Fikih Nikah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Fikih Nikah (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 3).Pengertian walimah dan hikmah diadakannyaWalimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah al-‘urs (jamuan pernikahan).Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,أَعلِنوا النِّكاحَ“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad). Dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani Rahimahullah menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai wasilah (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah Ta’ala.Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.Al-Mawardi Rahimahullah, salah satu ulama besar syafi’iyyah dalam kitabnya Al-Hawii Al-Kabiir menyebutkan bahwa ulama Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:Pendapat pertama, walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu dengan seorang wanita Anshar.فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, ‘Dengan siapa?’ Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’ Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’” (HR. Bukhari).Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.Pendapat kedua, walimah pernikahan hukumnya sunah. Insyaallah pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,ليس في المال حق سوى الزكاة“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” (HR. Ibnu Majah).Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan kafarat (denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani kafarat, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.Syekh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau Rahimahullah berkata,“Hukum walimah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, ‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’ Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah muakkadah. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. Wallahu a’lam.Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnyaLalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” (HR. Muslim).An-Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan,“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis yang lain,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” (HR. Bukhari dan Muslim).Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin Rahimahullah meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:Pertama, tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.Kedua, pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.Ketiga, pengundangnya adalah muslim.Keempat, makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.Kelima, memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.Keenam, undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.Ketujuh, wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.Baca Juga:Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanAgungnya Sebuah Ikatan Pernikahan[Bersambung]***Penulis: Muhammad IdrisArtikel: Muslim.or.id Referensi:1. Kitab Al-Hawii Al-Kabiir, karya Al-Mawardi Rahimahullah2. Situs resmi Syaikh Binbaz Rahimahullah🔍 Arti Tauhid, Apakah Tauhid Itu, Islam Dan Wanita, Hukum Undian Berhadiah Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah ShalatTags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah

Manusia Berasal dari Kera?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya

Manusia Berasal dari Kera?

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya


Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian manusia menduga bahwa mereka berasal dari hewan, karena mereka setuju dengan teori orang barat (baca: teori evolusi). Bagaimana pendapat Anda dalam hal tersebut?Jawaban:نظرية دارون تقول الإنسان أصله قرد وأن ابن آدم حيوان ينطق وكلنا حيوان، فالله خلق لابن آدم حياة وجعل له عقلاً ونطقاً“Teori Darwin berbunyi bahwa manusia berasal dari kera. Teori tersebut mengklaim bahwa anak keturunan Adam adalah hewan yang bisa berbicara, dan setiap manusia adalah hewan. Padahal, Allah Ta’ala telah menciptakan anak keturunan Adam kehidupan dan menjadikan mereka memiliki akal dan dapat berbicara.”ولكن هذه النظرية الخبيثة باطلة بإجماع أهل العلم، فالقردة أمة من الأمم والكلاب أمة من الأمم والخنازير أمة من الأمم والقطط أمة من الأمم وهكذا الأسود والنمور والفهود وغيرها، أما الإنسان فهو حيوان مستقل ناطق عاقل خلقه الله من ماء مهين، وأبونا آدم عليه الصلاة والسلام خلقه الله من طين“Teori yang buruk ini adalah sebuah kesalahan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu. Kera adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup [1]. Demikian juga anjing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Babi adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Kucing adalah satu jenis tersendiri dari sekian banyak jenis makhluk hidup. Seperti itu pula dari singa, harimau, citah, dan lain-lain. Adapun manusia, maka ia adalah jenis makhluk hidup tersendiri. Ia dapat berbicara, berakal, dan diciptakan Allah Ta’ala dari air yang hina. Bapak kita adalah Adam ‘Alaihi Ash-Sholatu Wassalaam. Allah Ta’ala menciptakan beliau dari tanah.”فهو حيوان مستقل وأمة من الأمم قائمة وهم بنو آدم، والجن أيضاً أمة قائمة خلقوا من مارج من نار، وكل نوع من الحيوان أمة قائمة حتى النمل أمة.“Maka, manusia adalah jenis makhluk hidup yang tersendiri. Salah satu jenis dari sekian banyak jenis makhluk hidup yang ada. Mereka adalah Bani Adam (anak keturunan Adam). Golongan jin juga demikian. Mereka diciptakan dari nyala api. Setiap jenis dari makhluk hidup tersebut adalah sebuah umat tersendiri. Bahkan semut adalah satu umat tersendiri. [2] Baca Juga: Mungkinkah Manusia Melihat Malaikat dalam Wujudnya yang Asli? Cinta Tanah Air adalah Tabiat dan Fitrah Manusia ***Penulis: Muhammad FadhliArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Ta’alaوَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم“Tidaklah setiap makhluk yang berjalan di muka bumi, demikian juga burung-burung yang terbang dengan dua sayapnya, kecuali mereka semua adalah umat-umat seperti kalian” (QS. Al An’am: 38).As’ilatul HujjajRahimahullahu Ta’ala🔍 Keutamaan Sholat, Dalil Tentang Malaikat Israfil, Kisah Hajar Aswad, Pujian Allah, Apa Arti Hidup Ini Sebenarnya

Jumlah Para Nabi dan Rasul

Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Jumlah Para Nabi dan Rasul

Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Berapa jumlah Nabi dan Rasul? Mungkin pertanyaan itu pernah terlintas dipikiran kita. Untuk menjawabnya, simak artikel berikut ini.Iman kepada para Nabi dan Rasul merupakan salah satu landasan keimanan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:قُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”” (QS. Al Imran: 84).Orang yang tidak mengimani para Nabi dan Rasul, maka ia tersesat sangat jauh dari jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa: 136).Perbedaan Nabi dan RasulNabi berasal dari kata an naba’ (النبأ) yang artinya: kabar. Secara istilah, Nabi artinya orang yang diberi wahyu oleh Allah. Sebagaimana kata an naba’ ini digunakan oleh Nabi untuk menyebutkan wahyu dari Allah, disebutkan dalam Al Qur’an :فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ“Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”” (QS. At Tahrim: 3).Sedangkan Rasul berasal dari kata al irsal (الإرسال) yang artinya pengutusan seseorang untuk suatu tujuan. Secara istilah, Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah dengan membawa risalah (pesan) tertentu, dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia dan manusia diperintahkan untuk mengikuti dia.Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah Nabi dan Rasul tidak ada bedanya, namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena banyak dalil dan fakta yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Dan setiap Rasul adalah Nabi, namun tidak setiap Nabi itu Rasul.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah bahwa Nabi diberi wahyu namun tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul  diperintahkan untuk menyampaikannya. Ini juga pendapat yang kurang tepat, karena beberapa poin:Pertama, dalam surat Al Hajj ayat 52, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”Di sini Allah menggandengkan pengutusan Rasul dan Nabi dalam masalah al irsal. Menunjukkan bahwa Nabi juga diperintahkan untuk menyampaikan.Kedua: tidak menyampaikan wahyu merupakan bentuk menyembunyikan ilmu. Allah tidak menurunkan wahyu kecuali agar menjadi petunjuk bagi manusia, bukan untuk disembunyikan.Ketiga: disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa ada Nabi yang memiliki satu pengikut, ada yang memiliki dua pengikut, ada yang memiliki belasan pengikut dan ada yang tidak memiliki pengikut. Ini menunjukkan mereka menyampaikan wahyu kepada kaumnya, sehingga terlihat ada perbedaan jumlah pengikut. Andai mereka tidak menyampaikan, tentunya keumuman mereka tidak punya pengikut.Maka Nabi dan Rasul keduanya diberi wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan dan berdakwah kepada kaumnya.Oleh karena itu, perbedaan antara Nabi dan Rasul yang tepat adalah bahwa Rasul diutus oleh Allah dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan Nabi diutus oleh Allah namun tidak membawa syari’at yang baru melainkan menjalan dan mendakwah syariat yang dibawa Rasul sebelumnya (Diringkas dari Al Madkhal ila Dirasatil Aqidah Al Islamiyah, karya Syaikh Umar Sulaiman Al Asyqar, hal 92-64).Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul Jumlah Para Nabi dan RasulTerdapat beberapa hadits yang menyebutkan jumlah Nabi dan Rasul. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! أيُّ الأنبياءِ كان أولُ ؟ ! قال : آدمُ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ونبيٌّ كان ؟ ! قال : نعم نبيٌّ مُكلَّمٌ، قلتُ : يا رسولَ اللهِ : كم المرسلونَ ؟ ! قال : ثلاثُ مئةٍ وبضعةَ عشرَ ؛ جمًّا غفيرًا“Aku bertanya: wahai Rasulullah, siapa Nabi pertama? Rasulullah menjawab: Adam. Aku bertanya: wahai Rasulullah, apakah beliau (Adam) seorang Nabi? Rasulullah menjawab: benar, ia seorang Nabi yang diajak bicara oleh Allah. Aku bertanya: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah para Rasul? Rasulullah menjawab: 300 sekian belas, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.21586, Al Hakim [2/652], Al Baihaqi no.18166. Dishahihkan Ahmad Syakir dalam Umdatut Tafsir [1/309] dan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no.5669. Dan sebagian ulama mendhaifkan hadits ini).Dalam riwayat lain dari Abu Dzar juga:قلت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ: ( مِائَةُ أَلْفٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا)، قُلْتُ :يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ؟ قَالَ : (ثَلَاثُ مِائَةٍ وَثَلَاثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيرًا)“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 120.000 orang. Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Rasul? Rasulullah menjawab: Rasul ada 313 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ibnu Hibban no.361, didhaifkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Shahih Ibnu Hibban [2/79]).Dalam riwayat lain dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu,قُلتُ: يا رسولَ اللهِ، كم وَفَّى عِدَّةُ الأنبياءِ؟ قال: مِئةُ ألْفٍ وأربعةٌ وعشرونَ ألْفًا، الرُّسُلُ مِن ذلك ثلاثُ مِئةٍ وخَمسةَ عَشَرَ جَمًّا غَفيرًا“Aku berkata: wahai Rasulullah, ada berapa jumlah Nabi? Rasulullah menjawab: Nabi ada 124.000 orang dan di antara mereka ada para Rasul sebanyak 315 orang, mereka sangat banyak” (HR. Ahmad no.22342, didhaifkan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah [2/140]).Dan ada hadits-hadits lainnya yang tidak lepas dari kelemahan.Andaikan hadits Abu Dzar dalam Musnad Ahmad di atas shahih – sebagaimana dishahihkan oleh sebagian ulama- maka dapat menguatkan hadits Abu Umamah.Dan menurut sebagian ulama, tidak ada hadits shahih sama sekali mengenai jumlah para Nabi dan Rasul. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:وهذا الذي ذكره أحمد ، وذكره محمد بن نصر ، وغيرهما ، يبين أنهم لم يعلموا عدد الكتب والرسل ، وأن حديث أبي ذر في ذلك لم يثبت عندهم“Ini pendapat yang disebutkan Imam Ahmad, Muhammad bin Nashr dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa tidak diketahui berapa berapa jumlah kitab dan berapa jumlah Rasul. Dan hadits Abu Dzar dalam hal ini tidak shahih menurut mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 7/409).Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang jumlah Nabi dan Rasul, mereka mengatakan:لا يعلم عددهم إلا الله“Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah” (Fatawa al Lajnah, 3/256).Namun andai kita kompromikan pendapat-pendapat yang ada maka insyaAllah bisa kita katakan jumlah Rasul ada sekitar 300 sekian orang tanpa memastikan berapa, dan jumlah Nabi ada sekitar 120.000 orang tanpa memastikan berapa.Yang jelas, jumlah mereka sangat banyak. Sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فلا يعلم عددهم إلا الله سبحانه وتعالى ، لكنهم جم غفير ، قص الله علينا أخبار بعضهم ولم يقص علينا أخبار البعض الآخر ، لحكمته البالغة جل وعلا“Tidak diketahui berapa jumlah mereka kecuali oleh Allah subhanahu ta ta’ala. Namun jumlah mereka sangat banyak. Ada sebagian mereka yang Allah kisahkan kepada kita kabarnya, dan ada yang tidak dikisahkan kepada kita. Karena suatu hikmah yang besar dari Allah jalla wa ‘ala” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2/66-67).Sedangkan 25 Nabi yang kita ketahui, itulah nama-nama Nabi yang disebutkan di dalam Al Qur’an. Bukan jumlah seluruh Nabi. Adapun jumlah seluruh Nabi itu banyak sekali, sekitar 120.000 orang.Dan yang luar biasanya, seluruh Nabi dan Rasul yang banyak tersebut, semuanya mendakwahkan tauhid dan tauhid adalah inti dakwahnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Ilah (yang haq) melainkan Aku, maka sembahlah Aku olehmu sekalian” (QS. Al-Anbiya: 25).Allah Ta’ala juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa memberikan banyak faedah. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Agama Para Rasul Itu Satu Mengimani Para Utusan Allah ___Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Allah Tidak Perlu Dibela?

Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Allah Tidak Perlu Dibela?

Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id
Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id


Perkataan di atas sering digaungkan oleh orang-orang munafik dari kalangan liberalis dan yang sekolam dengan mereka ketika sebagian kaum muslimin berusaha membela Islam atau kaum muslimin. Lalu, benarkah perkataan mereka ini?Permainan kata ala orang YahudiPerkataan ini termasuk apa yang disebut oleh para ulama dengan istilah,كلمة حق يراد بها باطل“Perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan.”Ini sebagaimana kelakuan orang-orang Yahudi yang gemar bermain kata-kata untuk melecehkan kaum muslimin sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan ‘raa’inaa’ namun katakanlah ‘unzhurnaa’ dan dengarkanlah. Dan bagi orang-orang kafir itu ada azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang Yahudi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan “raa’inaa” yang multitafsir. Bisa bermakna “Wahai Rasulullah, perhatikanlah kami.” Dan juga bisa bermakna “Engkau adalah yang orang dungu di antara kami” sebagai bentuk perendahan kepada beliau. Dan makna yang mereka inginkan adalah makna yang kedua. Inilah perkataan yang zahirnya benar, namun maksud yang diinginkan adalah kebatilan. Dan kaum mukminin dilarang mengatakan perkataan yang semisal ini.Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam?Rabb semesta alam tidak butuh pertolonganTentu saja Allah Rabb semesta alam tidak membutuhkan pertolongan atau pembelaan dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ مَنۢ بِيَدِهِۦ مَلَكُوتُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Katakanlah siapa yang di tangan-Nya ada kekuasaan langit dan bumi? Dia lah yang memberikan perlindungan dan Dia tidak butuh perlindungan. Jika kalian benar-benar mengetahui.” (QS. Al-Mukminun: 88).Allah Ta’ala juga berfirman,وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُن لَّهُ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ ۖ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا“Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah yang tidak butuh untuk memiliki anak. Dia tidak butuh partner untuk menguasai alam semesta. Dia tidak lemah sehingga butuh penolong. Dan agungkanlah Dia (Allah) dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Isra’: 111)Allah Ta’ala pun tidak membutuhkan amal saleh kita. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menyembah-Nya, namun bukan karena Ia butuh untuk disembah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ“Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (saja). Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Mahapemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)Kita beribadah atau tidak, kita melakukan amal kebaikan atau tidak, kita taat atau ingkar, kita maksiat atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh pada keagungan Allah Ta’ala. Andai seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya beriman dan bertakwa, keagungan Allah Ta’ala tetap pada kesempurnaan-Nya. Andai semua manusia sejak zaman Nabi Adam sampai kiamat semuanya kafir dan ingkar kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Dalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنكُمْ، ما زَادَ ذلكَ في مُلْكِي شيئًا، يا عِبَادِي لو أنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وإنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا علَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، ما نَقَصَ ذلكَ مِن مُلْكِي شيئًا“Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bertaqwa, hal itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan-Ku. Wahai hamba-Ku, andai seluruh manusia dan jin dari yang paling awal sampai yang paling akhir, seluruhnya menjadi orang yang paling bermaksiat, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu)Ini perkara yang sudah jelas dan gamblang bagi semua orang yang berakal.Membela Allah artinya membela Islam dan kaum musliminAdapun firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah, maka Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad: 7)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ“Dan sungguh Allah akan menolong orang-orang yang membela-Nya. Sesungguhnya Allah itu Mahakuat lagi Mahamulia” (QS. Al-Hajj: 40)Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat di surah Muhammad di atas,أي إن تنصروا دين الله ينصركم على الكفار“Maksudnya adalah jika kalian membela agama Allah, maka Allah akan menolong kalian.” (Tafsir Al-Qurthubi)Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله  أي دينه ورسوله“‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian membela Allah’ maksudnya membela agama Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Al-Baghawi)Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله“Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminin untuk membela Allah, yaitu dengan menegakkan agama-Nya, mendakwahkan Islam dan berjihad melawan musuh-musuh Islam. Dan tujuan melakukan itu semua adalah untuk mengharapkan wajah Allah.” (Tafsir As-Sa’di)Maka, yang dimaksud “membela Allah” dalam ayat-ayat di atas adalah membela Islam dan kaum muslimin. Karena kaum muslimin adalah makhluk yang butuh kepada pembelaan. Demikian juga agama Islam butuh untuk ditegakkan dan dibela karena ketika Islam lemah dan direndahkan, maka para pemeluknya akan lemah dan direndahkan pula.Dan yang paling penting dari semua ini adalah bahwa ini adalah hal yang difirmankan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Bagaimana mungkin kita meninggalkan perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti perkataan orang-orang liberal yang hina dina?Baca Juga: Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran IslamHakikat perkataan merekaOrang-orang munafik yang berkata “Allah tidak perlu dibela” sebenarnya yang mereka maksudkan adalah “tidak perlu amar ma’ruf dan nahi mungkar“.Perbuatan ma’ruf (baik) tidak perlu diperintahkan dan disampaikan kepada orang lain. Perbuatan mungkar tidak perlu dicegah dan diingkari. Pelaku kekufuran dan kesyirikan, biarkanlah mereka. Pelaku bid’ah dan maksiat pun jangan diganggu dan jangan dilarang. Itulah maksud mereka.Padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Luqmanul Hakim,يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Wahai anakku! Dirikanlah salat, lakukanlah amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta bersabarlah dalam menghadapi kesulitan ketika melakukannya. Karena sesungguhnya itu semua adalah perkara yang mulia.” (QS. Luqman: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian (kaum mukminin) adalah sebaik-baik umat yang lahir di tengah manusia, kalian beramar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)Dan agama Islam ini adalah agama nasihat sehingga seluruh ajaran Islam tidak membiarkan adanya kemungkaran dan berusaha melakukan perbaikan sebisa mungkin. Dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنا: لِمَنْ؟ قالَ: لِلَّهِ ولِكِتابِهِ ولِرَسولِهِ ولأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وعامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat muslim seluruhnya.” (HR. Muslim no. 55)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kita melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam sabdanya,مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)Dan menasihati seseorang dari kesalahannya pada hakikatnya adalah usaha untuk menolong dan menyayanginya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,انصر أخاك ظالما أو مظلوما . قالوا : يا رسول الله ، هذا ننصره مظلوما ، فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تأخذ فوق يديه“Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami paham bahwa yang dizalimi mesti ditolong, namun bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau bersabda, “Tariklah tangannya (dari berbuat kezhaliman).” (HR. Bukhari no. 2444)Ini dalil-dalil tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar secara umum. Dan para ulama ijma’ (bersepakat) tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah, An-Nawawi, dan Al-Juwaini rahimahumullah.Namun, tentu saja amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, tidak boleh serampangan yang justru akan membuat kerusakan yang lebih besar. Umar bin Abdil Aziz rahimahullah mengatakan,من تعبد بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح“Orang yang beribadah tanpa didasari ilmu, ia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.” (HR. Ad-Darimi, 1/102)Kesimpulannya, tidak perlu mendengarkan perkataan orang-orang munafik yang berkata, “Allah tidak perlu dibela”. Karena maksud perkataan ini adalah ajakan untuk meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, yang jelas kebatilannya dan sangat jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Teruslah bersemangat belajar ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan membelanya, untuk meraih wajah Allah semata.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id

Meninggalkan Larangan Allah

Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap

Meninggalkan Larangan Allah

Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap
Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap


Indahnya ajaran Islam dapat kita buktikan dengan cara sederhana. Misalnya, Allah tidak pernah memberatkan hamba-hamba-Nya dalam perkara ibadah. Ketika Allah memerintahkan kita untuk mengerjakan suatu amalan, maka Allah terlebih dahulu mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mulai dari perkara wajib hingga sunnah, dan juga lengkap dengan tata caranya.Hal yang lebih sederhana lagi adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah. Kita hanya dituntut untuk meninggalkannya. Perhatikan kaidah usul fikih berikut,الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga datang dalil yang menyatakan keharamannya.”Lihatlah, ketika Allah melarang kita untuk meminum khamr dan sejenisnya, Allah pun telah menciptakan untuk kita air hujan, susu, madu, salju, air kelapa, dan berbagai jenis air yang halal untuk kita konsumsi. Begitu pula makanan, ketika Allah melarang beberapa jenis hewan untuk dimakan, Allah pun telah halalkan bagi kita jenis hewan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Subhanallah.Tinggalkan larangan, kerjakan perintah semampunyaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.“Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka” (HR. Bukhâri dan Muslim).Dari hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa segala hal yang Allah perintahkan, maka cukup mengerjakannya semampu kita. Akan tetapi, untuk larangan-larangan yang Allah larang, maka wajib secara totalitas kita tinggalkan. Tanpa banyak bertanya kenapa yang ini tidak boleh dan kenapa itu boleh. Cukup bagi kita meninggalkan segala hal yang dilarang itu dengan ikhlas lillahi ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian” (QS. al-Mâidah: 101).Baca Juga: Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)Meninggalkan maksiat karena Allah, jadilah hamba muliaMenjauhi hal-hal yang haram karena Allah, akan menjadikan kita hamba Allah yang baik ibadahnya. Tentu saja, orang-orang beriman yang berusaha menjauhi segala larangan Allah dalam setiap peribadatannya, akan merasakan ketenangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya jika Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 363).Allah juga akan mempermudah hamba-Nya melakukan amalan ibadah dengan perasaan yang bahagia, sehingga pada akhirnya akan menjadikan ibadah yang dilakukan semakin berkualitas.Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ…“Takutlah Engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya Engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya” (HR. Ahmad II/310, at-Tirmidzi no. 2305).Kenalilah tingkatan maksiatPada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk selalu menambah ilmu agama yang mulia ini, sehingga darinya kita mengetahui perkara-perkara perintah dan larangan Allah. Mudah-mudahan dengannya pula kita dapat membedakan dengan jelas mana yang Allah halalkan dan haramkan, sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada keridaan Allah Ta’ala. Aamiin.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id🔍 Namimah, Kapan Jari Telunjuk Diangkat Saat Tasyahud, Doa Agar Bisa Bangun Sholat Subuh, Fungsi Suami, Kisah Abu Bakar Ash Shiddiq Lengkap

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    
Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    


Parenting Islami: Biarkan Anak Belajar Mandiri – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Terkadang, kita terlalu condong kepada anak-anak kita, kita memanjakan mereka hingga batas bermewah-mewahan. Dan terkadang kita terlalu keras dan terlalu mengekang mereka. Dahulu, Umar radhiyallahu ‘anhu menikahkan anaknya yang bernama ‘Ashim, dan ia menanggung nafkah anaknya tersebut selama sebulan, karena anaknya baru menikah, sedang bahagia, dan sibuk dengan istrinya. Namun setelah satu bulan, Umar memanggil anaknya, dan berkata, “Mulai sekarang nafkahilah dirimu sendiri!” Inilah cara mendidik anak untuk menghadapi kehidupan. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا نَجْنَحُ مَعَ أَوْلَادِنَا فَنُغْدِقُ عَلَيْهِمْ إِلَى دَرَجَةِ التَّرَفِ وَأَحْيَانًا نُشَدِّدُ عَلَيْهِمْ وَنُقَتِّرُ زَوَّجَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ابْنَهُ عَاصِمًا فَأَنْفَقَ عَلَيْهِ شَهْرًا أَحَدٌ فِي بِدَايَةِ الزَّوَاجِ وَالْوَلَدُ فَرِحٌ وَمَشْغُوْلٌ بِالزَّوْجَةِ بَعْدَ شَهْرٍ دَعَاهُ قَالَ أَنْتَ الْآنَ أَنْفِقْ عَلَى نَفْسِكَ هَذِه تَرْبِيَةٌ فِي مُوَاجَهَةِ الْحَيَاةِ    

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama

Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  
Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  


Tiga Sebab Masuk Neraka – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid #NasehatUlama Segala puji hanya milik Allah. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia masuk neraka melalui tiga pintu: (1) pintu syubhat, yang menimbulkan keraguan dalam beragama, (2) pintu syahwat, yang menjadikan manusia mendahulukan hawa nafsu daripada ketaatan kepada Allah, dan (3) pintu marah, yang menimbulkan permusuhan terhadap makhluk Allah yang lain.” Maka hendaklah kita berhati-hati dari syubhat, syahwat, dan marah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keselamatan dan perlindungan-Nya. ================================================================================ الْحَمْدُ لِلهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ دَخَلَ النَّاسُ النَّارَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَبْوَابٍ بَابُ شُبْهَةٍ أَوْرَثَتْ شَكًّا فِي الدِّينِ وَبَابُ شَهْوَةٍ أَوْرَثَتْ تَقْدِيمَ الْهَوَى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَبَابُ غَضَبٍ أَوْرَثَ الْعُدْوَانَ عَلَى خَلْقِ اللهِ إِذَنْ الْحَذَرَ مِنَ الشُّبْهَةِ وَالشَّهْوَةِ وَالْغَضَبِ نَسْأَلُ اللهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ  

Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur

Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga

Penjelasan Hadis Tanduk Setan dari Timur

Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga
Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga


Hadis yang menyebutkan akan adanya fitnah (kerusakan dan kesesatan) di tengah kaum muslimin, di antaranya menyebutkan bahwa fitnah akan datang dari timur tempat munculnya dua tanduk setan. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,قالَ وَهو مُسْتَقْبِلُ المَشْرِقِ: هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، هَا إنَّ الفِتْنَةَ هَاهُنَا، مِن حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Nabi bersabda dalam keadaan menghadap ke arah timur, ‘Sesungguhnya fitnah (kesesatan) itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Sesungguhnya fitnah itu datang dari sana. Dari sanalah akan muncul dua tanduk setan.” [1]Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وفِي يَمَنِنَا . قَالُوا : وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ ، وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami dan pada penduduk Yaman kami.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Nejed, wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Di sana akan muncul banyak keguncangan dan fitnah. Di sana pula akan muncul tanduk setan.” [2]Baca Juga: Derajat Hadits Nabi Mencium Istrinya Lalu Tidak Wudhu LagiPenjelasan hadisHadis ini sering dijadikan senjata untuk menyerang para ulama dan dai yang mendakwahkan tauhid dan sunah Nabi. Di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sebagian orang menisbatkan julukan “dua tanduk setan” kepada beliau, Allahul musta’an! Dengan alasan, karena beliau berasal dari Nejed yang berada di bagian timur Jazirah Arab.Ini adalah pemahaman yang keliru dalam memahami hadis-hadis di atas. Kita jelaskan dalam beberapa poin:Pertama, hadis-hadis di atas tidaklah memuji semua penduduk Syam atau Yaman secara keseluruhan. Karena tentu saja penduduk Syam dan Yaman itu bermacam-macam. Ada yang saleh dan ada yang tidak saleh. Sebagaimana perkataan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang masyhur,إن الأرض لا تقدس أحدا ، وإنما يُقدِّسُ الإنسانَ عملُهُ“Sesungguhnya suatu negeri (yang suci) tidak membuat penduduknya menjadi suci, namun yang membuat penduduknya menjadi suci adalah amalan mereka sendiri.” [3]Maka, dengan pola pikir yang sama pula, bukan berarti penduduk yang ada di Nejed semuanya tercela dan semuanya pembuat fitnah. Hadis ini sama sekali tidak menunjukkan demikian. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (kekacauan) dari Nejed. Dan seseorang yang dikatakan sesat atau menyimpang bukan karena ia berasal dari Nejed atau tempat lainnya, namun karena keyakinan dan amalan menyimpang yang ia miliki tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua, hadis di atas perlu dipahami dengan pemahaman salaf. Karena para salaf tentu lebih memahami apa yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Putra dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu Salim bin Abdullah bin Umar, beliau berkata,يا أهل العراق ! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة ! سمعت أبي عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الفتنة تجيء من ههنا ، وأومأ بيده نحو المشرق ، من حيث يطلع قرنا الشيطان“Wahai penduduk Irak! Sungguh seringnya kalian bertanya tentang masalah-masalah sepele, dan sungguh beraninya kalian menerjang dosa-dosa besar! Padahal aku telah mendengar dari ayahku, yaitu Abdullah bin Umar, bahwa beliau mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya fitnah datangnya dari arah sini, beliau sambil mengarahkan tangannya ke arah timur. Dari sanalah muncul dua tanduk setan.”” [4]Perhatikan, Salim bin Abdullah bin Umar rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dengan Nejed dan negeri timur adalah Irak.Ini juga sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat lain dari hadis di atas. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا , اللَّهُمَّ بَارِكْ فِي يَمَنِنَا , فَقَالَهَا مِرَارًا , فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ , قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي عِرَاقِنَا , قَالَ :  إِنَّ بِهَا الزَّلازِلَ , وَالْفِتَنَ , وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ“Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Syam kami. Ya Allah, berkahilah kami pada penduduk Yaman kami.” Beliau mengulanginya beberapa kali. Pada kali ketiga atau keempatnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Irak?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya di sana terdapat kegoncangan dan fitnah. Dan di sana pula muncul tanduk setan.” [5]Ketiga, para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Nejed dalam hadis tersebut adalah Irak dan semua daerah dataran tinggi di sebelah timur Madinah. Mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud “fitnah” yang muncul dari timur dan Nejed adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan,كان أهل المشرق يومئذ أهل كفر ، فأخبر صلى الله عليه وسلم أن الفتنة تكون من تلك الناحية ، فكان كما أخبر ، وأول الفتن كان من قبل المشرق ، فكان ذلك سببا للفرقة بين المسلمين ، وذلك مما يحبه الشيطان ويفرح به ، وكذلك البدع نشأت من تلك الجهة .“Penduduk negeri timur ketika itu adalah orang-orang kafir. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa fitnah (kesesatan) datang dari arah tersebut. Dan memang realitanya sebagaimana yang beliau kabarkan. Fitnah yang terjadi pertama kali datang dari arah timur. Dan itulah yang menjadi sebab pertikaian di tengah kaum muslimin dan dicintai oleh setan dan ia bergembira dengannya. Demikian juga kebid’ahan muncul dari arah tersebut.”وقال الخطابي : ( نجد ) من جهة المشرق ، ومَن كان بالمدينة كان نَجدُهُ باديةَ العراق ونواحيها ، وهي مشرق أهل المدينة ، وأصل النجد ما ارتفع من الأرض ، وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها ، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامة . انتهى كلام الخطابي .Al-Khathabi rahimahullah mengatakan, “Nejed adalah semua yang ada di arah timur. Dan Nejed-nya penduduk Madinah adalah Irak dan yang searah dengannya. Karena ia ada di arah timur Madinah. Dan makna “Nejed” adalah semua dataran yang tinggi. Dan Nejed adalah lawan kata ghaur (lembah) yang artinya sesuatu yang rendah. Sehingga Tihamah semuanya adalah lembah dan Makkah termasuk dalam Tihamah.” Sampai sini perkataan Al-Khathabi rahimahullah.وعُرف بهذا وهاء ما قاله الداودي : أن ( نجدا ) من ناحية العراق ، فإنه توهم أن نجدا موضع مخصوص ، وليس كذلك ، بل كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا ، والمنخفض غورا“Dari sini diketahui kekeliruan pendapat dari Ad-Dawudi yang mengatakan bahwa Nejed adalah nama suatu daerah tertentu. Ini tidak benar. Bahkan semua dataran yang tinggi disebut Nejed. Sedangkan yang melandai disebut ghaur.” [6]Penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah ini sudah cukup jelas dan gamblang walhamdulillah.Keempat, menafsirkan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” dalam hadis bahwa itu adalah person tertentu, ini adalah gagal paham. Karena yang dimaksud dengan “dari sanalah muncul dua tanduk setan” adalah “di sanalah terbitnya matahari“. Dan memang matahari terbit dari arah timur. Sebagaimana ini dengan jelas disebutkan dalam hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَبْرُزَ، وإذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلَاةَ حتَّى تَغِيبَ، ولَا تَحَيَّنُوا بصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ ولَا غُرُوبَهَا؛ فإنَّهَا تَطْلُعُ بيْنَ قَرْنَيْ شَيطَانٍ“Jika hajib (bagian awal) dari matahari telah muncul, maka janganlah salat sampai matahari terlihat. Dan jika hajib (bagian akhir) dari matahari mulai tenggelam, maka janganlah salat hingga ia tenggelam sepenuhnya. Dan janganlah salat di sekitar waktu tersebut, karena ia (matahari) terbit di antara dua tanduk setan.” [7]Dalam riwayat Ahmad,فإذا طلَعَتْ فلا تُصَلِّ حتى تَرتفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حين تَطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، وحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ … فإذا صَلَّيْتَ العصرَ فأَقْصِرْ عنِ الصلاةِ حتى تَغرُبَ الشمسُ؛ فإنَّها تَغرُبُ بيْن قَرْنَيْ شَيطانٍ، فحينَئذٍ يَسجُدُ لها الكفَّارُ“Jika matahari mulai terbit, maka janganlah salat sampai ia meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah) … Dan ketika sudah selesai salat asar, janganlah salat sampai matahari tenggelam. Karena ia tenggelam di antara dua tanduk setan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud (beribadah).” [8]Adapun apa yang dimaksud “tanduk setan” itu sendiri? Apakah tanduk setan betulan atau apa maksudnya? Ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,وأما قوله: قرن الشمس فقال الداودي : للشمس قرن حقيقة ، ويحتمل أن يريد بالقرن قوة الشيطان ، وما يستعين به على الإضلال ، وهذا أوجه ، وقيل إن الشيطان يقرن رأسه بالشمس عند طلوعها ليقع سجود عبدتها له ، قيل : ويحتمل أن يكون للشمس شيطان تطلع الشمس بين قرنيه .“Adapun perkataan “tanduk setan” ini ditafsirkan oleh Ad-Dawudi bahwa maksudnya adalah tanduk setan secara hakiki. Dan dimungkinkan maknanya adalah kekuatan setan dan sarana-sarana setan untuk menyesatkan manusia. Ini penafsiran yang lebih bagus. Dan pendapat lain bahwa maknanya adalah setan menggabungkan kepalanya dengan matahari ketika ia terbit, agar orang-orang sujud kepadanya. Pendapat lain bahwa di matahari ada setan yang ketika matahari terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan.” [9]Sehingga, semua penafsiran “tanduk setan” ini merujuk kepada tanduk setan yang hakiki atau sifat-sifat yang termasuk perbuatan setan dalam menyesatkan manusia. Sehingga tidak benar jika “tanduk setan” ini ditafsirkan sebagai individu-individu tertentu dengan mengatakan si Fulan adalah tanduk setan, si Alan adalah tanduk setan.Kelima, andaikan Nejed adalah nama negeri tertentu sebagaimana yang mereka klaim -padahal tidak demikian-, maka apa dasarnya memastikan bahwa fitnah dan tanduk setan yang dimaksud hadis adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah? Mana dalil yang menunjukkan hal ini? Lalu, bagaimana mengetahui mana penduduk Nejed yang demikian dan mana yang bukan? Apakah patokannya hanya perasaan dan sentimen tertentu? Allahul musta’an wa ‘alaihi at-tuklan!Dan telah dijelaskan bahwa fitnah yang datang dari Nejed atau negeri timur yang disebutkan dalam hadis maksudnya adalah kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan. Lalu, apa kekufuran, kebid’ahan, dan kesesatan yang dibawa oleh  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah sehingga mereka dituduhkan sebagai biang fitnah? Padahal realitanya, mereka mendakwahkan umat kepada Al-Qur’an, sunah dengan pemahaman salafus shalih terutama dalam bab akidah. Justru mereka memberantas kesyirikan dan kebid’ahan dengan ilmu bukan hawa nafsu.Keenam, taruhlah bahwa fitnah dan tanduk setan adalah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama Nejed rahimahumullah. Maka Ahlussunnah tidak pernah menjadikan mereka sebagai patokan kebenaran serta tidak pernah mendakwahkan umat untuk berfanatik buta kepada mereka. Yang menjadi patokan kebenaran adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andaikan  Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita tinggalkan pendapat beliau.Di antara buktinya adalah para ulama Ahlussunnah mereka men-takhrij hadis-hadis dalam Kitabut Tauhid karya Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Contohnya kitab “Ad-Durr An-Nadhid fi Takhrij Kitaabit Tauhid” karya Syekh Shalih bin Abdillah Al-Ushaimi hafizhahullah dan kitab “Takhrij Ahadits Muntaqadah fi Kitabit Tauhid” karya Syekh Furaih bin Shalih Al-Bahlal, diberi taqdim (kata pengantar) oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan mereka menjelaskan beberapa hadis dha’if yang ada dalam Kitabut Tauhid. Tidak dibela mati-matian ketika yang menulis adalah  Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah. Ini bukti kecil bahwa Ahlussunnah tidak pernah mengajak untuk taklid buta kepada beliau.Sehingga, jelaslah kerancuan pemahaman dari orang-orang yang menggunakan hadis di atas sebagai retorika untuk menyerang dakwah tauhid dan dakwah sunah.Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id[1]HR. Muslim no.2905[2]HR. Al Bukhari no. 2905, Muslim 1037[3]HR. Malik dalam Al Muwatha’ no.1459[4]HR. Muslim no. 2905[5]HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir no.13422 dengan sanad yang hasan[6]Fathul Bari (13/47)[7]HR. Al Bukhari no.3272, Muslim no.612[8]HR. Ahmad no. 17014. Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad mengatakan: “sanadnya shahih sesuai syarat Muslim”.[9]Fathul Baari (13/46)🔍 Dzikir Setelah Shalat, Hewan Qurban Sebagai Kendaraan Di Akhirat, Pengertian Iman Islam Dan Ikhsan, Amankah Minyak Zaitun Untuk Pelumas, Setan Pengganggu Rumah Tangga

Faedah Sirah Nabi: Orang Yahudi Mengkhianati Piagam Madinah

Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Faedah Sirah Nabi: Orang Yahudi Mengkhianati Piagam Madinah

Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi
Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi


Perjanjian dengan orang Yahudi atau piagam Madinah ternyata dilanggar oleh Yahudi. Berikut lanjutan kisahnya yang kami ambil dari Fiqh As-Sirah karya Syaikh Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid.   Daftar Isi tutup 1. Bani Qainuqa’ 2. Bani Nadhir 2.1. Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah   Sebelumnya ada beberapa poin perjanjian yang dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.   Bani Qainuqa’ Setelah perang Badar (tahun 2 H), Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan, kebencian, serta kedengkian mereka terhadap orang Islam sehingga mereka pun secara terang-terangan menyatakan permusuhannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui mereka untuk menasihati dan mengajak mereka memeluk Islam. Akan tetapi, mereka enggan, menantang, serta mengancam beliau. Hal ini bukanlah menjadi sebab satu-satunya permusuhan itu, tetapi ada sebab lain. Sebab lainnya adalah ketika seorang perempuan muslim pergi ke pasar Bani Qainuqa’, maka seorang Yahudi berkeinginan agar perempuan tersebut membuka cadarnya. Namun, permintaan itu ditolak. Lalu dengan sengaja dan diam-diam, Yahudi tersebut mengikatkan ujung pakaian perempuan itu ke lehernya. Ketika perempuan itu berdiri, maka terbukalah auratnya. Wanita itu pun berteriak sehingga datanglah seorang muslim menghampiri dan membunuh Yahudi tadi. Melihat hal itu, Yahudi yang lain pun mendatanginya lalu membunuh muslim tersebut. Kemudian terjadilah pertengkaran antara kaum muslimin yang ada di sana dengan Bani Qainuqa’. Ini reaksi yang ditampakkan oleh mereka untuk melahirkan permusuhan, merusak kedamaian, dan melanggar kehormatan kota Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengepung mereka dengan ketat. Lalu ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Hai Muhammad! Berlaku baiklah pada bekas budak-budakku dengan kata-kata yang baik dan lembut.” Ketika pembicaraan berkepanjangan, dia memasukkan tangannya ke kantong baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau pun marah dan berkata, “Apakah mereka bekerja untukmu?” Adapun ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu–salah seorang Bani ‘Auf bin Khazraj, mereka mengikat janji setia dengan Ibnu Ubay–, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas tangan dari mereka. Dalam kejadian ini, Allah menurunkan ayat-Nya yang berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay Ibnu Salul, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51) Kemudian mereka pun diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan Madinah menuju Syam serta membawa perbekalan dan harta. Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa senjata.   Bani Nadhir Kaum kafir Quraisy menyurati Yahudi Bani Nadhir dan mengancam mereka dengan penyerangan jika Muhammad tidak dibunuh. Ketika surat itu diterima oleh Yahudi, Bani Nadhir berkumpul dan menyurati Nabi dengan permintaan supaya Nabi beserta tiga puluh orang sahabatnya menemui mereka. Ketika Yahudi menghampiri Nabi, mereka meminta supaya tiga orang keluar beserta beliau. Ketika Nabi keluar beserta tiga sahabatnya, Yahudi tersebut menyembunyikan senjatanya untuk membunuh beliau. Namun, seorang perempuan dari mereka memberitahukan kepada keponakannya yang muslim, lalu bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukannya. Lalu beliau kembali pulang. Keesokan harinya, mereka dikepung dan diperangi lalu diperintahkan membawa perbekalan dan tanpa senjata. Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hasyr, dan mereka pun diusir kembali. Di antara mereka ada yang pergi ke Khaibar dan Syam (Syria). Sebab, pengusiran mereka yang kedua adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk meminta bantuan dan diyat (denda) terhadap dua orang yang dibunuh oleh Amru bin Umayah Adh-Dhamiri tetangga yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil sumpah kepada mereka. Mereka pun menjawab, “Baik wahai Abul Qasim, kami akan membantumu.” Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan membuat siasat untuk menjatuhkan batu kepada beliau dari atas dinding. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan oleh malaikat mengenai tipu daya mereka, beliau pun bangun dan bergegas pulang ke Madinah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan diri dan pergi untuk memerangi mereka. Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memotong pohon kurma dan membakarnya. Ibnu Ishaq menyebutkan, “Kaum muslimin mengepung mereka selama enam malam. Lalu sebagian delegasi dari orang munafik diutus untuk menyiasati dan berjaga-jaga.” “Jika kamu dibunuh, maka kami pun akan berperang membantu kalian”, demikian kata mereka. Namun, Allah Ta’ala memberikan rasa takut dalam dada mereka sehingga tidak jadi menolong orang yang sudah mereka janjikan dengan pertolongan. Lalu mereka meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi meninggalkan tanah kelahiran mereka dan mereka pun diusir. Begitulah ketetapan Allah terhadap kelompok Yahudi. Adapun mengenai Yahudi Bani Quraizhah akan dijelaskan setelah pembahasan perang Ahzab (perang Khandaq, tahun 5 H). Karena perang Ahzab berkaitan erat dengan perang Bani Quraizhah.   Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pengkhianatan Piagam Madinah Pertama: Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi menunjukkan bahwa Islam memiliki hukum yang sempurna. Sebagaimana halnya Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya, antara satu muslim dan lainnya, bahkan dengan komunitas non-muslim. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang Yahudi Madinah tinggal di sana dan memberi jaminan kepada mereka atas keselamatan agama dan harta mereka dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu toleran terhadap kaum Yahudi yaitu dengan membiarkan mereka tinggal di rumah-rumah mereka dengan aman, tanpa mengganggu harta dan keluarga mereka. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa sikap toleransi telah dirintis oleh Islam secara umum ketika kafir dzimmi dilindungi dan dijamin ketenangan hidup mereka di negeri Islam. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh minoritas muslimin yang tinggal di negeri kafir. Keempat: Pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disepakati dengan orang-orang Yahudi atau selainnya. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Nahl: 91) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Kelima: Penjelasan tentang keji dan buruknya tabiat orang Yahudi, yang selalu menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Hal tersebut terlihat ketika tidak berapa lama setelah membuat perjanjian, mereka pun melanggarnya, mereka telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Kekejian mereka juga tidak hanya pada kata-kata, bahkan sampai ke tahap aksi yaitu ketika mereka membuat tipu muslihat untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Allah melenyapkan dan memusnahkan tipu daya mereka tersebut dan memberikan keselamatan kepada Nabi-Nya. Mereka juga berusaha untuk membantu Bani Aus dan Khazraj untuk merusak kehormatan orang-orang Islam. Keenam: Penjelasan tentang perbuatan yang melampaui batas yang dilakukan oleh orang Yahudi terhadap perempuan muslim dalam upaya menyingkap wajahnya serta pembelaan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslimah, yang diikuti dengan pengepungan dan pengusiran Yahudi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menjelaskan tentang mulianya kedudukan kaum perempuan dalam Islam. Dengan ketinggian dan kemuliaannya, maka Islam tidak akan membiarkan perempuan dilecehkan. Agama mana yang lebih menjunjung tinggi kedudukan perempuan selain Islam? Ketujuh: Penjelasan tentang pentingnya hijab bagi wanita muslimah. Wanita Anshar yang disebutkan di dalam kisah berusaha untuk memperjuangkan harga dirinya, ia tidak rela jika Yahudi tersebut berusaha untuk melepaskan hijabnya. Yahudi sekarang berusaha dan berjuang supaya wanita Muslimah menanggalkan hijabnya. Sehingga wanita yang tidak memahami pengtingnya hijab telah berpengaruh dan ikut menanggalkannya. Padahal hijab itu sebagai pelindung dan pengaman serta kemuliaan bagi diri wanita. Kedelapan: Kisah Bani Qainuqa’ menunjukkan bahwa dalam hati orang Yahudi itu ada sifat dengki dan iri terhadap orang Islam. Ini disebabkan oleh kemenangan yang diperoleh orang Islam dan kekalahan bagi orang kafir dalam perang Badar. Kedengkian itu semakin tampak ketika mereka berupaya membunuh Rasulullah dan melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Kesembilan: Yahudi merupakan orang pertama yang bermusuhan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berhijrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kemungkinan itu ditujukan kepada mereka yang dianggap sebagai munafik, وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”.” (QS. Al-Baqarah: 14). Syayaathiinihim dalam ayat yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Yahudi itu termasuk munafik yang lihai dalam tipu daya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya. Kesepuluh: Sikap Yahudi dan musyrikin, baik dulu maupun sekarang, dapat diketahui dari respon mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya. Kedua kelompok tersebut berpendapat tentang kedatangan Nabi yang baru ini bahwa orang-orang Arab pada umumnya menerima pribadinya, tetapi menolak wahyu yang dibawanya. Sebaliknya kaum Yahudi menerima ajarannya, tetapi menolak pribadinya sebagai nabi. Mereka tidak mau menerima seorang nabi di luar mereka. Sebab anggapan mereka, Yahudi adalah bangsa pilihan. Sejatinya mereka tidaklah meyakini laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Kesebelas: Penjelasan tentang sikap kaum Yahudi yang saling membantu dengan orang-orang munafik untuk melemahkan dan mengalahkan orang Islam. Oleh sebab itu, umat Islam harus menyadari bahwa kekafiran adalah sama, baik Yahudi, Nasrani, munafik, atheism, maupun penyembahan berhala. Tujuan dan target mereka hanyalah satu yaitu mereka bersatu untuk memerangi agama Islam dan melakukan tipu daya terhadap pemeluknya. Kedua belas: Bagi seorang muslim dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Allah Ta’alaberfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat ini menunjukkan larangan bagi orang beriman untuk bersikap wala’ (loyal) kepada orang kafir dalam hal mencintai, menolong, meminta tolong kepada mereka pada urusan kaum muslimin. Allah memberikan ancaman ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Ini berarti ia terputus dari Allah. Ia tidak mendapatkan bagian dari agama Allah. Karena wala’ pada orang kafir tidak menandakan orang tersebut beriman. Karena iman pasti mengantarkan kepada wala’ kepada Allah dan wali-Nya yang beriman, saling tolong menolong dalam menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 121) Ketiga belas: Kisah Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datangnya berita tersebut lewat wahyu, memberikan bukti kepada beliau bahwa, وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (QS. Al-Maidah: 67) Keempat belas: Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Yahudi Bani Nadhir menuntut denda terhadap kematian dua orang mukmin, menunjukkan tentang dibolehkannya mengambil bantuan dan santunan keuangan dari non-muslim jika hal tersebut tidak membahayakan kaum muslimin. Kelima belas: Pengusiran Bani Nadhir setelah Bani Qainuqa’ menyebabkan timbulnya perpecahan antara Yahudi dan munafik Madinah, yang membawa kepada pembaharuan perjanjian di pihak Quraizhah bersama orang Islam selama penawanan Bani Nadhir, timbul semangat untuk menjaga perjanjian tersebut hingga tercetus perang Ahzab. Sementara orang munafik tidak menepati janji terhadap Bani Nadhir. Hal tersebut menjelaskan bagi kaum Yahudi bahwa melakukan perjanjian dengan Bani Nadhir tidak akan memberikan faedah. Dengan berpisahnya dari Bani Nadhir, maka pertahanan Islam semakin kuat, mereka bisa memetik hasil dari lahan mereka yang diperuntukkan bagi Muhajirin yang Muhajirin sendiri bertahan hidup dari lahan dan rumah yang dihadiahkan Anshar. Keenam belas: Sifat Yahudi adalah beretika buruk dan jahat, melakukan tipu daya, tidak saling mencegah dari dosa dan kemungkaran yang mereka lakukan. Hal ini terbukti dengan apa yang kita lihat mengenai Yahudi pada zaman sekarang yang merampas hak Palestina dan mengotori kehormatan Baitul Maqdis, melanggar kehormatan orang-orang muslim, rumah, dan harta mereka. Sifat Yahudi pantas mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan dalam ayat, لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ,كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79) Ketujuh belas: Peristiwa ini memberikan pelajaran kepada kita untuk melihat dengan mata terbuka dan mengajarkan kepada kit acara bergaul dengan Yahudi setiap saat, terutama bagi generasi sekarang. Mereka harus belajar dari pengalaman orang-orang dahulu supaya tidak terjerumus dalam langkah mereka dan menyebabkan hati tertutup mengikut jejak mereka. Kedelapan belas: Pengusiran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Yahudi dari Madinah setelah mereka mengkhianati janji, menyebabkan janji itu tidak lagi berkesan dan tidak mempunyai nilai. Ini dibuktikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di detik-detik terakhir ajal beliau untuk mengusir Yahudi dari jazirah Arab. Kesembilan belas: Yahudi itu sebenarnya mengetahui kenabian dan kebenaran Rasulullah, tetapi karena hasad, mereka tidak mau beriman kepada Rasulullah. Dalam ayat, Allah menyebutkan tentang sifat Yahudi, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 109) Kedua puluh: Permusuhan Yahudi dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah digambarkan dalam ayat, لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.” (QS. Al-Maidah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat permusuhan dan kezaliman yang dilancarkan oleh Yahudi terhadap beliau. Sebab, mereka telah terbiasa membunuh para nabi dan rasul serta menentang perintah dan larangan Allah, serta berusaha menyelewengkan apa yang telah diturunkan dalam kitab sucinya. Ini sangat berlawanan dari apa yang didapatkan beliau dengan kaum Nashrani Habasyah. Mereka memberi perlindungan dan pertolongan bagi Muhajirin yang hijrah ke Habasyah karena takut dianiaya musyrikin Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada raja-raja dan pemimpin kabilah, maka raja Nashrani termasuk orang yang baik dalam cara menolak surat beliau. Heraklius, raja Romawi di Syam mencoba meyakinkan rakyatnya untuk menerima Islam, tetapi usahanya tersebut tidak berhasil. Meskipun demikian, cara penolakannya tergolong baik, ia takut tergeser kedudukannya. Muqauqis, pembesar Qibthy di Mesir juga tergolong baik penolakannya terhadap ajakan beliau, walaupun ia tidak begitu tertarik dengan Islam, tetapi ia mengirimkan hadiah yang baik untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Syiria dan Mesir ditaklukkan, maka diperkenalkanlah kepada penduduknya tentang Islam dan mereka pun berbondong-bondong memeluk Islam.   Baca juga: Bolehkah Kita Sebut Orang Yahudi dan Nashrani Kafir? Inilah Sembilan Watak Jelek Orang Yahudi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. hlm. 348 – 362. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun di #darushsholihin, 18 Jumadal Akhirah 1443 H, 21 Januari 2022 (Jumat siang) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi perjanjian yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia
Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia


Bismillahirrahmanirrahim.Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?Para ulama berbeda pendapat:Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atKedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.Beliau berkisah,كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).Demikian, wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.🔍 Belajar Agama Islam, Ayat Alquran Yang Menjelaskan Tentang Kenikmatan Surga, Keutamaan Puasa Romadhon, Cara Belajar Yang Baik Menurut Islam, Orang Persia

Fikih Nikah (Bag. 3)

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Fikih Nikah (Bag. 3)

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.
Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.


Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama IslamSecara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”Batasan MaharDisebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)Baca Juga: Akad Nikah Orang yang BisuHukum Mengakhirkan Mahar Setelah AkadDiperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu
Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu


Orang yang terlahir dalam lingkungan atau masyarakat yang memiliki keyakinan yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah, seperti memegang teguh mazhab takwil yang keliru, mazhab tasawwuf yang menyimpang, atau sejenisnya, tentu akan tumbuh dan berkembang dengan keyakinan tersebut. Keyakinan itu terasa akrab baginya, sehingga boleh jadi keyakinan itu menjadi standar untuk mendukung dan memusuhi pihak tertentu, karena ia hampir tidak mengenali keyakinan yang lain. Dengan demikian, apabila ada pihak lain menyampaikan keyakinan yang benar dan menjelaskan kekeliruan apa yang diyakininya selama ini, maka dengan cepat dia menyangkalnya dan bersikap fanatik terhadap keyakinannya.Syekh As-Sa’diy Rahimahullah dalam menafsirkan ayat 43 dari surat An-Naml mengatakan,قال الله تعالى: ” وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ” أي عن الإسلام وإلا فلها من الذكاء والفطنة, ما به تعرف الحق من الباطل, ولكن العقائد الباطلة, تذهب بصيرة القلب ” إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ ” فاستمرت على دينهم. وانفراد الواحد عن أهل الدين, والعادة المستمرة بأمر, يراه بعقله من ضلالهم وخطأهم, من أندر ما يكون, فلهذا لا يستغرب بقاؤها على الكفر.“Maksud firman Allah Ta’ala, ‘dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, telah mencegahnya…’ adalah apa yang disembahnya telah mencegah Balqis untuk masuk Islam. Balqis memiliki kecerdasan dan kepandaian yang bisa digunakan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Namun, keyakinan-keyakinan yang keliru itu telah melenyapkan mata hatinya (bashirah), karena ‘sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir’. Ia pun tetap memeluk agama mereka. Seorang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mempraktikkan suatu agama dan tradisi yang telah mengakar, karena melihat kesesatan dan kekeliruan mereka, merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tidak heran jika Balqis tetap memilih kekufuran” (Tafsir as-Sa’diy).Empat nasihat berharga untuk kaum musliminAda 4 nasihat yang ingin disampaikan terkait hal ini. Berikut ini masing-masing penjelasannya.Nasihat pertama, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, harus jeli bersikap ketika menghadapi kondisi di atas. Dia harus berperilaku lemah lembut kepada mereka yang masih memeluk keyakinan yang keliru, karena mengeluarkan seorang yang terlahir, berkembang, dan terdidik di atas suatu keyakinan bukanlah hal yang mudah. Kondisinya semakin berat jika orang tersebut memperoleh fakta yang diputarbalikkan terkait keyakinan yang benar beserta pengusungnya. Oleh karena itu, selain berusaha menjadi pribadi yang mengenal kebenaran, setiap ahli sunnah hendaknya juga berusaha menjadi pribadi yang menyayangi setiap makhluk.Nasihat kedua, bagi para dai yang menyuarakan kebenaran, hendaknya menyadari bahwa syarat penegakan hujjah adalah lenyapnya kerancuan (syubhat) yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Berdasarkan hal itu, tergesa-gesa dalam memvonis pihak yang menyelisihi kebenaran, dan kehilangan harapan dalam mendakwahi mereka adalah hal yang tidak patut.Nasihat ketiga, bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di atas keyakinan tertentu, tatkala dipaparkan keyakinan lain yang bertopang pada Al-Quran dan As-Sunnah, hendaknya berlaku adil dan objektif. Tidak terburu-buru melakukan pengingkaran dan penolakan sebelum meminta kejelasan dan menimbang keyakinan yang berbeda dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah.Demikian pula, jika keyakinan yang selama ini diyakini terbukti keliru berdasarkan dalil yang dipaparkan oleh pihak lain, maka ia wajib menerima dan tunduk pada  kebenaran. Jika telah mengetahui kekeliruan dan kerusakan keyakinan yang dipeluknya, ia tak boleh menolak kebenaran dengan alasan mengikuti kebiasaan masyarakat dan bersikap fanatik terhadap keyakinan yang telah mendarah daging. Fanatisme hanyalah boleh ditujukan pada kebenaran.Perlu dicamkan, bahwa tetap berada di atas kesalahan, dengan beralasan lingkungan dan masyarakat sekitar juga mempraktikkan hal yang serupa, merupakan alasan yang juga disampaikan oleh kaum musyrikin. Kaum musyrikin tidak bosan dan selalu mengulang-ulang pernyataan di telinga para nabi bahwa keyakinan mereka adalah produk turun-temurun yang berkembang di masyarakat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (QS. Az-Zukhruf: 22).Allah Ta’ala juga berfirman,وَكَذٰلِكَ مَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ ۙ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ“Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum Engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama), dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka’” (QS. az-Zukhruf: 23).Apakah patut kaum musyrikin menjadi teladan dalam hal ini?!Nasihat keempat, bagi mereka yang memperoleh rahmat dan taufik Allah Ta’ala, hendaknya memuji Allah Ta’ala atas nikmat tersebut. Allah memberinya petunjuk untuk menerima keyakinan yang benar dan meninggalkan keyakinan yang keliru, meski keyakinan yang keliru tersebut tersebar luas di masyarakat. Kemudian hendaknya ia bersungguh-sungguh melakukan upaya untuk mengajak masyarakat pada ajaran agama yang benar dengan sikap yang hikmah. Bukan mengajak mereka dengan perkataan, perbuatan, dan interaksi yang justru membuat mereka menolak kebenaran. Salah satu bentuk sikap tidak hikmah adalah dengan bersikap arogan karena berada di atas kebenaran, dan bersikap meremehkan dan menghina keyakinan mereka. Semua itu justru akan memprovokasi mereka dan menghalangi mereka untuk menerima kebenaran.Baca Juga: Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara MenasihatinyaHikmah yang bisa dipetik dari Adz-Dzahabi RahimahullahTerakhir, kami ingin menyampaikan perkataan Adz-Dzahabi Rahimahullah, yang menjelaskan bagaimana sekelompok orang bisa tumbuh dan berkembang menjadi Nashibi dan Syi’i. Ternyata lingkungan berpengaruh dalam membentuk mereka; dan menjadi faktor penghalang bagi mereka, sehingga mereka tidak mampu bersikap adil dan objektif. Adz-Dzahabi Rahimahullah menyampaikan,وخلف معاوية خلق كثير يحبونه ويتغالون فيه ويفضلونه، إما قد ملكهم بالكرم والحلم والعطاء، وإما قد ولدوا في الشام على حبه، وتربى أولادهم على ذلك، وفيهم جماعة يسيرة من الصحابة، وعدد كثير من التابعين والفضلاء، وحاربوا معه أهل العراق، ونشئوا على النصب -نعوذ بالله من الهوى- كما قد نشأ جيش علي رضي الله عنه ورعيته إلا الخوارج منهم على حبه، والقيام معه، وبغض من بغى عليه، والتبرؤ منهم، وغلا خلق منهم في التشيع.فبالله كيف يكون حال من نشأ في إقليم لا يكاد يشاهد فيه إلا غالياً في الحب مفرطاً في البغض؟! ومن أين يقع له الإنصاف والاعتدال؟! فنحمد الله على العافية، الذي أوجدنا في زمان قد انمحص فيه الحق، واتضح من الطرفين، وعرفنا مآخذ كل واحدة من الطائفتين، وتبصرنا فعذرنا واستغفرنا، وأحببنا باقتصاد، وترحمنا على البغاة بتأويل سائغ في الجملة، أو بخطأ إن شاء الله مغفور، وقلنا كما علمنا ربنا: {وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر:10]، وترضينا أيضاً عمن اعتزل الفريقين: كـ سعد بن أبي وقاص، وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وسعيد بن زيد وخلق، وتبرأنا من الخوارج المارقين، الذين حاربوا علياً، وكفروا الفريقين“Di belakang Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu terdapat banyak orang yang mencintainya; mengultuskan dan memprioritaskannya daripada sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, yaitu Mu’awiyah telah memikat hati mereka dengan kedermawanan, kesantunan, dan kelembutannya. Selain itu, mereka terlahir di negeri Syam dalam kondisi mencintai Mua’wiyah. Demikian pula dengan anak-anak mereka, terdidik untuk mencintai beliau. Di antara mereka terdapat beberapa sahabat serta sejumlah tabi’in dan para tokoh. Bersama Mu’awiyah, mereka memerangi penduduk Irak dan berkembang menjadi Nashibi. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu (yang condong kepada keburukan, ed.).Demikian pula, pasukan dan rakyat Ali Radhiallahu ‘anhu tumbuh dan berkembang untuk mencintai beliau, kecuali Khawarij yang berada di antara mereka. Mereka berjuang bersama Ali; memusuhi dan berlepas diri dari setiap orang yang membencinya; dan tidak sedikit di antara mereka yang mengultuskan Ali, sehingga terjerumus dalam paham Syi’ah. Demi Allah, menurut Anda, bagaimana kiranya kondisi seseorang yang terlahir di suatu daerah dan menonton sikap yang berlebihan dalam mencintai dan membenci? Apakah ia bisa bersikap adil dan objektif terhadap pihak lain?Maka kami bersyukur kepada Allah atas keselamatan yang diberikan, karena telah menghidupkan kami di saat kebenaran di antara kedua kubu tersebut telah nyata dan terklarifikasi. Kami pun mengetahui pijakan dari setiap kubu. Kami pun menilai, memberikan pemaafan, memohonkan ampunan, dan mencintai kedua kubu secara objektif. Kami memohon agar para pemberontak memperoleh rahmat, karena perbuatan mereka didorong oleh interpretasi yang beralasan atau kesalahan yang insyaallah diampuni. Ucapan kami sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Hasyr: 10).Kami pun mendoakan agar keridaan Allah Ta’ala tercurah kepada para sahabat yang mengasingkan diri dan tidak memihak ke salah satu kubu, di antara mereka adalah Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdullah ibn Umar, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Zaid, dan banyak lagi. Kami pun berlepas diri sekte Khawarij yang menyempal dari ajaran agama, yang memerangi kubu Ali ibn Abi Thalib dan mengafirkan kedua kubu” (Siyar A’lam an-Nubala, 3: 128).Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kitab Riyadhus Shalihin, Hadist Sholat Berjamaah, Pidato Adab Kepada Guru, Kaidah Ilmu Tajwid, Hadits Malu

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi
Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi


Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ Bab Sifat Shalat Daftar Isi tutup 1. Sunnah Duduk Istirahat 1.1. Hadits #303 1.2. Faedah hadits 1.3. Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat 1.4. Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? 1.5. Referensi:   Sunnah Duduk Istirahat Hadits #303 عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]   Faedah hadits Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa. Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).   Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292). Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)   Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625) Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123. — Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat bulughul maram bulughul maram cara shalat bulughul maram shalat cara shalat cara shalat nabi cara sujud duduk istirahat sifat shalat nabi

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id

Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id
Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id


Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam PemberianFatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaJawaban:Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.Sumber: http://iswy.co/e109efHukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam PemberianFatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Tidak ragu lagi bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini adalah perkara yang maklum. Akan tetapi, tidaklah patut bagi orang tua untuk mengutamakan sebagiannya dengan sebab tersebut. Bahkan, ia wajib untuk berbuat adil berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam,اتقوا الله واعدلوا في أولادكم“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)Maka, tidak boleh baginya untuk membeda-bedakan dengan dalih bahwa anak yang ini lebih baik dari yang itu, dan lebih berbakti dari yang lain. Bahkan, dia wajib berbuat adil di antara mereka dan menasihati semuanya sampai mereka istiqomah di atas kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak boleh membeda-bedakan sebagian di atas sebagian yang lain dalam pemberian. Tidak boleh memberi wasiat harta untuk sebagian dengan meninggalkan sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hak waris dan pemberian. Sesuai dengan kadar yang diatur dalam syariat tentang warisan dan pemberian.يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفاً يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحاً واضحاً، فإذا قالوا نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفاً منه، فلا بأس.Seseorang hendaknya berbuat adil di antara mereka (anak-anaknya) sebagaimana telah diatur dalam syariat. Maka, untuk seorang laki-laki setara dengan bagian dua orang perempuan. Apabila ia memberikan untuk seorang laki-laki dari anak-anaknya 1000 (seribu), maka ia berikan untuk yang perempuan 500 (lima ratus).Namun, jika mereka (anak-anaknya) sudah balig dan mereka saling berbesar hati, sehingga mereka mengatakan (misalnya), “Tidak apa, berikan (saja) kepada saudara kita (ini) sekian dan sekian.” Jika mereka jelas-jelas memberi izin, seperti mereka berkata, “Kami menyetujui bahwa Engkau memberinya mobil atau memberinya ini dan itu.” Dan orang tua melihat sangat jelas pemakluman mereka tersebut, bukan sekedar ingin bermanis muka atau takut kepada orang tua, maka tidak mengapa memberi lebih kepada saudaranya tadi.Maksudnya, hendaknya ia berusaha untuk berbuat adil, kecuali jika anak-anaknya menunjukkan kerelaan mereka, baik laki-laki atau perempuan, dan mereka berlapang dada kepada sebagian dari mereka untuk diberikan sesuatu karena sebab-sebab tertentu, maka tidak mengapa. Itu hak mereka.Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9Sumber: http://iswy.co/e109dhBaca Juga:***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id
Prev     Next