Untukmu yang Sulit Menjaga Pandangan

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita

Untukmu yang Sulit Menjaga Pandangan

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita
Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita


Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita. Anugerah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya dengan anugerah yang begitu sempurna. Di antaranya adalah organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Otak yang dapat menangkap berbagai pengetahuan. Mata yang dapat melihat dengan jelas. Telinga yang dapat mendengar dengan baik. Mulut yang dapat berbicara dengan fasih. Hidung yang dapat mencium segala aroma. Tangan dan kaki yang dapat bergerak sesuai komando hati dan fikiran, serta segala anggota tubuh yang lainnya yang tak ternilai harganya.Selawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat-sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk sunahnya hingga hari akhir.Saudaraku, mata adalah bagian dari karunia Allah yang diberikan kepada kita hamba-hamba-Nya sebagai unsur tubuh yang paling vital. Betapa indah segala ciptaan Allah Ta’ala dari pernak-pernik dunia yang dapat disaksikan dengan mata. Allah memberikan kita kebebasan untuk melihat segala ciptaan-Nya agar kita dapat mendapatkan ibrah untuk kemudian mensyukurinya.Namun, Allah Ta’ala juga menetapkan batasan-batasan syariat untuk organ tubuh yang satu ini. Sebagai wujud rasa syukur terhadap mata yang dianugerahkan oleh Allah, kita dituntut untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang haram yang tidak boleh dipandang oleh mata. Hal tersebut tidak lain sebagai ujian keimanan bagi kita dan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatan 2. Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandangan 3. Petunjuk praktis menjaga pandangan 3.1. Mohonlah pertolongan kepada Allah 3.2. Dekatkanlah diri kepada Allah 3.3. Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan Allah 3.4. Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-Nya 3.5. Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhirat 3.6. Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu? 3.7. Menikahlah atau berpuasalah 3.8. Bersabar dalam menjaga pandangan 3.9. Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indah Pertanggungjawaban dan bentuk syukur atas anugerah penglihatanKita menyadari bahwa anugerah penglihatan berupa mata yang saat ini kita miliki adalah karunia dari Allah Ta’ala semata. Oleh karenanya, sebagai wujud pertanggungjawaban kita terhadap karunia tersebut, serta sebagai bentuk syukur atas anugerah yang telah diberikan, kita semestinya menjaga dan merawat karunia tersebut sesuai dengan petunjuk dari Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Petunjuk dalam menjaga dan merawat anugerah penglihatan itu dapat kita peroleh dari dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan perintah menjaga pandangan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nûr: 30)Baca Juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid?Peringatan dan kabar gembira dalam menjaga pandanganKhusus bagi kaum lelaki, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak kesempatan senantiasa memberi peringatan dan kabar gembira bagi umatnya yang mampu menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.Dari Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga. Jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara. Tepatilah jika kalian berjanji. Tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat). Peliharalah kemaluan kalian. Tahanlah pandangan kalian. Dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Pandangan kepada yang haram adalah awal dari kemaksiatan. Kemaksiatan yang dapat membawa seseorang kepada kemurkaan Allah.Dari Usamah bin Zaid radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki, selain dari (cobaan berupa) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798)Namun, apabila seorang hamba berhasil melalui ujian dalam menjaga pandangannya, maka Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya balasan berupa manisnya iman. Manisnya iman yang lebih nikmat daripada kenikmatan semu memandang hal-hal yang diharamkan secara syari’at.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875)Secara khusus pula, perintah menjaga pandangan tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)Baca Juga: Wanita Pun Terfitnah oleh LelakiPetunjuk praktis menjaga pandanganSaudaraku, pastinya kita tidak mengharapkan anugerah penglihatan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala ini kemudian diangkat. Sehingga kita tidak lagi dapat melihat dengan jelas atau bahkan menjadi buta secara fisik hanya karena kita tidak mampu menjaga amanah organ mata ini. wal-iyadzubillahLantas, dari mana kita dapat memulai untuk menjaga pandangan dan penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah? Kami mengutip dari penjelasan Syaikh Syarif Fauzi Sulthan (di tautan ini) berkaitan dengan langkah-langkah dalam berikhtiar untuk menjaga pandangan dan penglihatan dengan niat menggapai keridaan Allah Ta’ala.Mohonlah pertolongan kepada AllahJangan pernah merasa bahwa kita mampu mengendalikan syahwat dengan sendirinya. Karena kita tidak akan sanggup untuk menjaga pandangan kita tanpa pertolongan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, bahwa sekelas Nabi Yusuf ‘alaihissalam tidaklah sanggup menghadapi tipu daya wanita yang menggodanya. Allah Ta’ala berfirman,وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّى كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلْجَٰهِلِينَ“(Yusuf berkata), “Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)Dekatkanlah diri kepada AllahApabila kita berada dalam keadaan menyendiri ataupun di tengah keramaian, ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, menyaksikan setiap tingkah laku dan gerak gerik kita. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)Hindari bergaul dengan orang-orang yang meninggalkan AllahBertemanlah dengan orang-orang yang senantiasa mengagungkan Allah Ta’ala dan menjaga batasan syariat-Nya. Lalu, ikutilah jalan kebaikan orang-orang yang hatinya  bersih, yang wajah yang bersinar, lisan-lisannya yang bersih dan basah dengan zikrullah. Karena الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ (seseorang itu akan menyesuaikan dengan kebiasaan temannya).Ketahuilah bahwa Allah akan memberikan balasan kebaikan bagi hamba-Nya yang meninggalkan sesuatu karena-NyaOrang yang menjauhkan diri dari memandang sesuatu yang haram karena takut kepada Allah, dan menginginkan pahala dari Allah. Maka, Allah akan menggantikannya dengan anugerah kebaikan di dunia dengan balasan yang indah berupa manisnya iman, dan di akhirat dengan حور عين  /  bidadari yang bermata indah.Apabila ada yang berkata, “Perkara ini (menjaga pandangan) adalah sesuatu yang rumit.”Maka, Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab, “Sesungguhnya yang rumit itu adalah meninggalkan kebiasaan karena selain Allah. Namun, apabila seseorang meninggalkannya karena ikhlas (lillahi Ta’ala), maka tidak menjadi hal yang rumit, kecuali hanya saat di awal saja sebagai ujian baginya apakah ia benar-benar ikhlas meninggalkannya atau ia dusta? Maka, jika ia bersabar atas kesulitan itu sebentar, maka ia akan merasakan kenikmatan (karena menjaga batasan syariat Allah).”Merasa takut terhadap azab Allah Ta’ala dan selalu mengingat akhiratIbnu Qayyim rahimahullah berkata, “Apabila hati selalu merasa takut kepada Allah, maka segala sebab-sebab syahwat akan terbakar.”Dari Muawiyah bin Haidah Al-Qusyairi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثة لا تَرى أعينُهم النارَ: عين بكت من خشية الله، وعين باتت تحرس في سبيل الله، وعين كفت عن محارم الله“Ada tiga pasang mata tidak terlihat dalam neraka: (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang (tidak tertidur untuk) terjaga di jalan Allah, dan mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Abu Ya’la no. 215, At-Thabrani 19: 416))Apa yang kau tuju selain yang dituntun oleh langkah kakimu?Saat engkau berjalan di tengah keramaian, kenapa anda harus melirik ke kiri dan ke kanan? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بحسب ابن آدم لُقيمات يُقمن صُلبه“Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya.” (HR. At-Tirmidzi (No. 2380) dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiyallahu ‘anhu)Maka, sebagaimana ‘beberapa suapan untuk menegakkan punggung’, begitu pula dengan penglihatan, bahwa kedua kakimu memberi petunjuk kepadamu untuk berjalan di atas jalanmu saja (tanpa harus melirik kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah).Menikahlah atau berpuasalahDisebutkan dalam kita Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يا معشر الشباب، مَن استطاع منكم الباءة فليتزوَّج، ومَن لَم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجاء“Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah. Karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (HR. Muslim no. 1400)Seseorang bertanya, “Bagaimana jika kita sudah melakukan puasa, namun tidak ada perubahan (dari kebiasaan memandang yang haram)?”Maka, kami menjawab, “Perhatikanlah diri kalian dan berpuasalah dengan jujur, berpuasalah dengan seluruh anggota tubuhmu sebagaimana yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.”Perbanyaklah melakukan ibadah-ibadah sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يُبصر به“Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku, yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhu-kan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, hingga Aku pun mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku pun menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia pakai untuk melihat.” (HR. Bukhari no. 6137)Bersabar dalam menjaga pandanganDemi Allah, betapa manis buah kesabaran di jalan Allah. Dan betapa nikmat hasilnya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Ingatlah huurun ‘ain / bidadari hermata indahIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat para bidadari yang jika mereka meludah ke laut, maka airnya akan menjadi manis. Itu semua tertulis di pengorbanannya. (Bidadari itu berkata) barang siapa yang ingin memiliki seseorang sepertiku, hendaklah ia selalu berada dalam ketaatan kepada Rabb-ku, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.”Demikan, semoga Allah senantiasa memberikan anugerah hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua untuk senantiasa menjaga pandangan dan penglihatan kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُWallahu A’lamBaca Juga:Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf WanitaBenarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Nabi Danial, Nama Nama Surga Beserta Artinya, Kriteria Calon Istri Menurut Islam, Doa Untuk Kedua Mempelai Setelah Akad NikahTags: adabadab IslamAkhlakakhlak islamfitnahfitnah wanitamenjaga hatimenundukkan pandangannasihatnasihat islamsyahwatWanita

Bolehkah Mengqada Salat Sunah? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Bolehkah Mengqada Salat Sunah? – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Menurut para ulama, kaidahnya adalah bahwa sunah yang dibatasi dengan waktu tertentu, maka tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya atau setelah keluar dari waktunya. Adapun melakukannya sebelum waktunya, maka ini tidak sah. Hal ini tidak diragukan lagi. Adapun setelah keluar dari waktunya, maka ini disebut qada. Tidak ada qada untuk ibadah sunah apa pun, kecuali yang ada landasan dalilnya dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengqada Salat Sunah, baik Salat Malam atau salat lainnya yang dikerjakan di siang hari, kecuali jika salatnya adalah Salat Witir atau Salat Sunah Rawatib. Berdasarkan hal ini, maka tidak ada qada untuk Salat Malam bagi orang yang mendapati fajar telah terbit sedangkan ia belum mengerjakan Salat Malam. Dia tidak perlu mengqada salat apa pun setelah terbitnya fajar,| kecuali Salat Witir saja, tidak untuk salat lainnya. Dia boleh mengqadanya setelah terbit fajar. Hal ini memiliki beberapa keadaan, yang barangkali akan kita bahas dengan izin Allah ʿAzza wa Jalla dalam pertemuan kedua yang berkaitan tentang Salat Witir dan hukum-hukumnya. ==== الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّنَنَ إِذَا كَانَتْ مُؤَقَّتَةً بِوَقْتٍ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا فَأَمَّا فِعْلُهَا قَبْلَ وَقْتِهَا فَلَا يَصِحُّ وَلَا شَكَّ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُسَمَّى قَضَاءً وَلَا يُقْضَى شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ إِلَّا مَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ لَا مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا مِنْ صَلَوَاتِ النَّهَارِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ وِتْرًا أَوْ أَنْ تَكُونَ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يُقْضَى مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ لِمَنْ طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَلَمْ يَكُنْ قَدْ صَلَّى صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ شَيْئًا مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الْوِتْرَ فَقَطْ دُونَ مَا عَدَاهُ فَيُصَلِّيهِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَلَهُ أَحْوَالٌ لَعَلَّنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ عَنْهَا إِنَّ شَاءَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي لِقَائِنَا الثَّانِي الْمُتَعَلِّقِ بِصَلَاةِ الْوِتْرِ وَأَحْكَامِهَا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Matan Taqrib: Berbagai Mandi yang Disunnahkan

Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Matan Taqrib: Berbagai Mandi yang Disunnahkan

Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma
Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma


Ada mandi yang diwajibkan dan ada mandi yang disunnahkan. Sekarang kita akan lihat rincian mandi yang disunnahkan.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah 1.1. Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 2. Mandi Jumat 2.1. Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 3. Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) 4. Mandi Sunnah Lainnya 4.1. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). 4.2. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). 4.3. Mandi setelah memandikan jenazah. 4.4. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. 4.5. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. 4.6. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. 4.7. Mandi ketika akan memasuki Makkah. 4.8. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. 4.9. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). 4.10. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. 4.11. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) 5. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, الاِغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ: وَالِاغْتِسَالاَتُ المَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلاً غُسْلُ الجُمُعَةِ وَالعِيْدَيْنِ وَالاِسْتِسْقَاءِ وَالخُسُوْفِ وَالكُسُوْفِ وَالغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَالكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُوْلِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الجِمَارِ الثَّلاَثِ وَلِلطَّوَافِ وَلِلسَّعْيِ وَلِدُخُوْلِ مَدِيْنَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mandi yang disunnahkan ada tujuh belas, yaitu: Mandi ketika akan mengerjakan shalat Jumat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Idulfitri. Mandi ketika akan mengerjakan shalat Iduladha. Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf. Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kaidah mengenai mandi wajib dan sunnah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan kaidah penting untuk membedakan antara mandi yang dihukumi wajib dan sunnah: كُلُّ غُسْلٍ تَقَدَّمَ سَبَبُهُ فَهُوَ وَاجِبٌ وَكُلُّ غُسْلٍ تَأَخَّرَ سَبَبُهُ فَهُوَ مَنْدُوْبٌ وَيُسْتَثْنَى مِنَ الأَوَّلِ الغُسْلُ مِنْ غُسْلِ المَيِّتِ وَغُسْلُ الكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالمَجْنُوْنِ وَالمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَ فِإِنَّهَا مَنْدُوْبٌ مَعَ تَقَدُّمِ أَسْبَابِهَا “Semua mandi yang sebabnya ada lebih dahulu, maka hukum mandinya adalah wajib. Setiap mandi yang sebabnya ada belakangan, maka hukum mandinya adalah sunnah. Namun, mandi sunnah bisa juga sebabnya ada lebih dahulu yaitu: (1) mandi karena memandikan jenazah, (2) mandi karena orang kafir masuk Islam, (3) mandi karena sadar dari gila dan pingsan.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:351)   Mandi yang paling dianjurkan secara berurutan adalah: 1. Mandi Jumat 2. Mandi karena memandikan jenazah 3. Mandi yang dilihat dari hadits yang banyak membicarakannya 4. Mandi yang diperselisihkan wajibnya 5. Mandi yang haditsnya sahih 6. Mandi yang punya pengaruh pada yang lainnya   Mandi Jumat Hukum mandi Jumat itu sunnah muakkad. Pembahasan dalilnya adalah sebagai berikut. Dalil yang menyatakan hukum mandi Jumat itu sunnah adalah hadits berikut ini. وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil lain menyatakan mandi Jumat itu wajib. وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846). Makna hadits ini adalah mandi Jumat itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) karena kompromi dengan hadits sebelumnya. Mandi Jumat dihukumi sunnah, walau bisa dihukumi wajib jika memang jadi bentuk nadzar.   Beberapa penjelasan terkait mandi Jumat 1. Mandi Jumat adalah mandi yang sangat dianjurkan dari mandi-mandi sunnah lainnya. 2. Mandi Jumat ini juga sangat dianjurkan (sunnah muakkad) karena ada perselisihan para ulama mengenai wajibnya, walau dalam madzhab Syafii, hukum mandi Jumat adalah sunnah (bukan wajib). 3. Mandi Jumat menjadi wajib jika diniatkan untuk nadzar. 4. Meninggalkan mandi Jumat itu dihukumi makruh jika ditinggalkan tanpa uzur. Demikian pendapat al-ashah (pendapat yang lebih kuat walau ada perselisihan pendapat yang kuat di dalamnya). 5. Manakah yang dipilih, mandi Jumat ataukah lebih awal datang ke masjid (at-tabkiir) walau tidak mandi Jumat? Mandi Jumat tetap lebih baik diperhatikan. Alasannya, mandi Jumat ini masih ada pendapat ulama yang menghukumi wajib. Inilah yang disebut dengan muro’atul khilaf, memperhatikan masih adanya perbedaan pendapat ulama. 6. Jika ada yang berhadats setelah mandi Jumat, maka ia cukup berwudhu tanpa mengulangi mandi Jumat. Begitu pula jika ada yang junub setelah mandi Jumat, maka ia cukup mandi junub tanpa mengulangi mandi Jumat lagi. 7. Mandi Jumat bertujuan untuk (1) nazhafah (bersih-bersih diri) dan (2) ibadah. Jika tidak ada air sehingga tidak bisa untuk nazhafah, maka tujuan ibadah tetap dikerjakan yaitu dengan cara tayamum sebagai ganti dari mandi. 8. Siapa saja yang menghadiri shalat Jumat, walaupun ia tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, bahkan walau ia diharamkan menghadiri shalat Jumat, maka disunnahkan untuk mandi Jumat. Yang diharamkan menghadiri shalat Jumat, misalnya adalah wanita yang menghadiri shalat Jumat tanpa izin suaminya. 9. Waktu mandi Jumat adalah mulai dari terbit fajar shadiq (fajar Shubuh). Waktu mandi Jumat berakhir dengan salamnya imam pada shalat Jumat, menurut pendapat muktamad (pendapat resmi madzhab), walau ada yang menyatakan mandi Jumat berakhir ketika masuk dalam shalat Jumat. Waktu mandi Jumat yang afdal (paling utama) adalah ketika mau berangkat shalat Jumat. Karena maksud dari mandi Jumat adalah menghilangkan bau yang tidak enak ketika berkumpul dalam shalat Jumat. Penjelasan di atas disarikan dari Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:352-353. 10. Wanita yang melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya pada hari Jumat, apakah dianjurkan mandi Jumat? Jawaban: Mandi Jumat disunnahkan untuk yang menghadiri shalat Jumat saja. Penjelasan poin 10 bisa dilihat di Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 45. Baca juga: Mandi Jumat itu Sunnah   Mandi hari raya (Idulfitri dan Iduladha) Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih). Mandi hari raya ini berlaku bagi yang menghadiri shalat Id ataukah tidak. Mandi hari raya ini berlaku bagi yang merdeka atau budak, yang baligh atau masih anak-anak. Mandi hari raya bertujuan untuk berpenampilan bagus pada hari raya. Waktu awal mandi hari raya dari pertengahan malam. Waktu akhirnya adalah dengan tenggelamnya matahari. Karena mandi ini disandarkan pada hari Id di mana hari Id dikatakan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Lihat Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1: 353.   Mandi Sunnah Lainnya Mandi ketika akan mengerjakan shalat istisqa’ (meminta hujan). Shalat Istisqa’ adalah shalat ketika meminta hujan kepada Allah. Waktu mandi dimulai ketika akan shalat bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) dan ketika manusia akan berkumpul bagi orang yang shalat berjamaah. Waktu mandi selesai ketika berakhirnya shalat. Mandi ketika akan mengerjakan shalat khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Shalat khusuf untuk gerhana bulan, sedangkan shalat kusuf untuk gerhana matahari. Waktu mandi dimulai ketika terjadi perubahan (tagh-yir), dan berakhir ketika terjadi injila’ taam (gerhana hilang sempurna). Mandi setelah memandikan jenazah. Mandi ini berlaku ketika memandikan jenazah muslim atau kafir. Waktu mandi dimulai setelah memandikan jenazah, sedangkan berakhir ketika berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Begitu juga yang mentayamumkan jenazah disunnahkan pula untuk mandi. Alasan sunnahnya: karena menyentuh jasad jenazah yang lepas dari ruh, tentu menjadi lemas, dan air itu menguatkannya. Di sini boleh yang memandikan jenazah dalam keadaan suci atau haidh, berlaku hukum mandi setelah memandikan jenazah tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban, no. 1161; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 1:302; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Bagi yang menyentuh jenazah disunnahkan untuk berwudhu. Mandi bagi orang kafir setelah masuk Islam. Waktu mandi dimulai ketika mulai masuk Islam. Waktu mandi berakhir ketika sudah berlalu waktu yang lama atau berpaling darinya (i’rodh ‘anhu, enggan untuk mandi). Yang diperintahkan mandi di sini adalah mandi karena masuk Islam dan sebelumnya kafir termasuk juga orang murtad yang masuk Islam kembali, begitu pula yang masuk Islam sendirian atau ikut yang lain. Ketika masuk Islam disunnahkan pula menghilangkan rambut sebelum mandi. Itu selama pada masa kafir tidak berhadats akbar. Jika berhadats akbar di masa kafir, maka mencukur rambut dilakukan setelah mandi. Yang tidak perlu dicukur adalah jenggot (lihyah) dan alis (haajib). Ada tiga keadaan disunnahkan mencukur habis rambut kepala: (1) orang kafir ketika masuk Islam, (2) bayi yang baru lahir, (3) ketika manasih umrah atau haji. (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:355) Mandi ketika masuk Islam itu dihukumi sunnah jika selama masa kafir tidak pernah junub atau haidh. Jika pernah mengalaminya, maka diperintahkan mandi wajib ketika masuk Islam. Menurut pendapat ashah. Mandi bagi orang yang sembuh dari gila dan mandi bagi orang yang sadar dari pingsan. Mandi ini dinyatakan sunnah jika memang selama keadaan tidak sadar tidak mengalami junub. Jika mengalami junub, maka diperintahkan untuk mandi wajib. Mandi ini dilakukan mulai ketika sudah dalam keadaan sadar. Mandi ketika akan mengerjakan ihram. Mandi ini dimulai ketika ingin berihram baik ketika akan haji, umrah, atau haji dan umrah, atau ihram secara mutlak. Mandi ini berlaku untuk baligh, yang belum baligh, majnuun (hilang kesadaran), yang dalam keadaan sadar (berakal), yang dalam keadaan suci, yang sedang haidh. Jika yang berihram tidak mendapati air, maka boleh tayamum untuk menggantikan mandi ihram. Mandi ketika akan memasuki Makkah. Ini berlaku pada yang berihram haji atau umrah, dilakukan ketika akan masuk Makkah, disunnahkan ketika masuk tempat yang namanya Dzi Thuwa. Mandi ketika akan memasuki Makkah juga berlaku bagi yang tidak berihram. Mandi ketika akan wukuf di Arafah. Waktu mandi dimulai dari Shubuh hari Arafah seperti mandi Jumat. Yang paling afdal untuk mandi adalah mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari, yaitu mendekati Zhuhur). Waktu wukuf adalah mulai dari zawal pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu fajar pada 10 Dzulhijjah. Mandi ketika akan mabit (bermalam di Muzdalifah). Namun, yang tepat adalah tidak disunnahkan karena waktunya dekat dengan mandi di Arafah. Mabit di Muzdalifah didapati dengan mendapati separuh malam kedua walaupun sebentar. Mandi ketika akan melempar tiga jumrah. Dilakukan ketika melempar jumrah kubra (jumrah ula), wustha, dan ‘aqabah. Dilakukan pada tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Waktunya dimulai dari waktu fajar, tetapi yang afdal adalah bakda zawal. Melempar jumrah ‘aqabah di tanggal 10 Dzulhijjah tidak diperintahkan untuk mandi karena dekatnya dengan waktu wukuf di Arafah. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf (baik untuk thawaf qudum, ifadhah, wada’) Yang tepat tidak disunnahkan. Karena waktu thawaf itu bisa kapan pun. Mandi lainnya dijelaskan dalam kitab-kitab besar seperti: Mandi ketika akan mengerjakan sai. Mandi ketika akan memasuki kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mandi setelah bekam.   Referensi: Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. – Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi keluar mani mandi junub mandi sunnah mandi wajib mani matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah sperma

Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ini adalah masalah penting bagi kaum wanita. Bagaimana seorang wanita dapat mengetahui bahwa ia telah suci dari haid? Jawabannya, wanita dapat mengetahui hal itu dengan salah satu dari dua tanda. Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih. Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita. Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan. Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya. Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid. Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid, dan karena jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci, maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah, karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini. Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci. Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah hingga darah berhenti sehari semalam. Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci. Baik, apakah ia harus mengqada salat sehari semalam ini? Tidak perlu mengqada Tidak perlu mengqada, karena sehari semalam itu termasuk waktu haid. Ya. Ya. Berubahnya warna darah tidak berpengaruh di sini. Bahkan jika keluar cairan yang bersambung dengan darah haid, maka ia seperti darah haid. Karena terkadang warna darah haid berubah pada wanita; darah di awal haid berbeda dengan darah di tengah dan akhir haid. Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid. Ini semua termasuk haid. Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid. Demikian juga cairan-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. Demikian. ===== هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ لِلنِّسَاءِ كَيْفَ تَعْرِفُ الْمَرْأَةُ أَنَّهَا طَهَرَتْ مِنَ الْحَيْضِ؟ الْجَوَابُ تَعْرِفُ ذَلِكَ بِإِحْدَى عَلَامَتَيْنِ الْعَلَامَةُ الْأُولَى الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَهُوَ سَائِلٌ أَبْيَضُ يَخْرُجُ مِنَ الْمَرْأَةِ عَنْدَ انْتِهَاءِ الْحَيْضِ تَعْرِفُهُ النِّسَاءُ وَلَكِنَّ هَذِهِ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ لَا تَخْرُجُ مِنْ جَمِيعِ النِّسَاءِ فَكَثِيرٌ مِنَ النِّسَاءِ لَا تَخْرُجُ مِنْهُنَّ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ وَأَيْضًا بَعْضُ النِّسَاءِ تَخْرُجُ مِنْهُنَّ قَصَّةٌ بَيْضَاءُ مُضْطَرِبَةٌ أَوْ مُتَأَخِّرَةٌ كَثِيرًا فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَكِنْ يُوجَدُ شَرِيحَةٌ مِنَ النِّسَاءِ اعْتَادَتْ عَلَى أَنَّهَا عِنْدَ نِهَايَةِ الْحَيْضِ تَخْرُجُ مِنْهَا الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ فَهَذِهِ عَلَامَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحَيْضِ الْعَلَامَةُ الثَّانِيَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَ الْمَرْأَةِ الْقَصَّةُ الْبَيْضَاءُ تَنْتَقِلُ الْعَلَامَةَ الثَّانِيَةَ وَهِيَ انْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ لِأَنَّ انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَمْرٌ مُعْتَادٌ عِنْدَ النِّسَاءِ وَلِأَنَّنَا لَوِ اعْتَبَرْنَا انْقِطَاعَ الدَّمِ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ طُهْرًا لَأَفْضَى إِلَى عَدَمِ اسْتِقْرَارِ الْحَيْضِ كَمَا قَالَ الْمُوَفَّقُ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ لَا يَخْرُجُ مِنْهَا الدَّمُ بِصِفَةٍ مُسْتَمِرَّةٍ وَإِنَّمَا يَخْرُجُ تَارَةً وَيَنْقَطِعُ تَارَةً يَخْرُجُ سَاعَةً وَيَنْقَطِعُ سَاعَةً فَهَذَا الْاِنْقِطَاعُ سَاعَةً أَوْ سَاعَتَيْنِ أَوْ خَمْسَ سَاعَاتٍ أَوْ سِتَّ سَاعَاتٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ هَذَا لَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَإِنَّمَا إِذَا اسْتَمَرَّ الْجَفَافُ وَانْقِطَاعُ الدَّمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَهَذَا يُعْتَبَرُ طُهْرًا إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ قَدِ اعْتَادَتْ انْقِطَاعَ الدَّمِ فِي وَقْتٍ مُعَيَّنٍ فَتَعْتَمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ فَمَثَلًا لَوْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي نِهَايَةِ الْيَوْمِ السَّابِعِ يَنْقَضِي الْحَيْضُ عِنْدَهَا وَاعْتَادَتْ عَلَى ذَلِكَ تَعْتمِدُ عَلَى هَذِهِ الْعَادَةِ نِهَايَةُ الْيَوْمِ السَّابِعِ تَعْتَبِرُهُ طُهْرًا أَمَّا إِذَا مَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ وَاضِحَةٌ فَهُنَا نَقُولُ لِلْمَرْأَةِ انْتَظِرِي يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَإِذَا حَصَلَ الْجَفَافُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ فَأَكْثَرُ فَيُعْتَبَرُ هَذَا طُهْرًا طَيِّبٌ هَلْ تَقْضِي الصَّلَوَاتِ هَذِهِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ؟ لَا مَا تَقْضِي مَا تَقْضِي هَذِهِ تَابِعَةٌ لِلْحَيْضِ نَعَم نَعَم حَتَّى تَغَيَّرَ لَوْنُ الدَّمِ لَا يُؤَثِّرُ هُنَا بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ فِيهِ إِفْرَازَاتٌ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ لِأَنَّ لَوْنَ الدَّمِ قَدْ يَتَغَيَّرُ عِنْدَ الْمَرْأَةِ يَكُونُ فِي أَوَّلِهِ يَخْتَلِفُ عَنْ وَسَطِهِ عَنْ آخِرِهِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ فِيهِ إِفْرازَاتٌ تَتَخَلَّلُ أَيْضًا الْحَيْضَ هَذِهِ كُلُّهَا تُعْتَبَرُ حَيْضًا وَالْإِفْرَازَاتُ دَاخِلٌ يَعْنِي وَقْتَ الدَّوْرَةِ تَأْخُذُ حُكْمَ الدَّوْرَةِ وَأَيْضًا إِفْرازَاتٌ قَبْلَ الْحَيْضِ أَوْ بَعْدَهُ مُتَّصِلَةٌ بِالْحَيْضِ تَأْخُذُ حُكْمَ الْحَيْضِ نَعَم KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Khotbah Jumat: Menggali Makna dari Surah Al-Jumu’ah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Menggali Makna dari Surah Al-Jumu’ah

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Sungguh, takwa adalah sebaik-baik harta perdagangan dan ia adalah harta perdagangan yang paling menguntungkan.Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, kita berada pada hari yang paling diberkahi, hari yang paling mulia, hari yang Allah jadikan sebagai hari perayaan mingguan bagi kaum muslimin. Hari ini adalah hari Jumat yang agung. Hari yang Allah wajibkan di dalamnya pelaksanaan salat Jumat yang telah Allah Ta’ala khususkan syiar ini dengan beberapa keutamaan dan keistimewaan. Keistimewaan yang paling utama adalah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an surah khusus tentangnya, yaitu surah Al-Jumu’ah.Jemaah yang berbahagia.Surah ini dibuka dengan tasbih, pujian, dan penyucian terhadap Allah Ta’ala. Semua itu adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan oleh para makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا“Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Mahapenyantun, Mahapengampun.” (QS. Al-Isra’: 44)Dialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang berhak untuk diingat dan tidak dilupakan, disyukuri nikmat-Nya dan tidak diingkari, ditaati dan tidak boleh dikhianati dengan maksiat kepada-Nya. Karena ialah Allah Yang Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, dan Yang Mahabijaksana. Semua sifat tersebut adalah pujian yang agung untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يُسَبِّحُ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ“Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa bertasbih kepada Allah, Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 1)Maasyiral Mukminin, yang dirahmati Allah Ta’ala.Sungguh Allah Ta’ala telah mengutamakan kita dengan sebuah karunia yang sangat besar, sebuah pemberian yang tidak bisa dikalahkan dengan segala macam pemberian lainnya, yaitu ketika Allah Ta’ala mengutus hamba-Nya dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita semua, pendakwah kepada jalan yang benar, penyelamat manusia dari kebodohan. Pada akhirnya, unggul dan jayalah umat Islam di atas bumi karena cahaya risalah yang dibawa olehnya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Baginya seutama-utamanya selawat dan seindah-indahnya ucapan salam. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ“Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)Baca Juga: Khotbah Jumat: Sepenting Apakah Menuntut Ilmu Syar’i dalam Kehidupan Kita?Pilar dan pondasi terbesar dari dakwah beliau adalah mengajarkan kitab Al-Qur’an, menyucikan jiwa, dan membentuk karakter. Semuanya itu bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mentadaburinya/menghayatinya dengan sepenuh-penuh penghayatan.Jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.Di dalam surah Al-Jumu’ah, Al-Qur’an telah membandingkan dan mempertemukan antara 2 gambaran. Gambaran yang pertama adalah gambaran yang cerah bagi siapa saja yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan pengajarannya, cerah jiwanya, serta berjalan di atas manhaj-nya. Gambaran lainnya adalah gambaran yang mengerikan bagi mereka yang telah Allah Ta’ala berikan Taurat dari kaum Nabi Musa ‘alaihissalam, namun mereka tidak berpegang teguh di dalam membawanya. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsu mereka daripada hidayah yang ada kitab Taurat tersebut, sehingga Allah Ta’ala permisalkan mereka dengan permisalan yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ حُمِّلُوا التَّوْرٰىةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوْهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًاۗ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangat buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Tafsir-nya mengatakan,“Mereka tidak ubahnya seperti keledai yang membawa barang berupa kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Bisakah keledai memanfaatkan kitab-kitab yang dibawa di atas punggungnya itu? Apakah karena sebab itu mereka berhak mendapatkan keutamaan? Ataukah jatah mereka hanya sekedar membawa saja. Inilah perumpamaan ulama ahli kitab. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengajarkan isi Taurat, yang di antara perintah terbesar dan teragungnya adalah mengikuti Muhammad serta kabar gembira bagi orang yang beriman dengan Al-Qur’an yang dibawanya.”Sungguh mereka tidak mendapatkan manfaat dari kitab Taurat tersebut, padahal Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ اَنَّهُمْ اَقَامُوا التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِمْ مِّنْ رَّبِّهِمْ لَاَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ اَرْجُلِهِمْۗ“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil, dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 66)Maasyiral Muslimin.Sesungguhnya di antara yang dibuat-buat dan terus-menerus didengung-dengungkan oleh mereka yang diberikan kitab suci sebelum kita adalah ucapan, “Walaupun kami menyelisihi aturan-aturan syariat, namun kami adalah manusia yang paling dicintai oleh Rabb seluruh manusia dan kami adalah manusia pilihannya, tidak seperti kaum muslimin.”Sungguh ucapan yang penuh kedustaan. Oleh karenanya, di dalam surah ini Allah Ta’ala menantang dan meminta mereka, agar mengharapkan kematian yang disegerakan, sehingga dengan itu mereka lebih cepat bertemu dengan Rabb yang mereka anggap bahwa Dia telah mereka cintai, dan yang mereka anggap bahwa Dia mencintai mereka. Sungguh kematian adalah bukti apakah benar anggapan mereka tersebut ataukah tidak.Al-Qur’an kemudian dengan jelas menyebutkan, bahwa mereka tidak akan berani mengharapkan kematian tersebut, karena dosa-dosa dan perbuatan buruk yang telah mereka lakukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَتَمَنَّوْنَهٗٓ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ“Dan mereka tidak akan mengharapkan kematian itu selamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Jumu’ah: 7)Sungguh, akan kita dapati orang-orang Yahudi adalah manusia yang paling tamak akan kehidupan dunia, bahkan lebih tamak dari orang-orang musyrik. Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sama sekali tidak akan menjauhkan mereka dari azab Allah Ta’ala.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya kerinduan dan harapan berjumpa dengan Rabb semesta alam ini hanya terwujud dari hati yang sudah mempersiapkan amalan saleh. Ia berharap akan meraih apa yang telah Allah janjikan kepadanya, berupa balasan yang baik dan pahala yang dilipatgandakan. Allah Ta’ala berfirman,اَفَمَنْ وَّعَدْنٰهُ وَعْدًا حَسَنًا فَهُوَ لَاقِيْهِ كَمَنْ مَّتَّعْنٰهُ مَتَاعَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ثُمَّ هُوَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مِنَ الْمُحْضَرِيْنَ“Maka, apakah sama orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu dia memperolehnya, dengan orang yang Kami berikan kepadanya kesenangan hidup duniawi, kemudian pada hari Kiamat dia termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?” (QS. Al-Qasas: 61)Di dalam hadis qudsi juga disebutkan,قال اللَّهُ تعالَى : إذا أحبَّ عَبدي لِقائي ، أحبَبتُ لقاءَه ، وإذا كَرِه لِقائي ، كرَهتُ لقاءَه“Allah Ta’ala berfirman, ‘Apabila hambaku senang berjumpa denganku, aku pun senang berjumpa dengannya dan apabila hambaku benci berjumpa denganku, maka aku pun benci berjumpa dengannya.’” (HR. Bukhari no. 7504, Muslim no. 2685, dan Nasa’i no. 1834)Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, teruslah beramal saleh dan berbuat kebaikan. Insya Allah semua itu akan menjadi penebus bagi diri kita agar mendapatkan tempat tinggal di surga nanti, tempat yang telah Allah ridai bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّنَهَرٍۙ  * فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sungguh, orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Mahakuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)Baca Juga: Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Hendaknya bagi setiap muslim yang beriman menaati dan menjalankan apa yang telah Allah Ta’ala perintahkan ini, bersegera menunaikan kemuliaan dan keberkahan salat Jum’at setiap kali azan Jumat dikumandangkan. Dan wajib baginya meninggalkan setiap perdagangan dan kesibukan duniawi yang beragam rupa itu. Kemudian segera bergegas keluar untuk melaksanakan salat Jumat dalam kondisi telah mandi, mengenakan wewangian, dan mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)Berdasarkan juga hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jumat itu wajib atas setiap orang yang telah balig.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Disunahkan juga baginya untuk berangkat di awal waktu. Sangat disayangkan, kita dapati banyak dari kaum muslimin yang terlambat di dalam menghadirinya. Saat khatib telah naik mimbar dan memulai khotbahnya, jemaah yang hadir mungkin baru sepertiga dari kapasitas masjid yang ada. Barulah ketika salat akan dimulai, masjid tersebut menjadi penuh.Ketahuilah wahai saudaraku, perbuatan semacam ini sangatlah menyelisihi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi juga apa yang telah dicontohkan para sahabatnya. Karena bersegera menghadiri salat Jumat termasuk dari sunah Nabi kita dan ada keutamaan khusus bagi siapa saja yang mampu mengisi barisan-barisan terdepan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat kepada orang yang salat di saf pertama.” (HR. Ibnu Majah no. 823)Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Di antara perkara penting lainnya yang harus kita perhatikan saat salat Jumat adalah tidak berbicara saat khatib telah naik mimbar, karena yang wajib kita lakukan saat itu adalah mendengarkan khotbah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَومَ الجُمُعَةِ: أنْصِتْ، والإِمَامُ يَخْطُبُ، فقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika khatib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Ucapan ‘diamlah’ saja telah diingatkan oleh Rasulullah untuk tidak kita lakukan, lalu bagaimana dengan ucapan dan obrolan selainnya?! Yang jelas-jelas tidak ada faedahnya.Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala.Itulah beberapa faedah dan makna yang bisa kita gali dari surah Al-Jumu’ah, surah yang Allah turunkan khusus untuk menunjukkan keutamaan hari Jumat yang mulia ini.Akhir kata, marilah kita senantiasa bersemangat, berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh-Nya.وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ“Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga:Khotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa IlmuKhotbah Jumat: Jangan Asal Bicara Agama Tanpa Ilmu ***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Fiqih Qurban, Nikmat Bersyukur, Dalil Aqli Dan Dalil Naqli, Cara Pacaran Islami, Amalan BaikTags: khutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnaskah khutbah jumatsurat al jumu'ahtafsir surat al jumu'ahteks khutbah jumattema khutbah jumat

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah?

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah?

Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid


Bolehkah Wanita Menginap di Luar Rumah? Pertanyaan: Saya memiliki teman dekat seorang akhwat, beliau tidak memiliki sanak saudara di Bandung ini selain om dan tantenya namun tidak di rumah yang sama. Beliau tinggal bersama neneknya dan qodarullah neneknya harus masuk rumah sakit. Lalu beliau mendapatkan jadwal menjaga neneknya di pagi hari hingga siang hari. Bergantian dengan tante dan omnya yang berada di Bandung. Sehingga beliau meminta bantuan saya untuk menemaninya di rumahnya pada malam hari untuk menginap. Jadi, kemungkinan sore hari ana datang lalu menginap dan pagi hari ana pulang. Ayah ana ragu membolehkan karena khawatir. Bila beliau membolehkan, beliau mendapatkan dosa karena membiarkan ana sebagai anak perempuannya menginap di luar rumah hanya berdua dengan akhwat lainnya. Ayah ana juga mengajukan saran agar kiranya teman ana yang menginap di rumah ana. Namun karena satu dan lain hal, teman ana juga tidak bisa. Kemudian akhirnya Ayah ana mempertanyakan dalil atau pernyataan Ustadz yang kiranya membolehkan hal tersebut Ustadz. Apakah ana sebagai akhwat yang belum menikah, diperbolehkan untuk membantu teman ana yang seperti ini kah Ustadz? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Pertanyaan di atas secara umum mengandung dua pembahasan, yaitu tentang hukum keluar rumah bagi wanita dan tentang hukum wanita menginap di luar rumah. Hukum keluar rumah bagi wanita Pada asalnya tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumahnya, dan ia tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab [33]: 33) Namun para ulama mengatakan bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi pun keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga wanita boleh keluar rumah selama memenuhi syarat-syarat berikut.  Ada hajat (kebutuhan) Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir al-Quran al-Azhim, 6/408). Dan perlu diketahui hajat atau al-hajah adalah perkara yang jika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Berbeda dengan darurat atau adh-dharurah, ia adalah perkara yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan madharrah (bahaya). Perkara yang membolehkan wanita untuk keluar tidak harus berupa perkara darurat, namun sudah cukup perkara yang merupakan hajat. Adapun wanita yang keluar rumah tanpa hajat, maka ia tercela berdasarkan ayat di atas. Menutup aurat ketika keluar rumah dengan menggunakan hijab syar’i Wanita yang keluar rumah wajib menutup auratnya dan menggunakan hijab yang syar’i. Karena di luar rumah ia akan bertemu dengan lelaki ajnabi (nonmahram). Allah ta’ala berfirman: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59). Allah ta’ala juga berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ”dan janganlah kalian bertabarruj (menampakkan aurat) dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. al-Ahzab: 33). Dan kewajiban untuk menutup aurat dan berhijab adalah ketika seorang wanita terlihat oleh lelaki ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Selama di sana ada lelaki ajnabi, maka wajib menutup aurat dan menggunakan hijab syar’i. Az-Zarqaani berkata, وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali Ulama 4 mazhab sepakat bahwa wanita yang keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau kepada ayahnya jika ia belum menikah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah meminta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442). Ketika keluar menuju masjid saja diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu, maka apalagi keluar untuk ke pasar, ke taman, ke rumah teman, dan semisalnya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (19/107) disebutkan, الأصل أن النساء مأمورات بلزوم البيت ، منهيات عن الخروج … فلا يجوز لها الخروج إلا بإذنه – يعني الزوج “Hukum asalnya wanita diperintahkan untuk tinggal di rumahnya dan terlarang untuk keluar dari rumahnya … maka tidak boleh bagi mereka untuk keluar kecuali atas izin dari suaminya”. Tidak berdandan dan tidak memakai wewangian Jika wanita keluar rumah, ia tidak boleh dalam keadaan berdandan dan tidak boleh menggunakan wewangian yang tercium oleh lelaki nonmahram, walaupun ia berhijab syar’i. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: لا تَمنَعوا إماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ، ولكنْ لِيَخرُجَنَّ وهُنَّ تَفِلاتٌ “Janganlah kalian melarang para wanita yang hendak pergi ke masjid. Dan jika mereka keluar, hendaknya mereka tidak berdandan” (HR. Abu Daud no.565, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim no. 443). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda: أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ “Wanita manapun yang terkena bakhur (asap untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444). Menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah (godaan) dan bahaya Wanita yang keluar rumah wajib menjauhkan diri dari bercampur baur dengan lelaki nonmahram, bersalaman dengan lelaki nonmahram, dan semisalnya yang akan menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi). Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan: إذا أرادت المرأة أن تخرج من البيت فإنها لا تخرج إلا بإذن زوجها أو محرمها، وتخرج متبذلة، فتتجنب لباس الزينة والطيب، وغير ذلك من الأمور، التي تجعل الرجال يتعلقون بها، وتكون متحجبة “Jika seorang wanita ingin keluar dari rumahnya, maka ia tidak boleh keluar kecuali atas izin suaminya atau mahramnya. Dan ia keluar dalam keadaan tidak berdandan, dengan tidak menggunakan perhiasan dan minyak wangi, dan perkara-perkara lainnya yang bisa membuat lelaki tertarik padanya. Dan ia juga wajib dalam keadaan berhijab.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, no. 4302, juz 17, hal. 111). Hukum wanita menginap di luar rumahnya tanpa safar Pada asalnya boleh bagi seorang wanita menginap di luar rumahnya tanpa dibersamai mahram jika bukan termasuk perjalanan safar. Karena yang wajib dibersamai mahram adalah perjalanan safar. Kebolehan ini dengan catatan ia telah memenuhi syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumahnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Dan ditambah syarat lainnya, yaitu tempat ia menginap haruslah tempat yang aman dari bahaya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: لا حرج في ذلك إذا لم يكن في ذلك خطر، أما إذا كان هناك خطر بأن زوج أختك متهم، أو تخشين منه الشر؛ فلا تبيتي عندهم، ولا تجلسي عندهم، أما إذا كان المحل آمنًا؛ فلا حرج أن تبيتي في بيت أختك، في غرفة وحدك بلا خلوة “Tidak mengapa seorang wanita menginap di rumah saudari wanitanya selama tidak ada bahaya. Adapun jika ada bahaya, semisal suami dari saudarinya tersebut adalah lelaki yang dikenal dengan keburukan, atau wanita ini khawatir akan bahaya dari sisi lelaki tersebut, maka tidak boleh menginap di sana dan tidak boleh bermajelis bersama mereka. Adapun jika tempatnya aman, maka tidak mengapa menginap di rumah saudarinya tersebut. Yaitu ia menginap di kamar khusus, dan tidak ada khulwah di sana” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.15114). Adapun hadis dari Ummu Darda’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلاَّ وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah ibunya, maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan ar-Rahman” (HR. Ahmad [6/361], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [7/1308]). Dalam riwayat lain: أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا “… wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya …” (HR. Abu Daud no.4010). Hadis ini tidak melarang wanita menginap di luar rumahnya, namun melarang membuka aurat ketika di luar rumah. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis ini:  … وضعت ثيابها في غير بيت زوجها كناية عن تكشفها للأجانب ، وعدم تسترها منهم ,فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله عز وجل لأنه تعالى أنزل لباسا ليوارين به سوأتهن ، وهو لباس التقوى  “[melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya] ini adalah kiasan yang maksudnya adalah menampakkan aurat di depan lelaki ajnabi (nonmahram), dan tidak berusaha menutup aurat di depan mereka. [maka ia telah merobek hijab antara dirinya dengan Allah azza wa jalla] karena Allah ta’ala telah menurunkan (menciptakan) pakaian untuk menutup aurat. Maka pakaian yang dirobek di sini maksudnya adalah pakaian ketakwaan” (Faidhul Qadir, 3/176). Sehingga hadis ini tidak melarang seorang wanita menginap di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya senantiasa berkomitmen untuk hijab syar’i dan tidak membuka aurat di depan lelaki nonmahram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tanya Jawab Islami, Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, 8 Pintu Surga, Doa Sholat Istikoroh, Rasa Air Mani Wanita, Niat Puasa Nisfu Sya Ban 2017 Visited 1,250 times, 9 visit(s) today Post Views: 668 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makna Syahadat yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Makna Syahadat yang Sebenarnya – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Syahadat (bersaksi) esensinya adalah lafaz yang mencakup keyakinan dan perkataan, serta pengabaran yang merupakan pemberitahuan. Berdasarkan hal inilah para Salaf menafsirkan kata “bersaksi”. Jadi, firman Allah Jalla wa ʿAlā “Allah bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang benar) selain Dia; (dan bersaksi pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” (QS. Ali ‘Imran: 18) “Allah bersaksi …” Apa maksudnya bahwa Allah bersaksi? Maknanya, bahwa sesuatu apabila bersaksi maksudnya ia memberitahu dan mengabarkan. Jadi, kesaksian seorang Muslim bahwa tiada Tuhan yang benar kecuali Allah, tidaklah benar jika disembunyikan. Inilah syahadat (kesaksian). Barang siapa yang bersaksi demikian dengan hatinya, akan tetapi tidak menampakkan kesaksian ini tanpa uzur syar’i, maka kesaksiannya tidak dianggap. Bahkan menjadi keharusan dalam kesaksian, secara makna lafaz yang ditunjukkan oleh bahasa dan juga yang ditunjukkan oleh dalil syariat, kesaksian harus disertai dengan menampakkan. Ini selaras dengan makna Islam, yang merupakan amalan-amalan lahiriah. Jadi, masuknya Syahadatain dalam rukun Islam yang merupakan amalan lahiriah merujuk pada makna syahadat tersebut, yaitu syahadat yang bermakna menampakkan, yakni setelah meyakininya, kemudian menampakkan, memberitahu, atau menyiarkan. Dari sinilah keyakinan, keyakinan dalam dua kalimat syahadat, tercakup di dalamnya, karena dalam makna “bersaksi” mencakup semua rukun-rukun iman. ==== وَالشَّهَادَةُ فِي نَفْسِهَا لَفْظٌ فِيهِ الْاِعْتِقَادُ وَالتَّحَدُّثُ وَالْإِخْبَارُ الَّذِي هُوَ الْإِعْلَامُ وَعَلَى هَذَا فَسَّرَ السَّلَفُ كَلِمَةَ شَهِدَ فَقَوْلُهُ جَلَّ وَعَلَا شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ شَهِدَ اللهُ مَا مَعْنَى أَنِ اللهُ يَشْهَدُ؟ بِمَعْنَى أَيِّ شَيْءٍ يَشْهَدُ بِمَعْنَى يُعْلِنُ وَيُخْبِرُ فَإِذَنْ شَهَادَةُ الْمُسْلِمِ بِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَا تَسْتَقِيمُ مَعَ كِتْمَانِهِ هَذِهِ الشَّهَادَةُ فَمَنْ شَهِدَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ وَلَمْ يُظْهِرْ هَذِهِ الشَّهَادَةَ دُونَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَإِنَّهُ لَا شَهَادَةَ لَهُ بَلْ لَا بُدَّ فِي الشَّهَادَةِ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ الَّذِي دَلَّتْ عَلَيْهِ اللُّغَةُ وَأَيْضًا مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ الْإِظْهَارِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَعْنَى الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ فَإِذَنْ دُخُولُ الشَّهَادَتَيْنِ فِي الْإِسْلَامِ الَّذِي هُوَ الْأَعْمَالُ الظَّاهِرَةُ رَاجِعٌ إِلَى مَعْنَى الشَّهَادَةِ وَهُوَ أَنَّ مَعْنَى الشَّهَادَةِ الْإِظْهَارُ يَعْنِي بَعْدَ الْاِعْتِقَادِ الْإِظْهَارُ وَالْإِعْلَامُ وَالْإِخْبَارُ وَهُنَا يَأْتِي الْاِعْتِقَادُ… اعْتِقَادُ الشَّهَادَتَيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى شَهِدَ يَرْجِعُ إِلَيْهَا أَرْكَانُ الْإِيمَانِ جَمِيعًا KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat
Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat


Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.Gambaran permasalahanSi A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.Baca Juga: Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah KuburPendapat pertamaInilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.”Dalil mereka:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Pendapat keduaInilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”Dalil mereka:Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.Mana pendapat yang lebih benar?Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.Baca Juga: Fikih Seputar Makmum MasbuqNasehat Syekh Utsaimin dalam masalah iniSyekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).Bagaimana kita bersikap?Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.Baca Juga:Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahHukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari website al-maktaba.org dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Cara Sholat Agar Khusyu, Arwah Gentayangan Menurut Al Quran, Tanda Ain Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah Ayat 183 185Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahfikih makmumfikih shalatfikih shalat berjamaahpanduan shalattata cara shalattuntunan shalat

5 Pesan Jibril kepada Manusia Paling Mulia

Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid

5 Pesan Jibril kepada Manusia Paling Mulia

Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid
Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid


Saudaraku, sebagai seorang muslim yang mengimani perkara yang gaib, kita menyadari bahwa kehidupan ini adalah fana. Kematian merupakan keniscayaan yang tak satu pun makhluk dapat menghindar darinya. Oleh karena itu, semestinya kita selalu menyadari hal tersebut agar senantiasa membekali diri dengan amal saleh sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Dalam mengarungi kehidupan ini pula, Allah Ta’ala memberikan kita anugerah yang begitu sempurna dalam bentuk lahiriah maupun batiniah. Tidak hanya tubuh dengan segala kelengkapan fungsi organnya, Allah Ta’ala juga memberikan kita berbagai macam perasaan jiwa, mulai dari rasa cinta, senang, suka, sedih, marah, kecewa, dan berbagai rasa yang tak kasat mata, namun dapat dirasakan sebagai pelengkap jati diri seorang manusia.Maka, dengan anugerah lahir dan batin tersebut, Allah Ta’ala memberikan kepada kita kesempatan untuk melaksanakan berbagai amal saleh guna memperoleh karunia dan rahmat-Nya berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Namun, di samping itu, kita juga diberikan ujian dengan berbagai macam cobaan, godaan, dan bisikan makhluk-Nya dari golongan jin dan manusia. Perbuatan dan tingkah laku kita, akan selalu berada dalam pengawasan Allah Ta’ala.Karena itu, sebagai hamba Allah yang diberikan anugerah lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan yang fana dan penuh dengan ujian dan cobaan ini, kita membutuhkan tuntunan yang fundamental dari seorang suri teladan yang telah dijamin oleh Allah integritasnya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS.Al-Ahzab: 21)Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan manusia mulia yang telah berhasil memanfaatkan anugerah lahiriah dan batiniah tersebut selama menjalani kehidupan fana ini dengan berbagai halangan dan rintangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita berbagai petuah kehidupan untuk kita jalani.Tapi jangan lupa, ada sebuah amalan yang sangat mulia. Amalan ini menjadi rutinitas Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila kita ikuti dengan ikhlas dan sesuai tuntunan nabawi, maka kita akan menjadi hamba Allah yang mulia yang hanya bergantung kepada Allah Ta’ala, yaitu salat malam.Saudaraku, tahukah kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapatkan nasihat dari malaikat Jibril ‘alaihissalam yang menyampaikan pesan penting untuk kita semua perihal kehidupan dan kematian, cinta dan perpisahan, perbuatan dan balasan, serta kemuliaan dan salat malam.Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أتاني جبريلُ ، فقال : يا محمدُ عِشْ ما شئتَ فإنك ميِّتٌ ، وأحبِبْ ما شئتَ ، فإنك مُفارِقُه ، واعملْ ما شئتَ فإنك مَجزِيٌّ به ، واعلمْ أنَّ شرَفَ المؤمنِ قيامُه بالَّليلِ ، وعِزَّه استغناؤه عن الناسِ“Jibril ‘alaihissalam pernah datang kepadaku seraya berkata, ‘Hai Muhammad! Hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan menjadi mayit. Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya. Dan beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya. Dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam dan kehormatannya adalah rasa kecukupan dari manusia.’” (HR. Thabrani dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 831)Saudaraku, renungkanlah! Pesan ini disampaikan kepada manusia yang paling mulia, rahmat bagi seluruh alam, kekasih Allah, dan pemimpin para nabi. Kita semestinya menyadari bahwa seorang Nabi yang paling mulia saja diberikan pesan kehidupan seperti ini, lalu bagaimana lagi dengan kita?Oleh karenanya, mari kita tadaburi hadis agung yang kaya dengan pesan kehidupan ini. Kami mengutip dan meringkas dari penjelasan As-Syaikh Amin bin Abdillah As-Syaqawi mengenai hadis ini, sebagai berikut:Baca Juga: Apakah Al-Qur’an Diambil oleh Jibril ‘alaihis salaam dari Lauh Mahfudz Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayit 2. Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannya 3. Ketiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannya 4. Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malam 5. Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusia Pertama: Hiduplah sesukamu, sesungguhnya kamu pasti akan menjadi mayitHendaklah seorang mukmin menyadari bahwa kematian bisa datang kapan saja, secara tiba-tiba, bahkan pada saat ia lalai dari mengingat kematian itu. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata, ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Munafiqun: 10-11)Kedua: Cintailah siapa saja yang engkau senangi, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengannyaCintailah siapa saja yang engkau senangi dari istrimu, anak-anakmu, hartamu, nasabmu, ketenaran dari kesenangan kehidupan dunia. Tetapi, ketahuilah bahwa engkau dalam waktu dekat akan pergi darinya.Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان، ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله”“Ada tiga hal yang akan mengikuti mayit sampai ke kubur. Dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta, dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari no. 1339 dan Muslim no. 2372)Baca Juga: 10 Pelajaran dari Datangnya JibrilKetiga: Beramallah semaumu, sesungguhnya engkau akan menuai balasannyaTidak ada yang luput dari pengawasan Allah Ta’ala. Setiap perbuatan sekecil apapun pasti akan mendapatkan balasan setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)Keempat: Kemuliaan seorang mukmin terletak pada salat malamSebuah tanda kemuliaan bagi seorang mukmin yang rela meninggalkan kenikmatan dunia di malam hari demi melaksanakan ibadah yang mulia pula adalah qiyamullail. Allah Ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 16-17)Dari Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة عن الإثم“Hendaknya kalian menghidupkan malam, karena merupakan kebiasaan orang saleh sebelum kalian, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Rabb kalian, juga sebagai penghapus kesalahan, mencegah dari perbuatan dosa, serta guna mengusir penyakit dari badan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil 202-199/2 halaman 252)Kelima: Kehormatan seorang mukmin adalah pada saat ia tidak lagi bergantung pada manusiaSetiap manusia pasti mengharapkan kemuliaan. Adapun sebab seseorang mendapatkan kemuliaan adalah dengan cara bergantung pada Zat Pemilik kemuliaan, serta berlepas diri dari ketergantungan kepada selain-Nya. Yang mana hal tersebut tidak dapat memberikan apapun, kecuali kesia-siaan.Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka hanya bagi Allahlah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,استغنوا عن الناس ولو بشوص السواك“Merasa cukuplah kamu dari manusia (jangan memperlihatkan seakan-akan kita butuh kepada manusia) walaupun hanya dengan gosokan siwak (minta diambilkan siwak).” (HR. At-thabrani dalam Kitab Al-Kabir 11/444 halaman 12257)Demikianlah, Allah Ta’ala mengajarkan kita melalui utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara menjalani kehidupan di dunia ini. Ajaran yang disampaikan melalui malaikat yang mulia, Jibril ‘alaihis salam yang disampaikan langsung kepada Nabi, untuk kita ummatnya. Yaitu meyakini bahwa kematian adalah keniscayaan, melaksanakan amal saleh sebaik-baiknya, senantiasa menjadikan salat malam sebagai rutinitas, dan menjadi mulia dengan tidak menggantungkan diri pada manusia. Wallahu Ta’ala a’lamBaca Juga:Perbedaan antara Nabi dan RasulBagaimanakah Al-Quran Turun kepada Nabi Muhammad?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengertian Iman, Birrul Walidain Adalah, Hadits Shahih Tentang Silaturahmi, Tata Cara Zakat Penghasilan, Orang Pintar Menurut IslamTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamibadahimankeutamaan imankeutamaan tauhidmalaikat JibrilManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnasihat JibrilTauhid

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Kadar Minimal Iman Kepada Allah – Syaikh Shahlih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama Jika ini telah jelas, maka rukun iman yang enam ini memiliki kadar wajib yang Islam seseorang tidak sah tanpanya. Kadar iman minimal yang harus dimiliki seorang mukallaf, orang yang tidak memilikinya tidak dianggap beriman. (Mukallaf: orang yang mendapat kewajiban syariat (sudah baligh dan berakal). Ada kadar tambahan atas kadar minimal ini, sesuai dengan ilmu atau dalil yang ia ketahui. Lalu apa itu kadar iman minimal, yang jika ada orang yang tidak memilikinya, maka ia menjadi kafir? Ada kadar minimal iman kepada Allah, kadar minimal iman kepada para Rasul, kadar minimal iman kepada kitab-kitab, kadar minimal iman kepada hari akhir dan takdir, dan seterusnya. Adapun iman kepada Allah, maka ia terbagi menjadi tiga bagian: (1) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam rububiyah-Nya. (2) Iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam uluhiyah-Nya, yakni hanya Dia yang berhak disembah. (3) Dan iman kepada Allah bahwa Dia Maha Esa dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tidak ada yang serupa dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11) Kadar iman minimal dari bagian pertama adalah dengan meyakini bahwa Allah Jalla Jalaluhu adalah Tuhan bagi alam semesta ini. Yakni Allah adalah yang menciptakan, mengatur, dan menguasainya. Allah adalah Penciptanya, Pengaturnya, dan yang memperlakukannya sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah iman dengan rububiyah Allah. Sedangkan iman kepada uluhiyah Allah adalah dengan meyakini tidak ada yang berhak disembah atau ditujukan padanya bentuk ibadah apa pun. Tidak ada satu makhluk pun yang berhak dipersembahkan kepadanya bentuk ibadah apa pun. Namun yang berhak disembah hanyalah Allah Jalla Jalaluhu semata. Ketiga adalah dengan beriman bahwa Allah Jalla wa ‘Ala memiliki nama-nama yang terbaik dan sifat-sifat tertinggi, tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhluk, dan tanpa menafikan Allah dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya, baik itu dari nama-nama dan sifat-sifat-Nya secara keseluruhan atau sebagiannya setelah jelas baginya dalil tentang ini. Inilah kadar minimal keimanan kepada Allah. ====================================================================================================== إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا فَأَرْكَانُ الْإِيمَانِ السِّتَّةِ هَذِهِ فِيهَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا يَصِحُّ إِسْلَامٌ بِدُونِهِ قَدْرٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ وَهُنَاكَ قَدْرٌ زَائِدٌ عَلَى هَذَا تَبَعٌ لِلْعِلْمِ أَوْ تَبَعٌ لِمَا يَصِلُهُ مِنَ الدَّلِيلِ فَمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ وَهُوَ الَّذِي مَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِ صَارَ كَافِرًا؟ فَهَذَا هُنَاكَ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِاللهِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالرُّسُلِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْكُتُبِ قَدْرٌ مُجْزِئٌ فِي الْإِيمَانِ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ إِلَى آخِرِهِ أَمَّا الْإِيمَانُ بِاللهِ فَهُوَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ إِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أُلُوهِيَّتِهِ يَعْنِي فِي اسْتِحْقَاقِهِ الْعِبَادَةَ وَإِيْمَانٌ بِاللهِ يَعْنِي بِأَنَّهُ وَاحِدٌ فِي أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ لاَ مَثِيلَ لَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْأَوَّلِ أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ اللهَ جَلَّ جَلَالُهُ هُوَ رَبُّ هَذَا الْوُجُودِ يَعْنِي أَنَّهُ هُوَ الْخَالِقُ لَهُ الْمُدَبِّرُ لَهُ الْمُتَصَرِّفُ فِيهِ خَالِقٌ لَهُ مُدَبِّرٌ لَهُ وَمُتَصَرِّفٌ فِيهِ كَيْفَ يَشَاءُ هَذِهِ الرُّبُوبِيَّةُ بِالْإِلَهِيَّةِ بِأَنَّهُ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ الْعِبَادَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ لَا أَحَدَ يَسْتَحِقُّ شَيْئًا مِنْ أَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ مِنَ الْخَلْقِ بَلِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ هُوَ اللهُ جَلَّ جَلَالُهُ وَحْدَهُ وَالثَّالِثُ أَنْ يُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَالصِّفَاتُ الْعُلَى دُونَ تَمْثِيْلٍ لَهَا بِصِفَاتِ الْمَخْلُوقِينَ وَدُونَ تَعْطِيلٍ لَهُ عَنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ جَحْدٍ لِشَيْءٍ مِنْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ بَعْدَ وُضُوحِ الْحُجَّةِ فِيهَا لَهُ هَذَا الْقَدْرُ الْمُجْزِئُ مِنَ الْإِيمَانِ بِاللهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah
Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah


Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan. Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan. Coba perhatikan hadis berikut: وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } . Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]. Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily). Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya. Silakan praktikkan: dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah. dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda. dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima. Baca juga: Empat Kaedah dalam Berdakwah Semoga bahasan ini bermanfaat.   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.   19 Dzulhijjah 1443 H, 19 Juli 2022, Selasa pagi Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara dakwah cara dakwah yang efektif dakwah kiat dakwah sabar dalam dakwah strategi dakwah tantangan dakwah tips dakwah

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid

Fiqih Endorsement

Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid
Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339257418&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Fiqih Endorsement Pertanyaan:  YouTuber atau pemilik akun FB/instagram yang dikirimi produk baik gratis atau berbayar untuk di review atau dipromosikan di akun mereka. Apa yang boleh dan mana yang haram, sebab lagi trend teknik endorsment dijadikan alternatif pemasaran. Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Untuk menjawab persoalan di atas, hal pertama yang perlu kita ketahui adalah pendekatan fiqih (Takyif Fiqh) untuk akad endorsement. Jika kita lihat lebih dekat, skema akad untuk endorsement adalah akad ijarah atau ju’alah (jual beli jasa). Di mana pemilik akun medsos atau tokoh tertentu diminta untuk mengiklankan produk, dan untuk selanjutnya dia berhak menerima fee (ujrah) sesuai kesepakatan.  Secara umum, dalam akad ijarah maupun ju’alah untuk iklan produk tertentu, upah yang diterima oleh penyedia jasa statusnya halal, apabila memenuhi 3 ketentuan: [Pertama] Jasa yang dia sediakan adalah jasa yang manfaatnya mubah.  Jika jenis jasanya haram, misalnya jasa sihir, apapun tujuan konsumennya, baik digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, tetap terlarang.  Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menerima uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq alaih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk jasa yang terlarang, yaitu upah dukun dan upah pelacur.  [Kedua] Tidak ada unsur tolong menolong dalam maksiat.  Jika jenis jasanya mubah, namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal.  Allah berfirman,  وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya” (QS. al-Maidah: 2) [Ketiga] Berkaitan cara dalam menyampaikan materi iklan. Ada 2 aturan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan cara dalam menyampaikan materi iklan,  [1] Tidak boleh ada unsur penipuan. [2] Tidak boleh memuji barang melebihi kenyataan yang ada. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli najasy. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  وَلاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا Janganlah kalian menawarkan barang kepada orang yang sedang menawar barang orang lain, dan jangan melakukan transaksi najasy. (HR. Bukhari 2150).  Dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,  نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najasy.” (HR. Bukhari 2142)  Jual beli najasy pada hakikatnya masuk dalam kategori penipuan. Hanya saja dia dikhususkan, mengingat praktik semacam ini sangat banyak terjadi di masyarakat. Ada banyak contoh jual beli najasy, di antaranya,  Berpura-pura menawar harga padahal tidak hendak membeli. Memuji barang tidak sesuai aslinya. Termasuk di antaranya adalah iklan secara dusta. Menyebutkan harga kulak secara dusta. Kita garis bawahi, iklan secara dusta, dengan menyebutkan keterangan yang tidak sesuai kondisi aslinya. Jelas ini termasuk najasy dan penipuan. Demikian. Allahu a’lam. *** Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Apa Itu Kitab Kuning, Namus, Shalat Witir 3 Rakaat Berapa Kali Tahiyat, Terompet Sangka Kala, Doa Sesudah Sholat Wajib, Dzikir Pagi Dan Sore Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab

Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid
Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 QRIS donasi Yufid


Ketika Ustadz yang Mendakwah Tauhid dan Sunah Salah Membaca Kitab Pertanyaan: Ustadz, bagaimana menanggapi beberapa akun youtuber yang isi konten videonya berfokus mencari-cari kesalahan baca kitab para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah. Seperti salah harokat, salah i’rab, salah dalam membaca fi’il, salah dalam membaca mashdar, dll. Seperti ingin menimbulkan kesan bahwa para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah bodoh dalam bahasa Arab. Mohon nasehatnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Untuk menanggapi masalah ini, kami jawab dalam beberapa poin: Pertama, kita yakin dan sadari betul bahwa setiap orang yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi, pasti akan mengalami gangguan dan tantangan. Ini adalah sunnatullah yang telah terjadi sejak zaman para Nabi terdahulu. Allah ta’ala berfirman:  مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ “Tidaklah ada yang dikatakan kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43). Syaikh Mubarak al-Miili rahimahullah mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin. Kemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang dari para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51). Maka hendaknya bersabar dan tetap menyikapi setiap tantangan dakwah dengan ketegaran dan kepala dingin.  Kedua, mencederai kehormatan seorang ulama (orang yang pandai ilmu agama) itu lebih fatal dan lebih merusak daripada mencederai kehormatan orang biasa. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ “Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502). Imam asy-Syafi’i memahami bahwa para wali itu adalah para ulama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي “Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Manaqib asy-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’allim hal. 21). Maka mencela dan mencederai kehormatan para ulama itu berat konsekuensinya. Oleh karena itu para ulama mengatakan: لحوم العلماء مسمومة “Dagingnya para ulama itu beracun”. Ketiga, tentu sangat berbeda antara orang yang memang tidak pandai baca kitab lalu sering salah, dengan orang yang pandai baca kitab namun terkadang salah.  Terpelesetnya orang yang mahir itu dimaklumi. Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan: خطأ يعذر فيه من هو من أهل النظر في ذلك الشيء الذي وقع فيه الخطأ – كا يعذر الطبيب الماهر إذا اخطأ في صناعة الطب، والحاكم الماهر إذا اخطأ في الحكم. ولا يعذر فيه من ليس من اهل ذلك الشأن “Ada ketidaksengajaan yang diberi uzur pelakunya, yaitu jika pelakunya adalah orang yang pakar di bidang tersebut. Seperti ketidaksengajaan dokter yang mahir dalam praktek kedokteran (ini diberi uzur). Atau kelirunya hakim dalam memutuskan hukum (ini diberi uzur). Dan tidak diberi uzur jika pelakunya pada dasarnya bukan orang yang pakar di bidang tersebut” (Fashlul Maqal, hal. 45). Karena tidak ada orang yang selalu sempurna, pasti ada kalanya ia salah. Sebagaimana pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, ia akan jatuh juga”.  Berbeda dengan orang yang asalnya memang tidak mahir namun ia nekad terjun di bidang yang tidak ia kuasai. Orang seperti ini seperti dalam hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ “Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129). Keempat, para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah yang mereka katakan keliru dalam baca kitab, ternyata kekeliruannya sangat kecil dibandingkan bacaan lainnya yang benar.  Misalnya di antara mereka yang membaca 3 halaman, ada kesalahan 2 – 3 kata. Tentunya ini wajar karena sangat kecil sekali dibandingkan benarnya. Kata para ulama, al-qalil yughtafar “sesuatu yang sangat kecil itu dimaafkan”.  Kelima, dalam berbahasa Indonesia saja kita tidak selalu 100% betul semua. Pasti ada kekeliruan 1 – 2 kata dalam tiap percakapan, dan ini tidak dipermasalahkan. Keenam, yang bermasalah adalah jika kesalahan terlalu sering dan terlalu banyak. Maka ini menjadi jarh (celaan) bagi sang ustadz. Oleh karena itu dalam ilmu hadis terdapat predikat jarh “katsirul khatha‘” (terlalu sering keliru). Jika demikian adanya maka barulah bisa dikritik dan diminta untuk memperdalam bahasa Arab terlebih dahulu. Ketujuh, apa esensi dan manfaat mengumpulkan dan mencari-cari kesalahan dalam baca kitab dari para ustadz yang mendakwah tauhid dan sunah? Apa yang diinginkan? Apakah sekedar untuk merendahkan atau menghina? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ  “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina” (HR. Muslim no. 2564). Jika ingin mengkritik maka lebih esensial dan lebih penting mengkritik isi materi, hujjah, dan argumen dari para ustadz tersebut. Sebutkan mana dalil yang keliru, mana yang dha’if, mana sisi pendalilan yang salah, sebutkan qaul ulamanya, dan seterusnya. Itu lebih berfaedah. Kedelapan, perbuatan para Youtuber tersebut itu lebih kepada tajassus dan tahassus, daripada kritik ilmiah.  Tajassus itu mencari-cari kesalahan dan aib dari seorang muslim lalu mengumpulkannya. Tahassus itu mengorek-ngorek hal yang tersembunyi dari seorang Muslim. Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda: وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  “Janganlah kalian melakukan tahassus, jangan melakukan tajassus, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, dan jangan saling benci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah!” (HR. al-Bukhari, no. 6064). Maka, nasehat kami bagi para kreator video yang demikian, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah dan hentikan keburukan yang mereka kerjakan tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Hukum Suami Istri Tidak Tidur Seranjang, Halalkah Menabung Di Bank Syariah, Bacaan Niat Puasa Mulud, Contoh Ucapan Akad Nikah, Khodam Ayat Kursi, Waktu Yang Baik Untuk Berhubungan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 295 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi Daftar Isi sembunyikan 1. Syarat sah transaksi 1.1. Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku 1.2. Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi 2. Hakikat kepemilikan 3. Macam-macam kepemilikan 3.1. Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk 3.1.1. Pertama: Kepemilikan sempurna 3.1.2. Kedua: Kepemilikan tidak sempurna 3.1.2.1. Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan 3.1.2.2. Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta 3.2. Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua 3.2.1. Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi) 3.2.2. Kedua: Kepemilikan umum (kolektif) 4. Kesimpulan Syarat sah transaksiAgar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelakuPelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksiObjek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.Hakikat kepemilikanSecara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”Macam-macam kepemilikanPertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentukPertama: Kepemilikan sempurnaYaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam IslamKedua: Kepemilikan tidak sempurnaYaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatanPada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi hartaHal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia. Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi duaPertama: Kepemilikan khusus (pribadi)Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatKesimpulanDari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Hukum Jual Beli Emas Secara OnlineSoal-12: Hukum Jual Beli Kucing***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Tawakal, Tauhid Dibagi 3, Doa Melihat Ka'bah, Cara Menghadapi Suami Pembohong Menurut Islam, Membaca Al Kahfi Pada Hari JumatTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Prev     Next