Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya TransaksiMencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Daftar Isi sembunyikan 1. Apa itu kepemilikan sempurna? 2. Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna 2.1. Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang) 2.2. Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan 2.3. Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki 2.4. Keempat: Peninggalan Apa itu kepemilikan sempurna?Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel “Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.Baca Juga: Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang DaganganSebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurnaPertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,الحدود تدرأ بالشبهات“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikanYaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita milikiBaik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,النتاج تبع الأم في الملكية“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.Baca Juga: Hukum Merokok dan Memperdagangkan RokokKeempat: PeninggalanSecara istilah memiliki 2 makna:Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)Kedua, jaminan dan kompensasiSecara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.Wallahu A’lam Bisshowaab.[Bersambung]Baca Juga:Berdagang Setelah Shalat JumatMelariskan Dagangan dengan Pencitraan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Dukhan, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Misteri Segitiga Bermuda Menurut Al Quran, Tata Cara Menjadi Imam, Hukum Sholat Jumat Saat Idul FitriTags: bisnisfatwaFatwa Ulamafikihfikih jual belifikih muamalahislamJual Belijual beli dalam islammuamalahmuamalah dalam Islamnaishatpedagangpengusaha muslim

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga
Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga


Nasihat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah Pertanyaan:Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang menyimpang. Kami mohon beberapa tips amaliah yang bisa menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan. Jazakumullahu khairan (Semoga Allah Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan).Jawaban:Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah). Dalam menjaga kondisi keluarga-keluarga muslim di negeri-negeri kafir, sepatutnya seseorang melakukan secara maksimal beberapa syarat dan hal diperlukan di dalam dan di luar rumah.Pertama: Di dalam rumahWajib bagi para ayah untuk menjaga salat di masjid bersama anak-anak mereka. Apabila tidak ada masjid yang dekat, maka salat berjemaah di rumah.Hendaknya mereka membaca Al-Qur’an dan mendengarkan tilawah setiap hari.Hendaknya mereka satu sama lain berkumpul untuk makan.Hendaknya mereka berbicara dengan bahasa Al-Qur’an semampu mereka.Hendaknya mereka menjaga adab-adab keluarga dan adab-adab masyarakat yang difirmankan di dalam Kitab-Nya. Salah satunya adalah apa yang terdapat di surah An-Nur.Wajib atas mereka untuk tidak membolehkan diri mereka (orangtua) dan anak-anak mereka untuk menonton film-film porno, film yang mengandung kemaksiata dan kefasikan.[1]Hendaknya anak-anak bermalam di dalam rumah dan hidup di dalamnya selama mungkin sebagai penjagaan untuk mereka dari pengaruh lingkungan luar yang buruk dan memperketat untuk melarang mereka untuk menginap di luar rumah.Baca Juga: Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang BurukHindari mengirim anak-anak ke universitas-universitas yang jauh sehingga mereka tinggal di asrama universitas. Kalau tidak, kita akan kehilangan anak-anak kita yang akan melebur dengan masyarakat kafir.Bersemangat dengan maksimal untuk memberi makan yang halal dan para orang tua harus menjauhi secara menyeluruh semua hal yang haram seperti rokok, mariuana/ ganja, dan lain-lain yang tersebar di negeri kafir.Di luar rumahHendaknya mengirim anak-anak ke sekolah-sekolah Islam sejak usia dini sampai dengan SMA.Hendaknya juga mengirim mereka ke masjid semampunya untuk salat berjemaah, menghadiri halaqah-halaqah ilmu, dakwah, nasihat, dan lain-lain.Hendaknya mengadakan kegiatan-kegiatan pendidikan (tarbiyah) dan olahraga di antara anak-anak kecil dan remaja-remaja (pemuda-pemuda) di tempat-tempat yang diawasi oleh orang-orang Islam (kaum muslimin).Mendirikan/mengadakan kemah-kemah pendidikan (camp tarbiyah / daurah) yang setiap anggota keluarga secara lengkap pergi ke sana.Hendaknya para ayah dan ibu berusaha untuk berangkat ke tanah suci untuk menunaikan manasik umrah dan kewajiban haji beserta membawa bersama mereka anak-anak mereka.Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menarik Biaya dalam Pendidikan Islam?Mendidik anak-anak dalam berbicara tentang Islam dengan bahasa yang mudah untuk dipahami oleh yang besar (dewasa) dan kecil (anak-anak), dan juga muslim maupun nonmuslim.Mendidik anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an dan mengirim sebagian mereka -jika memungkinkan- ke negeri Arab muslim agar mereka memahami agama secara mendalam. Kemudian mereka kembali setelah itu untuk menjadi penyeru (da’i) yang mempunyai bekal ilmu, agama, dan bahasa Al-Qur’an Al-Karim.Mendidik sebagian anak-anak untuk berkhotbah Jum’at dan mengimami kaum muslimin agar mereka menjadi pemimpin komunitas Islam.Menyemangati anak-anak untuk menikah muda supaya menjaga untuk mereka agama mereka dan dunia mereka.Hendaknya menyemangati mereka untuk menikah dengan muslimah yang keluarganya dikenal dengan agamanya dan akhlaknya.Menyelesaikan perselisihan keluarga dengan merujuk kepada  tokoh-tokoh masyarakat/ komunitas Islam atau imam dan khatib markaz Islami.Tidak menghadiri konser-konser/pesta tari, musik, nyanyian, dan festival-festival yang mengandung kefasikan, menyaksikan hari-hari raya kafir. Dan juga melarang anak-anak dengan hikmah untuk tidak pergi bersama siswa-siswa sekolah yang nasrani ke gereja pada hari Ahad.والله سبحانه الموفق والهادي إلى سواء السبيل.Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahapemberi taufik dan Mahapemberi hidayah kepada jalan yang benar.Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid HafizhahullahPenuntut Ilmu, Da’i Terhormat di Arab Saudi, Murid Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Sumber: http://iswy.co/e17sluBaca Juga:Pendidikan Anak, Tanggung Jawab Siapa?Empati Pendidikan Untuk Anak Miskin***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/19470-fatwa-ulama-siapa-orang-fasiq-itu.html🔍 Pengertian Iman, Sami Allahu Liman Hamidah, Surat Al Baqarah Ayat 120, Arti Kami Dalam Alquran, Kumpulan Hadits Tentang SilaturahmiTags: Aqidahaqidah islamKeluargaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparentingparenting islampendidikanpendidikan anakrumah tangga

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Zikir & Tafakur: Lakukan maka Kau Makin Cinta – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama “(Yaitu) orang-orang yang berzikir mengingat Allah ketika berdiri, duduk, atau berbaring, …” (QS. Ali Imran: 191) Dalam semua keadaan mereka, karena hati mereka terpaut dengan Allah, ada cinta pada Allah di dalamnya. Barang siapa yang mencintai sesuatu, dia akan sering menyebut-nyebutnya, meskipun cintanya itu hanya sedikit. Semakin sering kau menyebut-nyebut sesuatu, maka hatimu akan terpaut dengannya dan semakin mencintainya. Allah berfirman, “… mereka memikirkan …” Perhatikan! Mereka berzikir dan bertafakur (berpikir dan merenungkannya). Mereka menggabungkan antara Zikir dan Tafakur (berpikir dan merenungkannya). Inilah zikir yang bermanfaat, yaitu Zikir yang dilandasi dengan Tafakur terhadap keagungan Allah. “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi…” Apa hasilnya? Hati mereka mendahului lisan mereka dalam berdoa: “… Wahai Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, … … Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Disebutkan juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya— Beliau berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, yaitu Maimunah, …” Ibnu Abbas—semoga Allah meridai keduanya—ingin mengetahui bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati malamnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian keluar rumah dan mengangkat kepalanya ke langit untuk bertafakur. Lalu beliau masuk, bersiwak, berwudu, dan salat dua rakaat. Lalu beliau berbaring, sesaat kemudian bangun dan keluar lagi untuk melihat langit lalu masuk rumah, bersiwak, wudu, dan melakukan salat dua rakaat, … begitu seterusnya.” Renungkan, bagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ibadah dan tafakur. Artinya, bukan sekedar sekali saja mengarahkan pandangan ke langit. Hanya memandang langit sekali, lalu salat semampunya, hingga Subuh tiba, tidak! Setiap kali beliau salat, keluar untuk memandang langit beberapa saat, lalu kembali, demikian terus. Kita sekarang, mungkin tidak bisa bertafakur dengan memandang langit, karena kita hidup di bawah atap rumah-rumah kita. Kita tidak keluar rumah dan salat di luar, kemudian melihat langit seperti ini, langsung beratapkan langit, tapi kau cobalah! Demi Allah, kau akan dapati salat yang berbeda dengan salat-salat yang kau lakukan sebelumnya. Bertafakurlah tentang makhluk-makhluk Allah, dan janganlah kau berpaling dari memikirkan semesta ini! “… mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi, …” Demikianlah keadaan Nabi kita ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dahulu, sebelum beliau diutus menjadi Nabi, beliau terbiasa menyendiri saat bulan Ramadan, dalam waktu yang lama di gua Hira’ untuk bertafakur, berzikir mengingat Allah dan keagungan-Nya. ==================================================================================================== ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ فِي كُلِّ أَحْوَالِهِمْ لِأَنَّ قُلُوبَهُمْ مُتَعَلِّقَةٌ بِاللهِ فِيهَا مَحَبَّةٌ لِلهِ وَمَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ وَحَتَّى لَوْ ضَعُفَتِ الْمَحَبَّةُ كُلَّمَا أَكَثَرْتَ مِنْ ذِكْرِ شَيْءٍ تَعَلَّقَ الْقَلْبُ بِهِ وَأَحَبَّهُ قَالَ: وَيَتَفَكَّرُونَ اُنْظُرْ يَذْكُرُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ جَمَعُوا بَيْنَ ذِكْرِ اللهِ وَالتَّفَكُّرِ وَهَذَا هُوَ الذِّكْرُ النَّافِعُ ذِكْرٌ مَبْنِيٌّ عَلَى تَفَكُّرٍ فِي عَظَمَةِ اللهِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ فَالنَّتِيجَةُ مَاذَا؟ تَنْطِقُ قُلُوبُهُمْ قَبْلَ أَلْسَنَتِهِمْ بِهَذَا الدُّعَاءِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ وَأَيْضًا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ يُرِيدُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى حَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلِهِ قَالَ: فَاسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ يُفَكِّرُ ثُمَّ دَخَلَ فَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ وَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ ثُمَّ قَامَ فَخَرَجَ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَدَخَلَ بَيْتَهُ فَتَسَوَّكَ تَوَضَّأَ ثُمَّ…. صَلَّى رَكَعَتَيْنِ وَهَكَذَا تَأَمَّلْ كَيْفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْزُجُ بَيْنَ الْعِبَادَةِ وَالتَّفَكُّرِ يَعْنِي مَا تَكْفِي بِنَظَرَةٍ أُوْلَى لِلسَّمَاءِ فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ وَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ إِلَى الْفَجْرِ لَا كُلَّمَا قَامَ يَخْرُجُ يَنْظُرُ إِلَى السَّمَاءِ نَظَرَاتٍ وَيَرْجِعُ وَهَكَذَا نَحْنُ الْيَوْمَ مُمْكِنٌ حُرِّمْنَا مِنَ التَّفَكُّرِ فِي السَّمَاءِ لِأَنَّنَا نَعِيشُ تَحْتَ سُقُوفِ بُيُوتِنَا مَا نَخْرُجُ نُصَلِّي فِي الْهَوَاءِ يَطَّلِعُ هَكَذَا تَحْتَ سَقْفِ السَّمَاءِ وَاللهِ جَرِّبْ سَتَجِدُ صَلَاةً تَخْتَلِفُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُصَلِّيهَا مِنْ قَبْلُ فَكِّرْ فِي مَخْلُوقَاتِ اللهِ لَا تَنْقَطِعْ عَنْ هَذَا الْكَوْنِ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ هَكَذَا كَانَ حَالُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُبْعَثَ كَانَ يَخْلُو بِنَفْسِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْقَاتٍ طَوِيلَةً فِي غَارِ حِرَاءٍ يَتَفَكَّرُ يَذْكُرُ عَظَمَةَ اللهِ يَذْكُرُ اللهَ   KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur
Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur


Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala Pertanyaan:Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu, di manakah tempatnya. Apakah kaum muslimin mendapatkan faedah dari mengetahui lokasinya dengan tepat?Jawaban:Realitanya, orang-orang berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa beliau dimakamkan di Syam. Ada juga di Irak. Dan Allah lebih tahu dengan realitanya. Adapun kepala beliau, maka diperselisihkan. Dikatakan ada di Syam. Dikatakan juga ada di Irak. Dan dikatakan juga di Mesir.Yang benar adalah bahwa yang ada di Mesir bukanlah kuburan jasad beliau. Bahkan, ini adalah kesalahan dan juga bukan (kuburan) kepala Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Sebagian ahli ilmu sudah menuliskan tulisan tentang itu dan menjelaskan bahwasanya tidak ada dasar yang menunjukkan keberadaan kepala beliau di Mesir dan tidak juga ada petunjuk tentangnya. Kemungkinan terbesar adalah bahwasanya ia berada di Syam. Hal ini dikarenakan (jasad) beliau dibawa kepada Yazid bin Mu’awiyah yang berada di Syam. Tidak ada petunjuk atas pendapat bahwasanya beliau dibawa ke Mesir. Maka, kepala beliau bisa disimpan di Syam, di makhazin Syam, atau dikembalikan ke jasadnya di Irak.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah KuburApapun itu, tidak ada hajat (kebutuhan) bagi manusia untuk mengetahui di mana beliau dimakamkan dan di mana sebelumnya (makam sebelum dipindahkan). Sesungguhnya yang disyariatkan adalah mendoakannya dengan ampunan dan rahmat. Semoga Allah mengampuninya dan meridainya. Ghafarallahu wa radhiya ‘anhu. Sungguh beliau telah dibunuh secara zalim. Hendaknya beliau didoakan dengan maghfirah dan rahmah (agar beliau diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala). Dan diharapkan untuk beliau kebaikan yang banyak. Sesungguhnya beliau dan kakaknya, Al-Hasan adalah sayyid (pemimpin) para syabab (pemuda) penduduk surga sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Radhiyallahu ‘anhuma wa ardhaahumaa (Semoga Allah meridai keduanya).Bagi yang mengetahui makam beliau dan mengucapkan salam kepada beliau dan mendoakan beliau, maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau menziarahi makam yang lain, tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan beribadah kepadanya. Tidak boleh untuk meminta darinya syafaat dan yang selainnya, sama seperti mayit-mayit yang lain. Karena mayit (orang yang telah wafat) tidak bisa dimintai darinya sesuatu pun. Hanya saja, mereka didoakan dan didoakan rahmat atasnya jika dia muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu wa’alaihi wasallam,“زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة”.“Ziarahilah kubur. Sesungguhnya (hal) itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)Barangsiapa yang menziarahi makam Al-Husain, Al-Hasan, dan selainnya dari kaum muslimin, untuk mendoakan mereka, mendoakan rahmat untuk mereka, dan memintakan ampunan untuk mereka sebagaimana yang dikerjakan untuk selainnya dari kubur kaum muslimin, maka ini adalah sunah. Adapun ziarah kubur untuk meminta doa penghuninya, ber-isti’anah (meminta tolong) kepada mereka, atau meminta kepada mereka syafa’at, maka ini semua adalah kemungkaran. Bahkan ini adalah syirik akbar.Tidak boleh dibangun di atasnya masjid, tidak juga kubah, dan selainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”( متفق على صحته)،“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Muttafaqun ‘alaih.Dan juga karena apa yang Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma riwayatkan dalam Ash-Shahih (Muslim) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari memplester kubur, duduk-duduk di atasnya, dan membangun bangunan atasnya. Tidak boleh untuk memplester kuburan, memperindahnya, memberinya kain penutup, atau membuat bangunan di atasnya. Ini semua dilarang dan termasuk dari wasilah kepada kesyirikan. Tidak boleh salat di sisinya. Hal ini dikarenakan sabda Nabi ‘alaihi ash-holatu assalaam,“ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك”“Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian, dahulu mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah! Jangan jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya Aku melarang kalian dari hal itu!” (HR. Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak boleh salat di makam dan tidak boleh menjadikannya sebagai masjid-masjid. Karena sesungguhnya itu adalah wasilah kepada kesyirikan. Dan peribadatan kepada selain Allah dengan berdoa kepadanya, meminta tolong dengannya, bernazar untuknya, dan mengusap kuburnya sebagai bentuk meminta berkahnya. Karena ini, Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam memperingatkan dari hal itu. Sesungguhnya makam itu diziarahi dengan ziarah yang syar’i saja, untuk memberi salam kepada mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, tanpa mengadakan perjalanan jauh untuk itu. Allah Mahapemberi taufik, dan Mahapemberi hidayah ke jalan yang lurus.Baca Juga:Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah KuburAdab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-il Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid kesepuluh. http://iswy.co/e3jt1 [1] HR. Muslim🔍 Tawakal, Cara Allah Menyayangi Hambanya, Mencela, Wali Allah Zaman Sekarang, Hadiah Terbaik Untuk Wanita MuslimahTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamafikih ziarahManhajmanhaj salafSayyidina Huseinshlussunnahziarahziarah kubur

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala Pertanyaan:Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?Jawaban: Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)Baca Juga:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.Artikel: www.muslim.or.id Sumber: https://binothaimeen.net/content/676🔍 Fiqih Qurban, Menyikapi Sakit Dalam Islam, Ayat Poligami Dalam Al Quran, Surat Kabar Islam Online, Contoh DosaTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamakeutamaan tauhidliberalManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan Umatpluralismesyubhat liberalTauhid

Melihat Wajah Allah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Melihat Wajah Allah – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Allah menyebutkan orang-orang saleh (di surga):“Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang.” (QS. al-Mutaffifin: 23) Objek dalam kalimat ini dihapus.Apabila objek dihapus, para ulama berkata—dan ini kaidah dalam tafsir. Jika objek dihapus, maka itu menunjukkan apa, Saudara-saudara? Menunjukkan keumuman. “Mereka di atas dipan-dipan sambil memandang,” yakni memandang segala kebaikan. Memandang segala yang nikmat dan yang baik di surga yang penuh kenikmatan.Apa hal paling agung yang mereka lihat, Saudara-saudara? Melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi.Dalam hadis sahih disebutkan:“Jika para penghuni surga telah memasuki surga, maka akan ada penyeru yang berseru,‘Wahai penghuni surga, kalian memiliki janji di sisi Allah yang hendak Allah penuhi bagi kalian!’ Mereka menjawab, ‘Apa itu? Bukankah Allah telah menjadikan wajah kami berseri-seri?Allah juga telah memberatkan amal kebaikan kami? Serta memasukkan kami ke dalam surga?’ Lalu disingkapkanlah penutup.Tidaklah mereka diberi suatu kenikmatanyang lebih nikmat dan lebih menenangkan, melebihi nikmat melihat wajah Allah Yang Mahamulia—Subhanahu wa bihamdihi—atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ==== ذَكَرَ الْأَبْرَارَ الْأَخْيَارَ عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ هُنَا وَإِذَا حُذِفَ الْمُتَعَلَّقُ يَقُولُ الْعُلَمَاءُ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي التَّفْسِيرِ إِذَا حُذِفَ الْمَعْمُولُ دَلَّ عَلَى مَاذَا يَا إِخْوَانُ عُمُوْمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ يَنْظُرُونَ إِلَى كُلِّ خَيْرٍ وَمَا لَذَّ وَمَا طَابَ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَأَعْظَمُ مَا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ مَا هُوَ يَا إِخْوَانُ؟ النَّظَرُ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نَادَى مُنَادٍ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُنْجِزَكُمُوْهُ قَالُوا وَمَا هُوَ؟ أَلَمْ يُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ وَيُثَقِّلْ مَوَازِينَنَا وَيُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا مِنَ النَّعِيمِ أَلَذَّ وَلَا أَقَرَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الرَّبِّ الْكَرِيمِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ أَوْكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Kebutuhan Pokok yang Terlupakan

Bismillah.Kebutuhan Manusia terhadap Ilmu AgamaKehidupan manusia di muka bumi tidak lepas dari berbagai kebutuhan. Dari sejak kecil kita sudah diajari mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok manusia di dunia ini. Di antaranya adalah kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), dan lain sebagainya.Namun, satu hal yang jarang kita dengar dan kita baca adalah kebutuhan pokok yang menjadi asas kebahagiaan dan keselamatan insan, yaitu ilmu agama.Mengapa kebutuhan manusia kepada ilmu disebut sebagai kebutuhan pokok, bahkan menjadi asas kebahagiaan? Jawabannya ada di dalam firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Jawabannya juga ada di dalam firman Allah,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Jawabannya juga ada di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Intinya adalah manusia tidak akan bisa hidup dengan benar dan meraih keselamatan di dunia dan di akhirat, kecuali dengan beribadah kepada Allah. Sementara ibadah kepada Allah tidak bisa tidak harus dilandasi dengan ilmu agama. Oleh sebab itu, kebutuhan kepada ilmu agama ini jauh lebih penting dan mendesak daripada kebutuhan yang lainnya.Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan dalam sehari sekali atau dua kali. Adapun ilmu itu dibutuhkan sebanyak hembusan nafas.”Manusia akan bisa selamat dari kesesatan di dunia dan azab akhirat apabila ia memahami ilmu agama dan mengamalkannya. Hal ini telah diisyaratkan dalam firman Allah,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka, barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ilmu agama ini adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dikesampingkan atau diremehkan. Karenanya Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul ‘Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan‘. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa setiap ucapan dan perbuatan yang tidak dilandasi dengan ilmu, maka ia akan menyimpang dari kebenaran.Terlebih lagi setiap kali salat, kita berdoa kepada Allah dalam setiap rakaat meminta hidayah kepada-Nya agar bisa meniti jalan yang lurus atau shirathal mustaqim. Sementara yang dimaksud jalan lurus itu adalah mengenali kebenaran dan mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh seorang ahli tafsir masa kini, Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Hal ini semakin jelas menunjukkan kepada kita bahwa tanpa ilmu, manusia akan terjerumus dalam berbagai penyimpangan dan kesesatan. Oleh sebab itu, setiap hari seusai salat subuh kita diajari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berdoa meminta ilmu yang bermanfaat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Hakikat Ilmu yang BermanfaatHasan Al-Bashri berkata, “Ahli ilmu itu adalah yang amalnya sesuai dengan ilmunya. Barangsiapa amalnya menyelisihi ilmunya, maka itulah periwayat kabar berita di mana dia mendengar sesuatu lalu dia pun mengatakannya.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 248)Ada seorang perempuan berkata kepada Asy-Sya’bi, “Wahai orang yang ‘alim/ berilmu, berikanlah fatwa kepadaku.” Maka, beliau pun menjawab, “Sesungguhnya orang yang ‘alim adalah yang takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak takut kepada Allah Ta’ala, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang yang ‘alim/ berilmu.” Mujahid juga mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar ‘alim ialah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Masruq berkata, “Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Imam Al-Barbahari berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu/ wawasan dan bukunya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujjah/ bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22)Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku! Janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579)Malik bin Dinar berkata, “Barangsiapa menimba ilmu untuk beramal, maka Allah akan berikan taufik kepadanya. Dan barangsiapa menimba ilmu bukan untuk beramal, maka semakin banyak ilmu akan justru membuatnya semakin bertambah congkak.” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 575-576)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang yang diberikan kenikmatan adalah orang yang mengambil ilmu dan amal. Adapun orang yang dimurkai adalah orang-orang yang mengambil ilmu dan meninggalkan amal. Dan orang-orang yang sesat adalah orang-orang yang mengambil amal, namun meninggalkan ilmu.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 25)Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita memohon kepada Allah agar diberikan hidayah menuju jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang diberikan nikmat. Di mana mereka itu adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya. Orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya, maka dia termasuk golongan yang dimurkai. Adapun orang yang beramal tanpa ilmu, maka dia termasuk golongan orang yang sesat. Hal ini menunjukkan bahwasanya untuk bisa beramal dan beribadah dengan benar dibutuhkan ilmu. Sehingga dengan cara itulah seorang insan akan bisa berjalan di atas jalan yang lurus/ shirathal mustaqim. (lihat Minhatul Malik Al-Jalil, 1: 227)Oleh sebab itu, kita dapati para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang-orang yang bersemangat untuk menimba ilmu sekaligus mengamalkannya. Tidaklah mereka melewati sekitar sepuluh ayat, melainkan mereka berusaha memahami maknanya dan mengamalkannya. Mereka berkata, “Maka kami mempelajari ilmu dan amal secara bersama-sama.” (lihat Al-‘Ilmu, Wasa’iluhu wa Tsimaaruhu oleh Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili, hal. 19)Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Bukti Bahwa Allah Itu Ada Menurut Islam, Ciri Ciri Wanita Sholeha, Negara Israel Dalam Al QuranTags: Aqidahaqidah islambelajar aqidahbelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Kebutuhan Pokok yang Terlupakan

Bismillah.Kebutuhan Manusia terhadap Ilmu AgamaKehidupan manusia di muka bumi tidak lepas dari berbagai kebutuhan. Dari sejak kecil kita sudah diajari mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok manusia di dunia ini. Di antaranya adalah kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), dan lain sebagainya.Namun, satu hal yang jarang kita dengar dan kita baca adalah kebutuhan pokok yang menjadi asas kebahagiaan dan keselamatan insan, yaitu ilmu agama.Mengapa kebutuhan manusia kepada ilmu disebut sebagai kebutuhan pokok, bahkan menjadi asas kebahagiaan? Jawabannya ada di dalam firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Jawabannya juga ada di dalam firman Allah,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Jawabannya juga ada di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Intinya adalah manusia tidak akan bisa hidup dengan benar dan meraih keselamatan di dunia dan di akhirat, kecuali dengan beribadah kepada Allah. Sementara ibadah kepada Allah tidak bisa tidak harus dilandasi dengan ilmu agama. Oleh sebab itu, kebutuhan kepada ilmu agama ini jauh lebih penting dan mendesak daripada kebutuhan yang lainnya.Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan dalam sehari sekali atau dua kali. Adapun ilmu itu dibutuhkan sebanyak hembusan nafas.”Manusia akan bisa selamat dari kesesatan di dunia dan azab akhirat apabila ia memahami ilmu agama dan mengamalkannya. Hal ini telah diisyaratkan dalam firman Allah,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka, barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ilmu agama ini adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dikesampingkan atau diremehkan. Karenanya Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul ‘Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan‘. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa setiap ucapan dan perbuatan yang tidak dilandasi dengan ilmu, maka ia akan menyimpang dari kebenaran.Terlebih lagi setiap kali salat, kita berdoa kepada Allah dalam setiap rakaat meminta hidayah kepada-Nya agar bisa meniti jalan yang lurus atau shirathal mustaqim. Sementara yang dimaksud jalan lurus itu adalah mengenali kebenaran dan mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh seorang ahli tafsir masa kini, Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Hal ini semakin jelas menunjukkan kepada kita bahwa tanpa ilmu, manusia akan terjerumus dalam berbagai penyimpangan dan kesesatan. Oleh sebab itu, setiap hari seusai salat subuh kita diajari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berdoa meminta ilmu yang bermanfaat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Hakikat Ilmu yang BermanfaatHasan Al-Bashri berkata, “Ahli ilmu itu adalah yang amalnya sesuai dengan ilmunya. Barangsiapa amalnya menyelisihi ilmunya, maka itulah periwayat kabar berita di mana dia mendengar sesuatu lalu dia pun mengatakannya.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 248)Ada seorang perempuan berkata kepada Asy-Sya’bi, “Wahai orang yang ‘alim/ berilmu, berikanlah fatwa kepadaku.” Maka, beliau pun menjawab, “Sesungguhnya orang yang ‘alim adalah yang takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak takut kepada Allah Ta’ala, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang yang ‘alim/ berilmu.” Mujahid juga mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar ‘alim ialah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Masruq berkata, “Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Imam Al-Barbahari berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu/ wawasan dan bukunya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujjah/ bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22)Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku! Janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579)Malik bin Dinar berkata, “Barangsiapa menimba ilmu untuk beramal, maka Allah akan berikan taufik kepadanya. Dan barangsiapa menimba ilmu bukan untuk beramal, maka semakin banyak ilmu akan justru membuatnya semakin bertambah congkak.” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 575-576)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang yang diberikan kenikmatan adalah orang yang mengambil ilmu dan amal. Adapun orang yang dimurkai adalah orang-orang yang mengambil ilmu dan meninggalkan amal. Dan orang-orang yang sesat adalah orang-orang yang mengambil amal, namun meninggalkan ilmu.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 25)Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita memohon kepada Allah agar diberikan hidayah menuju jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang diberikan nikmat. Di mana mereka itu adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya. Orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya, maka dia termasuk golongan yang dimurkai. Adapun orang yang beramal tanpa ilmu, maka dia termasuk golongan orang yang sesat. Hal ini menunjukkan bahwasanya untuk bisa beramal dan beribadah dengan benar dibutuhkan ilmu. Sehingga dengan cara itulah seorang insan akan bisa berjalan di atas jalan yang lurus/ shirathal mustaqim. (lihat Minhatul Malik Al-Jalil, 1: 227)Oleh sebab itu, kita dapati para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang-orang yang bersemangat untuk menimba ilmu sekaligus mengamalkannya. Tidaklah mereka melewati sekitar sepuluh ayat, melainkan mereka berusaha memahami maknanya dan mengamalkannya. Mereka berkata, “Maka kami mempelajari ilmu dan amal secara bersama-sama.” (lihat Al-‘Ilmu, Wasa’iluhu wa Tsimaaruhu oleh Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili, hal. 19)Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Bukti Bahwa Allah Itu Ada Menurut Islam, Ciri Ciri Wanita Sholeha, Negara Israel Dalam Al QuranTags: Aqidahaqidah islambelajar aqidahbelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid
Bismillah.Kebutuhan Manusia terhadap Ilmu AgamaKehidupan manusia di muka bumi tidak lepas dari berbagai kebutuhan. Dari sejak kecil kita sudah diajari mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok manusia di dunia ini. Di antaranya adalah kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), dan lain sebagainya.Namun, satu hal yang jarang kita dengar dan kita baca adalah kebutuhan pokok yang menjadi asas kebahagiaan dan keselamatan insan, yaitu ilmu agama.Mengapa kebutuhan manusia kepada ilmu disebut sebagai kebutuhan pokok, bahkan menjadi asas kebahagiaan? Jawabannya ada di dalam firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Jawabannya juga ada di dalam firman Allah,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Jawabannya juga ada di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Intinya adalah manusia tidak akan bisa hidup dengan benar dan meraih keselamatan di dunia dan di akhirat, kecuali dengan beribadah kepada Allah. Sementara ibadah kepada Allah tidak bisa tidak harus dilandasi dengan ilmu agama. Oleh sebab itu, kebutuhan kepada ilmu agama ini jauh lebih penting dan mendesak daripada kebutuhan yang lainnya.Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan dalam sehari sekali atau dua kali. Adapun ilmu itu dibutuhkan sebanyak hembusan nafas.”Manusia akan bisa selamat dari kesesatan di dunia dan azab akhirat apabila ia memahami ilmu agama dan mengamalkannya. Hal ini telah diisyaratkan dalam firman Allah,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka, barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ilmu agama ini adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dikesampingkan atau diremehkan. Karenanya Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul ‘Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan‘. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa setiap ucapan dan perbuatan yang tidak dilandasi dengan ilmu, maka ia akan menyimpang dari kebenaran.Terlebih lagi setiap kali salat, kita berdoa kepada Allah dalam setiap rakaat meminta hidayah kepada-Nya agar bisa meniti jalan yang lurus atau shirathal mustaqim. Sementara yang dimaksud jalan lurus itu adalah mengenali kebenaran dan mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh seorang ahli tafsir masa kini, Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Hal ini semakin jelas menunjukkan kepada kita bahwa tanpa ilmu, manusia akan terjerumus dalam berbagai penyimpangan dan kesesatan. Oleh sebab itu, setiap hari seusai salat subuh kita diajari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berdoa meminta ilmu yang bermanfaat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Hakikat Ilmu yang BermanfaatHasan Al-Bashri berkata, “Ahli ilmu itu adalah yang amalnya sesuai dengan ilmunya. Barangsiapa amalnya menyelisihi ilmunya, maka itulah periwayat kabar berita di mana dia mendengar sesuatu lalu dia pun mengatakannya.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 248)Ada seorang perempuan berkata kepada Asy-Sya’bi, “Wahai orang yang ‘alim/ berilmu, berikanlah fatwa kepadaku.” Maka, beliau pun menjawab, “Sesungguhnya orang yang ‘alim adalah yang takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak takut kepada Allah Ta’ala, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang yang ‘alim/ berilmu.” Mujahid juga mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar ‘alim ialah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Masruq berkata, “Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Imam Al-Barbahari berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu/ wawasan dan bukunya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujjah/ bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22)Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku! Janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579)Malik bin Dinar berkata, “Barangsiapa menimba ilmu untuk beramal, maka Allah akan berikan taufik kepadanya. Dan barangsiapa menimba ilmu bukan untuk beramal, maka semakin banyak ilmu akan justru membuatnya semakin bertambah congkak.” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 575-576)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang yang diberikan kenikmatan adalah orang yang mengambil ilmu dan amal. Adapun orang yang dimurkai adalah orang-orang yang mengambil ilmu dan meninggalkan amal. Dan orang-orang yang sesat adalah orang-orang yang mengambil amal, namun meninggalkan ilmu.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 25)Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita memohon kepada Allah agar diberikan hidayah menuju jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang diberikan nikmat. Di mana mereka itu adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya. Orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya, maka dia termasuk golongan yang dimurkai. Adapun orang yang beramal tanpa ilmu, maka dia termasuk golongan orang yang sesat. Hal ini menunjukkan bahwasanya untuk bisa beramal dan beribadah dengan benar dibutuhkan ilmu. Sehingga dengan cara itulah seorang insan akan bisa berjalan di atas jalan yang lurus/ shirathal mustaqim. (lihat Minhatul Malik Al-Jalil, 1: 227)Oleh sebab itu, kita dapati para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang-orang yang bersemangat untuk menimba ilmu sekaligus mengamalkannya. Tidaklah mereka melewati sekitar sepuluh ayat, melainkan mereka berusaha memahami maknanya dan mengamalkannya. Mereka berkata, “Maka kami mempelajari ilmu dan amal secara bersama-sama.” (lihat Al-‘Ilmu, Wasa’iluhu wa Tsimaaruhu oleh Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili, hal. 19)Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Bukti Bahwa Allah Itu Ada Menurut Islam, Ciri Ciri Wanita Sholeha, Negara Israel Dalam Al QuranTags: Aqidahaqidah islambelajar aqidahbelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid


Bismillah.Kebutuhan Manusia terhadap Ilmu AgamaKehidupan manusia di muka bumi tidak lepas dari berbagai kebutuhan. Dari sejak kecil kita sudah diajari mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok manusia di dunia ini. Di antaranya adalah kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), dan lain sebagainya.Namun, satu hal yang jarang kita dengar dan kita baca adalah kebutuhan pokok yang menjadi asas kebahagiaan dan keselamatan insan, yaitu ilmu agama.Mengapa kebutuhan manusia kepada ilmu disebut sebagai kebutuhan pokok, bahkan menjadi asas kebahagiaan? Jawabannya ada di dalam firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Jawabannya juga ada di dalam firman Allah,وَٱلۡعَصۡرِ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)Jawabannya juga ada di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Intinya adalah manusia tidak akan bisa hidup dengan benar dan meraih keselamatan di dunia dan di akhirat, kecuali dengan beribadah kepada Allah. Sementara ibadah kepada Allah tidak bisa tidak harus dilandasi dengan ilmu agama. Oleh sebab itu, kebutuhan kepada ilmu agama ini jauh lebih penting dan mendesak daripada kebutuhan yang lainnya.Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan dalam sehari sekali atau dua kali. Adapun ilmu itu dibutuhkan sebanyak hembusan nafas.”Manusia akan bisa selamat dari kesesatan di dunia dan azab akhirat apabila ia memahami ilmu agama dan mengamalkannya. Hal ini telah diisyaratkan dalam firman Allah,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Maka, barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ilmu agama ini adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dikesampingkan atau diremehkan. Karenanya Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul ‘Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan‘. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa setiap ucapan dan perbuatan yang tidak dilandasi dengan ilmu, maka ia akan menyimpang dari kebenaran.Terlebih lagi setiap kali salat, kita berdoa kepada Allah dalam setiap rakaat meminta hidayah kepada-Nya agar bisa meniti jalan yang lurus atau shirathal mustaqim. Sementara yang dimaksud jalan lurus itu adalah mengenali kebenaran dan mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh seorang ahli tafsir masa kini, Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Hal ini semakin jelas menunjukkan kepada kita bahwa tanpa ilmu, manusia akan terjerumus dalam berbagai penyimpangan dan kesesatan. Oleh sebab itu, setiap hari seusai salat subuh kita diajari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berdoa meminta ilmu yang bermanfaat.Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Hakikat Ilmu yang BermanfaatHasan Al-Bashri berkata, “Ahli ilmu itu adalah yang amalnya sesuai dengan ilmunya. Barangsiapa amalnya menyelisihi ilmunya, maka itulah periwayat kabar berita di mana dia mendengar sesuatu lalu dia pun mengatakannya.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 248)Ada seorang perempuan berkata kepada Asy-Sya’bi, “Wahai orang yang ‘alim/ berilmu, berikanlah fatwa kepadaku.” Maka, beliau pun menjawab, “Sesungguhnya orang yang ‘alim adalah yang takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak takut kepada Allah Ta’ala, maka sesungguhnya dia bukanlah seorang yang ‘alim/ berilmu.” Mujahid juga mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar ‘alim ialah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 166)Masruq berkata, “Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Imam Al-Barbahari berkata, “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu/ wawasan dan bukunya banyak.” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163)Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujjah/ bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22)Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku! Janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579)Malik bin Dinar berkata, “Barangsiapa menimba ilmu untuk beramal, maka Allah akan berikan taufik kepadanya. Dan barangsiapa menimba ilmu bukan untuk beramal, maka semakin banyak ilmu akan justru membuatnya semakin bertambah congkak.” (lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 575-576)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Orang yang diberikan kenikmatan adalah orang yang mengambil ilmu dan amal. Adapun orang yang dimurkai adalah orang-orang yang mengambil ilmu dan meninggalkan amal. Dan orang-orang yang sesat adalah orang-orang yang mengambil amal, namun meninggalkan ilmu.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 25)Oleh sebab itu, setiap hari di dalam salat kita memohon kepada Allah agar diberikan hidayah menuju jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang diberikan nikmat. Di mana mereka itu adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya. Orang yang berilmu tetapi tidak mengamalkannya, maka dia termasuk golongan yang dimurkai. Adapun orang yang beramal tanpa ilmu, maka dia termasuk golongan orang yang sesat. Hal ini menunjukkan bahwasanya untuk bisa beramal dan beribadah dengan benar dibutuhkan ilmu. Sehingga dengan cara itulah seorang insan akan bisa berjalan di atas jalan yang lurus/ shirathal mustaqim. (lihat Minhatul Malik Al-Jalil, 1: 227)Oleh sebab itu, kita dapati para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang-orang yang bersemangat untuk menimba ilmu sekaligus mengamalkannya. Tidaklah mereka melewati sekitar sepuluh ayat, melainkan mereka berusaha memahami maknanya dan mengamalkannya. Mereka berkata, “Maka kami mempelajari ilmu dan amal secara bersama-sama.” (lihat Al-‘Ilmu, Wasa’iluhu wa Tsimaaruhu oleh Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili, hal. 19)Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya.Baca Juga:Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan MakruhSepuluh Kaidah Pemurnian Tauhid***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Manusia Luar Angkasa Menurut Al Quran, Bukti Bahwa Allah Itu Ada Menurut Islam, Ciri Ciri Wanita Sholeha, Negara Israel Dalam Al QuranTags: Aqidahaqidah islambelajar aqidahbelajar tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Penting: Niat dan Ilmu dalam Ibadah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Ilmu adalah syarat untuk segala amalan. Oleh sebab itu, amalan tidak sah tanpa adanya ilmu. Oleh karena itu, Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu …” (QS. Muhammad: 19) Imam Bukhari—semoga Allah merahmatinya—berkata:“Dia memulai dengan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.” Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ilmu menjadi syarat keabsahan setiap ibadah, karena keabsahan ibadah terikat dengan dua syarat: Syarat pertama, ibadah itu harus ikhlas karena Allah Jalla wa ʿAlā. Adapun syarat kedua, ia harus benar sesuai dengan apa yang Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Inilah makna firman Allah Jalla wa ʿAlā “… untuk menguji kalian, siapa yang paling baik amalnya di antara kalian.” (QS. Al-Mulk: 2) Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab al-Ikhlāṣ, bahwa al-Fudhail bin ʿIyāḍ—semoga Allah merahmatinya—ketika membaca ayat ini, beliau mengatakan, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” Sungguh suatu amalan jika tanpa keikhlasan, maka tidak akan diterima. Begitu juga apabila tidak sesuai dengan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak akan diterima. Penjelasannya, bahwa ilmu tentang yang benar dan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, serta penjabaran beliau tentang perintah-perintah syariat tidak akan mungkin diketahui kecuali jika seseorang mengetahui syariat Allah ʿAzza wa Jalla,mengerti batasan-batasan-Nya, dan memahami fikih terkait apa yang Allah ʿAzza wa Jalla perintahkan. Jadi, ilmu tentang Allah ʿAzza wa Jalla dan pengetahuan tentang hukum-hukum-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā merupakan syarat semua ibadah. Inilah maksud perkataan sebagian ulama bahwa ibadah jika dilakukan oleh orang berilmu maka pahalanya akan lebih besar daripada jika dilakukan oleh selainnya, karena orang berilmu mengetahui sunah-sunahnya lalu melakukannya,dan memahami perkara-perkara yang makruh dan terlarang, lalu menyengaja menjauhinya. Adapun yang tidak berilmu, mungkin sudah kebiasaannya melakukan yang terlarang, mungkin melakukan suatu perintah sekadar karena sudah terbiasa,atau mungkin tidak melakukan larangan sekadar karena rutinitasnya,sehingga dia tidak mendapatkan pahala walaupun meninggalkannya,karena pahala tergantung pada niat, padahal niat, sebagaimana dinyatakan oleh imam Syafi’i dan diikuti oleh para ulama, bahwa niat itu mengikuti ilmu, sehingga jika Anda tidak tahu bahwa perbuatan ini diperintahkan atau perbuatan itu terlarang, maka Anda tidak akan diberi pahala, kecuali jika Anda mengetahuinya. ==== أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِلْعَمَلِ جَمِيعًافَلَا يَصِحُّ عَمَلٌ بِدُونِ عِلْمٍ بِهِ وَلِذَلِكَ قَالَ رَبُّنَا جَلَّ وَعَلَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ قَالَ الْإِمَامُ الْبُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَبَدَأَ بِالْعِلْمِ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِكُلِّ عِبَادَةٍ صَحِيحَةٍ إِذْ لَا بُدَّ لِصِحَّةِ الْعِبَادَةِ مِنْ قَيْدَيْنِ الْقَيْدُ الْأَوَّلُ أَنْ تَكُونُ خَالِصَةً لِلهِ جَلَّ وَعَلَا وَالْقَيْدُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ صَحِيحَةً حَسْبَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا هُوَ مَعْنَى قَوْلِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا رَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْإِخْلَاصِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ الْفُضِيلَ بْنَ عِيَاضٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ: أَحْسَنُ الْعَمَلِ أَخْلَصُهُ وَأَصْوَبُهُ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ صَوَابًا عَلَى سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْبَلْ وَبَيَانُ ذَلِكَ أَنَّ مَعْرِفَةَ الصَّوَابِ وَمَعْرِفَةَ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيَانَهُ لِلْأَوَامِرِ الشَّرْعِيَّةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُعْرَفَ إِلَّا إِذَا كَانَ الْمَرْءُ عَالِمًا بِشَرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَالِمًا بِحُدُودِهِ عَارِفًا بِفِقْهِ مَا أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ إِذَنْ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْعِلْمَ بِأَحْكَامِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى شَرْطٌ لِلْعِبَادَاتِ كُلِّهَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْعِبَادَةَ إِذَا فَعَلَهَا الْعَالِمُ فَإِنَّ أَجْرَهُ يَكُونُ عَلَيْهَا أَعْظَمَ مِنْ فِعْلِ غَيْرِهِ لِأَنَّ الْعَالِمَ يَكُونُ عَالِمًا بِكُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِهَا فَيَأْتِيَهَا وَعَالِمٌ بِكُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهَاتِ وَالْمَمْنُوعَاتِ فَيَجْتَنِبُهُ قَصْدًا وَأَمَّا غَيْرُهُ فَرُبَّمَا فَعَلَ هَذَا الْمَمْنُوعَ عَادَةً فَرُبَّمَا عَمَلَ هَذَا الْمَأْمُورَ عَادَةً وَرُبَّمَا انْكَفَّ عَنْ هَذَا الْمَنْهِيِّ عَنْهَا عَادَةً فَلَا يُؤْجَرُ عَلَى مُجَرَّدِ الْاِنْكِفَافِ إِذِ الْأَجْرُ مَبْنِيٌّ عَلَى نِيَّةٍ وَالنِّيَّةُ كَمَا قَرَّرَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَتَبِعَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ النِّيَّةَ تَبَعٌ لِلْعِلْمِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَأْمُورٌ بِهِ أَوْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَإِنَّكَ لَا تُؤْجَرُ إِلَّا إِذَا كُنْتَ كَذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Penting: Niat dan Ilmu dalam Ibadah – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Ilmu adalah syarat untuk segala amalan. Oleh sebab itu, amalan tidak sah tanpa adanya ilmu. Oleh karena itu, Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu …” (QS. Muhammad: 19) Imam Bukhari—semoga Allah merahmatinya—berkata:“Dia memulai dengan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.” Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ilmu menjadi syarat keabsahan setiap ibadah, karena keabsahan ibadah terikat dengan dua syarat: Syarat pertama, ibadah itu harus ikhlas karena Allah Jalla wa ʿAlā. Adapun syarat kedua, ia harus benar sesuai dengan apa yang Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Inilah makna firman Allah Jalla wa ʿAlā “… untuk menguji kalian, siapa yang paling baik amalnya di antara kalian.” (QS. Al-Mulk: 2) Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab al-Ikhlāṣ, bahwa al-Fudhail bin ʿIyāḍ—semoga Allah merahmatinya—ketika membaca ayat ini, beliau mengatakan, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” Sungguh suatu amalan jika tanpa keikhlasan, maka tidak akan diterima. Begitu juga apabila tidak sesuai dengan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak akan diterima. Penjelasannya, bahwa ilmu tentang yang benar dan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, serta penjabaran beliau tentang perintah-perintah syariat tidak akan mungkin diketahui kecuali jika seseorang mengetahui syariat Allah ʿAzza wa Jalla,mengerti batasan-batasan-Nya, dan memahami fikih terkait apa yang Allah ʿAzza wa Jalla perintahkan. Jadi, ilmu tentang Allah ʿAzza wa Jalla dan pengetahuan tentang hukum-hukum-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā merupakan syarat semua ibadah. Inilah maksud perkataan sebagian ulama bahwa ibadah jika dilakukan oleh orang berilmu maka pahalanya akan lebih besar daripada jika dilakukan oleh selainnya, karena orang berilmu mengetahui sunah-sunahnya lalu melakukannya,dan memahami perkara-perkara yang makruh dan terlarang, lalu menyengaja menjauhinya. Adapun yang tidak berilmu, mungkin sudah kebiasaannya melakukan yang terlarang, mungkin melakukan suatu perintah sekadar karena sudah terbiasa,atau mungkin tidak melakukan larangan sekadar karena rutinitasnya,sehingga dia tidak mendapatkan pahala walaupun meninggalkannya,karena pahala tergantung pada niat, padahal niat, sebagaimana dinyatakan oleh imam Syafi’i dan diikuti oleh para ulama, bahwa niat itu mengikuti ilmu, sehingga jika Anda tidak tahu bahwa perbuatan ini diperintahkan atau perbuatan itu terlarang, maka Anda tidak akan diberi pahala, kecuali jika Anda mengetahuinya. ==== أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِلْعَمَلِ جَمِيعًافَلَا يَصِحُّ عَمَلٌ بِدُونِ عِلْمٍ بِهِ وَلِذَلِكَ قَالَ رَبُّنَا جَلَّ وَعَلَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ قَالَ الْإِمَامُ الْبُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَبَدَأَ بِالْعِلْمِ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِكُلِّ عِبَادَةٍ صَحِيحَةٍ إِذْ لَا بُدَّ لِصِحَّةِ الْعِبَادَةِ مِنْ قَيْدَيْنِ الْقَيْدُ الْأَوَّلُ أَنْ تَكُونُ خَالِصَةً لِلهِ جَلَّ وَعَلَا وَالْقَيْدُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ صَحِيحَةً حَسْبَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا هُوَ مَعْنَى قَوْلِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا رَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْإِخْلَاصِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ الْفُضِيلَ بْنَ عِيَاضٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ: أَحْسَنُ الْعَمَلِ أَخْلَصُهُ وَأَصْوَبُهُ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ صَوَابًا عَلَى سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْبَلْ وَبَيَانُ ذَلِكَ أَنَّ مَعْرِفَةَ الصَّوَابِ وَمَعْرِفَةَ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيَانَهُ لِلْأَوَامِرِ الشَّرْعِيَّةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُعْرَفَ إِلَّا إِذَا كَانَ الْمَرْءُ عَالِمًا بِشَرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَالِمًا بِحُدُودِهِ عَارِفًا بِفِقْهِ مَا أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ إِذَنْ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْعِلْمَ بِأَحْكَامِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى شَرْطٌ لِلْعِبَادَاتِ كُلِّهَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْعِبَادَةَ إِذَا فَعَلَهَا الْعَالِمُ فَإِنَّ أَجْرَهُ يَكُونُ عَلَيْهَا أَعْظَمَ مِنْ فِعْلِ غَيْرِهِ لِأَنَّ الْعَالِمَ يَكُونُ عَالِمًا بِكُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِهَا فَيَأْتِيَهَا وَعَالِمٌ بِكُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهَاتِ وَالْمَمْنُوعَاتِ فَيَجْتَنِبُهُ قَصْدًا وَأَمَّا غَيْرُهُ فَرُبَّمَا فَعَلَ هَذَا الْمَمْنُوعَ عَادَةً فَرُبَّمَا عَمَلَ هَذَا الْمَأْمُورَ عَادَةً وَرُبَّمَا انْكَفَّ عَنْ هَذَا الْمَنْهِيِّ عَنْهَا عَادَةً فَلَا يُؤْجَرُ عَلَى مُجَرَّدِ الْاِنْكِفَافِ إِذِ الْأَجْرُ مَبْنِيٌّ عَلَى نِيَّةٍ وَالنِّيَّةُ كَمَا قَرَّرَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَتَبِعَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ النِّيَّةَ تَبَعٌ لِلْعِلْمِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَأْمُورٌ بِهِ أَوْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَإِنَّكَ لَا تُؤْجَرُ إِلَّا إِذَا كُنْتَ كَذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Ilmu adalah syarat untuk segala amalan. Oleh sebab itu, amalan tidak sah tanpa adanya ilmu. Oleh karena itu, Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu …” (QS. Muhammad: 19) Imam Bukhari—semoga Allah merahmatinya—berkata:“Dia memulai dengan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.” Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ilmu menjadi syarat keabsahan setiap ibadah, karena keabsahan ibadah terikat dengan dua syarat: Syarat pertama, ibadah itu harus ikhlas karena Allah Jalla wa ʿAlā. Adapun syarat kedua, ia harus benar sesuai dengan apa yang Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Inilah makna firman Allah Jalla wa ʿAlā “… untuk menguji kalian, siapa yang paling baik amalnya di antara kalian.” (QS. Al-Mulk: 2) Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab al-Ikhlāṣ, bahwa al-Fudhail bin ʿIyāḍ—semoga Allah merahmatinya—ketika membaca ayat ini, beliau mengatakan, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” Sungguh suatu amalan jika tanpa keikhlasan, maka tidak akan diterima. Begitu juga apabila tidak sesuai dengan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak akan diterima. Penjelasannya, bahwa ilmu tentang yang benar dan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, serta penjabaran beliau tentang perintah-perintah syariat tidak akan mungkin diketahui kecuali jika seseorang mengetahui syariat Allah ʿAzza wa Jalla,mengerti batasan-batasan-Nya, dan memahami fikih terkait apa yang Allah ʿAzza wa Jalla perintahkan. Jadi, ilmu tentang Allah ʿAzza wa Jalla dan pengetahuan tentang hukum-hukum-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā merupakan syarat semua ibadah. Inilah maksud perkataan sebagian ulama bahwa ibadah jika dilakukan oleh orang berilmu maka pahalanya akan lebih besar daripada jika dilakukan oleh selainnya, karena orang berilmu mengetahui sunah-sunahnya lalu melakukannya,dan memahami perkara-perkara yang makruh dan terlarang, lalu menyengaja menjauhinya. Adapun yang tidak berilmu, mungkin sudah kebiasaannya melakukan yang terlarang, mungkin melakukan suatu perintah sekadar karena sudah terbiasa,atau mungkin tidak melakukan larangan sekadar karena rutinitasnya,sehingga dia tidak mendapatkan pahala walaupun meninggalkannya,karena pahala tergantung pada niat, padahal niat, sebagaimana dinyatakan oleh imam Syafi’i dan diikuti oleh para ulama, bahwa niat itu mengikuti ilmu, sehingga jika Anda tidak tahu bahwa perbuatan ini diperintahkan atau perbuatan itu terlarang, maka Anda tidak akan diberi pahala, kecuali jika Anda mengetahuinya. ==== أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِلْعَمَلِ جَمِيعًافَلَا يَصِحُّ عَمَلٌ بِدُونِ عِلْمٍ بِهِ وَلِذَلِكَ قَالَ رَبُّنَا جَلَّ وَعَلَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ قَالَ الْإِمَامُ الْبُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَبَدَأَ بِالْعِلْمِ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِكُلِّ عِبَادَةٍ صَحِيحَةٍ إِذْ لَا بُدَّ لِصِحَّةِ الْعِبَادَةِ مِنْ قَيْدَيْنِ الْقَيْدُ الْأَوَّلُ أَنْ تَكُونُ خَالِصَةً لِلهِ جَلَّ وَعَلَا وَالْقَيْدُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ صَحِيحَةً حَسْبَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا هُوَ مَعْنَى قَوْلِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا رَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْإِخْلَاصِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ الْفُضِيلَ بْنَ عِيَاضٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ: أَحْسَنُ الْعَمَلِ أَخْلَصُهُ وَأَصْوَبُهُ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ صَوَابًا عَلَى سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْبَلْ وَبَيَانُ ذَلِكَ أَنَّ مَعْرِفَةَ الصَّوَابِ وَمَعْرِفَةَ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيَانَهُ لِلْأَوَامِرِ الشَّرْعِيَّةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُعْرَفَ إِلَّا إِذَا كَانَ الْمَرْءُ عَالِمًا بِشَرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَالِمًا بِحُدُودِهِ عَارِفًا بِفِقْهِ مَا أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ إِذَنْ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْعِلْمَ بِأَحْكَامِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى شَرْطٌ لِلْعِبَادَاتِ كُلِّهَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْعِبَادَةَ إِذَا فَعَلَهَا الْعَالِمُ فَإِنَّ أَجْرَهُ يَكُونُ عَلَيْهَا أَعْظَمَ مِنْ فِعْلِ غَيْرِهِ لِأَنَّ الْعَالِمَ يَكُونُ عَالِمًا بِكُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِهَا فَيَأْتِيَهَا وَعَالِمٌ بِكُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهَاتِ وَالْمَمْنُوعَاتِ فَيَجْتَنِبُهُ قَصْدًا وَأَمَّا غَيْرُهُ فَرُبَّمَا فَعَلَ هَذَا الْمَمْنُوعَ عَادَةً فَرُبَّمَا عَمَلَ هَذَا الْمَأْمُورَ عَادَةً وَرُبَّمَا انْكَفَّ عَنْ هَذَا الْمَنْهِيِّ عَنْهَا عَادَةً فَلَا يُؤْجَرُ عَلَى مُجَرَّدِ الْاِنْكِفَافِ إِذِ الْأَجْرُ مَبْنِيٌّ عَلَى نِيَّةٍ وَالنِّيَّةُ كَمَا قَرَّرَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَتَبِعَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ النِّيَّةَ تَبَعٌ لِلْعِلْمِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَأْمُورٌ بِهِ أَوْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَإِنَّكَ لَا تُؤْجَرُ إِلَّا إِذَا كُنْتَ كَذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Ilmu adalah syarat untuk segala amalan. Oleh sebab itu, amalan tidak sah tanpa adanya ilmu. Oleh karena itu, Allah Jalla wa ʿAlā berfirman: “Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu …” (QS. Muhammad: 19) Imam Bukhari—semoga Allah merahmatinya—berkata:“Dia memulai dengan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.” Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ilmu menjadi syarat keabsahan setiap ibadah, karena keabsahan ibadah terikat dengan dua syarat: Syarat pertama, ibadah itu harus ikhlas karena Allah Jalla wa ʿAlā. Adapun syarat kedua, ia harus benar sesuai dengan apa yang Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Inilah makna firman Allah Jalla wa ʿAlā “… untuk menguji kalian, siapa yang paling baik amalnya di antara kalian.” (QS. Al-Mulk: 2) Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab al-Ikhlāṣ, bahwa al-Fudhail bin ʿIyāḍ—semoga Allah merahmatinya—ketika membaca ayat ini, beliau mengatakan, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar.” Sungguh suatu amalan jika tanpa keikhlasan, maka tidak akan diterima. Begitu juga apabila tidak sesuai dengan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak akan diterima. Penjelasannya, bahwa ilmu tentang yang benar dan sunah Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, serta penjabaran beliau tentang perintah-perintah syariat tidak akan mungkin diketahui kecuali jika seseorang mengetahui syariat Allah ʿAzza wa Jalla,mengerti batasan-batasan-Nya, dan memahami fikih terkait apa yang Allah ʿAzza wa Jalla perintahkan. Jadi, ilmu tentang Allah ʿAzza wa Jalla dan pengetahuan tentang hukum-hukum-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā merupakan syarat semua ibadah. Inilah maksud perkataan sebagian ulama bahwa ibadah jika dilakukan oleh orang berilmu maka pahalanya akan lebih besar daripada jika dilakukan oleh selainnya, karena orang berilmu mengetahui sunah-sunahnya lalu melakukannya,dan memahami perkara-perkara yang makruh dan terlarang, lalu menyengaja menjauhinya. Adapun yang tidak berilmu, mungkin sudah kebiasaannya melakukan yang terlarang, mungkin melakukan suatu perintah sekadar karena sudah terbiasa,atau mungkin tidak melakukan larangan sekadar karena rutinitasnya,sehingga dia tidak mendapatkan pahala walaupun meninggalkannya,karena pahala tergantung pada niat, padahal niat, sebagaimana dinyatakan oleh imam Syafi’i dan diikuti oleh para ulama, bahwa niat itu mengikuti ilmu, sehingga jika Anda tidak tahu bahwa perbuatan ini diperintahkan atau perbuatan itu terlarang, maka Anda tidak akan diberi pahala, kecuali jika Anda mengetahuinya. ==== أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِلْعَمَلِ جَمِيعًافَلَا يَصِحُّ عَمَلٌ بِدُونِ عِلْمٍ بِهِ وَلِذَلِكَ قَالَ رَبُّنَا جَلَّ وَعَلَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ قَالَ الْإِمَامُ الْبُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَبَدَأَ بِالْعِلْمِ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ فَدَلَّنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ شَرْطٌ لِكُلِّ عِبَادَةٍ صَحِيحَةٍ إِذْ لَا بُدَّ لِصِحَّةِ الْعِبَادَةِ مِنْ قَيْدَيْنِ الْقَيْدُ الْأَوَّلُ أَنْ تَكُونُ خَالِصَةً لِلهِ جَلَّ وَعَلَا وَالْقَيْدُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ صَحِيحَةً حَسْبَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا هُوَ مَعْنَى قَوْلِ اللهِ جَلَّ وَعَلَا لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا رَوَى ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا فِي كِتَابِ الْإِخْلَاصِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ الْفُضِيلَ بْنَ عِيَاضٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ قَالَ: أَحْسَنُ الْعَمَلِ أَخْلَصُهُ وَأَصْوَبُهُ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ إِنَّ الْعَمَلَ إِذَا لَمْ يَكُنْ صَوَابًا عَلَى سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْبَلْ وَبَيَانُ ذَلِكَ أَنَّ مَعْرِفَةَ الصَّوَابِ وَمَعْرِفَةَ سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيَانَهُ لِلْأَوَامِرِ الشَّرْعِيَّةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ تُعْرَفَ إِلَّا إِذَا كَانَ الْمَرْءُ عَالِمًا بِشَرْعِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَالِمًا بِحُدُودِهِ عَارِفًا بِفِقْهِ مَا أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ إِذَنْ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالْعِلْمَ بِأَحْكَامِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى شَرْطٌ لِلْعِبَادَاتِ كُلِّهَا وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّ الْعِبَادَةَ إِذَا فَعَلَهَا الْعَالِمُ فَإِنَّ أَجْرَهُ يَكُونُ عَلَيْهَا أَعْظَمَ مِنْ فِعْلِ غَيْرِهِ لِأَنَّ الْعَالِمَ يَكُونُ عَالِمًا بِكُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِهَا فَيَأْتِيَهَا وَعَالِمٌ بِكُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهَاتِ وَالْمَمْنُوعَاتِ فَيَجْتَنِبُهُ قَصْدًا وَأَمَّا غَيْرُهُ فَرُبَّمَا فَعَلَ هَذَا الْمَمْنُوعَ عَادَةً فَرُبَّمَا عَمَلَ هَذَا الْمَأْمُورَ عَادَةً وَرُبَّمَا انْكَفَّ عَنْ هَذَا الْمَنْهِيِّ عَنْهَا عَادَةً فَلَا يُؤْجَرُ عَلَى مُجَرَّدِ الْاِنْكِفَافِ إِذِ الْأَجْرُ مَبْنِيٌّ عَلَى نِيَّةٍ وَالنِّيَّةُ كَمَا قَرَّرَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَتَبِعَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ النِّيَّةَ تَبَعٌ لِلْعِلْمِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَأْمُورٌ بِهِ أَوْ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ فَإِنَّكَ لَا تُؤْجَرُ إِلَّا إِذَا كُنْتَ كَذَلِكَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Mengungkapkan Perasaan Supaya Lega?

Pertanyaan: Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menyatakan perasaan kepada lawan jenis (bukan untuk mengajak pacaran) akan tetapi saat belum siap untuk menikah, tujuannya hanya agar lega saja apakah diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang lelaki mengungkapkan perasaan suka kepada wanita yang bukan mahram, bukan dengan maksud untuk menikahinya, perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian juga sebaliknya, wanita yang mengungkapkan perasaan suka kepada lelaki yang bukan mahram, tidak diperbolehkan. Karena: Pertama, ini termasuk merendahkan suara yang dilarang di dalam al-Qur’an. Karena ketika seorang wanita mengatakan “aku suka padamu” kepada orang lelaki, tentu akan timbul sesuatu dalam hatinya. Padahal Allah ta’ala berfirman: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab: 32) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “’janganlah kamu menundukkan suara‘, as-Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409) Ucapan “aku cinta kamu” atau “aku suka padamu” ini juga merupakan ucapan-ucapan yang semestinya dilontarkan kepada suami. Ibnu Katsir juga mengatakan ketika menjelaskan ayat di atas: “Maksudnya: janganlah para wanita berbicara kepada lelaki nonmahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150) Kedua, menyatakan demikian tidak akan membuat lega, justru akan semakin membuat kasmaran, semakin galau, dan semakin terfitnah oleh lawan jenis. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Kedua, jika sang akhwat berniat sekedar menyatakan perasaan, namun kemudian si ikhwan ternyata mengiyakan atau menyatakan perasaan yang sama, padahal mereka tidak siap nikah, yang terjadi adalah pacaran. Dan pacaran itu jelas keharamannya. Ketiga, adanya keinginan untuk menyatakan seperti itu, ini indikasi bahwa sang akhwat sudah terfitnah dan dikhawatirkan sudah terjerumus pada zina hati. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه “Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan (terhadap lawan jenis), dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. al-Bukhari no. 6243) Maka hendaknya bertaubat kepada Allah karena telah terjerumus pada zina hati. Solusinya,  * Jika sudah siap menikah, maka mintalah sang ikhwan untuk melamar segera. * Jika belum siap nikah maka putuskan segala hubungan dan interaksi untuk menjauhkan diri dari fitnah. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu agama dan cari teman-teman yang jauh dari pembicaraan soal lawan jenis dan soal pacaran. Dan jagalah pandangan terhadap lawan jenis. Renungkan hadis berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘.” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Perbedaan Jin Dan Setan, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Secara Islam, Bahasa Arab Surga, Ibu Hamil Melayat Menurut Islam, Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Puasa Taubat Visited 1,712 times, 11 visit(s) today Post Views: 748 QRIS donasi Yufid

Mengungkapkan Perasaan Supaya Lega?

Pertanyaan: Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menyatakan perasaan kepada lawan jenis (bukan untuk mengajak pacaran) akan tetapi saat belum siap untuk menikah, tujuannya hanya agar lega saja apakah diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang lelaki mengungkapkan perasaan suka kepada wanita yang bukan mahram, bukan dengan maksud untuk menikahinya, perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian juga sebaliknya, wanita yang mengungkapkan perasaan suka kepada lelaki yang bukan mahram, tidak diperbolehkan. Karena: Pertama, ini termasuk merendahkan suara yang dilarang di dalam al-Qur’an. Karena ketika seorang wanita mengatakan “aku suka padamu” kepada orang lelaki, tentu akan timbul sesuatu dalam hatinya. Padahal Allah ta’ala berfirman: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab: 32) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “’janganlah kamu menundukkan suara‘, as-Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409) Ucapan “aku cinta kamu” atau “aku suka padamu” ini juga merupakan ucapan-ucapan yang semestinya dilontarkan kepada suami. Ibnu Katsir juga mengatakan ketika menjelaskan ayat di atas: “Maksudnya: janganlah para wanita berbicara kepada lelaki nonmahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150) Kedua, menyatakan demikian tidak akan membuat lega, justru akan semakin membuat kasmaran, semakin galau, dan semakin terfitnah oleh lawan jenis. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Kedua, jika sang akhwat berniat sekedar menyatakan perasaan, namun kemudian si ikhwan ternyata mengiyakan atau menyatakan perasaan yang sama, padahal mereka tidak siap nikah, yang terjadi adalah pacaran. Dan pacaran itu jelas keharamannya. Ketiga, adanya keinginan untuk menyatakan seperti itu, ini indikasi bahwa sang akhwat sudah terfitnah dan dikhawatirkan sudah terjerumus pada zina hati. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه “Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan (terhadap lawan jenis), dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. al-Bukhari no. 6243) Maka hendaknya bertaubat kepada Allah karena telah terjerumus pada zina hati. Solusinya,  * Jika sudah siap menikah, maka mintalah sang ikhwan untuk melamar segera. * Jika belum siap nikah maka putuskan segala hubungan dan interaksi untuk menjauhkan diri dari fitnah. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu agama dan cari teman-teman yang jauh dari pembicaraan soal lawan jenis dan soal pacaran. Dan jagalah pandangan terhadap lawan jenis. Renungkan hadis berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘.” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Perbedaan Jin Dan Setan, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Secara Islam, Bahasa Arab Surga, Ibu Hamil Melayat Menurut Islam, Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Puasa Taubat Visited 1,712 times, 11 visit(s) today Post Views: 748 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menyatakan perasaan kepada lawan jenis (bukan untuk mengajak pacaran) akan tetapi saat belum siap untuk menikah, tujuannya hanya agar lega saja apakah diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang lelaki mengungkapkan perasaan suka kepada wanita yang bukan mahram, bukan dengan maksud untuk menikahinya, perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian juga sebaliknya, wanita yang mengungkapkan perasaan suka kepada lelaki yang bukan mahram, tidak diperbolehkan. Karena: Pertama, ini termasuk merendahkan suara yang dilarang di dalam al-Qur’an. Karena ketika seorang wanita mengatakan “aku suka padamu” kepada orang lelaki, tentu akan timbul sesuatu dalam hatinya. Padahal Allah ta’ala berfirman: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab: 32) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “’janganlah kamu menundukkan suara‘, as-Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409) Ucapan “aku cinta kamu” atau “aku suka padamu” ini juga merupakan ucapan-ucapan yang semestinya dilontarkan kepada suami. Ibnu Katsir juga mengatakan ketika menjelaskan ayat di atas: “Maksudnya: janganlah para wanita berbicara kepada lelaki nonmahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150) Kedua, menyatakan demikian tidak akan membuat lega, justru akan semakin membuat kasmaran, semakin galau, dan semakin terfitnah oleh lawan jenis. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Kedua, jika sang akhwat berniat sekedar menyatakan perasaan, namun kemudian si ikhwan ternyata mengiyakan atau menyatakan perasaan yang sama, padahal mereka tidak siap nikah, yang terjadi adalah pacaran. Dan pacaran itu jelas keharamannya. Ketiga, adanya keinginan untuk menyatakan seperti itu, ini indikasi bahwa sang akhwat sudah terfitnah dan dikhawatirkan sudah terjerumus pada zina hati. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه “Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan (terhadap lawan jenis), dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. al-Bukhari no. 6243) Maka hendaknya bertaubat kepada Allah karena telah terjerumus pada zina hati. Solusinya,  * Jika sudah siap menikah, maka mintalah sang ikhwan untuk melamar segera. * Jika belum siap nikah maka putuskan segala hubungan dan interaksi untuk menjauhkan diri dari fitnah. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu agama dan cari teman-teman yang jauh dari pembicaraan soal lawan jenis dan soal pacaran. Dan jagalah pandangan terhadap lawan jenis. Renungkan hadis berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘.” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Perbedaan Jin Dan Setan, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Secara Islam, Bahasa Arab Surga, Ibu Hamil Melayat Menurut Islam, Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Puasa Taubat Visited 1,712 times, 11 visit(s) today Post Views: 748 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118658&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menyatakan perasaan kepada lawan jenis (bukan untuk mengajak pacaran) akan tetapi saat belum siap untuk menikah, tujuannya hanya agar lega saja apakah diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang lelaki mengungkapkan perasaan suka kepada wanita yang bukan mahram, bukan dengan maksud untuk menikahinya, perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian juga sebaliknya, wanita yang mengungkapkan perasaan suka kepada lelaki yang bukan mahram, tidak diperbolehkan. Karena: Pertama, ini termasuk merendahkan suara yang dilarang di dalam al-Qur’an. Karena ketika seorang wanita mengatakan “aku suka padamu” kepada orang lelaki, tentu akan timbul sesuatu dalam hatinya. Padahal Allah ta’ala berfirman: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab: 32) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “’janganlah kamu menundukkan suara‘, as-Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409) Ucapan “aku cinta kamu” atau “aku suka padamu” ini juga merupakan ucapan-ucapan yang semestinya dilontarkan kepada suami. Ibnu Katsir juga mengatakan ketika menjelaskan ayat di atas: “Maksudnya: janganlah para wanita berbicara kepada lelaki nonmahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150) Kedua, menyatakan demikian tidak akan membuat lega, justru akan semakin membuat kasmaran, semakin galau, dan semakin terfitnah oleh lawan jenis. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740) Kedua, jika sang akhwat berniat sekedar menyatakan perasaan, namun kemudian si ikhwan ternyata mengiyakan atau menyatakan perasaan yang sama, padahal mereka tidak siap nikah, yang terjadi adalah pacaran. Dan pacaran itu jelas keharamannya. Ketiga, adanya keinginan untuk menyatakan seperti itu, ini indikasi bahwa sang akhwat sudah terfitnah dan dikhawatirkan sudah terjerumus pada zina hati. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه “Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan (terhadap lawan jenis), dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. al-Bukhari no. 6243) Maka hendaknya bertaubat kepada Allah karena telah terjerumus pada zina hati. Solusinya,  * Jika sudah siap menikah, maka mintalah sang ikhwan untuk melamar segera. * Jika belum siap nikah maka putuskan segala hubungan dan interaksi untuk menjauhkan diri dari fitnah. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu agama dan cari teman-teman yang jauh dari pembicaraan soal lawan jenis dan soal pacaran. Dan jagalah pandangan terhadap lawan jenis. Renungkan hadis berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘.” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah) Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Perbedaan Jin Dan Setan, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Secara Islam, Bahasa Arab Surga, Ibu Hamil Melayat Menurut Islam, Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Puasa Taubat Visited 1,712 times, 11 visit(s) today Post Views: 748 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Islam Melarang Terorisme

Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Islam Melarang Terorisme

Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607478&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Terorisme artinya menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta, dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta, dan nyawa kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah: 33) Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.” Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan, atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya.” Selain itu, jika kita telisik, sejatinya banyak sekali ajaran syariat yang dilanggar oleh seorang teroris di tengah masyarakat Islam. Antara lain: Pertama, jelas mereka telah melanggar hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لا ضررَ ولا ضرارَ “Janganlah kalian membahayakan dan saling merugikan” (HR. Ibnu Majah no.1910, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Kedua, mereka juga menyebabkan hilangnya banyak nyawa kaum muslimin. Padahal hadis dari Abdullah bin ‘ِAmr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  لزوالُ الدُّنيا أَهْوَنُ عندَ اللَّهِ مِن قتلِ رَجُلٍ مُسلمٍ “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. at-Tirmidzi 1395, an-Nasa’i no.3998, dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i) Ketiga, kaum Muslimin yang tidak menjadi korban pun merasa takut dan terteror dengan adanya aksi-aksi mereka. Padahal bukan muslim dan mukmin sejati, jika ia membuat kaum muslimin merasa tidak aman dan tidak tenang. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,  وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah orang yang manusia yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad 11/137, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.549) Keempat, cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudaratan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman itu ada enam puluh sekian cabang. Yang tertinggi adalah kalimat laa ilaaha illallah. Yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35) Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang? Kelima, mereka telah melanggar larangan mengganggu orang kafir mu’ahad dan orang kafir musta’man. Kafir mu’ahad adalah yang sedang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling menyerang. Sementara kafir musta’man adalah yang masuk ke negeri muslim lalu dijamin keamanannya oleh penguasa Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Jadi syariat Islam mengatur ada orang kafir yang wajib diperangi dan ada yang terlarang untuk diperangi. Keenam, jihad adalah ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة “Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘.” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya shahih) Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Imam ath-Thahawi, والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم “Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang shalih maupun orang fajir (ahli maksiat).” Sedangkan apa yang dilakukan oleh para teroris yang berkedok jihad, jauh sekali dari amalan jihad yang dituntunkan oleh Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwasanya Islam melarang terorisme dan terorisme yang dilakukan sebagian orang dengan kedok jihad itu jauh sekali dari tuntunan Islam dan Islam berlepas diri dari mereka.  Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Agar Terhindar Dari Masalah, Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Doa Datang Dari Umroh, Doa Penghancur Sihir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Dzuhur Yang Benar Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah
Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah


Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnya 2. Puasa Asyura 3. Haruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11? Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)Keempat bulan ini, namanya telah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan di dalam hadisnya,إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar antara Jumadilakhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)Ketahuilah wahai saudaraku, berpuasa di bulan suci Muharam ini merupakan salah satu puasa sunah yang paling utama. Karena Nabi telah menetapkan keutamaannya serta menekankan umatnya untuk mengamalkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam.” (HR. Muslim no. 1163)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أفضل الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ ““Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut dengan ‘Muharam’.” (HR. Nasa’i di dalam Al-Kubra no. 2916 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 4: 291).Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif” mengatakan,“Nabi memberi nama Muharam dengan ‘Bulan Allah’, penisbatan bulan tersebut kepada Allah menunjukkan kemulian dan keutamaannya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menisbatkan kepada diri-Nya, kecuali makhluk-makhluk yang khusus dan tertentu sebagaimana Ia menisbatkan Nabi Muhammad, Ishak, Yakub dan nabi-nabi yang lain kepada penghambaan terhadap diri-Nya. Sebagaimana juga Allah Ta’ala menisbatkatkan ka’bah dan unta Nabi Shalih kepada-Nya. Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah yang Allah khususkan penisbatannya kepada diri-Nya, sehingga pengkhususan bulan Allah Muharam ini dengan amalan yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan khusus bagi-Nya, yaitu puasa, sangatlah cocok dan tepat.”Perihal berpuasa di dalam bulan Muharam ini, secara umum ada 2 pembahasan:Baca Juga: Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram Hukum berpuasa sebulan penuh di dalamnyaPara ulama berselisih pendapat terkait maksud hadis,أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)Apakah maksudnya berpuasa selama sebulan penuh, ataukah di mayoritas harinya saja dan tidak seluruhnya?Pemahaman tekstual hadis di atas –wallahu a’lam- menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Muharam selama sebulan penuh. Sehingga sebagian ulama membolehkan berpuasa sunah sebulan penuh pada bulan Muharam. Di antaranya adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Binbaz rahimahumallah di dalam fatwa mereka.Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis di atas maksudnya adalah memperbanyak puasa pada mayoritas hari di bulan Muharam dan bukan seluruhnya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ما رأيتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم استكمَلَ صيامَ شَهرٍ قَطُّ إلَّا رمضانَ، وما رأيتُه في شهرٍ أكثَرَ منه صيامًا في شعبانَ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa pada suatu bulan daripada puasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dawud no. 2434, sedangkan teks hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 25195)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”,أنه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملًا بعد رمضان“Bahwasanya (bulan Muharam) merupakan bulan paling utama yang diperbolehkan seorang muslim untuk berpuasa sunah sebulan penuh setelah bulan Ramadan.”Para ulama menjelaskan bahwa Nabi tidak memperbanyak puasa di bulan Muharam karena adanya uzur atau karena Nabi tidak mengetahui keutamaan memperbanyak puasa di bulan ini, kecuali pada akhir masa kehidupan beliau.Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?Puasa AsyuraHari Asyura adalah hari di mana Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya dan hari di mana Allah menenggelamkan Firaun beserta bala tentaranya. Oleh karenanya, Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata,“Rasulullah sampai ke kota Madinah dan mendapati Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka, mereka ditanya tentang hal tersebut. Mereka pun menjawab, ‘Ini adalah hari di mana Allah Ta’ala memenangkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Oleh karenanya, kami berpuasa padanya sebagai bentuk pengagungan.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نحن أَولى بموسى منكم، فأمَرَ بصيامِه“Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.” Nabi kemudian memerintahkan umatnya untuk berpuasa di hari itu. (HR. Bukhari no. 4680 dan Muslim no. 1130)Puasa Nabi pada hari Asyura melalui 4 tahapan dan keadaan:Pertama: Nabi melakukan puasa tersebut di Makkah. Akan tetapi, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukannya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كانت عاشوراءُ يومًا تصومُه قُرَيشٌ في الجاهليةِ، وكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يصومُه، فلمَّا قَدِمَ المدينةَ صامه وأمر الناسَ بصيامِه، فلمَّا نزلت فريضةُ شهرِ رمضانَ كان رمضانُ هو الذي يصومُه، فترك صومَ عاشوراءَ، فمن شاء صامه، ومن شاء أفطر“Dulu, Asyura merupakan hari di mana orang-orang Quraisy berpuasa di masa Jahiliyah. Dan Nabi pun berpuasa pada hari tersebut. Lalu, ketika beliau tiba di Madinah, beliau pun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Ketika turun kewajiban berpuasa Ramadan, maka Ramadan menjadi bulan di mana beliau berpuasa. Beliau meninggalkan puasa Asyura. Karena itu, barang siapa ingin berpuasa hari itu (hari Asyura), maka silakan ia berpuasa. Dan barang siapa yang ingin tidak berpuasa, maka silakan saja.” (HR. Bukhari no. 4504, Muslim no. 1125, Abu Dawud no. 2442 dan Tirmidzi no. 753)Kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah sampai ke Madinah dan melihat ahli kitab berpuasa di hari Asyura dalam rangka menghormatinya, maka beliau pun berpuasa dan menyuruh umatnya untuk berpuasa juga. Bahkan, Nabi sangat menekankan dan memotivasi umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sampai-sampai anak kecil pun dilatih dan disertakan dalam puasa tersebut.Ketiga: Ketika syariat puasa Ramadan telah diperintahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa Asyura sebagaimana di dalam riwayat Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه“Sesungguhnya Asyura merupakan salah satu hari di antara hari-hari milik Allah Ta’ala. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa.” (HR. Muslim no. 1126)Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir hayatnya berkeinginan untuk tidak berpuasa hanya pada hari Asyura saja. Akan tetapi, digabungkan dengan hari lainnya (tanggal 9 Muharam) sebagai bentuk menyelisihi puasa ahli Kitab. Sebagaimana yang dikisahkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,“Ketika Rasulullah puasa Asyura lalu memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa, para sahabat mengatakan kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani!’ Maka, Nabi mengatakan, ‘Kalau begitu tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada tanggal 9 juga.’”Ibnu Abbas mengatakan, “Belum datang tahun depan tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud no. 2445).Berpuasa pada hari Asyura keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه“Dan puasa hari Asyura saya berharap kepada Allah dapat menghapus (dosa) tahun sebelumnya.” (HR. Muslim no. 1162)Baca Juga: 11 Amalan Bid’ah di Bulan MuharramHaruskah berpuasa pada hari Tasu’a (tanggal 9 Muharam) dan pada tanggal 11?Seorang muslim yang berpuasa pada hari Asyura ini, meskipun tidak dibarengi dengan berpuasa pada pada hari sebelumnya (tanggal sembilan), maka ia akan mendapatkan ganjaran yang besar ini, dan hal tersebut tidaklah dibenci. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan makruhnya hal tersebut. Adapun jika ia gabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya, maka tentu itu lebih utama sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ“Seandainya umurku sampai tahun depan atau aku masih hidup, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (tasyu’a).” (HR. Muslim no. 1134 dan Ibnu Majah no. 1736 dan lafaz ini merupakan lafaznya)Adapun hadis-hadis yang menyebutkan tentang berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, atau bolehnya memilih sehari sebelumnya atau sesudahnya, maka tidak benar jika dimarfu’kan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ibadah sifatnya tauqifiyyah. Tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalilnya.Hanya saja kita perlu bersikap lemah lembut terhadap mereka yang berpendapat adanya berpuasa setelah Asyura, karena telah datang asar sahih berupa ucapan Ibnu ‘Abbas dalam masalah ini. Oleh karenanya, mereka yang berpuasa Asyura dengan sehari sebelumnya, serta sehari setelahnya, dan mereka yang mencukupkan puasa Asyura dan sehari setelahnya, maka tidak boleh dicemooh dan dicela.Wallahu a’lam bisshowaab.Baca Juga:Amalan di Bulan MuharramBanyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: muslim.or.id Referensi:Lathoif Al-Ma’arif karya Ibnu RajabKarya tulis Syekh Doktor Nahhar Al-Utaiby hafidzhahullah berjudul “Ahkaamu Syahrillahi Al-Muharrami”, yang diterbitkan di website dorar.net.🔍 Dukhan, Sejarah Berdirinya Syiah, Makna Surat Al Ashr, Perkataan Sahabat Nabi, Semua Kehendak AllahTags: amalan dibulan muharrambulan muharrambulan sucifikih puasakeutamaan muharramkeutamaan puasaMuharramnasihatnasihat islampanduan puasapuasa di bulan muharrampuasa sunnah

Ketika Kematian Disembelih

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid

Ketika Kematian Disembelih

Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Hadis mengenai disembelihnya kematian 2. Memahami makna hadis dengan benar 3. Faedah hadis Hadis mengenai disembelihnya kematian Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقًوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ“Kematian didatangkan dalam bentuk kambing berkulit hitam putih. Lalu, ada penyeru yang memanggil, ‘Wahai penduduk surga!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil, ‘Wahai penduduk neraka!’ Mereka menengok dan melihat. Penyeru itu berkata, ‘Apakah kalian mengenal ini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, itu adalah kematian.’ Mereka semua telah melihatnya. Kemudian kematian disembelih di antara surga dan neraka. Lalu penyeru  berkata, ‘Wahai penduduk surga, kekekalan dan tiada lagi kematian setelahnya, dan wahai penduduk neraka, kekekalan dan tiada lagi  kematian setelahnya.’“ (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaMemahami makna hadis dengan benar Banyak manusia merasa bingung dengan makna hadis ini. Karena kematian adalah hal abstrak dan penyembelihan tidak bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya abstrak. Penyembelihan hanya bisa dilakukan untuk benda yang berwujud, sementara kematian tidak ada wujudnya. Dengan demikian, bagaimana caranya kematian bisa disembelih?Terdapat beberapa penjelasan dalam memahami hadis ini untuk menjawab hal yang dianggap membingungkan tersebut:Pertama: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaskud kematian dalam hadis di atas adalah malaikat maut. Sehingga yang disembelih bukanlah kematian, akan tetapi malaikat maut.Kedua: Ada yang memberi penilaian dhaif terhadap hadis di atas. Ini adalah pekataan sekte Mu’tazilah.Ketiga: Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud menyembelih di sini hanya makna kiasan, bukan menyembelih dalam arti sebenarnya karena hal yang abstrak tidak bisa disembelih.Keempat: Allah mengubah kematian yang merupakan hal abstrak menjadi bentuk konkret yang berwujud, kemudian disembelih. Penyembelihan yang dilakukan berkaitan dengan kematian yang telah berubah bentuk dari abstrak menjadi konkret dan memiliki wujud.Tiga penjelasan pertama tidaklah tepat. Penjelasan yang paling benar adalah penjelasan yang terakhir. Sebagian ulama memberikan penjelasan tambahan bahwa kematian pada asalnya adalah merupakan jasad yang berwujud yang bisa dikenali oleh orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, penduduk surga dan penduduk neraka mengenalnya. Ketika ditanyakan kepada mereka , “Apakah kalian mengenal ini?“ Para penduduk surga dan neraka manjawab, “Ya, kami mengenalnya.” Bagi mereka, wujud kematian pada saat itu bukan sesuatu yang aneh dan asing sehingga mereka bisa mengenalinya.Ada benda-benda yang tidak bisa kita lihat saat ini. Jin adalah jism (memiliki wujud), namun kita tidak bisa melihatnya. Begitu juga ruh adalah jism, namun kita tidak dapat melihatnya. Oleh karena itu, bukan perkara yang aneh dan asing jika orang yang sudah meninggal bisa melihat kematian dalam bentuk jism, sementara kita saat ini tidak bisa melihatnya.Baca Juga: Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk NerakaFaedah hadisDi antara faedah hadis yang mulia di atas adalah:Pertama: Wajib memahami makna hadis sesuai zahirnya, tanpa melakukan takwil dengan menyelewengkan maknanya.Kedua: Allah MahaKuasa atas segala sesuatu, termasuk menjadikan kematian bisa disembelih di akhirat kelak.Ketiga: Penduduk surga dan neraka akan kekal karena setelah itu tidak akan ada lagi kematianKeempat: Hadis di atas menjadi dalil tentang keabadian surga dan neraka.Kelima: Seorang mukmin hendaknya mempersiapkan diri menghadapi kehidupan yang abadi di akhirat dengan banyak beramal salehBaca Juga:Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaMeraih Surga dan Menjauh dari Neraka dengan Ilmu Syar’i***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Al-‘Uquud Adz-Dzahabiyyah ‘alaa Maqaasid Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah karya Syekh Dr. Sulthon bin ‘Abdirrahman Al-‘Umairi🔍 Pengertian Iman, Sesajen Menurut Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Warna Dalam IslamTags: akhiratalam akhiratAqidahaqidah islamkekal di nerakakekal di surgakematiannasihatnasihat islamnerakasurgaTauhid

Bolehkah Wanita Menjadi Ketua Kelas atau Kepala Sekolah?

Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Menjadi Ketua Kelas atau Kepala Sekolah?

Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118184&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bismillah, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah seorang perempuan menjadi ketua kelas saat kuliah, karena yang saya ketahui perempuan tidak boleh menjadi pemimpin? Jazakallahu khayran. (Hasriani) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Terdapat hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan. Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً “Sungguh di hari-hari peristiwa Perang Jamal ada satu kalimat (hadis) yang bermanfaat bagiku, yaitu apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (HR. al-Bukhari no.4425, no.7099) Para ulama mengatakan, yang dimaksud hadis ini adalah urusan pemerintahan dan peradilan. Al-Mulla Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan: “amrohum di sini maksudnya urusan pemerintahan mereka. Dalam Syarhus Sunnah disebutkan, tidak baik jika wanita menjadi pemimpin dalam pemerintahan ataupun qadhi (hakim). Karena kedua posisi ini membutuhkan seringnya keluar untuk menegakkan urusan-urusan kaum Muslimin. Padahal wanita itu adalah aurat, tidak baik demikian. Dan juga wanita memiliki kekurangan, sedangkan qadhi itu termasuk posisi yang membutuhkan kesempurnaan, tidak bisa melakukannya kecuali lelaki yang sempurna (tidak semua lelaki, pent-).” (Mirqatul Mafatih, 6/2406) Al-Lajnah ad-Daimah menyebutkan, “Dalil as-Sunah, maqashid asy-syari’ah, ijma serta realita menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memegang kepemimpinan pemerintahan atau kepemimpinan peradilan. Berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sampai di Persia, dan rakyat Persia menyerahkan kekuasaan pada putri dari Kisra, beliau bersabda: “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (rakyat) mereka pada wanita”.” (Fatawa al-Lajnah, 17/13). Sehingga larangan dan ancaman ini tidak berlaku untuk kepemimpinan dalam ruang lingkup yang terbatas seperti menjadi ketua kelas, menjadi kepala sekolah, menjadi kepala rumah sakit, dan semisalnya.  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: فالأصلُ اُشتراكُ المكلَّفين مِن الرِّجَال والنِّساء في الأحكام ؛ إلا ما قام الدَّليلُ عليه ، مثل : الولاية العامة ، كالإمارة ، والقضاء ، وما أشبهه ، فهي خاصَّة بالرِّجال ، لكن قد تتولَّى المرأةُ إمارةً محدودة ، كما لو سافرت مع نساء وصارت أميرتهنَّ في السَّفر ، وكمديرة المدرسة ، وما أشبه ذلك “Hukum asalnya, aturan syariat berlaku sama antara laki-laki dan wanita, kecuali yang terdapat dalil yang membedakannya. Contohnya dalam masalah kepemimpinan yang bersifat umum seperti di pemerintahan, peradilan, dan semisalnya. Maka ini semua khusus untuk laki-laki. Namun wanita boleh menjadi pemimpin dalam ruang lingkup terbatas. Seperti jika sekelompok wanita sedang safar, kemudian salah satunya menjadi pemimpin safar. Seperti juga kepala sekolah, atau semisalnya.” (Asy-Syarhul Mumthi, 3/218) Di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (7/93-94) disebutkan: ومن الولايات التي يصح أن تسند إلى الأنثى : الشهادة والوصاية ونظارة الوقف ، قال ابن عابدين : تصلح المرأة ناظرة للوقف ووصية ليتيم وشاهدة “Di antara kepemimpinan yang dibolehkan bagi wanita adalah dalam bidang persaksian, wasiat, dan pengurusan wakaf. Ibnu Abidin mengatakan: Wanita boleh menjadi pengurus wakaf, pemegang wasiat harta anak yatim, dan menjadi saksi.” Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا تولت المرأة إدارة مدرسة، أو إدارة مستشفى للنساء خاصة، أو ما أشبه؛ فلا بأس في ذلك “Jika orang wanita menjadi kepala sekolah, atau kepala rumah sakit khusus wanita, atau semisalnya, ini tidak mengapa.” (Mauqi Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/pearls/531) Sehingga tidak mengapa seorang wanita menjadi ketua kelas, kepala sekolah, kepala kantor, dan semisalnya yang ruang lingkupnya terbatas. Tentu saja dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan seperti berduaan dengan lawan jenis, ikhtilath, tabarruj, dan semisalnya. Wallahu a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Behel, Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Doa Untuk Anak Yatim, Sukma Manusia Ada Berapa, Merapikan Alis Tebal, Cerita Valentine Day Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menggambar Makhluk Hidup yang Sangat Kecil

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggambar Makhluk Hidup yang Sangat Kecil

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1339853395&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk?  (Mario Teguh Satria) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109). Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525). An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى “Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis. Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82). Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan: لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة.  وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها “Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah).  Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263). Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663). Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Islam Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Imam Mahdi Sudah Ada, Ayat Ruqyah Rumah, Doa Agar Cepat Menikah Dengan Orang Yang Diharapkan, Amalan Ruqyah Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 421 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next