Buku Gratis: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer

Buku saku ini berisi panduan yang membahas zakat maal secara sederhana dan praktis. Bahasan zakat kontemporer ini bersumber dari sebuah tulisan PDF yang berjudul “Mulakhash Ahkam Az-Zakaah” karya Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Buku ini disajikan dengan sangat ringkas, tetapi sarat makna, dan dibantu dengan tabel. Adapun bahasan lengkap mengenai zakat disertai dalil sudah dimuat dalam buku PDF “Panduan Zakat Minimal 2,5%” yang bisa diunduh di situs web Rumaysho.Com.   Judul Buku Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 64 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian, dalil, hikmah, fadilat, dan sejarah pensyariatan zakat. Ketentuan dan cara hitung zakat. Siapa saja penerima zakat. Tabel berbagai harta dan besaran zakatnya. Tabel ringkas perhitungan zakat maal.   Unduh juga: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS). Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis cara bayar zakat download buku gratis e-book gratis ebook gratis konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat pembayaran zakat Zakat zakat maal

Buku Gratis: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer

Buku saku ini berisi panduan yang membahas zakat maal secara sederhana dan praktis. Bahasan zakat kontemporer ini bersumber dari sebuah tulisan PDF yang berjudul “Mulakhash Ahkam Az-Zakaah” karya Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Buku ini disajikan dengan sangat ringkas, tetapi sarat makna, dan dibantu dengan tabel. Adapun bahasan lengkap mengenai zakat disertai dalil sudah dimuat dalam buku PDF “Panduan Zakat Minimal 2,5%” yang bisa diunduh di situs web Rumaysho.Com.   Judul Buku Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 64 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian, dalil, hikmah, fadilat, dan sejarah pensyariatan zakat. Ketentuan dan cara hitung zakat. Siapa saja penerima zakat. Tabel berbagai harta dan besaran zakatnya. Tabel ringkas perhitungan zakat maal.   Unduh juga: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS). Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis cara bayar zakat download buku gratis e-book gratis ebook gratis konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat pembayaran zakat Zakat zakat maal
Buku saku ini berisi panduan yang membahas zakat maal secara sederhana dan praktis. Bahasan zakat kontemporer ini bersumber dari sebuah tulisan PDF yang berjudul “Mulakhash Ahkam Az-Zakaah” karya Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Buku ini disajikan dengan sangat ringkas, tetapi sarat makna, dan dibantu dengan tabel. Adapun bahasan lengkap mengenai zakat disertai dalil sudah dimuat dalam buku PDF “Panduan Zakat Minimal 2,5%” yang bisa diunduh di situs web Rumaysho.Com.   Judul Buku Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 64 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian, dalil, hikmah, fadilat, dan sejarah pensyariatan zakat. Ketentuan dan cara hitung zakat. Siapa saja penerima zakat. Tabel berbagai harta dan besaran zakatnya. Tabel ringkas perhitungan zakat maal.   Unduh juga: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS). Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis cara bayar zakat download buku gratis e-book gratis ebook gratis konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat pembayaran zakat Zakat zakat maal


Buku saku ini berisi panduan yang membahas zakat maal secara sederhana dan praktis. Bahasan zakat kontemporer ini bersumber dari sebuah tulisan PDF yang berjudul “Mulakhash Ahkam Az-Zakaah” karya Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Buku ini disajikan dengan sangat ringkas, tetapi sarat makna, dan dibantu dengan tabel. Adapun bahasan lengkap mengenai zakat disertai dalil sudah dimuat dalam buku PDF “Panduan Zakat Minimal 2,5%” yang bisa diunduh di situs web Rumaysho.Com.   Judul Buku Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 64 Halaman   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Panduan Praktis Zakat Maal Kontemporer   Secara garis besar isi buku elektronik di atas adalah: Pengertian, dalil, hikmah, fadilat, dan sejarah pensyariatan zakat. Ketentuan dan cara hitung zakat. Siapa saja penerima zakat. Tabel berbagai harta dan besaran zakatnya. Tabel ringkas perhitungan zakat maal.   Unduh juga: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS). Silakan sebar pada yang lain.   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis cara bayar zakat download buku gratis e-book gratis ebook gratis konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat pembayaran zakat Zakat zakat maal

Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi?

Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi? Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Bagaimana membantah kaum Sufi yang sudah melihat kuburan Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa kuburan beliau ada di dalam masjid?” Jawaban: Beliau tidak dikubur di masjid. Kuburan yang ada di dalam masjid Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam tersebut dulunya adalah ruangan di luar masjid. Rumah-rumah milik Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau raḍiyallāhu ʿanhunna ada di luar masjid. Namun masjid direnovasi saat Umar bin Abdul ʿAziz raẖimahullāhu taʿalā menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah agar rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid. Akhirnya rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid saat Umar bin Abdul ʿAziz menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah. Sumber fatwa: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd Sumber artikel: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18243 PDF Sumber Terjemahan Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Perjanjian Najran, Kucing Meninggal Masuk Surga, Karma Membuang Kucing, Bacaan Tahiyat Awal Sesuai Sunnah, Tutorial Memakai Cadar, Syiah Menjawab Visited 25 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi?

Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi? Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Bagaimana membantah kaum Sufi yang sudah melihat kuburan Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa kuburan beliau ada di dalam masjid?” Jawaban: Beliau tidak dikubur di masjid. Kuburan yang ada di dalam masjid Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam tersebut dulunya adalah ruangan di luar masjid. Rumah-rumah milik Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau raḍiyallāhu ʿanhunna ada di luar masjid. Namun masjid direnovasi saat Umar bin Abdul ʿAziz raẖimahullāhu taʿalā menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah agar rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid. Akhirnya rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid saat Umar bin Abdul ʿAziz menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah. Sumber fatwa: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd Sumber artikel: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18243 PDF Sumber Terjemahan Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Perjanjian Najran, Kucing Meninggal Masuk Surga, Karma Membuang Kucing, Bacaan Tahiyat Awal Sesuai Sunnah, Tutorial Memakai Cadar, Syiah Menjawab Visited 25 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi? Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Bagaimana membantah kaum Sufi yang sudah melihat kuburan Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa kuburan beliau ada di dalam masjid?” Jawaban: Beliau tidak dikubur di masjid. Kuburan yang ada di dalam masjid Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam tersebut dulunya adalah ruangan di luar masjid. Rumah-rumah milik Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau raḍiyallāhu ʿanhunna ada di luar masjid. Namun masjid direnovasi saat Umar bin Abdul ʿAziz raẖimahullāhu taʿalā menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah agar rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid. Akhirnya rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid saat Umar bin Abdul ʿAziz menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah. Sumber fatwa: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd Sumber artikel: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18243 PDF Sumber Terjemahan Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Perjanjian Najran, Kucing Meninggal Masuk Surga, Karma Membuang Kucing, Bacaan Tahiyat Awal Sesuai Sunnah, Tutorial Memakai Cadar, Syiah Menjawab Visited 25 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1334831620&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Apakah Benar Nabi Dikubur di dalam Masjid Nabawi? Pertanyaan: Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai Syeikh yang mulia, penanya ini berkata, “Bagaimana membantah kaum Sufi yang sudah melihat kuburan Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa kuburan beliau ada di dalam masjid?” Jawaban: Beliau tidak dikubur di masjid. Kuburan yang ada di dalam masjid Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam tersebut dulunya adalah ruangan di luar masjid. Rumah-rumah milik Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau raḍiyallāhu ʿanhunna ada di luar masjid. Namun masjid direnovasi saat Umar bin Abdul ʿAziz raẖimahullāhu taʿalā menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah agar rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid. Akhirnya rumah-rumah tersebut dimasukkan dalam masjid saat Umar bin Abdul ʿAziz menjadi pemimpin kota Madinah atas perintah Khalifah. Sumber fatwa: Pelajaran kitab Fatẖul al-Majīd Penjelasan kitab Tauhīd Sumber artikel: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18243 PDF Sumber Terjemahan Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Perjanjian Najran, Kucing Meninggal Masuk Surga, Karma Membuang Kucing, Bacaan Tahiyat Awal Sesuai Sunnah, Tutorial Memakai Cadar, Syiah Menjawab Visited 25 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran

Bismillah…Melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan syahdu, layaknya syair, namun tanpa tadabur, ini bukan termasuk petunjuk dari salafus shalih. Mereka adalah orang-orang yang mudah tersentuh dengan ayat Al-Qur’an.Tangisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamSahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu pernah menceritakan, “Rasulullah pernah memintaku,اقْرَأْ عَلَيَّ القُرْآنَ‘Tolong bacakan ayat Al-Quran.’Aku menjawab,يَا رسولَ الله، أَقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟!‘Bagaimana mungkin ya Rasulullah, Al-Qur’an saja diturunkan kepada Anda?!’إنِّي أُحِبُّ أَنْ أسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي‘Aku senang mendengar bacaan Al-Qur’an selain dariku’, jawab Nabi.فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ، حَتَّى جِئْتُ إِلَى هذِهِ الآية: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا} قَالَ: «حَسْبُكَ الآنَ» فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ، فَإذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. متفقٌ عَلَيْهِ.Saya lalu membacakan ayat dalam surat An-Nisa’. Saat sampai pada ayat ini -yang artinya-, ‘Bagaimanakah jika Kami datangkan kepada setiap umat seorang saksi dan Engkau Kami jadikan saksi atas umat ini’ (QS. An-Nisa: 42). Setelah itu beliau bersabda, ‘Cukup, cukup.’Saya menoleh kepada beliau dan ternyata beliau bercucuran airmata” (Muttafaq ‘alaih).Tangisan ahlu sufah (para sahabat yang tinggal di pelataran masjid Nabawi)Imam Baihaqi Rahimahullah menukil sebuah riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, beliau berkisah, “Di saat turun ayat,أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ‎﴿٥٩﴾‏ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ‎﴿٦٠﴾“Apa kamu merasa heran kepada kabar ini? Kamu menertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59-60).Para ahlus sufah ketika itu menangis, sampai air mata menetes dari dagu mereka. Ketika Rasulullah mendengar tangisan ahlu sufah, beliau pun ikut menangis. Kami pun menangis melihat Rasulullah menangis. Lalu Rasulullah bersabda,لا يلج النار من بكى من خشية الله“Orang yang menangis karena takut kepada Allah, tidak akan disentuh oleh api neraka.”Tangisan sahabat Ibnu UmarKetika Ibnu Umar membaca surat Al-Muthoffifin sampai pada ayat,يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Hari kebangkitan adalah hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”Beliau menangis sampai jatuh tersungkur dan tidak mampu melanjutkan bacaan.Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaTangisan Sufyan As-TsauriDiriwayatkan dari Muzahim bin Zufar, beliau menceritakan, ”Kami pernah salat magrib bersama Sufyan As-Tsauri. Pada saat beliau membaca ayat,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami pinta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5)beliau menangis sampai tak sanggup melanjutkan ayat. Kemudian beliau mengulang lagi dari “Alhamdu…”.Tangisan Fudhail bin IyadhDiriwayatkan dari Ibrahim bin Al-Asy’ats, beliau berkisah, ”Pada suatu malam, aku mendengar Fudhail membaca surat Muhammad. Beliau menangis mengulang-ulang ayat ini,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّىٰ نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ “Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar Kami mengabarkan (baik buruknya) hal ihwalmu” (QS. Muhammad: 31).Beliau selalu mengulang kalimat ayat “Wa nabluwa akh-baarokum.. (Kami menguji (baik buruknya) hal ihwalmu)”‘Engkau akan menguji ihwal kami?! Bila Engkau menguji baik buruknya perihal kami, sungguh aib kami akan tampak, menjadi tersingkaplah yang tertutupi dari kami. Apabila Engkau menguji keadaan kami, sungguh kami bisa binasa dan Engkau akan mengazab kami’, lanjut beliau.Kemudian beliau menangis.”Sekian, semoga bermanfaat.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman*** Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Hal As-salaf fi Ramadhan, diterbitkan oleh Al-Kutaibat Al-Islamiyyah. Disebarluaskan oleh Dar Al-Waton Lin Nasyr.🔍 Bulan Haram, Ajakan Sholat Berjamaah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Arti Zakat Mal, Hadist AlquranTags: alqurankeutamaan alqurankeutamaan membaca alqurankeutamaan Ulamamenangisnasihatnasihat islamtadabbur alqurantangisan ulamaulama

Tangisan Ulama Tersentuh oleh Al-Quran

Bismillah…Melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan syahdu, layaknya syair, namun tanpa tadabur, ini bukan termasuk petunjuk dari salafus shalih. Mereka adalah orang-orang yang mudah tersentuh dengan ayat Al-Qur’an.Tangisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamSahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu pernah menceritakan, “Rasulullah pernah memintaku,اقْرَأْ عَلَيَّ القُرْآنَ‘Tolong bacakan ayat Al-Quran.’Aku menjawab,يَا رسولَ الله، أَقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟!‘Bagaimana mungkin ya Rasulullah, Al-Qur’an saja diturunkan kepada Anda?!’إنِّي أُحِبُّ أَنْ أسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي‘Aku senang mendengar bacaan Al-Qur’an selain dariku’, jawab Nabi.فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ، حَتَّى جِئْتُ إِلَى هذِهِ الآية: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا} قَالَ: «حَسْبُكَ الآنَ» فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ، فَإذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. متفقٌ عَلَيْهِ.Saya lalu membacakan ayat dalam surat An-Nisa’. Saat sampai pada ayat ini -yang artinya-, ‘Bagaimanakah jika Kami datangkan kepada setiap umat seorang saksi dan Engkau Kami jadikan saksi atas umat ini’ (QS. An-Nisa: 42). Setelah itu beliau bersabda, ‘Cukup, cukup.’Saya menoleh kepada beliau dan ternyata beliau bercucuran airmata” (Muttafaq ‘alaih).Tangisan ahlu sufah (para sahabat yang tinggal di pelataran masjid Nabawi)Imam Baihaqi Rahimahullah menukil sebuah riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, beliau berkisah, “Di saat turun ayat,أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ‎﴿٥٩﴾‏ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ‎﴿٦٠﴾“Apa kamu merasa heran kepada kabar ini? Kamu menertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59-60).Para ahlus sufah ketika itu menangis, sampai air mata menetes dari dagu mereka. Ketika Rasulullah mendengar tangisan ahlu sufah, beliau pun ikut menangis. Kami pun menangis melihat Rasulullah menangis. Lalu Rasulullah bersabda,لا يلج النار من بكى من خشية الله“Orang yang menangis karena takut kepada Allah, tidak akan disentuh oleh api neraka.”Tangisan sahabat Ibnu UmarKetika Ibnu Umar membaca surat Al-Muthoffifin sampai pada ayat,يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Hari kebangkitan adalah hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”Beliau menangis sampai jatuh tersungkur dan tidak mampu melanjutkan bacaan.Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaTangisan Sufyan As-TsauriDiriwayatkan dari Muzahim bin Zufar, beliau menceritakan, ”Kami pernah salat magrib bersama Sufyan As-Tsauri. Pada saat beliau membaca ayat,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami pinta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5)beliau menangis sampai tak sanggup melanjutkan ayat. Kemudian beliau mengulang lagi dari “Alhamdu…”.Tangisan Fudhail bin IyadhDiriwayatkan dari Ibrahim bin Al-Asy’ats, beliau berkisah, ”Pada suatu malam, aku mendengar Fudhail membaca surat Muhammad. Beliau menangis mengulang-ulang ayat ini,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّىٰ نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ “Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar Kami mengabarkan (baik buruknya) hal ihwalmu” (QS. Muhammad: 31).Beliau selalu mengulang kalimat ayat “Wa nabluwa akh-baarokum.. (Kami menguji (baik buruknya) hal ihwalmu)”‘Engkau akan menguji ihwal kami?! Bila Engkau menguji baik buruknya perihal kami, sungguh aib kami akan tampak, menjadi tersingkaplah yang tertutupi dari kami. Apabila Engkau menguji keadaan kami, sungguh kami bisa binasa dan Engkau akan mengazab kami’, lanjut beliau.Kemudian beliau menangis.”Sekian, semoga bermanfaat.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman*** Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Hal As-salaf fi Ramadhan, diterbitkan oleh Al-Kutaibat Al-Islamiyyah. Disebarluaskan oleh Dar Al-Waton Lin Nasyr.🔍 Bulan Haram, Ajakan Sholat Berjamaah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Arti Zakat Mal, Hadist AlquranTags: alqurankeutamaan alqurankeutamaan membaca alqurankeutamaan Ulamamenangisnasihatnasihat islamtadabbur alqurantangisan ulamaulama
Bismillah…Melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan syahdu, layaknya syair, namun tanpa tadabur, ini bukan termasuk petunjuk dari salafus shalih. Mereka adalah orang-orang yang mudah tersentuh dengan ayat Al-Qur’an.Tangisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamSahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu pernah menceritakan, “Rasulullah pernah memintaku,اقْرَأْ عَلَيَّ القُرْآنَ‘Tolong bacakan ayat Al-Quran.’Aku menjawab,يَا رسولَ الله، أَقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟!‘Bagaimana mungkin ya Rasulullah, Al-Qur’an saja diturunkan kepada Anda?!’إنِّي أُحِبُّ أَنْ أسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي‘Aku senang mendengar bacaan Al-Qur’an selain dariku’, jawab Nabi.فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ، حَتَّى جِئْتُ إِلَى هذِهِ الآية: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا} قَالَ: «حَسْبُكَ الآنَ» فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ، فَإذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. متفقٌ عَلَيْهِ.Saya lalu membacakan ayat dalam surat An-Nisa’. Saat sampai pada ayat ini -yang artinya-, ‘Bagaimanakah jika Kami datangkan kepada setiap umat seorang saksi dan Engkau Kami jadikan saksi atas umat ini’ (QS. An-Nisa: 42). Setelah itu beliau bersabda, ‘Cukup, cukup.’Saya menoleh kepada beliau dan ternyata beliau bercucuran airmata” (Muttafaq ‘alaih).Tangisan ahlu sufah (para sahabat yang tinggal di pelataran masjid Nabawi)Imam Baihaqi Rahimahullah menukil sebuah riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, beliau berkisah, “Di saat turun ayat,أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ‎﴿٥٩﴾‏ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ‎﴿٦٠﴾“Apa kamu merasa heran kepada kabar ini? Kamu menertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59-60).Para ahlus sufah ketika itu menangis, sampai air mata menetes dari dagu mereka. Ketika Rasulullah mendengar tangisan ahlu sufah, beliau pun ikut menangis. Kami pun menangis melihat Rasulullah menangis. Lalu Rasulullah bersabda,لا يلج النار من بكى من خشية الله“Orang yang menangis karena takut kepada Allah, tidak akan disentuh oleh api neraka.”Tangisan sahabat Ibnu UmarKetika Ibnu Umar membaca surat Al-Muthoffifin sampai pada ayat,يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Hari kebangkitan adalah hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”Beliau menangis sampai jatuh tersungkur dan tidak mampu melanjutkan bacaan.Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaTangisan Sufyan As-TsauriDiriwayatkan dari Muzahim bin Zufar, beliau menceritakan, ”Kami pernah salat magrib bersama Sufyan As-Tsauri. Pada saat beliau membaca ayat,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami pinta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5)beliau menangis sampai tak sanggup melanjutkan ayat. Kemudian beliau mengulang lagi dari “Alhamdu…”.Tangisan Fudhail bin IyadhDiriwayatkan dari Ibrahim bin Al-Asy’ats, beliau berkisah, ”Pada suatu malam, aku mendengar Fudhail membaca surat Muhammad. Beliau menangis mengulang-ulang ayat ini,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّىٰ نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ “Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar Kami mengabarkan (baik buruknya) hal ihwalmu” (QS. Muhammad: 31).Beliau selalu mengulang kalimat ayat “Wa nabluwa akh-baarokum.. (Kami menguji (baik buruknya) hal ihwalmu)”‘Engkau akan menguji ihwal kami?! Bila Engkau menguji baik buruknya perihal kami, sungguh aib kami akan tampak, menjadi tersingkaplah yang tertutupi dari kami. Apabila Engkau menguji keadaan kami, sungguh kami bisa binasa dan Engkau akan mengazab kami’, lanjut beliau.Kemudian beliau menangis.”Sekian, semoga bermanfaat.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman*** Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Hal As-salaf fi Ramadhan, diterbitkan oleh Al-Kutaibat Al-Islamiyyah. Disebarluaskan oleh Dar Al-Waton Lin Nasyr.🔍 Bulan Haram, Ajakan Sholat Berjamaah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Arti Zakat Mal, Hadist AlquranTags: alqurankeutamaan alqurankeutamaan membaca alqurankeutamaan Ulamamenangisnasihatnasihat islamtadabbur alqurantangisan ulamaulama


Bismillah…Melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan syahdu, layaknya syair, namun tanpa tadabur, ini bukan termasuk petunjuk dari salafus shalih. Mereka adalah orang-orang yang mudah tersentuh dengan ayat Al-Qur’an.Tangisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamSahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu pernah menceritakan, “Rasulullah pernah memintaku,اقْرَأْ عَلَيَّ القُرْآنَ‘Tolong bacakan ayat Al-Quran.’Aku menjawab,يَا رسولَ الله، أَقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟!‘Bagaimana mungkin ya Rasulullah, Al-Qur’an saja diturunkan kepada Anda?!’إنِّي أُحِبُّ أَنْ أسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي‘Aku senang mendengar bacaan Al-Qur’an selain dariku’, jawab Nabi.فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ، حَتَّى جِئْتُ إِلَى هذِهِ الآية: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا} قَالَ: «حَسْبُكَ الآنَ» فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ، فَإذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. متفقٌ عَلَيْهِ.Saya lalu membacakan ayat dalam surat An-Nisa’. Saat sampai pada ayat ini -yang artinya-, ‘Bagaimanakah jika Kami datangkan kepada setiap umat seorang saksi dan Engkau Kami jadikan saksi atas umat ini’ (QS. An-Nisa: 42). Setelah itu beliau bersabda, ‘Cukup, cukup.’Saya menoleh kepada beliau dan ternyata beliau bercucuran airmata” (Muttafaq ‘alaih).Tangisan ahlu sufah (para sahabat yang tinggal di pelataran masjid Nabawi)Imam Baihaqi Rahimahullah menukil sebuah riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, beliau berkisah, “Di saat turun ayat,أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ ‎﴿٥٩﴾‏ وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ ‎﴿٦٠﴾“Apa kamu merasa heran kepada kabar ini? Kamu menertawakan dan tidak menangis?” (QS. An-Najm: 59-60).Para ahlus sufah ketika itu menangis, sampai air mata menetes dari dagu mereka. Ketika Rasulullah mendengar tangisan ahlu sufah, beliau pun ikut menangis. Kami pun menangis melihat Rasulullah menangis. Lalu Rasulullah bersabda,لا يلج النار من بكى من خشية الله“Orang yang menangis karena takut kepada Allah, tidak akan disentuh oleh api neraka.”Tangisan sahabat Ibnu UmarKetika Ibnu Umar membaca surat Al-Muthoffifin sampai pada ayat,يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Hari kebangkitan adalah hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”Beliau menangis sampai jatuh tersungkur dan tidak mampu melanjutkan bacaan.Baca Juga: Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan MengajarkannyaTangisan Sufyan As-TsauriDiriwayatkan dari Muzahim bin Zufar, beliau menceritakan, ”Kami pernah salat magrib bersama Sufyan As-Tsauri. Pada saat beliau membaca ayat,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami pinta pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5)beliau menangis sampai tak sanggup melanjutkan ayat. Kemudian beliau mengulang lagi dari “Alhamdu…”.Tangisan Fudhail bin IyadhDiriwayatkan dari Ibrahim bin Al-Asy’ats, beliau berkisah, ”Pada suatu malam, aku mendengar Fudhail membaca surat Muhammad. Beliau menangis mengulang-ulang ayat ini,وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّىٰ نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ “Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar Kami mengabarkan (baik buruknya) hal ihwalmu” (QS. Muhammad: 31).Beliau selalu mengulang kalimat ayat “Wa nabluwa akh-baarokum.. (Kami menguji (baik buruknya) hal ihwalmu)”‘Engkau akan menguji ihwal kami?! Bila Engkau menguji baik buruknya perihal kami, sungguh aib kami akan tampak, menjadi tersingkaplah yang tertutupi dari kami. Apabila Engkau menguji keadaan kami, sungguh kami bisa binasa dan Engkau akan mengazab kami’, lanjut beliau.Kemudian beliau menangis.”Sekian, semoga bermanfaat.Wallahul Muwaffiq.Baca Juga:Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman*** Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Hal As-salaf fi Ramadhan, diterbitkan oleh Al-Kutaibat Al-Islamiyyah. Disebarluaskan oleh Dar Al-Waton Lin Nasyr.🔍 Bulan Haram, Ajakan Sholat Berjamaah, Hakikat Shalat Perjalanan Menuju Allah, Arti Zakat Mal, Hadist AlquranTags: alqurankeutamaan alqurankeutamaan membaca alqurankeutamaan Ulamamenangisnasihatnasihat islamtadabbur alqurantangisan ulamaulama

Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya

Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya? Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih. Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan dan Pendapat Terkuat Daftar Isi tutup 1. Hitungan Zakat untuk Perhiasan 2. Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan 3. Referensi Hitungan Zakat untuk Perhiasan   Jenis Harta Hukum Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasi Dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanita Hati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadi Tidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.   Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan     Referensi Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat menabung emas panduan zakat perhiasan perhiasan wanita Zakat zakat emas zakat emas batangan zakat perhiasan

Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya

Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya? Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih. Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan dan Pendapat Terkuat Daftar Isi tutup 1. Hitungan Zakat untuk Perhiasan 2. Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan 3. Referensi Hitungan Zakat untuk Perhiasan   Jenis Harta Hukum Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasi Dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanita Hati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadi Tidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.   Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan     Referensi Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat menabung emas panduan zakat perhiasan perhiasan wanita Zakat zakat emas zakat emas batangan zakat perhiasan
Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya? Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih. Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan dan Pendapat Terkuat Daftar Isi tutup 1. Hitungan Zakat untuk Perhiasan 2. Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan 3. Referensi Hitungan Zakat untuk Perhiasan   Jenis Harta Hukum Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasi Dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanita Hati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadi Tidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.   Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan     Referensi Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat menabung emas panduan zakat perhiasan perhiasan wanita Zakat zakat emas zakat emas batangan zakat perhiasan


Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya? Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih. Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan dan Pendapat Terkuat Daftar Isi tutup 1. Hitungan Zakat untuk Perhiasan 2. Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan 3. Referensi Hitungan Zakat untuk Perhiasan   Jenis Harta Hukum Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasi Dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanita Hati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadi Tidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.   Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan     Referensi Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)   – @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul 12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat menabung emas panduan zakat perhiasan perhiasan wanita Zakat zakat emas zakat emas batangan zakat perhiasan

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid
Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1338476842&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku? Pertanyaan: Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut? Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info). Kedua:  Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan. Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata,  قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها “Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.” Dalam riwayat lain, ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها “Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud) Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103). Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363): “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?” Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78) Allah juga berfirman, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) Tertanda: Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan. Wallāhua’lam. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819 Link Sumber Terjemahan PDF Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451     🔍 Dzikir Dan Solawat, Apakah Doa Wanita Haid Dikabulkan, Onani Halal, Khodam Pendamping Perempuan, Doa Bersetubuh Suami Istri Menurut Islam, Konsultasi Masalah Kewanitaan Visited 468 times, 3 visit(s) today Post Views: 514 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  
Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  


Jangan Kau Sedih – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama Alangkah indahnya, jika seorang Muslim menjadikan kalimat ini sebagai pedoman dalam setiap lini kehidupannya. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Dalam setiap keadaan, ketika kau terlilit hutang, ketika kau tertimpa penyakit, ketika kau kehilangan orang terdekat atau yang Anda cintai, atau kau mengalami kesempitan hidup. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika Anda merasa bersama Allah, Dia akan membersamai Anda. “Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40) Jika seseorang sudah bersama Allah Ta’ālā, kenapa dia harus bersedih? Kenapa dia harus takut? =============================================================================== مَا أَجْمَلَ أَنْ يَجْعَلَ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ شِعَارًا لَهُ فِي حَيَاتِهِ كُلِّهَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا فِي أَيِّ شَيْءٍ رَكِبَكَ الدَّينُ أُصِبْتَ بِمَرَضٍ مَاتَ لَكَ حَبِيبٌ أَوْ قَرِيبٌ ضَاقَتْ عَلَيْكَ الْأُمُورُ فِي الدُّنْيَا لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا أَنْتَ كُنْ مَعَ اللهِ وَاللهُ يَكُونُ مَعَكَ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللهَ مَعَنَا وَمَنْ كَانَ اللهُ تَعَالَى مَعَهُ فَلِمَاذَا يَحْزَنُ؟ وَلِمَاذَا يَخَافُ؟  

Cara Mengurus Jenazah Bayi

Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid

Cara Mengurus Jenazah Bayi

Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid
Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1334831539&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Mengurus Jenazah Bayi Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, izin bertanya. Untuk pengurusan jenazah bayi, adakah yang membedakan dengan jenazah pada umumnya? (Zulkarnain di Sleman) Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wa ‘ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada bedanya antara mengurus bayi yang meninggal dengan jenazah muslim pada umumnya. Karena bayi tentu telah ditiupkan ruh padanya. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia yang utuh. Bahkan janin yang gugur saja, jika telah sampai usia ditiupkan ruh, cara mengurus jenazahnya disamakan dengan jenazah pada umumnya, terlebih bayi yang telah terlahir pada waktunya yang normal. Terhitung semenjak usia 4 bulan di dalam kandungan, bayi telah ditiupkan ruh. Sehingga ia dihukumi sebagai manusia. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya…” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normalnya manusia, apakah diaqiqahkan?” Syaikh menjawab: ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diaqiqahkan, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakamkan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setelah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diaqiqahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diaqiqahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diaqiqahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya.” (lihat: Majmu’ Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Cara mengurus jenazah sebagaimana pada umumnya adalah: Dimandikan, kemudian dikafani, lalu disholatkan. Posisi imam di kepala jika bayi laki-laki, di perut jika bayi perempuan. Yang terakhir dimakamkan. Wallahu a’lam bish shawab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Jenis Kentut Yang Membatalkan Shalat, Hukum Sholat Ghaib, Jilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Makna Kuping Berdenging, Hukum Bekerja Di Bank Konvensional Menurut Islam Visited 2,331 times, 1 visit(s) today Post Views: 624 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam Beramal

Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam

Urgensi Ikhlas dan Kontinyu dalam Beramal

Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam
Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam


Ikhlas dalam beramalDiriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah, Utsman berkata, “Jarir mengabarkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Abu Musa –Radhiyallahu’anhu–, dia berkata, ‘Ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perang di jalan Allah? Sebab ada di antara kami ini yang berperang karena kemarahan dan berperang demi kebanggaan.’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengangkat kepalanya kepada orang itu.Beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya kepada orang itu karena orang yang bertanya dalam posisi berdiri, sedangkan posisi nabi sedang duduk.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah paling mulia, maka dia yang berada di jalan Allah Azza wa jalla.'” (Lihat Shahih Bukhari dan Fath al-Bari Jilid 1 hal. 269 cet. Dar al-Hadits).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengomentari kandungan hadis ini dengan mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat syahid/ dalil pendukung bagi hadis al-a’maalu bin niyaat (amal itu dinilai berdasarkan niatnya) …” (Lihat Fath al-Bari, 1: 270).Imam Al-‘Aini Rahimahullah menjelaskan, “Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya ibadah.” (Lihat ‘Umdat al-Qari, 2: 297).Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengutip riwayat serupa dengan berkata,“An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Umamah Radhiyallahu’anhu,  dia berkata, ‘Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia berkata, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang seorang lelaki yang berperang untuk mencari pahala sekaligus mencari nama/popularitas, apa yang akan dia dapatkan?’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Dia tidak mendapatkan pahala apa-apa.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan untuk mencari wajah-Nya.'” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 21 cet. Dar al-Hadits).Baca Juga: Buah Manis KeikhlasanKontinyu dalam beramalDiriwayatkan dari Muhammad bin Salam dia berkata, ‘Abdah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha beliau berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memerintahkan mereka (orang-orang), maka beliau hanya memerintahkan sebatas amalan yang mampu mereka kerjakan.”Kemudian orang-orang itu berkata, ‘Sesungguhnya keadaan kami tidak seperti keadaan Anda, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu maupun yang akan datang.’Mendengar hal itu, Rasulullah pun marah hingga tampak kemarahan itu pada rona wajahnya. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling berilmu tentang Allah di antara kalian adalah aku.'” (Lihat Sahih al-Bukhari dan Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 1 hal. 89).Keterangan ringkasAl-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,“Para ulama mengatakan bahwa makna hadis ini adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan amalan-amalan yang mudah untuk mereka kerjakan, dan bukan amal-amal yang memberatkan. Hal itu karena beliau khawatir mereka tidak bisa terus-menerus/kontinyu dalam melakukannya. Beliau sendiri mengerjakan amal serupa dengan apa yang beliau perintahkan kepada mereka, yang di dalamnya terkandung keringanan.” (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90).Diantara faedah dan pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits di atas antara lain:Pertama, amal-amal saleh akan bisa mengangkat kedudukan pelakunya menuju tingkatan yang mulia dan membuat dirinya berpeluang menghapus dosa-dosa.Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasKedua, apabila seorang hamba bisa meraih puncak/akhir dari suatu bentuk ibadah dan bisa merasakan buah-buahnya, maka hal itu seharusnya lebih mendorong dirinya untuk terus-menerus mengerjakannya. Dengan demikian, hal itu lebih mempertahankan nikmat yang ada dan akan semakin mendorongnya untuk mencari tambahan nikmat dengan cara mensyukuri apa yang telah dilakukannya.Ketiga, semestinya kita selalu berhenti pada apa-apa yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dalam perkara ‘azimah/hukum asal yang lebih utama, maupun rukhshah/mengambil keringanan. Di sisi lain, perlu disertai keyakinan bahwa memilih hal-hal yang lebih ringan lagi selaras dengan syariat itu lebih utama daripada mengambil sesuatu yang lebih berat dan menyelisihi syariat.Keempat, hal yang lebih utama untuk dicari dalam hal ibadah adalah sederhana/simpel dan mulazamah/terus-menerus dan konsisten dalam beramal. Bukan sikap berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyeret kepada sikap meninggalkan amalan tersebut.Kelima, hadis di atas juga menunjukkan besarnya semangat para sahabat dalam mengerjakan ibadah dan besarnya keinginan mereka meraih tambahan kebaikan Keenam, disyariatkannya marah ketika terjadi suatu hal yang menyelisihi perintah/ajaran syariat. Hendaknya kemarahan itu ditujukan kepada orang yang cukup cerdas dan bisa menangkap pelajaran yang baik, agar orang tersebut dapat merenungkan lebih dalam dan dapat tergerak hatinya untuk menyadari kekeliruannya.Ketujuh, bolehnya menceritakan kepada seseorang mengenai keutamaan yang dimiliki orang tersebut ketika hal itu memang dibutuhkan, selama tidak menimbulkan sikap berbangga diri atau menonjolkan kehebatan diri sendiri.Kedelapan, hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencapai puncak kesempurnaan manusia karena kesempurnaan sifat hikmah yang ada pada ilmu dan amal yang beliau miliki. Kesempurnaan ilmu beliau ditunjukkan dalam sabda beliau ‘aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian’, sedangkan kesempurnaan amalnya ditunjukkan dari sabda beliau ‘dan aku juga orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian’. (Lihat Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi, 1: 90-91).Imam Ibnu Baththal Rahimahullah menjelaskan,“Di dalam kesungguhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beramal dan sikap marah terhadap ucapan mereka, terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang beramal itu tidak boleh bersandar atau menggantungkan diri kepada amalnya. Hendaknya orang yang beramal selalu berada di antara perasaan harap dan takut.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Al-Muhallab Rahimahullah berkata,“Di dalam hadis ini terkandung faedah bahwasanya orang yang saleh wajib memiliki ketakwaan dan rasa takut yang besar, sebagaimana halnya yang seharusnya ada pada seseorang yang melakukan dosa. Orang yang saleh tidak boleh merasa aman dengan bersandar kepada kesalehan dirinya. Demikian juga seorang pelaku dosa tidak boleh berputus asa karena dosa yang dilakukannya. Bahkan, semestinya setiap orang berada di antara perasaan takut dan harap.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Baththal, 1: 73).Baca Juga:Agar Tumbuh KeikhlasanAntara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tauhid Adalah, Ghibah Adalah, Pembayaran Zakat Mal, Gambar Hati Yang Sakit, Sejarah Jin IslamTags: adabAkhlakamal ikhlascara ikhlasikhlasistiqamahkeutamaan ikhlaskeutamaan istiqamahkiat ikhlaskiat istiqamahnasihatnasihat islam

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  
Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  


Apa Kitab Aqidah yang Paling Lengkap? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Kemudian, penulis—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan, bahwa dalam masalah ini ada banyak hadis sahih yang telah beliau—semoga Allah merahmatinya—kumpulkan dalam kitab penjelasan Sullam al-Wuṣūl, yang berjudul Maʿārij al-Qabūl. Sungguh di antara keunggulan Maʿārij al-Qabūl adalah lengkapnya cakupan dalil-dalilnya. Satu di antara kitab hadis terbesar yang mencakup dalil-dalil dalam aqidah Salaf adalah kitab Maʿārij al-Qabūl, tidak ada kitab semisalnya. Ada kitab Lawāmiʿu al-Anwār karya as-Saffārīnī yang menyebutkan dalil-dalil tentang iman dengan hari Kiamat, yaitu, dia mengumpulkannya dalam satu kitab khusus, kemudian membahas dan menjabarkan dalil-dalilnya. Adapun terkait enam rukun iman dan masalah-masalah aqidah, tidak ada kitab yang mengumpulkan dalil-dalil sebagaimana Maʿārij al-Qabūl karya al-ʿAllāmah al-Ḥāfiḏ al-Hakami—semoga Allah Ta’ālā merahmatinya— =============================================================================== ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ فِي الْبَابِ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً صَحِيحَةً اِسْتَوْعَبَهَا رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي شَرْحِ سُلَّمِ الْوُصُولِ الْمُسَمَّى بِمَعَارِجِ الْقَبُولِ فَإِنَّ مِنْ مَحَاسِنِ كِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ اِسْتِيعَابُهُ لِلْأَدِلَّةِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الْأَثَرِيَّةِ فِي اسْتِيْعَابِ الْأَدِلَّةِ فِي الْعَقَائِدِ السَّلَفِيَّةِ هُوَ كِتَابُ مَعَارِجِ الْقَبُولِ وَلَا يُوجَدُ لَهُ نَظِيرٌ اللَّهُمَّ لَوَامِعُ الْأَنْوَارِ لِلسَّفَّارِينِيِّ فِي ذِكْرِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْإِيْمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ يَعْنِي لَهُ كِتَابًا مُفْرَدًا فِيهِ فَمَدَّ الْقَوْلَ وَبَسَطَهُ فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ وَأَمَّا مِنْ جِهَةِ أَرْكَانِ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ وَمَسَائِلِ الْاِعْتِقَادِ فَلَا يُوجَدُ كِتَابٌ جَمَعَ أَدِلَّتَهَا كَكِتَابِ مَعَارِجِ الْقَبُولِ لِلْعَلَّامَةِ الْحَافِظِ الْحَكَمِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى  

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  
3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  


3 Amalan yang Membuatmu seperti Baru Dilahirkan – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Di antara amalan ini adalah: PERTAMA: “Orang yang mendatangi Baitullah (untuk menunaikan haji), sedangkan ia tidak berkata jorok dan tidak pula berbuat maksiat, …” Kemudian, amalan lainnya adalah: KEDUA: “Orang yang berwudhu sesuai yang diperintahkan Allah, lalu shalat dan mengucapkan puja-puji kepada Allah, dan mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang layak bagi-Nya, serta memfokuskan hatinya kepada Allah.” Kemudian, amalan lainnya adalah: KETIGA: Allah Ta’ala berfirman, “Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku dan bersabar atas ujian yang Aku timpakan, maka ia akan bangun dari posisinya itu dalam keadaan suci dari dosa-dosa, seperti hari ketika ia dilahirkan ibunya.” Hadits pertama dan kedua diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hadits ketiga diriwayatkan Imam Ahmad, dan haditsnya shahih. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ مِنْهَا مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ وَمِنْهَا مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أَمَرَ اللهُ وَقَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلهِ وَمِنْهَا قَالَ اللهُ تَعَالَى إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي وَصَبَرَ عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنَ الْخَطَايَا الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي فِي مُسْلِمٍ وَالثَّالِثُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَهُوَ صَحِيحٌ  

Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs

Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs


Tidak sedikit dari kaum muslimin yang Allah berikan cobaan berupa kehilangan anak, entah itu di usia balita, dewasa, atau bahkan saat masih berupa janin. Hal ini sangatlah tidak mengherankan, terutama di zaman sekarang yang sudah memasuki akhir zaman. Salah satu tandanya adalah banyak terjadi kematian mendadak sebagaimana disebutkan di dalam hadis,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid dijadikan tempat melintas saja (tanpa mengerjakan salat), dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak”. (HR Thabarani dalam Al-Mu’jamush Shaghîr 2/261, no. 1132. Dihasankan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi‘  2/1.026, no. 5899) Daftar Isi sembunyikan 1. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah? 2. Pahala bersabar di atas musibah 3. Keutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasa 3.1. Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya. 3.2. Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga. 3.3. Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga. Apakah kematian mendadak itu tanda su’ul khotimah?Kematian mendadak bukanlah tanda khusnul khatimah maupun su’ul khatimah, karena kematian mendadak bisa menimpa seorang muslim ataupun kafir. Akan tetapi, kematian mendadak merupakan bentuk kemurkaan Allah bagi orang kafir atau orang yang selalu berada dalam maksiat. Adapun orang mukmin, yang selalu mempersiapkan diri dengan iman yang sahih dan amalan yang saleh, maka kematian mendadak merupakan keringanan baginya. عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.’” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 6.781)Mukmin yang dimaksud dalam hadis adalah mukmin yang telah mempersiapkan diri menghadapi kematian dan selalu memperhatikannya. Adapun orang yang mengaku muslim, namun banyak berbuat kemaksiatan dan dosa, maka kematian mendadak bukanlah ‘keringanan’ baginya. Hal ini karena ia tidak sempat bertobat dan mempersiapkan diri untuk akhirat.Baca Juga: Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?Pahala bersabar di atas musibahTidak diragukan lagi musibah yang datang menghampiri kita, kesusahan yang kita rasakan, serta kesempitan yang kita hadapi, di dalamnya terkandung kebaikan yang sangat besar. Apalagi ketika kita bisa bersabar dan introspeksi diri setelah mendapatkan musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ۝ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un’ (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِينَ صَبَرُوا أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.“ (QS. An-Nahl: 96)Di dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا“Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah kemudian dia berdoa, ‘Kami adalah milik Allah dan kepada Allah kami kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah saya dan berilah ganti yang lebih baik daripada musibah ini’, kecuali Allah akan memberi pahala dalam musibahnya dan memberi ganti yang lebih baik daripada musibah tersebut.” (HR. Muslim no. 1526)Setelah menyebutkan hadis ini, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ketika beliau ditimpa musibah dengan wafatnya sang suami, beliau membaca doa tersebut. Kemudian Allah Ta’ala mengganti kesedihan dan musibah tersebut dengan yang lebih baik, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian datang meminang Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sungguh benar ucapan Nabi dan wahyu yang diturunkan kepadanya.Bahkan, bisa jadi kesabaran kita atas musibah yang menimpa merupakan sebab diri kita dimasukkan ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِم مِّن كُلِّ بَابٍ سَلَامٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ “Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan), ‘Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.’ Maka, alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24)Baca Juga: Malaikat, Makhluk yang Tidak Memiliki Anak KeturunanKeutamaan khusus ditinggal anak yang belum dewasaBagi orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya dan belum dewasa, maka ada keutamaan khusus untuknya.Yang pertama, Allah akan membangunkan rumah di surga baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ ““Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725. Dihasankan oleh Syekh Albani dan beliau mengatakan, “Hadis ini dengan penggabungan jalan-jalannya adalah hasan untuk kondisi minimalnya.”)Yang kedua, anak yang meninggal di usia balita akan menunggu kedua orangtuanya di pintu surga.Di dalam sebuah hadis dikisahkan,أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ ابْنٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَتُحِبُّهُ فَقَالَ أَحَبَّكَ اللَّهُ كَمَا أُحِبُّهُ فَمَاتَ فَفَقَدَهُ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ مَا يَسُرُّكَ أَنْ لَا تَأْتِيَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ عِنْدَهُ يَسْعَى يَفْتَحُ لَكَ“Seseorang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya. Beliau bertanya kepadanya, ‘Apakah Engkau mencintainya?’ Ia menjawab, ‘Kiranya Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintainya.’ Kemudian hari anak itu meninggal dan ia pun merasa kehilangan. Lantas ia bertanya tentang keadaan anaknya kepada beliau. Lalu beliau bersabda, ‘Tidaklah Engkau ingin mendatangi pintu surga, kecuali telah Engkau dapatkan anakmu membukanya untukmu.'” (HR. Nasa’i no. 1869)Yang ketiga, anak tersebut akan menarik orang tuanya ke dalam surga.Di dalam sebuah hadis disebutkan,عَنْ أَبِي حَسَّانَ، قَالَ: قُلتُ لأَبِي هُرَيْرَةَ: إنَّه قدْ مَاتَ لِيَ ابْنَانِ، فَما أَنْتَ مُحَدِّثِي عن رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ بحَدِيثٍ تُطَيِّبُ به أَنْفُسَنَا عن مَوْتَانَا؟ قالَ: قالَ: نَعَمْ، صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ، أَوْ قالَ أَبَوَيْهِ، فَيَأْخُذُ بثَوْبِهِ، أَوْ قالَ بيَدِهِ، كما آخُذُ أَنَا بصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هذا، فلا يَتَنَاهَى، أَوْ قالَ فلا يَنْتَهِي، حتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الجَنَّةَDari Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, ia berkata, ‘Saya memberitahu Abu Hurairah, bahwa dua orang anakku telah meninggal dunia. Adakah berita (hadis) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat Engkau sampaikan kepadaku yang dapat menyenangkan hati kami berkenaan dengan anak kami yang meninggal itu?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Ada! Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya ke dalam surga.’” (HR. Muslim no. 2635)Dari makna ketiga hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa ditinggal anak di usia balita merupakan salah satu sebab masuknya orang tua ke dalam surga. Di dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا مِنْ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ“Tidaklah seorang muslim pun yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum balig, kecuali akan Allah masukkan dia ke dalam surga karena limpahan rahmat-Nya kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 1171)Sungguh Allah Ta’ala Mahaadil. Tidaklah Ia mengambil suatu rezeki dan kenikmatan dari seseorang, kecuali akan digantikan dengan yang lebih baik, dengan syarat kita bersabar, rida, dan ikhlas dengan semua takdir yang telah Allah tetapkan.Wallahu A’lam bisshowaab.Baca Juga:Doa Terbaik untuk Anak TercintaHai Anak Muda, Islam Mengistimewakan KalianPenulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Ushul Fiqh, Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Hukum Doa Berjamaah, Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal, Pujian Adalah RacunTags: adabAkhlakanakkehilangan anakKeluargakeutamaan anakkeutamaan sabarkiat sabarmusibahnasihatnasihat islamrumah tanggasabartazkiyatun nafs

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat?

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat?

Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408
Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1334831341&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Pembagian Harta Waris Ayah Harus Menunggu Ibu Wafat? Pertanyaan: Yang banyak terjadi di masyarakat adalah ketika seorang ayah meninggal, harta warisannya tidak langsung dibagikan. Alasannya karena sang ibu atau istri dari ayah yang meninggal tadi masih hidup. Bolehkah menunda pembagian warisan ayah hingga ibu wafat? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Wajibnya Menggunakan Aturan Islam dalam Masalah Waris Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami ingin mengajak para pembaca sekalian untuk kembali pada aturan agama dalam urusan warisan. Bukan aturan perasaan atau aturan budaya atau aturan-aturan lainnya. Karena di dalam Al Qur’an Al Karim, Allah ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah ta’ala berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 11). Dan ayat-ayat lainnya. Maka apakah ayat-ayat mulia dari Allah ta’ala ini akan kita tinggalkan tanpa diindahkan sama sekali? Allahul musta’an, seorang mukmin tidak akan berlaku demikian. Bahkan Allah mengancam dengan keras orang-orang yang melanggar aturan waris ini. Allah ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nisa: 13-14). Istri Memiliki Jatah Waris Tersendiri Kasus di atas, biasanya didasari atas anggapan bahwa harta peninggalan ayah seluruhnya adalah milik ibu. Sehingga agar dibagikan kepada para ahli waris, harus menunggu sampai ibu juga wafat. Ini anggapan yang keliru, karena istri dari mayit memiliki jatah waris tersendiri, ia tidak menguasai semua harta waris. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An Nisa: 12). Dari ayat ini, jelas bahwa jatah warisan bagi istri adalah 1/4 atau 1/8. Ia tidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها “Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan: صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً “Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”. Oleh karena itu hendaknya bersegera untuk membagikan warisan setelah mayit meninggalkan, dan tidak menunda-nundanya kecuali karena waktu jeda yang wajar menurut ‘urf. Dan juga tidak menundanya hingga sang istri dari mayit wafat. Menunda pembagian warisan selain bertentangan dengan hadits Nabi di atas, juga merupakan bentuk kezaliman kepada ahli waris. Karena tertahannya harta yang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: لا ينبغي تأخير قسمة التركة؛ لما يترتب على ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، وبالتالي تأخير دفع الزكاة؛ لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه، أو لم يستلمه “Tidak semestinya menunda pembagian waris. Karena ini berarti akan menunda penunaian hak dari penerimanya. Demikian juga, akan mengakhirkan pembayaran zakat. Karena penerima waris akan membutuhkannya, sedangkan ia belum mengetahui berapa jatahnya dan belum menerimanya” (Fatawa Al Lajnah, 16/440- 441). Lalu Bagaimana dengan Nafkah Istri? Jika ada yang bertanya: “Istri dari mayit hanya mendapatkan 1/4 atau 1/8, lalu bagaimana dengan kehidupannya setelah suaminya meninggalkan sedangkan ia tidak mendapatkan banyak harta?”. Alasan demikian tetap tidak membuat bolehnya memberikan seluruh harta suami yang meninggal kepada istrinya. Karena aturan dari Allah ta’ala, jatah waris istri adalah 1/4 atau 1/8. Adapun mengenai nafkah, maka Islam sudah mengaturnya dengan begitu sempurna. Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata : فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di). Ayat di atas menunjukkan adanya kewajiban nafkah atas para karib kerabat jika si istri yang ditinggal mati suami tadi miskin dan tidak bisa mencari penghidupan. Sehingga ringkasnya, nafkah sang istri tersebut ditanggung oleh kerabatnya yang mampu, semisal orang tuanya, anak-anaknya, pamannya, saudara laki-lakinya, dan lainnya. Demikian, wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Penulisan Insya Allah Yg Benar, Pertanyaan Tentang Shalat Jumat, Apakah Qurban Sapi Harus 7 Orang, Azab Istri Yang Selingkuh, Cara Membunuh Belatung Yang Termakan, Cara Mengeluarkan Air Mani Perempuan Dengan Banyak Visited 457 times, 1 visit(s) today Post Views: 408

Fikih Nikah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Fikih Nikah (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Nikah (Bag. 9)Hukum-hukum terkait iddahPendahuluanSetiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (iddah). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.Al-‘Iddah berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan Al-Hisab dan Al-Ihsha, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan iddah karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan quru’ (masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, “Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”Dalil pensyariatan dan hukum iddahPertama, firman Allah Ta’ala,وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” (QS. Al-Baqarah: 228).Kedua, firman Allah Ta’ala,وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).Ketiga, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).Keempat, hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” (HR. Muslim no. 938).Kelima, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata,أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” (HR. Ibnu Majah no. 2077).Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa iddah ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban iddah ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahMacam-macam iddahIddah dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:Pertama, iddah bagi yang sedang hamilHukumnya wajib ber-iddah (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka iddah (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan,“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’” (HR. Bukhari no. 4529).Kedua, iddah bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamilIddah bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.Ketiga, iddah seorang istri yang diceraikan suaminyaPertama, dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.Kedua, tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga quru’. Menurut pendapat yang rajih (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) quru’ bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata quru’ di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’“ (Shahih Abu Dawud, no. 280).Ketiga, perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka iddah-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. At-Talaq: 4).Baca Juga: Apakah Menikah Itu Wajib?Keempat, iddah bagi istri yang suaminya mafquudMafquud adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.Dalam keadaan ini, maka iddah-nya tergantung keadaannya. Para fuqaha’ (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya: Pertama, dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan iddah kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (istishab), yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa iddah. Dan ketika selesai masa iddah, maka ia boleh menikah kembali.Kedua, adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa iddah (iddah-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.Hikmah pensyariatan iddah (masa tunggu)Pertama, untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.Kedua, menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (iddah).Ketiga, dalam kasus cerai hidup, maka masa iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.Keempat, dalam kasus cerai mati, iddah merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.Kelima, selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan iddah juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah Ta’ala. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa iddah bernilai ketaatan di sisi Allah Ta’ala. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Menunda Nikah Karena Menuntut IlmuWajibkah Menghadiri Undangan Nikah?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-Wajiiz karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.🔍 Ebook Islami, Apa Arti Jihad, Pondok Pesantren Imam Bukhari, Ibnu Hazm Musik, Hukum Ilmu Pengasihan Dalam IslamTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah

Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid
Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1356393535&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Pertanyaan: Jika bacaan Al Fatihah imam tidak fasih dan banyak kesalahan, apakah shalatnya makmum batal dan tidak sah? Jawaban: Bismillah, alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Tidak diragukan lagi bahwa bacaan surat Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari no.756, Muslim no.394). Demikian juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ “Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127). Namun memang ada pembahasan tentang apakah makmum wajib membaca Al Fatihah juga dalam shalat jahriyah? Ini pembahasan yang lain. Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah Jika imam melakukan lahn (kesalahan bacaan) dalam membaca Al Fatihah, tidak serta-merta dihukumi tidak sah shalatnya. Karena kesalahan dalam bacaan Al Qur’an dibagi menjadi dua: Al lahnul khafiy, kesalahan yang ringan yang tidak sampai merusak makna ayat. Al lahnul jaliy, kesalahan yang berat yang merusak makna ayat. Jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn khafiy, maka shalatnya tetap sah, walaupun menjadi kurang sempurna. Adapun jika kesalahan yang dilakukan imam adalah lahn jaliy, inilah yang menjadi titik masalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini, “apakah orang yang bacaan Al Fatihah-nya terdapat lahn (kesalahan) sahkah shalatnya atau tidak?”. Beliau menjawab: “jika lahn dalam membaca Al Fatihah itu tidak sampai mengubah makna maka sah shalatnya, baik ia imam atau munfarid. Semisal ia mengucapkan rabbil ‘alamin wadhallin atau semisalnya. Adapun bacaan semisal alhamdulillahi rabbul ‘alamin atau alhamdulillahi rabbal ‘alamin atau alhamdulullah dan alhamdilillah dengan lam di dhammah atau dal di-kasrah, atau juga ‘alaihim atau ‘alaihum atau semisal itu, ini semua tidak dianggap sebagai lahn. Adapun lahn yang mengubah makna, jika yang mengucapkan paham maknanya, semisal ia mengucapkan shiratalladzina an’amtu ‘alaihim dan ia paham bahwa dhamir di sini adalah mutakallim, maka tidak sah shalatnya. Jika ia tidak paham maknanya dan ia merasa bahwa dhamir-nya mukhathab maka ada khilaf mengenai keabsahan shalatnya. Wallahu a’lam”. (Al Fatawa Al Kubra, 2/185). Lalu jika imam membaca Al Fatihah dengan lahn jaliy, maka perlu dirinci keadaannya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah: ومن ترك حرفا من حروف الفاتحة; لعجزه عنه، أو أبدله بغيره، كالألثغ الذي يجعل الراء غينا، والأرت الذي يدغم حرفا في حرف، أو يلحن لحنا يحيل المعنى، كالذي يكسر الكاف من إياك، أو يضم التاء من أنعمت، ولا يقدر على إصلاحه، فهو كالأمي، لا يصح أن يأتم به قارئ. ويجوز لكل واحد منهم أن يؤم مثله ; لأنهما أميان، فجاز لأحدهما الائتمام بالآخر، كاللذين لا يحسنان شيئا. وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم “Siapa yang meninggalkan satu huruf saja dari Al Fatihah, karena tidak mampu membacanya, atau ia mengganti hurufnya dengan huruf lain, seperti orang yang cadel yang membaca ra’ dengan ghain, dan orang yang lidahnya kaku sehingga selalu menggabungkan satu huruf dengan huruf lain, atau melakukan lahn yang mengubah makna, seperti orang yang membaca iyyaka dengan iyyaki, atau membaca an’amta menjadi an’amtu, dan ia tidak mampu memperbaikinya, maka statusnya sama dengan orang yang ummi (tidak biasa membaca). Orang yang bisa membaca tidak sah bermakmum kepadanya. Namun orang yang semisal dia (yang ummi juga), boleh bermakmum kepadanya. Karena mereka semua ummi, sehingga boleh saling mengimami satu sama lain. Sama seperti orang yang tidak bisa membaca sama sekali. Namun jika ia mampu untuk memperbaikinya dan ia tidak melakukannya, maka tidak sah sama sekali shalatnya dan tidak sah shalat orang yang bermakmum kepadanya”. Beliau juga mengatakan: تكره إمامة اللحان، الذي لا يحيل المعنى، نص عليه أحمد. وتصح صلاته بمن لا يلحن ; لأنه أتى بفرض القراءة، فإن أحال المعنى في غير الفاتحة، لم يمنع صحة الصلاة، ولا الائتمام به، إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما “Dimakruhkan bermakmum kepada imam yang membaca dengan lahn yang tidak mengubah makna. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan sah shalatnya bagi makmum yang tidak membaca dengan lahn, karena mereka telah menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah. Jika lahn sampai mengubah makna namun terjadi pada selain bacaan Al Fatihah, maka tidak mempengaruhi keabsahan shalat dan juga tidak membatalkan keimaman, kecuali jika imam bersengaja melakukannya. Maka ketika itu batal shalat mereka semua” (Al Mughni, 3/29-32). Kesimpulan dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah di atas, adalah sebagai berikut: Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan tidak sampai mengubah makna, sah shalatnya imam dan makmum. Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang awam yang tidak mampu memperbaiki bacaannya, maka: Sah shalatnya imam Sah shalatnya makmum yang keadaannya sama dengan si imam Tidak sah shalatnya makmum yang bisa membaca dengan benar Jika imam melakukan lahn pada Al Fatihah, dan sampai mengubah huruf atau mengubah makna, dan imam adalah orang yang sebenarnya mampu belajar dan mampu memperbaiki bacaannya, maka tidak sah shalatnya imam dan makmumnya. Sebagian ulama, seperti ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat imam dan makmum tetap sah selama imam tidak bersengaja untuk membaca dengan lahn. Apa yang Perlu Dilakukan? Yang perlu dilakukan adalah berusaha mencari masjid yang memiliki para imam yang bagus bacaannya, selamat dari lahn. Atau berusaha menasehati dan memperbaiki bacaan para imam di masjidnya dengan mengajaknya untuk belajar kembali tajwid dan tahsin Al Qur’an. Dan para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang paling baik bacaannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673). Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: “Jika anda ingin shalat, maka pilihlah imam yang bagus bacaannya. Jika anda tahu imam anda tidak bagus bacaannya, yaitu ia membacanya dengan lahn yang mengubah makna, semisal iyyaki na’budu dengan kaf di-kasrah atau an’amtu dengan ta‘ di-dhammah atau di-kasrah, maka tidak boleh bermakmum padanya. Wajib bagi anda untuk memperingatkan dia, jika ia menerima alhamdulillah. Jika tidak, maka usahakan dengan sedemikian rupa agar ia diganti dengan imam yang lebih baik” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no.3193). Jika terlanjur ada pada shalat jama’ah yang keadaan imamnya membuat shalat tidak sah sebagaimana rincian di atas, maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum shalat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari shalat dan shalat sendirian, yaitu berpisah dari imam?”. Beliau menjawab: بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك “Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam shalat tarawih atau shalat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban shalat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan shalat sendirian, dan selesaikan shalat dengan niat shalat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27). Maka demikian juga makmum yang mendapati imamnya tidak sah shalatnya karena lahn dalam bacaan Al Fatihah-nya (dengan rincian di atas), maka ia meniatkan diri shalat sendirian. Namun hendaknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Tidak boleh sembarang menuduh bahwa para imam masjid tidak sah shalatnya, karena adanya rincian-rincian yang harus diperhatikan. Demikian juga hendaknya seseorang bersemangat untuk memperbaiki bacaan para imam yang sudah ada, bukan semangat menuduh tidak sahnya shalat para imam atau mengajak jama’ah untuk meninggalkannya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini beliau menyampaikan wasiat: فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها “Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318). Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Merayakan Hari Ibu, Cara Menangani Kesurupan, Video Jima, Hukum Wanita Sholat Di Masjid, Paytren Wallpaper, Sutrah Shalat Visited 2,743 times, 15 visit(s) today Post Views: 735 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next