Bulughul Maram – Shalat: Penjelasan Doa Duduk Antara Dua Sujud

Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud

Bulughul Maram – Shalat: Penjelasan Doa Duduk Antara Dua Sujud

Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud
Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud


Berikut adalah penjelasan doa ketika duduk antara dua sujud dari bahasan Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud 1.1. Hadits #302 1.2. Faedah hadits 1.3. Arti doa: 1.4. Doa antara dua sujud yang singkat 1.5. Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: 1.6. Referensi:   Penjelasan Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud Hadits #302 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي،وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ النَّسَائيَّ، وَاللَّفْظُ لأبي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya duduk di antara dua sujud, beliau membaca “ALLOHUMMAGH-FIRLII, WARHAMNII, WAHDINII, WA ‘AAFINII, WARZUQNII” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku). (Dikeluarkan oleh imam yang empat kecuali An-Nasai. Lafaz hadits ini adalah dari Abu Daud. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 850; Tirmidzi, no. 284; Ibnu Majah, no. 898; Al-Hakim, 1:262, 271. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].   Faedah hadits Doa yang disebutkan dalam hadits dianjurkan dibaca saat duduk antara dua sujud. Hendaklah orang yang shalat membaca doa yang ma’tsur ini. Jika doa ini ditambahkan dengan permintaan dimasukkan dalam surga, diselamatkan dari neraka, diperbaiki hati dan amal, dan doa kemaslahatan untuk kaum muslimin, tidaklah mengapa. Doa tersebut bisa dibaca sekali atau berulang kali. Doa tersebut berisi permintaan kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, agar dijauhkan dari kejelekan dunia dan akhirat, berisi pula permintaan rahmat berarti meminta kebaikan. Sedangkan maghfirah berarti agar dijauhkan dari kejelekan. Adapun permintaan hidayah adalah mengantarkan pada rahmat dan maghfirah. Sedangkan permintaan rezeki berarti meminta kepada Allah segala sesuatu yang bisa menegakkan badan, menghidupkan ruh, dan menjaga hati.   Arti doa: IGH-FIRLII: Ampunilah aku, maksudnya adalah agar Allah menutupi dosa, dilindungi dari dosa, dan dimaafkan dari dosa dengan karunia dan rahmat dari Allah. WARHAMNII: Kasihanilah diriku, maksudnya adalah meminta rahmat kepada Allah yang menunjukkan sempurnanya yang diminta setelah meminta maghfirah yang menunjukkan dijauhkan dari hal yang dikhawatirkan. WAHDINII: Berilah petunjuk kepadaku, maksudnya adalah meminta hidayah berupa hidayah petunjuk serta hidayah taufik dan ilham agar memperoleh ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh. WA ‘AAFINII: Limpahkanlah ‘aafiyah kepadaku, maksudnya adalah meminta agar Allah mengangkat penyakit dan musibah. Jika memang terdapat sakit di badan, maka hendaklah menghadirkan hati ketika membaca doa ini. Namun, penyakit yang paling parah adalah penyakit hati berupa syubhat (pemikiran sesat) dan syahwat (hawa nafsu menyimpang). WARZUQNII: Berilah rezeki kepadaku, maksudnya adalah meminta kepada Allah segala yang dapat menegakkan agama dan badan. Yang menegakkan agama berupa ilmu, iman, dan amal saleh. Yang menegakkan badan berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Hendaklah hamba menghadirkan hati ketika membaca doa ini. WAJBURNII: Perbaikilah aku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar diperbaiki keadaan seorang hamba dan agar terhindar dari berbagai keburukan,. WARFA’NII: Tinggikanlah kedudukanku, maksudnya adalah meminta kepada Allah agar mendapatkan kedudukan tinggi dan penyebutan yang baik di dunia, serta mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat yaitu di surga.   Doa antara dua sujud yang singkat Ada doa antara dua sujud yang singkat yang diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud: رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي “ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca juga: Penjelasan Duduk Antara Dua Sujud   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79. Baca juga: Berbagai Doa Ketika Duduk Antara Dua Sujud   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:117-119.   — Kamis pagi, 10 Jumadal Akhirah 1443 H, 13 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara duduk antara dua sujud cara shalat cara shalat nabi duduk antara dua sujud sujud

Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga

Mengambil Barang Temuan di Jalan Bisa Kualat?

Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga
Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga


Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”Dalam riwayat lain,فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya.”(HR. Abu Daud no. 1717. Hadis ini dha’if karena terdapat perawi bernama Al-Mughirah bin Ziyad Al-Mushili yang dha’if. Hadis ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu’. Namun, isi hadis ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya.)Maka, mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kualat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan, lalu setelah itu diberi cobaan oleh Allah Ta’ala dengan hilangnya harta, maka itu adalah takdir Allah yang harus diterima dengan rida, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari’at. Tidak boleh mengaitkan adanya musibah dengan mengambil barang temuan, padahal tidak ada korelasinya dan tidak ada dalil akan hal ini. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak boleh menjadikan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada dalilnya dalam syariat atau tidak ada bukti kongkretnya.” (Al-Qaulus Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hal. 37)Namun, boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan.Baca Juga: Adakah Zakat Barang Temuan?Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib, dengan syarat:Pertaman, ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah.Kedua, merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah yang menimpanya setelah itu dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Ramadhan, Hukum Merokok Menurut Islam, Fitnah Islam, Wanita Gak Punya Malu, Di Pintu Surga

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki

Alasan Khadijah Tidak Dipoligami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki
Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki


Suami Tidak Boleh Berpoligami selama Istri Pertama Masih Hidup?Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat.‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata,لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim).Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup.Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan karena pada sosok Khadijah sudah terpenuhi semua tujuan rumah tangga, dan dukungan terhadap dakwah lahir dan batin. Saat itu poligami dilakukan oleh mayoritas orang Quraisy. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan satu istri saja.Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,و لم يتزوج في حياتها بسواها ، لجلالها و عظم محلها عنده“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi semasa Khadijah hidup karena kemuliaan Khadijah dan agungnya kedudukan beliau di sisi Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam” (Al-Fuhsul Fii Siratir Rasul, hal. 104).Begitu besar kedudukan Khadijah di sisi suami tercinta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai-sampai masih menyebut-nyebut Khadijah setelah beliau meninggal, dan mengirimkan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah. Tentu hal ini membuat para istri lainnya cemburu termasuk ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha. Ketika ‘Aisyah “protes” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada ‘Aisyah bahwa cinta beliau kepada Khadijah adalah anugrah terindah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR. Muslim no. 2435).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,.. وكونه لم يتزوج عليها حتى ماتت ، إكراما لها ، وتقديرا لإسلامِها ” انتهى“Alasan Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak mempoligami Khadijah sampai Khadijah wafat adalah untuk memuliakannya dan memuliakan keislamannya” (Al-Bidayah Wan Nihayah, 3: 159).Keutamaan KhadijahApa saja keutamaan Khadijah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan diri dengan satu istri? Syekh Shalih Al-Ushaimi Hafidzahullah menjelaskan beberapa poin keutamaan Khadijah Radhiallahu ‘anha. Keistimewaan Khadijah Radhiallahu ‘anha dibandingkan istri-istri beliau lainnya, antara lain:Pertama, Khadijah istri pertama beliau;Kedua, beliau tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup;Ketiga, Khadijah wanita yang pertama beriman dari kalangan wanita;Keempat, Khadijah adalah wanita yang paling banyak membantu dakwah beliau dengan jiwa dan hartanya;Baca Juga: Benarkah Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami?Kelima, Khadijah memiliki kekhususan mendapatkan salam dari Allah yang disampaikan oleh Jibril;Keenam,  Khadijah adalah ibu dari mayoritas anak-anak beliau. Khadijah berkunyah dengan nama Ummul Qasim, yang mana Qasim merupakan anak dari Rasulullah dan Khadijah;Ketujuh, Khadijah diberi kabar gembira dengan dibangunkan rumah di surga, yang tidak ada keributan dan kesusahan di dalamnya (Syarh Al-Muniirah fii mMuhimmi ‘Ilmis Siirah, hal. 19-20).Terdapat pula beberapa nash yang menunjukkan keutamaan Khadijah dibandingkan istri beliau lainnya. Begitu mulianya Khadijah Radhiallahu ‘anha, Allah Rabb Semesta Alam menitipkan salam kepada Khadijah Radhiallahu ‘anha melalui Jibril ‘Alaihis salaam. Ini adalah kedudukan yang luar biasa.Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan pada beliau,قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ‘Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai, katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Kabarkan pula bahwa untuknya rumah dari emas di surga, yang nyaman, tidak bising, dan tidak merasa letih’ (HR. Bukhari dan Muslim).”Keutamaan lainnya bahwa Khadijah adalah salah satu dari wanita terbaik di dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Cukup bagimu empat wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibu dari nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun” (HR. Ahmad, disahihkan Syuaib Al-Arnauth).Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia adalah Maryam bintu Imran dan sebaik-baik wanita dunia di zamannya adalah Khadijah” (HR. Bukhari dan Muslim).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ipar Adalah Maut, Aqidah Asy'ari Dan Maturidi, Pengertian Ihsan Dan Dalilnya, Uang Riba Untuk Sedekah, Wanita Penggoda Lelaki

Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?

Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim

Setiap Akhir Tahun Umat Islam Ribut tentang Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru?

Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim
Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim


Ada selentingan atau komentar beberapa orang yang terlihat bijak, padahal sangat tidak bijaksana dan tidak hikmahHati-Hati dengan Perkataan MerekaPerkataan yang seolah terlihat bijak dan penuh hikmah ditujukan kepada umat Islam seperti berikut“Kenapa umat Islam setiap tahun meributkan hukum ucapan selamat natal dan tahun baru, padahal biarkan saja mereka seusai dengan keyakinan mereka.”Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruKita berikan sanggahan terhadap perkataan ini: Secara hukum, tidak boleh mengucapkan selamat natal karena terdapat ijma’ ulama tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada hari perayaan orang kafir[1] dan terdapat ijma’ ulama tidak boleh merayakan tahun baru orang kafir[2] Hal ini akan terus kita dakwahkan dan sudah sunnatullah-nya bahwa dakwah itu pasti ada yang menentang dan tidak terima, meskipun dakwah kita selembut kapas metodenya Dampak dari dakwah ini dan ada yang menolak, bukanlah artinya “meributkan dan membuat gaduh”, tetapi memang demikianlah dakwah sebagaimana dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang membuat orang kafir Quraiys tidak terima dan merekapun menganggap  hal ini adalah kegaduhan dan membuat keributan Apabila seseorang punya prinsip “biarkan sesuai dengan keyakinan”, maka biarkan kami sesuai keyakinan kami menyebarkan apa yang kami yakini. Dakwah itu sederhana, apabila diterima alhamdulillah dan apabila ditolak, kami tidak boleh memaksa, tugas kami hanya menyampaikan dan kita muslim tetap bersaudara. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Mereka yang Membenci Dakwah IslamSaudaraku yang dirahmati Allah, sudah menjadi sunnatullah bahwa dakwah itu pasti ada yang tidak terima. Sebagaimana para Nabi dan Rasul yang pasti ada yang tidak terima dakwah mereka dan bahkan menjadi musuh para nabi dan rasul.Allah berfirman,وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًاDemikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112)Setiap dakwah pasti akan memunculkan orang yang tidak terima dan mereka mengangap dakwah adalah membuat keributan dan menggelari dengan gelar yang buruk. Sebagaimana dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dituduh memecah belah kaumnya, memisahkan suami-istri dan menjauhkan tuan dengan budaknya. Padahal dakwah beliau itu menyatukan umat di atas tauhid.Allah berfirman,وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا“Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah.” (Ali ‘Imran: 103).Tugas kita hanya menyampaikan saja dakwah dan tidak boleh memaksa orang lain untuk percaya dan mengubah paksa keyakinan orang lain. Sebagaimana firman Allah,وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain HANYALAH MENYAMPAIKAN (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17)Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa tugas kita hanya menyampaikan, apabila diterima maka alhamdulillah, apabila ditolak, maka sudah bukan kewajiban kita (mengubah paksa). Beliau berkata,وإنما وظيفتنا -التي هي البلاغ المبين- قمنا بها، وبيناها لكم، فإن اهتديتم، فهو حظكم وتوفيقكم، وإن ضللتم، فليس لنا من الأمر شيء. “Tugas kami hanyalah menyampaikan dengan ilmu yang jelas, kami lakukan dan kami jelaskan bagi kalian. Apabila kalian mendapat hidayah, maka itulah keberuntungan dan taufik bagi kalian. Apabila kalian tetap tersesat, maka tidak ada kewajiban bagi kami lagi (mengubah paksa).” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan baca tulisan kami: Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim[2] Silakan baca tulisan kami: Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk

Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk

Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk
Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk


Bagaimana cara shalat orang yang shalat sambil duduk misalnya ketika dalam keadaan sakit?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk 1.1. Hadits #301 2. Faedah hadits 2.1. Referensi:   Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Hadits #301 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat sambil duduk adalah duduk bersila (mutarobbi’an) untuk mengganti posisi berdiri. Cara duduk mutarobbi’an adalah bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kaki kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kaki kanan, lalu tangan diletakkan di lutut. Cara duduk mutarobbi’an bagi orang yang shalat sambil duduk ini untuk membedakan antara pengganti posisi berdiri dan duduk. Duduk mutarobbi’an (bersila) ini lebih santai dan khusyuk, beda dengan duduk iftirosy cepat lelah. Hal ini akan menyusahkan kalau bacaan surahnya panjang seperti dalam shalat lail (shalat malam). Inilah pendapat jumhur ulama. Seandainya ada yang duduk dengan keadaan selain bersila, juga tetap sah. Misalnya ia duduk tawarruk, iftirosy, mutarobbi’an, atau ik’a’, tetap sah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:114-116. Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Duduk Antara Dua Sujud Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib — Selasa pagi, 8 Jumadal Akhirah 1443 H, 11 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara duduk cara shalat cara shalat nabi doa untuk orang sakit duduk bersila orang sakit shalat dalam keadaan sakit shalat orang sakit shalat sambil duduk

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  
Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  


Baca Apa Setelah Bersin Ketika Shalat – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya bagi Allah. Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, yang tidak lain adalah guru beliau, “Apa yang seharusnya seseorang lakukan jika ia bersin, saat menunaikan salat wajib dan salat sunah?” Imam Ahmad menjawab, “Hendaknya dia mengucapkan ‘ALHAMDULILLAH’, namun tidak mengeraskan suaranya.” Beliau bertanya lagi, “Apakah dia mengucapkannya dengan menggerakkan mulutnya?” Beliau jawab, “Iya.” Jadi, begitulah cara mengucapkan hamdalah ketika sedang salat. =============================================================================== الْحَمْدُ لِلهِ سَأَلَ الْإِمَامُ أَبُو دَاوُدَ رَحِمَهُ اللهُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ وَكَانَ شَيْخًا لَهُ مَاذَا يَفْعَلُ الرَّجُلُ إِذَا عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا؟ فَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ يَحْمَدُ اللهَ وَلَا يَجْهَرُ بِهَا فَقَالَ: هَلْ يُحَرِّكُ بِهَا لِسَانَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ هَكَذَا إِذَنْ الْحَمْدُ فِي الصَّلَاةِ  

Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw

Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?Jawaban:Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Bukhari no. 1330.[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.🔍 Dayyuts, Waktu Waktu Shalat Fardhu, Surah Tentang Anak Yatim, Hikmah Shalat Tahiyatul Masjid, Mencintai Nabi Muhammad Saw

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja
Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja


Riba adalah salah satu dosa besarPembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).Allah Ta’ala berfirman,يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina'” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.Definisi ribaSyekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).Dalam riwayat lain,الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim no. 1584).Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.Baca Juga: Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Kaidah riba dalam hutang-piutangKaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).Misalnya, jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.Hadiah pun termasuk ribaHadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5: 275).Beberapa bentuk riba dalam transaksi online1. Kartu kreditSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?2. Pinjaman online (pinjol)Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).3. Diskon karena simpan saldoDr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata,يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَاكَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814).Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).4. Jual-beli emas secara onlineJika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Akhlak, Arti Asmaul Husna Al Hadi, Kriteria Wanita Sholehah, Tidak Menikah Dalam Islam, Rumah Quran Jogja

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung Kesyirikan – Faidah Tafsir Surat Al-An’am: 13

Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).
Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).


Allah Tidak Menerima Sesajen yang Mengandung KesyirikanOleh DR. Firanda Andirja, MA (Dalam Kajian Tafsir Surat Al-An’am)وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَwa ja’alụ lillāhi mimmā żara`a minal-ḥarṡi wal-an’āmi naṣīban fa qālụ hāżā lillāhi biza’mihim wa hāżā lisyurakā`inā, fa mā kāna lisyurakā`ihim fa lā yaṣilu ilallāh, wa mā kāna lillāhi fa huwa yaṣilu ilā syurakā`ihim, sā`a mā yaḥkumụn136. Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. Al-An’am: 136)Tafsir :Mereka meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan dan hasil bumi yang disisihkan untuk Allah ﷻ. Hasil bumi yang disisihkan tersebut bukan untuk dijadikan sesajen, akan tetapi untuk diserahkan untuk fakir miskin, kerabat, dan lainnya. Mereka juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari hewan yang disisihkan untuk sembahan-sembahan mereka. Hewan tersebut digunakan untuk diberikan kepada para pengurus berhala, atau disembelih dengan nama-nama berhala tersebut. ([1])Ini merupakan kedustaan mereka, Allah ﷻ tidak pernah meminta disandingkan dengan sembahan-sembahan selain Allah ﷻ. Seharusnya hewan-hewan tersebut hanya dipersembahkan untuk meraih keridaan Allah ﷻ semata, serta disembelih dengan menyebut nama-Nya ﷻ semata.Apa yang mereka serahkan untuk sembahan-sembahan selain Allah ﷻ maka tidak akan sampai kepada Allah ﷻ. Sebaliknya, apa yang diserahkan untuk Allah ﷻ maka akan sampai kepada sembahan-sembahan mereka. Misalnya bagian yang mereka siapkan untuk sembahan-sembahan mereka disalurkan untuk berhala dan penjaganya maka akan diganti dengan bagian untuk Allah ﷻ. Adapun jika bagian yang mereka siapkan untuk Allah ﷻ disalurkan untuk orang-orang miskin maka mereka tidak akan menggantinya dengan bagian untuk sembahan mereka. Mereka berkata bahwa bagian Allah ﷻ tidak perlu diganti, karena Allah Mahakaya, sedangkan sembahan-sembahan mereka fakir. ([2])Begitu juga ketika bagian untuk Allah ﷻ tercampur dengan bagian untuk berhala, maka mereka akan membiarkannya dan mempersembahkannya langsung kepada berhala, tanpa memisahkannya terlebih dahulu. Sedangkan apabila bagian untuk sembahan mereka tercampur dengan bagian yang akan dipersembahkan untuk Allah ﷻ, maka mereka akan memisahkan bagian berhala, dan mengembalikannya kepada berhala tersebut. Lagi-lagi, karena menurut mereka Allah ﷻ Mahakaya, sedangkan para berhala mereka fakir.([3])Intinya mereka lebih banyak membagikan hasil tanaman dan ternaknya kepada sembahan mereka, dibandingkan untuk Allah ﷻ, dengan alasan bahwa Allah ﷻ sebenarnya tidak membutuhkan apa pun dari mereka.Dalam ayat ini disebutkan dua bentuk kepandiran mereka:Sisi pertama:  Mereka menyamakan Allah ﷻ dengan berhala-berhala mereka.Ini merupakan kepandiran yang sangat nyata. Bagaimana bisa Allah ﷻ Sang Pencipta alam semesta nan Mahakaya, disamakan dengan berhala dan patung-patung yang mereka buat?!Sisi kedua: Aturan-aturan yang mereka buat terkait pembagian kurban, jelas sekali mendahulukan sembahan mereka selain Allah ﷻ. Inilah bukti bahwasanya ada sebagian orang yang mendahulukan selain Allah ﷻ daripada Allah ﷻ.Lihat tafsir online karya DR. Firanda Andirja, MA : bekalislam.firanda.com/tafsir________________Footnote :([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/89-90).([3]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (2/162).

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag. 2): Bukan karena Jauhnya Masjid

Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar

Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag. 2): Bukan karena Jauhnya Masjid

Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar
Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar


Baca bagian sebelumnya Maafkan Aku Yaa Allah, Aku Tunanetra (Bag.1): Pulangnya HatiButa tidak menjadi uzur untuk mendatangi panggilan Allah Ta’ala. Terbatasnya penglihatan bukan jadi alasan untuk tidak segera menegakkan tiang agama. Kaki harus tetap melangkah meski harus tertatih meraba apa yang ada di hadapannya. Kadang terjatuh, terperosok di jalan, tersandung batu, atau menabrak tembok.Berjalan menuju masjid terlihat penuh tantangan bagi orang buta sepertiku. Mencari pintu masjid pun bukan hal sepele yang begitu saja mudah dilakukan. Menemukan saf salat juga menjadi hal yang cukup rumit. Mungkin seperti itu juga yang dirasakan oleh lelaki buta yang menemui Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ: ((هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟)) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : ((فَأجِبْ))“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat salat di rumahnya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan salat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut’ (HR. Muslim no. 503).Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Keutamaan salat jamaahYaa Allah, maafkan aku yang kadang lambat memenuhi seruanmu. Yaa Allah, maafkan aku yang tidak segera memilih saf salat paling depan. Yaa Allah, bersihkan hati ini dari penyakit yang terkadang muncul ketika melihat orang-orang yang Engkau beri nikmat kesehatan fisik, namun tidak menggunakannya untuk bersegera memenuhi panggilan-Mu.Apa yang membuatnya berat untuk melangkahkan kakinya ke masjid? Sedangkan mereka telah Allah Ta’ala berikan berbagai sebab yang membuatnya mudah berjalan menuju masjid dan bersegera melaksanakan kewajiban salat berjamaah. Padahal banyak saudara muslim yang kesulitan untuk sekedar melangkahkan kakinya menuju rumah Allah. Bukan karena jauhnya hati mereka dari masjid, namun memang karena keterbatasan fisik membuatnya demikian.Setiap langkah yang banyak disepelakan dan dilalaikan itu sesungguhnya sangat berarti. Bahkan Allah Ta’ala memberikan keutamaan besar di dalamnya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim no. 666).Engkau yang masih bisa berjalan dengan mudah, diberikan kesehatan badan dan akal untuk lebih mudah mengerjakan berbagai amal ibadah, hujah (alasan) apa yang akan bisa engkau berikan di hadapan Allah Ta’ala jika seluruh anggota tubuh telah memberikan persaksian?Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65).Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, ‘Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu.’ Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan Harry SaktyawanArtikel: Muslim.or.id🔍 Tawakkal, Teman Surga, Manfaat Taubat Nasuha, Adab Baca Al Quran, Tulisan Minal Aidin Wal Faizin Yang Benar

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)

Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)

Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub
Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub


Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan. [2]Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan LainnyaMeskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز. أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [3] [Bersambung]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan berikut ini:    https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/[2]    Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/[3]     http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)

Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)

Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab
Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab


Saat ini, kita jumpai adanya semangat sebagian saudara-saudara kita untuk berobat dengan metode thibb nabawi. Tentu saja semangat ini layak untuk kita syukuri, karena menunjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, semangat saja tidaklah cukup dalam beragama, karena harus disertai dengan ilmu yang memadai. Sebagian orang salah paham tentang thibb nabawi, dan menganggap bahwa semua bentuk pengobatan herbal termasuk thibb nabawi. Pemahaman ini tentu kurang tepat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan membahas tentang pengertian atau definisi thibb nabawi.Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun NabawiMengenal Pengertian Thibb NabawiSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,الأدوية الحسية معروفة، وهي نوعان، منها ما تلقاه الناس من الشرع، ومنها ما تلقوه من التجارب، فمما تلقاه الناس من الشرع، التداوي بالعسل فإن ذلك دواء شرعي ، ودليله قوله عزوجل في النجل: (( يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس))، ومن ذلك الحبة السوداء فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إنها شفاء من كل داء إلا السام )) وهو الموت، ومنها الكمأ ( نوع من الفقع) قال فيه النبي صلى الله عليه وسلم : (( الكمأة من المن وماؤها شفاء للعين))“Metode pengobatan yang dapat kita saksikan itu ada dua jenis. Ada yang didapatkan melalui dalil syar’i dan ada yang didapatkan melalui penelitian (pengalaman). Adapun yang didapatkan melalui dari dalil syar’i contohnya adalah madu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang madu (yang artinya), “Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Contoh lainnya adalah habbatus sauda, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya habbatus sauda itu terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali as-saam.” (Yang dimaksud dengan as-saam) adalah kematian.Baca Juga: Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?Juga kam’ah (sejenis jamur tanah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Kam’ah termasuk al-mann, airnya adalah obat untuk (penyakit) mata.” (Al-Irsyaad ila Thabiibil Muslim, 1: 4)Berdasarkan penjelasan di atas, thibb nabawi adalah metode pengobatan yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain, sumber pengetahuan tentang metode thibb nabawi adalah wahyu (dalil syar’i), baik yang didapatkan dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقن البرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة“Pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu. Sedangkan pengobatan lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga atau eksperimen.” (Fathul Baari, 10: 170) Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Sesungguhnya istilah “thibb nabawi” dimaksudkan untuk semua petunjuk valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah pengobatan, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berobat dengannya atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam gambarkan (jelaskan) kepada orang lain, baik (bersumber dari) ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits yang mulia.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatHal itu mencakup metode yang bersifat pencegahan (preventif) atau pengobatan (kuratif) yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau yang beliau kabarkan; atau beliau memotivasi untuk berobat dengannya; atau wasiat-wasiat beliau yang berkaitan dengan kesehatan manusia dalam berbagai kondisi kehidupannya, baik berupa makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, pernikahan; dan mencakup pula ajaran syariat yang berkaitan dengan perkara pengobatan dan pencegahan penyakit, atau ruqyah syar’iyyah, atau adab berobat dan praktek pengobatan.” (Ath-Thibb Nabawi: Wahyun am Tajribat, hal. 5-6)Karena bersumber dari wahyu atau penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita dapati tiga model penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pertama, penjelasan melalui ucapan (dalam bentuk kalimat berita) atau perintah secara lisan. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan habbatus sauda atau kam’ah di atas. Atau perintah lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara salah seorang sahabatnya yang sakit perut untuk meminum madu. [1]Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Ke dua, penjelasan berupa contoh tindakan atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, keterangan dari sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa atau pada saat melakukan ihram. Ke tiga, penjelasan berupa ucapan lisan dan praktik perbuatan (gabungan antara jenis pertama dan ke dua). Misalnya, selain melakukan bekam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan bekam dalam beberapa sabda beliau. [2]Ke empat, penjelasan berupa persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas metode yang dilakukan oleh para sahabatnya. Misalnya, persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tindakan sahabat yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking dengan membacakan surat Al-Fatihah. Para sahabat melaporkan metode ruqyah tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyetujuinya dan tidak mengingkarinya. [3]Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapati bahwa sumber utama thibb nabawi adalah wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun As Sunnah. Oleh karena itu, thibb nabawi tidaklah identik dengan pengobatan herbal saja, apalagi herbal dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak terdapat penjelasannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, obat-obatan herbal yang berasal dari daerah tertentu (Cina atau India) yang tidak berdalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada seorang praktisi herbal meracik bahan-bahan tradisional tertentu, lalu dicampur dengan sedikit madu atau sedikit habbatus sauda, maka ramuan ini tentu tidak layak diklaim sebagai thibb nabawi. Apalagi jika klaim tersebut hanya bertujuan untuk menipu konsumen dan melariskan dagangan saja. Selain itu, kita juga tidak boleh beranggapan bahwa ramuan tersebut merupakan bagian dari ajaran agama Islam, sehingga apabila dipraktikkan akan mendapatkan pahala atau mendapatkan keberkahan. Baca Juga:Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/page/2?s=kesehatan[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: Thibb Nabawi: Pengobatan dengan Madu (01) [2] Silakan disimak tulisan kami di sini: Menyikapi Metode Pengobatan Bekam (Hijamah) dengan Bijak (01) [3] Silakan disimak tulisan kami di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah 🔍 Keutamaan Belajar Bahasa Arab, Menyetubuhi Pembantu, جزاك الله خيرا, Surat Al Mulk Dan Artinya, 10 Orang Masuk Surga Tanpa Hisab

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 2)

Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap

Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 2)

Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap
Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap


Baca Pembahasan sebelumnya Pengertian Thibb Nabawi dan Cara Menyikapinya (Bag. 1)Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Murni Ibadah ataukah Ada Manfaat Kesehatan?Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan),’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl [16]: 36)Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manfaat kesehatan, harus kita bedakan beberapa jenis ini:Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPertama, murni ibadah atau mencari keberkahan (tabarruk).Jenis pertama, yaitu syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena murni ibadah kepada Allah Ta’ala atau dalam rangka mencari berkah (tabarruk). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada atau tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh, amal tersebut hukumnya bisa jadi sunnah atau wajib.Contoh, tahnik bayi baru lahir. Hukum tahnik kepada bayi baru lahir adalah sunnah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam rangka tabarruk (mencari berkah dengan beribadah kepada Allah Ta’ala). Tidak ada kaitannya dengan manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena kita, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala (bukan karena mencari berkah dari air liur pentahnik).Baca Juga: Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?Kami jumpai beberapa pendapat yang mencoba menjelaskan manfaat tahnik bagi kesehatan bayi, misalnya untuk meningkatkan kadar glukosa darah bayi. Namun, tampaknya jauh sekali dan tidak didukung oleh pembuktian yang valid. Karena kuantitas lumatan kurma tentu sangat sedikit (minimal) sekali dan juga bervariasi antar individu pentahnik. Oleh karena itu, hendaknya kita mencukupkan diri dengan penjelasan ulama bahwa hikmah tahnik adalah agar yang pertama kali masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis dan tidak perlu menghubung-hubungkan atau mencari-cari manfaat kesehatannya jika kita tidak memiliki bukti yang valid.Contoh ke dua, yaitu perintah memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى“Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259)Berdasarkan perintah ini, memanjangkan jenggot hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkannya dengan manfaat kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kewajiban kita sebagai seorang muslim yang baik adalah melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun tidak ada manfaat kesehatan yang nyata bagi tubuh kita.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Ke dua, perbuatan yang beliau kerjakan karena ada manfaat kesehatan tertentu.Contohnya adalah bekam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bekam, dan beliau jelaskan bahwa ada manfaat kesehatan, bahkan beliau sebut sebagai sebaik-baik metode pengobatan. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah bekam itu sunnah atau mubah, maka jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan bekam dengan manfaat kesehatan.Oleh karena itu, jika kita berbekam, kita bisa meniatkan untuk mengikuti (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berpahala. Di samping kita juga menginginkan adanya manfaat langsung bekam tersebut untuk kesehatan tubuh kita.Dua hal ini hendaknya bisa dibedakan dan tidak dicampur-adukkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-klaim perbuatan yang dilakukan Nabi dalam rangka murni ibadah (jenis pertama), lalu kita katakan bahwa perbuatan tersebut memiliki manfaat kesehatan tertentu, tanpa ada dalil yang valid atau penjelasan para ulama terpercaya.Baca Juga: Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu KedokteranPerhatian Penting:Sebagai sebuah metode pengobatan, thibb nabawi tidak hanya berbicara tentang jenis teknik (misalnya bekam) atau bahan (misalnya madu) yang digunakan. Akan tetapi, thibb nabawi adalah metode atau konsep yang kompleks, mencakup bagaimana mengetahui (mendiagnosis) penyakit, mengetahui dosis, indikasi, dan kontraindikasi suatu obat tertentu, dan sebagainya. Hal ini agar metode thibb nabawi tersebut menjadi metode pengobatan yang manjur (mujarab). Jika tidak terpenuhi, maka metode pengobatan tersebut, meskipun metode thibb nabawi, tidak akan memberikan kesembuhan.Kompleksnya konsep metode thibb nabawi ini dapat kita ketahui dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama pakar thibb nabawi, tentang syarat-syarat agar suatu metode pengobatan itu manjur (mujarab). Hal ini telah kami bahas di tulisan kami yang lain, sehingga silakan merujuk ke sana. [1]Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya (02)🔍 Renungan Islam Tentang Kematian, Doa Menjelang Buka Puasa, Keutamaan Belajar, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Dzikir Sesudah Sholat Lengkap

Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Menyampaikan, Bukan Memaksa

Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah

Khutbah Jumat: Tugas Kita Hanya Menyampaikan, Bukan Memaksa

Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah
Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah


Tugas kita hanya menyampaikan, bukan memaksa.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Mengawali khutbah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, khatib berwasiat kepada kita semua terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan.  Untuk menjalankan ketakwaan, itu adalah hidayah dari Allah, Rabb kita. Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Kali ini kita akan mengenalkan tingkatan hidayah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftah Daar As-Sa’adah, 1:303-305.   Tingkatan pertama: Hidayah umum. Hidayah ini adalah hidayah pada hewan, manusia, dan setiap makhluk. Allah Ta’ala berfirman, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى , الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ , وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk.” (QS. Al-A’laa: 1-3). Dalam ayat ini disebutkan empat perkara: (1) khalaqa (menciptakan), (2) fasawwa (menyempurnakan), (3) qaddaro (menentukan kadar sebab maslahat dalam kehidupan dan aktivitas), (4) fahadaa (memberi petunjuk). Memberi petunjuk di sini adalah hidayah umum kepada manusia, hewan, dan setiap makhluk.   Tingkatan kedua: Hidayah bayan wa dalalah (hidayah penjelasan dan petunjuk). Yang dimaksud adalah hidayah berupa penjelasan kepada hamba dan hal ini tidak mengharuskan mendapatkan hidayah yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman mengenai tingkatan kedua dari hidayah adalah ayat, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Tingkatan ketiga: Hidayah taufik dan ilham. Hidayah diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus: 25) Ada yang diberikan hidayah berupa penjelasan, tetapi belum tentu mendapatkan hidayah taufik. إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Qasas: 56)   Tingkatan keempat: Hidayah di akhirat menuju surga atau neraka. Allah Ta’ala berfirman, احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ , مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْجَحِيمِ “(kepada malaikat diperintahkan): “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah; maka tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” (QS. As-Saffat: 22-23) Adapun perkataan penghuni surga, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43) Itulah pembagian tingkatan hidayah dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Catatan yang perlu diingat adalah tugas kita ketika menasihati, berdakwah, dan amar makruf nahi mungkar hanyalah sekadar menyampaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini sebagaimana Allah ingatkan, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يَقُوْلُوْنَ إِنَّمَا عَلَيْنَا أَنْ نُبَلِّغُكُمْ مَا أَرْسَلْنَا بِهِ إِلَيْكُمْ، فَإِذَا أَطَعْتُمْ كَانَتْ لَكُمُ السَّعَادَةُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَإِنْ لَمْ تُجِيْبُوْا فَسَتَعْلَمُوْنَ غِبَّ ذَلِكَ ،وَاللهُ أَعْلَمُ. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:333) Ingatlah pula ayat berikut ini, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).   Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Jadi ingat, saling menasihati tetap ada, saling mengingatkan tetap ada. Namun, tugas khatib, tugas penceramah, tugas dai, tugas ulama hanyalah sebatas hidayah bayan dan dalalah saja. Sampai pun yang kita dakwahi keluarga dan tetangga kita. Hidayah itu kuasa Allah, tak ada paksaan untuk beragama. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Disusun #DarushSholihin, 4 Jumadal Akhirah 1443 H (7 Januari 2022) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Baca Juga: Bagaimana Nabi Disakiti dan Diganggu dalam Dakwah? Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat Silakan Unduh Khutbah Jumat: TUGAS KITA HANYA MENYAMPAIKAN, BUKAN MEMAKSA Download Tagscara dakwah dakwah hanya menyampaikan khutbah jumat kiat dakwah
Prev     Next