Selain itu, mereka mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya, sesuai dengan porsi dan besarnya ia mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan kebaikan, maka ia harus memuji Allah Ta’ala. Barang siapa yang mendapatkan selain hal itu, maka tidak ada yang bisa ia salahkan kecuali dirinya sendiri.”Lalu bagaimana cara kita mengikuti sunah-sunah Rasulullah di kehidupan sehari-hari? Sehingga dengan melakukan hal tersebut, kita memperoleh kelapangan dada serta tenangnya pikiran?Baca Juga: Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat JumatBeberapa sunah Nabi Muhammad di kehidupan sehari-hariTerdapat banyak sekali sunah-sunah Rasulullah yang bisa kita praktikkan sehari-hari, yang mana beberapa di antaranya sering kali dilupakan oleh seorang muslim. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:1. Membaca zikir pagi, seperti membaca ayat kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas), dan lain sebagainya;2. Memperhatikan adab-adab saat berjumpa dengan sesama muslim, seperti mengucapkan salam, tersenyum, dan berjabat tangan;3. Memperhatikan adab-adab makan, seperti membaca doa sebelum makan, memakan dengan tangan kanan, mengambil makanan yang dekat dengannya, makan menggunakan tiga jari, dan menjilat sisa-sisa makanan yang berada di jari jemarinya;4. Mengerjakan salat sunah nawafil di rumah, berdasarkan hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,فإنَّ خَيْرَ صَلَاةِ المَرْءِ في بَيْتِهِ إلَّا الصَّلَاةَ المَكْتوبة“Sebaik-baik salat seorang hamba adalah di rumahnya, kecuali salat wajib lima waktu” (HR. Bukhari).5. Mengerjakan sunah-sunah tidur, seperti membaca ayat kursi, tidur dalam keadaan suci, bertumpu dengan badan bagian kanannya/miring ke kanan, membersihkan kasur sebelum tidur, dan meletakkan telapak tangan kanan di bawah pipi kanan;6. Memperaktekkan sunah-sunah mengenakan pakaian, seperti memulai menggunakan sepatu/sandal sebelah kanan terlebih dahulu, melepas sepatu/sandal sebelah kiri terlebih dahulu, tidak menggunakan sepatu/sandal satu sisi saja (kanan atau kiri), menggunakan baju yang berwarna putih, dan memulai sisi kanan terlebih dahulu ketika menyisir;7. Mempraktekkan sunah-sunah saat bersin dan menguap, seperti mengucapkan, “Alhamdulilah” setelah bersin, lalu orang yang mendengarnya mengucapkan, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu)” , lalu orang yang bersin menjawab kembali, “Yahdikumullah wa yuslihu baalakum (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaan kalian).” Sedangkan sunah ketika menguap adalah sebisa mungkin menahannya atau menutupnya dengan tangan, sehingga mulutnya tidak sampai tampak terbuka lebar.Baca Juga: Mengamalkan Sunnah Nabi ketika Banyak yang MeninggalkannyaKeutamaan yang kita peroleh saat mengikuti sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam1. Meraih kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat, dikarenakan apa yang kita lakukan itu menyebarkan kemuliaan dan memerangi kebatilan serta kekejian;2. Mendapatkan pengawasan Allah Ta’ala serta terkabulnya doa kita;3. Menutup kekurangan dan ketidaksempurnaan kita saat mengerjakan ibadah wajib dan menjauhi jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesesatan;4. Sebab hidupnya hati dan lapangnya dada;5. Meraih cinta dan rida Allah Ta’ala.Syekh menutup pembahasan 10 sebab meraih lapang dada ini dengan doa, “Ya Allah, lapangkanlah dada kami, mudahkanlah urusan kami. Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikan kami hamba-hamba-Mu yang mendapatkan petunjuk. Mudahkanlah kami di dalam menempuh jalan yang lurus ini, jalannya orang-orang yang Engkau berikan rezeki, baik para nabi, orang-orang yang jujur, orang-orang yang syahid, serta orang-orang saleh. Sungguh mereka adalah sebaik-baik sahabat dan teman perjalanan. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa kami. Tempat berlabuhnya semua keinginan. Engkaulah satu-satunya penolong kami.”Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, selawat dan salam teruntuk baginda kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam, beserta keluarga, dan sahabatnya.Baca Juga:[Selesai] ***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:Asyartu Asbabin Linsyirahi As-sadr (10 Sebab Memperoleh Rasa Lapang Dada) karya Syekh Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzhohullah dengan beberapa perubahan. 🔍 Muslim, Silaturahmi, Sabar Itu Apa, Nasehat Yang Baik, Doa Rasulullah Setelah Sholat

Faedah Surat An-Nuur #42: Sumpah dan Taat kepada Rasul disertai Fikih Nadzar

Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #42: Sumpah dan Taat kepada Rasul disertai Fikih Nadzar

Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Kali ini kita melanjutkan tafsir surah An-Nuur ayat ke-53 hingga 54. Inti pembahasan dalam surah ini adalah tentang sumpah dan taat kepada Rasul, serta disertai fikih nadzar.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54 2. Penjelasan ayat 2.1. Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara 3. Faedah ayat 4. Fikih Nadzar 4.1. Tidak boleh bernadzar dalam maksiat 4.2. Nadzar dalam hal mubah 4.3. Nadzar dalam hal makruh 4.4. Kafarat sumpah 4.5. Referensi:   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 53-54   Allah Ta’ala berfirman, وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: “Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (QS. An-Nuur: 53-54)   Penjelasan ayat Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: Dan orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah seberat-berat sumpah yang bisa mereka sanggupi untuk bersumpah dengannya, jika engkau suruh mereka keluar untuk berjihad, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah kepada mereka wahai Rasul, “Janganlah kalian bersumpah, karena kedustaan sumpah kalian sudah diketahui, dan dustanya ketaatan yang kalian katakan juga sudah diketahui.” Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada suatu amalan kalian pun yang tersembunyi bagi-Nya meskipun kalian menyembunyikannya. Katakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang munafik itu, “Taatlah kalian kepada Allah dan kepada Rasul, baik dalam perkara lahir ataupun batin; dan jika kalian berpaling dari perkara yang diperintahkan pada kalian berupa ketaatan kepada keduanya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya berupa penyampaian wahyu, adapun kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu berupa sikap taat, dan beramal sesuai perintah yang disampaikannya. Dan jika kalian taat kepadanya dengan mengerjakan amalan yang diperintahkannya, dan menjauhi larangan yang dia peringatkan, niscaya kalian akan mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang, dan dia tidak ditugaskan menganugerahkan kepada kalian petunjuk maupun memaksa kalian untuk itu”.   Taat kepada Rasul Meliputi Empat Perkara [1] (طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ): menaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang diperintahkannya. [2] (تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ): membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang dikabarkannya. [3] (اِجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ): menjauhi apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan peringatkan. [4] (أَنْ لَا يُعْبَدَ اللهُ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ): Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah.   Faedah ayat Nadzar itu makruh karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا”, janganlah kalian bersumpah. Wajib mengaitkan ketaatan dengan perkara makruf menurut syariat, bukan menurut pandangan manusia. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dalam syariat. Karena dalam ayat disebutkan “لَا تُقْسِمُوا” yaitu ketaatan yang sudah makruf. Ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu karena “إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ”. Kita diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Rasul adalah orang yang amanat dalam menyampaikan wahyu.   Fikih Nadzar Nadzar adalah iltizamul qurbah lam tata’ayyan bi shiighoh, melazimkan (mewajibkan) suatu ibadah yang tidak diharuskan, dengan lafaz tertentu. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرُ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibakan suatu bentuk ketaatan yang tidak wajib dengan dasar syariat.” Rukun nadzar: Naadzir: berakal, baligh, ikhtiyar (atas pilihan sendiri) Mandzur bihi: qurbah lam tata’ayyan Shighah: lafaz yang menyatakan mewajibkan diri Nadzar ada dua macam: Nadzar al-lajaj yaitu nadzar yang melarang diri dari melakukan sesuatu, tetapi tidak dimaksudkan untuk ketaatan (qurbah) dan wajib membayar kafarat sumpah atau yang ia sanggupi dengan melakukan nadzar. Nadzar tabarrur, ada dua bentuk yaitu: (a) nadzar yang tidak dikaitkan pada sesuatu (ghairu mu’allaq) seperti bernadzar “LILLAHI, wajib atas saya berpuasa atau memerdekakan budak”; (b) nadzar yang dikaitkan pada sesuatu yang diharap dan disukai oleh jiwa (mu’allaq), seperti “jika penyakitku disembuhkan oleh Allah, aku mengharuskan diriku untuk shalat, puasa, atau sedekah”, maka ia punya keharusan melaksanakan shalat minimal dua rakaat, puasa minimalnya sehari, sedekah yang minimal dianggap harta yang sedikit untuk bersedekah. Jika bernadzar shalat atau puasa pada waktu tertentu lantas lupus, shalat dan puasa itu wajib diqadha. Nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar al-mujazah (nadzar ketaatan) jika dikaitkan dengan suatu yang mubah dan hasil nadzar adalah bentuk ketaatan. Jika nadzar tersebut terwujud, wajib ditunaikan.   Tidak boleh bernadzar dalam maksiat Nadzarnya tidaklah sah dan pelakunya berdosa. Nadzar ini ada dua bentuk: Mengaitkan dengan suatu ketaatan agar mendapatkan hasil berupa perbuatan maksiat. Contoh: jika saya membunuh si fulan, maka saya akan berpuasa selama sehari. Nadzar semacam ini karena dikaitkan dengan maksiat, maka dihukumi maksiat. Bernadzar untuk melakukan maksiat. Contoh: bernadzar mau meminum khamar, membunuh seseorang tanpa kesalahan, bunuh diri, membunuh anak. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak perlu ditunaikan. Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari, no. 6696)   Nadzar dalam hal mubah Meninggalkan yang mubah Melaksanakan yang mubah Seperti ini tidaklah sah karena nadzar itu harus dalam ketaatan. Siapa yang bersumpah dalam nadzar mubah, maka tidak wajib ia menunaikan kafarat.   Nadzar dalam hal makruh Tidaklah dianggap, seperti bernadzar “akan menoleh dalam shalat”.   Catatan: Bernadzar dengan sesuatu yang wajib ‘ain seperti shalat lima waktu tidaklah sah. Karena wajib syari lebih didahulukan daripada wajib karena nadzar. Bernadzar dengan sesuatu yang wajib kifayah, maka tetap menjadi wajib.   Kafarat sumpah (1) memilih antara tiga hal yaitu: (a) memerdekakan satu orang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengurangi bekerjanya, atau (b) memberi makan sepuluh orang miskin setiap miskin satu mud dari makanan pokok di negerinya, atau (c) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu pakaian (kemeja, serban, khimar, baju, tidak mesti baru, yang penting kualitasnya tidak hilang); (2) jika tidak menemukan dari tiga hal tadi, maka berpuasa selama tiga hari, tidak disyaratkan berturut-turut. Dalil tentang kafarat sumpah adalah firman Allah Ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) Baca juga: Seputar Hukum Nadzar   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib (Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar). Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Khulashah Taqrib Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Khulashah Al-Masail ma’a At-Tasyjiiroot). Abu Musthafa Al-Baghdadi. Tashil Al-Intifa’ bi Matan Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi Dalil wa Ijma’ minal Buyu’ ila Akhir Al-Kitab. Syaikh “Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.   Disusun di #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1443 H, 25 Desember 2021 (Sabtu Siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur fikih nadzar nabi muhammad nadzar nazar rasulullah sumpah surah an nuur taat rasul tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Prev     Next